Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 45 halaman

PUT-005236.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

CV Sarana Jaya Sinergi · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-005236.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00027/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 000891/KBC.1001/2025 tanggal 15 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005236.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV SARANA JAYA SINERGI, NPWP 27.059.238.9-422.000, beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan Nomor 20, Malabar, Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, 40262, dalam hal ini diwakili oleh Firmansyah Farans jabatan Direktur berdasarkan Akta Nomor 03 tanggal 12 September 2024 yang dibuat oleh Lydia Martasuta, S.H., Notaris di Kota Bandung;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fidiansyah Ramadhan

Jabatan: Karyawan

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0005/IMP/SJS/IX/2025 tanggal 12 September 2025;

2. Nama: Febi Putri Yopiandi

Jabatan: Karyawan

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0004/IMP/SJS/IX/2025 tanggal 12 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama/NIP: Mochamad Basri/ 197703151997031003 Jabatan: Pemeriksan Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama/NIP: TesalonikaBroeryAgustin/ 198812152010121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama/NIP: Indra Prasetya Nugraha Hasmedy/

198809092008121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

7. Nama/NIP: YusufDwiIndrajayaAsmara/ 199607092015121001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-920/BC/BC.06/2025 tanggal 8 Desember 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 885/PP/BR/2025 tanggal 02 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/IMP/SJS/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00013/WBC.10/SUB/2025 tanggal 28 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0003/IMP/SJS/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 000891/KBC.1001/2025 tanggal 15 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. PPN64.582.699,0069.503.285,004.920.586,00
2. Denda-5.000.000,005.000.000,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran9.920.586,00

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 000891/KBC.1001/2025 tanggal 15 Januari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/IMP/SJS/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. PPN64.582.699,00
2. Denda-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00027/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 24 April 2025, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. PPN64.582.699,0069.503.285,004.920.586,00
2. Denda-5.000.000,005.000.000,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran9.920.586,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/IMP/SJS/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Juni 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/IMP/SJS/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-00027/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 24 April 2025 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai,

Bahwa selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan uraian sebagai berikut : I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00027/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 24 April 2025, telah Pemohon Banding terima tanggal 24 April 2025 diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

2. Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Bahwa pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Surat Keputusan DirekturJenderalBeadanCukaiNomor:KEP- 00027/BC/WBC.1/0KBT/2025 tanggal 24 April 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

3. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp. 9.920.586 sesuai dengan Billing DJBC atas pembayaran SPTNP dan bukti Penerimaan Negara atas Billing DJBC (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak : Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Firmansyah Farans jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 03 tanggal 12 September 2024. Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 00027/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 24 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-00027/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 24 April 2025 yang diterbitkan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 000891/KBC.1001/2025 mengenai perbedaan nilai pabean yang dikenakan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 001384 tanggal 07 Januari 2025 dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

URAIANDIBERITAHUKANDITETAPKANKEKURANGANKELEBIHAN
1. PPN Impor 2.Denda Administrasi64.582.699 069.503.285 5 . 0 0 0 . 0 0 04.920.586 5.000.0000 0
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN9.920.586

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Kembali Nilai Pabean terhadap 001384 tanggal 07 Januari 2025 yaitu sebagai berikut:

Jenis BarangQTY (KGS)Harga/KGSDitetapkan Bea CukaiKenaikkan
Polypropylene Yarn 600d25.200,90 KGSCNY 10,50CNY 11,307,62%

Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya Pemohon Menyatakan Banding dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat dan tidak benar dengan alasan alasan sebagaimana diuraikan dibawah ini:

a. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 8 huruf g):

“pemohon tidak melampirkan bukti pembayaran kepada supplier, rekening koran, bukti perpajakan dan pembukuan yang berkaitan dengan sengketa a quo sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang terhadap nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB a quo.”

Sanggahan Pemohon:

Bahwa tidak dilampirkannya bukti pembayaran kepada pemasok, rekening koran, serta dokumen perpajakan dan pembukuan yang berkaitan dengan transaksi a quo pada saat pengajuan keberatan disebabkan karena pada waktu tersebut pembayaran belum dilakukan oleh Pemohon. Namun, untuk mendukung proses pemeriksaan dalam rangka permohonan banding ini, Pemohon telah menyampaikan seluruh dokumen dimaksud, termasuk bukti pembayaran dan rekening koran yang relevan, atas transaksi yang telah diselesaikan pada tanggal 25 April 2025. Dengan demikian, kebenaran nilai transaksi sebagaimana diberitahukan dalam PIB a quo telah dapat ditelusuri dan diuji silang berdasarkan dokumen yang sah dan objektif.

Sebagai Bahan pembuktian, Bersama ini Pemohon Banding lampirkan dokumen berupa:

1. Surat Keputusan DirJen Bea dan Cukai Nomor: KEP- 00027/BC/WBC.01/KBT/2025 tanggal 24 April 2025;

2. Surat Permohonan Keberatan Nomor: 001/IMP/SJS/III/2025 tanggal 12 Maret 2025;

3. SPTNP Nomor 000891/KBC.1001/2025 tanggal 15 Januari 2025;

4. Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN Nomor 0F56885SN8MQ7LL1Q;

5. Fotokopi bermaterai kemudian Akta Nomor: 03 tanggal 12 September 2024. yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus.

6. Dokumen lengkap PIB Nopen 001384 beserta lampirannya (Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill Of Lading, Form-E, Insurance)

7. Dokumen Pembukuan.

8. Bukti Bayar dan Rekening Koran

9. SPT PPN Masa Januari 2025

Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, Pemohon mengharapkan agar Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Menerima Permohonan Banding

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya.

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00027/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor 000891/KBC.1001/2025 tanggal 15 Januari 2025;.

4. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar Rp. 9.920.586 (Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN: 0F5685SN8MQ7LL1Q tanggal 16 Januari 2025.

Bahwa namun apabila berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya. Bahwa demikian Permohonan Banding ini Pemohon sampaikan, atas perkenan Ketua Pengadilan Pajak serta Majelis Hakim yang mulia Pemohon haturkan terima kasih.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00013/WBC.10/SUB/2025 tanggal 28 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00027/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 24 April 2025 melalui surat Permohonan Banding nomor 003/IMP/SJS/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025.

2. Pemohon Banding mengajukan Banding dengan alasan sebagaimana tercantum dalam surat permohonan bandingnya yang pada intinya adalah pertimbangan hukum dan amar Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat dan tidak benar.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi barang dengan PIB nomor 001384 tanggal 07 Januari 2025, menggunakan preferensi tarif bea masuk skema ACFTA melampirkan Surat Keterangan Asal nomor E24MA2K1QUE03010 tanggal 27 Desember 2024, mendapat penetapan pelayanan jalur merah, diberitahukan antara lain sebagai berikut:

PosNama BarangJumlah Barang (KGM)CIF / Satuan (CNY)CIF/ Total (CNY)
1POLYPROPYLENE YARN 600D25,200.9010.50264,609.45
Total264,609.45

2. Bahwa sesuai data aplikasi CEISA dan SPTNP nomor 000891/KBC.1001/2025 tanggal 15 Januari 2025, Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas menetapkan nilai pabean dalam PIB a quo menjadi sebagai berikut:

PosNama BarangJumlah Barang (KGM)CIF / Satuan (CNY)CIF/ Total (CNY)
1POLYPROPYLENE YARN 600D25,200.9011.30284,770.17
Total284,770.17

3. Bahwa atas importasi dalam PIB a quo, Pejabat Bea dan Cukai KPPBC TMP Tanjung Emas menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 000891/KBC.1001/2025 tanggal 15 Januari 2025 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp9.920.586 (Sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah).

4. Atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan tanggal 14 Maret 2025 dengan alasan yang pada intinya adalah “Penetapan Nilai Pabean menjadi Rp631.848.053,19 atau ditetapkan lebih tinggi sebesar 7.62% dari nilai pabean awal sebesar Rp587.115.447,66.”

5. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan Menolak Seluruhnya permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00027/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 24 April 2025.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, diatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) …, dst.

(7) Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

Pasal 84

(1) Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

(2) …, dst.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, menyatakan bahwa:

Pasal 2

(1) Orang dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai:

a. tarif dan/ atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran;

b. selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;

c. pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau

d. pengenaan bea keluar.

(2) Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan penetapan di bidang kepabeanan antara lain berupa:

a. Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP);

b. Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP); atau

c. Surat Penetapan Pabean (SPP).

Pasal 4

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan

Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap:

a. pengajuan keberatan; dan/ atau

b. pencabutan pengajuan keberatan, yang telah disampaikan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam tahap pemrosesan, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 570).

(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

3. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Pasal 3

(1) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa.

(3) …, dst.

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) …, dst.

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara Penjual dan Pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(2) …, dst.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

1. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

2. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

3. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

4. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau

5. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

Pasal 35

1. Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

2. Importir bertanggung jawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

D. Analisis

1. Berdasarkan penelitian yang menjadi pokok permasalahan adalah tidak dapat diterimanya pemberitahuan nilai transaksi yang disampaikan oleh PEMOHON pada PIB a quo, sehingga nilai pabean ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai ketentuan yang berlaku, yang berakibat terdapat tagihan kekurangan pembayaran total sebesar Rp9.920.586,00 (Sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah).

2. Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen yang dilampirkan diketahui bahwa:

No.DokumenKeterangan
1.Pu rchase Order Nomor : 002/XI/SJS/IMP/2024 tanggal 05 Desember 2024  From : CV SARANA JAYA SINERGI
No.DokumenKeterangan
 To : YIWU YINGHE IMPORT & EXPORT CO.,LTD  Jenis Barang : 1) Polyprophyelene Yarn 630D Quantity 22000 Kgs @CNY 10.50 2) Polyprophyelene Yarn 600D Quantity 30000 Kgs @CNY 10.50 Total amount CNY 546,000.00.
2.Sa les Contract Nomor : ZQ24273 tanggal 9 Desember 2024  Seller : YIWU YINGHE IMPORT AND EXPORT CO.,LTD.  Buyer : CV SARANA JAYA SINERGI  Jenis Barang : 1) Polyprophyelene Yarn 630D Quantity 22000 Kgs @CNY 10.50 2) Polyprophyelene Yarn 600D Quantity 30000 Kgs @CNY 10.50 Total amount CNY 546,000.00.  Port of Discharge: Semarang, Indonesia
3.Bu kti KorespondensiTidak Dilampirkan
4.Inv oice Nomor : ZQ24273 tanggal 12 Desember 2024  From : YIWU YINGHE IMPORT & EXPORT CO.,LTD  To : CV SARANA JAYA SINERGI  Jenis Barang : Polyprophylene Yarn 600D Quantity 25,200.90 Kgs, Unit Price CNY 10.50, Total amount CNY 264,609.45.
5.Pa cking List Nomor : ZQ24273 tanggal 12 Desember 2024  From : YIWU YINGHE IMPORT & EXPORT CO.,LTD
No.DokumenKeterangan
 To : CV SARANA JAYA SINERGI  Jenis Barang : Polyprophylene Yarn 600D Quantity 25,200.90 Kgs, G.W.: 26,250.00 Kgs, N.W.: 25,200.90 Kgs.
6.B/L Nomor : EGLV 143450697402 tanggal 25 Desember 2024  Shipper : YIWU YINGHE IMPORT & EXPORT CO.,LTD  Consignee : CV SARANA JAYA SINERGI  Notify Party : CV SARANA JAYA SINERGI  953 Packages, Description Goods: Polypropylene Yarn 600D  Ocean Freight prepaid
7.PIB Nomor : 001384 tanggal 07 Januari 2025  Penjual : YIWU YINGHE IMPORT & EXPORT CO.,LTD  Importir : CV SARANA JAYA SINERGI  Pemilik Barang : CV SARANA JAYA SINERGI  Jenis Barang : Polypropylene Yarn 600D. Jumlah : 25,200.90 KGM.  Nilai Pabean : CNY 264,609.45
8.Fo rm SKAForm E nomor E24MA2K1QUE03010 tanggal 27 Desember 2024
9.Bu kti bayar/ TTTidak Dilampirkan
10.Re kening KoranTidak Dilampirkan
11.Akt aAkta Pendirian Perseroan Komanditer CV SARANA JAYA SINERGI
12.Po lis asuransiTidak Dilampirkan
13.Pe mbukuanTidak Dilampirkan
No.DokumenKeterangan
14.Da ta perpajakanTidak Dilampirkan
15.Do kumen lainTidak Dilampirkan

3. Hasil penelitian pada dokumen pabean dan dokumen pelengkap lainnya sebagaimana dimaksud butir di atas, dapat kami sampaikan:

a. Berdasarkan pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 136/PMK.04/2022, Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan.

b. Bahwa dalam rangka proses penelitian keberatan, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta telah mengirim surat nomor S-103/WBC.10/2025 tanggal 20 Maret 2025 hal Permintaan Bukti dan Keterangan, kepada PEMOHON, yang berisi permintaan data dan/atau bukti pendukung kebenaran nilai transaksi barang bersangkutan.

c. Pemohon Banding melampirkan sales contract Nomor Kontrak: ZQ24273 tanggal 9 Desember 2024, From: YIWU YINGHE IMPORT AND EXPORT CO.,LTD., To: CV SARANA JAYA SINERGI, Jenis Barang: Polyprophyelene Yarn 630D Quantity 22000 Kgs Unit Price CNY 10.50 dan Polyprophyelene Yarn 600D Quantity 30000 Kgs Unit Price CNY 10.50, Total amount CNY 546,000.00, Port of Discharge: Semarang, Indonesia.

d. Pemohon Banding melampirkan B/L, purchase order, dan packing list;

e. Nilai pabean yang diberitahukan PEMOHON dalam PIB a quo adalah CNY 264,609.45.

f. Pemohon Banding melampirkan invoice nomor ZQ24273 tanggal 12 Desember 2024, From: YIWU YINGHE IMPORT & EXPORT CO.,LTD, To: CV SARANA JAYA SINERGI, Jenis Barang : Polyprophylene Yarn 600D Quantity 25,200.90 KGS, Total amount CNY 264,609.45.

g. Pemohon Banding tidak melampirkan Bukti Pembayaran.

h. Pemohon Banding tidak melampirkan Informasi Rekening - Mutasi Rekening.

i. Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi dengan pemasok barang

j. Pemohon Banding tidak melampirkan polis asuransi.

k. Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan.

l. Pemohon Banding tidak melampirkan bukti perpajakan.

m. Berdasarkan uraian di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB a quo tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi karena dokumen yang dilampirkan tidak dapat memberikan keyakinan yang cukup sehingga tidak dapat diterima untuk ditetapkan menjadi nilai pabean.

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sekalipun kepada Pemohon Banding telah dimintakan data dan dokumen pendukung nilai transaksi secara resmi melalui surat sebagaimana tersebut pada angka 3 (b) di atas, Pemohon tetap tidak menyerahkan dokumen-dokumen dimaksud. Dengan demikian, Pemohon tidak menunjukkan itikad baik dan effort yang sepatutnya untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya demi kepentingannya sendiri. Selain itu, tindakan semacam itu juga menunjukkan bahwa Pemohon tidak good faith, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya. Oleh karena itu tidak berlebihan disampaikan dengan mempertimbangkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018, Mahkamah Agung telah menolak permohonan Peninjauan Kembali atas perkara serupa dengan mempertimbangkan: “…nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase Order, Proforma Invoice, Packing List, B/L;

SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stock/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku…”

5. Berdasarkan Pasal 31 ayat (3b) PMK 144/PMK.04/2022, dalam hal hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

6. Berdasarkan LPPNP Pejabat Bea dan Cukai memperoleh data pembanding dengan perbandingan data sebagai berikut:

UraianPIB PemberitahuanPIB PembandingKeterangan No PIB / tgl001384 / 07 Januari 2025 669057/04 Berbeda

Desember 2024

Jenis Barang(Pos 1)(Pos 3)Serupa

POLYPROPYLENE305EW/300D

YARN 600DBLACK 300D PP

YARN

Pos Tarif5402.48.005402.48.00Sama

Status JalurMerahHijauBerbeda

Jumlah25,200.90 KGM3,009.40 KGMBerbeda

Unit PriceCNY 10.5 per KGMCNY 11.3 per KGM Berbeda

Tanggal B/L25 Desember 202416 November 2024 Kurang dari 90 hari Jangka Waktu

N/ACHINA (CH)CHINA (CH)Sama

SuplierYIWU YINGHE IMPORT GUANGDONGBerbeda

& EXPORT CO., LTDMODERN HIGH-

TECH FIBER CO.,

LTD

KETNOTULTidakBerbeda

7. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disampaikan hierarki dalam penetapan nilai pabean atas PIB a quo Pos 1 sebagai berikut:

NoMetode Penetapan Nilai PabeanHasilAlasan Tidak Dapat Dilaksanakan
1.Metode Nilai Transaksi Barang Bersangkutan, (pasal 2)Tidak dapat diterap kanNilai transaksi yang tercantum dalam dokumen pabean tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi nilai pabean. Berdasarkan Pasal 2, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 23, Pasal 28.
2.Metode Nilai Transaksi Barang Identik (pasal 3 (1), jo Pasal 10)Tidak dapat diterap kanData Tidak Tersedia
3.Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (pasal 3 (2), jo pasal 12)Tidak dapat diterap kanData Tidak Tersedia
4.Metode Deduksi (pasal 3 (3), jo pasal 14)Tidak dapat diterap kanData Tidak Tersedia
5.Metode Komputasi (pasal 3 (4), jo pasal 18)Tidak dapat diterap kanData Tidak Tersedia
6.Metode Fallback dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksible, (pasal 3 (5), jo pasal 19)Dapat diterap kanData Tersedia

8. Berdasarkan Risalah Penetapan, Pejabat Bea dan Cukai KPPBC TMP Tanjung Emas menetapkan nilai pabean PIB a quo menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3) sehingga nilai pabean atas PIB a quo menjadi sebesar CNY 284,770.17.

9. Berdasarkan uraian tersebut di atas perhitungan Bea Masuk dan PDRI pada PIB a quo dihitung menjadi sebagai berikut:

Bea Masuk = (Nilai Pabean x NDPBM) x Tarif Bea Masuk

PPN= ((Nilai Pabean x NDPBM) + Bea Masuk) x Tarif PPN PPh Pasal 22 = ((Nilai Pabean x NDPBM) + Bea Masuk) x Tarif PPh Psl 22

PosJenis BarangSatuan CIF (CNY)Total CIF (CNY)NDPBMNilai Pabean (Rp)BM (Rp)PPN (Rp)PPh (Rp)
1POLYPR OPYLEN E YARN 600D11.3284,770.172.218,8631.848.053-69.503.285-
Total284,770.17631.848.053-69.503.285-

10. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, diatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 8

Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

11. Berdasarkan hal tersebut di atas untuk importasi barang oleh Pemohon Banding yang diberitahukan dengan PIB a quo, terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp9.920.586,00 (Sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

NO (1)URAIAN (2)DIBERITAHUKAN (3)DITETAPKAN SPTNP (4)KURANG BAYAR SPTNP (5 = 4-3)DITETAPKAN KEP (6)KURANG BAYAR DALAM KEP (7 = 6-3)
1BMRp 0,-Rp 0,-Rp 0,-Rp 0,-R 0,- p
2CukaiRp 0,-Rp 0,-Rp 0,-Rp 0,-R 0,- p
3PPNRp 64.582.699,-Rp 69.503.285,-Rp 4.920.586, -Rp 69.503.285 ,-R 4.920.586, p -
4PPnBMRp 0,-Rp 0,-Rp 0,-Rp 0,-R 0,- p
5PPhRp 0,-Rp 0,-Rp 0,-Rp 0,-R .,- p
6DendaRp 0,-Rp 5.000.000,-Rp 5.000.000, -Rp 5.000.000,-R 5.000.000, p -
T O T A LRp 64.582.699,-Rp 74.503.285,-Rp 9.920.586, -Rp 74.503.285 ,-R 9.920.586, p -

E. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Telah terbukti bahwa nilai transaksi yang diberitahukan sebagai nilai pabean pada PIB nomor 001384 tanggal 07 Januari 2025 tidak didukung dengan bukti nyata, dan/atau data yang objektif dan terukur yang memadai, sehingga tidak memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dapat diterima sebagai Nilai Pabean, dan dilakukan penetapan nilai pabean secara hierarki.

2. Bahwa nilai pabean PIB a quo ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3) sehingga total nilai pabean atas PIB a quo menjadi sebesar CNY 284,770.17

3. Berdasarkan hal tersebut di atas untuk importasi barang oleh Pemohon Banding yang diberitahukan dengan PIB a quo, terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp9.920.586,00 (sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah).

F. Permohonan/ Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00027/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 24 April 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00027/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 24 April 2025.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0003/IMP/SJS/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa dengan ini mengajukan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding sebagaimana dikemukakan berikut ini:

A. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-00013/WBC.10/SUB/2025 tanggal 28 Juli 2025 :

a. Bagian Analisis nomor 3 huruf g:

“Pemohon Banding tidak melampirkan Bukti Pembayaran.”

Sanggahan Pemohon:

Bahwa benar pada saat pengajuan keberatan tanggal 13 Maret 2025, Pemohon Banding belum dapat melampirkan bukti pembayaran, mengingat pembayaran atas invoice a quo baru dilakukan pada tanggal 25 April 2025, yaitu setelah keberatan diajukan. Hal ini murni disebabkan oleh kondisi waktu pembayaran, bukan karena kelalaian atau ketidaklengkapan Pemohon.

Sebagai wujud itikad baik serta untuk menjamin kelengkapan dokumen, Pemohon Banding kemudian melampirkan bukti pembayaran tersebut pada saat pengajuan permohonan banding tanggal 21 Juni 2025. Dengan demikian, bukti pembayaran yang relevan telah tersedia dan dapat diuji kebenarannya dalam proses pemeriksaan banding.

b. Bagian Analisis nomor 3 huruf h:

“Pemohon Banding tidak melampirkan Informasi Rekening - Mutasi Rekening.”

Sanggahan Pemohon:

Bahwa benar pada saat pengajuan keberatan tanggal 13 Maret 2025, Pemohon Banding belum dapat melampirkan informasi rekening/mutasi rekening karena transaksi pembayaran atas invoice a quo baru terjadi pada tanggal 25 April 2025, yaitu setelah keberatan diajukan. Namun demikian, sebagai bentuk itikad baik dan untuk melengkapi dokumen pembuktian, Pemohon Banding telah melampirkan informasi rekening/mutasi rekening yang memuat transaksi dimaksud pada saat pengajuan permohonan banding tanggal 21 Juni 2025. Dengan demikian, bukti terkait telah disampaikan secara sah dalam tahap banding dan dapat diuji kebenarannya.

c. Bagian Analisis nomor 3 huruf i:

“Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi dengan pemasok barang”

Sanggahan Pemohon:

Bahwa proses negosiasi tidak hanya dapat dilakukan melalui komunikasi tertulis, tetapi bisa juga dilakukan melalui komunikasi lisan (via telepon) sebagaimana proses negosiasi harga dalam sengketa a quo. Oleh karena itu, bukti korespondensi yang dapat Pemohon lampirkan berupa Purchase Order dan Sales Contract yang sudah ditandatangani baik oleh pihak

Penjual maupun Pembeli. Purchase Order merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti permintaan atau pesanan yang sah untuk memastikan bahwa produk atau jasa yang dipesan akan dikirimkan sesuai dengan yang diminta dan disepakati. Sedangkan fungsi Sales Contract diantaranya untuk memberikan layanan kepada pembeli atas transaksi yang akan dilakukan untuk memungkinkan pembeli dalam memperkirakan biaya transaksi yang harus dibayar untuk produk yang dibeli, biaya pengiriman, dan biaya pemrosesan. Maka ketiadaan bukti komunikasi tertulis yang dimaksud Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli.

d. Bagian Analisis nomor 3 huruf j:

“Pemohon Banding tidak melampirkan polis asuransi.”

Sanggahan Pemohon:

Bahwa pernyataan Terbanding mengenai Pemohon Banding tidak melampirkan polis asuransi adalah tidak benar. Pada saat pengajuan keberatan, Pemohon telah mengunggah polis asuransi tersebut di laman CEISA 4.0 dengan nama file dokumen sengketa pada tanggal 14 Maret 2025. Selanjutnya, untuk mempertegas kelengkapan dokumen, Pemohon juga kembali mengunggah polis asuransi yang sama pada saat pengajuan permohonan banding di laman e-Tax Court pada tanggal 21 Juni 2025.

Dengan demikian, tidak dilampirkannya Polis Asuransi yang Terbanding nyatakan tidak tepat dan adanya indikasi bahwa Terbanding tidak memeriksa seluruh dokumen pelengkap yang telah Pemohon lampirkan bersamaan dengan dikirimnya Surat Permohonan Banding pada tanggal 21 Juni 2025.

e. Bagian Analisis nomor 3 huruf k:

“Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan.”

Sanggahan Pemohon:

Dalam pandangan Pemohon, Pemohon telah melampirkan Informasi pembukuan, diantaranya Kartu Stock, SPB, LPB, Buku Pembelian, Buku Bank Periode Januari dan April 2024 serta Jurnal Umum bulan Januari dan April 2024, bersamaan dengan Surat Permohonan Banding dari Pemohon pada tanggal 21 Juni 2025 yang diunggah pada e-Tax. Terlampir bukti upload rekening koran pada laman e-tax court:

Dengan demikian, tidak dilampirkannya Pembukuan yang Terbanding nyatakan tidak tepat dan adanya indikasi bahwa Terbanding tidak memeriksa seluruh dokumen pelengkap yang telah Pemohon lampirkan bersamaan dengan dikirimnya Surat Permohonan Banding pada tanggal 21 Juni 2025.

f. Bagian Analisis nomor 3 huruf l:

“Pemohon Banding tidak melampirkan bukti perpajakan.”

Sanggahan Pemohon:

Menurut pandangan Pemohon, permintaan melampirkan bukti perpajakan tidak memiliki relevansi langsung dengan pokok sengketa dalam perkara a quo. Pemohon menegaskan bahwa pelaporan nilai PPN impor secara logis tidak mungkin melebihi jumlah PPN yang telah dibayarkan, mengingat pembayaran tersebut dilakukan melalui SSCP dan tercatat dalam PIB yang secara otomatis terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Juga, Pemohon telah melampirkan bukti perpajakan berupa SPT masa PPN yang diunggah bersamaan dengan Surat Permohonan Banding dari Pemohon pada tanggal 21 Juni 2025 yang diunggah pada e-Tax sehingga dapat dilihat melalui e-Tax pada pilihan menu Dokumen Sengketa seperti yang dapat dilihat dari tangkapan layar berikut:

Bahwa tidak dilampirkannya bukti perpajakan yang berkaitan dengan transaksi a quo pada saat pengajuan keberatan disebabkan karena pada waktu tersebut pembayaran belum dilakukan oleh Pemohon. Sehingga, apa yang Terbanding nyatakan kurang tepat dan adanya indikasi bahwa Terbanding tidak memeriksa seluruh dokumen pelengkap yang telah Pemohon lampirkan bersamaan dengan dikirimnya Surat Permohonan Banding pada tanggal 21 Juni 2025.

g. Bagian Analisis nomor 6 :

Terbanding memberikan data pembanding sebagai berikut:

Sanggahan Pemohon:

Barang pada PIB pembanding tidak sepadan karena berbeda jenis, dimana barang Pemohon adalah Polypropylene Yarn 600D, sedangkan pembanding adalah PP Yarn 300D Black. Selain itu, volume impor Pemohon yang jauh lebih besar memberikan posisi tawar lebih kuat sehingga harga per satuan lebih rendah dibanding pembelian dengan jumlah kecil. Selain itu, harga benang di pasar internasional bersifat fluktuatif sehingga perbedaan waktu transaksi turut memengaruhi harga. Dengan demikian, perbedaan harga antara PIB Pemohon dan pembanding adalah wajar dan tidak dapat dijadikan dasar penentuan kewajaran nilai pabean.

B. Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

- Bahwa Pemohon telah benar serta tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB nomor 001384 tanggal 07 Januari 2025.

- BahwaTermohondalamkeputusankeberatanKEP- 00027/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 24 April 2025 telah tidak memperhatikan bukti dengan cermat serta tidak mempertimbangkan alasan yang Pemohon ajukan yang menunjukan kebenaran nilai pabean pada PIB nomor 001384 tanggal 07 Januari 2025.

C. Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat terbantahkan dalil-dalil yang dikemukakan Terbanding dan selanjutnya dimohon Majelis Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Menerima Permohonan Banding

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya.

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00027/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan CV Sarana Jaya Sinergi Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor 000891/KBC.1001/2025 tanggal 15 Januari 2025.

4. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar Rp. 9.920.586,00 (Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN: 0F5685SN8MQ7LL1Q tanggal 16 Januari 2025.

Bahwa namun apabila berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.

Bahwa demikian Permohonan Banding ini Pemohon sampaikan, atas perkenan Ketua Pengadilan Pajak serta Majelis Hakim yang mulia Pemohon haturkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy bermeterai Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00027/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 24 April 2025;

Bukti P-2. Softcopy bermeterai SPTNP Nomor 000891/KBC.1001/2025 tanggal

15 Januari 2025

Bukti P-3. Softcopy PIB Nomor 001384 tanggal 07 Januari 2024 beserta softcopy

dokumen-dokumen pendukungnya;

Bukti P-4. Softcopy Surat Keberatan Nomor 001/IMP/SJS/III/2025 tanggal 12

Maret 2025;

Bukti P-5. Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

0F5685SN8MQ7LL1Q tanggal 16 Januari 2025 sebesar Rp9.920.586,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-6. Softcopy bemeterai Bukti Pemotongan PPh 21 a.n. Febi Putri Yopiandi; Bukti P-7. Softcopy bemeterai Bukti Pemotongan PPh 21 a.n. Fidiansyah

Ramadhan;

Bukti P-8. Softcopy asli Surat Kuasa Nomor 0004/IMP/SJS/IX/2025 tanggal 12

September 2025 a.n. Febi Putri Yopiandi;

Bukti P-9. Softcopy asli Pakta Integritas a.n. Firmasnyah Farans;

Bukti P-10. Softcopy asli Surat Kuasa Nomor 0005/IMP/SJS/IX/2025 tanggal 12

September 2025 a.n. Fidiansyah Ramadhan;

Bukti P-11. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

0F5685SN8MQ7LL1Q tanggal 16 Januari 2025 sebesar Rp9.920.586,00 beserta softcopy bermeterai Billing DJBC;

Bukti P-12. Softcopy bermeterai Sales Contract Nomor ZQ2473;

Bukti P-13. Softcopy bermeterai Invoice Nomor ZQ2473;

Bukti P-14. Softcopy bermeterai Form E Nomor E24MA2K1QUE03010;

Bukti P-15. Softcopy bermeterai Buku Bank;

Bukti P-16. Softcopy Jurnal Umum;

Bukti P-17. Softcopy bermeterai Kartu Stock;

Bukti P-18. Softcopy bermeterai Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV Sarana

Jaya Sinergi Nomor 03 tanggal 12 September 2024 yang dibuat oleh Lydia Martasuta, S.H., Notaris di Kota Bandung beserta softcopy bermeterai Surat Kemenkumham;

Bukti P-19. Softcopy bermeterai PIB Nomor 001384 tanggal 07 Januari 2024; Bukti P-20. Softcopy bermeterai BPN dan softcopy bermeterai Billing DJBC Nomor

640250100746270;

Bukti P-21. Softcopy bermeterai Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM); Bukti P-22. Softcopy bermeterai Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); Bukti P-23. Softcopy bermeterai Purchase Order, Packing List;

Bukti P-24. Softcopy bermeterai Bill of Lading Nomor 143450697402;

Bukti P-25. Softcopy bermeterai Cargo Transportation Insurance;

Bukti P-26. Softcopy bermeterai Laporan Surveyor;

Bukti P-27. Softcopy Surat Pemindahan Barang, Laporan Penerimaan Barang; Bukti P-28. Softcopy bermeterai Bukti Bayar Transfer BCA;

Bukti P-29. Softcopy bermeterai Rekening Giro PIB;

Bukti P-30. Softcopy bermeterai Rekening Giro Pelunasan;

Bukti P-31. Softcopy bermeterai SPT Masa PPN;

Bukti P-32. Softcopy bermeterai Rekening Koran, Jurnal Umum;

Bukti P-33. Softcopy bermeterai Kartu Hutang Dagang;

Bukti P-34. Softcopy bermeterai Buku Pembelian, Rekap Pembelian;

Bukti P-35. SoftcopyTanggapanatasPenjelasanTertulisNomor

006/IMP/SJS/XI/2025 tanggal 07 November 2025;

Bukti P-36. Softcopy Closing Statement Nomor 0007/IMP/MBS/XII/2025 tanggal

05 Desember 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy PIB Pembanding Nomor 669057 tanggal 04 Desember 2024; Bukti T-2. Softcopy Risalah Penelitian dan Penetapan Tarif dan Nilai Pabean

beserta softcopy LPPNP Nomor 000906/KBC.1001/2025;

Bukti T-3. Softcopy Penjelasan Tertulis Sebagai Tanggapan atas Bantahan Nomor

S-1652/BC.06/PaBC/2025 tanggal 14 Oktober 2025;

Bukti T-4. Softcopy Penjelasan Tertulis Sebagai Closing Statement Nomor S-1976

/BC.06/PaBC/2025 tanggal 09 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00027/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 000891/KBC.1001/2025 tanggal 15 Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 003/IMP/SJS/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY 264.609,45CIF CNY 284.770,17Terbanding menetapkan dengan Metode VI-III

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp9.920.586,00 (sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam keputusannya menyatakan alasan menetapkan nilai pabean, karena:

• Nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya karena pada tahap keberatan Pemohon tidak melampirkan bukti pembayaran, rekening koran, bukti perpajakan, dan pembukuan sehingga tidak dapat dilakukan uji silang.

• Data/bukti bayar yang disampaikan Pemohon pada tahap banding dinilai tidak objektif dan terukur karena terdapat ketidaksesuaian nama penerima (beneficiary) pada bukti bayar (Shaoxing Yizhou Textile Co. Ltd) dengan nama penjual di invoice (Yiwu Yinghe Import & Export Co. Ltd) serta instruksi pembayaran di Sales Contract (Shaoxing Launching Import and Export Co. Ltd).

• Berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2024, bukti-bukti yang tidak diserahkan pada tahap keberatan meskipun telah diminta secara patut seharusnya tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak.

Menimbang atas penetapan Terbanding tersebut, Pemohon Banding keberatan dan tidak setuju dengan alasan:

• Nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB adalah benar dan sesuai dengan Sales Contract serta Invoice.

• Ketidaklengkapan bukti pembayaran pada saat keberatan disebabkan karena pembayaran baru dilakukan pada tanggal 25 April 2025, yaitu setelah permohonan keberatan diajukan.

• PIB Pembanding tidak sepadan karena jenis barang berbeda (PP Yarn 300D Black vs PP Yarn 600D milik Pemohon) dan volume impor Pemohon jauh lebih besar sehingga memiliki posisi tawar harga yang lebih kuat..

Bahwa dengan demikian, berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapkan nilai pabean oleh Terbanding terhadap barang impor POLYPROPYLENE YARN 600D yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB nomor 001384 tanggal 07 Januari 2025, karena dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dianggap tidak cukup akurat untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022.

Bahwa dengan demikian berdasarkan pokok sengketa tersebut di atas, maka sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”. Alat bukti sebagaimana Pasal 69 ayat (1) tersebut dapat berupa:

1. surat atau tulisan;

2. keterangan ahli;

3. keterangan para saksi;

4. pengakuan para pihak, dan/atau

5. pengetahuan Hakim,

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.

Bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

1. surat atau tulisan berupa LPPNP, Keputusan Keberatan, PIB dan dokumen pelengkapnya, bukti bayar, pembukuan dan dokumen pendukung lainnya.

2. pengakuan para pihak dalam persidangan.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. KETENTUAN TENTANG NILAI PABEAN

Bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) adalah sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:

"Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan";

Bahwa Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk menurut Pasal 15 ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2016, diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Peraturan Menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-144/PMK.04/2022).

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-144/PMK.04/2022 , menyatakan: Pasal 2:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

Pasal 3 ayat (2):

“Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa”.

Pasal 5 ayat (1):

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”

Pasal 12 ayat (1):

“Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill oflading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.”

Pasal 19 ayat (2):

“Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.”

Pasal 25 ayat (2):

“ Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang

bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

b. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

c. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

e. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

f. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang;

Pasal 27 ayat (4):

Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

bahwa Pasal 32 ayat (3):

Hasil penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dituangkan dalam bentuk tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai. “

Bahwa Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur menurut Pasal angka 10 PMK-144/PMK.04/2022 adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar- benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi.

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 27 ayat (4) PMK- 144/PMK.04/2022 di atas:

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang POLYPROPYLENE YARN 600D pada PIB a quo nomor 001384 tanggal 07 Januari 2025 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3). Berdasarkan LPPNP, Terbanding menggunakan PIB pembanding nomor 669057 tanggal 04 desember 2024 (Pos 3) dengan uraian barang 305EW/300D Black 300D PP Yarn yang memiliki harga satuan CIF CNY 11,3 per KGM. Namun, terdapat perbedaan karakteristik fisik yang mendasar (600D vs 300D) yang mempengaruhi kualitas, kekuatan, dan penggunaan barang, sehingga tidak dapat dipersamakan baik sebagai barang identik maupun barang

serupa tanpa penyesuaian yang memadai; selain itu jumlah barang pada PIB pembanding hanya sekitar 3.009,4 kg, jauh lebih kecil dibandingkan jumlah barang a quo sebesar 25.200,9 kg, yang menunjukkan perbedaan tingkat perdagangan yang signifikan dan seharusnya disertai penyesuaian harga; Terbanding tidak menguraikan secara transparan adanya penyesuaian atas perbedaan spesifikasi maupun kuantitas tersebut, sehingga penggunaan PIB pembanding tersebut tidak memenuhi prinsip objektivitas, keterukuran, dan kehati-hatian dalam penetapan nilai pabean, dan karenanya tidak dapat dianggap sebagai pembanding yang sebanding.

B. PEMERIKSAAN BUKTI TRANSAKSI PEMOHON BANDING

Menimbang bahwa untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi, maka Majelis melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti yang dilampirkan dalam berkas pengajuan banding maupun yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB): Nomor 001384 tanggal 07 Januari 2025, pengirim/ penjual: pengirim Yiwu Yinghe Import & Export Co. Ltd, barang impor Polypropylene Yarn 600D (HS 5402.48.00) sebanyak 953 package 25.200,90 KGM, berat kotor 26.250,00kg, berat bersih: 25.200,90kg, dengan nilai CIF CNY 264.609,45 (Unit Price CNY 10,50), dengan kurs Rp2218,8 sehingga setara Rp587.115.447,66.

2. Purchase Order: Nomor 002/XI/SJS/IMP/2024 tanggal 05 Desember 2024, memesan 2 jenis barang, salah satunya barang yang disengketakan: Polypropylene Yarn 600D 30.000,00kgs kepada Yiwu Yinghe Import & Export Co. Ltd dengan harga CNY 10,50/KGS, total CIF to Semarang CNY 315.000,00 (sedangkan total untuk 2 jeis barang yaitu CNY 546.000,00 untuk 52.000,00kgs). Terms of payment: 24 months from the date of installation completed and commence for trial production. Note: in case there are claims about quality of goods, payment term will renegotiated again …;

3. Sales Contract: Nomor ZQ24273 tanggal 9 Desember 2024, kontrak peemesanan 2 jenis barang, salah satunya barang yang disengketakan: Polypropylene Yarn 600D 30.000,00kgs kepada Yiwu Yinghe Import & Export Co. Ltd dengan harga CNY 10,50/KGS, total CIF to Semarang CNY 315.000,00 (sedangkan total untuk 2 jeis barang yaitu CNY 546.000,00 untuk 52.000,00kgs).. Tercantum instruksi pembayaran kepada Shaoxing Launching Import and Export Co. Ltd.

4. Invoice: Nomor ZQ24273 tanggal 12 Desember 2024, diterbitkan oleh Yiwu Yinghe Import & Export Co. Ltd, Polypropylene Yarn 600D sebanyak 25.200,90 KGM, berat bersih: 25.200,90kg dengan unit price CIF CNY10,50 dan total nilai CIF CNY 264.609,45.

5. Bill of Lading: Nomor EGLV 143450697402 tanggal 25 Desember 2024, menunjukkan pengirim Yiwu Yinghe Import & Export Co. Ltd dan berat kotor 26.250,00 KGM. Tercantum: Ocean Freight Prepaid.

6. Cargo Transportation Insurance (E-Policy) yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi PICC Property and Casualty Company Limited. Nomor Polis: PYIE202433060000044484 tanggal Penerbitan: 13 Desember 2024. Nilai Pertanggungan: Total sebesar CNY 291.071,00 (110% dari nilai CIF). Untuk Barang: 953 paket Polypropylene Yarn 600D (HS Code: 5402.48). Dokumen: Polis ini mencantumkan nomor Invoice ZQ24273 dan Bill of Lading (B/L) EGLV143450697402 yang menjadi objek sengketa

7. Bukti Bayar (Telegraphic Transfer): Validasi tanggal 25 April 2025 sebesar CNY 264.609,45 dengan kurs Rp2.306,20 sehingga setara Rp610.242.314,00. Biaya bank dengan tunai Rp.80.000,00. Tercantum nama penerima yaitu Shaoxing Yizhou Textile Co. Ltd, yang berbeda dengan nama penjual di invoice dan instruksi pembayaran di Sales Contract. Berita; Payment Inv no 2012// ZQ24273 (CNY 264.609,45) bayar benang. Validasi Bank: Rp610.242.314,00

8. Rekening Giro: Menunjukkan transaksi debet pada 25 April 2025 sebesar Rp610.242.314,00 yang setara dengan pembayaran nilai invoice CNY 264.609,45 sebagaimana juga bukti T/T.

9. Pembukuan: Pemohon menyajikan Kartu Stok, Buku Pembelian, Buku Bank dan Jurnal Umum yang mencatat transaksi impor tersebut tercatat dengan supplier Yiwu Yinghe Import & Export Co. Ltd dengan nilai sesuai nilai pemberitahuan.

Menimbang bahwa nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon sebesar CIF CNY 264.609,45 pada prinsipnya didukung oleh dokumen utama transaksi yang saling konsisten seperti purchase order, sales contract, invoice, bill of lading, serta polis asuransi yang saling mereferensikan, sehingga secara formil dan substansi mencerminkan adanya transaksi jual beli yang nyata; namun demikian terdapat kelemahan pada aspek pembuktian aliran pembayaran karena pembayaran dilakukan kepada pihak yang berbeda dengan penjual tanpa didukung bukti hubungan hukum yang memadai, sehingga menimbulkan keraguan terhadap pemenuhan prinsip price actually paid or payable;

Menimbang bahwa di sisi lain, Terbanding dalam menolak nilai transaksi menggunakan PIB pembanding nomor 669057 pos 3 dengan spesifikasi barang 300D sebagai dasar penetapan, sedangkan barang a quo adalah 600D, sehingga terdapat perbedaan karakteristik fisik yang mendasar dan tidak dapat dipersamakan baik sebagai barang identik maupun serupa tanpa penyesuaian yang jelas, terlebih lagi jumlah barang pembanding jauh lebih kecil sehingga tidak mencerminkan tingkat perdagangan yang sebanding dan tidak dilakukan penyesuaian secara objektif dan terukur;

Menimbang bahwa dengan demikian metode penetapan nilai pabean oleh Terbanding tidak memenuhi prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan keterukuran sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan penilaian pabean, sementara nilai transaksi Pemohon meskipun belum sepenuhnya bebas dari keraguan tetap merupakan data yang paling mendekati kondisi transaksi yang sebenarnya; oleh karena itu, demi mencapai keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, Majelis berpendapat bahwa nilai transaksi tidak dapat serta merta ditolak tanpa dasar pembanding yang sah, sehingga penetapan Terbanding tidak dapat dipertahankan dan nilai pabean ditetapkan sebagaimana pemberitahuan Pemohon;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY 264.609,45CIF CNY 284.770,17CIF CNY 264.609,45

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan nilai pabean barang impor in casu pada PIB Nomor 001384 tanggal 07 Januari 2025 sebesar CIF CNY 264.609,45 sehingga tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00027/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 000891/KBC.1001/2025 tanggal 15 Januari 2025 atas nama CV SARANA JAYA SINERGI, NPWP 27.059.238.9-422.000, beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan Nomor 20, Malabar, Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, 40262.

2. Menetapkan nilai pabean barang impor in casu pada PIB Nomor 001384 tanggal 07 Januari 2025 sebesar CIF CNY 264.609,45.

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal

29 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.