P U T U S A N
Nomor PUT-005236.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00027/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 000891/KBC.1001/2025 tanggal 15 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005236.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV SARANA JAYA SINERGI, NPWP 27.059.238.9-422.000, beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan Nomor 20, Malabar, Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, 40262, dalam hal ini diwakili oleh Firmansyah Farans jabatan Direktur berdasarkan Akta Nomor 03 tanggal 12 September 2024 yang dibuat oleh Lydia Martasuta, S.H., Notaris di Kota Bandung;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Fidiansyah Ramadhan
Jabatan: Karyawan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0005/IMP/SJS/IX/2025 tanggal 12 September 2025;
2. Nama: Febi Putri Yopiandi
Jabatan: Karyawan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0004/IMP/SJS/IX/2025 tanggal 12 September 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan