PUTUSAN
Nomor PUT-005167.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00080/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00077/207/22/042/24 tanggal 03 April 2024 sebagaimana dibetulkan dengan nomor KEP-00010/NKEB/PJ/KPP.2103/2024 tanggal 16 Oktober 2024 Masa Pajak Mei 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005167.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GUUD LOGISTICS INDONESIA, NPWP: 02.040.422.4-435.000, beralamat di The Prime Office Suites Lantai 7, Jalan Yos Sudarso, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta 14350, dalam hal ini diwakili oleh Tsutomu Kokaji, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Tjhin Frederic Poulus
Izin Kuasa Hukum : KEP-070/PP/IKH/2024 tanggal 22 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 079/GLI/Tax/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Abdul Haris/ 197104141992011001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,
2. Nama/NIP: Erricson M./ 197805211999031001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,