Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-005098.12/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Seger Agro Nusantara, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-005098.12/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00039/KEB/WPJ.24/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00071/203/22/636/24 tanggal 22 April 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00002/NKEB/PJ/KPP.2417/2025 tanggal 10 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005098.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Seger Agro Nusantara, NPWP 02.826.335.8-641.000, beralamat di Jalan Raya Wringinanom KM. 30 Sumengko, Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61176, yang diwakili oleh Andrianto Leksono Widodo, jabatan: Direktur, (diahwanti@seger.co.id); Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Mochamad Akbar Abadi,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1314/PP/IKH/2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/PPH231222/VI/SAN25 tanggal 17 Juni 2025,

2. Nama: Daniel Payaw,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-398/PP/IKH/2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/PPH231222/VI/SAN25 tanggal 17 Juni 2025,

3. Nama: Abdurohmat Komarudin,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1709/PP/IKH/2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/PPH231222/VI/SAN25 tanggal 17 Juni 2025,

4. Nama: Ngakan Putu Ardana,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-34/PP/IKH/2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/PPH231222/VI/SAN25 tanggal 17 Juni 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Linawati / 19760419199703 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3/WPJ.24/2026 tanggal 9 Januari 2026,

2. Nama / NIP: Hendriq Imadussidiq /

19800316 200003 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-234/WPJ.24/2026 tanggal 6 Februari 2026,

3. Nama / NIP: Chris Adi Kusuma /

19761228 199903 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

PT Seger Agro Nusantara

4. Nama / NIP: Samsul Arifin / 19841204 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-428/WPJ.24/2026 tanggal 6 Februari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
930/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025;
Telah membaca Surat Banding Nomor
001/SAN2022/1222/PPH23/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-00064/SUB-
CT/WPJ.24/2025 tanggal 4 Agustus 2025;
Telah membaca Surat Bantahan Nomor 002/SAN2022/1222/SB-
PPH23/IX/2025 tanggal 3 September 2025;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2022 Nomor
00071/203/22/636/24 tanggal 22 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Madya Malang dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Seger Agro Nusantara

a JUMLAH MENURUT

Ny URAIAN Pt MBAHASAN

! WAJIB PAJAK FISKUS AKHIR

© (DISETUJU 5

(| Pengras an Kena Pak" Data" Pongera: Pasat 967924 775[ 33273282485) 10 702 974 Bad

2 | PPN Pasa’ 23 yary 'erutang | 189 643 SSS 3652 244 039 M4 190 399

3 | Kroc: Payan

a PPh Ditanggung Pemosintan 0 0 0

b Setoran masa "89 643 £90 "89 £43 599! 189 643 559

C STP (penox kurang bayan 0 ? )

d Koper sae: catob ban dan Masa Pajak 0 0 9

0 Lang Tebusan yang telan ¢ Dayar 9 0 9

POM F na’ atas Penyungkapar Harta Bersih yang telan @ Dayar 0 0 0

q aan 0 0 9

i’ Kom peryan celebhan ce Masa Parah 0 0 4)

1 Juma’ pajak yang dapa! dareduariasdecedeerfeg h) 189 643 590 189 643 590 189 643 599

4 | Pan yang tdaky yang ddarat (2-3) 0 3 462 600 345 24 546 803

5 | Saresi adm nigtatt

a Bunga Pasa 1312) KUP 11024928122 1 22984

D Korakar Pasa 13 13) huru' 9 KUP 0} 9

c Kota «an Pasal 13 (3) Nurud d KUP 3! A]

¢ Kera sar Pasal 18 ayat (3) LU PP ' )

0 Suman ganks adr nguaitias be ced) 1 024 929 732 7265 258

[6 | oman PPD yang mas Mana ddayar deh) now ee ar — 31812657

sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Pembetulan Nomor KEP- 00002/NKEB/PJ/KPP.2417/2025 tanggal 10 Januari 2025;

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 001/SAN2022/1222/PPH23/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Na, Urat NN ag Ph lt

- ta Ls

on ai .

ced whew Pe

. pea tt t

. tp detest

. 1 3 LA

Maru .

fey Tarra VR Saga ta sat prada IL Sta

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.24/2025 tanggal 20 Maret 2025 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Seger Agro Nusantara

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/SAN2022/1222/PPH23/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/SAN2022/1222/PPH23/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi Objek Pajak PPh Pasal 23 yang masih dipertahankan Pemeriksa dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan penghitungan sebagai berikut:

Menurut Wajib PajakRp0

Menurut PemeriksaRp22.920.357.617

Koreksi(Rp22.920.357.617)

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi yang dilakukan Terbanding dengan dalil sebagai berikut:

Dasar hukum terkait sengketa Banding

a) Pasal 1 angka 25, Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 29 ayat (2) beserta Penjelasan-nya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.s.d Undang-

PT Seger Agro Nusantara

undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP/ UU HPP);

b) Pasal 23 ayat (1), ayat (1a), dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.s.d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut “UU PPh/ UU HPP”);

c) Pasal 8 huruf c serta Pasal 92 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021;

d) Pasal 4 huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, selanjutnya disebut sebagai PER-23/PJ/2013;

Data dan Fakta terkait sengketa banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang masih dipertahankan dalam SPUH Keberatan sebesar Rp22.920.357.617 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi ini merupakan koreksi lanjutan atau secondary adjustment dari koreksi utama (primary adjustment) yang dilakukan Terbanding dalam kewajiban PPh Badan, sehingga seacara umum, dalil yang diajukan oleh Pemohon dalah sama dengan yang disampaikan dalam Surat Banding atas sengketa koreksi di PPh Badan;

bahwa transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan transaksi afiliasi domestik dan tidak terdapat motif penghindaran pajak atas transaksi afiliasi penjualan jagung kering yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

1. bahwa dasar kewenangan Terbanding dalam melakukan koreksi atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah Pasal 18

(3) UU PPh, dimana dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa maksud dari ketentuan pasal ini adalah mencegah adanya penghindaran pajak karena adanya hubungan istimewa;

PT Seger Agro Nusantara

2. bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi afiliasi domestik dimana tidak terdapat perbedaan tarif pajak sehingga tidak terdapat pergeseran laba (profit shifting) diantara pihak afiliasi tersebut yang dapat menjadi motif penghindaran pajak;

bahwa berikut rincian penjualan jagung kering kepada pihak afiliasi Pemohon Banding:

Tabel 3 - Penjualan Jagung Kering kepada Pihak Afiliasi Tahun Pajak 2022

NoNama Pihak AfiliasiPenjualan Jagung KeringPersentase dari Penjualan
(Rp)Jagung Kering
1PT Seger Selaksa Anugrah53.610.068.33045,53%
2PT Seger Pangan Sejahtera36.850.664.51431,30%
3PT Tiara Mankasti Nuswantara22.512.349.20019,12%
4PT Seger Andalas Sejahtera4.777.206.0004,06%
Total117.750.288.044100%

3. bahwa lebih lanjut dalam pelaksanaan atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha diantara para pihak afiliasi diatur dalam Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2011;

4. bahwa dengan demikian berdasarkan dalil dan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai motif untuk melakukan penghindaran pajak terkait dengan transaksi afiliasi yang dilakukannya. Pemohon Banding juga tidak termasuk dalam kategori pelaku usaha yang dapat memanfaatkan perbedaan tarif atas transaksi dengan pihak afiliasinya;

5. bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut di atas Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan serta aturan pelaksanaannya yang berlaku. Seharusnya dalam menggunakan kewenangannya untuk melakukan koreksi atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Terbanding harus dapat membuktikan terlebih dahulu adanya motif penghindaran pajak yang dilakukan oleh PB atas transaksi afiliasi yang dilakukannya;

bahwa Terbanding tidak melakukan analisis kesebandingan yang tepat pada transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dengan penjualan kepada pihak independent;

PT Seger Agro Nusantara

1. bahwa Terbanding tidak melakukan analisis kesebandingan seperti yang diatur dalam BAB II Poin 2 huruf a, Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013;

2. bahwa pengujian yang dilakukan Terbanding atas harga jual rata-rata jagung kering yang dibandingkan dengan harga jual rata-rata jagung kering kepada pihak independen adalah tidak sebanding;

3. bahwa Pemohon Banding telah melakukan Analisis Kesebandingan atas transaksi penjualan jagung kering kepada pihak afiliasi seperti yang dituangkan dalam Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding tahun 2022 sub-bab 6.2.1. Kajian Terhadap Faktor-faktor Analisis Kesebandingan;

4. bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan kondisi atau keadaan yang sebenarnya dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi Pemohon Banding. Dalam koreksinya nyata-nyata Terbanding tidak mempertimbangkan perbedaan kondisi antara transaksi penjualan kepada pihak afiliasi yang mempunyai karakteristik usaha sebagai Distributor dengan transaksi penjualan jagung keriang kepada pihak independen yang merupakan pabrik pakan ternak (feedmill) yang mempunyai karakteristik usaha sebagai Manufaktur;

5. bahwa Terbanding dalam koreksinya tidak melakukan penyesuaian apapun terhadap harga jual kepada pihak independen yang dijadikannya sebagai pembanding yang nyata-nyata karakteristiknya berbeeda dengan transaksi yang diuji;

6. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Terbanding tidak melakukan anaslisis kesebandingan pada koreksi yang dilakukannya sehingga koreksi harga jual kepada pihak afiliasi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat;

bahwa analisis koreksi kewajaran transaksi afiliasi penjualan jagung kering yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan kebijakan penetapan harga dan proses bisnis Pemohon Banding;

PT Seger Agro Nusantara

1. bahwa Terbanding melakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding menggunakan metode CUP dengan cara membandingkan harga jual rata-rata harian jagung kering ke pihak afiliasi dengan harga jual rata-rata harian jagung kering kepada pihak independen pada jagung kering dengan kualitas C dan D (under quality). Selisih harga jual rata-rata harian tersbut dikalikan dengan jumlah kuantitas sehingga menjadi koreksi nilai penjualan Pemohon Banding kepada pihak aflliasi;

2. bahwa dalam hal harga jual kepada pihak afiliasi lebih rendah dari harga jual rata-rata kepada pihak independen maka dilakukan koreksi positif oleh Terbanding, tetapi jika terjadi sebaliknya tidak dilakukan koreksi negatif;

3. bahwa pada Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding melakukan penjualan jagung kering baik kepada pihak afiliasi maupun pihak independent;

4. bahwa yang menajdi latar belakang penjualan jagung kering kepada pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Pihak afiliasi kekurangan barang untuk memenuhi pesanan pabrik/feedmill;

b. Penjualan Jagung kering yang dijual kepada afiliasi berasal dari penjualan jagung kering kepada Feedmill (independen) yang ditolak karena masalah grade yang tidak sesuai, tetapi barang tolakan ini masih memenuhi grade order feedmil kepada Afiliasi (bisa dari beberapa feedmill di daerah tersebut). Hal ini dilakukan dengan tujuan dapat mengurangi resiko bal;

bahwa skema penjualan jagung kepada afiliasi tersebut adalah sebagai berikut:

Purchase bey . 0 Gudang SAN

: PO diterima a .

Creep dari SAK Mensiapkan Mengirimkan

pelanggan “3 Produk Produk

. Pemerissacn Produk Tiba

Dijual kepada kuantitas Mn

. li me MANA TI di Gudang

Afiliasi Produk oleh “1 - =

Spesifikasi Pelanggan Pelanggan

Tidak

Sesuai Spesifikasi

(Ditolak) Sesuai

(Diterima)

Afiliasi Jual oe

ke Pelanggan Proses

Lain Seleseu

PT Seger Agro Nusantara

5. bahwa harga jagung kering yang dijual kepada pihak afiliasi bervariasi tergantung dari kualitasnya yang dapat dipengaruhi oleh kadar air (semakin rendah kadar air semakin tinggi kualitasnya), butir rusak, butir pecah dan kotoran (impurities);

6. bahwa selain dari kualitas jagung tersebut harga jual jagung kering juga dipengaruhi oleh biaya pengiriman jagung tersebut dari gudang Pemohon Banding ke gudang afiliasi;

7. bahwa pengujian yang dilakukan Terbanding atas harga jual rata-rata harian jagung kering kepada pihak afiliasi yang dibandingkan dengan harga jual rata-rata harian jagung kering kepada pihak independen adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan kebijakan penetapan harga yang diterapkan oleh Pemohon Banding;

8. bahwa menurut Pemohon Banding pengujian kewajaran yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat. Penggunaan metode CUP dengan melakukan perbandingan harga rata-rata harian transaksi independen dengan harga rata-rata harian transaksi penjualan kepada pihak afiliasi tidak mengindahkan kaidah pengujian dengan metode CUP itu sendiri, dimana seharusnya dengan metode CUP ini yang dibandingkan adalah invoice to invoice yang mempunyai tingkat kesebandingan yang tinggi;

9. bahwa dengan mengambil nilai rata-rata harga penjualan kepada pihak independen sebagai pembanding (bukan invoice to invoice), Terbanding mengabaikan fakta bahwa dalam satu hari transaksi baik kepada independen maupun kepada afiliasi tersebut terdapat penjualan yang sangat bervariasi baik dari sisi kualitas jagung yang dijual (kadar air, butir pecah, butir rusak, kotoran) maupun dari gudang mana jagung tersebut dijual (masing-masing tempat mempunyai pengaruh terhadap harga jual);

10. bahwa berdasarkan kondisi aktual sebagaimana telah dijelaskan dan dituangkan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun pajak 2022, dalam melakukan transaksi penjualan jagung kering kepada pihak afiliasinya, kebijakan harga yang diterapkan oleh Pemohon Banding adalah sama dengan kebijakan harga atas penjualan jagung kering kepada pihak ketiga. Harga jual yang ditetapkan oleh Pemohon Banding

PT Seger Agro Nusantara

atas penjualan dari kepada afiliasi adalah adalah harga jual kepada pihak ketiga (feedmill) dikurangi dengan diskon yang diberikan kepada pihak afiliasi sebagai remunerasi distributor;

11. bahwa berdasarkan faktor-faktor ini maka untuk melakukan pengujian transaksi afiliasi yang dilakukan, Pemohon Banding menggunakan metode CUP dengan membandingkan antara invoice penjualan kepada afiliasi dengan invoice penjualan kepada independen pada tanggal yang sama atau tanggal sebelumnya. Pengujian CUP juga mempertingbangkan tanggal kontak yang sama atau tanggal kontrak sebelumnya.

bahwa Metode CUP yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Melakukan langkah penyesuaian harga terhadap harga jual Pemohon Banding kepada para pihak afiliasi;

Tahap ini dilakukan untuk membuat harga jual kepada para pihak afiliasi sebagai pelanggan distributor menjadi sebanding dengan harga jual kepada pihak independen selaku pihak manufaktur feedmill. Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa kebijakan penetapan harga jual kepada pihak afiliasi adalah harga jual kepada pihak ketiga (manufaktur feedmill) dikurangi dengan diskon yang diberikan kepada pihak afiliasi sebagai remunerasi distributor, sehingga untuk membuat kebijakan tersebut menjadi sebanding, maka harga jual kepada afiliasi harus disesuaikan terlebih dahulu menjadi harga jual kepada pihak ketiga sesuai dengan kotrak penjualan afiliasi kepada pihak ketiga. Dengan demikian, harga jual kepada afiliasi dan harga jual kepada pihak independen menjadi sebanding dan dapat dilakukan pengujiannya selanjutnya.

b. Melakukan langkah penyesuaian harga terhadap harga jual Pemohon Banding kepada para pihak afiliasi pada jagung kering dengan kualitas yang tidak normal (kualitas jelek);

Tahap ini dilakukan untuk menganalisis kesebandingan pada harga jual atas jagung kering yang pada saat dijual kepada para pihak afiliasi kondisinya sudah tidak bagus lagi atau sudah dalam kualitas yang jelek.

PT Seger Agro Nusantara

Maka, penyesuaian terhadap faktor penurunan harga karena penurunan kualitas harus dilakukan untuk mendapatkan harga jual normal jagung kering dalam kondisi yang baik atau normal. Setelah mendapatkan nilah harga jual normal, barulah dilakukan penyesuaian kebijakan penetapan harga jual kepada pihak afiliasi sebagai distributor dimana harga jual kepada afiliasi disesuaikan menjadi harga jual kepada pihak ketiga (manufaktur feedmill) sesuai dengan kotrak penjualan afiliasi kepada pihak ketiga. Dengan demikian, harga jual kepada afiliasi dan harga jual kepada pihak independen menjadi sebanding dan dapat dilakukan pengujiannya selanjutnya.

c. Membandingkan harga jual jagung kering dalam transaksi kepada pihak afiliasi dengan harga jual jagung kering dalam transaksi kepada pihak independen;

Tahap ini dilakukan untuk menguji apakah harga jual yang digunakan pada transaksi penjualan jagung kering kepada pihak afiliasi adalah sama atau lebih besar daripada harga jual yang digunakan dalam transaksi penjualan jagung kering kepada independen sehingga memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

12. bahwa untuk lebih meyakinkan lagi apakah transaksi kepada afiliasi tersebut sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding melakukan pengujian dengan metode RPM apakah gross margin rata-rata penjualan jagung kering tersebut sebesar 7,93% sudah wajar dan memenuhi prinsip PKKU. Hasil dari rentang kewajaran dari perusahaan pembanding dengan menggunakan basis data komersil TP Catalyst tersebut adalah sebagai berikut:

Margin

2020

Stack Company

Company

Company

eehicere Be

per Quartife oo oo ol JJ 2.14

PT Seger Agro Nusantara

bahwa berdasarkan tabel di atas maka gross mark-up atas penjualan jagung kering kepada pihak afiliasi sebesar 7,93% masih masuk dalam rentang kewajaran perusahaan pembanding sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi tersebut telah memenuhi prinsip PKKU;

bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan koreksi ini adalah PMK-22/PMK.03/2020 di mana ketentuan tersebut sebenarnya merupakan petunjuk teknis tentang prosedur/ pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer/ Advance Pricing Agreement (APA), sehingga menurut Pemohon landasan hukum ini tidak relevan dan oleh karenanya tidak dapat dijadikan dasar/ landasan hukum untuk menetapkan koreksi.

bahwa dengan demikian, koreksi ini menurut Pemohon tidak mempunyai dasar hukum karena ketentuan yang digunakan tidak berkaitan langsung atau bukan merupakan dasar hukum bagi penetapan koreksi ini sehingga seharusnya koreksi ini dapat dibatalkan demi hukum (null and void);

bahwa Terbanding telah mengabulkan Keberatan Pemohon Banding terhadap koreksi Dividen Konstruktif pada Proses Keberatan Tahun Pajak 2021; bahwa sebagai dalil tambahan, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan terhadap SKP Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00076/203/21/636/23 tanggal 17 April 2023. Objek PPh 23 dikoreksi dengan pengujian kewajaran pembelian jagung basah dan jagung kering yang ditindaklanjuti dengan koreksi sekunder (secondary adjustment) berupa Objek PPh Pasal 23 dividen konstruktif;

bahwa pada proses Keberatan Tahun Pajak 2021, Terbanding telah mengabulkan sebagian Permohonan Keberatan Pemohon Banding dengan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00085/KEB/PJ/WPJ/25/2024 tanggal 4 April 2025. Adapun Keputusan yang diberikan adalah sebagai berikut:

PT Seger Agro Nusantara

Ditambah/

Uraian

Semula (Rp)

M enjadi (Rp) (Dikurangi) (Rp)

86.679.883.1

7

8

(79.976.577.056

)

6.703.306.1

2 2

D

a

sar Pe nge naan Pajak

P

a

jak Pe nghasilan (PPh

12.202.604.7

5

9

(11.998.510.958

)

204.093.8

0 1

T

e

rutang)

68.562.3

5

6

-

68.562.3

5 6

K

r

e dit Pajak

K

o

mpe nsasi Masa Pajak

-

-

- S

e

be lumnya

135.531.4

4 5

P

P

h Kurang/ (Le bih) Baya

r

12.134.042.4

0

3

(11.998.510.958

)

38.382.5

0 5

SJh

aua

nksi Administrasi

3.436.360.8

0

9

(3.397.978.304

)

mlah PPh yang masih

173.913.9

5 0

rus / (lebih) dibayar

15.570.403.2

1

2

(15.396.489.262

)

bahwa koreksi yang dikabulkan melalui Keputusan Keberatan Tahun Pajak 2021 di atas adalah koreksi dividen konstruktif sebagaimana diajukan dalam Surat Banding ini. Hal tersebut menunjukkan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan ketentuan perpajakan terhadap Pemohon Banding;

bahwa sebagai fakta dan dalil tambahan selanjutnya, Terbanding dalam proses pemeriksaan Tahun Pajak 2023 melalui SPHP Nomor S- 0225/RIKSIS/KPP.2417/2025 tanggal 17 April 2025 diketahui Terbanding tidak mengenakan atau menetapkan koreksi lanjutan (secondary adjustment) atas koreksi utama (primary adjustment) yang dilakukannya atas pos Peredaran Usaha yang dilakukan dengan dasar analisis transfer pricing. Dengan demikian terdapat juga ketidakkonsistenan dari Terbanding dan juga kemungkinan berpendapat bahwa secondary adjustment tidak seharusnya dikenakan dalam kasus ini. Bukti berupa tangkapan layar SPHP dimaksud disajikan di bawah ini:

E (PPh Pasal 23

1 (Orjek Pajak Rerdesarkan bukti SP? Tahunan Badan 1771, SPT Masa PPN, SPT Pemotongan dan

Manu SPTAYP Rp sot snngan an Pemungudan, Ya Bs jem reer a dokumen pendukungnya, ferdanat abjek PPh

Menurut Panerikea Rp $68,248,451 410 Pasal 29 yang betum dilakukan pemotongan oleh Wajib Pajait

Ki 4.369 793,200

Dasa: hukum = Pasal 23 4UNo 7 Tahun 1983 s.dtd, Ud No.6 Tahun 2023

« Pasal 12 ayal (3) UU No.6 Tahun 1983 std td, UU No.6 Tahun 2028

9 radit Oni al 7

bahwa pihak-pihak yang dikenakan deviden terselubung oleh Terbanding bukan merupakan pemegang saham langsung Pemohon Banding, sehingga sesuai ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas, maka seharusnya koreksi

PT Seger Agro Nusantara

deviden terselubung tidak dapat dikenakan atas pihak lawan transaksi afiliasi Pemohon Banding dan secara formal tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk memotong PPh Pasal 23 atas Deviden sebagaimana penetapan Terbanding;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (3) PP No. 94 Tahun 2010 s.t.d.d PP Nomor 45 Tahun 2019, bahwa kewajiban PPh Pasal 23 adalah kewajiban yang dibagi atas Masa Pajak, sehingga penetapan Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 yang belum dipotong oleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam skp a quo, adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut karena penetapan DPP PPh Pasal 23 yang belum dipotong adalah atas koreksi nilai wajar penjualan untuk sepanjang tahun 2022 yang dikumpulkan dan dihitung hanya pada Masa Pajak Desember 2022 saja, dengan demikian penetapannya secara formal tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku tersebut;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penjualan jagung kering dengan menggunakan pembanding berupa harga rata-rata harian penjualan jagung kering kepada pihak independen adalah tidak tepat karena tidak memiliki tingkat kesebandingan yang andal dan tidak sesuai dengan kebijakan penetapan harga yang diterapkan oleh Pemohon Banding dengan pelanggannya. Sehingga Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penjualan jagung kering kepada pihak afiliasi. Maka Pemohon Banding memohon agar koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp22.920.357.617 dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa keputusan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor Pajak KEP-00039/KEB/WPJ.24/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

PT Seger Agro Nusantara

Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00071/203/22/636/24 tanggal 22 April 2024 sebagaimana telah dibetulkan denganSuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor 00002/NKEB/PJ/KPP.2417/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah dilakukan dengan tidak cermat dan telah mengabaikan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk:

1. Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar atau alasan yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas Nomor Pajak KEP-00039/KEB/WPJ.24/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00071/203/22/636/24 tanggal 22 April 2024 sebagaimana telah dibetulkan denganSuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor 00002/NKEB/PJ/KPP.2417/2025 tanggal 10 Januari 2025, sehingga jumlah Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 yang masih harus / (lebih) dibayar pada Masa Pajak Desember 2021 menjadi sebagai berikut:

N123o

.Uraian

cfm. Wajib Pajak Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Paja

k

10.292.924.84

83 PPh Pasal 23 yang terutang

214.190.39 Kredit Pajak

a. PPh Ditanggung Pemerintah

-

b. Setoran masa

189.643.59

0

c. STP (pokok kurang bayar)

-

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …...

-

e. Uang Tebusan yang telah dibayar

-

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih ya

ng

telah d

ib

ayar

-

g. Lain-lain

-

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak

-

i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d

+e

+f+g+h

)

189.643.59

03 45

Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)

24.546.80 Sanksi administratif

-

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

7.265.85

4

b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP

-

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP

-

d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

-

e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c)

7.265.85

74 6

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.c)

31.812.65

PT Seger Agro Nusantara

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00064/SUB-CT/WPJ.24/2025 tanggal 4 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1) Pasal 3, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 26A, serta Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Pasal 4 ayat (1) beserta Penjelasan-nya dan ayat (3) huruf f, Pasal 18 ayat

(3) dan ayat (4), serta Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3) Pasal 1 angka 18, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), serta Pasal 24 ayat

(1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya;

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Price Agreement);

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam

PT Seger Agro Nusantara

Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

8) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

9) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga;

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Gresik yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-93/RIK.SIS/KP.2417/2024 tanggal 19 April 2024, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00071/203/22/636/24 tanggal 22 April 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan nomor KEP- 00002/NKEB/PJ/KPP.2417/2025 tanggal 10 Januari 2025 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp4.476.449.855;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 001/SAN2022/1222/PPH23/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding (tim pemeriksa) yang dituangkandalamLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 93/RIK.SIS/KP.2417/2024 tanggal 19 April 2024 Penjelasan Koreksi Terbanding sebagai berikut:

bahwa dalam menentukan koreksi, Terbanding (tim pemeriksa) berdasarkan hasil pengujian PKKU menyimpulkan bahwa terdapat koreksi pembelian sebesar Rp22.920.357.617 Atas koreksi ini diatribusikan kepada koreksi

PT Seger Agro Nusantara

pembelian di HPP dan Objek PPh Pasal 23 Deviden Konstruktif sebagai secondary adjustmentnya;

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Penentuan Harga/Laba Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh Terhadap Pos Yang Diperiksa diperoleh informasi bahwa pada saat pemeriksaan Dokumen Transfer Pricing tidak disusun oleh Pemohon Banding, namun Pemohon Banding mengisi isian Lampiran Per-32/PJ/2011, Dokumen Transfer Pricing baru dipinjamkan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan isian Lampiran Per-32/PJ/2011 ke KPP Madya Gresik dan diterima pada tanggal 16 Agustus 2023 dengan Bukti Penerimaan Surat nomor FORM-05006283/BPS/ KPP.241703/2023 tanggal 16 Agustus 2024;

bahwa berdasarkan TP Documentation Tahun Pajak 2022, diperoleh informasi sebagai berikut: Pembelian barang jadi

a. PT Seger Agro Nusantara (SAN) melakukan transaksi pembelian barang jadi berupa jagung kering dari pihak afiliasinya, yaitu PT Tiara Mankasti Nuswantara (TMN), PT Seger Selaksa Anugrah (SSA), PT Seger Pangan Sejahtera (SPS) dan PT Seger Andalas Sejahtera (SAS) serta pembelian barang jadi berupa jagung basah dari PT Seger Selaksa Anugrah (SSA). Apabila terdapa kekurangan barang jadi (Open Sell/Sales Order melebihi pasokan jagung yang diperoleh) sehingga untuk memenuhi pasokan barang jadi kepada pelanggan sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh PT Seger Agro Nusantara (SAN) dan pelanggan, PT Seger Agro Nusantara harus mencari jagung di tempat lain termasuk membeli jagung kering dari pihak afiliasi yang ditolak oleh pelanggan pihak ketiganya terkait masalah grade;

b. Pada transaksi pembelian barang jadi berupa jagung kering dan jagung basah yang dilakukan PT Seger Agro Nusantara (SAN) dari pihak afiliasi, kebijakan harga yang diterapkan oleh PT Seger Agro Nusantara (SAN)

PT Seger Agro Nusantara

adalah sama dengan kebijakan harga atas pembelian barang jadi dari pihak ketiga. Dalam menentukan harga beli, PT Seger Agro Nusantara (SAN) menggunakan harga pasar sebagai acuan untuk menentukan harga dasar pembelian. Harga dasar per kg jagung kering dan jagung basah dari pihak afiliasi sama dengan harga dasar per kg dari pihak ketiga. Kebijakan harga beli yang digunakan oleh PT Seger Agro Nusantara (SAN) dalam membeli barang jadi baik kepada pihak afiliasi meupun pihak ketiga adalah harga dasar ditambah dengan premium (laba dan biaya angkut yang dibebankan oleh pemasok kepada PT Seger Agro Nusantara (SAN);

bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding, pada Tahun Pajak 2022, transaksi pembelian jagung SAN dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut: Tabel 3-4 Transaksi Pembelian Jagung SAN pada Tahun Pajak

2022

[= 89 Seger Pangan Sana “ES ana sana se)

2. PPT Tiara kiankasu Muswantara [0 Sis iit Sao RST oe

2) [PT Seger Gelaiisa Amugrah | SR. 137 Die sas 25

[2 Fat Seger Angaias Sejahtera dp) Sd ea ae

bahwa Analisis kesebandingan Pembelian Jagung Kering sesuai TP Doc Pemohon Banding sebagai berikut:

Tabel 7-1 Analisis Kesebandingan — Pembelian Jagung Kering

Transaksi Afiliasi — Tiansaksi Imdependen — Keterarpar

Feinhelian JTaewmnep artara Pemt-velian JTasmnes antara

SAN dengan Fihak Atiuliasi SAN dengam Fihak Ketipa

SAN memerel aman remi apung kernrs vans dice Kesimpulan:

Bar DEL TMII TIA aan SAL colek LAI dar rihak anliasi

Ssaslah rc dik ane seripa Flarasstterictil: SEA

dengar eroauk ware —uceli | camang kering wang

oleh Tar HA rehat aineli dar. wihacc

makerenden RIL ASE secanmung

agen an Transaksi

aerngarn E:halk

trrderenaer

PT Seger Agro Nusantara

Tisawsaks: Ataisasi — Transaks: independen — Rete. ame ass

Peaoaheisaz. Papan amtara Fesibeliawm Bagir at Aa

SAN dengan Pilak Afiliasi SAN dbupan Pihak Ketwiea

Shenae harga kepada pihak | Skema barga kepada pihak | Kesimpulan:

afiliasi: independen:

Tika: terkapar korntcrel asiam | vida: tTerGarat lrcrateais | Fletexrtuaan-

remcelar jasc. erie an | dalami merskellarn gasune | Ketertusan ae

Silakan lek GAN Kama | kerine sane aileakwukarn sien | aicer akan seh

pihak anliasinws SAM Sam pihak independen BAIT tan —ral:

mam seal: AS asi

Harga x erme Si-erari-ar. clen | Hargs warns Ki-eraplisn sleh | see amscines aenesan

SAI della pemeclian -ssumns | SAM KA aa rem elan | kererntuian-

ear Sasa pahat: afiliasi | saman kerine dar: hat: | kerentasr SAME

adlah hara cel same | inaexendern eerapa harsa | aiter akan dalam

menara exe ade Rares yasar | e2eli gaeane rernne wane | crarcelsc: Senearn

wrocdwulir terse eur Sitcamean | mernsacu kerada harga | winels in deperasn

Sensan sala wcissa- | Kasar erscaduls tersekuc.

Beraactarkan amal | Para final sane melarikan | Kesimpulan:

Famesiernal, SAH melalssian | =~arnscalesi Ie ia

Aaagsi. mengeoarnakarn aset. | izsnususmss era dita | Fuses: Eng

KAN ma NA An yiciice | aman abtar merasa pama | Ailelukar. aset

SSL APA Kencan karakteristik | karsa pasaran cenaeramg | van Si Dan akan

Sar sexcush wSerucansan | icnaerenden kan memliki | aan rasaikos SARE

Fay IIS AGS, Dotarevioret sc? hMepentinean macinge- | sitanesasre leh

mLASInE Gilterenalian | SAY Gersen SPs,

BPS. TMIN. ESA dan SAS | wansalcsi pinsl- ingependern | This BIA aan LA.

sea Keras kalam | tersecut didasarkan sleh | dalam arsa saka na

trarcsks: Acdisc: permbeian | xekustan Pasar ‘leh | avil:asc Tera RA

sasa keris melalaikan | arene ama ware riba | Sersan fianeci sane

Surges memuliti ase: aan | terlibat di Salam trercaicsi | Ailslsuirar aset

maen anamans yisiles cemara | -usal bel: prodi: Ieresiaias | vans Ha man akar.

Kes an arak aan | terairi dari Perasaan Aan pasak wane

sec kan Keras ahaar wane | were memiliic liaraisericui: | sateamesure sleek

MAA Aa learecictericasi | Fuity-Pledoedt Intra vinak cenaderenden

nee me ai Scilng-Biedg si Salar crernctalici

Pend aa laa bata Indererdier

Harga Kasar kormzairas tasur: yar: ceredar al pasar tTerta NSYSA aruar yen

keluarkan clen Femerintah merupakan acuan pereraran nares kel: vane dapat

aiterapkan cleh para distmeutcor khomoditatjasunes aan pematonnys Harga acuan

Kasar tersebut mencerminhan Hornaic: ekonomi d: mana rerisangan kere rerati

SAN adah mererayitan itratem cisnis vans cisemikan dalam pemeceban Homoatas

jagun? yang ulakukarnywa sepaaa vihak anliasi aan pihar: inaerenaer. Harta oeli

Jayuns san: diterapkan cek DAN aaaleh aensan mernzsaru kepaaa narsa pasar

jasung Marga celi vane aitervarkan meripakar harsa vares mensacui paaa hares

Kerenar AL rasar

bahwa Pemohon Banding menyampaikan isian Lampiran Per-32/PJ/2011 ke KPP Madya Gresik dan diterima pada tanggal 16 Agustus 2023 dengan Bukti Penerimaan Surat nomor FORM-05006283/BPS/KPP.241703/2023 tanggal 16 Agustus 2024. Bahwa Wajib Pajak dalam isiannya telah memilih metode transfer pricing yang paling sesuai;

TRANGAKS DALAM AU NGAN ISTIMEAA

MEA UW ME PAJAK FT Sepi. Ages Tusantara

LAE PMB SAN NN

BAVA WALES IAK haga Wear ys Soon eM 20 nr Satu han eek

Jamey Tra

te ons [EAE el Teansarni Ane Hubanyar :

i ap Bois Maa

8 iM 7 oa . L aa BEAN

Ti (aer Nari Perasaan Haa Sragen

ke Den apaan Nian Sahat keeseanny DE ka ang Ean —_ ' Te

FS Tote fovialas Sesanteca | 4.777 2u6.du0 tee a =e Ba keras Fara Shar perable Ircurtuded Pie Wr torte yang paling mayan

: Bagan a Ue SBA .

: | BO Seger Sager Sijahtera | santa sg tee a . tenis Sn P3 he rag Basa SOT pp abe OP ovtidie Pelee Metode yang palieg sesusi

3 | ea an Kata Berend - 2 . ar Lag Kepetn ikan saham lengang ese kemas (Pasar |. oe 1 ,

FU 213p Sr aka Anugrah HIE FBC G08 373 1 ali 2m Lan be able Ueepatiched Pris Metode yang pot: g wesc

H Sagu qt Sh :

- . arm UUS PO eo

ho Dara Manyar Nunwectes 7 Sa age 20g) an ian ee BES OME) Connor able one acmalled Prise etorde yang pasang aman ai

1 an Naa Jaana ur 2 Ue ey 7 . "

TOTAL 179,371,124 037 __. | Tn

1 Seuet nda as Segallana AF PES pes age (ONE An Saham Prau Cb Re atas ida | Os abe bncsspsllna Pre Musatn yan pt rig esa

i . Ud ayat Ai isat US PEN MEN ee

Sef TUL sar, zaha QEUL JZ Re aba. Pagal

lay Sager Pangan Ser Wag bel vn MERE sat, Saham a eu ) 2 heat ba Comaarable orcs tales Proce Maria yani pa dng Heal

Lo doce tala Harta Renta tages 18 matidi turn 2 UL PP: | 6

Cot [Sepsbaba 1 Harts Perwa ——-- ent han banning DB en alge yea] | ag

- a Kepenihear saham danqoung 25% ce atas. (Sasal

ji Sea Belaksa Ar agra | 534 € SA avat (d burut su — | Cor sststable Lint 1 yana pang esa

[eet tata Mesas Nvswantar a Dane aan 382997 vo en 1 Mg tac | Computable Uneantol ea enn tetas gang pat teal

A i . EN Bayat buura UU Pt: —.1

oo TOTAL 699.090.306.525 7 a : —

PT Seger Agro Nusantara

bahwa Pemohon Banding dalam TP Documentation-nya telah memilih metode transfer pricing yang paling cocok untuk memberikan keandalan pengujian harga wajar berdasarkan fakta dan keadaan dari transaksi afiliasi;

mengevasluas: trams aksi Frmbcelias

CBMans Herng wane Silainikan BAN

sesum: denzan Frincit Hewajarar dian

Kelaciman Usana

DMterapiar pang cecum: telah zerpui:h.

Luterap ian weabme csesuai telah terpiuch.

Tenduklans

Int Tidak Tidak cditerackar karena metode wane

Luiterapuan pallng sesua: telah terpiik

TraniIni Tidak Tidelt diterarkan karena metode Teng

Lateraphan Salins sesuai: telah Terpii:k

bahwa berdasarkan pertimbangan ketersediaan data pembanding yang andal, jenis transaksi dan kebijakan harga transfer yang diterapkan atas transaksi afiliasi dimaksud, bahwa metode CUP Internal dan CPM sebagai metode pengujian pendukung dipilih sebagai metode yang paling sesuai dengan kondisi transaksi yang dianalisis;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 93/RIK.SIS/KPP.2417/2024 tanggal 19 April 2024, diketahui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) sebagai berikut:

sToreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp23 534.027 690 untuk Masa Pajak

Januari 2022 5 d Desember 2022 yang berasal dari

Car Koreksi Objek dan ekualisasi 513 570 073

ti) Koreksi Objek dan Siiden Konstruiktif 22 9270 357 61?

23.534.027.690

bahwa adapun penjelasan Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Dividen Konstruktif berasal dari secondary adjustment akibat dari koreksi fiskal atas transaksi afiliasi berdasarkan pengujian atas kewajaran transaksi hubungan istimewa dalam PPh Badan;

bahwa berikut merupakan cuplikan koreksi atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha di PPh Badan Tahun 2022 yang menjadi dasar koreksi secondary adjustment:

PT Seger Agro Nusantara

a. Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 yaitu terkait koreksi pembelian sebesar Rp22.920.357.617 koreksi ini diatribusikan ke koreksi nilai pembelian di HPP dan Objek PPh Pasal 23 Dividen Konstruktif sebagai secondary adjustment;

b. bahwa pengujian dilakukan atas pembelian jagung kering antara pembelian ke pihak afiliasi dengan pembelian ke pihak independen dengan kriteria tanggal yang sama (jika ada, atau sebelumnya sesuai prinsip ex-ante) dengan metode CUP, dengan mempertimbangkan penyesuaian seperti Ongkos Angkut dan upah kuli bongkar;

Tanggapan Terbanding

bahwa Terbanding dalam menentukan koreksi, Tebanding (Tim Pemeriksa) berdasarkan hasil pengujian PKKU menyimpulkan bahwa terdapat koreksi pembelian sebesar Rp22.920.357.617 Atas koreksi ini diatribusikan kepada koreksi pembelian di HPP dan Objek PPh Pasal 23 Deviden Konstruktif sebagai secondary adjustmentnya. Terbanding telah melakukan pengujian berupa pemeriksaan atas pembelian jagung kering antara pembelian ke pihak afiliasi dengan pembelian ke pihak independen dengan kriteria tanggal yang sama (jika ada, atau sebelumnya sesuai prinsip ex-ante) dengan metode CUP, dengan mempertimbangkan penyesuaian seperti Ongkos Angkut dan upah kuli bongkar;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa, “Transaksi yang dikoreksi oleh Pemeriksa merupakan transaksi afiliasi domestik dan tidak terdapat motif pergeseran laba (profit shifting)”, Terbanding berpendapat bahwa:

bahwa pemahaman mengenai pemanfaatan perbedaan tarif tidak terbatas pada perbedaan pengenaan besaran tarif tertentu, namun termasuk apabila penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya;

PT Seger Agro Nusantara

bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dimaksudkan mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun;

bahwa berdasarkan penelitian, Perbandingan Laba Kotor Usaha dan Laba Bersih Usaha selama 6 tahun terakhir adalah sebagai berikut:

Uraian201720182019202020212021 cfm SKP20222022 cfm SKP
a. Peredaran Usaha2.762.464.426.8773.860.637.528.9834.168.785.811.2453.759.398.046.6574.426.202.594.7014.445.984.284.1233.995.843.027.3934.002.733.485.319
b. HPP2.618.264.735.1083.642.696.014.8643.940.257.457.7373.561.180.177.9024.268.700.337.1064.188.723.760.0503.833.795.281.6503.810.874.924.032
c. Laba Kotor Usaha144.199.691.769217.941.514.119228.528.353.508198.217.868.755157.502.257.595257.260.524.073162.047.745.743191.858.561.287
GPM5,22%5,65%5,48%5,27%3,56%5,79%4,06%4,79%
d. Biaya Usaha106.882.741.640122.642.018.636123.410.823.156126.561.301.298184.023.382.134184.023.382.134182.880.883.989182.880.883.989
e. Laba/(Rugi) Bersih Usaha37.316.950.12995.299.495.483105.117.530.35271.656.567.457(26.521.124.539)73.237.141.939(20.833.138.246)8.977.677.298
NPM1,35%2,47%2,52%1,91%-0,60%1,65%-0,52%0,22%

bahwa dari data tersebut di atas, diketahui bahwa Gross Profit Margin pemohon Banding 6 tahun terakhir di atas 5% kecuali untuk tahun 2021 dan tahun 2022 yang dibawah 5% dan untuk Nett Profit Margin Wajib Pajak di atas 1% kecuali untuk tahun 2021 dan tahun 2022 yang minus;

bahwa dapat disimpulkan bahwa untuk tahun 2022 diindikasikan terdapat penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya;

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Penentuan Harga/Laba Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh Terhadap Pos Yang Diperiksa diperoleh informasi bahwa pada saat pemeriksaan Dokumen Transfer Pricing tidak disusun oleh Pemohon Banding;

bahwa pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00127/WPJ.24/KP.1704/ RIK.SIS/2023 tanggal 14 Juni 2023; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dijelaskan bahwa

PT Seger Agro Nusantara

Dokumen Penentuan Harga Transfer, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 1 April 2023;

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PMK-213/PMK.03/2016 Dijelaskan Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu, Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer;

bahwa berdasarkan informasi tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun Pajak sehingga atas Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disusun tidak dipertimbangkan;

bahwa Pemohon Banding mengisi Lampiran Per-32/PJ/2011 sebagai pengganti Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan ke KPP Madya Gresik dan diterima pada tanggal 16 Agustus 2023 dengan Bukti Penerimaan Surat nomor FORM-05006283/BPS/KPP.241703/2023 tanggal 16 Agustus 2024 telah memilih metode transfer pricing CUP yang paling sesuai. Dengan kata lain tidak terdapat perbedaan pemilihan metode antara Wajib Pajak dan Pemeriksa;

bahwa Pemohon Banding dalam isian Lampiran Per-32/PJ/2011 yang disampaikan ke KPP Madya Gresik dan diterima pada tanggal 16 Agustus 2023denganBuktiPenerimaanSuratnomorFORM- 05006283/BPS/KPP.241703/2023 tanggal 16 Agustus 2024 pada Analisis Kesebandingan menyatakan semua faktor kesebandingan Karakteristik Barang dan Jasa, Analisis atas FAR, Ketentuan Kontrak, Keadaan Ejonomi, Strategi Bisnis atas Penjualan dan Pembelian Jagung kepada Pihak afiliasi sebanding dengan transaksi pihak independent sehingga tidak ada perbedaan dengan pemeriksa;

bahwa Pemohon Banding dalam TP Documentation-nya telah memilih metode transfer pricing CUP yang paling cocok untuk memberikan keandalan pengujian harga wajar berdasarkan fakta dan keadaan dari transaksi afiliasi;

PT Seger Agro Nusantara

bahwa Pemohon Banding dalam TP Documentation-nya menyatakan karakteristik dari jagung kering yang dibeli dari Pihak afiliasi sebanding dengan transaksi dengan pihak independen;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa Ketentuan- ketentuan yang disepakati oleh SAN untuk transaksi afiliasi sebanding dengan ketentuan- ketentuan yang disepakati dalam transaksi dengan pihak independen;

bahwa Pemohon Banding dalam TP Documentation-nya menyatakan bahwa Fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh afiliasi sebanding dengan pihak independent;

bahwa berdasarkan TP Documentation Pemohon Banding file Lampiran D – Analisis CUP Transaksi Pembelian Jagung Kering SAN FY2022, Tabel CUP Pembelian Jagung Kering diperoleh informasi sebagai berikut:

Take’ CP Pamhelian Barang Tap Teguing Keene] Foe

Tehus pajak 2142

se. tan or tase PR tae gk a flaps despa be 4 uated Lana Date Mena NA Tre Kesuupalar

KN an sre | rose wemeses ‘ vee borchase £ hee * ae a De Na: haces Yersssce von Dewa hE 4 "

" Ada " nda " Te 7 Lx

: i | aw [F Baten .

- bahwa berdasarkan data tabel di atas diketahui bahwa Pengujian dilakukan atas pembelian jagung kering antara pembelian ke pihak afiliasi dengan pembelian ke pihak independen dengan kriteria tanggal yang sama sehingga tidak ada perbedaan dengan Terbanding (Tim Pemeriksa);

- bahwa sesuai data tabel di atas diketahui bahwa kesimpulan hasil pengujian menunjukkan terdapat data pembelian yang di atas arm's length point (titik kewajaran);

- bahwa pada Tabel di atas, yang merupakan pengujian kewajaran atas pembelian jagung kering diketahui bahwa pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas data pembelian dilakukan secara head-to-head

PT Seger Agro Nusantara

dengan satu pihak independen. Padahal banyak transaksi pembelian independen pada hari yang sama, tetapi Pemohon Banding hanya mengambil salah satu diantaranya. Hal ini menimbulkan kerentanan pemilihan pembanding yang harganya hanya di atas/sesuai dengan harga afiliasi dan mengesampingkan harga dibawah afiliasi (cherry picking);

- bahwa Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat sama dengan Tim Pemeriksa bahwa pengujian harga beli ke afiliasi paling tepat menggunakan data harga rata-rata pembelian harian ke afiliasi per kilogram yang dibandingkan dengan seluruh data pembelian kepada independen sesuai tanggal transaksi yang sama, Terbanding (Tim Peneliti) mempertahankan koreksi penerapan PKKU atas transaksi pembelian jagung;

bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Price Agreement);

bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi Objek PPh Pasal 23 secondary adjustment berupa Dividen Konstruktif yang berasal dari koreksi atas pengujian penerapan PKKU di PPh Badan atas transaksi pembelian, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tebanding (Tim Peneliti) mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp22.920.357.617;

PT Seger Agro Nusantara

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyampaikan alasan bahwa koreksi Dividen Konstruktif tidak tepat karena pihak yang bertransaksi bukan merupakan pemegang saham, pendapat Terbanding (Tim Peneliti) adalah sebagai berikut:

a. bahwa perlakuan perpajakan yang menganggap bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan di Indonesia tidak mensyaratkan penyertaan modal pada pihak lain, sebagaimana sumber penghasilan dividen berasal pada konsep umum;

b. bahwa Ketentuan Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020 mengatur pengenaan deemed dividend yang muncul pada penyesuaian fiskal sekunder tanpa melihat penyertaan modal atau saham satu pihak pada pihak afiliasinya. Dengan demikian, dalam hal lawan transaksi merupakan non pemegang saham, penyesuaian fiskal sekunder tetap dilakukan dan selisih antara nilai transaksi afiliasi yang tidak sesuai dengan prinsip PKKU dan nilai transaksi yang mencerminkan PKKU dianggap sebagai dividen yang diterima/diperoleh lawan transaksi yang terkait dengan transaksi yang dikenakan penyesuaian fiskal primer;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyampaikan alasan bahwa koreksi Dividen Konstruktif tidak tepat karena tidak terdapat motif pergeseran laba (profit shifting) karena pihak afiliasi Wajib Pajak berada di wilayah Indonesia, pendapat Terbanding (Tim Peneliti) adalah sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan pengujian penerapan PKKU diketahui terdapat selisih nilai transaksi yang dilaporkan Wajib Pajak dengan nilai transaksi sesuai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi pembelian sehingga selisih tersebut dikenakan PPh Pasal 23 karena transaksi tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang berada di Indonesia;

PT Seger Agro Nusantara

b. bahwa atas selisih tersebut terjadi karena nilai pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada pihak afiliasi lebih rendah dibandingkan dengan pembelian yang dilakukan terhadap pihak independen, sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya nilai pembelian tersebut berdasarkan hasil pengujian penerapan PKKU;

c. bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dimaksudkan untuk mencegah terjadinya skema penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa sehingga atas koreksi secondary adjustment di PPh Pasal 23 atas Dividen Konstruktif telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa terkait alasan Wajib Pajak yang menyampaikan alasan bahwa tidak terdapat koreksi Objek Pajak PPh 23 atas dividen konstruktif di Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak tahun 2021, pendapat Tim Peneliti adalah sebagai berikut:

a. bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak untuk Tahun 2021 dituangkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00106/RIKSIS/KPP.2417/2023 tanggal 14 April 2023;

b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut diketahui bahwa terdapat koreksi Objek PPh Pasal 23 atas nilai Jasa Lain dan Dividen Konstruktif dengan rincian sebagai berikut:

— - Klan yu ' Kara

a Di tes 5 "G28 Sy naa 7G 678 Sr SSB

b Bunga . Fan - | Z

ce Roya : ban jai u

ja at ah das Penghargaar z IT z

" s Sewa 153 3338 "35: TE 223 "93 2

: Jaza

13 Jasa Tere k ‘HRS, 345 "S$ 387 345 a

2) Jasa Margaret - a

Bi vasa Kons. ies : f 177 235 209 woe 258 609 a

' 4a: Jasa Mos "as" i Bi rs Bae "A5 V2? 167 455 85% 44 263 505 738

5. Jess 5: - a G

~ Jantan 6° 462 456 604 187 40> R73 BES 125 DST 325 "Be

a. Untuk Jasa Lain

- Kereks. Cfm SPHP aras Jasa Lain Rp 47 802 992 GBG

Kereks! yang dibata kan berdasarkan Pembahasan Akh > Rp 3014 869 CGE

Kereksi yang ditambahkar beraasarkan Pembahasan Axnir Rp 1265 585 820

Koreksi yang dipetanankan berdasarkan Pembahasan Akhir Rp 45 053 BCS F8

- Atas koreksi Jasa Lain dan dikenakan tarif PPh Pasal 23 terutang sebesar 4% karena tidak

memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

b. Untuk Dividen Konstruktif

Selis h Penguj'an atas Kewajaran Pembelian Jagung Basar Rp 62 252 583

- Selish Penguj.an atas Kewajaran Pembelian Jagung Basar Re FG ATB FIA BIA

Jam at Re 739765 S77 O56

- Atas koreksi penguy.an kewajaran pembelian jagung basah. jagung kering. dan biaya sewa

ditindaklanjuti dengan koreksi sekunder (secondary adjusiment) berupa Objek PPh Pasal 23 atas

dividen konstruktif Tarif yang digunakan adalah 15%

Pasar hukum - Pasal 23 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3}UU KUP

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK. 08/2020

PT Seger Agro Nusantara

c. bahwa berdasarkan data di atas, pada Tahun Pajak 2021 terhadap Wajib Pajak telah dilakukan koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Dividen Konstruktif;

bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam PMK- 213/PMK.03/2016 dan PER-22/PJ/2013;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas koreksi Koreksi Sekunder (Secondary Adjustment) atas koreksi penerapan PKKU di PPh Badan atas transaksi pembelian yang diatribusikan ke nilai HPP. masa pajak Desember 2022 menjadi sebesar Rp33.213.282.465 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/SAN2022/1222/SB-PPH23/IX/2025 tanggal 3 September 2025, pada pokoknya menyampaikan hal-hal yang sama dengan Surat Banding-nya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SofkopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00039/KEB/WPJ.24/2025 tanggal 20 Maret 2025;

Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23 Nomor 00071/203/22/636/24 tanggal 22 April 2024; Bukti P-3. SofkopiSuratKeberatanNomor

001/SAN2022/1222/PPH23/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024; Bukti P-4. Sofkopi Pakta Integritas;

Bukti P-5. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-6. Sofkopi Akta Notaris Nomor 29 tanggal 5 Agustus 2022;

PT Seger Agro Nusantara

Bukti P-7. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti P-8. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-058/II/TP/2026 tanggal 10
Februari 2026;
Bukti P-9. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-221/WPJ.24/2026 tanggal 27
Februari 2026;
Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat
bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah
dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai
berikut:
Bukti T-1. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-2. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-3. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;
Bukti T-4. Sofkopi Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku,
Catatan, dan Dokumen;
Bukti T-5. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti T-6. Sofkopi Transfer Pricing – Isian PerDirJen 22 Pemohon Banding
Tahun 2022;
Bukti T-7. Sofkopi Penyesuaian Pembelian Pemohon Banding;
Bukti T-8. Sofkopi Laporan Keuangan Audited PT Nippon Indosari
Corpindo, Tbk. Tahun 2024;
Bukti T-9. Sofkopi Bukti TP Doc Tidak Diserahkan saat Pemeriksaan;
Bukti T-10. Sofkopi Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-11. Sofkopi Keputusan Keberatan Nomor KEP-
00039/KEB/WPJ.24/2025 tanggal 20 Maret 2025;
Bukti T-12. Sofkopi Berita Acara Tim Peneliti Keberatan dengan Wajib Pajak
Pemohon Banding;
Bukti T-13. Sofkopi Berita Acara Tidak Hadir Surat Pemberitahuan Untuk
Hadir Pemohon Banding;
Bukti T-14. Sofkopi Koreksi Pemeriksaan dan Koreksi Keberatan Pemohon
Banding;

PT Seger Agro Nusantara

Bukti T-15. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-2086/WPJ.24/2025

tanggal 2 Desember 2025;

Bukti T-16. Sofkopi Penjualan kepada afiliasi PT Seger Selaksa Anugrah

untuk Purchase Order Pemohon Banding;

Bukti T-17. Sofkopi Pembelian dari afiliasi PT Seger Pangan Sejahtera untuk

Purchase Order Pemohon Banding;

Bukti T-18. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-085/III/TP/2026 tanggal 31

Maret 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00039/KEB/WPJ.24/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00071/203/22/636/24 tanggal 22 April 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00002/NKEB/PJ/KPP.2417/2025 tanggal 10 Januari 2025 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

PT Seger Agro Nusantara

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 001/SAN2022/1222/PPH23/VI/2025 tanggal 17
Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak,
diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju
terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat
alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat
Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding,
telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan
ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga
memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat
(2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak10.292.924.84833.213.282.46522.920.357.617
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar Rp22.920.357.617 bermula dari penetapan penyesuaian sekunder yang dilakukan oleh Terbanding. Koreksi ini merupakan konsekuensi langsung dari koreksi primer pada pos Harga Pokok Penjualan (HPP) di sengketa PPh

PT Seger Agro Nusantara

Badan, dimana Terbanding menilai Pemohon Banding telah melakukan pembelian jagung kering dari pihak afiliasi dengan harga yang melebihi kewajaran dan kelaziman usaha. Atas selisih kelebihan harga beli tersebut, Terbanding mengategorikannya sebagai dividen konstruktif yang secara otomatis menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23. Terbanding mendasarkan koreksi sekunder ini secara yuridis pada Pasal 22 Ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020, dengan dalil bahwa selisih nilai transaksi afiliasi yang tidak wajar sah dianggap sebagai dividen tanpa perlu mensyaratkan adanya penyertaan modal atau kepemilikan saham secara langsung pada entitas lawan transaksi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan argumentasi bahwa pihak-pihak afiliasi yang menjadi lawan transaksi bukanlah pemegang saham langsung dari entitas Pemohon Banding, sehingga secara hukum selisih harga tersebut tidak memenuhi kriteria definisi dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang (UU) PPh. Pemohon Banding mendalilkan bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding sangat tidak relevan dan melampaui kewenangan, karena PMK Nomor 22/PMK.03/2020 pada dasarnya merupakan pedoman teknis pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer. Selain itu, Pemohon Banding memperkuat bantahannya dengan merujuk pada UU Cipta Kerja yang mengecualikan dividen dalam negeri untuk wajib pajak badan dalam negeri dari objek pajak, sekaligus menyoroti rekam jejak ketidakkonsistenan Terbanding yang pada tahun pajak sebelumnya telah mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Banding dan membatalkan koreksi dividen konstruktif yang persis sama;

Menimbangbahwa sengketa PPh Pasal 23 ini secara spesifik merupakan sengketa yuridis. Meskipun eksistensi dan besaran angka sengketa ini mutlak bergantung pada hasil dari sengketa pembuktian atas HPP pada PPh Badan, esensi perdebatan pada sengketa PPh Pasal 23 ini murni berkisar pada persoalan penafsiran dan penerapan aturan hukum.

PT Seger Agro Nusantara

Sengketa yuridis ini memfokuskan pertarungan argumen pada keabsahan penetapan selisih harga transaksi sebagai dividen konstruktif terhadap entitas non-pemegang saham, validitas hukum penggunaan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 di luar ranah kesepakatan harga transfer, serta penerapan norma hukum mengenai pengecualian objek pajak dividen domestik antar badan usaha;

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp22.920.357.617 yang ditetapkan oleh Terbanding sebagai penyesuaian sekunder (secondary adjustment) atas selisih harga transaksi afiliasi yang dianggap sebagai dividen konstruktif;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fakta di persidangan, Terbanding mengakui secara tegas bahwa koreksi PPh Pasal 23 ini merupakan implikasi langsung dan tidak terpisahkan dari koreksi primer yang dilakukan Terbanding pada pos HPP dalam sengketa PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak yang sama;

Menimbang bahwa Majelis telah memeriksa dan memutus sengketa PPh Badan Pemohon Banding (Sengketa Nomor: 005099.15/2025/PP), dimana dalam putusan tersebut Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas HPP tidak dapat dipertahankan karena tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

Menimbang bahwa dengan tidak dipertahankannya koreksi primer atas HPP tersebut, maka secara hukum selisih harga beli jagung kering kepada pihak afiliasi yang didalilkan Terbanding tidak terbukti keberadaannya. Oleh karena itu, landasan materiil yang digunakan Terbanding untuk menetapkan adanya arus kas keluar yang dipersamakan dengan pendistribusian laba (dividen konstruktif) menjadi gugur dan kehilangan relevansinya;

PT Seger Agro Nusantara

Menimbang bahwa sesuai dengan asas hukum accesorium sequitur

principale, dimana keberadaan hukum suatu perkara yang bersifat aksesoir (tambahan/mengikuti) sangat bergantung pada perkara primernya. Karena koreksi primer atas ketidakwajaran transaksi afiliasi telah dibatalkan oleh Majelis, maka koreksi sekunder berupa PPh Pasal 23 atas dividen konstruktif yang melekat padanya secara otomatis tidak memiliki dasar hukum (legal basis) yang sah untuk tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa selain pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak juga berpendapat bahwa pengenaan dividen konstruktif terhadap entitas yang secara legal formal bukan merupakan pemegang saham langsung, di tengah kondisi dimana koreksi primernya sendiri telah dibatalkan, merupakan tindakan yang bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas kebenaran materiil dalam perpajakan;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp22.920.357.617 karena tidak memiliki dasar fakta dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

PT Seger Agro Nusantara

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-

Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

PT Seger Agro Nusantara

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak22.920.357.617022.920.357.617

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp33.213.282.465 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp22.920.357.617 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp10.292.924.848

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak Pajak yang tidak / kurang dibayar Sanksi Administratif: - Bunga Pasal 13 (2) KUP PPh yang masih harus dibayar10.292.924.848 214.190.393 189.643.590
24.546.803 7.187.304
31.734.107

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Seger Agro Nusantara

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.24/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00071/203/22/636/24 tanggal 22 April 2024 sebagaimana telah dibetulkandenganKeputusanPembetulanNomorKEP- 00002/NKEB/PJ/KPP.2417/2025 tanggal 10 Januari 2025, atas nama PT Seger Agro Nusantara, NPWP 02.826.335.8-641.000, beralamat di Jalan Raya Wringinanom KM. 30 Sumengko, Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61176, (diahwanti@seger.co.id), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp31.734.107.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 1 April 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti.

PT Seger Agro Nusantara

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

PT Seger Agro Nusantara

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.