PUTUSAN
Nomor PUT-005254.15/2024/PP /M.XXB Tahun 2026 “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00650/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak PenghasilanPasal 25/29 Badan Nomor 00013/406/21/059/23 tanggal 5 April 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005254.15/2024/PP, antara: PT. Global Welding Supplies, NPWP 02.116.228.4-059.000, beralamat di Pergudangan Central Cakung No. F15, Jalan Cakung Cilincing Timur KM. 3, Rorotan, Cilincing, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14140, dalam hal ini diwakili oleh Agustini Setyawati, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris H. Syarif Siangan Tanudjaja, S.H. Nomor 2 tanggal 4 Januari 2012, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:
Nama Kartika Sukmatullahi Hasanah
abatan: Kuasa Hukum
Nomor Izin Kuasa Hukum
KEP-803/PP/IKH/2023 tanggal 8 Juni 2023,
Surat Kuasa KhususAS-12/PT.GWS/IX/2024 tanggal 24 NamaBalim
Jabatan|: | Kuasa Hukum
KEP-606/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023,
Surat Kuasa Khusus: |AS-13/PT.GWS/!IX/2024 tanggal 24 September 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:
k