Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 58 halaman

PUT-005161.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT CENTRAL PROTEINA PRIMA, Tbk. · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2025

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005161.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 181/WBC.11/2025 tanggal 25 April 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005161.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CENTRAL PROTEINA PRIMA, Tbk., NPWP 01.002.946.0-054.000, beralamat di Treasury Tower Lt. 8, Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53 RT 005 RW 003, District 8 SCBD Lot 28, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, dalam hal ini diwakili oleh Arman Zakaria Diah jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Alvin Kurnia,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 235/CPP-PP/XI/2025 tanggal 6 November 2025,

2. Nama: Muhammad Ridwan,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 237/CPP-PP/XI/2025 tanggal 6 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti/197410291994022001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Mahmud Zein Firmansyah/198405202009011010, Jabatan : Plt. Kepala Seksi Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Joni Rigenta Basuki/198302042006021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Bambang Yupito/198603172014021003,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Benny Sriharsono/198607022014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa/198802172014021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Maya Hapsari Diah K./198909032014022006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP : Ari Suganda/198911102014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP : Yesa Dwi Christanto/198803212014021003,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP : Galuh Untoro Yogi/198007102000121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP : Andri/198407192003121006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP : Gede Agus Febrata Ariyama/198602172006021003, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

15. Nama/NIP : Muhammad Aswan Syahrir/198610192007011001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

16. Nama/NIP : Mulyono/198104242001121002,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

17. Nama/NIP : I Gde Hanggara Hermawan/198412182006021003, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

18. Nama/NIP : Eko Heru Widiyanto/199012252010011004;

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

19. Nama/NIP : Mohammad Miftahul Farid M./199703172015121001; Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-110/BC/WBC.11/2025 tanggal 10 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1135/ PP/BR/2025 tanggal 28 Oktober 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 082/CPP- PP/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00181/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 19 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-181/WBC.11/2025 tanggal 25 April 2025 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk27.043.000,00
2. BMAD/BMI/BMTP-
3. Cukai-
4. PPN62.468.252,00
5. PPnBM-
6. PPh Pasal 22675.350,00
7. Denda-
Jumlah Kekurangan Pembayaran90.186.602,00

Menimbang bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-181/WBC.11/2025 tanggal 25 April 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 082/CPP-PP/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 082/CPP-PP/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Terbanding dengan nomor SPKTNP-181/WBC.11/2025 tanggal 25 April 2025, Keputusan Terbanding diterima tanggal 30 April 2025 bahwa setelah membaca dan mencermati Keputusan atas Penetapan Terbanding maka Pemohon Banding tidak sependapat dan menolak seluruhnya Keputusan Terbanding. Fakta-fakta hukum dan dalil-dalil hukum Pemohon Banding dapat disampaikan sebagai berikut:

A. Terbanding Cacat Formal/Salah Objek Penetapan menurut Pasal 16 UU

Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006.

Bahwa Terbanding menerbitkan Penetapan berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, berdasarkan penjelasan Pasal 16 UU

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat

(2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali imporir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), imporir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan pabean.

(4) Imporir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus

persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

(5) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat

(2) mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, pengembalian bea masuk dibayar sebesar kelebihan.

(6) Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

Bahwa bila melihat dari Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku maka yang menjadi Objek Penetapan dari Termohon Banding adalah mesti harus dari frase pada Pasal 2 yaitu Terbanding dapat menetapkan tarif dan/atau nilai Pabean barang impor untuk menghitung bea masuk saat PIB diberitahukan atau pun saat belum diberitahukan, oleh karenanya Terbanding menerbitkan SPKTNP PPN adalah salah, cacat formil dan melampaui kewenangan berdasarkan Undang-Undang Kepabenan Nomor 17 Tahun 2006, oleh karenanya Pengadministrasian PPN bukan Pada ranah hukum Terbanding. Bahwa berdasarkan Memori Penjelasan UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabenan dinyatakan sebagai berikut : "Penetapan Tarif dan Nilai Pabean atas pemberitahuan pabean secara self assesement hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya, sehingga : a) bea masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi; b) bea masuk lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah” Kenyataannya Terbanding tidak menetapkan tarif dan nilai pabean atas bea masuk Pemohon Banding dalam PIB Pemohon Banding , sehingga SPKTNP atas pengenaan kembali PPN impor tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahwa dari memori penjelasan tersebut diatas mestinya objek dari penetapan adalah bea masuk bukan PPN sehingga dalam hal ini menurut UU Kepabeanan salah menerapkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 16 UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, oleh karenanya maka SPKTNP- 181/WBC.11/2025 tanggal 25 April 2025 koreksi atas PPN yang diterbitkan oleh Terbanding tidak tepat, cacat hukum formil dan mesti dibatalkan berdasarkan hukum positif yang berlaku.

B. Menurut UU PPN tentang Pasal 16B Barang Impor tidak dikenakan PPN junto

PP 81 Tahun 2015 sehingga Terbanding melanggar serta menyimpang dari UU PPN Nomor 42 Tahun 2009.

1. Bahwa karena sengketa ini terkait dengan Pengenaan PPN impor yang dilakukan oleh Terbanding tentunya yang menjadi acuan adalah Undang- Undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009.

2. Bahwa berdasarkan Pasal 16B Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 dinyatakan sebagai berikut:

• Ayat (1) Pajak Terhutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

• Ayat (3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.

Bahwa aturan Pelaksanaan dari Pasal 16B UU PPN diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2020 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 6 ayat (1) huruf f, g & h berbunyi sebagai berikut:

(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

a. pakan ternak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

b. pakan ikan yang memenuhi persyaratan umum dan khusus/teknis dalam Impor pakan ikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan;

c. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan baku utama pakan ikan, tidak termasuk termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;

dan oleh karenanya UU PPN memberikan arahan yang jelas kepada Terbanding untuk dapat menjalankan UU dan ketentuan peraturan yang berlaku berdasarkan kuasa yang sesuai dengan UU PPN, sebab administrasi PPN berada dalam ruang lingkup Dirjen Pajak oleh karenannya Pemohon Banding juga telah diaudit oleh Dirjen Pajak dan diaudit lagi pada Dirjen Bea dan Cukai sangat ironis kepada Pembayar Pajak Pemohon Banding yang telah susah payah membayar pajak. Oleh karenanya dapat ditarik garis kesimpulan sebagai berikut :

1) Bahwa pada hakekatnya atas impor BKP dikenakan PPN, hanya saja ada fasilitas yang diatur dalam Pasal 16B UU PPN, dimana untuk impor Barang Kena Pajak tertentu maka atas impor nya tidak dipungut dan/atau dibebaskan PPN nya.

2) Barang Kena Pajak tertentu merupakan BKP yang merupakan barang yang mempunyai nilai strategis bagi perekonomian negara pada umumnya, dan ketahanan negara pada khususnya karena

menyangkut kualitas manusia Indonesia pada khususnya, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, maka atas Penyerahan dan/atau impor BKP Tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari Pengenaan PPN.

3) Konsekuensi dari dibebaskannya penyerahan BKP bersifat strategis, maka PPN masukan yang terkait dengan penyerahan BKP bersifat strategis tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, jika atas impor bahan baku pakan ikan ini dikenakan PPN Impor, maka pada akhirnya PPN Masukan ini akan meningkatkan harga pokok penjualan (HPP) dari pakan ikan, sehingga harga jual pakan ikan kepada para peternak ikan akan meningkat, dan membuat harga ikan pun meningkat sehingga akan memberatkan konsumen petani tambak ikan didalam negeri.

4) Bahwa pengenaan PPN impor atas impor bahan baku pakan ikan oleh Terbanding akan mengakibatkan industri pakan ikan dalam negeri akan kalah bersaing dengan industri pakan ikan impor, sehingga industri pakan ikan akan mati dan yang paling diuntungkan adalah industri pakan ikan luar negeri, industri pakan ikan telah mempekerjakan banyak pegawai dan karyawan sehingga memberatkan industri pakan ikan dan ternak, dan juga lebih baik mengimpor langsung pakan ikan dari China, Malaysia, Taiwan, Korea dan Jepang.

5) Bahwa Pemohon Banding juga akan diperiksa Oleh Direktur Jenderal Pajak setiap tahun oleh karena administrasi perpajakan Pajak Pertambahan Nilai ada pada Dirjen Pajak, sehingga terdapat dua kali koreksi dan Penetapan atas Pajak Pertambahan Nilai sebab Dirjen Pajak akan Mengeluarkan Produk Hukum SKP atas Pajak Pertambahan Nilai, yang menurut Pemohon Banding tidak ada koordinasi antara dua Lembaga Dirjen Pajak dan Bea Cukai terhadap sengketa yang sama yang sangat merugikan Pemohon Banding yang telah susah payah membayar pajak.

C. Materi Sengketa Impor Bahan Baku Pakan Ikan Menurut Terbanding.

Bahwa Menurut Terbanding dalam Keputusan yang diterima oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan impor bahan baku pakan ikan dan udang yang di impor oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan jenis bahan pakan yang ada di list/daftar PMK 267 Tahun 2015 telah dirubah PMK 142 Tahun 2017.

Menurut Pemohon Banding dapat disampaikan berdasarkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :

1. Bahwa Pemohon Banding adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam industri pengolahan pakan ikan dan menjual pakan kepada petambak-petambak Ikan/Udang di Indonesia, oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan bahan Pakan Ikan salah satunya melakukan impor berupa barang bahan baku pembuat pakan ikan Squid Liver Powder (Raw material for Animal Feed)

2. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER- 02/MEN/2010 Tentang Pengadaan Dan Peredaran Pakan Ikan dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 5

Ayat (1):

"Pengadaan pakan ikan dilakukan melalui produksi di dalam negeri dan/atau impor."

Pasal 7

Ayat (1):"Pengadaan pakan ikan melalui impor harus dilengkapi Surat Keterangan Teknis dari Direktur Jenderal"

Ayat (2): "Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal."

3. Bahwa untuk memenuhi aturan dan peraturan Perundang-undangan bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa Impor bahan baku pembuatan pakan ternak yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah bukan barang imbuhan dan benar-benar adalah barang impor untuk pembuatan bahan baku

pakan ternak, sehingga Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa Pemohon Banding pada saat melakukan impor bahan pakan ikan telah mendapatkan Surat Keterangan Teknis/Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan/Udang/Pakan Udang/Udang Impor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan Dan Perikanan, dimana Surat Keterangan Teknis tersebut ditembuskan (dikoordinasikan) ke:

 Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

 Direktur Jenderal Perikanan Budidaya

 Direktur Peraturan Perpajakan I

 Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan

 Kepala Balai/Stasiun/Pos Karantina Pelabuhan Pemasukan

Bahwa selain Surat Keterangan Teknis Pemohon Banding pada saat impor Pemohon Banding juga telah melengkapi Surat Keterangan Phytosanitary certificate, health certificate, certificate of origin, dan certificate of analysis, sebagaimana yang disebutkan dalam PMK 142 Persyaratan yang diminta dalam Pasal 3 dan 4 PMK No. 142/2017.

Bahwa berdasarkan PMK-142/PMK.010/2017

Pasal 5 berbunyi:

Ayat (1) "Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Ayat (2) "Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (3) "Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini.

Pasal 6 berbunyi:

Ayat (1) "Rincian bahan pakan pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Ayat (2) "Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Ayat (3) "Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini."

Menurut Pemohon Banding, dalam hal ini Terbanding salah menerapkan arti ayat (2), ayat (3) Pasal 5 dan Pasal 6 PMK No. 142/2017. Makna sesungguhnya dari ayat (2) dan ayat (3) tersebut dapat disampaikan sbb:

Ayat (2)

"Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3" Jadi walaupun bahan baku yang diimpor tidak terdapat dalam Lampiran I dan II PMK No. 142/2017 tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.

Ayat (3)

"Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini".

Fasilitas pembebasan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap berlaku sepanjang memenuhi persyaratan yang diminta, namun fasilitas tersebut bisa

dilakukan penyesuaian dengan cara dilakukannya perubahan Menteri ini. Atau dalam bahasa yang sederhana adalah, untuk dan tujuan apa dibuatnya ayat (2) dan ayat (3) jika Terbanding tetap mengenakan PPN walaupun Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan, bukankah lebih sederhana apabila langsung dinyatakan secara tegas, fasilitas Pembebasan PPN diberikan sebatas bahan atau barang yang terdapat dalam Lampiran I dan Lampiran II saja, tanpa ada embel-embel ayat (2) dan ayat (3). Oleh karenanya PMK 267 yang dirubah dengan PMK 142 tidak dapat mengakomodir perkembangan kekinian dan kebutuhan akan pakan ternak yang lebih berkualitas dan memenuhi unsur kesehatan serta ke selamatan bagi pengguna pakan ternak/ikan/udang, bila mana hanya mengikuti dari kebutuhan bahan pembuat pakan ternak hanya berasal dari Lampiran 1 dan II dari PMK 267 serta 142 maka industri pakan ternak di Indonesia akan kalah bersaing dengan industri luar negeri yang bahan baku pakan lebih bermutu dengan harga yang lebih murah karena tidak dikenakan PPN saat impor. Oleh karenanya prinsip dari pengenaan PPN harus tunduk ke UU PPN Pasal 16B sebab pakan termasuk barang industri strategis yang harus dibebaskan pengenaan PPN, terbitnya SPTNP menurut Pemohon Banding tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan karena menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Serta berdasarkan PP No. 49 Tahun 2022

BAB III

Pasal 6

Ayat (1) huruf g berbunyi “pakan ikan yang memenuhi persyaratan umum dan khusus/teknis dalam Impor pakan ikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

Ayat (1) huruf h berbunyi “bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan baku utama pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

BAB X

Pasal 34

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, atas:

Pada huruf b berbunyi “Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2)

Yang dilakukan sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

Menurut Pemohon Banding terbitnya SPKTNP ini tidak sesuai dan tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada serta menyalahi peraturan undang-undang yang berlaku sehingga SPKTNP tersebut harus dibatalkan demi hukum.

Kesimpulan:

1. Bahwa Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding atas PPN adalah salah objek penetapan menurut UU Kepabenan yang menjadi objek penetapan terbanding adalah Tarif nilai Pabean oleh karenanya PPN bukan merupakan Objek dari kuasa Pasal 16 UU Kepabeanan sehingga SPKTNP- 181/WBC.11/2025 tanggal 25 April 2025 harus batal demi hukum.

2. Bahwa menurut UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN Pasal 16 B menyatakan bahwa Pakan dan Bahan Baku Pakan termasuk barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga dengan diterbitkannya SPKTNP terhadap PPN akan merugikan Petani Tambak Ikan di Indonesia, sebab 11% PPN tidak dapat dikreditkan maka akan ditambahkan kepada HPP (harga pokok penjualan) dan akan merugikan petani tambak dan industri pakan di Indonesia karena harga pakan akan lebih mahal dari Impor Pakan.

3. Bahwa administrasi PPN berada sepenuhnya pada Dirjen Pajak bukan pada Dirjen Bea dan Cukai, sesuai dengan system Self Assesment maka Dirjen Pajak akan melakukan Audit Pada SPM PPN sesuai dengan UU PPN Nomor 42 tentang PPN, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding juga dikoreksi oleh Dirjen Pajak berdasarkan kuasa UU KUP, oleh karenanya

Pemohon Banding sangat di rugikan dua kali koreksi di kementerian keuangan. Ironis bagi pembayar pajak, pemungutan pajak tidak berdasarkan keadilan.

4. Bahwa Pemohon Banding telah sesuai dengan ketetuan dan peraturan yang berlaku dalam melakukan impor pakan ternak dan mengimpor bukan barang imbuhan sehingga mendapat Surat Keterangan Teknis tentang barang impor untuk Pakan Ikan, sesuai dengan kegiatan Industri Pemohon Banding memproduksi Pakan Ikan dan Udang. Surat Keterangan Teknis ditujukan juga kepada Terbanding dan Dirjen Pajak, serta Pemohon Banding Juga telah sesuai dengan PMK 267 junto PMK 142 dan PP 49 Tahun 2022.

5. Oleh karenanya Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan membatalkan Keputusan terbanding Nomor terhadap SPKTNP-181/WBC.11/2025 tanggal 25 April 2025 harus dibatalkan demi hukum sehingga Hutang PPN sebesar Rp. 62.648.252,00 (enam puluh dua juta enam ratus empat puluh delapan ribu dua ratus lima puluh dua rupiah) atas impor bahan baku pakan ikan Menjadi Nihil.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Nomor SPKTNP-181/WBC.11/2025 tanggal 25 April 2025;

P.2 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 000090586609

tanggal bayar 30 April 2025 sebesar Rp90.186.602,00;

P.3 Softcopy Billing DJBC Nomor Billing 640250401682036 tanggal 29 April 2025

sebesar Rp90.186.602,00;

P.4 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Central Proteina

Prima, Tbk Nomor 62 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Yulia, S.H. di Jakarta Selatan beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

P.5 Softcopy Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tanggal 12 Desember

2022;

P.6 Softcopy Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Nomor PER-02/MEN/2010 tentang Pengadaan dan Peredaran Pakan Ikan tanggal 08 Februari 2010;

P.7 Softcopy Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

142/PMK.010/2017 tanggal 23 Oktober 2017;

P.8 Softcopy Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan/Udang Impor

Nomor 1069/DJPB/PB.340.D3/V/2023 tanggal 31 Mei 2023;

P.9 Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 065564/WBC.11/

KPP.MP.01/2023 tanggal 14 Juni 2023;

P.10 Softcopy PIB Nomor 065100 tanggal 13 Juni 2023 beserta Softcopy Status

Billing DJBC atas PIB dan Softcopy Billing DJBC atas PIB;

P.11 Softcopy Dokumen Impor (Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading,

Certificate of Feed Analysis, Certificate of Origin, Sanitary (Health) Certificate, Quality Certificate, Certificate of Quality, Certificate of Weight, Certificate of Antibiotics, Certificate of Free Melamine, Certificate of Anti Salmonella, Certificate of Heavy Metal, Container Cleanliness Certificate, Beneficiary’s Certificate, Statement Letter, Material Safety Data Sheet);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00181/WBC.11/SUB/2025 tanggal 19 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini berkedudukan hukum di Jalan Jenderal Ahmad Yani By Pass, Jakarta Timur 13230, yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui Surat Nomor U-005161.47.2025/ PAN/2025 tanggal 24 Juni 2025 perihal Permintaan SUB atas permohonan banding yang diajukan oleh PT. Central Proteina Prima (selanjutnya disebut Pemohon), yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-181/WBC.11/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Penelitian Ulang atas PT. Central Proteina Prima, sebagai berikut:

A. Permasalahan

Bahwa Pemohon mengajukan banding atas SPKTNP-181/WBC.11/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Keputusan Terbanding terhadap Penelitian Ulang

atas PT. Central Proteina Prima tanggal 25 April 2025 dengan alasan sebagaimana tercantum pada surat banding nomor 082/CPP-PP/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025.

B. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi barang berupa Squid Liver Powder (tepung hati cumi, bahan pakan ternak ikan, udang) dalam PIB 065100 tanggal 13 Juni 2025 yang diberitahukan ke dalam pos tarif 2301.20.90:

2. Bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-181/WBC.11/2025 tanggal 25 April 2025 dengan alasan karena barang impor diidentifikasi sebagai premix dengan komposisi Squid Liver Paste ( 60 %), Soybean Meal (Flour) 34.8%, Squid Liver Oil ( 5%) dan BHT (Antioksidan) (0.2%) sebagai sumber atraktan untuk meningkatkan nafsu makan udang sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 2309.90.13.

3. Bahwa berdasarkan penetapan dimaksud, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan SPKTNP- 181/WBC.11/2025 tanggal 25 April 2025, sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp 90.186.602.00 (sembilan puluh juta seratus delapan puluh enam ribu enam ratus dua rupiah).

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/ PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan

D. Analisis

1. bahwa Terbanding membantah dalil-dalil Pemohon pada Surat Bandingnya.

2. bahwa Terbanding membantah dalil Pemohon sebagaimana disebutkan di atas selain apa yang dianggap benar.

3. Bahwa PT Central Proteina Prima telah melakukan importasi barang berupa Squid Liver Powder (tepung hati cumi, bahan pakan ternak ikan, udang) dalam PIB 065100 tanggal 13 Juni 2025 yang diberitahukan ke dalam pos tarif 2301.20.90 dengan menggunakan Pembebasan PPN sesuai dengan PMK Nomor 142/PMK.010/2017.

4. Untuk keperluan penelitian ulang telah dilakukan permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang terkait importasi tersebut kepada Importir melalui Surat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jawa Timur I nomor S-72/WBC.11/WBC.112/2025 tanggal 10 April 2025 hal Permintaan Data, Dokumen, dan/atau Contoh Barang Dalam Rangka Penelitian Ulang.

5. Atas permintaan tersebut, importir telah menyerahkan dokumen yang diminta, dokumen pendukung lainnya terkait importasi, disertai dengan Surat Pernyataan Penyerahan Data, Dokumen, dan/atau Contoh Barang

bermaterai yang menyatakan bahwa seluruh data yang diserahkan adalah benar dan sesuai dengan aslinya.

6. Klasifikasi pemberitahuan:

- Importir memberitahukan barang impor berupa Squid Liver Powder (tepung hati cumi, bahan pakan ternak ikan, udang) dalam pos tarif 2301.20.90;

- Struktur dan uraian pos tarif 2301.20.90 adalah sebagai berikut:

7. Berdasarkan catatan Explanatory Notes untuk pos 23.01 diketahui bahwa yang dimaksud dengan tepung dan tepung kasar (flours and meals) adalah “Flours and meals, unfit for human consumption, obtained by processing either the whole animal (including poultry, marine mammals, fish or crustaceans, molluscs or other aquatic invertebrates) or animal product (such as meat or meat offal) other than bones, horns, shells, etc. These products (obtained mainly from slaughter houses, floating factories which process fishery products, canning or packing industries, etc.) are usually steam-heated and pressed or treated with a solvent to remove oil and fat. The resultant product is then dried and sterilised by prolonged heating, and finally ground.”

8. Berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh importir diketahui bahwa barang impor berupa SQUID LIVER POWDER dengan komposisi Squid Liver Paste ( 60 %), Soybean Meal (Flour) 34.8%, Squid Liver Oil ( 5%) dan BHT (0.2%) yang disterilisasi, difermentasi, kemudian dikeringkan dan berfungsi sebagai sumber atraktan untuk meningkatkan palabilitas pada pakan udang sehingga meningkatkan nafsu makan dan pertumbuhan udang.

9. Berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh importir, Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), serta catatan Explanatory Notes untuk pos 23.01, barang impor diidentifikasi sebagai olahan terbuat dari isi perut cumi- cumi dan tepung kedelai yang digunakan untuk makanan hewan sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 2301.20.90.

10. Klasifikasi penetapan:

Struktur dan uraian pos tarif 2309.90.13 adalah sebagai berikut:

11. Berdasarkan catatan Bab 23 untuk pos 23.09 diketahui bahwa “Pos 23.09 meliputi produk dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain, diperoleh dengan pemrosesan bahan nabati atau hewani sedemikian rupa sehingga hilang karakter utama dari bahan aslinya, selain sisa nabati, residu nabati dan produk sampingan dari pemrosesan tersebut”.

12. Berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh importir, Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), dan catatan Bab 23 untuk pos 23.09, barang impor diidentifikasi sebagai premix dengan komposisi Squid Liver Paste ( 60 %), Soybean Meal (Flour) 34.8%, Squid Liver Oil ( 5%) dan BHT ( Antioksidan) (0.2%) sebagai sumber atraktan untuk meningkatkan nafsu makan udang sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 2309.90.13.

13. Ketentuan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dibebaskan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis

yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020.

14. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang

Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan bahwa:

“Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi: …; h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

…”

15. Ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dibebaskan atas impor bahan pakan ternak dan pakan ikan diatur berdasarkan PMK Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK Nomor 142/PMK.010/2017.

16. Berdasarkan PMK Nomor 267/PMK.010/2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK Nomor 142/PMK.010/2017dinyatakan bahwa:

- Pasal 1 menyebutkan “Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.”

- Pasal 4 menyebutkan “Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:

a. berasal dari negara yang bebas dari penyakit ikan dan penyakit hewan menular serta bebas dari hama penyakit tanaman;

b. dilengkapi dengan phytosanitary certificate dan/atau health certificate; dan

c. dilengkapi dengan certificate of origin, dan certificate of analysis.”

- Pasal 5, menyatakan :

(1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalarn Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3”.

(3) Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini.

- Pasal 6 menyebutkan

(1) “Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan

Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(3) Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini.”

17. Berdasarkan Lampiran II PMK Nomor 142/PMK.010/2017 diketahui bahwa pos tarif 2309.90.13 tidak termasuk dalam daftar rincian bahan pakan ikan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

18. Berdasarkan hal-hal tersebut, barang impor berupa SQUID LIVER POWDER yang diberitahukan pada pos tarif 2301.20.90, ditetapkan pada pos tarif 2309.90.13 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%, tarif PPh sebesar 2,5% dan tarif PPN sebesar 12%.

E. Simpulan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut :

1. Bahwa Terbanding sudah benar terhadap barang impor berupa SQUID LIVER POWDER dalam PIB 065100 tanggal 13 Juni 2025 ditetapkan pada pos tarif 2309.90.13 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%, tarif PPh sebesar 2,5% dan tarif PPN sebesar 12%;

2. Bahwa dalam menetapkan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

F. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 181/WBC.11/2025 tanggal 25 April 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan :

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan SPKTNP-181/WBC.11/2025 tanggal 25 April 2025

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak Nomor B- 005161.47.2025/PAN/2025 tanggal 25 September 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean

(SPKTNP) Nomor SPKTNP-181/WBC.11/2025 tanggal 25 April 2025; Bukti P-2. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

000090586609 tanggal bayar 30 April 2025 sebesar Rp90.186.602,00; Bukti P-3. Softcopy bermeterai Billing DJBC Nomor Billing 640250401682036

tanggal 29 April 2025 sebesar Rp90.186.602,00;

Bukti P-4. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Central

Proteina Prima, Tbk Nomor 62 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Yulia, S.H. di Jakarta Selatan beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-5. Softcopy Pakta Integritas tanggal 6 November 2025 a.n. Indra Sakti; Bukti P-6. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 235/CPP-PP/XI/2025 tanggal 6

November 2025 a.n. Alvin Kurnia;

Bukti P-7. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 237/CPP-PP/XI/2025 tanggal 6

November 2025 a.n. Muhammad Ridwan;

Bukti P-8. Softcopy Formulir 1721 A1 a.n. Alvin Kurnia;

Bukti P-9. Softcopy Bukti Penerimaan Elektronik SPT a.n. Alvin Kurnia;

Bukti P-10. Softcopy Surat Keterangan Nomor 0263/HR-B1/CPP/SKET-

03/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 a.n. Muhammad Ridwan; Bukti P-11. Softcopy Bukti Penerimaan Elektronik SPT a.n. Muhammad Ridwan; Bukti P-12. Softcopy NPWP a.n. Muhammad Ridwan;

Bukti P-13. Softcopy KTP a.n. Muhammad Ridwan;

Bukti P-14. Softcopy PIB Nomor 065100 tanggal 13 Juni 2023 beserta Softcopy

Status Billing DJBC atas PIB dan Softcopy Billing DJBC atas PIB; Bukti P-15. Softcopy Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tanggal 12

Desember 2022;

Bukti P-16. Softcopy Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik

Indonesia Nomor PER-02/MEN/2010 tentang Pengadaan dan Peredaran Pakan Ikan tanggal 08 Februari 2010;

Bukti P-17. Softcopy Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

142/PMK.010/2017 tanggal 23 Oktober 2017;

Bukti P-18. Softcopy bermeterai Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan

Ikan/Udang Impor Nomor 1069/DJPB/PB.340.D3/V/2023 tanggal 31 Mei 2023;

Bukti P-19. Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor

065564/WBC.11/KPP.MP.01/2023 tanggal 14 Juni 2023;

Bukti P-20. Softcopy bermeterai Dokumen Impor (Commercial Invoice, Packing

List, Bill of Lading, Certificate of Feed Analysis, Certificate of Origin, Sanitary (Health) Certificate, Quality Certificate, Certificate of Weight)

Bukti P-21. Softcopy Dokumen Impor (Certificate of Quality, Certificate of

Antibiotics, Certificate of Free Melamine, Certificate of Anti Salmonella, Certificate of Heavy Metal, Container Cleanliness Certificate, Beneficiary’s Certificate, Statement Letter, Material Safety Data Sheet);

Bukti P-22. Softcopy Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor 191/CPP-

TAX/XI/2025 tanggal 6 November 2025;

Bukti P-23. Softcopy Penjelasan Tertulis sekaligus Closing Statement Nomor

219/CPP-TAX/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 141/LHPU/WBC.11/

2025 tanggal 25 April 2025;

Bukti T-2. Softcopy KKPU;

Bukti T-3. Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor S-024/WBC.1100/KBP/2025

tanggal 4 Februari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-181/ WBC.11/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-141/ LHPU/WBC.11/2025 tanggal 25 April 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 082/CPP-PP/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi barang dan Pembebanan PPN Impor2301.20.90 BM 0% (MFN) PPN 11% (Bebas 100%) PPh Pasal 22 2,5%2309.90.13 BM 5% (MFN) PPN 11% (Bayar) PPh Pasal 22 2,5%Barang Impor Squid Liver Powder (Tepung Hati Cumi-Cumi, Bahan Baku Pakan Ikan, Udang) pada 1 PIB, sesuai LHPU No. 141/LHPUWBC .11/2025 tanggal 25 April 2025
2Penerbitan Keputusan TerbandingMelampaui Kewenangan Terbanding Berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan jo UU PPN dan PPNBM beserta peraturan terkait lainnyaSesuai Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU Kepabeanan jo. Pasal 1 angka 9, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayau (1) huruf b, Pasal 12 ayat (3) UU PPN dan PPNBM jis. Pasal 52 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, , beserta peraturan terkait lainnya

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp90.186.602,00 (sembilan puluh juta seratus delapan puluh enam ribu enam ratus dua rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa: Klasifikasi Barang dan Pembebanan PPN Impor

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) No. SPKTNP-181/ WBC.11/2025 tanggal 25 April 2025, sebagai tindak lanjut dari Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) No. 141/LHPUWBC.11/2025 tanggal 25 April 2025, dengan alasan barang impor Squid Liver Powder (Tepung Hati Cumi-Cumi, Bahan Baku Pakan Ikan, Udang), yang diberitahukan pada PIB No. 065100 tanggal 13 Juni 2023, pos tarif 2301.20.90, BM 0% (MFN), PPN 11% (bebas), PPH 2,5%, diklasifikasikan dengan pos tarif 2309.90.13, BM 5% (MFN), PPh 2,5%, tidak tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan No. 267/ PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau rincian ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan

ternak dan pakan ikan yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak PertambahanNilai (selanjutnya disebut PMK 267/PMK.010/2015), sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.142/PMK.010/2017 (selanjutnya disebut PMK 142/ PMK.010/2017), sehingga atas importasinya dikenakan PPN 11%.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1. bahwa penerbitan SPKTNP-181/WBC.11/2025 tanggal 25 April 2025 salah objek karena melampaui kewenangan Terbanding berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan;

2. bahwa pengenaan PPN atas barang Impor berupa Squid Liver Powder (Tepung Hati Cumi-Cumi, Bahan Baku Pakan Ikan, Udang), yang merupakan bahan baku pakan ikan, bukan pakan imbuhan, yang mendapatkan Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan Ikan/Ikan Impor dari Kementerian Kelautan dan Perikanan No. 1069/DJPB/PB.340.D3/V/2023 tanggal 31 Mei 2023, sesuai dengan kegiatan industri Pemohon Banding memproduksi pakan ikan dan udang, melanggar ketentuan Pasal 16B UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, karena barang impor in casu termasuk barang strategis, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2015, yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dan pengimporannya telah memenuhi ketentuan PMK 267/PMK.010/2015 sebagaimana telah diubah dengan PMK 142/PMK.010/2017;

3. bahwa Kementerian Keuangan tidak sepenuhnya menjalankan amanat Pasal 1 ayat (1) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015, karena pada setiap import bahan baku pakan ikan, Pemohon Banding selalu mendapatkan Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan Ikan/Ikan Impor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana disyaratkan dalam ayat (2) Pasal 5 dan Pasal 6 PMK 142/PMK.010/2017, dimana Surat Keterangan Teknis a quo salah satunya ditembuskan (dikoordinasikan) kepada Terbanding (Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan);

4. bahwa administrasi PPN berada sepenuhnya pada Dirjen Pajak bukan pada

Dirjen Bea dan Cukai (Terbanding), karena koreksi yang dilakukan Terbanding juga dikoreksi oleh Dirjen Pajak berdasarkan kuasa UU KUP, sehingga Pemohon Banding sangat dirugikan dengan dilakukannya 2 (dua) kali koreksi oleh Kementerian Keuangan;

5. bahwa barang berupa Squid Liver Powder diklasifikasikan pada pos tarif 2301.20.90, BM 0% (MFN), PPh 2,5%, pada Lampiran II PMK 142/PMK.010/2017 atas importasinya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah:

1. penetapan klasifikasi barang impor Squid Liver Powder (Tepung Hati Cumi- Cumi, Bahan Baku Pakan Ikan, Udang), yang diberitahukan pada PIB No. 065100 tanggal 13 Juni 2023 pada pos tarif 2301.20.90, BM 0% (MFN), PPh 2,5%, dan dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai yang tercantum pada Lampiran II PMK 142/PMK.010/2017, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 2309.90.13, BM 5% (MFN), PPh 2,5%, dan dikenakan PPN 11% karena barang impor in casu tidak tercantum pada Lampiran II PMK 142/PMK.010/2017;

2. penerbitan SPKTNP-181/WBC.11/2025 tanggal 25 April 2025 salah objek penetapan sehingga harus dibatalkan, karena melampaui kewenangan Terbanding berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan, dan pengenaan PPN atas barang Impor in casu melanggar ketentuan Pasal 16B UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, karena barang impor in casu termasuk barang strategis, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2015, yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dan pengimporannya telah memenuhi ketentuan PMK 267/PMK.010/2015 sebagaimana telah diubah dengan PMK 142/PMK.010/2017.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: Identifikasi Barang

bahwa berdasarkan LHPU No. 141/LHPUWBC.11/2025 tanggal 25 April 2025, Terbanding melakukan penelitian ulang atas barang impor berupa Squid Liver

Powder (Tepung Hati Cumi-Cumi, Bahan Baku Pakan Ikan, Udang) yang diberitahukan pada 1 PIB, karena kedapatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022, dengan penetapan sebagai berikut:

NoNo. dan Tgl. PIBUraian BarangPos Tarif (HS Code)BMPPh (%)PPN (%)1. No. dan Tgl. Surat Keterangan Teknis 2. Surat Keputusan
1065100, 13/06/23Squid Liver Powder (Tepung Hati Cumi- Cumi, Bahan Baku Pakan Ikan, Udang)2309.90.135 (byr)2,5 (Byr)11 (Byr)1.1069/DJPB/PB.340.D 3/V/2023, 31/05/23 (KKP) 2.142/PMK.010/2017, 23-10-2017

bahwa berdasarkan PIB No. 065100 tanggal 13 Juni 2023, pengirim/penjual Woojin SF Co. Ltd. Korea, importir/pemilik barang Pemohon Banding, uraian barang Squid Liver Powder (Tepung Hati Cumi-Cumi, Bahan Baku Pakan Ikan, Udang), pos tarif 2301.20.90, BM 0% (MFN), PPN 11% (BBS 100%), PPh Ps 22 2,5%, negara asal Korea, Certificate of Origin, dikemas dalam Bag 25 Kg, total quantity 38 MT, pada lembar lanjutan antara lain tercantum CO (Non Preferensi) dan PMK 142/PMK.010/2017, tidak tercantum Surat Keterangan Teknis dari kementerian terkait;

bahwa berdasarkan invoice/Packing List, uraian barang Squid Liver Powder (Raw Material For Animal Feed), tercantum HS Code 2301.20;

bahwa berdasarkan Certificate of Feed Analysis tanggal 21 Maret 2023 yang diterbitkan oleh Korea Feed Ingredients Association Feed Research Institute untuk Woojin SF Co. Ltd. Korea (manufacturer), atas barang impor yang tercantum pada invoice yang diberitahukan pada PIB a quo, komoditi Squid Liver Powder (Raw Material For Animal Feed), dengan hasil analisa, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Certificate of Antibiotic tanggal 23 Mei 2023, yang diterbitkan oleh Woojin SF Co. Ltd. Korea (manufacturer) atas barang impor yang tercantum pada invoice yang diberitahukan pada PIB, komoditi Squid Liver Powder (Raw Material For Animal Feed) dijelaskan, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan Ikan/Ikan Impor No. 1069/DJPB/PB.340.D3/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 yang diterbitkan oleh Direktur Pakan dan Obat Ikan, a.n. Dirjen Perikanan Budi Daya, Ditjen Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dinyatakan Squid Liver Powder sebagaimana tercantum pada invoice yang diberitahukan pada PIB, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan, Certificate of Origin (CO) yang diberitahukan pada PIB a quo adalah CO non preferensi, dengan demikian tidak dapat digunakan untuk mendapatkan tarif preferensi;

bahwa berdasarkan penelusuran pada beberapa sumber antara lain dijelaskan squid liver powder adalah pakan tambahan yang ideal untuk budidaya ikan dan udang sebagai atraktan, dan untuk meningkatkan pertumbuhannya (It is ideal feed additive for fish and schrimp farming to ach as attractant, and to promote its growth greatly), sebagai berikut:

- https://agrocommodityasia.com/shop/marine-protein/squidliverpowder/korean- squid-liver-powder/:

1. Squid Liver Powder is rich in squid flavor promotes the appetite and growth of hatchery fish such as shrimps, black rockfish, halibuts as well as livestock. A highly efficient feed with abundant nutritional components, this feed additive has been designed to replace fish meal;

2. Product Features:

a. Effectively attracts fish and cattle making feed efficiency high

b. Richer in DHA and EPA than other products

c. Contains high quality fat and protein

d. Made of only squid intestines and soybean cake or rapeseed meal.

e. Rich in essential amino acids, minerals and cholesterol

f. Can be used as an additive to both fish and livestock feed

3. kandungan:

a. Protein: 45% Min;

b. Moisture: 10% Max;

c. Fat: 20% Max

d. Ash: 10% Max

e. TVN: 380 Max

f. Acid Value: 50mg KOH/g

g. FFA: 50% Max

h. Salt and Sand: 5% Max;

- http://oxensg.com/squid-liver-powder/

1. Product Introduction

Squid liver powder is perfect main supply source of fat and protein produced by the processes of dissolving, heating, separation, concentration, absorption from fresh by –product of Korean squid.

This product is very easy to be digested and absorbed with plenty of DHA, EPA, Cholestrol and Taurine. These ingredients greatly promote fast growth and strong immune system of young animal and fish. Unlike other fish meals that easily decayed. Our Squid liver powder has well configured fatty acid and it can maintain the freshness of product for long term.

It is ideal feed additive for fish and shrimp farming to act as attractant and to promote its growth greatly. Squid liver powder also can be used as livestock feed additive for production of DHA, EPA branded functional meat products from livestock animals such as chicken and pigs.

2. Product Description

Color: Yellow – Brown

Form: Powder

Composition: Pure squid liver Paste & Oil 60% + Soybean – meal

40%

Packing: 20Kg BAG, 25Kg BAG, TONE BAG

3. Product Specification

LOW FATHIGH FAT
Moisture- 10% maxMoisture- 10% max
Protein- 43% minProtein- 40% min
Crude Fat- 16%minCrude Fat- 20%min
Crude fiber- 4% maxCrude fiber- 4% max
Crude Ash-9% maxCrude Ash-9% max
Acid Value – 50mg KOH/g maxAcid Value – 50mg KOH/g max
Ethoxyquin – 300ppm minEthoxyquin – 300ppm min

bahwaberdasarkanpenjelasanpadalamanhttp://ejournal- balitbang.kkp.go.id/index.php/ma/article/view/394#:~:text=Ikan%20cepat%20meres pons%20pakan%20yang,Senyawa%20tersebut%20dikenal%20sebagai%20atrakt an. dijelaskan atraktan adalah senyawa yang terkandung pada pakan ikan untuk

merangsang indera penciuman ikan karena adanya mekanisme kemoreseptor, yang berguna sebagai salah satu faktor utama untuk mempengaruhi laju pertumbuhan dan kesehatan ikan, sebagai berikut:

Salah satu faktor utama yang memengaruhi laju pertumbuhan dan kesehatan ikan adalah pakan, baik aspek kandungan nutrisi maupun kuantitas. Pakan buatan berkualitas memiliki tingkat palatabilitas, yang tinggi. Ikan cepat merespons pakan yang memiliki senyawa yang merangsang indera penciumannya karena adanya mekanisme kemoreseptor. Senyawa tersebut dikenal sebagai atraktan. Berbagai senyawa yang memiliki sifat atraktan, baik yang bersifat alami maupun sintetis, telah digunakan pada pakan buatan. Penggalian potensi sumber senyawa atraktan terus dilakukan secara intensif. Artikel ini disusun dengan tujuan memberikan gambaran mengenai beberapa jenis bahan atraktan dan penggunaannya pada beberapa komoditas ikan budidaya.

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor berupa Squid Liver Powder (Tepung Hati Cumi-Cumi, Bahan Baku Pakan Ikan, Udang) diidentifikasi sebagan bahan baku pakan ikan/udang, sesuai Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan Ikan/Ikan Impor No. 1069/DJPB/PB.340.D3/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 yang diterbitkan oleh Direktur Pakan dan Obat Ikan, a.n. Dirjen Perikanan Budi Daya, Ditjen Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang dihasilkan dari proses pelarutan, pemanasan, pemisahan, pemekatan, penyerapan dari produk samping cumi-cumi (Korea) segar, merupakan sumber pasokan utama protein (Crude Protein 44,78%) dan lemak (Crude Fat 19,49%) dalam komposisi pakan ikan, serta kandungan lain (antara lain Crude Ash, Moisture, dan Acid Value), tidak mengandung antibiotik, berguna sebagai attractant, untuk mendorong pertumbuhan yang cepat dan sistem kekebalan yang kuat pada hewan muda dan ikan (young animal and fish), berbentuk powder yang diimpor dalam kemasan bag (kantong) berukuran 25 kg;

Klasifikasi Barang

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

b. barang Impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

bahwa Pasal 14 UU Kepabeanan menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (selanjutnya disebut PMK 26/PMK.010/2022), menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan bagian, catatan bab, dan catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

bahwa Catatan 1 dan Catatan 6 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk

keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang-barang impor in casu pada pos tarif 2301.20.90, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 2309.90.13, sebagai berikut:

23.01Tepung, tepung kasar dan pelet,Flours, meals and pellets, of meat or

dari daging atau sisanya, dari ikanmeat offal, of fish or of crustaceans, atau krustasea, moluska ataumolluscs or other aquatic

invertebrata air lainnya, tidak layak invertebrates, unfit for human untuk dikonsumsi manusia;consumption; greaves.

greaves.

2301.10.00- Tepung, tepung kasar dan pelet, dari - Flours, meals and pellets, of meat or

daging atau sisanya; greavesmeat offal; greaves

2301.20- Tepung, tepung kasar dan pelet, dari - Flours, meals and pellets, of fish or of

ikan atau dari krustasea, moluska atau crustaceans, molluscs or other aquatic invertebrata air lainnya:invertebrates:

2301.20.10- - Dari ikan, dengan kandungan- - Of fish, with a protein content of less

protein kurang dari 60 % menurutthan 60 % by weight

beratnya

2301.20.20- - Dari ikan, dengan kandungan- - Of fish, with a protein content of 60 %

protein 60 % atau lebih menurutor more by weight

beratnya

2301.20.90- - Lain-lain- - Other

23.09Olahan dari jenis yang digunakanPreparations of a kind used in

untuk makanan hewan.animal feeding.

2309.10 dst. - Makanan anjing atau kucing,- Dog or cat food, put up for retail sale: ...disiapkan untuk penjualan eceran:

2309.90- Lain-lain:- Other:

- - Makanan lengkap:- - Complete feed:

2309.90.11- - - Dari jenis yang cocok untuk- - - Of a kind suitable for poultry

unggas

2309.90.12- - - Dari jenis yang cocok untuk babi- - - Of a kind suitable for swine 2309.90.13- - - Dari jenis yang cocok untuk- - - Of a kind suitable for prawns

udang

2309.90.14- - - Dari jenis yang cocok untuk- - - Of a kind suitable for primates

primata

2309.90.19- - - Lain-lain- - - Other

2309.90.20- - Premix, suplemen makanan atau- - Premixes, feed supplements or feed

tambahan makananadditives

2309.90.90- - Lain-lain- - Other

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos 23.01 (subpos 2301.20) mencakup tepung yang digunakan untuk makanan hewan, namun barang tersebut dapat juga digunakan untuk tujuan lain (seperti fertilizer), sebagaimana Explanatory Notes (EN) Sixth Edition (2022), Volume 1, Section (Bagian) IV, Heading (Pos) 23.01, halaman IV-2301-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), sebagai berikut

This heading covers:

(1) Flours and meals, unfit for human consumption, obtained by processing either the whole animal (including poultry, marine mammals, fish or crustaceans, molluscs or other aquatic invertebrates) or animal products (such as meat or meat offal) other than bones, horns, shells, etc. These products (obtained mainly from slaughter houses, floating factories which process fishery products, canning or packing industries, etc.) are usually steam-heated and pressed or treated with a solvent to remove oil and fat. The resultant product is then dried and sterilised by prolonged heating, and finally ground.

The heading also covers the above products in the form of pellets (see the General Explanatory Note to this Chapter).

The flours, meals and pellets of this heading are used mainly in animal feeding, but may also be used for other purposes (e.g., as fertilisers).

bahwa Catatan 1 Bab 23 (Residu dan sisa dari industri makanan; olahan makanan hewan) menjelaskan, sebagai berikut:

1.- Pos 23.09 meliputi produk dari jenis yang digunakan untuk makanan

hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain, diperoleh dengan pemrosesan bahan nabati atau hewani sedemikian rupa sehingga hilang karakter utama dari bahan aslinya, selain sisa nabati, residu nabati dan produk sampingan dari pemrosesan tersebut.

bahwa Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada subpos 2309.90 (olahan dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, selain makanan anjing atau kucing, disiapkan untuk penjualan eceran);

bahwa barang impor in casu secara spesifik diidentifkasi sebagai bahan pakan ikan, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos 23.09 (subpos 2309.90);

bahwa EN Sixth Edition (2022), Volume 1, Section (Bagian) IV, Heading (Pos) 23.09, halaman IV-2309-1, yang diterbitkan oleh WCO menjelaskan, sebagai berikut:

This heading covers sweetened forage and prepared animal feeding stuffs consisting of a mixture of several nutrients designed:

(1) To provide the animal with a rational and balanced daily diet (complete feed);

(2) To achieve a suitable daily diet by supplementary the basic farm-produced feed with organic or inorganic substances (supplementary feed); or

(3) For use in making complete or supplementary feeds.

This heading includes products of a kind in animal feeding, obtained by processing vegetable or animal meterials to such an extent that they have lost the essential characteristics of the original material, for example, in the case of products obtained from vegetable materials, those which have been treated to such an extent that the characteristic cellular structure of the original vegetable material is no longer recognisable under a microscope.

bahwa selain dari kegunaan makan lengkap (complete feed) sesuai definisi tersebut di atas (to provide the animal with a rational and balanced daily diet), EN Sixth Edition (2022), Volume 1, Section (Bagian) IV, Heading (Pos) 23.09, halaman IV-2309-1 dan IV-2309-2, yang diterbitkan oleh WCO, juga menjelaskan makanan lengkap harus memenuhi 3 (tiga) kolompok nutrisi, yaitu nutrisi untuk penambah tenaga ("Energy" nutrients), mineral atau nutrisi pembentuk tubuh ("Body-building" protein-rich nutrients or minerals), dan nutrient, sebagai berikut:

(A) PREPARATIONS DESIGNED TO PROVIDE THE ANIMAL WITH ALL THE

NUTRIENT ELEMENTS REQUIRED TO ENSURE A RATIONAL AND

BALANCED DAILY DIET (COMPLETE FEEDS)

The characteristic feature of these preparations is that they contain products from each of the three groups of nutrients described below:

(1) "Energy" nutrients, consisting of high-carbohydrate (high-calorie) substances such as starch, sugar, cellulose, and fats, which are "burned up" by the animal organism to produce the energy necessary for life and to attain the breeders' aims. Examples of such substances include cereals, half-sugar mangolds, tallow, straw.

(2) "Body-building" protein-rich nutrients or minerals. Unlike energy nutrients, these nutrients are not "burned up" by the animal organism but contribute to the formation of animal tissues and of the various animal products (milk, eggs, etc.). They consist mainly of proteins or minerals. Examples of the protein-rich substances used for this purpose are seeds of leguminous vegetables, brewing dregs, oil-cake, dairy by-products.

The minerals serve mainly for building up bones and, in the case of poultry, making egg-shells. The most commonly used contain calcium, phosphorus, chlorine, sodium, potassium, iron, iodine, etc.

(3) "Function" nutrients. These are substances which promote the assimilation of carbohydrates, proteins and minerals. They include vitamins, trace elements and antibiotics. Lack or deficiency of these nutrients usually causes disorders.

bahwa berdasarkan komposisinya barang impor in casu tidak memenuhi ketentuan makanan lengkap (complete feed) sebagaimana penjelasan pos 23.09 EN 2022 tersebut di atas, karena hanya mengadung salah satu unsur makanan lengkap, yaitu nutrisi untuk penambah tenaga ("Energy" nutrients), dengan kandungan utamanya adalah protein (Crude Protein) dan lemak (Crude Fat), dan kegunaannya sebagai attractant, untuk mendorong pertumbuhan yang cepat dan sistem kekebalan yang kuat pada hewan muda dan ikan, bukan untuk memenuhi makanan harian yang rasional dan seimbang (to provide the animal with a rational and balanced daily diet),

sehingga barang impor in casu tidak dapat diklasifikasikan sebagai makanan lengkap (complete feed);

bahwa barang impor in casu, sebagaimana pendapat Pengadilan Pajak atas identifikasi barang tersebut di atas, sesuai Catatan 1 Bab 23 BTKI 2022 dan EN pos 23.09 tersebut di atas, termasuk pakan tambahan (feed supplementary) untuk ikan dan udang, yang dihasilkan dari proses pelarutan, pemanasan, pemisahan, pemekatan, penyerapan dari produk samping cumi-cumi (Korea) segar, mengadung Crude Protein, Crude Fat, Crude Ash, Moisture, dan Acid Value, yang berguna sebagai attractant untuk mendorong pertumbuhan yang cepat dan sistem kekebalan yang kuat pada hewan muda dan ikan (young animal and fish);

bahwa Explanatory Notes (EN) Sixth Edition (2022), Volume 1, Section (Bagian) IV, Heading (Pos) 23.09, halaman IV-2309-2 dan IV-2309-2, yang diterbitkan oleh WCO menjelaskan pakan tambahan (supplementary feed), sebagai berikut:

(B) PREPARATIONS FOR SUPPLEMENTING (BALANCING)

FARM-PRODUCED FEED (FEED SUPPLEMENTS)

Farm-produced feed is usually rather low in proteins, minerals or vitamins. The preparations devised to compensate for these deficiencies, so as to ensure a well-balanced animal diet, consist of proteins, minerals or vitamins plus additional-energy feeds (carbohydrates) which serve as a carrier for the other ingredients.

Although, qualitatively, these preparations have much the same composition as those described in paragraph (A), they are distinguished by a relatively high content of one particular nutrient.

This group includes:

(1) Fish or marine mammal solubles in liquid or viscous solutions or in paste or dried form, made by concentrating and stabilising the residual water (containing water-soluble elements, viz. proteins, vitamins B, salts, etc.), and derived from the manufacture of fish or marine mammal meal or oil.

(2) Whole green leaf protein concentrate and green fraction leaf protein concentrate, obtained from alfalfa (lucerne) juice by heat treatment.

(C) PREPARATIONS FOR USE IN MAKING THE COMPLETE FEEDS OR SUPPLEMENTARY FEEDS DESCRIBED IN (A) AND (B) ABOVE

These preparations, known in trade as "premixes", are, generally speaking, compound compositions consisting of a number of substances (sometimes called additives) the nature and proportions of which vary according to the animal production required. These substances are of three types:

(1) Those which improve digestion and, more generally, ensure that the animal makes good use of the feeds and safeguard its health: vitamins or

provitamins, amino-acids, antibiotics, coccidiostats, trace elements, emulsifiers, flavourings and appetisers, etc.

(2) Those designed to preserve the feeding stuffs (particularly the fatty components) until consumption by the animal: stabilisers, anti-oxidants, etc.

(3) Those which serve as carriers and which may consist either of one or more organic nutritive substances (manioc or soya flour or meal, middlings, yeast, various residues of the food industries, etc.) or of inorganic substances (e.g., magnesite, chalk, kaolin, salt, phosphates).

The concentration of the substances described in (1) above and the nature of the carrier are determined so as to ensure, in particular, homogeneous dispersion and mixing of these substances in the compound feeds to which the preparations are added.

Provided they are of a kind used in animal feeding, this group also includes:

(a) Preparations consisting of several mineral substances.

(b) Preparations consisting of an active substance of the type described in (1) above with a carrier, for example products of the antibiotics manufacturing process obtained by simply drying the mass, i.e. the entire contents of the fermentation vessel (essentially mycelium, the culture medium and the antibiotic). The resulting dry substance, whether or not standardised by adding organic or inorganic substances, has an antibiotic content ranging generally between 8 % and 16 % and is used as basic material in preparing, in particular, "premixes".

The preparations of this group should not, however, be confused with certain preparations for veterinary uses. The latter are generally identifiable by the medicinal nature and much higher concentration of the active substance, and are often put up in a different way.

bahwa sesuai Catatan 1 Bab 23 dan Explanatory Notes (EN) Sixth Edition (2022), halaman IV-2309-2 dan IV-2309-2 tersebut di atas, barang impor in casu merupakan pakan tambahan (supplementary feed), dengan kandungan utama protein (Crude Protein 44,78%) dan lemak (Crude Fat 19,49%), serta kandungan lain (antara lain Crude Ash, Moisture, Pepsin, dan Acid Value), tidak mengandung antibiotik, berguna sebagai attractant, untuk mendorong pertumbuhan yang cepat dan sistem kekebalan yang kuat pada hewan muda dan ikan (young animal and fish), sehingga sesuai struktur Pos 23.09 BTKI 2022 serta Catatan 1 dan Catatan 6 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat diklasifikasikan pada pos tarif 2309.90.90, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN);

bahwa terkait kewenangan yang diajukan banding dalam SPKTNP-181/ WBC.11/2025 tanggal 25 April 2025, Terbanding antara lain menyatakan, sebagai berikut:

1. Terminologi dan konsep kewenangan atributif/atribusi diatur dalam Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014):

Pasal 1 angka 22:

“Atribusi adalah pemberian kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang”

Pasal 12:

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila:

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.

(3) Kewenangan atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.

2. Adapun unsur tersebut jika disandingkan dengan perkara in casu adalah sebagai berikut:

a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintah yang memperoleh wewenang: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);

b. Undang-Undang yang memberikan wewenang: Undang-Undang 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 83 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN):

- Pasal 4 ayat (1) huruf b beserta penjelasannya;

- Pasal 11 ayat (1) beserta penjelasannya;

- Pasal 12 ayat (3);

c. Tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan (dhi. DJBC): hal tersebut dapat ditafsirkan bahwasanya pelaksanaan terkait pemungutan PPN ini berada penuh di bawah kewenangan DJBC;

3. Tidak ditemukan mekanisme atau batasan terkait tata cara pemungutan PDRI tersebut pada UU PPN, maka berdasarkan Pasal 17 UU PPN dijelaskan dan ditegaskan sebagai berikut:

Hal-hal yang menyangkut pengertian dan tata cara pemungutan berkenaan dengan pelaksanaan Undang-undang ini, yang secara khusus belum diatur

dalam Undang-undang ini berlaku ketentuan dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta peraturan perundangundangan lainnya.

4. ketentuan Pasal 17 UU PPN senada dengan azas hukum yang berbunyi Generalia Sunt Praeponenda Singularibus (General Things are to Precede Particular Things, General Laws are to Precede Particular laws) yang artinya, undang-undang yang bersifat umum dapat diadopsi dan diterapkan pada undang-undang yang bersifat khusus.

5. berdasarkan Pasal 17 UU PPN dan asas hukum tersebut di atas dapat diadopsi ketentuan perundang-undangan yang mengatur terkait impor secara umum yaitu ketentuan dalam UU Kepabeanan, sebagai berikut:

- Pasal 1 angka 13

“Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.”

- Pasal 6 ayat (1)

“Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

“Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang ini yang pelaksanaan penegakkannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.”

6. berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.04/2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai mengatur hal sebagai berikut:

- Pasal 10 ayat (1)

“Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean dalam jangkawaktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor..”

- Pasal 10 ayat (1a)

Penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan."

- Pasal 10 ayat (2)

“Penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal hasil dari Penelitian Ulang atau

pelaksanaan Audit Kepabeanan ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh kesalahan Tarif dan/ atau Nilai Pabean"

- Pasal 10 ayat (3)

Dalam hal penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagai akibat dari kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Importir wajib membayar kekurangan bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor; dan

b. Importir dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

- Pasal 10 ayat (4)

“Penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)".

- Pasal 10 ayat (5)

Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berfungsi sebagai:

a. penetapan Pejabat Bea dan Cukai;

b. pemberitahuan; dan

c. penagihan atau dasar pengembalian atas kelebihan pembayaran kepada Importir.

7. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan SPKTNP merupakan mekanisme yang dapat digunakan oleh Terbanding dalam memungut PPN Impor, dengan argumen sebagai berikut:

- pada perkara in casu, pada dasarnya telah dilakukan penetapan tarif terhadap barang yang diimpor, akan tetapi tarif yang diberitahukan dalam pemberitahuan adalah tidak sesuai, sehingga tidak timbul kekurangan pembayaran tarif Bea Masuk (vide Pasal 10 ayat (3) PMK 61/PMK.04/2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi);

- kesalahan dalam perkara in casu, hanya terdapat dalam kesalahan pemberitahuan PPN, maka tagihan yang timbul hanya atas kekurangan pembayaran PPN, dan penagihannya menggunakan SPKTNP (PMK 61/ PMK.04/2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi);

- mengingat salah satu fungsi dari SPKTNP menurut Pasal 10 ayat (5) PMK 61/PMK.04/2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi adalah sebagai pemberitahuan dan penagihan, dalam hal ini adalah terkait kekurangan PPN, maka sudah tepat jika pemungutan PPN atas perkara in casu menggunakan mekanisme SPKTNP;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN dan PPNBM), menyatakan:

Pasal 1 angka 9:

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

9. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

Pasal 4 ayat (1) huruf b:

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

b. impor Barang Kena Pajak;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b:

Pajak juga dipungut pada saat impor Barang Kena Pajak. Pemungutan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 11

(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 11 ayat (1)

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat

penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ketentuan ini.

Pasal 12

(3) Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 ayat (3) UU PPN dan PPNBM, untuk barang impor terutang pajak terjadi pada saat impor Barang Kena Pajak, dan terutang pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Pasal 6 ayat (1) UU Kepabeanan

(1) Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU Kepabeanan beserta Penjelasannya, dapat dimaknai bahwa ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan bersifat lex specialist dalam penyelesaian sengketa di bidang Kepabeanan; bahwa Pasal 1 Angka 9 dan Angka 11 UU Kepabeanan, menyatakan:

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

11. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang ini.

bahwa Pasal 5A ayat (1) dan ayat (3) UU Kepabeanan, menyatakan:

(1) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

(3) Data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang ini.

bahwa Pasal 10C ayat (2) huruf c UU Kepabeanan menyatakan:

Pasal 10C

(1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data

pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:

a. barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean;

b. kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau

c. telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai.

bahwa Penjelasan Pasal 10C ayat (2) huruf c menyatakan:

Penetapan pejabat bea dan cukai dapat juga merupakan penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan.

bahwa berdasarkan Pasal 10C ayat (2) huruf c UU Kepabeanan beserta Penjelasannya, dimaknai bahwa penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai atas pemberitahuan pabean, dapat berupa penetapan secara tertulis dan dapat juga merupakan penetapan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan;

bahwa Terbanding melakukan pelayanan impor dengan menggunakan sistem komputer pelayanan yang dinamakan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) impor, sehingga proses pelayanan terhadap semua pemberitahuan pabean impor, mulai dari pengajuan pemberitahuan pabean, penelitian dokumen, penetapan pejabat bea cukai sampai dengan persetujuan pengeluaran barang impor dilakukan dengan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) impor;

bahwa Pasal 16 UU Kepabeanan menyatakan:

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat

(2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

bahwa Penjelasan Pasal 16 UU Kepabeanan menyatakan:

“Penetapan tarif dan nilai pabean atas pemberitahuan pabean secara self assesment hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga:

a. bea masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi;

b. bea masuk lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah...”

bahwa rumusan Pasal 16 UU Kepabeanan tidak menyebutkan secara tersurat (eksplisit) bahwa penetapan pejabat bea cukai hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya;

bahwa Pasal 16 ayat (1), (2) dan (3) UU Kepabeanan, dimaknai sebagai berikut:

1. Dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean sesuai dengan pemberitahuan dalam pemberitahuan pabean, atau dengan kata lain penetapan tarif dan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, maka penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan.

2. Dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean berbeda atau tidak sesuai dengan pemberitahuan dalam pemberitahuan pabean, atau dengan kata lain penetapan tarif dan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, maka di samping penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan nota pembetulan secara tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan atau pengembalian kepada Importir;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, disimpulkan bahwa semua pemberitahuan pabean yang diajukan melalui sistem komputer pelayanan Customs- Excise Information System and Automation (CEISA) yang telah mendapat persetujuan pengeluaran barang impor, telah dilakukan penelitian dokumen dan penetapan tarif dan nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan.

bahwa hal ini pun telah sesuai dengan ketentuan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 Angka 8 dan Pasal 87 huruf a, yang berbunyi;

Pasal 1 angka 8:

Tindakan administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelengaraan pemerintahan.

Pasal 87:

Dengan berlakunya Undang Undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang –Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai:

1. Penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;

bahwa Pasal 17 UU Kepabeanan, menyatakan:

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

bahwa Penjelasan Pasal 17 UU Kepabeanan menyatakan:

Ayat (1)

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU Kepabeanan beserta Penjelasannya, Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean, dan apabila hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal dilakukan audit kepabeanan atas pemberitahuan pabean, ditemukan adanya perbedaan tarif dan/atau nilai pabean yang telah ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan

atau kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, Direktur Jenderal membuat pemberitahuan secara tertulis kepada Importir;

bahwa pasal 52 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur tentang syarat sahya suatu keputusan tata usaha negara.

Pasal 52, berbunyi:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keputusan Terbanding No. SPKTNP-181/WBC.11/2025 tanggal 25 April 2025 yang merupakan penetapan klasifikasi barang yang berimplikasi pada penetapan tarif BM (MFN) dan Pajak Dalam Rangka Impor/PDRI (termasuk PPN) merupakan kewenangan Terbanding sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU Kepabeanan jo. Pasal 1 angka 9, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayau (1) huruf b, Pasal 12 ayat (3) UU PPN dan PPNBM jis. Pasal 52 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, beserta peraturan terkait lainnya; bahwa UU PPN dan PPNBM menyatakan:

Pasal 16B

(1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah

Pabeam (selanjutnya disebut PP 49/2022), merupakan pelaksanaan Pasal 16B ayat

(1) UU PPN dan PPNBM;

bahwa PP 49/2022, menyatakan:

Diktum Menimbang:

a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O21 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat beberapa perubahan terkait pengaturan objek pajak dan nonobjek pajak serta pemberian kemudahan di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian pengaturan dalam pemberian kemudahan di bidang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah;

b. bahwa pengaturan pemberian kemudahan di bidang pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2O0O tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2O03 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor L46 Tahun 2O0O tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pqiak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang

Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana

telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang

Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak

Pertambahan Nilai, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2O2t tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2Ol9 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai belum

menyesuaikan pengaturan dalam pemberian kemudahan di bidang

pajak pertambahan nilai dan penyederhanaan regulasi sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 202l tentang Harmonisasi Peraturan

Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean;

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

2. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

10. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2:

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:

b. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 6

(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan baku utama pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;

Pasal 9

Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i, huruf 1, dan huruf n sampai dengan huruf v serta ayat (2) huruf b sampai dengan huruf m dan huruf q sampai dengan huruf t tidak menggunakan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 30:

(1) Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini bersifat sementara waktu atau selamanya.

(2) Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri.

(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak danlatau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dapat dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut yang diberikan atas Barang Kena Pajak yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan Bea Masuk mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 36:

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang- undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

b. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5750) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 20 15 tentang Impor danl atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor L96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6549);

dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 38:

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

bahwa PP 49/2022 diundangkan tanggal 12 Desember 2022;

bahwa PMK No. 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No. 142/PMK.010/2017, merupakan merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang antara lain menyatakan:

Pasal 1

Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 4

Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:

a. berasal dari negara yang bebas dari penyakit ikan dan penyakit hewan menular serta bebas dari hama penyakit tanaman;

b. dilengkapi dengan phytosanitary certificate danlatau health certificate; dan

c. dilengkapi dengan certificate of origin, dan certificate of analysis.

Pasal 6

(1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(3) Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini;

bahwa Lampiran II PMK No.142/PMK.010/2017 menyatakan, sebagai berikut:

Lampiran II

Daftar Rincian Bahan Pakan Ikan Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

NoUraian BarangNomor HS
1Chicken feather meal.ex 0505.90.90
2Telur Artemia.0511.91.20
3Blood meal dari ruminansia.Ex 0511.99.90
4Jagung1005.90.90
5Kacang Kedelai, pecah maupun tidak.1201.90.00
6Rumput laut dan ganggang dari Jenls yang digunakan untuk industri pakan, segar, didinginkan atau dikeringkan.1212.29.20
7Minyak hati Cuml (squid liver oil) dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia.Ex 1504.20.90
NoUraian BarangNomor HS
Squid Oil dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi
8Ex 1504.20.90
secara kimia.
9Ragi tidak aktif, mikro-organisme bersel tunggal lainnya, mati.2102.20.10
10Tepung, tepung kasar dan pellet dari ruminansia dan unggas.2301.10.00
11Tepung, tepung kasar dan pelet dari ikan.2301.20.10
12Tepung, tepung kasar dan pelet, dari krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya.2301.20.90
13Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerJaan lainnya dari gandum.2302.30.10 2302.30.90
14Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerjaan lainnya dari beras.2302.40.10
15Residu dari pembuatan pati dan residu semacam itu dari gluten jagung.Ex 2303.10.90
16Endapan dan sisa dari pembuatan bir atau penyulingan.2303.30.00
17Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi minyak kacang kedelai, selain tepung kedelai yang dihilangkan lemaknya, yang layak untuk dikonsumsi manusia.2304.00.90
18Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji lobak yang mengandung asam erusat rendah.2306.41.10
19Bungkil dan residu pad at lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji lobak lainnya.2306.49.10

bahwa barang impor in casu tidak tercantum pada Lampiran II PMK No.142/PMK.010/2017, namun Pemohon Banding menyatakan barang impor in casu sebagai bahan pakan ikan, bukan imbuhan pakan, yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan No. 4 Tahun 2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Pakan Ikan (selanjutnya disebut Permen KKP No 4/2023):

Pasal 1:

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

6. Bahan Baku Pakan Ikan adalah sumber bahan yang berasal dari nabati maupun hewani yang telah diolah dan dipergunakan sebagai komposisi Pakan Ikan Buatan.

7. Pakan Ikan adalah bahan makanan tunggal atau campuran baik yang diolah maupun tidak yang diberikan pada ikan untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, pemulihan, dan berkembang biak baik berupa Pakan Ikan Alami atau Pakan Ikan Buatan.

9. Pakan Ikan Buatan adalah kombinasi beberapa bahan baku pakan yang dibuat melalui suatu proses sehingga dapat dikonsumsi oleh Ikan.

10. Pakan Ikan Alami adalah organisme hidup, baik tumbuhan maupun hewan, yang dapat dikonsumsi oleh Ikan baik dalam bentuk hidup maupun mati.

12. Pelengkap Pakan adalah suatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam Pakan Ikan, tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan dengan menambahkannya dalam Pakan Ikan

13. Imbuhan Pakan adalah suatu zat yang secara alami tidak terdapat dalam Pakan Ikan, yang ditambahkan dengan tujuan pemakaiannya terutama sebagai pemacu pertumbuhan Ikan dan kesehatan Ikan.

bahwa berdasarkan identifikasi barang tersebut di atas barang impor in casu diidentifikasi sebagai bahan baku pakan ikan/udang, sesuai Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan Ikan/Ikan Impor No. 1069/DJPB/PB.340.D3/V/2023 tanggal 31 Mei 2023, yang dihasilkan dari proses pelarutan, pemanasan, pemisahan, pemekatan, penyerapan dari produk samping cumi-cumi (Korea) segar, merupakan sumber pasokan utama protein (Crude Protein 44,78%) dan lemak (Crude Fat 19,49%) dalam komposisi pakan ikan, serta kandungan lain (Crude Ash, Moisture, Pepsin, dan Acid Value), tidak mengandung antibiotik, berguna sebagai attractant, untuk mendorong pertumbuhan yang cepat dan sistem kekebalan yang kuat pada hewan muda dan ikan (young animal and fish), dengan demikian barang impor in casu tidak secara alami terdapat dalam pakan ikan (bukan pakan ikan alami), namun ditambahkan pada pakan ikan untuk memacu pertumbuhan ikan dan kesehatan Ikan, sesuai dengan kegunaannya untuk mendorong pertumbuhan yang cepat dan sistem kekebalan yang kuat pada hewan muda dan ikan (young animal and fish), sehingga berdasarkan Permen KKP No 4/2023 barang impor in casu dikategorikan sebagai imbuhan pakan, yang atas importasinya tidak dikecualikan dari pengenaan PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat barang impor in casu, tidak termasuk dalam rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan asal impor yang dibebaskan dari pengenaan PPN karena:

- tidak tercantum dalam rincian bahan pakan ikan yang dibebaskan dari pengenaan PPN pada Lampiran II PMK No. 142/PMK.010/2017;

- walaupun memenuhi ketentuan Pasal 4 PMK No. 267/PMK.010/2015 beserta perubahannya, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK a quo, bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan harus tercantum pada Lampiran PMK, jika tidak

tercantum pada Lampiran PMK dapat dibebaskan dari pengenaan PPN apabila dilakukan perubahan PMK sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) PMK a quo;

- berdasarkan Permen KKP No 4/2023, barang impor in casu dikategorikan sebagai imbuhan pakan, yang atas importasinya tidak dikecualikan dari pengenaan PPN;

- Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan Ikan/Ikan Impor No. 1069/ DJPB/PB.340.D3/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 yang diterbitkan oleh Direktur Ikan Air Tawar, a.n. Dirjen Perikanan Budi Daya, Ditjen Perikanan Budi Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Direktur Pakan dan Obat Ikan, a.n. Dirjen Perikanan Budi Daya, Ditjen Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebagaimana tersebut di atas, ditembuskan kepada Terbanding (Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan) sebagai surat keterangan/izin pemasukan dan penggunaan bahan baku pakan ikan/udang asal impor, bukan merupakan koordinasi dari kementerian terkain (dalam hal ini KKP) kepada Terbanding untuk pembebasan PPN (impor) sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) PMK No. 267/PMK.010/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No. 142/PMK.010/2017;

- PP 49/2022 berlaku sejak tanggal 12 Desember 2022, dengan demikian ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai mengikuti ketentuan dalam PP 49/2022, namun sesuai ketentuan pasal 36 PP 49/2022, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015, termasuk PMK No. 267/PMK.010/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No. 142/PMK.010/2017, selama tidak bertentangan dengan PP 49/2022, masih tetap berlaku;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor in casu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 16B UU PPN dan PPNBM yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h PP 49/2022 beserta peraturan terkait lainnya;

bahwa pasal 7 ayat (1) a Bab IV (Pajak Pertambahan Nilai) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menjelaskan sebagai berikut:

(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

1. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

2. sebesar 12% (dua beas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor Squid Liver Powder (Tepung Hati Cumi-Cumi, Bahan Baku Pakan Ikan, Udang), yang diberitahukan pada PIB No. 065100 tanggal 13 Juni 2023, pos tarif 2309.90.90, dibebaskan dari pembayaran PPN, dan penerbitan SPKTNP- 181/WBC.11/2025 tanggal 25 April 2025 melampaui kewenangan Terbanding berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi barang dan PPN Impor, barang Impor Squid Liver Powder (Tepung Hati Cumi-Cumi, Bahan Baku Pakan Ikan, Udang)) pada 1 PIB, sesuai LHPU No. 141/LHPUWBC.11/202 5 tanggal 25 April 20252301.20.90 BM 0% (MFN) PPN 11% (Bebas 100%) PPh Pasal 22 2,5%2309.90.13 BM 5% (MFN) PPN 11% (Bayar) PPh Pasal 22 2,5%2309.90.90 BM 0% (MFN) PPN 11% (Bayar) PPh Pasal 22 2,5%
2Penerbitan Keputusan TerbandingMelampaui Kewenangan Terbanding Berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan jo UU PPN dan PPNBM beserta peraturan terkait lainnyaSesuai Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU Kepabeanan jo. Pasal 1 angka 9, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayau (1) huruf b, Pasal 12 ayat (3) UU PPN dan PPNBM jis. Pasal 52 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, , beserta peraturan terkait lainnyaSesuai Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU Kepabeanan jo. Pasal 1 angka 9, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayau (1) huruf b, Pasal 12 ayat (3) UU PPN dan PPNBM jis. Pasal 52 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, , beserta peraturan terkait lainnya

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor berupa Squid Liver Powder (Tepung Hati Cumi-Cumi, Bahan Baku Pakan Ikan, Udang), yang diberitahukan pada PIB Nomor 065100 tanggal 13 Juni 2023, pos tarif 2309.90.90, tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), tarif

PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, dengan pembebanan tarif PPN sebesar 11% (Bayar), dan penerbitan SPKTNP-181/WBC.11/2025 tanggal 25 April 2025, sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU Kepabeanan jo. Pasal 1 angka 9, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayau (1) huruf b, Pasal 12 ayat (3) UU PPN dan PPNBM jis. Pasal 52 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, beserta peraturan terkait lainnya, sehingga tagihan BM dan PDRI (termasuk PPN) yang masih harus dibayar sebesar dihitung kembali menjadi sebesar Rp59.493.522,00 (lima puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus dua puluh dua rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp

PPN: Rp 59.493.522,00

PPh Pasal 22: Rp

Jumlah: Rp 59.493.522,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-181/WBC.11/2025 tanggal 25 April 2025, sebagai tindak lanjut dari Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) No. 141/LHPUWBC.11/2025 tanggal 25 April 2025, atas nama PT. CENTRAL PROTEINA PRIMA Tbk., NPWP 01.002.946.0-054.000, beralamat di Treasury Tower Lt. 8 District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190.

2. Menetapkan barang impor berupa Squid Liver Powder (Tepung Hati Cumi-Cumi, Bahan Baku Pakan Ikan, Udang), yang diberitahukan pada PIB Nomor 065100 tanggal 13 Juni 2023, pos tarif 2309.90.90, tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), tarif PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, dengan pembebanan tarif PPN sebesar 11% (Bayar).

3. Menetapkan penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-181/WBC.11/2025 tanggal 25 April 2025, sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU Kepabeanan jo. Pasal 1 angka 9, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayau (1) huruf b, Pasal 12 ayat

(3) UU PPN dan PPNBM jis. Pasal 52 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

4. Menyatakan tagihan BM dan PDRI (termasuk PPN) yang masih harus dibayar sebesar Rp59.493.522,00 (lima puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus dua puluh dua rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.