PUTUSAN
Nomor PUT-005213.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00107/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/211/24 tanggal 3 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005213.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SOLUSI MEDIA RAVEL TEKNOLOGI, NPWP 03.294.277.3-211.000,
beralamat di Jalan Riau No.12 B, RT 001 RW 001, Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, dalam hal ini diwakili oleh Eri Yanto, jabatan Direktur Utama, yang dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Muhammad Naufal Akrom, S.H
Izin Kuasa Hukum: KEP-1504/PP/IKH/2025
Surat Kuasa Khusus : tanpa nomor tanggal 07 Oktober 2025
2. Nama: Rachmat Januardi Tanjung, S.H., CTL., CLA., CLI
Izin Kuasa Hukum: KEP-752/PP/IKH/2024
Surat Kuasa Khusus : tanpa nomor tanggal 16 Juni 2025
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
LAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Andri Firmansyah / 197906062000121003,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,