P U T U S A N
Nomor PUT-005153.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00716/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 April 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00028/204/21/059/23 tanggal 13 April 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005153.13/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT JEBSEN & JESSEN TECHNOLOGY INDONESIA, NPWP 01.365.802.6-059.000, beralamat di Gedung Graha Inti Fauzi Lt.7 Jalan Buncit Raya No. 22, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510, yang diwakili oleh Sdr. Lusi jabatan Presiden Direktur selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ilona Gunawan,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1333/PP/IKH/2023 tanggal 2 Oktober
2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021/TAX/JJTI/VII/2024 tanggal 27 Juni 2024,
2. Nama: M. Raviki Amini,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1416/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober
2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 019/TAX/JJTI/VII/2024 tanggal 27 Juni 2024,
3. Nama: Niko Lasmana,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1686/PP/IKH/2023tanggal20
Desember 2023,