Putusan Pengadilan Pajak · 63 halaman
PUT-005077.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
PT Jabontara Eka Karsa · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2023
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005077.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Jabontara Eka Karsa mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2023, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juli 2023
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1A · Pasal 4 ayat (1) · Pasal 9 ayat (8)
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005077.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Jabontara Eka Karsa
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Juli 2023 Nomor 00058/407/23/058/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2023
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 10 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum