Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 29 halaman

PUT-005257.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Ilham Nurasa Jaya · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-005257.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00941/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 006769/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 3 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005257.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ILHAM NURASA JAYA, NPWP 43.035.877.0-422.000, beralamat di Jl. Garuda Blok F No. 108 001/005 Garuda, Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, yang diwakili oleh Okky Radea, jabatan Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Hari Prabowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama: Jliteng Wibowo,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama: Anita Selviana,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama: Jeffrey Lawrance,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Riza Adi Wicaksono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Lara Sri Yeni,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama: Hartono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama: Dhika Widyartika,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Yostra Herdiawan,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama: Agni Nala Pamungkas,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama: Azella Dina Rosani,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2896/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1102/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 008/INJ- BD/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00846/KPU.01/SUB/2025 tanggal 12 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 006769/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 3 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan

Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. PPN Impor 2. PPH Impor 3. Denda Administrasi64.014.310,00 14.548.675,00 0,00106.809.018,00 24.274.750,00 5.000.000,0042.794.708,00 9.726.075,00 5.000.000,000,00 0,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran57.520.783,000,00

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan yang diterima Terbanding berdasarkan Tanda Terima Nomor 01249/KBT.01/2025 tanggal 27 Februari 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00941/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp57.520.783,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 008/INJ-BD/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 008/INJ-BD/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ini berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) sebagai berikut:

1. Keputusan Terbanding adalah merupakan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat 2 UU Kepabeanan sehingga berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan dapat diajukan banding kepada Pengadilan Pajak;

2. Permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan jo. Pasal 31 UU Pengadilan Pajak;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dan Pasal 95 UU Kepabeanan: Permohonan banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00941/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 25 April 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding;

5. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Surat Banding diajukan atas 1 (satu) Penetapan, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00941/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025;

6. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

7. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan Lampiran berupa salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00941/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025;

8. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak: Pemohon Banding telah membayar 100% (seratus persen) tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan menggunakan Billing DJBC dengan nomor 640250200989151 dengan BuktiPenerimaanNegara(BPN)denganNTPNnomor B041D1EJPI1957EV tanggal bayar 5 Februari 2025;

9. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak: Surat banding ditandatangani oleh Okky Radea sebagai Direktur sesuai Akta Nomor 06 tanggal 23 Januari 2025 dan telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-AH.01.09-0032814 tanggal 24 Januari 2025.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, pengajuan banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding seperti yang ditetapkan dalam Pasal 95 UU Kepabeanan dan Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

Oleh karena itu Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk berkenan memeriksa permohonan Banding ini lebih lanjut. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibandingkan

1. Pemohon Banding melakukan importasi dari China dengan Pemberitahuan Impor Barang nomor pendaftaran 050171 tanggal 22 Januari 2025 melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok (“KPUBC Tanjung Priok”) atas tiga jenis barang dengan total nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD35,083.60;

2. Atas importasi tersebut di atas Terbanding menetapkan nilai pabean pos 1 barang impor yaitu Polyester Fabric, 80% Nontextured Polyester Filament + 20% Textured Polyester Filament, Woven (Plain Weave), Piece Dyed. PIB Nomor 050171 tanggal 22 Januari 2025 ditentukan Nilai Pabeannya menjadi total sebesar CIF USD59,100.07 dan menerbitkan SPTNP-006769 yang menyebabkan kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Ps.22) serta Sanksi Administrasi berupa denda dengan nilai tagihan sebesar Rp57.520.783,00 (lima puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah);

3. Pemohon Banding telah mendapatkan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP-006769 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingKekurangan
1. PPh Impor14,548,67524,274,7509,726,075
2. PPN Impor64,014,310106,809,01842,794,708
3. Denda Administrasi05.000.0005.000.000
Jumlah57,520,783

4. Bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas. Selanjutnya atas permohonan keberatan tersebut telah mendapatkan keputusan yang pada intinya menolak seluruhnya permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding;

5. Pemohon Banding memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan nilai perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon BandingMenurut Pengadilan PajakKekurangan
1. Bea masuk000
2. PPN Impor64,014,31064,014,3100
3. PPh Impor14,548,67514,548,6750
Jumlah0

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah:

1. KEP-00941 yang diterbitkan oleh Terbanding yang menolak seluruhnya permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap penetapan dalam SPTNP-006769 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp57.520.783,00 (lima puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah);

2. KEP-00941 yang diterbitkan oleh Terbanding menguatkan penetapan yang diajukan keberatan, dan terhadap barang impor dalam PIB Nomor 050171 tanggal 22 Januari 2025 atas pos 1 dikenakan pembebanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Ps.22) dan Sanksi Administrasi berupa denda sebesar total Rp57.520.783,00 (lima puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah);

B. Alasan Pengajuan Banding

bahwa untuk mendukung kebenaran materi yang berkaitan dengan sengketa banding ini, permohonan banding kami sampaikan berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan harga transaksi yang sebenarnya sebagaimana PIB Nomor 050171 tanggal 22 Januari 2025, hal ini diperkuat dengan dokumen-dokumen pendukung seperti namun tidak terbatas pada Invoice, Packing List, Bill of Lading, Purchase order, Sales Contract, Bukti Transfer Bank, dan bukti-bukti lain yang terkait

dengan transaksi pembelian impor barang a quo. Dalam hal ini Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut “PMK-144);

Pasal 2

(2) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

2. Bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 050171 tanggal 22 Januari 2025 telah memenuhi persyaratan sebagai nilai pabean. Hal ini telah sesuai dengan pasal 7 PMK-144. Sehingga tidak ada alasan bagi terbanding untuk menggugurkan harga transaksi yaitu:

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

3. Bahwa penentuan Nilai Pabean telah dilakukan oleh Pemohon Banding berdasarkan dengan bukti nyata atau data obyektif dan terukur yang tercantum dalam PIB Nomor 050171 tanggal 22 Januari 2025, sehingga sesuai dengan pasal 21 PMK-144:

Pasal 21

(1) Importir atau Pemilik Barang menentukan secara mandiri nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan faktor yang menentukan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, berupa:

a. objek suatu transaksi jual-beli;

b. persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);

c. unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5); dan

d. unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7).

(3) Penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

(4) Selain menentukan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Importir atau Pemilik Barang menentukan secara mandiri nilai impor untuk penghitungan pajak dalam rangka impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

4. bahwa merujuk pada Ketentuan Umum PMK-144 pada Pasal 1 Angka 10 menyatakan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi, namun demikian dasar penetapan dari Terbanding tidak dapat dilakukan verifikasi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran materiil dan/atau kebenaran substantifnya;

5. Bahwa dengan mengingat ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pasal 76 menyatakan:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”

bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 76 disebutkan:

“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.

Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.

Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

a. Kesimpulan Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak dan pasal 95 UU Kepabeanan;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan harga transaksi yang sebenarnya di dalam PIB Nomor 050171 tanggal 22 Januari 2025;

3. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran PPN Impor, PPh Impor dan Sanksi Administrasi berupa denda atas importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 050171 tanggal 22 Januari 2025;

b. Permohonan

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dengan ini Pemohon Banding memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dengan memberikan keputusan sebagai berikut:

1. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00941/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025;

2. Menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00941/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025, sehingga Pajak Dalam Rangka Impor berupa PPN Impor, PPh Impor dan Sanksi Administrasi berupa Denda yang masih harus dibayarkan oleh Pemohon Banding menjadi Nihil;

bahwa apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dalam kerangka pertimbangan yang pertama, keputusan yang dihasilkan memberikan jalan keluar dari permasalahan hukum para pihak, yang kedua, putusan yang

dihasilkan tidak hanya memberikan manfaat bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga bagi pihak lain terutama masyarakat, yang ketiga keadilan yang dibuat adalah oleh hukum, bukan oleh subjektivitas hakim, yang keempat putusan yang dibuat dapat diterima oleh pihak yang kalah dalam sengketa a quo;

bahwa sesuai dengan pasal 46 UU Pengadilan Pajak Pemohon Banding mohon untuk diundang dalam proses persidangan guna memberikan keterangan, penjelasan dan bukti tambahan yang mungkin diperlukan; bahwa banding ini Pemohon Banding ajukan, besar harapan Pemohon Banding kiranya Yang Mulia Majelis Hakim berkenan mengabulkan permohonan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00846/KPU.01/SUB/2025 tanggal 12 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan banding telah diadakan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai pabean yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan oleh Terbanding sesuai SPTNP Nomor 006769/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 3 Februari 2025 yang mewajibkan Pemohon Banding membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sejumlah Rp57.520.783,00 (lima puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah);

bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan pada:

Pasal 84

(1) Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir

untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada pejabat bea dan cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan. Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh pejabat bea dan cukai. Dalam hal permintaan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. Nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. Nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data Yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data Yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi, dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan untuk pemeriksaan fisik;

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi atau pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.

Pasal 27

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/atau

b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua bukti nyata atau data yang objektif dan terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

(5) Nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/atau

b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya permintaan KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP.

(5) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean;

(6) Penerbitan KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dari berita acara KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 30

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota pemintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

(2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, disebutkan pada:

Pasal 2

(1) Orang yang bertindak sebagai:

a. Importir;

b. eksportir;

c. pengusaha tempat penimbunan sementara;

d. pengusaha tempat penimbunan berikat;

e. pengusaha pengurusan jasa kepabeanan;

f. pengusaha pengangkutan;

g. pengusaha pabrik barang kena cukai;

h. pengusaha tempat penyimpanan barang kena cukai; dan/atau

i. penyalur barang kena cukai yang wajib memiliki izin,

wajib menyelenggarakan Pembukuan, penyusunan, dan penyajian Laporan Keuangan.

Pasal 3

(1) Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik dan menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta paling kurang terdiri dari catatan mengenai:

a. harta;

b. utang;

c. modal;

d. pendapatan;

e. biaya; dan

f. Sediaan barang.

(2) Pembukuan diselenggarakan secara manual dan/atau elektronik serta harus didukung dengan pengendalian internal yang memadai

Pasal 5

(1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun dan disajikan berdasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan Indonesia;

(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun dan disajikan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali;

(3) Laporan Keuangan wajib dibuat di atas kertas dan ditandatangani oleh Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

(4) Dalam hal Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan badan hukum, Laporan Keuangan ditandatangani oleh pimpinan atau pegawai yang ditunjuk di lingkungan badan hukum bersangkutan.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2022, disebutkan pada:

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi;

b. meminta Orang yang mengajukan keberatan untuk memberikan bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan bukti dan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum dengan Orang yang mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Orang yang mengajukan keberatan, termasuk tempat lain yang diperlukan; dan/atau

e. melakukan diperlukan mengajukan pembahasan atas dengan memanggil keberatan dengan surat panggilan.

(2) Orang harus memenuhi permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permintaan bukti dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau permintaan keterangan atau bukti terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 16 huruf (a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2022 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, dan sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan

data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding;

b. Bahwa telah dilakukan permintaan data dan keterangan melalui Surat Nomor S-392/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 28 Februari 2025, dengan tenggat waktu penyampaian selambat-lambatnya tanggal 07 April 2025, dengan tetap memperhatikan bahwa Pemohon Banding dapat menyampaikan tambahan data bukti pendukung lainnya paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan dan belum diterbitkan keputusan keberatan;

c. Bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti korespodensi meskipun telah dimintakan melalui surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi, sehingga tidak dapat dilakukan penelitian terkait informasi terbentuknya harga transaksi;

d. Bahwa Pemohon Banding melampirkan dokumen Purchase Order nomor PO-SR047 tanggal 24 Desember 2024 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada Ningbo V.K. Industry and Trading Company Limited, dengan nilai transaksi USD35,083.60 (CFR Jakarta) dan terdapat keterangan Terms of Payment 30 Days After Issued Invoice;

e. Bahwa Pemohon Banding melampirkan Sales Contract Nomor BP24FDF167-39KC1 tanggal 29 Desember 2024 yang diterbitkan oleh Ningbo V.K. Industry and Trading Company Limited kepada Pemohon Banding, dengan nilai transaksi USD35,083.60 (CFR Jakarta) dan tercantum keterangan Terms of Payment 30 Days After Shipment onboard date. Terdapat perbedaan Terms of Payment yang tercantum pada dokumen Purchase Order dengan Sales Contract, sehingga ditemukan inkonsistensi data;

f. Bahwa Pemohon Banding melampirkan Invoice Nomor BP24FDF167- 39KC1 tanggal 03 Januari 2025, dengan nilai transaksi USD35,083.60 (CFR Jakarta) yang diterbitkan oleh Ningbo V.K. Industry and Trading Company Limited kepada Pemohon Banding namun tidak tercantum keterangan Term of Payment;

g. Bahwa Pemohon Banding melampirkan Bill of Lading Nomor SITGNBJTJ200480 tanggal 11 Januari 2025 dengan pihak Shipper Ningbo V.K. Industry and Trading Company Limited dan Consignee Pemohon Banding, dan terdapat keterangan Freight Prepaid;

h. Bahwa Pemohon Banding menyerahkan Bukti Transfer Bank BRI tanggal 12 Februari 2025 dengan nilai transfer USD35,068.60 dari pengirim Pemohon Banding (A/C 028601112233303) kepada penerima Santalina International Limited (A/C 8645 3002 8992) dan menyerahkan Surat Pernyataan dari Supplier terkait Beneficiary dan Account Number;

i. Bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terkait bukti transfer, ditemukan terdapat perbedaan nilai transfer dengan nilai transaksi pada Invoice, sehingga ditemukan inkonsistensi terkait data nilai transaksi. Selain itu waktu transfer juga telah melewati ketentuan Terms of Payment pada dokumen Purchase Order maupun Sales Contract;

j. Bahwa Pemohon Banding melampirkan rekening koran Bank BRI atas rekening nomor 028601112233303 a.n. Pemohon Banding namun tidak ditemukan pencatatan transaksi yang dapat mendukung bukti transfer;

k. Bahwa Pemohon Banding melampirkan Polis Asuransi Nomor 020933 tanggal 11 Januari 2025 yang diterbikan oleh PT Asuransi Umum Videi dengan pihak Insured Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pelunasan atas polis asuransi meskipun telah dimintakan melalui surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi, sehingga tidak dapat dilakukan validasi lebih lanjut atas Polis Asuransi;

l. Bahwa Pemohon Banding melampirkan pembukuan akuntansi namun hanya berupa Buku Hutang yang hanya mencatat data transaksi a quo dan sangat minim data yang tercantum sehingga tidak proper digunakan untuk penelitian kebenaran nilai transaksi;

m. Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti/dokumen lain yang dapat digunakan untuk memperdalam pengujian kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, yaitu berupa:

- Pembukuan akuntansi secara lengkap yang mencatat pembelian, penerimaan/persediaan, pelunasan/pembayaran, dan penjualan barang impor dalam PIB a quo, yang dapat digunakan untuk melakukan uji silang atas kebenaran transaksi pembelian barang impor dalam sengketa a quo. Selain itu, dengan tidak menyampaikan pembukuan, maka pemenuhan terhadap ketentuan dalam PMK Nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai tidak dapat dilakukan;

- Dokumen SPT MASA PPN dan Formulir 1111 B1 Daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas impor BKP dan Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.

n. berdasarkan seluruh uraian di atas, disimpulkan data/bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi yang disampaikan Pemohon Banding dalam PIB a quo, sehingga Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

bahwa berdasarkan uraian penelitian di atas, disimpulkan bahwa data yang dilampirkan Pemohon Banding tidak cukup kuat membuktikan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan, serta tidak dapat diyakini kebenarannya dan keakuratannya, sehingga berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean;

bahwa sebelum mengajukan keberatan, Pemohon Banding telah diberikan waktu yang cukup untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal, dan pada saat proses pemeriksaan permohonan keberatan, Pemohon Banding juga telah kembali diberikan waktu untuk mengajukan data-data dan bukti-bukti yang diperlukan. Oleh karena itu data yang diajukan oleh Pemohon Banding telah dianggap cukup, dan Terbanding menerbitkan keputusan keberatan atas sengketa penetapan nilai pabean berdasarkan data dan fakta yang ada;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan

berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor pada PIB Nomor 050171 tanggal 22 Januari 2025 ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Barang Serupa (Metode VI.3) sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD59,100.07:

bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai, kedapatan penghitungan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 disebutkan bahwa

Pasal 8

Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah); bahwa berdasarkan perhitungan di atas, importasi pada PIB Nomor 050171 tanggal 22 Januari 2025 dikenai sanksi administrasi berupa denda dari kekurangan pembayaran Bea Masuk sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

- Bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB nomor 050171 tanggal 22 Januari 2025;

- Bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 050171 tanggal 22 Januari 2025, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penetuan nilai pabean atas Barang Impor;

Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00941/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- MenguatkanKeputusanTerbandingdenganNomorKEP- 00941/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025;

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak dengan Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-005257.19.2025/PAN/2025 tanggal 16 September 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan fotokopi dokumen dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00941/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 25 April 2025;

Bukti P-2. SPTNP Nomor 006769/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 3 Februari

2025;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Ilham Nurasa Jaya Nomor

06 tanggal 23 Januari 2025 dibuat oleh Fajar Nurrachman Kamarulloh, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bandung;

Bukti P-4. Pengesahan Menkumham atas Akta;

Bukti P-5. Billing DJBC tanggal 3 Februari 2025 sebesar Rp57.520.783,00; Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 5 Februari 2025

sebesar Rp57.520.783,00;

Bukti P-7. Surat Keberatan Nomor 001/INJ/KEB-SPTNP/SR047/2025

tanggal 27 Februari 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan fotokopi dokumen dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut: Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00941/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 25 April 2025;

Bukti T-2. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); Bukti T-3. PIB Pembanding;

Bukti T-4. Surat Permintaan Data dan/atau Informasi Nomor S-

392/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 28 Februari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00941/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor 006769/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 3 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 008/INJ-BD/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 008/INJ-BD/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00941/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025;

bahwa Surat Banding Nomor 008/INJ-BD/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak secara elektronik pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025, sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 25 April 2025 (6 + 31 + 23 = 60 hari) sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor 008/INJ-BD/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00941/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 008/INJ-BD/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, memuat alasan-alasan banding yang jelas dengan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding tanggal 25 April 2025, sehingga masih memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 008/INJ-BD/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan yang terutang sebesar Rp57.520.783,00 dan Pemohon Banding melampirkan Bukti Penerimaan Negara dengan tanggal bayar 5 Februari 2025 melebihi 50% (lima puluh persen) jumlah yang terutang namun tidak menunjukkan aslinya,

sehingga Pengadilan Pajak berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 008/INJ-BD/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, ditandatangani oleh Okky Radea, jabatan Direktur, sudah melampirkan Akta Notaris namun Pemohon Banding tidak menunjukkan asli akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang sah meskipun kepada Pemohon Banding telah dipanggil secara sah dan patut, terakhir dengan Panggilan Sidang Nomor PANG-760/PAN.172/2025 tanggal 18 November 2025;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor 008/INJ-BD/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud 36 ayat

(4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor 008/INJ-BD/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MENGADILI:

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00941/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 006769/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 3 Februari 2025, atas nama: PT Ilham Nurasa Jaya, NPWP 43.035.877.0- 422.000, beralamat di Jl. Garuda Blok F No. 108 001/005 Garuda, Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

Hakim Anggota:

Tt0

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.