Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 76 halaman

PUT-005154.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Hwaseung Automotive Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-005154.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Hwaseung Automotive Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Juli 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Juli 2021
Pos yang disengketakan
  • Penyesuaian Fiskal Positif
  • Kompensasi Kerugian
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
  • PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
  • PMK 213/PMK.03/2016Pasal 2 ayat (6)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-005154.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Hwaseung Automotive Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00012/406/22/413/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
7 April 2026
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum