Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 78 halaman

PUT-005132.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-000194/BC/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005132.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SATELIT NUSANTARA LIMA, NPWP 42.501.867.8-063.000, yang beralamat di Gedung Kantor Taman A9 Unit A5 Lt. 2, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot. 8.9/A9, Kawasan Mega Kuningan, RT 008, RW 003, Kuningan Timur, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12950, yang diwakili oleh Sdr. Agus Budi Tjahjono, jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:

1. Nama: Ishaq Prapta Utama,

Izin Kuasa Hukum : KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-023/SNL/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025,

2. Nama: Kemas Akhmad Hidayat Fathurrozy,

Izin Kuasa Hukum : KEP-887/PP/IKH/2024 tanggal 13 September 2024;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-024/SNL/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh: Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Tito Hermawan Gurnawandi/197710271999031003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Irlany Yunita Siregar/198406182010122003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Mario Setiawan/198705122008121004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Romadhani Setio Prabowo/198904242014021005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Dimas Adi Saputra/199011072009121001,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir ST-763/BC/BC/BC.06/2025 tanggal 31 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1107/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025 jo PEN-10/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor L-022/SNL- LW/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00726/BC.06/SUB/2025 tanggal 08 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000194/BC/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno- Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

Hal 2 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga8.550.355.000 0 0 0 940.538.940 0 213.758.850 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan9.704.652.7900

Menimbang,bahwaatasSPKTNPNomorSPKTNP- 000194/BC/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor L-022/SNL-LW/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 (via e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor L- 022/SNL-LW/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Latar Belakang

1. Pemohon Banding melakukan importasi dengan data sebagai berikut:

a. PIB: 141719 tanggal 11 Mei 2023

b. Jenis barang: Modulator Hub J3 Jupiter 3 RFGW dan SNC (Include Accessories)

c. Jumlah barang: 2 NIU (RFGW) dan 4 NIU (SNC)

d. Tarif Pos: 8517.62.43

e. Negara Asal: United States (US)

f. Nilai Pabean (CIF) : USD 5,824,888.00

g. Supplier: Hughes Network Systems, LLC

2. Bahwa berdasarkan penetapan Pejabat Bea Cukai berupa SPKTNP nomor: SPKTNP-000194/BC/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025 (selanjutnya disebut SPKTNP-000194/2025), item pada Pos 1 dan 2 yang diberitahukan pada PIB nomor 141719 tanggal 11 Mei 2023, ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagai berikut:

Hal 3 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

PosJenis BarangPemberitahuanPenetapan
1Modulator Hub J3 Jupiter 3 RFGW (Include Accessories)HS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%
2Modulator Hub J3 Jupiter 3 SNC (Include Accessories)

3. Bahwa atas penetapan SPKTNP-000194/2025, Pemohon Banding diharuskan membayar sebesar Rp 9.704.652.790,00 (sembilan milyar tujuh ratus empat juta enam ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea Masuk: Rp 8.550.355.000,00

b. PPN: Rp 940.538.940,00

c.PPh Pasal 22: Rp 213.758.850,00

d. Denda: Rp0,00

Yang telah Pemohon Banding bayar dengan menggunakan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing: 640250401677509 dengan NTPN C71D27LI8C7VC065 tanggal bayar 17 Juni 2025.

II. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreements Establishing The World Trade Organization (WTO) (termasuk didalamnya Agreement on Implementation of Article VII of General Agreement on Tarifs and Trade (GATT) 1994, Agreement on Subsidies and Countervailing Measure of Article XVI of GATT 1994 dan Agreement on Safeguards.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Terbanding atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas

Hal 4 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;

9. Peraturan Terbanding Nomor: PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

10. Surat Edaran Terbanding Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang.

III. Alasan Permohonan Banding

A. Dasar Hukum Pengajuan Banding

1) Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:

Ayat (1): “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”

Surat permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dalam Bahasa Indonesia sehingga telah memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat 1 UU No. 14/2002.

Ayat (2): “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Dalam hal Kepabeanan, Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat

Hal 5 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.” Batas waktu penyampaian surat banding dalam hal ini adalah tanggal 21 Juni 2025 dan surat banding ini Pemohon Banding ajukan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Juni 2025.

2) Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat

(2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.” Bahwa Pemohon Banding telah melunasi pungutan yang terutang yang tercantum dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-000194/2025 yaitu sebesar Rp 9.704.652.790,00 (sembilan milyar tujuh ratus empat juta enam ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah). Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing: 640250401677509 dengan NTPN C71D27LI8C7VC065 tanggal bayar 17 Juni 2025. Dengan demikian pengajuan surat banding ini telah memenuhi ketentuan formal penyampaian surat banding berdasarkan peraturan-peraturan tersebut di atas.

Hal 6 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

B. Alasan Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa pokok permasalahan adalah penetapan kembali tarif / klasifikasi atas barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 141719 tanggal 11 Mei 2023 untuk item pada Pos 1 dan 2 diklasifikasikan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada pos tarif sebagai berikut:

PosJenis BarangPemberitahuanPenetapan
1Modulator Hub J3 Jupiter 3 RFGW (Include Accessories)HS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%
2Modulator Hub J3 Jupiter 3 SNC (Include Accessories)

2. Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tarif Bea Masuk yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi barang produk IT yang diberitahukan oleh Pemohon Banding di dalam PIB yang hanya didasarkan pada penilaian subyektif dari Terbanding, tanpa mendasarkan pada sistem klasifikasi barang serta bukti – bukti yang kuat dan berkaitan sehingga secara sepihak telah melakukan penetapan klasifikasi Pos Tarif/HS Code.

3. Bahwa penerbitan SPKTNP-000194/2025 oleh Terbanding di dalam melakukan penetapan klasifikasi Pos Tarif/HS tersebut di atas, tidak dilakukan berdasarkan bukti, dokumen maupun informasi yang kuat dan berkaitan, deksripsi, spesifikasi maupun topologi dari jenis barang yang diimpor tersebut.

C. Identifikasi

1. Foto

Tampak Luar

Hal 7 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

Tampak Depan

Tampak Belakang

Hal 8 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

2. Foto-foto di atas sangat mirip dengan foto-foto Server pada laman https://en.wikipedia.org/wiki/Server_(computing).

Wikimedia Foundation servers as seen from the front

Wikimedia Foundation servers as seen from the rear

Hal 9 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

3. Sebagaimana juga foto-foto server yang terdapat pada laman https://www.binar.co.id/blog/apa-itu-

server#:~:text=Server%20bisa%20diartikan%20sebagai%20peladen, processor%20yang%20berkapasitas%20super%20besar.

Hal 10 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

4. Berdasarkan Datasheet juga disebutkan kata “Server" pada tiap bagian barang impor a quo.

5. Berdasarkan penjelasan di atas maka barang impor a quo teridentifikasi sebagai Server yang merupakan Mesin Pengolah Data Otomatis (ADP) selain komputer personal ataupun komputer portable.

D. Klasifikasi

1. Dasar hukum dan landasan klasifikasi:

A. Mesin Pengolah Data Otomatis (ADP)

1. Penjelasan ADP Berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman 16871_Heading-8471:

Hal 11 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

“Data processing is the handling of information of all kinds, in pre- established logical sequences and for a specific purpose or purposes.

Automatic data processing machines are machines which, by logically interrelated operations performed in accordance with pre-established instructions (program), furnish data which can be used as such or, in some cases, serve in turn as data for other data processing operations.

This heading covers data processing machines in which the logical sequences of the operations can be changed from one job to another, and in which the operation can be automatic, that is to say with no manual intervention for the duration of the task. These machines mostly use electronic signals but may also use other technologies. They may be self-contained, all the elements required for data processing being combined in the same housing, or they may be in the form of systems consisting of a variable number of separate units.

This heading also covers separately presented constituent units of automatic data processing systems described above. However, the heading excludes machines, instruments or apparatus incorporating or working in conjunction with an automatic data processing machine and performing a specific function. Such machines, instruments or apparatus are classified in the headings appropriate to their respective functions or, failing that, in residual headings (See Part (E) of the General Explanatory Note to this Chapter).”

Terjemahan:

“Pemrosesan data adalah penanganan informasi dari semua jenis, dalam urutan logis yang telah ditetapkan sebelumnya dan untuk tujuan atau tujuan-tujuan tertentu.

Mesin pengolah data otomatis adalah mesin, yang beroperasi saling terkait secara logis yang dilakukan sesuai dengan instruksi

Hal 12 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

(program) yang telah ditetapkan sebelumnya, menyediakan data yang dapat digunakan sebagai, atau dalam beberapa kasus, berfungsi sebagai data untuk operasi pemrosesan data lainnya. Pos ini mencakup mesin pengolah data di mana urutan logis dari operasi dapat diubah dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain, dan di mana operasi dapat dilakukan secara otomatis, yaitu tanpa intervensi manual selama durasi tugas. Mesin-mesin ini sebagian besar menggunakan sinyal elektronik tetapi juga dapat menggunakan teknologi lain. Alat-alat ini bisa saja mandiri, semua elemen yang diperlukan untuk pemrosesan data digabungkan dalam wadah yang sama, atau mungkin dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel unit yang terpisah.

Pos ini juga mencakup unit penyusun sistem pemrosesan data otomatis yang disajikan secara terpisah yang dijelaskan di atas. Namun demikian, pos tidak termasuk mesin, instrumen, atau peralatan yang menggabungkan atau bekerja bersama dengan mesin pengolah data otomatis dan melakukan fungsi tertentu. Mesin, instrumen, atau peralatan tersebut diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, jika tidak, dalam pos sisa (Lihat Bagian (E) dari Catatan Penjelasan Umum untuk Bab ini)."

2. Persyaratan ADP Berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman 16871_Heading-8471:

“The automatic data processing machines of this heading must be capable of fulfillin simultaneously the conditions laid down in Note 5 (A) to this Chapter. That is to say, they must be capable of:

(1) Storing the processing program or programs and at least the data immediately necessary for the execution of the program;

Hal 13 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

(2) Being freely programmed in accordance with the requirements of the user;

(3) Performing arithmetical computations specified by the user; and

(4) Executing, without human intervention, a processing program which requires them to modify their execution, by logical decision during the processing run.

Thus, machines which only operate on fixed programs, i.e., programs which cannot be modified by the users, are excluded even though the user may be able to choose between a number of such fixed programs.

These machines have storage capability and also stored programs which can be changed from job to job.

Automatic data processing machines process data in coded form. A code consists of a finite set of characters (binary code, standard six bit ISO code, etc.).

The data input is usualIy automatic, by the use of data media such as magnetic tapes, or by direct reading of original documents etc. There may also be arrangements for manual input by means of keyboards or the input may be furnished directly by certain instruments (e.g., measuring instruments). The input data are converted by the input units into signals which can be used by the machine, and stored in the storage units. Part of the data and program or programs may be temporarily stored in auxiliary storage units such as those using magnetic discs, magnetic tapes, etc. But these automatic data processing machines must have a main storage capability which is directly accessible for the execution of a particular program and which has a capacity at least sufficient to store those parts of the processing and translating programs and the data immediately necessary for the current processing run.

Hal 14 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

Automatic data processing machines may comprise in the same housing, the central processing unit, an input unit (e.g., a keyboard or a scanner) and an output unit (e.g., a visual display unit), or may consist of a number of interconnected separate units. In the latter case, the units form a "system" when it comprises at least the central processing unit, an input unit and an output unit (see Subheading Note 2 to this Chapter). The interconnections may be made by wired or wireless means.” Terjemahan:

“Mesin pengolah data otomatis dari pos ini harus mampu memenuhi kesemua kondisi yang ditetapkan dalam Catatan 5 (A) pada Bab ini. Artinya, mereka harus mampu:

(1) Menyimpan program pengolah atau program-program dan setidaknya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program;

(2) Diprogram secara bebas sesuai dengan persyaratan pengguna;

(3) Melakukan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pengguna; dan

(4) Menjalankan, tanpa campur tangan manusia, program pemrosesan yang mengharuskan mereka untuk memodifikasi eksekusi mereka, dengan keputusan logis selama proses pemrosesan.

Dengan demikian, mesin yang hanya beroperasi pada program tetap, yaitu, program yang tidak dapat dimodifikasi oleh pengguna, dikeluarkan meskipun pengguna mungkin dapat memilih di antara sejumlah program tetap tersebut.

Mesin-mesin ini memiliki kemampuan penyimpanan dan juga program tersimpan yang dapat diubah dari satu pekerjaan ke pekerjaan lainnya.

Hal 15 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

Mesin pengolah data otomatis memproses data dalam bentuk kode. Kode terdiri dari sekumpulan karakter terbatas (kode biner, kode ISO standar enam bit, dll.).

Input data biasanya otomatis, dengan menggunakan media data seperti pita magnetik, atau dengan membaca langsung dokumen asli dll. Mungkin juga ada pengaturan untuk input manual dengan menggunakan keyboard atau input dapat diberikan langsung oleh instrumen tertentu (misalnya, alat ukur). Data input dikonversi oleh unit input menjadi sinyal yang dapat digunakan oleh mesin, dan disimpan di unit penyimpanan. Bagian dari data dan program atau banyak program dapat sementara disimpan di unit penyimpanan tambahan seperti yang menggunakan cakram magnetik, pita magnetik, dll. Tetapi mesin pengolah data otomatis ini harus memiliki kemampuan penyimpanan utama yang dapat diakses langsung untuk pelaksanaan suatu perangkat program tertentu dan yang memiliki kapasitas setidaknya cukup untuk menyimpan bagian- bagian dari proses dan menerjemahkan program-program dan data yang diperlukan segera untuk menjalankan pemrosesan berjalan.

Mesin pengolah data otomatis dapat tercakup dalam wadah yang sama, unit pemrosesan pusat, unit input (misalnya, keyboard atau pemindai) dan unit output (misalnya, unit tampilan visual), atau dapat terdiri dari sejumlah unit terpisah yang saling terhubung. Dalam hal sejumlah unit terpisah yang saling berhubungan, unit-unit membentuk "sistem" ketika terdiri paling tidak unit pemrosesan pusat, unit input, dan unit output (lihat Catatan Subpos 2 pada Bab ini). Interkoneksi dapat dilakukan dengan kabel atau nirkabel.”

Barang impor a quo memenuhi semua persyaratan di atas.

Hal 16 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

(1) Menyimpan program pengolah atau program-program dan setidaknya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program;

Terdapat software agar dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.

(2) Diprogram secara bebas sesuai dengan persyaratan pengguna;

Dapat dikonfigurasi sesuai kebutuhan.

(3) Melakukan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pengguna; dan

Dibuktikan dengan adanya “Compute Node” dalam Datasheet.

(4) Menjalankan, tanpa campur tangan manusia, program pemrosesan yang mengharuskan mereka untuk memodifikasi eksekusi mereka, dengan keputusan logis selama proses pemrosesan.

Berjalan secara otomatis tanpa perlu adanya operator yang senantiasa memberikan perintah.

B. Kelengkapan ADP Berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman

16871_Heading-8471:

“A complete automatic data processing system must comprise, at least:

(1) A central processing unit which generally incorporates the main storage, the arithmetical and logical elements and the control elements; in some cases, however, these elements may be in the form of separate units.

(2) All input unit which receives input data and converts them into signals which can be processed by the machine.

(3) All output unit which converts the signals provided b the machine into an Intelligible form (printed text, graphs, displays, etc.) or into code data for further use (processing, control, etc.)

Hal 17 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

Two of these units (input and output units, for example) may be combined in one single unit.

A complete automatic data processing system is classified in this heading, even though one or more units may be classified elsewhere when presented separately (see Part (B) Separately presented units, below).”

Terjemahan:

“Sistem pemrosesan data otomatis yang lengkap harus terdiri, setidaknya:

(1) Unit pemrosesan pusat yang umumnya menggabungkan penyimpanan utama, elemen aritmatika dan logis dan elemen kontrol; dalam beberapa kasus, elemen-elemen ini mungkin dalam bentuk unit yang terpisah.

(2) Semua unit input yang menerima data input dan mengubahnya menjadi sinyal yang dapat diproses oleh mesin.

(3) Semua unit output yang mengubah sinyal yang diberikan oleh mesin menjadi bentuk yang dapat dipahami (teks cetak, grafik, tampilan, dll.) Atau menjadi data kode untuk penggunaan lebih lanjut (pemrosesan, kontrol, dll.)

Dua unit ini (unit input dan output, misalnya) dapat digabungkan dalam satu unit tunggal.

Sistem pemrosesan data otomatis yang lengkap diklasifikasikan dalam pos ini, meskipun satu atau lebih unit dapat diklasifikasikan di tempat lain ketika diajukan secara terpisah (lihat Bagian (B) Unit yang diajukan secara terpisah, di bawah).”

Barang impor a quo memenuhi semua persyaratan kelengkapan ADP di atas.

(1) MGMT Server, Staging Server dan Net Back Server sebagai processing unit.

(2) Contoh unit input dalam barang impor a quo seperti RXM/Receiver.

Hal 18 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

(3) Contoh unit output dalam barang impor a quo seperti TXM/Transmitter.

Ada juga yang bertindak sebagai input sekaligus output unit seperti modem (MOD, DEMOD), GPS dan sebagainya.

Sehingga berdasarkan Explanatory Notes ini harus diklasifikasikan dalam pos 8471.

2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan sebagai berikut :

“Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.”

3. Bahwa Indonesia sebagai anggota World Customs Organization (WCO) yang turut ambil bagian pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System yang diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System beserta protokolnya, harus tunduk pada peraturan – peraturan yang dibuat WCO.

4. Bahwa Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2022 (BTKI 2022) yang disusun berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, berpedoman berdasarkan Harmonized Systems. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat melakukan penetapan klasifikasi barang sendiri tanpa mengindahkan pedoman – pedoman yang telah diatur pada Harmonized Systems dan Explanatory Notes to Harmonized System.

5. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi barang harus memenuhi Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana dicantumkan dalam BTKI 2022 sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

Hal 19 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

6. Bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) BTKI 2022 menyatakan bahwa: “1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk

mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

3 (a). Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum.

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan Ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab yang bersangkutan.”

7. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi barang harus memenuhi pedoman dalam Surat Edaran Terbanding Nomor : SE-22/BC/2006 tanggal 22 Juni 2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, sebagai berikut:

“..., dengan ini disampaikan pedoman proses penetapan klasifikasi barang untuk digunakan sebagai petunjuk pelaksanaan oleh pejabat yang bertanggung jawab dalam menetapkan klasifikasi barang sebagai berikut :

1. Proses Penetapan Klasifikasi Barang

1.1 Sebelum menetapkan Klasifikasi Barang perlu dilakukan

Identifikasi Barang.

1.1.1 Untuk proses identifikasi barang diperlukan informasi

uraian barang antara lain dari :

Hal 20 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

a. Pemberitahuan Pabean, Invoice, Packing List, B/L, AWB, atau dokumen pelengkap pabean lainnya;

b. Laporan hasil pemeriksaan barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;

c. Hasil Pengujian Laboratorium;

d. Dokumen Pendukung Klasifikasi Barang (DPKB) DPKB adalah semua dokumen yang dapat memberikan informasi terperinci tentang barang yang diimpor, komponen penyusun atau kandungannya, kegunaan dan cara kerjanya serta kondisi barang pada saat diimpor, antara lain Brosur, Katalog, Manual Book, Material Safety Data Sheet (MSDS), Mill Certificate, Certificate of Origin, Certificate of Analysis, Pythosanitary / Health Certificate atau dokumen lainnya.

Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud di atas digunakan sebagai dasar identifikasi barang.

1.1.2 Informasi yang diperlukan dari dokumen sebagaimana

dimaksud pada butir 1.1.1 antara lain :

a. Jenis / Karakteristik / Hakikat barang tersebut.

b. Komposisi dan komponen bahan penyusunannya. Perhatikan komponen penyusun yang memberikan sifat utama (essential character).

c. Fungsi, kegunaan dan cara kerja barang tersebut.

d. Spesifikasi teknis barang

e. Kondisi barang pada saat diimpor. Dalam keadaan lengkap atau rampung ataukah terbongkar sama sekali. Barang tersebut dapat langsung digunakan atau masih memerlukan barang lain atau merupakan pelengkap barang lain.

1.2 Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan

tahapan-tahapan sebagai berikut :

Hal 21 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

1.2.1 Perhatikan hasil identifikasi barang ;

1.2.2 Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI),

tentukan Bab-bab terkait

1.2.3 Teliti masing-masing Bab terkait tersebut

1.2.4 Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan

Uraian barang

1.2.5 Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara

1.2.6 Gunakanreferensi-referensiWorldCustoms

Organization/WCO (jika diperlukan).

Contoh : Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions

1.2.7 Tentukan pos yang tepat

1.3 Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu

memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS).”

8. Bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 Bab 84 HS Code yang tepat adalah 8471.50.90.

Bagian XVI Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektris;

bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

Bab 84Reaktor nuklir, ketel, mesin dan peralatan mekanis; bagian

daripadanya

84.71Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca

magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.

8471.50 -Unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos

8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama

Hal 22 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut: unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran:

8471.50.10 - - Unit pengolah untuk komputer personal (termasuk

komputer portable)

8471.50.90 - - Lain-lain

9. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penetapan klasifikasi barang (HS Code) 8517.62.49 untuk item pada Pos 1 dan 2 oleh Terbanding tidak tepat.

10.Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa klasifikasi

barang yang diberitahukan pada PIB 141719 tanggal 11 Mei 2023 untuk jenis barang pada Pos 1 dan 2 seharusnya masuk ke dalam pos tarif 8471.50.90.

VI. Kesimpulan

Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan Surat Penetapan KembaliTarifdan/atauNilaiPabeanNo.SPKTNP- 000194/BC/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025.

2. Barang impor a quo teridentifikasi sebagai Server yang merupakan Mesin Pengolah Data Otomatis (ADP) selain komputer personal ataupun komputer portable.

3. Penetapan klasifikasi barang (HS Code) 8517.62.49 atas item pada Pos 1 dan 2 PIB 141719 tanggal 11 Mei 2023 oleh Terbanding tidak tepat.

4. Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa klasifikasi barang yang diberitahukan pada PIB 141719 tanggal 11 Mei 2023 untuk barang impor pada Pos 1 dan 2 seharusnya masuk ke dalam pos tarif 8471.50.90.

5. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 141719 tanggal 11 Mei 2023.

VII. Permohonan

Hal 23 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

Berdasarkan penjelasan, keterangan dan argumentasi di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak agar berkenan:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-000194/BC/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025, sehingga tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor menjadi NIHIL dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingJumlah yg harus dibatalkan
Bea Masuk8.550.355.000,0008.550.355.000,00
PPN940.538.940,000940.538.940,00
PPh Pasal 22213.758.850,000213.758.850,00
Denda0,0000,00
Jumlah9.704.652.790,0009.704.652.790,00

2. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar diputuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sesuai dengan pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding juga menyampaikan keinginan Pemohon Banding untuk hadir dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperlukan.

Demikian permohonan ini Pemohon Banding sampaikan. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan permohonan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00726/BC.06/SUB/2025 tanggal 08 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta Dan Data Hukum Terkait Sengketa

Hal 24 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

1. Bahwa berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang nomor ST- 100/BC/KPU.03/2025 tanggal 11 Maret 2025, telah dilaksanakan penelitian ulang terhadap:

Nama : PT Satelit Nusantara Lima

NPWP : 42.501.867.8-063.000

Alamat : Kantor Taman A9 Unit A5 Lt. 2 Jl. DR. Ide Anak Agung Gde

Agung Lot.8.9/A9 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, Indonesia

atas dokumen sebagaimana terlampir dalam KKPU Rekapitulasi Dokumen Pemberitahuan Pabean.

2. Telah dilakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagai berikut:

Hal 25 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

Hal 26 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

3. Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor 194/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 23 April 2025, terdapat ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi barang, pembebanan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas 1 (satu) pemberitahuan Impor Barang (PIB), yaitu PIB nomor 141719 tanggal 11 Mei 2023;

4. Pokok sengketa ini adalah penetapan klasifikasi barang impor sebagai berikut:

No. / Tgl PIBPosNama BarangHSHS SPKTNPHS Banding
Pemberitahuan
141719/1 Mei 2023/1MODULATOR HUB J3 JUPITER 3 RFGW (INCLUDE ACCESSORIES)8517.62.43, BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8471.50.90, BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 22 2,5%
141719/11 Mei 2023/MODULATOR HUB J3 JUPITER 3 SNC (INCLUDE ACCESSORIES)8517.62.43, BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8471.50.90, BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%

Hal 27 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

5. Atas ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk barang impor tersebut, diterbitkan SPKTNP- 000194/BC/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025 dengan kekurangan pembayaran bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sejumlah Rp 9.704.652.790 (sembilan miliar tujuh ratus empat juta enam ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah).

6. Terhadap SPKTNP-000194/BC/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, melalui surat nomor L-022/SNL- LW/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025.

B. Dasar Hukum

1. Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 (Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan:

Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 :

Hal 28 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

(1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang

(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 ayat (1)

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2)

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan

• Pasal 95

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi

2. Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Hal 29 dari 78 halaman

Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim

3. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesianomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menyatakan bahwa :

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan menyatakan bahwa:

Pasal 4

Hal 30 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Kepala Kantor atas objek Penelitian Ulang pada wilayah kerjanya

(2) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Direktur atas objek Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama berdasarkan pertimbangan manajemen risiko

(3) Dalam hal objek Penelitian Ulang merupakan bagian dari objek pemeriksaan dalam periode audit, Penelitian Ulang dapat dilakukan oleh Tim Audit

Pasal 6

Kegiatan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi kegiatan:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan; dan

c. Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas.

Pasal 7

(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan proses penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(2) Penentuan objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh:

a. Kepala Kantor melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang; dan

b. Direktur melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan Penelitian Ulang.

(3) Penentuan objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan dengan mempertimbangkan tema dan/atau isu yang menjadi perhatian di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepentingan nasional.

Pasal 9

Hal 31 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

Dalam rangka proses penentuan objek Penelitian Ulang, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) melakukan analisis data dan/atau informasi berdasarkan:

a. rekomendasi dari unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

b. rekomendasi dari instansi lain di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau

c. hasil analisis rutin yang dapat dilakukan bersama analis dari unit kerja lainnya.

Pasal 10

(1) Hasil analisis data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dituangkan ke dalam LAOP.

(2) Dalam hal objek Penelitian Ulang termasuk bagian dari objek pemeriksaan dalam periode audit, penyusunan LAOP dilakukan oleh Tim Audit.

(3) LAOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) kepada Direktur melalui surat pemberitahuan rencana Penelitian Ulang.

Pasal 11

(1) Direktur melalui Pejabat Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan Penelitian Ulang melakukanpenelitian terhadap LAOP yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).

(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam laporan penelitian objek Penelitian Ulang.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan:

a. objek Penelitian Ulang belum pernah dilakukan penetapan kembali, Direktur menerbitkan NPP yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

Hal 32 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

(5) Dalam hal objek Penelitian Ulang yang diusulkan sedang dalam proses audit, Direktur:

a. menerbitkan NPP untuk ditindaklanjuti dengan proses Penelitian Ulang; atau b. meneruskan informasi dalam LAOP kepada Tim Audit.

Pasal 12

(1) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melaksanakan Penelitian Ulang sesuai surat tugas yang diterbitkan berdasarkan NPP

Pasal 20

(1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pengujian terhadap data, dokumen, contoh barang, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ke dalam KKPU.

(2) Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor, KKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi tentang:

a. data Importir dan/atau Pemilik Barang;

b. nomor dan tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean Impor;

c. nilai pabean dan/atau tarif impor yang diberitahukan;

d. nilai pabean dan/atau tarif impor hasil Penelitian Ulang; dan e. keterangan/alasan atas hasil Penelitian Ulang

(3) Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor, KKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi tentang:

a. data Eksportir dan/atau Pemilik Barang;

b. nomor dan tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor;

c. jumlah, jenis, tarif dan harga ekspor yang diberitahukan;

d. jumlah, jenis, tarif dan harga ekspor hasil Penelitian Ulang; dan e. keterangan/alasan atas hasil Penelitian Ulang.

(4) KKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran

Hal 33 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 21

(1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pelaksanaan Penelitian Ulang ke dalam LHPU berdasarkan KKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(2) (Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) menyampaikan LHPU kepada Kepala Kantor.

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab- bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Menginventarisasi pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

C. Analisis

1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk

Hal 34 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

barangimporaquosehinggaditerbitkanSPKTNP- 000194/BC/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025 kepada Pemohon Banding dengan kekurangan pembayaran bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dilunasi sejumlah Rp 9.704.652.790 (sembilan miliar tujuh ratus empat juta enam ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah).

2. Bahwa sesuai alasan banding Pemohon Banding yang disampaikan pada surat Pengajuan Banding nomor L-022/SNL-LW/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025, Pemohon banding mengajukan banding dengan alasan tidak setuju dengan penetapan Terbanding karena barang yang diimpor diidentifikasi sebagai Server yang merupakan Mesin Pengolah Data Otomatis (ADP) selain komputer personal ataupun komputer portable dan penetapan klasifikasi barang (HS Code) 8517.62.49 untuk item pada Pos 1 dan 2 oleh Terbanding tidak tepat, seharusnya masuk ke dalam pos tarif 8471.50.90

3. Bahwa berdasarkan pokok sengketa maupun alasan banding yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;

b. Bahwa Pemohon Banding telah keliru dalam menginterpretasikan klasifikasi atas barang impor.

4. Bahwa terkait dengan Penetapan Terbanding dalam SPKTNP- 000194/BC/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025 terkait Klasifikasi barang atas 2 (dua) pos barang pada 1 (satu) PIB a quo.

5. Bahwa terkait penelitian identifikasi atas barang impor a quo disampaikan hal hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan informasi dan keterangan importir, bahwa barang yang diimpor oleh importir, diberitahukan merupakan MODULATOR HUB J3, MODEL/TIPE : JUPITER 3 RFGW & JUPITER 3 SNC, yang

Hal 35 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

berfungsi sebagai platform/perangkat ground segment untuk koneksi satelite broadband.

b. Berdasarkan brosur/datasheet yang disampaikan oleh importir The High level JUPITER system architecture mencakup beberapa komponen utama yang bekerja bersama untuk menyediakan layanan broadband satelit yang efisien dan berkinerja tinggi sebagai berikut :

1) Remote Lights-Out Operation, mendukung operasi otomatis tanpa intervensi manual, yang memungkinkan pengelolaan jarak jauh dan pemantauan sistem secara efisien.

2) Redundansi, Semua komponen pembawa lalu lintas dalam RFGW memiliki redundansi penuh, yang berarti jika satu komponen gagal, komponen cadangan akan mengambil alih tanpa gangguan layanan. Meningkatkan keandalan dan ketersediaan sistem, sama seperti dengan fitur redundansi dalam network rack.

3) High-Density Architecture, dirancang dengan arsitektur berdaya tinggi yang meminimalkan konsumsi daya dan ruang lantai, serupa dengan desain network rack yang efisien.

4) Scalable Configuration, konfigurasi RFGW dapat diskalakan dan dipopulasikansesuaidengankebutuhanpelanggan, memungkinkan fleksibilitas dalam pengelolaan jaringan. Memungkinkan penyesuaian dan ekspansi sistem sesuai dengan kebutuhan operasional, mirip dengan fleksibilitas konfigurasi dalam network rack.

Hal 36 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

5) Integrated Network Management System (NMS), NMS menyediakan antarmuka GUI yang intuitif untuk manajemen dan pemantauan seluruh komponen gateway dan terminal remote.

c. Bahwa berdasarkan kunjungan lapangan yang dilakukan, diketahui atas barang impor yang dimaksud sebanyak 2 unit sudah dikirim ke Banjarmasin dan Aceh, dan 4 unit lainnya terletak pada gudang perusahaan. Barang yang terdapat di gudang tersebut masih dalam peti box dan belum dibuka. Berdasarkan hal tersebut telah dibuat Berita Acara oleh Pemohon yang menyatakan bahwa barang impor tersebut adalah barang yang sama uraian dan fungsinya dengan barang yang dilakukan penelitian ulang atas PIB nomor 130868 tanggal 03 Mei 2023, dengan foto sebagai berikut :

Hal 37 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

Hal 38 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

d. Berdasarkan data yang diterima diketahui bahwa Modulator Hub J3 Jupiter 3 RFGW (Include Accessories) dan Modulator Hub J3 Jupiter 3

Hal 39 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

SNC (Include Accessories) terdiri dari berbagai perangkat yang ditempatkan dalam sebuah rack (seperti network rack) yang berfungsi untuk mengirimkan sinyal data, menerima dan memisahkan sinyal data, pengolahan data, manajemen jaringan, serta mendukung operasi perangkat. Adapun dalam rack tersebut, terdapat beberapa perangkat jaringan yang siap digunakan seperti router, switch, dan transceiver (SFP).

6. Bahwa atas barang impor a quo diberitahukan dalam pos tarif 8517.62.43 (Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway,bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71).

7. RF Gateway yang berisi switch, router, dan transceiver tidak dapat secara tepat disebut sebagai "Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71". mengingat switch memiliki fungsi untuk menghubungkan beberapa perangkat dalam satu jaringan lokal (LAN). Ia "menerima" data dari satu perangkat dan meneruskannya ke perangkat lain yang dituju dalam jaringan yang sama.

8. Dalam sistem JUPITER, Satelite Network Core (SNC) digunakan untuk mengelola lalu lintas data antara berbagai perangkat dalam data center dan memastikan konektivitas yang efisien, serta untuk menghubungkan data center ke Internet publik atau jaringan perusahaan swasta. Sedangkan router mempunyai fungsi lebih kompleks, yaitu untuk menghubungkan beberapa jaringan yang berbeda. Ia juga "menerima" data, tetapi tugas utamanya adalah menentukan rute terbaik untuk meneruskan data ke jaringan tujuan. Router menangani routing data antara jaringan satelit dan jaringan darat.

9. Transceiver dapat digunakan dalam terminal remote atau perangkat lain yang berinteraksi dengan RFGW untuk mengirim dan menerima data melalui satelit. Perangkat-perangkat tersebut lebih tepat disebut

Hal 40 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

sebagai perangkat jaringan yang memfasilitasi komunikasi antara perangkat-perangkat dalam jaringan. Mereka adalah "perantara" yang mengatur lalu lintas data, selain digunakan untuk mengolah data dalam bentuk bit digital, lalu meneruskannya melalui media transmisi (kabel, fiber optik, dll.) yang juga membawa sinyal digital serta dapat beroperasi pada layer 2 dan 3.

10. Secara umum, dengan adanya switch, router, dan transceiver di dalamnya, barang impor a quo berperan penting dalam sistem saluran digital, proses komunikasi dan distribusi data. Dalam berkomunikasi, modulator terhubung dengan transceiver di bumi yang mengirim dan menerima data dari satelit. JUPITER™ 3 memiliki 18 transceiver yang berfungsi untuk memastikan kontinuitas layanan.

11. Selain itu distribusi data modulator ini membantu dalam mendistribusikan data ke berbagai spot beams yang mencakup area geografis tertentu. JUPITER™ 3 memiliki 300 spot beams yang memungkinkan sinyal data mencapai pengguna di berbagai lokasi dengan kecepatan tinggi. Penguatan dan Stabilitas Sinyal, Modulator ini juga berfungsi untuk memperkuat dan menstabilkan sinyal yang dikirim dan diterima, memastikan kualitas dan keandalan komunikasi.

12. Berdasarkanpenelusuranpada https://www.hughes.com/sites/hughes.com/files/2023-12/JUPITER- System-with-DVB-S2X.pdf diketahui bahwa barang impor a quo dapat dihubungkan dengan aparatus jaringan lainnya berbasis jaringan (network) sebagaimana berikut :

“Designed to support demanding enterprise applications, the JUPITER System supports a full range of IP routing protocols, including BGP IPv4, BGP IPv6, and RIP v2.”

13. Bahwa berdasarkan penelitian tersebut, Barang impor a quo (pos 1 dan

2) diidentifikasikan sebagai communication network product yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk mengirimkan sinyal data, menerima dan memisahkan sinyal data, pengolahan data, manajemen jaringan,

Hal 41 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

serta mendukung operasi perangkat, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

Penelitian Klasifikasi

14. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

15. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

16. Bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada AHTN, yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN, yaitu

TECHNICAL SUB WORKING GROUP ON CLASSIFICATION

(TSWGC), yang strukturnya diilustrasikan dalam gambar berikut:

Hal 42 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

17. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, yang mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

18. Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

19. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

20. Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022

20.1. Bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System

rdth

Commitee for the 73 and 74 Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi

Hal 43 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

b. Tugas dan Fungsi TSWGC :

➢Menyusun dan melakukan review AHTN;

➢Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara

ASEAN;

➢Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang

diajukan oleh negara ASEAN;

➢Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan

klasifikasi barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus / kesepakatan secara bulat.

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC :

Hal 44 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut :

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik

Hal 45 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut : Catatan 1 Bab 39 :

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are….. Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either : (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS2022)tidakbisadiberlakukandalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

Hal 46 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang: Opsi 1 : Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2 : Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

Hal 47 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

p. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

q. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi

r. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut :

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges,

(1)(2)

routersand other similar apparatusdesigned only for connection with automatic data processing machines of

(3)

heading 84.71

Hal 48 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

s. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

t. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut :

u. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsungjugadiskusiapakahmemerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

v. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaannya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

w. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05,

Hal 49 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

x. Bahwa berdasarkan identifikasi barang impor a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch dan router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 sehingga tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43.

20.2. Bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan

Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson

rdth

Harmonized System Commitee for the 73 and 74 Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan sidang banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024.

20.3. Bahwa Terbanding sangat sependapat dengan penjelasan yang

disampaikan Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi

Hal 50 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS.

b. Bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49

c. “Designed only for connection with ADP in 8471” merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota.

d. Bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”.

Hal 51 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Ametrika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng- install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos 8471, Tarif BM-nya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471.

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only…”.

Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang.

f. Bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan subpos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang-barang selain subpos 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat

Hal 52 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”. Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.

g. Bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim Tarif.

20.4. Bahwa Terbanding juga sangat sependapat dengan poin-poin

yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaannya hanya dihubungkan dengan ADP/komputer dari pos 84.71 saja.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos

Hal 53 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49.

c. Bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui konvensi internasional International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amademen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.

21. Berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan communication network apparatus yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network. Dengan demikian pos yang sesuai adalah pos 85.17 yang uraian posnya adalah:

Hal 54 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

22. Barang-barang yang termasuk dalam Pos 85.17 ini dijelaskan dalam th

Explanatory Notes 7 Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI-8517-1 sebagai berikut:

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks.

23. Dengan demikian, berdasarkan uraian Pos 8517 dan diperjelas dalam EN 2022 halaman XVI-8517-1, barang impor sengketa a quo sudah tepat masuk ke dalam pos 85.17.

24. Berdasarkan BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding sudah sepakat bahwa subpos yang tepat untuk barang impor adalah subpos 8517.62 dengan uraian sebagai berikut:

Hal 55 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

25. Barang-barang yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5 yang menyatakan sebagai berikut

26. Barang-barang yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5 yang menyatakan sebagai beriku bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa barang impor bukan merupakan unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, dengan demikian tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43, melainkan lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49.

27. Kajian pos tarif 8471.50.90 (Pos tarif Permohonan pada Surat Banding);

a. Berdasarkan BTKI 2022 diketahui bahwa:

- Bagian XVI: “Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektrik; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.”

- Bab 84 meliputi "Reaktor nuklir, ketel, mesin dan peralatan mekanis; bagian daripadanya"

- Bab 85 meliputi “Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi,dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

Hal 56 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

b. Berdasarkan Paragraph (I) Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) Pos 84.71 menyebutkan pengertian pengolahan data (data processing) sebagai berikut:

“Data processing is the handling of information of all kinds, in pre- established logical sequences and for a specific purpose or purposes.”

Dari pengertian definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pengolahan data adalah proses penanganan segala jenis informasi berdasarkan suatu urutan logis yang telah diprogram sebelumnya untuk suatu keperluan-keperluan tertentu;

c. Terkait pengertian unit dari mesin pengolah data otomatis, paragraph (I) huruf (B) Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) Pos 84.71 memberikan penjelasan sebagai berikut:

(B) Unit Yang Diajukan Secara Terpisah

…

Sebuah apparatus hanya dapat diklasifikasikan dalam Pos ini sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis hanya jika:

(a) Melakukan fungsi pengolahan data.

(b) Memenuhi kriteria dalam Catatan 6 (C) Bab 84, yaitu:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam system pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik

secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk

(kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

(c) Tidak dikeluarkan oleh catatan 6 (D) dan 6 (E) Bab 84, yaitu: Catatan 6 (D) Bab 84 menyebutkan bahwa Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

Hal 57 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak;

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video

perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

d. Berdasarkan catatan 6 A bab 84 dijelaskan:

(A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data

otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai; (iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh

pemakai; dan

(iv)Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program

pengolahanyangmemerlukanmodifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

e. Berdasarkan Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) Pos 84.71 menyebutkan pengertian pengolahan data (data processing) sebagai berikut:

Automatic Data Processing Machines

The automatic data processing machines of this heading must be capable of fulfilling simultaneously the conditions laid down in Note 6(A) to this Chapter. […] Thus, machines which operate only on fixed programs, i.e., programs which cannot be modified by the

Hal 58 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

user, are excluded even though the user may be able to choose from a number of such fixed programs;

f. Berdasarkan spesifikasi barang, perangkat ini dikeluarkan dari ADP karena perangkat ini sudah memiliki fitur-fitur bawaan sehingga pengguna hanya bisa memilih fitur-fitur yang akan digunakan sebatas apa yang telah tersedia di perangkat ini tanpa bisa memprogam secara bebas;

Catatan 6 E Bab 84 dijelaskan:

Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

28. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa barang impor bukan merupakan unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 8517.62.43, dan bukan juga server dari pos 8471.50.90, melainkan lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagai Produk networking yang memiliki karakteristik dapat berfungsi meskipun tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis.

29. Berdasarkan data-data tersebut di atas, maka atas jenis barang yang diimpor berupa Modulator Hub J3 Jupiter 3 RFGW (Include Accessories) (pos 1) dan Modulator Hub J3 Jupiter 3 SNC (Include Accessories) (pos 2) PIB nomor 141719 tanggal 11 Mei 2023 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan bea masuk 10%, PPN 11% dan PPh 22 sebesar 2,5%.

30. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo.

D. Simpulan

Hal 59 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

1 Berdasarkan hasil penelitian ulang ditemukan kekurangan pembayaran

Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) terhadap 1 (satu) dokumen PIB nomor nomor 141719 tanggal 11 Mei 2023 yang terdaftar pada KPU Tipe C Soekarno Hatta.

2 Bahwa telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan Surat

Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 000194/BC/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

3 Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas identifikasi, barang impor a quo

merupakan communication network product yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk mengirimkan sinyal data, menerima dan memisahkan sinyal data, pengolahan data, manajemen jaringan, serta mendukung operasi perangkat, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

4 Bahwa berdasarkan hal tersebut, barang impor a quo dirancang tidak

hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi sehingga tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43 dan tidak memenuhi kriteria sebagai mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 maupun 8471.50.90 dan lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh 22 sebesar 2,5%.

5 Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang

diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

6 Bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang

impor ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan klasifikasi barang.

Hal 60 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

7 Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi,

penerbitan SPKTNP-000194/BC/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

E. Permohonan/ Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. MenguatkanKeputusanTerbandingnomorSPKTNP- 000194/BC/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 005132.47.2025/PAN/2025 tanggal 17 September 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-000194/BC/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025;

Bukti P-2. Billing DJBC Kode Billing 640250401677509 dan BPN dengan

NTPN C71D27LI8C7VC065 tanggal bayar 17 Juni 2025 sebesar Rp9.704.652.790;

Hal 61 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan

Anggaran Dasar PT Satelit Nusantara Lima Nomor 13 tanggal 18 April 2024, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, beserta pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-4. PIB Nomor 141719 tanggal 11 Mei 2023 beserta dokumen

pelengkap pabean (Commercial Invoice, Packing List);

Bukti P-5. Datasheet Jupiter 3 Gateaway;

Bukti P-6. Surat Nomor L-043/SNL-LW/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025

tentang Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan;

Bukti P-7. Datasheet;

Bukti P-8. Penjelasan Server (computing) laman Wikipedia;

Bukti P-9. 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers of

the President of The United States on The Trade Agreement Program;

Bukti P-10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun

2025;

Bukti P-11. Ministerial Declaration on Trade In Information Technology Products; Bukti P-12. Artikel Apa itu Server pada laman www.binar.co.id;

Bukti P-13. Artikel Trump Pangkas Tarif Impor RI jadi 19%;

Bukti P-14. Surat Nomor L-008/SNL-LW/III/2026 tanggal 6 Maret 2026 tentang

Tanggapan Sekaligus Kesimpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)nomor

194/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 23 April 2025;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-3. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) berformula excell;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis Nomor S-257/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 30

Januari 2026 tentang Closing Statement;

Hal 62 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP-000194/BC/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor L-022/SNL-LW/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding

Hal 63 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

1Klasifikasi dan Bea MasukPos 1 8517.62.43, BM: 0%,Pos 1 8517.62.49, BM: 10%,barang impor a quo dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi sehingga tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43 dan tidak memenuhi kriteria sebagai mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 maupun 8471.50.90
2Pos 2 8517.62.43, BM: 0%,Pos 2 8517.62.49, BM: 10%,

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp9.704.652.790,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

I. Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 000194/BC/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025 dengan alasan:

1) Barang impor a quo diidentifikasi sebagai produk jaringan komunikasi (communication network product) yang berfungsi sebagai infrastruktur saluran digital untuk layanan satelit broadband, bukan sekadar unit kendali yang dirancang khusus hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP. Barang tersebut terdiri dari berbagai perangkat jaringan (seperti router, switch, dan transceiver) yang dipasang dalam sebuah rak dan memiliki kemampuan untuk terkoneksi secara luas dengan berbagai perangkat lain, internet publik, maupun firewall guna kepentingan komunikasi. Selain itu, barang ini tidak memenuhi kriteria mesin pengolah data otomatis (ADP) pada pos 84.71 karena beroperasi menggunakan program tetap (fixed programs) yang tidak dapat diprogram secara bebas oleh pengguna, sehingga penetapan pada pos tarif "Lain-lain" di bawah subpos 8517.62 dianggap sudah tepat.

Hal 64 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

2) Berdasarkan kunjungan lapangan tanggal 15 April 2025, identifikasi fisik dilakukan terhadap unit yang masih tersimpan di gudang dalam kondisi belum dibuka, di mana pihak Pemohon memberikan pernyataan resmi melalui Berita Acara nomor BA-01/ST.100/KPU.304/PaBC.3.3/2025 bahwa barang tersebut memiliki uraian dan fungsi yang identik dengan barang yang pernah diteliti sebelumnya pada PIB nomor 130868 tanggal 3 Mei 2023. Dari hasil identifikasi tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa karakteristik utama barang ini adalah kemampuannya untuk memfasilitasi komunikasi dalam sistem saluran digital secara luas, sehingga dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP), melainkan dapat terhubung dengan berbagai perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) barang tersebut secara teknis merupakan Server atau Mesin Pengolah Data Otomatis (ADP) yang seharusnya diklasifikasikan pada pos tarif 8471.50.90. Penetapan Terbanding hanya didasarkan pada penilaian subjektif sepihak tanpa mempertimbangkan bukti dokumen, spesifikasi teknis, serta pedoman klasifikasi dalam Harmonized System (HS) dan Explanatory Notes (EN) yang berlaku

2) barang tersebut memenuhi kriteria utama ADP dalam Explanatory Notes (EN) HS 8471, yakni memiliki kemampuan menyimpan program, dapat diprogram secara bebas sesuai kebutuhan pengguna, melakukan perhitungan aritmatika (dibuktikan dengan komponen "Compute Node" pada datasheet), serta menjalankan fungsi secara otomatis tanpa intervensi manusia secara terus-menerus. Selain itu, unit barang a quo dianggap sebagai satu sistem ADP lengkap karena memiliki komponen pemrosesan (MGMT Server, Staging Server, dan Net Back Server), unit input (RXM/Receiver), serta unit output (TXM/Transmitter), sehingga penetapan Terbanding pada pos 8517.62.49 dianggap tidak tepat karena mengabaikan spesifikasi teknis dan karakteristik utama barang sebagai mesin pengolah data, barang harus diklasifikasikan sebagai HS 8471.50.90;

Hal 65 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000194/BC/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025, yaitu terkait penetapan Tarif atas barang berupa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel yang diberitahukan pada PIB nomor 141719 tanggal 11 Mei 2023 dan menyebabkan perubahan HS sehingga dikenakan Bea Masuk yang lebih tinggi, dengan rincian sbb:

NOURAIANPEMBERITAHUANPENETAPANPERMOHONAN
Pos 1MODULATOR HUB J3 JUPITER 3 RFGW (Include Accessories)8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%8471.50.90 BM 0%
Pos 2MODULATOR HUB J3 JUPITER 3 SNC (Include Accessories)

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Hal 66 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

A. Untuk Identifikasi Barang

1) Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB nomor 141719 tanggal 11 Mei 2023, diketahui a.l. Pengirim/ Penjual: Hughes Network Systems, LLC., uraian barang a quo: MODULATOR HUB J3 JUPITER 3 RFGW (Include Accessories)… dst sesuai uraian pada lembar lanjutan PIB pos 1 dan 2, dengan HS 8517.62.43 BM 0%, PPN 11% dan PPh pasal 22 Impor 2,5%;

2) Foto dan deskripsi barang berdasarkan datasheet produk JUPITER™ 3 Gateway dari Hughes Network Systems sebagai berikut:

PosUraian BarangKeterangan Uraian Barang
MODULATOR HUB J3, HUGHES, RFGW RACK J3WW JUPITER™ 3 Gateway Next-generation, high-throughput platform for satellite broadband networks The Hughes JUPITER System is a high performance and high efficiency satellite broadband platform designed to support a wide range of applications across all market segments, from consumer to enterprise, government, aero/IFC/maritime, and mobility. Powering the world's largest satellite broadband service- HughesNet®-in North America, the JUPITER System has been deployed by leading operators around the world, on Very-High- Throughput Satellites (VHTSs), High-Throughput Satellites (HTSs) and conventional satellites with all types of applications, making it the preferred technology choice for delivering advanced broadband services over C-, Ku-, Ka-, V-, and Q-bands …. dst. … JUPITER System Gateways The JUPITER System gateways are architected on powerful and scalable data center technologies. There are two architectures, Distributed and Centralized. Both contain an RF GW component and a Satellite Network Core (SNC) component. The JUPITER VHTS RFGW utilizes a state-of-the-art high- density architecture, providing for high availability, ease of management, and power efficiency. Each RFGW consists of wideband multicarrier modulators, wideband multicarrier

Hal 67 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

demodulators, and high-performance multicore servers. The RFGW provides fully automatic, remote lights-out operation with redundancy for all traffic-carrying components. …dst

MODULATOR HUB J3, MODEL/TIPE : JUPITER 3 RFGW & JUPITER 3 SNC, yang berfungsi sebagai platform/perangkat ground segment untuk koneksi satelite broadband

perangkat gateway merupakan bagian dari sistem jaringan komunikasi broadband satelit berkapasitas tinggi. Dalam datasheet secara eksplisit disebutkan bahwa produk tersebut adalah “JUPITER™ 3 Gateway – Next-generation, high- throughput platform for satellite broadband networks,” serta dijelaskan bahwa “The Hughes JUPITER System is a high performance and high efficiency satellite broadband platform designed to support a wide range of applications across all market segments… making it the preferred technology choice for delivering advanced broadband services over C-, Ku-, Ka-, V-, and Q-bands.” Selain itu dijelaskan pula bahwa sistem gateway tersebut mengintegrasikan berbagai komponen jaringan, yaitu “All the segments are integrated into one system Modulator HUB J3 RFGW,” dan bahwa “The JUPITER System gateways are architected on powerful and scalable data center technologies.” Merupakan platform infrastruktur jaringan satelit broadband generasi terbaru yang terintegrasi secara fisik dalam bentuk sistem rak (Rack Elevation). Unit ini memiliki karakteristik hibrida yang menggabungkan komponen pengolah data (ADP) berperforma tinggi, seperti MGMT Server, Staging Server, dan sejumlah Compute Node, dengan perangkat komunikasi jaringan digital yang dominan meliputi modulator, demodulator, edge router, switch, serta transceiver (SFP)

Hal 68 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

Gambar barang identic pada Lampiran dokumentasi penelitian ulang atas PIB 141719 tanggal 11 mei 2023

3) Bahwa Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor in casu sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa perangkat gateway satelit berkapasitas tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengelolaan trafik, pengiriman/penerimaan data, routing IP, akselerasi protokol, serta integrasi ke sistem manajemen jaringan, digunakan dalam arsitektur satellite broadband network dengan dukungan protokol IP, DVB-S2X, MF-TDMA, dan fitur-fitur enterprise- grade.

B. Untuk Klasifikasi Barang

4) Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor

Hal 69 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

5) Bahwa barang a quo diimpor dengan PIB nomor 141719 tanggal 11 Mei 2023, sehingga telah berlaku system klasifikasi HS 2022 (atau dikenal dengan BTKI 2022);

6) Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor, 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022), menyatakan sbb:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. Tarif advalorem; dan/atau

b. Tarif spesifik.

7) Bahwa dengan system klasifikasi barang 2022 berlaku Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) a.l.:

angka 1 yang menyebutkan: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat

Hal 70 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

angka 6 yang menyebutkan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

8) Bahwa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan meskipun memenuhi persyaratan sebagai bagian ADP (pada pos 84.71), tidak dapat

diklasifikasikan pada pos 84.71 karena terdapat pengaturan tentang hal itu pada catatan 6 bab 84 BTKI 2022 yang menyebutkan a.l. sbb:

(A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis"

berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh

pemakai; dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan

yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri

dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(ii) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam

sistem pengolah data otomatis;

Hal 71 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

(iii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iv) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara

terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa

9) bahwa Explanatory Notes(EN) to HS Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an

Hal 72 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

10) Bahwa Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, menyebutkan kelompok barang jaringan komunikasi meliputi carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll, sebagaimana kutipan berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line

systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals."

11) Bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84

Hal 73 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, maka Pengadilan Pajak menyimpulkan,

- Datasheet menyebut barang sebagai “Gateway”, bukan “Server / ADP” dan dinamai: “JUPITER 3 Gateway”, dengan fungsi RF gateway, routing, traffic management, modulasi/demodulasi, distribusi data. Server hanyalah komponen internal yang digunakan dalam arsitektur gateway tersebut, bukan identitas utama barangnya. Dengan demikian, berdasarkan datasheet, barang a quo tidak diidentifikasi sebagai server, melainkan sebagai gateway platform dalam sistem komunikasi broadband satelit yang di dalamnya dapat menggunakan server sebagai bagian dari infrastrukturnya

- JUPITER 3 Gateway”, dijalankan dengan fixed program JUPITER Network Management System (NMS). Pengguna tidak dapat memodifikasi program tersebut, hanya dapat memilih menu dari program yang sudah dibuat. Catatan 6A Bab 84 (ADP) mensyaratkan bahwa mesin ADP: harus dapat diprogram bebas, dapat menjalankan operasi aritmatika sesuai perintah pengguna, dapat menjalankan program yang dapat dimodifikasi. Karena barang tidak dapat diprogram bebas, maka ia secara hukum tidak memenuhi syarat heading 8471;

- Barang a quo tidak dirancang hanya untuk ADP, tetapi dapat terhubung ke router, switch, firewall, perangkat satelit, smart TV, CCTV, dsb. Karena itu, syarat “designed only for connection with ADP” tidak terpenuhi

Dengan demikian, barang impor in casu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa perangkat gateway satelit berkapasitas tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengelolaan trafik, pengiriman/penerimaan data, routing IP, akselerasi protokol, serta integrasi ke sistem manajemen jaringan, digunakan dalam arsitektur satellite broadband network dengan dukungan protokol IP, DVB- S2X, MF-TDMA, dan fitur-fitur enterprise-grade, yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Barang impor in casu memenuhi catatan sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga lebih tepat diklasifikasikan

Hal 74 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

pada subpos 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada sistematika pos 85.17 BTKI 2022;

Struktur HS 2022

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk

jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel

dst. …

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.61.00 - - Base station

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara,

gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: 8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk

interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem

8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan

aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya : 8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk

penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi 8517.62.59 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi lainnya :

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi

8517.62.69 - - - - Lain-lain

8517.62.9- - - Lain-lain :

8517.69.00 - - Lain-lain

- Bagian :

8517.71.00 - - Antena

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana

Hal 75 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPENETAPAN Pengadilan Pajak
1Tarif
Pos 1MODULATOR HUB J3 JUPITER 3 RFGW (Include Accessories)8471.50.90 BM 0%8517.62.49 BM 10%8517.62.49 BM 10%
Pos 2MODULATOR HUB J3 JUPITER 3 SNC (Include Accessories)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor in casu, yang diberitahukan pada PIB nomor 141719 tanggal 11 Mei 2023 (pos 1 dan 2) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM sebesar 10%, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp9.704.652.790 (sembilan miliar tujuh ratus empat juta enam ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah).

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 76 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

M E N G A D I L I

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarifdan/atauNilaiPabean(SPKTNP)NomorSPKTNP- 000194/BC/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025 atas nama PT Satelit Nusantara Lima, NPWP 42.501.867.8-063.000, yang beralamat di Gedung Kantor Taman A9 Unit A5 Lt. 2, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot. 8.9/A9, Kawasan Mega Kuningan, RT 008, RW 003, Kuningan Timur, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12950.

2. Menetapkan barang impor in casu, yang diberitahukan pada PIB nomor 141719 tanggal 11 Mei 2023 (pos 1 dan 2) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM sebesar 10%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp9.704.652.790,00 (sembilan miliar tujuh ratus empat juta enam ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 09 Maret 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Hal 77 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Hal 78 dari 78 halaman Putusan Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satelit Nusantara Lima

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.