Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 71 halaman

PUT-005156.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Kyokuto Indomobil Distributor Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-005156.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00558/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00012/206/20/056/24 tanggal 14 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP- 00027/NKEB/PJ/KPP.0704/2024 tanggal 7 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005156.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :

PT KYOKUTO INDOMOBIL DISTRIBUTOR INDONESIA, NPWP

31.592.680.8.002.000, beralamat di Gedung Wisma Indomobil Lt.9 Jl. Letjen MT Haryono No.8 Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh SlametHarianto,jabatanDirektur,domisilielektronik trias.andayani@kyokuto.indomobil.co.id;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :

1 Nama: Slamet Harianto

Jabatan: Direktur

2 Nama: Trias Andayani

Jabatan: Karyawan

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 033/TAX/KIDI/IX/2025 tanggal 22 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40–42, Jakarta,

Dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama / NIP : Masria Tobana Uli Sinambela / 197503171995112001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus

2. Nama / NIP : Mohammad Aulia Nasution / 198206302003121002 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus

3. Nama / NIP : Feti Maria Winokan / 197903221999032002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus

berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST-550/WPJ.07/2026 tanggal 10 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 922/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 023/TAX/KIDI/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00722/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 8 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 043/TAX/KIDI/IX/2025 tanggal 4 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00012/206/20/056/24 tanggal 14 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga berdasarkanLaporanHasilPemeriksaanPajakNomorLAP-

93/RIK.SIS/KPP.0708/RIK.SIS/2024 tanggal 5 April 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Netto2.155.919.777
2.Penghasilan Kena Pajak2.155.919.777
3.PPh Terutang445.660.726
4.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
5.Jumlah PPh Terutang445.660.726
6.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah0
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 250
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah0
d. Diperhitungkan:
a.1. SKPPKP0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan0
7.Pajak yang tidak/kurang bayar445.660.726
8.Sanksi Administratif
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP188.247.090
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah sanksi administratif188.247.090
9.Jumlah PPh yang masih harus dibayar633.907.816

Menimbang bahwa atas SKPKB PPh tersebut telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00027/NKEB/PJ/KPP.0704/2024 tanggal 7 Agustus 2024;

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN

Tak Prana tate Man an Tn See AR ana a oto cate aan PS Tabanan banana —

Nan hn Ta moos oA nos DN te

PA LN NAN Tee BA: ea: ' 3

ne Sania oe 5 #5

Ba Ta PA i

Sora Taat ar te en Toba n u

jaralra, FHAY Sail D0 Anal HTISA MASALAH BATS Ga ah SURG SELATAN ESL PUAN BELA IP Ab

Ipang LAMA OS TDA ab Dea MIRIS LAL Ati DUE PBU OARS RS JS PUM BE LAS Eel

ain MESRA

ne tea . | ae PL MA ASA AKA.

wee La FEeLS RET oI wees

oa aed. uo . . et not : po

toa [| ki) " vs - pat . " " '

Soom cums att : . wt lot nn 7

Oh ' " Dos MASA ia t= . a

Totes an Lea SBS a La ITN ae

. aa ae . . . weed OF TA AAN wee i]

. . " . . Tiar ta Tem -

LA Fan ia

NN Nala .

ogre -

aie Po ABK Pa NN “ 1 Le “tg

Terang 2 DOA PETS Inah ML SSS SEP PAT Il wb UI AAU FA1 MA or GPS

meyadi .

SMES REE DARA FAR IRR DAA

PAK PLAS EL

- Tape ow

. tebe

. oo soak Ta 1

Lael MPR RL EP .

" Hawt woes POR BARA a tae

. Pa ANN Ana Sui FBIuel SHEET LAP

: - pure ta Lo sve. Pete, - 1 :

: atte es so: coe totes 0. ae

~ WET Sn Ba fee " ote - : .

To ega “ BN NN . . 1

b+ er oa ot oe 0

aa ve ost :

ne ‘om tee

to. serto 1 . .

KP an

=F Site ot :

port tes boss : a : pa ap .

Ka metan rage dew

wae ce re oe ee

moh gee SENATE TGR TAAL ED ge a ITN SIME AM Pace lle BoB AP. Ba Rae ewan DL oo SIP

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 049/TAX/KIDI/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Bruto39.586.318.74339.586.318.7430
2Harga Pokok Penjualan36.681.164.55536.681.164.5550
3Laba Bruto2.905.154.1882.905.154.1880
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha6.456.021.3716.456.021.3710
5Penghasilan Neto dalam negeri(3.550.867.183)(3.550.867.183)0
6Penghasilan dari Luar Usaha96.154.92296.154.9220
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif791.873.552791.873.5520
b.Penyesuaian Fiskal Negatif133.464.381133.464.3810
c.Jumlah (a-b)658.409.171658.409.1710
10Penghasilan Neto(2.796.303.090)(2.796.303.090)0
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
14Penghasilan Kena Pajak(2.796.303.090)(2.796.303.090)0
15PPh Terutang (Tarif x15)000
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitung tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang000
18Kredit Pajak000
19Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar000
20Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13(2) KUP000
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar000

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00558/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025, menyatakan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto2.155.919.77702.155.919.777
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak2.155.919.77702.155.919.777
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang445.660.7260445.660.726
e. Kredit Pajak000
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar445.660.7260445.660.726
g. Sanksi Administrasi188.247.0900188.247.090
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar633.907.8160633.907.816

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 023/TAX/KIDI/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 023/TAX/KIDI/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Nomor KEP-00558/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025 yang Menolak Keberatan Pemohon Banding dalam surat Keberatan nomor 049/TAX/KIDI/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00012/206/20/056/24 tanggal 14 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, selanjutnya disebut Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tanggal 17 Juli 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak,

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00558/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025 Tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00012/206/20/056/24 tanggal 14 Mei 2024 Tahun Pajak 2020 diterima pada tanggal 16 Mei 2024 yang kemudian di lakukan Pembetulan oleh Direktur Jenderal Pajak yaitu pada Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP- 00027/NKEB/PJ/KPP.0704/2024 tanggal 7 Agustus 2024;

Bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding,

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa surat Banding ditandatangani oleh Slamet Harianto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta yang dimateraikan kemudian:

• Akta no 18 tanggal 18-09-2012,

• Akta no 4 tanggal 08-01-2020,

• Akta no 10 tanggal 06-07-2020,

• Akta no 88 tanggal 26-01-2024,

• Akta no 191 tanggal 29-07-2024;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Nomor KEP- 00558/KEB/WPJ.07/2025 Tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00012/206/20/056/24 tanggal 14 Mei 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00012/206/20/056/24 tanggal 14 Mei 2024 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Bruto39.586.318.74339.586.318.7430
2Harga Pokok Penjualan36.681.164.55536.681.164.5550
3Laba Bruto2.905.154.1882.905.154.1880
4Biaya Usaha6.456.021.3716.456.021.3710
5Penghasilan Neto dalam negeri(3.550.867.183)(3.550.867.183)0
6Penghasilan dari Luar Usaha96.154.92296.154.9220
7Beban dari Luar Usaha000
8Penyesuaian Fiskal Positif791.873.5525.744.096.4194.952.222.867
9Penyesuaian Fiskal Negatif133.464.381133.464.3810
10Penghasilan Neto(2.796.303.090)2.155.919.7774.952.222.867
11Kompensasi Kerugian000
12Penghasilan Kena Pajak(2.796.303.090)2.155.919.7774.952.222.867
13PPh Terutang0445.660.726445.660.726
14Kredit Pajak000
15Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar0445.660.726445.660.726
16Sanksi Administrasi0188.247.090188.247.090
17Jumlah PPh yang Kurang (Lebih) dibayar0633.907.816633.907.816

Bahwa Pemohon Banding pada tanggal 1 Agustus 2024 melakukan konfirmasi kepada Terbanding atas Kesalahan Penulisan pada Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Pajak Penghasilan nomor 00012/206/20/056/24 tanggal 14 Mei 2024 Tahun Pajak 2020. Atas konfirmasi tersebut Pemohon Banding menerima Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-00027/NKEB/PJ/KPP.0704/2024 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Secara Jabatan menjadi:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Bruto39.586.318.74339.586.318.7430
2Harga Pokok Penjualan36.681.164.55536.681.164.5550
3Laba Bruto2.905.154.1882.905.154.1880
4Biaya Usaha6.456.021.3716.456.021.3710
5Penghasilan Neto dalam negeri(3.550.867.183)(3.550.867.183)0
6Penghasilan dari Luar Usaha96.154.92296.154.9220
7Beban dari Luar Usaha000
8Penyesuaian Fiskal Positif791.873.5525.744.096.4194.952.222.867
9Penyesuaian Fiskal Negatif133.464.381133.464.3810
10Penghasilan Neto(2.796.303.090)2.155.919.7774.952.222.867
11Kompensasi Kerugian000
12Penghasilan Kena Pajak(2.796.303.090)2.155.919.7774.952.222.867
13PPh Terutang0445.660.7260
14Kredit Pajak000
15Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar0445.660.7260
16Sanksi Administrasi0188.247.0900
17Jumlah PPh yang Kurang (Lebih) dibayar0633.907.8160

Bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan surat Nomor 049/TAX/KIDI/VIII/2024 perihal Pengajuan Keberatan tanggal 13 Agustus 2024 yang menyatakan Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Bruto39.586.318.74339.586.318.7430
2Harga Pokok Penjualan36.681.164.55536.681.164.5550
3Laba Bruto2.905.154.1882.905.154.1880
4Biaya Usaha6.456.021.3716.456.021.3710
5Penghasilan Neto dalam negeri(3.550.867.183)(3.550.867.183)0
6Penghasilan dari Luar Usaha96.154.92296.154.9220
7Beban dari Luar Usaha000
8Penyesuaian Fiskal Positif791.873.552791.873.5520
9Penyesuaian Fiskal Negatif133.464.381133.464.3810
10Penghasilan Neto(2.796.303.090)(2.796.303.090)0
11Kompensasi Kerugian000
12Penghasilan Kena Pajak(2.796.303.090)(2.796.303.090)0
13PPh Terutang000
14Kredit Pajak000
NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
15Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar000
16Sanksi Administrasi000
17Jumlah PPh yang Kurang (Lebih) dibayar000

Bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, pada tanggal 15 April 2025 Pemohon Banding menerima Surat Keputusan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Nomor KEP-00558/KEB/WPJ.07/2025 tanggal surat 10 April 2025. Dengan putusan sebagai berikut:

1) Menolak Keberatan Pemohon Banding dalam surat 049/TAX/KIDI/VIII/2024 Tanggal 13 Agustus 2024,

2) Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00012/206/20/056/24 tanggal 14 Mei 2024 Tahun Pajak 2020, dengan perincian sebagai berikut:

URAIANSemula (Rp)Ditambah /(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
aPenghasilan Netto2.155.919.77702.155.919.777
bKompensasi Kerugian000
cPenghasilan Kena Pajak2.155.919.77702.155.919.777
dPajak Penghasilan (PPh) terutang445.660.7260445.660.726
eKredit Pajak000
fPPh Kurang/(Lebih)Bayar445.660.7260445.660.726
gSanksi Administrasi188.247.0900188.247.090
hJumlah PPh yang masih harus /(Lebih) Bayar633.907.8160633.907.816

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto39.586.318.74339.586.318.7430
2Harga Pokok Penjualan36.681.164.55536.681.164.5550
3Laba Bruto2.905.154.1882.905.154.1880
4Biaya Usaha6.456.021.3716.456.021.3710
5Penghasilan Neto dalam negeri(3.550.867.183)(3.550.867.183)0
6Penghasilan dari Luar Usaha96.154.92296.154.9220
7Beban dari Luar Usaha000
8Penyesuaian Fiskal Positif5.744.096.419791.873.5524.952.222.867
9Penyesuaian Fiskal Negatif133.464.381133.464.3810
NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
10Penghasilan Neto2.155.919.777(2.796.303.090)4.952.222.867
11Kompensasi Kerugian000
12Penghasilan Kena Pajak2.155.919.777(2.796.303.090)0
13PPh Terutang445.660.72600
14Kredit Pajak000
15Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar445.660.72600
16Sanksi Administrasi188.247.09000
17Jumlah PPh yang Kurang (Lebih) dibayar633.907.81600

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.952.222.867 dengan alasan bahwa OM Pemohon Banding sebesar -8,97% (OM Aktual 2020) masih dibawah rentang interkuartil OM dari perusahaan pembanding dari 0,47% sampai dengan 11,42% . Sehingga dilakukan penyesuaian ke rentang kewajaran sebesar 3,54% dengan nilai koreksi sebesar Rp4.952.222.867. Koreksi diperoleh dari nilai Median (Q2) 3,54% atas kewajaran transaksi sesuai dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan: Bahwa jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa Sehubungan dengan pekerjaan sebesar Rp4.952.222.867 dengan uraian sebagai berikut:

Uraian Sales and EarningPemohon Banding FY 2020Terbanding FY 2020Koreksi FY 2020
Peredaran Usaha39.586.318.74339.586.318.7430
Harga Pokok Penjualan36.681.164.55531.728.941.6884.952.222.867
Laba Kotor2.905.154.1887.857.377.955-4.952.222.867
Gross Margin (%)7,34%19,85%12,51%
Biaya Operasi6.456.021.3716.456.021.3710
Operating Profit (Loss)(3.550.867.183)1.401.355.6844.952.222.867
OM (%)(8,97%)3,54%12,51%

Bahwa dari Tabel di atas tampak bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pos Harga Pokok Penjualan yaitu merupakan transaksi Pembelian Pemohon Banding.

Dalam hal Terbanding melakukan penetapan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.31.728.941.688 dan menurut Terbanding transaksi tersebut adalah merupakan nilai Pembelian dari Pihak yang memiliki Hubungan Istimewa maka Pemohon Banding menjelaskan kembali seperti yang dapat dilihat pada tabel berikut ini untuk memastikan bahwa transaksi Pembelian aktual Pemohon Banding adalah nominal Rp.36.681.164.555 terdiri atas :

Data Pembelian Tahun 2020Total Pembelian% Pembelian
Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa36.491.168.18099,5%
Pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa189.996.37500,5%
Total36.681.164.555100,0%

Bahwa tampak bahwa perbandingan transaksi Pembelian yang dilakukan Pemohon Banding pada Hubungan Istimewa adalah Rp36.491.168.180 dan Independen adalah Rp189.996.375 = 99,5% : 0,5%;

Bahwa penjelasan Terbanding pada Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 84/RIK.SIS/KPP.0704/2024yangdisebutkandalamsuratS- 406/WPJ.07/SPUH/2025 tanggal 12 Maret 2025 (nomor 1b (1)) yang menyatakan “berdasarkan hasil pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) terdapat selisih antara harga yang dipengaruhi hubungan istimewa dan harga yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa“ adalah Tidak Tepat;

Bahwa menurut Terbanding dimana perhitungan OM Aktual Pemohon Banding sebesar -8,97% berada dibawah rentang interkuartil wajar sehingga pemeriksa melakukan koreksi menggunakan Q2 dengan nilai koreksi sebesar Rp.4.952.222.867;

Bahwa penjelasan Terbanding dengan melakukan koreksi sebesar Rp4.952.222.867 hanya dengan menggunakan parameter Q2 tanpa melihat kondisi perekonomian Dunia dan Indonesia adalah Tidak Tepat. Parameter Q2 digunakan dalam pemeriksaan tahun pajak 2020 ,dikarenakan pada tahun 2020 terjadi kondisi Pandemi COVID 19 yang mempengaruhi kinerja Perekonomian Indonesia bahkan Dunia;

Bahwa pada Pemohon Banding hal tersebut menimbulkan beberapa halangan yang menyebabkan Pemohon Banding mengalami Kerugian pada Tahun Pajak 2020 sebagai berikut:

a. Pemerintah memberlakukan Kebijakan WFH (Work From Home) hal ini amat

sangat mempengaruhi Penjualan Pemohon Banding dikarenakan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa (PT.Kyokuto Indomobil Manufacturing Indonesia) tidak dapat melakukan proses produksi dikarenakan produksi atas produk yang dijual oleh Pemohon Banding tidak dapat dilakukan dirumah,

b. Hal yang sama dialami oleh Konsumen Pemohon Banding sehingga rencana pembelian pada tahun 2020 banyak yang ditunda atau di batalkan;

Bahwa kondisi yang dialami oleh Pemohon Banding dalam tahun 2020 di pahami sepenuhnya oleh Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan dimana pada tanggal 2 April 2020 memproyeksikan Penurunan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia akibat Pandemi Virus Corona (COVID 19). Bahkan dalam skenario terburuk pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa minus 0,4 persen;

(https://www.voaindonesia.com/a/menkeu-dampak-covid-19-pertumbuhan- ekonomi-indonesia-2020-bisa-minus-0-4-persen/5355838.html)

Bahwa pandangan Kementerian Keuangan tersebut sejalan dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS),dimana Indonesia mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020 sebesar -2,07 persen;

(https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2021/02/05/1811/ekonomi-indonesia-2020- turun-sebesar-2-07-persen--c-to-c-.html)

Bahwa dengan hal tersebut di atas, kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 adalah Wajar dan bukan tindakan yang disengaja dengan melakukan pelanggaran pada Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Untuk itu Pemohon Banding memohon agar perhitungan OM pada Q2 dibatalkan; Dasar Hukum

Bahwa dalam hal Terbanding menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, untuk itu Pemohon Banding akan menggunakan PMK tersebut di atas dengan pasal-pasal sebagai berikut: A. Pasal 6 ayat 1 (e) dan (g)

Bahwa analisa industri sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b merupakan analisa untuk mengidentifikasi factor-faktor berupa:

(e) Keadaan ekonomi yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut, seperti angka inflasi,pertumbuhan ekonomi ,suku bunga dan nilai tukar/kurs

(g) Faktor-faktor selain factor-faktor sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut.

Bahwa pada penjelasan pasal tersebut di atas, Terbanding seharusnya memperhatikan kondisi Negara Republik Indonesia di tahun 2020, di mana pada tahun tersebut terjadi Pandemi Covid 19 yang mempengaruhi kinerja perusahaan Pemohon Banding. Di samping hal tersebut di atas ada faktor kebijakan dari pemerintah yang menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) di mana hal tersebut sangat berpengaruh pada proses produk yang di jual oleh Pemohon Banding. (Pekerjaan Karoseri tidak dapat di lakukan di rumah di karenakan alat produksi tidak dapat dipindahkan ke rumah masing-masing karyawan).

B. Pasal 7 ayat 1(b) dan (d),5

(1) Kondisi transaksi sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c merupakan karakteristik ekonomi yang relevan, berupa:

(b). fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang di tanggung (d). keadaan ekonomi;

(5) Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dampak dari kondisi ketidakpastian dalam mencapai tujuan usaha yang ditanggung pihak- pihak yang bertransaksi.

Bahwa Pasal 7 menegaskan kembali bahwa pada saat melakukan pengujian PKKU kondisi Negara Indonesia pada tahun 2020 yang mengalami pandemi Covid 2019 dapat di jadikan salah satu parameter alat uji. Dengan kata lain kerugian yang di alami Pemohon Banding pada tahun Pajak 2020 bukan dikarenakan adanya tindakan yang melanggar PKKU tetapi hanya disebabkan oleh kondisi Ekonomi Indonesia dimana keadaan Ekonomi pada saat itu mengalami penyusutan sebesar - 2,07 persen;

(https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2021/02/05/1811/ekonomi-indonesia-2020- turun-sebesar-2-07-persen--c-to-c-.html). Pada kondisi ketidakpastian pada hal ekonomi , hal tersebut membuat fungsi-fungsi alat produksi yang digunakan tidak dapat beroperasi seutuhnya dan mempersulit pencapaian target penjualan tahun pajak 2020 dari Pemohon Banding;

C. Pasal 9 ayat 2 (c)

(2) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih berdasarkan ketetapan

dan keandalan metode yang dinilai dari :

(c). ketersediaan Transaksi Independen yang menjadi pembanding yang andal Bahwa Pemohon Banding memandang Terbanding pada saat melakukan pengujian PKKU atas transaksi Pembelian pada Wajib Pajak tidak berpedoman pada Pasal 9 ayat 2 (c) ,dikarenakan transaksi independen yang ada tidak dapat di jadikan pembanding yang handal ,hal ini dibuktikan dengan data di bawah ini:

Data Pembelian Tahun 2020Total Pembelian% Pembelian
Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa36.491.168.18099,5%
Pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa189.996.37500,5%
Total36.681.164.555100,0%

Bahwa dikatakan tidak handal karena perbandingan besarnya transaksi pihak Affiliasi dan Independen adalah 99,5%:00,5%.

D. TDP 2017 OECD Transfer Pricing Guidelines

Paragraf 2.70

“There are also a number of weaknesses to the transactional net margin method. The net profit indicator of a taxpayer can be influenced by some factors that would either not have an effect, or have a less substantial or direct effect, on price or gross margins between independent parties. These aspects may make accurate and reliable determinations of arm’s length net profit indicators difficult. Thus, it is important to provide some detailed guidance on establishing comparability for the transactional net margin method, as set forth in paragraphs 2.74-2.81 below.” Terjemahan tidak resmi

“Terdapat pula sejumlah kelemahan pada metode margin bersih transaksional. Indikator laba bersih wajib pajak dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang tidak akan berdampak, atau berdampak kurang substansial atau langsung, pada harga atau margin kotor antara pihak-pihak independen. Aspek-aspek ini dapat menyulitkan penentuan indikator laba bersih wajar yang akurat dan andal. Dengan demikian, penting untuk memberikan beberapa panduan terperinci tentang penetapan keterbandingan untuk metode margin bersih transaksional, sebagaimana ditetapkan dalam paragraf 2.74-2.81 di bawah ini.”

Paragraf 2.76

2.76 The use of net profit indicators can potentially introduce a greater element of

volatility into the determination of transfer prices for two reasons. First, net profit indicators can be influenced by some factors that do not have an effect (or have a less substantial or direct effect) on gross margins and prices, because of the potential for variation of operating expenses across enterprises. Second, net profit indicators can be influenced by some of the same factors, such as competitive position, that can influence price and gross margins, but the effect of these factors may not be as readily eliminated. In the traditional transaction methods, the effect of these factors may be eliminated as a natural consequence of insisting upon greater product and function similarity. Depending on the facts and circumstances of the case and in particular on the effect of the functional differences on the cost structure and on the revenue of the potential comparables, net profit indicators can be less sensitive than gross margins to differences in the extent and complexity of functions and to differences in the level of risks (assuming the contractual allocation of risks is arm’s length in accordance with Section D.1.2.1 of Chapter I). On the other hand, depending on the facts and circumstances of the case and in particular on the proportion of fixed and variable costs, the transactional net margin method may be more sensitive than the cost plus or resale price methods to differences in capacity utilisation, because differences in the levels of absorption of indirect fixed costs (e.g. fixed manufacturing costs or fixed distribution costs) would affect the net profit indicator but may not affect the gross margin or gross mark-up on costs if not reflected in price differences. See Annex I to Chapter II “Sensitivity of gross and net profit indicators”.

Terjemahan tidak resmi:

Penggunaan indikator laba bersih berpotensi menimbulkan unsur volatilitas yang lebih besar dalam penentuan harga transfer karena dua alasan. Pertama, indikator laba bersih dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang tidak memiliki pengaruh (atau memiliki pengaruh yang kurang substansial atau langsung) terhadap margin kotor dan harga, karena potensi variasi biaya operasional di seluruh perusahaan. Kedua, indikator laba bersih dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang sama, seperti posisi kompetitif, yang dapat memengaruhi harga dan margin kotor, tetapi pengaruh faktor-faktor ini mungkin tidak dapat dihilangkan dengan mudah. Dalam metode transaksi tradisional, pengaruh faktor-faktor ini dapat dihilangkan sebagai

konsekuensi alami dari penekanan pada kesamaan produk dan fungsi yang lebih besar. Bergantung pada fakta dan keadaan kasus dan khususnya pada pengaruh perbedaan fungsional pada struktur biaya dan pada pendapatan dari potensi pembanding, indikator laba bersih dapat kurang sensitif daripada margin kotor terhadap perbedaan dalam tingkat dan kompleksitas fungsi dan perbedaan tingkat risiko (dengan asumsi alokasi risiko kontraktual sesuai dengan Bagian D.1.2.1 Bab I). Di sisi lain, tergantung pada fakta dan keadaan kasus dan khususnya pada proporsi biaya tetap dan variabel, metode margin bersih transaksional mungkin lebih sensitif daripada metode biaya plus atau harga jual kembali terhadap perbedaan pemanfaatan kapasitas, karena perbedaan tingkat penyerapan biaya tetap tidak langsung (misalnya biaya produksi tetap atau biaya distribusi tetap) akan memengaruhi indikator laba bersih tetapi mungkin tidak mempengaruhi margin kotor atau mark-up kotor pada biaya jika tidak tercermin dalam perbedaan harga. Lihat Lampiran I Bab II “Sensitivitas indikator laba kotor dan laba bersih”.

Bahwa Terbanding menggunakan TDP 2017 OECD pada paragraph 2.68 tetapi tidak memperhatikan pada paragraph 2.70 yang menyebutkan bahwa pengujian PKKU berdasarkan margin bersih mempunyai kelemahan, karena Indikator laba bersih wajib pajak dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang tidak akan berdampak, atau berdampak kurang substansial atau langsung, pada harga atau margin kotor antara pihak-pihak independen. Aspek-aspek ini dapat menyulitkan penentuan indikator laba bersih wajar yang akurat dan andal. Untuk itu Wajib Pajak menyarankan agar metode pengujian tidak di dasarkan pada margin bersih karena kondisi Covid 19 dapat mempengaruhi keakuratan dan kehandalan tersebut; Bahwa pandangan Pemohon Banding di perkuat lagi pada TDP 2017 OECD pada paragraph 2.76 yaitu Penggunaan indikator laba bersih berpotensi menimbulkan unsur volatilitas yang lebih besar dalam penentuan harga transfer karena perbedaan tingkat penyerapan biaya tetap tidak langsung (misalnya biaya produksi tetap atau biaya distribusi tetap) akan memengaruhi indikator laba bersih tetapi mungkin tidak memengaruhi margin kotor atau mark-up kotor pada biaya jika tidak tercermin dalam perbedaan harga. Kondisi pada Wajib Pajak dan Perusahaan Pembanding dapat terjadi bias yang cukup besar pada penyerapan biaya tetap tidak langsung di karenakan adanya kebijakan pemerintah Keputusan Presiden No. 11/2020 yang

hanya terjadi pada wilayah operasional Wajib Pajak dan tidak terjadi pada perusahaan pembanding;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

Bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

Bahwa Terbanding seharusnya mempertimbangkan tanggapan sebagaimana telah diuraikan diatas oleh Pemohon Banding serta bukti pendukung berupa data dan/atau dokumen yang diberikan Pemohon Banding kepada Terbanding, terutama pada tahun 2020 Indonesia menerapkan kebijakan Work From Home (WFH), di mana pola bisnis Pemohon Banding tidak dapat dijalankan di karenakan produk yang dijual Pemohon Banding merupakan produk Manufactur yang membutuhkan kehadiran manusia pada tempat produksi ( bukan di rumah ) sehingga perhitungan koreksi Terbanding menjadi lebih tepat den benar;

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding,

3. TidakmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00558/KEB/WPJ.07/2025 tanggal surat 10 April 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020;

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00722/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 8 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 023/TAX/KIDI/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 19 Juni 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;V
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00558/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025;V
g.Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00558/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025;V
h.Bukti Pembayaran *)
Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;V
i.Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Slamet Harianto selaku: *)
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatangan surat banding
- Berkedudukan di Indonesia;V
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingV
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 dan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Bahwa apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/20/056/24 tanggal 14 Mei 2024 Tahun Pajak 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Nomor LAP-93/RIK.SIS/KPP.0708/RIK.SIS/2024 tanggal 5 April 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANJUMLAH KOREKSI MENURUT
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Pembahasan Akhir yang Disetujui (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto39.586.318.74339.586.318.74339.586.318.743
2Harga Pokok Penjualan36.681.164.55536.681.164.55536.681.164.555
3Penghasilan Bruto atau Laba Usaha (1 – 2)2.905.154.1882.905.154.1882.905.154.188
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha6.456.021.3716.456.021.3716.456.021.371
5Penghasilan Netto Dalam Negeri (3 – 4)(3.550.867.183)(3.550.867.183)(3.550.867.183)
6Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya
a. Penghasilan dari Luar Usaha96.154.92296.154.92296.154.922
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a + b + c + d)96.154.92296.154.92296.154.922
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif791.873.5525.744.096.419791.873.552
b. Penyesuaian Fiskal Negatif133.464.381133.464.381133.464.381
c. Jumlah (a – b)658.409.1715.610.632.038658.409.171
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah Penghasilan Netto(2.796.303.090)2.155.919.777(2.796.303.090)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 – 13)(2.796.303.090)2.155.919.777(2.796.303.090)
15PPh terutang0445.660.7260
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh terutang0445.660.7260
18Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Dipotong/dipungut pihak lain
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1. + b.2. + b.3. + b.4. + b.5.)000
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1. + c.2. + c.3. + c.4. + c.5.)000
d. Diperhitungkan000
NoURAIANJUMLAH KOREKSI MENURUT
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Pembahasan Akhir yang Disetujui (Rp)
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.6- d.1)000
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)0445.660.7260
20Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0188.247.0900
Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP000
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
e. Jumlah sanksi administrative (a+b+c+d)0188.247.0900
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)0633.907.8160

Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 049/TAX/KIDI/VIII/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing Tiga tanggal 13 Agustus 2024 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05002357/BPS/KPP.070403/2024 tanggal 13 Agustus 2024;

Bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00558/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025 yang isinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00012/206/20/056/24 tanggal 14 Mei 2024 Tahun Pajak 2020 dengan rincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto2.155.919.77702.155.919.777
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak2.155.919.77702.155.919.777
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang445.660.7260445.660.726
e. Kredit Pajak000
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar445.660.7260445.660.726
g. Sanksi Administrasi188.247.0900188.247.090
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar633.907.8160633.907.816

ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Sengketa atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.952.222.867

Menurut Pemohon Banding

bahwa alasan banding Pemohon Banding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 023/TAX/KIDI/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025;

Menurut Terbanding

Dasar hukum

Bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan metode perbandingan harga antara pihak yang independent, metode harga penjualan Kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Bahwa penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan:

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.”

Bahwa yang dimaksud dengan “prinsip kewajaran dan kelaziman usaha” adalah

prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dapat digunakan:

a. metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable uncontrolled price method);

b. metode harga penjualan kembali (resale price method);

c. metode biaya-plus (cost-plus method); atau d. metode lainnya, seperti:

1. metode pembagian laba (profit split method);

2. metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

3. metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method);

4. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation); dan

5. metode dalam penilaian bisnis (business valuation).

Bahwa terhadap Wajib Pajak yang melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun, dapat diterapkan pembandingan kinerja keuangan dengan Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis (benchmarking) dalam rangka penghitungan pajak yang seharusnya terutang;

Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa mengatur:

a) Pasal 3 ayat (3)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indicator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indicator harga Transaksi Independen yang sama atau sebanding.

b) Pasal 3 ayat (4)

Harga transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi Prinsip

Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indicator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

c) Pasal 3 ayat (5)

Indikator harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa harga transaksi, laba kotor atau laba bersih berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.

d) Pasal 40 ayat (1) huruf a

Dalam hal Penentuan Harga Transfer sebagaimana daimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) oleh Direktur Jenderal Pajak melalui pemeriksaan yang menyebabkan terjadinya pengenaan pajak berganda, Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan lawan transaksi dapat melakukan penyesuaian keterkaitan.

e) Pasal 40 ayat (3)

Penyesuaian keterkaitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak dalam negeri yang dilakukan Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6);

a. Menyetujui Penentuan Harga Transfer oleh DIrektur Jenderal Pajak; dan

b. Tidak mengajukan upaya hukum terkait surat ketetapan pajak,

Atas materi Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak terkait Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

f) Pasal 40 ayat (4) huruf c

Penyesuaian keterkaitan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan pembetulan surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sepanjang Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diterbitkan surat ketetapan pajak dan tidak mengajukan upaya hukum atas materi penyesuaian keterkaitan serta ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi.

g) Pasal 40 ayat (9)

Penyesuaian keterkaitan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c didahului dengan pemberitahuan secara tertulis Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan lawan transaksi kepada DIrektur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar mengenai informasi Penentuan Harga Transfer

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Bahwa TPG 2017 OECD Transfer Pricing Guidelines a. Paragraph 2.68:

“One strength of the transactional net margin method is that net profit indicators (e.g. return on assets, operating income to sales, and possibly other measures of net profit) are less affected by transactional differences than is the case with price, as used in the CUP method…”

Terjemahan tidak resmi:

“Salah satu kekuatan metode margin bersih transaksional adalah bahwa indikator laba bersih (misalnya laba atas aset, pendapatan operasional terhadap penjualan, dan mungkin ukuran laba bersih lainnya) tidak terlalu terpengaruh oleh perbedaan transaksional dibandingkan dengan harga, seperti yang digunakan dalam metode CUP.”

Paragraph 3.62

“...it may be appropriate to use measures of central tendency to determine this point (for instance the median, the mean or weighted averages, etc., depending on the specific characteristics of the data set), in Order to minimise the risk of error due to unknown or unquantifiabie remaining comparability defects."

Terjemahan tidak resmi:

“...mungkin tepat untuk menggunakan ukuran tendensi sentral untuk menentukan titik ini (misalnya median, rata-rata atau rata-rata tertimbang, dll., tergantung pada karakteristik spesifik dari kumpulan data), untuk meminimalkan risiko kesalahan karena sisa cacat komparabilitas yang tidak diketahui atau tidak dapat diukur." Data dan Fakta

Bahwa berdasarkan SKPKB PPh Nomor 00012/206/20/056/24 tanggal 14 Mei 2024 diketahui terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yaitu jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan sebesar Rp4.952.222.867;

Bahwa koreksi dilakukan dengan penjelasan:

- Berdasarkan hasil pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) terdapat selisih antara harga yang dipengaruhi hubungan istimewa dan harga yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

- Sesuai Data TP Doc Pemohon Banding, hasil analisis TNMM menunjukkan Nilai Q1 sebesar 0,47%, Q2 sebesar 3,54% dan Q3 sebesar 11,42% .

- Perhitungan OM Aktual Pemohon Banding sebesar -8,97% berada di bawah rentang interkuartil wajar sehingga Terbanding melakukan koreksi menggunakan Q2 dengan nilai koreksi sebesar Rp4.952.222.867.

Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang impor, ekspor perdagangan besar dan jasa layanan purna jual atas barang dagangan antara lain dump bodies, concrete mixer dan tailgate lifter, car parking system beserta suku cadang yang diperlukan dan/atau komponen penunjang lainnya;

Bahwa Pemohon Banding mengadakan perjanjian kerjasama dari penyediaan unit concrete mixer body dan dump vessel dengan PT Kyokuto Indomobil Manufacturing Indonesia (PT KIMI) tertanggal 10 Februari 2015;

Bahwa jumlah transaksi pembelian barang jadi berupa dump truck bodies, concrete mixer, tailgate lifter, garbage compacter dan suku cadang dari PT KIMI yang merupakan pihak afiliasi sebesar Rp36.681.164.555 atau sebesar 100% dari HPP; Bahwa berdasarkan TP Documentation Tahun 2020 yang disampaikan, diketahui: Bahwa terdapat 7 (tujuh) perusahaan yang diterima sebagai pembanding final yaitu:

(1) ASG Anadolu Satis Guruplari Otomotiv Sanayi Ve Ticaret Anonim Sirketi;

(2) Central Automotive Products Ltd;

(3) Ekol Otomotiv Sanayi Ve Ticaret Anonim Sirketi; (4) SPK Corporation;

(5) Yunikom-Sibir;

(6) Zakrytoe Aktsionernoe Obshchestvo Baza Snabzheniya Sibirskaya;

(7) Zakrytoe Aktsionernoe Obshchestvo Sakhalinagropromsnab;

Bahwa salah satu Searching criteria yang digunakan dalam pencarian perusahaan pembanding yaitu NACE Rev.2 (Primary Codes) 4531-Wholesale trade of motor vehicle parts and accessories;

Bahwa berdasarkan manual review yang dilakukan Pemohon Banding sebagaimana dituangkan dalam TP Doc, Wajib Pajak mengeliminasi perusahaan pembanding yang berbeda secara signifikan dengan Pemohon Banding, selain itu dengan berbagai pertimbangan terkait kesebandingan (berdasarkan informasi yang tersedia dalam full overview, website dan sumber lainnya). Pada tahap ini, Pemohon

Banding telah mengeliminasi 143 kandidat perusahaan pembanding;

Bahwa perusahaan pembanding Central Automotive Products Ltd, Zakrytoe Aktsionernoe Obshchestvo Baza Snabzheniya Sibirskaya dan Zakrytoe Aktsionernoe Obshchestvo Sakhalinagropromsnab tidak termasuk perusahaan yang dieliminasi dari peninjauan kualitatif baik berdasarkan perbedaan fungsi maupun perbedaan barang/jasa yang signifikan;

Bahwa perusahaan pembanding Central Automotive Products Ltd, Zakrytoe Aktsionernoe Obshchestvo Baza Snabzheniya Sibirskaya dan Zakrytoe Aktsionernoe Obshchestvo Sakhalinagropromsnab memiliki fungsi utama wholesale distribution;

Bahwa dalam Metode TNMM, yang digunakan sebagai pembanding adalah tingkat laba perusahaan pembanding dan tidak menitikberatkan pada karakteristik produk sebagaimana metode CUP;

Bahwa meskipun Pemohon Banding telah membuat Dokumentasi Transfer Pricing, namun OM Wajib Pajak tidak berada pada rentang kewajaran yang ditentukan Dokumentasi Transfer Pricing;

Bahwa dalam Dokumentasi Transfer Pricing, Pemohon Banding telah memilih 7 (tujuh) perusahaan pembanding sehingga diperoleh rentang kewajaran adalah 0,47% hingga 11,42%, sementara itu Pemohon Banding hanya memperoleh OM sebesar -8,97% sehingga berada di luar rentang kewajaran;

Bahwa secara statistic, untuk menentukan satu nilai dari 7 (tujuh) angka digunakan kecenderungan terpusat (central tendency) yaitu nilai tengah (median). Nilai tengah (median) OM 7 (tujuh) perusahaan pembanding adalah 3,54%;

Bahwa berdasarkan informasi dari SIDJP, dapat diketahui bahwa lawan transaksi yaitu PT KIMI merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri ( terdaftar di KPP Madya Bandung) dan untuk Tahun Pajak 2020 telah dilakukan pemeriksaan All Taxes dan telah diterbitkan SKPLB nomor 00044/406/20/441/22 tanggal 27 April 2022; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap PT KIMI yang dilakukan KPP Madya Bandung dengan nomor LAP-00098/WPJ.09/KP.1104/RIK.SIS/2022, diketahui hal- hal sebagai berikut:

- Jumlah Peredaran Usaha PT KIMI Tahun 2020 sebesar Rp36.895.268.180. Customer Utama Tahun 2020 yaitu PT KIDI dengan nilai transaksi sebesar

Rp36.777.018.180,

- NCP yang diperoleh Wajib Pajak setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan factor kualitatif sesuai dengan kondisi actual sebesar 0,95%,

- NCP tersebut masih berada dibawah NCP perusahaan pembanding yang berada pada rentang 2,33% s.d 6,89%,

- Pemeriksa melakukan koreksi laba usaha dari selisih penerapan PKKU dimana Wajib Pajak dan Pemeriksa menyepakati untuk meningkatkan NCP Wajib Pajak menjadi 2,33% sesuai dengan Q1 sehingga terdapat koreksi laba operasi sebesar Rp492.222.574;

Tanggapan Terbanding

Bahwa TP Doc Pemohon Banding menyatakan laba operasi berada di luar rentang kewajaran, sehingga tidak memenuhi PKKU;

Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar mengenai informasi Penentuan Harga Transfer dalam hal ini hasil pemeriksaan terhadap PT KIMI;

Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan distributor yang tidak menanggung risiko persediaan yang signifikan dikarenakan penjualannya berdasarkan pesanan dari customer. Barang dagangan dari pabrikan langsung didistribusikan ke customer sehingga Pemohon Banding tidak memberi nilai tambah pada barang yang ditransaksikan. Berdasarkan TP Documentation dan berdasarkan analisis FAR Pemohon Banding, kriteria usaha Pemohon Banding adalah Limited Risk Distributor;

Bahwa sesuai dengan karakteristik usaha sebagai Limited Risk Distributor, Wajib Pajak semestinya tidak mengalami kerugian tanpa alasan yang jelas;

Bahwa dalam TP Doc yang disampaikan, Pada Tahun 2020 Pemohon Banding memproyeksikan memperoleh OM budget sebesar 6,62% atau berada dalam rentang interkuartil WAOM dan menyimpulkan bahwa penentuan harga transfer atas transaksi-transaksi PT KIDI dengan pihak afiliasi telah sesuai PKKU, sedangkan secara actual WAOM PT KIDI sebesar -2,89%;

Bahwa dalam pengujian PKKU, tidak terdapat perbedaan metode dan data pembanding antara Pemohon Banding dan Terbanding dimana baik Pemohon

Banding dan Terbanding menggunakan metode TNMM dengan PLI OM dan data pembanding sesuai TP Doc Pemohon Banding;

Bahwa Pemohon Banding telah memilih perusahaan pembanding sendiri sebagaimana didokumentasi dalam TP Doc sehingga kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara perusahaan pembanding (para pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang dijadikan pembanding) telah sebanding dengan kondisi transaksi Pemohon Banding dengan afiliasinya (pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Pemohon Banding);

Bahwa Pemohon Banding dalam melakukan analisis kesebandingan sesuai panduan OECD Dokumentasi penetapan harga transfer bagi perusahaan terdampak Covid-19, melakukan pendekatan combined period yaitu menggabungkan analisis tahun yang terkena dampak covid-19 dengan tahun dalam kondisi tidak dalam kondisi covid-19;

Bahwa dalam TP Doc Pemohon Banding dijelaskan bahwa pada Tahun 2020, PT KIDI sebagai perusahaan yang terdampak Covid-19, menggunakan rata-rata tertimbang selama 3 (tiga) tahun pajak yaitu Tahun Pajak 2018 , 2019 (tahun pajak tidak dalam kondisi covid-19) dan 2020 ( tahun pajak dalam kondisi Covid-19) untuk perhitungan actual. Sedangkan untuk Perusahaan pembanding menggunakan WAOM Tahun 2016 s.d 2018 sehingga terdapat perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar dan juga kondisi kegiatan usaha yang berpengaruh pada PT KIDI akibat pandemic Covid-19 dibandingkan dengan kondisi untuk tahun- tahun pembukuan perusahaan-perusahaan pembanding independent sebanding; Bahwa OECD telah menerapkan panduan dalam melakukan analisis dampak pandemic untuk mengatasi isu terkait analisis kesebandingan saat pandemic Covid- 19 yaitu diantaranya dengan melakukan penyesuaian (comparability adjustment) yang akurat dan mencerminkan kondisi akibat Covid-19. Penyesuaian ini dapat dilakukan sepanjang merefleksikan kondisi yang sebenarnya serta didukung bukti dan dikuantifikasi;

Bahwa dalam TP Doc yang disampaikan, Pemohon Banding menjelaskan mengenai alasan kerugian yang sah (bukan oleh motif transfer pricing) namun tidak terdapat comparability adjustment yang dilakukan Pemohon Banding;

Bahwa Terbanding telah meminta dokumen pendukung kepada Pemohon Banding

untuk menjelaskan fakta-fakta non keuangan yang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba Pemohon Banding Tahun 2020 serta membuktikan kerugian Tahun 2020 bukan karena adanya transaksi afiliasi melainkan karena alasan yang dituangkan Pemohon Banding dalam TP Doc. Namun sampai dengan batas waktu penyampaian, tidak terdapat dokumen yang terkait yang disampaikan Pemohon Banding;

Bahwa meskipun Pemohon Banding telah membuat Dokumentasi Transfer Pricing, namun OM Pemohon Banding tidak berada pada rentang kewajaran yang ditentukan Dokumentasi Transfer Pricing. TP Doc Pemohon Banding menyatakan laba operasi berada di luar rentang kewajaran, sehingga tidak memenuhi PKKU; Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif hasil keberatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

Bahwa Surat Banding Nomor 023/TAX/KIDI/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1), (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00558/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Usul

Bahwa menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis pada saat persidangan, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal;

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00558/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak nomor 00012/206/20/056/24 tanggal 14 Mei 2024 Tahun Pajak 2020;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 043/TAX/KIDI/IX/2025 tanggal 4 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

Bahwa tanggapan Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00722/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 8 Agustus 2025;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa perihal yang dipermasalahkan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3(tiga) bulan karenaV keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri

dengan bukti pendukung adanya keadaan diluar kekuasaan

Pemohon Banding;

Bahwa uraian tersebut di atas adalah sangat tidak benar dikarenakan Putusan KEP- 00558-KEB-WPJ.07-2025 tanggal 10 April 2025 dan Pengajuan Banding 023/TAX/KIDI/VI/2025 tanggal surat 17 Juni 2025 dan tanggal penyampaian tanggal 19 Juni 2025 . Sesuai peraturan yang berlaku bahwa perhitungan 3 bulan dari Surat Putusan adalah sebagai berikut :

- 10 April 2025 sampai dengan 09 Mei 2025 = 30 hari dan/atau 1 bulan dari tanggal putusan;

- 10 Mei 2025 sampai dengan 08 Juni 2025 = 30 hari dan/atau 2 bulan dari tanggal putusan;

- 09 Juni sampai dengan 17 Juni 2025 = 10 hari dan/atau 2 bulan 10 hari dan/atau

70 hari dari tanggal putusan;

- 09 Juni 2025 sampai dengan 08 Juli 2025 = 30 hari dan/atau 3 bulan dari tanggal putusan dan/atau batas akhir pengajuan Banding.

Bahwa dari tanggal Keputusan Terbanding dan pengajuan Pemohon Banding adalah 70 hari dimana apabila mengacu jangka waktu 3 bulan maka 70 hari adalah berada di rentang jangka waktu tersebut. Sehingga Pemohon Banding tidak perlu memberikan bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan;

j.Penandatangan surat banding
- Berkedudukan di IndonesiaV
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingV

Bahwa uraian tersebut di atas sekali lagi menunjukkan bahwa Terbanding dalam melakukan analisa Ketentuan Formal tidak menunjukkan konsistensi di karenakan pada Pengajuan Banding Pemohon Banding terhadap Terbanding pada tanggal 7 Juni 2024 nomor S-1048/SUB/WPJ.07/2024 (terlampir), Terbanding tidak mempermasalahkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding; i- Penandatanganan surat banding: Ba

- Berkedudukan di Indonesia; x

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding,

Bahwa disamping faktor ketidak konsistensian, Terbanding juga tidak memahami Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 35 ayat(1) dan ayat(2) dan pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) tidak menyebutkan sama sekali bukti keberadaan saat penandatangan surat banding. Tetapi dikarenakan Pemohon Banding ingin memberikan kejelasan kepada Majelis Hakim ,maka bersama ini Pemohon Banding lampirkan bukti kehadiran pada saat penandatanganan Surat Permohonan Banding nomor 023/TAX/KIDI/VI/2025 tanggal surat 17 Juni 2025 berupa foto rekaman CCTV dan salinan KTP;

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

a. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 dan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding,maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Jawaban Pemohon Banding

Bahwa kesimpulan Terbanding yang menyatakan Pemohonan Banding tidak memenuhi Ketentuan Formal dikarenakan tidak melampirkan bukti keberadaan penandatanganan surat banding adalah salah dan tidak mempunyai dasar hukum sama sekali dikarenakan pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak mengatur lampiran bukti keberadaan penandatangan surat.

b. Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal

35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1),ayat(2),ayat(3) dan ayat(4) serta Pasal 37 ayat(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini.

Jawaban Pemohon Banding

Bahwa untuk memberikan rasa keadilan dan keterbukaan Pemohon Banding melampirkan bukti CCTV pada tanggal 17 Juni 2025 dimana penerima kuasa atas penandatanganan surat permohonan banding yang tampak ada di kantor Pemohon Banding.(foto CCTV penerima kuasa dan KTP),

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN PUTUSAN ATAS KEBERATAN

Bahwa tanggapan Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00722/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 8 Agustus 2025;

ANALISIS POKOK SENGKETA

Bahwa tanggapan Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00722/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 8 Agustus 2025;

Jawaban atas Tanggapan Terbanding

1) TP Doc Pemohon Banding menyatakan laba operasi berada di luar rentang kewajaran, sehingga tidak memenuhi PKKU.

Jawaban Pemohon Banding

Bahwa sesuai dengan data dan fakta yang diuraikan oleh Terbanding tampak bahwa dasar keputusan Terbanding yang menyatakan tidak memenuhi PKKU hanya berdasarkan Data TP Doc Pemohon Banding tidak memperhatikan faktor faktor kejadian kondisi Pandemi COVID 19 yang mempengaruhi kinerja Perekonomian Indonesia bahkan Dunia . Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa pasal 7 yang menegaskan kembali bahwa pada saat melakukan pengujian PKKU kondisi Negara Indonesia pada tahun 2020 yang mengalami pandemi Covid 2019 dapat di jadikan salah satu parameter alat uji. Dengan kata lain kerugian yang di alami

Pemohon Banding pada tahun Pajak 2020 bukan dikarenakan adanya tindakan yang melanggar PKKU tetapi hanya disebabkan oleh kondisi Ekonomi Indonesia dimana keadaan Ekonomi pada saat itu mengalami penyusutan sebesar negative 2,07 persen;

Bahwa dengan kata lain dapat diartikan bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi hanya berdasarkan kepada perbandingan kerugian aktual Pemohon Banding dengan tingkat laba dari data pembanding namun tidak melakukan penyesuaian dan tidak melakukan pengujian lebih lanjut terkait penyebab dari kerugian tersebut untuk memastikan apakah kerugian tersebut akibat adanya transaksi hubungan istimewa atau disebabkan hal hal lain yang dapat dianggap wajar secara komersial. Berdasarkan Undang Undang nomor 28 tahun 2007 pasal 29 ayat 1, Terbanding dalam kewenangannya melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenamya dari Wajib Pajak;

Bahwa dengan hanya berpatokan pada data TP Doc Pemohon Banding, maka Terbanding mengabaikan fakta fakta sebagai berikut:

1. Waktu dan besarnya tingkat laba pada TP Doc Pemohon Banding diambil pada tahun sebelum terjadinya Covid 19 sehingga tingkat laba apabila ditarik sebagai acuan oleh Terbanding adalah tidak tepat dikarenakan kondisi Ekonomi Dunia dan Indonesia pada sebelum dan saat Covid sangat berbeda.

2. Terbanding pada Surat Uraian Banding No. S-00722/SUB-CT/WPJ.07/2025 pada poin III/A.2.c.3 menyebutkan bahwa :” Pemohon Banding merupakan perusahaan distributor yang tidak menanggung risiko persediaan yang signifikan dikarenakan penjualannya berdasarkan pesanan dari customer”. Hal ini menyiratkan bahwa Terbanding mengakui bahwa Pemohon Banding tidak dapat melakukan penjualan baik ada maupun tidak ada pesanan dari pelanggan. Dalil Pemohon Banding tidak dapat melakukan penjualan meskipun menerima pesanan adalah:

(a) Produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Produk yang proses pembuatannya menunggu pesanan dari pelanggan yang harus disesuaikan

dengan spesifikasi khusus yang diinginkan oleh pelanggan. Dengan kata lain produksi harus dilakukan di tempat PT.Kyokuto Indomobil Manufacturing Indonesia.

(b) Produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah produk yang mempunyai volume besar dan berat sehingga hanya dan jika hanya dapat dikerjakan di lokasi pabrik dikarenakan membutuhkan alat bantu mesin las, derek dan lain lain yang ukuran dan beratnya tidak dapat dibawa pulang.

(c) Keputusan Presiden no.11/2020 memberikan beberapa kebijakan yang dilakukan oleh Kepala Daerah yang mewajibkan perusahaan melakukan Work From Home (WFH). Pada bidang yang dijalankan oleh Pemohon Banding, apabila pemohon banding dalam operasionalnya menerima pesanan hal tersebut tidak dapat dilaksanakan dikarenakan dengan melakukan WFH pesanan pelanggan tidak dapat diwujudkan dikarenakan sangat amat mustahil karyawan pabrik membawa pulang alat potong, alat las, derek dan lain lain dan mengerjakan di rumah karyawan.

Bahwa dengan penjelasan di atas maka OM Aktual Pemohon Banding sebesar - 8,97% berada di bawah rentang interkuartil adalah wajar sehingga Pemohon Banding melakukan Permohonan Banding terhadap koreksi yang menggunakan Q2 dengan nilai koreksi sebesar Rp4.952.222.867;

2) Pemohon Banding tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar mengenai informasi Penentuan Harga Transfer dalam hal ini hasil pemeriksaan terhadap PT KIMI;

Jawaban Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding belum memahami peraturan ini, mohon diberikan penjelasan mengenai peraturan DJP, Peraturan Menteri Keuangan atau Undang Undang mana yang dilanggar;

3) Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan distributor yang tidak menanggung risiko persediaan yang signifikan dikarenakan penjualannya berdasarkan pesanan dari customer. Barang dagangan dari pabrikan langsung didistribusikan ke customer sehingga Pemohon Banding tidak memberi nilai tambah pada barang yang ditransaksikan. Berdasarkan TP Documentation dan

berdasarkan analisis FAR Pemohon Banding, kriteria usaha Pemohon Banding adalah Limited Risk Distributor.

Jawaban Pemohon Banding

Bahwa pada uraian Terbanding yang menyatakan bahwa : “Barang dagangan dari pabrikan langsung didistribusikan ke pelanggan sehingga Pemohon Banding tidak memberi nilai tambah pada barang yang ditransaksikan”, Terbanding sekali lagi menegaskan bahwa pencapaian OM Aktual Pemohon Banding sebesar -8,97% berada di bawah rentang interkuartil adalah wajar , dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat mendistribusikan barang dagangan dikarenakan adanya kejadian luar biasa Covid 19 pada tahun 2020 yang mengakibatkan menjadi banyaknya kerugian peluang atas laba. Hal ini menyiratkan bahwa sebenarnya Terbanding secara tidak langsung juga menyetujui bahwa koreksi fiskal lainnya sebesar Rp4.952.222.867 adalah tidak benar dikarenakan pencapaian OM sebesar – 8,97% adalah semata mata bukan diakibatkan oleh perbuatan PKKU yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan hanya diakibatkan oleh akibat transaksi komersial biasa;

4) Bahwa sesuai dengan karakteristik usaha sebagai Limited Risk Distributor, Wajib Pajak semestinya tidak mengalami kerugian tanpa alasan yang jelas.

Jawaban Pemohon Banding

Bahwa sekali lagi pernyataan Terbanding pada nomor 4) diatas menegaskan kembali bahwa Terbanding adalah Limited Risk Distributor, sehingga apabila Pemohon Banding tidak dapat melakukan Distribusi (dikarenakan adanya kejadian luar biasa COVID 19) maka kerugian yang diderita Pemohon Banding sudah tidak perlu diberikan alasan dan penjelasan lagi;

5) Dalam TP Doc yang disampaikan, Pada Tahun 2020 Pemohon Banding memproyeksikan memperoleh OM budget sebesar 6,62% atau berada dalam rentang interkuartil WAOM dan menyimpulkan bahwa penentuan harga transfer atas transaksi-transaksi PT KIDI dengan pihak afiliasi telah sesuai PKKU, sedangkan secara actual WAOM PT KIDI sebesar -2,89%.

Jawaban Pemohon Banding

Bahwa Terbanding dalam pernyataan di atas tersirat bahwa WAOM adalah salah satu faktor penguji untuk menghitung ketaatan pembayaran pajak pada transaksi hubungan istimewa. Hal ini membuat Pemohon Banding ingin mengetahui peraturan

perpajakan nomor berapa? , Peraturan Kementerian Keuangan nomor berapa ? dan Undang Undang nomor berapa yang menyatakan bahwa WAOM adalah salah satu komponen yang digunakan untuk mengatur perhitungan laba operasi suatu perusahaan;

6) Bahwa dalam pengujian PKKU, tidak terdapat perbedaan metode dan data pembanding antara Pemohon Banding dan Terbanding dimana baik Pemohon Banding dan Terbanding menggunakan metode TNMM dengan PLI OM dan data pembanding sesuai TP Doc Pemohon Banding.

Jawaban Pemohon Banding

Bahwa tidak ada tanggapan;

7) Pemohon Banding telah memilih perusahaan pembanding sendiri sebagaimana didokumentasi dalam TP Doc sehingga kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara perusahaan pembanding (para pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang dijadikan pembanding) telah sebanding dengan kondisi transaksi Pemohon Banding dengan afiliasinya (pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Pemohon Banding).

Jawaban Pemohon Banding

Bahwa tidak ada tanggapan;

8) Pemohon Banding dalam melakukan analisis kesebandingan sesuai panduan OECD

Dokumentasi penetapan harga transfer bagi perusahaan terdampak Covid-19, melakukan pendekatan combined period yaitu menggabungkan analisis tahun yang terkena dampak covid-19 dengan tahun dalam kondisi tidak dalam kondisi covid-19.

Jawaban Pemohon Banding

Bahwa pendapat Terbanding yaitu:” Dokumentasi penetapan harga transfer bagi perusahaan terdampak Covid-19, melakukan pendekatan combined period yaitu menggabungkan analisis tahun yang terkena dampak covid-19” membuat Pemohon Banding bingung dikarenakan analisa Penetapan harga transfer pricing dilakukan sebelum tahun buku yang di maksud (2020). Artinya sangat tidak mungkin analisa dilakukan pada perusahaan yang terkena dampak Covid 19 dikarenakan Pandemi Covid 19 . Peruhasaan Pembanding yang dibuat Terbanding menggunakan WAOM

Tahun 2016 s.d 2018;

9) Dalam TP Doc Pemohon Banding dijelaskan bahwa pada Tahun 2020, PT KIDI sebagai perusahaan yang terdampak Covid-19, menggunakan rata-rata tertimbang selama 3 (tiga) tahun pajak yaitu Tahun Pajak 2018 , 2019 (tahun pajak tidak dalam kondisi covid-19) dan 2020 ( tahun pajak dalam kondisi Covid-

19) untuk perhitungan actual. Sedangkan untuk Perusahaan pembanding menggunakan WAOM Tahun 2016 s.d 2018 sehingga terdapat perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar dan juga kondisi kegiatan usaha yang berpengaruh pada PT KIDI akibat pandemic Covid-19 dibandingkan dengan kondisi untuk tahun-tahun pembukuan perusahaan-perusahaan pembanding independent sebanding.

Jawaban Pemohon Banding

Bahwa tidak ada tanggapan.

10) OECD telah menerapkan panduan dalam melakukan analisis dampak pandemic untuk mengatasi isu terkait analisis kesebandingan saat pandemic Covid-19 yaitu diantaranya dengan melakukan penyesuaian (comparability adjustment) yang akurat dan mencerminkan kondisi akibat Covid-19. Penyesuaian ini dapat dilakukan sepanjang merefleksikan kondisi yang sebenarnya serta didukung bukti dan dikuantifikasi.

Jawaban Pemohon Banding

Bahwa tidak ada tanggapan;

11) Dalam TP Doc yang disampaikan, Pemohon Banding menjelaskan mengenai alasan kerugian yang sah (bukan oleh motif transfer pricing) namun tidak terdapat comparability adjustment yang dilakukan Pemohon Banding.

Jawaban Pemohon Banding

Bahwa tidak ada tanggapan;

12) Terbanding telah meminta dokumen pendukung kepada Pemohon Banding untuk menjelaskan fakta-fakta non keuangan yang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba Wajib Pajak Tahun 2020 serta membuktikan kerugian Tahun 2020 bukan karena adanya transaksi afiliasi melainkan karena alasan yang dituangkan Wajib Pajak dalam TP Doc. Namun sampai dengan batas waktu penyampaian, tidak terdapat dokumen yang terkait

yang disampaikan Pemohon Banding.

Jawaban Pemohon Banding

Bahwa Terbanding pada suratnya nomor S-837/WPJ.07/WPJ.075/2024 poin 5 yang meminta informasi pada hal hal mengenai fakta fakta non keuangan tanpa menjabarkan perihal yang lebih spesifik memberikan kesulitan dalam mengartikan fakta fakta yang di inginkan . Seperti diketahui bahwa fakta fakta non keuangan dapat berubah materiil atau non materiil dan fakta fakta bisa terjadi diseluruh dunia sehingga hal tersebut menimbulkan variable fakta yang amat sangat luas dan besar;

13) Meskipun Pemohon Banding telah membuat Dokumentasi Transfer Pricing, namun Doc Pemohon Banding tidak berada pada rentang kewajaran yang ditentukan Dokumentasi Transfer Pricing. TP Doc Wajib Pajak menyatakan laba operasi berada di luar rentang kewajaran, sehingga tidak memenuhi PKKU.

Jawaban Pemohon Banding

Bahwa laba operasi yang menurut Terbanding berada di luar rentang kewajaran sebenarnya telah dibantah sendiri oleh Terbanding dengan pernyataan di bawah ini:

b) “Pemohon Banding merupakan perusahaan distributor yang tidak menanggung risiko persediaan yang signifikan dikarenakan penjualannya berdasarkan pesanan dari customer” (Surat no S-00722/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggapan Terbanding c.3)

c) “Bahwa sesuai dengan karakteristik usaha sebagai Limited Risk Distributor, Wajib Pajak semestinya tidak mengalami kerugian tanpa alasan yang jelas” (Surat no S-00722/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggapan terbanding c.4)

Bahwa dengan 2 (Dua) pernyataan Terbanding tersebut di atas, Terbanding menyatakan bahwa Penjualan Pemohon Banding jika dan hanya jika berdasarkan pesanan dari customer maka apabila tidak ada pesanan (dikarenakan terjadinya kejadian luar biasa COVID 19 di Indonesia dan Dunia) maka jelas Pemohon banding tidak dapat melakukan penjualan sehingga tidak dapat memperoleh laba operasi;

14) Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif hasil keberatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jawaban Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa data dan fakta yang di uraikan oleh Terbanding semakin menunjukkan bahwa Penyesuaian Fiskal Positif hasil keberatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Kesimpulan

Bahwa pada Surat Uraian Banding No. S-00722/SUB-CT/WPJ.07/2025 pada kesimpulan, Terbanding menyatakan bahwa surat Pemohon Banding no 023/TAX/KIDI/VI/2025 Tanggal 7 Juni 2025, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1), (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa hal ini membuat Pemohon Banding tidak mengerti hal mana yang di langgar oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding menyatakan bahwa Surat Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal;

Bahwa melihat uraian dari Undang Undang nomor 6 tahun 1983 pasal 27 dan Undang Undang nomor 4 Tahun 2002 pasal 35 dan 36 , Pemohon Banding tidak melakukan pelanggaran atau kelalaian apapun juga sehingga dapat disimpulkan telah memenuhi ketentuan formal sesuai dengan undang undang yang berlaku; Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00558/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah mengesampingkan dan tidak berkesesuaian dengan Pasal 29 Undang Undang KUP. Pada Pasal 29 ayat 1 Undang Undang KUP tersirat bahwa Terbanding pada saat melakukan pemeriksaan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding harus melakukan penelusuran mengenai keadaan dan kegiatan perusahaan sebenarnya dari Pemohon Banding dalam membuat perbandingan dengan pembukuan milik Pemohon Banding. Pada Pasal 29 ayat 2, dijelaskan bahwa Terbanding dalam

membuat pendapat dan simpulan harus berdasarkan pada bukti yang kuat dan berhubungan serta berlandaskan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku;

Bahwa hal ini dikemukakan oleh Pemohon Banding dikarenakan dasar keputusan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp4.952.222.867 pada transaksi yang mempunyai hubungan istimewa tidak berdasarkan keadaan dan kegiatan perusahaan sebenarnya serta tidak berkesesuaian dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku;

Bahwa pada perihal tidak berdasarkan pada kegiatan perusahaan sebenarnya Terbanding mengabaikan beberapa hal sebagai berikut:

- Terbanding mengabaikan fakta ,data dan analisa milik Terbanding sendiri yang tertera pada surat No. S-00722/SUB-CT/WPJ.07/2025 yang menyatakan dengan tegas bahwa: ”Pemohon Banding merupakan perusahaan distributor yang tidak menanggung risiko persediaan yang signifikan dikarenakan penjualannya berdasarkan pesanan dari customer” (Surat no S-00722/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggapan terbanding c.3)) dan “Bahwa sesuai dengan karakteristik usaha sebagai Limited Risk Distributor, Wajib Pajak semestinya tidak mengalami kerugian tanpa alasan yang jelas” (Surat no S-00722/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggapan terbanding c.4)),

- Dikarenakan pada tahun 2020 di Indonesia dan Dunia terjadi kejadian luar biasa (COVID 19) yang membuat Pemohon Banding tidak bisa melakukan penjualan dikarenakan minimnya pesanan, kesulitan memproduksi pesanan (Kebijakan Work From Home) sehingga tidak bisa menjalankan fungsi distributornya.

Bahwa perihal tidak menjalankan Undang Undang yang berlaku, Undang Undang KUP pasal 29 ayat 1 dan 2 menyiratkan bahwa dalam hal membuat pendapat dan simpulan ,Terbanding harus melakukan penelusuran keadaan dan kegiatan perusahaan yang sebenarnya dalam membuat perbandingan dan pembukuan milik Pemohon Banding serta harus berdasarkan bukti bukti yang kuat, bukan hanya berdasarkan pada dokumen TP Doc Pemohon Banding;

Bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,yaitu:

1. Undang Undang KUP nomor 29 pasal 1 dan 2,

2. Undang Undang nomor 6 tahun 1983 pasal 27,

3. Undang Undang no 14 Tahun 2002 pasal 35, 36;

Usul

- Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan formal dan bersedia dilakukan pemeriksaan oleh Yang Mulia Majelis Hakim.

- Mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00558/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak nomor 00012/206/20/056/24 tanggal 14 Mei 2024 Tahun Pajak 2020, dikarenakan Terbanding dalam membuat keputusan tersebut tidak memperhatikan data, fakta dan analisa yang dibuat Terbanding sendiri serta tidak melakukan tindakan yang berkesesuaian dengan Undang Undang KUP pasal 29 ayat 1 dan 2;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Permintaan Surat Bantahan nomor B-005156.15.2025/PAN/2025

tanggal 13 Agustus 2025,

Bukti P-2. Tanda Terima Surat Online No.T-005156.15.2025/PAN/2025,

Bukti P-3. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Kyokuto Indomobil Distributor

Indonesia Nomor 18 tanggal 18 September 2012 yang dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn, di Kota Administrasi Jakarta Selatan,

Bukti P-4. Kartu Tanda Penduduk atas nama Slamet Harianto;

Bukti P-5. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun

Pajak 2020 Nomor 00012/206/20/056/24 tanggal 14 Mei 2024;

Bukti P-6. Surat Keberatan Nomor 049/TAX/KIDI/VIII/2024 tanggal 13 Agustus

2024,

Bukti P-7. BuktiPenerimaanSuratNomorFORM-05002357/BPS/

KPP.070403/2024 tanggal 13 Agustus 2024,

Bukti P-8. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00558/KEB/WPJ.07/2025 tanggal

10 April 2025,

Bukti P-9. Bukti Penerimaan Negara Nomor NPTN E72C13IGA7ENLOBB tanggal

5 Juni 2024 sebesar Rp445.660.726,00,

Bukti P-10. Bukti Penerimaan Elektronik Nomor 23808406422211328110 tanggal

28 April 2021,

Bukti P-11. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

Tahun Pajak 2020,

Bukti P-12. Akta Notaris Sdr. Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta

Nomor 191 tanggal 29 Juli 2024 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kyokuto Indomobil Distributor Indonesia;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan LAP-84/RIKSIS/KPP.0704/2024 tanggal 30

April 2024,

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-00558/KEB/PJ/WPJ.07/2025

tanggal 10 April 2025,

Bukti T-4 Matriks sengketa sidang,

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 15 Januari 2026;

Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00558/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00012/206/20/056/24 tanggal 14 Mei 2024 Tahun Pajak 2020 sebagaimana telah

dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00027/NKEB/PJ/KPP.0704/2024 tanggal 7 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 023/TAX/KIDI/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
1.koreksi Penyesuaian Fiskal Positif791.873.552,005.744.096.419,004.952.222.867,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas berkas permohonan banding, keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi objek sengketa adalah koreksi penyesuaian fiscal positif terkait dengan pengujian PKKU dengan nilai koreksi sebesar Rp4.952.222.867,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa koreksi yang diajukan banding adalah koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.952.222.867,00 yang dilakukan Terbanding berdasarkan pemeriksaan atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (transfer pricing) berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh beserta ketentuan perundang-undangan pelaksanaannya;

bahwa langkah-langkah pengujian yang dilakukan oleh Terbanding in casu Tim Pemeriksa Pajak telah berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/ PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan uraian antara lain:

a. Penentuan Pemegang Saham dan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding

1) Pemegang Saham

Bahwa Pemohon Banding tergabung dalam kelompok usaha (grup) PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (PT IMSI) dengan skema kepemilikan modal sebagai berikut :

NoNama & NPWPAlamatJumlah Modal Disetor
Rupiah%
1.Kyokuto Kaihatsu Kogyo Co., Ltd. 00.000.000.0-000.000Jepang8.431.920.00049,00%
2.PT IMG Sejahtera Langgeng 01.783.256.9-007.000Indonesia8.776.080.00051,00%
Jumlah17.208.000.000100%

2) Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa

Pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding sebagaimana yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak

2020 dan yang tercantum pada Dokumen Lokal TP Documentation Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

NoNamaNPWPBentuk Hubungan dengan Pemohon Banding
1PT Kyokuto Indomobil Manufacturing Indonesia31.590.625.5-409.0002
2PT Indotruck Utama01.331.596.5-046.0002
3PT Indosentosa Trada01.582.867.6-441.0002
4PT Multi Central Arya Guna01.330.491.0-007.0002
5PT Seino Indomobil Logistics74.892.167.4-008.0002
6PT Multi Central Arya Guna01.330.491.0-007.0002
7PT IMG Sejahtera Langgeng01.783.256.9-007.0001
8PT Indomobil Prima Niaga01.542.708.1-007.0002
9PT CSM Corporatama01.326.264.7-073.0002
10Kyokuto Kaihatsu Kogyo Co Ltd-1
11PT Indomarco Prismatama01.337.994.6-092.0002
12Kyokuto Kaihatsu Parking Co., Ltd-2

b. Analisis industri

Bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha perdagangan besar dan jasa layanan purna jual atas barang dagangan, antara lain dump bodies, concrete mixer, garbage compactor, tailgate lifter, suku cadang tailgate lifter, dan yang diperlukan dan/atau komponen penunjang lainnya. Pemohon Banding adalah distributor utama dari produk Kyokuto di Indonesia yang diproduksi oleh perusahaan afiliasinya yaitu PT Kyokuto Indomobil Manufacturing Indonesia (PT KIMI).

c. Ringkasan Transaksi Afiliasi

Bahwa transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai Dokumen Lokal TP Documentation Pemohon Banding Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

NoNamaAlamatJenis TransaksiNilai Penjualan Bersih atau Pembelian atau Beban (Rp)
1PT Kyokuto Indomobil Manufacturing IndonesiaPurwakataPembelian barang jadi36.681.164.555
2PT Indotruck UtamaJakartaPenjualan dump truck bodies9.610.000.000
3PT Indomobil Prima NiagaJakartaPenjualan dump truck bodies dan concrete mixer1.820.000.000
4PT Indomarco PrismatamaJakartaPenjualan tailgate lifter1.771.150.000
5PT Indosentosa TradaBandungPenjualan concrete mixer890.909.091
6PT Seino Indomobil LogisticsJakartaPenjualan concrete mixer15.000.000
7PT Multi Central Arya GunaJakartaBeban sewa gedung kantor693.346.500
8PT Multi Central Arya GunaJakartaPenyerahan jasa perawatan CPS serta suku cadang15.470.000
9PT IMG Sejahtera LanggengJakartaBeban jasa konsultasi manajemen33.000.000
10PT CSM CorporatamaJakartaBeban sewa kendaraan428.057.693
11Kyokuto Kaihatsu Kogyo Co LtdJepangBeban jasa konsultasi manajemen33.000.000

d. Analisis Rantai Suplai

Bahwa Analisis Supply Chain Management Pemohon Banding pada tahun 2020 adalah sebagai berikut:

: Research and ,

Desks Develovment Degan fp Procurement Manufacturmy Markenng Distribution

in 7 “ : : = Kin “ “ Poe ee

Tarang . 35 SE Pena Ltt are

7. ways a4 _ I .

e. Karateristik Usaha

Berdasarkan analisis fungsi dan gambaran kegiatan usaha Pemohon Banding maka disimpulkan karateristik usaha Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Cfm. Pemeriksa Pajak PEN

a Fuly Fledoed Manufacture

b Contrect Manufastunng

2 Tol Manufacturngicasa Maklon

d ut Pledged Distnbutor

Lirited Risk Distributor v7

LO Canmisianes

: g Georrigion Agent i

> Serace Prowcer

0 Lannya

y Tidak Dapat Didert fikasikar manufasturs, distrbuter dan

relate _ ae

bahwa Pemohon Banding menggunakan proyeksi kinerja keuangan (budget) tahun 2020 dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) pada tahun 2020 sebagai berikut:

Akun Laba/(Rugi)Budget 2020 (Rp)
Penjualan Bersih143.240.560.000
Harga Pokok Penjualan126.330.800.000
Laba/(Rugi) Kotor16.909.760.000
Beban Penjualan2.514.888.071
Beban Umum dan Administrasi4.911.650.548
Beban Operasional7.426.538.619
Laba/(Rugi) Operasional9.483.221.381
OM (%)6,62%

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal TP Documentation Pemohon Banding, rentang interkuartil WAOM perusahaan pembanding untuk tahun 2016 s.d. 2018 yaitu 0,47%

- 11,42% dengan nilai median sebesar 3,54% sebagaimana rincian sebagai berikut :

Pesan Peombuanding

Soiled REA

Wl Ti abi

ws yt ra DG

wpe iy h

YA pan:

BS LSN

SNN PAN Aha

Murid Nasa gta PA. {ada [helt War

bar tah Bas ah ody WA IS Wate, {haha

CAT EL REDD Saran tl,

Mn 201 Valitse

Dokumen Lokal TP Documentation Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding memproyeksikan memperoleh OM sebesar 6,62% yang berada di dalam rentang interkuartil WAOM perusahaan pembanding (0,47% - 11,42%) sehingga disimpulkan bahwa penentuan harga transfer yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran atau kelaziman usaha; bahwa OM Aktual Pemohon Banding pada tahun 2020 adalah sebesar -8,97% yang berada di bawah rentang interkuartil WAOM perusahaan pembanding (0,47% - 11,42%) namun penjelasan atas kerugian yang dialami Pemohon Banding pada tahun 2020 tersebut hanya bersifat kualitatif (naratif) pada Dokumen Lokal TP Documentation, tanpa didukung dengan analisis dampak kuantitatif. Dengan demikian harga transfer yang ditentukan Pemohon Banding tidak memenuhi PKKU; bahwa sesuai kuasa Pasal 18 ayat (3) UU KUP jo. Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 172 Tahun 2023, Terbanding menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya

penghasilan kena pajak melalui pengujian kepatuhan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa yang menjadi sengketa atas penerapan PKKU dalam pengajuan banding a quo adalah OM yang diuji pada tahun 2020;

bahwa Pemohon Banding melakukan pengujian atas OM Budgeted sebesar 6,62% sementara Terbanding menguji OM Aktual sebesar -8,97%.

bahwa OM Aktual Pemohon Banding pada tahun 2020 sebesar -8,97% berada jauh di bawah OM Budgeted (6,62%), dimana berdasarkan Dokumen Lokal TP Documentation Pemohon Banding dan Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui bahwa:

a. Tidak terdapat penjelasan/uraian dalam Dokumen Lokal TP Documentation Pemohon Banding mengenai dasar penyusunan OM Budgeted yang menghasilkan laba operasi sebesar 6,62%;

b. Apabila dibandingkan dengan Laporan Keuangan tahun 2019, OM Budgeted tahun 2020 disusun dengan proyeksi kenaikan penjualan sebesar 86,08% dan proyeksi laba sebesar -420,99% dari Rugi Operasi sebesar Rp2.954.409.063 pada tahun 2019;

DeskripsiRef2020 (Budgeted)2019% Proyeksi Kenaikan (Penurunan) pada Budgeted
12345 (3-4)
Penjualan Bersiha143.240.560.00076.977.500.49986,08%
Beban Pokok Penjualanb126.330.800.00071.464.947.30276,77%
Laba Brutoc=a-b16.909.760.0005.512.553.197206,75%
Beban Penjualand2.514.888.0713.539.463.641-28,95%
Beban Umum dan Administrasie4.911.650.5484.927.498.619-0,32%
Total Biaya operasif=d+e7.426.538.6198.466.962.260-12,29%
Laba/Rugi Operasig=c-f9.483.221.381(2.954.409.063)-420,99%
OMh=g/a6,62%-3,84%10,46%

c. Tidak terdapat penjelasan secara kuantitatif (rekonsiliasi) dalam TP Documentation Pemohon Banding terkait deviasi antara OM Budgeted (6,62%) dengan OM Aktual (-8,97%);

bahwa berdasarkan fakta selama persidangan a quo, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan terkait:

a. dasar penyusunan OM Budgeted yang menghasilkan laba operasi sebesar 6,62% beserta dokumen pendukungnya;

b. laporan pertanggungjawaban atas tidak tercapainya OM Budgeted (6,62%) pada tahun 2020 beserta kertas kerja rekonsiliasi terkait deviasi antara OM Budgeted dan OM Aktual dan dokumen pendukungnya;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Laporan Keuangan Budget tahun 2020 tidak dapat diyakini validitasnya;

bahwa penjelasan atas kerugian yang dialami Pemohon Banding pada tahun 2020 sebagaimana dijelaskan dalam Dokumen Lokal TP Documentation, dinilai hanya bersifat kualitatif (narasi), tanpa didukung dengan analisis dampak kuantitatif dalam Dokumen Lokal TP Documentation Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan penjelasan tertulis Pemohon Banding yang disampaikan pada tanggal 20 November 2025 terkait dengan kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding pada tahun 2020, diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding adalah distributor utama dari produk Kyokuto di Indonesia yang diproduksi oleh perusahaan afiliasinya yaitu PT Kyokuto Indomobil Manufacturing Indonesia (PT KIMI);

b. Bahwa karateristik usaha Pemohon Banding berdasarkan hasil pemeriksaan dan Dokumen Lokal TP Documentation adalah Limited Risk Distributor. Pemohon Banding memiliki persediaan dan menanggung risiko persediaan secara minimal, serta menanggung risiko kredit secara minimal;

c. Bahwa sesuai Dokumen Lokal TP Documentation, Pemohon Banding menjual barang dagangan berdasarkan pesanan dari pelanggan. Pembelian barang dagangan berupa barang jadi (dump truck body, concrete mixer, tailgate lifter, garbage compactor dan suku cadang) dari PT KIMI juga didasarkan pada pesanan. Dengan demikian Pemohon Banding menanggung risiko persediaan secara minimal sebagaimana karateristik usaha Pemohon Banding sebagai Limited Risk Distributor;

d. Bahwa kinerja keuangan Pemohon Banding sejak tahun 2013 s.d. 2020 adalah sebagai berikut:

Feraro Dinsseeas tag can Doman nas in caitin. [ries en [asain Ga aan sasa eang

ne NS BELA Fita Ia Ph RR RT Ta TN PP FAR AR TN PARA TP BR PN TR LA

Lang Kuta: . PSOE AEGIS biLbSsdur Do Asusaratos asec Msye | damarosan Do dasar GUD oo Laman ga SOLO

Lana Lisaba _ | (SSS SBR 183i [2084 aro SEN Ale be BL | PPL 262 054i] (LAN ESA (530080 Oa] CE Lae San deer FIB IN, A,

Pemohon Banding mengalami kerugian sejak pertama kali beroperasi pada tahun 2013 dan baru memperoleh keuntungan pada tahun 2018, namun pada tahun 2019 dan 2020 Pemohon Banding kembali mengalami kerugian. Berdasarkan karateristik usaha Pemohon Banding sebagai Limited Risk Distributor, Pemohon Banding seharusnya tidak mengalami kerugian tanpa alasan yang sah yang dapat didukung dengan analisis dampak kuantitatif;

e. Bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian/adjustment dalam penerapan PKKU tahun 2020 sesuai Dokumen Lokal TP Documentation Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines Paragraf 1.33, Paragraf 3.47, dan Paragraf 3.50, dinyatakan bahwa analisis kesebandingan merupakan inti dalam penerapan PKKU;

bahwa sejalan dengan OECD TP Guidelines, ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf d dan huruf e Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 mengatur bahwa :

Analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :

d. mengidentifikasi perbedaan kondisi antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan calon pembanding;

e. melakukan penyesuaian yang akurat secara layak atas calon pembanding untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf d terhadap indikator harga transaksi; dan

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa dengan tidak dilakukannya penyesuaian/adjustment dalam penerapan PKKU tahun 2020 pada Dokumen Lokal TP Documentation Pemohon Banding maka dapat disimpulkan bahwa menurut Pemohon Banding tidak terdapat perbedaan kondisi antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding yang berpengaruh secara material dalam penentuan harga;

f. Pemohon Banding menyatakan bahwa pada tahun 2020 terjadi lonjakan biaya umum dan administrasi dibandingkan rata-rata tahun 2018 s.d. 2024 semata- mata disebabkan oleh beban biaya administrasi dikarenakan keadaan darurat Covid-19. Namun Pemohon Banding tidak menjelaskan secara rinci dampak kuantitatif dari peningkatan biaya-biaya akibat Covid-19 dimaksud pada perfoma keuangan Pemohon Banding. Selain itu, faktanya Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian/adjustment terkait biaya yang timbul akibat Covid- 19 tersebut dalam analisis kesebandingan pada penerapan PKKU tahun 2020 sesuai Dokumen Lokal TP Documentation Pemohon Banding;

g. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian pada tingkat laba bersih dikarenakan faktor komersial tidak didukung dengan data/penjelasan secara kuantitatif dan bukti yang memadai;

Bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyarankan agar metode pengujian tidak didasarkan pada margin bersih karena kondisi Covid 19 dapat mempengaruhi keakuratan dan kehandalan tersebut, diberikan tanggapan sebagai berikut :

a. Bahwa Pemohon Banding menggunakan Metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dalam penerapan PKKU sesuai Dokumen Lokal TP Documentation Pemohon Banding;

b. Bahwa tidak terdapat sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding terkait Metode Transfer Pricing yang digunakan dalam penerapan PKKU;

c. Bahwa berdasarkan Dokumen Lokal TP Documentation, Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa pada pos Penjualan, Pembelian, Biaya Sewa, dan Biaya Jasa Konsultasi Manajemen dengan rincian sebagai berikut :

NoNamaAlamatJenis TransaksiNilai Penjualan Bersih atau Pembelian atau Beban (Rp)
1PT Kyokuto Indomobil Manufacturing IndonesiaPurwakataPembelian barang jadi36.681.164.555
2PT Indotruck UtamaJakartaPenjualan dump truck bodies9.610.000.000

3PT Indomobil Prima NiagaJakartaPenjualan dump truck1.820.000.000

bodies dan concrete mixer

4PT Indomarco PrismatamaJakartaPenjualan tailgate lifter1.771.150.000
5PT Indosentosa TradaBandungPenjualan concrete mixer890.909.091
6PT Seino Indomobil LogisticsJakartaPenjualan concrete mixer15.000.000
7PT Multi Central Arya GunaJakartaBeban sewa gedung kantor693.346.500
8PT Multi Central Arya GunaJakartaPenyerahan jasa perawatan CPS serta suku cadang15.470.000
9PT IMG Sejahtera LanggengJakartaBeban jasa konsultasi manajemen33.000.000
10PT CSM CorporatamaJakartaBeban sewa kendaraan428.057.693
11Kyokuto Kaihatsu Kogyo Co LtdJepangBeban jasa konsultasi manajemen33.000.000

Bahwa pembelian barang dagangan (dump track bodies, concrete mixer, tailgate lifter, garbage compactor, suku cadang, dan lain-lain) berasal dari perusahaan afiliasi Pemohon Banding yaitu PT KIMI dengan prosentase pembelian tahun 2020 sebesar 99,5% sesuai surat banding;

Bahwa Penjualan barang dagangan kepada pihak afiliasi dan pihak independen dengan komposisi 35,69% merupakan transaksi dengan pihak afiliasi dan 64,31% transaksi dengan independen berdasarkan Dokumen Lokal TP Documentation Pemohon Banding tahun 2020;

Dengan demikian pengujian pada tingkat laba bersih merupakan pendekatan yang paling tepat untuk menguji transaksi yang saling terkait secara agregat.

d. Bahwa Dokumen Lokal TP Documentation Pemohon Banding (hal. 88) menyatakan bahwa :

bahwa setelah mempertimbangkan kriteria yang ditentukan atas sifat dari transaksi Afiliasi dan ketersediaan data yang andal, TNMM dianggap sebagai metode yang paling tepat dalam penentuan harga transfer yang dilakukan secara agregat/keseluruhan;

e. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding bahwa metode pengujian sebaiknya tidak didasarkan pada margin bersih karena kondisi Covid 19 dapat mempengaruhi keakuratan dan kehandalan, tidak berdasar karena faktanya Pemohon Banding menguji laba bersih dengan metode TNMM dalam penerapan PKKU;

bahwa Terbanding melakukan penarikan data perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2020 dan diketahui bahwa OM data pembanding pada Tahun Pajak 2020 adalah sebagai berikut :

Operating

No Campany name Latin alphater Camry Evo IG number Marg n t's

Ia aa ae

esa PR

BEE. 27 S272 INI LI wear Toe Tat acd

a eer | a fe aa Po

Bahwa berdasarkan data tersebut diatas, dapat terlihat bahwa perusahaan pembanding tidak mengalami kerugian pada tingkat laba bersih operasional. Selain itu, faktanya OM Aktual Pemohon Banding pada tahun 2020 sebesar -8,97% berada di luar rentang kewajaran data pembanding pada tahun 2020 (3,09% - 23,40%); Bahwa Pandemi Covid-19 yang merupakan pandemi global tentunya tidak hanya membawa pengaruh terhadap kegiatan operasional Pemohon Banding melainkan juga berpengaruh pada kegiatan operasional perusahaan pembanding. Meskipun demikian faktor Pandemi Covid-19 tidak menyebabkan profitabilitas perusahaan pembanding mengalami kerugian pada tingkat laba bersih operasional yang tercermin dari nilai OM perusahaan pembanding pada tahun 2020 yang bernilai positif;

Bahwa hal ini mengindikasikan bahwa nilai OM Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 sebesar -8,97% tidak hanya disebabkan oleh dampak Pandemi Covid- 19 sebagaimana dalil Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan argumentasi tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bandingnya bahwa kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 adalah wajar dan bukan tindakan yang disengaja dengan melakukan pelanggaran pada Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Oleh karenanya, Terbanding berpendapat bahwa

koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.952.222.867,00 yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga dimohon untuk dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa koreksi yang diajukan banding adalah atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp4.952.222.867,00 yang dilakukan Terbanding berdasarkan pemeriksaan atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha/PKKU (Transfer Pricing) berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh beserta ketentuan perundang-undangan pelaksanaannya adalah tidak tepat;

bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding di tahun 2020 tidak diakibatkan karena adanya hubungan istimewa, namun disebabkan oleh kondisi sebagai berikut:

a. Kondisi kerugian yang dialami PT Kyokuto pada tahun 2020 merupakan dampak langsung dari situasi darurat kesehatan masyarakat akibat pandemi COVID-19, yang diikuti dengan kebijakan pemerintah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan sistem Work From Home (WFH);

b. Sebagai perusahaan yang beroperasi dengan model bisnis Limited Risk Distributor, PT Kyokuto tidak memiliki persediaan barang (inventory) yang signifikan dan sangat bergantung pada hasil produksi dari pihak manufaktur, yaitu PT Kyokuto Indomobil Manufacturing Indonesia. Penjualan hanya dapat dilakukan jika pihak manufaktur berproduksi dan menghasilkan produk untuk didistribusikan kepada pelanggan berdasarkan pesanan;

c. Namun, proses produksi alat berat seperti dump truck body, mixer concrete, hingga garbage compactor melibatkan penggunaan mesin potong besar, proses pengelasan, serta pengecatan di dalam ruangan oven khusus yang tidak mungkin dilakukan melalui sistem WFH. Akibat kepatuhan terhadap pembatasan operasional selama pandemi, aktivitas di pabrik terhenti sehingga tidak ada produk yang tersedia untuk dijual oleh distributor. Hal ini memicu penurunan nilai penjualan yang sangat tajam, mencapai 52,43% jika dibandingkan dengan tahun 2019;

d. Di sisi lain, meskipun pendapatan menurun drastis, perusahaan justru menghadapi lonjakan biaya umum dan administrasi. Lonjakan ini bukan

disebabkan oleh ketidakefisienan, melainkan murni dialokasikan untuk penanganan darurat COVID-19, seperti penyediaan obat-obatan dan vitamin bagi karyawan agar perusahaan tetap dapat bertahan di tengah pandemi;

e. Secara keseluruhan, Pemohon Banding menegaskan bahwa kerugian tersebut adalah hasil dari keadaan memaksa (Force Majeure) dan kepatuhan terhadap hukum negara, bukan karena adanya niat untuk melanggar Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Konsistensi margin laba kotor di tahun-tahun sebelum dan sesudah pandemi (2018-2024) menjadi bukti bahwa operasional perusahaan sebenarnya berjalan normal di luar kondisi luar biasa tahun 2020 tersebut;

Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan join venture dengan perusahaan dari negara Jepang dimana Pemohon Banding mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pelaporan pajak dengan sebenar benarnya dan telah di audit oleh auditor Indonesia dan auditor dari Jepang;

bahwa ketika Pemerintah mewajibkan Pelaku Usaha melakukan Kebijakan WFH, maka pada saat itu juga Pemohon Banding tidak dapat melakukan kegiatan usaha untuk mendapatkan Penjualan sehingga Pemohon Banding kehilangan potensial untuk mendapatkan keuntungan;

bahwa hal ini selaras dengan data penjualan dari tahun ke tahun dari Pemohon Banding baik yang di sajikan oleh Pemohon Banding sendiri maupun Terbanding sebagai berikut :

Po KYOKUTI IK DOMCHIL DISTRIBUTOR IKDOVESIA

EIN RIA KEJGRGAN

lahus 401K sg 2174

ANG 2119 2030 ml coe? i 2923 207 :

[PEN JUALAN Bensin Hew spar rr err reg bold ae pa Pa pin

BEBAN POKOK PENJUALA" date Rar Pen AI BA rena Bahana PA Ka SN NAD PN te

ABA BAUITO 7S908.4.4.40¢ SULLY 2907054 153 PIRI ai 15.510 445 011 Me 1 FEY 11.479 414.568

(BEBAN UMUK DAN ADA AIS TRAST Liss ceed re Tea yh PELAT ye a ra : aa Ta Bira RFF

LAMA JOIN EL SIH KLS © GIRI GIA an Nan | neo mrt Thre] [aor 3 via

PERAN PAJAK -

PEVNAPATAN/ISEBANI LAINNYA - BERS:H Mara oe pow layed wy gy Lh SU ey 2 aE saber dl

LABA USAHA RiP (PIALICO NN SSP JAN ang 4a 007.104H Rp3 A76 Ata 14.028 644.640 APM AZ aS

PENDAPAZAY KELANGAN RAGA pr PA Ps vi] Sante r MAT Da EA rycen

AFAAN KEUASGANSRUN TA , herb dye TR Iran

LABA SEBELUM PAJAK PENGHAS LAN . S22 460.617 MEA Ste], Ah 712 251) 15 560.632 badal SET 16.277 MTA AGHA 292 G58

aC) MAPAN . . .

LAWA TAS BE ALAS l 3. Bir mL Aa ls La HN tee dbase? ree fot Pa aa cba te

PINDAPAT A ROMPREHES SIF LAIN

LARA KOMPROGESSIF AHL BERIALAN | _ Ub 13178 Sb? Gas] 12 873 IOS 203, M5 DIAN SPL AY II tbt la PA . io BHO IS

Dari data tersebut di atas tampak bahwa :

1. Terjadi penurunan pendapatan dari Rp76.977.500.499,- pada tahun 2019 menjadi Rp39.586.318.743,- pada tahun 2020 (-49%);

2. Rugi komprehensif tahun berjalan di tahun 2019 sebesar Rp.3.178.062.048,- dapat di tekan menjadi Rp2.878.309.994,- pada tahun buku 2020. (turun 9%);

bahwa terkait dengan Data Penjualan Pemohon Banding yang disampaikan Terbanding berikut ini :

Persentase labakotor [heft os ox oa Ou

Peran dasaan oo O|ognsase| saesen| jaman saus | Lamessn| super] am

DM 000000000000 Poooommal om af oo amel ere] gare] ttt] oo sesar

Diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Dari data Laporan Keuangan yang disajikan Terbanding, apabila ditambahkan persentase Laba Kotor maka tampak bahwa pada tahun 2019 dan tahun 2020 angka persentase Laba Kotor yang didapat oleh Pemohon Banding adalah sama yaitu 7%;

b. Dari sini dapat disimpulkan bahwa apabila di tahun 2019 Pengadilan Pajak sudah memutuskan bahwa tidak terjadi tindak pelanggaran PKKU, maka apabila pada tahun 2020 Pemohon Banding melakukan Pelanggaran PKKU seharusnya persentase Laba kotor yang didapat lebih kecil dari pada 7%;

c. Dengan pencapaian Laba Kotor pada tahun 2020 sebesar 7% hal ini menunjukkan bahwa meskipun dengan melakukan kegiatan usaha pada tahun terjadinya kondisi Covid 19 yang mengharuskan WFH dan tidak dapat melakukan produksi , Pemohon Banding dengan tanggung jawab yang besar dalam melaksanakan kegiatan usaha pada tahun 2020 sudah memenuhi Kewajiban Pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak pernah mempunyai niatan untuk melakukan pelanggaran PKKU;

Bahwa dari kedua data tersebut di atas menunjukkan bahwa pada tahun 2020, Pemohon Banding pada Rugi Operasionalnya bukan diakibatkan oleh tindakan pelanggaran PKKU tetapi semata-mata dikarenakan penurunan penjualan karena terjadinya Force Majeure berupa terjadinya Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19);

bahwa untuk bahan pertimbangan Majelis Hakim, Pemohon Banding melampirkan data kinerja keuangan dari tahun 2018 sampai tahun 2024 sebagai berikut: PT.KYOKUTO INDOMOBIL DISTRIBUTOR INDONESIA

PENJUALANBERSIH A | 93,671.251.669) 76972500499 | 39.586.318.743) 29318367637 | 171252326014] 217.479.609.550 | 107.101.565.888

BEBANPOKOK PENJUALAN B | (861628370001 (714649473021| (35.684.164.555)) (8217476323]| (155.639 892 703}) (191.997.947.761) (95.121.752.299)

LABA/(RUGINBRUTO C | 7508414.669) 5512553197 | 2.905.154.188| 2143700314] 15612493311| 25.541.764.789 | 11.979.813.566

sa} os Is Pos Ps Pe ss

BEBAN PENJUALAN D

BEBAN UMUM DAN ADMIN ASI

Bahwa dari data tersebut di atas tampak bahwa Pemohon Banding mempunyai konsistensi pada persentase Gross Margin dan Biaya Operasional Tahunan. Dari data tersebut di atas membuktikan bahwa Perhitungan OM Aktual Wajib Pajak sebesar -8,97% berada di bawah rentang interkuartil adalah wajar bukan

dikarenakan Pemohon Banding melakukan tindakan yang melanggar PKKU. Hal ini ditegaskan dengan persentase Gross Margin dari tahun 2018 sampai tahun 2022 stabil di rata –rata 8%. Disamping itu tren dari biaya penjualan dan biaya administrasi sejalan dengan hasil pencapaian penjualan ,dimana pada saat penjualan naik maka persentase biaya penjualan dan administrasi menurun. Pada tahun 2020 terjadi lonjakan biaya umum dan administrasi dibandingkan rata-rata tahun 2018 sampai tahun 2024 semata-mata disebabkan oleh beban biaya administrasi dikarenakan keadaan darurat Covid-19, dimana banyak karyawan yang memerlukan pengobatan dan vitamin dalam menghadapi pandemi COVID-19;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan perbedaan metode pengujian atas kewajaran dalam transaksi hubungan istimewa, dimana menurut Terbanding tingkat laba Pemohon Banding di tahun sengketa tidak wajar sedangkan menurut Pemohon Banding tingkat labanya sudah memenuhi prinsip kewajaran; bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh) mengatur antara lain mengatur:

Pasal 18

Ayat (3): Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Ayat (3a): Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu

dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

Ayat (4): Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan a quo mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa; bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, terkait dengan penjualan, pembelian, dan biaya rolyalti, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding terkait transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa perbedaan dalam pengujian kewajaran adalah terkait dengan tingkat Profit Level Indicator (PLI) yang diuji, dmana Terbanding menggunakan operating margin (OM) aktual yaitu sebesar -8,97%

sedangkan Pemohon Banding menggunakan operating margin (OM) budgeted yaitu sebesar 6,62%;

bahwa terkait dengan penggunaan PLInya dalam persidangan para pihak telah menyampaikan dalil dan argumentasinya masing-masing;

bahwa terkait dengan dalil atau argumentasi yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa kedua pihak melakukan pengujian kewajaran dengan menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM).

b. Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor PER - 32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32 Tahun 2011), pada Pasal 11 ayat (7), mengatur sebagai berikut:

“Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.”

c. Bahwa ketentuan aquo mengatur bahwa dalam membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya harus dilakukan dalam kondisi yang sebanding;

d. Bahwa tahun yang diuji adalah tahun pajak 2020, dimana PLI yang digunakan adalah PLI actual di tahun 2020 sedangkan PLI dari data pembanding adalah multiple year rata-rata tertimbang untuk 3 tahun (2016-2018);

e. Bahwa data di tahun 2020 sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah dan diketahui secara umum merupakan tahun pandemi covid 19, dimana aktifitas

dan kegiatan ekonomi dibatasi untuk mencegah penyebaran penyakit secara meluas, dan kondisi ekonomi cenderung menurun khususnya untuk sektor otomotif. Sedangkan di tahun 2016 sd 2018, tidak terdapat bencana nasional atau pandemi covid 19, dan kondisi tahun 2016-2018 merupakan kondisi normal. Oleh karerna itu dapat disimpulkan bahwa kondisi tahun 2020 dengan tahun 2016 sd 2018, menjadi tidak sebanding;

f. Bahwa dalam pengujian tersebut Terbanding tidak melakukan penyesuaian atas PLI Pemohon Banding, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kondisi PLI Pemohon Banding dengan PLI dari data pembanding menjadi tidak sebanding, dengan demikian Tindakan Terbanding yang menggunakan data PLI Pemohon Banding tanpa melakukan penyesuaian dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32 Tahun 2011;

g. Bahwa pengunaan PLI budgeted dimaksudkan bahwa kondisi tersebut adalah kondisi yang diharapkan Pemohon Banding di tahun 2020, dan PLI budgeted tersebut dibuat dengan asumsi tidak ada bencana pandemic covid 19, sehingga perhitungan PLI nya dengan asumsi kondisi normal, dengan demikian walaupun PLI dalam anggaran tersebut belum mencerminkan kondisi riil namun tetap dapat disimpulkan bahwa kondisi diasumsikan dalam PLI Budgeted telah sebanding dengan kondisi PLI data pembanding untuk tahun 2016 sd 2018;

h. Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa kerugian yang dialami di tahun 2020 tidak disebabkan karena adanya transaksi hubungan istimewa;

i. Bahwa berdasarkan data informasi Laporan Keuangan Pemohon Banding dari tahun 2018 sampai dengan 2024, diketahui bahwa di tahun 2020, terjadi penurunan penjualan yang sangat signifikan, sehingga menyebabkan kerugian, kemudian di tahun berikutnya seiring dengan naiknya penjualan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa laba operasinya menjadi semakin baik;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.952.222.867,00 dinilai tidak didukung dengan bukti dan dasar hukum yang memadai, sedangkan Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya, oleh karena itu koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding telah didukung dengan bukti yang memadai, oleh karena itu Pengadilan Pajak Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif4.952.222.867,000,004.952.222.867,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 5.744.096.419,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 4.952.222.867,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp 791.873.552,00

Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut :

Peredaran UsahaRp 39.586.318.743,00 Harga Pokok PenjualanRp 36.681.164.555,00 Penghasilan BrutoRp 2.905.154.188,00 Biaya UsahaRp 6.456.021.371,00 Penghasilan Neto Dalam NegeriRp (3.550.867.183,00) Penghasilan Dalam Negeri Lainnya

- Penghasilan dari Luar UsahaRp96.154.922,00

- Lain-lainRp0,00 Jumlah Penghasilan Dalam Negeri LainnyaRp96.154.922,00 Penyesuaian Fiskal :

- Penyesuaian Fiskal PositifRp 791.873.552,00

- Penyesuaian Fiskal NegatifRp 133.464.381,00 Penghasilan Neto Luar NegeriRp 658.409.171,00 Jumlah Penghasilan NetoRp (2.796.303.090,00) Penghasilan Kena PajakRp (2.796.303.090,00 PPh TerutangRp0,00 Kredit PajakRp0,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI :

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00558/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00012/206/20/056/24 tanggal 14 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP- 00027/NKEB/PJ/KPP.0704/2024 tanggal 7 Agustus 2024, atas nama PT KYOKUTO INDOMOBIL DISTRIBUTOR INDONESIA, NPWP 31.592.680.8.002.000, beralamat di Gedung Wisma Indomobil Lt.9 Jl. Letjen MT Haryono No.8 Jakarta Timur, domisili elektronik trias.andayani@kyokuto.indomobil.co.id sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :

Jumlah Penghasilan NetoRp (2.796.303.090,00) Penghasilan Kena PajakRp (2.796.303.090,00 PPh TerutangRp0,00 Kredit PajakRp0,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak.,SH.,M.P.P. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E.,M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka

untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.