Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 56 halaman

PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Hrs Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00157/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00027/406/22/431/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005095.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HRS INDONESIA, NPWP 31.235.533.2-413.000, beralamat di Kawasan Industri MM 2100, Jalan Lombok II Blok O-4, Gandamekar, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat (17520), yang diwakili oleh Sdr. Naoki Nakamura, jabatan: Presiden Direktur, (domisili elektronik: nia.acc@hrs- indonesia.co.id);

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Trisna Lukman

Izin Kuasa Hukum: KEP-1431/PP/IKH/2024 tanggal 5 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/ACC/BDG22/25 tanggal 10 September 2025;

2. Nama: M. D. Menuk Sudaryanti

Izin Kuasa Hukum: KEP-1367/PP/IKH/2024 tanggal 28 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/ACC/BDG22/25 tanggal 10 September 2025;

3. Nama: Randy Ardiano

Izin Kuasa Hukum: KEP-985/PP/IKH/2023 tanggal 2 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/ACC/BDG19/25 tanggal 10 September 2025;

4. Nama: Irene Theodora Simatupang

Izin Kuasa Hukum: KEP-1470/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/ACC/BDG19/25 tanggal 10 September 2025;

5. Nama: Ryan Gunawan

Izin Kuasa Hukum: KEP-253/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/ACC/BDG19/25 tanggal 10 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Raihan Andri / 197507201997031001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Berry Harmaily / 198412112006021001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Indri Wulansari / 19840919 200901 2 009

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Iyan Firman / 198510262007011001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

5. Nama/NIP: Ersa Saefulloh / 198706042008121001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-483/PJ.07/2026 tanggal 28 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-975/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-062/PP/Ucp/2026 tanggal 13 Maret 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

001/ACC/BDG22/25 tanggal 18 Juni 2025,

Halaman 2 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor:

S-90146/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 8 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor:

001-1/ACC/BDG22/25 tanggal 19 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2022 Nomor 00027/406/22/431/24 tanggal 1 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (USD) Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto10,273,257.0010,273,257.00
2.Harga Pokok Penjualan9,300,056.008,885,260.58
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)973,201.001,387,996.42
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha786,302.00786,302.00
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3 - 4)186,899.00601,694.42
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha185,237.00185,237.00
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0.000.00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0.000.00
d. Lain-lain(149,865.00)(149,865.00)
e.Jumlah (a + b + c + d)35,372.0035,372.00
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan Penghasilan Neto0.000.00
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif399,141.00399,141.00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif237,295.00237,295.00
c. Jumlah (a - b)161,846.00161,846.00
9.Penghasilan neto luar negeri0.000.00
10.Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9384,117.00798,912.42
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0.000.00
12.Kompensasi Kerugian384,117.00798,912.42
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0.000.00
14.Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)0.000.00
15.PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)0.000.00
16.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17)0.000.00
17.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0.000.00
18.Jumlah PPh Terutang (16 + 17)0.000.00
19.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0.000.00
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

Halaman 3 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

NoUraianJumlah (USD) Menurut
Pemohon BandingTerbanding
b.1. PPh Pasal 210.000.00
b.2. PPh Pasal 220.000.00
b.3. PPh Pasal 2339,127.0039,127.00
b.4. PPh Pasal 240.000.00
b.5. Lain-lain0.000.00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)39,127.0039,127.00
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220.000.00
c.2. PPh Pasal 250.000.00
c.3. PPh Pasal 290.000.00
c.4. STP (pokok kurang bayar)0.000.00
c.5. Lain-lain0.000.00
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)0.000.00
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPLB0.000.00
d.2. SKPPKP0.000.00
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)0.000.00
e. PPh yang seharusnya tidak terutang:
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0.000.00
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0.000.00
e.3. Telah dipotong/dipungut0.000.00
e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)0.000.00
f. Jumlah Pajak yg dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 - d.3) atau (e.4))39,127.0039,127.00
20.Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f - 18)(39,127.00)(39,127.00)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/ACC/VI/24/PPHFINAL tanggal 27 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak Lebih Bayar menurut surat ketetapan pajak sebesar (USD39,127.00);

b. Jumlah Lebih Bayar menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar (USD39,127.00);

c. Jumlah pajak Kurang Bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0;

d. Jumlah Pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak adalah sebesar USD0.00; Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00157/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025, menyatakan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (USD)DitambahMenjadi (USD)
/(Dikurangi)
(USD)
a. Penghasilan Neto798,912.420.00798,912.42
b. Kompenasasi Kerugian798,912.420.00798,912.42
c. Penghasilan Kena Pajak0.000.000.00

Halaman 4 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

UraianSemula (USD)DitambahMenjadi (USD)
/(Dikurangi)
(USD)
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0.000.000.00
e. Kredit Pajak0.000.000.00
f. PPh Kurang/Lebih Bayar(39,127.00)0.00(39,127.00)
g. Sanksi Administrasi0.000.000.00
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(39,127.00)0.00(39,127.00)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 001/ACC/BDG22/25 tanggal 18 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

001/ACC/BDG22/25 tanggal 18 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2003 (selanjutnya disebut “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00174/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 diterima pada tanggal 24 Maret 2025;

3. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

Halaman 5 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

4. Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Naoki Nakamura jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 15 tanggal 14 November 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00174/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diprasyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Diajukan Banding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00027/406/22/431/24 tanggal 1 April 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (USD)Menurut Terbanding (USD)Koreksi (USD)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto10,273,257.0010,273,257.000.00
2.Harga Pokok Penjualan9,300,056.008,885,260.58414,795.42
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)973,201.001,387,996.420.00
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha786,302.00786,302.000.00
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3 - 4)186,899.00601,694.420.00
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha185,237.00185,237.000.00
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0.000.000.00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0.000.000.00
d. Lain-lain(149,865.00)(149,865.00)0.00
e.Jumlah (a + b + c + d)35,372.0035,372.000.00
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan Penghasilan Neto0.000.000.00
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif399,141.00399,141.000.00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif237,295.00237,295.000.00
c. Jumlah (a - b)161,846.00161,846.000.00
9.Penghasilan neto luar negeri0.000.000.00
10.Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9384,117.00798,912.420.00
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0.000.000.00
12.Kompensasi Kerugian384,117.00798,912.42(414,795.42)
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0.000.000.00
14.Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)0.000.000.00
15.PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)0.000.000.00
16.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17)0.000.000.00
17.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0.000.000.00
18.Jumlah PPh Terutang (16 + 17)0.000.000.00
19.Kredit Pajak:

Halaman 6 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

No.UraianMenurut Pemohon Banding (USD)Menurut Terbanding (USD)Koreksi (USD)
a. PPh ditanggung pemerintah0.000.000.00
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210.000.000.00
b.2. PPh Pasal 220.000.000.00
b.3. PPh Pasal 2339,127.0039,127.000.00
b.4. PPh Pasal 240.000.000.00
b.5. Lain-lain0.000.000.00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)39,127.0039.127,000.00
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220.000.000.00
c.2. PPh Pasal 250.000.000.00
c.3. PPh Pasal 290.000.000.00
c.4. STP (pokok kurang bayar)0.000.000.00
c.5. Lain-lain0.000.000.00
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)0.000.000.00
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPLB0.000.000.00
d.2. SKPPKP0.000.000.00
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)0.000.000.00
e. PPh yang seharusnya tidak terutang:
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0.000.000.00
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0.000.000.00
e.3. Telah dipotong/dipungut0.000.000.00
e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)0.000.000.00
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 - d.3) atau (e.4))39,127.0039,127.000.00
20.Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f - 18)(39,127.00)(39,127.00)0.00

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keberatan Nomor 001/ACC/VI/24/PPHFINAL tanggal 27 Juni 2024 sesuai dengan Pasal 25 UU KUP yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (USD)Menurut Terbanding (USD)Koreksi (USD)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto10,273,257.0010,273,257.000.00
2.Harga Pokok Penjualan9,300,056.008,885,260.58414,795.42
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)973,201.001,387,996.420.00
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha786,302.00786,302.000.00
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3 - 4)186,899.00601,694.420.00
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha185,237.00185,237.000.00
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0.000.000.00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0.000.000.00

Halaman 7 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

No.UraianMenurut Pemohon Banding (USD)Menurut Terbanding (USD)Koreksi (USD)
d. Lain-lain(149,865.00)(149,865.00)0.00
e.Jumlah (a + b + c + d)35,372.0035,372.000.00
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan Penghasilan Neto0.000.000.00
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif399,141.00399,141.000.00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif237,295.00237,295.000.00
c. Jumlah (a - b)161,846.00161,846.000.00
9.Penghasilan neto luar negeri0.000.000.00
10.Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9384,117.00798,912.420.00
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0.000.000.00
12.Kompensasi Kerugian384,117.00798,912.42(414,795.42)
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0.000.000.00
14.Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)0.000.000.00
15.PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)0.000.000.00
16.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17)0.000.000.00
17.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0.000.000.00
18.Jumlah PPh Terutang (16 + 17)0.000.000.00
19.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0.000.000.00
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210.000.000.00
b.2. PPh Pasal 220.000.000.00
b.3. PPh Pasal 2339,127.0039,127.000.00
b.4. PPh Pasal 240.000.000.00
b.5. Lain-lain0.000.000.00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)39,127.0039.127,000.00
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220.000.000.00
c.2. PPh Pasal 250.000.000.00
c.3. PPh Pasal 290.000.000.00
c.4. STP (pokok kurang bayar)0.000.000.00
c.5. Lain-lain0.000.000.00
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)0.000.000.00
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPLB0.000.000.00
d.2. SKPPKP0.000.000.00
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)0.000.000.00
e. PPh yang seharusnya tidak terutang:
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0.000.000.00
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0.000.000.00
e.3. Telah dipotong/dipungut0.000.000.00
e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)0.000.000.00
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 - d.3) atau (e.4))39,127.0039,127.000.00
20.Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f - 18)(39,127.00)(39,127.00)0.00

Halaman 8 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

bahwa atas proses Keberatan tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-00157/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)DitambahMenjadi (Rp)
/(Dikurangi)
(Rp)
a. Penghasilan Neto798,912.420.00798,912.42
b. Kompenasasi Kerugian798,912.420.00798,912.42
c. Penghasilan Kena Pajak0.000.000.00
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0.000.000.00
e. Kredit Pajak0.000.000.00
f. PPh Kurang/Lebih Bayar(39,127.00)0.00(39,127.00)
g. Sanksi Administrasi0.000.000.00
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(39,127.00)0.00(39,127.00)

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan diajukan banding oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (USD)
Keputusan Keberatan (USD)Pemohon Banding (USD)
1. 2.Harga Pokok Penjualan Kompensasi Kerugian8,885,260.58 798,912.009,300,056.00 384,117.00414,795.42 414,795.42

bahwa berdasarkan Bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

IV.Koreksi Yang Diajukan Banding

A. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD414,795.42

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD414,795.42 dengan alasan sebagai berikut:

Menurut TerbandingUSD 8,885,260.58

Menurut Pemohon Banding USD 9,300,056.00

KoreksiUSD 414,795.42

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD414,795 berdasarkan hasil pengujian pemilihan data pembanding Pemohon Banding dalam TP Documentation-nya dengan rincian sebagai berikut:

Halaman 9 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

• bahwa Koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan Terbanding terkait analisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dalam penentuan harga transaksi antar pihak terafiliasi;

• bahwa Terbanding menyatakan bahwa Berdasarkan Pasal 3 PMK–213 Tahun 2016, Dokumen Penentuan Harga Transfer dalam hal Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi. Dalam hal ini data yang tersedia (available) untuk dijadikan bahan analisa penentuan kewajaran harga yang dituangkan dalam TPDoc untuk tahun 2022 adalah data tahun 2020 atau sebelumnya. Data tahun 2021 pun kemungkinannya masih dalam tahap finalisasi sehingga belum bisa dipublikasikan di awal tahun 2022. Oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa tidak mungkin penerapan prinsip ex-ante untuk tahun 2022 menggunakan data pembanding 2022 juga;

• bahwa Terbanding meyakini bahwa pendekatan beberapa tahun, yaitu penggunaan rata-rata tertimbang NCP tiga tahun (2018, 2019,dan 2020) untuk perusahaan pembanding lebih tepat untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding. berikut adalah perhitungan Terbanding:

No.Company NameCountryAverage Operating Margin (NCP)
1.EIKEN INDUSTRIE CO LTDJapan7.49%
2.DAITO PRESS MFG CO LTDJapan4.37%
3.HYUNMIN GVT INCRepublic of Korea4.96%
4.JINYOUNG KOREA CO LTDRepublic of Korea13.70%

bahwa dari data pembanding tersebut, diperoleh data interquartile OM sebagai berikut :

Lower-quartile(Q1)4,81%

Median(Q2)6,22%

Upper-quartile(Q3)9,04%

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD414,795.42;

Dasar Hukum

- Pasal 12 ayat (3), Pasal 25, Pasal 26 UU KUP

- Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 9 ayat (1), serta Pasal 18 ayat (3) dan (4);

Halaman 10 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

- PMK-213/PMK.03/2016

- PMK-22/PMK.03/2020

- PER-32/PJ/2011 s.d.t.d PER-43/PJ/2010

- PER-22/PJ/2011

- SE-50/PJ/2013

- OECD Transfer Pricing Guidelines

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD414,795.42 dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

1. Terbanding tidak pernah melakukan atau menyampaikan langkah-langkah pemilihan data pembanding yang dilakukan, sehingga tidak dapat diyakini perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memenuhi prinsip kesebandingan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Tim Terbanding serta tidak dapat meyakini bahwa empat perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding sebagai perusahaan pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa sampai saat ini, Terbanding tidak pernah menyampaikan kriteria pencarian, versi database yang digunakan, serta proses seleksi manual yang dilakukan dalam menyeleksi total populasi calon pembanding hingga menjadi empat perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding; bahwa selain itu, Terbanding juga tidak pernah memberikan informasi mengenai kegiatan usaha yang dilakukan calon perusahaan pembanding yang diseleksi sebagai acuan untuk menentukan tingkat kewajaran sehingga mendapatkan empat pembanding. Pemohon Banding tidak dapat meyakini bahwa Terbanding telah tepat dalam menentukan karakteristik Pemohon Banding dan karakteristik perusahaan pembanding sehingga memperoleh empat perusahaan pembanding yang sebanding. Pemohon Banding juga tidak dapat meyakini bahwa perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding memenuhi syarat-syarat dapat dipilihnya suatu perusahaan sebagai perusahaan pembanding seperti apakah perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang independen dan lain sebagainya;

Halaman 11 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

2. TP Dokumentasi Pemohon Banding dibuat sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku

bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self-assessment sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP, maka Terbanding tidak seharusnya membuat TP Dokumentasi baru menurut Terbanding, dimana dalam hal ini Terbanding tidak pernah menyampaikan langkah-langkah pencarian sehingga tidak dapat diketahui apakah proses pencarian menurut Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa dengan mengacu pada Pasal 20 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 yang menjelaskan sebagai berikut: Ayat 3:

Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding jelas- jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

3. Penggunaan tahun tunggal sebagaimana Dokumen Lokal merupakan penggunaan yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku

bahwa menurut Pemohon Banding, penggunaan tahun tunggal (single year) lebih tepat dibandingkan dengan tahun jamak (multiple year). Hal ini mengacu kepada Paragraf 3.68 OECD Transfer Pricing Guideline 2022 yang menyebutkan sebagai berikut:

"In principle, information relating to the conditions of comparable uncontrolled transactions undertaken or carried out during the same period of time as the controlled transaction ("contemporaneous uncontrolled transactions") is expected to be the most reliable information to use in a comparability analysis, because it reflects how independent parties have behaved in an economic environment that is the same as the economic environment of the taxpayer's controlled transaction ...”

Halaman 12 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

bahwa terjemahan bebas:

"Pada prinsipnya, informasi yang berkaitan dengan kondisi transaksi pembanding yang sebanding yang dilakukan terjadi pada periode waktu yang sama dengan transaksi dengan hubungan istimewa diharapkan merupakan informasi yang paling dapat diandalkan untuk digunakan dalam analisis kesebandingan, karena informasi ini mencerminkan bagaimana pihak-pihak independen berperilaku pada lingkungan ekonomi yang sama dengan lingkungan ekonomi transaksi terkendali Wajib Pajak..."

bahwa Terbanding menggunakan OECD Transfer Pricing Guideline Paragraf 3.75 s.d. paragraf 3.76 sebagai dasar menggunakan data tahun jamak. Pemohon Banding sampaikan bahwa ketentuan mengenai penggunaan tahun jamak diatur dalam Paragraf 3.75 s.d. Paragraf 3.79 OECD Transfer Pricing Guideline 2022 dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa OECD Transfer Pricing Guideline 2022 Par 3.75:

“In practice, examining multiple year data is often useful in a comparabilty analysis, but it is not a systematic requirement. Multiple year data should be used where they add value to the transfer pricing analysis ...";

bahwa terjemahan bebas:

"Dalam praktiknya, memeriksa dengan data tahun jamak sering kali berguna dalam analisis kesebandingan, tetapi bukan merupakan persyaratan sistematis. Data tahun jamak dapat digunakan ketika data tersebut menambah nilai pada analisis harga transfer...";

bahwa pada dasarnya, penggunaan data tahun jamak hanya dapat dipakai apabila penggunaan data tahun jamak memberi nilai tambah analisa. Jelas juga dinyatakan bahwa penggunaan data tahun jamak berguna untuk digunakan sebagai perbandingan namun bukan merupakan persyaratan mutlak;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa (SE-50) juga menyatakan bahwa data tahun jamak digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan;

Halaman 13 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa data tahun jamak digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan, misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali indikator tingkat laba dari kandidat pembanding;

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Terbanding tidak pernah menyampaikan penjelasan mengenai nilai tambah maupun apakah terdapat peningkatan kesebandingan dari penggunaan analisa tahun jamak;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pendekatan yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan tahun jamak merupakan pendekatan yang tidak tepat dan tidak sesuai peraturan yang berlaku;

4. Nilai persentase transaksi afiliasi Pemohon Banding dalam Harga Pokok Penjualan (HPP) tidak signifikan dibanding seluruh nilai HPP

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa transaksi pembelian Pemohon Banding pada tahun pajak 2022 hanya 10.46% dari total HPP sebagai berikut:

NoTransaksi AfiliasiPihak AfiliasiLokasi Pihak AfiliasiJumlah Transaksi (USD)
1.aPembelian Bahan BakuHirose Seiko Co LtdJepang188,594
1.bHirose Precision Machinery LimitedChina213,496
Total402,090
2.aPembelian Produk JadiHirose Seiko Co LtdJepang517,316
2.bHirose Precision Machinery LimitedChina53,542
Total570,858
(3) Total Pembelian Pemohon Banding = (1) + (2)972,948
Total Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding (4)9,300,056
(5) Perbandingan Transaksi Pembelian Afiliasi Terhadap Harga Pokok Penjualan = (3) / (4)10.46%
(6) Persentase Pembelian Afiliasi di Jepang Terhadap HPP = (1.a + 2.a) / 47.59%

bahwa sebagaimana tabel di atas, transaksi pembelian afiliasi dibandingkan dengan HPP Pemohon Banding hanya sebesar 10.46%. Sisa 89.54% dari nilai HPP Pemohon Banding merupakan transaksi yang dilakukan dengan pihak independen. Mengingat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berkaitan dengan pembelian dari pihak afiliasi di Jepang, perlu disampaikan

Halaman 14 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

bahwa proporsi pembelian dari pihak afiliasi di Jepang hanya sebesar 7.59% dari total HPP Pemohon Banding;

bahwa penerapan koreksi yang didasarkan atas keseluruhan nilai HPP menciptakan kesan bahwa seluruh biaya pembelian, termasuk dari pihak ketiga yang independen, tidak wajar, padahal transaksi independen tersebut tidak menjadi objek analisis Transfer Pricing dan justru seharusnya dianggap terjadi pada kondisi pasar;

bahwa dengan memperhatikan hal-hal di atas, maka koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap total HPP tidak dapat diterima dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku;

5. Tidak Terdapat Indikasi Pengalihan atau Penghindaran Pajak oleh Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam melakukan pengujian PKKU sebagaimana diberikan kewenangannya kepada Terbanding melalui Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding tidak seharusnya mengabaikan tujuan/maksud dari diaturnya ketentuan pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut. Bahwa tujuan legislatif/legislative intent dari ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh terdapat di dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3), dimana penjelasan tersebut menyatakan bahwa tujuan/maksud dari adanya ketentuan tersebut adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak. Pemohon Banding mengutip penjelasan tersebut sebagai berikut:

Penjelasan Pasal 18 ayat (3):

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun.

Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip

Halaman 15 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.”

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak ada insentif bagi Pemohon Banding untuk melakukan penghindaran pajak melalui transaksi dengan Hirose Seiko Co Ltd (HSK) yang merupakan pihak afiliasi di Jepang. Berdasarkan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013, terdapat risiko kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam satu grup usaha yang berkedudukan di negara berbeda-beda, yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda;

bahwa faktanya, pada tahun pajak 2022 perusahaan yang berdomisili di Jepang dikenakan tarif pajak penghasilan 30.62%. Sedangkan Pemohon Banding sebagai entitas yang berdiri di Indonesia terkena tarif pajak penghasilan tahunan sebesar 22%;

bahwa dengan lawan transaksi yang berada di yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan lebih tinggi daripada di Indonesia yang merupakan yurisdiksi Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak memiliki motif untuk melakukan pengalihan laba (profit shifting) dari transaksi pembelian bahan baku yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi di Jepang;

bahwa dengan demikian, misalnya-pun akan dilakukan analisa apakah terdapat motif untuk melakukan profit shifting/pengalihan laba, secara teori,

Halaman 16 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

pihak yang memiliki motif profit shifting/pengalihan laba adalah pihak yang berada dalam yurisdiksi dengan tarif pajak lebih tinggi dan mengalihkan labanya ke pihak yang berada dalam yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah. Bukan sebaliknya;

bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat risiko penghindaran pajak Pemohon Banding melalui transaksi afiliasi dengan Hirose Seiko Co Ltd (HSK) karena Hirose Seiko Co Ltd (HSK) yang berdomisili Jepang akan terbeban tarif pajak yang lebih tinggi daripada Pemohon Banding. Dengan demikian, tidak ada insentif untuk Pemohon Banding melakukan penghindaran pajak dengan cara pengalihan laba kepada Hirose Seiko Co Ltd (HSK). Bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi terkait penentuan harga transfer, tidak pernah menyatakan adanya motif maupun indikasi penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD414,795.42 seharusnya dapat dibatalkan;

B. Koreksi atas Kompensasi sebesar USD414,795.42

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding berpendapat bahwa kompensasi kerugian yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun koreksi pada pos HPP yang dilakukan oleh Terbanding menghasilkan perhitungan penghasilan kena pajak yang berbeda dan menimbulkan penggunaan kompensasi kerugian lebih besar dari Pemohon Banding; Tanggapan Pemohon Banding

bahwa perhitungan dan pelaporan kompensasi kerugian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 telah sesuai dengan peraturan yang berlaku;

V. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam UU KUP atau UU HPP, dan UU Pengadilan Pajak;

Halaman 17 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00157/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00027/406/22/431/24 tanggal 01 April 2024 ini tidaklah tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding, dan

3. Menghitung kembali kewajiban Perpajakan Pemohon Banding untuk PPh Badan Tahun Pajak 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (USD)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto10,273,257.00
2.Harga Pokok Penjualan9,300,056.00
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)973,201.00
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha786,302.00
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3 - 4)186,899.00
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha185,237.00
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0,00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0,00
d. Lain-lain(149,865.00)
e.Jumlah (a + b + c + d)35,372.00
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan Penghasilan Neto0,00
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif399,141.00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif237,295.00
c. Jumlah (a - b)161,846.00
9.Penghasilan neto luar negeri0.00
10.Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9384,117.00
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0,00
12.Kompensasi Kerugian384,117.00
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0,00
14.Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)0,00
15.PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)0,00
16.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17)0,00
17.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0.00
18.Jumlah PPh Terutang (16 + 17)0.00
19.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0.00
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210.00
b.2. PPh Pasal 220.00
39,127.00

Halaman 18 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

No.UraianMenurut Pemohon Banding (USD)
b.4. PPh Pasal 240.00
b.5. Lain-lain0.00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)39,127.00
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220.00
c.2. PPh Pasal 250.00
c.3. PPh Pasal 290.00
c.4. STP (pokok kurang bayar)0.00
c.5. Lain-lain0.00
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)0.00
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPLB0.00
d.2. SKPPKP0.00
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)0.00
e. PPh yang seharusnya tidak terutang:
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0.00
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0.00
e.3. Telah dipotong/dipungut0.00
e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)0.00
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 - d.3) atau (e.4))39,127.00
20.Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f - 18)(39,127.00)

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P.1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00157/KEB/WPJ.22/2025 tanggal

20 Maret 2025;

Bukti P.2. SKPLB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor:

00027/406/22/431/24 tanggal 1 April 2024;

Bukti P.3. Surat Keberatan Nomor 001/ACC/VI/24/PPHFINAL tanggal 27 Juni

2024 beserta tanda terima;

Bukti P.4. Salinan Akta Nomor 15 tanggal 14 November 2024;

Bukti P.5. Salinan Akta Nomor 17 tanggal 11 Juni 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-90146/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 8 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Halaman 19 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 001/ACC/BDG22/25 tanggal 18 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 18 Juni 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;Ya
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;Tidak
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;Ya
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00157/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20-03-2025 yang diterima tanggal 24-03- 2025;Tidak
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan KEP-00157/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20-03-2025;Ya
h.Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Tidak
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Ya
i.Surat Banding ditandatangani oleh Naoki Nakamura bertindak selaku: *) - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Tidak Tidak Ya Tidak Tidak
j.Penandatanganan surat banding: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingYa Tidak
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)Tidak

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal

Halaman 20 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00027/406/22/431/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2022 diterbitkan berdasarkanLaporanPemeriksaanPajakNomorLAP- 74/RIKSIS/KPP.2207/2024 tanggal 26 Maret 2024;

2. bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 001/ACC/VI/24/PPHFINAL tanggal 27 Juni 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi berdasarkan Bukti Penerimaan Surat/Elektronik Nomor FORM-05003352/BPS/KPP.220703/ 2024 tanggal 27 Juni 2024;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding KEP-00157/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Halaman 21 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Pokok Sengketa

A. Koreksi Harga Pokok Penjualan

Menurut SPT (USD)Menurut Surat Ketetapan Pajak (USD)Menurut Surat Keberatan (USD)Menurut Surat Keputusan Keberatan (USD)Menurut Surat Banding (USD)
(1)(2)(3)(4)(5)
9,300,056.008,885,260.589,300,056.008,885,260.589,300,056.00

1. Menurut pemohon banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD414,795.42 dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding tidak pernah melakukan atau menyampaikan langkah-langkah pemilihan data pembanding yang dilakukan, sehingga tidak dapat diyakini perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memenuhi prinsip kesebandingan;

b. bahwa TP Dokumentasi Pemohon Banding dibuat sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa penggunaan tahun tunggal sebagaimana Dokumen Lokal merupakan penggunaan yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku;

d. bahwa nilai persentase transaksi afiliasi Pemohon Banding dalam Harga Pokok Penjualan (HPP) tidak signifikan dibanding seluruh nilai HPP;

e. bahwa tidak Terdapat Indikasi Pengalihan atau Penghindaran Pajak oleh Pemohon Banding;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud

Halaman 22 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :….;

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan. Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f

Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang

Halaman 23 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Jumlah wajar sebagaimana dimaksud dalam ayat ini merupakan jumlah yang tidak melebihi dari jumlah yang seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kerja sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan jika dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya. Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

Halaman 24 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya;

4) PMK-22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

5) Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

7) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Wajib Pajak dalam proses keberatan, Laporan Hasil Pemeriksaan, data internal DJP lainnya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, diketahui:

1) bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang memproduksi dan menjual produk terkait bantalan/ bearing dengan KLU terdaftar adalah Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil (45301);

2) bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Wajib Pajak diketahui:

a) bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang memproduksi dan menjual produk terkait bantalan / bearing dan

Halaman 25 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

merupakan bagian dari grup HSK sebagaimana terlihat dalam struktur kepemilikan sebagai berikut:

b) bahwa berdasarkan analisa FAR, karakteristik Pemohon Banding adalah Full Fledge Manufacturer;

c) bahwa rincian transaksi Pemohon Banding ke Pihak Afiliasi selama tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Satuan : USD

KlarifiksaiTahun 2022
Rincian TransaksiPihak yan g memiliki
hubungan istimewa
Transaksi Persediaan (Pembelian bahan baku)HSK HSK TAICANG188,594.32 213,496.055
Transaksi Persediaan (Pembelian produk jadi)HSK HSK TAICANG517,316.17 53,542.28
Transaksi Persediaan (Penjualan produk jadi)HSK51,766.13
Transaksi Pemberian JasaHSK3,558.38
Transaksi RoyaltiHSK0.00
Transaksi BungaHSK157,806.00

d) bahwa database perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding adalah D&B Hoovers dari Avention dengan menggunakan tahun tunggal (single years) yaitu data tahun pajak 2022;

e) bahwa dalam melakukan pengujian terhadap transaksi-transaksi ke pihak afiliasi, Pemohon Banding menggunakan metode TNMM dengan Net Cost Plus (NCP) sebagai Indikator Tingkat Laba (ITL), dengan hasil pengujian sebagai berikut:

Halaman 26 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

f) bahwa perhitungan Operating Profit Margin (NCP) Pemohon Banding untuk tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Tahun 2022 (US$)
Penjualan10,273,256.57
Modal Penjualan9,300,055.79
Laba Kotor Penjualan973,200.78
Biaya Penjualan dan manajemen umum786,302.23
Laba Operasional (Kerugian)186,898.55
Margin laba kotor operasional1.85%

g) bahwa berdasarkan analisis TNMM, nilai NCP Pemohon Banding untuk tahun 2022 adalah sebesar 1.85% berada di antara rentang kuartil rata-rata tertimbang data pembanding tahun 2022 dengan kuartil bawah (Q1) 1.38%, median (Q2) 6.23% dan kuartil atas (Q3) 10.80%;

c. Pendapat Terbanding

bahwa atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD414,795.42 Terbanding berpendapat:

1) bahwa berdasarkan penelitian diketahui Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan terkait analisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga transaksi antar pihak terafiliasi;

2) bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, PKKU atau arm’s length principle merupakan prinsip yang mengatur

Halaman 27 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding;

3) bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 menyatakan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer dalam hal ini Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi;

4) bahwa antara Pemohon Banding dan Terbanding tidak terdapat perbedaan terkait Metode dan Indikator Tingkat Laba dalam menganalisis transaksi kepada pihak afiliasi:

NoAnalisisMenurut Wajib PajakMenurut Pemeriksa
1Metode Penentuan HargaTransactional Net Margin Method (TNMM)Transactional Net Margin Method (TNMM)
2Indikator Tingkat LabaNet Cost Plus (NCP)Net Cost Plus (NCP)

5) bahwa yang menjadi sengketa adalah terkait data pembanding Pemohon Banding yang ditolak oleh Terbanding, dan Terbanding mengambil data pembanding yang berbeda dengan Pemohon Banding;

6) bahwa Terbanding menolak tahun tunggal (single years) yang digunakan Pemohon Banding dan memilih menggunakan data beberapa tahun/ tahun jamak (multiple years) karena analisis tahun jamak (multiple years) sangat berguna jika metode yang digunakan adalah TNMM, selain itu tahun jamak (multiple years) juga dapat meningkatkan akurasi perbandingan;

7) bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan kertas kerja dalam pengambilan data perusahaan pembanding yang diminta oleh

Halaman 28 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Terbanding sehingga Terbanding tidak meyakini keakuratan data perusahaan pembanding yang disajikan oleh Pemohon Banding;

8) bahwa tas pendapat Pemohon Banding yang menyatakan penggunaan tahun tunggal merupakan penggunaan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

i. bahwa PER-22 mendukung penggunaan data beberapa tahun, baik untuk transaksi afiliasi maupun transaksi independen dalam rangka meminimalkan kemungkinan terjadinya distorsi;

ii. bahwa selain itu, Pedoman OECD (Paragraf 3.76) juga mengakui

pentingnya penggunaan data beberapa tahun dalam menentukan hasil kewajaran, terutama dalam menerapkan metode laba transaksional seperti TNMM;

iii. bahwa selanjutnya, berdasarkan peraturan Advance Pricing

Agreement (“APA”) yang berlaku di Indonesia, yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 ("PMK-22”), lampiran A butir E, DJP mewajibkan Wajib Pajak untuk mengungkapkan kinerja keuangan selama beberapa tahun terakhir. Hal ini berarti bahwa DJP sendiri secara eksplisit lebih yakin untuk menggunakan data keuangan lebih dari satu tahun dalam menganalisis kinerja keuangan untuk tujuan penentuan harga transfer;

iv. bahwa dengan demikian, Terbanding meyakini bahwa pendekatan

beberapa tahun, yaitu penggunaan rata-rata tertimbang NCP tiga tahun (Tahun 2018- 2020) untuk perusahaan pembanding, lebih tepat untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagai diuraikan diatas, Terbanding berpendapat bahwa penggunaan tahun jamak yang diterapkan dalam analisis PKKU sudah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

B. Koreksi Kompensasi Kerugian

Menurut SPT (USD)Menurut Surat Ketetapan Pajak (USD)Menurut Surat Keberatan (USD)Menurut Surat Keputusan Keberatan (USD)Menurut Surat Banding (USD)
(1)(2)(3)(4)(5)
384,117.00798,912.42384,117.00798,912.42384,117.00

Halaman 29 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa perhitungan dan pelaporan kompensasi kerugian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 telah sesuai dengan peraturan yang berlaku;

2. Menurut Terbanding

1) bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menyatakan Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun"

Penjelasan atas ayat (2) berbunyi sebagai berikut:

"Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan hruto didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut";

2) bahwa berdasarkan SPT Tahunan Badan dan skp hasil pemeriksaan untuk tahun 2019, diketahui penghasilan neto Pemohon Banding dari tahun 2017 s.d. 2021 adalah sebagai berikut:

3) bahwa kompensasi kerugian yang dapat dibawa ke tahun 2022 adalah sebesar USD817,310.00 dan dapat diperhitungkan dengan penghasilan neto tahun 2022 sebesar USD798,912.42;

Halaman 30 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

IV.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding nomor 001/ACC/BDG22/25 tanggal 18 Juni 2025, berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00001/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 03 Januari 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00157/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib

Halaman 31 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00027/406/22/431/24 tanggal 01 April 2024 Tahun Pajak Pajak 2022 atas nama PT HRS Indonesia;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001-

1/ACC/BDG22/25 tanggal 19 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

Pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB):

bahwa sebagaimana diuraikan dalam Surat Uraian Banding a quo;

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dapat Pemohon Banding tekankan bahwa Naoki Nakamura, selaku pengurus yang menandatangani Surat Banding Nomor 001/ACC/BDG22/25 tanggal 18 Juni 2025, berada di Indonesia pada tanggal penandatanganan surat tersebut. Hal ini dapat dibuktikan melalui tiket penerbangan/perjalanan atas nama yang bersangkutan. Dengan demikian, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00027/406/22/431/24 tanggal 01 April 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keberatan Nomor 001/ACC/VI/24/PPHFINAL tanggal 27 Juni 2024 sesuai dengan Pasal 25 UU

Halaman 32 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

KUP yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak diatas;

bahwa atas proses Keberatan tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00174/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025;

III. Analisis Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan diajukan banding oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut (USD)Koreksi yang Diajukan Banding (USD)
Keputusan Keberatan (USD)Pemohon Banding (USD)
1.Harga Pokok Penjualan8,885,260.589,300,056.00414,795.42
2.Kompensasi Kerugian798,912.42384,117.00414,795.42

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

IV.KOREKSI YANG DIAJUKAN BANDING

A. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD414,795.42

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD414,795.42 dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam dalam Surat Banding a quo;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD414,795.42 dengan rincian dan penjelasan sebagaimana diuraikan dalam dalam Surat Banding a quo;

B. Koreksi atas Kompensasi sebesar USD414,795.42

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding a quo;

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding a quo;

V. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

Halaman 33 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam UU KUP atau UU HPP, dan UU Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00157/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00027/406/22/431/24 tanggal 01 April 2024 ini tidaklah tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding, dan

3. Menghitung kembali kewajiban Perpajakan Pemohon Banding untuk PPh Badan Tahun Pajak 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (USD)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto10,273,257.00
2.Harga Pokok Penjualan9,300,056.00
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)973,201.00
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha786,302.00
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3 - 4)186,899.00
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha185,237.00
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0,00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0,00
d. Lain-lain(149,865.00)
e.Jumlah (a + b + c + d)35,372.00
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan Penghasilan Neto0,00
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif399,141.00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif237,295.00
c. Jumlah (a - b)161,846.00
9.Penghasilan neto luar negeri0.00
10.Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9384,117.00
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0,00
12.Kompensasi Kerugian384,117.00
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0,00
14.Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)0,00
15.PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)0,00
16.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17)0,00
17.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0.00
18.Jumlah PPh Terutang (16 + 17)0.00
19.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0.00
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

Halaman 34 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

No.UraianMenurut Pemohon Banding (USD)
b.1. PPh Pasal 210.00
b.2. PPh Pasal 220.00
b.3. PPh Pasal 2339,127.00
b.4. PPh Pasal 240.00
b.5. Lain-lain0.00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)39,127.00
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220.00
c.2. PPh Pasal 250.00
c.3. PPh Pasal 290.00
c.4. STP (pokok kurang bayar)0.00
c.5. Lain-lain0.00
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)0.00
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPLB0.00
d.2. SKPPKP0.00
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)0.00
e. PPh yang seharusnya tidak terutang:
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0.00
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0.00
e.3. Telah dipotong/dipungut0.00
e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)0.00
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 - d.3) atau (e.4))39,127.00
20.Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f - 18)(39,127.00)

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P.6. Matriks sengketa banding;

Bukti P.7. Surat Nomor 335/HRS/X/25 tanggal 23 Oktober 2025 perihal Profil

Sengketa Banding Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 PT HRS Indonesia;

Bukti P.8. Surat Nomor 399/HRSI/XII/25 tanggal 4 Desember 2025 perihal

Penjelasan Tambahan Pemohon Banding terkait Koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD414,795.42;

Bukti P.9. Proses pencarian perusahaan pembanding yang dilakukan Pemohon

Banding;

Halaman 35 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Bukti P.10. Surat Nomor: 001/HRSI/1/26 tanggal 8 Januari 2026 tentang Penjelasan

Tambahan Pemohon Banding terkait Koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 414,795.42;

Bukti P.11. Tangkapan Layar Situs Resmi Perusahaan Pembanding Terbanding

(Eiken Industries Co., Ltd.) yang Menunjukkan Aktivitas R&D;

Bukti P.12. Bukti Kepemilikan Harta Tidak Berwujud berupa Paten oleh Perusahaan

Pembanding Terbanding (Eiken Industries Co., Ltd.) berdasarkan Database WIPO;

Bukti P.13. Tangkapan Layar Situs Resmi Perusahaan Pembanding Terbanding

(Daito Press Mfg Co., Ltd.) yang Menunjukkan Perusahaan Pembanding memiliki Hubungan Afiliasi (Tidak Independen);

Bukti P.14. Bukti Kepemilikan Harta Tidak Berwujud berupa Paten oleh Perusahaan

Pembanding Terbanding (Daito Press Mfg Co., Ltd.) berdasarkan Database WIPO;

Bukti P.15. Tangkapan Layar Situs Resmi Perusahaan Pembanding Terbanding

(Hyunmin GVT Inc) yang Menunjukkan Aktivitas R&D dan Fungsi Laboratorium;

Bukti P.16. Tangkapan Layar Situs Resmi Perusahaan Pembanding Terbanding

(Jinyoung Korea Co., Ltd.) yang Menunjukkan Aktivitas R&D;

Bukti P.17. Bukti Kepemilikan Harta Tidak Berwujud berupa Paten oleh Perusahaan

Pembanding Terbanding (Jinyoung Korea Co., Ltd.) berdasarkan Database WIPО;

Bukti P.18. Penjelasan Akhir Nomor 032/HRSI/I/26 tanggal 29 Januari 2026; Bukti P.19. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000053.15/2021/PP/M.XIIIB

Tahun 2022;

Bukti P.20. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-106694.15/2010/PP/M.VIIIA

Tahun 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1 Matriks sengketa;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Halaman 36 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 11 November 2025;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 5 Januari 2026;

Bukti T-7 Kesimpulan Akhir Nomor S-236/PJ.07/2026 tanggal 9 Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00157/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00027/406/22/431/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/ACC/BDG22/25 tanggal 18 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Halaman 37 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa USD
Pemohon Banding USDTerbanding USD
1.Harga Pokok Penjualan9,300,056.008,885,260.58414,795.42
2.Kompensasi Kerugian798,912.42384,117.00414,795.42

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah USD414,795.42

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sejumlah USD414,795.42 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan (HPP) dengan menggunakan metode Laba Bersih Transaksional (TNMM) sehingga diperoleh operating profit wajar dari Pemohon Banding sebesar USD601,964.42 sehingga dilakukan penyesuaian yang diatribusikan pada pembelian dari pihak terafiliasi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah menjalankan transaksi sehubungan dengan hubungan afiliasi sesuai dengan kelaziman usaha dan tidak ada risiko penghindaran pajak;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah USD414,795.42 ;

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Halaman 38 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP) mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf d

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: d. Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain

Halaman 39 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Paragraf 4

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU PPh) mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun….

Halaman 40 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Pasal 9 ayat (1) Huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diiakukan

Pasal 18 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan keiaziman usaha yang tidak dipengaruhi oieh hubungan istimewa Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kemball besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kemball (resale price method), metode blaya-plus (cost-plus method) atau metode lainnya

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

Halaman 41 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

Menimbang bahwa ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam:

a. Peraturan Menteri Keuangan Rl Nomor PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

b. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

c. Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa pokok sengketa atas koreksi Harga Pokok Penjualan tidak bertitik berat pada pendekatan data yang dilakukan, pemilihan perusahaan pembanding, dan penggunaan data tahun jamak (multiple years) atau tahun tunggal (single year);

bahwa Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:

1. Mengenai Pendekatan Data Dalam Penyusunan Transfer Pricing Documentation

a. bahwa Majelis Hakim berpendapat Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (“TP Doc”) Pemohon Banding telah disusun dengan mengikuti

Halaman 42 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan kondisi serta informasi yang tersedia pada saat transaksi dilakukan (ex-ante). TP Doc tersebut telah mencerminkan karakteristik usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur rutin yang tidak menjalankan aktivitas penelitian dan pengembangan (R&D) serta tidak memiliki harta tidak berwujud yang signifikan. Dokumentasi tersebut juga telah memuat analisis fungsi, aset, dan risiko (“FAR”), pemilihan metode penentuan harga transfer yang tepat, serta penentuan perusahaan pembanding yang relevan;

b. bahwa Terbanding berpendapat seluruh perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding tidak dapat digunakan dengan alasan TP Doc Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip ex-ante karena menggunakan data pembanding Tahun Pajak 2022. Bahwa Majelis Hakim berpendapat alasan tersebut tidak konsisten dan bertentangan dengan fakta bahwa Terbanding sendiri yang di tahun 2019 tidak mempermasalahkan hal demikian;

bahwa Majelis Hakim berpendapat terdapat pertimbangan untuk melakukan analisis lebih lanjut dengan mengedepankan prinsip substance over form (substansi mengatasi formalitas) dengan memperhatikan prinsip kewajaran usaha secara lebih komprehensif, sedangkan pertimbangan prinsip ex-ante tetap dapat dipertimbangkan sebagai dasar penilaian;

c. bahwa terbukti penolakan Terbanding terhadap seluruh pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding bukan didasarkan pada ketidakpatuhan Pemohon Banding terhadap prinsip ex-ante, melainkan mencerminkan penerapan standar yang tidak konsisten terhadap kondisi yang setara, yang bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas perlakuan yang sama (equal treatment) dalam pemeriksaan dan penyelesaian sengketa pajak.

bahwa terbukti Terbanding tidak pernah menguraikan secara transparan proses pemilihan perusahaan pembanding yang digunakan sebagai dasar koreksi, baik pada tahap Pemeriksaan Pajak, Keberatan Pajak, maupun dalam proses persidangan di Pengadilan Pajak;

Halaman 43 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

d. bahwa menurut Majelis Hakim terbukti hasil pemilihan pembanding oleh Terbanding juga menunjukkan ketidaksesuaian secara ekonomi, karena periode sengketa Tahun Pajak 2022 yang mencakup kondisi krisis global akibat pandemi COVID-19 justru menghasilkan tingkat margin pembanding yang secara signifikan lebih tinggi, yaitu pada rentang 4,81% – 9,04%, dibandingkan dengan periode ekonomi normal pada Tahun Pajak 2019 yang hanya berada pada rentang 1,33% – 2,45%, tanpa adanya penjelasan metodologis yang memadai dari Terbanding;

e. bahwa terbukti menjelang akhir Persidangan Terbanding baru menyampaikan dokumen yang diklaim sebagai proses pemilihan perusahaan pembanding namun disampaikan secara tidak lengkap, karena tidak disertai dengan matriks penerimaan dan penolakan (acceptance– rejection matrix) yang dapat diverifikasi. Bahwa Dokumen yang disampaikan Terbanding hanya menunjukkan hasil pencarian awal yang mencakup 474 perusahaan, tanpa menjelaskan alasan objektif mengapa suatu perusahaan diterima atau ditolak dan dasar penilaian kesebandingan secara fungsi, aset, dan risiko;

f. bahwa terbukti berdasarkan data pencarian perusahaan pembanding yang disampaikan Terbanding secara tidak lengkap tersebut, Pemohon Banding telah melakukan penelaahan ulang secara menyeluruh terhadap keseluruhan 474 perusahaan untuk memastikan apakah proses pemilihan pembanding dilakukan secara objektif atau justru bersifat cherry picking. Berdasarkan hasil penelaahan tersebut, Pemohon Banding menemukan setidaknya 7 (tujuh) perusahaan yang secara karakteristik usaha sebanding dengan Pemohon Banding, namun ditolak oleh Terbanding tanpa disertai alasan apa pun, sebagai berikut:

No.No. dalam Dataset TerbandingNama PerusahaanOperating Margin (OM)
Rata-rata202020192018
Tertimbang
3 tahun
1.69.YOOSUNG ENTERPRISE1,68%-0,62%4,36%1,31%
CO.,LTD.
2.72.WOOSU AMS CO.,LTD.0,16%-2,60%1,16%1,91%
3.94.ISUMMIT AUTO BODY2,38%-3,50%4,69%5,96%
NDUSTRY CO LTD
4.145.BAJAJSONS LIMITED1,99%1,34%2,44%2,20%

Halaman 44 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

No.No. dalam Dataset TerbandingNama PerusahaanOperating Margin (OM)
Rata-rata202020192018
Tertimbang
3 tahun
5.149.WISDOM AUTO PARTS-0,12%-2,86%1,11%1,39%
CO LTD
6.201.FINETRO CO.,LTD1,57%5,57%1,83%-2,70%
7.212.J IAT AUTO PARTS AND T2,03%2,09%1,87%2,14%
NDUSTRY
EQUIPMENTS
PRODUCTION JOIN
STOCK COMPANY

bahwa terbukti terdapat 3 (tiga) perusahaan yang digunakan oleh Terbanding sebagai pembanding dalam sengketa Tahun Pajak 2019, yaitu Yoosung Enterprise Co., Ltd., Woosu AMS Co., Ltd., dan Finetro Co., Ltd., namun justru ditolak oleh Terbanding dalam sengketa Tahun Pajak 2022 tanpa alasan apa pun, meskipun perusahaan-perusahaan tersebut tetap tersedia dalam kumpulan data 474 perusahaan;

bahwa terbukti Terbanding juga tidak memberikan penjelasan mengapa perusahaan pembanding yang digunakan dalam sengketa Tahun Pajak 2019 ditolak dalam sengketa Tahun Pajak 2022, meskipun tidak terdapat perubahan fungsi maupun kegiatan usaha pada perusahaan-perusahaan tersebut. Dapat disimpulkan bahwa Terbanding menerima perusahaan pembanding pada Tahun Pajak 2019 karena menguntungkan bagi analisis Terbanding, dan kemudian menolak perusahaan yang sama pada Tahun Pajak 2022 karena tidak lagi menguntungkan bagi kesimpulan analisisnya; Bahwa terbukti berdasarkan deskripsi kegiatan usaha yang diperoleh dari data yang sama dan telah diterjemahkan oleh Pemohon Banding, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan perusahaan manufaktur suku cadang atau komponen otomotif yang secara substansi sebanding dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

g. bahwa berdasarkan fakta yang ada, Majelis Hakim sependapat dengan Pemohon Banding yang menyimpulkan bahwa pemilihan perusahaan pembanding oleh Terbanding bersifat cherry picking, yaitu memilih perusahaan pembanding yang semata-mata menguntungkan kesimpulan analisis Terbanding tanpa melakukan analisis kesebandingan yang objektif;

Halaman 45 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

2. Mengenai Penggunaan Tahun Tunggal vs Tahun Jamak

a. bahwa Majelis Hakim berpendapat dalam melakukan analisis kesebandingan, untuk menentukan pembanding yang andal dan akurat, wajib pajak dapat memilih dalam penggunaan data pembanding, single year atau multiple year;

b. bahwa penggunaan data tahun tunggal (single year) dalam TP Doc Pemohon Banding dapat diterima karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merupakan pendekatan yang tepat dalam pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Bahwa hal ini juga sejalan dengan OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 Paragraf 3.68, yang menyatakan bahwa data pembanding pada periode yang sama dengan transaksi afiliasi merupakan informasi yang paling andal karena mencerminkan kondisi ekonomi yang setara;

c. bahwa lebih lanjut, OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 Paragraf 3.75 sampai dengan Paragraf 3.79 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50/2013”) juga menyatakan bahwa penggunaan data tahun jamak (multiple year) bukan merupakan persyaratan yang bersifat sistematis, dan hanya dapat digunakan apabila terbukti memberikan nilai tambah serta meningkatkan kualitas analisis kesebandingan. Bahwa terbukti Terbanding tidak pernah menjelaskan manfaat, relevansi, maupun peningkatan kesebandingan yang dihasilkan dari penggunaan data tahun jamak tersebut;

d. bahwa OCED TP Guidelines 2022 menjelaskan dalam paragraf 3.77 yang berbunyi:

“Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different conditions in an

Halaman 46 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable.”

Terjemahan bebas:

“Data beberapa tahun juga akan berguna dalam memberikan informasi tentang siklus hidup bisnis dan produk yang relevan dari perusahaan pembanding. Perbedaan dalam siklus hidup bisnis atau produk dapat berdampak material pada kondisi penetapan harga transfer yang perlu dinilai dalam menentukan kesebandingan. Data dari tahun-tahun sebelumnya dapat menunjukkan apakah perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi pembanding dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang sebanding dengan cara yang sebanding, atau apakah kondisi yang berbeda pada tahun sebelumnya secara material memengaruhi harga atau labanya sehingga tidak boleh digunakan sebagai pembanding.”

e. bahwa multiple year dapat berguna dalam menyajikan informasi siklus bisnis dan produk yang sebanding, karena perbedaan siklus bisnis dan produk dapat memiliki dampak material dalam analisis transfer pricing;

f. bahwa dalam peraturan domestik, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 mengatur mengenai penggunaan single year data atau multiple year data pada pasal 12 yang berbunyi:

• Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan data pembanding tahun tunggal (single year).

• Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk berdasarkan data pembanding tahun jamak (multiple year) sepanjang dapat meningkatkan kesebandingan.

g. bahwa dalam penerapannya di Indonesia, single year diutamakan dalam penarikan data pembanding, tetapi multiple year dapat digunakan apabila dapat meningkatkan kesebandingan;

h. bahwa Majelis Hakim berpendapat penggunaan data tahun tunggal (single year) dalam TP Doc Pemohon Banding telah sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines dan peraturan perpajakan domestik yang berlaku, sedangkan penggunaan data tahun jamak (multiple year) oleh

Halaman 47 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Terbanding tanpa penjelasan nilai tambah dan justifikasi yang memadai merupakan pendekatan yang tidak tepat;

i. bahwa Majelis Hakim berpendapat penolakan Terbanding terhadap penggunaan data tahun tunggal (single year) yang dilakukan Pemohon Banding terbukti tidak didukung justifikasi nilai tambah penggunaan data tahun jamak (multiple year). Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa analisis Terbanding dilakukan tidak sejalan dengan OECD Transfer Pricing Guidelines maupun ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, sehingga koreksi Terbanding tidak memiliki dasar teknis dan hukum yang kuat dan patut untuk dibatalkan;

3. Pertimbangan Lain Mengenai Koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan.

bahwa Majelis Hakim menimbang adanya fakta bahwa nilai persentase transaksi afiliasi Pemohon Banding dalam Harga Pokok Penjualan (“HPP”) tidak signifikan dibanding seluruh nilai HPP. Hal ini terbukti dari fakta bahwa transaksi pembelian dengan pihak afiliasi pada Tahun Pajak 2022 hanya sebesar 10,46% dari total HPP, dengan porsi pembelian dari afiliasi di Jepang hanya 7,59%, sementara 89,54% HPP berasal dari transaksi dengan pihak independen yang terjadi pada kondisi pasar. Oleh karena itu, menurut Majelis Hakim koreksi Terbanding yang didasarkan atas keseluruhan nilai HPP menciptakan asumsi keliru seolah-olah seluruh biaya pembelian tidak wajar, padahal mayoritas HPP Pemohon Banding berasal dari transaksi independen yang tidak menjadi objek pengujian PKKU;

bahwa terbukti pula koreksi Terbanding sebesar USD414,795.42 secara substansial setara dengan sekitar 59% dari total pembelian afiliasi di Jepang sebesar USD705,910, sehingga koreksi tersebut tidak proporsional dan tidak mencerminkan ruang lingkup transaksi afiliasi yang diuji. Pendekatan demikian menunjukkan bahwa Terbanding tidak memfokuskan koreksi pada transaksi afiliasi sebagaimana seharusnya, melainkan secara implisit membebankan ketidakwajaran atas transaksi independen;

bahwa Majelis Hakim juga memperhatikan bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat indikasi pengalihan atau Penghindaran Pajak oleh Pemohon

Halaman 48 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Banding. Kewenangan Terbanding untuk melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 s.t.t.d. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) tidak dapat dilepaskan dari tujuan/maksud pengaturannya, yaitu untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak sebagaimana secara tegas dinyatakan dalam Penjelasan dari Bab III Pasal 3 Angka 8 mengenai perubahan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dalam Undang- Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”);

bahwa secara faktual terbukti bahwa pada Tahun Pajak 2022 tarif pajak penghasilan di Jepang sebesar 30,62% sedangkan tarif pajak penghasilan badan di Indonesia sebesar 22%, sehingga Pemohon Banding tidak memiliki motif untuk melakukan pengalihan laba (profit shifting) dari Indonesia ke Jepang. Secara teori, profit shifting pada umumnya terjadi apabila laba dialihkan ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah, bukan ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih tinggi. Dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa tidak terdapat risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi dengan Hirose Seiko Co., Ltd. (HSK);

bahwa menimbang fakta-fakta di atas Majelis Hakim berpendapat koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD414,795.42 tidak berlandaskan ketentuan perpajakan yang benar ataupun fakta yang jelas sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Kompensasi Kerugian sejumlah USD414,795.42

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kompensasi Kerugian sejumlah USD414,795.42 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa terdapat kompensasi kerugian yang dapat digunakan oleh Pemohon Banding sebesar USD414,795.42 atas koreksi hasil pemeriksaan pada Harga Pokok Penjualan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

Halaman 49 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

bahwa perhitungan dan pelaporan kompensasi kerugian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 telah sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Kompensasi Kerugian sejumlah USD414,795.42 ;

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP) mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf d

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: d. Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

Halaman 50 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Paragraf 4

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan

Halaman 51 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas kompensasi kerugian sebesar USD414,795.42 adanya koreksi penghasilan neto akibat dari koreksi Harga Pokok Penjualan;

bahwa menurut Majelis sengketa nilai kompensasi kerugain a quo berkaitan dengan penyelesaian sengketa koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah USD414,795.42;

bahwa oleh karena atas sengketa koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah USD414,795.42, Majelis berpendapat atas koreksi a quo tidak dapat dipertahankan, dengan demikian atas Koreksi atas kompensasi kerugian sebesar USD414,795.42 tidak dapat dibenarkan sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Halaman 52 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa USD
Pemohon Banding USDTerbanding USD
1.Koreksi Harga Pokok Penjualan414,795.420.00414,795.42
2.Koreksi Kompensasi Kerugian414,795.420.00414,795.42

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

1. Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingUSD8,885,260.58 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisUSD414,795.42 Harga Pokok Penjualan menurut MajelisUSD9,300,056.00

2. Kompensasi Kerugian menurut TerbandingUSD798,912.42 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisUSD414,795.42 Kompensasi Kerugian menurut MajelisUSD384,117.00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (USD)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto10,273,257.00
2.Harga Pokok Penjualan9,300,056.00
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)973,201.00
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha786,302.00
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3 - 4)186,899.00
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha185,237.00
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0.00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0.00
d. Lain-lain(149,865.00)

Halaman 53 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (USD)
e.Jumlah (a + b + c + d)35,372.00
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan Penghasilan Neto0.00
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif399,141.00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif237,295.00
c. Jumlah (a - b)161,846.00
9.Penghasilan neto luar negeri0.00
10.Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9384,117.00
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0.00
12.Kompensasi Kerugian384,117.00
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0.00
14.Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)0.00
15.PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)0.00
16.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17)0.00
17.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0.00
18.Jumlah PPh Terutang (16 + 17)0.00
19.Kredit Pajak:39,127.00
20.Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f - 18)(39,127.00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman 54 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00157/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00027/406/22/431/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2022, atas nama PT HRS INDONESIA, NPWP 31.235.533.2-413.000, beralamat di Kawasan Industri MM 2100, Jalan Lombok II Blok O-4, Gandamekar, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat (17520), (domisili elektronik: nia.acc@hrs-indonesia.co.id), sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

UraianPendapat Pengadilan Pajak (USD)
a. Penghasilan Neto384,117.00
b. Kompenasasi Kerugian384,117.00
c. Penghasilan Kena Pajak0.00
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0.00
e. Kredit Pajak39,127.00
f. PPh Kurang/Lebih Bayar(39,127.00)
g. Sanksi Administrasi0.00
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(39,127.00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Halaman 55 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd.

Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Halaman 56 dari 56. Putusan Nomor PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.