Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 21 halaman

PUT-005255.99/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Panca Prakarsa Dirgamega, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-005255.99/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 1030/WPJ.04/2025 tanggal 21 Mei 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005255.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PANCA PRAKARSA DIRGAMEGA, NPWP 015723117015000,

beralamat di JL. Prof Dr. Soepomo SH LT. 3-4 NO. 45E, Tebet Barat, Tebet, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12810, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama : Hendri Hardiyanto

Jabatan : Direktur Utama,

2. Nama : Ben Y Iskandar

Jabatan : Komisaris Utama,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 14 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Jenny Sriwasty Girsang / 19770720 199703 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I

2. Nama/NIP: Merdiyudha Pradapa / 19820121 200901 1 005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5300/PJ.04/2025 tanggal 18 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 933/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025;

TelahmembacaSuratGugatanPenggugatNomor 007/PJK/PPD/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025;

TelahmembacaSuratTanggapanTergugatNomor S-00019STG-CTWPJ.042025 tanggal 9 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00010/207/18/015/22 tanggal 7 November 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet;

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pertama dengan surat Nomor 001/PJK/PPD/VIII/2024 tanggal 6 September 2024, dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00581/NKEB/WPJ.04/2025 tanggal 23 Januari 2025 memutuskan menolak permohonan Penggugat:

Menimbang bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00581/NKEB/WPJ.04/2025 tanggal 23 Januari 2025, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Kedua dengan Surat Nomor 001/PJK/PPD/IV/2025 tanggal 22

Halaman 2 dari 21 halama. Putusan Nomor: PUT-005255.99/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT. Panca Prakarsa Dirgamega

April 2025, dan dengan Surat Tergugat Nomor S-1030/WPJ.04/2025 tanggal 21 Mei 2025 menyatakan mengembalikan permohonan Penggugat;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan Tergugat a quo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 007/PJK/PPD/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 5 Juni 2025 secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 007/PJK/PPD/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa bersama ini Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat dari Kanwil Jakarta Selatan I, dengan nomor S-1030/WPJ.04/2025 mengenai penolakan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak nomor KEP-00581/NKEB/WPJ.04/2025 tanggal 23 Januari 2025;

Adapun alasan pengajuan gugatan adalah:

1. bahwa surat penolakan nomor S-1030/WPJ.04/2025 yang diterbitkan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I atas permohonan pengurangan atau pernbatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang tidak sesuai dengan Pasal 32 Ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024. Penggugat menerima Surat Keputusan nomor KEP-00581/NKEB/WPJ.04/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang dikirimkan pada tanggal 23 Januari 2025. Kemudian Penggugat mengajukan surat permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak atas Keputusan tersebut dengan nomor 001/PJK/PPD/VI/2025 tanggal 22 April 2025 yang Penggugat ajukan pada tanggal 23 April 2023. Namun atas surat permohonan tersebut, pada tanggal 23 Mei 2025, Penggugat menerima surat penolakan nomor S-1030/WPJ.04/2025 tanggal 21 Mei 2025 dengan alasan bahwa surat permohonan diajukan melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan;

2. bahwa didalam Pasal 32 ayat (6) Permenkeu Nomor 118 Tahun 2024 dikatakan bahwa:

Halaman 3 dari 21 halama. Putusan Nomor: PUT-005255.99/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT. Panca Prakarsa Dirgamega

"Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajlb Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tldak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak".

bahwa sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 31 Maret 2025 sampai dengan tanggal 7 April 2025 merupakan libur nasional dan cuti bersama, kiranya hal tersebut dapat menjadi maklum agar dapat menambah jangka waktu pengajuan permohonan atas Surat Kepurusan yang Penggugat ajukan dan memenuhi kriteria sesuai dengan Pasal 32 Ayat 6 Permenkeu Nomor 118 tahun 2024;

bahwa sehubungan dengan hal ini, Penggugat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Pajak untuk dapat melakukan proses pemeriksaan terhadap masalah ini dan memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta dan bukti yang Penggugat sampaikan;

bahwa sebagai Wajib Pajak yang baik, Penggugat berusaha untuk mematuhi segala peraturan perjakan yang berlaku, namun didalam menjalankan kewajiban perpajakan Penggugat mengharapkan kerjasama dan kebijakan baik dari Ketua Pengadilan Pajak maupun dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak setempat agar dapat mempertimbangan surat gugatan ini;

bahwa demikianlah gugatan ini Penggugat ajukan untuk lebih lanjut diselesaikan oleh Pengadilan Pajak. Penggugat siap untuk memberikan keterangan, bukti, serta dukungan yang diperlukan dalam proses ini;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00019STG-CTWPJ.042025 tanggal 9 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

❖ TANGGAPAN ATAS GUGATAN

Halaman 4 dari 21 halama. Putusan Nomor: PUT-005255.99/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT. Panca Prakarsa Dirgamega

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

Pasal 36 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar

2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain :

Pasal 38 ayat (1) huruf b,

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 32 ayat (6)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

Halaman 5 dari 21 halama. Putusan Nomor: PUT-005255.99/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT. Panca Prakarsa Dirgamega

b. Tanggapan Tergugat

1. Data dan Fakta

a. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00010/207/18/015/22 tanggal 7 November 2022 Desember 2018 melalui surat nomor 001/PJK/PPD/IV/2025 tanggal 22 April 2025 yang diterima dengan nomor LPAD FORM-B3- 23/BPS/KPP.040303/2025 tanggal 23 April 2025;

b. bahwa atas surat permohonan tersebut diatas telah di terbitkan Surat Nomor S-1030/WPJ.04/2025 Tanggal 21 Mei 2025 hal Pengembalian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dan Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan diatas;

2. Tanggapan Tergugat

a. Diketahui bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00010/207/18/015/22 tanggal 7 November 2022 Masa Pajak Desember 2018 telah diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan nomor surat permohonan 001/PJK/PPD/IV/2025 tanggal 22 April 2025 dan telah diterbitkan surat keputusan nomor KEP-00581/NKEB/WPJ.04/2025 tanggal 23 Januari 2025;

b. bahwa sesuai Pasal 32 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 disebutkan bahwa:

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan

Halaman 6 dari 21 halama. Putusan Nomor: PUT-005255.99/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT. Panca Prakarsa Dirgamega

bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

c. bahwa atas surat keputusan tersebut telah dikirimkan tanggal 23 Januari 2025 dengan nomor resi pengiriman P2501230200435 sebagaimana tangkapan layar konfirmasi resi POS berikut ini:

d. bahwa jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim adalah tanggal 22 April 2025 sehingga dengan demikian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan Penggugat, diajukan melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan;

e. bahwa Libur Nasional dan Cuti Bersama di bulan April 2025 berakhir pada tanggal 7 April 2025;

f. bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengajuan permohonan kedua Wajib Pajak diajukan melebihi jangka waktu;

❖ KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa surat gugatan Penggugat Nomor tanggal berdasarkan hasil penelitian sementara memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur

Halaman 7 dari 21 halama. Putusan Nomor: PUT-005255.99/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT. Panca Prakarsa Dirgamega

dalam dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, pasal 40 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun demikian, atas pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu dilakukan penelitian ulang pada saat persidangan Gugatan di Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat Nomor S-1030/WPJ.04/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang diajukan gugatan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021, serta Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

c. bahwa surat Nomor S-1030/WPJ.04/2025 tanggal 21 Mei 2025 diterbitkan sudah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menolak permohonan gugatan Penggugat atas nama PT PANCAPRAKARSADIRGAMEGANPWP: 027968494015000/0027968494015000NITKU: 0027968494015000000000 dan tetap mempertahankan Surat Nomor S-1030/WPJ.04/2025 tanggal 21 Mei 2025;

b. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa Tergugat tidak menyampaikan dokumen apapun di dalam Surat Tanggapannya;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

Halaman 8 dari 21 halama. Putusan Nomor: PUT-005255.99/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT. Panca Prakarsa Dirgamega

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Pakta Integritas dan kartu identitas atas nama Hendri Hardiyanto Bukti P-2. Akta Notaris Nomor 33 tanggal 20 April 2025,

Bukti P-3. Pakta Integritas dankartuidentitasatas

nama Ben Yulius Iskandar,

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Oktober 2025 atas nama Ben Y

Iskandar,

Bukti P-5. Foto Buku Tamu,

Bukti P-6. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 1030/WPJ.04/2025 tanggal

21 Mei 2025,

Bukti P-7. Kronologis sengketa,

Bukti P-8. Surat Nomor 001/PJK/PPD/IV/2025 tanggal 22 April 2025, Bukti P-9. Penjelasan akhir tanpa nomor tanggal 25 November 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Kronologis sengketa,

Bukti T-2. Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Nomor KEP-

00581/NKEB/WPJ.04/2025 tanggal 23 Januari 2025,

Bukti T-3. Pendapat Akhir Nomor S-1860/WPJ.04/2025 tanggal 13 November

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat Nomor S-1030/WPJ.04/2025 tanggal 21 Mei 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Halaman 9 dari 21 halama. Putusan Nomor: PUT-005255.99/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT. Panca Prakarsa Dirgamega

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan Perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 007/PJK/PPD/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) dan ayat (6), Pasal 41 ayat (1), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-1030/WPJ.04/2025 tanggal 21 Mei 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah Gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1030/WPJ.04/2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Halaman 10 dari 21 halama. Putusan Nomor: PUT-005255.99/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT. Panca Prakarsa Dirgamega

Menimbang bahwa Surat Gugatan Nomor: 007/PJK/PPD/VI/2025

tanggal 4 Juni 2025 adalah gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1030/WPJ.04/2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar;

bahwa menurut Tergugat Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S- 1030/WPJ.04/2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan dengan alasan pada dasarnya adalah sebagai berikut: ▪ bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (6) PMK Nomor 118 Tahun 2024,

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar yang kedua harus diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan atas permohonan pertama dikirim;

▪ bahwa Surat Keputusan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan

Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar yang pertama dikirim pada 23 Januari 2025, sehingga batas akhir pengajuan adalah 22 April 2025, namun Penggugat menyampaikan permohonan kedua pada 23 April 2025, dengan demikian menurut Tergugat permohonan Penggugat telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (6) PMK Nomor 118 Tahun 2024;

▪ bahwa terkait dalil bantahan Penggugat atas alasan libur cuti bersama,

Tergugat menyatakan bahwa libur nasional dan cuti bersama telah berakhir pada 7 April 2025, sehingga tidak ada alasan bagi Penggugat untuk terlambat hingga 23 April 2025;

▪ bahwa terkait alasan Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat telah

melakukan konsultasi tanggal 21 April 2025 ke Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Tergugat berpendapat bahwa dokumen yang dibawa Penggugat bukan berupa surat permohonan kedua, melainkan surat tanggapan atas penolakan pertama, sehingga petugas menyarankan perbaikan format;

bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1030/WPJ.04/2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar dengan alasan:

▪ bahwa Penggugat telah beritikad baik, terbukti dengan Penggugat sudah

berusaha menyerahkan surat pada 21 April 2025 (sebelum batas akhir) ke Kanwil DJP Jakarta Selatan I, namun ditolak karena salah alamat dan diarahkan ke KPP Pratama Tebet;

▪ bahwa pada tanggal batas akhir pengajuan permohonan kedua (22 April

2025), Penggugat mendatangi KPP Pratama Tebet, tetapi dokumen ditolak oleh petugas piket karena tidak dilengkapi lampiran fisik (hard copy) dokumen pendukung;

▪ bahwa karena penolakan di KPP Tebet terjadi mendekati jam tutup kantor,

Penggugat harus mencetak ulang seluruh lampiran di rental fotokopi hingga tengah malam, sehingga baru bisa menyerahkan berkas pada pagi hari berikutnya, tanggal 23 April 2025;

▪ bahwa menurut Penggugat, keterlambatan 1 (satu) hari kerja tersebut

dengan alasan semata mata ketidaktahuan teknis dan kondisi di luar kekuasaan sebagai wajib pajak yang awam hukum;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa gugatan ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan dari Tergugat maupun Penggugat, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas berkas gugatan dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah sengketa terkait batas waktu penyampaian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Kedua, menurut Tergugat pengajuan permohonan kedua melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (6) PMK Nomor 118 Tahun 2024, sedangkan menurut Penggugat keterlambatan 1 (satu) hari kerja dengan alasan semata mata ketidaktahuan teknis dan kondisi di luar kekuasaan sebagai wajib pajak yang awam hukum dan faktanya Penggugat telah beritikad baik dengan mendatangi Kanwil DJP Jakarta Selatan I pada tanggal 21 April 2025 untuk melakukan konsultasi terkait dengan pengajuan permohonan kedua, serta telah mengajukan permohonan kedua pada tanggal

22 April 2025 ke KPP Pratama Tebet, namun ditolak dengan alasan harus dilengkapi lampiran permohonan sebagaimana lampiran pada permohonan pertama;

bahwa terkait dengan sengketa berupa batas waktu penyampaian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Kedua, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

▪ bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00010/207/18/015/22 tanggal 7 November 2022 Masa Pajak Desember 2018;

▪ bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau

Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pertama atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00010/207/18/015/22 tanggal 7 November 2022 melalui surat nomor 001/PJK/PPD/VIII/2024 tanggal 6 September 2024, dengan LPAD nomor FORM-05005797/BPS/KPP.040303/2024 tanggal 6 September 2024;

▪ bahwa atas permohonan tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00581/NKEB/WPJ.04/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar karena Permohonan Wajib Pajak dengan amar menolak permohonan Penggugat;

▪ bahwa Tergugat telah mengirim Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak a

quo melalui jasa Pos Indonesia dengan nomor resi pengiriman P2501230200435 pada tanggal 23 Januari 2025;

▪ menimbang Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur bahwa “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar”;

▪ menimbang Pasal 36 ayat (1a) UU KUP, mengatur bahwa “Permohonan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali”;

▪ menimbang Pasal 36 ayat (2) UU KUP mengatur bahwa “Ketentuan

pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

▪ menimbang Pasal 32 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118

Tahun 2024 sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal Pasal 36 ayat (2) UU KUP mengatur bahwa “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak”;

▪ bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (6) Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal Pasal 36 ayat (2) UU KUP, menurut Pengadilan Pajak batas waktu pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1a) UU KUP adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim;

▪ bahwa menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Keputusan Direktur

Jenderal Pajak nomor KEP-00581/NKEB/WPJ.04/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar karena Permohonan Wajib Pajak yang pertama, telah dikirim pada tanggal 23 Januari 2025, dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 batas akhir jangka waktu pengajuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar kedua adalah tanggal 22 April 2025;

▪ bahwa berdasarkan fakta persidangan menurut Pengadilan Pajak terbukti

bahwa baik Tergugat dan Penggugat telah sepakat bahwa batas pengajuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar kedua dalam sengketa a quo adalah tanggal 22 April 2025;

▪ bahwa dalam persidangan Penggugat memberikan bukti berupa dokumen

foto Buku Tamu Kanwil DJP Jakarta Selatan I yang menunjukkan bahwa Penggugat pada tanggal 21 April 2025 mengunjungi Kanwil DJP Jakarta Selatan I dan bertemu dengan Sdr. Ferdian untuk melakukan konsultasi terkait Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar

i | + ", bee ites

: Pe aL tar it OM iy . ‘ va

a oar’ —_ 1 ot . et

mo em Fs bae Iran he 4 hy

▪ bahwa untuk menguji dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat

telah beritikad baik yaitu melakukan konsultasi terlebih dahulu ke Kanwil DJP Jakarta Selatan I pada tanggal 21 April 2025, karena kurangnya pemahaman Penggugat, Majelis Hakim meminta Tergugat untuk menghadirkan dalam persidangan Penelaah Keberatan yang ditemui oleh Penggugat;

▪ bahwa dalam persidangan tanggal 6 November 2025, Sdr. Ferdian Affandi

Handoko (selanjutnya disebut Sdr. Ferdian) selaku Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jakarta Selatan I yang menerima Penggugat pada tanggal 21 April 2025, pada intinya memberikan keterangan sebagai berikut:

a. Sdr. Ferdian memberikan konfirmasi bahwa Penggugat benar datang menemuinya di Kanwil DJP Jakarta Selatan I dengan tujuan untuk melakukan konsultasi terkait rencana pengajuan permohonan kedua

Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;

b. bahwa saat berkonsultasi, Sdr. Ferdian meneliti dokumen yang dibawa oleh Penggugat, dan berdasarkan penelitian menyatakan bahwa dokumen yang dibawa Penggugat bukan merupakan surat permohonan kedua, melainkan surat tanggapan atau bantahan atas penolakan permohonan yang pertama;

c. bahwa karena format dokumen yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan, Sdr. Ferdian menyarankan Penggugat untuk memperbaiki format surat yang akan disampaikan;

d. bahwa menurut Sdr. Ferdian, meskipun dokumen/surat yang dibawa oleh Penggugat merupakan surat tanggapan, namun menurut Sdr. Ferdian maksud dari Penggugat adalah untuk mengajukan permohonan kedua, sehingga menyarankan perbaikan dan memberikan formulirnya kepada Penggugat;

▪ bahwa sesuai dengan bukti dan keterangan Sdr. Ferdian, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa Penggugat karena kurangnya pemahaman perpajakan terkait Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar telah melakukan konsultasi dengan Sdr. Ferdian selaku Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jakarta Selatan I;

▪ bahwa menurut Pengadilan Pajak, kurangnya pemahaman perpajakan

Penggugat dibuktikan dengan adanya kehendak dari Penggugat untuk mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar kedua, namun Surat/dokumen yang dibuat oleh Penggugat bukan dalam bentuk permohonan melainkan dalam bentuk Surat tanggapan;

▪ bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 6 November 2025,

Penggugat mendalilkan bahwa pada tanggal 22 April 2025 telah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar kedua melalui KPP Pratama Jakarta Tebet, namun

ditolak oleh staf KPP Pratama Jakarta Tebet karena permohonan tidak dilampiri dokumen pendukung sebagaimana permohonan pertama;

▪ bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 6 November 2025,

menurut Penggugat, oleh karena dokumen pendukung sebagai lampiran permohonan sangat banyak, sehingga Penggugat baru dapat menyampaikan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar kedua melalui KPP Pratama Jakarta Tebet pada tanggal 23 April 2025, sehingga menyebabkan keterlambatan 1 (satu) hari sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024;

▪ bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 6 November 2025,

Majelis Hakim menanyakan kepada Penggugat “apakah pada saat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar kedua telah dilampiri dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak pertama dan Surat Ketetapan Pajak?;

▪ bahwa terkait dengan pertanyaan Majelis Hakim tersebut, Penggugat

menjawab bahwa Keputusan Direktorat Jenderal Pajak pertama dan Surat Ketetapan Pajak tidak dilampirkan dalam Surat Permohonan Kedua, bahwa Penggugat hanya mengajukan/melampirkan Surat Permohonan kedua saja;

▪ bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 6 November 2025,

Majelis Hakim menanyakan kepada Penggugat “Apa yang membuat Penggugat lama memproses semua surat atau hanya surat tertentu?”, “bahwa Penggugat mendapat format surat permohonan dari mana?”;

▪ bahwa terkait pertanyaan Majelis Hakim tersebut, Penggugat menyatakan

bahwa Penggugat harus menyiapkan akta perusahaan dan permohonan pertama juga dilampirkan, sedangkan format surat permohonan didapatkan dari KPP Pratama Jakarta Tebet;

▪ bahwa terkait dengan fakta persidangan tersebut di atas, tidak terdapat

klarifikasi dan bantahan dari Penggugat;

▪ bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut di atas, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa pada dasarnya Penggugat telah berusaha

memenuhi jangka waktu pengajuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar kedua secara tepat waktu sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 yaitu pada tanggal 22 April 2025;

▪ bahwa menurut Pengadilan Pajak keterlambatan pengajuan Surat

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar kedua disebabkan kurangnya pemahaman pengetahuan perpajakan Penggugat, terbukti permohonan kedua yang diajukan oleh Penggugat ditolak oleh KPP Pratama Jakarta Tebet, yang menyebabkan Penggugat harus menyusun kembali Surat Permohonan kedua dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai dengan arahan dari staf layanan KPP Pratama Jakarta Tebet;

▪ bahwa cita hukum adalah menciptakan keadilan, kepastian hukum dan

kemanfataan. Dalam memutus sengketa a quo Pengadilan Pajak mengedepankan cita hukum keadilan, oleh karenanya demi keadilan sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S- 1030/WPJ.04/2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I harus dibatalkan, sehingga Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar a quo memenuhi jangka waktu pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024, dengan demikian gugatan Penggugat dikabulkan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Penggugat dapat membuktikan dalil bantahannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan Penggugat;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 1030/WPJ.04/2025 tanggal 21 Mei 2025 S-1030/WPJ.04/2025 tanggal 21 Mei 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, atas nama PT PANCA PRAKARSA DIRGAMEGA, NPWP 015723117015000, beralamat di JL. Prof Dr. Soepomo SH LT. 3-4 NO. 45E, Tebet Barat, Tebet, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12810.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 oleh Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 22 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.