Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 38 halaman

PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT Cordoba Internasional Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00061/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00044/406/22/441/24 tanggal 15 Mei 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005199.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PTCORDOBAINTERNASIONALINDONESIA,NPWP 31.511.105.4-428.000, beralamat di Jalan Sukajadi No 215 RT 004 RW 005 Sukasari Kota Bandung, (domisili elektronik: tax.cordoba215@gmail.com) dalam hal ini diwakili oleh E. Kusman, jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ferdi Kristian,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1581/PP/IKH/2025 tanggal 11 Agustus

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK-CII/IX/2025 tanggal 8 September 2025,

2. Nama: Nur Hidayat,

Izin Kuasa Hukum : KEP-163/PP/IKH/2024 tanggal 30 Desember

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK-CII/IX/2025 tanggal 8 September 2025,

3. Nama: Mulyadi Saputra,

Izin Kuasa Hukum : KEP-103/PP/IKH/2024 tanggal 15 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK-CII/IX/2025 tanggal 8 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Puti/19750821 200212 006

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Erjan Poltak Sihotang/19761125 19903 1 001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Ananto Sarono Wicaksono/19850314 200901 1 006

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-762/PJ.07/2026 tanggal 13 Februari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 925/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/BANDING-CII/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 960/WPJ.09/2025 tanggal 1 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 02/BANTAHAN-CII/IX/2025 tanggal 4 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Halaman ke 2 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00044/406/22/441/24 tanggal 15 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/KBP/CII/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Halaman ke 3 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00061/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 24 Maret 2025 menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/BANDING- CII/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Juni 2025 (cap harian pos tanggal 13 Juni 2025);

Halaman ke 4 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

01/BANDING-CII/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No;UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1;Penghasilan Bruto/Peredaran Usaha103.066.100.291114.337.010.57511.270.910.284
2;Harga Pokok Penjualan64.018.228.37271.661.695.5017.643.467.129
3.Biaya Usaha33.611.313.59133.611.313.5910
2;Penghasilan Netto8.800.466.77012.302.430.0653.501.963.295
3;Kompensasi Kerugian000
4;Penghasilan Kena Pajak8.800.466.77012.302.430.0653.501.963.295
5;PPh Terhutang1.936.102.5202.706.534.600770.432.080
6;Kredit Pajak5.058.817.7595.058.817.7590
7;PPh Kurang (Lebih) Bayar(3.122.715.229)(2.352.283.149)770.432.080
8;Sanksi Administrasi000
9;Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar(3.122.715.229)(2.352.283.149)770.432.080

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi terhadap Peredaran Usaha dengan Asumsi Adanya Penjualan karena Selisih dalam Perhitungan Persediaan;

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha dari semula sebesar Rp103.066.100.291 menjadi sebesar Rp114.337.010.575 atau dikoreksi sebesar Rp11.270.910.284 dengan rincian sebagai berikut:

a. bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan data pencatatan pada akun Finish Goods selama tahun 2022, diketahui terdapat pencatatan masuk (debit) finish goods dengan total Rp100.770.027.368

b. Pemohon Banding dapat membuktikan dan menjelaskan pencatatan masuk (debit) dengan total Rp22.787.293.442 yang merupakan barang retur, barang assembling dan koreksi pencatatan atas COGS,

Halaman ke 5 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

sedangkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan menjelaskan pencatatan masuk (debit) dengan total Rp77.982.733.926 sehingga berdasarkan data tersebut merupakan nilai pembelian tahun 2022;

c. Pemeriksa menggunakan metode pendekatan perhitungan rasio untuk menentukan nilai penjualan lokal yang belum dilaporkan berdasarkan SE-65/PJ/2013 dan PMK-15/PMK.03/2018 dengan menggunakan data Pemohon Banding berupa rasio margin kotor penjualan lokal sebesar 46,3% yang hitungannya bersumber dari informasi jumlah penjualan lokal dan beban pokok penjualan yang terdapat pada LK tahun 2022;

Penjualan 2022Rp 93.661.542.854
HPP 2022Rp 64.018.228.372
SelisihRp 29.643.314.482
Rasio Margin dengan HPP46,30%
berdasarkan marginRp 11.182.392.410
Berdasarkan LKRp 103.066.100.291
Penjualan cfm pemeriksaRp 114.248.492.701
Pengujian arus piutangRp 88.517.874
Total peredaran usahaRp 114.337.010.575
Menurut Pemohon BandingRp 103.066.100.291

d. bahwa Pemohon Banding tidak bisa menjelaskan rincian akun finish good dan menjelaskan perbedaan selisih omzet mendasarkan pada notulen rapat dengan komisaris untuk menurunkan dasar hukum dan rincian perhitungannya mengenai perhitungan angka 25% tersebut diterapkan;

e. bahwa Pemohon Banding melakukan reklasifikasi dari persediaan menjadi aset lainnya tersebut akan dijual kembali (sebagai barang persediaan) atau tetap sebagai aset, sesuai PSAK No 14 yang dengan cara ini diakui sebagai beban selama masa manfaat aset tersebut;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a) Pemohon Banding tidak setuju dengan Tim Peneliti Keberatan dan Tim PemeriksaPajakterhadaptambahanPeredaranUsaha

Halaman ke 6 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

Rp11.270.910.284 yang dihitung berdasarkan asumsi adanya finish goods/persediaan yang belum (tidak) Pemohon Banding laporkan senilai Rp7.643.467.129 dilakukan gross up oleh pemeriksa sebesar 46,3% sehingga menjadi Rp11.270.910.284.

b) bahwa atas selisih pengakuan persediaan menurut pemeriksa sebenarnya tidak terjadi penjualan yang tidak (belum) Pemohon Banding laporkan. Tetapi selisih tersebut disebabkan adanya perbedaan dalam penggunaan metode akuntansi yang dijadikan dasar perhitungan oleh pemeriksa. Pemohon Banding menyajikan Harga Pokok Penjualan (HPP) bersumber dari transaksi yang Pemohon Banding lakukan dalam jurnal dan buku besar dengan menggunakan metode perpetual senilai Rp64.018.228.372. Perhitungan pembelian yang Pemohon Banding sajikan dalam formulir 1771-II berbasis pada data yang riil sesuai buku besar Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

HPP (Buku Besar)Rp64.018.228.372
Persediaan Akhir 31/12/2022 (+)Rp31.271.329.548
Persediaan Awal 31/12/2021 (-)Rp24.950.291.123
Pembelian hasil perhitungan (rumus dalam form 1771-II)Rp70.339.266.797

c) bahwa pada Tahun 2022 kebijakan internal Pemohon Banding atas saran auditor KAP melakukan reklasifikasi persediaan akhir terhadap persediaan Al-Quran Niaga yang slow moving (kurang laku di pasaran) menjadi diakui sebagai aset lain (other asset) dan dilakukan penurunan nilai sebesar 25%.

Persediaan yang direklasifikasiRp 7.372.452.313
Penurunan nilai (25%)Rp 1.843.113.078
Persediaan yang direklasifikasi menjadi other assetRp 5.529.339.234

Halaman ke 7 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

Sehingga kondisi yang Pemohon Banding setujui adalah:

Koreksi persediaan oleh pemeriksaRp 7.643.467.029
Reklasifikasi saldo persediaan ke aset lainRp 7.372.452.313
Selisih nilai persediaanRp 271.014.816
Gross Up berdasarkan perhitungan pemeriksa (46,3%)Rp 125.479.860
Nilai penjualan yang Pemohon Banding setujuiRp 396.494.676

Oleh karena itu jumlah Peredaran Usaha yang Pemohon Banding akui adalah sebesar Rp 103.462.594.967 dengan nilai Persediaan yang Pemohon Banding akui sebesar Rp 64.289.243.188. Sehingga perhitungan tersebut menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Perhitungan PPh BadanRp 103.462.594.967
Peredaran Usaha
Harga Pokok PenjualanRp 64.289.243.188
Laba BrutoRp 39.173.351.779
Biaya Usaha LainnyaRp 33.311.313.591
Laba OperasiRp 5.862.038.188
Penghasilan dari Luar UsahaRp 856.738.708
Biaya dari Luar UsahaRp 2.454.054.207
Penghasilan Neto Luar NegeriRp 0
Laba Neto KomersialRp 4.264.722.689
Penyesuaian Fiskal PositifRp 4.538.697.072
Penyesuaian Fiskal NegatifRp 2.952.991
Fasilitas Penanaman Modal (Pengurangan)Rp 0
Penghasilan Neto FiskalRp 8.800.466.770
Kompensasi KerugianRp 0
Penghasilan Kena PajakRp 8.800.466.770
PPh Badan TerutangRp 1.936.102.520
Kredit PajakRp 5.058.817.749
PPh Badan Kurang (Lebih) DibayarRp (3.122.715.229)
Sanksi Administrasi
PPh Badan ymh. (Lebih) DibayarRp (3.122.715.229)

d) bahwa Terbanding mengatakan bahwa tidak ada bukti yang mendasari atas penurunan nilai. Pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen asli dan fotokopi notulen rapat direksi yang menyatakan penurunan nilai sebesar 25% atas Al-Quran Niaga yang slow moving (kurang laku di pasaran) beserta alasan yang mendasarinya. Serta pada saat Laporan Keuangan dilakukan audit oleh Tim Auditor

Halaman ke 8 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

Independent (KAP), telah dinyatakan wajar dalam semua hal yang material (yang artinya tidak terdapat salah saji yang material), dapat disimpulkan bahwa notulen rapat tersebut telah dinyatakan sah menjadi dasar dalam penurunan nilai persediaan khusus untuk produk Al-Quran Niaga;

e) bahwa Terbanding tidak meyakini atas reklasifikasi dari persediaan menjadi aset lainnya tersebut akan dijual kembali (sebagai barang persediaan) atau tetap sebagai aset. bahwa pada Laporan Keuangan Audit Tahun 2023 Pemohon Banding melaporkan penjualan atas aset lain- lain (Al Quran Niaga) dan seterusnya. Reklasifikasi persediaan tersebut merupakan saran dari Auditor Independent (KAP) berdasarkan pada PSAK 14 Paragraf 35;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penjualan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Perbedaan pengakuan persediaan dikarenakan adanya perbedaan pencatatan dalam formulir SPT 1771 Lamp II. Dalam kenyataannya tidak terjadi penjualan yang tidak (belum) dilaporkan.

3. Pemohon Banding telah mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pengakuan pendapatan sesuai dengan undang-undang dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan reklasifikasi persediaan Al-Quran Niaga yang slow moving (kurang laku di pasaran) menjadi other aset sesuai saran Auditor Independent (KAP).

4. Terbanding tidak tepat dalam menetapkan tambahan Peredaran Usaha sebesar Rp11.270.910.284 yang dihitung berdasarkan asumsi adanya finish goods/persediaan yang belum (tidak) Pemohon Banding laporkan senilai Rp7.643.467.129 dilakukan gross up oleh pemeriksa sebesar 46,3% sehingga menjadi Rp11.270.910.284.

Halaman ke 9 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mempertimbangkan seluruh bukti, keterangan, dan penjelasan Pemohon Banding dalam melaksanakan kewajiban transaksi yang telah disampaikan kepada Terbanding pada saat Pengajuan Keberatan.

4. Membatalkan Surat Terbanding dengan KEP-00061/KEB/WPJ.09/2025 Tanggal 24 Maret 2025;

5. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00044/406/22/441/24 tanggal 15 Mei 2024 Tahun Pajak 2022;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-960/WPJ.09/2025 tanggal 1 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

Halaman ke 10 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Bruto/Peredaran Usaha103.066.100.291114.337.010.57511.270.910.284
2Harga Pokok Penjualan64.018.228.37271.661.695.5017.643.467.129
3Biaya Usaha33.611.313.59133.611.313.5910
4Penghasilan Netto8.800.466.77012.302.430.0653.501.963.295
5Kompensasi Kerugian000
6Penghasilan Kena Pajak8.800.466.77012.302.430.0653.501.963.295
7PPh Terutang1.936.102.5202.706.534.600770.432.080
8Kredit Pajak5.058.817.7495.058.817.7490
9PPh Kurang (Lebih) Bayar-3.122.715.229-2.352.283.149770.432.080
10Sanksi administrasi000
11Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) bayar-3.122.715.229-2.352.283.149770.432.080

Menurut Terbanding

Data dan Fakta

bahwa Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan oleh KPP Madya Bandung dengan kriteria Pemeriksaan Rutin Lapangan, Seluruh Jenis Pajak, SPT Lebih Bayar (LB), Badan;

bahwa Tim Pemeriksa telah mengirimkan Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, Surat Peringatan I, dan Surat Peringatan II kepada Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa dalam memenuhi Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen pada saat proses pemeriksaan, Dokumen yang Dipinjamkan sebagai berikut:

bahwa dalam proses keberatan Terbanding telah mengundang Tim Pemeriksa melalui surat undangan nomor ND-12/WPJ.096/2024 tanggal 25 Oktober 2024 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan yang dituangkan dalam berita acara nomor BA-351/WPJ.096/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dengan pokok - pokok pembahasan sebagai berikut: bahwa penugasan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding termasuk pemeriksaan SPT Tahunan Lebih Bayar 2022 dengan ruang lingkup pemeriksaan all taxes.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan semua dokumen yang diminta oleh tim pemeriksa, namun Pemeriksa tidak dapat meyakini pembukuan nilai pembelian tahun 2022 yang dilaporkan pada SPT Tahunan sehingga

Halaman ke 11 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

pemeriksa menggunakan data pencatatan pada akun Finish Goods selama tahun 2022 sebagai dasar perhitungan pembelian tahun 2022.

bahwa berdasarkan pemeriksaan data pembelian yang dipinjamkan Pemohon Banding berupa rincian dokumen Purchase Order (PO) tahun 2020 s.d tahun 2022, pemeriksa tidak dapat meyakini pembukuan nilai pembelian tahun 2022 yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.

bahwa berdasarkan data pencatatan pada akun Finish Goods dengan nomor akun 11000 selama tahun 2022 diketahui beberapa informasi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1pencatatan masuk (debit) finish goods100.770.027.368
2pencatatan barang retur, barang assembling dan koreksi pencatatan atas COGS22.787.293.442
3pembelian tahun 2022 menurut pemeriksa77.982.733.926

bahwa terdapat perbedaan nilai pembelian menurut Pemohon Banding dan pemeriksa dengan rincian sbb :

NoUraianJumlah (Rp)
1pembelian tahun 2022 menurut pemeriksa77.982.733.926
2Pembelian menurut Pemohon Banding (SPT Tahunan)70.339.266.797
3Selisih pembelian tahun 2022 menurut pemeriksa7.643.467.129

bahwa atas selisih pembelian tersebut maka terdapat finish goods/persediaan yang siap untuk dijual yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 7.643.467.129 tidak ada perbedaan nilai persediaan awal dan persediaan akhir antara pemeriksa dan WP

NoPerkiraanMenurut SPT WPMenurut PemeriksaKoreksi
1Pembelian Bahan/Barang Dagangan70.339.266.79777.982.733.9267.643.467.129
2Persediaan awal24.950.291.12324.950.291.1230
3Persediaan akhir31.271.329.54831.271.329.5480
4Harga Pokok Penjualan64.018.228.37271.661.695.5017.643.467.129

bahwa Terbanding (Pemeriksa) menggunakan metode pendekatan perhitungan ratio untuk menentukan nilai penjualan lokal yang belum dilaporkan berdasarkan SE-65/PJ/2013 dan PMK- 15/PMK.03/2018 dengan menggunakan data Pemohon Banding berupa rasio margin kotor penjualan lokal sebesar 46.3% yang hitungannya bersumber dari informasi jumlah penjualan lokal dan beban pokok penjualan yang terdapat pada LK tahun 2022.

Halaman ke 12 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

NoUraianJumlah (Rp)
1Penjualan Produk menurut Lapkeu 202293.661.542.854
2HPP menurut Lapkeu 202264.018.228.372
3Margin kotor/selisih antara produk dengan HPP29.643.314.482
4Rasio margin kotor penjualan dengan HPP46,30%
5Penjualan yang belum dilaporkan : 46,30% x Rp 7.643.467.129 = Rp 3.539.268.51111.182.392.410
6Penjualan menurut pemeriksa : Rp 103.066.100.291 + Rp 11.182.392.410114.248.492.701
7Koreksi peredaran usaha menurut pemeriksa: Berdasarkan pemeriksaan langsung thd LK dan bukti Berdasarkan pengujian arus piutang Jumlah114.248.492.701 88.517.874 114.337.010.575
8Peredaran usaha menurut WP103.066.100.291
9Koreksi11.270.910.284

bahwa dasar hukum koreksi : SE-65/PJ/2013 dan PMK-15/PMK.03/2018 bahwa dokumen yang melandasi koreksi: nilai penjualan lokal yang belum dilaporkan

- Pencatatan akun finish goods dengan nomor akun 11000 selama tahun 2022

bahwa dalam proses keberatan Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dan melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan sesuai dengan Surat Undangan Nomor S-153/WPJ.096/2024 tanggal 26 November 2024. Pada hari yang telah ditentukan Pemohon Banding hadir memenuhi undangan pembahasan atas pokok sengketa perpajakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor BA- 393/WPJ.096/2024 tanggal 04 Desember 2024 dengan pokok-pokok pembahasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pemeriksa pajak terhadap peredaran usaha Rp11.270.910.284 berdasarkan asumsi pemeriksa, bahwa terdapat finish good yang belum (tidak) dilaporkan senilai Rp 7.642.467.129. Terbanding setuju apabila gross up sebesar 46,3% dilakukan terhadap nilai persediaan yang tidak terdeteksi sebesar Rp 271.014.816

bahwa pada tahun 2022, berdasarkan analisis internal dan hasil rapat direksi menyepakati untuk melakukan penurunan nilai atas persediaan yang kurang laku di pasaran (slow moving).

bahwa penurunan nilai disepakati sebesar 25% dari nilai persediaan tersebut. Dalam proses audit laporan keuangan, auditor menyarankan agar persediaan

Halaman ke 13 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

yang diturunkan nilainya untuk dilakukan reklasifikasi menjadi kelompok aset lain - lain (other assets). Oleh karena itu kami melakukan reklasifikasi persediaan sebesar Rp 7.372.452.313 terhadap aset lain- lain sebesar Rp 5.529.339.234 dan penurunan nilai persediaan sebesar Rp1.843.113.078 dicatat pada akun beban lain - lain.

NoUraianJumlah (Rp)
1Selisih pembelian menurut pemeriksaRp 7.643.467.129
2Reklasifikasi saldo persediaanRp 7.372.452.313

3 Selisih persediaan yang tidak terdeteksiRp 271.014.816

bahwa Pemohon Banding tidak keberatan dengan metode penetapan rasio penjualan berdasarkan SE- 65/PJ/2013 dan PMK 15/PMK.03/2018 yang dilakukan oleh pemeriksa sebesar 46.3%. Namun penetapan gross up tersebut tidak sepatutnya dikenakan terhadap nilai selisih yang ditetapkan oleh pemeriksa sebesar Rp 7.643.467.129 karena Terbanding telah memberikan penjelasan serta dokumen pendukung yang memadai.

bahwa dalam tahun 2022 kebijakan internal Pemohon Banding atas saran auditor KAP melakukan reklasifikasi persediaan akhir terhadap persediaan Al Qur'an Niaga yang slow moving (kurang laku di pasaran) menjadi diakui sebagai aset lain (other asset) dan dilakukan penurunan nilai sebesar 25%.

NoUraianJumlah (Rp)
1Persediaan yang direklasifikasi7.372.452.313
2Penurunan nilai (25%)1.843.113.078
3Persediaan yang direklasifikasi menjadi other asset5.529.339.235
4Sehingga kondisi yang kami setujui adalah : Koreksi persediaan oleh pemeriksa Reklasifikasi saldo persediaan ke aset lain Selisih nilai persediaan Gross up berdasarkan perhitungan pemeriksa (46.3%)7.643.467.029 7.372.452.313 271.014.716 125.479.860
5Nilai penjualan yang kami setujui396.494.576
6Peredaran usaha yang kami akui103.462.594.967
7Nilai persediaan yang kami akui64.289.243.188

Halaman ke 14 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

bahwa Pemohon Banding menggunakan metode prepetual yang mana pembelian langsung dicatat sebagai persediaan.

bahwa reklasifikasi di tahun 2022 tidak terpengaruh oleh pembelian tahun 2021 atau pembelian persediaan tahun-tahun sebelumnya, karena akun persediaan (finish good) berdasarkan metode prepetual yang tersaji dalam buku besar (ledger) sesuai dengan mutasi persediaan yang dilakukan secara kontinyu (terus menerus). Reklasifikasi dari akun persediaan (finish good) ke akun aset lain lain (other assets) sama sekali tidak ada hubungannya dengan pembelian tahun 2021 atau pembelian tahun - tahun sebelumnya, karena reklasifikasi persediaan menggunakan saldo akhir persediaan yang telah bercampur antara pembelian tahun 2022 dengan pembelian tahun 2021atau bahkan pembelian tahun - tahun sebelumnya.

bahwa pencatatan mengenai reklasifikasi Persediaan menjadi aset lainnya diatur dalam PSAK No.14 (Penomoran Baru PSAK 202) paragraf 35 "Beberapa persediaan dapat dialokasikan ke akun aset lainnya, sebagai contoh persediaan yang digunakan sebagai komponen aset tetap yang dibangun sendiri. Persediaan yang dialokasikan ke aset lain dengan cara ini diakui sebagai beban selama masa manfaat aset tersebut." Pemohon Banding tidak membuktikan perincian seluruh data dan penjelasan nomor akun 11000. bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan dan argumentasi yang sama baik pada surat tanggapan SPHP, pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan permohonan keberatan

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan permohonan keberatan Pemohon Banding, mulai dari surat permohonan keberatan, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, Data/Dokumen yang diminta/diberikan Pemohon Banding serta Berita Acara Pembahasan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Bandung Nomor LAP- 121/RIKSIS/KPP.0911/2024 tanggal 29 April 2024, kepada Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan dengan kode dan kriteria pemeriksaan

Halaman ke 15 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

1182 - Semua jenis pajak (all Taxes), Pemeriksaan Rutin, Pemeriksaan Lapangan, SPT Lebih Bayar (LB), Badan

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas fakta berdasarkan data dan/atau dokumen pada saat proses pemeriksaan, Tim Peneliti berpendapat bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Terbanding berpendapat bahwa yang menjadi sengketa merupakan sengketa pembuktian yang menjadi dasar koreksi peredaran usaha;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas Laporan Keuangan data pencatatan pada akun Finish Goods dengan nomor akun 11000 selama tahun 2022,

bahwa kepada Pemohon Banding dilakukan koreksi positif pada Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha sebesar IDR 11.270.910.284, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Berdasarkan pemeriksaan langsung terhadap Lapkeu dan Bukti114.248.492.701
2Berdasarkan pengujian arus piutang88.517.874
3Peredaran usaha menurut pemeriksa/terbanding114.337.010.575
4Peredaran usaha menurut Pemohon Banding103.066.100.291
5Koreksi11.270.910.284

bahwa atas koreksi positif sebesar IDR 11.270.910.284 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan rincian sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, koreksi Tim Pemeriksa yang menjadi sengketa keberatan yang diajukan Pemohon Banding adalah Penghasilan Neto sebesar IDR 3.501.963.295;

bahwa dalam surat permohonan keberatan antara pemeriksa pajak dan Pemohon Banding setuju/sepakat adanya nilai persediaan yang belum dilaporkan / tidak terdeteksi, yaitu:

Pembelian yang belum dilaporkan menurut pemeriksaRp 7.643.467.129
Selisih persediaan yang tidak terdeteksi menurut Pemohon BandingRp 271.014.816

Halaman ke 16 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

bahwa antara Terbanding (Pemeriksa pajak) dan Pemohon Banding setuju/sepakat adanya nilai gross up sebesar 46.3% persediaan yang belum dilaporkan / tidak terdeteksi ;

bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan data pencatatan pada akun Finish Goods selama tahun 2022, diketahui terdapat pencatatan masuk (debit) finish goods dengan total Rp 100.770.027.368;

Pemohon Banding dapat membuktikan dan menjelaskan pencatatan masuk (debit) dengan total Rp 22.787.293.442 yang merupakan barang retur, barang assembling dan koreksi pencatatan atas COGS, sedangkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan menjelaskan pencatatan masuk (debit) dengan total Rp 77.982.733.926 sehingga berdasarkan data tersebut merupakan nilai pembelian tahun 2022;

Lampiran cuplikan koreksi pemeriksa :

bahwa Pemeriksa menggunakan metode pendekatan perhitungan ratio untuk menentukan nilai penjualan lokal yang belum dilaporkan berdasarkan SE- 65/PJ/2013 dan PMK- 15/PMK.03/2018 dengan menggunakan data Pemohon Banding berupa rasio margin kotor penjualan lokal sebesar 46.3% yang hitungannya bersumber dari informasi jumlah penjualan lokal dan beban pokok penjualan yang terdapat pada LK tahun 2022.

Penjualan Produk menurut LK 2022Rp93.661.542.854
HPP menurut LK 2022Rp64.018.228.372
Margin kotor/selisih antara produk dengan HPPRp29.643.314.482
Rasio margin kotor penjualan dengan HPPRp93.661.542.854
Penjualan Produk menurut LK 202246,30%

bahwa dalam menghitung peredaran usaha, Pemeriksa Pajak melakukan beberapa pengujian. Berdasarkan hasil pengujian - pengujian tersebut, pemeriksaan atas peredaran usaha disimpulkan sebagai berikut:

Berdasarkan pemeriksaan langsung terhadap laporan keuangan dan bukti pendukungRp114.248.492.701
Berdasarkan pengujian arus piutangRp88.517.874
TotalRp 114.337.010.575
Peredaran usaha menurut WPRp103.066.100.291
KoreksiRp 11.270.910.284

Halaman ke 17 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

bahwa Pemohon Banding tidak bisa menjelaskan rincian akun finish good dan menjelaskan perbedaan selisih omset mendasarkan pada notulen rapat dengan komisaris untuk menurunkan nilai pokok produk sebesar 25% tanpa menjelaskan dasar hukum dan rincian penghitungannya mengenai perhitungan angka 25% tersebut ditetapkan.

bahwa Pemohon Banding melakukan reklasifikasi dari persediaan menjadi aset lainnya, tapi tidak bisa diyakini apakah atas aset lainnya tersebut akan dijual kembali (sebagai barang persediaan) atau tetap sebagai aset, sesuai PSAK No 14 yang dengan cara ini diakui sebagai beban selama masa manfaat aset tersebut.

bahwa reklasifikasi persediaan menjadi aset lain, menurut PSAK, terjadi ketika persediaan tidak lagi memenuhi definisi persediaan atau ketika ada perubahan dalam penggunaan atau tujuan aset tersebut. Reklasifikasi ini dilakukan dengan memindahkan nilai persediaan dari akun persediaan ke akun aset lainnya yang sesuai, seperti aset tetap atau aset lain-lain, dan perlu didukung oleh bukti yang jelas dan alasan yang kuat.

Penyebab Reklasifikasi:

• Perubahan Penggunaan:

Persediaan yang semula dimaksudkan untuk dijual atau digunakan dalam produksi, kemudian dialihkan untuk penggunaan lain, misalnya sebagai aset tetap atau aset lain-lain.

• Tidak Memenuhi Definisi Persediaan:

Persediaan yang rusak, usang, atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai persediaan, perlu direklasifikasi.

bahwa sedangkan reklasifikasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak dialihkan untuk penggunaan lain, tetapi tetap menjadi barang persediaan untuk dijual dan persediaan tersebut tidak rusak atau tidak usang.

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Tim Terbanding berpendapat bahwa sanggahan Pemohon Banding atas koreksi pada saat pemeriksaan, tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Halaman ke 18 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa :

a. Surat banding nomor 01/BANDING-CII/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun demikian, atas pemenuhan ketentuan formal ini perlu dilakukan penelitian ulang pada saat persidangan di Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00061/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00061/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Keberatan

Halaman ke 19 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00044/406/22/441/24 tanggal 15 Mei 2024 atas nama PT. Cordoba International Indonesia NPWP 31.511.105.4-428.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 02/BANTAHAN-CII/IX/2025 tanggal 4 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Tanggapan atas Terbanding

1. bahwa Pemeriksaan Pajak yang dilakukan menurut Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau dengan kata lain memiliki cacat hukum. Hal tersebut jelas bahwa, Terbanding mengabaikan bukti- bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding serta mengabaikan kaidah akuntansi pada saat pemeriksaan. Laporan Keuangan Pemohon Banding telah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam semua hal yang material. Sehingga koreksi atas Persediaan yang kemudian diasumsikan adanya Peredaran Usaha yang belum dilaporkan, nyata-nyata mengabaikan Laporan Keuangan yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Auditor Independen.

2. bahwa Terbanding berpendapat yang menjadi sengketa merupakan sengketa pembuktian yang menjadi dasar koreksi peredaran usaha. Hal ini bertolak belakang dengan apa yang terjadi dan dilakukan pada saat pemeriksaan oleh Terbanding, dimana bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak menjadi dasar dalam menentukan koreksi. Terbanding mengoreksi peredaran usaha berdasarkan asumsi, bukan berdasarkan bukti transaksi.

3. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pencatatan finish goods yang kemudian dijadikan asumsi adanya tambahan Peredaran Usaha sebesar Rp11.270.910.284. Perhitungan tersebut menurut Pemohon Banding sangat tidak berdasar, karena perhitungannya berdasarkan asumsi adanya finish goods/persediaan yang belum (tidak) Pemohon Banding laporkan senilai Rp7.643.467.129 yang dilakukan gross up oleh Terbanding sebesar 46,3% sehingga menjadi Rp11.270.910.284 Temuan hasil pemeriksaan

Halaman ke 20 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

(Terbanding) atas adanya tambahan Peredaran Usaha tersebut bukan berasal dari temuan bukti transaksi Pemohon Banding yang belum dibukukan.

4. bahwa Terbanding mengatakan tidak ada bukti yang mendasari atas penurunan nilai. Pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen asli dan fotokopi notulen rapat direksi yang menyatakan penurunan nilai sebesar 25% atas Al-Quran Niaga yang slow moving (kurang laku di pasaran) beserta alasan yang mendasarinya. Serta pada saat Laporan Keuangan dilakukan audit oleh Tim Auditor Independent (KAP), telah dinyatakan wajar dalam semua hal yang material (yang artinya tidak terdapat salah saji yang material), dapat disimpulkan bahwa notulen rapat tersebut telah dinyatakan sah menjadi dasar dalam penurunan nilai persediaan khusus untuk produk Al-Quran Niaga. Selain itu penurunan nilai sebesar 25% tersebut juga telah dilakukan koreksi fiskal positif, sehingga tidak menimbulkan baban secara fiskal.

5. bahwa reklasifikasi persediaan merupakan saran dari Auditor Independent berdasarkan pada PSAK 14 (kini PSAK 202) Paragraf 35. Reklasifikasi persediaan tidak menjadikan persediaan tersebut hilang atau tidak diakui secara pajak. Reklasifikasi persediaan juga tidak menimbulkan kerugian pajak (kerugian negara) karena nyata-nyata tidak ada penjualan pada tahun tersebut (yang tidak diakui), dan murni hanya memindahkan dari akun persediaan ke aset lainnya. Dalam akuntansi, akun finish goods (persediaan) dan akun other asset (aset lainnya) memiliki kedudukan yang masih setara, sisi kiri neraca kelompok Aset (Aktiva), sehingga tidak menimbulkan dampak signifikan. Akan tetapi, justru reklasifikasi persediaan memiliki dampak yang menguntungkan secara fiskal, sebab apabila tidak dialihkan (reklasifikasi) pada aset lainnya, maka persediaan menjadi lebih besar yang berdampak pada penurunan keuntungan (laba) atau bahkan kerugian dalam laporan laba rugi tahun tersebut dan berdampak pula pada pembayaran pajak (PPh Badan)

bahwa penjelasan pemaknaan reklasifikasi dalam PSAK 14 (kini PSAK 202) Paragraf 35 hanya sebatas pada aset tetap yang disampaikan Terbanding

Halaman ke 21 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

keliru. Teks asli Paragraf 35 berbunyi: “Beberapa persediaan dapat dialokasikan ke akun aset lainnya, sebagai contoh yang digunakan sebagai komponen aset tetap yang dibangun sendiri. Persediaan yang dialokasikan ke aset lain dengan cara ini diakui sebagai beban selama masa manfaat aset tersebut.” Secara sifat dan bentuknya, persediaan merupakan aset lancar yang terdiri dari barang-barang yang siap dijual dalam kegiatan usaha normal perusahaan dalam satu siklus akuntansi. Sementara itu, Persediaan Al-Quran Niaga yang mengalami slow moving (kurang laku di pasaran) direklasifikasi ke Aset Lainnya karena sudah tidak lagi memenuhi kriteria aset lancar (lebih dari 1 tahun tidak mengalami pergerakan penjualan). Oleh karenanya Pemohon Banding atas saran Auditor melaksanakan reklasifikasi sesuai PSAK. Dan dalam praktiknya, Pemohon Banding pada Laporan Keuangan Audit Tahun 2023 melaporkan realisasi penjualan atas aset lain-lain (Al Quran Niaga) hasil reklasifikasi, penjualan tersebut diakui pada Pendapatan Lain-lain, telah dihitung dan dilaksanakan kewajiban perpajakannya.

6. Tim Terbanding berpendapat bahwa sanggahan Pemohon Banding atas koreksi pada saat pemeriksaan, tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Pendapat Terbanding tersebut tidak berdasar, Pemohon Banding telah memenuhi permintaan dokumen bukti transaksi yang diminta oleh pemeriksa. Dugaan Pemohon Banding, Terbanding tidak (kurang) mengeksplor (menelusuri) dan kurang mendalami Buku, Catatan, dan Dokumen transaksi pada saat proses pemeriksaan sehingga tidak dapat menangkap substansi transaksi yang sebenarnya. Bukti utama yang diserahkan Pemohon Banding kepada Terbanding adalah Laporan Keuangan, General Ledger (GL), Laporan Audit Kantor Akuntan Publik (KAP) resmi dan terdaftar, Arus Uang dan Piutang Tahun 2022, dan bukti lainnya (18 jenis bukti yang telah dipinjamkan) serta telah diberikan penjelasan yang memadai oleh Pemohon Banding saat pembahasan pemeriksaan dan saat proses Keberatan.

Halaman ke 22 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penjualan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Perbedaan pengakuan persediaan dikarenakan adanya perbedaan pencatatan dalam formulir SPT 1771 Lamp II. Dalam kenyataannya tidak terjadi penjualan yang tidak (belum) dilaporkan.

2. Pemohon Banding telah mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pengakuan pendapatan sesuai dengan undang-undang dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan reklasifikasi persediaan Al-Quran Niaga yang slow moving (kurang laku di pasaran) menjadi other asset sesuai saran Auditor Independent (KAP).

3. Terbanding tidak tepat dalam menetapkan tambahan Peredaran Usaha sebesar Rp11.270.910.284 yang dihitung berdasarkan asumsi adanya finish goods/persediaan yang belum (tidak) Pemohon Banding laporkan senilai Rp7.643.467.129 dilakukan gross up oleh pemeriksa sebesar 46,3% sehingga menjadi Rp11.270.910.284.

Usulan

bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak c.q. Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa Perkara ini agar menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya yang diajukan Pemohon Banding.

3. Mempertimbangkan seluruh bukti, keterangan, dan penjelasan Pemohon Banding dalam melaksanakan kewajiban transaksi yang telah disampaikan kepada Terbanding pada saat Pengajuan Keberatan.

4. Membatalkan Surat Terbanding dengan KEP-00061/KEB/WPJ.09/2025 Tanggal 24 Maret 2025.

5. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00044/406/22/441/24 tanggal 15 Mei 2024 Tahun Pajak 2022.

Halaman ke 23 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

Dan/atau apabila Ketua Pengadilan Pajak c.q. Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Demikian Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding ini disampaikan, atas pertimbangannya diucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun Pajak 2022;

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

2617/WPJ.096/2025 tanggal 23 Maret 2025;

Bukti T-4. FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

121/RIKSIS/KPP.0911/2024 tanggal 29 April 2024;

Bukti T-5. Penjelasan Akhir Nomor S-708/PJ.06/2026 tanggal 19 Februari

2026.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00270/KEB/WPJ.07/2025 tertanggal 24 Maret 2025;

Bukti P-2. Fotokopi Akta Notaris Irma Rachmasati, S.H., M.H., Ph.D, Nomor

14 tanggal 5 Juni 2025;

Bukti P-3. Fotokopi Akta Notaris Irma Rachmasati, S.H., Nomor 116 tanggal

29 Maret 2012;

Bukti P-4. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak

PenghasilanBadanTahunPajak2022Nomor 00044/406/22/441/24 tertanggal 15 Mei 2024;

Halaman ke 24 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

Bukti P-5. Fotokopi Surat Pengajuan Keberatan Nomor 01/KBP/CII/VII/2024

tertanggal 17 Juli 2024;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00061/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 24 Maret 2025;

Bukti P-7. Salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK-CII/IX/2025

tanggal 8 September 2025 atas nama Nur Hidayat, Ferdi Kristian, dan Mulyadi Saputra;

Bukti P-8. Salinan digital Pakta Integritas atas nama E. Kusman (Direktur

Pemohon Banding);

Bukti P-9. Salinan digital Pakta Integritas atas nama Nur Hidayat, Ferdi

Kristian, dan Ferdi Kristian;

Bukti P-10. Salinan digital Kartu Tanda Penduduk atas nama E.Kusman; Bukti P-11. Salinan digital Kartu NPWP atas nama Engkus Kusman;

Bukti P-12. Salinan digital Kartu NPWP atas nama Pemohon Banding; Bukti P-13. Salinan digital Kartu Tanda Penduduk atas nama Nur Hidayat; Bukti P-14. Salinan digital Kartu NPWP atas nama Nur Hidayat;

Bukti P-15. Salinan digital Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Nur Hidayat;

Bukti P-16. Salinan digital Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

163/PP/IKH/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Nur Hidayat;

Bukti P-17. Salinan digital Kartu Tanda Penduduk atas nama Ferdi Kristian; Bukti P-18. Salinan digital Kartu NPWP atas nama Ferdi Kristian;

Bukti P-19. Salinan digital Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Ferdi Kristian;

Bukti P-20. Salinan digital Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1581/PP/IKH/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Ferdi Kristian;

Bukti P-21. Salinan digital Kartu Tanda Penduduk atas nama Mulyadi

Saputra;

Bukti P-22. Salinan digital Kartu NPWP atas nama Mulyadi Saputra;

Bukti P-23. Salinan digital Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Halaman ke 25 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

Ferdi Kristian;

Bukti P-24. Salinan digital Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

103/PP/IKH/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Mulyadi Saputra;

Bukti P-25. Surat Pernyataan Kesalahan Penulisan Nama Perusahaan; Bukti P-26. Matriks sengketa;

Bukti P-27. Kronologis sengketa;

Bukti P-28. Fotokopi Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding Tahun

2022;

Bukti P-29. Buku Stok Aset Lain-Lain Tahun 2022;

Bukti P-30. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 5 Desember 2025, yang

dilengkapi dokumen sebagai berikut:

 General Ledger Finish Good periode 1 Januari – 31 Desember

2022;

 General Ledger Other Aset periode 1 Januari – 31 Desember

2022;

 Dokumentasi Foto Stock Produk Al-Qur’an Niaga;

 Form Notulen Rapat;

 Laporan Laba Rugi 2021 dan 2022;

Bukti P-31. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 21 Januari 2026, yang

dilengkapi dokumen sebagai berikut:

 Fotokopi Purchase Order;

 Fotokopi GL Persediaan/Finish Good;

 Fotokopi GL Aset Lainnya/Other Asset;

 Fotokopi Neraca dan CALK Nomor 12;

 Fotokopi Notulen Rapat;

 Fotokopi Koreksi Fiskal Positif;

 Fotokopi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan 2023;

Bukti P-32. Pendapat Akhir Nomor S-708/PJ.06/2026 tanggal 19 Februari

2026.

Halaman ke 26 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00061/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00044/406/22/441/24 tanggal 15 Mei 2024 Tahun Pajak 2022, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peratu ran perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/BANDING-CII/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Halaman ke 27 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon
Banding
(Rp)
1Peredaran Usaha103.066.100.291114.337.010.57511.270.910.284
2Harga Pokok Penjualan64.018.228.37271.661.695.501(7.643.467.129)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan keterangan, alat bukti dan dasar hukum yang relevan sebagai berikut:

bahwa Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Peredaran Usaha Tahun Pajak 2022 dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang menemukan adanya selisih pembelian dan persediaan (finish goods) yang menurut Terbanding mencerminkan peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Koreksi tersebut dilakukan setelah Terbanding menilai bahwa pembukuan dan data pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak sepenuhnya dapat diyakini untuk menggambarkan peredaran usaha yang sebenarnya.

2) Menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan atas akun finish goods selama Tahun Pajak 2022, diketahui adanya pencatatan masuk (debit) persediaan yang tidak seluruhnya dapat dijelaskan dan dibuktikan oleh Pemohon Banding. Selisih tersebut dipandang sebagai pembelian yang berpotensi menjadi persediaan siap jual, sehingga secara logis diasumsikan telah atau seharusnya menimbulkan

Halaman ke 28 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

penjualan. Atas dasar tersebut, Terbanding berpendapat bahwa terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

3) Dalam menentukan besarnya peredaran usaha yang belum dilaporkan, Terbanding menggunakan cara lain dalam menghitung peredaran bruto, yaitu metode rasio margin kotor, dengan mendasarkan pada perbandingan antara penjualan lokal dan harga pokok penjualan sebagaimana tercermin dalam laporan keuangan Pemohon Banding Tahun 2022. Rasio margin kotor yang diperoleh kemudian digunakan untuk melakukan penghitungan gross up atas nilai persediaan yang menurut Terbanding belum terdeteksi sebagai penjualan.

4) Terbanding menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh karena kondisi pembukuan dan pencatatan yang diselenggarakan Pemohon Banding dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan peredaran bruto yang sebenarnya, sehingga berdasarkan ketentuan perpajakan, Terbanding berwenang menggunakan pendekatan perhitungan lain guna menentukan peredaran usaha yang sesungguhnya.

5) Terbanding mendasarkan koreksi tersebut antara lain pada ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 28, dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan, yang pada pokoknya mengatur bahwa penghasilan berupa setiap tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek pajak dan besarnya penghasilan kena pajak ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya yang memenuhi syarat fiskal.

6) Selain itu, Terbanding merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 tentang cara lain untuk menghitung peredaran bruto serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 sebagai dasar penerapan metode rasio dalam hal

Halaman ke 29 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

pembukuan Wajib Pajak tidak sepenuhnya dapat digunakan untuk menentukan peredaran usaha yang sebenarnya.

7) Terkait dengan dalil Pemohon Banding mengenai reklasifikasi persediaan menjadi aset lain (other asset) dan penurunan nilai persediaan, Terbanding berpendapat bahwa reklasifikasi tersebut tidak dapat serta-merta menghilangkan sifat persediaan sebagai barang yang pada hakikatnya diperuntukkan untuk dijual, serta tidak cukup bukti yang meyakinkan bahwa reklasifikasi tersebut meniadakan potensi terjadinya penjualan pada tahun pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu, Terbanding tidak sependapat bahwa reklasifikasi persediaan tersebut meniadakan dasar koreksi peredaran usaha.

8) Berdasarkan seluruh uraian fakta, analisis normatif, dan dasar hukum tersebut, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi atas Penghasilan Bruto/Peredaran Usaha yang berimplikasi pada peningkatan Penghasilan Kena Pajak dan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga patut untuk dipertahankan, dan oleh karenanya Terbanding mengusulkan agar permohonan banding Pemohon Banding ditolak seluruhnya.

bahwa Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

1) Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 yang dilakukan oleh Terbanding tidak mencerminkan substansi keadaan yang sebenarnya dan tidak didasarkan pada bukti adanya penjualan atau peredaran usaha yang belum dilaporkan.

2) Pemohon Banding menjelaskan bahwa selisih yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding bukan merupakan penjualan, melainkan timbul akibat perbedaan metode pencatatan dan penyajian akuntansi, khususnya penggunaan metode perpetual dalam pembukuan persediaan serta penyajian angka pembelian pada Lampiran 1771-II SPT Tahunan yang berbasis rumus tertentu. Menurut Pemohon

Halaman ke 30 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

Banding, seluruh barang yang dibeli telah dicatat sebagai persediaan (finish goods), dan tidak ada pengeluaran barang yang dapat dibuktikan sebagai penjualan pada Tahun Pajak 2022.

3) Pemohon Banding menegaskan bahwa dalam Tahun Pajak 2022 dilakukan reklasifikasi persediaan Produk Al-Qur’an Niaga yang bersifat slow moving menjadi aset lain-lain, berdasarkan PSAK 14 (revisi: PSAK 202) paragraf 35, atas saran Auditor Independen (KAP). Reklasifikasi tersebut dilakukan karena persediaan dimaksud tidak lagi memenuhi kriteria sebagai aset lancar, namun masih memiliki potensi ekonomi untuk dijual pada periode berikutnya. Reklasifikasi ini tidak menghilangkan aset dan tidak menimbulkan penghasilan, karena tidak disertai transaksi penjualan.

4) Selanjutnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa atas aset lain-lain tersebut dilakukan penurunan nilai sebesar 25%, didasarkan pada keputusan manajemen sebagaimana tertuang dalam notulen rapat direksi, dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan tingkat keterjualan produk. Penurunan nilai tersebut telah dilakukan koreksi fiskal positif, sehingga tidak mengurangi Penghasilan Kena Pajak dan tidak menimbulkan penghindaran pajak.

5) Pemohon Banding menolak metode koreksi Terbanding yang menetapkan tambahan peredaran usaha dengan pendekatan rasio margin kotor (46,3%) dan gross up, karena metode tersebut menurut Pemohon Banding tidak didasarkan pada bukti transaksi penjualan, melainkan hanya pada asumsi adanya persediaan yang dianggap siap jual. Pemohon Banding menegaskan bahwa tanpa adanya penjualan, tidak dapat ditarik kesimpulan adanya penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

6) Pemohon Banding juga menekankan bahwa Laporan Keuangan Tahun 2022 telah diaudit oleh Auditor Independen dan dinyatakan wajar tanpa pengecualian, sehingga pembukuan dan perlakuan akuntansi yang dilakukan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Seluruh dokumen pendukung, antara lain buku besar, laporan

Halaman ke 31 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

keuangan, notulen rapat, catatan persediaan, dan dokumentasi fisik barang, telah disampaikan dalam proses pemeriksaan, keberatan, dan persidangan.

7) Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha, Harga Pokok Penjualan, Penghasilan Neto, Penghasilan Kena Pajak, dan Pajak Penghasilan Badan Terutang tidak mempunyai dasar faktual dan yuridis yang cukup, sehingga seharusnya dibatalkan seluruhnya.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa sengketa a quo berawal dari koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding yang selanjutnya berimplikasi pada Penghasilan Neto, Penghasilan Kena Pajak, serta Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022. Koreksi tersebut dilakukan Terbanding dengan pendekatan rasio margin kotor melalui metode gross up atas selisih pencatatan pembelian atau persediaan (finish goods), dengan asumsi bahwa persediaan dimaksud merupakan barang siap jual yang mencerminkan adanya peredaran usaha yang belum dilaporkan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding tersebut dengan menyatakan tidak terdapat penjualan yang belum dilaporkan pada Tahun Pajak 2022, serta menjelaskan bahwa selisih yang dijadikan dasar koreksi Terbanding berasal dari perbedaan metode pencatatan dan penyajian akuntansi, khususnya penggunaan metode perpetual dalam pembukuan persediaan dan penyajian pembelian dalam Lampiran SPT Tahunan. Pemohon Banding juga menjelaskan adanya reklasifikasi persediaan Produk Al-Qur’an Niaga yang bersifat slow moving menjadi aset lain-lain, yang tidak disertai transaksi penjualan dan tidak menimbulkan penghasilan pada tahun pajak sengketa.

Halaman ke 32 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

Menimbang bahwa terhadap metode koreksi yang digunakan oleh

Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pendekatan penghitungan peredaran usaha berdasarkan rasio margin kotor pada dasarnya merupakan metode alternatif yang penerapannya mensyaratkan keadaan di mana pembukuan wajib pajak tidak tersedia, tidak lengkap, atau tidak dapat diyakini kebenarannya. Dalam perkara ini, Pengadilan Pajak menilai Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan, menyampaikan buku besar, laporan keuangan, serta dokumen pendukung yang relevan, dan laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Auditor Independen. Dengan kondisi demikian, penerapan metode gross up semata-mata berdasarkan rasio margin kotor tanpa disertai bukti transaksi penjualan yang konkret tidak dapat serta merta dijadikan dasar untuk menetapkan adanya tambahan peredaran usaha.

Menimbang lebih lanjut mengenai pembuktian penjualan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengenaan Pajak Penghasilan atas peredaran usaha mensyaratkan adanya tambahan kemampuan ekonomis yang nyata, yang pada umumnya tercermin dari adanya penjualan atau pengalihan barang. Dalam pemeriksaan persidangan, Pengadilan Pajak tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai terjadinya penjualan pada Tahun Pajak 2022 atas persediaan yang dipersoalkan, baik berupa bukti transaksi, arus kas, piutang usaha, maupun pengujian arus uang yang menunjukkan adanya penerimaan penghasilan. Keberadaan persediaan yang dianggap siap jual tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya penjualan, terlebih ketika Pemohon Banding dapat menunjukkan keberadaan fisik barang dan realisasi penjualan yang baru terjadi pada tahun pajak berikutnya.

Menimbang pula mengenai relevansi reklasifikasi persediaan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa reklasifikasi persediaan slow moving menjadi aset lain-lain merupakan kebijakan akuntansi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan dasar pertimbangan manajerial, didukung oleh notulen rapat direksi, serta merujuk pada ketentuan akuntansi yang lazim. Reklasifikasi tersebut pada hakikatnya tidak menghilangkan aset dan tidak

Halaman ke 33 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

menciptakan penghasilan baru, karena tidak disertai dengan peralihan hak atau transaksi penjualan pada Tahun Pajak 2022. Selain itu, penurunan nilai atas aset lain-lain yang direklasifikasi telah dilakukan koreksi fiskal positif, sehingga secara fiskal tidak mengurangi penghasilan kena pajak dan tidak menimbulkan penghindaran pajak.

Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan penilaian fakta dan hukum tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa asumsi Terbanding mengenai adanya peredaran usaha yang belum dilaporkan tidak didukung oleh pembuktian yang cukup. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha tidak dapat dipertahankan. Sebagai konsekuensi dari tidak dapat dipertahankannya koreksi peredaran usaha dimaksud, koreksi atas Harga Pokok Penjualan juga tidak dapat dipertahankan. Selanjutnya, karena koreksi Penghasilan Neto dan Penghasilan Kena Pajak merupakan akibat langsung dari koreksi peredaran usaha dan Harga Pokok Penjualan tersebut, maka koreksi atas Penghasilan Neto dan Penghasilan Kena Pajak juga tidak dapat dipertahankan. Dengan demikian, koreksi atas Pajak Penghasilan Badan terutang atau penetapan kembali jumlah PPh Lebih Bayar yang bersumber dari koreksi-koreksi tersebut dinyatakan tidak mempunyai dasar yang cukup.

Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan fakta dan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp11.270.910.284 dan koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.643.467.129 dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

Halaman ke 34 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Halaman ke 35 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
Peredaran Usaha11.270.910.284011.270.910.284
Harga Pokok Penjualan(7.643.467.129)0(7.643.467.129)
Total3.627.443.15503.627.443.155

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding

Rp12.302.430.065 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp3.627.443.155 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp8.674.986.910

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianPengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Neto8.674.986.910
2Kompensasi Kerugian0
3Penghasilan Kena Pajak8.674.986.910
4Pajak Penghasilan Terutang1.908.497.186
5Kredit Pajak5.058.817.749
6Jumlah PPh yang lebih dibayar3.150.320.563

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 36 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00061/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00044/406/22/441/24 tanggal 15 Mei 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA, NPWP 31.511.105.4-428.000, beralamat di Jalan Sukajadi No 215 RT 004 RW 005SukasariKotaBandung,(domisilielektronik: tax.cordoba215@gmail.com), sehingga perhitungan Pajak Penghasilan yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp3.150.320.563.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M.

Halaman ke 37 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M

Halaman ke 38 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT CORDOBA INTERNASIONAL INDONESIA

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.