P U T U S A N
Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00061/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00044/406/22/441/24 tanggal 15 Mei 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005199.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PTCORDOBAINTERNASIONALINDONESIA,NPWP 31.511.105.4-428.000, beralamat di Jalan Sukajadi No 215 RT 004 RW 005 Sukasari Kota Bandung, (domisili elektronik: tax.cordoba215@gmail.com) dalam hal ini diwakili oleh E. Kusman, jabatan Presiden Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ferdi Kristian,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1581/PP/IKH/2025 tanggal 11 Agustus
2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK-CII/IX/2025 tanggal 8 September 2025,
2. Nama: Nur Hidayat,
Izin Kuasa Hukum : KEP-163/PP/IKH/2024 tanggal 30 Desember
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK-CII/IX/2025 tanggal 8 September 2025,
3. Nama: Mulyadi Saputra,
Izin Kuasa Hukum : KEP-103/PP/IKH/2024 tanggal 15 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK-CII/IX/2025 tanggal 8 September 2025,