Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-005151.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Jebsen & Jessen Technology Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005151.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00712/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 April 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/406/21/059/23 tanggal 13 April 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005151.15/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JEBSEN & JESSEN TECHNOLOGY INDONESIA, NPWP

01.365.802.6-059.000, beralamat di Gedung Graha Inti Fauzi Lt.7 Jalan Buncit Raya No. 22, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510, yang diwakili oleh Sdr. Lusi jabatan Presiden Direktur selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ilona Gunawan,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1333/PP/IKH/2023 tanggal 2 Oktober

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/TAX/JJTI/VII/2024 tanggal 27 Juni 2024,

2. Nama: M. Raviki Amini,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1416/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/TAX/JJTI/VII/2024 tanggal 27 Juni 2024,

3. Nama: Niko Lasmana,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1686/PP/IKH/2023tanggal20

Desember 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/TAX/JJTI/VII/2024 tanggal 27 Juni 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dwi Rahayu /198409242009012007,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Tri Surati /197302071993032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Susatyo Bahrum /197901122001121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-989/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1040/PP/BR/2024 tanggal 29 Agustus 2024 jo. PEN-035/PP/PrbSM/2025 tanggal 10 April 2025 jo. PEN-040/PP/Ucap/2026 tanggal 20 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 015/TAX/JJTI/VII/2024 tanggal 25 Juni 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1231/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 024/TAX/JJTI/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/406/21/059/23 tanggal 13 April 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANJumlah Rupiah menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto83.104.487.40683.104.187.406
2Harga Pokok Penjualan57.342.206.31055.023.267.209
3Laba Bruto25.762.281.09628.081.220.197
4Biaya Usaha35.912.405.61535.912.405.615
5Penghasilan neto dalam negeri(10.150.121.519)(7.831.185.418)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha10.514.344.79215.868.190.843
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00
d. Lain-lain(4.062.868.658)(4.062.868.658)
e. Jumlah6.451.476.13411.805.322.185
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif2.850.766.0797.413.863.073
b. Penyesuaian Fiskal Negatif9.399.992.5528.321.938.528
c. Jumlah (a-b)(6.549.226.473)(908.075.455)
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah Penghasilan neto(10.247.874.858)3.066.061.312
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00
12Kompensasi Kerugian03.066.061.312
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14Penghasilan Kena Pajak(10.247.874.858)0
15PPh Terutang00
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
18Jumlah PPh Terutang00
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah00
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 2100
b.2 PPh Pasal 22699.233.099642.874.614
b.3 PPh Pasal 23172.412.078170.993.659
b.4 PPh Pasal 2400
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah871.645.177813.868.273
c. Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 2200
c.2 PPh Pasal 2500
c.3 PPh Pasal 2900
c.4 STP (pokok kurang bayar)00
c.5 Lain-lain00
c.6 Jumlah00
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPPKP00
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan871.645.177813.868.273
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang871.645.177813.868.273
Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp(813.868.273)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 094/TAX/JJTI/VII/2023 tanggal 6 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoURAIANPemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto83.104.187.406
2Harga Pokok Penjualan57.342.206.310
3Laba Bruto25.762.281.096
4Biaya Usaha35.912.405.615
5Penghasilan neto dalam negeri(10.150.124.519)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha10.514.344.792
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain(4.062.868.658)
e. Jumlah6.512.326.363
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif6.963.445.434
b. Penyesuaian Fiskal Negatif8.321.938.528
c. Jumlah (a-b)(1.358.493.094)
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah Penghasilan neto(4.996.291.250)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak0
15PPh Terutang0
16Kredit Pajak813.868.273
17Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang813.868.273

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00712/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 April 2024, memutuskan Mengabulkan sebagian keberatan dan Mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto3.066.061.312(5.394.994.511)(2.328.933.199)
b. Kompensasi Kerugian3.066.061.312(3.066.061.312)
c. Penghasilan Kena Pajak0(2.328.933.199)(2.328.933.199)
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang000
e. Kredit Pajak813.868.2730813.868.273
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar(813.868.273)0(813.868.273)
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(813.868.273)0(813.868.273)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 015/TAX/JJTI/VII/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 1 Juli 2024 (melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 015/TAX/JJTI/VII/2024 tanggal 25 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan;

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang- Undang Pengadilan Pajak;

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor:

KEP-00712/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 April 2024, yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 17 April 2024 dengan no resi PT. Pos Indonesia P2404040252791. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

4. Permohonan dibuat dalam 1 (satu) Surat Banding untuk 1 (satu) keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat

(1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 (satu) Keputusan Terbanding yaitu KEP-00712/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 April 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang- Undang Pengadilan Pajak;

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00712/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 April 2024, yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 17 April 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat

(3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Pemohon Banding telah melampiri surat banding ini dengan salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00712/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 April 2024

sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Pengadilan Pajak;

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Permohonan banding ini diajukan atas sengketa Pajak Penghasilan Badan, di mana telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut menyebutkan:

“(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu

pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding;

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan

permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a);

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan

permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

Lebih lanjut, Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

”Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.” bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi atau harmonisasi terhadap pengertian ”jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, walaupun tidak termasuk sebagai utang pajak. Dengan demikian, ”jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir”. Sehingga, ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding;

Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar yang Wajib Pajak setujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah senilai Rp(813.868.273,00). Dengan demikian tidak terdapat kewajiban untuk melunasi pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak sehingga, permohonan keberatan yang diajukan Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Oleh karenanya, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Presiden Direktur dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Jebsen & Jessen Technology Indonesia Nomor 16 Tanggal 25 Maret 2024 dan Fotokopi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0121933 Tanggal 26 Maret 2024 atas nama

Lusi dengan Fotokopi identitas Presiden Direktur berupa KTP dan NPWP ; dan

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Pengadilan Pajak;

Berdasarkan uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00712/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 04 April 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang- Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianHasil Keputusan KeberatanKoreksi yang
diajukan
banding
Wajib PajakFiskusSelisih(Rp)
(Rp)(Rp)(Rp)
(a)(b)(c) = (a) – (b)(d)
1.Harga pokok Penjualan57.342.206.31055.023.267.2092.318.939.1012.318.939.101
2.Penyesuaian Fiskal Positif6.963.445.4347.372.714.613409.269.179409.269.179

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Atas Harga Pokok Penjualan Sebesar Rp2.318.939.101,00 Menurut Terbanding

1) Pendapat Terbanding dalam Hasil Pemeriksaan Pajak

bahwa dalam daftar temuan pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-

00163/RIKSIS/KPP.0709/2023 dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir (Lampiran – 7 & 8) diketahui sebagai berikut:

a. Berdasarkan pengujian, Pemeriksa melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.318.939.101,00 karena tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

b. Koreksi tersebut didasarkan hasil persandingan data antara akun pembentuk HPP pada laporan keuangan dengan Pajak Masukan pada SPT Masa PPN;

c. Atas kondisi tersebut, pemeriksa menyimpulkan bahwa terdapat transaksi pembelian yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten dengan rincian sebagai berikut:

Dasar Hukum:

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU No 7 Tahun 2021

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

2) Pendapat Terbanding sesuai dengan Hasil Penelitian Keberatan

a. Tim Penelaah mempertahankan koreksi Harga Pokok Penjualan senilai Rp2.318.939.101,00 karena dokumen pendukung dinilai tidak cukup;

Alasan Pengajuan Banding Menurut Pemohon Banding

bahwa pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding terkait koreksi atas Harga Pokok Penjualan, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan tidak menggunakan metode dan teknik pemeriksaan yang tepat dimana Pemeriksa menggunakan sudut pandang akuntansi dengan sistem periodik

dimana hal ini berbeda dengan sistem akuntansi Wajib Pajak dimana sistem akuntansi yang Wajib Pajak gunakan adalah sistem akuntansi perpetual. Sistem akuntansi periodik tidak relevan digunakan untuk proses akuntansi yang lebih kompleks karena dalam sistem akuntansi periodik hanya menghitung HPP dari pembelian produk saja dimana dalam akuntansi perpetual mengakui biaya lain yang melekat pada pembelian suatu produk atau inventory seperti biaya jasa dan biaya lainnya yang melekat pada perolehan produk. Selain itu, proses ekualisasi dari PPN masukan tidak bisa menyerap seluruh biaya yang terjadi karena metode ini tidak bisa mendeteksi biaya tanpa penerbitan Faktur Pajak;

Berdasarkan SE-65/PJ/2013 tentang Pendoman Pengunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan yang antara lain berbunyi sebagai berikut: ➢ Poin E nomor 1:

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

➢ Poin F nomor 1 dan 2 huruf a, b c, d:

1. Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Metode Pemeriksaan

a. Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung;

b. Metode Tidak Langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan;

c. Dalam hal Pemeriksa Pajak hanya menggunakan Metode Tidak Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan;

d. Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah;

➢ Poin E nomor 2, 3, 4:

2. Metode Pemeriksaan adalah teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain;

3. Metode Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos-pos yang diperiksa;

4. Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu;

➢ nomor 7

Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos- pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta-merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya:

a. apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta- merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran usaha, penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

b. apabila terdapat selisih dari pengujian keterkaitan atas penyerahan kena pajak, tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penyerahan kena pajak. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penyerahan kena pajak atau tidak kena pajak;

bahwa dalam hal ini selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian yang dilakukan oleh Pemeriksa, tidak serta-merta dapat disimpulkan bahwa biaya Harga Pokok Penjualan atas pembelian tidak terjadi; bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan dengan melakukan ekualisasi nilai pembelian dengan daftar Pajak Masukan yang Wajib Pajak kreditkan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari – Desember 2021 dimana dalam persepsi Pemeriksa memang sudah seharusnya pajak masukan yang Wajib Pajak kreditkan mencerminkan nilai pembelian; bahwa Wajib Pajak melakukan pengecekan ke dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari - Desember 2021, terdapat 9 Vendor yang pemeriksa eliminasi dan tidak dimasukan ke dalam perhitungan "Pembelian BKP Lokal / Lainnya selain BKP" yang berjumlah Rp2.335.041.613,00. Sehingga sudah sepatutnya Vendor tersebut tidak dieliminasi dan turut diperhitungkan dalam "Pembelian BKP Lokal / Lainnya selain BKP" karena secara nyata-nyatanya transaksi tersebut merupakan pembelian barang atau jasa yang berkaitan dengan Harga Pokok Penjualan Untuk mendukung pernyataan Wajib Pajak, berikut Pemohon Banding lampirkan daftar vendor yang dieliminasi oleh pemeriksa dan sampel pencatatannya pada pembukuan Pemohon Banding:

Sampel pencatatan

a. Invoice

b. Pencatatan di SAP

bahwa Wajib Pajak melaporkan nilai HPP pada SPT PPh Badan Tahun 2021 sesuai dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit dengan nomor laporan 00597/2.1032/AU.1/05/0704- 1/1/IV/2022;

bahwa Penentuan Harga Pokok Penjualan telah dilakukan pengujian oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja dimana Peter Surja yang telah menandatangani laporan keuangan sudah terdaftar dengan no. AP. 0704 dan hal ini dapat dikonfirmasi kembali melalui Sekretaris Jenderal Pusat Pembinaan Profesi Kementerian Keuangan. Adapun opini yang dinyatakan dalam penyajian laporan keuangan adalah Wajar. Sehingga, hal ini tidak dapat diragukan kembali oleh Pemeriksa karena pada faktanya bahwa KAP Purwantono, Sungkoro dan Surja sudah memiliki legalitas izin yang sah dari Kementerian Keuangan dan izin sebagai akuntan publik sehingga menurut Wajib Pajak, Harga Pokok Penjualan berdasarkan Laporan Keuangan Audit Wajib Pajak Tahun Buku 2021 yang dikeluarkan oleh KAP Purwantono, Sungkoro dan Surja adalah tepat, wajar dan sah;

bahwa Auditor independen adalah pihak yang terlibat untuk memeriksa laporan keuangan, termasuk pengungkapan terkait laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen, untuk memberikan pendapat/opini profesional mereka mengenai apakah laporan keuangan perusahaan tersebut cukup nyata atau benar dalam semua hal yang material dan kinerja keuangan perusahaan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum;

bahwa seorang Auditor tidak hanya menilai kewajaran laporan keuangan perusahaan saja, melainkan juga kelangsungan hidup perusahaan selama setahun terhitung dari tanggal laporan audit. Apabila auditor memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian berarti tidak terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan usahanya dalam jangka waktu setahun;

bahwa pendapat Auditor dalam laporan keuangan Wajib Pajak Tahun 2021 adalah Wajar dalam semua hal yang material dengan posisi keuangan Wajib Pajak per 31 Desember 2021 sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan;

bahwa berdasarkan faktanya terbukti bahwa laporan keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja telah menyatakan Harga Pokok Penjualan sudah sesuai dengan Harga Pokok Penjualan sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Wajib Pajak. Berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP yang memiliki izin legalitas yang sah. Dalam hal ini, berdasarkan bukti surat dari Kepala Pusat Pembinaan Profesi Akuntan Kementerian Keuangan;

bahwa berdasarkan lampiran PER-36/PJ/2015 sebagaimana terakhir diubah dengan PER - 30/PJ/2017 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya huruf b - Harga Pokok Penjualan diisi sesuai dengan jumlah harga pokok penjualan menurut pembukuan;

bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamental petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata- nyata bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.318.939.101,00 tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Sehingga, menurut Wajib Pajak ataskoreksiatasHargaPokokPenjualansebesar Rp2.318.939.101,00 tidak tepat dan sudah seharusnya tidak dipertahankan;

2. Koreksi Atas Penyesuaian Fiskal Positif Sebesar Rp409.269.179,00 Menurut Terbanding

1) Pendapat Terbanding dalam Hasil Pemeriksaan Pajak

bahwa dalam daftar temuan pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. S- 00163/RIKSIS/KPP.0709/2023 (Lampiran – 7) dengan total koreksi senilai Rp450.417.639,00 diketahui sebagai berikut:

a. Pemeriksa melakukan koreksi atas Interest Lease Liab senilai Rp261.432.493,00 dengan alasan rasio perbandingan antara

utang dan modal adalah -6.05: 1 sehingga biaya pinjaman tidak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak;

b. Pemeriksa melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas Jasa Intra Grup senilai Rp122.073.570,00 dengan alasan koreksi tersebut merupakan duplikasi jasa terkait Human Resource Management (HRM) yang berasal dari JJSEA (HRM Fees) yang diberikan oleh pihak afiliasi Wajib Pajak;

c. Pemeriksa melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas Natura senilai Rp66.911.576,00 dengan alasan koreksi tersebut berasal dari akun Meal Allowance, Hospitalisation Claims dan Workmens Compensation/Labour Insurance yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dan tidak dapat dibebankan pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan;

Dasar Hukum:

- Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

- Keputusan Jenderal Pajak nomor: KEP-220/PJ./2002

- Peraturan Menteri Keuangan nomor: 169/PMK.010/2015

- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor: SE - 29/PJ.42/1992

- Keputusan Menteri Keuangan nomor: 1169/KMK.01/1991

- Peraturan Menteri Keuangan nomor: 207/PMK.010/2015

- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1993

- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993

- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013

- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013

2) Pendapat Terbanding sesuai dengan Hasil Penelitian Keberatan bahwa Terbanding membatalkan sebagian koreksi yang sebelumnyasebesarRp450.417.639,00menjadi Rp409.269.179,00 dengan pendapat sebagai berikut:

1) Interest Exp Lease Liab senilai Rp261.432.493,00

a) Berdasarkan dokumen sewa diketahui bahwa atas sewa bangunan yang menjadi dasar koreksi, memiliki opsi perpanjangan;

b) Dengan adanya opsi perpanjangan di akhir masa sewa, maka disimpulkan transaksi sewa yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah sewa guna usaha dengan hak opsi;

c) Ketentuan terkait sewa guna usaha dengan hak opsi menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa, sampai saat penyewa menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut;

d) Penyusutan dilakukan mulai tahun pajak digunakannya hak opsi khusus untuk barang modal berupa tanah, tidak diperkenankan untuk dilakukan penyusutan;

e) Tim Penelaah tidak dapat menerima alasan yang disampaikan Wajib Pajak;

2) Transaksi Jasa Intra Grup senilai Rp122.073.570,00

a) Tim Penelaah membatalkan koreksi atas pelatihan dan konsultasi ISO sebesar Rp27.000.000,00 yang dilakukan oleh pihak Independen yang dapat menerbitkan sertifikat ISO dimana hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh pihak afiliasi;

b) Merupakan transaksi jasa manajemen yang dilakukan oleh afiliasi di dalam negeri yaitu PT Jebsen Jessen Ingredients Indonesia;

c) Tidak terdapat dokumen berupa kontrak yang dapat merinci jasa yang diperoleh Wajib Pajak;

d) Mempertahankan koreksi atas jasa Management Trainee Fee for YA 2021 senilai Rp95.073.570,00;

3) Natura senilai Rp52.763.116,00

a) Tim Penelaah tetap mempertahankan sebagian koreksi karena Wajib Pajak tidak memberikan bukti pendukung yang cukup;

b) Atas koreksi foreign worker levy senilai Rp14.148.460,00 tidak dipertahankan oleh Tim Penelaah;

Alasan Pengajuan Banding Menurut Pemohon Banding

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp409.269.179,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding terkait koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif, Rincian koreksi sebagai berikut:

Adapun alasan pemohon banding adalah sebagai berikut:

a) Interest Exp Lease Liab senilai Rp261.432.493,00

bahwa dalam proses pemeriksaan Terbanding melakukan koreksi fiskal positif atas Interest lease liab dengan alasan alasan ratio perbandingan antara utang dan modal adalah -6.05: 1 sehingga biaya pinjaman tidak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Hal ini tentunya tidak tepat jika ketentuan perbandingan utang dan modal dijadikan dasar koreksi biaya Interest Exp Lease Liab. Dimana, biaya tersebut merupakan perhitungan biaya berdasarkan PSAK 73 mengenai sewa guna usaha (Sewa Gedung) yang tidak berhubungan dengan utang atau modal;

bahwa kemudian dalam proses keberatan, Terbanding mengubah dasar koreksi dengan beranggapan sewa yang dilakukan oleh wajib pajak adalah sewa dengan hak opsi (financing lease), merujuk pada kalimat alasan koreksi dari pemeriksa yaitu “Aset tidak dapat disusutkan oleh lessee sampai saat lesse

menggunakan hak opsi untuk membeli”. Akan tetapi, sewa bangunan yang dilakukan oleh wajib pajak bukan sewa guna usaha dengan hak opsi (financing lease), melainkan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) dapat dilihat pada perjanjian sewa wajib pajak pada (0). Sehingga, atas operating lease pada dasarnya tidak terdapat beban bunga. Pencatatan sebagai interest expense karena penerapan PSAK No. 73 yang mengharuskan operating lease dicatat sebagai financing lease dan melibatkan 3 akun (interest expense, right use of asset dan rental expense). Penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), kecuali peraturan perundang- undangan perpajakan menentukan lain;

Adapun berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 (KMK 1169/1991), Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi apabila memenuhi kriteria berikut:

“jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna- usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor”.Harga sewa sebesar Rp60.000 – 70.000 /m2 per bulan selama 7 tahun (total pembayaran selama 7 tahun sekitar Rp5 Juta/m2) tentu tidak dapat menutup harga perolehan bangunan di gedung perkantoran tempat Pemohon Banding menyewa. Dengan demikian, perlakuan pajaknya tetap mengacu kepada sewa-guna- usaha tanpa hak opsi (operating lease);

Oleh karena itu atas pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh Lessee adalah biaya yang dapat

dikurangkan dari penghasilan bruto. Sesuai dengan Pasal 17 ayat

(2) KMK 1169/1991 yang berbunyi sebagai berikut:

“Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Lessee adalah sebagai berikut:

a. pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh Lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.”

b) Jasa Intra Grup senilai Rp95.073.570,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif atas Biaya Jasa Intra Grup yang berasal dari akun 51899 – Staff Cost others dengan rincian sebagai berikut:

bahwa jasa ”Management Fee For YA 2021” yang diinterpretasikan oleh terbanding sebagai duplicacy service pihak afiliasi adalah tidak tepat, hal ini dikarenakan pada faktanya transaksi tersebut merupakan biaya gaji atas program management trainee dari fresh graduate yang Wajib Pajak rekrut yang dibayarkan langsung kepada Pekerja (1);

bahwa yang dimaksud oleh Duplicative Service menurut SE- 50/PJ/2013 adalah:

“… jasa yang dilakukan oleh anggota grup perusahaan multinasional yang merupakan duplikasi dari kegiatan yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak atau dilakukan oleh pihak ketiga.”

bahwa berdasarkan Paragraf 7.11 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017, pertimbangan suatu jasa dapat dianggap sebagai duplikasi jasa lain yang sudah ada harus diteliti berdasarkan masing-masing kasus:

“Any consideration of possible duplication of services needs to identify the nature of the services in detail, and the reason why the company appears to be duplicating costs contrary to efficient

practices. The fact that a company performs, for example, marketing services in-house and also is charged for marketing services from a group company does not of itself determine duplication, since marketing is a broad term covering many levels of activity. Examination of information provided by the taxpayer may determine that the intra-group services are different, additional, or complementary to the activities performed in-house. The benefits test would then apply to those non-duplicative elements of the intra-group services. Some regulated sectors require control functions to be performed locally as well as on a consolidated basis by the parent; such requirements should not lead to disallowance on grounds of duplication.”

Terjemahan:

“Setiap pertimbangan kemungkinan duplikasi jasa perlu mengidentifikasi sifat jasa secara rinci, dan alasan mengapa perusahaan tampaknya menduplikasi biaya yang bertentangan dengan praktik yang efisien. Fakta bahwa sebuah perusahaan melakukannya, misalnya, jasa pemasaran in-house dan juga dikenakan biaya untuk layanan pemasaran dari perusahaan grup tidak menjadi penentuan atas duplikasi, karena pemasaran adalah istilah luas yang mencakup banyak tingkat aktivitas. Pemeriksaan informasi yang diberikan oleh wajib pajak dapat menentukan bahwa jasa intra-grup berbeda, tambahan, atau pelengkap dari kegiatan yang dilakukan secara in-house. Uji manfaat kemudian akan diterapkan pada elemen non-duplikatif dari jasa intra-grup. Beberapa sektor yang diatur memerlukan fungsi kontrol untuk dilakukan secara lokal maupun secara konsolidasi oleh induknya; persyaratan tersebut tidak boleh mengarah pada penolakan atas dasar duplikasi.”

Selanjutnya, Paragraf 5.2.6.8 – 5.2.6.9 UN Transfer Pricing Manual 2021 memberikan ilustrasi di mana jasa yang sama tidak dapat

dikatakan sebagai duplikasi jasa lainnya dalam beberapa kondisi sebagai berikut;

"There are some circumstances in which duplication may provide an associated enterprise with a benefit if an independent party would have been willing to pay for the duplicated services in similar circumstances. For example, this situation may arise if an associated enterprise receives in-house accounting advice on an issue but chooses to get a second opinion to minimize the risk of being penalized for failing to comply with accounting standards; At times an MNE may engage in service functions which have the same name but represent different services, or, the functions are performed at different levels and therefore do not involve duplication. These functions may be carried out at the group, regional or local level. For example, strategic marketing functions are performed at the group level as they are for the benefit of the entire group, while at the local level a subsidiary engages in marketing analysis of the local market conditions. In this situation the marketing services are not duplicated as they are different types of services. “

Terjemahan:

“Ada beberapa keadaan di mana duplikasi dapat memberikan manfaat kepada perusahaan asosiasi jika pihak independen bersedia membayar untuk layanan yang digandakan dalam keadaan yang serupa. Misalnya, situasi ini mungkin timbul jika perusahaan asosiasi menerima nasihat akuntansi internal atas suatu masalah tetapi memilih untuk mendapatkan pendapat kedua untuk meminimalkan risiko dihukum karena gagal mematuhi standar akuntansi;

bahwa kadang-kadang perusahaan multinasional dapat terlibat dalam fungsi jasa yang memiliki nama yang sama tetapi mewakili jasa yang berbeda, atau fungsi tersebut dilakukan pada tingkat yang berbeda dan oleh karena itu tidak melibatkan duplikasi.

Fungsi-fungsi ini dapat dilakukan pada tingkat kelompok, regional atau lokal. Misalnya, fungsi pemasaran strategis dilakukan di tingkat grup karena menguntungkan seluruh grup, sementara di tingkat lokal anak perusahaan terlibat dalam analisis pemasaran kondisi pasar lokal. Dalam situasi ini, jasa pemasaran tidak diduplikasi karena merupakan jenis jasa yang berbeda.”

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka perlu dipertimbangkan kondisi-kondisi sehubungan dengan jasa yang diterima, misalnya apakah jasa yang diberikan berpengaruh dalam meminimalisir risiko perusahaan dalam pengambilan keputusan bisnis, atau apakah jasa yang dilakukan oleh level yang berbeda sehingga hasil yang diharapkan dari pemberian jasa pun berbeda;

bahwa JJTI selaku perusahaan holding JJ Indonesia Group melalui perjanjian Country Commercial Centre (2) menyelenggarakan program perekrutan karyawan melalui campus hiring dengan nama "Management Trainee". Peserta program terpilih akan berada di JJTI selama 1 tahun lalu di alokasi ke perusahaan entitas JJ sesuai dengan kebutuhan;

bahwa atas biaya tersebut pemohon banding lakukan charge out kepada pihak afiliasi dalam negeri yaitu PT Jebsen Jessen Ingredients Indonesia, hal ini dikarenakan karyawan tersebut setelah selesai menjalani program Management Trainee akan dialokasikan untuk ditempatkan pada PT Jebsen Jessen Ingredients;

Atas charge out yang dilakukan pemohon banding, telah diterbitkan Debit Note dan Faktur Pajak, selanjutnya berikut pemohon banding lampirkan pencatatannya dalam pembukuan pemohon banding:

bahwa selanjutnya, terbanding tidak melakukan koreksi penghasilan atas akun 59022 – Shared Manpower Service dalam menghitung penghasilan fiskal pemohon banding, sesuai asas keadilan jika memang nyatanya terbanding melakukan koreksi untuk biaya atas transaksi Management Trainee Fee for YA 2021, maka untuk pendapatan / charge out yang Wajib Pajak terima dalam akun 59022- Shared Manpower Service dilakukan penyesuaian koreksi yang sama;

bahwa Tim Pemeriksa berpendapat biaya ini merupakan duplikat dengan jasa management (Human Resource Management services - HRM) yang dibayarkan kepada pihak afiliasi JJSEA. Adapun ruang lingkup perjanjian jasa HRM antara JJTI dan JJSEA sebagaimana tertuang dalam SPHP adalah mendampingi dalam pengembangan dan menyarankan implementasi program terkait: − Strategi sumber daya manusia

− Manajemen senior (program penghargaan)

− Kebijakan dan praktik SDM

− Kompensasi dan tunjangan

− Sistem Informasi SDM (HRIS)

− Pengembanganorganisasidanpembelajarandan

pengembangan

− Management talent dan akuisisi

− Proyek spesial

bahwa berdasarkan hal tersebut, dapat terlihat jelas bahwa ruang lingkup perjanjian jasa dengan JJSEA tidak termasuk JJSEA bekerja sebagai Management Trainee (karyawan) di JJTI. Peran JJSEA sebatas management sumber daya manusia, bukan sebagai tenaga kerja yang direkrut oleh JJTI;

c) Natura senilai Rp52.763.116,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif atas biaya Natura yang berasal dari akun berikut:

bahwa atas koreksi pada akun labour insurance, biaya tersebut merupakan asuransi yang dibeli Perusahaan untuk mengantisipasi risiko apabila harus memberikan kompensasi kepada pihak tertentu seperti tuntutan kompensasi dari karyawan. Asuransi ini merupakan manfaat untuk Perusahaan, bukan untuk pegawai sehingga jelas bukan merupakan natura;

Atas koreksi pada akun meal allowance, merupakan makanan dan minuman yang diberikan untuk seluruh karyawan pada saat program pelatihan. bahwa berdasarkan PMK Nomor 167/PMK.03/2018 Pasal 2 ayat 2:

“Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.”

bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamental petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi atas Fiskal Positif sebesar Rp409.269.179,00 tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Sehingga, menurut Pemohon Banding atas koreksi Fiskal Positif sebesar Rp409.269.179,00 tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan;

III. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam Keputusan Terbanding a quo; dan

3. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

No.Uraian
Nilai (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto83.104.487.406
2.Harga Pokok Penjualan57.342.206.310
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)25.762.281.096
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha35.912.405.615
5.Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(10.150.124.519)
6.Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha10.514.344.792
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Biaya dari luar usaha(4.062.868.658)
e. Jumlah ( a + b + c + d)6.451.476.134
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif6.918.012.270
b. Penyesuaian Fiskal Negatif8.321.938.528
c. Jumlah (a - b)(1.403.926.258)
9.Penghasilan neto luar negeri0
10.Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)(5.102.574.643)
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12.Kompensasi Kerugian0
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14.Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13)0
15.PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)0
16.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)0
17.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
18.Jumlah PPh Terutang (16 + 17)0
19.Kredit Pajak
a. PPh ditanggung pemerintah0
b.Dipotong/dipungut oleh pihak lain:0
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 22642.874.614
b.3. PPh Pasal 23170.993.659
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)0
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 250
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain lain0
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)0
Diperhitungkan:
d.1. SKPLB0
0d .2. SKPPKP0
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)0
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):0
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0
No.Uraian
Nilai (Rp)
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
e.3. Telah dipotong/dipungut0
e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)0
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.7 - d.3) atau e.4)813.868.273
20.Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)813.868.273

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1231/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 29 Juli 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Penjelasan

A. Harga Pokok Penjualan

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum:

a. Pasal 6 ayat (1) penghasilan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara;

b. Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, diatur bahwa pelaksanaan Pemeriksaan harus mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan;

c. Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan telah ditetapkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan. Salah satu teknik pemeriksaan yang dapat digunakan oleh Pemeriksa adalah teknik ekualisasi atau rekonsiliasi yaitu teknik pencocokan saldo 2 (dua) atau lebih angka yang mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya;

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

a. Dokumen terkait koreksi yang diminta namun tidak diserahkan antara lain:

1) Daftar rincian HPP dalam bentuk tabel yang menyandingkan antara data akun pembelian dengan data Faktur Pajak;

2) Penjelasan atas akun-akun biaya dalam HPP yang dicantumkan pada Surat pengajuan keberatan, yaitu Obsolete stock expense on provision, Late cost, Commission, dan biaya lainnya;

3) Dokumen transaksi akun-akun biaya tersebut;

b. Dengan tidak disampaikannya dokumen tersebut, tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut atas alasan keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak;

B. Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

a. Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Badan Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

b. Pasal 11 ayat (1) mengatur bahwa penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

c. Pasal 18 ayat (3) mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan

dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan Kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya;

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

a. Interest Exp Lease Liab

1) Berdasarkan dokumen sewa diketahui bahwa atas sewa bangunan yang menjadi dasar koreksi, memiliki opsi perpanjangan;

2) Dengan adanya opsi perpanjangan di akhir masa sewa, maka disimpulkan transaksi sewa yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah sewa guna usaha dengan hak opsi;

3) Ketentuan terkait sewa guna usaha dengan hak opsi menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa, sampai saat penyewa menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut;

4) Penyusutan dilakukan mulai tahun pajak digunakannya hak opsi khusus untuk barang modal berupa tanah, tidak diperkenankan untuk dilakukan penyusutan;

b. Transaksi Jasa Intra Grup

1) Merupakan transaksi jasa manajemen yang dilakukan oleh afiliasi di dalam negeri yaitu PT Jebsen Jessen Ingredients Indonesia;

2) Tidak terdapat dokumen berupa kontrak yang dapat merinci jasa yang diperoleh Wajib Pajak.

c. Natura

1) Wajib Pajak tidak memberikan dokumen atas transaksi yang menjadi dasar koreksi Pemeriksa;

2) Dengan tidak disampaikannya dokumen pendukung, maka dalam proses penelitian keberatan, Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas alasan Wajib Pajak;

III. Kesimpulan Dan Usul

a. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I sampai dengan III di atas, maka disimpulkan:

1. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

2. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

b. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 024/TAX/JJTI/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-46 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00712/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 April 2024 dan Bukti Penerimaan;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 094/TAX/JJTI/VII/2023 tanggal 6 Juli

2023;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00016/406/21/059/23 tanggal 13 April 2023 Tahun Pajak 2021; Bukti P-4. Akta Nomor 16 Tanggal 25 Maret 2024 beserta lembar

pengesahannya dari Menteri Hukum dan HAM;

Bukti P-5. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNo.S-

00163/RIKSIS/KPP.0709/2023;

Bukti P-6. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir Pemeriksaan Tahun Pajak 2021; Bukti P-7. Akta Perubahan Terakhir Perusahaan Nomor 6 tanggal 12

Desember 2022 beserta lembar pengesahannya dari Menteri Hukum dan HAM;

Bukti P-8. Akta Pendirian Perusahaan Nomor 59 tanggal 16 Mei 1983

beserta lembar pengesahan dari Kementerian Kehakiman RI; Bukti P-9. Akta Nomor 40 tanggal 14 Desember 2001 tentang Perubahan

nama Pemohon Banding dari PT Tiga Ikan Engineering menjadi PT Jebsen & Jessen Industrial Indonesia;

Bukti P-10. Akta Perusahaan Nomor 1 tanggal 04 November 2003 tentang

Perubahan nama Pemohon Banding dari PT Jebsen & Jessen Industrial Indonesia menjadi PT Jebsen & Jessen Technology Indonesia;

Bukti P-11. Matriks Sengketa;

Bukti P-12. SPT Masa PPh 26 Pembetulan ke-2;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis tanggal 28 Oktober 2024;

Bukti P-14. Email penyerahan GL akun HPP;

Bukti P-15. Email penyerahan Penjelasan dan dokumen pendukung koreksi

positif lainnya;

Bukti P-16. Salinan Perjanjian Sewa Gedung;

Bukti P-17. Salinan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;

Bukti P-18. Salinan Perjanjian Country Commercial Centres;

Bukti P-19. CSU & HRM Agreement;

Bukti P-20. Invoice dan bukti Pembayaran premi Asuransi 2;

Bukti P-21. Risalah Pembahasan Tahun 2021;

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis tanggal 26 November 2024;

Bukti P-23. Laporan Keuangan Tanggal 31 Desember 2021 yang telah

diaudit;

Bukti P-24. Rincian Trial Balance terkait Akun-Akun pembentuk HPP; Bukti P-25. Softcopy Rincian General Ledger terkait Akun-Akun pembentuk

Harga Pokok Penjualan;

Bukti P-26. Salinan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-27. Sampel Invoice dan Screenshoot Jurnal;

Bukti P-28. Penjelasan Tertulis tanggal 7 Januari;

Bukti P-29. Permintaan data Ke-1 dari Kanwil DJP Jakarta Khusus Tanggal

25 Juli 2023_Materai;

Bukti P-30. Permintaan data Ke-2 dari Kanwil DJP Jakarta Khusus Tanggal

23 Agustus 2023_Materai;

Bukti P-31. Gambar Struktur Organisasi PT JJ Ingredients Indonesia; Bukti P-32. Gambar Struktur Organisasi PT Jebsen & Jessen Technology

Indonesia (Materai);

Bukti P-33. Gambar Struktur Organisasi PT Jebsen & Jessen Technology

Indonesia;

Bukti P-34. Daftar Karyawan dengan jabatan dan fungsi serta tanggung jawab

PT JJ Ingredients Indonesia;

Bukti P-35. Daftar Karyawan dengan jabatan dan fungsi serta tanggung jawab

PT Jebsen & Jessen Technology Indonesia;

Bukti P-36. Debit Notes JJTI ke JJII No. 16000189_Materai;

Bukti P-37. Credit Note JJTI ke JJII No. 12000000_Materai;

Bukti P-38. Faktur Pajak Normal dan Pengganti JJTI ke JJII No. 010.003-

21.21716699 dan 011.003-21.21716699_Materai;

Bukti P-39. Penjelasan Tertulis tanggal 11 Februari 2025;

Bukti P-40. 12 Sampel Invoice, Faktur Pajak / Surat Penetapan Pembayaran

Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak, dan Pemberitahuan Impor Barang beserta Screenshot jurnal SAP, yang daftarnya telah dimateraikan kemudian (PT Tuv Rheinland Indonesia, PT Ithikhara, PT Bara Indah Gemilang, PT Trisaka Selaras Indonesia, The Toro Company, CV Kian Berkah Jaya, Weir Minerals Australia Ltd, Gruppo Aturia Spa, Weir Minerals Australia Ltd, Shanghai Kaiquan Pump (Group) Co., Ltd, Xylem Water Systems International, Inc);

Bukti P-41. Softcopy Excel rincian 42 transaksi yang tidak termasuk dalam

ekualisasi HPP Terbanding;

Bukti P-42. Kertas Kerja Laporan Keuangan yang telah diaudit, yang telah

dimateraikan kemudian dalam format PDF dan Ms. Excel; Bukti P-43. Penjelasan Tertulis tanggal 11 Maret 2025;

Bukti P-44. Kertas Kerja Audit FY 2021;

Bukti P-45. Persandingan Ekualisasi Pembelian Menurut Terbanding dan

Pemohon Banding Materai;

Bukti P-46. Pernyataan Penutup tanggal 29 April 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan LHP, KKP, LPK;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tanggal 1 Oktober 2024;

Bukti T-4. Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi; Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 26 November 2024;

Bukti T-6. Salinan KKP HPP;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanggal 7 Januari 2025;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanggal 11 Februari 2025;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanggal 11 Maret 2025;

Bukti T-10. Rekapitulasi Pajak Masukan;

Bukti T-11. Penjelasan Tertulis Akhir tanggal 21 Maret 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00712/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 April 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/406/21/059/23 tanggal 13 April 2023 Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 015/TAX/JJTI/VII/2024 tanggal 25 Juni 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-

alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Harga Pokok Penjualan57.342.206.31055.023.267.2092.318.939.101
2Penyesuaian Fiskal Positif6.963.445.4347.372.714.613409.269.179

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.318.939.101,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.318.939.101,00 karena tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

bahwa Koreksi a quo didasarkan hasil persandingan data antara akun pembentuk Harga Pokok Penjualan pada laporan keuangan dengan Pajak Masukan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa Terbanding dalam melakukan pemeriksaan tidak menggunakan metode dan teknik pemeriksaan yang tepat dimana Terbanding menggunakan sudut pandang akuntansi dengan sistem periodik dimana hal ini berbeda dengan sistem akuntansi Pemohon Banding yang digunakan yaitu sistem akuntansi perpetual. Sistem

akuntansi periodik tidak relevan digunakan untuk proses akuntansi yang lebih kompleks karena dalam sistem akuntansi periodik hanya menghitung Harga Pokok Penjualan dari pembelian produk saja dimana dalam akuntansi perpetual mengakui biaya lain yang melekat pada pembelian suatu produk atau inventory seperti biaya jasa dan biaya lainnya yang melekat pada perolehan produk. Selain itu, proses ekualisasi dari PPN masukan tidak bisa menyerap seluruh biaya yang terjadi karena metode ini tidak bisa mendeteksi biaya tanpa penerbitan Faktur Pajak. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan SE-65/PJ/2013 tentang Pendoman Pengunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan. Menurut Pemohon Banding apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran usaha, penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan dengan melakukan ekualisasi nilai pembelian dengan daftar Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan dalam pelaporan SPT PPN Masa Januari – Desember 2021 dimana dalam persepsi Terbanding memang sudah seharusnya Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan mencerminkan nilai pembelian;

bahwa Pemohon Banding melakukan pengecekan ke dalam SPT PPN Masa Januari - Desember 2021, terdapat 9 Vendor yang Terbanding eliminasi dan tidak dimasukan ke dalam perhitungan "Pembelian BKP Lokal / Lainnya selain BKP" yang berjumlah Rp2.335.041.613,00. Sehingga sudah sepatutnya Vendor tersebut tidak dieliminasi dan turut diperhitungkan dalam "Pembelian BKP Lokal / Lainnya selain BKP" karena secara nyata-nyatanya transaksi tersebut merupakan pembelian barang atau jasa yang berkaitan dengan Harga Pokok Penjualan. Bahwa Pemohon Banding melaporkan nilai Harga Pokok Penjualan pada SPT PPh Badan Tahun 2021 sesuai dengan Laporan Keuanganyangtelahdiauditdengannomorlaporan 00597/2.1032/AU.1/05/0704- 1/1/IV/2022;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding karena dianggap tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten. Terbanding melakukan pengujian dengan metode tidak langsung (ekualisasi) antara akun pembentuk Harga Pokok Penjualan pada Laporan Keuangan dengan Pajak Masukan pada SPT Masa PPN, dan menemukan selisih pembelian yang menurut Terbanding tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa pada sengketa tersebut terdapat sengketa yang bersifat yuridis terkait dengan metode dan teknik pemeriksaan apakah telah sesuai dengan SE-65/PJ/2013 juncto PER-23/PJ/2013 dalam kaitannya dengan penerapan system akuntansi periodic dan atau perpetual. Selain itu terdapat aspek yang harus dibuktikan oleh Pemohon Banding terkait dengan nilai Pembelian sebesar Rp42.105.450.542,00, Eksistensi dan keabsahan transaksi dengan 9 vendor (senilai Rp2.335.041.613,00) dan kebenaran pencatatan transaksi (seperti PIB tahun 2020 yang baru di jurnal tahun 2021) dalam sistem akuntansi perpetual Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dalam persidangan diperoleh Fakta, Data dan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding menghitung total pembelian yang diakui sebesar Rp39.786.511.441,00, dengan rincian sebagai berikut:

• Pembelian BKP Lokal: Rp4.463.573.425,00

• Pembelian Impor BKP (PM dapat dikreditkan): Rp31.512.043.231,00

• Lainnya (selain BKP): Rp1.417.189.830,00

• Komisi (Pihak Ketiga): Rp1.555.615.000,00

• Penyusutan (Aset yang Disewakan): Rp659.288.243,00

• Biaya Produk Lain-lain: Rp103.169.960,00

• Biaya Keterlambatan (Late Cost Trading): Rp75.631.752,00

• Total HPP menurut Terbanding: Rp39.786.511.441,00

• Nilai menurut SPT Pemohon Banding: Rp42.105.450.542,00

• Selisih (Koreksi): Rp2.318.939.101,00

b. nilai pembelian Pemohon Banding sebesar Rp42.105.450.542,00 merupakan hasil perhitungan matematis menggunakan data dari laporan keuangan yang telah diaudit, dengan formula: Harga Pokok Penjualan (Rp57.342.206.310,00) dikurangi Persediaan Awal (Rp22.610.482.780,00) ditambah Persediaan Akhir (Rp7.373.727.012,00);

c. bahwa dari dokumen pendukung sebagai alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding diperoleh penjelasan:

1) berdasarkan Laporan Keuangan Audited Tahun 2021, nilai persediaan awal dan akhir dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan SPT Pemohon Banding telah sesuai dengan yang tertera pada halaman 49 (empat puluh sembilan) laporan audit tersebut;

Lampiran II SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021 menunjukkan perincian HPP, biaya usaha lainnya, dan biaya dari luar usaha yang dilaporkan ke otoritas pajak, di mana angka pembelian bahan/barang dagangan tercantum sebesar Rp42.105.450.542,00;

Rincian akun-akun pembentuk Harga Pokok Penjualan dan biaya-biaya terkait lainnya terdapat pada Kertas Kerja Auditor (Working Balance Sheet) indeks P62 - P63 dengan rincian mutasi (akun 41502 dan 41503 serta akun persediaan (akun 24003 - GR/IR) terdapat pada General Ledger dan Trial Balance;

2) terdapat dokumen substansi terjadinya Transaksi berupa Invoice, Faktur Pajak, debit note, Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk (SPPBMCP), Cukai, dan/atau Pajak, serta Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari berbagai vendor;

3) untuk pembukuan, Pemohon Banding mempergunakan aplikasi SAP. Tangkapan Layar (Screenshot) Jurnal SAP menunjukkan bukti digital dari sistem ERP perusahaan yang menjelaskan kapan dan ke akun mana (misalnya akun 24003) suatu transaksi pembelian dijurnal, termasuk bukti bahwa pembelian tahun 2020 ada yang baru dijurnal pada tahun 2021.

4) Dokumen (format Excel) yang menyandingkan data ekualisasi versi Terbanding dengan versi Pemohon Banding untuk membuktikan

adanya 42 transaksi senilai Rp2.578.220.124,00 (terdiri dari 9 transaksi lokal, 30 transaksi impor, dan 3 transaksi jasa) yang tidak dimasukkan atau dikeluarkan oleh Terbanding dalam perhitungannya.

bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan yang diperoleh pada persidangan seperti tersebut di atas, Pengadilan Pajak memberikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding melakukan pengujian dengan metode tidak langsung (ekualisasi) antara akun pembentuk Harga Pokok Penjualan pada laporan keuangan dengan Pajak Masukan pada SPT Masa PPN, dan menemukan selisih pembelian yang menurut Terbanding tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding. Bahwa menurut Pengadilan Pajak metode tidak langsung digunakan ketika metode langsung tidak dapat dilaksanakan. Metode tidak langsung hanyalah merupakan temuan adanya indikasi ketidak tepatan penyajian suatu transaksi yang harus diikuti dengan langkah selanjutnya disertai dokumen alat bukti yang kompeten dan valid. Bahwa dalam persidangan diperoleh informasi penggunaan metode tidak langsung (ekualisasi) oleh Terbanding tidak didukung bukti kompeten lainnya sehingga tidak menghasilkan simpulan pemeriksaan yang valid terhadap substansi transaksi pembelian dimaksud;

bahwa pengujian nilai pembelian yang diekualisasi dengan Pajak Masukan pada SPT Masa PPN mengandung beberapa kelemahan disamping adanya perbedaan penerapan sistem pembukuan dimana format SPT Tahunan PPh Badan menggunakan format periodik (meminta data persediaan awal dan akhir), sementara Pemohon Banding menggunakan sistem perpetual dalam operasional pembukuannya;

bahwa dalam sistem perpetual, Harga Pokok Penjualan dicatat dan diakui pada saat terjadinya penjualan barang, bukan saat pembelian sebaliknya PPN Masukan dikreditkan pada saat terjadinya perolehan atau pembelian. Hal ini menyebabkan barang yang dijual pada tahun 2021 bisa saja berasal dari stok yang dibeli dan PPN-nya telah dikreditkan pada tahun sebelumnya (2020). Tidak semua komponen pembentuk nilai Harga Pokok Penjualan memiliki Pajak Masukan yang dapat diekualisasi. Contohnya

adalah biaya bea masuk, pembelian dari non-Pengusaha Kena Pajak (non- PKP), serta biaya-biaya lain yang melekat pada perolehan produk namun tidak melibatkan penerbitan Faktur Pajak;

bahwa sesuai ketentuan perpajakan, Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan dalam jangka waktu hingga 3 (tiga) bulan ke masa berikutnya. Sebagai contoh, pembelian di bulan Desember 2021 bisa saja baru dikreditkan PPN-nya pada Masa Februari 2022, sehingga tidak akan muncul dalam data ekualisasi PPN tahun 2021 meskipun barangnya mungkin sudah terjual dan masuk dalam Harga Pokok Penjualan 2021; bahwa Sistem akuntansi perpetual mengakui biaya-biaya yang lebih kompleks seperti biaya jasa, komisi, dan biaya lainnya yang melekat pada perolehan produk atau persediaan. Teknik ekualisasi PPN milik Terbanding sering kali tidak dapat mendeteksi atau "menyerap" biaya- biaya tersebut karena hanya berfokus pada perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang difakturkan secara formal.

bahwa dalam sistem perpetual Pemohon Banding, transaksi pembelian tidak langsung masuk ke akun Harga Pokok Penjualan, melainkan ke akun persediaan (seperti akun 24003/GR-IR). Nilai tersebut baru akan berpindah ke akun Harga Pokok Penjualan (seperti akun 41502 atau 41503) saat barang terjual;

bahwa di sisi lain Terbanding menggunakan sudut pandang sistem periodik yang mencoba mencari nilai pembelian secara matematis, padahal sistem perpetual tidak menggunakan saldo awal dan akhir persediaan untuk menghitung nilai Harga Pokok Penjualan di buku besar;

b. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak dapat meyakinibahwaterkaitdengannilaiPembeliansebesar Rp42.105.450.542,00, Eksistensi dan keabsahan transaksi dengan 9 (Sembilan) vendor (senilai Rp2.335.041.61,003) dan kebenaran pencatatan transaksi (seperti PIB tahun 2020 yang baru dijurnal tahun 2021) dalam sistem akuntansi perpetual Pemohon Banding telah didukung dengan alat bukti yang valid dan kompeten.

bahwa dengan demikian berdasarkan pendapat dan pertimbangan seperti tersebut di atas Pengadilan Pajak memutuskan Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sehingga koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.318.939.101,00 tidak mempunyai landasan hukum yang tepat dan bukti yang kuat untuk dipertahankan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp409.269.179,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian

Fiskal Positif sebesar Rp409.269.179,00 yang terdiri dari:

bahwa penjelasan masing-masing Koreksi dapat disampaikan sebagai berikut:

A. Koreksi atas Interest Exp Lease Liabilities senilai Rp261.432.493,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Interest Exp Lease Liabilities senilai Rp261.432.493,00 dengan alasan rasio perbandingan antara utang dan modal adalah -6.05: 1 sehingga biaya pinjaman tidak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan alasan ratio perbandingan antara utang dan modal adalah -6.05: 1 tidak tepat dijadikan dasar koreksi biaya Interest Exp Lease Liab. Dimana, biaya tersebut merupakan perhitungan biaya berdasarkan PSAK 73 mengenai sewa guna usaha (Sewa Gedung) yang tidak berhubungan dengan utang atau modal;

bahwa kemudian dalam proses keberatan, Terbanding mengubah dasar koreksi dengan beranggapan sewa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sewa dengan hak opsi (financing lease), merujuk pada kalimat alasan koreksi dari pemeriksa yaitu “Aset tidak dapat disusutkan oleh lessee sampai saat lesse menggunakan hak opsi untuk membeli”. Akan tetapi, sewa bangunan yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan sewa guna usaha

dengan hak opsi (financing lease), melainkan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) dapat dilihat pada perjanjian sewa Pemohon Banding. Sehingga, atas operating lease pada dasarnya tidak terdapat beban bunga. Pencatatan sebagai interest expense karena penerapan PSAK No. 73 yang mengharuskan operating lease dicatat sebagai financing lease dan melibatkan 3 akun (interest expense, right use of asset dan rental expense). Penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 (KMK 1169/1991), Kegiatan sewa-guna- usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi, perlakuan pajaknya tetap mengacu kepada sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease). Oleh karena itu atas pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh Lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) KMK 1169/1991. yang berbunyi sebagai berikut:

“Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Lessee adalah sebagai berikut:

a. pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh Lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.”

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi terkait dengan biaya bunga atas sewa gedung kantor yang dikoreksi karena masalah rasio utang terhadap modal (DER);

Menimbang bahwa dalam pokok masalah yang menjadi sengketa dari koreksi Terbanding tersebut terdapat aspek yang bersifat yuridis mengenai penerapan aturan DER (PMK-169/2015) yaitu apakah aturan rasio utang dan modal dapat diterapkan pada biaya bunga yang timbul semata-mata karena implementasi standar akuntansi (PSAK 73) atas sewa gedung operasional. Selain aspek sengketa yuridis tersebut Pemohon Banding harus membuktikan

bahwa nilai pembayaran sewa tidak mencakup harga perolehan gedung dan keuntungan lessor (kriteria finance lease);

bahwa Pasal 1 dan 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 169/PMK.010/2015 pada pokoknya mengatur mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal untuk melakukan penghitungan pajak penghasilan yaitu paling tinggi empat dibanding satu (4:1);

bahwa Terbanding memperoleh angka perbandingan DER (Debt to Equity Ratio) sebesar -6,05 : 1 yang diperoleh dari hasil penghitungan Terbanding atas Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 dengan menggunakan komponen "Utang" yang merupakan biaya pinjaman yang terdiri dari tiga pos biaya bunga pinjaman sebagai pembentuk saldo utang, yaitu Inter-Company Interest Expenses (biaya bunga pinjaman antar perusahaan), Interest Cost – Banks (Excluding OD) (biaya bunga bank, tidak termasuk cerukan) dan Interest Expense – Lease Liability (biaya bunga sewa gedung kantor yang muncul akibat penerapan PSAK 73);

bahwa merujuk PMK-169/PMK.010/2015, yang dimaksud dengan “utang yang diperhitungkan” adalah saldo rata-rata utang setiap bulan dalam satu Tahun Pajak, dan mencakup utang jangka pendek maupun utang jangka panjang; bahwa yang termasuk utang menurut PMK a quo adalah seluruh kewajiban yang menimbulkan beban bunga, baik kepada pihak ketiga maupun pihak yang mempunyai hubungan Istimewa;

bahwa berdasarkan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa salinan perjanjian Sewa Gedung, Kertas Kerja Auditor / Working Balance Sheet, bukti pendukung karakteristik Gedung dan Laporan Keuangan Audit Tahun 2021 diperoleh penjelasan dan fakta Pemohon Banding melakukan transaksi sewa ruangan kantor di Gedung Graha Inti Fauzi yang bersifat operasional tanpa hak opsi. Dalam pembukuannya menunjukkan bahwa nilai Rp261.432.493,00 berasal dari jurnal penyesuaian akuntansi yang melibatkan akun interest expense, right of use asset, dan rental office expense, bukan dari transaksi pinjaman riil. Selain itu diperoleh informasi yang menunjukkan bahwa area perkantoran di Gedung Graha Inti Fauzi hanya tersedia untuk disewa dan tidak tersedia untuk dibeli hal ini

menunjukkan harga sewa pasar tidak memenuhi kriteria finance lease melainkan sebagai operating lease. Berdasarkan hal tersebut, karena tidak ditemukan fakta adanya pemberi pinjaman, pencairan dana, perjanjian kredit dan fasilitas pinjaman menurut Pengadilan Pajak transaksi sewa yang dilakukan Pemohon Banding merupakan Lease liability sebagai nilai kini dengan kewajiban sewa masa depan bukan utang pembiayaan;

bahwa dengan mengacu pada PMK 169 maka bunga sewa berdasarkan PSAK 73 tidak dapat dikategorikan sebagai "pinjaman" dalam perhitungan DER sesuai PMK-169/2015 karena biaya bunga yang timbul merupakan perhitungan biaya berdasarkan PSAK 73 mengenai sewa guna usaha (Sewa Gedung) yang tidak berhubungan dengan utang atau modal sehingga biaya bunga tersebut dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan; bahwa Pengadilan Pajak memutuskan koreksi Terbanding atas Interest Lease Liability sebesar Rp261.432.493,00 tidak dipertahankan;

B. Koreksi atas Jasa Intra Grup senilai Rp95.073.570,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Jasa Intra Grup senilai Rp95.073.570,00 dengan alasan koreksi tersebut merupakan duplikasi jasa terkait Human Resource Management Services (HRM) yang berasal dari Jebsen & Jessen Pte Ltd (JJSEA) yang diberikan oleh pihak afiliasi Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan transaksi tersebut merupakan biaya gaji atas program management trainee dari fresh graduate yang Pemohon Banding rekrut yang dibayarkan langsung kepada Pekerja; bahwa yang dimaksud oleh Duplicative Service menurut SE-50/PJ/2013 dan berdasarkan Paragraf 7.11 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017, pertimbangan suatu jasa dapat dianggap sebagai duplikasi jasa lain yang sudah ada harus diteliti berdasarkan masing-masing kasus;

bahwa selanjutnya, Paragraf 5.2.6.8 – 5.2.6.9 UN Transfer Pricing Manual 2021 memberikan ilustrasi dimana jasa yang sama tidak dapat dikatakan sebagai duplikasi jasa lainnya dalam beberapa kondisi;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka perlu dipertimbangkan kondisi- kondisi sehubungan dengan jasa yang diterima, misalnya apakah jasa yang diberikan berpengaruh dalam meminimalisir risiko perusahaan dalam pengambilan keputusan bisnis, atau apakah jasa yang dilakukan oleh level yang berbeda sehingga hasil yang diharapkan dari pemberian jasa pun berbeda;

bahwa PT Jebsen Jessen Ingredients Indonesia (JJTI) selaku perusahaan holding JJ Indonesia Group melalui perjanjian Country Commercial Centre (2) menyelenggarakan program perekrutan karyawan melalui campus hiring dengan nama "Management Trainee". Peserta program terpilih akan berada di JJTI selama 1 tahun lalu di alokasi ke perusahaan entitas JJ sesuai dengan kebutuhan;

bahwa atas biaya tersebut Pemohon Banding lakukan charge out kepada pihak afiliasi dalam negeri yaitu PT Jebsen Jessen Ingredients Indonesia, hal ini dikarenakan karyawan tersebut setelah selesai menjalani program Management Trainee akan dialokasikan untuk ditempatkan pada PT Jebsen Jessen Ingredients. Atas charge out yang dilakukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Debit Note dan Faktur Pajak;

bahwa selanjutnya, Terbanding tidak melakukan koreksi penghasilan atas akun 59022 – Shared Manpower Service dalam menghitung penghasilan fiskal Pemohon Banding, sesuai asas keadilan jika memang nyatanya Terbanding melakukan koreksi untuk biaya atas transaksi Management Trainee Fee for YA 2021, maka untuk pendapatan / charge out yang Pemohon Banding terima dalam akun 59022- Shared Manpower Service dilakukan penyesuaian koreksi yang sama;

bahwa berdasarkan hal tersebut, dapat terlihat jelas bahwa ruang lingkup perjanjian jasa dengan JJSEA tidak termasuk JJSEA bekerja sebagai Management Trainee (karyawan) di JJTI. Peran JJSEA sebatas management sumber daya manusia, bukan sebagai tenaga kerja yang direkrut oleh JJTI;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Jasa Intra Grup dengan alasan jasa tersebut merupakan duplikasi jasa terkait

Human Resource Management (HRM) yang berasal dari JJSEA (HRM Fees) yang diberikan oleh pihak afiliasi Pemohon Banding dan yang juga merupakan transaksi jasa manajemen yang dilakukan oleh pihak afiliasi di dalam negeri yaitu PT Jebsen Jessen Ingredients Indonesia. Transaksi tersebut menurut Terbanding tidak didukung dengan dokumen berupa kontrak yang dapat merinci jasa yang diperoleh;

Menimbang bahwa dalam pokok masalah yang menjadi sengketa dari koreksi Terbanding tersebut terdapat aspek yang bersifat yuridis mengenai penerapan kriteria duplikasi jasa sebagaimana diatur dalam SE-50/PJ/2013 dan OECD Transfer Pricing Guidelines, Prinsip Kewajaran (Arm's Length Principle) dan apakah biaya tersebut memenuhi unsur mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan.

bahwa selain aspek yuridis tersebut terdapat juga aspek sengketa untuk dibuktikan terkait dengan substansi transaksi, manfaat tambahan dan bukan merupakan aktivitas yang dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding serta eksistensi reimbursement;

bahwa koreksi dilakukan terhadap akun 51899 – Staff Cost others dengan rincian dua transaksi sebagai berikut:

• MT BILLING (31/12/2021) Doc. 24006188: Rp47.536.785

• MT BILLING (31/12/2021) Doc. 24006188: Rp47.536.785

bahwa pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa Debit Note No. 16000189 dan Credit Note No. 12000000 kepada PT JJII, Faktur Pajak, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) karyawan Management Trainee, Perjanjian Country Commercial Centre terkait jasa intra grup dan Struktur Bisnis dan Struktur Organisasi Grup diperoleh data dan fakta:

• Debit Note dan Faktur Pajak membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak menanggung biaya tersebut secara final, melainkan telah dialihkan (charge out) kepada afiliasi yang benar-benar menggunakan jasa tenaga kerja tersebut.

• PKWT membuktikan status formal pekerja adalah sebagai karyawan kontrak (trainee), bukan penyerahan jasa manajemen secara organisatoris.

• Struktur organisasi memperjelas pembagian fungsi antar entitas sehingga terlihat tidak adanya duplikasi jasa HRM.

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut menurut Pengadilan Pajak tidak terdapat duplikasi jasa yang diberikan pihak afiliasi. Program Management Trainee memberikan manfaat ekonomi langsung bagi operasional Pemohon Banding dan merupakan biaya gaji atas program management trainee dari fresh graduate yang direkrut Pemohon Banding yang dibayarkan langsung kepada Pekerja. Dengan cara pengalihan biaya (reimbursement) yang dilakukan Pemohon Banding dalam pembayaran gaji tersebut lebih memastikan tidak ada biaya ganda yang dibebankan dalam grup;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat biaya tersebut dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga koreksi Terbanding atas Jasa Intra Grup sebesar Rp95.073.570,00 tidak dipertahankan;

C. Koreksi atas Natura senilai Rp52.763.116,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Natura senilai Rp52.763.116,00 yang terdiri dari:

1. Akun 51704 - Workmens Compensation/Labour Insurance sebesar Rp43.505.434,00;

2. Akun 51173 - Meal Allowance sebesar Rp2.001.500,00; dan

3. Akun 51652 - Hospitalisation Claims sebesar Rp7.256.182,00;

bahwa penjelasan lebih rinci dijelaskan sebagai berikut:

1) Akun 51704 - Workmens Compensation/Labour Insurance sebesar Rp43.505.434,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Akun 51704 - Workmens Compensation/Labour Insurance sebesar Rp43.505.434,00 dengan alasan biaya-biaya tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dan tidak dapat dibebankan sebagai biaya karena tidak memiliki hubungan

langsung dengan kegiatan 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara) perusahaan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan biaya tersebut merupakan asuransi yang dibeli Perusahaan untuk mengantisipasi risiko apabila harus memberikan kompensasi kepada pihak tertentu seperti tuntutan kompensasi dari karyawan. Asuransi ini merupakan manfaat yang melindungi Perusahaan dari klaim yang diajukan karyawan sehingga jelas bukan merupakan natura;

Menimbang bahwa berdasarkan koreksi Terbanding tersebut menimbulkan pokok masalah yang terkait dengan sengketa yuridis mengenai penerapan prinsip Taxable-Deductible yang mengubah status biaya natura tertentu menjadi dapat dikurangkan (deductible) bagi pemberi kerja, bagaimana penerapan PMK-167/PMK.03/2018 mengenai apakah biaya asuransi risiko bisnis masuk dalam kategori biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

bahwa terkait dengan aspek sengketa yang memerlukan pembuktian Adalah terkait dengan tujuan Asuransi;

Menimbang bahwa berdasarkan data dan fakta yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa atas biaya Workmens Compensation/Labour Insurance sebesar Rp43.505.434,00 koreksi Terbanding didasarkan pada alasan biaya yang dikeluarkan bukan untuk kepentingan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap alat bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa Polis Asuransi AIG, Invoice, dan bukti pembayaran premi, diperoleh fakta bahwa Polis asuransi secara eksplisit mencantumkan nama entitas Pemohon Banding sebagai pihak tertanggung, sehingga hal tersebut membantah dalil Terbanding bahwa asuransi tersebut bukan untuk kepentingan Pemohon Banding. Bahwa biaya tersebut bukan merupakan kenikmatan bagi karyawan, melainkan biaya asuransi yang dibeli Pemohon Banding untuk mitigasi risiko bisnis dengan tujuan melindungi

perusahaan jika ada tuntutan kompensasi atau kewajiban hukum (Employer's Liability) dari pihak ketiga atau karyawan akibat kecelakaan kerja;

bahwa dengan demikian biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan operasional Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga atas Koreksi Akun 51704 - Workmens Compensation/Labour Insurance sebesar Rp43.505.434,00 tidak dapat dipertahankan;

2) Akun 51173 - Meal Allowance sebesar Rp2.001.500,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Akun 51173 - Meal Allowance sebesar Rp2.001.500,00 dengan alasan biaya-biaya tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dan tidak dapat dibebankan sebagai biaya karena tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara) perusahaan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan biaya tersebut merupakan merupakan biaya terkait makanan dan minuman yang diberikan untuk seluruh karyawan pada saat program pelatihan dan biaya akun meal allowance ini pun sudah dilakukan koreksi obyek PPh Pasal 21 sebagai tambahan obyek PPh 21 sehingga sesuai konsep taxable income dari sisi penerima penghasilan dan deductible expense dari sisi pemberi penghasilan, maka atas biaya meal allowance seharusnya tidak dilakukan koreksi positif pada PPh badan karena sudah dilakukan koreksi sebagai obyek PPh Pasal 21 karyawan;

Menimbang bahwa berdasarkan koreksi Terbanding tersebut menimbulkan pokok masalah yang terkait dengan sengketa yuridis mengenai penerapan prinsip Taxable-Deductible yang mengubah status biaya natura tertentu menjadi dapat dikurangkan (deductible) bagi pemberi kerja, bagaimana penerapan PMK-167/PMK.03/2018 mengenai penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dan masuk dalam kategori biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

bahwa terkait dengan aspek sengketa yang memerlukan pembuktian Adalah terkait dengan penerima manfaat makan;

Menimbang bahwa berdasarkan data dan fakta yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas kertas kerja auditor, risalah pembahasan pemeriksaan dan penjelasan persidangan mengenai karakter biaya, biaya Meal Allowance sebesar Rp2.001.500,00 merupakan pengeluaran untuk makanan dan minuman (seperti snack dan air mineral) yang disediakan bagi seluruh karyawan yang mengikuti program pelatihan (training) perusahaan;

bahwa Pemohon Banding telah mengenakan biaya tersebut sebagai objek PPh Pasal 21 (taxable) bagi karyawan, sebagaimana tercantum dalam Risalah Pembahasan Pemeriksaan;

bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 yang menyatakan bahwa pemberian makanan/minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, maka berdasarkan konsep taxable-deductible, karena biaya tersebut sudah dipenuhi kewajiban perpajakannya (telah dilakukan pemotongan dan pelaporan) di sisi penerima (karyawan), maka dengan sendirinya dapat dikurangkan (deductible) dari penghasilan bruto Pemohon Banding, sehingga atas Koreksi Akun 51173 - Meal Allowance sebesar Rp2.001.500,00 tidak dapat dipertahankan;

3) Akun 51652 - Hospitalisation Claims sebesar Rp7.256.182,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Akun 51652 - Hospitalisation Claims sebesar Rp7.256.182,00 dengan alasan biaya-biaya tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dan tidak dapat dibebankan sebagai biaya karena tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara) perusahaan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan biaya tersebut merupakan

merupakan biaya reimbursement pengobatan karyawan dalam hal tidak ditanggung oleh asuransi;

bahwa dalam hal ini, natura biaya pengobatan karyawan yang tidak ditanggung oleh asuransi merupakan biaya terkait kegiatan 3M sehingga seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;

Menimbang bahwa berdasarkan koreksi Terbanding tersebut menimbulkan pokok masalah yang terkait dengan sengketa yuridis mengenai penerapan prinsip Taxable-Deductible yang mengubah status biaya natura tertentu menjadi dapat dikurangkan (deductible) bagi pemberi kerja, bagaimana penerapan PMK-167/PMK.03/2018 mengenai apakah biaya pengobatan karyawan masuk dalam kategori biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

bahwa terkait dengan aspek sengketa yang memerlukan pembuktian Adalah terkait dengan karakteristik klaim pengobatan;

Menimbang bahwa berdasarkan data dan fakta yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa biaya Hospitalisation Claims sebesar Rp7.256.182,00 berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dokumen berupa kertas kerja auditor, risalah pembahasan pemeriksaan dan rincian transaksi biaya pengobatan, biaya tersebut adalah penggantian (reimbursement) biaya pengobatan bagi karyawan yang melakukan perawatan medis namun tidak mendapat penggantian dari asuransi standar perusahaan;

Sama halnya dengan biaya meal allowance, biaya klaim rumah sakit ini juga telah dilakukan koreksi sebagai objek PPh Pasal 21;

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya kesehatan karyawan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya Pemohon Banding untuk menjaga sumber daya manusia (karyawan) yang dimilikinya agar kegiatan operasional perusahaan dalam upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat tetap berjalan dengan baik.

bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan a quo telah dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang memperbolehkan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang terkait kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa dengan demikian atas Koreksi atas Akun 51652 - Hospitalisation Claims sebesar Rp7.256.182,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Harga Pokok Penjualan2.318.939.10102.318.939.101
2Penyesuaian Fiskal Positif
a. Interest Exp Lease Liabilities261.432.4930261.432.493
b. Transaksi Jasa Intra Grup95.073.750095.073.750
c. Natura
1) Akun 51704 - Workmens Compensation/Labo ur Insurance43.505.434043.505.434
2) Akun 51173 - Meal Allowance2.001.50002.001.500
3) Akun 51652 - Hospitalisation Claims7.256.18207.256.182
Total Koreksi2.728.208.28002.728.208.280

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto

- menurut TerbandingRp (2.328.933.199)

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 2.728.208.280

- menurut Pengadilan PajakRp (5.057.141.479)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00712/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 April 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00016/406/21/059/23 tanggal 13 April 2023 atas nama PT JEBSEN & JESSEN TECHNOLOGY INDONESIA, NPWP 01.365.802.6-059.000, beralamat di Gedung Graha Inti Fauzi Lt.7 Jalan Buncit Raya No. 22, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510, sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp (5.057.141.479) Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena PajakRp (5.057.141.479) Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp0 Kredit PajakRp813.868.273 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp(813.868.273) Sanksi administrasiRp0 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp(813.868.273)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal

27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.