Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 44 halaman

PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Hrs Indonesia · PPh Pasal 21 · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00158/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00020/201/22/431/24 tanggal 01 April 2024 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005101.10/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HRS INDONESIA, NPWP 31.235.533.2-413.000, beralamat di Kawasan Industri MM 2100, Jalan Lombok II Blok O-4, Gandamekar, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat (17520), yang diwakili oleh Sdr. Naoki Nakamura, jabatan: Presiden Direktur (domisili elektronik: nia.acc@hrs- indonesia.co.id);

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Trisna Lukman

Izin Kuasa Hukum: KEP-1431/PP/IKH/2024 tanggal 5 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001-1/ACC/BDG22/25 tanggal 10 September 2025;

2. Nama: M. D. Menuk Sudaryanti

Izin Kuasa Hukum: KEP-1367/PP/IKH/2024 tanggal 28 November

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001-2/ACC/BDG22/25 tanggal 10 September 2025;

3. Nama: Randy Ardiano

Izin Kuasa Hukum: KEP-985/PP/IKH/2023 tanggal 2 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001-3/ACC/BDG19/25 tanggal 10 September 2025;

4. Nama: Irene Theodora Simatupang

Izin Kuasa Hukum: KEP-1470/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001-4/ACC/BDG19/25 tanggal 10 September 2025;

5. Nama: Ryan Gunawan

Izin Kuasa Hukum: KEP-253/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001-5/ACC/BDG19/25 tanggal 10 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Raihan Andri / 197507201997031001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Berry Harmaily / 198412112006021001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Indri Wulansari / 19840919 200901 2 009

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Iyan Firman / 198510262007011001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

5. Nama/NIP: Ersa Saefulloh / 198706042008121001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-483/PJ.07/2026 tanggal 28 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Halaman 2 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-949/BR/2025 tanggal 16 September 2025 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-062/PP/Ucp/2026 tanggal 13 Maret 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/ACC/BDG22/25 tanggal 18 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-90145/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 8 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/ACC/IX/25 tanggal 11 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2022 Nomor 00020/201/22/431/24 tanggal 01 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Penghasilan kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak26.587.512.61826.797.411.870
2.PPh Pasal 21 yang terutang607.528.986710.550.224
3.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah00
b. Setoran masa679.065.374679.065.374
c. STP (pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …..........00
e.Uang Tebusan yang telah dibayar00
f. PPh Final Pengungkapan Harta Bersih yg telah dibayar00
g. Lain-lain00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …..........00
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)679.065.374679.065.374
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)(71.536.388)31.484.850
5.Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP08.642.592
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)08.642.592

Halaman 3 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)(71.536.388)40.127.442
7.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan(71.536.388)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/ACC/VI/24/PPHFINAL tanggal 27 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)
1.Penghasilan kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak26.587.512.618
2.PPh Pasal 21 yang terutang607.528.986
3.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Setoran masa679.065.374
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …..........0
e.Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final Pengungkapan Harta Bersih yg telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …..........0
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)679.065.374
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)(71.536.388)
5.Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)(71.536.388)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00158/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a Dasar Pengenaan Pajak26.797.411.870026.797.411.870
b Pajak Penghasilan yang terutang710.550.2240710.550.224
c Kredit Pajak679.065.3740679.065.374
d Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e PPh Kurang Bayar / (Lebih) Bayar31.484.850031.484.850
f Sanksi Administrasi8.642.59208.642.592
g Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar40.127.442040.127.442

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor

Halaman 4 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

002/ACC/BDG22/25 tanggal 18 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/ACC/BDG22/25 tanggal 18 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2003 (selanjutnya disebut “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00158/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 diterima pada tanggal 24 Maret 2025;

c. Berdasarkan Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP- 00158/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp40.127.442,00. Walaupun tidak ada jumlah pajak kurang bayar yang disetujui Pemohon Banding, Pemohon Banding telah membayar sebesar Rp40.127.442,00 pada tanggal 26 April 2024 dengan NTPN 8195A7463HS7QB5G;

3. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

Halaman 5 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

4. bahwa Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Naoki Nakamura jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 15 tanggal 14 November 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00158/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diprasyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Diajukan Banding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 No. 00020/201/22/431/24 tanggal 01 April 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
1.Penghasilan kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak26.587.512.61826.797.411.870209.899.252
2.PPh Pasal 21 yang terutang607.528.986710.550.2240
3.Kredit Pajak:0
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Setoran masa679.065.374679.065.3740
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …....000
e.Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ….....000
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)679.065.374679.065.3740
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)(71.536.388)652.514.6690
5.Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP179.115.2770
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)179.115.2770
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)(71.536.388)831.629.9460

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 001/ACC/VI/24/PPHFINAL

Halaman 6 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

tanggal 27 Juni 2024 sesuai dengan Pasal 25 UU KUP, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
1.Penghasilan kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak26.587.512.61826.797.411.870209.899.252
2.PPh Pasal 21 yang terutang607.528.986710.550.2240
3.Kredit Pajak:0
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Setoran masa679.065.374679.065.3740
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …....000
e.Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ….....000
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)679.065.374679.065.3740
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)(71.536.388)652.514.6690
5.Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP179.115.2770
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)179.115.2770
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)(71.536.388)831.629.9460

bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00158/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a Dasar Pengenaan Pajak26.797.411.870026.797.411.870
b Pajak Penghasilan yang terutang710.550.2240710.550.224
c Kredit Pajak679.065.3740679.065.374
d Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e PPh Kurang Bayar / (Lebih) Bayar31.484.850031.484.850
f Sanksi Administrasi8.642.59208.642.592
g Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar40.127.442040.127.442

Halaman 7 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan diajukan banding oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut (Rp)Koreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak26.797.411.87026.587.512.618209.899.252

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

IV.Koreksi Yang Diajukan Banding

Koreksi Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp209.899.252,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp209.899.252 dengan alasan sebagai berikut; Menurut TerbandingRp 26.797.411.870

Menurut Pemohon Banding Rp 26.587.512.618

KoreksiRp209.899.252

- bahwa Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat perbedaan Objek PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 dalam pembukuan Pemohon Banding dengan mata uang USD;

- bahwa terdapat perbedaan penggunaan nilai tukar mata uang asing yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, sehingga sengketa perpajakan atas koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp209.899.252,00;

- bahwa Terbanding menggunakan kurs tengah Bank Indonesia akhir bulan

NoMonthSalary + BonusKurs Tengah BINilai
1Januari172.572,7914.381,012.481.771.018,72
2Februari167.769,0514.371,012.411.010.695,24
3Maret171.732,7614.349,012.464.195.090,57
4April253.044,8514.418,003.648.400.647,30
5Mei152.432,8714.544,002.216.983.661,28
6Juni155.572,4014.848,002.309.938.995,20
7Juli179.049,5314.958,002.678.222.869,74
8Agustus126.158,0914.875,011.876.602.850,33
9September117.377,5015.247,001.789.654.742,50

Halaman 8 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

NoMonthSalary + BonusKurs Tengah BINilai
10Oktober110.279,7515.542,001.713.967.874,50
11November100.899,4315.737,001.587.854.329,91
12Desember102.905,6715.731,001.618.809.094,77
1.809.794,6926.797.411.870,06

bahwa berdasarkan data dan fakta di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding terkait koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21

Dasar Hukum;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 21 UU PPh

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp209.899.252 yang dilakukan Terbanding dengan cara dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

• Koreksi atas obyek PPh Pasal 21 seharusnya tidak dilakukan karena tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa Terbanding menerbitkan 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 dengan SKP No. 00020/201/22/431/24 tanggal 01 April 2024 berdasarkan hasil Pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding pada tahun pajak 2022 (Januari 2022 – Desember 2022); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang perubahan atas peraturan Menteri keuangan nomor 145/PMK.03/2012 tentang tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak (“PMK-183”) menyebutkan:

Pasal 3

1. Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

2. Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Halaman 9 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

3. Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

4. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

5. Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan Penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.

bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa transaksi yang menjadi dasar koreksi Terbanding untuk SKPKB PPh 21 Masa Pajak Januari – Desember 2022 adalah transaksi-transaksi yang terjadi sepanjang Tahun Pajak 2022 (Januari 2022 – Desember 2022);

bahwa SKPKB atas PPh 21 Masa Januari s.d. Desember 2022 diterbitkan secara gabungan oleh Terbanding, faktanya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PMK 183/PMK.03/2015 yang mengharuskan 1 Surat Ketetapan Pajak untuk Masa Pajak diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup; bahwa berdasarkan data, fakta dan peraturan yang berlaku, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan di atas, SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 No. 00020/201/22/431/24 tanggal 01 April 2024 diterbitkan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku;

• Koreksi Terbanding terhadap DPP PPh Pasal 21 dengan cara melakukan perbandingan kurs pencatatan yang digunakan baik oleh Pemohon Banding tidak sesuai dan tidak relevan

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 21 dengan cara melakukan perbandingan kurs pencatatan yang kemudian menyebabkan adanya selisih nilai sebesar Rp209.899.252 yang dianggap oleh Terbanding sebagai objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan sebagai berikut:

BulanObjek PPh 21 menurut Pemohon Banding (Rp)Objek PPh 21 menurut Terbanding (Rp)Selisih Objek PPh 21 (Rp)
Januari2.462.442.866,242.481.771.018,7219.328.152,48
Februari2.412.688.385,742.411.010.695,24(1.677.690,50)

Halaman 10 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

BulanObjek PPh 21 menurut Pemohon Banding (Rp)Objek PPh 21 menurut Terbanding (Rp)Selisih Objek PPh 21 (Rp)
Maret2.467.973.211,292.464.195.090,57(3.778.120,72)
April3.630.943.083,103.648.400.647,3017.457.564,20
Mei2.197.777.119,662.216.983.661,2819.206.541,62
Juni2.262.644.985,602.309.938.995,2047.294.009,60
Juli2.658.527.421,442.678.222.869,7419.695.448,30
Agustus1.887.072.710,221.876.602.850,33(10.469.859,89)
September1.745.991.486,281.789.654.742,5043.663.256,22
Oktober1.685.435.551,171.713.956.218,0028.520.666,83
November1.568.178.941,061.587.854.329,9119.675.388,85
Desember1.607.901.093,751.618.809.094,7710.908.001,02
Total26.587.512.618,0026.797.411.870,06209.899.252,06

bahwa faktanya, dalam melakukan pembayaran gaji bulanan dan pembayaran PPh 21, Pemohon Banding melakukan pembayaran dalam mata uang rupiah dengan total nilai Rp26.587.512.618. Pembayaran gaji dan PPh 21 Pemohon Banding bayar dan setor dalam nominal Rupiah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, selisih dalam pembukuan yang timbul akibat perbedaan kurs USDantara Pemohon Banding dan Terbanding, tidak seharusnya berdampak pada jumlah PPh 21 yang terutang dan disetor. Terbanding tidak dapat menyimpulkan adanya kekurangan pembayaran pajak hanya karena perbedaan kurs yang digunakan dalam pembukuan, karena jumlah gaji dan pajak yang dibayarkan dalam Rupiah oleh Pemohon Banding telah sesuai dan benar secara substansi;

bahwa hal ini sejalan dengan Pasal 21 UU PPh No. 36 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa:

“Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

Halaman 11 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.”

bahwa merujuk pada Peraturan di atas, objek PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan nilai yang dibayarkan oleh pemberi kerja (Pemohon Banding) kepada karyawan. Faktanya, nilai yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sebagaipemberikerjakepadakaryawanadalahsebesar Rp26.587.512.618,00 dan bukan sebesar Rp26.797.411.870,06;

bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp209.899.252,00 tidak sesuai dengan fakta yang ada dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku;

V. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam UU KUP atau UU HPP, dan UU Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00158/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 Nomor 00020/201/22/431/24 tanggal 01 April 2024 ini tidaklah tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding, dan

Halaman 12 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

3. Menghitung kembali kewajiban Perpajakan Pemohon Banding untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1.Penghasilan kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak26.587.512.618
2.PPh Pasal 21 yang terutang607.528.986
3.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Setoran masa679.065.374
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …..........0
e.Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final Pengungkapan Harta Bersih yg telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …..........0
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)679.065.374
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)(71.536.388)
5.Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)(71.536.388)

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P.1. Salinan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00158/KEB/WPJ.22/2025

tanggal 20 Maret 2025;

Bukti P.2. Salinan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d.

Desember 2022 Nomor 00020/201/22/431/24 tanggal 01 April 2024; Bukti P.3. Salinan Surat Keberatan Nomor 001/ACC/VI/24/PPHFINAL tanggal 27

Juni 2024;

Bukti P.4. Salinan Akta No.15 tanggal 14 November 2024 yang mencantumkan

nama penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus; Bukti P.5. Salinan Akta No.17 tanggal 11 Juni 2020 yang mencantumkan nama

penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Halaman 13 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Bukti P.6. Bukti Pembayaran sebesar Rp40.127.442,00 pada tanggal 26 April 2024

dengan NTPN 8195A7463HS7QB5G;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-90145/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 8 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 002/ACC/BDG22/25 tanggal 18 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 18 Juni 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

No.UraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√-
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√-
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;--
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√-
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√-
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00158/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 20 Maret 2025;√-
g.Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00158/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 20 Maret 2025;√-
h.Bukti Pembayaran 50% Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√-
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran Pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;--
i.Surat Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Naoki Nakamura, Presiden Direktur PT HRS Indonesia bertindak selaku:
- Wajib Pajak;--
- Ahli Warisnya;--
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√-
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;--
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;--
j.Penanda tangan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia;√-
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;-√

Halaman 14 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

No.UraianYaTidak
k.Surat keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.-√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00020/201/22/431/24 tanggal 01 April 2024 masa pajak Januari s.d. Desember 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi nomor LAP-74/RIKSIS/KPP.2207/2024 tanggal 26 Maret 2024;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 001/ACC/VI/24/PPHFINAL tanggal 27 Juni 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi pada tanggal 27 Juni 2024 berdasarkan Lembar Penerimaan Arus Dokumen (LPAD) nomor FORM- 05003346/BPS/KPP.220703/2024 tanggal 27 Juni 2024;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00158/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025;

Halaman 15 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding a quo;

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:UU KUP.

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 25

Ayat (1), bahwa:

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

Halaman 16 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ayat (2), bahwa:

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Ayat (3), bahwa:

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka

Pasal 28

Ayat (1), bahwa:

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Ayat (3), bahwa:

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Ayat (5), bahwa:

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

Ayat (7), bahwa:

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang

Halaman 17 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Pasal 29

Ayat (1), bahwa:

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Ayat (3) huruf a, bahwa:

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Undang-Undang PPh) antara lain mengatur:

Pasal 21 ayat 1

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a) pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b) bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c) dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d) badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

Halaman 18 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

e) penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834

Pasal 1 Angka 8

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 32 ayat (1) huruf a dan d,

bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1) huruf a, bahwa:

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 4 ayat (1), bahwa:

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

Halaman 19 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(c) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

(d) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP;

2. Data dan Fakta Penelitian

a. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan keberatan nomor KEP-00158/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Kena Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00020/201/22/431/24 tanggal 01 April 2024 masa pajak Januari s.d. Desember 2022 sebesar Rp31.484.850.00 dan Sanksi administratif sebesar Rp8.642.592.00;

b. bahwa dalam permohonan banding, Pemohon Banding menjelaskan atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Kena Pajak Sebesar

Halaman 20 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Rp209.899.252 Pemohon banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

1) Koreksi atas obyek PPh Pasal 21 seharusnya tidak dilakukan karena tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku karena SKPKB atas PPh 21 Masa Januari s.d. Desember 2022 diterbitkan secara gabungan oleh Terbanding;

2) Koreksi Terbanding terhadap DPP PPh Pasal 21 dengan cara melakukan perbandingan kurs pencatatan yang digunakan baik oleh Pemohon Banding tidak sesuai dan tidak relevan;

c. bahwa dalam proses keberatan diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) Pemohon Banding terdaftar dengan KLU 45301 Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil, Kegiatan usaha Wajib Pajak adalah manufaktur bantalan (bearing) untuk otomotif;

2) Bahwa pemeriksa melakukan koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan bukti dan pengujian yang diberikan berupa dokumen sumber terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 21 belum dilakukan pemotongan oleh Wajib pajak senilai Rp209.899.252,00;

3) Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa atas Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp209.899.252,00 terkait koreksi pada sengketa PPh Pasal 21;

4) Pelaporan pada SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2022

Halaman 21 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

5) Peneliti telah mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Dokumen dengan surat nomor S-435/WPJ.226/2024 tanggal 18 Desember 2024

6) Peneliti telah mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Dokumen kedua dengan surat nomor S-15/WPJ.226/2024 tanggal 5 Januari 2025, dan Wajib Pajak mengirimkan data sebagai berikut:

3. Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding saat proses keberatan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. bahwa sengketa perpajakan atas koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp209.899.252,00 merupakan sengketa yuridis dan pembuktian;

b. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pemeriksa atas objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.209.899.252,00;

Halaman 22 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

c. bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat keberatan tidak terdapat perbedaan Objek PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2022 dalam pembukuan Wajib Pajak dengan mata uang USD

NoMonthSalary + Bonus
1Januari172.572,79
2Februari167.769,05
3Maret171.732,76
4April253.044,85
5Mei152.432,87
6Juni155.572,40
7Juli179.049,53
8Agustus126.158,09
9September117.377,50
10Oktober110.279,75
11November100.899,43
12Desember102.905,67
1.809.794,69

bahwa berdasarkan uraian diatas diketahui bahwa Objek PPh Pasal 21 adalah sebesar $1.809.794,69 sehingga sesuai dengan surat keberatan bahwa terdapat perbedaan pemakaian kurs dalam konversi mata uang;

d. bahwa berdasarkan penelitian terhadap buku besar Wajib pajak diketahui bahwa Wajib Pajak membiayakan salary expense pada akhir bulan dengan rincian sebagai berikut:

NOJournal No.DateAccount NameDebit Amount
1JV-202201-12531/01/2022Salaries Expense6.004,71
2JV-202201-12531/01/2022Salaries Expense194,24
3JV-202201-12531/01/2022Salaries Expense2.013,92
4JV-202201-12531/01/2022Salaries Expense66,87
5JV-202201-12531/01/2022Salaries Expense(Pro)159.975,82
6JV-202201-12531/01/2022Salaries Expense(Pro)4.317,23
7JV-202202-09028/02/2022Salaries Expense5.969,11
8JV-202202-09028/02/2022Salaries Expense192,74
9JV-202202-09028/02/2022Salaries Expense1.998,40
10JV-202202-09028/02/2022Salaries Expense66,35
11JV-202202-09028/02/2022Salaries Expense(Pro)155.152,79
12JV-202202-09028/02/2022Salaries Expense(Pro)4.389,66
13JV-202203-11431/03/2022Salaries Expense5.806,94
14JV-202203-11431/03/2022Salaries Expense192,85
15JV-202203-11431/03/2022Salaries Expense2.175,54
16JV-202203-11431/03/2022Salaries Expense66,39
17JV-202203-11431/03/2022Salaries Expense(Pro)158.900,54
18JV-202203-11431/03/2022Salaries Expense(Pro)4.590,50
19JV-202204-09230/04/2022Salaries Expense5.702,32
20JV-202204-09230/04/2022Salaries Expense207,17
21JV-202204-09230/04/2022Salaries Expense2.178,98
22JV-202204-09230/04/2022Salaries Expense66,50
23JV-202204-09230/04/2022Salaries Expense(Pro)150.032,81
24JV-202204-09230/04/2022Salaries Expense(Pro)4.744,77
25JV-202204-09230/04/2022Bonus Expense5.257,60
26JV-202204-09230/04/2022Bonus(Pro)84.854,70
27JV-202205-09431/05/2022Salaries Expense5.677,59
28JV-202205-09431/05/2022Salaries Expense206,19
29JV-202205-09431/05/2022Salaries Expense1.819,22

Halaman 23 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

NOJournal No.DateAccount NameDebit Amount
30JV-202205-09431/05/2022Salaries Expense66,18
31JV-202205-09431/05/2022Salaries Expense(Pro)140.027,68
32JV-202205-09431/05/2022Salaries Expense(Pro)4.636,01
33JV-202206-10230/06/2022Salaries Expense5.912,05
34JV-202206-10230/06/2022Salaries Expense204,41
35JV-202206-10230/06/2022Salaries Expense1.975,98
36JV-202206-10230/06/2022Salaries Expense65,61
37JV-202206-10230/06/2022Salaries Expense(Pro)142.830,54
38JV-202206-10230/06/2022Salaries Expense(Pro)4.583,81
39JV-202207-09731/07/2022Salaries Expense9.145,41
40JV-202207-09731/07/2022Salaries Expense278,97
41JV-202207-09731/07/2022Salaries Expense1.935,46
42JV-202207-09731/07/2022Salaries Expense64,26
43JV-202207-09731/07/2022Salaries Expense(Pro)162.935,19
44JV-202207-09731/07/2022Salaries Expense(Pro)4.690,24
45JV-202208-12031/08/2022Salaries Expense7.467,51
46JV-202208-12031/08/2022Salaries Expense200,75
47JV-202208-12031/08/2022Salaries Expense1.921,10
48JV-202208-12031/08/2022Salaries Expense63,79
49JV-202208-12031/08/2022Salaries Expense(Pro)112.086,13
50JV-202208-12031/08/2022Salaries Expense(Pro)4.418,81
51JV-202209-12630/09/2022Salaries Expense5.911,71
52JV-202209-12630/09/2022Salaries Expense238,55
53JV-202209-12630/09/2022Salaries Expense1.932,02
54JV-202209-12630/09/2022Salaries Expense64,15
55JV-202209-12630/09/2022Salaries Expense(Pro)104.939,81
56JV-202209-12630/09/2022Salaries Expense(Pro)4.291,26
57JV-202210-08831/10/2022Salaries Expense5.770,88
58JV-202210-08831/10/2022Salaries Expense232,77
59JV-202210-08831/10/2022Salaries Expense1.893,78
60JV-202210-08831/10/2022Salaries Expense81,47
61JV-202210-08831/10/2022Salaries Expense(Pro)98.160,98
62JV-202210-08831/10/2022Salaries Expense(Pro)4.139,87
63JV-202211-09030/11/2022Salaries Expense6.026,02
64JV-202211-09030/11/2022Salaries Expense228,47
65JV-202211-09030/11/2022Salaries Expense1.857,69
66JV-202211-09030/11/2022Salaries Expense79,92
67JV-202211-09030/11/2022Salaries Expense(Pro)88.792,44
68JV-202211-09030/11/2022Salaries Expense(Pro)3.914,89
69Journal Entry31/12/2022Salaries Expense(Pro)89.811,82
70Journal Entry31/12/2022Salaries Expense(Pro)3.852,77
71Journal Entry31/12/2022Salaries Expense(Pro)0,00
72Journal Entry31/12/2022Salaries Expense - Expatriate79,50
73Journal Entry31/12/2022Salaries Expense - Expatriate1.847,87
74Journal Entry31/12/2022Salaries Expense - Expatriate0,00
75Journal Entry31/12/2022Salaries Expense - Local7.106,41
76Journal Entry31/12/2022Salaries Expense - Local207,30
77Journal Entry31/12/2022Salaries Expense - Local0,00
1.809.794,70

e. bahwa berdasarkan data pada situs Bank Indonesia diketahui Kurs Tengah BI selama tahun 2022 diketahui rincian sebagai berikut:

NOTanggalKurs JualKurs BeliKurs Tengah
131-Jan-2214.452,9114.309,1014.381,01
228-Feb-2214.442,8614.299,1514.371,01
331-Mar-2214.420,7514.277,2614.349,01
429-Apr-2214.490,0914.345,9114.418,00
531-Mei-2214.616,7214.471,2814.544,00
630-Jun-2214.922,2414.773,7614.848,00

Halaman 24 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

NOTanggalKurs JualKurs BeliKurs Tengah
729-Jul-2215.032,7914.883,2114.958,00
831-Agu-2214.949,3814.800,6314.875,01
930-Sep-2215.323,2415.170,7615.247,00
1031-Okt-2215.619,7115.464,2915.542,00
1130-Nov-2215.815,6815.658,3215.737,00
1230-Des-2215.809,6615.652,3415.731,00

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas diketahui bahwa kurs yang digunakan Pemeriksa telah sesuai dengan Kurs Tengah Bank Indonesia

f. bahwa berdasarkan data kurs Kementerian Keuangan diketahui kurs KMK yang berlaku saat pembayaran gaji tahun 2022 adalah sebagai berikut:

NoTanggalKurs KMKNomor dan tanggal KMK
131-Jan-2214,344.00KMK Nomor 5/KM.10/2022 tanggal 25 Januari 2022
228-Feb-2214,310.00KMK Nomor 10/KM.10/2022 tanggal 21 Februari 2022
331-Mar-2214,351.00KMK Nomor 16/KM.10/2022 tanggal 29 Maret 2022
429-Apr-2214,353.00KMK Nomor 22/KM.10/2022 tanggal 26 April 2022
531-Mei-2214,682.00KMK Nomor 26/KM.10/2022 tanggal 23 Mei 2022
630-Jun-2214,837.00KMK Nomor 33/KM.10/2022 tanggal 28 Juni 2022
729-Jul-2215,001.00KMK Nomor 38/KM.10/2022 tanggal 26 Juli 2022
831-Agu-2214,854.00KMK Nomor 44/KM.10/2022 tanggal 29 Agustus 2022
930-Sep-2215,007.00KMK Nomor 51/KM.10/2022 tanggal 26 September 2022
1031-Okt-2215,526.00KMK Nomor 55/KM.10/2022 tanggal 25 Oktober 2022
1130-Nov-2215,688.00KMK Nomor 62/KM.10/2022 tanggal 29 November 2022
1230-Des-2215,606.00KMK Nomor 67/KM.10/2022 tanggal 27 Desember 2022

g. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap sengketa keberatan diketahui bahwa kurs yang digunakan oleh pemeriksa telah sesuai dengan kurs tengah BI dengan rincian sebagai berikut:

NoMonthSalary + BonusKurs TengahNilai
1Januari172.572,7914.381,012.481.771.018,72
2Februari167.769,0514.371,012.411.010.695,24
3Maret171.732,7614.349,012.464.195.090,57
4April253.044,8514.418,003.648.400.647,30
5Mei152.432,8714.544,002.216.983.661,28
6Juni155.572,4014.848,002.309.938.995,20
7Juli179.049,5314.958,002.678.222.869,74
8Agustus126.158,0914.875,011.876.602.850,33
9September117.377,5015.247,001.789.654.742,50
10Oktober110.279,7515.542,001.713.967.874,50
11November100.899,4315.737,001.587.854.329,91
12Desember102.905,6715.731,001.618.809.094,77
1.809.794,6926.797.411.870,06

h. bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa SKPKB atas PPh 21 Masa Januari s.d. Desember 2022 diterbitkan secara gabungan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PMK 183/PMK.03/2015 yang mengharuskan 1 Surat Ketetapan Pajak untuk Masa Pajak hal tersebut tidak Pemohon Banding sampaikan pada saat proses keberatan;

i. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen tambahan perihal bukti dan dokumen terkait koreksi PPh Pasal 21;

Halaman 25 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

j. bahwa Terbanding tetap mempertahankan hasil penelitian seperti yang tertuang dalam Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan;

k. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas keseluruhan sengketa keberatan, Terbanding mengusulkan untuk Menolak keberatan Wajib Pajak dan Mempertahankan seluruh koreksi pemeriksa pajak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Kena Pajak26.797.411.870026.797.411.870

l. bahwa berdasarkan poin j diatas maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp26.797.411.870,00

m. bahwa dengan demikian penerbitan SKPKB nomor 00020/201/22/431/24 tanggal 01 April 2024 untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2022 telah sesuai ketentuan perpajakan;

n. bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas maka Terbanding menyakini bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp26.797.411.870,00 tetap dipertahankan;

IV.Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding Pemohon Banding nomor 002/ACC/BDG22/25 tanggal 18 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun

Halaman 26 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding

2. Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00158/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan Mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-00158/KEB/ WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00020/201/22/431/24 tanggal 01 April 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 atas nama PT HRS Indonesia NPWP 31.235.533.2-413.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/ACC/IX/25 tanggal 11 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

Pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB):

bahwa sebagaimana diuraikan dalam Surat Uraian Banding a quo;

Halaman 27 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dapat Pemohon Banding tekankan bahwa Naoki Nakamura, selaku pengurus yang menandatangani Surat Banding No. 002/ACC/BDG22/25 tanggal 18 Juni 2025, berada di Indonesia pada tanggal penandatanganan surat tersebut. Hal ini dapat dibuktikan melalui tiket penerbangan/perjalanan atas nama yang bersangkutan sebagaimana terlampir. Dengan demikian, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 Nomor 00020/201/22/431/24 tanggal 01 April 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 001/ACC/VI/24/PPHFINAL tanggal 27 Juni 2024 sesuai dengan Pasal 25 UU KUP, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas;

3.bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00158/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025;

III. Analisis Pokok Sengketa

Koreksi Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp209.899.252

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam surat uraian banding a quo;

Halaman 28 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding a quo;

IV.Kesimpulan Dan Usul

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam UU KUP atau UU HPP, dan UU Pengadilan Pajak; dan

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00158/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 Nomor 00020/201/22/431/24 tanggal 01 April 2024 ini tidaklah tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding; dan

3. Menghitung kembali kewajiban Perpajakan Pemohon Banding untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1.Penghasilan kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak26.587.512.618
2.PPh Pasal 21 yang terutang607.528.986
3.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Setoran masa679.065.374
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …..........0
e.Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final Pengungkapan Harta Bersih yg telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …..........0
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)679.065.374
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)(71.536.388)
5.Sanksi administratif:

Halaman 29 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)(71.536.388)

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P.7. Matriks sengketa banding;

Bukti P.8. SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2022

Bukti P.9. SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Februari 2022

Bukti P.10. SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Maret 2022

Bukti P.11. SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak April 2022

Bukti P.12. SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Mei 2022

Bukti P.13. SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Juni 2022

Bukti P.14. SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli 2022

Bukti P.15. SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Agustus 2022

Bukti P.16. SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak September 2022

Bukti P.17. SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Oktober 2022

Bukti P.18. SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak November 2022

Bukti P.19. SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2022;

Bukti P.20. Surat Nomor 400/HRSI/XII/25 tanggal 4 Desember 2025 tentang

Penjelasan Tambahan terkait Koreksi Terbanding atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp209.899.252;

Bukti P.21. Surat Nomor 002/HRSI/1/26 tanggal 8 Januari 2026 tentang Penjelasan

terkait Koreksi Terbanding atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp209.899.252;

Bukti P.22. Penjelasan Akhir Nomor 033/HRSI/I/26 tanggal 29 Januari 2026;

Halaman 30 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1 Matriks sengketa;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 11 November 2025;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 5 Januari 2026;

Bukti T-7 Kesimpulan Akhir Nomor S-237/PJ.07/2026 tanggal 9 Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00158/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00020/201/22/431/24 tanggal 01 April 2024 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/ACC/BDG22/25 tanggal 18 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang

Halaman 31 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2126.587.512.61826.797.411.870209.899.252

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sejumlah Rp209.899.252,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan pembukuan pengeluaran yang menjadi objek PPh Pasal 21 sebesar USD1.809.794.70 sedangkan Pemohon Banding melaporkan DPP PPh Pasal 21 di SPT sebesar Rp26.587.512.618,00. Bahwa berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia selama tahun 2022, menurut Terbanding seharusnya nilai Rupiah yang dilaporkan untuk pengeluaran yang menjadi objek PPh Pasal 21 sebesar USD1.809.794.70 dalam SPT PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp26.797.411.870 sehingga terdapat selisih nilai DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp209.899.252 yang belum dilaporkan selama Tahun Pajak 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 sebesar Rp209.899.252 yang dilakukan oleh Terbanding. Koreksi tersebut semata-mata timbul akibat perbedaan penggunaan kurs dalam pencatatan akuntansi, bukan karena adanya tambahan penghasilan atau pengurangan biaya yang bersifat nyata;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Dasar

Halaman 32 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sejumlah Rp209.899.252,00 mengenai kebenaran penerapan peraturan pajak sehubungan dengan obyek PPh Pasal 21 sesuai dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh para pihak, apak sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak;

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU KUP) mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf d

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: d. Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah

Halaman 33 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Paragraf 4

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Halaman 34 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh) mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun….

Pasal 21 ayat (1) huruf a

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai bahwa Majelis Hakim memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Rl Nomor PMK- 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur antara lain:

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 145/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penerbitansurat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak

Halaman 35 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Pasal 3

(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak

(2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak

(5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan mengatur antara lain:

Bagian kelima: Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, Pasal 106

Pasal 3 ayat (4)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan 1 (satu) surat ketetapan pajak untuk seluruh Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah

Halaman 36 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 123/PMK.03/2019 mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat angka 2 huruf b

Bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, berlaku ketentuan konversi ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagai berikut: Dalam tahun berjalan:

Untuk transaksi, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang menggunakan satuan mata uang selain Dollar Amerika Serikat, dikonversikan ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi, yaitu sebagai berikut:

1) apabila dari dokumen transaksi diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs yang diketahui dari transaksi tersebut;

2) apabila dari dokumen transaksi tidak diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas.

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa mengenai materi banding, Pemohon Banding membukukan pengeluaran yang menjadi objek PPh Pasal 21 sebesar USD1.809.794.70 dan melaporkan DPP PPh Pasal 21 di SPT sebesar Rp26.587.512.618,00. Dengan demikian, pembayaran gaji dilakukan dengan Rupiah (Rp) dan dibukukan dalam Dollar Amerika Serikat (USD);

2. bahwa dalam Lampiran II SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding melaporkan perincian biaya sebagai Harga Pokok Penjualan dan biaya lainnya untuk Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honorarium, THR adalah sebesar USD1,809,795;

No.Perincian (USD)Harga Pokok Penjualan (USD)Biaya Usaha Lainnya (USD)Biaya Dari Luar Usaha (USD)Jumlah (USD)
(1)(2)(3)(4)(5)(6)=(3)+(4)+(5)
1Pembelian Bahan/Barang Dagangan5,561,413005,561,413
2Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honorarium, Thr, Dsb1,701,071108,72401,809,795
3Biaya Transportasi9,8932,761012,654

Halaman 37 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

No.Perincian (USD)Harga Pokok Penjualan (USD)Biaya Usaha Lainnya (USD)Biaya Dari Luar Usaha (USD)Jumlah (USD)
(1)(2)(3)(4)(5)(6)=(3)+(4)+(5)
4Biaya Penyusutan dan Amortisasi279,211181,5980460,809
5Biaya Sewa7,29513,617020,912
6Biaya Bunga Pinjaman00140,743140,743
7Biaya Sehubungan Dengan Jasa28,86344,928073,791
8Biaya Piutang Tak Tertagih0000
9Biaya Royalti0000
10Biaya Pemasaran/Promosi0000
11Biaya Lainnya1,832,994434,6749,1222,276,790
12Persediaan Awal3,074,281003,074,281
13Persediaan Akhir (-/-)3,194,965003,194,965
14Jumlah 1 s.d. 12 Dikurangi 139,300,056786,302149,86510,236,223

3. bahwa Terbanding berpendapat berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia selama tahun 2022, seharusnya nilai Rupiah yang dilaporkan untuk pengeluaran yang menjadi objek PPh Pasal 21 sebesar USD1.809.794.70 dalam SPT PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp26.797.411.870 sehingga terdapat selisih nilai DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp209.899.252 yang belum dilaporkan selama Tahun Pajak 2022;

NoMonthSalary + BonusKurs Tengah BINilai
1Januari172.572,7914.381,012.481.771.018,72
2Februari167.769,0514.371,012.411.010.695,24
3Maret171.732,7614.349,012.464.195.090,57
4April253.044,8514.418,003.648.400.647,30
5Mei152.432,8714.544,002.216.983.661,28
6Juni155.572,4014.848,002.309.938.995,20
7Juli179.049,5314.958,002.678.222.869,74
8Agustus126.158,0914.875,011.876.602.850,33
9September117.377,5015.247,001.789.654.742,50
10Oktober110.279,7515.542,001.713.967.874,50
11November100.899,4315.737,001.587.854.329,91
12Desember102.905,6715.731,001.618.809.094,77
1.809.794,6926.797.411.870,06

4. bahwa dalam persidangan tanggal 4 Desember 2025, Majelis Hakim meminta kepada keduabelah pihak untuk menyajikan perbandingan nilai kurs yang digunakan. Terbanding telah menyajikan perbandingan sebagai berikut:

Halaman 38 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

5. bahwa kurs yang digunakan oleh Terbanding adalah kurs tengah BI pada setiap akhir bulan yakni kurs pada saat tanggal pembayaran gaji (Kolom Tax rate), sedangkan Pemohon Banding menggunakan kurs tengah BI pada akhir bulan sebelum bulan pembayaran gaji (kolom BI Kurs).

6. bahwa terbukti Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 21 dengan cara melakukan perbandingan kurs pencatatan yang kemudian menyebabkan adanya selisih nilai sebesar Rp209.899.252 yang dianggap oleh Terbanding sebagai objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan sebagai berikut:

BulanObjek PPh 21 menurut Pemohon Banding (Rp)Objek PPh 21 menurut Terbanding (Rp)Selisih Objek PPh 21 (Rp)
Januari2.462.442.866,242.481.771.018,7219.328.152,48
Februari2.412.688.385,742.411.010.695,24(1.677.690,50)
Maret2.467.973.211,292.464.195.090,57(3.778.120,72)
April3.630.943.083,103.648.400.647,3017.457.564,20
Mei2.197.777.119,662.216.983.661,2819.206.541,62
Juni2.262.644.985,602.309.938.995,2047.294.009,60
Juli2.658.527.421,442.678.222.869,7419.695.448,30
Agustus1.887.072.710,221.876.602.850,33(10.469.859,89)
September1.745.991.486,281.789.654.742,5043.663.256,22
Oktober1.685.435.551,171.713.956.218,0028.520.666,83
November1.568.178.941,061.587.854.329,9119.675.388,85
Desember1.607.901.093,751.618.809.094,7710.908.001,02
Total26.587.512.618,0026.797.411.870,06209.899.252,06

7. bahwa Majelis Hakim berpendapat dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak relevan untuk menilai adanya kekurangan pemotongan,

Halaman 39 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21. Bahwa hal ini dibuktikan oleh fakta bahwa sepanjang tahun pajak terkait, pembayaran gaji bulanan kepada karyawan serta kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding seluruhnya dilakukan dalam mata uang Rupiah sebagaimana telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

8. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU PPh No. 36 Tahun 2008 disebutkan yang pada dasarnya objek PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan nilai yang dibayarkan oleh pemberi kerja (Pemohon Banding) kepada karyawan;

9. bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebut oleh Pemohon Banding telah membuktikan Pemohon Banding melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 dalam mata uang Rupiah dan telah melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan secara konsisten dengan SPT Masa PPh 21 yang telah dilaporkan;

10.bahwa terbukti nilai yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sebagai pemberi

kerja kepada karyawan adalah sebesar Rp26.587.512.618,00 dan bukan sebesar Rp26.797.411.870,06;

11.bahwa Majelis Hakim berpendapat koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 21

sebesar Rp209.899.252,00 tidak sesuai dengan fakta yang ada dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Halaman 40 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21209.899.2520209.899.252

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 21 menurut TerbandingRp26.797.411.870 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp209.899.252 DPP PPh Pasal 21 menurut MajelisRp26.587.512.618

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2022 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1.Penghasilan kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak26.587.512.618
2.PPh Pasal 21 yang terutang607.528.986
3.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Setoran masa679.065.374
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …..........0
e.Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …..........0
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)679.065.374

Halaman 41 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)(71.536.388)
5.Sanksi administratif:0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)(71.536.388)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman 42 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00158/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00020/201/22/431/24 tanggal 01 April 2024 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2022, atas nama PT HRS INDONESIA, NPWP 31.235.533.2-413.000, beralamat di Kawasan Industri MM 2100, Jalan Lombok II Blok O-4, Gandamekar, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat (17520), (domisili elektronik: nia.acc@hrs-indonesia.co.id), sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

UraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak26.587.512.618
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang607.528.986
c. Kredit Pajak679.065.374
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0
e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar(71.536.388)
f. Sanksi Administrasi0
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(71.536.388)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Halaman 43 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd.

Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Halaman 44 dari 44. Putusan Nomor PUT-005101.10/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.