Putusan Pengadilan Pajak · 177 halaman
PUT-005143.15/2025/PP/M.IXA Tahun 2026
PT Dian Abadi Perkasa · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005143.15/2025/PP/M.IXA Tahun 2026 yang diucapkan 31 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Dian Abadi Perkasa mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari s.d Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari s.d Desember 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 9 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 18 ayat (4)
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 32
- UU PPNPasal 9 ayat (6e)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005143.15/2025/PP/M.IXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Dian Abadi Perkasa
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00002/206/22/062/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 3 Maret 2026
- Tanggal Pengucapan
- 31 Maret 2026