PUTUSAN
Nomor PUT-005091.16/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00076/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2020 Nomor 00024/207/20/707/24 tanggal 28 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005091.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BUKIT JAGOI INDAH, NPWP 01.781.620.8-701-000, beralamat di Jalan Sultan Muhammad Nomor 161, Benuamelayu Laut, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dalam hal ini diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Nomor 117 tanggal 18 Oktober 2024, dibuat di hadapan Yulia, S.H., notaris di Jakarta Selatan, domisili elektronik: bukitjagoiindah@gmail.com, yang dalam persidangan diwakili oleh: Nama: Archibald A. Kariodimedjo
Izin Kuasa Hukum: KEP-1605/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025 Surat Kuasa Khusus: 001437/SK/BJI-2020/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Andri Firmansyah/197906062000121003
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama
2. Nama/NIP: Budiyanto/198012282002121002
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama
3. Nama/NIP: Dyah Pintokoningrum/197908132000122001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama