Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-005131.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT MASTERSYSTEM INFOTAMA Tbk., Tarif, Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-005131.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00949/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 22 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Mastersystem Infotama Tbk. Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 000415/KPU.3/2025 tanggal 7 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 005131.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MASTERSYSTEM INFOTAMA Tbk., NPWP 001.692.131.4- 073.000, beralamat di Gd. Sudirman 7, 8 Tower 1 lantai 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 7-8, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, yang diwakili oleh Jeo Halim jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Drs. Suhadi Nugroho,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-764/PP/IKH/2024 tanggal 26 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.04438 tanggal 17 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama: Sulistya Nugraha/197912992001121001, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama: Wirasmoro Nugroho/198203042001121002, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama: Mira Utami/198102152005012025,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama: Arief Sulistyo Dharmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama: Andy Siswanto/199105162015021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-777/BC/BC.6/2025 tanggal 3 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 19/PP/Rev/2025 tanggal 17 Oktober 2025 jo. PEN-065/PP/Ucp/2026 tanggal 1 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 2025.MS.04641 tanggal 17 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00701/BC.06/SUB/2025 tanggal 28 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 000415/KPU.3/2025 tanggal 7 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPH Impor 2. PPn Impor 3. Bea Masuk7.355.535 0 32.364.5057.964.200 24.347.000 35.042.662608.675 24.347.000 2.678.157
Jumlah Kekurangan Pembayaran27.633.832

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor 4 Maret 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00949/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 22 April 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp27.633.832,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 2025.MS.04641 tanggal 17 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2025.MS.04641 tanggal 17 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00949/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 22 April 2025;

I. Latar Belakang Penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00949/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 22 April 2025

1. Bahwa Pemohon Banding bergerak dalam usaha penyediaan teknologi informasi dan komunikasi. Sehubungan dengan hal tersebut Pemohon Banding melakukan importasi dengan kondisi barang saat diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan yaitu atas barang impor berupa WLAI FOTR 34 PORT (4X QSFP28/16X SFP28/14X SFP+) CIRCUIT PACK Tipe: NTK538FR.

2. Bahwa Pemohon Banding mengimpor barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 949104 tanggal 30 Desember 2024 sebagai berikut:

a. Jenis barang: 3 (tiga) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-949104

b. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-949104

c. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-949104

d. Tarif Pos: rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-949104 e. Nilai Pabean (CIF): USD18,224,90

f. Supplier: Cienna Communications Inc

3. Bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif atas 1 (satu) Seri Barang/Pos PIB-949104 yang diberitahukan secara tertulis dengan SPTNP-000415/KPU.3/2025”) yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22 sebesar Rp27.633.832,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah);

4. Bahwa Pemohon Banding berkeberatan terhadap penetapan tarif 1 (satu) Seri Barang/Pos PIB-949104 oleh Terbanding yang diberitahukan dengan SPTNP Nomor 000415/KPU.3/2025.

5. Bahwa atas penetapan tarif a quo, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Alasan Keberatan dengan melunasi tagihan sebagaimana tersebut pada SPTNP Nomor 000415/KPU.3/2025 serta melampirkan Bukti Penerimaan Negara atas pelunasan tagihan

tersebut. Terlampir Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Nomor 01378/KBT.01/2025 tanggal 04 Maret 2025 dan Surat Pengajuan Keberatan.

6. Bahwa Terbanding menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan menerbitkan KEP-00949/BC/KPU.03/KBT/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Mastersystem Infotama Tbk Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 000415/KPU.3/2025 Tanggal 07 Januari 2025 dan melakukan penetapan tarif yang mengakibatkan kurang bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap 1 (satu) Seri Barang/Pos pada PIB-949104;

7. Bahwa pertimbangan penolakan keberatan Terbanding KEP- 00949/BC/KPU.03/KBT/2025 sebagaimana tersebut dalam bagian Menimbang:

a. huruf f. Halaman 2, b. huruf m. halaman 6, c. Menimbang huruf o. halaman 7, d. Bahwa Pemohon Banding bermaksud mengajukan banding atas penetapan tarif oleh Terbanding terhadap Seri Barang/Pos 3, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-949104 (1 Seri Barang/Pos) yang mengakibatkan kurang bayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal 22) sebesar Rp27.633.832,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah).

II. Pokok Sengketa

1. Bahwa Pemohon Banding berkeberatan terhadap penetapan tarif Terbanding terhadap Seri Barang/Pos 3, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-949104 (1 Seri Barang/Pos);

2. Bahwa menurut Pemohon Banding, penetapan tarif a quo oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sehingga diusulkan untuk dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

III. Alasan Banding Yang Diajukan Pemohon Banding a. Barang Impor yang Ditetapkan Tarifnya oleh Terbanding bahwa barang impor yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, yaitu WLAI FOTR 34 PORT (4X QSFP28/16X SFP28/14X SFP+) CIRCUIT PACK TIPE: NTK538FR, untuk selanjutnya disebut “Muxponder”;

b. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan banding dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:

a. Pasal 69 ayat (1), 76 dan 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, b. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017;

c. Lampiran I, II dan III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.10/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Bahwa BTKI 2022 pos 84.71;

bahwa Mesin pengolah data otomatis (ADP) dan unitnya yang dikelompokkan dalam takik ‘-‘ sebagai berikut:

- Laptop termasuk notebook dan subnotebook (portable tidak lebih dari 10 kg), portable lebih dari 10 kg.

- Terdapat dalam wadah yang sama paling tidak satu unit pengolah pusat dan satu unit masukan serta keluaran, dikombinasikan maupun tidak: PC, Server, Workstation, dll.

- Unit pengolah untuk komputer personal (termasuk komputer portable).

- Unit pengolah untuk Server

- Unit masukan atau keluaran, mempunyai unit penyimpanan dalam wadah yang sama maupun tidak: keyboard, mouse, trackpad, lain-lain

- Hard disk drive, Tape drive, CD ROM, SSD, dll.

- Unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis (Other units of automatic data processing machines) sebagaimana disebutkan dalam Explanatory Notes Tahun 2022 pos 84.71 huruf (B) Separately Presented Units halaman XVI-8471-3 dan 4 sebagaimana disebutkan di atas.

BTKI 2022 Bab 85, pos 85.17

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:
- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.
8517.62.49- - - - Lain-lain

d. Surat Edaran Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (SE-22/BC/2006) e. Explanatory Notes Tahun 2022

Explanatory Notes Tahun 2022 pos 85.17 halaman XVI-8517-5 Explanatory Notes 2022 pada pos 85.17 huruf (G) Aparatus komunikasi lain mencakup Switch, Router, Firewall serta Network interface cards (NIC). Kelompok ini mencakup peralatan yang memungkinkan sambungan ke jaringan komunikasi kabel atau

nirkabel atau transmisi atau penerimaan percakapan atau suara lain, gambar atau data lain dalam jaringan tersebut.

Salah satu apparatus aparatus komunikasi lain adalah Network interface cards (NIC) yang diklasifikasikan dalam AHTN 2022 pos tarif 8517.62.43.

Gambar NIC:

bahwa barang dalam gambar adalah LAN Card/Network Card yang disebut juga Network Interface Card (selanjutnya disebut “NIC”) dari jenis NIC dengan kabel dan nirkabel;

bahwa NIC adalah aparatus komunikasi lain yang berfungsi menerima paket data dari CPU, mengkonversikannya, dan mentransmisikannya ke mesin ADP yang dituju melalui Switch; bahwa NIC panel belakang dihubungkan dengan CPU yang terpasang pada motherboard dan pada panel depan melalui port RJ45 dihubungkan dengan Switch;

bahwa sama seperti Switch, Router, dan Firewall, NIC tersebut berada dalam kelompok Aparatus komunikasi lain dalam Explanatory Notes Tahun 2022 pos 85.17 huruf (G) yang mempunyai fungsi sama, yaitu menerima paket data dari mesin pengolah data otomatispengirim,mengkonversidatatersebut,dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju. Konsekuensi hukumnya adalah Switch, Router, dan Firewall diklasifikasikan sama dengan NIC pada BTKI 2022 pos tarif 8517.62.43;

7 Layers OSI Model bahwa pertukaran data/informasi dalam jaringan komputer antara beberapa mesin pengolah data otomatis melalui perangkat

komunikasi data seperti Switch, Router, atau Firewall harus dapat bekerja menggunakan protokol standar TCP/IP (Transmission Communication Protocol/Internet Protocol) yaitu standar komunikasi data yang ditetapkan oleh ISO (International Standard Organization). Bahwa karenanya Switch, Router, atau Firewall a quo dirancang hanya dikoneksikan dengan mesin pengolah data dari pos 84.71 serta merupakan perangkat komunikasi data yang dapat bekerja menggunakanprotokolstandarTCP/IP(Transmission Communication Protocol/Internet Protocol);

bahwa Router dan Switch dalam 7 Layers OSI Model berfungsi menerima, mengkonversi, dan mentransmisikan data ke mesin pengolah data otomatis penerima;

bahwa berdasarkan 7 Layers OSI Model Switch dan Router a quo merupakan unit kontrol dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis yang bekerja menggunakanprotokolstandarTCP/IP(Transmission Communication Protocol/Internet Protocol) sehingga memungkinkan pertukaran informasi/data terjadi antara berbagai jenis sistem komunikasi computer;

Penetapan Tarif oleh Terbanding

Identifikasi dan klasifikasi Terbanding

1. Identifikasi Terbanding

IdentifikasiTerbandingterdapatpadaKEP- 00949/BC/KPU.03/KBT/2025 Bagian Menimbang huruf m. sebagaimana terlampir pada halaman 6;

2. Klasifikasi Terbanding

KlasifikasiTerbandingterdapatpadaKEP- 00949/BC/KPU.03/KBT/2025 Bagian Menimbang huruf o. sebagaimana terlampir pada halaman 7;

Identifikasi Barang dan Klasifikasi Barang Menurut Pemohon Banding Identifikasi WLAI FOTR 34 PORT (4X QSFP28/16X SFP28/14X SFP+) CIRCUIT PACK TIPE: NTK538FR menurut Pemohon Banding;

1. Bahwa Matriks barang impor yang ditetapkan tarifnya, yaitu Seri Barang/Pos 1 PIB-949104 (1 Seri Barang/Pos) berupa WLAI FOTR 34 PORT (4X QSFP28/16X SFP28/14X SFP+) CIRCUIT PACK TIPE: NTK538FR sebagaimana pada Tabel-1 diatas.

2. WLAI FOTR 34 PORT (4X QSFP28/16X SFP28/14X SFP+) CIRCUIT PACK Tipe: NTK538FR merupakan Muxponder yang memiliki kapasitas total sampai 400Gb/s yang terdiri dari 1 Line port yang programmable (dapat di setting 100-400G/s coherent dalam satu single-slot form factor) dan 6 client port yang terdiri dari 5 port QSFP28 yang masing–masing port bisa di setting 1x100GbE atau OUT-4 per port-nya dan 1 QSFP28/DD yang bisa di setting 1x100GbE atau 1x400GbE. Muxponder tersebut support di semua tipe 6500 shelf/chassis baik tipe D (6500-D2 dan 6500-D7) maupun tipe S (6500-S8, 6500-S14 dan 6500-S32). Dengan Muxponder tersebut pengiriman data dapat dilakukan dengan kapasitas lebih besar, improved footprint dan dengan sinyal yang lebih kuat sehingga secara biaya (cost) lebih efisien.

3. Fungsi utama Muxponder menerima data dari sinyal optik, memprosesnya, dan meneruskan/transmit data. Muxponder memiliki kemampuan untuk meningkatkan efisiensi bandwidth dengan menggunakan skema multiplexing eksklusif untuk menggabungkan beberapa paket IP (Internet Protocol) kecil dari satu aliran data atau beberapa aliran data ke dalam paket data besar, dan kemudian mengirimkan paket data besar ini ke komputer yang dituju.

4. Bahwa dengan demikian Muxponder yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan rampung/lengkap merupakan apparatus untuk sistem saluran digital yang digunakan untuk mengirimkan paket data melalui jaringan dengan bandwidth kecil. Muxponder berfungsi untuk menerima data dari sinyal optik, memprosesnya dengan menggabungkan beberapa paket IP (Internet Protocol) kecil dari satu aliran data atau beberapa aliran data ke dalam paket data besar, dan meneruskan/transmit data ke komputer yang dituju. Bahwa karenanya barang impor a quo dirancang

hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

a. Klasifikasi Tarif Muxponder menurut Pemohon Banding

1. Berdasarkan identifikasi barang di atas Muxponder yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan rampung/lengkap merupakan apparatus untuk sistem saluran digital yang digunakan untuk mengirimkan paket data melalui jaringan dengan bandwidth kecil. Muxponder berfungsi untuk menerima data dari sinyal optik, memprosesnya dengan menggabungkan beberapa paket IP (Internet Protocol) kecil dari satu aliran data atau beberapa aliran data ke dalam paket data besar, dan meneruskan/transmit data. Muxponder memiliki kemampuan untuk meningkatkan efisiensi bandwidth dengan menggunakan skema multiplexing eksklusif untuk menggabungkan beberapa paket IP (Internet Protocol) kecil dari satu aliran data atau beberapa aliran data ke dalam paket data besar, dan kemudian mengirimkan paket data besar ini ke komputer yang dituju.

2. Bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 pos 85.17 (II) huruf (G) Muxponder termasuk aparatus komunikasi lainnya.

3. Bab 85 Sub-pos 8517.62 menyebutkan secara rinci yaitu Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

4. KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain:”

5. KUMHS 3 (a) menyatakan: “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau

hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat.”

6. Pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017, takik - - - - 8517.62.43 disebutkan secara eksplisit dan spesifik Konsentrator atau multiplexer.

7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Muxponder yang diimpor Pemohon Banding seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8471.62.43 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

8. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan bea masuk nol persen.

9. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Seri Barang/Pos 3 PIB-949104 (1 Seri Barang/Pos) merupakan Muxponder yang diimpor Pemohon Bandingdalamkeadaanrampung/lengkapseharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

10. Bahwa berdasarkan identifikasi barang dan klasifikasi di atas, pos tarif 8517.62.43 bukan pos tarif yang tepat dari Seri Barang/Pos 3 Muxponder yang diimpor dalam keadaan rampung/lengkap seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea masuk nol persen.

11. Merujuk pada penjelasan di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Terbanding melalui Banding ini untuk menetapkan klasifikasi tarif Muxponder yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan rampung/lengkap ke pos tarif 8517.62.43

dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kurang bayar Bea Masuk dan PDRI (PPN dan PPh 22);

Usulan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Bea Masuk bahwa berdasarkan Penjelasan Pemohon Banding di atas, terbukti bahwa penetapan tarif oleh Terbanding dalam KEP-00949/BC/KPU.03/KBT/2025 khususnya DIKTUM KEDUA tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan tentang penetapan klasifikasi barang yang berlaku sehingga diusulkan dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa sehubungan dengan alasan banding di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KEP-00949/BC/KPU.03/KBT/2025 sehingga tagihan menjadi sebagaimana termaktub dalam tabel berikut:

URAIANKEKURANGAN (dlm Rp)
Bea Masuk-
Cukai-
PPN-
PPnBM-
PPh Pasal 22-
Denda-
Jumlah Tagihan-

dan selanjutnya memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal 22) sebesar Rp27.633.832,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) yang telah dilunasi pada saat pengajuan keberatan, kepada Pemohon Banding;

Permohonan Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan untuk menerima dan memeriksa banding yang diajukan dan selanjutnya menjatuhkan putusan dalam perkara a quo sebagai berikut:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

2. Membatalkan KEP-00949/BC/KPU.03/KBT/2025 karena nyata-nyata tidak sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan juncto Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

3. Membatalkan penetapan tarif oleh Terbanding yang diberitahukan dengan KEP-00949/BC/KPU.03/KBT/2025;

4. Menetapkan tarif barang impor yang menjadi sengketa sesuai tarif menurut Pemohon Banding;

5. Menetapkan kembali perhitungan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal 22) Terbanding yang tertuang dalam KEP-00949/BC/KPU.03/KBT/2025 menjadi NIHIL; dan

6. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal 22) yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan sebesar Rp27.633.832,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah).

Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (Ex Aequo et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00701/BC.06/SUB/2025 tanggal 28 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a. PIB: 949104 tanggal 30 Desember 2024

b. Jenis barang: 3 (tiga) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

e. Tarif Pos: rincian sesuai lembar lanjutan PIB f. Nilai Pabean (CIF): USD18,224.90

g. Supplier: CIENA COMMUNICATIONS INC bahwa berdasarkan SPTNP Nomor 000415/KPU.3/2025 tanggal 7 Januari 2025, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan barang impor di bawah ini yang tercantum pada dokumen PIB Nomor 949104 tanggal 30 Desember 2024 ke dalam Pos Tarif sebagai berikut:

POSURAIAN BARANGHS PEMBERITAHUANHS PENETAPAN
3WLAI FOTR 34 PORT ( 4X QSFP28/16X SFP28/14X SFP+) CIRCUIT PACK: ( PO:8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%

bahwa d2a0s24a/r09h.uPkOu/0m15T6e)rbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding;

bahwa Terbanding menolak dengan tegas seluruh dalil Pemohon Banding dalam Surat Banding, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya, yang akan diuraikan secara rinci di bawah ini;

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp27.633.832,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah);

bahwa berdasarkan penelitian pada PIB Nomor 949104 tanggal 30 Desember 2024, barang impor diberitahukan ke dalam Pos Tarif sebagai berikut:

POSURAIAN BARANGHS PEMBERITAHUANHS PENETAPAN
3WLAI FOTR 34 PORT ( 4X QSFP28/16X SFP28/14X SFP+) CIRCUIT PACK: ( PO:8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%

Penelitia2n02I4d/e09n.tPifOik/0a1s5i 6 )

bahwa Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif Nomor 000376/KPU.3/2025 tanggal 07 Januari 2025, Pejabat Bea dan Cukai mengidentiifkasi barang impor Pos 3 sesuai dengan lembar lanjutan PIB Nomor 949104 tanggal 30 Desember 2024 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemberitahuan, dokumen pelengkap, hasil pemeriksaan fisik, dan penelusuran open source barang impor berupa” WLAI FOTR 34

PORT (4X QSFP28/16X SFP28/14X SFP+) CIRCUIT PACK: (PO: 2024/09.PO/0156)” yang merupakan WaveLogic Ai FOTR modules are highly dense optical transponder and service channel interfaces that enable a more programmable infrastructure. WLAi adalah muxponder optik dan antarmuka saluran layanan yang memiliki kapasitas total sampai 400Gb/s dengan dua panjang gelombang dengan jarak sampai dengan 1000Km, dimana perangkat ini memiliki client port 4x100Gps/16x25Gbps/1 4x10Gbps yang akan dikoneksikan ke arah pelanggan atau perangkat lain. Muxponder adalah komponen penting dalam jaringan komunikasi optik modern yang berfungsi menggabungkan beberapa aliran data berkecepatan rendah menjadi satu sinyal optik berkecepatan tinggi. Muxponder merupakan singkatan dari "Multiplexing Transponder". Perangkat ini digunakan dalam sistem komunikasi optik untuk mengirim dan menerima data dengan kecepatan tinggi. Perangkat menggunakan teknologi coherent detection, yang memungkinkan pengiriman data pada kecepatan sangat tinggi melalui serat optik dengan efisiensi spektrum yang lebih baik dan menggabungkan hingga 34 klien (empat modul QSFP28/QSFP+, enam belas modul SFP28/SFP+, dan empat belas modul SFP+ pluggable modules) dan satu antarmuka jalur koheren 400G yang dapat diprogram dalam double slot form factor. Dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi. Barang diberitahukan pada pos tarif 85176243;

bahwadiperolehinformasiberdasarkanlaman https://www.ciena.com/_data/assets/pdf_file/0018/30771/400G_WaveLogic_ Ai_FOTR_Modules_DS.pdf;

bahwa diketahui informasi berdasarkan brosur barang impor yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan lampiran alasan keberatan Nomor 2025.MS.01672 tanggal 04 Maret 2025 yang disampaikan Pemohon Banding diketahui sebagai berikut:

Sesual kordisi baranu saat dumpor. Ser barang Pos 3. pincan Sesuka Terbar lanjutan PIB pada PIB-440103 (1 Seri barang) yang dictapruasn tarinva olen

Pejabat Bea dan Cuka serta diajukan reberatarn, olen Permuhan Keberatan yaitu barang impor berupa WLAL KOTR 34 PORT (AN OSPPOSTGN SEPOSS TAN SEP)

CIRCOT PACK Tipe NTKSSSER untuk selanjutnya disebut “Muxponder”.

Muaponderanemuakk: fungsi dambakan muftptesang beberapa antasrnuku klien sub-angkat ke antarimura sits,

Secara prinsip Musponder berfungsi sebagau transmitter dan receteer san al aptin Iranspenderi dan juga mempunya Fungsi nultipeser (menggabungkan bean ak senuce atau channel nenjad: satu sinyal lambda).

Kunesi Murponder adalah untuk merunukatkan efisiens: bandwidth dengam menusabungkan beberapa paket 4P Internet Protocol! Keo. dari satu aliran data atau beberapa alan data ke dalam paket data besar, dan Kemudian mensirimkan paket data besar ini.

bahwa berdasarkan informasi tersebut di atas barang impor berupa Pos 3 pada PIB Nomor 949104 tanggal 30 Desember 2024 diidentifikasikan sebagai sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa muxponder yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju;

Penelitian Klasifikasi

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) bahwa harmonized system (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat harmonized system (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN);

Kajian Klasifikasi Pos Tarif 8517.62.43 Sebagai Pos Tarif Pemberitahuan Dan Pos Tarif 8517.62.49 Sebagai Pos Tarif Penetapan (Pos 3) bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit pada jenis barang switch dan router (Sub Pos 8517.62.4x) tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir dimana Terbanding menetapkan pada Pos Tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam Pos Tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa Sub Pos AHTN;

bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

bahwa berdasarkan identifikasi barang, barang impor merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa muxponder yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju Dengan demikian pos yang sesuai adalah pos 8517;

bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6;

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022;

bahwa TSWGC adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan

dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

bahwa AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

bahwa trigger pembahasan kedua subpos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian subpos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

bahwa beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

bahwa dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/pos 84.71;

bahwa Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

bahwa penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu; bahwa definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/pos lainnya selain pos 84.71; bahwa berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan subpos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam subpos baru yaitu 8517.62.43;

bahwa pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X adalah jenis barang yang disebutkan dalam subpos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes Heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof;

bahwa contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam subpos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

bahwa salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, adalah networking apparatus;

bahwa dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN. Namun dengan adanya frasa “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja;

bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

bahwa berdasarkan BTKI 2022, struktur Pos Tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding maka Pos Tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current linesystems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router

dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari Pos 84.71;

bahwa barang-barang yang termasuk dalam uraian Pos Tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit kendali dan adaptor (control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

bahwa barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada Pos Tarif tersebut yang mengatur: “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71”, sehingga lebih tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.49;

bahwa sistem perangkat jaringan dimana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya sebagaimana ilustrasi dalam Surat Uraian Banding Terbanding;

bahwa berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur Sub Pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43;

d. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.

bahwa berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo;

Kesimpulan bahwa berdasarkan hasil penelitian atas identifikasi dan klasifikasi, barang impor Pos 3 diidentifikasi sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa muxponder yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju;

bahwa barang impor pada Pos 3 tidak tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43, namun lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 sebagaimana penetapan Terbanding;

bahwa telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo;

bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang IT yang masuk ke dalam Pos Tarif penetapan a quo,

Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

− Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

− MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00949/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 22 April 2025

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-004953.45.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 10 September 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Notaris Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023 yang dibuat oleh

Jose Dima Satria, SH., MKn., Notaris di Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-2. Pengesahan Akta Notaris Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0098531 tanggal 28 Juli 2023;

Bukti P-3. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00949/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 22 April 2025;

Bukti P-4. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

000415/KPU.3/2025 tanggal 7 Januari 2025;

Bukti P-5. Billing DJBC Kode Billing 640250100753987 tanggal 7 Januari 2025 sebesar Rp27.633.832,00 (Keputusan);

Bukti P-6. BuktiPenerimaanNegaraBankOCBCNTPN

A543837EP732C9I3 tanggal bayar 27 Februari 2025 sebesar Rp27.633.832.00 (Keputusan);

Bukti P-7. PIB Nomor 949104 tanggal 30 Desember 2024;

Bukti P-8. Air Waybill Nomor 160-88201993 tanggal 16 Desember 2024; Bukti P-9. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) untuk PIB Nomor

949104 tanggal 30 Desember 2024;

Bukti P-10. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

004685/KPU.3/2024 tanggal 7 Januari 2025;

Bukti P-11. Surat Pengajuan Keberatan tanpa nomor tanggal 4 Maret 2025; Bukti P-12. Lembar Respon Pelayanan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan

Cukai Nomor 01378/KBT.01/2025 tanggal 4 Maret 2025;

Bukti P-13. Data Sheet 800G WAveLogic % Extreme MOTR Module; Bukti P-14. Pakta Integritas Direktur tanpa nomor tanggal 17 Juni 2025 atas nama Jeo Halim;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 2025.MS.04438 tanggal 17 Juni 2025 atas nama Drs. Suhadi Nugroho;

Bukti P-16. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 4 November 2025 atas nama Drs. Suhadi Nugroho;

Bukti P-17. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-764/PP/IKH/2024 tanggal 26 Agustus 2024 atas nama Drs. Suhadi Nugroho;

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor S-

Nug/1031-Kep-00949/MSI/Bantahan/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

000376/KPU.3/2025 tanggal 7 Januari 2025;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP) untuk PIB Nomor 949104 tanggal 30 Desember 2024;

Bukti T-3. Data Sheet 400G WaveLogic Ai FOTR Modules;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00949/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 22 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Mastersystem Infotama Tbk. Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 000415/KPU.3/2025 tanggal 7 Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 2025.MS.04641 tanggal 17 Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi barang oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-00949/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 22 April 2025 atas barang impor pada pos 3 PIB Nomor 949104 tanggal 30 Desember 2024 yang diberitahukan pada pos tarif 8517.62.43 dengan tarif bea masuk 0%, dan oleh Terbanding klasifikasi barang ditetapkan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, barang impor yang disengketakan sebagai apparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa muxponder yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju;

bahwa menurut Pemohon Banding barang impor yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, yaitu WLAI FOTR 34 PORT (4X QSFP28/16X SFP28/14X SFP+) CIRCUIT PACK TIPE: NTK538FR, untuk selanjutnya disebut “Muxponder”. Muxponder adalah perangkat yang digunakan untuk menghubungkan perangkat-perangkat dalam satu Data Center seperti server, storage systems (Network Attached Storage, Cloud Storage) dengan perangkat-perangkat dalam Data Center yang berjarak jauh (80 - 160 km atau lebih). Muxponder merupakan gabungan multiplexer dan transponder yang bekerja dalam jaringan kabel serat optik.

bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan atas fisik barang impor yang disengketakan pada saat importasinya dengan foto barang sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas datasheet barang impor yang disengketakan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti yang diserahkan para pihak dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan sebagai muxponder yang merupakan gabungan multiplexer dan transponder yang bekerja dalam jaringan kabel serat optic, yang digunakan untuk menghubungkan perangkat-perangkat dalam satu Data Center seperti server, storage systems (Network Attached Storage, Cloud Storage) dengan perangkat-perangkat dalam Data Center yang berjarak jauh (80 - 160 km atau lebih);

bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 dan identifikasi barang, Pengadilan Pajak menetapkan klasifikasi barang pada pos

tarif dan pembebanan Bea Masuk, sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor pos 3 PIB pada tarif 8517.62.43;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.62.43 BTKI 2022 adalah Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulisnya antara lain menyatakan: Muxponder dihubungkan dengan Router dan selanjutnya menerima paket data yang berasal dari mesin pengolah data otomatis dari jaringan luas (Wide Area Network/WAN) Router tersebut, memproses paket data tersebut dengan cara menggabungkan beberapa paket IP (Internet Protocol) kecil dari satu aliran data atau beberapa aliran data ke dalam paket data besar dan meneruskan/mentransmisikan paket data tersebut ke mesin pengolah data otomatis yang berada dalam jaringan luas (Wide Area Network/WAN) Router tujuan:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas buktii yang diserahkan para pihak serta penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan identifikasi barang impor, pemeriksaan atas bukti dari para pihak, penjelasan para pihak dalam persidangan, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding mengklasifikasikan barang impor ke dalam pos 8517 BTKI 2022;

bahwa sistematika pos 8517 BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasukTelephone sets, including

smartphone dan telepon lainnya untuksmartphones and other telephones for jaringan seluler atau untuk jaringancellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya; aparatus lainnyanetworks; other apparatus for the untuk mengirimkan atau menerimatransmission or reception of voice, suara, gambar, atau data lainnyaimages or other data, including termasuk aparatus untuk komunikasiapparatus for communication in a dalam jaringan kabel atau tanpa kabelwired or wireless network (such as a (seperti local atau wide area network),local or wide area network), other selain dari aparat transmisi atauthan transmission or reception penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27apparatus of heading 84.43, 85.25, atau 85.28.85.27 or 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk- Telephone sets, including

smartphone dan telepon lainnya untuksmartphones and other telephones for jaringan seluler atau untuk jaringancellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya :networks :

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau - Other apparatus for transmission or menerima suara, gambar atau data lain, reception of voice, images or other termasuk aparatus untuk komunikasidata, including apparatus for dengan kabel atau jaringan tanpa kabel communication in a wired or wireless (seperti local atau wide area network) :network (such as a local or wide area

network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan - - Machines for the reception,

transmisi atau regenerasi suara,conversion and transmission or gambar atau data lainnya, termasukregeneration of voice, images or other aparatus switching dan routing :data, including switching and routing

apparatus :

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio- - - Radio transmitters and radio

penerima digunakan untuk interpretasireceivers of a kind used for

simultan pada konferensi multi bahasasimultaneous interpretation at

multilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi - - - Telephonic or telegraphic

atau telegrafiswitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem saluran- - - Apparatus for carrier-current line pembawa gelombang listrik atau sistem systems or for digital line systems : saluran digital :

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel- - - - Modems including cable

dan kartu modemmodems and modem cards

8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor,- - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge, router danincluding gateways, bridges, routers aparatus lain semacam itu yangand other similar apparatus designed dirancang hanya untuk terkoneksionly for connection with automatic dengan mesin pengolah data otomatisdata processing machines of heading dari pos 84.7184.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang digabung- - - Other transmission apparatus dengan aparatus penerima lainnya :incorporating reception apparatus :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan penerima- - - - Transmission and reception

dari jenis yang digunakan untukapparatus of a kind used for

penerjemah simultan pada konferensisimultaneous interpretation at multi-bahasamultilingual conferences

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk- - - - Other transmission apparatus

radio-telefoni atau radio-telegrafifor radio-telephony or radio-

telegraphy

8517.62.59 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi lainnya :- - - Other transmission apparatus :

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-- - - - For radio-telephony or radio-

telegrafitelegraphy

8517.62.69 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Lain-lain :- - - Other :

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk- - - - Portable receivers for calling,

panggilan, peringatan atau paging danalerting or paging and paging alert peralatan paging alert termasukdevices, including pagers

penyeranta 8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-- - - - For radio-telephony or radio-

telegrafitelegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian :- Parts :

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-1 antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

bahwa berdasarkan identifikasi barang, pemeriksaan bukti dari para pihak, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan tarif bea masuk 10%;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi barang pada pos 3 PIB Nomor 949104 tanggal 30 Desember 2024, sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00949/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 22 April 2025;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00949/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 22 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Mastersystem Infotama Tbk. Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 000415/KPU.3/2025 tanggal 7 Januari 2025 atas nama PT MASTERSYSTEM INFOTAMA Tbk., NPWP 001.692.131.4-073.000, beralamat di Gd. Sudirman 7, 8 Tower 1 lantai 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 7-8, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220.

2. Menetapkan tarif atas barang impor pada pos 3 PIB Nomor 949104 tanggal 30 Desember 2024, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00949/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 22 April 2025.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp27.633.832,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.