PUTUSAN
Nomor PUT-005201.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00505/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 03 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00016/206/18/011/23 tanggal 17 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 005201.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SENTRAL LOGISTIK UTAMA, NPWP 70.162.963.6-011.000,
beralamat di Gedung Puri Matari 2 Lt 2, Jalan H.R. Rasuna Said KAV H1- H2, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Soenoe Soewardono, Jabatan Direktur, yang dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Soenoe Soewardono
Jabatan: Direktur
2. Nama: Pino Siddharta
Izin Kuasa Hukum: KEP-140/PP/IKH/2025 tanggal 03 Februari 2025 Surat Kuasa Khusus : 001/SLU-TAX/VII/2025 tanggal 12 Juli 2025
3. Nama: Antoni Sihombing
Izin Kuasa Hukum: KEP-028/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024 Surat Kuasa Khusus : 003/SLU-TAX/VII/2025 tanggal 12 Juli 2025
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: