P U T U S A N
Nomor PUT-005097.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01133/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 008087/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005097.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Satya Anugerah Nutritama, NPWP: 84.357.661.2-411.000, beralamat di Perumahan Alam Sutera, Ruko The Prominence, Jalan Sutera Boulevard Kavling 38G, Nomor 55, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten, 15143, yang diwakili oleh Sdr. Lie Cicilia, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:
Nama: Sugiarto Utomo,
Izin Kuasa Hukum: KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK-SAN/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Erwindra Rahmanto/197207281999031001;
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;
2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001;
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;
3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001;
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;