Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-005100.16/2024/PP/M.IB Tahun 2026

PT Bank DBS Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005100.16/2024/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00100/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 04 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00004/277/21/091/23 tanggal 12 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005100.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Bank DBS Indonesia, NPWP 01.342.940.2-091.000, beralamat di Gedung DBS Bank Tower Lt. 37 Ciputra World 1 Jakarta Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Karet Kuningan, Karet Kuningan, Setiabudi Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Minarti jabatan Direktur, Domisili elektronik: nilamsari@dbs.com

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Kristian Prawira Yosef, S.H., S.E.,

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1139/PP/IKH/2023 tanggal 05 Juni 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 150/X/POA/CORP- SEC/DBSI/2024 tanggal 03 Oktober 2024;

2. Nama: Arafat Mudor Husen,

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-764/PP/IKH/2023 tanggal 05 Juni 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 146/X/POA/CORP- SEC/DBSI/2024 tanggal 03 Oktober 2024;

3. Nama: Dodi Suryadama,

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-121/PP/IKH/2025 tanggal 24 Januari

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 142/X/POA/CORP- SEC/DBSI/2024 tanggal 03 Oktober 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : R. Ajeng Kus Andriyani/197904152002122001,

Jabatan : Penelaah Keberatan,

Unit Kerja : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP : Fery Wibowo/198002152001121005,

Jabatan : Penelaah Keberatan,

Unit Kerja : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-463/WPJ.19/2025 tanggal 20 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1151/PP/BR/2024 tanggal 24 September 2024;

Telah membaca Surat Banding Nomor 063/DBS-FT/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-300/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 19 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 079/DBS-FT/IX/2024 tanggal 18 September 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00004/277/21/091/23 tanggal 12 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMI AH RUPIAH MENURUT

NO URAIAN : PENGUSAHA

KENA PAJAK FISKUS 0

1 Dasar Pergenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a1 Eksper fa] a

a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus aipungut send ri 0 kj

a.3. Penyerahan yang PPN-rya dipungut olen Pemungu! PPN oO c

a4 Penyerahan yang PPN-nya tdak dipungut ie} Cc

a.& Penyerahan yarg dibebaskan can pergenaan PPN le] Cc

a6 Jumrlantalra2d-ra3ra4ta5) | Oo D

b Atas Penyerahan Barang dan jasa yang tidak terutang PPN le] ke)

c Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + 0} fej fe)

a Atas impor BKP:/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dar: luar Daerah Pabean

d' dalam Daerat Pabean.Pemanfaatan JKP dar lua: Oaerat Pabean di dalam

Daerah Panean'Pemorgutan pajak aleh Pernungut PPN/Kegiatan ‘

Membargur Serdir’ Pembayarar kemba. Pa,ak Masuxan bagi PKP yang

beium melakuxan penyerahan setelah ,angka waktu tertentu

ocrakhir/Perclchan yang PPN-nya tdax seharusnya d bebaskan atau tidak

dipungulTanggung awab secara renteng: Pembayaran PPN yang semula ‘

merdapatkan fasilzas

d1 Impor BKP fo} c

a 2. Pemanfaatar BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d. da'am o a

Daerah Pabean ~

£ 3 Pemanfaatan JKP dar Luar Daerah Pabear ci dalam Daerat Pabear 7? 513,693,560 82 256,100,483

44, Pemungutan Pajak olen Pemungut PPN o fe)

d 5. Kegiatan Membangun Sendir fe} 0

d3 5. Perbayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan o o

ceryerahan setelan jangka waktu tertentu berakh:r

9 ?. Peraehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak c o

dipungu:

d7 Tanggung 'awab secara renteng o c

d.8. Pembayaran PPN yang serrula mendapatkan fasil.tas fa] c

i hadi 2 2 >

cg semana atau d 2 ataud 3 ataLd 4 atauc 6 ata. d6 atau d.7 ataud 8 77 513 693.569 82256 100 483

2 'Ipenghturgan PPN Kurang Bayar

a Pajak Keluarar yang nares d'pungutc:bayar send. itarf x Ta 2 atau " d 10) 7 751,369,356 8.275.610 048

b Okurargi

b1 PPN yang c seter d. murka calam Masa Paak yang sama Oo c

v2 Pas Masukan yang dapat diperh tungkan le] Cc

ba STP (rokok kurang bayar Oo Cc

ba Dicayar dergan NPWP sendri (.151,369.356 7,751. 36E 356

v5 Lain lam 0 ke

08 Jumlarict+o2+e03+b4+b5) 7 751.369.356 1.751,365.356

Ic Diperhtungsan

s1 SKPPKP 0 Cc

NO URAIAN PENGUSAHA

KENA PAJAK FISKUS

qd Jumlan pajak yarg dapat diperhitungkar (b 6 c 1} 7.751.369 356 (,751.369.356

le. Jumian cengh turgan PPN Kurang Bayar (a - dj) fe] 474.240,692

3 |Keleb ban Pajak yang sudah

a Dikompensasixarc ke Masa Pajak berikutnya le oO

b Dikompensasixar ke Masa Pajak (karena pembetulan) ke Oo

ce. Juman (a+ bj le) ke

4 IPPN yang kurang dibayar (? @ + 3c) fe} 474,240,692?

& |Sanssi admuwistratif

a Burga Pasal 13 (2) KUP 134.304.964

b Kenaran Pasal 13 (2a) KUP ce}

c Kenaikan Pasal “3 (3) huruf c KUP | ko

a Kenaman Pasal 17C (5) KUP fe]

e Kenaman Pasal 170 (5) KUP ie)

f Burga Pasal 13 (2?) KUP jc. Pasal 9 (4f) PPN Oo

3 Jumlah (arbrcicd-erf) 134,304,964

6 |Juemlah PPN yang masik harus d bayar (4+ 59) is) 608 545.656

Terbilang ENAM RATUS DELAPAN JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU ENAM RATUS LIMA PULUH ENAM RUPIAH

. | Jumlah kurang/(lebin) bayar yang disetujui Wajib Pajak bercasarkan Pembahasan Akhir | NI

Hasil Pemernksaan Pemeriksaan

Tere lang NOLRUPIAH

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 030/DBS-FT//VII/2023 tanggal 03 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp 608.545.656

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar NIHIL.

C. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan

sebesar NIHIL.

d. Jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 608.545.656 tanggal 21 Juni 2023 dengan

nomor NTPN D4B1C4HNKNSSPSJJ pada bank Persepsi.

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00100/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 04 April 2024, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

' Uraian | Semula Ditambah / Menjadi

(Rp) (Dikurangi) (Rp)

Ha _ | (Rp)

a. PPN kurang/ Lebih) 474.240.692 (948.611.755) 125.628.937

Is Bayar Gn Lo . —

b. SanksiBunga = |_—s-134.304.964 | (98.726.849) | 35.578.115

c. Sanksi Kenaikan | oO, O| - 0

d. Jumlah Pajak yang 608.545.656 | (447.338.604) 161.207.052

masih harus/ (lebih)

dibayar | PE PEN

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 063/DBS-FT/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 (secara elektronik);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 063/DBS-FT/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);”

Pemohon Banding mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00100/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN JLN Masa Pajak Desember 2021. Dengan demikian, Surat Banding yang disampaikan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP;

2. Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan bahwa:

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut;”

Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”) menyatakan bahwa:

Pasal 35

“(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia

kepada Pengadilan Pajak;

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;”

Pasal 36

“(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

(2)Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

(3)Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;”

Surat Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya. Surat Banding diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan, yaitu Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00100/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 4 April 2024 yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini;

Keputusan Keberatan ini diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 4 April 2024 dan jangka waktu 3 (tiga) bulan penyampaian Surat Banding oleh Pemohon Banding sejak diterimanya Keputusan Keberatan seharusnya jatuh pada tanggal 3 Juli 2024;

Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU KUP, Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU Pengadilan Pajak;

3. Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);”

Selanjutnya, Pasal 27 ayat (5c) UU KUP menyatakan sebagai berikut:

”Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a) sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;”

Keputusan Keberatan menunjukkan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp161.207.052,00. Mengacu pada pasal 27 ayat (5c) UU KUP tersebut di atas, jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding tidak termasuk sebagai utang pajak sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;

bahwa berdasarkan SKPKB PPN JLN Nomor 00004/277/21/091/23 tanggal 12 April 2023 Masa Pajak Desember 2021, jumlah pajak kurang dibayar yang disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar NIHIL, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kewajiban pembayaran sebelum pengajuan Banding sehingga Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak jo. Pasal 27 ayat (5c) UU KUP;

Namun demikian, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN JLN Nomor 00004/277/21/091/23 tanggal 12 April 2023 yaitu sebesar Rp608.545.656,00 pada tanggal 21 Juni 2023 dengan NTPN D4B1C4HNKN5SP5JJ;

4. Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;”

Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa:

”Dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a. badan oleh pengurus …”

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Minarti dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Herdimansyah Chaidirsyah, S.H. Nomor 54 Tanggal 21 Februari 2024. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak dan Pasal 32 ayat (1) UU KUP;

Berdasarkan penjelasan formal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00100/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN JLN Nomor 00004/277/21/091/23 tanggal 12 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan di dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPN JLN Nomor 00004/277/21/091/23 tanggal 12 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Menurut

No Uraian Wajib Pajak Fiskus Koreksi

(Rp) (Rp} (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan JKP dari Luar Dacrah Pabcan di ee . .

1 777.513.693.560 82.256. 100.483 4.712.406.923

dalam Daerah Pabean

2 Penghitungan PPN Kurang Bayar:

a} Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendin (tari x 1) 7.751.369.356 8.225.610.048

bh Dikurangi:

bol. Dibayar dengan NPWP sendiri 7.781.469.356 4.751.369.4560

c) Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar {a_b.b.1) 474.240.692

3 Sanksi administratif:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 134.304.964

4 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.c. + 3.a.) - 608.545.656

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor 030/DBS-FT/VII/2023 tanggal 5 Juli 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Menurut

, K ksi

No Uraian Wajib Pajak Fiskus Orenst

(Rpl (Rp) Keberatan

. Pasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di 7.513.003.560 82.256. 100183 4.742.406.9238

dalam Daerah Pabean

2 Penghitungan PPN Kurang Bayar:

a} Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendin (tani x 1) 7.751.369.356 8.225.610.018

b) Dikurangi:

b.1. Dibayar dengan NPWP sendiri 7.451.369.356 7.151.369.356

ec) Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar {a - b.b.1) - 474.210.692

3 Sanksi administratit:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | 134.301.964

4 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.c. + 3.a.) - 608.545.696

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00100/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 4 April 2024 yang mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN JLN Masa Pajak Desember 2021 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

. Semula Ditambah 1 Menjadi

Uraian (Rp) (Dikurangi) (Rp)

Pajak yang Kurang/(Lcbih} dibayar 174.210.692 (348.611.755) 125.628.937

Sanksi Bunga 134.301.964 (98.726.819) 35.578.115

Sanksi Kenaikan

Jumlah Pajak YMH/(lebih) dibayar 608.545.656 (447.338.604) 161.207.052

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut

Nilai Sengketa

No. Uraian Pemohon Banding Terbanding Banding

1 (DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar 77.513.693.560 78.769.982.928 1.256.289.368

Daerah Pabean

bahwa alasan-alasan yang mendasari Banding atas koreksi sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1) Koreksi DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (“JLN”) sebesar Rp1.256.289.368,00

bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding berasal dari adanya metode pemeriksaan berupa ekualisasi atau rekonsiliasi PPN JLN yang berasal dari akun 85451000 - News/Rate Services dengan rincian sebagai berikut:

No.Rincian KoreksiNilai KoreksiKeterangan
(Rp)
1Biaya yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) tapi sudah diperhitungkan sebagai Objek PPN JLN oleh Terbanding (double)325.442.483Telah diperhitungkan di dalam rekonsiliasi PPN JLN Tahun Pajak 2021, namun kembali diperhitungkan sebagai koreksi oleh Terbanding sehingga menimbulkan pemajakan berganda (double taxation) pada objek yang sama
2Biaya Akrual (bukan objek PPN JLN)930.846.885Biaya akrual di Desember 2021 yang realisasinya terjadi pada Januari 2022 dan telah dilakukan pemungutan PPN JLN pada saat realisasi
Total1.256.289.368

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sehubungan dengan koreksi DPP PPN JLN sebesar Rp1.256.289.368,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Biaya yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) tapi sudah diperhitungkan sebagai Objek PPN JLN oleh Terbanding (double) sebesar Rp325.442.483,00

a) Koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding pada dasarnya telah diperhitungkan di dalam rekonsiliasi PPN JLN sehingga menimbulkan pemajakan berganda (double taxation) pada objek yang sama

bahwa koreksi sebesar Rp325.442.483,00 pada dasarnya merupakan biaya yang dibayarkan kepada WPLN dan telah diperhitungkan di dalam rekonsiliasi PPN JLN;

bahwa sebagaimana dimuat di dalam Risalah Pembahasan, Terbanding terbukti telah dua kali memperhitungkan biaya-biaya yang terdapat dalam akun 8541000 – News/Rate Services sebagai Objek PPN JLN;

Apabila koreksi di atas dipertahankan, maka Pemohon Banding dipaksa untuk mengakui objek PPN JLN pada akun 85451000 – News/Rate Services sebanyak dua kali sehingga menimbulkan pemajakan berganda (double taxation) pada objek yang sama dan atas hal tersebut akan menjadi perlakuan yang tidak tepat dan tidak adil bagi Pemohon Banding;

b) Koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding berasal dari teknik pemeriksaan berupa rekonsiliasi PPN JLN yang seharusnya tidak serta merta menjadikan hasil rekonsiliasi tersebut sebagai koreksi atas pos yang diperiksa;

bahwa berdasarkan memori penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang- Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) dinyatakan bahwa pendapat dan simpulan petugas Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Lebih lanjut, berdasarkan referensi dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 (“SE-65”) tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan dapat dikutip sebagai berikut:

Huruf F – Materi

1) …

2) …

3) Teknik Pemeriksaan

a. Teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak, meliputi:

1. …

2. …

…

8. ekualisasi atau rekonsiliasi;

4) …

Lampiran II – SE-65

8. Ekualisasi atau rekonsiliasi adalah pencocokan saldo 2 (dua) atau lebih angka yang mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya. Apabila hasilnya terdapat perbedaan, maka perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan;

bahwa pada dasarnya selama proses Pemeriksaan maupun Keberatan, Pemohon Banding telah menjelaskan kepada Terbanding bahwa koreksi yang dilakukan maupun yang dipertahankan merupakan koreksi yang tidak tepat berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dan Pemohon Banding juga telah menyerahkan dokumen pendukung untuk mendukung argumentasi dan penjelasan tersebut di atas sehingga menurut Pemohon Banding, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding seharusnya tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP dimana koreksi hanya didasarkan pada suatu teknik Pemeriksaan yang atas perbedaannya secara nyata dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding;

2. Biaya Akrual (bukan objek PPN JLN) sebesar Rp930.846.885,00

a) bahwa biaya akrual (bukan objek PPN JLN) yang menjadi sengketa a quo dicatat pada bulan Desember 2021 dan dilakukan pemungutan PPN JLN pada saat realisasi di bulan Januari 2022; bahwa biaya sebesar Rp930.846.885,00 adalah biaya akrual yang dibukukan pada akun 85451000 – News/Rate Services pada bulan Desember 2021. Adapun realisasi/pembayaran atas akrual tersebut (merujuk pada invoice nomor 1-5 pada tabel di bawah ini) dilakukan pada bulan Januari 2022 kepada Bloomberg Finance Singapore L.P; Pemohon Banding telah melakukan penyetoran PPN JLN terutang sebesarRp110.929.314,00dengannomorNTPN FB5F12M07RV9PJD9 tanggal 7 Februari 2022 (Lampiran-6), dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Invoice DPP PPN JLN PPN JLN

No Nama Vendor Nomor Invoice Kurs KMK Lampiran

ne (usDj . (Rpi ; (Rp3 piran

1 Bloomberg Finance Singapore L.P 6885154209 1.950,00 14.341 27. 964.950 2.796.495 Ta

2 Bloomberg Finance Singapore L.P 6885157293 18.165,00 14.341 260.504.2605 26.050.427 7b

3 Bloomberg Finance Singapore L.P 6885157296 6885158255, AB 157,34 14.341 649.229.013 64.922.901 Ve

4 Bloomberg Finance Singapore T.P 6889157294 2.568 90 14.341 36.840.595 3.684.059, Td

Akrual 2021 85451000 News/Rate Services 71.441,24 1.024.538.823 102.453.882

5 Bloomberg Finance Singapore LP 6885165424 5.910 14.341 BA55.310 BATS.541 Le

Dibukukan 2022 85451000 News/Rate Services 5.910,00 84.755.310 8.475.531

TOTAL 77.351,24 1.109.294.133 110.929.413

b) Saat terutang PPN JLN ditentukan berdasarkan peristiwa-peristiwa yang terjadi lebih dahulu, salah satunya adalah pada saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; Pasal 4 dan 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (“PMK-40”), menyatakan bahwa:

Pasal 4

“Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut;”

Pasal 5

“(1) Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud

dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:

a. saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

c. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

d. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;”

Lebih lanjut, sejalan dengan peraturan perpajakan tersebut di atas, berikut Pemohon Banding lampirkan tagihan (invoice) yang Pemohon Banding terima dari lawan transaksi untuk dapat membuktikan bahwa realisasi dari biaya akrual tersebut adalah pada saat pembayaran jasa kena pajak dari lawan transaksi dengan salah satu contoh tangkapan layar sebagai berikut:

BI b laa

oom erg FR IMO INDOMIE PL ELSE OAL. Menlu et Bate th be Boe th TAN SAT

- be bolo 1

. . a pe BLOOMBERG SINGAPORE 2TF.LTN

BLOOMBERG FINANCE SINGAPORE 1 P fi Church Steet, ¢2th Floor. Capita Square

231 Lexington Avena SINGAPORE tunda

Mew York, NY 10922 PPAD CEFICE TIA tere ngtos Asesor

Do not seng checks ta Isis lacat ont Mew York NY bon

Ae Custane:

. 1 " 3 tt . '

Ar: aed Atti nn)

Daster VAT 01 24g MAN ond

P case pay upon teerint me na tan aan Da matre

A ser 11 LI ANGE BEL ATES OF SO RIP THON BATE PERIOO FERC AME MT

: 1 Tara pa

! Sauce Br te pa

a) se AN, enara we

Eel ADE Be sear by slat bow ot

hed ASN BON aa . mo

DIMI HD SANE SME Ue DAN TENUN LT PA Be ae

ee ee eee

TTR LEN an Pa mt “Ora fae Le agen

BA mah BEP SN ha NM nl Pa PA KENA tes

bahwa sesuai dengan tangkapan layar di atas, tagihan (invoice) dari lawan transaksi tertanggal 22 November 2021 dimana Pemohon Banding melakukan pembayaran atas tagihan (invoice) tersebut pada tanggal 14 Januari 2022. Sehubungan dengan perhitungan PPN JLN terutang, Pemohon Banding hitung dan bayarkan ke Kas Negara dengan menggunakan kurs KMK dan perhitungannya adalah sebagai berikut:

Selanjutnya, PPN JLN atas contoh transaksi di atas beserta dengan transaksi lainnya telah disetorkan seluruhnya ke Kas Negara dengan jumlahsebesarRp110.929.314,00denganNTPN FB5F12M07RV9PJD9 tanggal 7 Februari 2022;

Dengan demikian, berdasarkan dokumen pendukung dan merujuk pada Pasal 4 dan Pasal 5 PMK-40 di atas, saat terutangnya PPN JLN atas sengketa a quo adalah pada saat harga perolehan JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya, yaitu pada saat realisasi. Adapun perlakukan perpajakan tersebut telah Pemohon Banding terapkan secara konsisten;

Sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya akrual (bukan objek PPN JLN) sebesar Rp930.846.885,00 telah dilakukan penyetoran PPN JLN pada masa Januari 2022 sesuai dengan saat terutangnya (realisasi) transaksi tersebut, sehingga Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku secara taat asas dan konsisten serta tidak terdapat kerugian Negara yang ditimbulkan dari perlakukan perpajakan tersebut di atas;

c) Terdapat potensi pengenaan pajak berganda (double taxation) atas objek yang sama

Berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung di atas, apabila koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding tidak dibatalkan, maka akan menimbulkan pengenaan pajak berganda (double taxation) atas objek yang sama yang tidak tepat dan tidak adil bagi Pemohon Banding; Sebagai informasi tambahan, perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding berasal dari teknik pemeriksaan berupa rekonsiliasi PPN JLN yang seharusnya tidak serta merta menjadikan hasil rekonsiliasi tersebut sebagai koreksi atas pos yang diperiksa, selama proses Keberatan, Pemohon Banding telah menjelaskan kepada Terbanding bahwa koreksi yang dilakukan maupun yang dipertahankan merupakan koreksi yang tidak tepat berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dan Pemohon Banding juga telah menyerahkan dokumen pendukung untuk mendukung argumentasi dan penjelasan tersebut di atas sehingga menurut Pemohon Banding, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding seharusnya tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP dimana koreksi hanya didasarkan pada suatu teknik Pemeriksaan yang atas perbedaannya secara nyata dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding;

Berdasarkan dasar hukum, argumentasi, dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi DPP PPN JLN sebesar Rp1.256.289.368,00 yang dipertahankan oleh Terbanding harus dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding menimbulkan pengenaan pajak berganda (double taxation) atas objek yang sama sebanyak dua kali yang atas hal tersebut tidak tepat dan tidak adil bagi Pemohon Banding;

3. Terhadap biaya akrual (bukan objek PPN JLN) telah Pemohon Banding lakukan pemungutan dan penyetoran PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean pada saat pembayaran (saat realisasi) dan perlakuan tersebut telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara taat asas dan konsisten sehingga dapat diyakini bahwa tidak terdapat kekurangan pemungutan PPN JLN dan tidak terdapat kerugian Negara yang ditimbulkan;

4. bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Berdasarkan dasar hukum, alasan, dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah pajak yang kurang (lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

Jumlah

No Uraian

Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan JKP dan Luar Daerah Pabean di

1 dalam Daerah Pal 77.513.693.560

2 (Penghitungan PPN Kurang Bayar:

a} Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendin (tarif x 1} 7.751.369.356

b.1. Dibayar dengan NPWP sendiri 7.751.369.356

c) Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar fa - b.b.1) -

3 |Sanksi administratif:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP -

4 (Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.c. + 3.a.) -

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 300/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 19 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 063/DBS- FT/VII/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 01 Juli 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam V- Bahasa Indonesia Kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan V- sejak tanggal diterima surat keputusan yang

dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan -- karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat V- banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan V- yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal V- diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00100/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal

04 April 2024 yaitu diterima pada tanggal 04 April

224;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan V- yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur

JenderalPajakNomorKEP-

00100/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 04 April 2024;

h. Bukti Pembayaran

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

--

YaTidak

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50%

atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran -- pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas V- pajak yang masih harus dibayar sesuai yang

telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran -- pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Minarti jabatan

Direktur bertindak selaku:

- Wajib Pajak;--

- Ahli Warisnya;--

- Pengurus;V-

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa -- khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaV-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat -V penandatanganan surat banding

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan -V merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada sebagaimana diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor: 00004/277/21/091/23 tanggal 12 April 2023 Masa/Tahun Pajak Desember 2021 diterbitkan berdasarkanLaporanPemeriksaanPajakNomor:LAP- 00113/WPJ.19/RIK.SIS/KPP.1901/2023 tanggal 11 April 2023;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor: 030/DBS-FT/VII/2023 tanggaL 030/DBS-FT/VII/2023, yang diterima KPP Wajib Pajak Besar Satu berdasarkan LPAD Nomor:FORM-05002145/BPS/KPP.190103/2023 tanggal 06 Juli 2023;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00100/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 04 April 2024;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut: Pokok sengketa:

Koreksi DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp1.256.289.368,00

Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN)

Pasal 1 angka 5

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

Pasal 1 angka 6

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang- undang ini;

Pasal 1 angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang

Pasal 1 angka 19

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 3A ayat (3)

Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean

Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Pasal 3

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dihitung dengan cara sebagai berikut:

a. 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; atau

b. 10/110 (sepuluh per seratus sepuluh) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

(2) Dalam hal tidak ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

Ketentuan Internal

Surat Edaran Nomor SE-147/PJ/2010 tentang Penjelasan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean

Data dan Fakta

a. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP-

00113/WPJ.19/RIK.SIS/KPP.1901/2023 tanggal 11 April 2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp4.742.406.923,00 yang menurut Terbanding merupakan objek PPN JLN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

b. Berdasarkan surat keberatannya Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya:

Biaya sebesar Rp4.742.406.923,00 adalah terkait dengan biaya yang dibayarkan kepada penyedia jasa Wajib Pajak Dalam Negeri dan objek PPN JLN yang sudah diperhitungkan dalam ekualisasi Terbanding di atas. Dengan demikian, Biaya tersebut bukan merupakan objek PPN JLN;

c. Terbanding mengabulkan sebagian koreksi sehingga menjadi sebagai berikut:

UraianCfm TerbandingCfm Terbanding (Keberatan) (Rp)Koreksi (Rp)
(Pemeriksaan)
(Rp)
Biaya yang dibayarkan kepada WP Luar Negeri, tapi sudah diperhitungkan sebagai objek PPN JLN oleh Terbanding (double)325.442.483325.442.4830
Biaya yang dibayarkan kepada WP Dalam Negeri (Refinitiv + Linknet)3.474.331.5310(3.474.331.531)
Biaya Akrual (bukan objek PPN JLN)930.846.885930.846.8850
Selisih kurs (kurs GL vs. KMK rate)11.786.0240(11.786.024)
Koreksi Objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean4.742.406.9231.256.289.368(3.486.117.555)

d. Atas koreksi sebesar Rp1.256.289.368,00 Pemohon Banding mengajukan banding;

e. Pendapat Terbanding terkait koreksi adalah sebagai berikut:

Terkait biaya yang dibayarkan kepada WP Luar Negeri, tapi sudah diperhitungkan sebagai objek PPN JLN oleh Terbanding (double) sebesar Rp325.442.483,00

- bahwa dalam perhitungan equalisasi yang dilakukan Terbanding

terdapat dua akun 85451000-News_Rates Service yang diperhitungkan oleh Terbanding yaitu senilai Rp357.905.708,00 dan Rp11.966.581.294,00;

85271014 ONLINE ADVERTISEMENT 475. 008.657

35451000) News Rates Service 357.905.708

5441020 Suasce ot os Fees -IT I-fo Sve 288,208,254

81331020 I-suravce-GPA & Teen Lfe 257.833.357

84191010 Software Lcesce 227,089,004

85331000 Profess ora arc Covs. tarcy Fee 193,500,821

8547 1080 Prem & Broce sage Fee -GIP 128.851.357

83562005 Re ma Cost Recoverec 64.502 S14

81211002 Staff Lovg Svs/Ret semi Aware. 106, 305.825

85590205 Mars Lp os Re ma-Pato- Aff 86,433,008

85001200 Trave. ng-lr sy are 32 854,943

Casex 110.532 846.891

Acoma car tas 7 2020 186.112.722.681

85451009 News/Rates Services 117.966.581.244

71041000 Sewce Cages ac 24,438,217. 688

- bahwa menurut Pemohon Banding terdapat akun 85451000- News_Rates Service yang dobel diperhitungkan oleh Terbanding yaitu sebesar Rp357.986.731,00 (menurut GL) atau sebesar Rp325.442.483,00 (exclude PPN);

- bahwa berdasarkan perhitungan equalisasi Terbanding terlihat bahwa nilainya berbeda dengan yang dimaksud oleh Pemohon Banding yaitu menurut Terbanding sebesar Rp357.905.708,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp357.986.731,00;

Terkait biaya yang masih akrual (bukan objek PPN JLN) sebesar Rp930.846.885,00

- bahwa menurut Pemohon Banding terdapat biaya yang masih dicatat sebagai akrual sebesar Rp1.023.931.573,00 (excld PPN Rp930.846.885,00)

- Menurut Pemohon Banding biaya sebesar Rp930.846.885,00 adalah biaya akrual yang dibukukan pada akun 85451000 - News/Rate Services pada bulan Desember 2021. Adapun realisasi/pembayaran atas akrual tersebut dilakukan pada bulan

Januari 2022 kepada Bloomberg Finance Singapore L.P. Pemohon Banding telah melakukan penyetoran PPN JLN terutang;

a) Pemohon Banding menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut:

- Invoice nomor 6885154209 sebesar USD1,950

- Invoice nomor 6885157293 sebesar USD18,165

- Invoice nomor 6885157294 sebesar USD2,568.90

- Invoice nomor 6885157296 sebesar USD59,550

- Invoice nomor 6885158255 sebesar USD10,792.66

- Invoice nomor 6885166424 sebesar USD5,910

- Bukti penerimaan negara sebesar Rp110.929.413,00

- Rekap invoice Bloomberg sebesar USD71,441

b) Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut;

c) Lebih lanjut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b diatur bahwa saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini: b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

d) bahwa Pemohon Banding sudah mencatat biaya secara akrual yang berarti bahwa saat harga perolehan Barang Kena Pajak

tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean tersebut telah dinyatakan sebagai utang oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean tersebut telah terutang PPN sebagaimana diatur dalam pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010;

e) Berdasar dokumen berupa invoice yang diberikan Pemohon Banding diketahui bukti tersebut lebih menguatkan bahwa pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean tersebut telah terutang PPN;

Berdasar uraian di atas maka alasan Pemohon Banding tidak terbukti sehingga Tim Peneliti mempertahankan koreksi sebesar Rp930.846.885,00;

Tanggapan Terbanding

Berdasarkan surat banding Pemohon Banding, Laporan Penelitian Keberatan, Data dan Fakta yang ada, serta ketentuan yang mengatur dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Materi surat permohonan banding pemohon banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya dan dalam tanggapan Pemohon Banding atas Daftar Hasil Penelitian Keberatan, dengan demikian hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi;

2. Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

3. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon banding;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 063/DBS-FT/VII/2024 tanggal 26 Juni 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00100/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 04 April 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00100/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 04 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00004/277/21/091/23 tanggal 12 April 2023 Masa/Tahun Pajak Desember 2021 nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 079/DBS-FT/IX/2024 tanggal 18 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan materi surat banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00100/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 04 April 2024;

Bukti P-2.Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Seluruh Pemegang Saham

Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank DBS Indonesia Nomor 54 Tanggal 21 Februari 2024 yang disahkan oleh Notaris Herdimansyah Chaidirsyah, S.H;

Bukti P-3.Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN FB5F12M07RV9PJD9

tanggal 08 Februari 2022;

Bukti P-4.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00004/277/21/091/23 tanggal 12 April 2023;

Bukti P-5.Invoice dari Bloomberg Finance Singapore;

Bukti P-6.Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Seluruh Pemegang Saham

Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank DBS Indonesia Nomor 55 Tanggal 20 Desember 2022 yang disahkan oleh Notaris Herdimansyah Chaidirsyah, S.H.;

Bukti P-7.Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN D4B1C4HNKN5SP5JJ

tanggal 22 Juni 2023;

Bukti P-8.Surat Keberatan Nomor 030/DBS-FT//VII/2023 tanggal 05 Juli 2023; Bukti P-9.Akta Perseroan Terbatas PT Mitsubishi Buana Bank nomor 115

tanggal 30 Juni 1989 yang disahkan oleh Notaris Anthony Djoenardi, S.H;

Bukti P-10. Asli Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor Nomor

150/X/POA/CORP-SEC/DBSI/2024 tanggal 03 Oktober 2024; Bukti P-11. Asli Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor Nomor

146/X/POA/CORP-SEC/DBSI/2024 tanggal 03 Oktober 2024; Bukti P-12. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-764/PP/IKH/2023 tanggal

05 Juni 2023;

Bukti P-13. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1139/PP/IKH/2023 tanggal

05 Juni 2023;

Bukti P-14. Asli Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-15. Asli Pakta Integritas Kuasa Hukum Pemohon Banding;

Bukti P-16. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 54 tanggal 21 Februari 2024; Bukti P-17. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 55 tanggal 20 Desember 2022; Bukti P-18. Asli Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor Nomor

142/X/POA/CORP-SEC/DBSI/2024 tanggal 03 Oktober 2024; Bukti P-19. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-195/PP/IKH/2023 tanggal

15 Februari 2023;

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis tanggal 14 April 2025;

Bukti P-21. Pendapat akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitisan Keberatan;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanggal 21 Februari 2025;

Bukti T-6. Pendapat akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00100/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 04 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00004/277/21/091/23 tanggal 12 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 063/DBS-FT/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.N UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean77.513.693.56078.769.982.9281.256.289.368

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. Terkait biaya yang dibayarkan kepada WP Luar Negeri, tapi sudah diperhitungkan sebagai objek PPN JLN oleh Terbanding (double) sebesar Rp325.442.483,00

bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat akun 85451000-News_Rates Service yang dobel diperhitungkan oleh Pemeriksa yaitu sebesar Rp357.986.731,00 menurut GL dan sebesar Rp325.442.483,00 exclude PPN; bahwa untuk membuktikan argumentasinya ini Pemohon Banding memberikan bukti berupa rakapitulasi pencatatan dalam screen shoot file microsoft excel sebagai berikut:

1 PT Bank 33S Indones

2 Rincian Persandingai

3 Tabun Pajak 2021

S 13165239423 11966581294 325.442.483

~ Unit account Original Currency [Origina. Aount [Base Currency | Base Amount Tanpa PPH Objek Sengketa Keterangan

ioe pitt 21 Tali tas lr Dia Liles BRR ae ee - = casilies Te sadis

bahwa dalam dokumen pembuktian Pemohon Banding terdapat 358 line transaksi dalam microsoft excel namun tidak terdapat dokumen sumbernya.

Tidak terdapat bukti bahwa transaksi sebesar Rp325.442.483,00 adalah news rate service yang merupakan pembayaran entitas Luar Negeri dan telah dipungut PPN JLN nya;

2. Terkait biaya yang masih akrual (bukan objek PPN JLN) sebesar Rp930.846.885,00

bahwa Pemohon Banding sudah mencatat biaya secara akrual yang berarti bahwa saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean tersebut telah dinyatakan sebagai utang oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean tersebut telah terutang PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya sebesar Rp930.846.885,00 merupakan pencatatan biaya akrual yang dibukukan pada akun 85451000 - News/Rate Services pada bulan Desember 2021. Adapun realisasi/pembayaran atas akrual tersebut dilakukan pada bulan Januari 2022 kepada Bloomberg Finance Singapore L.P dan Pemohon Banding telah melakukan penyetoran PPN JLN terutang;

bahwa untuk membuktikan argumentasinya ini Pemohon Banding memberikan bukti berupa screen shoot penyetoran sebesar Rp110.929.413,00 sebagai berikut:

PT BANK DBS INDONESIA BUKTI PENERIMAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN

PENERIMAAN PAJAK

Data Pembayaran

Tania can Jari Bayar QT-I-2022 18 18 51 NTS ZENENF SIZE

Tangga Susu 28-02-2022 NTEN FESE 2 UTARA SP De

Kode Cabang Bae gots SIA sarat

Data Setoran

Kode Silos vad lecbousut usd

SPUD Se eee DLL

Nama an Paras Bioamberg f nance S ngapore L

Alamat PST Leni etos Avenue New York MY Late

Mane On eh Papas

Plate Arguanan 411211

Masa Pajak Ootagrga

Newer Ketetapan BeraAtaga Trace DATE PAT BI

Jonan Setoran 110.929.413.00 Krata Uang IDR

Terbar Seratus Sepuluh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tiga Belas

Rupiah

This os comp.ter generated message ard regu res ra s.grature

bahwa dokumen invoice dari bloomberg singapura dengan rekapitulasi sebagai berikut:

NoNomor InvoiceTanggal InvoiceJumlah
1688515420910/25/20211.950
2688515729311/22/202118.165
3688515729611/22/202159.550
4688515825512/06/202110.792
5688515729411/22/20212.568
6688516342401/03/20225.910
Jumlah98.935

bahwa tidak sama antara tanggal NTPN dengan tanggal invoive. Tanggal invoive beragam sedangkan tanggal NTPN di 8 Februari 2022 diluar tanggal sengketa.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. Terkait biaya yang dibayarkan kepada WP Luar Negeri, tapi sudah diperhitungkan sebagai objek PPN JLN oleh Terbanding (double) sebesar Rp325.442.483,00;

bahwa koreksi a quo berasal dari adanya metode pemeriksaan berupa ekualisasi atau rekonsiliasi PPN JLN atas akun 85451000 – News/Rate Services;

bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding berasal dari teknik pemeriksaan berupa rekonsiliasi PPN JLN yang seharusnya tidak serta merta menjadikan hasil rekonsiliasi tersebut sebagai koreksi atas pos yang diperiksa terlebih menimbulkan pemajakan berganda (double taxation) pada objek yang sama;

bahwa sebagaimana dimuat di dalam Risalah Pembahasan, Terbanding terbukti telah dua kali memperhitungkan biaya-biaya yang terdapat dalam akun 8541000

– News/Rate Services sebagai Objek PPN JLN dengan tangkapan layar sebagai berikut:

25221014 CNLINE ADVERTISEMENT 475,008.65?

85451000 News Rates Service 357.905.768

85441920 Subscriot ar Fees -ITlafo Sve 253 298.254

81331029 (es. rasce-G2OA & Term iifs 257 833,35?

84191019 So'tware Lcerce 227,039,064

85331000 Prs'ess cnal area Consu tancy “ees 193 300.8272

354216530 Prem & Broxerage Fee -SIP 189 851.35?

23092005 Reith Cast Recoverec d4.502.914

S1211002 Staff 01g Svs/Ret rem Award 105.305.828

83690205 Marc-up or Re mb-Psid-AF 35.433.008

35001200 Travel rg- nsucance 32,854,943

Capex 110 532 846,891

Acergal car tabu" 2020 186,122.722.681

85451000 News/Rates Services 11.966.581.294

71041000 Service Charges pd 249.438.277.688

bahwa dalam rekonsiliasi Terbanding, terdapat objek PPN JLN dari akun 85451000 – News Rates Services sebesar Rp357.905.708,00. Terbanding juga memperhitungkan jumlah total akun 85451000 – News Rates Services sebesar Rp11.966.581.294,00, dengan uraian sebagai berikut:

Saldo akun 85451000 per 31 Desember 2021 (a)13.163.239.423

PPN 10% yang dicatat pada akun 85451000 (b)1.196.658.129

Koreksi Terbanding (a-b)11.966.581.294

bahwa lebih lanjut, menanggapi pendapat Terbanding pada penjelasan tertulis yang disampaikan secara berulang pada persidangan tanggal 11 November 2024 dan 9 Desember 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdapat perbedaan nilai ekualisasi antara Terbanding sebesar Rp357.905.708,00 dan Pemohon Banding adalah sebesar Rp357.986.731,00 adalah keliru. Adapun objek berganda yang dimaksud dapat dibuktikan dengan persandingan rincian general ledger;

bahwa tangkapan layar pada Excel atas dokumen yang diunggah oleh Pemohon Banding berupa Rincian Persandingan General Ledger atas Objek Berganda PPN JLN adalah sebagai berikut:

File Home Insert Page Layout Formulas Data Review View Automate Developer Help Acobat

. vy Heading: —_ “SS

: BG) Page Layout : a

Gridlines ocus Cell x , ,

Natmal Page Bieak—— , Navigation aridline r Cell Zoom MA LA eta BA

sil JE Custom View: 5 2

Preview & Formula Bar 2

Sect Yew MAN emg LES SAN eon

213 si A

PT Bark DBS Indonesia

- Rincian Persancingar Ge

- Tahun Pajak 2021

. 13.163.229.423 11.966.581.294 325.442.483

Unit — [Account ] Base Amount | TanpaPPN | Objek Sengketa | Keterangan

PER En an Nan an pe Aa

Tan Ea ee an gn ae eres seas sees es Tenses sf

fia Ban

Rincian Objek PPN JLN Berganda +

bahwa, berdasarkan tangkapan layar di atas, nilai sengketa sebesar Rp325.442.483,00 tersebut merupakan bagian dari jumlah total dari akun 85451000 – News Rates Services yang sudah diakui Terbanding dalam rekonsiliasi sebesar Rp11.966.581.294,00;

2. Terkait biaya yang masih akrual (bukan objek PPN JLN) sebesar Rp930.846.885,00

bahwa biaya sebesar Rp930.846.885,00 adalah biaya akrual yang dibukukan pada akun 85451000 – News Rate Services pada bulan Desember 2021 dengan rincian pencatatan sebagai berikut:

BusinesAccountPeriodYearJournal IDJrnl DatePosted DateDESCRPostOriginal AmountBase C eBase AmountTanpa PPN
IDTHM85451000122021127CFN001515/12/20212021-12-15News/Rates ServAACCRUALUSD33.393,90IDR478.618.072,00435.107.338,18
IDTHM85451000122021127CFN001515/12/20212021-12-15News/Rates ServAACCRUALUSD38.047,34IDR545.313.501,00495.739.546,36
Jumlah71.441,241.023.931.573,00930.846.884,55

bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyetoran PPN JLN terutang sebesar Rp110.929.314.00 dengan nomor NTPN FB5F12M07RV9PJD9 tanggal 7 Februari 2022. dengan rincian sebagai berikut:

NoNama VendorNomor InvoiceJumlah InvoiceKurs KMKDPP PPN JLN (Rp)PPN JLN
(USD)(Rp)
1Bloomberg Finance Singapore L.P68851542091.950,0014.34127.964.9502.796.495
2Bloomberg Finance Singapore L.P688515729318.165,0014.341260.504.26526.050.427
3Bloomberg Finance Singapore L.P6885157296 - 688515825548.757,3414.341699.229.01369.922.901
4Bloomberg Finance Singapore L.P68851572942.568,9014.34136.840.5953.684.059
Akrual - 2021 85451000 - News/Rate Services71.441,241.024.538.823102.453.882
5Bloomberg Finance Singapore L.P68851634245.91014.34184.755.3108.475.531
Dibukukan - 2022 85451000 - News/Rate Services5.910,0084.755.3108.475.531
TOTAL77.351,241.109.294.133110.929.413

bahwa tangkapan layar pada e-Tax Court atas Bukti Penyetoran PPN JLN Bloomberg adalah sebagai berikut:

we : Ta phase benteng 25 ee

Gaco Dokumen Pemohan Banding ' Gugatan Na ~ ccanyaw oa cintetee para

Lx 81 Nora SA Tanggai 1 bebruat 0.

8S peranda Preview Dokumen ,

+ = Permohonan 5 ee moo, 1 :

GD“ sang Har an

B3 Putusan

EG Revisi Putusad

as Kuasa Hoku!

<1 Pencabutan

MB Dokumen Per

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat yuridis dan pembuktian kebenaran material mengenai transaksi yang termasuk objek PPN;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 UU KUP

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29

(2) Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Dalam Penjelasannya ditegaskan antara lain bahwa:

... Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan ...;

2. Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

8. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. …

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Rincian persandingan General Ledger atas objek berganda PPN JLN;

2. Tangkapan layar pada e-Tax Court untuk Dokumen Pemohon Banding dengan nama file “DBS – Penjelasan Tertulis PPN JLN 1221”;

3. Tangkapan layar pada e-Tax Court atas Penjelasan Tertulis Pertama Pemohon Banding tanggal 20 Januari 2025;

4. Tangkapan layar pada e-Tax Court untuk Dokumen Pemohon Banding dengan

nama file “General Ledger atas Objek Berganda PPN JLN”;

5. Tangkapan layar pada Excel atas dokumen yang diunggah oleh Pemohon Banding berupa Rincian Persandingan General Ledger atas Objek Berganda PPN JLN;

6. General Ledger atas rincian objek PPN JLN berganda pada akun 85451000 – News Rates Services;

7. Rincian pencatatan biaya akrual pada bulan Desember 2021 atas akun 85451000 – News Rates Services sebesar Rp930.846.885;

8. Surat Penjelasan Tertulis Pertama Pemohon Banding yang disampaikan pada persidangan tanggal 20 Januari 2025;

9. Tangkapan layar pada e-Tax Court untuk Dokumen Pemohon Banding dengan nama file “Penyetoran PPN JLN Bloomberg”;

10. Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas PPN JLN Bloomberg dengan nilai Rp110.929.413 dengan nomor NTPN FB5F12M07RV9PJD9 tanggal 7 Februari 2022;

11. Invoice Bloomberg Finance Singapore LP.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Penelitian Keberatan;

2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa pada prinsipnya seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun dalil, dan alat bukti yang dipertimbangkan dan diuraikan pada ikhtisar ini oleh Pengadilan Pajak hanya yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, koreksi a quo dilakukan Terbanding dengan metode ekualisasi antara DPP PPN berdasarkan SPT Masa PPN dengan biaya pada PPh Badan dan objek PPh Pasal 26;

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN dengan dalil bahwa selisih antara DPP PPN JLN dalam SPT PPN dengan pos rugi laba merupakan objek PPN JLN yang belum dilakukan pemungutan PPN oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat

(2) UU KUP beserta penjelasannya, kewenangan Terbanding untuk menetapkan pajak terutang disertai tanggung jawab untuk melandasi penetapan pajak tersebut pada bukti yang kuat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa vide Pasal 4 ayat (1) huruf e, atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dikenai PPN;

bahwa sebagai pajak yang dikenakan atas suatu transaksi, koreksi DPP PPN JLN berdasarkan teknik ekualisasi mengakibatkan Terbanding tidak dapat mendudukkan unsur tatbestand PPN, yaitu jasa apa yang dimanfaatkan, siapa pemberi jasa di luar Daerah Pabean, dan kapan dilakukan pemanfaatan JKP tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, koreksi Terbanding berdasarkan ekualisasi tersebut menyebabkan Terbanding tidak memperhitungkan penyetoran PPN JLN yang dilakukan pada Tahun Pajak setelah atau sebelum pencatatan, baik karena perbedaan waktu (time difference) atau keterlambatan penyetoran PPN JLN; bahwa menurut Pengadilan Pajak, teknik ekualisasi seharusnya digunakan sebagai analisis awal untuk mengidentifikasi critical point pemenuhan kewajiban pemungutan PPN JLN yang dilanjutkan dengan memvalidasi temuan berdasarkan alat bukti sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

bahwa faktanya, Terbanding menggeser beban pembuktian atas koreksi a quo kepada Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa selisih nilai ekualisasi bukan merupakan objek PPN JLN;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding bahwa terdapat biaya yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri yang diperhitungkan dua kali sebagai objek PPN JLN sebesar Rp325.442.483,00, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan dan menyampaikan bukti berupa tangkapan layar atas bukti rekonsiliasi Terbanding dari akun 85451000 – News Rates Service dan persandingan General Ledger atas objek berganda PPN JLN pada akun 85451000

– News Rates Services untuk mendukung dalilnya;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding bahwa koreksi a quo sebesar Rp930.846.885,00 merupakan pencatatan biaya akrual pada akun 85451000 – News Rate Services pada bulan Desember 2021 yang telah dilakukan penyetoran PPN JLN terutang sebesar Rp110.929.314.00, Pemohon Banding memberikan bukti berupa sampel Invoice Bloomberg No. 6885157293 pertanggal 11/22/2021, rincian pembayaran/setoran PPN JLN kepada Bloomberg Finance Singapore LP, serta Bukti Penerimaan Negara dengan nomor NTPN FB5F12M07RV9PJD9 tanggal pembayaran 7 Februari 2022 dengan nilai PPN sebesar Rp110.929.413,00 untuk mendukung dalilnya;

bahwa dalam hal terjadi keterlambatan penyetoran PPN JLN, koreksi Terbanding atas DPP PPN JLN tidak relevan dengan keterlambatan penyetoran PPN dan menyebabkan pengenaan Pajak dua kali (double taxation) atas objek yang sama

bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa cukup alasan hukum untuk tidak mempertahankan koreksi a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2021 adalah sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Koreksi dipertahankan (Rp)Koreksi tidak dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPNJLN1.256.289.36801.256.289.368

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf

b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP - Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean: Menurut TerbandingRp78.769.982.928,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 1.256.289.368,00 + Menurut Pengadilan PajakRp77.513.693.560,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah Yang Masih Harus Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN0
b. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak sehausnya dibebaskan atau tidak dipungut/tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
- Impor BKP0
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0
- Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean77.513.693.560
- Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
- Kegiatan Membangun Sendiri0
- Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertetntu berakhir0
¤- Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
-Tanggung jawab renteng0
-Pembayaran PPN yang semula mendapat fasilitas0
-. Jumlah77.513.693.560
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri7.751.369.356
3Dikurangi
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0
b. Dibayar dengan NPWP sendiri7.751.369.356
c. Lain-lain0
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan7.751.369.356
4Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar0
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
6PPN Kurang/(Lebih) Dibayar0
7Sanksi Administrasi0
8Jumlah PPN yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar0

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00100/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 04 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00004/277/21/091/23 tanggal 12 April 2023, atas nama PT Bank DBS Indonesia, NPWP 01.342.940.2-091.000, beralamat di Gedung DBS Bank Tower Lt. 37 Ciputra World 1 Jakarta, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Karet Kuningan, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, (Domisili elektronik: nilamsari@dbs.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN0
b. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak sehausnya dibebaskan atau tidak dipungut/tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
- Impor BKP0
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0
- Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean77.513.693.560
- Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
- Kegiatan Membangun Sendiri0
- Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertetntu berakhir0
¤- Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
- Tanggung jawab renteng0
- Pembayaran PPN yang semula mendapat fasilitas0
- Jumlah77.513.693.560
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri7.751.369.356
3Dikurangi
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0
b. Dibayar dengan NPWP sendiri7.751.369.356
c. Lain-lain0
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan7.751.369.356
4Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar0
5Sanksi Administrasi0
6Jumlah PPN yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 19 Mei 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., Rahmaida, S.H., M.Kn.

M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.