P U T U S A N
Nomor PUT-005254.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00937/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 006241/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 31 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005254.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ILHAM NURASA JAYA, NPWP 43.035.877.0-422.000, beralamat di Jl. Garuda Blok F No. 108 001/005 Garuda, Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, yang diwakili oleh Okky Radea, jabatan Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Hari Prabowo,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,
2. Nama: Jliteng Wibowo,
Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,
3. Nama: Anita Selviana,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
4. Nama: Jeffrey Lawrance,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
5. Nama: Riza Adi Wicaksono,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,