Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 18 halaman

PUT-005097.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Satya Anugerah Nutritama, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-005097.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01133/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 008087/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005097.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Satya Anugerah Nutritama, NPWP: 84.357.661.2-411.000, beralamat di Perumahan Alam Sutera, Ruko The Prominence, Jalan Sutera Boulevard Kavling 38G, Nomor 55, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten, 15143, yang diwakili oleh Sdr. Lie Cicilia, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:

Nama: Sugiarto Utomo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK-SAN/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Erwindra Rahmanto/197207281999031001;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;

2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

6. Nama/NIP: Nantama Mulyana/19870211200621003;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

7. Nama/NIP: Reza Konesti/199010032012102002;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

8. Nama/NIP: Achmad Barik Romadlon N/ 199203142014111002; Jabatan: Pelaksana;

9. Nama/NIP: Andre/199202232013101002;

Jabatan: Pelaksana;

10. Nama/NIP: Riyan Andriyanto/199308212013101001;

Jabatan: Pelaksana;

11. Nama/NIP: Adie Santoso /199310142013101002;

Jabatan: Pelaksana;

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 2470/BC/KPU.1/2025 tanggal 09 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1019/PP/BR/2025 tanggal 30 September 2025 jo PEN-10/PP/PrbSM/2026 tanggal 02 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/PB- SAN/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Hal 2 dari 18 halaman Putusan Nomor PUT-005097.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Satya Anugerah Nutritama

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 008087/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN Impor 7. PPnBM 8. PPh Impor 9. Denda0 0 0 0 0 41.339.848 0 9.395.400 00 0 0 0 0 46.756.793 0 10.626.525 5.000.0000 0 0 0 0 5.416.945 0 1.231.125 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran11.648.070

Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 008087/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Februari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Tanpa Nomor tanggal 25 Maret 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-01133/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp11.648.070,00;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/PB- SAN/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 (via eTaxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/PB-SAN/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Segi Material

Hal 3 dari 18 halaman Putusan Nomor PUT-005097.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Satya Anugerah Nutritama

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor 008087/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa dengan diterbitkannya SPTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa barang yang Pemohon Banding impor yang dikenakan tambah bayar berupa:

• Taurine

Pemberitahuan Pemohon Banding atas importasi “Taurine” dalam lembar PIB Nomor 041459 tanggal 20 Januari 2025 sebesar CIF USD23.200,00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan Purchase Order, Sales Contract, dan Commercial Invoice;

2. bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;

bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan, semoga kiranya Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01133/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025;

Menimbang, bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 005097.19.2025/PAN/2025 tanggal 24 Juni 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

Hal 4 dari 18 halaman Putusan Nomor PUT-005097.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Satya Anugerah Nutritama

dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01133/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 25 Maret 2025;

Bukti P-3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

008087/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Februari 2025;

Bukti P-4. Billing DJBC dengan kode billing 640250201037071 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) NTPN 444A15SN8MT77M8F tanggal bayar 28 Februari 2025 sebesar Rp11.648.070,00 ;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Satya Anugerah

Nutritama Nomor 13 tanggal 21 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Laurens Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham ;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Satya Anugerah

Nutritama Nomor 45 tanggal 30 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Laurens Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham ;

Bukti P-7. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 041459 tanggal 20 Januari 2025 ;

Bukti P-8. Dokumen Pelengkap Pabean (SPPB Nomor 041801/KPU.1/2025 tanggal 20 Januari 2025, Purchase order Nomor POI-24100268-FD tanggal 09 Desember 2024, Sales Contract, Certificate of Origin Form E, Commercial Invoice Nomor FCI202412046 tanggal 13 Desember 2024, Packing List Nomor FCI202412046 tanggal 13 Desember 2024, Waybill Non Negotiable Nomor CAJ0130155 tanggal 14 Desember 2024, dan Marine Cargo Transportation Insurance Policy Nomor 1900004125);

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor 308/KH.SG/XI/2025 tanggal 21 November 2025;

Bukti P-10. Dokumen Pendukung (Buku Pembelian, Health Certificate, Bukti

Korespondensi, Bukti Pembayaran Invoice, Rekening Koran, Account

Hal 5 dari 18 halaman Putusan Nomor PUT-005097.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Satya Anugerah Nutritama

Balance, Trial Balance, SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Buku Penjualan, Laporan Stock, 1 Set Dokumen Gabungan Pembayaran, dan Surat Keterangan Impor );

Bukti P-11. Surat Nomor 016/KH.SG/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang

Tanggapan Penjelasan Tertulis atas Bukti Transaksi;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Uraian Banding Nomor S-00913/KPU.01/SUB/2025 tanggal 10 Oktober 2025;

Bukti T-2. PIB Pembanding (Nomor 259265 tanggal 26 November 2024); Bukti T-3. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

007704/KPU.1/2025 tanggal 07 Februari 2025;

Bukti T-4. Surat Nomor SR-381/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 29 Desember 2025 tentang Tanggapan Atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi dan Surat Tanggapan Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01133/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Hal 6 dari 18 halaman Putusan Nomor PUT-005097.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Satya Anugerah Nutritama

bahwa Surat Banding Nomor 001/PB-SAN/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanPos 1 CIF USD 23.200,00Pos 1 CIF USD 26.240,00bahwa bukti yang dilampirkan tidak cukup memadai dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan secara hierarki, sehingga besar nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) nilai transaksi barang serupa sesuai penetapan Terbanding.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp11.648.070,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Hal 7 dari 18 halaman Putusan Nomor PUT-005097.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Satya Anugerah Nutritama

Menimbang, bahwa Terbanding dalam keputusannya menyatakan alasan menetapkan nilai pabean, karena:

1) Nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya berdasarkan hasil penelitian dokumen. Dokumen Sales Contract (SC) tidak ditandatangani dan tidak dibubuhi stempel oleh pihak penjual (Hubei Grand Life Science & Technology Co., Ltd), sehingga dianggap tidak mengikat secara hukum sebagai kesepakatan formal. Ketidaklengkapan dokumen pembukuan pada tahap keberatan menyebabkan tidak dapat dilakukannya uji silang (cross-check) data dari transaksi hingga pencatatan perusahaan.

2) Ditemukan inkonsistensi data pembayaran, di mana bukti bayar sebesar USD 44.800,00 tidak sesuai dengan nilai invoice USD 23.200,00 dan tidak terdapat rincian memadai pada kolom berita transaksi.

3) Pemohon tidak berkomunikasi langsung dengan supplier (Hubei Grand Life), melainkan melalui Grand Pharma, namun hubungan antar keduanya tidak dibuktikan dengan pernyataan resmi.

4) Berdasarkan hal tersebut, metode nilai transaksi (Metode I) gugur dan nilai pabean ditetapkan menggunakan Metode VI (Fallback) berdasarkan data pembanding yang objektif dan terukur.

Menimbang, atas penetapan Terbanding tersebut, Pemohon Banding keberatan dan tidak setuju dengan alasan:

• Nilai transaksi yang diberitahukan adalah harga yang sebenarnya dibayar dan telah sesuai dengan Purchase Order, Sales Contract, dan Commercial Invoice.

• Bukti pembayaran merupakan pembayaran gabungan untuk dua invoice.

• Terkait hubungan Grand Pharma dan Hubei Grand Life, Pemohon melampirkan bukti korespondensi (WeChat) yang menjelaskan bahwa Grand Pharma adalah Mother Company dari Hubei Grand Life.

• Pemohon telah melengkapi bukti-bukti pendukung di tahap banding, termasuk Rekening Koran, Buku Pembelian, Buku Penjualan, Laporan Stock, dan SPT Masa PPN untuk membuktikan bahwa transaksi tersebut nyata dan telah dicatat dalam pembukuan perusahaan.

Hal 8 dari 18 halaman Putusan Nomor PUT-005097.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Satya Anugerah Nutritama

Pokok Masalah Sengketa

Bahwa berdasarkan alasan para pihak, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding terhadap impor barang Taurine pada PIB Nomor 041459 tanggal 20 Januari 2025, di mana Terbanding tidak meyakini nilai transaksi dan menetapkan nilai pabean menggunakan data pembanding.

bahwa dengan demikian berdasarkan pokok sengketa tersebut di atas, maka sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”. Alat bukti sebagaimana Pasal 69 ayat (1) tersebut dapat berupa:

1. surat atau tulisan;

2. keterangan ahli;

3. keterangan para saksi;

4. pengakuan para pihak, dan/atau

5. pengetahuan Hakim, bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.

Bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

1. surat atau tulisan berupa LPPNP, Keputusan Keberatan, PIB dan dokumen pelengkapnya, bukti bayar, pembukuan dan dokumen pendukung lainnya.

2. pengakuan para pihak dalam persidangan.

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Hal 9 dari 18 halaman Putusan Nomor PUT-005097.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Satya Anugerah Nutritama

A. KETENTUAN TENTANG NILAI PABEAN

Bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) adalah sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:

"Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan";

Bahwa Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk menurut Pasal 15 ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2016, diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Peraturan Menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-144/PMK.04/2022). bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-144/PMK.04/2022, menyatakan:

Pasal 2:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

Pasal 3 ayat (2):

“Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa”.

Pasal 5 ayat (1):

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean

Hal 10 dari 18 halaman Putusan Nomor PUT-005097.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Satya Anugerah Nutritama

ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”

Pasal 12 ayat (1):

“Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan d. menggunakan moda transportasi yang sama.”

Pasal 19 ayat (2):

“Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.” Pasal 25 ayat (2):

“Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

Hal 11 dari 18 halaman Putusan Nomor PUT-005097.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Satya Anugerah Nutritama

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang

Pasal 27 ayat (4):

Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean. bahwa Pasal 32 ayat (3):

Hasil penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dituangkan dalam bentuk tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai. “

Bahwa Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur menurut Pasal angka 10 PMK-144/PMK.04/2022 adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi.

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 27 ayat (4) PMK- 144/PMK.04/2022 diatas,

Bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang Taurine 16.000,00 kg (HS: 2921.19.00) pos 1 pada PIB a quo Nomor 041459 tanggal 20 Januari 2025 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback Method) yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI-III). Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti LPPNP Nomor 007704/KPU.1/2025 dan risalah penetapan yang menyebutkan menggunakan

Hal 12 dari 18 halaman Putusan Nomor PUT-005097.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Satya Anugerah Nutritama

PIB pembanding nomor 259265 tanggal 26-11-2024 pada pos 1 dengan uraian: TAURINE 15.000,00 kg (HS: 2921.19.00).

Barang yang dibandingkan tersebut memang memiliki kesamaan uraian jenis barang secara umum dan berasal dari supplier dan negara yang sama (China), namun penggunaan PIB pembanding tersebut tidak diuraikan secara memadai mengenai kesamaan karakteristik teknis atau spesifikasi barang secara mendalam untuk memastikan tingkat keserupaan yang presisi. Barang a quo pada sales contract mempunyai specification: JP8) sedangkan untuk barang yang dibandingkan tidak diketahui spesifikasinya. Selain itu, terdapat perbedaan pada jumlah barang (15.000 kg berbanding 16.000 kg) serta rentang waktu pengapalan yang berselisih hampir dua bulan, namun tidak dijelaskan secara transparan proses penyesuaian (adjustment) yang dilakukan terhadap faktor tingkat perdagangan, volume transaksi, maupun fluktuasi harga pasar dalam periode tersebut. Oleh karena itu, meskipun secara substansi penggunaan data pembanding dapat dibenarkan setelah gugurnya metode nilai transaksi, namun secara metodologis belum sepenuhnya memenuhi prinsip kehati-hatian, kecermatan, dan keterbukaan dalam penetapan nilai pabean.

B. PEMERIKSAAN BUKTI TRANSAKSI PEMOHON BANDING

Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi, maka Majelis melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti yang dilampirkan dalam berkas pengajuan banding maupun yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

• Berdasarkan PIB Nomor 041459 tanggal 20 Januari 2025, Pemohon memberitahukan impor 1 (satu) jenis barang sebanyak 640 Drum. Impor tersebut memiliki berat kotor 17.280,00 kg dan berat bersih 16.000,00 kg. Barang yang disengketakan yaitu Taurine, HS: 2921.19.00 (16.000,00 kg, 640 Drum, CIF USD 23.200,00), Supplier barang adalah Hubei Grand Life Science & Technology Co., Ltd dengan total nilai pabean sebesar CIF USD

Hal 13 dari 18 halaman Putusan Nomor PUT-005097.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Satya Anugerah Nutritama

23.200,00. Nilai tersebut menggunakan kurs (NDPBM) Rp16.199,00 sehingga setara dengan Rp375.816.800,00.

• terdapat bukti korespondensi berupa email pengiriman PO dan konfirmasi Sales Contract pada tanggal 09 dan 10 Desember 2024, namun tidak ditemukan dokumen yang secara spesifik menunjukkan proses tawar- menawar (negosiasi) harga hingga mencapai angka yang diberitahukan dalam PIB. Selain itu, terdapat bukti screenshot percakapan WeChat tertanggal 22 November 2025 yang menjelaskan hubungan antara Grand Pharma dan Hubei Grand Life. Dalam percakapan tersebut, pihak Mr. Peter Luo (luofei@grandpharma.cn) menjelaskan bahwa "Grand Pharma is the mother company of Grand Life".

• Purchase Order (PO): Nomor POI-24100268-FD tanggal 09 Desember 2024 menunjukkan pemesanan kepada Hubei Grand Life seharga USD 1.45/kg dengan quantity 16.000,00kg sehingga total CIF USD23.200,00.

• Sales Contract Nomor FC241209SAN tanggal 09 Desember 2024 mencantumkan seharga USD 1.45/kg dengan quantity 16.000,00kg sehingga total CIF USD23.200,00, namun tidak ditandatangani oleh penjual. Tercantum nama contact person supplier: Peter (luofei@grandpharma.cn). Pembayaran diinstruksikan ke rekening milik Hubei Grand Life Science & Technology Co. Ltd.

• Commercial Invoice: Nomor FCI202412046 tanggal 13 Desember 2024 dengan harga CIF @ USD 1.45/kg, quantity 16.000,00kg, terdapat perincian FOB value: USD22.037,75, Freight USD1.150,00 dan insurance: USD12,25 sehingga total nilai CIF USD 23.200,00 sesuai dengan pemberitahuan dalam PIB. Pembayaran diinstruksikan ke rekening milik Hubei Grand Life.

• Bill of Lading (Waybill): Nomor CAJ0130155 tanggal 14 Desember 2024 mengonfirmasi pengapalan 16.000 kg Taurine dari Wuhan, China tujuan Jakarta. Tercantum: Freight prepaid.

• dokumen Marine Cargo Transportation Insurance Policy Nomor 1900004125 diterbitkan tanggal 18 Desember 2024 yang diterbitkan oleh Alltrust Insurance Company of China Limited, Pemohon Banding mengasuransikan pengangkutan barang berupa 16.000 kg (16 MT) Taurine. Nilai

Hal 14 dari 18 halaman Putusan Nomor PUT-005097.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Satya Anugerah Nutritama

Pertanggungan: Nilai total yang diasuransikan adalah sebesar USD 25.500,00. Dokumen asuransi ini mencantumkan referensi yang identik dengan dokumen impor lainnya, yaitu Invoice No FCI202412046 dan Bill of Lading No CAJ0130155, serta mengonfirmasi rute pengapalan dari Wuhan, China menuju Jakarta, menggunakan kapal Hong Yuan 3 Hao V.2421E.

• Bukti Pembayaran: Aplikasi transfer Bank Permata tanggal 24 Desember 2024 sebesar USD 44.800,00 dengan kurs Rp16.220 maka setara dengan Rp726.656.000,00. Pemohon menjelaskan ini adalah pembayaran gabungan.

Pemohon melengkapi dokumen pendukung untuk pembayaran gabungan tersebut berupa PIB no 257374 tanggal 26 november 2024, invoice FCI202409058B tanggal 23 oktober 2024, packing list dan bill of lading terkait, senilai CIF USD21.600,00.

Dengan demikian terkonfirmasi pembayaran berupa gabungan 2 (dua) invoice senilai: CIF USD 23.200,00 (yang disengketakan) dan CIF USD21.600,00 = USD 44.800,00.

• Pembayaran tersebut juga terkonfirmasi pada rekening koran bank Permata milik Pemohon, tercantum tanggal 24 desember 2024 terdapat mutasi debet sebesar Rp726.656.000,00.

• Pembukuan: Pemohon melampirkan Buku Pembelian dan Buku Penjualan yang mencatat transaksi Taurine tersebut. Laporan Stock juga menunjukkan masuknya barang sejumlah 16.000 kg pada 21 Januari 2025.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen di atas, Majelis menilai terdapat kesesuaian data antara nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB dengan seluruh dokumen pendukung pemesanan, invoice, hingga bukti pembayaran dan pencatatan dalam pembukuan Pemohon.

Menimbang, bahwa oleh karena itu, nilai yang diberitahukan telah didukung oleh bukti nyata dan data objektif yang memadai untuk membuktikan bahwa CIF USD 23.200,00 merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh Pemohon kepada penjual.

Hal 15 dari 18 halaman Putusan Nomor PUT-005097.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Satya Anugerah Nutritama

Menimbang, bahwa oleh karena nilai transaksi dapat diyakini kebenarannya, maka sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan, penetapan nilai pabean harus didasarkan pada nilai transaksi barang yang bersangkutan, sehingga penggunaan metode alternatif oleh Terbanding tidak lagi relevan.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 23.200,00CIF USD 26.240,00CIF USD 23.200,00

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan Nilai pabean barang impor in casu pada PIB Nomor 041459 tanggal 20 Januari 2025, sebesar CIF USD 23.200,00 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 16 dari 18 halaman Putusan Nomor PUT-005097.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Satya Anugerah Nutritama

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01133/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 008087/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Februari 2025 atas nama PT Satya Anugerah Nutritama, NPWP: 84.357.661.2-411.000, beralamat di Perumahan Alam Sutera, Ruko The Prominence, Jalan Sutera Boulevard Kavling 38G, Nomor 55, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten, 15143.

2. Menetapkan Nilai pabean barang impor in casu pada PIB Nomor 041459 tanggal 20 Januari 2025, sebesar CIF USD 23.200,00.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 02 Februari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M. Eng. sebagai Hakim Ketua Majelis, Syaefudin, S.E., S.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota.

Hal 17 dari 18 halaman Putusan Nomor PUT-005097.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Satya Anugerah Nutritama

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Hal 18 dari 18 halaman Putusan Nomor PUT-005097.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Satya Anugerah Nutritama

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.