Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman
PUT-005130.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
PT Mekar Bhakti Jaya, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005130.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026 yang diucapkan 29 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Mekar Bhakti Jaya mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2025
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 36 ayat (3); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005130.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Mekar Bhakti Jaya
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-761/BC/KPU.1/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 23 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 29 Juni 2026