P U T U S A N
Nomor PUT-005268.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-773/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 April 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005268.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ANTA TIRTA KIRANA, NPWP: 01.675.143.0-038.000, beralamat di Ruko Green Garden, Blok Z-4 Nomor 26, RT 005, RW 008, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11520, yang diwakili oleh Sdr. Budihardjo, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:
Nama: Berdikari Munthe,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1778/PP/IKH/2025 tanggal 02 September
2025;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 09 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Erwindra Rachmawan/197207281999031001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP : Ikbal/197304171992121001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP : Mufti Widadi/197312301994021001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
4. Nama/NIP : Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,