Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 81 halaman

PUT-005153.13/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Hwaseung Automotive Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-005153.13/2025/PP/M.IVA Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Hwaseung Automotive Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2022
Pos yang disengketakan
  • Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4); Pasal 26 ayat (1)
  • PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-005153.13/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Hwaseung Automotive Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00003/204/22/413/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
7 April 2026
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum