Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-005084.16/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Bukit Jagoi Indah, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-005084.16/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00068/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2020 Nomor 00018/207/20/707/24 tanggal 28 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005084.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BUKIT JAGOI INDAH, NPWP 01.781.620.8-701-000, beralamat di Jalan Sultan Muhammad Nomor 161, Benuamelayu Laut, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dalam hal ini diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Nomor 117 tanggal 18 Oktober 2024, dibuat di hadapan Yulia, S.H., notaris di Jakarta Selatan, domisili elektronik: bukitjagoiindah@gmail.com, yang dalam persidangan diwakili oleh: Nama: Archibald A. Kariodimedjo

Izin Kuasa Hukum: KEP-1605/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025 Surat Kuasa Khusus: 001430/SK/BJI-2020/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Andri Firmansyah/197906062000121003

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

2. Nama/NIP: Budiyanto/198012282002121002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

3. Nama/NIP: Dyah Pintokoningrum/197908132000122001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4473/PJ.07/2025 tanggal 13 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

1044/PP/BR/2025 tanggal 7 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 000560/BDG-

PPN-JAN/BJI/V/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-00094/SUB-CT/WPJ.13/2025 tanggal 8 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

001357/BANTAHAN-SUB/PPN-JAN/BJI/IX/2025 tanggal 22 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2020 Nomor 00018/207/20/707/24 tanggal 28 Maret 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

No. ~RAIAN PENGUSAHA KENA r sein PEMERASAN

PAJAK oh ASHER DEL JUN

‘ Dauner Pucger ae7 Patak:

ates Pen eruhan Barang gan Java yang terutang FPN

2 Kor 4 2 Cc

6.2 Tenyaranan a03 PEN. cry hare doertat anna pi) chee Cc

LA Penge cca pare PPM na dpmunguteles Fata qth ON | : Cc

KAL Penyeraan gang PP na nak rupanya a ° ie)

ou, Penyerahan varg d cebassa a cangergecase PPN J : ie

B3 Jaman nt +s Pe 34 de aS 3 Fasemseere 0

fg. Atas Denyarahan Barang Gay... a yor tak heat FFN 3 i. 0

Ic. dan Seturuh Penyerahan (2.9 - bj) I FR BR 0

Aan pp BAS Pe aturan BROT tek Besa oc can car

Saras Pebuar dco um Daerah Pakuan Pen suara KS

Pra Dapaa Piscean si sela Cages” hanger Pemursuta

adah ales Pover gat PEN KOS ates tev pacze sere:

Sompayaran kesal Pak acube pas PS apn rela

OK pes ea AP Mentah aan ena te Set

Jasa eerie ap yang FR Ne ya "dar sehat

ttebasear etal Ifan chew ga see ad] [sab save

ter ben PR antenna FRY ag semua utudaparkar “as las

a1 yoo IK J ' 2

o.2. Hemass 'aatan EKP toon com. co dar Lear Daaran , " 0

Pabean Ita an Caesar Pangan : '

23 Bene fastan JK dar Luar Cosran Po. san di dolar + r »

Jaan Paves hg -

C4 Pemtagitan Fase en Perorgat PN > C 9

Cs Keg stin Me mbarsgas Secon a La 2

C8 Pe tiba ara he afi Pajak Masukan com PAF yor:

calum melasukic oe ayn mete a oh Gad waktu 3 Fa n)

to tenu sera

6,7, Peclevan yang “Rhea budak Seratus ya cine than A c »

etou Gas dita! -

C2 Pembayaran PEN yang eens a enda tks Tu las ui ts 2

Got IT 4202 Darat d 2 atau JS ata, nd atau 5 dle 43 a Cc

mala Tata. AE atas AS ‘ s

’ Peraga tan oN Kurang Boyar

# Da aa Ke later ya Parade opt Cavan sew: fet . we ee 9

Peeve th : €.2EC

Loe gj

td PeN yicc oatter dm, talay Mace Oa as yang tama ( 0

te? Paab Masukas ata dasar cidera tan ce ar "BST Te EL 2.839

bh? STB pono kufeta Lahat : i ip)

ut bawa co gan NEY? yu 5 fa 0

eh bar daan {Sh ATS 326 yegc7s ton “an 72 320

Cloaks depo eb be, 148,253 43° | IS DA AOE (ARIS 400

© Tigeratgarea7

od SKEPKP in Ta com

NO URA AN PENGIUGA IA CETTE AP ALAN

wlohe uh

doe “ah paca yang dapat dinccatoageanio€ 00s _ Tt TAB LL AO PAE EES AOC “25 IE SC

&. sunlah perahu. ogah PRN Korats Ear ia - dh KE 057.609 SIS 320 143 257,400:

2 |X@leb har Pajak vargs.d3a7

ne Dkamcersatiaas va Masa Fajar cerikutrya HE TER ATO TAR PES GOD MENIT BOC

th Hiasan sa Gta Pajak 0. tate per netuhaty H r Cc

So ad Tabah Tee 28 400 TAU Loe LCC

3 Pate ying sarana sapaan se + acy Lu sb c

8 Suisse adan ur

Ban Soal EP UP Le Cc

Lo Kenatees Saya (F12e KP Pa, [ai

to Kanaan cis Ida Tut KUP 38.770) fa

1 Kaaabe> Taga (7708 KUP ha ia

2 Kerah Sasa OA AS | 2 fo)

Lo bunga Pace Pads KOP yo Pasal Gg TOK £ 0

Do Jain an tthe ste ets | bel aan Na ie]

: Wan PRM yare Nash cals Ibayar ae oe mn Tae ear o

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 000886/KEB-PPN-JAN- 2020/BJI/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

oe (Dalam Rp)

No Uraian oo | Wajib Pajak

IDasas Penreraan Pajak

b. PPN ye righ harus divungut sendiri | a

De PRM ves ae dipus eit Dem ment PPN : ns

fel. PPN ana titi claus guit oe — (i

f£.Jumlah DPP (adbterate) TO

2 TPPN Ke otaran yang becus dipungut sendiri C

'5 PPN Kurang Bayar (2-3-4) 01 (148.253.400)

6 Diksmpensasikan xe Masa Pajod berikatrnya , MS ELDAS. O0

7 PPN Kurang Dibayar (546) oO

s Sanksi Adninisirasi po

202. Bunge Pasal TS avar DID KUP 9

ho Kenaiken Pasa. 13 ayal (3) UL KUP aa 0

9 PPN YMII Dibayar(7+8a+8b) oO

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00068/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 21 Maret 2025 menyatakan menolak dan menambah jumlah pajak yang harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

ai Semula Ditambah/ Menjadi

Uraian (Rp) (Dikurangi) (Rp)

Bi (Rp) :

a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar 78.080 778.520 856.600

b. Sanksi Administrasi: 58.560 583.890 642.450

c. Jumlah Pajak yang masih , =

harus/(lebih) dibayar 136.640 1362.410 1.499.050

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 000560/BDG-PPN- JAN/BJI/V/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025 (diterima secara online e-taxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

000560/BDG-PPN-JAN/BJI/V/2025 tanggal 10 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-

Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), mengatur sebagai berikut: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”;

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut: “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan surat permohonan banding dengan menggunakan bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian, surat permohonan banding yang diajukan telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 35 ayat

(1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00068/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang dikirim pada tanggal 24 Maret 2025 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 26 Maret 2025. Dengan demikian, surat permohonan banding telah diajukan sebelum lewat 3 (tiga) bulan sejak dikirimnya Keputusan Keberatan yaitu tanggal 20 Juni 2025. Dengan demikian, Surat Permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) banding; dan

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan surat permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00068/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 26 Maret 2025. Selain itu, surat permohonan banding juga disertai alasan-alasan yang jelas, dan telah mencantumkan tanggal terima surat keputusan keberatan yang dibanding. Dengan demikian, surat permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang- Undang Pengadilan Pajak;

4. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Tovariga Triaginta Ginting jabatan selaku Direktur Perusahaan yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan Nomor 117 Tanggal 18 Oktober 2024 sehingga surat permohonan banding telah memenuhi persyaratan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak yang berbunyi: "Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya";

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00068/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 21 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang- Undang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor KEP-00068/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 21 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diprasyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

LOmlam Re

Dinjukan

pa 5—.-—i

NN NN ee

PA FE aer Sing asama Mamasa Fto UU 35XI UU“ —#

NN OOOO OOOO ST

fe SET ane Ferien as

£ Jumlah OPP int btatdta Po 0) 5.255.000 5.255.000

[a ia pa aa [CO EE Ho EE ETT]

[3 [Sao cones men peste sages bee Doo rae

Lo gann agan re Seyret gagang Doo 5 oU“ “—)5-#-ttit

& | PPS Kumng (Lebih) Enya: I2- 3-4 (148 230 FOO] 147 28 S00) 235.600

Pamen iw Teen Pp an tg fet SEY er Tab Terr

[7 [PPS tuang (bebin] Dibayar [E+ 2 ca aee.600

ee es

Otto ECE

Pp [PPN WMH Dibayar (7 + Fn + Sb | c 1 499.280 LL aes 3201

bahwa dengan demikian, pokok sengketa yang diajukan banding adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp8.566.000,00

bahwa uraian lebih lanjut atas dasar hukum dan alasan pengajuan permohonan banding adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp8.566.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa kegiatan penjualan maupun pembelian seluruhnya diadministrasikan oleh kantor pusat. Dalam hal penjualan, barang langsung dikirimkan dari lokasi NPWP Cabang kepada pembeli, kemudian penagihan dilakukan oleh NPWP Pusat. Sebaliknya dalam hal pembelian, barang dikirimkan langsung ke lokasi NPWP Cabang, kemudian pembayaran dilakukan oleh NPWP Pusat. Bahwa Pemohon Banding merupakan satu kesatuan antara Pusat dan Cabang, dimana Pusat berada di Kota Pontianak, Kalimantan Barat dan Cabang berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat;

2. bahwa selain itu, Pemohon Banding dapat menjelaskan perihal Berita Acara terima Barang dari Pusat ke Cabang. Bahwa supplier mengirimkan barang- barang seperti ATK, sparepart dan lain-lain ke Pusat yang berada di Kota Pontianak, karena Lokasi supplier juga berada di Kota Pontianak. Sementara kebutuhan barang-barang tersebut adalah untuk penggunaan Cabang, dalam hal ini Pusat harus mengirimkan barang-barang tersebut ke Kebun untuk operasional Cabang;

3. bahwa selanjutnya, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa BKP yang diserahkan dari Pusat ke Cabang yang dibuktikan dengan BATB, dibeli oleh Pusat dan akan digunakan seluruhnya oleh Cabang untuk operasional;

4. bahwa sama halnya dengan proses penjualan, Cabang menyerahkan barang langsung ke customer dengan Faktur Pajak dari Kantor Pusat. Hal ini menjelaskan bahwa antara Pusat dan Cabang merupakan satu kesatuan;

5. bahwa dengan demikian tidak ada PPN yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena tidak ada pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp8.566.000,00 seharusnya dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36 dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana perhitungan berikut ini:

{Dakin Rp}

Nol Uraian 0/0) ib Pajak

3 Tote Teng n PR oo“ “ “————

Pos Seis sr aru Aan tent bs. oo oo Io: 0

Pots Persona Saran Emas rrta oo UP

In Mengenang aa

Ja Sati yang Sereratitan Teri mengemas pr P

[if Jumlah DPP(a-b-e-d-e) UT

[2 Jeriiitebkeran peng eras tuning sena [

Pp eat es tasitia bani Sanat terlama ~~ | tei ssi a3

Ps Jetinapennan Seri inna Erosi serene [

0 Peniti gen rotan be DIA Baal: Tertua Jo par est sco

7 (PPN Kurang Dibayar ( S-&) oo? o””jOO

oo ola Eu a Pes ii mar SORE UT

[os tension Foust Diver aE Be Ds

9 (PPN YRIH Dibayar( 7 - 8a- Bhi oo UT

3. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00068/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 21 Maret 2025;

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00094/SUB-CT/WPJ.13/2025 tanggal 8 Agustus 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

Koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp8.566.000,00

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3):

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 13 ayat (1) huruf a:

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar”;

Pasal 13 ayat (2):

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”;

Pasal 29 ayat (1):

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur:

Pasal 1A ayat (1) huruf f:

“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

(f) penyerahan Barang Keņa Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang”;

Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf f:

“Dalam hal suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan "pusat adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan. Yang dimaksud dengan "cabang" antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan tempat kegiatan usaha sejenisnya”;

Pasal 4 ayat (1):

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a) Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b) Impor Barang Kena Pajak;

c) Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e) Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f) Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g) Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h) Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak”;

Pasal 7 ayat (1):

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai aalah 10% (sepuluh persen)”;

Pasal 12 ayat (1):

“Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g dan/atau huruf h terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (1):

“Pengusaha Kena Pajak orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha, sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja 1 (satu) Kantor Direktorat Jenderal Pajak, untuk seluruh tempat terutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya, kecuali apabila Pengusaha Kena Pajak tersebut menghendaki lebih dari 1 (satu) tempat pajak terutang, Pengusaha Kena Pajak wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak”;

c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:

Pasal 11 angka 3:

“Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan sebagian atau seluruh kewajiban pemungutan pajak Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas

Barang Mewah, Dasar Pengenaan Pajak ditetapkan sebesar Harga Jual Penggantian, atau nilai lain sesuai hasil pemeriksaan”;

Pasal 11 Angka 4:

“Besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan tarif dikalikan Dasar Pengenaan Pajak menurut hasil pemeriksaan”;

Pasal 17 ayat (1) huruf a:

“Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak”;

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut PMK- 184/PMK.03/2015):

Pasal 1 ayat (2):

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain”; Pasal 6 ayat (1):

“Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan”;

Pasal 6 ayat 2:

“Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan Pemeriksaan”;

Pasal 92:

“Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengen Peraturan Direktur Jenderal Pajak”;

e. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut PER-23/PJ/2013):

Pasal 4 huruf b:

“Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun”;

Pasal 4 huruf c:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa:

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

(1) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti. Bukti yang diperoleh dari pihak yang independent tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, periu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

(2) Kondisi bukti diperoleh:

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

(3) Cara bukti diperoleh:

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara

memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak”;

f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-192/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang:

Pasal 2 ayat (1):

“Pengusaha Kena Pajak yang memiliki Lebih dari satu tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang dapat memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan pajak Pertambahan Nilai Terutang”;

Pasal 2 ayat (2):

“Dalam hal Pengusaha Kena Pajak memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, Pengusaha Kena Pajak dimaksud harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat- tempat Pajak pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan”;

g. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Pengguna Metode dan Tehnik Pemeriksaan (selanjutnya disebut SE-65/PJ/2013):

Huruf F. Materi:

1) Temuan Pemeriksa harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Metode Pemeriksaan:

a) Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung;

b) Metode Tidak Langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan;

c) Dalam hal Pemeriksa Pajak hanya menggunakan Metode Tidak Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan;

d) Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah;

e) Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan;

(1) Transaksi Tunai dan Bank;

(2) Sumber dan Penggunaan Dana;

(3) Penghitungan Rasio;

(4) Satuan dan/atau Volume;

(5) Penghitungan Biaya Hidup;

(6) Pertambahan kekayaan Bersih (Net Worth);

f) Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau Lebih pendekatan Metode Tidak Langsung dalam melakukan pemeriksaan;

g) Uraian dan Metode Tidak Langsung terdapat pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;

2. Data dan Fakta:

a. Telah diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding nomor PRIN-345/RlKSlS/KPP.1307/2023 tanggal 31 Agustus 2023;

b. Tanggal 28 Maret 2024, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak nomor 00018/207/20/707/24;

c. Tanggal 10 Juni 2024, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 000886/KEB-PPN-JAN-2020/BJI/VI/2024;

d. Tanggal 21 Maret 2025, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Keberatan nomor 00068/KEB/WPJ.13/2025;

3. Tanggapan Terbanding:

Bahwa sehubungan dengan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding atas koreksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berasal dari penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang, bersama ini Terbanding menyampaikan uraian tanggapan secara menyeluruh dan komprehensif sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan hasil penelitian dalam proses Keberatan dilakukan koreksi atas SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2020 Pemohon Banding. Koreksi dilakukan karena berdasarkan pengujian terhadap Faktur Pajak Masukan (PM), dokumen transaksi, diperoleh fakta bahwa barang-barang yang dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding merupakan penyerahan yang terutang PPN, dikarenakan transaksi tersebut memenuhi kriteria penyerahan antar cabang;

b. Bahwa atas transaksi-transaksi tersebut, Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan Pemusatan PPN, sehingga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, masing-masing lokasi tempat usaha diperlakukan sebagai entitas tersendiri yang terpisah secara kewajiban administrasi perpajakan;

c. Bahwa ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-Undang PPN menyatakan:

“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang”;

d. Bahwa penjelasan pasal tersebut mengatur bahwa apabila suatu perusahaan memiliki lebih dari satu lokasi usaha, termasuk cabang atau unit lain, maka pemindahan Barang Kena Pajak antar lokasi usaha tersebut dianggap sebagai penyerahan, yang pada hakikatnya adalah pemindahan fisik Barang Kena Pajak dari satu tempat ke tempat lain, yang dikenai PPN;

e. Bahwa penggunaan istilah “pemindahan” dalam penjelasan pasal tersebut memberikan makna bahwa yang menjadi objek pajak bukan hanya transaksi kepada pihak ketiga, tetapi juga pergerakan barang antar entitas

usaha dalam satu perusahaan, selama entitas tersebut berdiri di lokasi yang berbeda dan tidak terdaftar sebagai pemusatan PPN;

f. Pemohon Banding dalam permohonan keberatannya juga menyatakan serta mengutip hal yang serupa, yaitu bahwa yang dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf f adalah “pemindahan” Barang Kena Pajak antar tempat (baik dari pusat ke cabang, dari cabang ke pusat, maupun antar cabang). Dengan digunakannya istilah “pemindahan” dalam penjelasan Pasal 1A tersebut, maka secara jelas hal ini menunjukkan adanya penyerahan fisik Barang Kena Pajak;

g. Dalam rangka penelitian yang dilakukan selama proses penyelesaian keberatan, Terbanding telah menyampaikan permintaan data kepada Pemohon Banding melalui surat Nomor S-1036/WPJ.13/2024 tanggal 19 November 2024. Permintaan data tersebut bertujuan untuk mengetahui hal- hal sebagai berikut:

1) Siapa pihak pemesan barang dalam transaksi tersebut, apakah dipesan oleh kantor pusat atau oleh cabang (kebun);

2) Ke mana barang dikirim, apakah diserahkan ke lokasi kantor pusat di Pontianak atau langsung ke lokasi kebun;

3) Jika barang diserahkan ke kantor pusat di Pontianak, apakah barang tersebut kemudian diserahkan kembali ke lokasi kebun;

4) Kapan waktu penyerahan barang dari kantor pusat ke cabang;

h. Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen yang berkaitan dengan seluruh transaksi yang menjadi dasar koreksi. Berdasarkan hasil penelitian atas dokumen tersebut, dapat disimpulkan bahwa memang telah terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari kantor pusat ke cabang. Penyerahan ini dilakukan dalam bentuk pemindahan barang, yang dibuktikan dengan keberadaan Berita Acara Serah Terima (BAST), dan masa penyerahan ditentukan berdasarkan tanggal serah terima yang tercantum dalam BAST tersebut;

i. Berdasarkan hasil pengujian atas dokumen yang dilakukan oleh Terbanding, diperoleh fakta bahwa benar telah terjadi penyerahan barang oleh Pemohon Banding, yang diterima oleh cabang perusahaan di

Pontianak (berkedudukan sebagai pusat). Selanjutnya, dari dokumen yang sama juga terungkap bahwa barang yang diterima oleh cabang di Pontianak, yang terdaftar di KPP Pratama Pontianak Timur, kemudian dikirimkan lebih lanjut ke cabang/kebun yang berlokasi di Bengkayang dan terdaftar di KPP Pratama Singkawang. Fakta ini menunjukkan adanya proses pemindahan barang antar unit usaha dalam satu entitas hukum yang sama, yang didukung dengan dokumen internal yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif;

j. Kondisi ini sejalan dengan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (Undang-Undang PPN), yang menegaskan bahwa apabila suatu perusahaan memiliki lebih dari satu tempat terutang pajak baik dalam bentuk kantor pusat maupun cabang maka pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat tersebut dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN;

k. Dengan demikian, penyerahan BKP dari pusat ke cabang, dari cabang ke pusat, atau antar cabang, wajib dilihat dari aspek adanya perpindahan fisik Barang Kena Pajak antar lokasi tersebut. Dalam kasus ini, fakta menunjukkan bahwa perpindahan barang memang terjadi, dan didukung dengan dokumen formal berupa BAST;

l. Lebih lanjut, tidak terdapat keputusan pemusatan tempat terutang pajak (tax centralization) atas nama Pemohon Banding baik untuk kantor pusat maupun cabangnya pada saat pemeriksaan dilakukan. Kondisi ini memperkuat kesimpulan bahwa setiap tempat usaha tersebut diperlakukan sebagai tempat pajak terutang yang berdiri sendiri, sehingga perpindahan BKP antar tempat tersebut memenuhi unsur penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

m. Dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang digunakan dalam proses keberatan sudah tepat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 000560/BDG-PPN-JAN/BJI/V/2025 tanggal 10 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat

(1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00068/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00068/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00018/207/20/707/24 tanggal 28 Maret 2024 Masa Pajak Januari 2020;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

001357/BANTAHAN-SUB/PPN-JAN/BJI/IX/2025 tanggal 22 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama seperti yang telah diungkapkan dalam Surat Banding Nomor 000560/BDG-PPN-JAN/BJI/V/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan (file softcopy) yang telah dicocokkan dengan

pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1. sampai dengan P-9. sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Bukit Jagoi

Indah Nomor 117 tanggal 18 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris berkedudukan di Kota Jakarta Selatan;

Bukti P-2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00068/KEB/WPJ.13/2025 tanggal

21 Maret 2025;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

Dan Jasa Masa Pajak Januari 2020 Nomor 00018/207/20/707/24, tanggal 28 Maret 2024;

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor 000886/KEB-PPN-JAN-2020/BJI/VI/2024

tanggal 10 Juni 2024;

Bukti P-5. Asli Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Direksi;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 001430/SK/BJI-2020/X/2025 tanggal 16

Oktober 2025 kepada Archibald A. Kariodimedjo;

Bukti P-7. Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Kuasa

Hukum Archibald A. Kariodimedjo;

Bukti P-8. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Nomor

KEP-1605/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025 atas nama Archibald A. Kariodimedjo;

Bukti P-9. Matriks Sengketa Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan (file softcopy) yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1. sampai dengan T-5. sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa Terbanding;

Bukti T-2. LHP;

Bukti T-3. LPK;

Bukti T-4. KKP;

Bukti T-5. Rekapitulasi Bukti Koreksi PPN;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00068/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan

Jasa Masa Pajak Januari 2020 Nomor 00018/207/20/707/24 tanggal 28 Maret 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal:

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

bahwa Surat Banding Nomor 000560/BDG-PPN-JAN/BJI/V/2025 tanggal 10 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1.DPP Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri0,008.566.000,008.566.000,00

Menimbang, bahwa setelah meneliti dalil-dalil yang diajukan Pemohon

Banding dalam Surat Banding dihubungkan dengan Surat Uraian Banding dari Terbanding serta hasil penilaian alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp8.566.000,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan

Pajak Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

1. Menurut Terbanding terdapat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) antar cabang yang terutang PPN namun belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, sebagaimana ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 1A ayat (1) huruf f beserta penjelasannya;

2. Alasan utama koreksi Terbanding bahwa:

a. Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan Pemusatan PPN sehingga setiap lokasi usaha (pusat/cabang) diperlakukan sebagai entitas terpisah untuk kewajiban administrasi PPN;

b. berdasarkan Berita Acara Terima Barang (BATB) ditemukan bahwa barang diterima Pemohon Banding (pusat) yang terdaftar di KPP Pratama Pontianak Timur kemudian dikirimkan lebih lanjut ke cabang/kebun di Bengkayang yag terdaftar di KPP Pratama Singkawang, sehingga telah terjadi perpindahan fisik barang;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Dasar

Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dengan alasan pada bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding tidak sesuai dengan kondisi operasional perusahaan karena antara Pusat (di Kota Pontianak) dan Cabang (di Kabupaten Bengkayang) merupakan satu kesatuan entitas yang tidak terpisahkan secara organisasi dan administrasi, sehingga tidak ada PPN terutang atas perpindahan barang internal untuk keperluan operasional tersebut dan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP seharusnya tidak dikenakan;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat pokok masalah dalam sengketa banding a quo adalah:

1. Apakah Pemohon Banding mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang menurut hukum merupakan penyerahan BKP dari pusat ke cabang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN dan PPnBM serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berkaitan; dengan demikian sengketa ini bersifat yuridis;

2. Apakah terdapat perpindahan fisik BKP yang dilakukan Pemohon Banding dari pusat ke cabang sesuai ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN dan PPnBM sebagaimana dalil koreksi Terbanding; dengan demikian sengketa ini bersifat pembuktian materi;

Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan

perundangan-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (disebut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan):

Pasal 1 ayat (5):

“Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya”;

Pasal 2 ayat (2):

“Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak”;

Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan “…Dengan demikian, Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha di wilayah beberapa kantor Direktorat Jenderal Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak baik di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan

Pengusaha maupun di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.

Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta untuk pengawasan administrasi perpajakan...”;

Pasal 2 ayat (4):

“Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2)”;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (disebut UU PPN dan PPnBM):

Pasal 1 angka 15:

“Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini”;

Pasal 1A ayat (1) huruf f:

“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antarcabang”;

Dalam penjelasannya dinyatakan “Dalam hal suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, pemindahan Barang Kena Pajak antartempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan "pusat" adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan. Yang dimaksud dengan "cabang" antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan tempat kegiatan usaha sejenisnya”;

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha”;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (disebut PP Nomor 1 Tahun 2012):

Pasal 18 ayat (1):

“Pengusaha Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada lebih dari 1 (satu) tempat kegiatan usaha, dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”;

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan penilaian atas

bukti-bukti dalam persidangan, serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, Pengadilan Pajak berpendapat:

1. Pokok Masalah: Sengketa Yuridis

Apakah Pemohon Banding mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang menurut hukum merupakan penyerahan BKP dari pusat ke cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN dan PPnBM serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berkaitan?

Menimbang, bahwa Terbanding pada pokoknya mendalilkan jika perusahaan memiliki lebih dari satu tempat pajak terutang (pusat maupun cabang), maka pemindahan BKP antar tempat tersebut adalah penyerahan BKP, dengan dasar hukum koreksi antara lain:

a. UU PPN:

1) Pasal 1A ayat (1) huruf f yang mengatur bahwa termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan

Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antarcabang;

2) Pasal 4 ayat (1) yang mengatur objek PPN, termasukpenyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh pengusaha;

3) Pasal 12 ayat (1) UU UU PPN yang mengatur bahwa PKP terutang pajak di tempat tinggal/kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan;

b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 yang mengatur bahwa PKP dengan lebih dari satu tempat PPN terutang dapat memilih pemusatan tempat PPN terutang dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi sudah tepat karena secara substantif dan administratif telah terjadi perpindahan fisik barang antar lokasi usaha yang berbeda wilayah administrasi KPP yakni kantor pusat terdaftar di KPP Pratama Pontianak Timur dan cabang (kebun, Bengkayang) terdaftar di KPP Pratama Singkawang. Karena Pemohon Banding tidak melakukan pemusatan PPN, maka sesuai UU PPN pemindahan BKP tersebut dianggap penyerahan yang terutang PPN;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa seluruh kegiatan penjualan dan pembelian perusahaan diadministrasikan secara terpusat oleh kantor pusat Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, semua transaksi keuangan baik pembayaran ke pemasok maupun penagihan ke pelanggan dikendalikan oleh kantor pusat;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil- dalil dari para pihak dengan uraian:

a. berdasarkan pemeriksaan persidangan dan sesuai bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP-158/RIKSIS/KPP.1307/2024 tanggal 26 Maret 2024 dan Laporan Penelitian Keberatan (LPK), didapati fakta-fakta berikut:

1) PT Bukit Jagoi Indah (Pemohon Banding) terdaftar di KPP Pratama Pontianak Timur sejak tanggal 01 Juli 1999, dan Pengukuhan PKP tanggal 15 Maret 2004, didapati fakta tidak terdapat Pengukuhan

Pengusaha Kena Pajak untuk “cabang” yang terdaftar di KPP Pratama Singkawang, sebagaimana tertuang dalam LPK halaman 6:

A2. Gambaran Umum Usaha Wajib Pajak

Berdasarkan Laporan Hasi Permenksaan, saat ini Wajib Pajak diadministrasikan di

KPP Pratama Pontianak Timur dengan KLU 01262- Perkebunan Buah Kelapa Sawit

PT BUKIT JAGOI INDAH didirikan pada tanggat 18 Juni 1999 di Pontianak dengan

Nomor Akta 54 akta Notans Eddy Owl Pribadi, SH dengan Nomor Pengesahan

Menten Kehakiman C-1209 HT 01.01 TH 201 tanggal 16 Jum 1999 dan Akte

Perubahan (Terakhi" tanggal 05 September 2015 Nomor Akte 84 Notans Yulie S.H

terdapat susunan perubahan pemegang saham

PT BUKIT JAGOI INDAH terdaftar di KPP Pratama Pontianak Timur pada tanggal 01

Jul 1999 gan dikukuhkan sebagar PKP Tanggal 15 Maret 2004, dan memiliki Cabang

yang terdaftar nada KPP Pratarna Smnokawang yang terdaftar pada Tanggal 11 Apri

2011 dar tidak berstalus sebagai PKP

WWajb Pajak merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan domisili kebun

d: Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada lahun 2020 hasil produksi berupa

TBS yang mana sebagian TBS djual kepada PT Ledo Lestari, Wirata Bangun

Persada. dan PT Cera Prima lalu sebagian TBS dititip olan ke PT Ledo Lestari. PT

Cena Prima dan PT Wiratadaya Bangun Persada menjadi CPO dan Kernel

Pembukuan d:selenggarakan melalu proses pencatatan. untuk pencatatan atas

kegratan kebun dilakukan oleh Admin Kebun Untuk Pencatatan selain hal tersebut

dibukukar’ dicatat oleh Accounting di HO

2) bahwa seluruh DPP Penyerahan Barang dan Jasa sejumlah total Rp12.346.516.134,00 dan Pajak Keluaran Rp1.234.651.615,00 dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2020 sebagai satu kesatuan Pengusaha Kena Pajak (dilaporkan oleh satu PKP), tidak terdapat bukti adanya pelaporan PPN oleh Pemohon Banding sebagai PKP Cabang, sebagaimana informasi LHP halaman 8:

h. SPT Masa PPN

Ringkasan isi SPT Masa PPN Januari s.d Desember 2020 sebagai berikut:

L DPP Penyerahan Barang dan Jasa

A Terutang PPN

1. Ekspor Rp. -

‘ 2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp. 12,346,516,134

3. Penyerahan yang PPN.nya dipungut pemurgut PPN Rp. -

4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp. -

5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp. -

: Jumlah (A1+A2+A3+A4+A5) Rp. 12.346,516,134

B. Tidak Terutang PPN Rp :

Cc Jumiah Seluruh Penyerahan (LA + 1.8) Ro 12,345 516,134

IU. Penghitungan PPN KurangiLeb‘h) Bayar

A. Pajak Kejuaran yang harus dipungut sendiri (tarif x LA.2) Rp. 1,234,651,615

B. PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Rp. -

" Cc. Palak Masukan yang dapat d perhitungkan

1. Pajak Masukan Impor, pemanfaatan BKP tidak Rp. -

berwujud/JKP dari Iyar daerah pabean

2. Pajak Masukan dalam negeri Rp. 505,798,676

3. Pajak Masukan Ia'nnya Re 148.175 320

4 Jumah R 653.973.996

ie) PPN yang kurang (lebih) bayar Rp. $50,677,619

E Dibayar dengan NPWP Sendiri Rp. -

F. Kelebihan pajak yang sudah

- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp. 19,791,531

- Dikembalikan (direstilusi) Rp. -

- Jumlah Rp. 19 791.534

G PPN yarg kurang (lebih) bayar R 529.459.150

b. menurut Pengadilan Pajak, norma hukum berikut harus dibaca secara komprehensif dan sistematis untuk dapat menerapkan dasar hukum (yuridis) secara benar atas sengketa banding a quo:

1) Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN dan PPnBM mengatur “Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antarcabang”. Dalam penjelasannya dinyatakan “Dalam hal suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, pemindahan Barang Kena Pajak antartempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan "pusat" adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan. Yang dimaksud dengan "cabang" antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan tempat kegiatan usaha sejenisnya”;

2) Pasal 1 ayat (5) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur “Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.” juncto Pasal 1 angka 15 UU PPN dan PPnBM “Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini”;

3) Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN dan PPnBM untuk dapat diterapkan dalam hal suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, harus dimaknai bahwa masing- masing baik pusat maupun cabang tersebut telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (pengukuhan PKP). Bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN (dan/atau PPnBM). Faktanya Pemohon Banding hanya mempunyai 1 (satu) Pengukuhan PKP dan terbukti tidak terdapat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk “cabang” atas kebun yang berlokasi di Bengkayang, baik itu Pengukuhan PKP melalui pelaporan oleh pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UU PPN

dan PPnBM ataupun Pengukuhan PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) UU PPN dan PPnBM;

4) Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 2 ayat (2) dan penjelasannya, undang-undang menentukan bahwa fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta untuk pengawasan administrasi perpajakan; sedangkan dalam kasus sengketa banding ini kebun Pemohon Banding yang berlokasi di Bengkayang tidak berstatus sebagai PKP, artinya secara formal tidak dibebani hak dan kewajiban PPN. Pengenaan PPN atas penyerahan BKP dari pusat ke cabang sebagaimana koreksi Terbanding akan menyebabkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding karena “cabang” tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas PPN penyerahan dari pusat ke cabang, dan sebaliknya cabang tidak berhak memungut Pajak Keluaran atas penyerahan dari cabang ke pusat atau ke konsumen akhir. Faktanya seluruh DPP dan Pajak Keluaran Pemohon Banding dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2020 sebagai satu kesatuan Pengusaha Kena Pajak (dilaporkan oleh satu PKP). Pengadilan Pajak menilai bahwa koreksi Terbanding akan menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding berupa pengenaan PPN berganda (tidak berjalannya tax credit method) dan tidak terpenuhinya asas PPN sebagai pajak atas konsumsi (destination principle, bahwa penanggung pajak seharusnya adalah konsumen);

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan uraian pertimbangan yuridis di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding bahwa terdapat penyerahan BKP dari pusat ke cabang yang terutang PPN dalam kasus Pemohon Banding adalah tidak berdasar menurut hukum. Berdasarkan pertimbangan yang sama, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan

Pemusatan PPN sebagai alasan koreksi adalah tidak berdasarkan fakta karena ternyata Pemohon Banding hanya mempunyai 1 Pengukuhan PKP, sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan;

2. Pokok Masalah: Sengketa Pembuktian Materi

Apakah terdapat perpindahan fisik BKP yang dilakukan Pemohon Banding dari pusat ke cabang sesuai ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN dan PPnBM sebagaimana dalil koreksi Terbanding? (dengan demikian sengketa ini bersifat pembuktian materi);

Menimbang, bahwa Terbanding mendalilkan adanya bukti terjadinya penyerahan BKP (perpindahan fisik barang) berupa Faktur Pajak dan Berita Acara Terima Barang (BATB) atas transaksi pengiriman barang dari pusat ke cabang untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2020 sebagai berikut:

DI Be pe En

Lodeamwuai ”———————————————— Low loo ho AJ

gt... .mmup'ppv'V)''peeep '€vi'€v&&w&w—H.G

Ta PN NN Na BNN 0 Dot Node MPA Na 92°)

hayte

et a 2. ova so -"K er 13)

aa 1 ——"— Li ss

ar Fe MUM oe ae 5 . ae ara . ag

Lo jom oo“ —mmos:ii#

. web roa te eee HN . oa - : = er poet see es wot . 29

MEI Ta aa 106 257 MP

r i me MOON: . eT ter oe " po OOo

Toe woot . Na Mr a Pe Ka Sora - . Pa Jen

bee UU

Jt —————— Ui

Jt SSS

Una “bo pn.

Me Pen EA sx 2

Menimbang, bahwa Pemohon Banding mengakui adanya perpindahan barang dari Pusat ke Cabang yang didokumentasikan melalui Berita Acara Terima Barang (BATB). BATB ini digunakan untuk mencatat pengiriman barang-barang operasional yang dibeli pusat untuk digunakan oleh kebun di cabang;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa terdapat bukti terjadinya penyerahan BKP yakni adanya perpindahan fisik barang dari kantor pusat Pemohon Banding ke kebun (“cabang”) yang dibuktikan dengan Berita Acara Terima Barang (BATB). Namun, sebagaimana pertimbangan dalam uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding bahwa terdapat penyerahan BKP dari pusat ke cabang yang terutang PPN dalam kasus Pemohon Banding adalah tidak berdasar menurut hukum, dengan demikian telah cukup alasan bagi Pengadilan Pajak untuk tidak mempertimbangkan dalil-dalil selanjutnya dari para pihak terkait dengan perpindahan fisik BKP karena dinilai menjadi tidak relevan;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak

berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp8.566.000,00, tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang

telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh para pihak namun untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

tentang Pengadilan Pajak: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai SengketaDipertahankanTidak Dapat
Dipertahankan
RpRpRp
1.Dasar Pengenaan Pajak8.566.000,000,008.566.000,00

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan

maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp8.566.000,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp8.566.000,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp0,00

Menimbang, bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat

Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak0,00
2PPN Keluaran yang harus dipungut sendiri0,00
3Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan148.253.400,00
4Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya148.253.400,00
5PPN yang kurang/(lebih) dibayar0,00
6Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0,00
7Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00068/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2020 Nomor 00018/207/20/707/24 tanggal 28 Maret 2024, atas nama PT Bukit Jagoi Indah, NPWP 01.781.620.8-701-000, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 oleh Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H. dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 6 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H.Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak.,

M.M., M.Hum. C.A.

Ditandatangani secara elektronik

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.