PUTUSAN
Nomor PUT-005263.16/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00047/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00549/507/21/087/23 tanggal 5 Juli 2023 Masa Pajak Januari 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/NKEB/PJ/KPP.0512/2024 tanggal 12 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005263.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Panorama JTB Tours Indonesia, NPWP 01.955.108.4-073.000, beralamat di Gedung Panorama Lt. 1-3, Jalan Tomang Raya No. 63, RT.001, RW.013, Tomang, Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11440, domisili elektronik di tax.accounting@panorama- jtb.com, dalam hal ini diwakili oleh Royanto Handaya jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Panorama JTB Tours Indonesia Nomor 05 tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat oleh Hendra Justin Fu, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Syahruddin;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-540/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024; Surat Kuasa Khusus : 01/PJTI/SKK/2024 tanggal 22 September 2025;
2. Nama: Hanif Andhika Winardi;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-41/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024; Surat Kuasa Khusus : 12/PJTI/SKK/2024 tanggal 22 September 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;