Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 18 halaman

PUT-005064.46/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Prima Xinbang Alumindo, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-005064.46/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01269/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Juni 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 016809/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005064.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Prima Xinbang Alumindo, NPWP 31.556.712.3-401.000, yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 67 Nomor 67, Kp. Baru, RT 010 RW 003 Desa Julang, Kel. Julang, Kec. Cikande, Kab. Serang, Prov Banten 42186, yang diwakili oleh Janet Edward jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Safira Puji Silviani

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 01 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Akhmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Erwindra Rachmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama: Ikbal,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama: Mufti Widadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama: Dwi Wahyu Handayani,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Krisna Julianto,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Nantama Mulyana,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama: Reza Konesti,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama: Achmad Barik Romadlon N.,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Andre,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama: Riyan Andriyanto,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11.Nama: Adie Santoso,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2476/BC/KPU.1/2025 tanggal 09 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 997PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-10/PP/PrbSM/2026 tanggal 02 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 2506/PXA/BANDING/I/2025 tanggal 10 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

PT Prima Xinbang Alumindo

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 016809/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPN Impor55.573.36462.207.6326.634.268
2. Denda Administrasi05.000.0005.000.000
3. PPh Impor12.630.30014.138.0501.507.750
Jumlah Kekurangan Pembayaran13.142.018

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 016809/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Maret 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan berdasarkan Surat Nomor 2504/PXA/NOTUL/I/2025 tanggal 09 April 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-01269/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Juni 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar sebesar Rp13.142.018,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan surat keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 2506/PXA/BANDING/I/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025 (via e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2506/PXA/BANDING/I/2025 tanggal 10 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan sehubungan dengan ditolaknya/tidak diterimanya keberatan Notul Pemohon Banding atas Nilai Pabean dengan Nomor SPTNP-016809/KPU.1/SPTNP/2025 sejumlah Rp13.142.018,00 (Tiga Belas Juta Seratus Empat Puluh Dua Ribu Delapan Belas Rupiah). Bahwa barang yang diimpor tersebut dikenakan Notul karena masalah Nilai Pabean oleh Terbanding tanggal 30 Maret 2025;

PT Prima Xinbang Alumindo

bahwa menurut Pemohon Banding nilai dari jenis barang yang di kenakan Notul merupakan nilai beli yang sesuai dengan nilai yang ditetapkan oleh shipper/exportir, mengacu kepada lampiran data yang ada yaitu invoice dimana nilai barang yang Pemohon Banding impor tersebut sudah sesuai dengan nilai yang tertera dalam invoice asli yang di keluarkan oleh shipper, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak Jakarta;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-005064.46.2025/PAN/2025 tanggal 20 Juni 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-01269/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 7 Juni 2025;

Bukti P-2 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

016809/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Maret 2025;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 2504/PXA/NOTUL/I/2025 tanggal 09 April

2025;

Bukti P-4 Billing DJBC dengan kode billing 640250301458832 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) NTPN 236B97LI8C4VQACG tanggal bayar 09 April 2025 sebesar Rp13.142.018,00;

Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Prima Xinbang

Alumindo Nomor 9 tanggal 4 November 2024, Notaris Dr. Buntario Tigris Darmawa, S.H., S.E., M.H., di Kota Jakarta Pusat beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

PT Prima Xinbang Alumindo

Bukti P-6 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 139371 tanggal 10

Maret 2025;

Bukti P-7 NPWP PT Prima Xinbang Alumindo

Bukti P-8 Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 01 Oktober 2025 a.n Sdr Safira

Puji Silviani;

Bukti P-9 Pakta Integritas Direktur a.n Sdr. Janet Edward tanggal 01

Oktober 2025;

Bukti P-10 SPT PPh 1721 A1 a.n Sdr Safira Puji Silviani;

Bukti P-11 KTP a.d Sdr Safira Puji Silviani;

Bukti P-12 PIB Nomor 139371 tanggal 10 Maret 2025;

Bukti P-13 Bill Of Lading Nomor DJSJKT2502041 tanggal 23 Februari 2025; Bukti P-14 Buku Besar Bulan Juni 2025;

Bukti P-15 SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2025;

Bukti P-16 Faktur Penjualan bulan Juli 2025;

Bukti P-17 PIB Pendukung Multyple Payment (Bill Of Lading, Commercial

Invoice, Packing List);

Bukti P-18 TT Payment Legalisir Bank CIMB Niaga bulan Juli;

Bukti P-19 Kartu Stok;

Bukti P-20 Rekening Koran Periode 01 Juni s.d 30 Juni 2025;

Bukti P-21 TT Payment Legalisir Bank CIMB Niaga bulan Juni;

Bukti P-22 Matrix Hitungan Barang PO 06.FAME.PXA.2025 & PO

07.FAME.PXA.2025 (MULTIPLE PAYMENT);

Bukti P-23 PenjelasanTertulisPenggantiBantahanNomor

2511/PXA/SIDANG/I/2025 tanggal 03 November 2025;

Bukti P-24 Simpulan Akhir Nomor 2502/PXA/SIDANG/II/2026 tanggal 11

Februari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. PIB Pembanding;

Bukti T-2. LPPNP Nomor 016108/KPU.1/2025 tanggal 30 Maret 2025;

PT Prima Xinbang Alumindo

Bukti T-3. Surat Uraian Banding Nomor S-00824/KPU.01/SUB/2025 tanggal

8 September 2025;

Bukti T-4. Tanggapan Atas Surat Bantahan dan Bukti Pendukung Nilai

Transaksi Nomor SR-373/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 01 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01269/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Juni 2025 terhadap Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 016809/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Maret 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 2506/PXA/BANDING/I/2025 tanggal 10 Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun memenuhi ketentuan jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

PT Prima Xinbang Alumindo

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD30,800.00CIF USD34,476.86Jenis Barang berupa Aluminum Composite Panel High Glossy White (Nude Cargo), dll. PIB Nomor 139371 tanggal 10 Maret 2025. Negara asal China.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp13.142.018,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-01269/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Juni 2025 menyatakan alasan menetapkan nilai pabean, karena:

• Nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya. Dokumen yang disampaikan Pemohon saat keberatan dianggap tidak memadai karena tidak melampirkan bukti korespondensi, Sales Contract, bukti pembayaran nilai transaksi (bukti transfer bank), rekening koran, serta bukti pembukuan (buku bank, buku pembelian, buku hutang, dan buku persediaan) secara lengkap;

• Metode nilai transaksi tidak dapat diterima sesuai ketentuan PMK 144/PMK.04/2022 karena data tidak memadai untuk uji silang (cross- check), maka harga yang diberitahukan diragukan sebagai harga yang sebenarnya dibayar, sehingga penetapan dilakukan menggunakan metode alternatif secara berjenjang hingga Metode VI (fallback);

• Ketidaklengkapan dokumen merupakan tanggung jawab Pemohon. Pemohon tidak menyampaikan tambahan penjelasan atau bukti meskipun telah diberikan jangka waktu 40 hari sejak pengajuan keberatan dan telah dikirimi surat permintaan data resmi;

PT Prima Xinbang Alumindo

Menimbang atas penetapan Terbanding tersebut, Pemohon Banding

keberatan dan tidak setuju dengan alasan:

• Nilai transaksi dalam PIB telah sesuai dengan harga yang sebenarnya dibayar. Nilai tersebut didasarkan pada Commercial Invoice dan Purchase Order yang mencerminkan transaksi wajar (arm's length transaction) tanpa hubungan istimewa dengan pemasok;

• Pemohon mengklaim telah mengirimkan dokumen tambahan. Pemohon membantah argumen Terbanding dan menyatakan bahwa seluruh data tambahan telah dikirim melalui kanal resmi CEISA dan surat elektronik dalam batas waktu yang ditentukan;

• Pembayaran dilakukan secara gabungan (multipayment). Pembayaran mencakup beberapa transaksi sekaligus;

• Penolakan Terbanding bersifat formalistis. Pemohon berpendapat bahwa penolakan hanya berdasarkan kelengkapan administratif mengabaikan prinsip pencarian kebenaran materiil dan metode nilai transaksi sebagai metode utama;

bahwa dengan demikian, berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding terhadap barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 139371 tanggal 10 Maret 2025. Terbanding menggugurkan nilai transaksi karena dokumen pendukung dianggap tidak memadai untuk membuktikan harga yang sebenarnya dibayar, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022; bahwa dengan demikian berdasarkan pokok sengketa tersebut di atas, maka sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”. Alat bukti sebagaimana Pasal 69 ayat (1) tersebut dapat berupa:

PT Prima Xinbang Alumindo

1. surat atau tulisan;

2. keterangan ahli;

3. keterangan para saksi;

4. pengakuan para pihak, dan/atau

5. pengetahuan Hakim,

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.

bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

1. surat atau tulisan berupa LPPNP, Keputusan Keberatan, PIB dan dokumen pelengkapnya, bukti bayar, pembukuan dan dokumen pendukung lainnya.

2. pengakuan para pihak dalam persidangan.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. Ketentuan Tentang Nilai Pabean

bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) adalah sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:

"Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan";

bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk menurut Pasal 15 ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2016, diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Peraturan Menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-144/PMK.04/2022);

PT Prima Xinbang Alumindo

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-144/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 2:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

Pasal 3 ayat (2):

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa.

Pasal 5 ayat (1):

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

Pasal 12 ayat (1):

Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill oflading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

PT Prima Xinbang Alumindo

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama;

Pasal 19 ayat (2):

Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 25 ayat (2):

Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

b. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

c. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

e. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

f. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang

Pasal 27 ayat (4):

Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan

PT Prima Xinbang Alumindo

memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

bahwa Pasal 32 ayat (3):

Hasil penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dituangkan dalam bentuk tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

bahwa bukti nyata atau data yang objektif dan terukur menurut Pasal 27 ayat (4) PMK-144/PMK.04/2022 adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi;

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 27 ayat (4) PMK-144/PMK.04/2022 di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang Aluminum Composite Panel Glossy Pure White (Nude Cargo) 4.400 sheet, @USD7.00 per sheet (HS: 7606.12.90) pos 1 dan 2 pada PIB a quo Nomor 139371 tanggal 10 Maret 2025 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI-III). Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti LPPNP Nomor 016108/KPU.1/2025 dan risalah penetapan yang menyebutkan menggunakan PIB pembanding Nomor 284714 tanggal 06 Desember 2024 pada pos 17 dengan uraian: Aluminum Composite Panel 3MM - FS-672 One Side - White Oak, Supplier: Linyi Flying Carpet Trading Co., Ltd. sebanyak 200 sheet (HS: 7606.12.90) dengan harga satuan USD7,8357/ST;

bahwa barang yang dibandingkan tersebut tidak mempunyai kesamaan uraian yang spesifik dengan uraian barang a quo, di mana barang pembanding secara eksplisit mencantumkan spesifikasi ketebalan "3MM" dan motif kayu "White Oak", sementara barang a quo hanya disebutkan sebagai "Glossy Pure

PT Prima Xinbang Alumindo

White" tanpa keterangan ketebalan dan jenis lapisan yang identik. Penggunaan PIB pembanding tersebut tidak diuraikan secara memadai mengenai kesamaan karakteristik fisik panel, tingkat perdagangan, serta tidak dijelaskan secara transparan proses penyesuaian (adjustment) yang dilakukan terhadap perbedaan motif dan spesifikasi teknis antara panel putih polos dan panel bermotif kayu. Selain itu, waktu pengapalan barang pembanding (tanggal B/L 27 November 2024) terhadap barang a quo (tanggal B/L 23 Februari 2025) memiliki rentang waktu yang melampaui batas 30 hari sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan normal Pasal 12 PMK 144/PMK.04/2022. Oleh karena itu, meskipun secara substansi penggunaan data pembanding dapat dibenarkan setelah gugurnya metode nilai transaksi, namun secara metodologis belum sepenuhnya memenuhi prinsip kehati- hatian, kecermatan, dan keterbukaan dalam penetapan nilai pabean;

B. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding

Menimbang bahwa untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi, maka Majelis melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti yang dilampirkan dalam berkas pengajuan banding maupun yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan PIB Nomor 139371 tanggal 10 Maret 2025, Pemohon memberitahukan impor 2 (dua) jenis barang sebanyak total 4.400 sheet. Impor tersebut memiliki berat kotor 50.500,00 kg dan berat bersih 50.300,00 kg. Barang yang disengketakan adalah Aluminum Composite Panel Glossy Pure White (Nude Cargo), HS 7606.12.90 (terdiri dari 2 pos dengan jumlah masing-masing 2.200 sheet dan nilai masing-masing CIF USD15,400.00). Supplier barang adalah Shandong Fame International Trade Co., Ltd. dengan total nilai pabean sebesar CIF USD30,800.00. Nilai tersebut menggunakan kurs (NDPBM) Rp16.403,00 sehingga setara dengan Rp505.212.400,00;

PT Prima Xinbang Alumindo

2) bahwa berdasarkan dokumen Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor 2511/PXA/SIDANG/I/2025 tanggal 03 November 2025, Pemohon Banding secara eksplisit menyatakan telah menyampaikan seluruh dokumen pendukung untuk membuktikan kebenaran nilai transaksinya. Namun Majelis tidak mendapati dokumen purchase order, sales contract dan invoice terkait. Namun demikian, dalam Keputusan Nomor KEP- 01269/BC/KPU.01/KBT/2025 (07 Juni 2025) a quo, Terbanding telah melakukan analisis awal sebagai berikut:

- Terbanding mencatat bahwa nilai transaksi yang tercantum pada PO Nomor 07/FAME/PXA/2025 (15 Desember 2024) dan Commercial Invoice Nomor 24JXFTT161-2 (18 Februari 2025) adalah sebesar CIF USD30,800.00;

3) bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Bill of Lading (B/L) Nomor DJSJKT2502041 tanggal 23 Februari 2025, pengirim barang adalah Shandong Fame International Trade Co., Ltd dengan berat kotor 50.500KGS dan tercantum klausul "Freight Prepaid";

4) bahwa berdasarkan pemeriksaan atas aplikasi transfer Bank CIMB Niaga tanggal 10 Juni 2025, Pemohon Banding telah melakukan transfer kepada Shandong Fame sebesar USD62,960.00. Pemohon menyatakan pembayaran tersebut merupakan pembayaran gabungan;

bahwa berdasarkan dokumen matriks Hitungan Barang, pembayaran USD62,960.00tersebutmerupakanpembayarangabungan (multipayment) untuk DP dan Pelunasan PO 06 serta PO 07 (di mana untuk PO 07 sengketa mencakup DP USD15,400 dan Pelunasan USD15,400, total USD30,800);

bahwa Pemohon menyampaikan dokumen pendukung transaksi yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran barang a quo, yaitu berupa PIB (Nomor 139486 tanggal 10 maret 2025), B/L, Invoice dengan total nilai CIF USD32,160.00;

bahwa dengan demikian pembayaran USD62,960.00 merupakan gabungan pembayaran 2 (dua) Invoice/PO sebagai berikut: CIF USD30,800.00 (yang disengketakan) dan CIF USD32,160.00;

PT Prima Xinbang Alumindo

5) bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Rekening Koran Bank CIMB Niaga periode Juni 2025, terdapat transaksi debet pada tanggal 10 Juni 2025 sebesar USD62,960.00 yang sesuai dengan bukti transfer;

6) bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi tersebut dalam pembukuan perusahaan berupa Akun Buku Besar yang mencatat pembayaran kepada pemasok pada Juni 2025, serta Kartu Stok yang mencatat penerimaan barang sesuai jumlah dalam PIB;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen di atas, Majelis menilai terdapat kesesuaian data antara nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB dengan seluruh dokumen pendukung pemesanan, invoice, hingga bukti pembayaran;

Menimbang bahwa oleh karena itu, nilai yang diberitahukan telah didukung oleh bukti nyata dan data objektif yang memadai untuk membuktikan bahwa CIF USD30,800.00 merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh Pemohon kepada penjual;

Menimbang bahwa oleh karena nilai transaksi dapat diyakini kebenarannya, maka sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan, penetapan nilai pabean harus didasarkan pada nilai transaksi barang yang bersangkutan, sehingga penggunaan metode alternatif oleh Terbanding tidak lagi relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD30,800.00CIF USD34,476.86CIF USD30,800.00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

PT Prima Xinbang Alumindo

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan

seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan Nilai pabean barang impor in casu pada PIB Nomor 139371 tanggal 10 Maret 2025, sebesar CIF USD30,800.00 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Prima Xinbang Alumindo

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01269/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Juni 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 016809/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Maret 2025, atas nama PT Prima Xinbang Alumindo, NPWP 31.556.712.3-401.000, yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 67 Nomor 67, Kp. Baru, RT 010 RW 003 Desa Julang, Kel. Julang, Kec. Cikande, Kab. Serang, Prov Banten 42186.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor in casu berupa Aluminum Composite Panel High Glossy White (Nude Cargo), dll., Negara Asal China, sebesar CIF USD30,800.00 sesuai dengan PIB Nomor 139371 tanggal 10 Maret 2025.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota

PT Prima Xinbang Alumindo

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Prima Xinbang Alumindo

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.