Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 55 halaman

PUT-005193.15/2025/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Atlas Jaya Nusantara · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005193.15/2025/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00060/KEB/PJ/WPJ.11/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/206/22/607/24 tanggal 25 April 2024 Tahun Pajak 2022 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005193.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ATLAS JAYA NUSANTARA, NPWP 96.858.231.2-011.000, beralamat di PAKUWON CENTER LT. 19 UNIT 06, JL. EMBONG MALANG, RT.008

RW.010, KEDUNGDORO, TEGALSARI, KOTA SURABAYA, JAWA

TIMUR, 60261 dalam hal ini diwakili oleh Hossein Bostanchi jabatan selaku Direktur berdasarkan Akta Nomor 1 yang ditandatangani oleh Ayu Pramita Kusumawardani, SH., M.Kn., tanggal 1 Februari 2024 (domisili elektronik: ajncoretax25@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ghafiqi Amhariputra,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-1304/PP/IKH/2025 tanggal 13 November 2025,

2. Nama: Khansa Pandan Semilir,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-1667/PP/IKH/2025 tanggal 25 Agustus 2025,

3. Nama: Ardian Dwi Saputra,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-374/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: AJN202508/17 tanggal 27 Agustus 2025, AJN202508/18 tanggal 27 Agustus 2025, dan

AJN202508/19 tanggal 27 Agustus 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot SubrotoNo.40-42,Jakarta12190,(domisilielektronik: kanwil.220@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Asih Fatmarini/ 19770626 200212 2 001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-232/WPJ.11/2026 tanggal 26 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1078/PP/BR/2025 tanggal 14 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor AJN202506/11 tanggal 19 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00152/SUB-CT/WPJ.11/2025 tanggal 29 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor AJN202510/22 tanggal 11 Oktober 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/22/607/24 tanggal 25 April 2024 Tahun Pajak 2022 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Tegalsari dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor AJN202407/16 tanggal 24 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00060/KEB/PJ/WPJ.11/2025 tanggal 21 Maret 2025, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor AJN202506/11 tanggal 19 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025 melalui E-TaxCourt;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor AJN202506/11 tanggal 19 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a) Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b) Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding, karena Keputusan Keberatan Nomor KEP-00060/KEB/PJ/WPJ.11/2025 tanggal 21 Maret 2025 dikirim melalui pos dengan nomor resi P2503210207959 diterima pada tanggal 24 Maret 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Hossein Bostanchi jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 tanggal 01 Februari 2024;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00060/KEB/PJ/WPJ.11/2025 tanggal 21 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II.Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/22/607/24 tanggal 25 April 2024 Tahun Pajak 2022, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Tegalsari, dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor AJN202407/16 tanggal 24 Juli 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00060/KEB/PJ/WPJ.11/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

III.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha dengan alasan sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan tracing dokumen, penelusuran bukti, rekening bank dan kas, wawancara dengan Pemohon Banding dan pemanfaatan data internal/eksternal DJP;

b) bahwa menurut Terbanding nilai peredaran usaha adalah sebesar Rp59.394.054.349;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding memohon keadilan dengan menetapkan nilai Peredaran Usaha menjadi Rp58.690.637.621. Sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon Banding pada saat proses

Pemeriksaan dalam surat Pengungkapan Ketidakbenaran atas Pengisian SPT PPh Badan Tahun 2022 tanggal 4 Desember 2023. Uraian kronologi tentang terjadinya ketidakadilan adalah sebagai berikut:

1) bahwa Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding baru beroperasi sehingga tidak ada saldo awal persediaan Tahun 2021;

2) bahwa pada Pemeriksaan Tahun Pajak 2021, seluruh pembelian Pemohon Banding yang seluruhnya ada pada dokumen PIB diakui sebagai Harga Pokok Penjualan (HPP) oleh Terbanding. Dengan demikian pada Risalah Pembahasan dan SKPB, nilai HPP menurut Terbanding sebesar Rp43.672.625.397;

Gambar 1. Koreksi HPP Pemeriksa pada Risalah Pembahasan

Pemeriksaan Tahun 2021

Gambar 2. Koreksi HPP Pemeriksa pada SKPKB

Tahun 2021

3) bahwa dengan dasar peningkatan HPP tersebut, Terbanding juga menaikkan peredaran usaha dengan asumsi rasio GPM konstan, berikut rinciannya:

Gambar 3. Perhitungan Peredaran Usaha menggunakan rasio

Gross Profit Margin (GPM)

4) bahwa dengan asumsi Terbanding yang menganggap GPM konstan, pada kondisi kenaikan HPP, nilai penjualan disesuaikan oleh Terbanding menjadi Rp55.596.377.164;

5) bahwa seluruh pembelian yang dijadikan dasar nilai HPP menyebabkan nilai saldo akhir persediaan pada Tahun 2021 menjadi tidak ada atau Rp0;

6) bahwa pada faktanya, dalam Lampiran II SPT PPh Badan 2022 yang terlapor, menunjukkan nilai saldo awal persediaan sebesar Rp540.059.789;

Gambar 4. Lampiran II SPT PPh Badan Tahun 2022

7) bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat 4 UU KUP, Pemohon Banding menyampaikan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran untuk menyesuaikan saldo awal persediaan Tahun Pajak 2022 menjadi Rp0 atau tidak ada.

8) bahwa mencontoh teknik Terbanding pada proses pemeriksaan Tahun 2021. Nilai Peredaran Usaha seharusnya dilakukan penyesuaian menggunakan Gross Profit Margin (GPM), dengan penghitungan sebagai berikut:

Tabel 1. Perhitungan Gross Profit Margin 202205/09/2026

9) bahwa dengan asumsi GPM konstan (sesuai metode koreksi Pemeriksa Tahun 2021), pada kondisi penurunan HPP, nilai penjualan akan disesuaikan menjadi sebesar Rp58.690.637.621 dengan penghitungan sebagai berikut:

Tabel 1. Perhitungan Peredaran Usaha 2022 berdasarkan

Gross Profit Margin (GPM) 2022

10) bahwa atas surat pengungkapan ketidakbenaran yang diajukan Pemohon Banding untuk menyesuaikan saldo awal persediaan yang seharusnya berdampak juga pada nilai HPP dan peredaran usaha, Terbanding hanya menganggap penyesuaian tersebut berpengaruh pada HPP;

b) bahwa proses pemeriksaan hakikatnya bertujuan untuk mengungkapkan dan melakukan pembetulan atas pelaporan yang tidak sesuai, sehingga seharusnya Terbanding mempertimbangkan

keadaan sebenarnya dari Wajib Pajak. Hal ini sesuai dengan tujuan Pemeriksaan dalam Penjelasan Pasal 29 ayat 1 UU KUP yang menyatakan:

“Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak”

c) bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk secara adil menetapkan nilai peredaran usaha menjadi sebesar Rp58.690.637.621.

2. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha dengan alasan sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat uang masuk pada rekening koran BRI PT Atlas Jaya Nusantara dengan nomor rekening 021101002222306 sebesar Rp4.748.227.250 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding menganggap adanya Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp4.748.227.250 yang di dasarkan atas selisih antara uang masuk sebesar Rp30.453.351.268 dan uang keluar sebesar Rp25.714.732.007 pada rekening koran Pemohon Banding, tanpa memberikan penjelasan yang rinci.

Gambar 5. Lampiran Rincian Koreksi Penghasilan Luar Usaha

Terbanding

bahwa pada lampiran rincian koreksi Terbanding atas Penghasilan Luar Usaha, nilai selisih menunjukkan angka sebesar Rp4.738.619.261. Nilai tersebut tidak konsisten dengan jumlah koreksi Terbanding atas Penghasilan Luar Usaha, berikut rinciannya:

Tabel 2. Rincian Inkonsistensi Nilai Koreksi Terbanding dengan

Rincian (Lampirannya)

b) bahwa Dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa uang masuk tersebut merupakan uang titipan dari hasil penjualan Atlas Commerce & Energy LLC kepada perusahaan Indonesia, yaitu PT Sarana Aceh Utama dan PT Toba Gena Utama, dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 3. Nilai Pembelian PT SAU dan PT TGU

c) bahwa atas transaksi tersebut, Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen pendukung berupa PIB dan Invoice pembelian PT Sarana Aceh Utama dan PT Toba Gena Utama ke Atlas Commerce & Energy LLC;

d) bahwa pembayaran atas transaksi tersebut dilakukan oleh PT Sarana Aceh Utama dan PT Toba Gena Utama ke rekening Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 4. Rincian Penerimaan dari PT TGU dan PT SAU ke rekening

Pemohon Banding

e) bahwa uang yang masuk ke rekening Pemohon Banding kemudian dikembalikan ke Atlas Commerce & Energy LLC sesuai dengan Surat Instruksi dari Atlas Commerce & Energy LLC No. ATLS/125-2022 tanggal 20 Juni 2022;

f) bahwa Pemohon Banding mengembalikan uang titipan sebesar Rp30.453.351.268 tersebut dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 5.

Rincian Pengembalian Kas Masuk Kepada Atlas Commerce & Energy LLC

g) bahwa data tersebut menunjukkan bahwa seluruh penerimaan dana (uang titipan hasil penjualan Atlas Commerce Energy LLC) yang diterima oleh Pemohon Banding telah dikembalikan, sehingga bukan merupakan penerimaan atas penghasilan luar usaha yang menambah kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding;

h) bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk secara adil menetapkan nilai penghasilan dari luar usaha menjadi Rp9.607.989;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif dengan alasan sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat penyesuaian fiskal positif yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

b) bahwa terdapat koreksi fiskal atas realized PI sebesar Rp650.000.000;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a) bahwa pada proses pemeriksaan, Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan jumlah koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.017.375.026. Koreksi ini di dasarkan pada dua alasan utama, dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 5. Rincian Alasan Terbanding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal

Positif sebesar Rp1.017.375.026

b) bahwa disisi lain, pada SPHP dan Risalah Pembahasan, rincian koreksi yang dilampirkan Terbanding atas ketiadaan bukti pendukung yang kompeten menunjukkan nilai yang berbeda, yaitu sebesar Rp381.562.116;

Gambar 6. Rincian Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Terbanding

dalam SPHP Nomor S-69/RIKSIS/KPP.1105/2024

bahwa hal ini menunjukkan adanya inkonsistensi pada nilai koreksi atas ketiadaan bukti pendukung yang kompeten;

c) bahwa pada faktanya, atas biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh yang berbunyi:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi

biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: …

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;”

d) bahwa selain itu, koreksi atas Realized PL sebesar Rp650.000.000 tidak disertai dengan penjelasan lebih lanjut yang memadai oleh Terbanding, sehingga menimbulkan ketidakjelasan mengenai dasar perhitungan;

e) bahwa koreksi Terbanding atas Realized P/L sebesar Rp650.000.000 yang tidak berdasar tersebut, berasal dari Realized P/L Pemohon Banding yang memiliki nilai sebesar Rp812.947.563;

Gambar 7. Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2022

f) bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh juga menyebutkan bahwa: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: …

e. kerugian selisih kurs mata uang asing…”

Penjelasan:

“Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia”

g) bahwa merujuk pada ketentuan akuntansi sebagaimana diatur dalam Paragraf 28 Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 221, keuntungan atau kerugian selisih kurs diakui dalam laporan laba rugi pada periode terjadinya keuntungan atau kerugian tersebut. Ketentuan ini berlaku untuk kerugian selisih kurs yang telah terealisasi (realized loss), sementara kerugian selisih kurs yang belum terealisasi (unrealized loss) tidak dapat diakui sebagai biaya sesuai peraturan perpajakan;

h) bahwa dalam kasus ini, Pemohon Banding mengakui realized profit/loss sebesar Rp812.947.653, berdasarkan transaksi pembelian impor yang menggunakan valuta asing dan telah terealisasi pada periode tersebut. Pemohon Banding juga telah mencatat beban selisih kurs sebesar Rp812.947.653 sebagai laba/rugi yang terealisasi dalam laporan keuangan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku;

i) bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk secara adil menetapkan nilai penyesuaian fiskal positif menjadi sebesar Rp203.681.133;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan- alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

bahwa demikian surat banding ini kami sampaikan dengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00152/SUB-CT/WPJ.11/2025 tanggal 29 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor AJN202506/11 tanggal 19 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 19 Juni 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;Ya
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;Tidak
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;Ya
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00060/KEB/PJ/WPJ.11/2025 tanggal 21-03-2025 yang diterima tanggal 19-06-2025;Tidak
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan KEP-00060/KEB/PJ/WPJ.11/2025 tanggal 21-03-2025;Ya
h.Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
i.Surat Banding ditandatangani oleh HOSSEIN BOSTANCHI bertindak selaku: *)
- Wajib Pajak;Tidak
- Ahli Warisnya;Tidak
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;Ya
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;Tidak
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Tidak
j.Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di IndonesiaYa
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingTidak
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)Tidak

II.URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Objek Keberatan Nomor: 00001/206/22/607/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak/Tahun Pajak Januari Desember/2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP- 59/RIKSIS/KP.1105/2024

tanggal 24 April 2024, dengan perhitungan sebagaimana tertuang dalam Surat Uraian Banding;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor: AJN202407/16 Tanggal 24 Juli 2024, yang diterima KPP Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Tegalsari berdasarkan Bukti Penerimaan Surat/Elektronik Nomor: U-005193.15.2025/PAN/2025 tanggal Tidak

3. bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00060/KEB/PJ/WPJ.11/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula IDRDitambah/ (Dikurangi) IDRMenjadi IDR
a. Penghasilan Netto6.411.543.160
b. Kompensasi Kerugian0
c. Penghasilan Kena Pajak6.411.543.160
d. Pajak Penghasilan Terutang1.410.539.460
e. Kredit Pajak1.402.183.260
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar8.356.200
g. Sanksi Administrasi2.446.695
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar10.802.895

III.ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

A. Koreksi

1. Menurut Pemohon Banding

2. Menurut Terbanding

B. Koreksi

1. Menurut Pemohon Banding

2. Menurut Terbanding

IV.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Surat Banding nomor AJN202506/11 tanggal 19 Juni 2025 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, memenuhi ketetuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00060/KEB/PJ/WPJ.11/2025 tanggal 21 Maret 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa/Penelaah Keberatan) telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00060/KEB/PJ/WPJ.11/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/22/607/24 Tahun Pajak 2022 atas nama PT. ATLAS

JAYA NUSANTARA, NPWP 96.858.231.2-011.000 / 0968582312011000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor AJN202510/22 tanggal 11 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagia berikut:

B. Pendapat Terbanding dan Pemohon Banding

1. Pemenuhan Ketentuan Formal

Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding Nomor S-00152/SUB- CT/WPJ.11/2025 tanggal 29 Agustus 2025, Terbanding menyatakan bahwa Permohonan Pemohon Banding Nomor AJN202506/11 tanggal 19 Juni telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat

(1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa pengajuan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. Analisis Pokok Sengketa pada Peredaran Usaha

Pendapat Terbanding

a. bahwa terdapat koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp59.837.779;

b. bahwa koreksi didasarkan pada pengujian berdasarkan ekualisasi dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022;

c. bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dengan status SPT lebih bayar sebesar Rp1.382.127.740;

d. bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Pengungkapan ketidakbenaran dengan surat tertanggal 4 Desember 2023 untuk menyesuaikan persediaan awal, dengan penyesuaian saldo awal persediaan pada Tahun Pajak 2022 menjadi Rp0,- atau tidak ada;

e. bahwa atas surat pengungkapan ketidakbenaran yang disajikan Pemohon Banding untuk menyesuaikan saldo awal persediaan yang seharusnya berimbas ke nilai HPP dan peredaran usaha, Terbanding (Pemeriksa) hanya menganggap penyesuaian tersebut berpengaruh pada HPP;

f. bahwa Pasal 8 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan disebutkan Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang, sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan;

g. bahwa Pasal 8 ayat (3) PP Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan disebutkan Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksaan tetap dilanjutkan dan atas hasil Pemeriksaan tersebut diterbitkan surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkanlaporantersendiritersebutserta memperhitungkan pokok pajak yang telah dibayar;

h. bahwa Pasal 8 ayat (4) PP Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan disebutkan Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang dilakukan oleh Wajib Pajak ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tersebut;

i. bahwa atas koreksi Peredaran Usaha, Terbanding mempertahankan koreksi tersebut, karena koreksi tersebut merupakan ekualisasi dengan peredaran usaha yang sudah dilaporkan Pemohon Banding di SPT Masa PPN;

Pendapat Pemohon Banding

a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang menyatakan penyesuaian saldo persediaan awal Pemohon Banding yang disampaikan dalam pengungkapan ketidakbenaran SPT Tahun 2022 hanya berpengaruh pada nilai Harga Pokok Penjualan (HPP);

b. bahwa hal tersebut sangat tidak adil bagi Pemohon Banding karena atas pos yang sama terdapat inkonsistensi perlakuan atas koreksi pada tahun pajak 2021 dan tahun pajak 2022;

c. bahwa pada tahun 2021 Pemohon Banding baru memulai operasi sehingga tidak memiliki saldo persediaan awal;

d. bahwa Pemohon Banding Pemohon Banding menyampaikan SPT PPh Badan Tahun 2021 dengan rincian HPP sebagai berikut:

Gambar 8. Kutipan Lampiran II SPT PPh Badan Tahun 2021

e. bahwa dari laporan tersebut, Pemeriksa pada tahun 2021 hanya melakukan koreksi atas nilai pembelian berdasarkan seluruh nilai pembelian yang tercantum pada dokumen PIB dan diakui sebagai HPP oleh Terbanding;

Gambar 9. Rincian dasar koreksi pembelian Pemeriksaan Tahun

Pajak 2021

f. bahwa atas selisih tersebut, kemudian Pemeriksa pada Tahun Pajak 2021 menaikkan nilai peredaran usaha. Hal ini dilakukan Pemeriksa karena nilai saldo persediaan akhir yang dilaporkan adalah nol sehingga dianggap seluruh pembelian dianggap terjual seluruhnya, sehingga atas pembelian yang tidak tidak dilaporkan juga dianggap merupakan penjualan. Dengan dasar peningkatan HPP (pembelian) tersebut, Pemeriksa menaikkan peredaran usaha dengan asumsi rasio GPM konstan sebagai berikut:

Gambar 10. Rincian penyesuaian nilai peredaran usaha berdasarkan rasio GPM konstan oleh Pemeriksa Tahun 2021

g. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tahun 2021 yang telah menetapkan saldo akhir persediaan menjadi Rp0, sedangkan pada pelaporan SPT PPh Badan Tahun 2022 Pemohon Banding masih mencantumkan nilai persediaan awal senilai Rp540.059.789. Atas hal tersebut, kemudian Pemohon Banding menyampaikan surat pengungkapan ketidakbenaran untuk menyesuaikan saldo awal persediaan Tahun Pajak 2022 menjadi Rp0 atau tidak ada;

h. bahwa mengingat pada pemeriksaan 2021 perubahan nilai HPP dianggap oleh Pemeriksa berdampak pada nilai peredaran usaha yang dihitung dengang asumsio rasio GPM konstan. Pemohon Banding kemudian melakukan penyesuaian dengan cara yang sama yang dilakukan Pemeriksa pada tahun 2021 dan melakukan perhitungan ulang peredaran usaha pada tahun 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

i. bahwa dengan asumsi GPM konstan (sesuai metode koreksi Pemeriksa Tahun 2021), pada kondisi penurunan HPP (akibat perubahan nilai persediaan awal dari Rp540.059.789 menjadi Rp0),

menurut Pemohon Banding nilai penjualan seharusnya juga disesuaikan menjadi sebesar Rp58.690.637.621 dengan penghitungan sebagai berikut:

j. bahwa atas surat pengungkapan ketidakbenaran yang diajukan Pemohon Banding untuk menyesuaikan saldo awal persediaan yang seharusnya berdampak juga pada nilai HPP maupun peredaran usaha, Terbanding hanya menganggap penyesuaian tersebut berpengaruh pada HPP. Hal ini dibuktikan dengan nilai HPP yang dimuat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan Terbanding memuat nilai HPP sesuai nilai surat pengungkapan ketidakbenaran Pemohon Banding yaitu Rp49.251.207.488;

k. bahwa inkonsistensi perlakuan tersebut menurut Pemohon Banding menjadi sangat tidak adil, karena penyesuaian persediaan awal di tahun 2022 dianggap Terbanding hanya berdampak pada penurunan HPP sehingga meningkatkan nilai penghasilan kena pajak dan menimbulkan pajak terutang;

l. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding tetap berpendirian bahwa nilai peredaran usaha seharusnya senilai Rp58.690.637.621 selayaknya apabila koreksi yang dilakukan oleh Terbanding diterapkan dengan metode yang sama dan konsisten seperti tahun sebelumnya, bukan tebang pilih untuk mengambil nilai pajak terutang Pemohon Banding yang paling tinggi;

3. Analisis Pokok Sengketa pada Pendapatan dari Luar Usaha

Pendapat Terbanding

a. bahwa terdapat koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp4.748.227.250;

b. bahwa koreksi didasarkan pada pengujian terhadap uang masuk pada rekening BRI PT ATLAS JAYA NUSANTARA dengan nomor rekening 021101002222306 sebesar Rp4.748.337.250 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding;

c. bahwa selisih tersebut dikarenakan adanya selisih uang masuk sebesar Rp30.453.351.268 dan uang keluar sebesar Rp30.296.687.664 ke rekening luar negeri;

d. bahwa menurut Pemohon Banding, uang masuk tersebut merupakan hasil penjualan oleh ATLAS COMMERCE & ENERGY LLC kepada perusahaan di Indonesia, yaitu PT SARANA ACEH UTAMA dan PT TOBA GUNA UTAMA;

e. bahwa tidak terdapat penjelasan mengapa penjualan dari PT SARANA ACEH UTAMA dan PT TOBA GUNA UTAMA diterima oleh PT ATLAS JAYA NUSANTARA;

f. bahwa dengan alasan kondisi kesulitan likuiditas, Pemohon Banding menggunakan sementara uang tersebut untuk kegiatan operasional dan mengembalikannya secara mengangsur;

g. bahwa tidak terdapat surat perjanjian antara PT ATLAS JAYA NUSANTARA dengan ATLAS COMMERCE & ENERGY LLC tentang penggunaan uang tersebut;

h. bahwa Laporan Keuangan Wajib Pajak tidak diaudit oleh Akuntan Publik;

i. bahwa atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha, Terbanding mempertahankan koreksi tersebut, karena Pemohon Banding tidak menunjukkan alasan kenapa uang tersebut ditransfer ke rekening PT ATLAS JAYA NUSANTARA bukan ke ATLAS COMMERCE & ENERGY LLC dan atas dasar perjanjian apa PT ATLAS JAYA NUSANTARA menggunakan dana tersebut;

Pendapat Pemohon Banding

a. bahwa alasan utama Terbanding tetap mempertahankan koreksi yaitu karena dua hal. Pertama, Pemohon Banding dianggap tidak memiliki surat perjanjian Pemohon Banding dengan Atlas Commerce & Energy LLC. Kedua, Pemohon Banding tidak memberikan alasan mengapa uang penjualan Atlas Commerce & Energy LLC tersebut justru diterima oleh Pemohon Banding;

b. bahwa pada faktanya, Pemohon Banding telah menunjukkan alat bukti berupa korespondensi dan bukti pembayaran yang menunjukkan bahwa seluruh nilai uang yang diterima oleh Pemohon Banding telah dikembalikan sesuai perintah dan arahan Atlas Commerce & Energy LLC senilai Rp30.453.351.332. Sekalipun tidak terdapat perjanjian dan kontrak, bukti yang disampaikan Pemohon Banding sejatinya telah menunjukkan keadaan materiil dan sebenarnya. Akan tetapi, fakta tersebut tidak dianggap oleh Terbanding dan justru mencari-cari alasan lain dengan meminta Pemohon Banding menunjukkan alat bukti dalam bentuk lain yang sejatinya sudah dapat ditunjukkan dengan alat bukti yang diberikan Pemohon Banding;

c. bahwa Pemohon Banding juga telah memberikan penjelasan terkait mengapa penjualan Atlas Commerce & Energy LLC justru diterima dan digunakan oleh Pemohon Banding yakni karena kondisi kesulitan likuiditas sehingga Pemohon Banding menggunakan uang tersebut;

d. bahwa berdasarkan penjelasan serta didukung bukti yang telah disampaikan Pemohon Banding pada tingkat keberatan kepada Terbanding. Pemohon Banding juga telah menunjukkan bukti pengembalian uang yang diterima tersebut dan Pemohon Banding sudah menyampaikan komitmennya bahwa atas selisih yang belum dikembalikan ke Atlas Commerce & Energy LLC akan tetap dikembalikan;

e. bahwa per tanggal Surat Banding atas sengketa ini disampaikan Pemohon Banding ke Pengadilan Pajak, Pemohon Banding sudah mengembalikan seluruh uang masuk senilai Rp30.453.351.332 namun fakta ini tidak ditanggapi oleh Terbanding;

f. bahwa pada prinsipnya, berdasarkan Pasal 4 UU Pajak Penghasilan yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis. Fakta bahwa seluruh kas masuk yang diterima oleh Pemohon Banding sudah dikembalikan seluruhnya kepada Atlas Commerce & Energy LLC menunjukkan bahwa tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis sama sekali bagi Pemohon Banding;

g. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk secara adil menetapkan nilai penghasilan dari luar usaha menjadi Rp9.607.989;

4. Analisis Pokok Sengketa pada Koreksi Fiskal

Pendapat Terbanding

a. bahwa terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.017.375.026;

b. bahwa koreksi didasarkan atas pengujian yang menyimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten dan koreksi fiskal atas realized PL sebesar Rp650.000.000;

c. bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat penyesuaian fiskal positif yang tidak didukung oleh bukti pendukung

yang kompeten dan koreksi atas realized P/L sebesar Rp650.000.000;

d. bahwa dari uraian di atas, koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dapat diuraikan sebagai berikut:

e. bahwa dari data yang diminta ke Terbanding (Tim Pemeriksa) diperoleh informasi sebagai berikut:

Gambar 11. Rincian Koreksi Fiskal Positif karena tidak didukung

bukti kompeten senilai Rp381.562.116

f. bahwa atas koreksi realized PL sebesar Rp650.000.000 Pemohon Banding menyetujui hasil koreksi sesuai dengan SPHP;

g. bahwa dalam Risalah Pembahasan dengan Terbanding (tim Pemeriksa), Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung atau menyanggah hasil pemeriksaan tersebut dan Pemohon Banding setuju dengan hasil pemeriksaan;

h. bahwa dalam surat keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti atas koreksi biaya tersebut, hanya menjelaskan bahwa sebagian koreksi sebesar Rp11.829.443 telah termasuk

dalam Penyesuaian Fiskal Positif pada SPT PPh Badan yang terlapor;

Pendapat Pemohon Banding

a. bahwa terkait koreksi fiskal positif atas selisih rugi kurs senilai Rp650.000.000;

1) bahwa Terbanding menyampaikan alasan tetap mempertahan koreksi yaitu semata karena Pemohon Banding sudah menyetujui hasil pemeriksaan dalam tanggapan SPHP, tanpa mempertimbangkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding di tingkat keberatan;

2) bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh juga menyebutkan bahwa kerugian selisih kurs mata uang asing merupakan biaya yang menjadi pengurang penghasilan sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Banding. Pemohon Banding juga telah menunjukkan bukti alur pencatatan/penjurnalan atas setiap nilai laba/rugi selisih kurs. Dengan demikian menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasar;

3) bahwa lebih lanjut, koreksi Terbanding atas Realized P/L sebesar Rp650.000.000 yang tidak berdasar tersebut berasal dari laporan laba rugi Pemohon Banding dengan nilai Rp812.947.563;

4) bahwa Terbanding tidak pernah menjelaskan angka dan sumber atas nilai koreksi sebesar Rp650.000.000, sebaliknya justru Pemohon Banding sudah berinisiatif untuk menunjukkan alur pencatatan atas setiap laba/rugi selisih kurs tersebut yang pada akhirnya tidak dipertimbangkan oleh Terbanding;

b. bahwa terkait koreksi fiskal positif atas biaya yang tidak didukung bukti kompeten;

1) bahwa atas nilai koreksi penyesuaian fiskal positif senilai Rp1.017.375.026 yang dalam SPHP Terbanding diuraikan sebagai berikut:

2) bahwa dari hal tersebut, maka dapat dirincikan nilai penyesuaian fiskal positif atas biaya yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten adalah senilai Rp367.375.026 yang berasal dari hasil pengurangan nilai koreksi dengan koreksi rugi selisih kurs senilai Rp650.000.000;

3) bahwa akan tetapi, dalam rincian yang disampaikan Terbanding dalam SPHP terkait penyesuaian fiskal positif yang tidak didukung bukti kompeten justru nilai yang tercantum adalah sejumlah Rp381.562.116;

4) bahwa atas perbedaan angka tersebut, Terbanding tidak pernah menyampaikan penjelasan dan justru meminta Wajib Pajak untuk menyampaikan bukti pendukung untuk menyanggah koreksi dari Terbanding. Hal ini tentu sangat tidak masuk akal karena bagaimana bisa Pemohon Banding menentukan bukti pendukung atas biaya yang harus dibuktikan jika sejak awal tidak pernah ada kejelasan atas koreksi yang harus dibantah?;

5) bahwa sebagaimana disampaikan dalam Surat Uraian Banding sekalipun sebagaimana disampaikan oleh Terbanding (Penelaah Keberatan) setelah meminta data terkait rincian koreksi penyesuaian fiskal positif Pemeriksa masih memberikan rincian data yang sama dengan jumlah senilai Rp381.562.116;

6) bahwa atas penjelasan tersebut, karena koreksi dari Terbanding inkonsisten dan tidak pernah ada kejelasan mengenai dasar, alasan, dan rincian koreksi yang jelas. Pemohon Banding

berpendapat koreksi atas penyesuaian fiskal positif harus dibatalkan seluruhnya;

5. Terkait Proses Pemeriksaan

Pendapat Terbanding

a. bahwa semua temuan Terbanding (Tim Pemeriksa) dan alasan keberatan Pemohon Banding sudah dituangkan dalam LHP Pemeriksaan, tidak terdapat data baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

b. bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) mempertahankan koreksi dalam Risalah Pembahasannya karena Pemohon Banding setuju terhadap koreksi Pemeriksa berdasarkan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan dan Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan, serta tanggapan yang disampaikan oleh Pemohon Banding saat pembahasan akhir menyatakan setuju atas hasil koreksi pemeriksa;

c. bahwa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif. Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dikarenakan Pemohon Banding telah menyetujui hasil pemeriksaan sesuai dengan SPHP dan tidak memberikan bukti pendukung;

Pendapat Pemohon Banding

a. bahwa Terbanding menekankan salah satu alasan Terbanding mempertahankan koreksi yaitu karena Pemohon Banding telah menyetujui hasil pemeriksaan;

b. bahwa hal tersebut dikarenakan dalam proses pemeriksaan, Pemeriksa menyampaikan beberapa alternatif temuan sementara dengan hasil kurang bayar yang ekstrem. Jika Wajib Pajak menyetujui salah satu temuan tersebut, Pemeriksa mengarahkan agar Wajib Pajak tidak perlu menyiapkan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak menyiapkan tanggapan atas SPHP nomor S-069/RIKSIS/KPP.1105/2024 tanggal 23 April 2024 yang

disampaikan dan diterima Pemohon Banding di tanggal yang sama yaitu 23 April 2024 di KPP Pratama Surabaya Tegalsari;

c. bahwa di tanggal yang sama yaitu 23 April 2024 Pemohon Banding diminta untuk langsung menandatangani “Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan” dan “Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan” yang format dan isiannya telah disiapkan oleh Terbanding (Pemeriksa). Hal ini dibuktikan dengan kesamaan tanggal pada SPHP, Surat Persetujuan Hasil Pemeriksaan, Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan bahkan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yaitu 23 April 2024;

d. bahwa Lebih lanjut berdasarkan Pasal 42 Ayat (1) PMK 17/2013 diatur sebagai berikut:

“Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dalam bentuk:

a) lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan; atau

b) surat sanggahan, dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan”

e. bahwa akan tetapi, selain sudah menyediakan dan meminta Pemohon Banding untuk menandatangani “Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan”, Terbanding (Pemeriksa) juga menyediakan dan meminta Pemohon Banding untuk menandatangani “Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan” yang memuat klausul “Tidak mengajukan Keberatan/Banding”;

Gambar 12. Scan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan yang disediakan Terbanding (Pemeriksa) untuk ditandatangani (Pemohon

Banding)

f. bahwa hal tersebut menunjukkan bagaimana persetujuan yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan sudah diatur sedemikian rupa oleh Terbanding (Pemeriksa) dan bukan atas kehendak bebas Pemohon Banding;

g. bahwa menurut Pemohon Banding, dasar Terbanding menolak keberatan yang diajukan hanya dengan alasan Pemohon Banding sudah menyetujui hasil koreksi di tingkat pemeriksaan merupakan alasan yang tidak berdasar. Seharusnya Terbanding di tingkat keberatan tetap melakukan penelaahan ulang secara objektif sebagai dasar pengambilan keputusan;

C. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Surat Banding nomor AJN202506/11 tanggal 19 Juni 2025 memenuhi ketentuan formal;

b. Koreksi Terbanding atas

merupakan koreksi yang tidak berdasar sehingga harus dibatalkan seluruhnya;

2. Usul

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk mengabulkan seluruh banding. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00060/KEB/PJ/WPJ.11/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor AJN202506/11 tanggal 19 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, diajukan terhadap besarnya pajak yang lebih bayar sebesar nihil, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Peredaran Usaha58.690.637.62159.394.054.349703.416.728
2Penghasilan dari Luar Usaha(859.836.751)3.888.390.4994.748.227.250
3Penyesuaian Fiskal Positif203.681.1331.221.056.1591.017.375.026

dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Sengketa Nilai Peredaran Usaha

Menimbang bahwa dalam sengketa ini terdapat perbedaan pendapat antara para pihak mengenai nilai Peredaran Usaha, di mana menurut Terbanding nilai Peredaran Usaha sebesar Rp59.394.054.349, sedangkan menurut Pemohon Banding nilai Peredaran Usaha adalah sebesar Rp58.690.637.621, sehingga terdapat selisih (koreksi) sebesar Rp703.416.728 yang menjadi pokok sengketa;

Menimbang bahwa Terbanding menetapkan nilai Peredaran Usaha Tahun Pajak 2022 sebesar Rp59.394.054.349 berdasarkan hasil pengujian ekualisasi dengan peredaran usaha yang telah dilaporkan sendiri oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2022, sehingga menurut Terbanding nilai tersebut harus dipertahankan karena bersumber dari data yang secara formal telah disampaikan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa menurut Terbanding, dalam proses pemeriksaan Terbanding telah melakukan serangkaian prosedur pengujian untuk memastikan kebenaran nilai tersebut, antara lain melalui tracing dokumen dan penelusuran bukti-bukti transaksi, pemeriksaan terhadap rekening bank dan kas, pelaksanaan wawancara dengan Pemohon Banding, serta pemanfaatan data internal maupun eksternal yang tersedia pada Direktorat Jenderal Pajak, yang keseluruhannya menurut Terbanding mendukung angka peredaran usaha sebagaimana tercantum dalam SPT Masa PPN;

Menimbang bahwa Terbanding menolak metode yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk menurunkan nilai peredaran usaha menjadi Rp58.690.637.621 dengan menggunakan asumsi rasio Gross Profit Margin (GPM) yang konstan setelah dilakukan penyesuaian saldo awal persediaan menjadi Rp0, karena menurut Terbanding penyesuaian saldo awal persediaan melalui mekanisme pengungkapan ketidakbenaran hanya berdampak pada perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) dan tidak serta-merta mengubah nilai peredaran usaha yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

Menimbang bahwa Pemohon Banding berpendapat nilai Peredaran Usaha Tahun Pajak 2022 seharusnya ditetapkan sebesar Rp58.690.637.621 dengan mendasarkan pada adanya penyesuaian saldo awal persediaan melalui penyampaian Surat Pengungkapan Ketidakbenaran, yang pada pokoknya menyatakan bahwa saldo awal persediaan Tahun Pajak 2022 harus menjadi Rp0, karena dalam pemeriksaan Tahun Pajak 2021 Terbanding telah menetapkan seluruh pembelian sebagai Harga Pokok Penjualan (HPP) sehingga saldo akhir persediaan Tahun Pajak 2021 yang menjadi saldo awal Tahun Pajak 2022 semestinya nihil;

Menimbang bahwa Pemohon Banding selanjutnya menerapkan asumsi rasio Gross Profit Margin (GPM) yang konstan sebagaimana metode yang menurut Pemohon Banding juga digunakan oleh Terbanding dalam pemeriksaan Tahun Pajak 2021, dengan mendasarkan pada rasio GPM sebesar 16,08% sebagaimana dihitung dari data SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 sebelum penyesuaian;

Menimbang bahwa akibat penghapusan saldo awal persediaan sebesar Rp540.059.789 tersebut, Pemohon Banding menghitung kembali nilai HPP menjadi Rp49.251.207.488 dari semula Rp49.791.277.278, dan dengan menerapkan rasio GPM konstan sebesar 16,08% terhadap nilai HPP yang telah disesuaikan tersebut, Pemohon Banding memperoleh nilai Peredaran Usaha sebesar Rp58.690.637.621;

Menimbang bahwa Pemohon Banding mendalilkan adanya prinsip konsistensi dan keadilan, dengan alasan bahwa apabila dalam pemeriksaan Tahun Pajak sebelumnya kenaikan HPP diikuti dengan penyesuaian kenaikan Peredaran Usaha menggunakan pendekatan rasio GPM, maka secara proporsional penurunan HPP pada Tahun Pajak 2022 seharusnya diikuti pula dengan penurunan Peredaran Usaha menggunakan metode yang sama, sehingga menurut Pemohon Banding sikap Terbanding yang hanya mengakui penyesuaian HPP namun tidak menyesuaikan Peredaran Usaha merupakan tindakan yang tidak konsisten;

Menimbang bahwa lebih lanjut Pemohon Banding berpendapat bahwa pemeriksaan pajak seyogianya bertujuan untuk mengungkapkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya secara materiil, dan oleh karenanya nilai Peredaran Usaha sebesar Rp58.690.637.621 dianggap lebih mencerminkan kondisi yang sesungguhnya setelah dilakukan penyesuaian atas saldo persediaan.

Menimbang bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan yang pada intinya sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding pada pokoknya mempersengketakan koreksi atas nilai Peredaran Usaha sebesar Rp703.416.728 dan memohon agar

dilakukan koreksi fiskal negatif sebagai bentuk rekonsiliasi atas hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2021;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menjelaskan pada pemeriksaan Tahun Pajak 2021, Terbanding telah menetapkan seluruh persediaan dianggap telah terjual habis (deemed revenue) sehingga saldo akhir persediaan Tahun Pajak 2021 menjadi Rp0, sedangkan menurut pembukuan dan kartu persediaan Pemohon Banding masih terdapat saldo persediaan sebesar Rp540.058.812,92 yang secara fisik dan administratif masih ada pada akhir tahun tersebut;

Menimbang bahwa sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2021 tersebut, Pemohon Banding menyampaikan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 untuk menyesuaikan saldo awal persediaan Tahun Pajak 2022 menjadi Rp0 agar konsisten dengan saldo akhir persediaan Tahun Pajak 2021 sebagaimana ditetapkan oleh Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding kemudian menghitung kembali nilai Peredaran Usaha Tahun Pajak 2022 dengan menggunakan metode rasio Gross Profit Margin (GPM) konstan sebagaimana menurut Pemohon Banding juga digunakan oleh Terbanding pada Tahun Pajak 2021, yaitu dengan rasio sebesar 16,08% yang diterapkan terhadap Harga Pokok Penjualan setelah penyesuaian saldo awal persediaan, sehingga diperoleh nilai Peredaran Usaha sebesar Rp58.690.637.621;

Menimbang bahwa Pemohon Banding berpendapat apabila koreksi fiskal negatif tersebut tidak dikabulkan, maka akan timbul pengenaan pajak berganda karena persediaan yang telah dianggap terjual dan dikenai pajak pada Tahun Pajak 2021 akan kembali dikenai pajak pada saat benar-benar terjual pada Tahun Pajak 2022;

Menimbang bahwa sebagai dasar hukum, Pemohon Banding merujuk pada ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang mengatur bahwa pengakuan biaya dan penghasilan harus dilakukan secara taat asas berdasarkan prinsip pengaitan biaya dengan penghasilan (matching of costs against revenues), sehingga menurut Pemohon Banding penyesuaian nilai Peredaran Usaha menjadi Rp58.690.637.621 merupakan cerminan perlakuan yang adil, konsisten, dan sesuai dengan prinsip kebenaran materiil.

Menimbang bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp703.416.728 dengan mendasarkan pada hasil ekualisasi antara peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan peredaran usaha yang telah dilaporkan sendiri oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2022, sehingga menurut Terbanding nilai peredaran usaha harus mencerminkan fakta pelaporan PPN yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak;

Menimbang bahwa Terbanding menolak dalil inkonsistensi yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan menyatakan bahwa kondisi data antara Tahun Pajak 2021 dan Tahun Pajak 2022 berbeda secara mendasar, karena pada Tahun Pajak 2021 Pemohon Banding baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada bulan April sehingga data perpajakan belum lengkap dan pemeriksaan dilakukan menggunakan metode gross up, sedangkan pada Tahun Pajak 2022 data perpajakan telah tersedia secara lengkap untuk periode Januari sampai dengan Desember sehingga metode ekualisasi dinilai lebih tepat dan objektif karena didasarkan pada transaksi yang sebenarnya terjadi;

Menimbang bahwa Terbanding tidak menerima Pengungkapan Ketidakbenaran yang diajukan oleh Pemohon Banding untuk menurunkan nilai peredaran usaha dengan menggunakan rasio Gross Profit Margin (GPM) konstan, karena menurut Terbanding pengungkapan tersebut hanya mendasarkan pada pendekatan yang digunakan dalam pemeriksaan Tahun Pajak 2021 dan bukan pada data transaksi riil Tahun Pajak 2022, serta penyesuaian saldo awal persediaan menjadi Rp0 sebagai konsekuensi hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2021 hanya berdampak pada perhitungan Harga Pokok Penjualan dan tidak serta-merta mengubah nilai peredaran usaha yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

Menimbang bahwa Terbanding juga mengemukakan dalam persidangan Pemohon Banding sempat menyatakan persetujuan atas koreksi ekualisasi peredaran usaha dan menjelaskan bahwa selisih tersebut terjadi karena adanya Nota Retur Pembelian yang belum dibuatkan nota retur, sehingga menurut Terbanding pernyataan tersebut patut dipertimbangkan sebagai pengakuan yang memperkuat dasar koreksi;

Menimbang bahwa lebih lanjut Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak melakukan upaya hukum atas hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2021, sehingga penetapan saldo akhir persediaan sebesar Rp0 pada tahun tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan harus menjadi dasar yang konsisten dalam perlakuan perpajakan tahun berikutnya;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Terbanding berpendapat koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp703.416.728 telah dilakukan berdasarkan fakta pelaporan Wajib Pajak sendiri dalam SPT Masa PPN serta melalui prosedur pemeriksaan yang objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Menimbang bahwa permasalahan sengketa dalam sengketa ini adalah apakah nilai Peredaran Usaha sebesar Rp59.394.054.349 yang didasarkan pada ekualisasi dengan SPT Masa PPN sebagaimana ditetapkan oleh Terbanding harus dipertahankan, ataukah nilai Peredaran Usaha seharusnya disesuaikan menjadi Rp58.690.637.621 sebagaimana dihitung kembali oleh Pemohon Banding dengan menggunakan metode rasio Gross Profit Margin konstan setelah penyesuaian saldo awal persediaan.

Menimbang bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menentukan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, suatu jumlah hanya dapat dikualifikasikan sebagai penghasilan yang menjadi objek pajak apabila telah terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang nyata-nyata telah diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, sehingga secara substansi telah terjadi realisasi hak atas penghasilan tersebut dan tidak sekadar berupa asumsi, proyeksi, atau rekonstruksi perhitungan;

Menimbang bahwa prinsip realisasi tersebut mengandung makna bahwa pengenaan pajak tidak dapat didasarkan semata-mata pada pendekatan estimasi atau penyesuaian akuntansi yang tidak mencerminkan arus manfaat ekonomi yang benar-benar timbul, melainkan harus didukung oleh fakta

terjadinya transaksi atau peristiwa ekonomi yang menambah kemampuan ekonomis Wajib Pajak dalam tahun pajak yang bersangkutan;

Menimbang bahwa oleh karena itu, dalam menilai apakah suatu koreksi atas Peredaran Usaha dapat dipertahankan, Pengadilan Pajak harus memastikan bahwa jumlah yang dipersengketakan benar-benar mencerminkan tambahan kemampuan ekonomis yang telah terealisasi pada Tahun Pajak yang diperiksa, sehingga pengenaan pajak tetap sejalan dengan asas keadilan, kepastian hukum, dan kebenaran materiil sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang telah diterima atau diperoleh Wajib Pajak, sehingga pengenaan pajak harus didasarkan pada penghasilan yang benar-benar terealisasi dalam tahun pajak yang bersangkutan;

Menimbang bahwa pendekatan yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Peredaran Usaha sebesar Rp59.394.054.349 dilakukan melalui ekualisasi antara SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2022, yang bersumber pada data transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang telah dilaporkan sendiri oleh Pemohon Banding, sehingga secara substansi mencerminkan peredaran usaha yang telah benar-benar terjadi dan diadministrasikan dalam sistem perpajakan;

Menimbang bahwa data dalam SPT Masa PPN pada hakikatnya merupakan pencatatan atas penyerahan yang telah menimbulkan kewajiban pemungutan dan pelaporan PPN, yang secara faktual menunjukkan adanya transaksi penjualan yang telah direalisasikan, sehingga pendekatan ekualisasi tersebut lebih mencerminkan realisasi penghasilan dibandingkan dengan pendekatan estimasi berbasis rasio;

Menimbang bahwa sebaliknya, metode yang digunakan oleh Pemohon Banding dengan menerapkan asumsi rasio Gross Profit Margin (GPM) konstan setelah penyesuaian saldo awal persediaan merupakan pendekatan perhitungan tidak langsung yang bersifat rekonstruktif, yang bertumpu pada asumsi tingkat

margin laba dan bukan pada keseluruhan nilai transaksi penjualan yang secara nyata terjadi pada Tahun Pajak 2022;

Menimbang bahwa penyesuaian saldo awal persediaan pada dasarnya berkaitan dengan penghitungan Harga Pokok Penjualan dan tidak serta-merta mengubah nilai penjualan yang telah terealisasi dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN, sehingga penggunaan rasio GPM konstan untuk menurunkan nilai Peredaran Usaha berpotensi tidak mencerminkan tambahan kemampuan ekonomis yang benar-benar diperoleh dalam tahun berjalan;

Menimbang bahwa dengan demikian, pendekatan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding yang mendasarkan pada data transaksi aktual dan pelaporan PPN lebih sejalan dengan prinsip realisasi penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga penetapan nilai Peredaran Usaha sebesar Rp59.394.054.349 dan koreksi sebesar Rp703.416.728 patut untuk dipertahankan.

2. Koreksi Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp4.748.227.250

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp4.748.227.250 dengan alasan yang pada intinya terdapat penghasilan dari luar usaha yang belum dilaporkan

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp4.748.227.250 berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap rekening koran BRI milik Pemohon Banding nomor 021101002222306, di mana ditemukan adanya arus uang masuk yang menurut Terbanding tidak dapat dipertanggungjawabkan secara memadai baik dari sisi sumber maupun peruntukannya;

Menimbang bahwa dari hasil analisis arus kas tersebut, Terbanding mencatat total uang masuk sebesar Rp30.453.351.268 dan total uang keluar yang ditransfer ke rekening luar negeri sebesar Rp30.296.687.664, sehingga terdapat selisih sebesar Rp4.748.227.250 yang oleh Terbanding dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding dan karenanya merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak;

Menimbang bahwa Terbanding mempertimbangkan tidak adanya surat perjanjian atau kontrak formal antara Pemohon Banding dengan Atlas Commerce & Energy LLC yang mengatur mengenai penitipan, pengelolaan, atau penggunaan dana tersebut, sehingga hubungan hukum yang mendasari penerimaan dan penguasaan dana oleh Pemohon Banding dinilai tidak memiliki dasar yang jelas;

Menimbang bahwa lebih lanjut Terbanding menilai Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai mengenai alasan pembayaran dari PT Sarana Aceh Utama dan PT Toba Guna Utama sebagai pembeli justru diterima melalui rekening Pemohon Banding dan bukan langsung ke rekening Atlas Commerce & Energy LLC selaku pihak yang dinyatakan sebagai penjual, sehingga menimbulkan keraguan atas substansi transaksi yang dilaporkan;

Menimbang bahwa laporan keuangan Pemohon Banding yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik menjadi salah satu pertimbangan Terbanding dalam meragukan keandalan pencatatan transaksi tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp4.748.227.250 karena menurut Pemohon Banding arus kas masuk dalam rekening BRI bukan merupakan penghasilan, melainkan uang titipan yang berasal dari hasil penjualan Atlas Commerce & Energy LLC kepada PT Sarana Aceh Utama dan PT Toba Gena Utama di Indonesia, sehingga Pemohon Banding hanya bertindak sebagai perantara penerimaan dana;

Menimbang bahwa untuk mendukung dalil tersebut, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan invoice yang menunjukkan adanya transaksi jual beli antara perusahaan- perusahaan Indonesia tersebut dengan Atlas Commerce & Energy LLC, yang menurut Pemohon Banding membuktikan bahwa dana yang diterima bukan berasal dari kegiatan usaha Pemohon Banding sendiri;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan seluruh dana yang diterima sejumlah Rp30.453.351.332 telah dikembalikan sepenuhnya kepada Atlas Commerce & Energy LLC secara bertahap berdasarkan Surat Instruksi Nomor ATLS/125-2022 tanggal 20 Juni 2022, sehingga secara substansi tidak

terdapat dana yang menjadi hak atau dikuasai secara permanen oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa meskipun diakui dana tersebut sempat digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan karena adanya kesulitan likuiditas, Pemohon Banding berpendapat penggunaan sementara tersebut tidak mengubah status hukum dana sebagai utang atau titipan yang wajib dikembalikan, sehingga tidak menimbulkan tambahan kemampuan ekonomis yang bersifat final;

Menimbang bahwa dengan merujuk pada ketentuan Pasal 4 Undang- Undang Pajak Penghasilan, Pemohon Banding berpendapat objek pajak adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh, dan karena seluruh dana telah dikembalikan, maka tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dipajaki sebagai penghasilan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding mempermasalahkan adanya perbedaan angka antara jumlah koreksi dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebesar Rp4.748.227.250 dengan rincian dalam lampiran koreksi yang menunjukkan angka Rp4.738.619.261, sehingga menurut Pemohon Banding terdapat ketidakkonsistenan dalam dasar penghitungan Terbanding;

Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah arus kas masuk sebesar Rp4.748.227.250 yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan objek pajak ataukah merupakan uang titipan yang tidak termasuk sebagai objek pajak.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan pembuktian terkait Koreksi Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp4.748.227.250 dengan dasar bahwa dana yang diterima bukanlah penghasilan, melainkan uang titipan dari Atlas Commerce Energy LLC (ACE) atas penjualan kepada dua pelanggannya di Indonesia, yaitu PT Sarana Aceh Utama dan PT Toba Gena Utama;

Menimbang bahwa sebagai bukti asal-usul dana, Pemohon Banding menyerahkan dokumen invoice dan dokumen impor dari PT SAU dan PT TGU serta Instruction to Forward Payment dari ACE yang menginstruksikan agar dana dari kedua pelanggan tersebut dititipkan melalui rekening Pemohon Banding untuk kemudian diteruskan guna melunasi tagihan ACE;

Menimbang bahwa untuk membuktikan pengembalian dana, Pemohon Banding menyerahkan bukti instruksi pembayaran, rekening koran BRI , serta Confirmation of Payment Receipt yang menunjukkan bahwa seluruh dana titipan telah dikembalikan secara bertahap kepada pihak yang dituju oleh ACE;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menunjukkan pencatatan akuntansi atas transaksi titipan ini yang dilakukan pada akun '11031 – Piutang Pemegang Saham', di mana uang yang diterima dicatat di sisi kredit dan setiap pengembalian dicatat di sisi debet, sehingga secara akuntansi dana tersebut tidak pernah diakui sebagai penghasilan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan analisis kebenaran materiil melalui Kertas Kerja Penjelasan Klasifikasi Selisih, yang membuktikan bahwa selisih yang dikoreksi oleh Terbanding hanyalah akibat perbedaan waktu pengembalian atau transaksi yang belum diakui oleh pemeriksa, padahal dokumen pendukungnya telah tersedia;

Menimbang bahwa dari pembuktian yang dilakukan Pemohon Banding Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa

Menimbang bahwa dari penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan arus kas masuk sebesar Rp4.748.227.250 yang diterima oleh Pemohon uang titipan

Menimbang bahwa uang masuk tersebut bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan dan oleh karenanya tidak termasuk objek pajak;

Menimbang bahwa tidak terbukti adanya Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp4.748.227.250 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp4.748.227.250 tidak dapat dipertahankan.

3. Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp1.017.375.026

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.017.375.026 berdasarkan temuan pemeriksaan yang menyimpulkan bahwa terdapat biaya-biaya yang tidak didukung oleh bukti

pendukung yang kompeten maupun penyesuaian fiskal sesuai dengan ketentuan;

Menimbang bahwa koreksi tersebut terdiri dari dua komponen utama, yaitu pertama, koreksi atas Laba/Rugi Selisih Kurs (Realized PL) senilai Rp650.000.000, di mana Terbanding menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pendukung yang memadai untuk menjelaskan nilai koreksi maupun membuktikan kerugian selisih kurs tersebut. Kedua, koreksi atas ketiadaan bukti pendukung yang kompeten sebesar Rp367.375.026, yang mencakup berbagai biaya seperti beban komisi, bensin, katering, perjalanan dinas, dan perlengkapan kantor, karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung saat pemeriksaan;

Menimbang bahwa terkait koreksi biaya sebesar Rp367.375.026, Pemohon Banding mempermasalahkan adanya inkonsistensi angka antara perhitungan total koreksi fiskal positif dikurangi koreksi selisih kurs yang semestinya Rp367.375.026 dengan lampiran rincian SPHP Terbanding yang justru menunjukkan angka Rp381.562.116, sehingga menurut Pemohon Banding koreksi tersebut tidak memiliki dasar rincian yang jelas dan menyulitkan Pemohon Banding untuk menyediakan bukti pendukung;

Menimbang bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan adanya penyesuaian nilai koreksi akibat kesalahan hitung dan penulisan, sehingga nilai koreksi disesuaikan menjadi Rp812.948.653 untuk realized PL dan Rp381.562.116 untuk biaya yang tidak didukung bukti kompeten, sehingga total koreksi fiskal positif menurut Terbanding menjadi Rp1.194.510.766;

Menimbang bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding telah menyatakan persetujuan atas seluruh hasil koreksi tersebut selama proses pemeriksaan, yang dituangkan dalam Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan atas SPHP dan Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan;

Menimbang bahwa pada saat Pembahasan Akhir (Closing Conference), Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung tambahan maupun sanggahan terhadap temuan tersebut, melainkan memberikan tanggapan yang menyatakan persetujuan atas hasil koreksi pemeriksa;

Menimbang bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut dengan alasan bahwa persetujuan Pemohon Banding saat pemeriksaan tercermin dalam penandatanganan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan menolak pernyataan bahwa persetujuan tersebut dilakukan di bawah tekanan;

Menimbang bahwa terkait biaya yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten, Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya-biaya yang dikoreksi, termasuk beban komisi, bensin, katering, perjalanan dinas, serta beban operasional lainnya, merupakan biaya yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (prinsip 3M) sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa terkait koreksi laba/rugi selisih kurs terealisasi, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak memberikan penjelasan memadai mengenai sumber angka dan dasar perhitungannya, padahal berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh dan PSAK 221, kerugian selisih kurs yang telah terealisasi diakui sebagai biaya pada periode terjadinya, serta fakta transaksi menunjukkan nilai tersebut berasal dari pembelian impor menggunakan valuta asing yang telah terealisasi dengan total Rp812.947.563 sebagaimana tercatat dalam laporan laba rugi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak anggapan Terbanding bahwa persetujuan atas koreksi diberikan secara bebas, dengan alasan bahwa persetujuan diberikan di bawah arahan dan tekanan pemeriksa, seluruh dokumen (SPHP, persetujuan, tanggapan, dan undangan pembahasan akhir) ditandatangani pada tanggal yang sama, yaitu 23 April 2024, dan format dokumen yang disediakan Terbanding sudah memuat klausul yang mengarahkan Pemohon Banding untuk menyatakan "Tidak mengajukan Keberatan/Banding";

Menimbang bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pada tingkat keberatan Terbanding seharusnya melakukan penelaahan ulang secara objektif untuk menegakkan kebenaran materiil, bukan sekadar berpegang pada formalitas persetujuan yang diberikan di tingkat pemeriksaan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan pembuktian terkait sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.017.375.026 yang terdiri dari koreksi atas Rugi Selisih Kurs dan biaya yang dianggap tidak didukung bukti kompeten;

Menimbang bahwa terkait Rugi Selisih Kurs, Terbanding awalnya melakukan koreksi sebesar Rp650.000.000, namun dalam persidangan nilainya diperbarui menjadi Rp812.947.563 sesuai dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding. Pemohon Banding membuktikan bahwa nilai tersebut merupakan kerugian yang telah terealisasi (realized loss) dengan menyerahkan Kertas Kerja Perhitungan yang menyajikan detail perhitungan untuk setiap transaksi, serta Dokumen Sumber Impor yang terdiri dari 12 transaksi impor yang didukung oleh Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan bukti pelunasan cicilan menggunakan kurs sistem bank (BRI). Pemohon Banding mendalilkan bahwa pengakuan kerugian selisih kurs terealisasi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat

(1) huruf e UU PPh dan PSAK 221, serta menyerahkan bukti pengiriman dokumen untuk membantah dalil Terbanding bahwa dokumen pendukung tidak pernah disampaikan;

Menimbang bahwa terkait biaya yang dianggap tidak didukung bukti kompeten, nilai koreksi ini diklarifikasi dalam persidangan menjadi sebesar Rp381.562.116, yang kemudian diklasifikasikan ulang oleh Pemohon Banding. Pertama, Pemohon Banding membuktikan adanya koreksi ganda (double correction) senilai Rp11.829.443, di mana biaya yang dikoreksi oleh Terbanding sesungguhnya sudah dicatat dan dikoreksi dalam SPT Tahunan PPh Badan 2022, dengan alat bukti berupa SPT PPh Badan 2022 dan Kertas Kerja Detail pada sheet 'Compare SPHP'. Kedua, Pemohon Banding membuktikan biaya sebesar Rp143.077.741 memang didukung bukti kompeten melalui Analisis Kecukupan Bukti dan Dokumen Pendukung Materiil yang menunjukkan biaya tersebut benar, lengkap dokumennya, dan sesuai ketentuan secara fiskal. Ketiga, Pemohon Banding mengakui bahwa biaya senilai Rp226.654.932 memang tidak didukung bukti kompeten dan menerima koreksi atas nilai tersebut;

Menimbang bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa biaya yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan

kegiatan usaha untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan (prinsip 3M) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga pengakuan biaya fiskal harus didasarkan pada bukti yang sah dan transaksi yang benar terjadi;

Menimbang bahwa terkait Rugi Selisih Kurs (realized loss) sebesar Rp812.947.563, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti berupa kertas kerja perhitungan, dokumen sumber impor (PIB dan bukti pelunasan cicilan menggunakan kurs bank), yang menunjukkan bahwa kerugian selisih kurs tersebut telah terealisasi secara nyata pada periode berjalan, sehingga pengenaan koreksi fiskal atas nilai tersebut oleh Terbanding tidak sesuai dengan prinsip realisasi penghasilan/biaya dan tidak didukung fakta transaksi yang sebenarnya;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti yang diajukan, koreksi atas Rugi Selisih Kurs tidak dapat dipertahankan karena biaya tersebut telah dicatat dengan benar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku serta ketentuan perpajakan;

Menimbang bahwa terkait koreksi biaya yang dianggap tidak didukung bukti kompeten, berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan, masih terdapat biaya yang belum sepenuhnya dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding. Dalam persidangan, Pemohon Banding mengakui bahwa biaya senilai Rp226.654.932 memang tidak didukung bukti kompeten dan menerima koreksi atas nilai tersebut;

Menimbang bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat untuk membatalkan koreksi atas Rugi Selisih Kurs, sementara koreksi biaya yang tidak didukung bukti kompeten tetap dipertahankan sebesar Rp226.654.932;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp1.017.375.026 yang tetap dipertahankan sebesar Rp226.654.932 dan yang tidak dipertahankan sebesar Rp790.720.094.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Peredaran Usaha703.416.728703.416.7280
2Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha4.748.227.25004.748.227.250
3Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif1.017.375.026226.654.932790.720.094
Jumlah6.469.019.004930.071.6605.538.947.344

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Peredaran Usaha
- Menurut TerbandingRp59.394.054.349
- Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan menurut Pengadilan PajakRp0
- Menurut Pengadilan PajakRp59.394.054.349
2.Penghasilan dari Luar Usaha
- Menurut TerbandingRp3.888.390.499
- Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan menurut Pengadilan PajakRp4.748.227.250
- Menurut Pengadilan PajakRp(859.836.751)
3.Penyesuaian Fiskal Positif
- Menurut TerbandingRp1.221.056.159
- Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan menurut Pengadilan PajakRp790.720.094
- Menurut Pengadilan PajakRp430.336.065
4.Penghasilan Netto
- Menurut TerbandingRp6.411.543.160
- Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan menurut Pengadilan PajakRp5.538.947.344
- Menurut Pengadilan PajakRp872.595.816

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00060/KEB/PJ/WPJ.11/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/206/22/607/24 tanggal 25 April 2024 Tahun Pajak 2022, atas nama PT ATLAS JAYA NUSANTARA, NPWP 96.858.231.2-011.000, beralamat di PAKUWON CENTER LT. 19 UNIT 06, JL. EMBONG MALANG, RT.008 RW.010, KEDUNGDORO, TEGALSARI, KOTA SURABAYA, JAWA TIMUR, 60261, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp872.595.816 Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena PajakRp872.595.816 Pajak Penghasilan (PPh Terutang)Rp191.971.080 Kredit PajakRp(1.402.183.260) PPh Kurang/ (Lebih) BayarRp(1.210.212.180) Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si., dan Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan

melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rostinyde Simarmata, S.S.T., Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelisttd.

ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Anang Mury Kurniawan,S.S.T.,Ak.,M.Si. Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.

Panitera Pengganti

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Rostinyde Simarmata, S.S.T., Ak., M.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.