Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-005094.10/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Bukit Jagoi Indah, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2020

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-005094.10/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00080/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00009/201/20/707/24 tanggal 28 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 005094.10.2025/PP, antara:

PT BUKIT JAGOI INDAH, NPWP 01.781.620.8-701.000, beralamat di Jl. Sultan Muhammad No 161, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dalam hal ini diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting jabatan Direktur, berdasarkan Akta Nomor 117 Tanggal 18 Oktober 2024 yang dibuat oleh Notaris Yulia S.H., Notaris di Jakarta, domisili elektronik: bukitjagoiindah@gmail.com, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Archibald A. Kariodimedjo

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1605/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025 berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 001441/SK/BJI-2020/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor: 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Andri Firmansyah / 197906062000121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama / NIP: Dyah Pintokoningrum / 197908132000122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama / NIP: Budiyanto / 198012282002121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-94/PJ.07/2026 tanggal 06 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1044/PP/BR/2025 tanggal 07 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Nomor 000570/BDG-PPH21- DES/BJI/V/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding Nomor S- 00115/SUB-CT/WPJ.13/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001367/BANTAHAN-SUB/PPH21-DES/BJI/IX/2025 tanggal 22 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00009/201/20/707/24 tanggal 28 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak1.592.711.086,00
2PPh Pasal 21 yang Terutang66.301.095,00
3Kredit Pajak282.800,00
4Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar66.018.295,00
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP27.886.128,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar93.904.423,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 00898/KEB-PPh21-2020/BJI/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak272.345.183,00
2PPh Pasal 21 yang Terutang282.800,00
3Kredit Pajak282.800,00
4Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar0,00
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP0,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00080/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 21 Maret 2025, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut: rs ee TS LTT - —

tTeperyiaecte t

tee Semula ; Ditambah, Mona

a, Dasar Pengenaan Pajak 1.3592 711 O85 ‘3.278.220! | TAS? Aas EAs

edan AOR antena fA Aa RE a eee Do RS ees

bo Pajak Penehasian (PPh ' . | ;

Trane wee 686.301.0958 (263.9720) SO.UST LSS

Tulane

c. PPh wong harus dipungu: Lag

; Pa h Nana Ot BOP OS 263.010) oo O37 155

. GTA Gisetor seng: | , , 2

, nh. Kredit Pajak BRST Uu 252 aco!

ce, PPR Kuranef ilebin! Bavar 86 018.295 sa G10) eS FRE SHS

i IL Sanksi Admunisirasi 27.335.128 (LPs: 27 TTS

, ae ; - KPS — ESL Ia SN

oramelah PPh sani msih ae .

aa Pa nu “ UR GUS ao i312 GRA HSU

; harus Ilahi dibayar " aa j ue ; 2 O38

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 000570/BDG-PPH21-DES/BJI/V/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 (E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 000570/BDG-PPH21-DES/BJI/V/2025 tanggal 10 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang No. 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut “UU KUP”), mengatur sebagai berikut:

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut: Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan surat permohonan banding dengan menggunakan bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat permohonan banding yang diajukan telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut: Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00080/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang dikirim pada tanggal 24 Maret 2025 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 26 Maret 2025, dengan demikian, surat permohonan banding telah diajukan sebelum lewat 3 (tiga) bulan sejak dikirimnya Keputusan Keberatan yaitu tanggal 20 Juni 2025, dengan demikian, Surat

Permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan surat permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00080/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 26 Maret 2025. Selain itu, surat permohonan banding juga disertai alasan-alasan yang jelas, dan telah mencantumkan tanggal terima surat keputusan keberatan yang dibanding, dengan demikian, Surat Permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU Pengadilan Pajak; bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Tovariga Triaginta Ginting jabatan selaku Direktur Perusahaan yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan Nomor 117 Tanggal 18 Oktober 2024 (Lampiran 1) sehingga surat permohonan banding telah memenuhi persyaratan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak yang berbunyi:

Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00080/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 21 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21) Nomor 00009/201/20/707/24 tanggal 28 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2020 (Lampiran 2) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Timur, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

- PN PN a ot Diajikar

Pi Kateman 000 | eine mesin hinga

Pi [Feria Menus oo minta) mio una

Haa oo ET“

pa emaknya tan he Tiar I+: Dosa oo ai sd

[6 [PPR YMH Dibayar 4- 5h] 93 904 423

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor: 000898/KEB-PPh21- 2020/BJI/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 (Lampiran 3) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

- . . . . Taajikaat

% v Fisk Wij Pajak

a aan

Fe AE AE EA

En ne AAA

AE Na Na

PPh YMH Dibayar (4 - sh) 93 904 423 93 904 423

bahwa atas pengajuan keberatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00080/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 21 Maret 2025 (Lampiran 4) yang diterima pada tanggal 26 Maret 2025 yang isinya Mengabulkan Sebagian pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Nomor: 00009/201/20/707/24 tanggal 28 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

Liraia Sherr elia Diam ah Menjadi

‘i . 7 ‘Pers

ap, tpi nu

Lo an ee ek - an —

we. Dasar Poenmeenaan Palak LSU 2.7 11 9R5 ‘SR. 2S 220) LESTARI 866 ,

peas - 86.30 1.008 263.9101 66.937.195

Ternitang

EE 3 anna nn ee . = -—

co. PPh wane hanis dipunrut " - —_ ny . . .

e°RP ry 3 : 2 mna . 66 SOL UGS [265.0 10, Of UST 155

, ana chastor sendiri 0 . _ po !

- - a : os om = nen ]

ch. Koreeeiit Patak RAB AGS G PER RE

nr. PPh Kerana meen Pawar . Gio OLS 295 . _ (26.23.0105 mG VS. 4340S

fo Sanksi Administrasi a7 SSE P28 | (i bt.4FSsi BP 7-48 8S

Do Inah PRR verre musik “oe TT oo

fo Jamilah PPA yang mich 43 904,423 j3 12.8453 OA G2 538

. paruasf (hetutil dibayar 1 | _ ST

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai: Dian Ra

- eo et | an Inajukar

i (Deses panganan peak oo oo | bi | PT At wa asin asal

ois Bewateenties DURE | oo |e gsa] asal

[6 [PPR YMH Ditaya: (4 - 5b] 93,529 038

bahwa dengan demikian, pokok sengketa yang diajukan banding adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp1.315.087.683,00;

bahwa uraian lebih lanjut atas dasar hukum dan alasan pengajuan permohonan banding adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 1.315.087.683,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp1.315.087.683,00 dengan alasan sebagai berikut:

Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki landasan hukum

bahwa Terbanding menggunakan teknik pemeriksaan Ekualisasi yang diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2012 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, adapun PER-04/PJ/2012 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2014 tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2012;

Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding melanggar Tata Cara Pemeriksaan bahwa sesuai Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan: Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding bukan merupakan pembayaran upah/gaji,

melainkan biaya-biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 diantaranya: biaya atas pemakaian barang, pembelian tiket perjalanan dinas, reklas biaya, dan reimbursement yang dibayarkan oleh perusahaan yang tidak termasuk ke dalam Objek PPh Pasal 21, berikut rincian penjelasan atas akun – akun yang menjadi dasar koreksi Terbanding;

DY AL KEL JALAN Be AAN + VPAH LO ag | setae Penataran .

JOP URS.) DDR TR ANAR FEE EATAN eet) | Rem Larrea 2

Kesalahan Pencatatan

bahwa terdapat kesalahan catat biaya ke akun 711.xx.xx.xxx-(UPAH), 712.xx.xxx- (UPAH), 713.xx.xxx-(UPAH) yang seharusnya dicatat pada akun biaya atas pemakaian barang seperti sparepart, solar, dll yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21;

Biaya Pemakaian Barang

bahwa biaya yang dicatat pada akun 711.xx.xx.xxx s.d 713.xx.xxx merupakan alokasi biaya -biaya yang dicatat atas pemakaian barang seperti sparepart, solar, dll yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21;

Pembelian Tiket Perjalanan

bahwa biaya yang dicatat pada akun 761.00.00.223 - BIAYA PERJALANAN DINAS merupakan biaya atas pembelian tiket perjalanan dinas yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21;

Reklas Biaya

bahwa biaya yang dicatat pada akun 763.00.00.105 - TUNJANGAN JAMSOSTEK yang menjadi koreksi Terbanding merupakan pencatatan atas kurang/lebih catat biaya yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 21;

Reimbursement

bahwa biaya yang dicatat pada akun 763.00.00.205 - TUNJANGAN PENGOBATAN merupakan biaya pengobatan yang dibayarkan terlebih dahulu oleh karyawan, yang kemudian digantikan oleh Perusahaan yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 21; Reimbursement

bahwa biaya yang dicatat pada akun 763.00.00.310 - BIAYA SOSIALISASI KEBUN merupakan biaya yang dibayarkan kepada perangkat desa yang terdapat pada wilayah kebun masing-masing yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 21; Biaya Pemakaian Barang

bahwa biaya yang dicatat pada akun 763.00.00.336 - BIAYA ANGKUT/BONGKAR BARANG merupakan alokasi biaya -biaya yang dicatat atas pemakaian barang seperti sparepart, solar, dll yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 21;

Reimbursement

bahwa biaya yang dicatat pada akun 763.00.00.406 - BIAYA PEMEL.RUMAH KTU merupakan biaya atas pembayaran tunjangan pembantu yang dibayarkan terlebih dahulu oleh karyawan, yang kemudian digantikan oleh Perusahaan yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 21;

Reimbursement

bahwa biaya yang dicatat pada akun 763.00.00.407 - BIAYA PEMEL.RUMAH ASISTEN merupakan biaya atas pembayaran tunjangan pembantu yang dibayarkan terlebih dahulu oleh karyawan, yang kemudian digantikan oleh Perusahaan yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 21;

Perhitungan PPh Pasal 21 Terutang

bahwa apabila selisih antara objek menurut Terbanding dan menurut Pemohon Banding dianggap sebagai objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh

Pemohon Banding, maka seharusnya perhitungan yang digunakan untuk menghitung objek PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi adalah dengan menggunakan tarif PPh Pasal 21 “Bukan Pegawai” yaitu, 50% dari jumlah penghasilan bruto dikali dengan tarif progresif sebesar 5%, bukan menggunakan tarif “Peserta Kegiatan” yang langsung mengalikan penghasilan bruto dengan tarif progresif sebesar 5%;

bahwa dengan demikian perhitungan PPh Pasal 21 terutang menurut Terbanding telah keliru;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp1.315.087.683,00 seharusnya dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana perhitungan berikut ini:

. , Pemohon

Oi Itasm Pencernaan pra | te

Aan gnsel Diorama

pattern gass P

pe enam ssa ntan asa Dae ii Doi

pi \gestnstimcninen

p Eunisinisiiles: Diya

fs era isi das aa

Le (PPh TMH Dinavari4-Sb]) ss |i

3. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00080/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 21 Maret 2025;

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan

dengan pertimbangan yang seadil-adilnya, atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00115/SUB-CT/WPJ.13/2025 tanggal 13 Agustus 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Nomor 00009/201/20/707/24 tanggal 28 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Pontianak Barat Nomor LAP-158/RIKSIS/KPP.1307/2024 tanggal 26 Maret 2024, dengan perhitungan sebagai berikut: *disalin sesuai asli sub

URAIANCfm SKPKB (rupiah)
1. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 2. PPh PPh Pasal 21 yang terutang 3. Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak.... e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. Lain-lain g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak..... h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g) 4. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3h) 5. Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP1.592.711.086 66.301.095 0 282.800 0 0 0 0 0 282.800 66.018.295 27.886.128 0 0 0

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0

f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)27.886.128

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5f)93.904.123 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 013/Dir/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang diterima KPP Pratama PontianakBaratberdasarkanLPADNomorFORM- 05001433/BPS/KPP.130103/2024 tanggal 27 Maret 2024, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

*disalin sesuai asli sub

UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
1. Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak 2. PPh Pasal 21 yang terutang 3. Kredit Pajak 4. Pajak yang tidak / kurang dibayar (2-3h) 5. Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP 6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5f)272.345.183 282.800 282.800 0 0 01.592.711.086 66.301.095 282.800 66.018.295 27.886.128 93.904.4231.320.365.903 66.018.295 0 66.018.295 27.886.128 93.904.423

bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00080/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 21 Maret 2025, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1. Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak 2. PPh Pasal 21 yang terutang 3. Kredit Pajak 4. Pajak yang tidak / kurang dibayar (2-3h) 5. Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP 6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5f)1.592.711.086 66.301.095 282.800 66.018.295 27.886.128 93.904.423(5.278.220) (263.910) 0 (263.910) (111.475) (312.385)1.587.432.866 66.037.185 282.800 65.754.385 27.774.653 93.592.038

bahwa atas surat keputusan nomor KEP-00080/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 21 Maret 2025 tersebut Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding, dengan demikian koreksi yang menjadi dasar sengketa adalah:

UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Diajukan Banding (Rp)
1. Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak 2. PPh Pasal 21 yang terutang 3. Kredit Pajak 4. Pajak yang tidak / kurang dibayar (2-3h) 5. Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP 6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5f)272.345.183 282.800 282.800 0 0 01.587.432.866 66.037.185 282.800 65.754.385 27.774.653 93.592.0381.315.087.683 65.754.385 0 65.754.385 27.774.653 93.592.038

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp1.315.087.683,00

Dasar Hukum

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Masa Pajak, atau Masa Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu : a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur:

Pasal 21

(1)Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau

kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

(2)Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan Negara asing dan organisasi organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,

‐

(3)Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap

bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena,

(4)Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang

dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan Pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang pedoman Teknis Tatacara Pemotongan Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan pekerjaan;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut PMK-184/PMK.03/2015):

Pasal 1 ayat (2)

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 6 ayat (1)

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan;

Pasal 6 ayat 2

Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan Pemeriksaan;

bahwa Pasal 92 Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

bahwa Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut PER-23/PJ/2013);

Pasal 4 huruf (b)

Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun;

Pasal 4 huruf c

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(1)Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap

mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut;

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti;

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independent tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen, selain independensi, periu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

ii. Kondisi bukti diperoleh;

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

iii. Cara bukti diperoleh;

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak), cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

(2)Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil

Pemeriksaan, kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Pengguna Metode dan Tehnik Pemeriksaan (Selanjutnya disebut SE- 65/PJ/2015):

Huruf F. Materi

1. Temuan Pemeriksa harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan,

2. Bahwa Metode Pemeriksaan:

a) Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung,

b) Metode Tidak Langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan,

c) Dalam hal Pemeriksa Pajak hanya menggunakan Metode Tidak Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan,

d) Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah,

e) Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan;

1) Transaksi Tunai dan Bank;

2) Sumber dan Penggunaan Dana;

3) Penghitungan Rasio;

4) Satuan dan/atau Volume;

5) Penghitungan Biaya Hidup;

6) Pertambahan kekayaan Bersih (Net Worth)

f) Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau Lebih pendekatan Metode Tidak Langsung dalam melakukan pemeriksaan,

g) Uraian dan Metode Tidak Langsung terdapat pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;

Data dan Fakta

bahwa telah diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding nomor PRIN-345/RIKSIS/KPP.1307/2023 tanggal 31 Agustus 2023;

bahwa tanggal 28 Maret 2024 terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak nomor 00009/201/20/707/24;

bahwa tanggal 10 Juni 2024 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 000898/KEB-PPh21-2020/BJI/VI/2024;

bahwa tanggal 21 Maret 2025 terbanding menerbitkan Surat Keputusan Keberatan nomor 00080/KEB/WPJ.13/2025, dengan keputusan mengabulkan sebagian; Tanggapan Terbanding

bahwa Pemohon Banding dalam surat permohonan menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding melanggar tata cara pemeriksaan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 17 Tahun 2013, sesuai ketentuan tersebut, temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup, serta

mengacu pada peraturan perundang-undangan perpajakan, namun, dalam pelaksanaannya, Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ekualisasi objek PPh Pasal 21 dengan pembebanan biaya pada laporan keuangan, di mana terdapat perbedaan penentuan objek pajak antara Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, nilai koreksi atas objek pajak tersebut tercatat sebesar Rp1.829.834.324,00;

bahwa Terbanding menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S-162/RIK.SIS/KPP.0704/2024 tanggal 07 Maret 2024, yang kemudian ditanggapi oleh Pemohon Banding melalui surat Nomor 000385/TANG- SPHP/BJI/III/2024 tanggal 18 Maret 2024, dalam pembahasan akhir, Terbanding memutuskan mempertahankan koreksi sebesar Rp1.592.711.086,00, sehingga terdapat perubahan dari nilai koreksi awal sebesar Rp1.829.834.324,00, alasan koreksi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tetap dipertahankan adalah karena tanggapan Pemohon Banding tidak disertai bukti transaksi yang memadai, seperti kartu keluarga, rekap pegawai penerima upah, slip gaji atau upah, maupun perjanjian kerja;

bahwa Pemohon Banding seharusnya memiliki dan menyampaikan dokumen sumber atau data pendukung yang memadai ketika memberikan tanggapan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, hal ini penting karena koreksi dilakukan berdasarkan hasil ekualisasi antara Laporan Keuangan Pemohon Banding, SPT PPh Badan, dan SPT PPh Pasal 21 yang dilaporkan sendiri oleh Pemohon Banding; bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding bertujuan untuk menguji kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, sesuai Pasal 14 ayat (1) PMK Nomor 17 Tahun 2013, Wajib Pajak berkewajiban untuk memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, serta dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh;

bahwa dalam hal Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen atau data dukung yang memadai dalam surat tanggapan atas SPHP, Terbanding tidak memiliki dasar yang cukup untuk mengabulkan atau mengurangi koreksi yang telah dilakukan dalam proses pemeriksaan;

bahwa Pemohon Banding dalam permohonannya menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding bukan merupakan pembayaran upah atau gaji, melainkan biaya-biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Biaya tersebut antara lain meliputi biaya pemakaian barang, pembelian tiket perjalanan dinas, reklas biaya, reimbursement, yang dibayarkan oleh perusahaan;

bahwa Terbanding telah menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Data, Buku, Catatan, dan Informasi (pertama) dengan Nomor S-1036/WPJ.13/2024, serta Surat Permintaan Peminjaman Data, Buku, Catatan, dan Informasi (kedua) dengan Nomor S-53/WPJ.13/2025 tanggal 17 Januari 2025, bahwa Pemohon Banding melalui surat elektronik (email) telah menyampaikan dokumen pendukung terkait koreksi PPh Pasal 21 beserta rekapitulasi koreksi dan dokumen pendukung oleh Pemohon Banding kepada terbanding melalui link google drive dengan rincian dokumen sebagai berikut:

Bata Pesta

2 Biss Sean fern

2 tT TEA NGG. ALA

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen terkait koreksi yang diajukan keberatan, namun berdasarkan hasil penelitian Terbanding, tidak seluruh akun yang menjadi objek koreksi disertai dokumen pendukung yang memadai, Terbanding menguraikan hasil penelitian atas akun-akun yang dilampiri dokumen pendukung sesuai hasil rekapitulasi dokumen pendukung dalam proses keberatan, dengan uraian sebagai berikut:

Nama akun 711.1A.00.001 - Nilai Rp1.020.710,00

bahwa dokumen KBO20-09-005 tanggal 15 September 2020 merupakan rekapitulasi pembayaran Premi Kontanan dengan penerima adalah karyawan, Terbanding menilai pembayaran tersebut merupakan objek PPh Pasal 21, sehingga koreksi ini tetap dipertahankan, (Gambar 1);

BEKARITULASI PEMBAYARAN PREM RGM TANAN

ETu SL Matt lan :

Seine 1 TAT

. - ee man mma eee Dalan i

va NAS KANAN | JABATAN | te Musi Boven tara Daru Kertaran TANDA TERIMA 1

terme tayang

Ma ee Ao — —— es ae Tara

ma a 3 Hara te | wets 2 nn

PA a aay banana Wat . an a: oe

- seta 29 ie wk are

ig " : ee ete ee —————— ia —ant 2

pa Donal marga Mag | Lean un. “Er,

Giaa | eee Ll — 4. -|— a sa —

(Gi Canoe Da Lea Jean arm | eee T PN ri ne

Ce peo seo femeseST . a sense] Sood La Ko .

wert [eres — ' “ cot ge Set

El TOTAL _ lene | gara ce a| amacee] ea vol -

Nama akun 711.1A.00.005, Nilai Rp471.797.007,00

bahwa rincian dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam rekapitulasi hanya sebesar Rp3.853.961,00 dengan keterangan “sampling”, dokumen yang diberikan berupa Bukti Pengeluaran Barang dan tidak memiliki korelasi langsung dengan koreksi, Pemohon Banding tidak dapat menyediakan dokumen yang cukup, sehingga koreksi ini tetap dipertahankan;

reps 2 Pn BEN oe ts

Pa Ee en: Na fll.

Akun 711.1A.00.006 (Alokasi Biaya Pengawasan), 711.1A.99.005 (Biaya Angkut/Muat Buah), 711.1A.99.006 (Alokasi Biaya Pengawasan), dan 712.1A.00.005 (Pemeliharaan Piringan–Upah)

bahwa koreksi terhadap akun-akun tersebut tetap dipertahankan karena terdapat ketidaksesuaian angka antara Nilai koreksi – Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, serta dokumen pendukung yang disampaikan tidak memadai;

ers pio i eB. AF | rie wee tet L soe le weed ot Vr wld. we thee can 1

Nama akun 712.1A.00.007, Nilai Rp1.420.200,00 (Dokumen KBO 20-02-15) bahwa akun ini merupakan Biaya Pengawasan Pemeliharaan Gawangan yang oleh Pemohon Banding disebut sebagai Biaya Pemakaian Barang, dokumen yang disampaikan berupa pembayaran Rekap Fooding Karyawan Spraying dengan rincian nama karyawan dan bukti pengeluaran uang, berdasarkan penelitian, alasan Pemohon Banding bahwa terjadi kesalahan pencatatan tidak terbukti. Nilai dalam rekapitulasi sesuai dokumen hanya sebesar Rp1.420.200,00, sehingga transaksi ini merupakan objek PPh Pasal 21, koreksi tetap dipertahankan;

, REKAP FOODING KARYAWAN SPRAYING DIVISI

PERSEN SD CESEM RR 3G

1 ' . we . ! . 1. : “nog . MoE oa - “ ide

cura Tut 2 ' : i Po lia peo gaat or rs ol om um aa sap seth ie

DN EN LN DN Da Go ol efoe ape oe ee] | epee ee] deel wba

Nama akun 713.1A00.001, Nilai Rp55.460.451,00

bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding sama dengan dokumen atas akun 711.1A.99.005, Nilai Koreksi dengan Nilai Dokumen yang diberikan tidak sesuai, Pemohon banding tidak dapat menyediakan dokumen dengan cukup, sehingga Terbanding dalam proses keberatan tidak mendapat cukup alasan untuk membatalkan sehingga koreksi tetap dipertahankan;

Nama akun 761.00.00.223, Nilai Rp4.139.000,00

bahwa dokumen berupa bukti perjalanan dinas dengan nilai Rp2.618.000,00, sedangkan nilai koreksi adalah sebesar Rp4.139.000,00, dengan demikian Pemohon Banding tidak mendapatkan dokumen yang cukup untuk membatalkan, koreksi tetap Dipertahankan;

Nama akun 763.00.00.205, Nilai Rp2.840.000,00

bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah dokumen Tanda Terima uang atas perobatan, namun tidak ditemukan dokumen lain, terkait apakah merupakan natura yang diterima oleh karyawan atau bukan, Pemohon Banding tidak dapat menyediakan dokumen dengan cukup, sehingga Terbanding tidak mendapat cukup alasan untuk membatalkan koreksi tersebut, koreksi tetap dipertahankan;

aye 4 “yobs

Foro “ ye ‘ va ae. ; 4 ~ ei, | an ov .

‘ KAA ig PAS

Nama akun 763.00.00.310, Nilai Rp14.400.000,00

bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah dokumen dengan nama honor Bulan Januari sampai dengan Maret, dengan demikian atas pembayaran penghasilan kepada perangkat desa tersebut merupakan Objek PPh Pasal 21 dengan demikian terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding, koreksi tetap dipertahankan;

Uog ajalah KE As Yoh AA

an ee

Ban mama Gen, NG » Vet Kirasta tewgou

Nama akun 763.00.00.336, Nilai Rp29.860.648,00 (Dokumen KBO-20-04-019) bahwa menurut pemohon banding akun tersebut merupakan akun biaya angkut bongkar pasang yang merupakan dokumen pembayaran atas pengangkutan Eksavator dan kuari, yang diterima oleh Sdr Alkap, terbanding berpendapat bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi terutang PPh Pasal 21, dengan demikian

Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding, koreksi tetap dipertahankan;

Nama akun 763.00.00.406 - Nilai Rp11.250.000,00 dan Nama akun 763.00.00.407

- Nilai Rp27.000.000,00

bahwa dokumen yang diberikan oleh pemohon banding dalam proses keberatan merupakan bukti pembayaran atas Tunjangan Pembantu dan Tunjangan Pulsa yang diberikan kepada pegawai (sebagaimana contoh dokumen dibawah ini), tunjangan tersebut merupakan penghasilan bagi penerima penghasilan yang terutang PPh Pasal 21, dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding, koreksi tetap dipertahankan;

. . JLN ho Ff

. ASK Woes pic aan BU ase, nh pone

bahwa berdasarkan seluruh rangkaian pembuktian, penelaahan, dan dokumen yang telah diperoleh selama proses pemeriksaan maupun pada tahap keberatan, Terbanding berpendapat bahwa koreksi PPh Pasal 21 yang dipertahankan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, koreksi dilakukan berdasarkan hasil ekualisasi antara laporan keuangan dan SPT Masa PPh Pasal 21 yang menunjukkan adanya selisih signifikan, yang secara substansi merupakan pembayaran yang masuk dalam kategori objek pemotongan PPh Pasal 21;

bahwa meskipun Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayaran tersebut sebagian merupakan biaya yang bukan objek pajak, seperti biaya perjalanan dinas, pemakaian barang, reimbursement, maupun iuran jaminan sosial, dokumen pendukung yang disampaikan tidak seluruhnya membuktikan bahwa pembayaran tersebut sepenuhnya berada di luar objek PPh Pasal 21, beberapa komponen biaya yang diklaim sebagai penggantian atau natura tetap memenuhi kriteria sebagai penghasilan yang terutang PPh Pasal 21 sesuai Pasal 21 ayat (1) UU PPh dan ketentuan pelaksanaannya;

bahwa adanya penurunan nilai koreksi dari Rp1.829.834.324,00 menjadi Rp1.592.711.086,00 setelah pembahasan akhir pemeriksaan dan penurunan koreksi dalam proses keberatan dari Rp1.592.711.086,00 menjadi Rp1.587.432.866,00 justru menunjukkan bahwa Terbanding telah bertindak objektif dengan mengakomodasi bukti yang dapat diterima, namun tetap mempertahankan koreksi atas komponen yang secara hukum merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21, dengan demikian, Terbanding menegaskan bahwa koreksi yang dipertahankan memiliki dasar hukum yang kuat;

bahwa Pemohon banding berpendapat dalam surat banding, apabila selisih antara objek menurut terbanding dan Pemohon banding dianggap sebagai objek pajak PPh Pasal 21, maka seharusnya perhitungan yang digunakan adalah menggunakan tarif PPh Pasal 21 “Bukan Pegawai” bukan menggunakan tarif “Peserta kegiatan” yang langsung mengalikan Penghasilan bruto dengan tarif progresif 5%;

bahwa berdasarkan dokumen yang tersedia, Terbanding menemukan bahwa sebagian penerima tercatat sebagai pegawai atau karyawan dalam dokumen resmi yang disampaikan Pemohon Banding, lebih lanjut, untuk sejumlah penerima lainnya, tidak terdapat dokumen yang cukup untuk mengidentifikasi secara jelas statusnya, apakah sebagai pegawai, bukan pegawai, atau peserta kegiatan, dalam kondisi demikian, penerapan ketentuan PPh Pasal 21 yang mengalikan penghasilan bruto dengan tarif 50% merupakan langkah yang tepat, mengingat adanya ketidakjelasan status penerima yang berpotensi mengarah pada perlakuan perpajakan yang tidak konsisten apabila menggunakan pendekatan “bukan pegawai” tanpa verifikasi status yang memadai;

bahwa oleh karena itu, penerapan metode perhitungan sebagaimana dilakukan Terbanding telah mempertimbangkan ketersediaan bukti, kejelasan status penerima penghasilan, serta asas kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga hasil perhitungan dimaksud adalah sah dan sejalan dengan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

bahwa surat banding Nomor 000570/BDG-PPH21-DES/BJI/V/2025 tanggal 10 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00080/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00080/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan pemohon banding atas surat ketetapan pajak kurang bayar PPh Pasal 21 Nomor: 00009/201/20/707/24 tanggal 28 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2020 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.781.620.8-701.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan pada pokoknya menyampaikan materi yang sama dengan surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Surat Banding

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00080/KEB/WPJ.13/2025 tanggal

17 Maret 2025;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2018 Nomor 00002/206/18/073/24 tanggal 22 Maret 2024;

Bukti P-3 Akta Nomor 117 tanggal 18 Oktober 2024 yang dibuat oleh Yulia, S.H.,

notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-4 Surat Keberatan Nomor: 000898/KEB-PPh21-2020/BJI/VI/2024 tanggal

10 Juni 2024;

Dalam Persidangan

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus Nomor: 001441/SK/BJI-2020/X/2025 tanggal 16

Oktober 2025 atas nama Archibald A. Kariodimedjo;

Bukti P-6 Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1605/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus

2025 atas nama Archibald A. Kariodimedjo;

Bukti P-7 Pakta Integritas atas nama Archibald A. Kariodimedjo;

Bukti P-8 Kartu Kuasa Hukum Perpajakan atas nama Archibald A. Kariodimedjo; Bukti P-9 KTP atas nama Archibald A. Kariodimedjo;

Bukti P-10 NPWP atas nama Archibald A. Kariodimedjo;

Bukti P-11 Pakta Integritas atas nama Tovariga Triaginta Ginting;

Bukti P-12 KTP atas nama Tovariga Triaginta Ginting;

Bukti P-13 NPWP atas nama Tovariga Triaginta Ginting;

Bukti P-14 Matrik Sengketa Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matrik Sengketa Terbanding;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00080/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang tentang Keberatan Wajib

Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00009/201/20/707/24 tanggal 28 Maret 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 000570/BDG-PPH21-DES/BJI/V/2025 tanggal 10 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak272.345.183,001.587.432.866,001.315.087.683,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 sebesar Rp1.315.087.683,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ekualisasi objek PPh Pasal 21 dengan pembebanan biaya pada laporan keuangan dan terdapat selisih objek pajak menurut Terbanding dan Pemohon Banding sehingga menimbulkan koreksi yang menjadi sengketa banding a quo. Terbanding dalam proses Pemeriksaan Pajak mempertahankan koreksi karena tanggapan Pemohon Banding tidak disertai bukti- bukti transaksi yang memadai. Dalam proses Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen terkait koreksi yang diajukan keberatan, namun menurut Terbanding tidak seluruh akun yang menjadi objek koreksi disertai dokumen pendukung yang memadai. Koreksi DPP PPh Pasal 21 diperlakukan sebagai penghasilan kepada peserta kegiatan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar penghasilan bruto dikalikan tarif PPh progresif 5%.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut: koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan bahwa “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; di mana koreksi Terbanding bukan merupakan objek PPh Pasal 21 diantaranya: kesalahan pencatatan, biaya atas pemakaian barang, pembelian tiket perjalanan dinas, reklas biaya, dan reimbursement yang dibayarkan terlebih dahulu oleh karyawan. Mengenai penghitungan pajak terutang, seharusnya menggunakan tarif PPh Pasal 21 “Bukan Pegawai” yaitu 50% dari jumlah penghasilan bruto dikali dengan tarif progresif sebesar 5%, bukan menggunakan tarif “Peserta Kegiatan” dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif progresif sebesar 5%;

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat pokok masalah dalam sengketa banding a quo adalah apakah terdapat DPP PPh

Pasal 21 yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan hasil ekualisasi objek pajak sebagaimana dalil koreksi Terbanding; dengan demikian sengketa a quo bersifat pembuktian materi.

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (disebut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan):

Pasal 12 ayat (3) mengatur “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Pasal 29 ayat (2) mengatur “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”, dalam Penjelasannya menyatakan: “…..Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan...”;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (disebut UU Pajak Penghasilan):

Pasal 4 ayat (1) huruf a “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi,

bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.”. Dalam Penjelasan Pasal dinyatakan “Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah Objek Pajak;

Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura yang pada hakikatnya merupakan penghasilan.”

Pasal 21 ayat (1) huruf a “Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;”;

Pasal 21 ayat (5) “Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.”;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (disebut Nomor 252/PMK.03/2008)

Pasal 15 ayat (1) huruf b “Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas:

b. jumlah bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan;”

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti- bukti dalam persidangan, dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan Pengadilan Pajak berpendapat:

Berdasarkan pemeriksaan persidangan dan sesuai dengan bukti Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, Laporan Penelitian Keberatan,

diketahui bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada hasil ekualisasi objek pajak berupa pembebanan biaya pada laporan keuangan berikut:

. tae Co Se BEP RP TM Ra so 3

vo pra SA An EA Se Sea ME ga LS Ka

Pasal Kn naa

Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen terkait koreksi pada saat pengajuan Keberatan, namun menurut Terbanding tidak seluruh akun yang menjadi objek koreksi disertai dokumen pendukung yang memadai. Rincian koreksi yang dipertahanan Terbanding antara lain:

a) Akun 711.1A.00.001 – Upah Panen sejumlah Rp1.020.710,00, sesuai dokumen yang disampaikan Pemohon Banding merupakan pembayaran Premi Kontanan kepada karyawan, sehingga merupakan objek PPh Pasal 21;

b) Akun 711.1A.00.005 – Biaya Angkut/Muat Buah sejumlah Rp471.797.007,00, Akun 713.1A.00.001 – Biaya Pemupuan-Upah sejumlah Rp55.460.451,00, Akun 711.1A.00.006 – Alokasi Biaya Pengawasan, Akun 711.1A.99.006 - Alokasi Biaya Pengawasan, Akun 712.1A.00.005 - Pemeliharaan Piringan– Upah,Akun 761.00.00.223 – Biaya Perjalanan Dinas sejumlah Rp4.139.000,00; sesuai dokumen yang disampaikan Pemohon Banding terdapat ketidaksesuaian angka dengan nilai koreksi atau rincian yang tidak berkorelasi, dan dokumen pendukung yang disampaikan tidak memadai;

c) Akun 712.1A.00.007 - Pemeliharaan Gawangan-Upah sejumlah Rp1.420.200,00, sesuai dokumen yang disampaikan Pemohon Banding merupakan pembayaran Fooding Karyawan Spraying, sehingga alasan Pemohon Banding bahwa terjadi kesalahan pencatatan tidak terbukti;

d) Akun 763.00.00.205 – Tunjangan Pengobatan sejumlah Rp2.840.000,00, sesuai dokumen yang disampaikan Pemohon Banding merupakan pemberian uang atas perobatan, sehingga koreksi tetap dipertahankan;

e) Akun 763.00.00.310 – Biaya Sosialisasi Kebun sejumlah Rp14.400.000,00, sesuai dokumen yang disampaikan Pemohon Banding merupakan honor kepada perangkat desa bulan Januari sampai dengan Maret, sehingga merupakan Objek PPh Pasal 21;

f) Akun 763.00.00.336 - Biaya Angkut/Bongkar Barang sejumlah Rp29.860.648,00, sesuai dokumen yang disampaikan Pemohon Banding merupakan pembayaran pengangkutan eksavator yang diterima Sdr Alkap, sehingga merupakan Objek PPh Pasal 21;

g) Akun 763.00.00.406 – Biaya Pemel. Rumah KTU sejumlah Rp11.250.000,00 dan Akun 763.00.00.407 - Biaya Pemel. Rumah Asisten sejumlah Rp27.000.000,00, sesuai dokumen yang disampaikan Pemohon Banding merupakan pembayaran Tunjangan Pembantu dan Tunjangan Pulsa yang diberikan kepada pegawai, sehingga merupakan Objek PPh Pasal 21;

Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding bukan merupakan objek PPh Pasal 21 diantaranya: kesalahan pencatatan, biaya atas pemakaian barang, pembelian tiket perjalanan dinas, reklas biaya, dan reimbursement yang dibayarkan terlebih dahulu oleh karyawan, sebagaimana terangkum berikut:

We. Nama Akun ~~. — Total 7 Keterangan | Rere

PA BURR? & SE 8U FAH . Boek ber are

tes De BEML JALAN SSE ATAN Bs eee te ee Borba Eon ta

a Leth t Lo So LN LIND AR Lia SA SRL =e 0. Let cet dharar para:

PAS AAA AAA AAA. TErEPePmm:eow

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Terbanding dalam pemeriksaan persidangan dengan uraian: Pengadilan Pajak sependapat dengan dalil koreksi Terbanding sebagaimana dijelaskan dalam persidangan yang didukung dengan bukti-bukti berupa Kertas

Kerja Pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, Laporan Penelitian Keberatan, bahwa hasil ekualisasi objek pajak oleh Terbanding berdasarkan pembebanan biaya pada laporan keuangan (sebagaimana akun-akun tersebut pada uraian dalil Terbanding di atas) merupakan Objek PPh Pasal 21 berupa: pembayaran upah, kegiatan, pembayaran lain, dan tunjangan, sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan, yang dalam penjelasannya dinyatakan antara lain “Pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan, atau unit perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apa pun kepada pengurus, pegawai atau bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan…..”.

Sebaliknya, Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon banding tidak dapat membuktikan alasan-alasan bandingnya. Berdasarkan Berita Acara Sidang tercatat bahwa Pemohon Banding tidak hadir 3 kali dari 4 kali sidang pemeriksaan berikut:

• tidak hadir dalam persidangan ke-2 pada hari Senin tanggal 24 November 2025 walaupun telah dipanggil secara patut dengan Panggilan Sidang Nomor: PANG- 181/PAN.121/2025 tanggal 10 November 2025;

• tidak hadir dalam persidangan ke-3 pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 walaupun telah dipanggil secara patut dengan Panggilan Sidang Nomor: PANG- 214/PAN.121/2025 tanggal 28 November 2025;

• tidak hadir dalam persidangan ke-4 pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 walaupun telah dipanggil secara patut dengan Panggilan Sidang Nomor: PANG- 234/PAN.121/2025 tanggal 16 Desember 2025;

Bahwa Pengadilan Pajak telah menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dalam rangka memeriksa dan mengadili sengketa berdasarkan ketentuan Pasal 76 juncto Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, namun Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti untuk mendukung alasan-alasan bandingnya atas koreksi DPP PPh Pasal 21, dengan demikian Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan-alasan bandingnya.

Berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 21 sejumlah Rp1.315.087.683,00 tetap dipertahankan;

Bahwa terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh para pihak namun untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan sengketa ini;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp1.315.087.683,00 tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak1.315.087.683,001.315.087.683,000,00

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk Menolak banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1 Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp1.587.432.866,00

Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Pajak Rp 1.587.432.866,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00080/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00009/201/20/707/24 tanggal 28 Maret 2024, atas nama PT BUKIT JAGOI INDAH, NPWP 01.781.620.8-701.000, sehingga jumlah Pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp93.592.038,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 oleh Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H., dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut, dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.,M.H.Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M.,

M.Hum., C.A.

Ditandatangani secara elektronik

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.