Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 164 halaman

PUT-005085.15/2022/PP/M.XIA Tahun 2026

PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-005085.15/2022/PP/M.XIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 23 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00004/206/19/055/20 tanggal 2 Desember 2020 Tahun Pajak 2019 sebagaimana telah dibetulkan Secara Jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00472/NKEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 08 Maret 2022 dan dibetulkan kembali dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00586/NKEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 28 Maret 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005085.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut antara:

PT FUJI METEC SEMARANG, NPWP 01.071.337.8-055.000, beralamat di Jalan Coaster Nomor 8 Kawasan Berikat Tanjung Emas Blok B-12A, Tanjungmas, Semarang Utara, Semarang, 50174 dan alamat korespondensi: Drs. Hamdanus Lukman, M.Si., KPMG Advisory Indonesia, Jakarta Mori Tower Level 34, Jalan Jenderal Sudirman No Kav 40-41, Bendungan Hilir, 10210, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Masahiro Nishi jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Eko Prajanto

Izin Kuasa : KEP-1150/PP/IKH/2021 tanggal 04 November Hukum2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 069/FMS-TAX/XI/2022 tanggal 03 November 2022,

2. Nama: Hamdanus Lukman

IzinKuasa : KEP-363/PP/IKH/2021 tanggal 15 April 2021 jo HukumKEP-294/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 070/FMS-TAX/XI/2022 tanggal 03 November 2022,

3. Nama: Slamet Kouwam

IzinKuasa : KEP-1174/PP/IKH/2021 tanggal 11 November Hukum2021;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 071/FMS-TAX/XI/2022 tanggal 16 November 2022,

4. Nama: Fachrur Rifqi Nugroho

IzinKuasa : KEP-744/PP/IKH/2020 tanggal 26 Oktober Hukum2020 jo KEP-1053/PP/IKH/2022 tanggal 06

Oktober 2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 074/FMS-TAX/XI/2022 tanggal 16 November 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Masria T. Uli Sinambela / 197503171995112001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Suminah / 197301141994022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Samuel / 198905262014021003,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Direktorat

Jenderal Pajak

Halaman 2 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

4. Nama/NIP: Erlangga L. Ajie Yudha / 198303172004121002, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-3284/WPJ.07/2023 tanggal 10 Juli 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1310/PP/BR/2022 tanggal 13 Oktober 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-086/PP/Ucp/2026 tanggal 15 April 2026,,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 047/FMS- TAX/V/2022 tanggal 18 Mei 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-74.SUB/WPJ.07/2022 tanggal 30 Agustus 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 060/FMS- TAX/IX/2022 tanggal 26 September 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/055/20 tanggal 2 Desember 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman 3 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

1Penghasilan NettoUSD2,802,114.00
2Penghasilan Kena PajakUSD1,217,654.00
3PPh yang terutangUSD304,414.00
4Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluUSD.00
5Jumlah PPh TerutangUSD304,414.00
6Kredit Pajak:
a.PPh ditanggung pemerintahUSD.00
b.Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1.PPh Pasal 21USD.00
b.2.PPh Pasal 22USD.00
b.3.PPh Pasal 23USD.00
b.4.PPh Pasal 24USD.00
b.5.Lain-lainUSD.00
b.6.Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)USD.00
c.Dibayar sendiri:
c.1.PPh Pasal 22USD16,934.00
c.2.PPh Pasal 25USD.00
c.3.PPh Pasal 29USD.00
c.4.STP (pokok kurang bayar)USD.00
c.5.Lain-lainUSD.00
c.6.Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)USD16,934.00
d.Diperhitungkan:
d.1.SKPPKPUSD.00
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)USD16,934.00
7Pajak yang tidak/kurang bayar (5 – 6.e)USD287,480.00
8Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPUSD63,245.00
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPUSD.00
Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUPUSD.00
Kenaikan Pasal 13A UU KUPUSD.00
Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUPUSD.00
Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUPUSD.00
Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e + f)USD63,245.00
9Jumlah PPh yang masih harus dibayarUSD350,725.00
10Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhis Hasil PemeriksaanUSD(16,934.00)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/FMS-TAX/II/2021 tanggal 22 Februari 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah USD Menurut Pemohon Banding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto24.938.891,00
2Harga Pokok Penjualan21.739.521,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)3.199.370,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha2.151.658,00
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)1.047.712,00
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha-
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas-
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan-
d. Lain-lain(183.751,00)
e. Jumlah (a+b+c+d)(183.751,00)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto-
8Penyesuaian fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif881.304,00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif21.665,00
c. Jumlah (a-b)859.639,00
9Penghasilan neto luar negeri-
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)1.723.600,00
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib-
12Kompensasi kerugian1.723.600,00

Halaman 4 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)-
15PPh Terutang (tarif x 15)-
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu-
17Jumlah PPh Terutang (16+17)
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah-
b. Dipotong/dipungut pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21-
b.2. PPh Pasal 22-
b.3. PPh Pasal 23-
b.4. PPh Pasal 24-
b.5. Lain-lain-
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)-
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 2216.934,00
c.2. PPh Pasal 25-
c.3. PPh Pasal 29-
c.4. STP (pokok kurang bayar)-
c.5. Lain-lain-
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)16.934,00
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP-
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 – d.1)16.934,00
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 – 8.c)(16.934,00)
20Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP-
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP-
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP-
d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP-
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP-
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP-
g. Jumlah Sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)-
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.g)(16.934,00)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 23 Februari 2022 sebagaimana telah dibetulkan Secara Jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00472/NKEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 08 Maret 2022 dan dibetulkan kembali dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00586/NKEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 28 Maret 2022, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (USD)Ditambah/ Dikurangkan (USD)Menjadi (USD)
Penghasilan Netto2.802.114,00(54.101,00)2.748.013,00
Kompensasi Kerugian1.584.460,00-1.584.460,00
Penghasilan Kena Pajak1.217.654,00(54.101,00)1.163.553,00
PPh Terutang304.414,00(13.526,00)290.888,00
Kredit Pajak16.934,00-16.934,00
PPh Kurang (Lebih) Bayar287.480,00(13.526,00)273.954,00
Sanksi Administrasi63.245,00(4.729,00)58.516,00
Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar350.725,00(18.255,00)332.470,00

Halaman 5 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 047/FMS-TAX/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 047/FMS-TAX/V/2022 tanggal 18 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 23 Februari 2022 yang kemudian dibetulkanterakhirsecarajabatandenganNomorKEP- 00586/NKEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 28 Maret 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/055/20 tanggal 2 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Permohonan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga bulan) sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 23 Februari 2022 diterima pada tanggal 25 Februari 2022 yang kemudian dibetulkan terakhir secara jabatan dengan Nomor KEP-00586/NKEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 28 Maret 2022 diterima pada tanggal 10 Maret 2022.

Halaman 6 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Masahiro Nishi jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 42 tanggal 31 Agustus 2021.

5. bahwa hutang pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/055/20 tanggal 2 Desember 2020 sebesar USD350,725.00 telah dibayarkan ke Kas Negara pada tanggal 30 Desember 2020.

bahwa dengan demikian surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 23 Februari 2022 yang kemudian dibetulkan terakhir secara jabatan dengan KEP-00586/NKEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 28 Maret 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00004/206/19/055/20 tanggal 2 Desember 2020 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Halaman 7 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

No.UraianJumlah USD MenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto24.938.891,0025.388.414,00449.523,00
2Harga Pokok Penjualan21.739.521,0021.379.573,00359.948,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)3.199.370,004.008.841,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha2.151.658,002.151.658,00
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)1.047.712,001.857.183,00809.471,00
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha--
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas--
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan--
d. Lain-lain(183.751,00)(183.751,00)
e. Jumlah (a+b+c+d)(183.751,00)(183.751,00)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto--
8Penyesuaian fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif881.304,001.150.347,00269.043,00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif21.665,0021.665,00
c. Jumlah (a-b)859.639,001.128.682,00
9Penghasilan neto luar negeri--
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)1.723.600,002.802.114,001.078.514,00
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib--
12Kompensasi kerugian1.723.600,001.584.460,00139.140,00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)--
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)-1.217.654,00
15PPh Terutang (tarif x 15) atau NIHIL)-304.414,00
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu--
17Jumlah PPh Terutang (16+17)-304.414,00
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah--
b. Dipotong/dipungut pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21--
b.2. PPh Pasal 22--
b.3. PPh Pasal 23--
b.4. PPh Pasal 24--
b.5. Lain-lain--
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)--
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 2216.934,0016.934,00
c.2. PPh Pasal 25--
c.3. PPh Pasal 29--
c.4. STP (pokok kurang bayar)--
c.5. Lain-lain--
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)16.934,0016.934,00
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP--
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)16.934,0016.934,00
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 – 8.e)(16.934,00)287.480,00
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP-63.245,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP--
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP--
d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP--
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP--
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP--
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)-63.245,00
20Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.g)(16.934,00)350.725,00

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 004/FMS-TAX/II/2021 tanggal 22 Februari 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju

Halaman 8 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah USD MenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto24.938.891,0025.388.414,00449.523,00
2Harga Pokok Penjualan21.739.521,0021.379.573,00359.948,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)3.199.370,004.008.841,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha2.151.658,002.151.658,00
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)1.047.712,001.857.183,00
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha--
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas--
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan--
d. Lain-lain(183.751,00)(183.751,00)
e. Jumlah (a+b+c+d)(183.751,00)(183.751,00)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto--
8Penyesuaian fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif881.304,001.150.347,00269.043,00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif21.665,0021.665,00
c. Jumlah (a-b)859.639,001.128.682,00
9Penghasilan neto luar negeri--
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)1.723.600,002.802.114,00
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib--
12Kompensasi kerugian1.723.600,001.584.460,00139.140,00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)--
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)-1.217.654,00
15PPh Terutang (tarif x 15) atau NIHIL)-304.414,00
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu--
17Jumlah PPh Terutang (16+17)-304.414,00
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah--
b. Dipotong/dipungut pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21--
b.2. PPh Pasal 22--
b.3. PPh Pasal 23--
b.4. PPh Pasal 24--
b.5. Lain-lain--
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)--
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 2216.934,0016.934,00
c.2. PPh Pasal 25--
c.3. PPh Pasal 29--
c.4. STP (pokok kurang bayar)--
c.5. Lain-lain--
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)16.934,0016.934,00
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP--
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7- d.1)16.934,0016.934,00
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 – 8.e)(16.934,00)287.480,00
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP-63.245,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP--
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP--
d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP--
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP--
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP--
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)-63.245,00
20Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.g)(16.934,00)350.725,00

Halaman 9 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 23 Februari 2022 yang kemudian dibetulkan terakhir secara jabatan dengan KEP-00586/NKEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 28 Maret 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (USD)Ditambah/ Dikurangkan (USD)Menjadi (USD)
Penghasilan Netto2.802.114,00(54.101,00)2.748.013,00
Kompensasi Kerugian1.584.460,00-1.584.460,00
Penghasilan Kena Pajak1.217.654,00(54.101,00)1.163.553,00
PPh Terutang304.414,00(13.526,00)290.888,00
Kredit Pajak16.934,00-16.934,00
PPh Kurang (Lebih) Bayar287.480,00(13.526,00)273.954,00
Sanksi Administrasi63.245,00(4.729,00)58.516,00
Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar350.725,00(18.255,00)332.470,00

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (USD)
Keputusan Keberatan (USD)Pemohon Banding (USD)
1Peredaran Usaha448.926,00-448.926,00
2Harga Pokok Penjualan359.948,00-359.948,00
3Penyesuaian Fiskal Positif215.539,00-215.539,00
4Kompensasi Kerugian Fiskal139.140,00-139.140,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Peredara Usaha Sebesar USD448,926

Menurut Terbanding

- bahwa terkait dengan atas penolakan perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Pemeriksa, Terbanding sependapat dengan Pemeriksa atas data pembanding yang disediakan Pemohon Banding karena pembanding yang ditolak tidak memenuhi 5 faktor kesebanding secara penuh, kesebandingan karakteristik produk yang dihasilkan oleh setiap perusahaan yang dijadikan sebagai kandidat pembanding sangat mempengaruhi ke 4 faktor kesebandingan lainnya.

Halaman 10 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

- bahwa lima faktor kesebandingan tersebut adalah Karakteristik barang dan jasa, Analisis FAR, ketentuan kontrak, keadaan ekonomi dan strategi bisnis.

- bahwa kandidat pembanding yang tidak sebanding misalnya manufacture elevator, steel product, conveyor tidak dapat digunakan untuk manufacture Pemohon Banding yaitu vending machine. Dengan perbedaan karakteristik dari produk tentunya akan mempengaruhi 4 faktor kesebandingan lainnya.

- bahwa terkait dengan penggunaan kuartil kedua (median) dalam menghitung titik kewajaran adalah yang menjadi salah satu alasan keberatan Pemohon Banding karena tidak sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku yaitu Pasal 13 ayat (2) dan ayat (4) PER-43 yang menyatakan bahwa harga atau laba wajar dapat merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga selama telah memenuhi persyaratan tertentu, Terbanding (Peneliti Keberatan) sependapat dengan Terbanding (Tim Pemeriksa) bahwa penggunaan Interquartile (Mean Quartile) dapat digunakan dalam hal tingkat kesebandingan tidak terlalu tinggi dalam hal ini 3 kandidat yang digunakan Pemeriksaan dan juga digunakan oleh Pemohon Banding tidak secara apple to apple sehingga metode kesebandingannya juga menggunakan metode TNMM untuk mengatasi hal tersebut. Hal ini sejalan dengan OECD-Transfer-Pricing- Guidelines 2010 paragraf 3.57 “It may also be the case that, while every effort has been made to exclude points that have a lesser degree of comparability, whatis arrived at is a range of figures for which it is considered, given the process used for selecting comparables and limitations in information available on comparables, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantified, and are therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of observations, statistical tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g. the interquartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis.

Halaman 11 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

dalam bahasa Indonesia:

Mungkin juga kasusnya, sementara segala upaya telah dilakukan mengecualikan poin yang memiliki tingkat komparabilitas yang lebih rendah, apa yang didapat adalah kisaran angka yang dipertimbangkan, mengingat proses yang digunakan memilih pembanding dan batasan informasi yang tersedia di sebanding, bahwa beberapa cacat komparabilitas tetap ada yang tidak bisa diidentifikasi dan/atau dikuantifikasi, dan oleh karena itu tidak disesuaikan. Dalam kasus seperti itu, jika kisaran tersebut mencakup sejumlah besar pengamatan, alat statistik itu memperhitungkan tendensi sentral untuk mempersempit kisaran (misalnya interkuartil jangkauan dan persentil lainnya) mungkin membantu meningkatkan keandalan analisa.

- bahwa Terbanding sependapat dengan Tim Pemeriksa bahwa Quartile 1 dan 3 dapat digunakan dalam hal terdapat dua pembanding yang benar- benar sebanding (sesuai PMK 22/2020).

- bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha Hasil Penerapan Kewajaran Transaksi Hubungan Istimewa sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga menolak surat keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa.

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas peredaran usaha terkait penerapan kewajaran transaksi hubungan istimewa sebesar USD448,926 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding tidak memiliki niat untuk melakukan penghindaran pajak atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa

Berdasarkan data dan informasi dari Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor SPHP-0558/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2020 tanggal 9 November 2020 serta Kertas Kerja Pemeriksaan Transfer Pricing,

Halaman 12 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

Pemeriksa melakukan atribusi koreksi laba terkait produk Vending Machine (“VM”) pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Pemeriksa melakukan atribusi koreksi pada akun penjualan mengingat transaksi penjualan merupakan transaksi afiliasi yang paling tinggi, tanpa melakukan penelitian lebih lanjut tentang entitas yang utamanya bertransaksi dengan Pemohon Banding. Pendekatan Pemeriksa tersebut kemudian juga diakui oleh Terbanding sebagaimana tertuang pada Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir.

bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam Transfer Pricing Documentation milik Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 dan dokumen pendukung terkait lainnya, mayoritas transaksi afiliasi Pemohon Banding merupakan penjualan VM dan UV harnesses dengan pihak afiliasi yang berada di negara Jepang dan memiliki jumlah transaksi yang paling besar jika dibandingkan dengan transaksi serupa lainnya. Perlu Pemohon Banding informasikan bahwa tarif pajak efektif di negara tempat FE berada, yaitu Jepang adalah lebih tinggi daripada di Indonesia. Di bawah ini adalah tabel yang menunjukkan tarif pajak efektif yang berlaku di Jepang dan tarif pajak di Indonesia untuk Tahun Pajak 2019.

bahwa Tabel 1: Perbandingan tarif pajak efektif di Jepang dan Indonesia untuk Tahun Pajak 2019

UraianJepangIndonesia
Tarif pajak efektif30,62%25%

bahwa umumnya penyalahgunaan harga transfer antara pihak afiliasi dilakukan dengan memanfaatkan perbedaan rezim pajak dari satu Negara ke Negara lainnya untuk memperoleh keuntungan dari produk dan/atau jasa yang diproduksi di negara dengan tarif pajak yang rendah. Berdasarkan penjelasan di atas, tarif pajak di Jepang lebih besar dari pada tarif pajak di Indonesia yang berlaku untuk Pemohon Banding pada tahun 2019. Melihat kondisi tersebut, maka merupakan hal yang tidak menguntungkan bagi Pemohon Banding untuk memindahkan laba dari Indonesia ke Jepang.

Halaman 13 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

bahwa jika Pemohon Banding memang ingin melakukan penghindaran pajak sebagaimana yang diasumsikan oleh Terbanding, maka Pemohon Banding akan melakukan mayoritas penjualan dengan pihak afiliasi yang berada pada negara dengan tarif pajak efektif yang lebih rendah dari Indonesia. Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan sebagai berikut:

“Tujuan dari ketentuan ini adalah mencegah penghindaran pajak karena adanya hubungan istimewa. Ketika terdapat suatu hubungan istimewa, ada kemungkinan bahwa pendapatan atau beban dicatat lebih kecil atau lebih besar. Dalam kasus demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk mengalokasikan kembali pendapatan atau beban untuk memastikan bahwa transaksi tersebut adalah transaksi yang dilakukan antara pihak independen”

bahwa mengingat uraian Pemohon Banding di atas serta didukung oleh fakta yang ada, maka atribusi koreksi laba pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak yang lebih tinggi yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat.

b. Pemohon Banding telah menyampaikan TP Doc dengan analisis kesebandingan sesuai dengan peraturan yang berlaku

bahwa langkah-langkah untuk melakukan analisa kesebandingan telah diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tahun 2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 tahun 2011 pada Pasal 3 ayat (2). Hal ini selaras dengan tahapan yang berlaku umum secara internasional yaitu yang diatur dalam paragraf 3.4 OECD Transfer Pricing Guidelines, yang dirilis Juli 2017.

bahwa dalam menentukan perusahaan pembanding di dalam TP Doc, Pemohon Banding telah melakukan sesuai tahapan yang diatur baik di Indonesia maupun Internasional sebagaimana disebutkan di atas,

Halaman 14 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

termasuk analisis umum mengenai keadaan Pemohon Banding dan pemahaman atas transaksi terkontrol yang dianalisis, dan melakukan analisis fungsional untuk mengidentifikasi faktor kesebandingan yang harus dipertimbangkan. Tahapan-tahapan tersebut telah dijabarkan dalam TP Doc dan Pemohon Banding juga telah menyerahkan TP Doc untuk tahun 2019 kepada Pemeriksa pada tanggal 21 Agustus 2020 di KPP PMA Dua. bahwa setelah melakukan tahapan-tahapan tersebut dan proses seleksi terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di kategori industri yang sejenis, diperoleh 7 (tujuh) perusahaan pembanding untuk divisi VM dan 8 (delapan) perusahaan pembanding untuk divisi UVHN. Perusahaan- perusahaan pembanding yang dipilih di dalam TP Doc Pemohon Banding merupakan perusahaan yang paling sebanding dengan Pemohon Banding dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan lainnya.

bahwa Pemohon Banding mengerti bahwa Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa. Namun demikian sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2011 di bawah ini, kewenangan tersebut tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa mengingat Pemohon Banding telah menyampaikan TP Doc sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka dokumentasi tersebut seharusnya dapat dipertimbangkan dan tidak perlu dilakukan perhitungan kembali oleh Pemeriksa.

c. bahwa ketidakkonsistenan analisis Pemeriksa yang telah menolak perusahaan pembanding yang sebelumnya diterima pada pemeriksaan Tahun Pajak 2018

bahwa perlu Pemohon Banding informasikan bahwa pada Tahun Pajak 2018 telah dilakukan pemeriksaan pajak terhadap analisis kewajaran transaksi hubungan istimewa Pemohon Banding. Pada pemeriksaan Tahun Pajak 2018, baik di dalam temuan pemeriksa hingga ditanda tanganinya Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan untuk

Halaman 15 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

proses pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2018, Pemeriksa menerima dan menyetujui seluruh perusahaan pembanding yang dipilih di dalam TP Doc Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding mencatat bahwa baik pada SPHP, KKP serta SPUH, 3 (tiga) dari 4 (empat) perusahaan pembanding untuk divisi VM yang ditolak Pemeriksa pada pemeriksaan Tahun Pajak 2019, diterima dan disetujui oleh Pemeriksa pajak pada pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2018. Tiga perusahaan yang ditolak pada Tahun Pajak 2019 namun disetujui pada Tahun Pajak 2018 adalah Dongkuk Steel India Private Ltd, Thien Nam Elevator Joint Stock Corporation, dan Phu Thanh An Gia Company Limited. bahwa berdasarkan tinjauan yang telah dilakukan, Pemohon Banding mengetahui bahwa tidak ada perubahan profil fungsi dan risiko dari tiga perusahaan yang telah disebutkan yang mengurangi tingkat kesebandingan dengan Pemohon Banding di Tahun Pajak 2019. Di sisi lain, fungsi dan risiko bisnis Pemohon Banding juga tidak ada perbedaan antara Tahun Pajak 2018 dan 2019. Perlu juga Pemohon Banding tekankan bahwa baik di dalam SPHP, KKP serta SPUH yang disampaikan, baik Pemeriksa ataupun Peneliti Keberatan tidak pernah menjelaskan dasar apa pun perihal adanya tidak konsistensi pemilihan perusahaan pembanding yang sebelumnya telah diterima oleh Pemeriksa sendiri di Tahun Pajak 2018.

bahwa mengingat adanya ketidak konsistensian yang telah dilakukan Terbanding atas perusahaan pembanding yang tidak memiliki perubahan profil fungsi serta tidak adanya bukti, alasan dan penjelasan dasar pemilihan perusahaan pembanding yang tidak konsisten tersebut, sehingga Pemohon Banding mempertanyakan standar pemeriksaan serta keandalan koreksi yang dilakukan Pemeriksa untuk Tahun Pajak 2019. Hal ini tentunya bertentangan dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 Undang- Undang Ketentuan Umum Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.03/2015, sebagai berikut:

Halaman 16 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

Pasal 29 ayat (2):

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 8 PMK-17/2013:

“…..c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…”

bahwa berdasarkan peraturan tersebut di atas, pembuktian yang didasarkan pada bukti yang kuat dan kompeten harus dilakukan Terbanding selama proses pemeriksaan dan sangat penting dalam hukum pajak karena kesalahan dalam melakukan pembuktian pada saat pemeriksaan mengakibatkan penetapan jumlah pajak yang terutang menjadi tidak benar sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidak adilan bagi Pemohon Banding.

bahwa oleh karena itu, berdasarkan fakta-fakta yang telah disebutkan tersebut dan ketidakkonsistenan perusahaan pembanding yang dipilih pada proses Pemeriksaan Tahun Pajak 2019 berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa penolakan perusahaan pembanding Pemohon Banding adalah tidak tepat.

d. bahwa tidak terdapat bukti dan dokumen pendukung atas penolakan perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Pemeriksa

bahwa Terbanding telah menolak 4 (empat) dari 7 (tujuh) perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi untuk divisi VM di dalam TP Doc karena Pemeriksa berpendapat bahwa keempat perusahaan pembanding tersebut memiliki tingkat kesebandingan yang rendah dibandingkan dengan Pemohon Banding. Akan tetapi, Pemohon Banding tidak menerima detail dokumen dan bukti pendukung Pemeriksa mengenai penolakan pembanding yang dipilih Pemohon Banding tersebut. Berikut merupakan

Halaman 17 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

informasi yang Pemohon Banding dapatkan dari KKP, namun tidak disertai dokumen pendukung:

bahwa gambar 1: Tampilan analisis Pemeriksa mengenai penolakan pembanding di dalam KKP

bahwa selain screenshot di atas, tidak ada data pendukung lainnya yang diberikan Pemeriksa atas alasan penolakan keempat perusahaan pembanding tersebut. Pemeriksa hanya menyimpulkan tingkat kesebandingan keempat perusahaan tersebut rendah dan produk yang disediakan berbeda, namun tidak ada penjelasan lebih lanjut akan alasan tersebut.

bahwa berdasarkan fakta dan kondisi di atas, maka Pemohon Banding tidak dapat mengomentari secara komprehensif proses penolakan keempat perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi Peredaran Usaha tersebut. Sehingga, Pemohon Banding juga mempertanyakan apakah Terbanding sudah mengidentifikasi analisis kesebandingan dalam melakukan analisis Transfer Pricing seperti yang diwajibkan di peraturan Transfer Pricing di Indonesia dan OECD Guidelines.

bahwa paragraf 3.3 OECD Guidelines terbitan tahun 2017 mensyaratkan agar proses analisis kesebandingan yang dilakukan oleh administrasi pajak diinformasikan secara transparan kepada Pemohon Banding. Sebagaimana yang disebutkan sebagai berikut:

“3.3 In order for the process to be transparent, it is considered a good practice for a taxpayer that uses comparables to support its transfer

Halaman 18 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

pricing, or a tax administration that uses comparables to support a transfer pricing adjustment, to provide appropriate supporting information for the other interested party (i.e. tax auditor, taxpayer or foreign competent authorities) to be able to assess the reliability of the comparables used….” Terjemahan tidak resmi:

“3.3. Agar proses menjadi transparan, perlu dipertimbangkan bahwa idealnya Wajib Pajak yang menggunakan pembanding untuk mendukung Harga Transfernya atau administrasi/otoritas pajak yang menggunakan pembanding untuk mendukung penyesuaian Transfer Pricing, supaya menyediakan informasi pendukung yang sesuai untuk pihak yang berkepentingan lainnya (yaitu pemeriksa pajak, Wajib Pajak atau otoritas kompeten asing) untuk dapat menilai keandalan atas perbandingan yang digunakan….”

bahwa hal ini tentunya juga bertentangan dengan UU KUP pada penjelasan Pasal 29 ayat (2), sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas yang menyatakan bahwa pendapat dan simpulan Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa sejalan dengan UU KUP tersebut, Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (“PER-23”) Pasal 4 huruf c, temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta.

b. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

bahwa perlunya bukti dan dokumen pendukung penolakan perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding untuk memastikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding memiliki dasar yang jelas,

Halaman 19 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

transparan dan tidak hanya berdasarkan asumsi saja. Dengan tidak adanya bukti atau dokumen pendukung ataupun informasi yang relevan tersebut, maka Pemohon Banding juga mempertanyakan keandalan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Terbanding seharusnya menyediakan informasi pendukung yang lengkap dan transparan dalam melakukan penolakan perusahaan pembanding versi Pemohon Banding, sehingga proses penolakan pembanding yang dilakukan Pemeriksa dapat dilakukan verifikasi oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan uraian Wajib Pajak di atas, maka sudah jelaslah bahwa bukti dan informasi pendukung terkait penolakan data pembanding yang dilakukan oleh Pemeriksa harus disampaikan secara lengkap, jelas dan transparan sehingga dapat diverifikasi oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak berdasar karena tidak adanya bukti pendukung yang diberikan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih oleh Wajib Pajak tidak andal atau tidak dapat digunakan. Hal tersebut tentunya juga bertentangan dengan yang ditetapkan di dalam peraturan Transfer Pricing yang berlaku.

e. bahwa Penggunaan TNMM lebih menekankan pada kesamaan fungsi yang dilakukan dibandingkan dan memiliki toleransi yang lebih tinggi terhadap perbedaan karakteristik produk.

bahwa Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding telah menolak 4 dari 7 perusahaan pembanding atas divisi VM karena 4 perusahaan pembanding tersebut tidak memenuhi 1 dari 5 faktor kesebandingan. Mengingat hal tersebut, Terbanding meyakini bahwa 1 faktor kesebendingan ini sangat mempengaruhi keempat faktor kesebandingan lainnya. Faktor yang dianggap tidak dapat dipenuhi oleh 4 perusahaan pembanding yang ditolak adalah karakteristik barang dan jasa.

bahwa dengan itikad baik, Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa sesuai dengan TP Doc yang telah diserahkan, Pemohon Banding menggunakan metode TNMM untuk menguji kewajaran seluruh transaksi afiliasi untuk Tahun Pajak 2019. Selain itu, Terbanding juga menggunakan

Halaman 20 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

metode TNMM dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi milik Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019.

bahwa analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut telah sesuai dengan panduan dalam penggunaan metode TNMM sebagaimana yang tertuang dalam OECD Guidelines terbitan tahun 2017. Berdasarkan peraturan Transfer Pricing internasional tersebut, jika Wajib Pajak menggunakan metode TNMM dalam proses analisis kesebandingan, maka fungsi yang dilakukan oleh perusahaan pembanding lebih diutamakan tingkat kesebandingannya dibandingkan dengan produk yang ditawarkannya. Ketentuan tersebut diatur di dalam Paragraf 1.109 OECD Guidelines tahun 2017, sebagaimana yang dinyatakan sebagai berikut:

“In practice, it has been observed that comparability analyses for methods based on gross or net profit indicators often put more emphasis on functional similarities than on product similarities. Depending on the facts and circumstances of the case, it may be acceptable to broaden the scope of the comparability analysis to include uncontrolled transactions involving products that are different, but where similar functions are undertaken…”

Terjemahan tidak resmi:

“Dalam praktiknya, telah diamati bahwa analisis kesebandingan untuk metode berdasarkan indikator laba kotor atau bersih sering lebih menekankan kesamaan fungsional daripada kesamaan produk. Bergantung pada fakta dan keadaan kasus, mungkin dapat diterima untuk memperluas cakupan analisis kesebandingan untuk memasukkan transaksi yang tidak terkontrol yang melibatkan produk yang berbeda, tetapi di mana fungsi yang sama dilakukan…”

bahwa selain itu, paragraf 2.75 OECD Guidelines menjelaskan mengenai perbedaan karakteristik produk tidak memiliki pengaruh yang signifikan dalam pemilihan TNMM untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha.

Halaman 21 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

“Prices are likely to be affected by differences in products and gross margin are likely to be affected by differences in functions, but net profit indicators are less adversely affected by such differences….”

Terjemahan tidak resmi:

“Harga cenderung dipengaruhi oleh perbedaan produk, dan margin laba kotor cenderung dipengaruhi oleh perbedaan fungsi, namun indikator laba bersih kurang terpengaruh oleh perbedaan tersebut….”

bahwa merujuk pada aturan Harga Transfer tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa penggunaan metode TNMM tidak terlalu dipengaruhi oleh perbedaan produk ketika melakukan perbandingan di tingkat laba/operating profit. Mengingat aturan harga transfer yang telah diuraikan di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan Terbanding untuk menolak 4 dari 7 perusahaan pembanding atas analisis divisi VM adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan aturan Harga transfer yang berlaku.

bahwa di sisi lain, perlu untuk diketahui bahwa sebagaimana tertuang di dalam SPHP serta KKP, Pemeriksa telah mengakui kesebandingan fungsi, aset serta risiko atas seluruh perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding di dalam TP Doc termasuk keempat perusahaan pembanding yang ditolak oleh Pemeriksa (silakan merujuk pada Gambar 1 dalam surat ini). Mengingat fakta serta aturan Harga Transfer yang berlaku, Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam melakukan analisis kesebandingan telah tepat dan oleh karenanya, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding adalah tepat sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku.

f. bahwa Perusahaan pembanding yang ditolak oleh Pemeriksa merupakan perusahaan pembanding yang andal

bahwa Terbanding berpendapat bahwa empat perusahaan pembanding untuk divisi VM yang dipilih Pemohon Banding memiliki fungsi dan kegiatan yang sama dengan Pemohon Banding namun dengan produk yang

Halaman 22 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

berbeda. Sebelum menjelaskan tanggapan Pemohon Banding atas penolakan perusahaan pembanding oleh Terbanding tersebut, Pemohon Banding ingin menyampaikan terlebih dahulu bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan kontrak manufaktur untuk VM dan UVHN yang memiliki fungsi antara lain produksi, manajemen pembelian dan material, transportasi dan pergudangan serta penjualan dan pemasaran, dan juga menanggung risiko pasar, persediaan, kredit, nilai tukar serta garansi. bahwa perlu Pemohon Banding tekankan kembali bahwa dalam memilih perusahaan pembanding untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi, Pemohon Banding telah menerapkan strategi pencarian dan seleksi kualitatif maupun kuantitatif berdasarkan analisis kesebandingan sesuai dengan peraturan dan kaidah Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia dan internasional.

bahwa di dalam proses mendapatkan perusahaan yang sebanding, Pemohon Banding telah memilih perusahaan-perusahaan pembanding yang melakukan fungsi, memiliki aset, serta menanggung risiko yang sebanding dengan Pemohon Banding. Perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur. Pada divisi VM secara khusus di mana Pemohon Banding memproduksi produk yang spesifik dan terbatas, maka sesuai dengan aturan OECD Guidelines sebagaimana telah disebutkan, pendekatan TNMM yang menekankan fungsi telah diterapkan oleh Pemohon Banding. bahwa dengan keterbatasan bukti atau dokumen pendukung yang disampaikan Terbanding terkait penolakan pembanding tersebut, maka Pemohon Banding dengan itikad baik juga telah melakukan pengecekan atas alasan penolakan Terbanding seperti yang disampaikan di KKP dan berpendapat bahwa keempat perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding. Tanggapan Pemohon Banding atas alasan penolakan yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk masing-masing perusahaan pembanding akan Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

Halaman 23 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

• Dongkuk Steel India Private Limited

bahwa berdasarkan informasi yang tersedia di dalam TP Doc Pemohon Banding yang didapatkan dari database Bureau Van Dijk’s TP Catalyst dan informasi pendukung lainnya, disebutkan bahwa Dongkuk Steel India Private Limited adalah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur.

bahwa mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding juga melakukan kegiatan manufaktur, maka dapat disimpulkan bahwa fungsi yang dilakukan oleh FMS dan Dongkuk Steel India Private Limited adalah sebanding sehingga tidak seharusnya ditolak oleh Terbanding.

• Thien Nam Elevator Joint Stock Corporation

bahwa di dalam TP Doc, Thien Nam Elevator Joint Stock Corporation dipilih sebagai perusahaan pembanding karena perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur. Penjelasan ini juga sesuai dengan informasi yang Pemohon Banding dapatkan dari database TP Catalyst, di mana perusahaan memang bergerak di bidang manufaktur.

bahwa mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding juga melakukan kegiatan manufaktur, maka dapat disimpulkan bahwa fungsi yang dilakukan oleh FMS dan Thien Nam Elevator Joint Stock Corporation adalah serupa dan sudah sepantasnya Pemeriksa tidak menolak perusahaan ini sebagai perusahaan pembanding karena fungsi dan kegiatan yang dilakukan oleh Thien Nam Elevator Joint Stock Corporation adalah sebanding dengan Pemohon Banding.

• Union Belt Industries Co Ltd

bahwa berdasarkan penjelasan deskripsi bisnis Union Belt Industries Co Ltd di dalam TP Doc dan informasi yang Pemohon Banding dapatkan dari database TP Catalyst, dijelaskan bahwa kegiatan utama perusahaan adalah bergerak di bidang manufaktur.

bahwa mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding juga melakukan kegiatan manufaktur, maka dapat disimpulkan bahwa fungsi yang

Halaman 24 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

dilakukan oleh FMS dan Union Belt Industries Co Ltd adalah serupa dan dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa Union Belt Industries Co Ltd merupakan perusahaan pembanding yang andal.

• Phu Thanh An Gia Company Limited

bahwa di dalam TP Doc, Phu Thanh An Gia dipilih sebagai perusahaan pembanding karena perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur. Penjelasan ini juga sesuai dengan informasi yang Pemohon Banding dapatkan dari database TP Catalyst, di mana perusahaan memang bergerak di bidang manufaktur.

bahwa mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding juga melakukan kegiatan manufaktur, maka dapat disimpulkan bahwa fungsi yang dilakukan oleh FMS dan Phu Thanh An Gia adalah serupa, maka sudah sepantasnya Pemeriksa tidak menolak perusahaan ini sebagai perusahaan pembanding karena fungsi dan kegiatan yang dilakukan oleh Phu Thanh An Gia adalah sebanding dengan Pemohon Banding. bahwa paragraf 4.9 OECD Guidelines tahun 2017 juga menyatakan bahwa Pemeriksa seharusnya mempertimbangkan penjelasan komersial terkait pengujian kewajaran transaksi afiliasi yang dimiliki oleh Wajib Pajak, sebagai berikut:

“……..First, tax examiners are encouraged to be flexible in their approach and not demand from taxpayers in their transfer pricing a precision that is unrealistic under all the facts and circumstances. Second, tax examiners are encouraged to take into account the taxpayer’s commercial judgement about the application of the arm’s length principle, so that the transfer pricing analysis is tied to business realities. Therefore, tax examiners should undertake to begin their analyses of transfer pricing from the perspective of the method that the taxpayer has chose in setting its prices…..”

Terjemahan tidak resmi:

“……….Pertama, pemeriksa pajak didorong untuk bersikap fleksibel dalam pendekatan mereka dan tidak menuntut dari pembayar pajak

Halaman 25 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

dalam penetapan harga transfer mereka suatu presisi yang tidak realistis dalam semua fakta dan keadaan. Kedua, pemeriksa pajak didorong untuk mempertimbangkan pertimbangan komersial wajib pajak tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga analisis transfer pricing terkait dengan realitas bisnis. Oleh karena itu, pemeriksa pajak harus memulai analisisnya tentang transfer pricing dari perspektif metode yang dipilih wajib pajak dalam menetapkan harganya….”

bahwa oleh karena itu, Pemeriksa seharusnya mengerti atas keunikan produk VM yang sangat spesifik pada industri terkait. Dalam melakukan analisis kesebandingan, Pemohon Banding memiliki kesulitan untuk mendapatkan perusahaan pembanding yang tidak hanya sama dalam hal fungsi manufaktur, namun juga dalam hal produk VM. Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan dan dasar hukum di atas, Pemohon Banding menekankan pencarian perusahaan pembanding atas fungsi yang sama. Sehingga, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Dongkuk Steel India Private Limited, Thien Nam Elevator Joint Stock Corporation, Union Belt Industries Co Ltd, dan Phu Thanh An Gia Company Limited adalah perusahaan yang sebanding dengan Wajib Pajak.

g. bahwa penggunaan kuartil kedua (median) dalam menetapkan titik kewajaran adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku

bahwa dalam proses keberatan, Terbanding berpendapat bahwa penggunaan mean quartile dapat digunakan dalam hal tingkat kesebandingan yang tidak terlalu tinggi. Hal tersebut mengindikasikan bahwa Terbanding menganggap tingkat kesebandingan yang tidak tinggi atas ketiga perusahaan pembanding yang telah Terbanding sendiri akui kesebandingannya dengan Pemohon Banding. Tanpa mengesampingkan uraian Pemohon Banding atas 4 perusahaan yang telah ditolak oleh Terbanding, perlu diketahui bahwa Terbanding telah mengakui tingkat kesebandingan yang tinggi atas 3 perusahaan pembanding yang

Halaman 26 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

digunakan Terbanding dan Pemohon Banding (yaitu Sindoh Co, Ltd, Nakano Refrigerators Co, Ltd dan Crecom Co, Ltd) sebagaimana tertuang di dalam SPHP dan SPUH. Berikut tangkapan layar atas ringkasan analisis Terbanding untuk ketiga perusahaan pembanding tersebut:

bahwa gambar 2: Tampilan analisis Terbanding mengenai 3 perusahaan pembanding yang diterima

No.Jenis TransaksiKarakteristik barang dan jasaAnalisis FARKetentuan kontrakKeadaan ekonomiStrategi bisnisTingkat kesebandingan
a.Pembanding Pemeriksa: Vending Machines
1Sindoh Co, Ltdautomated office equipment, such as copiers, printers andSesuaiUmumSesuaiUmumTinggi
2Nakano Refrigerators Co, Ltdfsale iof ilfood shop showcases and commercialSesuaiUmumSesuaiUmumTinggi
5Crecorn Co, LtdLunch-case (remote type), lunch-case (plug- in type), walkin cooler (openSesuaiUmumSesuaiUmumTinggi

bahwa berdasarkan tampilan analisis tersebut, Terbanding telah mengakui tingkat kesebandingan yang tinggi pada ketiga perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam analisis harga transfer divisi VM. Terbanding telah mengakui bahwa seluruh faktor kesebandingan telah dipenuhi oleh ketiga perusahaan pembanding tersebut. Mengingat fakta ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan penggunaan mean quartile yang digunakan oleh Terbanding tidak konsisten dengan analisis kesebandingan yang dilakukan Terbanding sendiri. Sehingga, Pemohon Banding juga mempertanyakan standar Terbanding serta keandalan penggunaan mean quartile dan pada akhirnya koreksi yang dilakukan Terbanding untuk Tahun Pajak 2019. Hal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan sebelumnya bahwa simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat.

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang hanya menjadikan kuartil kedua (median) sebagai rentang

Halaman 27 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

kewajaran karena tidak sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku.

bahwa pada Pasal 13 ayat (2) dan ayat (4) PER-43 disebutkan bahwa harga atau laba wajar dapat merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga selama telah memenuhi persyaratan tertentu.

Ayat (2): “Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan rentang antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. Didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.”

bahwa selanjutnya, pada Pasal 13 ayat (4) PER-43 tersebut juga disebutkan sebagai berikut:

Ayat (4): “Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama.”

bahwa ketentuan mengenai penggunaan rentang interkuartil dalam penentuan harga atau laba wajar juga diatur di dalam Paragraf 3.55 OECD Guidelines 2017, sebagaimana yang dinyatakan sebagai berikut:

“……However, because transfer pricing is not an exact science, there will also be many occasions when the application of the most appropriate method or methods produces a range of figures all of which are relatively equally reliable. In these cases, differences in the figures that comprise the range may be caused by the fact that in general the application of the arm’s length principle only produces an approximation of conditions that would have been established between independent enterprises. It is also

Halaman 28 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

possible that the different points in a range represent the fact that independent enterprises engaged in comparable transactions under comparable circumstances may not establish exactly the same price for the transaction”

Terjemahan tidak resmi:

“......Namun, karena Transfer Pricing bukanlah merupakan ilmu pasti, akan ada banyak kesempatan ketika penerapan metode atau metode yang paling tepat menghasilkan berbagai angka yang semuanya relatif sama-sama dapat diandalkan. Dalam kasus seperti ini, perbedaan dalam angka-angka yang mencakup rentang dapat disebabkan oleh fakta bahwa secara umum penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha hanya menghasilkan perkiraan kondisi yang akan ditetapkan antara perusahaan independen. Mungkin juga bahwa perbedaan antar titik dalam suatu rentang mewakili fakta bahwa perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi sebanding dalam keadaan yang sebanding tidak dapat menetapkan harga yang persis sama untuk transaksi tersebut.”

bahwa perlu untuk diketahui juga, sebagaimana telah Terbanding juga kutip, Paragraf 3.57 pada OECD Guidelines telah menjelaskan bahwa sekalipun terdapat perbedaan yang tidak dapat diidentifikasi, penggunaan rentang interkuartil dapat membantu meningkatkan keandalan analisis kesebandingan:

“It may also be the case that, while every effort has been made to exclude points that have a lesser degree of comparability, what is arrived at is a range of figures for which it is considered, given the process used for selecting comparables and limitations in information available on comparables, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantified, and are therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of observations, statistical tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g., the

Halaman 29 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

interquartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis.”

Terjemahan tidak resmi:

“Mungkin juga terjadi, sementara segala upaya telah dilakukan untuk mengeluarkan poin yang memiliki tingkat kesebandingan yang lebih rendah, apa yang didapat adalah kisaran angka yang dipertimbangkan, mengingat proses yang digunakan untuk memilih pembanding dan keterbatasan informasi yang tersedia pada pembanding, bahwa beberapa cacat pembanding tetap ada yang tidak dapat diidentifikasi dan/atau diukur, dan karena itu tidak disesuaikan. Dalam kasus seperti itu, jika rentang mencakup jumlah pengamatan yang cukup besar, alat statistik yang memperhitungkan tendensi sentral untuk mempersempit rentang (misalnya rentang interkuartil atau persentil lainnya) dapat membantu meningkatkan keandalan analisis.”

bahwa analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi kriteria penggunaan rentang interkuartil sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Pasal 13 ayat (1) dan (4) di atas. Sehingga, analisis Pemeriksa yang hanya menggunakan median sebagai titik laba wajar tidaklah tepat. Hal ini juga selaras dengan Paragraf 3.55, 3.57 dan 4.8, OECD Guidelines.

bahwa berdasarkan fakta serta ketentuan harga transfer yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa baik alasan serta penetapan median sebagai satu titik kewajaran tidaklah tepat. Dengan adanya perbedaan-perbedaan kondisi yang dialami oleh masing-masing perusahaan pembanding, yang tidak memengaruhi kesebandingan perusahaan tersebut dengan perusahaan yang diuji, maka seharusnya perlu untuk mempertimbangkan rentang kewajaran untuk mewakili fakta tersebut. Hal senada juga dijelaskan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2018 di mana Pemeriksa telah melakukan penghitungan kembali nilai penjualan wajar dengan menggunakan kuartil 1 sebagai dasar perhitungan koreksi.

Halaman 30 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

bahwa dengan demikian, berdasarkan argumen dan dalil hukum yang Pemohon Banding sampaikan di atas, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi atas peredaran usaha terkait penerapan kewajaran transaksi hubungan istimewa sebesar USD448,926.00 dibatalkan seluruhnya.

B. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD359,948.00

Menurut Terbanding

- bahwa Penghitungan ulang Harga Pokok dilakukan karena terdapat ketidaksesuaian antara kartu stok WP dengan HPP yang dilaporkan (terdapat selisih USD33,755.00)

- bahwa Pemeriksa melakukan penghitungan ulang Harga Pokok Penjualan dan mengoreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD359,948.00.

- bahwa Pemeriksa melakukan penghitungan kembali bahwa penghitungan ulang Harga Pokok dilakukan karena terdapat ketidaksesuaian antara kartu stok WP dengan HPP yang dilaporkan yaitu terdapat selisih USD33,755.00.

- bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah meminta data tambahan berupa Perhitungan Persediaan Direct Material, penghitungan Cost of Good Manufacture dan penghitungan Persediaan Finished Good dan Harga Pokok Penjualan sebagaimana telah diminta dalam Surat Permintaan Data Tambahan Nomor S-184/WPJ.07/WPJ.07/BD.05/2022 namun sampai laporan ini dibuat belum diberikan.

- bahwa data yang diberikan Pemohon Banding tidak memadai untuk menyanggah koreksi Terbanding atas koreksi persediaan akhir Direct Material dan Finished Good.

- bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga menolak surat keberatan Pemohon Banding dan tetap dipertahankan koreksi Pemeriksa.

Halaman 31 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya atas koreksi Terbanding terkait HPP sebesar USD359,948.00 karena menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding yang melakukan perhitungan kembali atas HPP Pemohon Banding adalah tidak berdasar. Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa komponen handling cost telah Pemohon Banding perhitungkan sebagai komponen HPP namun tidak dalam komponen Direct Material, melainkan telah termasuk dalam perhitungan alokasi cost manufacture karena jika biaya tersebut diperhitungkan sebagai komponen biaya Direct Material, maka average cost per unit barang cenderung menjadi tidak stabil. Perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa pencatatan HPP yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia. Terlebih lagi Perusahaan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini wajar tanpa pengecualian, hal ini menandakan bahwa biaya HPP perusahaan Pemohon Banding sudah dicatat/dibukukan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sesuai dengan prinsip akuntansi umum yang berlaku di Indonesia. Jika ada komponen biaya yang seharusnya diperhitungkan maupun tidak diperhitungkan oleh Pemohon Banding dalam mencatat HPP, dapat dipastikan atas hal tersebut sudah dilakukan adjustment oleh auditor Pemohon Banding dalam menyusun laporan keuangan. Sehingga jumlah yang tertuang dalam laporan keuangan yang telah diaudit dapat dipastikan sudah benar.

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding, yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data tambahan sesuai permintaan Terbanding dalam Surat Nomor S-184/WPJ.07/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 28 Januari 2022. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan diskusi dengan Terbanding dan Surat Nomor S-184/WPJ.07/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 28 Januari 2022, Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh data yang diperlukan dan diminta untuk menjadi pertimbangan Terbanding dalam proses keberatan. Lebih lanjut, dalam Surat Nomor S-184/WPJ.07/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 28 Januari 2022, dijelaskan bahwa Pemohon Banding diberikan kesempatan

Halaman 32 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

5 (lima) hari kerja setelah tanggal surat tersebut dikirim untuk menyerahkan dokumen-dokumen tambahan yang diminta. Oleh karena itu, tenggat waktu penyampaian dokumen yang diminta adalah tanggal 7 Februari 2022. Akan tetapi, bahkan sebelum tenggat waktu penyampaian data berakhir, Terbanding telah menerbitkan SPUH No. S-139/WPJ.07/SPUH/2022 tertanggal 2 Februari 2022.

bahwa terlepas dari itu, pada tanggal 7 Februari 2022, Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh dokumen-dokumen yang diminta oleh Terbanding melalui email, dalam hal ini adalah perhitungan HPP menurut Pemohon Banding yang disandingkan dengan perhitungan Terbanding dalam proses Pemeriksaan. Pemohon Banding lampirkan tanda terima penyampaian dokumen pada tanggal 7 Februari 2022 tersebut. Penyampaian data-data tersebut masih dalam tenggat waktu yang ditentukan oleh Terbanding sehingga sudah sewajarnya dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut diterima dan dipertimbangkan dalam memutuskan hasil permohonan keberatan Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi sebesar USD359,948.00 terkait Harga Pokok Penjualan dibatalkan seluruhnya.

C. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD215,539.00

Menurut Terbanding

- bahwa koreksi terdiri dari koreksi cadangan pesangon dan THR sebesar USD17,149 dan atas cadangan lainnya sebesar USD198,390.

- bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah meminta data tambahan berupa Dokumen Pendukung terkait Koreksi atas Cadangan Pesangon dan THR sebesar USD17,149 sebagaimana telah diminta dalam Surat Permintaan Data Tambahan Nomor S-184/WPJ.07/WPJ.07/BD.05/2022 namun sampai laporan ini dibuat belum diberikan.

Halaman 33 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

- bahwa transaksi yang dikoreksi Terbanding adalah merupakan pencadangan biaya yang belum memiliki realisasi bukti pengeluaran/nota tagihan dari supplier.

- bahwa Terbanding sependapat dengan Pemeriksa bahwa yang dimaksud dengan kontrak maupun korespondensi dengan lawan transaksi adalah biaya akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

- bahwa Terbanding sependapat dengan Pemeriksa bahwa pengertian diakui pada waktu terutang adalah telah dinyatakan sebagai Hutang oleh pihak pembeli barang/pengguna jasa, dapat dinyatakan sebagai hutang jika pihak supplier telah menerbitkan invoice penjualan atau Faktur Pajak.

- bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan diketahui Koreksi atas Cadangan Pesangon dan THR sebesar USD17,149 dilakukan Pemeriksa pada Laba Rugi Komersial WP adalah seluruhnya cadangan pesangon, dan realisasi pembayaran cadangan berupa pesangon dan uang lebaran ada pada akun 223003 (Reserve Fund For Retirement Allowance) dan 215003 (Reserve Fund Annual Allowance). Selisih yang timbul antara cadangan dan realisasi pembayaran adalah cadangan yang tidak dapat dibiayakan secara fiskal dan dilakukan koreksi.

- bahwa atas terkait Koreksi atas Cadangan Pesangon dan THR sebesar USD17,149, Terbanding tidak dapat melakukan pengujian karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung terkait koreksi tersebut.

- bahwa Terbanding berpendapat bahwa selisih yang timbul antara cadangan dan realisasi pembayaran adalah cadangan yang tidak dapat dibiayakan secara fiskal dan dilakukan koreksi sehingga koreksi tersebut dipertahankan.

- bahwa atas Koreksi Fiskal Positif lainnya sebesar USD198,390, Terbanding telah melakukan pengujian dokumen-dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding dan diperoleh data-data sebagai berikut:

Halaman 34 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

- bahwa atas Debit Note Nomor F633000810 sebesar USD48,700 merupakan Tagihan atas transaksi tahun 2018, kecuali atas Dokumen FMS- 190327-OI merupakan transaksi tanggal 27 Maret 2019 sebesar USD253 dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto di tahun 2019.

- bahwa untuk voucer S-12-993, Terbanding tidak meyakini penghitungan penurunan nilai atas Direct Material dari Pemohon Banding karena dalam pembuktian yang diberikan oleh Pemohon Banding disertai penghitungan penurunan tersebut.

- bahwa atas koreksi pada akun 611042 – Notary, Accountant, and Consultant diketahui bahwa transaksi tersebut ditagih dan diterima invoice di tahun 2020, sehingga atas pengeluaran tersebut belum selesai dan tidak bisa dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto di tahun 2019.

Tanggapan Pemohon Banding

Cadangan sebesarUSD17,149

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pencadangan pesangon dan pencadangan THR sebesar USD17,149 dengan alasan sebagai berikut:

Pencadangan Pesangon

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa atas pencadangan pesangon, Pemohon Banding telah membuat perhitungan dan melakukan

Halaman 35 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

koreksi fiskal pada saat menghitung PPh Badan Pemohon Banding. Adapun perhitungan tersebut adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan perhitungan di atas, dapat terlihat bahwa pada tahun 2019, jumlah saldo awal dari akun nomor 223003 RESERVE FUND FOR RETIREMENT ALLOWANCES, adalah sebesar USD1,630,589 kemudian berdasarkan laporan aktuaria Pemohon Banding di tahun 2019, terdapat penambahan biaya pencadangan sebesar USD248,497 dan terdapat pesangon yang dibayarkan sebesar USD7,126. Selain itu terdapat komponen pendapatan komprehensif lainnya serta efek perbedaan kurs, sehingga menghasilkan saldo akhir sebesar USD2,053,380. Dalam perhitungan PPh Badan, Pemohon Banding telah melakukan koreksi atas penambahan biaya cadangan dan mengakui secara fiskal atas biaya yang terealisasi sehingga total koreksi yang Pemohon Banding lakukan adalah sebesar USD241,371 yang kemudian Pemohon Banding bagi secara proporsional ke dalam beberapa akun terkait sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, sebenarnya tidak ada perbedaan antara realisasi biaya pencadangan menurut Pemeriksa dan Pemohon Banding karena Pemohon Banding telah melakukan koreksi yang tepat. Untuk itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan seluruhnya.

Halaman 36 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

Pencadangan THR

bahwa terkait dengan pencadangan THR, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena biaya yang dikoreksi oleh Terbanding bukan merupakan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, melainkan biaya akrual yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Sesuai dengan penjelasan Pasal 28 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Dalam mencatat biaya akrual ini, Pemohon Banding mempunyai basis berupa perhitungan 1.5 kali dari besaran gaji karyawan per bulan.

bahwa hal ini jelas berbeda dengan sifat dari biaya provisi yang pembebanannya hanya didasarkan hanya pada kalkulasi tertentu dan atas biaya tersebut belum tentu terjadi realisasi di tahun yang bersangkutan. Selain itu perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pada tahun 2019, jumlah realisasi THR yang dibayarkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar USD194,622.83 sedangkan jumlah akrual untuk THR ini adalah sebesar USD193,678.58 sesuai dengan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding serahkan dalam proses keberatan. Untuk itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan seluruhnya.

Cadangan Lainnya sebesar USD198,390

Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Akun tersebut merupakan pembebanan biaya terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Nomor 36 Tahun 2008.

bahwa biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding bukan merupakan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, melainkan biaya akrual yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Sesuai dengan penjelasan Pasal 28 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa

Halaman 37 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Dalam mencatat biaya akrual ini, Pemohon Banding mempunyai basis di antaranya berupa kontrak maupun korespondensi dengan lawan transaksi terkait biaya yang akan dikeluarkan oleh Pemohon Banding atas barang yang akan dibeli maupun jasa yang akan dimanfaatkan oleh Pemohon Banding di waktu mendatang dan bukan hanya berdasarkan pada kalkulasi tertentu. Adapun Pemohon Banding juga telah melampirkan contoh dokumen pendukung berupa perjanjian dan korespondensi dengan lawan transaksi Pemohon Banding yang menjadi dasar pencatatan biaya akrual tersebut selama proses keberatan.

bahwa hal ini jelas berbeda dengan sifat dari biaya provisi yang pembebanannya hanya didasarkan hanya pada kalkulasi tertentu dan atas biaya tersebut belum tentu terjadi realisasi di tahun yang bersangkutan. bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan, jelas bahwa biaya tersebut bukan merupakan pembentukan atau pemupukan dana cadangan seperti yang diasumsikan oleh Terbanding. Untuk itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan seluruhnya. bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding, yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data tambahan sesuai permintaan Tim Terbanding dalam Surat Nomor S-184/WPJ.07/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 28 Januari 2022. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan diskusi dengan Tim Terbanding dan Surat Nomor S-184/WPJ.07/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 28 Januari 2022, Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh data yang diperlukan dan diminta untuk menjadi pertimbangan Terbanding. Lebih lanjut, dalam Surat Nomor S-184/WPJ.07/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 28 Januari 2022, dijelaskan bahwa Pemohon Banding diberikan kesempatan 5 (lima) hari kerja setelah tanggal surat tersebut dikirim untuk menyerahkan dokumen-dokumen tambahan yang diminta. Oleh karena itu, tenggat waktu penyampaian dokumen yang diminta adalah tanggal 7 Februari 2022. Akan tetapi, bahkan sebelum tenggat waktu penyampaian data berakhir, Tim Terbanding telah

Halaman 38 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

menerbitkan SPUH No. S-139/WPJ.07/SPUH/2022 tertanggal 2 Februari 2022.

bahwa terlepas dari itu, pada tanggal 7 Februari 2022, Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh dokumen-dokumen yang diminta oleh Tim Terbanding melalui email. Pemohon Banding lampirkan tanda terima penyampaian dokumen pada tanggal 7 Februari 2022 tersebut. Penyampaian data-data tersebut masih dalam tenggat waktu yang ditentukan oleh Terbanding sehingga sudah sewajarnya dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut diterima dan dipertimbangkan dalam memutuskan hasil permohonan keberatan Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi terkait Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD215,539 dibatalkan seluruhnya.

D. Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar USD139,140

Menurut Terbanding

- bahwa berdasarkan hasil Penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui bahwa koreksi atas kompensasi kerugian tahun 2018 merupakan hasil pemeriksaan tahun pajak 2018 yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00148/406/18/055/20 tanggal 17 November 2020 Tahun Pajak 2018 dengan nilai kerugian fiskal sebesar USD1,302,277.

- bahwaberdasarkanPenelitianterhadap LAP-00284/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2019 untuk Pemeriksaan Pajak Tahun 2018, diketahui Kerugian Fiskal Tahun 2018 adalah sebesar USD282,183.00.

- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh, kerugian fiskal dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

- bahwa berdasarkan data diatas, Terbanding melakukan penghitungan kompensasi dengan hasil sebagai berikut:

Halaman 39 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

- bahwa berdasar uraian diatas, Terbanding meyakini bahwa Kompensasi kerugian dari tahun sebelumnya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Neto sebesar USD1,584,460.

- bahwa Terbanding sependapat dengan Pemeriksa terkait Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar USD139,140 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar USD139,140 yang merupakan selisih antara jumlah rugi fiskal di tahun 2017 dan rugi fiskal tahun 2018 berdasarkan SKPLB Tahun 2018 dengan jumlah pajak terutang yang Pemohon Banding setujui dalam SKPKB Tahun 2019. bahwa berdasarkan jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam SKPLB tahun 2018, jumlah kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan untuk tahun 2019 adalah sebesar USD3,340,656.31. Sehingga Pemohon Banding dapat menggunakan seluruh jumlah tersebut untuk mengompensasi jumlah pajak terutang yang Pemohon Banding setujui dalam SKPKB tahun 2019 sebesar USD1,723,600.00. Kemudian dari jumlah tersebut masih akan terdapat selisih yang merupakan saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak 2020. Adapun rincian perhitungannya adalah sebagai berikut:

Halaman 40 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

bahwa Pemohon Banding saat ini sedang mengajukan banding untuk Tahun Pajak 2018 sesuai dengan tanda terima permohonan banding tahun 2018 sehingga jumlah kerugian fiskal yang dapat diperhitungkan seharusnya sesuai dengan jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam SKP.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi sebesar USD139,140 terkait Kompensasi Kerugian dibatalkan seluruhnya.

IV.Kesimpulan Dan Usul

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa.

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dan berpendapat bahwa jumlah Pajak Penghasilan yang kurang dibayar untuk Tahun Pajak 2019 adalah sebesar Nihil dan jumlah yang seharusnya lebih dibayar untuk Tahun Pajak 2019 adalah sebesar USD16,934 dengan perincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah USD Menurut Pemohon Banding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto24.938.891,00
2Harga Pokok Penjualan21.739.521,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)3.199.370,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha2.151.658,00
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)1.047.712,00
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha-
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas-
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan-
d. Lain-lain(183.751,00)
e. Jumlah (a+b+c+d)(183.751,00)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto-
8Penyesuaian fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif881.304,00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif21.665,00
c. Jumlah (a-b)859.639,00
9Penghasilan neto luar negeri-
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)1.723.600,00
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib-
12Kompensasi kerugian1.723.600,00

Halaman 41 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)-
15PPh Terutang (tarif x 15)-
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu-
17Jumlah PPh Terutang (16+17)
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah-
b. Dipotong/dipungut pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21-
b.2. PPh Pasal 22-
b.3. PPh Pasal 23-
b.4. PPh Pasal 24-
b.5. Lain-lain-
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)-
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 2216.934,00
c.2. PPh Pasal 25-
c.3. PPh Pasal 29-
c.4. STP (pokok kurang bayar)-
c.5. Lain-lain-
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)16.934,00
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP-
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 – d.1)16.934,00
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 – 8.c)(16.934,00)
20Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP-
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP-
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP-
d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP-
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP-
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP-
g. Jumlah Sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)-
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.g)(16.934,00)

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-74.SUB/WPJ.07/2022 tanggal 30 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

Halaman 42 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat banding Pemohon Banding Nomor 047/FMS-TAX/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 Mei 2022 [seharusnya, 20 Mei 2022] diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

d. bahwa Banding diajukan dengan alasan-alasan yang jelas;

e. bahwa Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat KeputusanTerbandingNomorKEP-00425/KEB/PJ/WPJ.07/2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00472/NKEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 08 Maret 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP- 00586/NKEB/PJ/WPJ.07/2022 Tanggal 28 Maret 2022 yaitu 23 Februari 2022 [seharusnya, 25 Februari 2022];

f. bahwa Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.07/2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00472/NKEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 08 Maret 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP- 00586/NKEB/PJ/WPJ.07/2022 Tanggal 28 Maret 2022 tanggal 23 Februari 2022;

g. bahwa Surat Banding tidak dilampiri [seharusnya, dilampiri] bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada [seharusnya, ada] pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil Terbandingan;

h. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Masahiro Nishi bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. bahwa penandatangan surat banding berkedudukan di Indonesia;

j. bahwa penandatanganan surat banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

Halaman 43 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 dan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00004/206/19/055/20 tanggal 2 Desember 2020 Tahun Pajak 2019 diterbitkan oleh berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModalAsingDuaNomorLAP- 00645/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2020 tanggal 30 November 2020 dengan penghitungan sebagai berikut:

UraianJumlah USD Menurutcfm Peneliti
Pemohon BandingTerbanding
Peredaran Usaha24.938.891,0025.388.414,0025.387.817,00
Harga Pokok Penjualan21.739.521,0021.379.573,0021.379.573,00
Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)3.199.370,004.008.841,004.008.244,00
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha2.151.658,002.151.658,002.151.658,00
Penghasilan neto dalam negeri (3-4)1.047.712,001.857.183,001.856.586,00
Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a.Penghasilan dari luar usaha---
b.Penghasilan jasa/pekerjaan bebas---
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d.Lain-lain(183.751,00)(183.751,00)(183.751,00)
e.Jumlah (a+b+c+d)(183.751,00)(183.751,00)(183.751,00)
Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto---
Penyesuaian fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif881.304,001.150.347,001.096.843,00
b.Penyesuaian Fiskal Negatif21.665,0021.665,0021.665,00
c.Jumlah (a-b)859.639,001.128.682,001.075.178,00
Penghasilan neto luar negeri---
Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)1.723.600,002.802.114,002.748.013,00
Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
Kompensasi kerugian1.723.600,001.584.460,001.584.460,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)-1.217.654,001.163.553,00
PPh Terutang (tarif x 15) atau NIHIL)-304.414,00290.888,00
Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
Jumlah PPh Terutang (16+17)-304.414,00290.888,00

Halaman 44 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

Kredit Pajak:
a.PPh ditanggung pemerintah--
b.Dipotong/dipungut pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21--
b.2. PPh Pasal 2216.934,0016.934,0016.934,00
b.3. PPh Pasal 23--
b.4. PPh Pasal 24--
b.5. Lain-lain--
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)16.934,0016.934,0016.934,00
c.Dibayar Sendiri:---
d.Diperhitungkan:
d.1. SKPLB---
d.2. SKPPKP---
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)---
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan16.934,0016.934,0016.934,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 – 8.e)(16.934,00)287.480,00273.954,00
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP-63.245,0058.516,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.g)(16.934,00)350.725,00332.470,00

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 004/FMS-TAX/II/2021 tanggal 22 Februari 2021, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua tanggal 26 Februari2021berdasarkanLPADNomorPEM- 05003617/WPJ.07/KP.0303/2024 tanggal 26 Februari 2021.

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat KeputusanTerbandingNomorKEP-00425/KEB/PJ/WPJ.07/2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00472/NKEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 08 Maret 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP- 00586/NKEB/PJ/WPJ.07/2022 Tanggal 28 Maret 2022 yang isinya menerima sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00004/206/19/055/20 tanggal 2 Desember 2020 Tahun Pajak 2019, dengan rincian sebagai berikut:

UraianSemula (USD)Ditambah/ Dikurangkan (USD)Menjadi (USD)
Penghasilan Netto2.802.114,00(54.101,00)2.748.013,00
Kompensasi Kerugian1.584.460,00-1.584.460,00
Penghasilan Kena Pajak1.217.654,00(54.101,00)1.163.553,00
PPh Terutang304.414,00(13.526,00)290.888,00
Kredit Pajak16.934,00-16.934,00
PPh Kurang (Lebih) Bayar287.480,00(13.526,00)273.954,00
Sanksi Administrasi63.245,00(4.729,00)58.516,00
Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar350.725,00(18.255,00)332.470,00

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian

Halaman 45 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD448,926

Menurut Terbanding

a) Dasar Hukum

Ketentuan Formal

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur sebagai berikut:

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila

Halaman 46 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 25 ayat (3a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, antara lain menyatakan:

Pasal 13 ayat (1) huruf a:

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untukmeminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

Halaman 47 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

Pasal 13 ayat (3):

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim. Pasal 13 ayat (8):

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

Ketentuan Material

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta

Halaman 48 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat 1 huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat 1

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat

Halaman 49 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

(3a)Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan

Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

Halaman 50 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)

Penjalasan Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan karena:

a. kepemilikan atau penyertaan modal;

b. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk

b. dokumen lokal dan/

c. laporan per negara

Halaman 51 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur sebagai berikut:

Pasal 1

Menetapkan Pedoman Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini sebagai pedoman pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Pemeriksaan transfer pricing.

Pasal 2

Jenis dan bentuk surat dan/atau dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur sebagai berikut: Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut:

1. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

2. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

3. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang

Halaman 52 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

4. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

Pasal 11 ayat (1)

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

Pasal 11 ayat (2)

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).

Pasal 11 ayat (7)

Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.

Halaman 53 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

Pasal 11 ayat (13)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:

a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau

b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.

Pasal 11 ayat (14)

Wajib Pajak wajib mendokumentasikan kajian yang dilakukan dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 20 ayat (4)

“Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.

• Surat Edaran Terbanding No. SE-50/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur sebagai berikut:

Lampiran I Bab II Tahapan Pemeriksaan Tranfer Pricing

B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing

1. Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak

Kesimpulan atas karakteristik usaha Wajib Pajak dapat berupa toll manufacturing, contract manufacturing, fully fledge manufacturing, fully fledge distributor, limited risk distributor, commissionaire, commission agent, service provider atau lainnya.

Halaman 54 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

2. Memilih Metode Transfer Pricing

a. Mengidentifikasi Ketersediaan Pembanding

b. Memilih Metode Transfer Pricing yang Paling Sesuai dengan Fakta dan Kondisi

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

a. Transaksi Penjualan atau Pembelian Barang/Jasa

Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method –TNMM)

Penerapan Metode Laba Bersih Transaksional pada transaksi pembelian/penjualan barang berwujud, dilakukan dengan langkah-langkah antara lain:

Halaman 55 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

Lampiran II huruf A:

Format KKP Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi terdiri dari:

a. Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak

a. Pemegang saham dan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan wajib pajak;

b. Analisis Industri Wajib pajak;

c. Ringkasan Transaksi Afiliasi;

d. Analisis Rantai Suplai;

e. Analisis Fungsi;

Halaman 56 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

f. Karakteristik Usaha Wajib Pajak;

b. Memilih Metode Transfer Pricing

a. Identifikasi Ketersediaan Pembanding;

b. Pemilihan Pihak yang Diuji dan Metode;

c. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

a. Analisis Kesebandingan;

b. Penentuan Harga/Laba Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh terhadap Pos-pos yang Diperiksa

b) Data, Fakta dan Hasil Penelitian

Sengketa Peredaran Usaha sebesar USD449,564.00

a. bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar USD449,564.00 dengan perincian sebagai berikut:

b. bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan Koreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha dengan alasan yang pada intinya antara lain adalah:

1. bahwa Koreksi Peredaran Usaha Hasil Pengujian Equalisasi PPh dibanding PPN sebesar USD597

• bahwa atas koreksi hasil pengujian equalisasi sebesar USD637, Pemohon Banding hanya tidak setuju atas koreksi Pemeriksa sebesar Rp597 terkait dengan faktur pajak yang tidak dilaporkan sebagai omset PPh Badan dengan alasan koreksi sebesar USD597 terkait faktur pajak yang diterbitkan ke PT Adji Noegroho Mandiri merupakan faktur pajak atas penjualan scrap. Namun atas penjualan tersebut tidak Pemohon Banding bukukan sebagai penjualan karena scrap tersebut bukan milik Pemohon Banding

Halaman 57 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

melainkan milik Kubota. Sehingga penjualan tersebut Pemohon Banding bukukan sebagai utang ke Kubota.

• bahwa atas koreksi Peredaran Usaha hasil pengujian equialisasi PPh dibanding PPN sebesar USD40 tidak dipertimbangkan sengketa karena Pemohon Banding tidak memberikan sama sekali alasan keberatannya.

2. bahwa koreksi Peredaran Usaha hasil penerapan Kewajiban Transaksi Hubungan Istimewa sebesar USD448.928

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas peredaran usaha terkait penerapan kewajaran transaksi hubungan istimewa USD448.928 dengan alasan sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding tidak memiliki niat untuk melakukan penghindaran pajak atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa

• bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan TP Doc dengan analisis kesebandingan sesuai dengan peraturan yang berlaku

• bahwa ketidakkonsistenan Pemeriksaan yang telah menolak perusahaan pembanding yang sebelumnya diterima pada pemeriksaan Tahun Pajak 2018

• bahwa tidak terdapat bukti dan dokumen pendukung atas penolakan perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Pemeriksa

• bahwa penggunaan TNMM lebih menekankan pada kesamaan fungsi yang dilakukan dibandingkan dan memiliki toleransi yang lebih tinggi terhadap perbedaan karakteristik produk

• bahwa perusahaan pembanding yang ditolak oleh Pemeriksa merupakan perusahaan pembanding yang andal

• bahwa keterbatasan jumlah populasi perusahaan pembanding yang dipilih Pemeriksaan untuk divisi VM

Halaman 58 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

• bahwa penggunaan kuartil kedua (median) dalam menetapakan titik kewajaran adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku

c. bahwa terkait koreksi Peredaran Usaha, Tim Peneliti telah mengirimkan Surat Permintaan/peminjaman dokumen kepada Pemohon Banding dengan Surat Permintaan Nomor S-758/WPJ.07/2021 tanggal 31 Maret 2021.

d. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan data/informasi yang ada dapat disampaikan pendapat Tim Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

• bahwa Pemeriksaan transfer pricing terhadap transaksi adiliasi pada hakikatnya adalah suatu pengujian atas penerapan prinsip transaksi penjualan, pembelian, pengalian, serta pemanfaatan harta berwujud, transaksi pemberian jasa intra-grup (intra-grup service), transaksi pengalihan, dan pemanfaatan harta tak berwujud, transaksi pembayaran bunga, dan transaksi penjualan atau pembelian saham.

• bahwa dalam pemeriksaan transfer pricing, perlu dilakukan penelitian awal atas kinerja finansial Pemohon Banding untuk mengidentifikasi risiko penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa

• bahwa Pemeriksa meyakini bahwa transaksi atas penjualan dipengaruhi oleh adanya transaksi afiliasi, sehingga Pemeriksa melakukan pendalamana atas transaksi tersebut

• bahwa Lampiran Bab I: Pendahuluan huruf C Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2013 menegaskan bahwa transaksi antara pihak-pihak yang independent adalah transaksi yang mencerminkan kekuatan pasa (market force) dan mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Mengingat bahwa transaksi afiliasi yang melibatkan Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya dapat digunakan sebagai alat untuk

Halaman 59 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

menghindarkan pajak, maka Terbanding diberi kewenangan untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) pada transaksi afiliasi tersebut.

• bahwa sesuai Pasal 18 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena apajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa

• bahwa Terbanding diberi kewenangan untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) pada transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak, dan koreksi Pemeriksa terkait peredaran usaha karena atas peredaran usaha tersebut belum mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle)

• bahwa penentuan harga wajar atau laba wajar sebagaimana diatur dalam Pasal 13 PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 adalah:

1. bahwa harga wajar atau laba wajar berdasarkan metode-metode penentuan harga transfer dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk rentang harga wajar atau laba wajar (arm’s length range?ALR)

2. bahwa Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bahwa transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dan

Halaman 60 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

b. bahwa didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.

3. bahwa dalam persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, maka Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar tidak dapat dipergunakan.

4. bahwa yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama.

• bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 dan Surat Edaran Terbanding Nomor SE-50/PJ/2013. Langkah-langkah pengajuan transaksi afiliasi serta penentuan harga/laba wajar transaksi afiliasi didasarkan pada pedoman pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa adalah dengan tahapan sebagai berikut:

1. menentukan karaterisktik usaha wajib pajak:

a. mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi wajib pajak

1) melakukan analisis industry wajib apaj

2) membuat skema transaksi afiliasi

3) melakukan analisis rantai suplai (supply chain analysis)

b. melakukan analisis fungsi

2. memilih metode transfer pricing

a. mengidentifikasi ketersediaan pembanding

b. memilih metode transfer pricing yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi

3. menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

a. transaksi penjualan atau pembelian barang/jasa metode laba bersih transaksional (transactional net margin method-TNMM)

Halaman 61 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

a) melakukan pemilihan Profit Level Indicator (PLI) yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi

b) mengingatkan kesebandingan

1) kriteria pencarian dan seleksi manual

2) penggunaan data beberapa tahun

3) pendekatan transaksi per transaksi atau gabungan transaksi

c) penentuan harga atau laba wajar dalam pemeriksaan transfer pricing

• bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, TP Documentation Pemohon Banding dan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sesuai Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

bahwa sesuai penjelasan Pasal 18 ayat (3) disebutkan:

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan

Halaman 62 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)

Pasal 18 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (2) tentang Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dijelaskan bahwa:

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang

Halaman 63 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/P4/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang memiliki Hubungan Istimewa, dijelaskan bahwa: "Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha" dilakukan dengan langkah- langkah sebagal berikut:

a. Melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding

b. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. Mendokumentasikan setiap langkah dalam menetukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 22/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, bahwa penetuan harga atau laba wajar dalam pemeriksaan Transfer Pricing dilakukan dengan cara membandingkan harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba pembanding tersebut sesuai dengan metode yang akan digunakan.

bahwa sesuai dengan kewenangan Terbanding untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan

Halaman 64 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

keadaan seandainya diantara para Pemohon Banding tersebut tidak terdapat hubungan istimewa, maka Terbanding melakukan pengujian terhadap transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan afiliasinya.

e. bahwa berdasarkan LHP dan KKP Pemeriksa Nomor LAP- 00645/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2020 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

1) bahwa Pemeriksa telah melakukan Langkah-langkah penelitian pada penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi sesuai Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 sebagai berikut:

1. menentukan karaterisktik usaha wajib pajak

2. memilih metode transfer pricing

3. menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan hasil analisis kesebandingan dan metode penentuan harga transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, dan

4. mendokumentasikan setiap Langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2) bahwa Pemeriksaan yang dilakukan Pemeriksa terhadap perhitungan harga transfer wajar telah dilakukan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

3) bahwa tidak terdapat perbedaan metode antara Pemohon Banding dengan Tim Pemeriksa dimana sama menggunakan metode transfer pricing: TNMM dengan NCPM (net Cost Plus Mark-up) sebagai Profit Level Indicator (PLI) untuk menilai kewajaran transaksi afiliasi.

Halaman 65 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

4) bahwa Tim Pemeriksa mempelajari dan meneliti dokumen Transfer Pricing Document (TP Doc) yang diserahkan Pemohon Banding dan Pemohon Banding dipilih menjadi pihak yang diuji (tested party) karena Pemohon Banding merupakan entitas yang paling sederhana terkait transaksi dengan pihak afiliasi, serta Pemohon Banding memiliki akses kepada informasi keuangan. Pemeriksa menggunakan data pembanding yang dibuat oleh Pemohon Banding dan melakukan screening kembali terhadap produk yang dihasilkan oleh masing-masing pembanding.

5) bahwa Tim Pemeriksa melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding untuk tahun pajak 2019 sesuai dengan konsep Ex-ante dalam Pasal 3 PMK-213/2018, menggunakan data pembanding rata-rata tahun 2018, 2017, dan 2016 untuk menguji kewajaran transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa Pemohon Banding tahun pajak 2019.

6) bahwa Pemohon Banding menggunakan masing-masing 7 data pembanding eksternal untuk dua kegiatan produksi, dalam melakukan proses menilai kewajaran transaksi afiliasi sedangkan Tim Pemeriksa menggunakan sebagian data pembanding eksternal tersebut.

7) bahwa dengan demikian, tidak ada sengketa metode transfer pricing yang dipilih oleh Pemohon Banding dan Pemeriksa dalam melakukan Analisa kewajaran harga penjualan yaitu dengan menggunakan TNMM (transactional net margin method) dengan PLI Net Cost Plus Mark-up (NCPM). bahwa yang menjadi sengketa adalah data pembanding yang digunakan untuk menentukan Analisa harga kewajaran harga penjualan dan penggunaan kuartil kedua dalam menetapkan tingkat kewajaran dalam pengujian tersebut.

8) bahwa tim peneliti sependapat dengan pemeriksa terkait pemilihan data pembanding. Pemohon Banding dipilih menjadi pihak yang diuji

Halaman 66 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

(tested party) karena Pemohon Banding merupakan entitas yang paling sederhana terkait transaksi dengan pihak afiliasi, serta Pemohon Banding juga memiliki akses kepada informasi keuangan. bahwa Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksaan dalam menggunakan data pembanding yang dibuat oleh Pemohon Banding dan melakukan screening kembali terhadap produk yang dihasilkan oleh masing-masing pembanding.

bahwa berikut ini adalah resume dari pencarian data:

f. bahwa atas hasil penelitian sengketa Koreksi Peredaran Usaha, Hasil Pengujian equalisasi peredaran usaha PPh dibanding DPP PPN sebesar USD597 sebagai berikut:

1) bahwa berdasar data-data yang dipinjamkan Pemohon Banding berupa invoice dan data pencatatan Pemohon Banding, peneliti melakukan pengujian atas sengketa tersebut.

2) bahwa koreksi timbul karena terdapat nomor faktur 010.002- 19.72251334 tertanggal 11-Jan-19 sebesar Rp8.973.809,00 atau sebesar USD597 atas invoice 001/INV/FMS-LK/2019 tanggal 10 Januari 2019 kepada PT Adji Noegroho Mandiri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

3) bahwa Kubota Corp telah Kerjasama pembuatan Vending Machine dengan metode maklon, dimana material yang digunakan dikirim dan sediakan oleh Kubota.

4) bahwa atas sisa material yang digunakan untuk produk tersebut akan dimusnah, sedang yang masih memiliki nilai ekonomis akan dijual.

Halaman 67 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

5) bahwa berdasarkan dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding, diperoleh data bahwa expense of destroying material ex Kubota, Pemohon Banding membebankan sebagai berikut:

6) bahwa terkait Transaksi USD597 atas Faktur Pajak 010.002- 19.72251334 tertanggal 11 Januari 2019, diperoleh data dan informasi sebagai berikut bahwa:

a. bahwa koreksi sebesar USD597 terkait Faktur Pajak yang diterbitkan ke PT Adji Noegroho merupakan faktur pajak atas penjualan scrap. Namun atas penjualan tersebut bukan milik Pemohon Banding, melainkan milik Kubota. Sehingga penjualan tersebut Pemohon Banding bukukan sebagai utang ke Kubota. Dikarenakan terdapat penyerahan BKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Adji Noegroho maka Pemohon Banding bertanggung jawab untuk menerbitkan faktur pajak kepada PT Adji Noegroho dan menagihkan PPN-nya.

b. bahwa barang yang dijual adalah berupa Sampah Steel Plate, Plastik, dan Kabel.

c. bahwa hasil penjualan scrap yang diterbitkan Faktur Pajak oleh Pemohon Banding senilai USD598,58 dibukukan Pemohon Banding untuk mengurangi Biaya Penghancuran Material Limbah ex Kubota dari sebesar USD2.363,18 menjadi USD1.766,60. Berikut ini dokumen penagihan Pemohon Banding kepada Kubota Corp.

Halaman 68 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

d. bahwa Pemohon Banding menjual atas scrap milik Kubota dan menjualnya kepada PT Adji Noegroho. Dikarenakan scrap tersebut bukan milik Pemohon Banding, maka Pemohon Banding tidak melakukan pencatatan pendapatan atas penjualan scrap tersebut melainkan dicatat sebagai hutang ke Kubota. Pencatatan dilakukan sebagai berikut:

Pada saat penjualan:

BankUSD700.47

Sales scrapUSD40.93

APUSD596.58

VATUSD63.75

Pada saat meneruskan hasil penjualan ke Kubota:

BankUSD2,660.27

APUSD596.58

Trade Account ReceivableUSD893.67 Other ReceivableUSD2,363.18

7) bahwa berdasarkan pencatatan dan dokumen diatas, Peneliti meyakini bahwa atas transaksi sebesar USD597 atas Faktur Pajak 010.002-19.72251334 tertanggal 11 Januari 2019, bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding, melainkan untuk mengurangi Biaya Penghancuran Material Limbah ex Kubota dari sebesar USD2,363.18 menjadi USD1,1766.60.

8) bahwa atas sengketa koreksi Peredaran Usaha hasil pengujian equalisasi peredaran usaha PPh dibanding DPP PPN sebesar USD597 tidak dapat dipertahankan.

g. bahwa hasil penelitian atas koreksi Peredaran Usaha hasil penerapan kewajaran transaksi hubungan istimewa sebesar USD448,928 sebagai berikut:

Halaman 69 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

1) bahwa terkait dengan atas penolakan perusahan pembanding yang dilakukan oleh Pemeriksa, Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa atas data pembanding yang disediakan Pemohon Banding karena pembanding yang ditolak tidak memenuhi 5 faktor kesebanding secara penuh, kesebandingan karakteristik produk yang dihasilkan oleh setiap perusahaan yang dijadikan sebagai kandidat pembanding sangat mempengaruhi ke 4 faktor kesebandingan lainnya.

2) bahwa lima faktor kesebandingan tersebut adalah karakteristik barang dan jasa, Analisis FAR, Ketentuan kontrak, Keadaan ekonomi dan Strategis Bisnis.

3) bahwa kandidat pembanding yang tidak sebanding misalnya manufacture elevator, steel product, coveyor tidak dapat digunakan untuk manufacture wajib yaitu vending machine. Dengan perbedaan karakteristik of produk tentunya akan mempengaruhi 4 faktor kesebandingan lainnya.

4) bahwa terkait dengan penggunaan kuartil kedua (median) dalam menghitung titik kewajaran adalah yang menjadi salah satu alasan keberatan Pemohon Banding karena tidak sesuai dengan praturan Transfer Pricing yang berlaku yaitu Pasal 13 ayat (2) dan ayat (4) PER-43 yang menyatakan bahwa harga atau laba wajar dapat merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga selama telah memenuhi persyaratan tertentu. Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa bahwa penggunaan Interquartile (Mead Quartile) dapat digunakan dalam hal tingkat kesebandingan tidak terlalu tinggi dalam hal ini 3 kandidat yang digunakan pemeriksa dan juga digunakan oleh Pemohon Banding tidak secara apple to apple sama sehingga metode kesebandingannya juga menggunakan metode TNMM untuk mengatasi hal tersebut. Hal ini sejalan dengan OECD-Transfer-Pricing-Guidelines 2010 paragraf 3.57 “It may also be the case that, while every effort has been made to exclude points

Halaman 70 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

that have a lesser degree of comparability, whatis arrived at is a range of figures for which it is considered, given the process used for selecting comparables and limitations in information available on comparables, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantified, and are therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of observations, statistical tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g. the interquartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis.

dalam bahasa Indonesia:

Mungkin juga kasusnya, sementara segala upaya telah dilakukan mengecualikan poin yang memiliki tingkat komparabilitas yang lebih rendah, apa yang didapat adalah kisaran angka yang dipertimbangkan, mengingat proses yang digunakan memilih pembanding dan batasan informasi yang tersedia di sebanding, bahwa beberapa cacat komparabilitas tetap ada yang tidak bisa diidentifikasi dan/atau dikuantifikasi, dan oleh karena itu tidak disesuaikan. Dalam kasus seperti itu, jika kisaran tersebut mencakup sejumlah besar pengamatan, alat statistik itu memperhitungkan tendensi sentral untuk mempersempit kisaran (misalnya interkuartil jangkauan dan persentil lainnya) mungkin membantu meningkatkan keandalan analisa.

5) bahwa Terbanding sependapat dengan Tim Pemeriksa bahwa Quartile 1 dan 3 dapat digunakan dalam hal terdapat dua pembanding yang benar-benar sebanding (sesuai PMK 22/2020).

6) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha Hasil Penerapan Kewajaran Transaksi Hubungan Istimewa sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga menolak surat keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa.

Halaman 71 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

h. bahwa berdasar hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Tim Peneliti. Atas koreksi Peredaran usaha sebesar USD449,564, Tim Peneliti menerima sebagian keberatan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut.

2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD359,948

Menurut Pemohon Banding

bahwa penjelasan mengenai hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding di atas.

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur sebagai berikut:

Pasal 10 ayat (6)

Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Halaman 72 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

2. Hasil Penelitian

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan data/informasi yang ada dapat disampaikan pendapat Tim Peneliti dengan uraian sebagai berikut:

• bahwa penghitungan ulang harga pokok dilakukan karena terdapat ketidaksesuaian antara kartu stok Pemohon Banding dengan HPP yang dilaporkan (terdapat selisih USD33,755)

• bahwa Pemohon Banding tidak memberikan detail production cost

• bahwa Pemohon Banding tidak mengalokasikan secara langsung nilai cost production ke finish good

b. bahwa Pemeriksa melakukan penghitungan ulang Harga Pokok Penjualan dan mengoreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD359,948.

c. bahwa Pemeriksa melakukan penghitungan kembali bahwa penghitungan ulang harga pokok dilakukan karena terdapat ketidaksesuaian antara kartu stok Pemohon Banding dengan HPP yang dilaporkan yaitu terdapat selisih USD33,755.

d. bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan atas koreksi tersebut dengan alasan komponen handling cost Pemohon Banding catat sebagai biaya operasional karena jika biaya tersebut diperhitungkan sebagai komponen HPP, maka average cost per unit barang cenderung menjadi tidak stabil. Perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa pencatatan yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia. Terlebih lagi perusahaan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini wajar tanpa pengecualian, hal ini menandakan bahwa biaya HPP perusahaan Pemohon Banding sudah dicatat/dibukukan sesuai dengan keadaan sebenarnya sesuai dengan prinsip akuntansi umum yang berlaku di Indonesia. Jika ada komponen biaya yang seharusnya diperhitungkan maupun tidak diperhitungkan oleh Pemohon Banding dalam mencatat

Halaman 73 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

HPP, dapat dipastikan atas hal tersebut sudah dilakukan adjustment oleh auditor Pemohon Banding dalam Menyusun laporan keuangan. sehingga jumlah yang tertuang dalam laporan keuangan yang telah diaudit dapat dipastikan sudah benar.

e. bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen berupa Ledger Akun 115001 Inventory – Direct Material sebesar USD2,077,272.78 dan Akun 517013 Handling in Expense senilai USD2,223,833.43 serta sampling dokumen pendukung berupa packling charge dam transportation charge namun data-data tersebut tidak cukup untuk menentukan pengitungan saldo akhir persediaan Direct Material.

f. bahwa dalam proses keberatan, Tim Peneliti telah meminta data tambahan berupa Penghitungan Persediaan Direct Material, Penghitungan Cost of Good Manufature dan Penghitungan Persediaan Finished Good dan Harga Pokok Penjualan sebagaimana telah diminta dalamSuratPermintaandatatambahanNomor S-184/WPJ.07/BD.05/2022 namun sampai laporan ini dibuat belum diberikan.

g. bahwa data yang diberikan Pemohon Banding tidak memadai untuk menyanggah koreksi Pemeriksa atas koreksi persediaan akhir Direct Material dan Finished Good.

h. bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti berkesimpulan bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga menolak surat keberatan Pemohon Banding dan tetap dipertahankan koreksi Tim Pemeriksa.

i. bahwa berdasar hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Tim Peneliti, atas koreksi harga Pokok Penjualan sebesar USD359,948,00 Tim Peneliti menolak seluruh Keberatan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

Halaman 74 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD215,539

Menurut Pemohon Banding

bahwa penjelasan mengenai hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding di atas.

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

Halaman 75 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan

Halaman 76 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.

Halaman 77 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

2. Hasil Penelitian

1. bahwa berdasarkan penelitian Laporan Pemeriksaan, diketahui terdapat koreksi fiskal positif sebesar USD269,043;

2. bahwa koreksi tersebut terdiri dari koreksi cadangan pesangon dan THR sebesar USD17,149 dan atas cadangan lainnya sebesar USD251,894;

3. bahwa menurut Surat Keberatan Pemohon Banding yang pada intinya menyatakan bukan merupakan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, melainkan biaya akrual yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaiman ketentuan Pasal 28 UU Nomor 28 Tahun 2007 dan pembebanan biaya terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Nomor 36 Tahun 2008.

4. bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding telah meminjamkan dokumen terkait dengan sengketa koreksi fiskal positif terkait atas cadangan lainnya sebesar USD251,894 namun tidak meminjamkan dokumen pendukung terkait dengan koreksi cadangan pesangon dan THR sebesar USD17,149.

5. bahwa dalam proses keberatan, Tim Peneliti telah meminta data tambahan berupa Dokumen Pendukung terkait Koreksi atas Cadangan Pesangon dan THR sebesar USD17,149 sebagaimana telah diminta dalamSuratPermintaandatatambahanNomor S-184/WPJ.07/WPJ.07/BD.05/2022 namun sampai laporan ini dibuat belum diberikan.

6. bahwa berdasarkan penjelasan Pemeriksa dinyatakan bahwa transaksi yang dikoreksi Pemeriksa adalah merupakan pencadangan biaya yang belum memiliki realisasi bukti pengeluaran/nota tagihan dari supplier.

Halaman 78 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

7. bahwa Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa bahwa yang dimaksud dengan kontrak maupun korespondensi dengan lawan transaksi adalah biaya akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

8. bahwa Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa bahwa pengertian diakui pada waktu terutang adalah telah dinyatakan sebagai Hutang oleh pihak pembeli barang/pengguna jasa, dapat dinyatakan sebagai hutang jika pihak supplier telah menerbitkan invoice penjualan atau Faktru Pajak.

9. bahwa berdasar laporan pemeriksaan diketahui Koreksi atas Cadangan Pesangon dan THR sebesar USD17,149 dilakukan pemeriksa pada Laba Rugi Komersial Pemohon Banding adalah seluruhnya cadangan pesangon, dan realisasi pembayaran cadangan berupa pesangon dan uang lebaran ada pada akun 223003 (Reserve Fund For Retirement Allowance) dan 215003 (Reserve Fund Annual Allowance). Selisih yang timbul antara cadangan dan realisasi pembayaran adalah cadangan yang tidak dapat dibiayakan secara fiskal dan dilakukan koreksi.

10. bahwa atas koreksi atas cadangan pesangon dan THR sebesar USD17,149, Tim Peneliti tidak dapat melakukan pengujian karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung terkait koreksi tersebut sehingga mempertahankan koreksi Pemeriksa.

11. bahwa Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa bahwa selisih yang timbul antara cadangan dan realisasi pembayaran adalah cadangan yang tidak dapat dibiayakan secara fiskal dan dilakukan koreksi sehingga koreksi tersebut dipertahankan.

12. bahwa atas koreksi fiskal positif lainnya sebesar USD251,894, Tim Peneliti telah melakukan pengujian dokumen-dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding dan diperoleh data-data sebagai berikut:

Halaman 79 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

• bahwa atas Debit Note F633000810 sebesar USD48,700 merupakan Tagihan atas Transaksi tahun 2018, kecuali atas dokumen FMS-190327-OI merupakan transaksi tanggal 27 Maret 2019 sebesar USD253 dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto di tahun 2019.

• bahwa berdasarkan surat kenaikan harga sewa tempat usaha dari PT Lamacitra Nusantara Tbk, harga sewa tempat usaha mengalami kenaikan dihitung per Agustus 2019 s.d. Agustus 2022. Pemohon Banding telah mengamortisasi biaya sewa tempat dari Agustus 2019 s.d. Desember 2019 senilai USD53.250 sehingga atas biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

• bahwa untuk Voucher S-12-993, Tim Peneliti tidak meyakini penghitungan penurunan nilai atas Direct Material dari Pemohon Banding karena dalam pembuktian yang diberikan oleh Pemohon Banding disertai penghitungan penurunan tersebut.

• bahwa atas koreksi pada akun 611042 – Notary, Accountan and Consultant diketahui bahwa transaksi tersebut ditagih dan diterima invoice di tahun 2020, sehingga atas pengeluaran tersebut belum selesai dan tidak bisa dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto di tahun 2019.

13. bahwa berdasarkan uraian diatas, Koreksi Fiskal Positif sebesar USD269,043 yang menjadi sengketa dalam surat keberatan ini, Tim Penelitian telah meyakini bahwa terdapat koreksi yang tidak tepat dan

Halaman 80 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

mengabul sebagian keberatan Pemohon Banding sebesar USD53,504 dan menghitung kembali koreksi fiskal positif sebagai berikut:

4. Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar USD139,140

Menurut Pemohon Banding

bahwa penjelasan mengenai hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding di atas.

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan

Halaman 81 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

2. Hasil Penelitian

a. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui bahwa koreksi atas kompensasi kerugian tahun 2018 merupakan hasil pemeriksaan tahun pajak 2018 yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00148/406/18/055/20 tanggal 17 Nopember 2020 tahun pajak 2018 dengan nilai kerugian fiskal sebesar USD1,302,277.

b. bahwaberdasarpenelitianterhadapLAP- 00284/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2019 untuk Pemeriksaan Pajak Tahun 2018, diketahui Kerugian Fiskal Tahun 2018 adalah sebesar USD282,183.

c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh, kerugian fiskal dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya beruturt-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

d. bahwa berdasarkan data di atas, Peneliti melakukan penghitungan kompensasi dengan hasil sebagai berikut:

e. bahwa berdasar uraian di atas, Tim Peneliti meyakini bahwa Kompensasi kerugian dari tahun sebelumnya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Neto sebesar USD1,584,460

f. bahwa Tim P0eneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa terkait Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar USD139,140 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman 82 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

IV.Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat banding nomor 047/FMS-TAX/V/2022 tanggal 30 Mei 2020 [seharusnya, 18 Mei 2022], sepanjang telah sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.07/2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00472/NKEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 08 Maret 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP- 00586/NKEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 28 Maret 2022 tanggal 23 Februari 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

2. Usul

bahwa menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00425/KEB/PJ/WPJ.07/2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP- 00472/NKEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 08 Maret 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00586/NKEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 28 Maret 2022 tanggal 23 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor

Halaman 83 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

00004/206/19/055/20 tanggal 2 Desember 2020 Masa Pajak 2019 atas nama Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 060/FMS-TAX/IX/2022 tanggal 26 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor, dengan uraian sebagai berikut:

I. Tanggapan atas Pemenuhan Ketentuan Formal

Menurut Terbanding

bahwa penjelasan lebih lanjut terkait hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Uraian Banding di atas.

Bantahan Pemohon Banding

bahwa merujuk kepada Butir I pendapat Terbanding mengenai ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding, Pemohon Banding setuju atas pendapat yang dikemukakan oleh Terbanding bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran dan melampirkan Bukti Pembayaran atas jumlah pajak yang masih harus dibayar sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/055/20 tanggal 2 Desember 2020 sebesar USD350,725 pada tanggal 30 Desember 2020;

Halaman 84 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

bahwa lebih lanjut, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Surat Permohonan Banding nomor 047/FMS-TAX/V/2022 tertanggal 18 Mei 2020 dan telah diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Mei 2022 bukan pada tanggal 30 Mei 2022 sebagaimana disampaikan oleh Terbanding;

II. Tanggapan atas Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatanm Dan

Keputusan Atas Keberatan

Menurut Terbanding

bahwa penjelasan lebih lanjut terkait hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Uraian Banding di atas.

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas uraian mengenai ketetapan semula, keberatan dan keputusan atas keberatan yang dikemukakan oleh Terbanding. Uraian tersebut tidak sesuai dengan permohonan banding Pemohon Banding dimana jumlah penyesuaian fiskal positif dan jumlah penyesuaian fiskal negatif menurut Pemohon Banding yang dikemukakan oleh Terbanding adalah tidak tepat.

bahwa sebagaimana disampaikan dalam surat banding Pemohon Banding, Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas Keberatan seharusnya adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding di atas.

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (USD)
Keputusan Keberatan (USD)Pemohon Banding (USD)
1Peredaran Usaha448.926,00-448.926,00
2Harga Pokok Penjualan359.948,00-359.948,00
3Penyesuaian Fiskal Positif215.539,00-215.539,00
4Kompensasi Kerugian Fiskal139.140,00-139.140,00

Halaman 85 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha Sebesar USD448,926

Menurut Terbanding

bahwa penjelasan lebih lanjut terkait hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding dan Surat Uraian Banding di atas. Menurut Pemohon Banding

bahwa penjelasan lebih lanjut terkait hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding di atas.

2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD359,948

Menurut Terbanding

bahwa penjelasan lebih lanjut terkait hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding dan Surat Uraian Banding di atas. Menurut Pemohon Banding

bahwa penjelasan lebih lanjut terkait hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding di atas.

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD215,539

Menurut Terbanding

bahwa penjelasan lebih lanjut terkait hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding dan Surat Uraian Banding di atas. Menurut Pemohon Banding

bahwa penjelasan lebih lanjut terkait hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding di atas.

Halaman 86 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

4. Koreksi atas Kompensasi Kerugian Sebesar USD139,140

Menurut Terbanding

bahwa penjelasan lebih lanjut terkait hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding dan Surat Uraian Banding di atas. Menurut Pemohon Banding

bahwa penjelasan lebih lanjut terkait hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding di atas.

IV.Kesimpulan Dan Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00425/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 23 Februari 2022 yang kemudian dibetulkanterakhirsecarajabatandenganNomorKEP- 00586/NKEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 28 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/055/20 tanggal 2 Desember 2020.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-40 sebagai berikut:

1Bukti P-1KeputusanTerbandingNomorKEP-

00425/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 23 Februari 2022; 2Bukti P-2Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00472/NKEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 08 Maret 2022 tentang Pembetulan Keputusan Keberatan Secara Jabatan;

3Bukti P-3Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00586/NKEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 28 Maret 2022 tentang Pembetulan Keputusan Keberatan Secara Jabatan;

4Bukti P-4Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Badan Nomor 00004/206/19/055/20 tanggal 2 Desember 2020 Tahun Pajak 2019;

Halaman 87 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

5Bukti P-5Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT Fuji Metec Semarang”

Nomor 42 tanggal 31 Agustus 2021 dibuat oleh Notaris Soesasmara Argawati, S.H. di Semarang;

6Bukti P-6Bukti Penerimaan Negara sebesar USD350,725 tanggal 30

Desember 2020;

7Bukti P-7Surat Keberatan Nomor 004/FMS-TAX/II/2021 tanggal 22

Februari 2021 beserta Bukti Penerimaan Suratnya;

8Bukti P-8Bukti tanda terima penyerahan TP Doc dalam proses

Pemeriksaan;

9Bukti P-9Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, Risalah Pembahasan,

Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhis Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2018;

10 Bukti P-10Persandingan Perhitungan COGS menurut Pemohon

Banding dan Terbanding;

11 Bukti P-11Bukti penyampaian dokumen melalui email berdasarkan Surat

Permintaan Data Nomor S-184/WPJ.07/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 28 Januari 2022;

12 Bukti P-12Bukti pendukung realisasi pembayaran THR;

13 Bukti P-13Bukti pelaporan surat banding Tahun Pajak 2018;

14 Bukti P-14Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT Fuji Metec Semarang”

Nomor 4 tanggal 09 Juli 2020 dibuat oleh Notaris Soesasmara Argawati, S.H. di Semarang;

15 Bukti P-15Paspor, dan NPWP atas nama Masahiro Nishi;

16 Bukti P-16SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 beserta Bukti

Penerimaan Elektroniknya;

17 Bukti P-17Matriks Sengketa;

18 Bukti P-18Penjelasan Tertulis tanggal 30 Januari 2023;

19 Bukti P-19Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Ikhtisar

Hasil Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2018;

Halaman 88 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

20 Bukti P-20SuratPemberitahuanUntukHadir NomorS-

6120/WPJ.07/KBP/2021 tanggal 24 Desember 2021 dan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Tahun Pajak 2018;

21 Bukti P-21Dokumen Lokal Tahun 2018;

22 Bukti P-22Dokumen Lokal Tahun 2019;

23 Bukti P-23Penjelasan Perhitungan Harga Pokok Penjualan Tahun Pajak

2019;

24 Bukti P-24Penjelasan Rinci Koreksi Pencadangan THR;

25 Bukti P-25SPT Masa PPh 21 Masa Pajak Mei 2019;

26 Bukti P-26Rincian Koreksi Cadangan Lainnya dan Dokumen

Pendukungnya;

27 Bukti P-27Bukti Permohonan Banding Tahun Pajak 2018;

28 Bukti P-28Penjelasan Tertulis tanggal 20 Februari 2023;

29 Bukti P-29Kertas Kerja Pemilihan Pembanding Divisi Vending Machine 30 Bukti P-30SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 Pembetulan ke-

1 atas nama Pemohon Banding;

31 Bukti P-31Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00148/406/18/055/20 tanggal 17 November 2020 Tahun Pajak 2018;

32 Bukti P-32SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 atas nama

Pemohon Banding;

33 Bukti P-33Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00052/406/17/055/19 tanggal 25 April 2019 Tahun Pajak 2017;

34 Bukti P-34Bukti Tanda Terima Penyerahan Dokumen 14 April 2023

Berserta Dokumen yang Telah Disampaikan;

35 Bukti P-35Perbandingan Data Penjualan Terbanding dan Pemohon

Banding;

36 Bukti P-36Penjelasan Akhir Tanpa Nomor Tanggal 24 Juli 2023; 37 Bukti P-37Berita Acara Uji Bukti;

Halaman 89 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

38 Bukti P-38Bukti Terkait Koreksi Harga Pokok Penjualan:

1. Sample perhitungan cost sharing

2. Flow pengujian Stok Akhir

3. Penjelasan atas Harga Pokok Penjualan Tahun Pajak 2019

4. Narasi terkait pencatatan Harga Pokok Penjualan

5. General Ledger Handling Expense

39 Bukti P-39Bukti terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif:

1. Koreksi cadangan pesangon dan THR:

- Penjelasan perhitungan atas THR

- SPT PPh Pasal 21

- Rekonsiliasi atas cadangan THR

- General Ledger

2. Koreksi cadangan lainnya:

- Rincian koreksi cadangan lainnya

- Dokumen pendukung berupa perjanjian, invoice dan lainnya

- General Ledger

40 Bukti P-40Bukti Terkait Kompensasi kerugian Fiskal:

1. Bukti pelaporan surat banding Tahun Pajak 2018

2. Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal Tahun 2019

3. Surat Ketetapan Pajak Pemeriksaan Tahun 2018

4. Surat Ketetapan Pajak Pemeriksaan Tahun 2019

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:

1Bukti T-1Laporan Hasil Pemeriksaan;

2Bukti T-2Kertas Kerja Pemeriksaan;

3Bukti T-3Laporan Penelitian Keberatan;

4Bukti T-4Matriks Sengketa;

5Bukti T-5Penjelasan Tertulis tanggal 30 Januari 2023;

6Bukti T-6Penjelasan Tertulis tanggal 20 Februari 2023;

7Bukti T-7Flow Pengujian Stok Akhir;

8Bukti T-8Penjelasan Tertulis tanggal 20 Maret 2023;

9Bukti T-9Berita Acara Uji Bukti;

10 Bukti T-10 Penjelasan Akhir tanggal 03 Juli 2023;

Halaman 90 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

11 Bukti T-11 Cuplikan Laporan Keuangan a.n. Phu An Gia Company dalam

TP Doc;

12 Bukti T-12 General Ledger Akun Notary, Accountant & Consultant

Expenses;

13 Bukti T-13 Perincian Direct Material cfm Terbanding;

14 Bukti T-14 Perincian Finish Product;

15 Bukti T-15 Perincian Sales cfm Terbanding;

16 Bukti T-16 PSAK 14 (Penyesuaian 2014): Persediaan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00425/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 23 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00004/206/19/055/20 tanggal 2 Desember 2020 Tahun Pajak 2019 sebagaimana telah dibetulkan Secara Jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00472/NKEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 08 Maret 2022 dan dibetulkan kembali denganKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00586/NKEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 28 Maret 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 047/FMS-TAX/V/2022 tanggal 18 Mei 2022, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri

Halaman 91 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang berisi koreksi Penghasilan Neto yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
AKoreksi Peredaran Usaha24.938.891,0025.387.817,00448.926,00
BKoreksi Harga Pokok Penjualan21.739.521,0021.379.573,00359.948,00
CKoreksi Penyesuaian Fiskal Positif881.304,001.096.843,00215.539,00
DKoreksi Kompensasi Kerugian1.723.600,001.584.460,00139.140,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Peredaran Usaha sejumlah USD 448.926,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi degan alasan terdapat ketidakwajaran pada transaksi dengan ihak yang berhubungan istimewa sehingga dikoreksi berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU)

bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi sebagaimana tertuang dalam surat uraian banding, penjelesan lisan dan tertulis, berita acara uji bukti dan pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

a. Terbanding telah melakukan langkah-langkah pengujian penerapan kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) sebagai berikut:

1) Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak, dengan kesimpulan kegiatan usaha Pemohon banding adalah manufactur VM (Vending Machine) dan UV Harnesses, dengan karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Contract Manufacturing

Halaman 92 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

2) Menentukan Metode transfer pricing, dengan kesimpulan metode yang digunakan adalah TNMM, pihak yang diuji (tested party) adalah Pemohon banding, dengan pembanding eksternal

3) Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

1) Analisi Kesebandingan

a) Karakteristik barang dan jasa

Produk yang diproduksi dan dijual oleh Wajib Pajak adalah Vending Machine, Part of Vending Machine dan VM Harness (Cable). Produk ini dihasilkan dari bahan baku berupa komponen yang diperoleh dari pihak afiliasi dan pihak III. Dalam pencarian pembanding, pemeriksa mendapatkan pembanding yang secara spesifik mirip memproduksi Vending Machine dan VM Harness persis seperti produk Wajib Pajak. Meski perbedaan karakteristik produk tidak terlalu sensitif pada aplikasi TNMM namun demi meningkatkan kehandalan kesebandingan maka pemeriksa mencari perusahaan pembanding dengan produk yang sama/mirip karena kemiripan produk dapat mencerminkan fungsi yang sama (OECD par. 1.40). Produk perusahaan pembanding yang mirip adalah berupa adalah perusahaan yang memproduksi Refrigerator dan Electric Cable.

b) Analisis FAR

Dalam transaksi antara dua pihak independen, kompensasi menggambarkan fungsi yang dijalankan oleh tiap pihak (dengan mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung). Analisis fungsi ini mengidentifikasi kegiatan dan tanggung jawab para pihak dalam transaksi (OECD par. 1.42). Analisis fungsi ini diperlukan dalam menentukan komparabilitas antara transaksi yang dikontrol yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan transaksi yang tidak dikontrol yang dilakukan oleh pihak independen. Dalam pemeriksaan ini, pemeriksa telah mempertimbangkan analisis fungsi, aset dan risiko (FAR Analysis), bahwa FAR perusahaan pembanding yang dipilih

Halaman 93 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

pemeriksa adalah sama/mirip dengan FAR Wajib Pajak, diantaranya:

 Melakukan fungsi manufaktur;

 Melakukan fungsi manufaktur dengan kegiatan perakitan

Vending Machine dan VM Harness;

 Tidak terdapat aktivitas research and development;

 Menggunakan aktiva tetap, tenaga kerja dalam melakukan

proses produksi;

 Menanggung risiko produk, menanggung risiko nilai tukar,

menanggung risiko pasar dll.

c) Ketentuan kontrak

Mengenai ketentuan dalam kontrak transaksi pembelian maupun penjualan, dokumen yang relevan dengan hal tersebut yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

d) Keadaan ekonomi

Wajib Pajak berada di Indonesia (Asia), negara perusahaan pembanding yang diambil pemeriksa adalah terletak di Asia, sehingga secara lokasi geografi kondisi ekonomi Wajib Pajak dan perusahaan pembanding dapat dikatakan sama/mirip (OECD par. 1.55). Untuk pasar dan tingkat kompetisi pasar barang yang menjadi Wajib Pajak dan perusahaan pembanding adalah sama/mirip karena perusahaan pembanding yang dipilih berusaha di bidang industri Vending Machines dan VM Harness. Dengan demikian kondisi ekonomi dan pasar barang adalah sama/mirip.

e) Strategi Bisnis

Strategi bisnis harus mempertimbangkan banyak aspek dari suatu perusahaan, seperti inovasi dan pengembangan produk baru, tingkat diversifikasi, penghindaran risiko, penetrasi pasar skema, penilaian perubahan politik, masukan dari undang-undang ketenagakerjaan yang ada dan yang direncanakan dan lainnya. Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku bisnis sehari-hariKunci

Halaman 94 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

sukses Wajib Pajak sebagaimana digambarkan dalam TP Documentation 2017 adalah Wajib Pajak menjalankan strategi input yang berkualitas, pasar ekspor dengan harga yang kompetitif, produksi banyak sehingga menekan ongkos produksi, memahami keingginan pembeli, dan harga, Namun, dampak strategi bisnis sangat sulit diukur, karena jarang terjadi dapat melakukan penyesuaian untuk setiap perbedaan. Perbandingan strategi bisnis itu jarang dan sangat sulit dicapai dalam praktek..Namun Vending Machine dan VM Harness merupakan produk yang telah umum digunakan dalam kegiatan bisniss sehingga produk ini merupakan produk yang telah lama ada. Wajib Pajak dan perusahaan pembanding juga bukan merupakan perusahaan baru, sehingga tidak dalam posisi menjajaki pasar (market penetration) maupun melakukan ekspansi pasar (market expansion), dengan demikian berada di pasar yang sama. Wajib Pajak dan perusahaan pembanding juga bukan perusahaan yang sedang melakukan pengembangan produk maupun diversifikasi produk (OECD par. 1.59). Dengan demikian, strategi bisnis Wajib Pajak dan perusahaan pembanding sama/mirip.

2) Penentuan Harga/Laba Wajar

a) bahwa Pemohon Banding melakukan segmentasi laporan keuangan berdasarkan produk VM dan UV Harness. Laporan Aktual Segmentasi Tahun 2019 berdasarkan Transfer Pricing Documentation adalah sebagai berikut:

Halaman 95 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

Sedangkan menurut Pemeriksa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan menjadi sebagai berikut:

b) Perusahaan pembanding yang ditolak dan diterima :

Vending Machines

UV Harnesses, seluruh perusahaan pembanding diterima

c) Sesuai dengan konsep Ex-ante dalam Pasal 3 PMK-213/2016, maka pemeriksa menggunakan data pembanding rata-rata tahun 2018, 2017 dan 2016 untuk menguji kewajaran transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa PT. Fuji Metec Semarang tahun pajak 2019.

d) Pemeriksa menggunakan metode TNMM dengan profit level indicator NCPM. Net Cost Plus Mark-up (“NCPM”) This ratio is calculated as Operating profit / Total operating costs. Given that the cost denominator, the PLI is appropriate for entities typically measured on cost efficiency, such as manufacturing entities.

Halaman 96 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

Vending Machine

Perusahaan pembanding menurut Pemeriksaan dengan NCPM average sebagai berikut:

1. Sindoh Co. Ltd.4,76%

2. Nakano Refrigerators C. Ltd10,02%

3. Crecom Co. Ltd6,57%

Hasil data Pembanding

Q15,67%

Q26,57%

Q38,30%

NCPM WP adalah (4.53%), sedangkan NCPM wajar menurut pemeriksa berada dalam rentang kuartil 5.67% sampai dengan 8.30%. Dengan demikian NCPM WP berada di luar rentang kuartil perusahaan pembanding pemeriksa. Sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi Wajib Pajak dengan pihak afilasi baik itu penjualan, pembelian, dan transaksi jasa tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan demikian, dengan nilai kewajaran adalah Q2, maka koreksi NCPM sebesar 2,04% (6,57% - 4,53%)

Nilai koreksi USD 448,926 (2.04% x( USD19.994.923+USD 1.978.987)

UV Harness

NCPM WP adalah (2.76%), dan NCPM wajar menurut pemeriksa berada dalam rentang kuartil 1.84% sampai dengan 9.78%. Dengan demikian NCPM WP berada di dalam rentang kuartil perusahaan pembanding pemeriksa. Sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi Wajib Pajak dengan pihak afilasi baik itu penjualan, pembelian, dan transaksi jasa sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Halaman 97 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

3) Atribusi Koreksi

Berdasarkan rekapitulasi transaksi afiliasi, mayoritas transaksi yang paling tinggi adalah transaksi penjualan. Atribusi ke penjualan juga dengan nilai koreksi Peredaran Usaha USD 448,926

b. bahwa pada saat persidangan Majelis Hakim memerintahkan pihak-pihak untuk melakukan uji kebenaran materi (uji bukti) atas koreksi Peredaran Usaha sebesar USD448,926. bahwa atas uji bukti telah dituangkan Berita Acara Uji Bukti, dengan pendapat Terbanding sebagai berikut:

a. bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Peredaran Usaha sebesar USD USD448,926 didasarkan pada pengujian Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Transfer Pricing).

b. bahwa sebagaimana diuraikan dalam data dan fakta, pengujian yang dilakukan oleh Terbanding telah melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam ketentuan peranturan perundang-undangan perpajakan.

c. bahwa perbedaan utama pengujian antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah terkait dengan:

a) Perbedaan segmentasi UV Division dan Vending Machine Division (VM) terkait dengan jumlah sales, HPP, Biaya Operasi yang menyebabkan nilai operating margin dan NCPM masing-masing segmen berbeda.

b) Pemililihan data pembanding untuk segmen VM Division, dimana Terbanding menggunakan 3 (tiga) data pembanding dari 7 (tujuh) data pembanding Pemohon Banding. Dengan kata lain, Terbanding menolak 4 (empat) data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding.

d. Terkait segmentasi, Terbanding menyampaikan:

a) bahwa perhitungan segmentasi, terkait dengan jumlah sales menurut Terbanding adalah berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan.

b) bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding tidak mempermasalahkan perhitungan segmentasi yang dilakukan oleh

Halaman 98 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

Terbanding (tidak terdapat alasan keberatan dan alasan banding atas segmentasi yang dilakukan oleh Terbanding).

c) bahwa sengketa koreksi Peredaran Usaha berasal dari perhitungan transaksi hanya terkait dengan segmen divisi VM. bahwa perhitungan NCPM untuk divisi VM menurut Terbanding (4,53%) dibandingkan NCPM untuk divisi VM menurut Pemohon Banding (3,91%).

e. Terkait dengan penolakan 4 (empat) data pembanding yang dilakukan oleh Terbanding adalah untuk meningkatkan kesebandingan antara Pemohon Banding dan Perusahaan Pembanding sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dalam PER-22/PJ/2013 dan Paragraf 1.40 OECD TP Guideline 2010.

f. bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar USD448,926 sudah tepat dan diusulkan untuk tetap dipertahankan.

bahwa alasan Pemohon Banding atas ketidaksetujuannya terhadap koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam surat banding, surat bantahan, penjelasan lisan dan tertulis, berita acara uji bukti dan pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut

1. Terbanding telah melakukan analisis yang tidak konsisten mengingat Terbanding telah menolak perusahaan pembanding yang sebelumnya diterima pada pemeriksaan tahun pajak 2018

Sebagaimana telah diketahui, Terbanding telah melakukan pemeriksaan serta melakukan penelitian atas keberatan Pemohon Banding sehubungan dengan analisis kewajaran transaksi hubungan istimewa untuk tahun pajak 2018. Pada proses pemeriksaan ataupun keberatan untuk tahun pajak 2018 tersebut, Terbanding menerima dan menyetujui seluruh perusahaan pembanding yang dipilih di dalam TP Doc Pemohon Banding. Faktanya, Terbanding juga menggunakan set data pembanding yang sama dengan yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk tahun pajak 2018, sebagaimana tercantum dalam berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan untuk tahun pajak 2018 yang telah Pemohon Banding lampirkan pada surat penjelasan tertanggal 30 Januari

Halaman 99 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

2023 dan berita acara uji bukti serta hasil keberatan tahun pajak 2018 atau sebagaimana disajikan kembali pada sejumlah tangkapan layar berikut ini: Tabel berikut menyajikan ringkasan perusahaan pembanding untuk divisi VM yang ditolak oleh Terbanding serta inkonsistensi sehubungan dengan koreksi Terbanding:

Sebagaimana disajikan pada tabel di atas, tiga perusahaan yang ditolak pada tahun pajak 2019 namun disetujui pada tahun pajak 2018 adalah Dongkuk, Thien Nam, dan Phu Thanh.

Atas fakta tersebut di atas, pada persidangan tanggal 30 Januari 2023 Pemohon Banding telah menyajikan fakta bahwa tidak ada perubahan profil fungsi dan risiko dari tiga perusahaan yang telah disebutkan yang mengurangi tingkat kesebandingan dengan Pemohon Banding di tahun pajak 2019 atau sebagaimana Pemohon Banding kembali sajikan pada tabel berikut ini: Ringkasan perbandingan informasi aktivitas bisnis 3 dari 4 perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding

No.Perusahaan pembandingTP Doc 2018TP Doc 2019
1Dongkuk Steel India Private Limited (“Dongkuk”)This company is a manufacturer, importer and exporter of steel products like Reinforced Bars, Steel Plates, Steel Sheet and more.This company is a manufacturer, importer and exporter of steel products like Reinforced Bars, Steel Plates, Steel Sheet and more.

Halaman 100 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

No.Perusahaan pembandingTP Doc 2018TP Doc 2019
It was incorporated in January of 2011 and has its registered business office strategically located in Greater Noida, India.The company is a leading manufacturer & supplier of Luxteel (Luxury Steel: Pattern Printed material), Bare Galvalume (Alu-Zinc), and Pre-Painted material (PPGI/PPGL). It has Coil Processing Center in Greater Noida & two warehouses located in Pune & Chennai to cater Indian market from all regions.It was incorporated in January of 2011 and has its registered business office strategically located in Greater Noida, India. The company is a leading manufacturer & supplier of Luxteel (Luxury Steel: Pattern Printed material), Bare Galvalume (Alu-Zinc), and Pre-Painted material (PPGI/PPGL). It has Coil Processing Center in Greater Noida & two warehouses located in Pune & Chennai to cater Indian market from all regions.
2Thien Nam Elevator Joint Stock Corporation (“Thien Nam”)The company is engaged in the development, manufacture and sale of a range of construction and mining machinery and equipment, including elevator and moving stairway, hydraulics and other lifting and handling equipment, principally in Vietnam. The company was incorporated in the year 1994. The registered head office of the company is located in Ho Chi Minh, Vietnam. The company is involved in the design, production and marketing of specialized machinery, equipment, and related parts generally used in construction, mining and logging activities.The company is engaged in the development, manufacture and sale of a range of construction and mining machinery and equipment, including elevator and moving stairway, hydraulics and other lifting and handling equipment, principally in Vietnam. The company was incorporated in the year 1994. The registered head office of the company is located in Ho Chi Minh, Vietnam. The company is involved in the design, production and marketing of specialized machinery, equipment, and related parts generally used in construction, mining and logging activities.
3Phu Thanh An Gia Company Limited (“Phu Thanh”)This company, based in Vietnam, is engaged in manufacturing of industrial machinery. It was incorporated in 2012 and conducts business from itsThis company, based in Vietnam, is engaged in manufacturing of industrial machinery. It was incorporated in 2012 and conducts business from its

Halaman 101 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

No.Perusahaan pembandingTP Doc 2018TP Doc 2019
registered head office located in Thua Thien Hue. The company provides a wide range of chain conveyor, belt conveyor, trolley conveyor, basket conveyor, environmental equipment, and gas odor removal system. It also offers repair and maintenance of rotating machinery, and industrial machinery. The company serves automobile, steel, and thermal power plants. It supplies its products to marketing channels and has a wide customer base consisting mainly of retailers, wholesalers and distributors. It has its active operations in the domestic market.registered head office located in Thua Thien Hue. The company provides a wide range of chain conveyor, belt conveyor, trolley conveyor, basket conveyor, environmental equipment, and gas odor removal system. It also offers repair and maintenance of rotating machinery, and industrial machinery. The company serves automobile, steel, and thermal power plants. It supplies its products to marketing channels and has a wide customer base consisting mainly of retailers, wholesalers and distributors. It has its active operations in the domestic market.

Berdasarkan tabel di atas, maka jelas diketahui bahwa tidak terdapat perubahan aktivitas bisnis dari 3 perusahaan pembanding yang ditolak Terbanding untuk analisis kewajaran tahun pajak 2019. Perlu juga Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding secara konsisten telah memilih Thien Nam Elevator Joint Stock Corporation dan Union Belt Industries Co Ltd sebagai perusahaan pembanding untuk analisis kewajaran atas transaksi afiliasi divisi VM untuk tahun 2020. Sedangkan, 2 perusahaan pembanding lainnya yang dipilih pada analisis 2019 tidak digunakan pada analisis kesebandingan 2020 mengingat faktor independensi dan kerugian selama tiga tahun observasi yang dilakukan. Namun pun demikian, perlu diketahui bahwa tidak terdapat perubahan profil fungsi dari tiga perusahaan yang telah disebutkan di atas pada tahun 2020. Detail informasi konsistensi pemilihan perusahaan pembanding di dalam TP Doc Pemohon Banding sajikan dalam poin selanjutnya dalam surat penjelasan ini.

Mengingat adanya ketidakkonsistensian yang telah dilakukan Terbanding atas perusahaan pembanding yang tidak memiliki perubahan profil fungsi serta tidak

Halaman 102 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

adanya bukti, alasan dan penjelasan dasar pemilihan perusahaan pembanding yang tidak konsisten tersebut, Pemohon Banding mempertanyakan standar pemeriksaan serta keandalan koreksi yang dilakukan Terbanding untuk Tahun Pajak 2019. Hal ini tentunya bertentangan dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 UU KUP

Berdasarkan peraturan tersebut di atas, pembuktian yang didasarkan pada bukti yang kuat dan kompeten harus dilakukan Terbanding selama proses pemeriksaan dan sangat penting dalam hukum pajak karena kesalahan dalam melakukan pembuktian pada saat pemeriksaan mengakibatkan penetapan jumlah pajak yang terutang menjadi tidak benar sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Pemohon Banding.

Oleh karena itu, berdasarkan fakta-fakta yang telah disebutkan tersebut termasuk inkonsistensi atas penolakan perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2019 serta ketentuan yang berlaku, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa penolakan perusahaan pembanding Pemohon Banding untuk divisi VM adalah tidak tepat.

2. Penggunaan TNMM lebih menekankan pada kesamaan fungsi yang dilakukan dibandingkan dan memiliki toleransi yang lebih tinggi terhadap perbedaan karakteristik produk

Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa baik Pemohon Banding ataupun Terbanding telah menggunakan metode TNMM untuk melakukan analisis kewajaran atas seluruh transaksi afiliasi pada tahun 2019. Analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut telah sesuai dengan panduan penggunaan metode TNMM sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan di atas. Namun, Pemohon Banding mencatat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding menunjukkan bahwa Terbanding tidak memahami dengan tepat faktor penting yang seharusnya diutamakan dalam penerapan metode TNMM.

Hal tersebut jelas tercermin pada koreksi yang dilakukan oleh Terbanding untuk tahun pajak 2019 di mana Terbanding telah menolak 4 dari 7 perusahaan pembanding atas divisi VM karena 4 perusahaan pembanding tersebut tidak

Halaman 103 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

memenuhi 1 dari 5 faktor kesebandingan. Mengingat hal tersebut, Terbanding meyakini bahwa 1 faktor kesebandingan ini sangat mempengaruhi keempat faktor kesebandingan lainnya. Faktor yang dianggap tidak dapat dipenuhi oleh 4 perusahaan pembanding yang ditolak adalah karakteristik barang dan jasa. Merujuk pada aturan Transfer Pricing yang telah Pemohon Banding sebutkan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa penggunaan metode TNMM tidak terlalu dipengaruhi oleh perbedaan produk ketika melakukan perbandingan di tingkat laba/operating profit. Mengingat aturan harga transfer yang telah diuraikan di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan Terbanding untuk menolak 4 perusahaan pembanding atas analisis divisi VM adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan aturan Transfer Pricing yang berlaku.

3. Terbanding telah mengakui kesebandingan fungsi perusahaan pembanding yang ditolak

Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan pada poin sebelumnya, metode TNMM tidak terlalu dipengaruhi oleh perbedaan produk ketika melakukan perbandingan di tingkat laba/operating profit. Fakta tersebut pun telah diakui oleh Terbanding sendiri yang menyatakan bahwa karakteristik produk tidak terlalu sensitif untuk penerapan TNMM. Namun, Terbanding masih berargumentasi bahwa kemiripan produk dapat mencerminkan fungsi yang sama,

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding menolak 4 dari 7 perusahaan pembanding untuk divisi VM mengingat adanya perbedaan karakteristik produk. Terbanding berpendapat bahwa kemiripan produk tersebut dapat mencerminkan fungsi perusahaan yang dibandingkan. Namun, perlu diketahui bahwa Terbanding sendiri telah mengakui kesebandingan fungsi atas seluruh perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding di dalam TP Doc, termasuk keempat perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding.

Terbanding telah mengakui kesebandingan fungsi atas seluruh perusahaan pembanding termasuk keempat perusahaan pembanding yang ditolak pada divisi VM. Sehingga, fakta tersebut sendiri telah mematahkan alasan

Halaman 104 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

Terbanding dalam menolak keempat perusahaan pembanding di tahun 2019 yaitu bahwa perbedaan karakteristik produk dapat mempengaruhi fungsi pembanding. Fakta tersebut juga jelas menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah memilih perusahaan pembanding yang andal dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, baik selama proses pemeriksaan hingga proses persidangan untuk tahun pajak 2019, Terbanding tidak pernah memberikan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa terdapat perbedaan fungsi atas 4 perusahaan pembanding tersebut terhadap FMS. Terbanding juga tidak pernah memberikan bukti yang valid dan andal untuk menunjukkan bahwa terdapat perubahan signifikan dari perusahaan yang ditolak di tahun 2019 sementara telah diakui keandalannya pada analisis kewajaran tahun 2018. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan perpajakan Indonesia yang menyatakan bahwa pendapat pemeriksa haruslah berdasarkan bukti yang andal dan valid, sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan sebelumnya.

Kemudian, berdasarkan surat penjelasan yang disampaikan oleh Terbanding pada persidangan tanggal 30 Januari 2023, Terbanding menyatakan bahwa Terbanding tidak melakukan manual review terhadap perbedaan jenis industri (produk) dari data pembanding untuk tahun 2018 mengingat telah dilakukannya penyesuaian (adjustment) untuk meningkatkan kesebandingan. Atas hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah keliru dalam memahami penyesuaian yang dilakukan pada tahun 2018.

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa penyesuaian atas analisis kewajaran transaksi afiliasi pada tahun 2018 dilakukan untuk mengeliminasi perbedaan material yang terjadi akibat kondisi FMS yang masih dalam fase start-up setelah proses akuisisi, dan bukan karena adanya perbedaan produk ataupun fungsi dari FMS dan perusahaan pembanding

4. Perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding merupakan perusahaan pembanding yang memiliki fungsi yang sama dan andal

Terbanding berpendapat bahwa 4 perusahaan pembanding untuk divisi yang dipilih Pemohon Banding memiliki fungsi dan kegiatan yang sebanding dengan

Halaman 105 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

Pemohon Banding, namun dengan karakteristik produk yang berbeda. Sebelum Pemohon Banding menguraikan secara mendetail keandalann perusahaan pembanding yang telah ditolak oleh Terbanding, perlu Pemohon Banding kembali sampaikan terlebih dahulu bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur untuk VM dan UV harness yang memiliki fungsi antara lain produksi, manajemenpembelian dan material, transportasi dan pergudangan serta penjualan dan pemasaran, dan juga menanggung risiko pasar, persediaan, kredit, nilai tukar serta garansi.

Dalam memilih perusahaan pembanding untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi, Pemohon Banding telah menerapkan strategi pencarian dan seleksi kualitatif maupun kuantitatif berdasarkan analisis kesebandingan sesuai dengan peraturan dan kaidah Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia dan internasional. Di dalam proses mendapatkan perusahaan yang sebanding, Pemohon Banding telah memilih perusahaan-perusahaan pembanding yang melakukan fungsi, memiliki aset, serta menanggung risiko yang sebanding dengan Pemohon Banding. Perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur. Pada divisi VM secara khusus di mana Pemohon Banding memproduksi produk yang spesifik dan terbatas, maka sesuai dengan aturan OECD Guidelines sebagaimana telah disebutkan, pendekatan TNMM yang menekankan fungsi telah diterapkan oleh Pemohon Banding.

Dengan keterbatasan bukti atau dokumen pendukung yang disampaikan Terbanding terkait penolakan pembanding serta inkonsistensi yang terjadi sebagaimana telah diuraikan pada poin-poin sebelumnya, Pemohon Banding telah melakukan pengecekan atas alasan penolakan Terbanding seperti yang disampaikan di dalam KKP hingga LPK dan berpendapat bahwa keempat perusahaan tersebut merupakan perusahaan pembanding yang melakukan fungsi yang sebanding dengan Pemohon Banding. Berikut adalah penjelasan mengenai keandalan dari empat perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding:

Halaman 106 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

1) Dongkuk Steel India Private Limited (“Dongkuk”)

Berdasarkan informasi yang tersedia di dalam TP Doc Pemohon Banding yang didapatkan dari database Bureau Van Dijk’s TP Catalyst (“TP Catalyst”) dan informasi pendukung lainnya, disebutkan bahwa Dongkuk merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur. Mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding juga melakukan kegiatan manufaktur, maka dapat disimpulkan bahwa fungsi yang dilakukan oleh FMS dan Dongkuk adalah sebanding sehingga seharusnya tidak ditolak oleh Terbanding.

Lebih lanjut, Dongkuk merupakan perusahaan yang memproduksi baja (steel). Perlu diketahui bahwa salah satu komponen dalam pembuatan produk VM adalah baja. Sebagaimana pembuatan VM, mesin otomatis juga digunakan untuk membuat produk baja. Sehingga Dongkuk juga memproduksi produk dengan karakteristik yang sebanding serta melalui proses produksi yang sebanding dengan divisi VM.

2) Thien Nam Elevator Joint Stock Corporation (“Thien”)

Di dalam TP Doc, Thien dipilih sebagai perusahaan pembanding karena perusahaan bergerak di bidang manufaktur. Penjelasan ini juga sesuai dengan informasi yang Pemohon Banding dapatkan dari database TP Catalyst di mana perusahaan memang bergerak di bidang manufaktur. Mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding juga melakukan kegiatan manufaktur, maka dapat disimpulkan bahwa fungsi yang dilakukan oleh FMS dan Thien adalah sebanding dan sudah sepantasnya Terbanding tidak menolak perusahaan ini sebagai perusahaan pembanding karena fungsi dan kegiatan yang dilakukan oleh Thien adalah sebanding dengan Pemohon Banding.

Lebih lanjut, Thien Nam memproduksi elevator dan tangga bergerak di mana produk tersebut memiliki karakteristik yang serupa dengan VM. Sebagaimana diketahui, VM dapat dioperasikan dengan menggunakan tombol (keypad) pada mesin. Hal tersebut juga memiliki cara kerja yang serupa untuk mengoperasikan sebuah elevator. Selain itu, salah satu

Halaman 107 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

komponen produk VM adalah conveyor, sebagaimana ditunjukkan pada gambar berikut:

Sistem conveyor pada produk VM berfungsi untuk menggerakkan produk di dalam VM, sebagaimana juga elevator dan tangga bergerak yang menggerakkan penggunanya. Tanpa mengesampingkan fakta bahwa TNMM menekankan kesamaan fungsi, Pemohon Banding juga meyakini bahwa Thien Nam memproduksi produk dengan karakteristik yang sebanding dengan divisi VM.

3) Union Belt Industries Co Ltd (“Union”)

Berdasarkan penjelasan deskripsi bisnis Union di dalam TP Doc dan informasi yang Pemohon Banding dapatkan dari database TP Catalyst, dijelaskan bahwa kegiatan utama perusahaan adalah manufaktur. Mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding juga melakukan kegiatan manufaktur, maka dapat disimpulkan bahwa fungsi yang dilakukan oleh FMS dan Union adalah sebanding dan dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa Union merupakan perusahaan pembanding yang andal.

Tanpa mengesampingkan fakta tersebut di atas, perlu juga diketahui bahwa Union merupakan perusahaan yang memproduksi conveyor belts. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, salah satu komponen produk VM adalah conveyor. Dengan demikian, Union juga memproduksi produk dengan karakteristik yang serupa dengan divisi VM.

4) Phu Thanh An Gia Company Limited (“Phu Thanh”)

Di dalam TP Doc, Phu Thanh dipilih sebagai perusahaan pembanding karena perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur. Penjelasan ini juga sesuai dengan informasi yang Pemohon Banding dapatkan dari database TP Catalyst, di mana perusahaan memang bergerak di bidang manufaktur. Mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding juga melakukan kegiatan manufaktur, maka dapat disimpulkan bahwa fungsi yang dilakukan oleh FMS dan Phu Thanh adalah sebanding, maka sudah sepantasnya

Halaman 108 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

Terbanding tidak menolak perusahaan ini sebagai perusahaan pembanding.

Perlu juga diketahui bahwa Phu Thanh merupakan perusahaan yang memproduksi conveyor. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, salah satu komponen produk VM adalah conveyor, sehingga tanpa mengesampingkan fakta bahwa TNMM menekankan kesamaan fungsi, Phu Thanh memproduksi produk dengan karakteristik yang serupa dengan divisi VM.

Paragraf 4.9 OECD Guidelines juga menyatakan bahwa Terbanding seharusnya mempertimbangkan penjelasan komersial terkait pengujian kewajaran transaksi afiliasi yang dimiliki oleh Wajib Pajak,

Dengan demikian, Terbanding seharusnya mengerti atas keunikan produk VM yang sangat spesifik pada industri terkait. Dalam melakukan analisis kesebandingan, Pemohon Banding memiliki kesulitan untuk mendapatkan perusahaan pembanding yang tidak hanya sama dalam hal fungsi manufaktur, namun juga dalam hal produk VM. Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan dan dasar hukum di atas, Pemohon Banding menekankan pencarian perusahaan pembanding atas fungsi yang sama. Sehingga, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Dongkuk, Thien Nam, Union, dan Phu Thanh adalah perusahaan yang sebanding dengan FMS.

5. Pemohon Banding telah konsisten memilih perusahaan pembanding di dalam TP Doc 2018 hingga 2021

Berdasarkan surat penjelasan Terbanding pada sidang tanggal 30 Januari 2023, Terbanding berpendapat bahwa perusahaan pembanding di dalam TP Doc untuk tahun 2019 tidak sama dengan tahun 2018. Atas pendapat tersebut, Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding tidak menelusuri lebih lanjut fakta atas kondisi perusahaan pembanding yang dipilih untuk divisi VM di dalam TP Doc 2018 di tahun 2019.

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa FMS secara konsisten telah menggunakan perusahaan pembanding yang sama untuk tahun 2018 hingga tahun 2021, selama perusahaan pembanding tersebut berada dalam populasi database dan memenuhi kriteria kuantitatif seperti tidak memiliki isu

Halaman 109 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

independensi, tidak mengalami kerugian 3 tahun berturut-turut pada tahun yang ditinjau, dan tersedianya informasi keuangan yang memadai untuk dilakukannya analisis. Menanggapi hal tersebut serta permintaan Majelis Hakim Yang Mulia, berikut adalah ringkasan hasil analisis Pemohon Banding pada TP Doc 2018 hingga 2021 sehubungan dengan konsistensi pemilihan set perusahaan pembanding di dalam TP Doc 2019

Tabel Ringkasan perusahaan pembanding untuk divisi VM yang digunakan Pemohon Banding untuk tahun 2018 hingga 2021 dan hasil analisis Terbanding pada tahun 2018 dan 2019

Berdasarkan Tabel di atas, Pemohon Banding secara umum telah konsisten menggunakan set perusahaan pembanding selama perusahaan tersebut

Halaman 110 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

berada di populasi analisis dan memenuhi kriteria kuantitatif sebagaimana telah Pemohon Banding sebutkan. Terbanding secara tidak konsisten telah menolak 4 dari 7 perusahaan pembanding pada tahun 2019 di mana 3 di antaranya telah diterima pada hasil pemeriksaan dan keberatan tahun 2018.

Sehubungan dengan 4 perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding baik pada proses pemeriksaan dan keberatan tahun 2019, Pemohon Banding tetap menggunakan Thien Nam dan Union sebagaimana disajikan pada tabel di atas. Adapun, Pemohon Banding tidak menggunakan Dongkuk pada analisis TP Doc tahun 2020 dan 2021 karena isu independensi, di mana tidak diketahui tingkat independensi perusahaan. Sesuai dengan Pasal 18 ayat 4 atas Undang- undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, Pemohon Banding hanya menggunakan perusahaan pembanding dengan kepemilikan saham tidak lebih dari 25 persen. Kemudian, Phu Thanh tidak digunakan pada TP Doc 2020 karena perusahaan mengalami kerugian di sepanjang 3 tahun yang dianalisis dan pada TP Doc 2021 perusahaan ini ditolak mengingat tidak tersedianya informasi keuangan yang memadai untuk melakukan analisis lebih lanjut. Selain itu, perlu juga Pemohon Banding sampaikan bahwa Guangzhou Deloop Magnetoelectric Technology Corporation Limited dan Duplo Manufacturing Corporation Korea Ltd., yang sebelumnya digunakan pada analisis kewajaran transaksi afiliasi untuk divisi VM pada tahun 2018 tidak digunakan pada analisis 2019. Guangzhou Deloop Magnetoelectric Technology Corporation Limited tidak digunakan pada analisis 2019 mengingat tidak tersedianya informasi keuangan yang memadai untuk melakukan analisis lebih lanjut. Kemudian, Duplo Manufacturing Corporation Korea Ltd., tidak digunakan pada analisis 2019 karena isu independensi di mana perusahaan masuk dalam kategori BvD independence D

Berdasarkan fakta yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, maka pendapat Terbanding bahwa FMS tidak konsisten dalam menggunakan set perusahaan pembanding adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan bukti yang ada. Hal tersebut tentunya bertentangan dengan ketentuan perpajakan

Halaman 111 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

Indonesia yang menekankan bahwa pemeriksaan dan pendapat Terbanding haruslah didasarkan pada bukti yang kompeten dan valid.

6. Pendapat Terbanding tidak sesuai dengan dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan

Pada persidangan tanggal 30 Januari 2023, Pemohon Banding telah menyampaikan TP Doc untuk tahun 2019. Di dalam dokumen tersebut, Pemohon Banding telah menyajikan analisis kesebandingan termasuk proses seleksi kuantitatif dan kualitatif untuk pemilihan perusahaan pembanding pada divisi VM. Namun, Pemohon Banding mencatat bahwa di dalam Berita Acara Terbanding menyajikan ringkasan analisis kuantitatif dan kualitatif atas 408 perusahaan untuk divisi VM yang tidak sesuai dengan TP Doc 2019 yang telah Pemohon Banding sampaikan. Sehingga, Pemohon Banding tidak mengetahui sumber data yang dirujuk oleh Terbanding.

Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding berpendapat bahwa Phu Thanh, data pembanding tersebut mengalami kerugian selama 2 tahun berturut- turut, sehingga berdasarkan manual review Pemohon Banding, data pembanding tersebut seharusnya ditolak. Namun, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak diketahui sumber data yang dirujuk oleh Terbanding mengingat kriteria yang disajikan berbeda dengan TP Doc 2019. Argumen Terbanding tersebut pada dasarnya adalah tidaklah tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang sudah dijelaskan di dalam TP Doc 2019. Salah satu kriteria kuantitatif adalah menolak perusahaan pembanding independen yang mengalami kerugian tiga tahun berturut-turut. Atas fakta tersebut, maka Phu Thanh merupakan perusahaan pembanding yang telah melalui kriteria kuantitatif tersebut. Sebagaimana disajikan pada TP Doc 2019, Phu Thanh masih mengalami keuntungan pada tahun 2016. Sehingga, baik pendapat ataupun basis data yang digunakan oleh Terbanding adalah tidak tepat. Pemohon Banding justru mempertanyakan keandalan pendapat Terbanding yang sebenarnya tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Selain Pemohon Banding mempertanyakan sumber data yang dirujuk oleh Terbanding yang tidak sesuai dengan fakta yang ada. Pemohon Banding perlu

Halaman 112 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

sampaikan bahwa selama proses pemeriksaan sampai dengan persidangan terakhir, Terbanding tidak ada mempertanyakan atau mempermasalahkan kriteria kuantitatif yang digunakan oleh Pemohon Banding dan hanya menolak perusahaan pembanding yang ada dikarenakan perbedaan produk.

Perlu juga Pemohon Banding sampaikan pula bahwa selama proses persidangan, Terbanding telah menolak Phu Thanh pada sengketa tahun 2019 karena perbedaan produk, sementara Terbanding sendiri telah menerima Phu Thanh sebagai perusahaan pembanding pada tahun 2018. Sehingga, Terbanding pada dasarnya telah mengakui kesebandingan Phu Thanh dengan Pemohon Banding sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan pada poin sebelumnya.

7. Segmentasi laba (rugi) yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah andal Pada persidangan tanggal 20 Maret 2023, Pemohon Banding dan Terbanding telah diminta oleh Majelis Hakim Yang Mulia untuk melakukan uji bukti atas seluruh sengketa tahun pajak 2019. Majelis Hakim Yang Mulia juga meminta agar dalam proses uji bukti tersebut membahas perbedaan segmentasi laba aktual yang dicatat oleh Pemohon Banding dan Terbanding pada tahun 2019. Sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan di dalam berita acara atas proses uji bukti tersebut, Pemohon Banding menjelaskan bahwa segmentasi laporan keuangan untuk masing-masing divisi yaitu divisi VM dan UV Harness dan detail perhitungan sebagaimana telah diserahkan kepada Terbanding selama proses uji bukti yang berlangsung. Segmentasi laporan keuangan tersebut telah dibuat sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi atas masing-masing transaksi penjualan yang terjadi melalui daftar dan sampel invoice yang juga telah diserahkan dalam proses uji bukti tersebut. Lebih lanjut, selama proses uji bukti Pemohon Banding juga telah menjelaskan lebih lanjut mengenai segmentasi Harga Pokok Penjualan serta biaya operasional yang dilakukan berdasarkan biaya material untuk proses produksi ataupun penjualan untuk masing-masing segmen.

Halaman 113 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

Berikut adalah ringkasan detail basis informasi untuk masing-masing komponen laporan laba (rugi) Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019, sebagaimana juga telah disampaikan pada proses uji bukti:

Tabel Basis segmentasi laba (rugi) Pemohon Banding

Berdasarkan ringkasan pada tabel di atas, dapat diketahui bahwa informasi total segmentasi keuangan Pemohon Banding di dalam TP Doc juga konsisten dengan posisi laba (rugi) Pemohon Banding yang telah diaudit untuk tahun 2019. Segmentasi yang disajikan seperti penjualan Pemohon Banding juga telah sesuai dengan informasi yang disajikan pada invoice penjualan sebagaimana daftar invoice serta sampel invoice untuk Tahun Pajak 2019 telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding.

Sehubungan dengan segmentasi penjualan, Pemohon Banding mencatat terdapat sejumlah perbedaan antara detail yang disajikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, sebagaimana disajikan sebagai berikut:

Halaman 114 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

Tabel Ringkasan perbandingan segmentasi penjualan antara Terbanding dan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019

Berdasarkan penelusuran Pemohon Banding atas data yang disampaikan oleh Terbanding, perbedaan terjadi utamanya karena Terbanding mengklasifikasikan sejumlah penjualan (berdasarkan nomor invoice) pada segmen yang berbeda dengan Pemohon Banding serta perbedaan nominal penjualan. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa detail segmentasi penjualan Pemohon Banding pada dasarnya telah dilakukan secara langsung berdasarkan produk yang terjual sebagaimana didukung oleh invoice penjualan. Berdasarkan fakta tersebut di atas, segmentasi aktual FMS atas bisnis VM dan UV harness pada tahun 2019 adalah andal.

8. Penggunaan kuartil kedua (median) dalam menetapkan titik kewajaran adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding berpendapat bahwa penggunaan mean quartile dapat digunakan dalam hal tingkat kesebandingan yang tidak terlalu tinggi. Hal tersebut mengindikasikan bahwa Terbanding menganggap tingkat kesebandingan yang tidak tinggi atas ketiga perusahaan pembanding yang telah Terbanding sendiri akui kesebandingannya dengan Pemohon Banding.

Tanpa mengesampingkan uraian Pemohon Banding atas 4 perusahaan yang telah ditolak oleh Terbanding, perlu diketahui bahwa Terbanding telah mengakui tingkat kesebandingan yang tinggi atas 3 perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding dan Pemohon Banding (yaitu Sindoh Co, Ltd, Nakano Refrigerators Co, Ltd dan Crecom Co, Ltd) sebagaimana tertuang di dalam KKP,

Halaman 115 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

LHP ataupun LPK. Berikut tangkapan layar atas ringkasan analisis Terbanding untuk ketiga perusahaan pembanding tersebut:

Berdasarkan analisis tersebut, Terbanding telah mengakui tingkat kesebandingan yang tinggi pada ketiga perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam analisis harga transfer divisi VM. Terbanding telah mengakui bahwa seluruh faktor kesebandingan telah dipenuhi oleh ketiga perusahaan pembanding tersebut. Mengingat fakta ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan penggunaan mean quartile yang digunakan oleh Terbanding tidak konsisten dengan analisis kesebandingan yang dilakukan Terbanding sendiri. Sehingga, Pemohon Banding juga mempertanyakan standar Terbanding serta keandalan penggunaan mean quartile dan pada akhirnya koreksi yang dilakukan Terbanding untuk Tahun Pajak 2019. Hal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan sebelumnya bahwa simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat.

Lebih lanjut, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang hanya menjadikan kuartil kedua (median) sebagai rentang kewajaran karena tidak sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku, sesuai Pasal 13 ayat (2) dan ayat (4) PER-43 dan Paragraf 3.55 OECD Guidelines 2017

Perlu untuk diketahui juga, sebagaimana telah Terbanding juga kutip, Paragraf 3.57 pada OECD Guidelines telah menjelaskan bahwa sekalipun terdapat perbedaan yang tidak dapat diidentifikasi, penggunaan rentang interkuartil dapat membantu meningkatkan keandalan analisis kesebandingan

Analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi kriteria penggunaan rentang interkuartil sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Pasal 13 ayat (1) dan (4) di atas. Sehingga, analisis Pemeriksa yang hanya menggunakan median sebagai titik laba wajar tidaklah tepat. Hal ini juga selaras dengan Paragraf 3.55, 3.57 dan 4.8, OECD Guidelines.

Halaman 116 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

Berdasarkan fakta serta ketentuan harga transfer yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa baik alasan serta penetapan median sebagai satu titik kewajaran tidaklah tepat. Dengan adanya perbedaan- perbedaan kondisi yang dialami oleh masing-masing perusahaan pembanding, yang tidak memengaruhi kesebandingan perusahaan tersebut dengan perusahaan yang diuji, maka seharusnya perlu untuk mempertimbangkan rentang kewajaran untuk mewakili fakta tersebut. Hal senada juga dijelaskan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan untuk tahun pajak 2018 di mana Pemeriksa telah melakukan penghitungan kembali nilai penjualan wajar dengan menggunakan kuartil 1 sebagai dasar perhitungan koreksi.

9. Dengan mempertimbangkan dasar hukum, penjelasan disertai bukti pendukung dan fakta yang telah Pemohon Banding uraikan, Pemohon Banding mohon agar koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 448.926, dibatalkan seluruhnya.

bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti dari para pihak pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya semua bukti dan dalil yang disampaikan para pihak telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, tetapi dalil dan bukti yang relevan dengan sengketa saja yang dipertimbangkan dalam mengambil putusan

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa a quo bersifat pembuktian dan yuridis

Menimbang bahwa ketentuan yang mengatur sengketa a quo adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh)

Pasal 4

(1) Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai

Halaman 117 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

Pasal 9 ayat (1) huruf f

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (3)

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 (PER-43/2010)

Pasal 11

(1) Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

(2) Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah :

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

Halaman 118 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).

(7) Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.

(8) Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

(13)Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional

(Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:

a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau

Halaman 119 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.

(14)Wajib Pajak wajib mendokumentasikan kajian yang dilakukan dan menyimpan

buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berl

Pasal 13

(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR).

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.

(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, maka Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar tidak dapat dipergunakan.

(4) Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama.

bahwa sebelum membahas pokok sengketa koreksi Peredaran Usaha berdasarkan pengujian PKKU, terlebih dahulu Pengadilan Pajak menanggapi dalil Pemohon Banding yang menyatakan pada intinya tidak ada penghindaran pajak pada transaksi afiliasi Pemohon Banding karena lawan transaksi afiliasi berdomisili di negara dengan tarif pajak yang lebih tinggi daripada tarif pajak Indonesia

bahwa atas dalil Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, kewenangan yang diberikan melalui pasal 18 ayat (3) UU PPh, adalah bertujuan

Halaman 120 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

untuk memastikan bahwa negara memperoleh haknya yaitu menarik pajak sesuai dengan pajak yang terutang berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dengan demikian meskipun negara lawan transaksi afiliasi membebankan tarif pajak yang lebih rendah atau lebih tinggi, maka apabilla dapat dibuktikan bahwa atas transaksi afiliasi tersebut tidak memenuhi prinsip kewajaran, maka negara dalam hal ini melalui kewengan yang diberikan kepada Terbanding, tetap dapat melakukan koreksi agar pajak yang diperoleh negara maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta, dalam pengujian PKKU yang dilakukan Terbanding dan Pemohon Banding, para pihak tidak bersengketa mengenai karakteristik usaha Pemohon Banding yaitu contract manufacturing, metode pengujian yaitu TNMM dengan PLI NCPM, pihak yang diuji yaitu Pemohon Banding, data keuangan yang digunakan untuk pengujian yaitu data keuangan multiyear serta data keuangan yang diuji yaitu data keuangan aktual 2019 tersegmentasi, namun para pihak bersengketa mengenai perusahaan pembanding untuk divisi VM dan perhitungan PLI segmentasi

bahwa berkaitan hal tersebut, Pengadilan Pajak membahas mengenai hal-hal yang masih disengketakan tersebut, yaitu perusahaan pembanding dan perhitungan PLI segmentasi yang diuji untuk divisi VM

bahwa terkait dengan penolakan 4 (empat) perusahaan pembanding oleh Terbanding, yaitu Dongkuk Steel India Private Ltd.(“Dongkuk”), Thien Nam Elevator Joint Stock Corporation (“Thien Nam”), Union Belt Industries Co Ltd (“Union”) dan Phu Thanh An Gia Co. Ltd. (“Phu Thanh”), Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa alasan Terbanding adalah perbedaan produk

bahwa atas alasan Terbanding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, dalam argumentasi para pihak pada dasarnya para pihak sependapat bahwa dengan metode pengujian TNMM, maka yang harus diperhatikan adalah fungsi yang dijalan perusahaan pembanding apakah sebanding dengan fungsi pihak yang diuji, dalam hal ini adalah fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding

Halaman 121 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

bahwa berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam TP Doc, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa fungsi yang dijalankan oleh perusahaan pembanding sebanding dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding, dan atas hal ini Terbanding tidak membatahnya, dengan demikian Pengadilan Pajak pun sependapat dengan hal tersebut.

bahwa selanjutnya, atas dalil Terbanding yang menyatakan bahwa eliminasi terhadap perusahaan yang ditolak didasarkan pada produk yang dihasilkan yang sangat berbeda dengan produk Pemohon Banding sehingga untuk meningkatkan kesebandingan kempat perusahaan tersebut dieliminasi, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa sesuai dengan praktik yang lazim yang telah diterapkan dalam pengujian PKKU sebagaimana tertuang dalam OECD TP guideline yang juga telah diadopsi dalam peraturan perjakan yaitu PER-43/2010, dalam pengujian PKKU menggunakan metode TNMM perbedaan produk lebih toleran, artinya perbedaan produk tidak mengurangi kesebandingan selama fungsi yang dijalankan antara perusahaan pembanding dan pihak yang diuji sebanding.

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, dalil Terbanding yang menolak perusahaan pembanding berdasarkan perbedaan produk tidak sesuai dengan ketentuan

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah konsisten, 3 (tiga) perusahaan dari 4 (empat) perusahaan pembanding yang ditolak Terbanding, merupakan perusahaaan pembanding yang sama dengan dengan yang digunakan ada tahun sebelumnya dan juga sesudah tahun sengketa, dan pada tahun 2018 yang teah diperiksa tidak dilakukan penolakan oleh Terbanding

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan penolakan perusahaan pembanding oleh Terbanding dibatalkan, dan dengan demikian untuk pengujian PKKU digunakan 7 (tujuh) perusahaan pembanding sesuai TP Doc yang disusun Pemohon Banding, dengan rentang kewajaran NCPM:

Q1= 2,73%

Q2= 6,40%

Q3= 8,30%

Halaman 122 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

bahwa selanjutnya terkait dengan perhitungan ulang segmentasi oleh Terbanding, Pengadilan Pajak mendapati fakta, bahwa dalam surat keberatan maupun surat banding, Pemohon Banding tidak mempermasalahkan penghitungan kembali segmentasi oleh Tebanding.

bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa dasar penghitungan kembali segmentasi oleh Terbanding didasarkan pada data Pemohon Banding berupa invoice

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam persidangan Pemohon Banding tidak menjelaskan perbedaan antara data invoice dengan data perhitungan segmentasi oleh Pemohon Banding

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan, penghitungan kembali segmentasi oleh Terbanding berdasarkan bukti yang kompeten, dan dengan dengan demikian penghitungan NCPM segmentasi oleh Terbanding yang akan digunakan untuk menguji PKKU, yaitu NCPM untuk divisi VM sebesar 4,53%.

bahwa dengan membandingkan antara NCPM Pemohon Banding sebesar 4,53% dengan rentang kewajaran sebesar 2,73% - 8,30%, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan NCPM Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran, sehingga transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi PKKU

bahwa dengan telah dipenuhinya PKKU pada transaksi afiliasi Pemohon Banding, maka Terbanding tidak dapat menggunakan kewenangan yang diamanatkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk menghitung kembali besarnya penghasilan atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang berhubungan istimewa.

bahwa berdasrkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha sejumlah USD 448.926,00.

B. Koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah USD 359.948,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) berdasarkan penghitungan kembali persediaan akhir Direct Material dan Finish Good dengan

Halaman 123 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

menggunakan metode avarage (rata-rata), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi sebagaimana tertuang dalam surat uraian banding, penjelesan lisan dan tertulis, berita acara uji bukti dan pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD359,948 pada dasarnya merupakan koreksi Persediaan stok Akhir Direct Material dan Finish Good yang terdiri dari:

a. Inventory Direct MaterialUSD 15.143

b. Inventory Finish GoodUSD 344.805

2. Penjelasan koreksi atas perhitungan stok akhir adalah sebagai berikut:

a. Koreksi Nilai Persediaan Akhir sebesar USD15.143 dilakukan karena Pemohon Banding tidak memperhitungkan Handling Cost terkait Importasi Direct Material. Oleh karena itu, Terbanding melakukan penghitungan ulang stok Direct Material dengan memperhitungkan handling cost yang seharusnya membentuk nilai pembelian Direct Material. Perhitungan dilakukan atas stok Direct Material adalah setiap bulan Januari s.d. Desember 2019.

b. Pemohon Banding dalam kartu stok Finish Good tidak dapat mengatribusikan Direct Labor dan Manufacturing Expenses ke dalam perhitungan biaya per unit (per jenis barang). Dengan demikian Terbanding melakukan atribusi Direct Labor dan Manufacturing Expenses berdasarkan nilai USD material cost hasil produksi Finish good (perhitungan Pemohon Banding). Finish good terbagi atas tiga jenis produksi yaitu part Vending Machine, UVHN dan Vending Machine. Perhitungan yang dilakukan atas stok Finish Good adalah Januari s.d. Desember 2019.

Halaman 124 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

3. Adapun tahapan penghitungan HPP yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut:

Pemakaian Direct Material/Bahan (Movement Direct Material)

a. bahwa nilai pembelian Direct Material berdasarkan akun 115001 adalah sebesar USD 15.641.112

b. Berdasarkan hasil Pemeriksaan pada file Direct Material (DM) 2019 berdasarkan jurnal pembelian DM, biaya handling fee yang diatribusikan ke DM adalah sebesar USD 2.223.633,44.

Rumus menentukan biaya handling ke DM:

1) Terdapat pembelian DM sebesar USD 6.633.551,18 (quantity 13.146.328) yang terkait dengan handling in sebesar USD 2.223.833,44

2) Penentuan Biaya Handling DM setiap transaksi no jurnal adalah dengan metode jumlah biaya handling per no jurnal dibagi jumlah unit pembelian.

3) Hasil biaya handling per unit per no jurnal dikalikan dengan kuantitas per code barang.

Contoh:

- No jurnal S05-582 biaya handling adalah USD 1,033 dengan kuantitas barang sebesar 249, dengan demikian biaya handling fee per unit adalah sebesar USD1,033/249=USD 4,15

- No jurnal S05-576 biaya handling adalah USD 3,970.5 dengan kuantitas sebesar 1.766 dengan demikian biaya handling fee per unit adalah sebesar USD3,970.5/1.766 =USD 2,25

Dengan demkian biaya handling setiap unit DM sesuai dengan nomor jurnal S05-582 adalah sebagai berikut:

Halaman 125 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

Dan untuk nomor jurnal S05-576 menjadi sebagai berikut:

4) Setelah diatribusikan, maka diketahui biaya pembelian DM yang sebenarnya (setelah memasukan nilai handling fee)

Contoh:

5) Dengan demikian movement DM akan tersaji:

Contoh:

Halaman 126 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

6) Berdasarkan movement DM Januari 2019 s.d. Desember 2019 (terlampir) maka perhitungan Pemakaian Material dan saldo akhir DM menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Perhitungan transfer dari WIP ke Finish Good (Movement Finish Good)

a. Menentukan nilai transfer WIP (Pemakaian Bahan dan Cost of manufacture)

Halaman 127 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

Adapun penghitungan cost of manufacture sebesar USD 5,436,535 menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

1) Manufacturing Expense Pemohon Banding:

2) Alokasi cost of manufacture:

Rumus menentukan alokasi cost manufacture

1) Menentukan jumlah (kuantitas) hasil produk yaitu Part VM, UVHN dan VM sesuai perhitungan Pemohon Banding.

2) Hasil Produksi Finish Good berdasarkan pengakuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Halaman 128 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

3) Menentukan material cost WP untuk 3 Produk FG yaitu:

Sehingga persentase masing-masing material cost berdasarkan segmentasi produk

Halaman 129 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

sehingga prosentase biaya usd Material Cost menjadi:

4) Kemudian berdasarkan prosentase Material Cost maka Terbanding juga mengalokasikan cost of manufacture sebesar USD 5,436,374 tersebut per masing-masing bulan berdasarkan segmentasi produk untuk menghitung cost of manufacture per unit yaitu:

Dengan demikian cost of manufacture per unit:

Halaman 130 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

Contoh: part vending machine untuk bulan Desember 2019 = prosentase bulan Desember 2019 x total cost manufacture bulan Desember 2019 dibagi jumlah unit Part VM yang diproduksi bulan Desember 2019= (25,99%x USD990,443)/2.173.688= USD0,12

5) Dengan demikian alokasi cost manufacture contoh untuk produk YDA42X21260C04 (bulan Desember 2019) = 41.551 x USD0,12= USD4,920.35

Sehingga hasil perhitungan cost produk adalah sebagai berikut: Contoh:

Alokasi cost material dan handling =USD168,225

Alokasi cost of manufactuire= 41.551x USD0,12= USD4.920,3535 Total cost per product= USD173,146

6) Dengan demikian, movement FG untuk contoh produk adalah sebagai berikut:

Halaman 131 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

4. Dengan demikian berdasarkan Modul Perhitungan Stok Akhir (movement Finish Good selama Januari s.d. Desember 2018 terlampir), maka perhitungan HPP menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

5. bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim memerintahkan para pihak untuk melakukan uji bukti terkait dengan penghitungan Harga Pokok Penjualan masing-masing pihak.

6. bahwa pendapat Terbanding atas hal-hal yang disampaikan Pemohon Banding pada uji bukti adalah sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diketahui memang terdapat biaya Handling Fee terkait pembelian Raw Material, namun Pemohon

Halaman 132 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

Banding tidak melakukan pengatribusian Handling Fee dalam pembentukan nilai Direct Material yang akan masuk dalam WIP, namun langsung membebankan Handling Fee tersebut ke Finish Good.

2) bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding juga mengakui bahwa lazimnya Handling Fee memang seharusnya diatribusikan kepada Direct Material, namun demikian dalam pembukuan Pemohon Banding, Handling Fee dialokasikan langsung kepada Finish Good.

3) bahwa berdasarkan penjelasan dan perhitungan Pemohon Banding tersebut juga dapat dilihat bahwa yang dapat dihitung per unit barang hanya terkait dengan Direct Material. Sebagaimana yang ditemukan pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak dapat mengatribusikan Direct Labor dan Manufacturing Expenses (Production Cost) ke dalam perhitungan biaya per unit jenis barang.

4) Dengan demikian oleh karena terdapat perbedaan perlakuan pencatatan Handling Fee oleh Terbanding dan Pemohon Banding dan atribusi production cost dimana Terbanding menghitung ke masing-masing unit yang diproduksi sedangkan Pemohon Banding hanya berdasarkan alokasi, maka perhitungan HPP antara Pemohon Banding dan Terbanding menjadi sebagai berikut:

Halaman 133 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

5) Berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding dalam Harga Pokok Penjualan sudah tepat.

bahwa alasan Pemohon Banding atas ketidaksetujuannya terhadap koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam surat banding, surat bantahan, penjelasan lisan dan tertulis, berita acara uji bukti dan pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut

1. koreksi Terbanding yang melakukan perhitungan kembali atas HPP Pemohon Banding adalah tidak berdasar. Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa komponen handling cost telah Pemohon Banding perhitungkan sebagai komponen HPP namun tidak dalam komponen Direct Material, melainkan telah termasuk dalam perhitungan alokasi cost manufacture karena jika biaya tersebut diperhitungkan sebagai komponen biaya Direct Material, maka average cost per unit barang cenderung menjadi tidak stabil. Perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa pencatatan HPP yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia. Terlebih lagi Perusahaan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini wajar tanpa pengecualian, hal ini menandakan bahwa biaya HPP perusahaan Pemohon Banding sudah dicatat/dibukukan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sesuai dengan prinsip akuntansi umum yang berlaku di Indonesia. Jika ada komponen biaya yang seharusnya diperhitungkan maupun tidak diperhitungkan oleh Pemohon Banding dalam mencatat HPP, dapat dipastikan atas hal tersebut sudah dilakukan adjustment oleh auditor Pemohon Banding dalam menyusun laporan keuangan. Sehingga jumlah yang tertuang dalam laporan keuangan yang telah diaudit dapat dipastikan sudah benar.

2. Secara singkat, pencatatan biaya handling menurut Pemohon Banding pada laporan Laba/Rugi dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Pada saat Pemohon Banding menerima tagihan atas biaya handling beserta dengan tagihan atas material, Pemohon Banding akan melakukan pencatatan sebagai berikut:

Halaman 134 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

b. Pada akhir bulan, atas biaya handling yang sudah dilakukan pencatatan pada akun 517013 tersebut di atas, akan di jurnal seluruhnya ke akun Inventory Finished Good sebagai berikut:

Dengan dilakukannya jurnal tersebut, maka biaya handling pada Laporan Laba/Rugi menjadi 0 (Nol).

c. Pada saat terjadi penjualan, Pemohon Banding akan melakukan pencatatan atas biaya handling pada Laporan Laba/ Rugi sebesar jumlah yang terkait dengan Finished Good yang terjual saja. Pencatatan dilakukan dengan melakukan jurnal balik atas jurnal pada poin 2 diatas sebagai berikut:

Sehingga, atas sisa biaya handling terkait finished good yang belum terjual, akan tetap tercatat pada akun Inventory Finished Good sampai dengan Finished Good tersebut terjual. Secara akuntansi, perhitungan HPP yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah benar yaitu dengan membebankan biaya handling sebesar Finished Good yang terjual.

d. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa komponen-komponen dalam perhitungan HPP menurut Pemohon Banding dan Terbanding adalah sama dimana selisih yang terjadi antara perhitungan HPP menurut Terbanding dan Pemohon Banding murni timbul karena adanya perbedaan metode penghitungan HPP.

Halaman 135 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

e. Sebagai tambahan, dalam pemeriksaan tahun – tahun yang lain, Terbanding tidak pernah melakukan koreksi terkait metode pencatatan handling fee dalam komponen HPP yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, koreksi Terbanding yang dilakukan pada tahun pajak 2019 akan menimbulkan ketidak konsistenan dalam pencatatan HPP Wajib Pajak dan akan mempengaruhi perhitungan HPP Wajib Pajak pada tahun-tahun sebelumnya maupun tahun-tahun berikutnya.

3. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan dan pembebanan HPP dalam Laporan Keuangan telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan sudah seharusnya koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 359.948 dibatalkan seluruhnya

bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti dari para pihak pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya semua bukti dan dalil yang disampaikan para pihak telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, tetapi dalil dan bukti yang relevan dengan sengketa saja yang dipertimbangkan dalam mengambil putusan

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa a quo bersifat pembuktian dan yuridis

bahwa ketentuan yang mengatur sengketa a quo adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP) Pasal 28

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang

Halaman 136 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

Penjelasan pasal 28 ayat (7)

Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh)

Pasal 10 ayat (6)

(6) Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta para pihak tidak bersengketa mengenai handling cost sebagai komponen dari Harga Pokok Penjualan, namun para pihak bersengketa mengenai metode pembebanannya

Halaman 137 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

bahwa menurut Terbanding, pembebanan handling cost seharusnya dihitung sebagai komponen perolehan direct material, sedangkan menurut Pemohon Banding, handling cost telah dibebankan pada finished goods yang telah dilakukan secara konsisten dari tahun ke tahun

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, penghitungan kembali HPP berdasarkan metode Terbanding akan berdampak pada nilai persediaan awal maupun akhir pada direct material maupun finished good untuk tahun-tahun sebelum maupun sesudah tahun sengketa.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam melakukan penghitungan kembali, Terbanding menggunakan saldo awal direct material yang juga merupakan saldo akhir pada tahun sebelumnya (tahun 2018) sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding yang tidak memasukkan unsur handling cost sebagai nilai pembelian direct material, sehingga hal ini menimbulkan ketidakkonsistenan disamping itu berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, perhitungan HPP untuk tahun 2018 yang caranya sama dengan tahun sengketa, tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, perhitungan ulang oleh Terbanding mengakibatkan pergeseran pembebanan nilai HPP ke tahun berikutnya, namun secara substansi seluruh handling cost pada akhirnya akan dibebankan sebagai HPP pada saat barang terjual, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat perhitungan kembali HPP oleh Terbanding secara substansi tidak mengubah nilai pajak yang terutang, tetapi menyebabkan pergeseran jumlah pajak terutang. bahwa selanjutnya, Pengadilan Pajak berpendapat, sesuai dengan pasal 28 ayat (3) ayat (7) UU KUP, pembukuan harus dilakukan secara taat asas dan disusun berdasarkan standar akuntansi yang lazim dipakai di Indonesia, dengan demikian pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan telah diaudit oleh auditor independen dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, telah memenuhi ketentuan pasal 28 UU KUP.

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat, pembebanan handling cost pada finished good yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak menyalahi ketentuan perpajakan selama dilakukan secara konsisten dan taat asas, dan dalam

Halaman 138 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

persidangan Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa pembebanan handling cost pada finished good telah dilakukan secara konsisten.

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat pembukuan Pemohon Banding yang membebankan handling cost pada finished good dalam menghitung HPP telah sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP dan pasal 10 ayat (6) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding dibatalkan.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah USD 359.948,00.

C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah USD 215.539,00

bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi sebagaimana tertuang dalam surat uraian banding, penjelesan lisan dan tertulis, berita acara uji bukti dan pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas cadangan adalah sebagai berikut:

1. Koreksi cadangan pesangon dan THR sebesar USD 17,149

2. Koreksi cadangan lainnya sebesar USD 198,390

2. Perincian dan Perhitungan koreksi Cadangan Pesangon dan THR sebesar USD17,149 adalah sebagai berikut:

Halaman 139 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

3. Perincian dan Penjelasan koreksi cadangan lainnya sebesar USD 198,390 adalah sebagai berikut:

4. bahwa pada saat persidangan Majelis Hakim memerintahkan pihak-pihak untuk melakukan uji kebenaran materi (uji bukti) atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD215,539. bahwa atas uji bukti telah dituangkan Berita Acara Uji Bukti.

5. Pendapat Terbanding

a. bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD215,539 didasarkan pada adanya pembebanan cadangan dalam pembukuan Pemohon Banding sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

b. bahwa sebagaimana dijelaskan dalam data dan fakta koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD215,539 terdiri dari 2 (dua) yaitu pencadangan pesangon dan THR sebesar USD17,149 dan cadangan lainnya sebesar USD198, 390.

c. Terkait pencadangan pesangon dan THR dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Perhitungan Cadangan Pesangon dan THR sebesar USD17,194 dihitung sebagai berikut:

Halaman 140 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

2) Berdasarkan penghitungan di atas, terkait koreksi Cadangan atas Pesangon diketahui:

a) Pembentukan Cadangan:

b) Koreksi Fiskal yang dilakukan oleh Pemohon Banding

AkunNama PerkiraanJumlah
515006Reserve Fund for retirement allowances112.477,66
517006Reserve Fund for retirement allowances101.319,71
611006Reserve Fund for retirement allowances19,094,72
621006Reserve Fund for retirement allowances8.478,97
Jumlah241.371,07

c) Dengan demikian terdapat pembentukan cadangan yang belum dilakukan Penyesuaian Fiskal Positif oleh Pemohon Banding sebesar

Halaman 141 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

USD22,479.94(USD263.851,01-USD241.371,07)dibulatkan menjadi USD 22,480.

d) bahwa dalam pemeriksaan diketahui terdapat realisasi pesangon sebesar USD7,126 terdiri dari:

e) Dengan demikian, Terbanding melakukan koreksi positif atas pencadangan pesangon sebesar USD22,480 dikurangi USD 7,126 yaitu sebesar USD15,354

f) bahwa dalam Uji Bukti, terkait koreksi cadangan atas pesangon ini, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen. Namun demikian dalam Berita Acara Uji Bukti Pemohon Banding manyatakan bahwa perhitungan Pemohon Banding adalah sebaga berikut:

g) bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding, dapat dilihat bahwa additional pencadangan adalah sebesar USD248,497 dan realisasi adalah sebesar USD 7,126 atau total pencadangan berdasarkan perhitungan Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Bukti adalah sebesar USD241,371.

h) bahwa pembebanan pembentukan cadangan pesangon dalam pembukuan Pemohon Banding adalah sebesar USD263,851 sedangkan yang dilakukan penyesuaian fiscal positif secara self assessment oleh Pemohon Banding adalah sebesar USD241,371,

Halaman 142 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

dengan demikian apabila berdasarkan perhitungan Pemohon Banding tersebut masih terdapat pembebanan cadangan pesangon (Reserve Fund for retirement allowance) USD22,480 yang belum dilakukan penyesuaian fiskal positif oleh Pemohon Banding.

i) Dengan demikian, apabila berdasarkan perhitungan Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Bukti, seharusnya koreksi fiskal positif atas pembebanan cadangan pesangon adalah sebesar USD22,480 bukan sebesar USD15,354 sebagaimana perhitungan Terbanding, karena angka realisasi sebesar USD7,126 sudah termasuk dalam koreksi fiskal sebesar USD241,371.

3) Terkait koreksi cadangan atas THR, dapat disampaikan sebagai berikut:

a) Pembentukan Cadangan:

b) Realisasi adalah:

c) Dengan demikian Terbanding tetap berpendapat bahwa masih terdapat cadangan yang belum terealisasi sebesar :

Reserve Fund216,445 Realisasi191,884 Penyesuaian fiskal positif yang seharusnya24,561 Penyesuaian fiskal positif cfm SPT22,766 Koreksi1,795 (dalam mata uang USD)

4) Terkait dengan pencadangan lainnya sebesar USD198, 390, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Sebagaimana disampaikan dalam data dan fakta perincian koreksi atas cadangan lainnya adalah:

Halaman 143 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

b) Atas koreksi handling expense sebesar USD48,477 merupakan biaya packing expense tahun 2018, sehingga atas pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa handling expense merupakan biaya akrual tahun 2019 adalah tidak benar.

c) Atas koreksi other expense sebesar USD113,363, Pemohon Banding hanya menyampaikan listing jurnal entry dan perhitungan stok tanpa disertai bukti pendukung yang mendasari pencatatan dan perhitungan tersebut. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Bukti yang menyatakan bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan perhitungan stok.

d) bahwa terkait dengan biaya notary account pada dasarnya pencatatan/pembebananbiaya pada tahun 2019 hanya berdasarkan estimasi tanpa didasari dokumen tagihan dari pihak lawan transaksi. bahwa berdasarkan informasi dari Pemohon Banding dasar pencatatan pembebanan adalah berdasarkan historis dari pembebanan tahun-tahun sebelumnya.

e) bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan pencatatan adalah untuk memenuhi prinsip matching cost against revenue tidak dapat diterima, karena pada ledger akun Notary Account & Consultan Expenses terdapat pembebanan biaya-biaya yang bukan berasal dari tahun 2019 namun dari tahun-tahun sebelumnya yang ditagih oleh Pemohon Banding berdasarkan tagihan dari lawan transaksi.

Halaman 144 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

5) Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas cadangan sebesar USD215,539 sudah tepat.

bahwa alasan Pemohon Banding atas ketidaksetujuannya terhadap koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam surat banding, surat bantahan, penjelasan lisan dan tertulis, berita acara uji bukti dan pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut

C.1. Koreksi atas Cadangan Pesangon sebesar USD 15.354

1. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa atas pencadangan pesangon, Pemohon Banding telah membuat perhitungan dan melakukan koreksi fiskal pada saat menghitung PPh Badan Pemohon Banding. Adapun perhitungan tersebut adalah sebagai berikut:

Berdasarkan perhitungan di atas, dapat terlihat bahwa pada tahun 2019, jumlah saldo awal dari akun nomor 223003 RESERVE FUND FOR RETIREMENT ALLOWANCES, adalah sebesar USD 1.630.589 kemudian berdasarkan laporan aktuaria Pemohon Banding di tahun 2019, terdapat penambahan biaya pencadangan sebesar USD 248.497 dan terdapat pesangon yang dibayarkan sebesar USD 7.126. Selain itu terdapat komponen pendapatan komprehensif lainnya serta efek perbedaan kurs, sehingga menghasilkan saldo akhir sebesar USD 2.053.380. Dalam perhitungan PPh Badan, Pemohon Banding telah melakukan koreksi atas penambahan biaya cadangan dan mengakui secara

Halaman 145 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

fiskal atas biaya yang terealisasi sehingga total koreksi yang Pemohon Banding lakukan adalah sebesar USD 241.371 yang kemudian Pemohon Banding bagi secara proporsional ke dalam beberapa akun terkait sebagai berikut:

Dengan demikian, sebenarnya tidak ada perbedaan antara realisasi biaya pencadangan menurut Pemeriksa dan Pemohon Banding karena Pemohon Banding telah melakukan koreksi yang tepat.

2. Oleh karena itu, sehubungan dengan biaya provisi cadangan atas pesangon, Pemohon Banding telah melakukan koreksi atas penambahan biaya cadangan dan mengakui secara fiskal atas biaya yang terealisasi. Koreksi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga perhitungan atas biaya cadangan dan realisasi terkait pesangon menurut Pemohon Banding sudah benar. Berdasarkan hal tersebut, koreksi Terbanding atas Cadangan Pesangon sudah seharusnya dibatalkan.

C.2. Koreksi atas Cadangan THR sebesar USD 1,795

1. Terkait dengan pencadangan THR, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena biaya yang dikoreksi oleh Terbanding bukan merupakan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, melainkan biaya akrual yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Sesuai dengan penjelasan Pasal 28 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) bahwa stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Dalam mencatat biaya akrual ini, Pemohon Banding mempunyai basis berupa perhitungan 1.5 kali dari besaran gaji karyawan per bulan.

Halaman 146 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

2. Hal ini jelas berbeda dengan sifat dari biaya provisi yang pembebanannya hanya didasarkan hanya pada kalkulasi tertentu dan atas biaya tersebut belum tentu terjadi realisasi di tahun yang bersangkutan.

3. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah menyampaikan rekonsiliasi atas cadangan THR selama proses persidangan dan uji bukti untuk menjelaskan bahwa selisih atau koreksi atas cadangan THR sebesar USD1.794,58 disebabkan oleh:

- Cost allocation setahun sebesar USD1,801.74 dimana di dalam akun-akun laba rugi sehubungan dengan reserve fund for annual allowances di dalamnya terdapat porsi cost alokasi dari perhitungan HPP sebesar USD1,801.74 sehingga sudah seharusnya atas biaya tersebut dapat dibebankan karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Sebagaimana Pemohon Banding telah sampaikan di atas, bahwa atas biaya sehubungan dengan THR pada akun reserve fund for annual allowances ini bukan merupakan provisi tetapi merupakan akun akrual sehingga pendapat Terbanding yang melakukan koreksi fiskal atas cost alokasi ini tidak tepat.

- Laba/Rugi selisih kurs sebesar USD (6.76) yang seharusnya dapat dibebankan dalam perhitungan PPh Badan terutang. Sebagai tambahan, perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa atas laba/rugi selisih kurs ini berhubungan dengan pencatatan akun akrual dan bukan merupakan akun provisi sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi fiskal oleh Terbanding.

Halaman 147 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

4. Oleh karena itu, koreksi Terbanding sehubungan dengan cadangan THR sudah seharusnya dibatalkan.

C.3. Koreksi atas Cadangan Lainnya sebesar USD 198,390

1. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Akun tersebut merupakan pembebanan biaya terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.

2. bahwa biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding bukan merupakan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, melainkan biaya akrual yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Sesuai dengan penjelasan Pasal 28 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) bahwa stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Dalam mencatat biaya akrual ini, Pemohon Banding mempunyai basis di antaranya berupa kontrak maupun korespondensi dengan lawan transaksi terkait biaya yang akan dikeluarkan oleh Pemohon Banding atas barang yang akan dibeli maupun jasa yang akan dimanfaatkan oleh Pemohon Banding di waktu mendatang dan bukan hanya berdasarkan pada kalkulasi tertentu. Adapun Pemohon Banding juga telah melampirkan contoh dokumen pendukung berupa perjanjian dan korespondensi dengan lawan transaksi Pemohon Banding yang menjadi dasar pencatatan biaya akrual tersebut selama proses Keberatan dan Uji Bukti.

Hal ini jelas berbeda dengan sifat dari biaya provisi yang pembebanannya hanya didasarkan hanya pada kalkulasi tertentu dan atas biaya tersebut belum tentu terjadi realisasi di tahun yang bersangkutan.

3. bahwa selama proses persidangan dan uji bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung seperti perjanjian, invoice, general ledger, jurnal pencatatan dan lainnya untuk menunjukkan bahwa biaya yang dicatat oleh Pemohon Banding merupakan akrual yang memiliki dasar perhitungan dalam pencatatannya. Sehingga, tidak tepat apabila Terbanding masih menganggap biaya tersebut sebagai cadangan karena perhitungan

Halaman 148 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

untuk pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak berdasarkan estimasi/ perkiraan saja.

4. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas cadangan lainnya pada dasarnya merupakan akrual yang dapat dibebankan dalam perhitungan PPh Badan. bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan akrual untuk memenuhi asas “cost matching revenue” dimana biaya diakui pada tahun yang sama di saat pendapatan terkait diakui. Lebih lanjut, selama proses persidangan dan Uji Bukti, Pemohon Banding juga telah menyampaikan jurnal balik atas akrual saat dilakukannya pembayaran yang harus dipertimbangkan lebih lanjut.

5. Sehingga, berdasarkan hal di atas, sudah sewajarnya koreksi Terbanding atas cadangan lainnya dibatalkan.

bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti dari para pihak pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya semua bukti dan dalil yang disampaikan para pihak telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, tetapi dalil dan bukti yang relevan dengan sengketa saja yang dipertimbangkan dalam mengambil putusan

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa a quo bersifat pembuktian dan yuridis

bahwa ketentuan yang mengatur sengketa a quo adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP) Pasal 28 ayat (3)

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh)

Halaman 149 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

Pasal 6 ayat (1)

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

Halaman 150 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur

dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 9 ayat (1) huruf c

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang

Halaman 151 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Pengadilan Pajak membahas terkait masing-masing sub koreksi

C.1. Sub Koreksi cadangan pesangon sejumlah USD 15.354

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat para pihak sependapat bahwa pembentukan atau pemupukan dana cadangan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan Pemohon Banding sesuai pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, sehingga perlu dilakukan koreksi fiskal.

bahwa sengketa ini timbul karena adanya perbedaan antara perhitungan koreksi fiskal menurut Terbanding dan Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan bukti yang diuji dalam uji bukti dan pendpat para pihak dalam uji bukti, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa menurut Pemohon Banding pada tahun 2019 penambahan cadangan pesangon adalah sejumlah USD 248.497, dengan realisasi USD 7.126, atas realisasi ini telah dibebankan sebagai biaya sedangkan selisih pencadangan dan realisasi sejumlah USD 241.371 dilakukan koreksi fiskal positif.

bahwa menurut Terbanding berdasarkan ledger diketahu pencadangan pesangon tahun 2019 adalah sejumlah USD 263.851, sehingga dengan realisasi sejumlah USD 7.126, maka seharusnya nilai koreksi fiskal positif yang seharusnya adalah sejumlah USD 256.725 atau terdapat selsish kurang koreksi fiskal positif sejumlah USD 15.354.

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat pokok permasalahan pada sub koreksi a quo adalah berapakah pencadangan pesangon yang dibukukukan oleh Pemohon Banding

Halaman 152 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, perhitungan Terbanding berdasarkan ledger Pemohon Banding yang merupakan data yang valid, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat perhitungan Terbanding telah berdasrkan bukti yang kompeten bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti dan penjelasan mengenai penyebab terjadinya perbedaan antara pencadangan menurut ledger (USD 263.851) dan pencadangan yang diakui Pemohon Banding (USD 248.497), dengan demikian Pengadilan Pajak berpendpat Pemohon banding tidak dapat membuktikan dalilnya

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan sub koreksi pencadangan pensiun sejumlah USD 15.354,00

C.2. Sub koreksi Cadangan THR sejumlah USD 1,795

bahwa menurut Terbanding berdasarkan akun-akun pada general ledger, tercantum akun cadangan THR, sehingga atas pencadangan yang tidak terealisasi harus dikoreksi positif

bahwa menurut Pemohon Banding, cadangan THR menurut Terbanding tersebut bukanlah pencadangan melainkan pembebanan THR secara akrual sesuai sistem pembukuan Pemohon Banding

bahwa atas atas dalil Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat faktanya terdapat akun cadangan THR yang secara komersial telah dibebankan biaya oleh Pemohon Banding dan kemudian dilakukan penyesuaian fiskal berdasarkan realisasi untuk keperluan perpajakan, oleh karena itu pada dasarnya cara pembebanan biaya THR antara Terbanding maupun Pemohon Banding adalah sama, yaitu berdasarkan realisasi sedangkan yang masih berupa cadangan harus dilakukan koreksi positif

bahwa berdasarkan ha tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat pokok permaalahan dalam segketa ini berapakah koreksi fiskal positif yang seharusnya dilakukan oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan berita acara uji bukti, diketahui Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian fiskal positif sesuai SPT

Halaman 153 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

Pemohon Banding sebesar USD 22.766 dari pencadangan sejumlah USD 216.445, sehingga cadangan yang direalisaasikan menurut perhitungan adalah sejumlah USD 193.679 namun faktanya relaisasi yang dibayarkan sejumlah USD 191.884 sehingga terdapat selisih sebesar USD 1.795

bahwa dalam ersdiangan dan dalam uji bukti, Pemohon Banding telah menjelaskan penyebab selisih tersebut dengan bukti pendukung ledger dan perhitungan rekonsiliasi, namun demikian Pengadilan Pajak berpendapat penjelasan Pemohon Banding tersebut, tidak terinci sehingga tidak diketahui asal munculnya perhitungan, khususnya terkait exchange profit/loss dan tidak disertai bukti pendukung

bahwa berdasrkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon banding tidak dapat membuktikan dalilnya, dan oleh karena itu Pengadilan Pajak sependapat dengan perhitungan Terbanding, atas selisih realisasi sebesar USD 1.795 tersebut, seharusnya dilakukan penyesuaian fiskal positif

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan sub koreksi cadangan THR sejumlah USD 1.795

C.3. Sub koreksi atas Cadangan Lainnya sejumlah USD 198,390

bahwa berdasarkan penilaian atas bukti-bukti yang telah diuji dalam uji bukti dan mempertimbangkan pendapat para pihak dalam berita acara uji bukti yang merupakan bagian yang terpisahkan dari putusan ini, pendapat Pengadilan Pajak atas masing-masing biaya yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut:

a. Handling Expense sebesar USD 48.477

bahwa atas biaya handling, berdasarkan general ledger handling in expense yang didukung dengan invoice dari lawan transaksi, Pemohon banding membebankan biaya sejumlah USD 48.700 sesuai dengan invoice, dengan demiikan Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon banding dapat membuktikan dalilnya, sehingga koreksi atas biaya handling sejumlah USD 48.477 dibatalkan

b. Other Expense sebesar USD113,363

bahwa dalam uji bukti, dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa listing jurnal entry nomor S12-993 dan perincian stock tanpa penjelasan

Halaman 154 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

tambahan, bahwa atas hal tersbut, Pengadilan Pajak berpendapat bukti yang disampaikan Pemohon banding tidak memadai untuk menjelaskan dalilnya, sehingga Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi biaya other espense sejumlah USD113,363

c. Notary Account atas First Billing Audit Fee sebesar USD 16.402

bahwa terkait dengan Notary Account atas First Billing Audit Fee, bukti yang disampaikan Pemohon banding berupa listing jurnal entry nomor S12-880, invoice, faktur pajak, bukti pemotongan PPh Pasal 23, perjanjian, dari bukti berupa invoice, faktur pajak menunjukkan bahwa tanggal dokumen tersebut menunjukkan tagihan untuk tahun 2020, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat biaya tersebut merupakan biaya tahun 2020 sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya tahun 2019, dan dengan demikian koreksi terkait Notary Account atas First Billing Audit Fee sebesar USD 16.402 dipertahankan

d. Notary Account berupa DP Prof Service sebesar USD7,194

bahwa terkait dengan Notary Account atas First Billing Audit Fee, bukti yang disampaikan Pemohon banding berupa listing jurnal entry nomor S12-960, invoice, faktur pajak, bukti pemotongan PPh Pasal 23, perjanjian, dari bukti berupa invoice, faktur pajak menunjukkan bahwa tanggal dokumen tersebut menunjukkan tagihan untuk tahun 2020, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat biaya tersebut merupakan biaya tahun 2020 sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya tahun 2019, dan dengan demikian koreksi terkait Notary Account berupa DP Prof Service sebesar USD7,194 dipertahankan

e. Notary Account berupa FP Prof Service sebesar USD7,194

bahwa terkait dengan Notary Account atas First Billing Audit Fee, bukti yang disampaikan Pemohon banding berupa listing jurnal entry nomor S12-961, invoice, faktur pajak, bukti pemotongan PPh Pasal 23, perjanjian, dari bukti berupa invoice, faktur pajak menunjukkan bahwa tanggal dokumen tersebut menunjukkan tagihan untuk tahun 2020, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat biaya tersebut merupakan biaya tahun 2020 sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya tahun 2019, dan dengan demikian koreksi terkait Notary Account berupa DP Prof Service sebesar USD7,194 dipertahankan

Halaman 155 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

f. Notary Account berupa KPPK 2018 dan 2019 sebesar USD 5.036

bahwa terkait dengan Notary Account atas First Billing Audit Fee, bukti yang disampaikan Pemohon banding berupa listing jurnal entry nomor S12-991, invoice, faktur pajak, bukti pemotongan PPh Pasal 23, perjanjian, dari bukti berupa invoice, faktur pajak menunjukkan bahwa tanggal dokumen tersebut menunjukkan tagihan untuk tahun 2020, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat biaya tersebut merupakan biaya tahun 2020 sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya tahun 2019, dan dengan demikian koreksi terkait Notary Account berupa KPPK 2018 dan 2019 sebesar USD 5.036 dipertahankan.

g. Notary fee berupa actuary fee sebesar USD755

bahwa terkait dengan Notary Account atas First Billing Audit Fee, bukti yang disampaikan Pemohon banding berupa listing jurnal entry nomor S12-800, kuitansi, invoice, faktur pajak, bukti pemotongan PPh Pasal 23, perjanjian, dari bukti berupa invoice, faktur pajak menunjukkan bahwa tanggal dokumen tersebut menunjukkan tagihan untuk tahun 2020, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat biaya tersebut merupakan biaya tahun 2020 sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya tahun 2019, dan dengan demikian koreksi terkait Notary fee berupa actuary fee sebesar USD755 dipertahankan

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan dari sub koreksi atas cadangan lainnya sejumlah USD 198,390 terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan sejumlah USD 48.477, dan mempertahankan koreksi sejumlah USD 149.913,00

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dengan perincian

Koreksi penyesuaian fiskal positifUSD 215.539,00

Koreksi tidak dipertahankanUSD 48.477,00

Koreksi dipertahankanUSD 167.062,00

Halaman 156 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

D. Koreksi Kompensasi Kerugian Fiskal sebesar USD 139.140,00

bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi sebagaimana tertuang dalam surat uraian banding, penjelesan lisan dan tertulis, berita acara uji bukti dan pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

1. bahwa kompensasi kerugian yang dapat digunakan untuk Tahun Pajak 2019 menurut Terbanding adalah berasal dari:

a. kerugian tahun pajak 2017 sebesar USD (282,183) sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar nomor 00052/406/17/055/19 yang tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding

b. kerugian tahun pajak sebesar USD(1,302,277) sesuai dengan Keputusan Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.07/2022 tanggal 12 Januari 2022 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding dan sampai pendapat akhir ini dibuat belum diterbitkan Putusan Bandingnya.

2. bahwa menurut Pemohon Banding, Rugi Fiskal Tahun Pajak 2018 seharusnya adalah sebesar USD 3,340,656 sesuai dengan yang disetujui oleh Pemohon Banding, sehingga total rugi fiskal yang dapat dikompensasikan untuk Tahun 2019 adalah sebesar USD3,622,839 yang dapat digunakan untuk mengkompensasi laba fiskal 2019 yang disetujui oleh Pemohon Banding sebesar USD1,723,600.

3. bahwa atas pendapat Pemohon Banding tersebut pada butir 2 di atas, Terbanding menyampaikan angka final rugi fiskal Tahun Pajak 2018 adalah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang nomor KEP- 00020/KEB/WPJ.07/2022 tanggal 12 Januari 2022 tentang Keberatan atas SKPLB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 adalah sebesar USD1.302.277. Dengan demikian angka kompensasi kerugian yang digunakan Terbanding untuk perhitungan Penghasilan Kena Pajak tahun pajak 2019 sebesar USD 1,584,460 sudah tepat.

4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 dapat disampaikan bahwa klausul jumlah pajak yang disetujui dalam pembahasan

Halaman 157 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

akhir merupakan fasilitas kepada Pemohon Banding untuk tidak dilakukan tindakan penagihan apabila terdapat pajak yang masih harus dibayar dalam surat ketetapan pajak kurang bayar/surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan diajukan upaya hukum keberatan dan/atau banding (bukan merupakan utang pajak).

5. Dengan demikian, sejalan dengan tidak diperhitungkannya jumlah kurang bayar yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak sebagai utang pajak, maka dalam hal jumlah pajak yang disetujui pada saat pembahasan akhir terkait lebih bayar dimana lebih bayar yang disetujui oleh Pemohon Banding lebih besar dibandingkan dengan lebih bayar dalam surat ketetapan pajak dan sedang diajukan upaya hukum baik keberatan dan/atau banding, atas selisih jumlah lebih bayar tersebut tidak akan direstitusi atau dikompensasikan sampai diterbitkan Putusan Keberatan/Putusan Banding.

6. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka penghitungan kompensasi kerugian yang dapat digunakan untuk Tahun Pajak 2019 menurut Terbanding sebesar USD 1,584,460 sudah tepat.

bahwa alasan Pemohon Banding atas ketidaksetujuannya terhadap koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam surat banding, surat bantahan, penjelasan lisan dan tertulis, berita cara uji bukti dan pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam SKPLB tahun 2018, jumlah kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan untuk tahun 2019 adalah sebesar USD 3.340.656,31. Sehingga Pemohon Banding dapat menggunakan seluruh jumlah tersebut untuk mengompensasi jumlah pajak terutang yang Pemohon Banding setujui dalam SKPKB tahun 2019 sebesar USD 1.723.600. Kemudian dari jumlah tersebut masih akan terdapat selisih yang merupakan saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak 2020. Adapun rincian perhitungannya adalah sebagai berikut:

Halaman 158 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

2. Pemohon Banding saat ini sedang mengajukan banding untuk Tahun Pajak 2018 sesuai dengan tanda terima permohonan banding tahun 2018 yang telah Pemohon Banding sampaikan saat penyampaian surat permohonan banding sehingga jumlah kerugian fiskal yang dapat diperhitungkan seharusnya sesuai dengan jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam SKP.

3. bahwa jumlah kompensasi kerugian dari Tahun Pajak 2018 yang seharusnya bisa dikompensasikan ke tahun berikutnya adalah sebesar USD (3.340.656) dikarenakan Pemohon Banding saat ini masih mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak untuk sengketa Tahun Pajak 2018. Oleh karena itu, seharusnya Pemohon Banding masih berhak untuk menggunakan kompensasi kerugian fiskal sebesar USD (3.340.656) dari tahun pajak 2018 ke tahun pajak 2019. Sehingga total kompensasi kerugian yang seharusnya dapat digunakan di tahun pajak 2019 adalah sebesar USD (3.622.839) yang terdiri dari kompensasi kerugian tahun 2017 sebesar USD (282.183) + kompensasi kerugian tahun 2018 sebesar USD (3.340.656)

bahwa setelah menerima penjelasan dari para pihak, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut

bahwa ketentuan yang mengatur sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh)

Pasal 6 ayat (2)

(2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan

Halaman 159 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa rugi yang dapat dikompensasikan ke tahun 2019 adalah rugi tahun 2017 dan rugi tahun 2018.

bahwa terkait rugi tahun 2017 sejumlah USD 282.183,00 tidak ada sengketa dari para pihak;

bahwa terkait rugi tahun 2018, sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-003574.15/2022/PP/M.XIA Tahun 2026, rugi tahun 2018 adalah sejumlah USD 2.224.702,17, dengan demikian jumlah rugi yang dapat dikompensasikan adalah sejumlah USD 2.506.885,17

bahwa berdasarkan `pendapat Pengadilan Pajak terhadap sengketa-sengketa di atas, maka Penghasilan Neto Pemohon Banding untuk tahun 2019 adalah sebesar

Penghasilan neto menurut Terbanding:USD 2.748.013,00 Koreksi dibatalkan Pengadilan PajakUSD 857.351,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakUSD 1.890.662,00

Dengan demikian, rugi yang dapat dikopensasikan ke tahun 2019 adalah sejumlah USD1.890.662,00, dengan demikian koreksi kompensasi kerugian menurut Pengadilan Pajak adalah USD 157.062,00

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Halaman 160 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

D. Kompensasi Kerugian menurut Pengadilan Pajak dihitung sebagai berikut:

Halaman 161 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto Menurut TerbandingUSD2.748.013,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakUSD857.351,00
Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakUSD1.890.662,00
Kompensasi Kerugian menurut Pengadilan PajakUSD1.890.662,00
Penghasilan Kena Pajak menurut Pengadilan PajakUSD0,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (USD)Menurut Pengadilan Pajak (USD)
a. Penghasilan Netto2.748.013,001.890.662,00
b. Kompensasi Kerugian1.584.460,001.890.662,00
c. Penghasilan Kena Pajak1.163.553,00-
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang290.888,00-
e. Kredit Pajak16.934,0016.934,00
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar273.954,00(16.934,00)
g. Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13 (2) KUP)58.516,00-
h. Jumlah PPH Yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar332.470,00(16.934,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman 162 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 23 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00004/206/19/055/20 tanggal 2 Desember 2020 Tahun Pajak 2019 sebagaimana telah dibetulkan Secara Jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00472/NKEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 08 Maret 2022 dan dibetulkan kembali dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00586/NKEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 28 Maret 2022, atas nama PT FUJI METEC SEMARANG, NPWP 01.071.337.8-055.000, beralamat di Jalan Coaster Nomor 8 Kawasan Berikat Tanjung Emas Blok B-12A, Tanjungmas, Semarang Utara, Semarang, 50174 dan alamat korespondensi: Drs. Hamdanus Lukman, M.Si., KPMG Advisory Indonesia, Jakarta Mori Tower Level 34, Jalan Jenderal Sudirman No Kav 40-41, Bendungan Hilir, 10210, Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (USD)
Penghasilan Neto1.890.662,00
Kompensasi kerugian1.890.662,00
Penghasilan Kena Pajak-
PPh terutang-
Kredit Pajak16.934,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar(16.934,00)
Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP-
Jumlah PPh yang masih harus dibayar(16.934,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.H., M.M., sebagaiHakimKetua,Liberti Pandiangan,S.E.,S.H.,M.Si., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.H., S.T., M.Ec., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum

Halaman 163 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihari oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.H., M.M.,

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.H., S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Halaman 164 dari halaman 164. Putusan Nomor PUT-005085.15/2022/PP/MXIA Tahun 2026

PT FUJI METEC SEMARANG

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.