Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 42 halaman

PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Hrs Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00182/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00117/207/22/431/24 tanggal 01 April 2024 Masa Pajak Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005115.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HRS INDONESIA, NPWP 31.235.533.2-413.000, beralamat di Kawasan Industri MM 2100, Jalan Lombok II Blok O-4, Gandamekar, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat (17520), yang diwakili oleh Sdr. Naoki Nakamura, jabatan: Presiden Direktur (domisili elektronik: nia.acc@hrs- indonesia.co.id);

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Trisna Lukman

Izin Kuasa Hukum: KEP-1431/PP/IKH/2024 tanggal 5 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014-1/ACC/BDG22/25 tanggal 10 September 2025;

2. Nama: M. D. Menuk Sudaryanti

Izin Kuasa Hukum: KEP-1367/PP/IKH/2024 tanggal 28 November

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014-2/ACC/BDG22/25 tanggal 10 September 2025;

3. Nama: Randy Ardiano

Izin Kuasa Hukum: KEP-985/PP/IKH/2023 tanggal 2 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014-3/ACC/BDG19/25 tanggal 10 September 2025;

4. Nama: Irene Theodora Simatupang

Izin Kuasa Hukum: KEP-1470/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014-4/ACC/BDG19/25 tanggal 10 September 2025;

5. Nama: Ryan Gunawan

Izin Kuasa Hukum: KEP-253/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014-5/ACC/BDG19/25 tanggal 10 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Raihan Andri / 197507201997031001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Berry Harmaily / 198412112006021001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Indri Wulansari / 19840919 200901 2 009

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Iyan Firman / 198510262007011001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

5. Nama/NIP: Ersa Saefulloh / 198706042008121001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-483/PJ.07/2026 tanggal 28 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Halaman 2 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-975/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-062/PP/Ucp/2026 tanggal 13 Maret 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 015/ACC/BDG22/25 tanggal 18 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-90188/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 015-1/ACC/BDG22/25 tanggal 19 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00117/207/22/431/24 tanggal 1 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a . Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
a.1 Ekspor00
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.763.475.3812.763.475.381
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut7.947.440.4877.947.440.487
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 +a.4 + a.5)10.710.915.86810.710.915.868
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)10.710.915.86810.710.915.868
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar daerah pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPNnya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng:
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00

Halaman 3 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
d.6 Penyerahan Aktiva Tetap yang Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)303.982.292303.982.292
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama183.093.000183.093.000
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan117.139.96173.966.601
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP Sendiri3.749.3313.749.331
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)303.982.292260.808.932
c. Diperhitungkan :
c.1 SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)303.982.292260.808.932
e. Jumlah perhitungan PPN KUrang / (Lebih) Bayar (a-d)043.173.360
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak………..(karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)00
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)043.173.360
5Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP11.851.087
b. Kenaikan Psl 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Psl 13 (3) huruf c KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP j.o. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah sanksi administrasi11.851.087
6Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar055.024.447
7Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan42.280.004

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 012/ACC/VI/24/PPN tanggal 27 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak Kurang Bayar menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp55.024.447;

b. Jumlah Kurang Bayar menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp42.280.004;

c. Jumlah pajak Kurang Bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0;

d. Jumlah Pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak adalah sebesar Rp55.024.447; Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00182/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman 4 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

UraianSemulaDitambah/(Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar43.173.360043.173.360
Sanksi Bunga11.851.087011.851.087
Sanksi Kenaikan000
Jumlah pajak ymh (lebih) dibayar55.024.447055.024.447

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 015/ACC/BDG22/25 tanggal 18 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 015/ACC/BDG22/25 tanggal 18 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2003 (selanjutnya disebut “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00182/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 diterima pada tanggal 24 Maret 2025;

c. Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00117/207/22/431/24 tanggal 01 April 2024 jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp55.024.447,00. Walaupun Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar, namun Pemohon Banding telah membayar sebesar Rp55.024.447,00 pada tanggal 26 April 2024 dengan NTPN 0DC9F67OJN3LAQ9D;

Halaman 5 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

3. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

4. bahwa Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Naoki Nakamura jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 15 tanggal 14 November 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00182/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diprasyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Diajukan Banding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00117/207/22/431/24 tanggal 1 April 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1 Ekspor000
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.763.475.3812.763.475.381
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN000
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut7.947.440.4877.947.440.487
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)10.710.915.86810.710.915.8680
b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)10.710.915.86810.710.915.8680
d.Atas:
d.1 Impor BKP000
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6 Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir000

Halaman 6 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8 Tanggung jawab secara renteng000
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)000
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak keluaran yang harus dipungut (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)303.982.292303.982.2920
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama183.093.000183.093.0000
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan83.966.16473.966.6019.999.563
b.3 STP (Pokok Kurang Bayar)000
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri3.749.3313.749.3310
b.5 Lain-lain000
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)270.808.495260.808.9320
c. Diperhitungkan:
c.1 SKPPKP000
d. Jumlah yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)270.808.495260.808.9320
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)33.173.79743.173.3600
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak… (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a + b)000
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)33.173.79743.173.3600
5.Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP9.106.20711.851.0870
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP000
d. Kenaikan Pasal 17 C (5) KUP000
e. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP000
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP j.o. Pasal 9 (4f) PPN000
g. Jumlah (a + b + c + d + e + f)9.106.20711.851.0870
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)42.280.00455.024.4470

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keberatan Nomor 012/ACC/VI/24/PPN tanggal 27 Juni 2024 sesuai dengan Pasal 25 UU KUP yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi Diajukan Keberatan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1 Ekspor000
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.763.475.3812.763.475.381
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN000
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut7.947.440.4877.947.440.487
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000

Halaman 7 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi Diajukan Keberatan (Rp)
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)10.710.915.86810.710.915.8680
b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)10.710.915.86810.710.915.8680
d.Atas:
d.1 Impor BKP000
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6 Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir000
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8 Tanggung jawab secara renteng000
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)000
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak keluaran yang harus dipungut (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)303.982.292303.982.2920
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama183.093.000183.093.0000
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan83.966.16473.966.6019.999.563
b.3 STP (Pokok Kurang Bayar)000
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri3.749.3313.749.3310
b.5 Lain-lain000
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)270.808.495260.808.9320
c. Diperhitungkan:
c.1 SKPPKP000
d. Jumlah yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)270.808.495260.808.9320
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d)33.173.79743.173.3600
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak… (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a + b)000
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)33.173.79743.173.3600
5.Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP9.106.20711.851.0870
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP000
d. Kenaikan Pasal 17 C (5) KUP000
e. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP000
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP j.o. Pasal 9 (4f) PPN000
g. Jumlah (a + b + c + d + e + f)9.106.20711.851.0870
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)42.280.00455.024.4470

bahwa atas proses Keberatan tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-00182/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN Kurang / (Lebih) Bayar43.173.360043.173.360

Halaman 8 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

b. Sanksi Bunga11.851.087011.851.087

c.Sanksi Kenaikan000
d.Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar55.024.447055.024.447

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan diajukan banding oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
83.966.16473.966.6019.999.563

bahwa berdasarkan tabel di atas, Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp9.999.563,00 yang masih dipertahankan oleh Terbanding;

IV.Koreksi Yang Diajukan Banding

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan bahwa terdapat SSP pembayaran Pajak di muka dan Pajak Masukan yang Faktur Pajak dari Penjual tidak memenuhi syarat formal; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan dengan alasan atas pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding yang diberikan hanya berupa rincian pajak masukan, sedangkan rincian terkait penggunaan barang tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding.

bahwa Terbanding berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi yang terkait Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp9.999.563,00 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan penggunaan BKP Tersebut.

Dasar Hukum;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 9 angka 8 UU KUP

- Pasal 21 ayat (1) huruf a dan ayat (3) PMK Nomor 131/PMK.04/2018

- Pasal 21 ayat (7) PMK Nomor 65/PMK.04/2021

Halaman 9 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

- Pasal 2 ayat (6), Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 31 PER DJP Nomor PER- 03/PJ/2022

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp9.999.563,00, dimana Terbanding berpendapat bahwa terdapat Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi syarat formal pada SPT PPN Masa Desember 2022 dengan rincian sebagai berikut:

NoNama PerusahaanNPWPKode Nomor SeriTanggalMasaDPPPPNKeterangan
1PT NUSA MAJU SEJAHTERA72.804.819.0- 032.00010009220533383101/12/2022Desember1.917.821210.960BKP Non Produksi
2PT NUSA MAJU SEJAHTERA72.804.819.0- 032.00010009220533388608/12/2022Desember1.100.368121.040BKP Non Produksi
3PT NUSA MAJU SEJAHTERA72.804.819.0- 032.00010009220533392915/12/2022Desember1.322.017145.422BKP Non Produksi
4PT NUSA MAJU SEJAHTERA72.804.819.0- 032.00010009220533393015/12/2022Desember1.218.914134.081BKP Non Produksi
5PT NUSA MAJU SEJAHTERA72.804.819.0- 032.00010009220533393115/12/2022Desember2.059.695226.566BKP Non Produksi
6PT NUSA MAJU SEJAHTERA72.804.819.0- 032.00010009220533393816/12/2022Desember1.049.895115.488BKP Non Produksi
7PT KOBELINDO COMPRESSORS02.005.575.2- 059.00010009224954021608/12/2022Desember22.826.7002.510.937S/PART COMPRESSOR
8PT NUSA MAJU SEJAHTERA72.804.819.0- 032.00010010226907878522/12/2022Desember929.247102.217BKP Non Produksi
9PT NUSA MAJU SEJAHTERA72.804.819.0- 032.00010010226907878622/12/2022Desember1.071.016117.812BKP Non Produksi
10PT NUSA MAJU SEJAHTERA72.804.819.0- 032.00010010226907878722/12/2022Desember3.201.454352.160BKP Non Produksi
11PT FANUC INDONESIA01.061.728.0- 058.00010007223789258211/08/2022Desember28.280.0003.110.800Tools
12PT FANUC INDONESIA01.061.728.0- 058.00010007223789258411/08/2022Desember24.100.0002.651.000Tools
13PT KOBELINDO COMPRESSORS02.005.575.2- 059.00010009224954029122/12/2022Desember35.794.0003.937.340Tools
14PT KOBELINDO COMPRESSORS02.005.575.2- 059.00010009224954029222/12/2022Desember18.414.0002.025.540Tools

Total 90.905.127 9.999.563

bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut terdapat transaksi yang bukan merupakan kegiatan non produksi yang diberikan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan;

bahwa transaksi tersebut, dalam hal ini merupakan biaya-biaya yang Pemohon Banding bayarkan terkait dengan pembelian yang digunakan untuk keperluan operasional dan bukan untuk kegiatan yang berkaitan dengan produksi Pemohon Banding;

bahwa disamping itu, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan terkait dengan pembelian yang bukan merupakan kegiatan non

Halaman 10 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

produksi, dalam hal ini lawan transaksi kami menerbitkan kode Faktur Pajak “010” yaitu PPN yang “dipungut sendiri” dan bukan “tidak dipungut”. Oleh karena itu, atas transaksi tersebut Pemohon Banding telah dipungut PPN oleh lawan transaksi Pemohon Banding sehingga sudah seharusnya atas tagihan tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan PMK Nomor 131/PMK.04/2018 disebutkan sebagai berikut:

• Pasal 19

Pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat dilakukan dari:

a. luar daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. Tempat lain dalam daerah pabean;

e. Kawasan ekonomi khusus; dan atau

f. Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

• Pasal 20

(1) Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat:

a. diberikan penangguhan Bea Masuk;

b. diberikan pembebasan Cukai; dan/atau

c. tidak dipungut PDRI.

(2) Barang yang berasal dari luar daerah pabean yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah ke Kawasan Berikat:

• Pasal 21 ayat (1)

Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke kawasan berikat dari:

a. Tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat penimbunan berikat lainya;

c. Kawasan bebas;

d. Kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. Kawasan ekonomi lainya yang ditetapkan oleh Pemerintah

Halaman 11 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan

PPnBM.

• Pasal 21 ayat (3)

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:

a. Barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, Pengemas dan alat bantu pengemas, Barang Contoh, Barang Modal, Bahan Bakar, Peralatan Perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat

b. Barang Jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. Barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukan kembali; dan/atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat Lain

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat kondisi yang menyebabkan lawan transaksi tidak dapat menerbitkan faktur pajak dengan kode 070 (PPN Tidak Dipungut). Hal ini disebabkan oleh kemungkinan yaitu:

1. Barang yang diserahkan oleh lawan transaksi tidak termasuk dalam jenis barang yang diatur dalam Pasal 21 ayat (3) PMK Nomor 131/PMK.04/2018. Artinya barang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut karena tidak termasuk dalam kategori barang yang diizinkan berdasarkan peraturan tersebut;

2. Pemasukan barang ke kawasan berikat belum atau tidak mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea Cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 22 PMK PMK Nomor 131/PMK.04/2018. Tanpa persetujuan ini, transaksi penyerahan tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut;

bahwa dengan demikian, kode faktur 010 digunakan oleh lawan transaksi dalam hal penyerahan yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagai mana diatur di atas;

bahwa disamping itu, sebagai wajib pajak yang berusaha patuh dan taat terhadap peraturan perpajakan, Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban yaitu membayar PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa, karena bagi kami; PPN yang telah kami bayar tersebut

Halaman 12 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

berfungsi sebagai pajak masukan. Pajak Masukan sebesar Rp9.999.563 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding, sehingga seharusnya Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 9 Ayat (2);

Penjelasan Pasal 9 ayat (2)

Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean Wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, Penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.

bahwa atas SSP / Bukti bayar yang telah kami laporkan tersebut merupakan surat setoran atas pembayaran pajak yang terutang dan merupakan dokumen sumber penerimaan yang digunakan sebagai dasar pencatatan penerimaan negara. Dalam Pasal 3 PER-78/PB/2006 mengenai Pengesahan Penerimaan Negara menyatakan bahwa; ayat (1) Setiap transaksi penerimaan negara harus mendapatkan NTPN; ayat (2) Penerimaan negara yang disetorkan oleh Wajib Pajak diakui saat masuk ke Rekening Kas Negara dan mendapatkan NTPN; ayat

(3) NTPN yang terdapat pada dokumen sumber merupakan pengesahan atas penerimaan negara melalui Bank;

V. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam UU KUP atau UU HPP, dan UU Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00182/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 ini tidaklah tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

Halaman 13 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding; dan

3. Menghitung kembali kewajiban Perpajakan Pemohon Banding untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.763.475.381
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut7.947.440.487
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)10.710.915.868
b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)10.710.915.868
d.Atas:
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung jawab secara renteng0
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)0
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak keluaran yang harus dipungut (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)303.982.292
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama183.093.000
b.2. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan83.966.164
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri3.749.331
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)0
c. Diperhitungkan:270.808.495
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)270.808.495
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d)33.173.797
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak… (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a + b)0
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)33.173.797
5.Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP9.106.207
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0
d. Kenaikan Pasal 17 C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP j.o. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a + b + c + d + e + f)9.106.207
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)42.280.004

Halaman 14 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P.1. Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-00182/KEB/WPJ.22/2025

tanggal 20 Maret 2025;

Bukti P.2. Fotokopi SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak

Desember 2022 Nomor 00117/207/22/431/24 tanggal 01 April 2024; Bukti P.3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 012/ACC/VI/24/PPN tanggal 27 Juni

2024 beserta tanda terima;

Bukti P.4. Salinan Akta Nomor 15 tanggal 14 November 2024;

Bukti P.5. Salinan Akta Nomor 17 tanggal 11 Juni 2020;

Bukti P.6. Bukti Pembayaran sebesar Rp55.024.447,00 pada tanggal 26 April 2024

dengan NTPN 0DC9F67OJN3LAQ9D;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-90188/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 015/ACC/BDG22/25 tanggal 18 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 18 Juni 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
aBanding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
bBanding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
cBanding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;-
dTerhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
eBanding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
fBanding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00182/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang diterima tanggal 24 Maret 2025√
gSurat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00182/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025√
hBukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

Halaman 15 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

NoUraianYaTidak
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
iSurat Banding ditandatangani oleh Naoki Nakamura yang bertindak selaku:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
jPenandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding√
kKeputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

Halaman 16 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00117/207/22/431/24 tanggal 01 April 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak LAP-00074/RIKSIS/KPP.2207/2024 tanggal 26 Juni 2024;

bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 012/ACC/VI/24/PPN tanggal 27 Juni 2024, yang diterima KPP Madya Bekasi berdasarkan Bukti Penerimaan Surat/Elektronik Nomor: FORM-05003350/BPS/KPP.220703/2024 tanggal 27 Juni 2024;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding KEP-00182/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa

Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Rp9.999.563,00

Rupiah Menurut
SPTKetetapan PajakSurat KeberatanSurat Keputusan KeberatanSurat Banding
(1)(2)(3)(4)(5)
117.139.96173.966.60183.966.16473.966.60183.966.164

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut terdapat transaksi yang bukan merupakan kegiatan non produksi yang diberikan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan;

bahwa transaksi tersebut, merupakan biaya-biaya yang Pemohon Banding bayarkan terkait dengan pembelian yang digunakan untuk keperluan operasional dan bukan untuk kegiatan yang berkaitan dengan produksi Pemohon Banding; bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan terkait dengan pembelian yang bukan merupakan kegiatan non produksi, dalam hal ini lawan transaksi menerbitkan

Halaman 17 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

kode Faktur Pajak “010” dan Pemohon Banding telah dipungut PPN, sehingga atas tagihan tersebut dapat dikreditkan;

Menurut Terbanding

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

a. Dasar Hukum dan Referensi

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);

Pasal 12

a) ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

b) ayat (2), bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

c) ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

UU No 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM s.t.t.d.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP, mengatur:

a) Pasal 9 Ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama

Halaman 18 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

b) Pasal 9 Ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

c) Pasal 9 Ayat (8) Huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

Penjelasan Pasal 9 Ayat (8) Huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

d) Pasal 13 Ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak

b. identitas pembeli BKP atau JKP yang meliputi:

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

Halaman 19 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak LN orang pribadi;

2. nama dan alamat dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan subjek pajak LN Badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU mengenai PPh.

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

e) Pasal 13 Ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 10 Ayat (1)

Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

a. benar-benar telah dibayar; dan

b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

PMK Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat

a) Pasal 21 ayat (1) huruf a

Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari tempat lain dalam daerah pabean diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

b) Pasal 21 ayat (3)

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan

Halaman 20 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

PMK-65/PMK.04/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat mengatur:

Pasal 21 ayat (7)

Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.

PER DJBC Nomor PER - 19/BC/2018 Tentang Tata Laksana Kawasan Berikat:

Pasal 31 ayat (9)

Contoh barang yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dan contoh barang yang tidak mendapatkan fasilitas, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

PER DJP Nomor PER - 03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak mengatur:

a) Pasal 2 ayat (2)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP.

b) Pasal 2 ayat (6)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

c) Pasal 5 huruf f

Keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;

d) Pasal 30 ayat (1)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

e) Pasal 31 ayat (1) huruf b

Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dalam hal mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau se sungguhnya;

Halaman 21 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

f) Pasal 31 ayat (2)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap.

g) Pasal 31 ayat (4)

PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan

b. Data dan Fakta

1. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pemeriksa atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp9.999.563,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

2. bahwa menurut Terbanding, faktur pajak masukan tersebut terkait dengan pembelian BKP oleh Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kawasan Berikat yang penggunaannya mendapat fasilitas PPN tidak dipungut sehingga faktur pajaknya seharusnya menggunakan kode faktur 07; bahwa pengetahuan Pemeriksa tentang tujuan penggunaan BKP tersebut diperoleh dari penjelasan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan serta surat tanggapan SPHP nomor 001/ACC/II/2024 tanggal 05 Maret 2024. Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa BKP-BKP tersebut merupakan pembelian tool dan spare part untuk perbaikan mesin; bahwa oleh karena itu faktur pajak sebesar Rp9.999.563,00 yang menggunakan kode transaksi 01 termasuk faktur pajak yang tidak diisi dengan benar sehingga faktur pajak tersebut tidak memenuhi persyaratan formal sesuai Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 30 ayat (1) PER DJP Nomor PER

- 03/PJ/2022;

3. bahwa adapun Pemohon Banding melalui surat keberatan nomor 012/ACC/VI/24/PPN tanggal 27 Juni 2024 berpendapat bahwa faktur pajak masukan tersebut terkait dengan pembelian BKP yang tidak berhubungan dengan proses produksi sehingga penerbitan faktur pajak sebesar Rp9.999.563,00 dengan kode transaksi 01 sudah benar dan pajak masukannya dapat dikreditkan;

4. bahwa Terbanding telah meminjam dokumen pendukung kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S-435/WPJ.226/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Halaman 22 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

bahwa sampai dengan jangka waktu 15 hari sejak surat peminjaman dokumen dikirim, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan dokumen pendukung terkait sengketa pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan;

5. bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara nomor BA-21/WPJ.226/2025 tanggal 30 Januari 2025;

bahwa dalam pembahasan, Terbanding telah meminta penjelasan dan rincian pajak masukan berupa jenis barang yang dibeli dan tujuan penggunaan barang;

bahwa sesuai dengan data yang diperoleh dari Pemohon Banding dalam pembahasan keberatan diketahui rincian pajak masukan sebesar Rp9.999.563,00 dan deskripsi BKP nya;

Nama PerusahaanNPWPKode Nomor SeriTanggalMasaDPPPPNKeterangan
PT NUSA MAJU SEJAHTERA72.804.819.0-032.00010009220533383101/12/2022Desember1.917.821210.960BKP Non Produksi
PT NUSA MAJU SEJAHTERA72.804.819.0-032.00010009220533388608/12/2022Desember1.100.368121.040BKP Non Produksi
PT NUSA MAJU SEJAHTERA72.804.819.0-032.00010009220533392915/12/2022Desember1.322.017145.422BKP Non Produksi
PT NUSA MAJU SEJAHTERA72.804.819.0-032.00010009220533393015/12/2022Desember1.218.914134.081BKP Non Produksi
PT NUSA MAJU SEJAHTERA72.804.819.0-032.00010009220533393115/12/2022Desember2.059.695226.566BKP Non Produksi
PT NUSA MAJU SEJAHTERA72.804.819.0-032.00010009220533393816/12/2022Desember1.049.895115.488BKP Non Produksi
PT KOBELINDO COMPRESSORS02.005.575.2-059.00010009224954021608/12/2022Desember22.826.7002.510.937S/PART COMPRESSOR
PT NUSA MAJU SEJAHTERA72.804.819.0-032.00010010226907878522/12/2022Desember929.247102.217BKP Non Produksi
PT NUSA MAJU SEJAHTERA72.804.819.0-032.00010010226907878622/12/2022Desember1.071.016117.812BKP Non Produksi
PT NUSA MAJU SEJAHTERA72.804.819.0-032.00010010226907878722/12/2022Desember3.201.454352.160BKP Non Produksi
PT FANUC INDONESIA01.061.728.0-058.00010007223789258211/08/2022Desember28.280.0003.110.800Tools
PT FANUC INDONESIA01.061.728.0-058.00010007223789258411/08/2022Desember24.100.0002.651.000Tools
PT KOBELINDO COMPRESSORS02.005.575.2-059.00010009224954029122/12/2022Desember35.794.0003.937.340Tools
PT KOBELINDO COMPRESSORS02.005.575.2-059.00010009224954029222/12/2022Desember18.414.0002.025.540Tools

90.905.127 9.999.563

bahwa adapun bukti pendukung dan rincian penggunaan BKP akan dipenuhi paling lambat tanggal 13 Februari 2025 sesuai hasil kesepakatan antara Terbanding dan Pemohon Banding;

bahwa sampai dengan tanggal 13 Februari 2025, Pemohon Banding tidak dapat memenuhi permintaan Terbanding;

c. Pendapat Terbanding

bahwa pokok sengketa pajak masukan Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp9.999.563,00 adalah sengketa pembuktian atas penggunaan BKP yang dibeli oleh pemohon banding;

bahwa terbanding berpendapat penggunaan BKP yang dibeli pemohon banding memenuhi kriteria penggunaan BKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut sesuai Pasal 21 ayat (4) PMK-65/PMK.04/2021;

Halaman 23 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

bahwa pemohon banding berpendapat penggunaan BKP yang dibeli pemohon banding tidak memenuhi kriteria penggunaan BKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut sesuai Pasal 21 ayat (4) PMK-65/PMK.04/2021; bahwa pendapat Pemeriksa sesuai dengan penjelasan pemohon banding pada proses pemeriksaaan;

bahwa pada proses keberatan, pemohon banding belum dapat memberikan rincian penggunaan BKP tersebut beserta bukti pendukungnya;

bahwa dengan hasil penelitian tersebut, terbanding menolak alasan permohonan keberatan pemohon banding karena tidak terdapat bukti-bukti pendukung;

bahwa terbanding telah mengundang pemohon banding untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan untuk Hadir nomor S-00144/SPUH/WPJ.22/2025 tanggal 28 Februari 2025;

bahwa Pemohon banding hadir dan memberikan tanggapan tertulis nomor 022/ACC22/III/25 tanggal 13 Maret 2025 sesuai Berita Acara Nomor BA- 290/WPJ.226/2025 Tanggal 14 Maret 2025;

bahwa dalam tanggapannya pemohon banding menyatakan tidak setuju dan memberikan alasan yang pada intinya sama dengan alasan pada surat keberatan, serta tidak memberikan dokumen tambahan terkait sengketa; bahwa atas fakta tersebut, terbanding tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan (PM) yang telah diperhitungkan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran atas koreksi pemeriksa pajak, sehingga diusulkan untuk menolak keberatan pemohon banding sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan73.966.601073.966.601

IV.Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding nomor 015/ACC/BDG22/25 tanggal 18 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada,

Halaman 24 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00182/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang KUP dan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00182/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00117/207/22/431/24 tanggal 01 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 atas nama PT HRS Indonesia NPWP 01.770.414.9-431.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 015- 1/ACC/BDG22/25 tanggal 19 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Halaman 25 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

I. Ketentuan Formal

Pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB):

bahwa sebagaimana diuraikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo; Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dapat Pemohon Banding tekankan bahwa Naoki Nakamura, selaku pengurus yang menandatangani Surat Banding Nomor 015/ACC/BDG22/25 tanggal 18 Juni 2025, berada di Indonesia pada tanggal penandatanganan surat tersebut. Hal ini dapat dibuktikan melalui tiket penerbangan/perjalanan atas nama yang bersangkutan. Dengan demikian, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00117/207/22/431/24 tanggal 01 April 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keberatan Nomor 012/ACC/VI/24/PPN tanggal 27 Juni 2024 sesuai dengan Pasal 25 UU KUP yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak diatas; bahwa atas proses Keberatan tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00182/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025;

III. Analisis Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan diajukan banding oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Halaman 26 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan83.966.16473.966.6019.999.563

bahwa berdasarkan tabel di atas, Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp9.999.563,00 yang masih dipertahankan oleh Terbanding;

Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp9.999.563,00 Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam surat uraian banding a quo; Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding a quo;

IV.Kesimpulan Dan Usul

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam UU KUP atau UU HPP, dan UU Pengadilan Pajak; dan

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00182/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00117/207/22/431/24 tanggal 01 April 2024 ini tidaklah tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding; dan

3. Menghitung kembali kewajiban Perpajakan Pemohon Banding untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman 27 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.763.475.381
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut7.947.440.487
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)10.710.915.868
b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)10.710.915.868
d.Atas:
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung jawab secara renteng0
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)0
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak keluaran yang harus dipungut (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)303.982.292
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama183.093.000
b.2. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan83.966.164
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri3.749.331
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)0
c. Diperhitungkan:270.808.495
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)270.808.495
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d)33.173.797
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak… (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a + b)0
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)33.173.797
5.Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP9.106.207
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0
d. Kenaikan Pasal 17 C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP j.o. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a + b + c + d + e + f)9.106.207
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)42.280.004

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Halaman 28 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Bukti P.7. Matriks sengketa banding;

Bukti P.8. SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2022

Bukti P.9. Surat Nomor 359/HRSI/XI/25 tanggal 13 November 2025 tentang

Penjelasan Pemohon Banding terkait Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp164.238.725;

Bukti P.10. Surat Nomor: 004/HRSI/1/26 tanggal 8 Januari 2026 tentang Penjelasan

Pemohon Banding terkait Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp164.238.725;

Bukti P.11. Sampel Invoice dan Faktur Pajak Masukan;

Bukti P.12. Penjelasan Akhir Nomor 046/HRSI/I/26 tanggal 29 Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1 Matriks sengketa;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 11 November 2025;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 5 Januari 2026;

Bukti T-7 Kesimpulan Akhir Nomor S-250/PJ.07/2026 tanggal 9 Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00182/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00117/207/22/431/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Halaman 29 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 015/ACC/BDG22/25 tanggal 18 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan83.966.16473.966.6019.999.563

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp9.999.563,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan dari faktur pajak yang tidak diisi dengan benar sesuai dengan ketentuan dalam pasal 13 ayat (5) UU PPN, sehingga berdasarkan pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, Pengkreditan Pajak Masukannya tidak dapat diberlakukan;

Halaman 30 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding

tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Faktur Pajak Masukan yang menjadi objek sengketa berkaitan dengan pembelian untuk keperluan operasional perusahaan, dan bukan merupakan transaksi yang berkaitan dengan kegiatan produksi yang diberikan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp9.999.563,00 mengenai pengkreditan Pajak Masukan dari PPN yang dibayarkan Pemohon Banding sehubungan dengan transaksi yang merupakan perolehan barang berkaitan dengan kegiatan produksi sebagaimana pasal 21 ayat (4) PMK 65/PMK.04/2021 tidak dipungut PPN namun faktur pajak yang terbit adalah dengan kode 010 apakah PPN dari Faktur Pajak yang diperoleh oleh Wajib Pajak dapat dikrediotkan atau tidak;

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU KUP) mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Halaman 31 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Pasal 13 ayat (1) huruf d

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: d. Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Paragraf 4

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Halaman 32 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN) mengatur antara lain

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama

Pasal 9 ayat (8) huruf f

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a) Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b) Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c) Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

Halaman 33 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

d) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f) Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g) Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat mengatur antara lain

Pasal 21

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah

diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM

(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

(5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

Halaman 34 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

a. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan

(6) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Tempat Penimbunan Berikat

(7) Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB

(8) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

(9) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak mengatur antara lain

Pasal 2 ayat (2)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP

Pasal 2 ayat (6)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Halaman 35 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Pasal 5 huruf f

Keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak

Pasal 30 ayat (1)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

Pasal 31 ayat (1) huruf b

Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dalam hal mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya

Pasal 31 ayat (2)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap

Pasal 31 ayat (4)

PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa terbukti terdapat faktur pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) Pemohon Banding Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp9.999.563,00 yang menggunakan kode transaksi 010;

bahwa terbukti BKP-BKP tersebut merupakan pembelian tool dan spare part untuk perbaikan mesin. Terlihat dari jenis-jenis barang yang diperoleh yaitu berupa baut, rantai/ belt, dan lainnya yang erat kaitannya dengan peralatan yang digunakan dalam kegiatan produksi;

bahwa terbukti Pemohon Banding yang merupakan pengusaha kawasan berikat, mengkreditkan faktur pajak atas pembelian BKP yang dikategorikan sebagai BKP terkait kegiatan produksi Pemohon Banding. Sesuai pasal 21 ayat (4) PMK 65/2021, transaksi tersebut mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut;

Halaman 36 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

bahwa Majelis Hakim berpendapat seharusnya atas pembelian tersebut diterbitkan faktur pajak dengan kode 070 karena barang tersebut berkaitan dengan kegiatan produksi sebagaimana pasal 21 ayat (4) PMK 65/PMK.04/2021 tidak dipungut PPN. Namun, faktur pajak yang terbit adalah dengan kode 010 sehingga dapat disimpulkan faktur pajak yang diperoleh oleh Pemohon Banding tidak diisi dengan benar, sehingga sesuai dengan pasal 9 ayat (8) tidak bisa dikreditkan;

bahwa dengan adanya dokumen BC 4.0 tersebut membuktikan terdapat pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke TPB sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2021 dan merupakan penyerahan yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN, sehingga atas penyerahan tersebut seharusnya diterbitkan faktur pajak dengan kode 070. Bahwa pada kenyataannya Pemohon Banding mengkreditkan faktur pajak yang tidak diisi dengan benar;

bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN dinyatakan Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN yang mensyaratkan faktur pajak harus diisi dengan benar, sedangkan faktur pajak yang dikreditkan Pajak Masukannya oleh Pemohon Banding, tidak diisi dengan benar karena tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat telah mengatur, barang yang berasal dari luar Kawasan berikat yang digunakan terkait kegiatan produksi, diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan ketentuan tersebut harus dipenuhi oleh setiap pengusaha di Kawasan berikat sebagaimana disebutkan dalam pasal 21 ayat (7), yang apabila tidak dipenuhi oleh pengusaha dalam Kawasan berikat tersebut maka atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan; bahwa meskipun demikian, secara substansi terbukti berdasarkan data faktual atas Faktur Pajak Masukan yang menjadi objek sengketa berkaitan dengan pembelian untuk keperluan operasional perusahaan, dan bukan merupakan transaksi yang berkaitan dengan kegiatan produksi yang diberikan fasilitas PPN tidak dipungut atau

Halaman 37 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

dibebaskan. Dengan demikian, seharusnya atas transaksi tersebut, lawan transaksi telah menerbitkan Faktur Pajak dengan kode “010” (PPN dipungut sendiri) dan Pemohon Banding telah dipungut serta membayar PPN secara nyata, sehingga Pajak Masukan dimaksud secara substansi telah memenuhi syarat untuk dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan penerbitan Faktur Pajak dengan kode “010” terkait dengan kondisi yang menyebabkan lawan transaksi tidak dapat menerbitkan faktur pajak dengan kode 070 antara lain antara lain karena jenis barang tidak termasuk kategori barang yang diberikan fasilitas, atau belum diperolehnya persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat dari Pejabat Bea Cukai. Bahwa hal ini dibuktikan pula oleh Pemohon Banding bahwa penggunaan kode Faktur Pajak “010” oleh lawan transaksi disebabkan Faktur Pajak yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut dengan kode 070;

bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan fakta bahwa Pemohon Banding tetap memenuhi kewajiban perpajakan dengan membayar PPN sesuai dengan Faktur Pajak yang dilaporkannya meskipun terdapat fasilitas PPN yang dapat dimanfaatkannya. Bahwa terbukti Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak yang patuh, Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, dan PPN tersebut telah dibuktikan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) yang sah serta memiliki Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN);

bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.t.d. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPN”), Pajak Masukan tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa Majelis Hakim berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan argumentasi hukumnya dengan bukti-bukti yang jelas dan relevan sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah

Halaman 38 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.999.56309.999.563

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp73.966.601 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp9.999.563 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut MajelisRp83.966.164

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Halaman 39 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.763.475.381
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut7.947.440.487
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)10.710.915.868
b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)10.710.915.868
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak keluaran yang harus dipungut (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)303.982.292
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama183.093.000
b.2. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan83.966.164
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri3.749.331
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)0
c. Diperhitungkan:270.808.495
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)270.808.495
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d)33.173.797
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak… (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a + b)0
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)33.173.797
5.Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP9.106.207
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0
d. Kenaikan Pasal 17 C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP j.o. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a + b + c + d + e + f)9.106.207
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)42.280.004

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman 40 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00182/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00117/207/22/431/24 tanggal 01 April 2024 Masa Pajak Desember 2022, atas nama PT HRS INDONESIA, NPWP 31.235.533.2-413.000, beralamat di Kawasan Industri MM 2100, Jalan Lombok II Blok O-4, Gandamekar, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat (17520), (domisili elektronik: nia.acc@hrs-indonesia.co.id), sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

UraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar33.173.797
b. Sanksi Bunga9.106.207
c. Sanksi Kenaikan0
d. Jumlah pajak ymh (lebih) dibayar42.280.004

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Halaman 41 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd.

Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Halaman 42 dari 42. Putusan Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.