Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 102 halaman

PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT Henkel Adhesive Technologies, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00533/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00063/406/22/052/24 tanggal 24 April 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005280.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES, NPWP 01.071.840.1-

052.000, beralamat di Jalan Tegal Rotan Raya Nomor 78 RT 002 RW 008, Nissi Bintaro Campus Lantai 3, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Setiadi Sutanto jabatan Direktur, yang selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ignatius Raditya

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-360/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 024/PoA-IR/HAT- 2023/07/2025 tanggal 23 Juli 2025,

2. Nama: Ng Elly Lian

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-756/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/PoA-EL/HAT- 2023/07/2025 tanggal 23 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agus Sandra Kusdianto/19780817 199803 1 001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Ferdinand Novando/19831110 200901 1 015 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Tri Hartutik/19770223 199903 2 001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1154/WPJ.07/2026 tanggal 6 April 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 844/PP/BR/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 018/HAT- 2022/06/2025 tanggal 18 Juni 2025;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00566/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 10 Juli 2025;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 012/HAT- 2022/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00063/406/22/052/24 tanggal 24 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman 2 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/HAT-2022/07/2024 tanggal 22 Juli 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Halaman 3 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
Peredaran Usaha1.168.357.642.479,00
Harga Pokok Penjualan919.937.836.651,00
Penghasilan Bruto248.419.805.828,00
Biaya Usaha201.125.886.625,00
Penghasilan Neto Dalam Negeri47.293.919.203,00
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya11.923.567.540,00
Penyesuaian Fiskal15.005.139.960,00
Penghasilan Neto74.222.626.703,00
Kompensasi Kerugian0,00
Penghasilan Kena Pajak74.222.626.703,00
PPh Terutang16.328.977.875,00
Kredit Pajak32.878.464.900,00
Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang16.549.487.025,00

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00533/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB Nomor 00063/406/22/052/24 tanggal 24 April 2024 menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto90.838.675.402,00(3.578.548.183,00)87.260.127.219,00
Kompensasi Kerugian0,000,000,00
Penghasilan Kena Pajak90.838.675.402,00(3.578.548.183,00)87.260.127.219,00
PPh Terutang19.984.508.500,00(787.280.500,00)19.197.228.000,00
Kredit Pajak32.878.464.900,000,0032.878.464.900,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar(12.893.956.400,00)(787.280.500,00)(13.681.236.900,00)
Sanksi Administrasi0,000,000,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(12.893.956.400,00)(787.280.500,00)(13.681.236.900,00)

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 018/HAT- 2022/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Juni 2025 (disampaikan melalui sistem informasi Pengadilan Pajak);

Halaman 4 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

018/HAT-2022/06/2025 tanggal 18 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut “UU HPP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan yang menyatakan sebagai berikut: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”):

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00533/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang diterima pada tanggal 28 Maret 2025;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Setiadi Sutanto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 107 tanggal 30 Oktober 2024;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00533/KEB/WPJ.07/2025

Halaman 5 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

tanggal 26 Maret 2025 untuk Tahun Pajak 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU HPP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00063/406/22/052/24 tanggal 24 April 2024 Tahun Pajak 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 001/HAT-2022/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas dan perhitungan pajak yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Halaman 6 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbit- kan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00533/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa yang diajukan permohonan banding adalah koreksi objek PPh Badan Tahun Pajak 2022 sebesar Rp13.037.500.516,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Halaman 7 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp903.617.031,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp903.617.031,00 dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian rabat penjualan yang dilakukan oleh auditor;

- bahwa Pemohon Banding belum dapat menjelaskan perhitungan penyesuaian dan bukti pendukung atas rabat penjualan tersebut;

- bahwa nilai penyesuaian merupakan tambahan biaya yang harus ditang- gung oleh Pemohon Banding yang langsung mengurangi peredaran usaha sehingga Pemohon Banding harus dapat membuktikan transaksi tersebut;

- bahwa Pemohon Banding memberikan sebagian data terkait rabat penjualan;

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atas pemberian rabat penjualan telah direalisasikan seluruhnya di tahun 2022;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp903.617.031,00 sebagaimana diuraikan oleh Terbanding di atas dengan alasan sebagai berikut:

1. Rincian dari Adjustment Rabat sebesar Rp4.482.165.214,00

bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah menunjukkan listing dari adjustment rabat sebesar Rp4.482.165.214,00 sesuai dengan angka penyesuaian auditor melalui email yang dikirimkan pada tanggal 19 September 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Halaman 8 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

bahwa setiap tahunnya pembukuan perusahaan juga telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Pembukuan perusahaan untuk Tahun Pajak 2022 juga telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, di mana laporan audit tersebut mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian. Hal ini menunjukkan bahwa pembukuan perusahaan dinyatakan telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;

2. Pemohon Banding Telah Memberikan Data atas Pemberian Rabat bahwa Pemohon Banding juga telah memberikan penjelasan tertulis dan contoh perjanjian rabat beserta Credit Memo dalam BAPK saat proses keberatan terkait nature transaksi dari akun 842110 yang menjadi koreksi serta melampirkan sampling invoice-invoice terkait dengan pemberian rabat penjualan yang telah direalisasi tahun 2022 dengan total sebesar Rp4.324.414.230,00 dengan rincian sebagai berikut:

Halaman 9 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

Halaman 10 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses keberatan sesuai daftar di atas, penelaah keberatan telah mengabulkan sebagian sebesar Rp3.578.548.183,00 dengan rincian sebagai berikut:

Halaman 11 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

bahwa Pemohon Banding telah memberikan sampling dokumen yang mencerminkan sebagian besar nilai transaksi yang dikoreksi dan seharusnya sudah cukup untuk menunjukkan bahwa pemberian rabat tersebut telah direalisasikan pada tahun 2022 sehingga seharusnya yang dikabulkan bukan hanya sebagian saja sebesar Rp3.578.548.183,00 melainkan sebesar Rp4.482.165.214,00;

bahwa dengan mempertimbangkan bahwa biaya tersebut merupakan penyesuaian dari auditor eksternal dan bukti pendukung yang sebagian besar telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan, koreksi Peredaran Usaha seluruhnya sebesar Rp903.617.031,00 seharusnya dibatalkan;

B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp12.133.883.485,00

1. 845304 - Sales Compensation Accruals Account sebesar Rp6.967.940.560,00

Menurut Terbanding

- bahwa Akun Sales Compensation Accruals Account ini merupakan akun untuk mencatat pencadangan rabat yang akan diberikan kepada pelanggan;

Halaman 12 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

- bahwa apabila terdapat realisasi pemberian rabat maka akan dicatat pada akun Product Discount 3 Parties Actual yang telah diperhitungkan pada peredaran usaha;

- bahwa pada saat perhitungan peredaran usaha, akun-akun tersebut telah menjadi pengurang. Dengan demikian, biaya pencadangan rabat harus dilakukan penyesuaian fiskal;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Akun Sales Compensation Accruals Account sebesar Rp6.967.940.560,00 sebagai- mana diuraikan oleh Terbanding di atas dengan alasan sebagai berikut: bahwa Akun 845304 – Sales Compensation Accruals Account merupakan akun akrual atas pemberian rabat kepada pelanggan sesuai dengan perjanjian rabat yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

bahwa rabat yang dicatat dalam akun akrual tersebut akan dibalik saat realisasi dilakukan pada tahun berikutnya (2023). Berikut daftar realisasi penerima rabat pada akun 845304 – Sales Compensation Accruals Account yang diterima pada tahun 2023;

bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding juga telah melampirkan sampling dokumen berupa invoice-invoice terkait dengan pemberian rabat (realisasi) tersebut pada tanggal 11 Maret 2025 secara langsung. Rincian dokumen yang diberikan sebagai berikut:

Halaman 13 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

Halaman 14 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan sampling dokumen yang mewakili sebagian besar nilai transaksi yang dikoreksi dan seharusnya sudah cukup untuk menunjukkan bahwa pemberian rabat tersebut telah direalisasikan pada tahun 2023;

Halaman 15 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

bahwa berdasarkan dengan penjelasan dan bukti pendukung yang sebagian besar telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan, Akun 845304 seharusnya bukan merupakan akun pencadangan rabat, melainkan akrual yang seharusnya bisa dibiayakan secara fiskal. Oleh karena itu, koreksi penyesuaian fiskal atas Akun 845304 – Sales Compensation Accruals Account sebesar Rp6.967.940.560,00 seharusnya dibatalkan;

2. Jasa Manajemen Regional sebesar Rp1.415.035.447,00

Menurut Terbanding

- bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya jasa manajemen regional terkait dengan kode bisnis RMC A-General yang tidak dapat diyakini eksistensinya maupun tidak berkaitan dengan usaha;

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen terkait jasaRegionalManagementCharges(RMC)sebesar Rp1.415.035.447,00 berupa basic cost, rincian perhitungan jasa, dan bukti pelaksanaan jasa tersebut;

- bahwa berdasarkan data TP Documentation, Pemohon Banding melakukan pembayaran jasa manajemen kepada Henkel Singapore sebesar Rp12.483.564.479,00, sedangkan data pembayaran sesuai GL (General Ledger) sebesar Rp13.424.637.962,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Jasa Manajemen Regional sebesar Rp1.415.035.447,00 sebagaimana diuraikan oleh Terbanding di atas dengan alasan sebagai berikut:

1. Jasa Regional Management Charges (RMC)

bahwa Pemohon Banding membayar biaya Regional Management Charges (RMC) kepada Henkel Singapore, Pte. Ltd. sehubungan dengan jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding. Biaya tersebut ditagihkan kepada Pemohon Banding atas biaya gaji pegawai-pegawai di regional APAC di mana Pemohon Banding juga memiliki fungsi role bisnis “A” tersebut (sharing cost);

Halaman 16 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

bahwa adapun kode bisnis RMC A-General (Adhesive Technologies) merupakan sub bisnis seperti automotive, personal hygiene (industri pembalut dan diapers), tobacco, packaging, labeling, flexible packaging, metal packaging, electronics, vehicle repair and maintenance, general industry, paper converting, furniture and building component, pertambangan, dan sebagainya;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan detail pembayaran Regional Management Charges (RMC) kepada Henkel Singapore, Pte. Ltd. disertai dengan bukti pendukung berupa screenshot bukti pembayaran pada rekening koran, tagihan, dan perjanjian jasa RMC melalui email tanggal 22 November 2024. Pemohon Banding juga telah memberikan tambahan penjelasan pada Berita Acara Pemberian Keterangan yang diserahkan tanggal 27 Februari 2025 bahwa dasar perhitungan tagihan atas Jasa Manajemen Regional (Indonesia) dialokasikan berdasarkan KP (target) NES (Net Eksternal Sales) negara negara APAC. Pemohon Banding juga telah menunjukan Laporan Prosedur oleh Deloitte terkait biaya regional Henkel Singapore, Pte. Ltd.;

2. Pembayaran Jasa Manajemen kepada Henkel Singapore pada TP Documentation dan GL (General Ledger)

bahwa tidak terdapat selisih biaya jasa antara TP Documentation dengan Ledger dengan penjelasan sebagai berikut:

Detail transaksi afiliasi pada ledger

Detail pengujian transaksi afiliasi pada TP Documentation

Halaman 17 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

bahwa berdasarkan dengan penjelasan dan bukti pendukung yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses Keberatan, Jasa Manajemen Regional merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga koreksi Jasa Manajemen Regional sebesar Rp1.415.035.447,00 seharusnya dibatalkan;

3. Jasa Umum ke Henkel Indonesien (HI) sebesar Rp3.648.956.899,00 Menurut Terbanding

- bahwa koreksi yang dilakukan merupakan koreksi atas akun-akun pengurang peredaran usaha yang tidak dapat diyakini eksistensinya maupun tidak berkaitan dengan kegiatan usaha;

- Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen terkait rincian jasa, bukti pemberian jasa, biaya per jenis jasa, dasar alokasi biaya, dan dokumen pendukung alas biaya jasa;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Jasa Umum ke HI sebesar Rp3.648.956.899,00 sebagaimana diuraikan oleh Terbanding di atas dengan alasan sebagai berikut:

bahwa biaya jasa umum kepada HI merupakan tagihan atas biaya bersama terkait dengan operasi rutin perusahaan agar Pemohon Banding dapat menjalankan usahanya yang akan ditagihkan sesuai dengan porsi masing-masing;

bahwa salah satu contoh biaya bersama adalah tagihan biaya jasa pengelolaan risiko terkait asuransi. Biaya jasa tersebut dibebankan ke seluruh karyawan Henkel Grup yang ditagihkan oleh pihak ketiga ke HI. Karena karyawan yang bekerja di kantor Bintaro tersebut

Halaman 18 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

menangani ketiga legal entity (HI, HFSA, HAT) di bawah head count yang berbeda-beda, HI membagi biaya tersebut dan menagihkan sesuai porsi masing-masing kepada Pemohon Banding dan juga HFSA (Cross Charge) beserta dengan mark up-nya. HI memperhitungkan porsi masing-masing entitas berdasarkan jumlah karyawan yang ditanggung oleh perusahaannya. Pemohon Banding telah memberikan sampling bahwa pembayaran gaji dilakukan oleh HI di mana pegawai tersebut terdaftar, namun melakukan pekerjaan di perusahaan Pemohon Banding;

bahwa berikut adalah perhitungan tagihan yang ditagihkan HI kepada Pemohon Banding berdasarkan jumlah karyawan masing-masing entitas;

bahwa selain biaya asuransi, biaya jasa umum yang disediakan oleh HI merupakan tagihan atas biaya bersama terkait dengan operasi rutin perusahaan agar Pemohon Banding dapat menjalankan usahanya yang akan ditagihkan sesuai dengan porsi masing-masing. Perhitungan pembagian alokasi tersebut dilakukan berdasarkan Key Performance (KP) dari target sesuai kesepakatan bersama seperti berikut:

bahwa biaya sebesar Rp8.441.225.585,00 pada cost centre finance (FF) dan Rp1.064.598.393,00 pada cost centre purchasing (FP)

Halaman 19 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

merupakan total biaya selama satu tahun di tahun sebelumnya yang dijadikan dasar perhitungan yang akan ditagihkan ke HAT dan HFSA pada tahun berjalan. Bila ada selisih defisit/surplus, akan menjadi tanggungan HI;

bahwa setelah mendapatkan KP yang aktual (berdasarkan Net Total Sales), baru dihitung nilai alokasi yang sebenarnya;

bahwa selisih antara nilai alokasi yang dihitung di awal dibandingkan dengan yang aktual, lalu dilakukan penyesuaian di tahun berjalan;

bahwa sehingga didapatkan nilai alokasi baru untuk tahun berjalan yaitu Rp1.941.481.885,00 untuk cost centre finance dan Rp255.503.614,00 untuk cost centre purchasing. Selanjutnya, nilai alokasi tersebut dibagi secara merata selama dua belas bulan untuk menentukan besaran biaya bulanan yang akan ditagihkan oleh HI kepada HAT dan HFSA;

bahwa contoh lainnya adalah biaya gaji di mana terdapat karyawan yang bekerja di HI namun dalam job desk-nya juga mengerjakan pekerjaan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding

Halaman 20 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

sehingga HI menagihkan sebagian gaji dari karyawan tersebut kepada Pemohon Banding;

bahwa HI akan melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada pihak ketiga atas biaya bersama yang kemudian akan ditagihkan kepada Pemohon Banding atas jasa yang diberikan tersebut dengan ketentuan mark-up 5%;

bahwa Pemohon Banding juga telah memberikan data pendukung berupa perjanjian jasa HI dengan HAT, detail pembayaran kepada HI, dan bukti tagihan dari HI yang telah diberikan melalui email pada tanggal 22 November 2025;

bahwa berdasarkan dengan penjelasan dan bukti pendukung yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan, seharusnya Jasa Umum ke HI merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu, koreksi Jasa Umum ke HI sebesar Rp3.648.956.899,00 harus dibatalkan;

4. Jasa Umum ke Henkel Footwear & Speciality Adhesive (HFSA) sebesar Rp101.950.579,00

Menurut Terbanding

- bahwa koreksi yang dilakukan merupakan koreksi atas akun-akun pengurang peredaran usaha yang tidak dapat diyakini eksistensinya maupun tidak berkaitan dengan kegiatan usaha;

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen terkait rincian jasa, bukti pemberian jasa, biaya per jenis jasa, dasar alokasi biaya, dan dokumen pendukung alas biaya jasa;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Jasa Umum ke HFSA sebesar Rp101.950.579,00 sebagaimana diuraikan oleh Terbanding di atas dengan alasan sebagai berikut:

bahwa sebelumnya, Pemohon Banding memiliki dua pabrik produksi yakni di Pasuruan (untuk hasil produksi non-pelarut) dan di Cikarang (untuk hasil produksi pelapis kaleng). Pada tahun 2021, pabrik di

Halaman 21 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

Cikarang telah habis masa sewanya. Untuk menciptakan efisiensi, efektivitas, dan manfaat strategis bagi grup, Pemohon Banding memindahkan kegiatan produksi (dengan merelokasi mesin-mesin, perlengkapan, dan peralatan) dari pabrik di Cikarang ke HFSA yang merupakan pihak afiliasi dari Pemohon Banding dengan kegiatan usaha di bidang manufaktur bahan perekat dan memiliki pabrik di Tangerang. Atas terjadinya perpindahan tersebut, dibuatkan per- janjian manufaktur dan jasa antara Pemohon Banding dengan HFSA; bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, HFSA sepakat menyediakan tempat untuk mesin-mesin, perlengkapan, dan peralatan milik Pemohon Banding dan akan menyediakan jasa berupa kegiatan manufaktur untuk produk pelapis kaleng dengan menggunakan mesin-mesin, peralatan, dan perlengkapan yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Atas hasil produksi tersebut, akan dijual seluruhnya kepada Pemohon Banding. HFSA akan menagihkan biaya bahan baku + biaya pengemasan + biaya pengolahan + biaya jasa dengan tambahan margin sebesar 2%;

bahwa kemudian, atas jasa produksi tersebut, HFSA juga menagihkan biaya atas bahan baku yang rusak dan tidak dapat dipakai untuk produksi beserta biaya varians kepada Pemohon Banding dengan ditambah mark up;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen perjanjian dengan HFSA, bukti pembayaran kepada HFSA, bukti tagihan dari HFSA melalui email tanggal 22 November 2024, dan bukti pendukung disposal melalui email tanggal 1 Oktober 2024;

bahwa berdasarkan dengan penjelasan dan bukti pendukung yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan, seharusnya Jasa Umum ke HFSA merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu, koreksi Jasa Umum ke HFSA sebesar Rp101.950.579,00 dibatalkan;

Halaman 22 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. dengan mempertimbangkan penjelasan, keterangan, dan argumentasi di atas, berikut Pemohon Banding sampaikan kembali hasil perhitungan atas SKPLB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022;

bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding dalam tabel di atas, jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 yang masih lebih dibayar adalah sebesar Rp16.549.487.025,00;

3. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan;

4. bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui data/dokumen pendukung dan dasar hukum yang disampaikan dalam Surat Banding ini;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

Halaman 23 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. membatalkan seluruh koreksi Terbanding, kemudian menetapkan kembali kewajiban perpajakan Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 menjadi sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00566/SUB-CT/WPJ.07/2025tanggal 10 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 018/HAT-2022/06/2025 tanggal 15 Juni 2025 yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 23 Juni 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. bahwa Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00533/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang diterima tanggal 28 Maret 2025;

Halaman 24 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

f. bahwa Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00533/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025;

g. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Setiadi Sutanto (Direktur) bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

h. bahwa Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Koreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Peredaran Usaha1.169.261.259.5101.168.357.642.479903.617.031
Penyesuaian Fiskal Positif30.202.220.61618.068.337.13112.133.883.485

Menurut Terbanding

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.482.165.214,00

a. Dasar Hukum

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Halaman 25 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagai- mana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan meng- gunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

b. Data dan Fakta

bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.482.165.214,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian rabat penjualan yang dilakukan oleh auditor;

b) bahwa Pemohon Banding belum dapat menjelaskan perhitungan penyesuaian dan bukti pendukung atas rabat penjualan tersebut;

c) bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding telah diminta dokumen rekapitulasi daftar nominatif rabat penjualan dalam bentuk excel, dokumen pendukung rabat penjualan, dan perjanjian jual-beli dengan surat nomor S-693/RIKSIS/KPP.0702/PA.PJ.2/2023 tanggal 30 November 2023;

d) bahwa atas permintaan peminjaman dokumen tersebut di atas, telah diterbitkanSuratPeringatanPertamaNomorS- 36/RIKSIS/KPP.0702/PaPJ.2/2024 tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Peringatan Kedua Nomor S-176/RIKSIS/KPP.0702/PaPJ.2/2024 tanggal 19 Februari 2024. Pemohon Banding tidak memberikan dokumen tersebut sehingga Terbanding membuat Berita Acara Tidak

Halaman 26 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Dokumen tanggal 13 Maret 2024;

e) bahwa pada saat pembahasan SPUH, Pemohon Banding menjelaskan bahwa adjustment (CLA) yang dilakukan oleh pihak KAP atas akun Bonus Agreement Calculation karena terjadi kesalahan perhitungan rabat penjualan (overaccrued on sales rebate) Tahun Pajak 2021, yang kemudian dilakukan penyesuaian untuk Tahun Pajak 2022;

f) bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan adjustment Bonus Agreement Calculation dari Tahun Pajak 2021 sebesar Rp4.482.165.214,00 yang telah direalisasikan tahun 2022 sebesar Rp3.578.548.183,00;

g) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat memper- tahankan koreksi Peredaran usaha sebesar Rp903.617.031,00;

2. Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp12.345.299.646,00

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

1) Pasal 6 ayat (1) menyatakan: Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

2) Pasal 9 ayat (1) huruf f menyatakan: Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Halaman 27 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

3) Pasal 18 ayat (3) menyatakan: Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

b. Data dan Fakta

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp12.345.299.646,00 dengan penjelasan:

a) koreksi biaya Premiums - Promotional Gifts NTDE sebesar Rp78.983.300,00 merupakan natura dan atau kenikmatan yang belum dikoreksi fiskal oleh Pemohon Banding;

b) koreksi biaya Sales Compensation Accruals Account sebesar Rp6.967.940.560,00 merupakan koreksi atas akun-akun pengurang peredaran usaha yang belum dapat Pemohon Banding jelaskan secara kronologis dan belum dapat menunjukkan bukti pendukungnya;

c) koreksi biaya Jasa Manajemen Regional sebesar Rp1.415.035.447,00 merupakan koreksi atas akun-akun pengurang peredaran usaha yang tidak diyakini eksistensinya karena berdasarkan penelitian atas jenis Sub Business Unit (SBU), Pemohon Banding tidak dibebankan biaya tersebut;

d) koreksi biaya Jasa Solusi Global Usaha sebesar Rp132.432.861,00 karena berdasarkan penelitian atas rekap jasa dari Henkel Asia Pasific Service Center diketahui nilainya tidak sebesar yang dibebankan Pemohon Banding;

e) koreksi biaya Jasa Umum ke HI sebesar Rp3.648.956.899,00 merupakan koreksi atas akun-akun pengurang peredaran usaha

Halaman 28 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

yang tidak diyakini eksistensinya dan tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

f) koreksi biaya Jasa Umum ke HFSA sebesar Rp101.950.579,00 merupakan koreksi atas akun-akun pengurang peredaran usaha yang tidak diyakini eksistensinya dan tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

2) bahwaPemohonBandingsetujusebagiansebesar Rp211.416.161,00 (koreksi biaya Premiums - Promotional Gifts NTDE dan koreksi biaya Jasa Solusi Global Usaha) dan mengajukan keberatan sebesar Rp12.133.883.485,00;

3) bahwa koreksi biaya Sales Compensation Accruals Account sebesar Rp6.967.940.560,00

a) bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding telah diminta dokumen rekapitulasi daftar nominatif rabat penjualan dalam bentuk excel, dokumen pendukung rabat penjualan, dan perjanjian jual-belidengansuratnomorS- 693/RIKSIS/KPP.0702/PA.PJ.2/2023 tanggal 30 November 2023;

b) atas permintaan peminjaman dokumen tersebut di atas, telah diterbitkanSuratPeringatanPertamaNomorS- 36/RIKSIS/KPP.0702/PaPJ.2/2024 tanggal 8 Januari 2024 dan Peringatan Kedua Nomor S-176/RIKSIS/KPP.0702/PaPJ.2/2024 tanggal 19 Februari 2024. Pemohon Banding tidak memberikan dokumen tersebut sehingga Pemeriksa membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Dokumen tanggal 13 Maret 2024;

c) dalam surat tanggapan SPUH Pemohon Banding menyatakan bahwa akun 845304 - Sales Compensation Accruals Account merupakan akun akrual atas pemberian rabat kepada pelanggan sesuai perjanjian rabat yang akan direverse balik dan dicatat realisasinya di akun 843900 - Product Discount 3rd Parties Actual;

d) Pemohon Banding menyatakan bahwa akun tersebut baru direalisasikan di tahun 2023 sebesar Rp5.925.388.906,00;

Halaman 29 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

e) dengan demikian, Terbanding berpendapat menolak keberatan Pemohon Banding;

4) KoreksiBiayaJasaManajemenRegionalsebesar Rp1.415.035.447,00

a) bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding telah diminta dokumen kertas kerja perhitungan dalam penerapan metode transfer pricing yang digunakan dalam dokumen lokal (penentuan harga transfer), detil biaya aktual, dan perhitungan biaya bersama antara masing-masing perusahaan afiliasi dengan surat nomor S- 693/RIKSIS/KPP.0702/PA.PJ.2/2023 tanggal 30 November 2023;

b) bahwa atas permintaan peminjaman dokumen tersebut di atas, telah diterbitkan Surat Peringatan Pertama Nomor S- 36/RIKSIS/KPP.0702/PaPJ.2/2024 tanggal 8 Januari 2024 dan SuratPeringatanKeduaNomorS- 176/RIKSIS/KPP.0702/PaPJ.2/2024 tanggal 19 Februari 2024. Pemohon Banding belum memberikan dokumen sedotan awal seluruh data pembanding tersebut dan detil biaya aktual dan perhitungan biaya bersama antara masing-masing perusahaan afiliasi sehingga Pemeriksa membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Dokumen tanggal 13 Maret 2024;

c) bahwa berdasarkan dokumen penentuan harga transfer, Pemohon Banding untuk pengujian jasa manajemen menggunakan metode TNNM dengan PLI NCPM menggunakan sepuluh data perusahaan pembanding, dengan hasil rentang kuartil Q1 5.32%, Q2 6.32%, dan Q3 11.83%. NCPM Pemohon Banding sebesar 5.78% berada dalam rentang kuartil;

d) bahwa Terbanding melakukan pengujian ulang penentuan harga transfer dengan menerima sepuluh data pembanding Pemohon Banding dan menambahkan tiga data pembanding yang sebelumnya di-reject oleh Pemohon Banding sebagai data pembading karena alasan reject-nya tidak dapat dibuktikan,

Halaman 30 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

dengan hasil rentang kuartil Q1 5.91%, Q2 8.30%, dan Q3 13.82%. NCPM Pemohon Banding sebesar 5.78% berada di luar rentang kuartil;

e) bahwa surat tanggapan SPUH Pemohon Banding menjelaskan:

i. biaya tersebut merupakan sharing cost atas biaya gaji pegawai- pegawai di regional APAC di mana Pemohon Banding juga memiliki fungsi role bisnis “A” tersebut;

ii. alokasi biaya berdasarkan KP (target) NES (Net Eksternal

Sales) negara- negara APAC;

f) bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen sumber atas total biaya yang dikeluarkan (basic cost) dan juga dasar alokasi dan rincian perhitungan pengalokasian biaya ke masing-masing pihak afiliasi;

g) bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat menolak keberatan Pemohon Banding;

5) Koreksi Jasa Umum kepada HI sebesar Rp3.648.956.899,00 dan HFSA sebesar Rp101.950.579,00

a) bahwa Terbanding melakukan permintaan data dan pengujian ulang sebagaimana diuraikan dalam koreksi jasa manajemen regional;

b) bahwa dalam surat proses keberatan, Pemohon Banding dapat memberikan data pendukung berupa:

i. rincian atas masing-masing jasa umum;

ii. dokumen sumber atas total biaya yang dikeluarkan (basic cost); iii. dasar alokasi dan rincian perhitungan pengalokasian biaya;

c. bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat menolak keberatan Pemohon Banding;

Halaman 31 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

Tanggapan atas Materi Surat Banding

1. bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2. bahwa materi Surat Banding Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya hanya mengulang isi Surat Keberatannya;

3. bahwa oleh karena itu, diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti- bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 018/HAT-2022/06/2025 tanggal 15 Juni 2025, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00533/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Halaman 32 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

c. koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menolak permohonan banding Pemohon Banding;

b. mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00533/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00063/406/22/052/24 tanggal 24 April 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 012/HAT-2022/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp903.617.031,00

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp903.617.031,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung rabat penjualan dan perjanjian jual-beli kepada Terbanding pada tanggal 23 Februari 2024;

bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding juga telah memberikan penjelasan dan dokumen tambahan terkait rabat dengan rincian berikut:

1. Rincian dari Adjustment Rabat sebesar Rp 4.482.165.214,00

bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah menunjukkan listing dari adjustment rabat sebesar Rp4.482.165.214,00 sesuai dengan angka penyesuaian auditor melalui email yang dikirimkan pada tanggal 19 September 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Halaman 33 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

bahwa setiap tahunnya pembukuan perusahaan juga telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Pembukuan perusahaan untuk Tahun Pajak 2022 juga telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, di mana laporan audit tersebut mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian. Hal ini menunjukkan bahwa pembukuan perusahaan dinyatakan telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;

2. Pemohon Banding Telah Memberikan Data atas Pemberian Rabat

bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan tertulis dan contoh perjanjian rabat beserta Credit Memo dalam BAPK saat proses keberatan terkait nature transaksi dari akun 842110 yang menjadi koreksi serta melampirkan sampling invoice-invoice terkait dengan pemberian rabat penjualan yang telah direalisasi tahun 2022 dengan total sebesar Rp4.324.414.230,00 dengan rincian sebagai berikut:

Halaman 34 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

Halaman 35 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses keberatan sesuai daftar di atas, Terbanding yang dahulu sebagai penelaah keberatan telah mengabulkan sebagian sebesar Rp3.578.548.183,00 dengan rincian sebagai berikut:

Halaman 36 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

bahwa Pemohon Banding telah memberikan sampling dokumen yang mencerminkan sebagian besar nilai transaksi yang dikoreksi dan seharusnya sudah cukup untuk menunjukkan bahwa pemberian rabat tersebut telah direalisasikan pada tahun 2022 sehingga seharusnya yang dikabulkan bukan hanya sebagian saja sebesar Rp3.578.548.183,00 melainkan sebesar Rp4.482.165.214,00;

bahwa dengan mempertimbangkan bahwa biaya tersebut merupakan penyesuaian dari auditor eksternal dan bukti pendukung yang sebagian besar telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan dan pemeriksaan, koreksi Peredaran Usaha seluruhnya sebesar Rp903.617.031,00 seharusnya dibatalkan;

II. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp12.133.883.485,00

bahwa yang menjadi koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebagaimana tabel berikut ini;

Halaman 37 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

1) Koreksi Biaya Sales Compensation Accruals Account sebesar Rp6.967.940.560,00

Bantahan Pemohon Banding

bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung yang relevan kepada Terbanding. Pada tanggal 23 Februari 2024, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung terkait rabat penjualan serta salinan perjanjian jual-beli sebagai bukti atas transaksi yang dilakukan;

bahwa selanjutnya, dalam proses keberatan, Pemohon Banding juga telah melampirkan dokumen tambahan berupa contoh (sampling) invoice yang menunjukkan realisasi pemberian rabat, yang disampaikan secara langsung pada tanggal 11 Maret 2025 dan telah memberikan penjelasan tambahan mengenai pencatatan rabat yang tercantum dalam akun 845304 - Sales Compensation Accruals Account, guna memperjelas posisi dan perlakuan akuntansi atas transaksi tersebut;

bahwa akun 845304 – Sales Compensation Accruals Account merupakan akun akrual atas pemberian rabat kepada pelanggan sesuai dengan perjanjian rabat yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Rabat yang dicatat dalam akun akrual tersebut akan dibalik saat realisasi dilakukan pada tahun berikutnya (2023) sebesar Rp5.925.388.906,00;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan sampling dokumen sebesar Rp4.893.323.376,00 yang mewakili sebagian besar nilai transaksi yang dikoreksi dan seharusnya sudah cukup untuk menunjukkan bahwa pemberian rabat tersebut telah direalisasikan pada tahun 2023;

bahwa berdasarkan dengan penjelasan dan bukti pendukung yang sebagian besar telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan dan pemeriksaan, akun 845304 seharusnya bukan merupakan akun pencadangan rabat, melainkan akrual yang seharusnya bisa dibiayakan secara fiskal. Oleh karena itu, koreksi penyesuaian fiskal atas akun 845304

– Sales Compensation Accruals Account sebesar Rp6.967.940.560,00 seharusnya dibatalkan;

Halaman 38 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

2) Koreksi Biaya Jasa Manajemen Regional sebesar Rp1.415.035.447,00 Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan Terbanding. Dasar koreksi biaya Jasa Manajemen Regional tidak terkait dengan pengujian kewajaran seperti yang dikemukakan oleh Terbanding melainkan karena masalah eksistensi;

bahwa Pemohon Banding membayar biaya Regional Management Charges (RMC) kepada Henkel Singapore, Pte. Ltd. sehubungan dengan jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding. Biaya tersebut ditagihkan kepada Pemohon Banding atas biaya gaji pegawai-pegawai di regional APAC di mana Pemohon Banding juga memiliki fungsi role bisnis “A” tersebut (sharing cost);

bahwa adapun kode bisnis RMC A-General (Adhesive Technologies) merupakan sub bisnis seperti automotive, personal hygiene (industri pembalut dan diapers), tobacco, packaging, labeling, flexible packaging, metal packaging, electronics, vehicle repair and maintenance, general industry, paper converting, furniture and building component, pertambangan, dan sebagainya;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan detail pembayaran Regional Management Charges (RMC) kepada Henkel Singapore, Pte. Ltd. disertai dengan bukti pendukung berupa screenshot bukti pembayaran pada rekening koran, tagihan, dan perjanjian jasa RMC melalui email tanggal 22 November 2024;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga telah memberikan tambahan penjelasan pada Berita Acara Pemberian Keterangan yang diserahkan tanggal 27 Februari 2025 bahwa dasar perhitungan tagihan atas Jasa Manajemen Regional (Indonesia) dialokasikan berdasarkan KP (target) NES (Net Eksternal Sales) negara negara APAC. Kemudian, Pemohon Banding juga telah menunjukan Laporan Prosedur oleh Deloitte terkait biaya regional Henkel Singapore, Pte. Ltd.;

bahwa berdasarkan dengan penjelasan dan bukti pendukung yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan dan

Halaman 39 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

pemeriksaan, Jasa Manajemen Regional merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga koreksi Jasa Manajemen Regional sebesar Rp1.415.035.447,00 seharusnya dibatalkan;

3) Koreksi Jasa Umum kepada HI sebesar Rp3.648.956.899,00

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Pada dasarnya, Terbanding telah mengemukakan bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data pendukung berupa:

- rincian atas masing-masing jasa umum;

- dokumen sumber atas total biaya yang dikeluarkan (basic cost);

- dasar alokasi dan rincian perhitungan pengalokasian biaya;

bahwa dengan demikian, tidak terdapat alasan bagi Terbanding untuk menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa biaya jasa umum kepada HI merupakan tagihan atas biaya bersama terkait dengan operasi rutin perusahaan agar Pemohon Banding dapat menjalankan usahanya yang akan ditagihkan sesuai dengan porsi masing- masing;

bahwa salah satu contoh biaya bersama adalah tagihan biaya jasa pengelolaan risiko terkait asuransi. Biaya jasa tersebut dibebankan ke seluruh karyawan Henkel Grup yang ditagihkan oleh pihak ketiga ke HI. Karena karyawan yang bekerja di kantor Bintaro tersebut menangani ketiga legal entity (HI, HFSA, HAT) di bawah head count yang berbeda-beda, HI membagi biaya tersebut dan menagihkan sesuai porsi masing-masing kepada Pemohon Banding dan juga HFSA (Cross Charge) beserta dengan mark up-nya. HI memperhitungkan porsi masing-masing entitas berdasarkan jumlah karyawan yang ditanggung oleh perusahaannya. Pemohon Banding telah memberikan sampling bahwa pembayaran gaji dilakukan oleh HI di mana pegawai tersebut terdaftar, namun melakukan pekerjaan di perusahaan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding juga telah memberikan data pendukung berupa perjanjian jasa HI dengan HAT, detail pembayaran kepada HI, dan bukti

Halaman 40 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

tagihan dari HI yang telah diberikan melalui email pada tanggal 22 November 2025;

bahwa berdasarkan dengan penjelasan dan bukti pendukung yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan, seharusnya Jasa Umum ke HI merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu, koreksi Jasa Umum ke HI sebesar Rp3.648.956.899,00 harus dibatalkan;

4) Koreksi Jasa Umum kepada HFSA sebesar Rp101.950.579,00

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Pada dasarnya, Terbanding telah mengemukakan bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data pendukung berupa:

- rincian atas masing-masing jasa umum;

- dokumen sumber atas total biaya yang dikeluarkan (basic cost);

- dasar alokasi dan rincian perhitungan pengalokasian biaya;

bahwa dengan demikian, tidak terdapat alasan bagi Terbanding untuk menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa sebelumnya, Pemohon Banding memiliki dua pabrik produksi yakni di Pasuruan (untuk hasil produksi non-pelarut) dan di Cikarang (untuk hasil produksi pelapis kaleng). Pada tahun 2021, pabrik di Cikarang telah habis masa sewanya dan untuk menciptakan efisiensi, efektivitas, dan manfaat strategis bagi group, Pemohon Banding memindahkan kegiatan produksi (dengan merelokasi mesin-mesin, perlengkapan, dan peralatan) dari pabrik di Cikarang ke HFSA yang merupakan pihak afiliasi dari Pemohon Banding dengan kegiatan usaha di bidang manufaktur bahan perekat dan memiliki pabrik di Tangerang. Atas terjadinya perpindahan tersebut, dibuatkan perjanjian manufaktur dan jasa antara Pemohon Banding dengan HFSA; bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, HFSA sepakat menyediakan tempat untuk mesin-mesin, perlengkapan, dan peralatan milik Pemohon Banding dan akan menyediakan jasa berupa kegiatan manufaktur untuk produk pelapis kaleng dengan menggunakan mesin-mesin, peralatan, dan

Halaman 41 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

perlengkapan yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Atas hasil produksi tersebut akan dijual seluruhnya kepada Pemohon Banding. HFSA akan menagihkan biaya bahan baku + biaya pengemasan + biaya pengolahan + biaya jasa dengan tambahan margin sebesar 2%;

bahwa kemudian, atas jasa produksi tersebut, HFSA juga menagihkan biaya atas bahan baku yang rusak dan tidak dapat dipakai untuk produksi beserta biaya varians kepada Pemohon Banding dengan ditambah mark up; bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen perjanjian dengan HFSA, bukti pembayaran kepada HFSA, bukti tagihan dari HFSA melalui email tanggal 22 November 2024, dan bukti pendukung disposal melalui email tanggal 1 Oktober 2024;

bahwa berdasarkan dengan penjelasan dan bukti pendukung yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan, seharusnya Jasa Umum ke HFSA merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu, koreksi Jasa Umum ke HFSA sebesar Rp101.950.579,00 dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah memberikan baik data maupun dokumen beserta penjelasan-penjelasan terkait sengketa di atas untuk mendukung pendapat Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan;

3. dengan mempertimbangkan penjelasan, keterangan, dan argumentasi di atas, berikut Pemohon Banding sampaikan kembali hasil perhitungan atas SKPLB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022;

Halaman 42 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

4. berdasarkan perhitungan Pemohon Banding dalam tabel di atas, jumlah Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2022 adalah lebih bayar sebesar (Rp16.549.487.025,00);

5. koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan;

6. Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui data/dokumen pendukung dan dasar hukum yang disampaikan dalam Surat Banding ini;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. membatalkan seluruh koreksi Terbanding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-220 sebagai berikut:

Halaman 43 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

Bukti P-1Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00533/KEB/WPJ.07/2025

tanggal 26 Maret 2025;

Bukti P-2Surat Ketetapan Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022

Nomor 00063/406/22/052/24 tanggal 24 April 2024;

Bukti P-3Surat Keberatan Nomor 001/HAT-2022/07/2024 tanggal 22 Juli 2024; Bukti P-4Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Henkel Adhesive Technologies Nomor 107 tanggal 30 Oktober 2024 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan I Nyoman Satria Wijaya, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat;

Bukti P-5Bukti penyerahan dokumen pada saat keberatan;

Bukti P-6Bukti resi pos atas pengiriman Keputusan Keberatan;

Bukti P-7Agreed-Upon Procedures Report atas nama Henkel AG & Co. KGaA; Bukti P-8Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Henkel Adhesive Technologies Nomor 106 tanggal 28 Desember 2023 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan I Nyoman Satria Wijaya, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan;

Bukti P-9Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

National Starch and Chemical Nomor 4 tanggal 19 Februari 2009 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Mirah Dewi Ruslim Sukmadjaja, S.H., M.H., Notaris di Jakarta serta Keputusan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;

Bukti P-10 Salinan Akta Perseroan Terbatas PT National Starch and Chemical

Nomor 56 tanggal 12 November 1996 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Achmad Abid, S.H., sebagai pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-11 Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 02-

319.HT.01.01.TH.97 tanggal 17 Januari 1997;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus Nomor 025/PoA-EL/HAT-2023/07/2025 tanggal

23 Juli 2025 atas nama Ng Elly Lian;

Bukti P-13 Pakta Integritas tanggal 25 Juli 2025 atas nama Ng Elly Lian;

Halaman 44 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

Bukti P-14 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Perpajakan Nomor KHP-02105

atas nama Ng Elly Lian;

Bukti P-15 Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

756/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Ng Elly Lian;

Bukti P-16 Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3173045301820002 atas nama

Ng Elly Lian;

Bukti P-17 Surat Kuasa Khusus Nomor 024/PoA-IR/HAT-2023/07/2025 tanggal

23 Juli 2025 atas nama Ignatius Raditya;

Bukti P-18 Pakta Integritas tanggal 25 Juli 2025 atas nama Ignatius Raditya; Bukti P-19 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Perpajakan Nomor KHP-00324

atas nama Ignatius Raditya;

Bukti P-20 Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

360/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Ignatius Raditya;

Bukti P-21 Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3275021811850023 atas nama

Ignatius Raditya;

Bukti P-22 Surat Kuasa Khusus Nomor 023/PoA-RF/HAT-2023/07/2025 tanggal

23 Juli 2025 atas nama Ratna Febrina;

Bukti P-23 Pakta Integritas tanggal 25 Juli 2025 atas nama Ratna Febrina; Bukti P-24 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Perpajakan Nomor KHP-01169

atas nama Ratna Febrina;

Bukti P-25 Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1314/PP/IKH/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Ratna Febrina;

Bukti P-26 Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3174046102690001 atas nama

Ratna Febrina;

Bukti P-27 Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3578202512750003 atas nama

Setiadi Sutanto;

Bukti P-28 Pakta Integritas tanggal 4 September 2025 atas nama Setiadi

Sutanto;

Bukti P-29 SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 beserta bukti penyampaiannya;

Halaman 45 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

Bukti P-30 Matriks Sengketa;

Bukti P-31 Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 21 Oktober 2025; Bukti P-32 Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 25 November 2025; Bukti P-33 Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 16 Desember 2025; Bukti P-34 Credit Note Nomor 114681717 tanggal 12 Januari 2022;

Bukti P-35 Credit Note Nomor 114681729 tanggal 12 Januari 2022;

Bukti P-36 Credit Note Nomor 114681735 tanggal 12 Januari 2022;

Bukti P-37 Credit Note Nomor 114681773 tanggal 12 Januari 2022;

Bukti P-38 Credit Note Nomor 114681781 tanggal 12 Januari 2022;

Bukti P-39 Credit Note Nomor 114681790 tanggal 13 Januari 2022;

Bukti P-40 Credit Note Nomor 114688331 tanggal 12 Januari 2022;

Bukti P-41 Credit Note Nomor 114688332 tanggal 12 Januari 2022;

Bukti P-42 Credit Note Nomor 114688333 tanggal 12 Januari 2022;

Bukti P-43 Credit Note Nomor 114691497 tanggal 7 Februari 2022;

Bukti P-44 Credit Note Nomor 114832728 tanggal 18 Mei 2022;

Bukti P-45 Credit Note Nomor 114903144 tanggal 29 Juni 2022;

Bukti P-46 Credit Note Nomor 114984054 tanggal 23 Agustus 2022;

Bukti P-47 Credit Note Nomor 115028601 tanggal 21 September 2022; Bukti P-48 Credit Note Nomor 115028603 tanggal 21 September 2022; Bukti P-49 Credit Note Nomor 115123459 tanggal 24 November 2022;

Bukti P-50 Credit Note Nomor 115126538 tanggal 11 November 2022;

Bukti P-51 Credit Note Nomor 115287980 tanggal 16 Maret 2023;

Bukti P-52 Credit Note Nomor 115340676 tanggal 4 Mei 2023;

Bukti P-53 Credit Note Nomor 115368086 tanggal 4 Mei 2023;

Bukti P-54 Credit Note Nomor 115458805 tanggal 22 Juli 2023;

Bukti P-55 Credit Note Nomor 115458807 tanggal 22 Juli 2023;

Bukti P-56 Credit Note Nomor 115458809 tanggal 22 Juli 2023;

Bukti P-57 Credit Note Nomor 115562383 tanggal 4 Oktober 2023;

Bukti P-58 Credit Note Nomor 115020144 tanggal 8 September 2022;

Bukti P-59 Perjanjian Potongan Harga (FOC) APC Tahun 2022 antara PT

Amerta Indah Otsuka & PT Henkel Adhesive Technologies tanggal 1 Januari 2022;

Halaman 46 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

Bukti P-60 Bukti Pelaksanaan Jasa RMC;

Bukti P-61 Bukti email mengenai Global Learning Festival;

Bukti P-62 Agenda Global Learning Festival Tahun 2022;

Bukti P-63 Email mengenai info registrasi Global Training Portfolio (Asia Pacific,

Managers);

Bukti P-64 Tax Invoice Nomor 1090064985 tanggal 25 Januari 2022;

Bukti P-65 Tax Invoice Nomor 1090065745 tanggal 25 Februari 2022;

Bukti P-66 Tax Invoice Nomor 1090066591 tanggal 28 Maret 2022;

Bukti P-67 Tax Invoice Nomor 1090067409 tanggal 27 April 2022;

Bukti P-68 Tax Invoice Nomor 1090068188 tanggal 28 Mei 2022;

Bukti P-69 Tax Invoice Nomor 1090069004 tanggal 28 Juni 2022;

Bukti P-70 Tax Invoice Nomor 1090069684 tanggal 26 Juli 2022;

Bukti P-71 Tax Invoice Nomor 1090070445 tanggal 29 Agustus 2022;

Bukti P-72 Tax Invoice Nomor 1090071211 tanggal 26 September 2022; Bukti P-73 Tax Invoice Nomor 1090072099 tanggal 27 Oktober 2022;

Bukti P-74 Tax Invoice Nomor 1090073033 tanggal 28 November 2022; Bukti P-75 Tax Invoice Nomor 1090073823 tanggal 27 Desember 2022; Bukti P-76 Perjanjian Jasa antara Henkel Singapore, Pte., Ltd. dengan PT

Henkel Adhesive Technologies;

Bukti P-77 Laporan Prosedur yang Disepakati atas Temuan Faktual sehubungan

dengan biaya regional atas jasa regional yang diberikan oleh Henkel Singapore, Pte., Ltd., Singapura, kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok usaha Henkel di dalam wilayah Asia-Pasifik pada tahun buku 2022;

Bukti P-78 File excel “Lampiran 12 - Pencatatan Koreksi Jasa Umum ke HI”; Bukti P-79 Invoice Nomor 0494040131 tanggal 5 Januari 2023;

Bukti P-80 Invoice Nomor I00377560 tanggal 14 Desember 2022;

Bukti P-81 Daftar Nama Karyawan Dasar Alokasi Biaya Marsh;

Bukti P-82 Invoice Nomor 1090074182 tanggal 30 Desember 2022;

Bukti P-83 Perjanjian Jasa antara PT Henkel Indonesien dengan PT Henkel

Adhesives Technologies;

Bukti P-84 File excel “Lampiran 16 - Bukti dan Detail Pembayaran ke HI;

Halaman 47 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

Bukti P-85 Invoice Nomor 1090064744 tanggal 13 Januari 2022;

Bukti P-86 Invoice Nomor 1090064745 tanggal 13 Januari 2022;

Bukti P-87 Invoice Nomor 1090065486 tanggal 9 Februari 2022;

Bukti P-88 Invoice Nomor 1090065487 tanggal 9 Februari 2022;

Bukti P-89 Invoice Nomor 1090066287 tanggal 9 Maret 2022;

Bukti P-90 Invoice Nomor 1090066403 tanggal 15 Maret 2022;

Bukti P-91 Invoice Nomor 1090067225 tanggal 22 April 2022;

Bukti P-92 Invoice Nomor 1090067233 tanggal 25 April 2022;

Bukti P-93 Invoice Nomor 1090067917 tanggal 16 Mei 2022;

Bukti P-94 Invoice Nomor 1090067947 tanggal 19 Mei 2022;

Bukti P-95 Invoice Nomor 1090068684 tanggal 10 Juni 2022;

Bukti P-96 Invoice Nomor 1090068685 tanggal 10 Juni 2022;

Bukti P-97 Invoice Nomor 1090069579 tanggal 26 Juli 2022;

Bukti P-98 Invoice Nomor 1090069580 tanggal 26 Juli 2022;

Bukti P-99 Invoice Nomor 1090070263 tanggal 19 Agustus 2022;

Bukti P-100 Invoice Nomor 1090070264 tanggal 19 Agustus 2022;

Bukti P-101 Invoice Nomor 1090070711 tanggal 30 Agustus 2022;

Bukti P-102 Invoice Nomor 1090070997 tanggal 12 September 2022;

Bukti P-103 Invoice Nomor 1090070998 tanggal 12 September 2022;

Bukti P-104 Invoice Nomor 1090071796 tanggal 14 Oktober 2022;

Bukti P-105 Invoice Nomor 1090071797 tanggal 14 Oktober 2022;

Bukti P-106 Invoice Nomor 1090073305 tanggal 29 November 2022;

Bukti P-107 Invoice Nomor 1090073306 tanggal 29 November 2022;

Bukti P-108 Invoice Nomor 1090073533 tanggal 15 Desember 2022;

Bukti P-109 Invoice Nomor 1090074182 tanggal 30 Desember 2022;

Bukti P-110 Perjanjian Jasa antara PT Henkel Footwear and Speciality Adhesives

dengan PT Henkel Adhesives Technologies;

Bukti P-111 excel “Lampiran 17 - Bukti dan Detail Pembayaran ke HFSA”; Bukti P-112 Exit Note Nomor 2022-VI/0734 Bulan Juni 2022;

Bukti P-113 BeritaAcaraPenyegelanNomorBA-

0002455/KBC.0702/PaBC.4/2022 tanggal 3 Juni 2022;

Halaman 48 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

Bukti P-114 Surat Nomor S-1004/KBC.0702/2022 tanggal 25 Mei 2022 hal

Persetujuan Pemusnahan Barang;

Bukti P-115 Surat Nomor 015/SP/HFSA/V/2022 tanggal 24 Mei 2022 hal

Permohonan Pemusnahan Barang Reject/Mengeras;

Bukti P-116 Surat Pernyataan tanggal 24 Mei 2022;

Bukti P-117 Laporan Hasil Pencacahan tanggal 24 Mei 2022;

Bukti P-118 Nota Dinas Nomor ND-994/KBC.0702/Pa BC.4/2022 tanggal 24 Mei

2022 hal Konfirmasi Permohonan Pemusnahan Barang Reject/ Mengeras;

Bukti P-119 Berita Acara Pembukaan Segel Nomor BA-17/KBC.09.0202/2022

tanggal 6 Juni 2022;

Bukti P-120 Berita Acara Pelaksanaan Pemusnahan Limbah B3 Nomor BA-

19/WBC.09/KPP.MP.0202/2022 tanggal 29 Juni 2022;

Bukti P-121 Material Analysis Sheet Nomor GXP133201 tanggal 20 Mei 2022; Bukti P-122 Material Analysis Sheet Nomor GXP288192 tanggal 20 Mei 2022; Bukti P-123 Surat Nomor S-1004/KBC.0702/2022 tanggal 25 Mei 2022 hal

Persetujuan Pemusnahan Barang;

Bukti P-124 Invoice Nomor 1090070196 tanggal 8 Agustus 2022;

Bukti P-125 Invoice Nomor 1090070197 tanggal 8 Agustus 2022;

Bukti P-126 Invoice Nomor 1090071792 tanggal 14 Oktober 2022;

Bukti P-127 excel “Lampiran 18 - Pencatatan Koreksi Jasa Umum ke HFSA”; Bukti P-128 excel “GL - 845304 - Sales Compensation Accruals Account”; Bukti P-129 Invoice Nomor 115411464 tanggal 26 Juni 2023;

Bukti P-130 Invoice Nomor 115358228 tanggal 20 Mei 2023;

Bukti P-131 Invoice Nomor 115381978 tanggal 5 Juni 2023;

Bukti P-132 Invoice Nomor 115381981 tanggal 5 Juni 2023;

Bukti P-133 Invoice Nomor 115395309 tanggal 14 Juni 2023;

Bukti P-134 Invoice Nomor 115425978 tanggal 5 Juli 2023;

Bukti P-135 Invoice Nomor 115436158 tanggal 12 Juli 2023;

Bukti P-136 Invoice Nomor 115466384 tanggal 2 Agustus 2023;

Bukti P-137 Invoice Nomor 115476237 tanggal 9 Agustus 2023;

Bukti P-138 Invoice Nomor 115484905 tanggal 16 Agustus 2023;

Halaman 49 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

Bukti P-139 Invoice Nomor 115243557 tanggal 27 Februari 2023;

Bukti P-140 Invoice Nomor 115296999 tanggal 5 April 2023;

Bukti P-141 Invoice Nomor 115287049 tanggal 29 Maret 2023;

Bukti P-142 Invoice Nomor 115287051 tanggal 29 Maret 2023;

Bukti P-143 Credit Memo Nomor 115246855 tanggal 28 Februari 2023;

Bukti P-144 Credit Memo Nomor 115246856 tanggal 28 Februari 2023;

Bukti P-145 Credit Memo Nomor 115246858 tanggal 28 Februari 2023;

Bukti P-146 Invoice Nomor 115392606 tanggal 13 Juni 2023;

Bukti P-147 Invoice Nomor 115247753 tanggal 1 Maret 2023;

Bukti P-148 Invoice Nomor 115385114 tanggal 7 Juni 2023;

Bukti P-149 Invoice Nomor 115567182 tanggal 13 Oktober 2023;

Bukti P-150 Invoice Nomor 115573740 tanggal 18 Oktober 2023;

Bukti P-151 Invoice Nomor 115294378 tanggal 3 April 2023;

Bukti P-152 Invoice Nomor 115665690 tanggal 18 Desember 2023;

Bukti P-153 Invoice Nomor 115248204 tanggal 1 Maret 2023;

Bukti P-154 Credit Memo Nomor 115340571 tanggal 4 Mei 2023;

Bukti P-155 Invoice Nomor 115595573 tanggal 31 Oktober 2023;

Bukti P-156 Invoice Nomor 115679408 tanggal 27 Desember 2023;

Bukti P-157 Invoice Nomor 115239909 tanggal 24 Februari 2023;

Bukti P-158 Invoice Nomor 115245412 tanggal 28 Februari 2023;

Bukti P-159 Invoice Nomor 115250829 tanggal 3 Maret 2023;

Bukti P-160 Invoice Nomor 115250832 tanggal 3 Maret 2023;

Bukti P-161 Invoice Nomor 115349071 tanggal 15 Mei 2023;

Bukti P-162 Invoice Nomor 115294380 tanggal 3 April 2023;

Bukti P-163 Invoice Nomor 115353595 tanggal 17 Mei 2023;

Bukti P-164 Invoice Nomor 115376342 tanggal 31 Mei 2023;

Bukti P-165 Invoice Nomor 115395319 tanggal 14 Juni 2023;

Bukti P-166 Invoice Nomor 115410691 tanggal 26 Juni 2023;

Bukti P-167 Invoice Nomor 115456375 tanggal 27 Juli 2023;

Bukti P-168 Invoice Nomor 115581479 tanggal 23 Oktober 2023;

Bukti P-169 Invoice Nomor 115581481 tanggal 23 Oktober 2023;

Bukti P-170 Invoice Nomor 115620044 tanggal 17 November 2023;

Halaman 50 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

Bukti P-171 Invoice Nomor 115640065 tanggal 30 November 2023;

Bukti P-172 Invoice Nomor 115260852 tanggal 10 Maret 2023;

Bukti P-173 Invoice Nomor 115306316 tanggal 12 April 2023;

Bukti P-174 Credit Note Nomor 115311257 tanggal 12 April 2023;

Bukti P-175 Invoice Nomor 115364227 tanggal 24 Mei 2023;

Bukti P-176 Invoice Nomor 115389573 tanggal 9 Juni 2023;

Bukti P-177 Credit Note Nomor 115458802 tanggal 22 Juli 2023;

Bukti P-178 Invoice Nomor 115477210 tanggal 10 Agustus 2023;

Bukti P-179 Invoice Nomor 115519746 tanggal 8 September 2023;

Bukti P-180 Invoice Nomor 115591853 tanggal 30 Oktober 2023;

Bukti P-181 Credit Note Nomor 115595546 tanggal 18 Oktober 2023;

Bukti P-182 Credit Note Nomor 115595547 tanggal 21 Oktober 2023;

Bukti P-183 Invoice Nomor 115595560 tanggal 31 Oktober 2023;

Bukti P-184 Invoice Nomor 115335080 tanggal 3 Mei 2023;

Bukti P-185 Invoice Nomor 115629277 tanggal 23 November 2023;

Bukti P-186 Credit Note Nomor 115636544 tanggal 25 November 2023; Bukti P-187 Credit Note Nomor 115643205 tanggal 1 Desember 2023;

Bukti P-188 Credit Note Nomor 115659460 tanggal 13 Desember 2023; Bukti P-189 Credit Note Nomor 115681412 tanggal 28 Desember 2023; Bukti P-190 Invoice Nomor 115408356 tanggal 24 Juni 2023;

Bukti P-191 Invoice Nomor 115440200 tanggal 15 Juli 2023;

Bukti P-192 Invoice Nomor 115441900 tanggal 17 Juli 2023;

Bukti P-193 Invoice Nomor 115448774 tanggal 17 Juli 2023;

Bukti P-194 Invoice Nomor 115503092 tanggal 29 Agustus 2023;

Bukti P-195 Invoice Nomor 115335082 tanggal 3 Mei 2023;

Bukti P-196 Invoice Nomor 115517086 tanggal 7 September 2023;

Bukti P-197 Credit Note Nomor 115552908 tanggal 19 September 2023; Bukti P-198 Invoice Nomor 115336290 tanggal 4 Mei 2023;

Bukti P-199 Invoice Nomor 115343807 tanggal 10 Mei 2023;

Bukti P-200 file excel “Lampiran 09 - Detail Pembayaran RMC”;

Bukti P-201 Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 atas nama Henkel Singapore, Pte.,

Ltd. sejumlah Rp89.416.877,00;

Halaman 51 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

Bukti P-202 Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 atas nama Henkel Singapore, Pte.,

Ltd. sejumlah Rp78.547.088,00;

Bukti P-203 Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 atas nama Henkel Singapore, Pte.,

Ltd. sejumlah Rp86.504.388,00;

Bukti P-204 Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 atas nama Henkel Singapore, Pte.,

Ltd. sejumlah Rp88.159.674,00;

Bukti P-205 Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 atas nama Henkel Singapore, Pte.,

Ltd. sejumlah Rp102.635.616,00;

Bukti P-206 Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 atas nama Henkel Singapore, Pte.,

Ltd. sejumlah Rp101.950.296,00;

Bukti P-207 Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 atas nama Henkel Singapore, Pte.,

Ltd. sejumlah Rp94.107.067,00;

Bukti P-208 Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 atas nama Henkel Singapore, Pte.,

Ltd. sejumlah Rp111.108.687,00;

Bukti P-209 Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 atas nama Henkel Singapore, Pte.,

Ltd. sejumlah Rp109.506.840,00;

Bukti P-210 Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 atas nama Henkel Singapore, Pte.,

Ltd. sejumlah Rp102.910.177,00;

Bukti P-211 Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 atas nama Henkel Singapore, Pte.,

Ltd. sejumlah Rp46.654.795,00;

Bukti P-212 Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 atas nama Henkel Singapore, Pte.,

Ltd. sejumlah Rp31.462.881,00;

Bukti P-213 Tabel Biaya Regional;

Bukti P-214 File excel “Lampiran 14 - Detail Pencatatan Biaya RMC”;

Bukti P-215 File excel “Lampiran 15 - Jasa Umum HI HAT”;

Bukti P-216 Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala;

Bukti P-217 File excel “Lampiran 20 - Bukti pembayaran”;

Bukti P-218 File excel “Lampiran 21 - Bukti Pembayaran jasa umum kepada

HFSA”;

Bukti P-219 File excel “Lampiran 22 - Jasa Umum HFSA HAT”;

Halaman 52 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

Bukti P-220 Closing Statement;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-00533/KEB/WPJ.07/2025

tanggal 26 Maret 2025;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 25 November 2025; Bukti T-6.Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 3 Maret 2026; Bukti T-7.Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00533/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00063/406/22/052/24 tanggal 24 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 018/HAT-2022/06/2025 tanggal 18 Juni 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri

Halaman 53 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Peredaran Usaha1.168.357.642.479,001.169.261.259.510,00903.617.031,00
Penyesuaian Fiskal Positif18.068.337.131,0030.202.220.616,0012.133.883.485,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan sengketa banding a quo adalah Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2022 dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto903.617.031
2Penyesuaian Fiskal Positif
a. Sales Compensation Accruals Account6.967.940.560
b. Jasa Manajemen Regional1.415.035.447
c. Jasa Umum ke HI3.648.956.899
d. Jasa Umum ke HFSA101.950.579
Jumlah Penyesuaian Fiskal Positif12.133.883.485
Total koreksi PPh Badan13.037.500.516

bahwa pembahasan pemeriksaan dan penilaian atas sengketa a quo adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp903.617.031,00

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Peredaran Usaha a quo dengan dalil, argumentasi dan penjelasan pokok sebagai berikut:

1) bahwa koreksi atas peredaran usaha yang berasal dari penyesuaian rabat penjualan yang pada awalnya sebesar Rp4.482.165.214,00. karena terdapat

Halaman 54 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

kekurangan pencatatan nilai akrual rabat yang tidak dapat dijelaskan secara memadai oleh Pemohon Banding serta tidak didukung dengan bukti yang cukup pada saat pemeriksaan.

2) bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding berhasil membuktikan sebagian realisasi rabat sebesar Rp3.578.548.183,00 sehingga atas jumlah tersebut dikabulkan oleh Terbanding, dan terdapat sisa sebesar Rp903.617.031,00 yang tidak dapat dibuktikan secara memadai sehingga tetap dipertahankan sebagai objek koreksi dan menjadi sengketa dalam proses banding.

3) bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan telah menyampai- kan sebagian besar dokumen pendukung dan berpendapat bahwa seluruh koreksi seharusnya dibatalkan, namun dokumen yang disampaikan hanya berupa salinan invoice dengan deskripsi “rebate” yang totalnya tidak sesuai dengan nilai penyesuaian yang dikoreksi oleh Terbanding.

4) bahwa Terbanding menilai bahwa pendekatan pembuktian harus dilakukan atas keseluruhan populasi nilai rabat, sehingga tidak tepat apabila koreksi dibatalkan hanya berdasarkan sebagian bukti, dan invoice yang disampaikan tidak didukung oleh dokumen sumber lain seperti perjanjian, bukti pembayaran, maupun dokumen realisasi yang sah.

5) bahwa dalam proses persidangan lanjutan, Pemohon Banding hanya dapat menambahkan sebagian kecil dokumen invoice yang mencakup nilai Rp185.589.100,00 sehingga masih terdapat nilai sebesar Rp718.027.931,00 yang sama sekali tidak didukung oleh bukti apapun.

6) bahwa berdasarkan keseluruhan fakta dan pembuktian tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp903.617.031,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan didukung oleh fakta persidangan.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Peredaran Usaha a quo dengan dalil, argumentasi dan penjelasan pokok sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding menolak koreksi peredaran usaha karena koreksi tersebut pada dasarnya berasal dari penyesuaian audit atas akun rabat penjualan yang telah dilakukan oleh auditor independen dalam laporan

Halaman 55 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

keuangan yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian sehingga pencatatan akuntansi telah sesuai dengan standar yang berlaku sehingga tidak semestinya dipersoalkan kembali secara fiskal.

2) bahwa nilai rabat sebesar Rp4.482.165.214,00 merupakan bagian dari penyesuaian audit yang telah diperhitungkan dalam laporan keuangan tahun 2022 sehingga nilai yang menjadi dasar pencatatan akun Bonus Agreement Calculation telah mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan tidak terdapat kesalahan pengakuan.

3) bahwa realisasi rabat telah terjadi dan sebagian besar telah diakui oleh Terbanding dalam proses keberatan sehingga sisa koreksi sebesar Rp903.617.031,00 seharusnya juga diperlakukan sama karena berasal dari transaksi yang sejenis dan memiliki karakteristik yang sama.

4) bahwa Pemohon Banding membantah anggapan Terbanding bahwa invoice rebate tidak merupakan bukti realisasi, karena dalam praktik bisnis dan akuntansi, realisasi rabat justru dibuktikan melalui invoice atau credit note yang secara langsung mengurangi piutang pelanggan, sehingga dokumen tersebut merupakan bukti utama terjadinya transaksi.

5) bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan tambahan dokumen dalam persidangan berupa invoice rabat untuk sebagian transaksi serta menyatakan bahwa sebagian besar bukti telah disampaikan sebelumnya sehingga pendekatan Terbanding yang mensyaratkan pembuktian secara absolut atas seluruh populasi dinilai tidak proporsional.

6) bahwa berdasarkan keseluruhan penjelasan dan bukti yang telah disampaikan, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp903.617.031,00 tidak memiliki dasar yang kuat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya karena transaksi rabat telah nyata terjadi dan tercermin dalam pembukuan yang telah diaudit.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian dalam persidangan, Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa dalam Koreksi Peredaran Usaha a quo sebesar Rp903.617.031,00 yang menurut Terbanding karena nilai akrual rabat yang tidak dapat dijelaskan secara memadai serta tidak didukung dengan bukti yang

Halaman 56 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

cukup sehingga Majelis memeriksa argumentasi/penjelasan serta pembuktian masing-masing dalam persidangan.

bahwa terkait sengketa a quo diatur ketentuan perundang-undangaan perpajakan antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaj akan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 UU KUP.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib: (1)

Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

...........................................................................................................................

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

...........................................................................................................................

Halaman 57 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

bahwa bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas argumentasi/ penjelasan dan dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan per- undang-undangan Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak sesuai dengan Pasal 29 ayat (3) UU KUP dan Penjelasannya;

3. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak No 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

4. bahwa setelah memeriksa seluruh berkas sengketa, mempelajari surat banding, surat uraian banding, surat bantahan, laporan hasil pemeriksaan, dokumen pembukuan, laporan keuangan, serta mendengar keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah mengenai dipertahankannya Koreksi Peredaran Usaha a quo oleh

Halaman 58 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

Terbanding yang berasal dari penyesuaian akrual rabat penjualan yang menurut Terbanding tidak didukung bukti yang memadai dan para pihak menyengketa- kan mengenai kualitas teknis dan Koreksi Terbanding sehingga Majelis menilai perlu terlebih dahulu menilai kecukupan dasar koreksi Terbanding serta menilai kualitas pembuktian yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam persidangan.

5. bahwa Majelis mempertimbangkan koreksi Terbanding pada dasarnya berangkat dari asumsi atau indikasi awal bahwa karena sebagian dokumen pendukung rabat tidak dapat ditunjukkan secara lengkap bukti pendukungnya pada saat pemeriksaan, maka seluruh sisa nilai yang belum dapat diverifikasi dianggap sebagai tambahan peredaran usaha. Menurut Majelis, pendekatan demikian oleh Terbanding tidak sepenuhnya sesuai dengan Pasal 29 dan Penjelasan UU KUP yaitu Temuan pemeriksaan didukung dengan bukti pendukung yang kuat dan memadai sehingga belum sepenuhnya mempertimbangkan substansi ekonomi transaksi yang didukung dengan bukti pendukung karena tidak dilakukan pengujian yang memadai secara langsung dan lengkap terhadap keseluruhan sistem pencatatan dan mekanisme rabat yang diterapkan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya, termasuk dengan bukti pendukungnya.

6. bahwa Majelis menilai kelemahan mendasar dari koreksi Terbanding terletak pada tidak adanya pembuktian positif secara langsung atas transaksi rabat dimaksud sebagai transaksi fiktif, direkayasa, atau tidak pernah terjadi dan Terbanding hanya mendasarkan koreksi pada ketidaklengkapan dokumen tertentu, dan tidak menunjukkan adanya bukti lawan yang membantah keberadaan hubungan usaha, pola pemberian rabat, maupun realisasi pengurangan tagihan kepada pelanggan sehingga koreksi Terbanding tidak didasarkan pembuktian material yang komprehensif.

7. bahwa Majelis menilai pendekatan pembuktian yang diterapkan Terbanding cenderung terlalu formalistik dan tidak proporsional serta tidak berimbang karena menuntut pembuktian absolut atas seluruh populasi transaksi tanpa mempertimbangkan adanya kesesuaian pola transaksi, keterkaitan pencatatan akuntansi, serta fakta bahwa transaksi tersebut telah tercermin dalam laporan keuangan yang diaudit, sementara dasar Temuan pemeriksaan Terbanding

Halaman 59 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

sebenarnya tidak didasarkan kepada pemeriksaan atas semua Bukti pendukung yang terkait dengan Sengketa Peredaran Usaha secara lengkap.

8. bahwa dalam hukum pembuktian perpajakan, yang dicari pada hakikatnya adalah kebenaran material dan dilakukan secara proporsional dan berimbang, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat pembuktian Pemohon Banding dalam sengketa Peredaran Usaha a quo yang tidak didasarkan pada ketersediaan semua bukti pendukung dalam persidangan dapat diterima dan dapat digunakan untuk memperoleh keyakinan untuk menilai dan memutus Sengketa a quo.

9. bahwa Majelis mempertimbangkan fakta bahwa Terbanding sendiri dalam proses keberatan telah mengakui realisasi sebagian besar rabat sebesar Rp3.578.548.183,00 dari total koreksi semula Rp4.482.165.214,00, sehingga pengakuan tersebut menunjukkan bahwa pola transaksi, karakter rabat, serta mekanisme pencatatannya pada prinsipnya memang benar-benar ada dan nyata terjadi serta sudah dicatat dalam Pembukuan sesuai dengan praktek pembukuan yang lazim di Indonesia, yaitu dalam suatu Akun Pembukuan yang berisi transaksi yang mempunyai pola dan karakter sama sebagai rabat.

10. bahwa mempertimbangkan dalam persidangan Pemohon Banding memapar- kan dan menjelaskan terkait koreksi yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa saat itu) sebesar Rp4.482.165.214,00 berasal dari penyesuaian audit (pada tahun 2021 dan 2022), dimana penyesuaian audit tersebut dilakukan karena terdapat kekurangan pencatatan nilai akrual terkait dengan rabat yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Pos Profit/ Loss tahun 2021

COANama AkunUnauditedPenyesuaian AuditAuditedFiskalJumlah Fiskal
31-Dec.21DebitCredit31-Dec-21TimingPermanent
842110Bonus Agreement calculation3.503.872.2314.482.165.214(978.292.983)(978.292.983)

Audit Adjustment Tahun 2021

Halaman 60 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

Pos Profit/Loss Tahun 2022

COANama AkunUnauditedPenyesuaian AuditAuditedKoreksi FiskalJumlah Fiskal
31-Dec-22Debitcredital-Dec-22TimingPermanent
842110Bonus Agreement calculation2.402.126.2324.482.165.2146,884.291.4466.884.291,446

Audit Adjustment Tahun 2022

Entry #Account numberDr
CLA 8842110Bonus Agreemen t calculationCLA - to adjust overaccrued on sales reinte4.482.165.214
284814Bonus level agreement accrual contra ac(4.482.165.214)

11. bahwa terhadap dalil Pemohon Banding mengenai laporan keuangan yang telah diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian, Majelis berpendapat bahwa meskipun opini audit tidak secara otomatis mengikat otoritas pajak, namun laporan keuangan yang telah diaudit tetap memiliki nilai pembuktian yang kuat mengenai kewajaran pencatatan transaksi usaha, yaitu rabat pen- jualan merupakan praktik usaha yang lazim dalam kegiatan perdagangan dan telah dicatat secara konsisten dalam pembukuan Pemohon Banding, sehingga semestinya menjadi pertimbangan penting dalam menilai substansi sengketa.

12. bahwa setiap tahunnya pembukuan perusahaan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan tahun pajak 2022 juga telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, dengan opini wajar tanpa pengecualian yang menunjukkan bahwa pembukuan perusahaan dinyatakan telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku sehingga nilai yang seharusnya digunakan dalam akun 842110 - Bonus Agreement Calculation adalah sebesar Rp6.884.291.446,00 dengan memperhitungkan penyesuaian audit sebesar Rp4.482.165.214,00.

13. bahwa mempertimbangan pada saat proses keberatan, Terbanding telah mengabulkan sebagian besar koreksi sebesar Rp3.578.548.183, sehingga sisa koreksi yang masih dipertahankan sebesar Rp903.617.031,00 dengan rincian sebagai berikut:

Customer NameSisa KoreksiTarnbahan DokumenSisa Koreksi setelah Tambahan DokumenIndexing
CV Jaya Anugerah Cemerlang454.424.975181.184.500273.240.475la
PT Prani dhana Samartha Amudra71.844.0344.404.60067.439.434lb
PT Talenta Anugerah Pratama4.332.8254.332.825

Halaman 61 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

PT. Furniplus Asia2.309.2802.309.280
PT Amerta Indah Otsuka126.988.664126.988.664
PT Djojonegoro C-100013.806.10013.806.100
PT. Great Giant Pineapple85.754.51985.754.519
PT. INDONESIA72.031.35072.031.350
PT Pranidhana Samartha Amudra72.125.28472.125.284
Total903.617.031185.589.100718.027.931

14. bahwa pada persidangan sebelumnya tanggal 16 Desember 2025 dalam surat nomor 993.SFC-IR.XII.25, Pemohon Banding telah melampirkan tarnbahan dokumen berupa Invoice atas pemberian rabat Tahun 2022 pada Lampiran Ol- Invoice terkait dengan pemberian rabat tahun 2022 (la- lb) yang juga dilampirkan.

15. bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap invoice rebate dan credit note yang diajukan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat dokumen tersebut secara substansial telah menunjukkan adanya pengurangan tagihan kepada pelanggan yang merupakan bentuk nyata realisasi rabat, dimana dalam praktik perdagangan modern, invoice rebate dan credit note memang merupakan dokumen utama yang lazim digunakan untuk merealisasikan program rabat penjualan.

16. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian dalam persidangan, Majelis memperoleh keyakinan bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban pembuktian dengan menyerahkan invoice rebate, data pencatatan akuntansi, serta penjelasan mengenai mekanisme rabat penjualan yang diterapkan kepada pelanggan sehingga Majelis berpendapat rangkaian bukti yang diajukan telah cukup menunjukkan adanya hubungan logis, konsisten, dan berkesinambungan antara pencatatan rabat dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bahwa transaksi rabat tersebut nyata terjadi dan telah dicatat dalam pembukuannya, maka Majelis berpendapat koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp903.617.031,00 menjadi kehilangan dasar koreksinya dan dibatalkan;

17. bahwa dengan demikian berdasarkan uraian hasil pemeriksaan dan penilaian tersebut, Majelis berpendapat Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha a quo tidak sepenuhnya didukung dengan bukti pendukung yang kuat dan memadai

Halaman 62 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

sebagaimana Pasal 29 dan Penjelasannya UU KUP dan permohonan banding Pemohon Banding dapat dikabulkan seluruhnya sebagai berikut:

NoUraianNilai (Rp) (Rp)DipertahankanDibatalkan
MajelisMajelis
(Rp)(Rp)
1Koreksi Peredaran Usaha903.617.0310903.617.031
Jumlah903.617.0310903.617.031

2.a. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif: Sales Compesantion Accruals

Account Rp6.967.940.560,00

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif: Sales Compensation Accruals Account a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap akun Sales Compensation Accruals karena merupakan biaya pengurang penghasilan yang tidak dapat dijelaskan secara kronologis dan tidak didukung dengan bukti memadai, dan Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan dokumen meskipun telah diberikan surat permintaan dan peringatan resmi.

2) bahwa menurut Pemohon Banding, akun tersebut merupakan akrual rabat yang akan direalisasikan di masa depan dan dicatat kembali pada akun realisasi, sehingga Terbanding berpendapat pengakuan Pemohon Banding tersebut menunjukkan bahwa biaya masih berupa estimasi dan belum merupakan kewajiban aktual pada tahun yang bersangkutan.

3) bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bahwa realisasi rabat terjadi pada tahun berikutnya sebesar Rp5.925.388.906,00 dan memberikan sebagian dokumen invoice sebagai bukti pendukung, namun jumlah tersebut tidak mencakup keseluruhan nilai akrual yang dikoreksi.

4) bahwa Terbanding menilai bahwa kondisi tersebut menunjukkan bahwa akun tersebut merupakan biaya pencadangan (provision) dan bukan biaya yang benar-benar telah terjadi dan diperkuat oleh ketidaksesuaian antara nilai akrual dan realisasi serta kurangnya dokumen pendukung yang lengkap.

5) bahwa meskipun terdapat perjanjian rabat, kewajiban pemberian rabat bergantung pada pencapaian kondisi tertentu sehingga belum dapat dianggap

Halaman 63 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

sebagai kewajiban pasti pada saat pengakuan biaya dilakukan dan dicatat dalam Pembukuan Pemohon Banding.

6) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU PPh yang melarang pengurangan biaya pencadangan, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi sebesar Rp6.967.940.560,00 telah tepat.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif: Sales Compensation Accruals Account a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa akun Sales Compensation Accruals bukan merupakan biaya pencadangan, melainkan kewajiban aktual (accrued liability) yang timbul dari perjanjian rabat dengan pelanggan dan Kewajiban tersebut muncul seiring dengan terjadinya penjualan yang memenuhi syarat pemberian rabat.

2) bahwa pencatatan akrual dilakukan berdasarkan komitmen kontraktual yang jelas, sehingga bukan merupakan estimasi bebas sebagaimana karakteristik pencadangan, dan biaya tersebut telah memenuhi Prinsip Matching Cost dengan Pendapatan dalam periode yang sama.

3) bahwa Perbedaan antara nilai akrual tahun 2022 dan realisasi tahun 2023 merupakan hal yang wajar dalam mekanisme rebate, karena realisasi memang dilakukan pada periode berikutnya sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian sehingga selisih tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa biaya bersifat pencadangan.

4) bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan perjanjian rabat dalam Bahasa Indonesia yang menunjukkan adanya kewajiban nyata untuk memberikan rabat kepada pelanggan dan contoh perjanjian menunjukkan bahwa rabat dihitung berdasarkan volume pembelian dan telah menjadi hak pelanggan sejak syarat terpenuhi.

5) bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti realisasi berupa invoice rabat pada tahun 2023 yang dapat ditelusuri kepada masing-masing pelanggan, dan membuktikan bahwa akrual yang dicatat pada tahun 2022 benar-benar direalisasikan dan bukan sekadar estimasi sehingga Terbanding keliru menerapkan ketentuan Pasal 9 UU PPh, karena objek sengketa bukan biaya pencadangan melainkan utang rabat yang nyata.

Halaman 64 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

bahwa berdasarkan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa a quo terdiri dari 1 unsur koreksi sebagai berikut:

AKoreksi Penghasilan NetoNlai (Rp)
1Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif: Sales Compensation Accruals Account6.967.940.560
Jumlah6.967.940.560

Yang menurut Terbanding tidak didukung dengan Bukti Pendukung yang kuat dan memadai, sehingga sengketa lebih bersifat sengeta pembuktian dan Majelis memeriksa alasan/argumentasi para pihak dan proses pembuktiannya dalam persidangan.

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan stdd Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP:

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) UU KUP.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

Halaman 65 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

bahwa dalam Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah Terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) diatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain

…………………………………………………………………

bahwa bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan Perundang-undangan Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Halaman 66 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

3. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

4. bahwa setelah memeriksa seluruh berkas sengketa, mempelajari surat banding, surat uraian banding, surat bantahan, laporan hasil pemeriksaan, dokumen pembukuan, laporan keuangan, serta mendengar keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas akun Sales Compensation Accruals a quo yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan biaya cadangan (provision) yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 9 UU PPh berdasarkan penelahaan akun buku besar dan keterangan Pemohon Banding sehingga Majelis menilai perlu terlebih dahulu menilai kecukupan dasar koreksi Terbanding serta menilai kualitas pembuktian yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam persidangan.

5. bahwa Majelis mempertimbangkan dasar dan argumen Terbanding terletak pada pandangan yang menyatakan bahwa karena realisasi biaya terjadi di masa depan dan dalam jumlah yang berbeda, maka biaya tersebut secara otomatis dianggap Terbanding sebagai estimasi atau cadangan, atau dengan kata lainnya tidak bisa membedakan antara "biaya cadangan" yang bersifat spekulatif tanpa dasar semata perkiraan dengan "biaya akrual" yang timbul dari kewajiban kontraktual yang pasti seiring dengan terjadinya transaksi penjualan.

6. bahwa Majelis mempertimbangkan koreksi Terbanding pada dasarnya berangkat dari asumsi atau indikasi awal pada pemeriksaan akun Buku Besar bahwa karena sebagian dokumen pendukung koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas akun Sales Compensation Accruals a quo tidak dapat ditunjukkan secara lengkap bukti pendukungnya pada saat pemeriksaan, maka seluruh sisa

Halaman 67 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

nilai yang belum dapat diverifikasi dianggap sebagai tambahan peredaran usaha. Menurut Majelis, pendekatan demikian oleh Terbanding tidak sepenuhnya sesuai dengan Pasal 29 dan Penjelasan UU KUP yaitu Temuan pemeriksaan didukung dengan bukti pendukung yang kuat dan memadai sehingga belum sepenuhnya mempertimbangkan substansi ekonomi transaksi yang didukung dengan bukti pendukung karena tidak dilakukan pengujian yang memadai secara langsung dan lengkap terhadap keseluruhan sistem pencatatan dan mekanisme Penyesuaian Fiskal Positif atas akun Sales Compensation Accruals yang diterapkan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya, termasuk dengan bukti pendukungnya.

7. bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam proses keberatan hanya mendasar- kan koreksinya pada aspek formalitas, yaitu tidak terpenuhinya permintaan dokumen secara lengkap saat pemeriksaan, tanpa menguji lebih dalam substansi ekonomi dari akun tersebut setelah Pemohon Banding memberikan penjelasan kronologis dan bukti pendukung dalam persidangan; Sementara dalam hukum pembuktian perpajakan, yang dicari pada hakikatnya adalah kebenaran material dan dilakukan secara proporsional dan berimbang, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat pembuktian Pemohon Banding dalam sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas akun Sales Compensation Accruals a quo yang tidak didasarkan pada ketersediaan semua bukti pendukung dalam persidangan dapat diterima dan dapat digunakan untuk memperoleh keyakinan untuk menilai dan memutus sengketa a quo.

8. bahwa menurut majelis, dalam persidangan Pemohon Banding memaparkan dan menjelaskan Penyesuaian Fiskal Positif atas akun Sales Compensation Accruals a quo yang didasarkan pada prinsip Matching Cost with Revenue, yaitu akrual rabat dicatat pada periode yang sama dengan terjadinya pendapatan penjualan yang memicu munculnya kewajiban rabat tersebut, sehingga merupakan konsekuensi langsung dari aktivitas bisnis yang telah diakui pendapatannya yang berdasarkan perjanjian rabat yang sah secara hukum dan bukan merupakan estimasi bebas, tanpa dasar suatu peristiwa hukum.

Halaman 68 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

9. bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dinilai dapat membuktikan bahwa akun tersebut adalah accrued liability (kewajiban akrual) yang lahir dari perjanjian rabat yang sah secara hukum dengan pelanggan, dimana di dalamnya diatur mengenai hak pelanggan atas rabat timbul seketika saat syarat volume pembelian terpenuhi, sehingga telah menjadi kewajiban pasti bagi Pemohon Banding, dengan menunjukkan bukti pendukung yang kuat berupa perjanjian rabat dalam Bahasa Indonesia yang menjelaskan mekanisme penghitungan rabat berdasarkan volume pembelian, yang salah satu contohnya adalah perjanjian rabat antara Pemohon Banding dan PT Gudang Garam, dimana besaran rabat dihitung dengan mengalikan total volume pembelian selama periode perjanjian dengan persentase rabat yang telah disepakati dan Hak atas rabat tersebut telah diakui sebagai akrual pada tahun 2022, sedangkan realisasinya dilakukan pada tahun 2023, serta berlaku untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2022.

10. bahwa Majelis menilai bukti realisasi berupa invoice rabat pada tahun 2023 sebesar Rp5.925.388.906,00 yang disampaikan Pemohon Banding dimana Pemohon Banding juga menyatakan telah melampirkan sampling dokumen berupa invoice-invoice terkait dengan pemberian rabat (realisasi) pada saat proses keberatan dengan jumlah sebesar Rp4.893.323.376,00 merupakan bukti kunci yang membuktikan bahwa akrual tahun 2022 adalah nyata dan bukan sekadar pencadangan untuk masa depan yang belum pasti, karena nilai realisasi dapat ditelusuri ke masing-masing pelanggan menunjukkan akurasi penghitungan akrual tersebut dengan daftar realisasi penerima rabat pada tahun 2023 sebagai berikut:

Halaman 69 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

11. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian dalam persidangan, Majelis memperoleh keyakinan bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban pembuktian dengan menyerahkan invoice rebate, data pencatatan akuntansi, serta dokumen perjanjian terkait dan penjelasan mengenai mekanisme Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun Sales Compensation Accruals a quo sehingga Majelis berpendapat Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bahwa transaksi Akun Sales Compensation Accruals a quo tersebut nyata terjadi sebagai kewajiban hukum berdasarkan kewajiban kontraktural yang bersifat accruals biaya yang harus diakui dan dicatat dalam Pembukuan Pemohon Banding sebagaimana sudah dinyatakan dalam Laporan Keuangan Audit, dan bukan sebagai cadangan biaya sebagaimana argumentasi koreksi Terbanding;

12. bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun Sales Compensation Accruals a quo sebagai biaya yang dapat dibiayakan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh sesuai dengan fakta-fakta hukum, dan Koreksi Terbanding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun Sales Compensation Accruals a quo dibatalkan seluruhnya sebagai berikut:

Halaman 70 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

NoKoreksiNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)
2.aKoreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun Sales Compensation Accruals6.967.940.56006.967.940.560
Jumlah6.967.940.56006.967.940.560

2.b. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Jasa Manajemen Regional sebesar

Rp1.415.035.447,00

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Jasa Manajemen Regional a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Jasa Manajemen Regional karena Pemohon Banding tidak dapat menyediakan dokumen dasar seperti perhitungan transfer pricing, rincian biaya aktual, serta dasar alokasi biaya antar entitas afiliasi.

2. bahwa dalam pengujian kewajaran, Pemohon Banding menggunakan metode TNNM dan Terbanding melakukan pengujian ulang dengan menambahkan data pembanding yang relevan dengan menerima 10 data pembanding Pemohon Banding dan menambahkan 3 data pembanding yang sebelumnya di reject oleh Pemohon Banding sebagai data pembanding karena alasan reject- nya tidak dapat dibuktikan, dengan hasil rentang kuartil Q1 5.91%, Q2 8.30%, dan Q3 13.82% dan NCPM Pemohon Banding sebesar 5.78% berada di luar rentang kuartil.

3. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya tersebut merupakan sharing cost atas fungsi regional dan dialokasikan berdasarkan indikator tertentu, namun Terbanding berpendapat tidak didukung dengan bukti rinci mengenai perhitungan maupun dasar alokasi biaya.

4. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan berbagai dokumen seperti perjanjian, invoice, dan laporan, namun Terbanding berpendapat dokumen tersebut tidak menunjukkan keterkaitan langsung antara biaya yang dibayar dengan jasa yang diterima berupa dokumen softcopy sebagai berikut:

a) Agenda-2022 Learning Festival;

Halaman 71 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

b) Dokumen rekapitulasi tabel RMC berisi business code, function, dan position yang dinamai Pemohon Banding sebagai Bukti Pelaksanaan Jasa;

c) Global Learning Festival

d) RMC RFC Agreement With Henkel SG 2021 dalam bahasa Inggris dan Indonesia

e) Training Registration

f) Invoice dari Henkel Singapore

g) File Excel dengan nama Bukti dan Detail Pembayaran RMC

h) Laporan Prosedur oleh Deloitte terkait biaya regional Henkel Singapore dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia.

i) Jasa Umum ke Henkel Indonesien (HI) sebesar Rp3.648.956.899,00

j) Jasa Umum ke Henkel Footwear & Speciality Adhesive (HFSA) sebesar Rp101.950.579,00

5. bahwa Terbanding juga menilai bahwa dokumen yang disampaikan tidak memuat perhitungan cost center maupun dasar alokasi yang jelas sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar pembenaran biaya sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa biaya jasa manajemen tersebut tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta tidak didukung bukti memadai.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif: Jasa Manajemen Regional a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo karena biaya jasa manajemen regional (RMC) merupakan biaya nyata yang timbul dari layanan manajemen yang diberikan oleh entitas regional kepada Pemohon Banding dalam rangka mendukung operasional usaha di wilayah Asia Pasifik.

2. bahwa berdasarkan dokumen penentuan harga transfer Pemohon Banding, untuk pengujian jasa manajemen menggunakan metode TNNM dengan PLI NCPM menggunakan 10 data perusahaan pembanding, dengan hasil rentang kuartil Q1 5.32%, Q2 6.32%, dan Q3 11.83% dan NCPM Pemohon Banding sebesar 5.78% berada dalam rentang kuartil.

Halaman 72 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

3. bahwa Biaya tersebut merupakan sharing cost yang dialokasikan berdasarkan metode yang wajar, yaitu Net External Sales (NES), sehingga mencerminkan proporsi manfaat yang diterima oleh masing-masing entitas sehingga biaya tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

4. bahwa Pemohon Banding dirinya memiliki keterlibatan dalam sub-business unit yang menjadi dasar pembebanan biaya, termasuk fungsi dalam role bisnis “A” sehingga pembebanan biaya tersebut relevan dan tidak dapat dianggap tidak berkaitan dengan usaha.

5. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan berbagai bukti pelaksanaan jasa, seperti daftar fungsi dan personel regional, kegiatan pelatihan (Global Learning Festival), serta bukti partisipasi karyawan dalam kegiatan tersebut yang menunjukkan adanya manfaat nyata.

6. bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti pembayaran yang lengkap, termasuk invoice, rekening koran, dan bukti potong PPh Pasal 26 yang menunjukkan bahwa transaksi benar-benar terjadi dan telah dilaksanakan secara riil sehingga biaya jasa manajemen regional telah memenuhi prinsip kewajaran dan memiliki substansi ekonomi.

bahwa berdasarkan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat nilai pokok sengketa a quo sebagai berikut:

Jenis SengketaNlai (Rp)
1Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif: Jasa Manajemen Regional1.415.035.447
Jumlah1.415.035.447

bahwa Majelis terlebih dahulu mempertimbangkan bahwa pokok sengketa a quo berkaitan dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya jasa manajemen regional (Regional Management Cost/RMC) yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa biaya tersebut tidak didukung dokumen memadai, tidak dapat dibuktikan manfaat ekonominya, serta dianggap tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Majelis memeriksa dan menilai pembuktian keberadaan jasa, manfaat ekonomis yang diterima Pemohon Banding, keandalan dan kewajaran metode alokasi biaya, serta kecukupan bukti transaksi yang diajukan dalam persidangan.

Halaman 73 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan stdd Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP:

1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) UU KUP:

3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

bahwa dalam Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah Terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) diatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

Halaman 74 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain ………………………………………………………

bahwa bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan Perundang-undangan Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2) bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

3) bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

4) bahwa menurut Majelis, dalam pemeriksaan dan keberatan Terbanding telah meminta bukti dokumen pendukung berupa rincian jasa yang spesifik, dokumen sumber biaya, serta dasar alokasi yang transparan dan bukti eksistensi dan manfaat biaya jasa umum; sesuai kewenangan Terbanding dan

Halaman 75 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

dalam transaksi afiliasi, beban pembuktian (burden of proof) berada sepenuhnya pada Pemohon Banding untuk menunjukkan bahwa Biaya Jasa Manajemen Regional a quo tersebut benar-benar telah diserahkan dan memberikan manfaat ekonomis, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 dan Penjelasan UU KUP.

5) bahwa menurut Majelis, dalam persidangan, Majelis menilai Pemohon Banding telah menyerahkan penjelasan dan berbagai bukti pendukung berupa perjanjian jasa manajemen, invoice, daftar fungsi dan personel regional, dokumen pelatihan Global Learning Festival, serta bukti partisipasi pegawai dalam kegiatan dimaksud dan berdasarkan rangkaian bukti tersebut dan Majelis berpendapat secara keseluruhan telah cukup menunjukkan adanya aktivitas jasa manajemen regional yang benar-benar dilaksanakan dan memberikan manfaat nyata bagi operasional Pemohon Banding, sekaligus membantah dalil Terbanding yang menyatakan tidak terdapat hubungan langsung antara biaya dengan manfaat jasa tidak sepenuhnya terbukti.

6) bahwa Majelis mempertimbangkan fakta Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pembayaran berupa invoice, rekening koran, serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 atas transaksi a quo, yang menurut Majelis memperkuat keyakinan bahwa transaksi jasa manajemen regional benar- benar terjadi secara riil (bukti eksistensi) dan bukan transaksi fiktif.

7) bahwa terhadap keberatan Terbanding mengenai tidak adanya rincian cost center dan dasar alokasi yang sangat rinci sebagaimana disebut dalam perjanjian, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan mengenai rincian Biaya Jasa Manajemen Regional a quo senilai Rp1.415.035.447,00 telah dibukukan dalam Pembukuan sebagai berikut:

Halaman 76 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

Detail Pencatatan Biaya RMC PT Henkel Adhesive Technologies Tahun 2022

G/L AccountDocument NumberReferencePosting DateAmount in SGDAmount in USDAmount in IDR
4090701900007621109006498526/01/202212,426.459,231.64132,473,710.00
4090701900007649109006574528/02/20224,520.643,336.4647,859,617.00
4090701900007676109006659129/03/20226,291.784,639.8766,588,740.00
4090701900007703109006740928/04/202210,084.877,339.83105,834,622.00
4090701900007718109006818830/05/202212,233.448,935.69129,876,448.00
4090701900007747109006900429/06/202218,077.2713,053.27193,678,223.00
4090701900007769109006968427/07/20229,858.527,118.50106,772,371.00
4090701900007792109007044530/08/202215,643.7811,257.54167,646,601.00
4090701900007825109007121129/09/20228,655.666,075.2292,877,891.00
4090701900007857109007209928/10/202213,308.919,457.97147,274,273.00
4090701900007910109007303329/11/202210,637.897,730.48121,468,571.00
4090701900007937109007382329/12/20228,795.706,516.56102,684,380.00
130,534.9494,693.031,415,035,447.00

8) bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian pembuktian dalam persidangan, Majelis berpendapat dalam persidangan Pemohon Banding dinilai dapat menjelaskan bahwa biaya jasa manajemen regional merupakan sharing cost atas fungsi regional yang diberikan kepada entitas dalam grup usaha di wilayah Asia Pasifik guna menunjang operasional dan pengembangan usaha dalam praktik usaha grup multinasional lazim terdapat koordinasi regional, pengembangan sumber daya manusia, pelatihan, pengawasan operasional, serta fungsi strategis lainnya yang dilakukan secara terpusat dan dibebankan kepada entitas yang menerima manfaat, dengan bukti pendukung yang juga sudah diakui Terbanding sebagai berikut:

a) Agenda-2022 Learning Festival;

b) Dokumen rekapitulasi tabel RMC berisi: business code, function, dan position yang dinamai Pemohon Banding sebagai Bukti Pelaksanaan Jasa;

c) Global Learning Festival

d) RMC RFC Agreement With Henkel SG 2021 dalam bahasa Inggris dan Indonesia

e) Training Registration

f) Invoice dari Henkel Singapore

g) File Excel dengan nama Bukti dan Detail Pembayaran RMC

h) Laporan Prosedur oleh Deloitte terkait biaya regional Henkel Singapore dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia.

Halaman 77 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

9) bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding mengenai rincian Biaya Jasa Manajemen Regional a quo senilai Rp1.415.035.447,00 yang penghitungan dilakukan secara tidak langsung atau melalui alokasi biaya kantor pusat, terkaait eksistensi dan manfaat Biaya Jasa Manajemen Regional a quo, Majelis dapat memeriksa dokumen perjanjian (agreement) yang mendasarinya dan jenis Biaya Jasa Manajemen Regional a quo, melakukan penelusuran atau trasir atas nilai Biaya Jasa Manajemen Regional a quo, asal usul penghitungan Biaya Jasa Manajemen Regional a quo, dan jaminan akurasi dan keandalan penghitungan Biaya Jasa Manajemen Regional a quo senilai Rp1.415.035.447,00 oleh pihak ketiga yang independan, serta dapat memeriksa dan menilai bukti-bukti atas pelaksanaan Jasa Manajemen Regional a quo yang dilakukan oleh Grup Alifiasi Pemohon Banding, seperti daftar fungsi dan personel regional, kegiatan pelatihan (Global Learning Festival), serta bukti partisipasi karyawan dalam kegiatan tersebut yang menunjukkan adanya manfaat nyata.

10) bahwa berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, Majelis menilai dan berpendapat Pemohon Banding dinilai mampu menjelaskan dan membuktikan substansi ekonomi transaksi jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding dan bermanfaat bagi usaha Pemohon Banding dan didukung dengan dokumen yang kuat dan memadai sesuai kewajiban Pasal 29 dan Penjelasan UU KUP sehingga dapat membantah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya jasa manajemen regional a quo.

11) bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, Majelis berpendapat Biaya Jasa Manajemen Regional a quo dapat dijelaskan dibuktikan eksistensinya didukung substansi ekonomi yang memadai, dan memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga dapat dibebankan secara fiskal sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif Jasa Manajemen Regional a quo dibatalkan seluruhnya sebagai berikut:

Halaman 78 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

NoKoreksiNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)
2.bKoreksi Penyesuaian Fiskal Positif Jasa Manajemen Regional1.415.035.44701.415.035.447
Jumlah1.415.035.44701.415.035.447

2c. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif: Jasa Umum ke HI sebesar

Rp3.648.956.899,00

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif: Jasa Umum ke HI (Henkel Indonesien) a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding mengoreksi biaya jasa umum kepada afiliasi karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan rincian jasa, dokumen sumber biaya, serta dasar alokasi biaya yang digunakan dalam pembebanan biaya tersebut, yang menurut Pemohon Banding, biaya tersebut merupakan biaya bersama yang dialokasikan berdasarkan porsi tertentu, termasuk biaya asuransi, keuangan, dan fungsi operasional lainnya.

2. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa dokumen seperti invoice, perjanjian, dan bukti pembayaran, namun dokumen tersebut tidak disertai dengan perhitungan rinci atas total biaya maupun dasar alokasi yang digunakan, sehingga Terbanding menilai bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan keterkaitan antara biaya yang dibebankan dengan manfaat yang diterima, termasuk tidak adanya bukti pelaksanaan jasa secara nyata.

3. bahwa metode alokasi berbasis Key Performance (KP) tidak dapat diverifikasi karena tidak disertai data pendukung yang memadai dan tidak dapat diuji kebenarannya sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa biaya tersebut tidak memenuhi syarat pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif: Jasa Umum ke HI (Henkel Indonesien) a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

Halaman 79 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

1. bahwa Pemohon Banding menolak koreksi dengan menyatakan bahwa biaya jasa umum kepada HI (Henkel Indonesien) merupakan biaya bersama (shared services) yang diperlukan untuk mendukung operasional usaha sehari-hari, seperti fungsi keuangan, pengadaan, SDM, dan administrasi.

2. bahwa Biaya tersebut telah diatur dalam perjanjian jasa yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dan mencakup ruang lingkup layanan yang jelas sehingga pembebanan biaya memiliki dasar hukum dan kontraktual yang kuat, dan juga telah menyampaikan dokumen sumber (basic cost), seperti tagihan pihak ketiga (contoh: biaya asuransi), yang kemudian dialokasikan kepada masing-masing entitas berdasarkan jumlah karyawan atau indikator lainnya yang relevan.

3. bahwa terkait metode alokasi, Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembagian biaya dilakukan berdasarkan Key Performance (KP) dan Net Sales yang mencerminkan proporsi manfaat yang diterima dan Perhitungan ini telah didukung dengan data rinci yang disampaikan dalam persidangan.

4. bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pencatatan akuntansi, invoice antar perusahaan, serta bukti pembayaran yang menunjukkan transaksi benar-benar terjadi dan tidak bersifat fiktif sehingga disimpulkan biaya jasa umum tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan telah didukung bukti yang memadai.

bahwa berdasarkan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat Nilai pokok sengketa a quo sebagai berikut:

Jenis SengketaNlai (Rp)
2cKoreksi Penyesuaian Fiskal Positif: Biaya Jasa Umum ke HI (Henkel Indonesien)3.648.956.899
Jumlah3.648.956.899

bahwa Majelis terlebih dahulu mempertimbangkan bahwa pokok sengketa a quo berkaitan dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif: Jasa Umum ke HI a quo yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa biaya tersebut tidak didukung dokumen memadai, tidak dapat dibuktikan manfaat ekonominya, serta dianggap tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga tidak memenuhi kualifikasi sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6

Halaman 80 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga Majelis memeriksa dan menilai pembuktian keberadaan jasa, manfaat ekonomis yang diterima Pemohon Banding, keandalan dan kewajaran metode alokasi biaya, serta kecukupan bukti transaksi yang diajukan dalam persidangan.

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan stdd Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP:

1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) UU KUP:

3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

bahwa dalam Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah Terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) diatur hal-hal sebagai berikut:

Halaman 81 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain

………………………………………………………

bahwa bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan Perundang-undangan Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

3. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam

Halaman 82 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

4. bahwa Majelis berpendapat alasan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif: Biaya Jasa Umum ke HI a quo pada dasarnya lebih bertumpu pada pendapat Terbanding yaitu belum lengkapnya dokumen pendukung tertentu, khususnya terkait cost center, rincian biaya aktual, dan dasar alokasi biaya antar entitas afiliasi serta eksistensi jasa (pelaksanaan) maupun manfaat ekonomis yang diterima Pemohon Banding Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, di mana Terbanding secara tepat menekankan bahwa setiap biaya yang dikurangkan harus dibuktikan keterkaitannya secara langsung atau tidak langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

5. bahwa menurut Majelis, dalam pemeriksaan dan keberatan Terbanding telah meminta bukti dokumen pendukung berupa rincian jasa yang spesifik, dokumen sumber biaya, serta dasar alokasi yang transparan dan bukti eksistensi dan manfaat biaya jasa umum; sesuai kewenangan Terbanding dan dalam transaksi afiliasi, beban pembuktian (burden of proof) berada sepenuhnya pada Pemohon Banding untuk menunjukkan bahwa jasa tersebut benar-benar telah diserahkan dan memberikan manfaat ekonomis, sesuai dengan kewajiban berdasarkan ketentuan Pasal 29 dan Penjelasan UU KUP sebagai berikut:

PT Henkel Adhesive Technologies

Jasa Umum dengan HI (Henkel Indonesien). Tahun 2022.

NoCoYear/ monthDocument Header TextG/L AccountVendorDocument DateDocument NumberLocal currency
Cod
e
144242022/12Marsh Fee409070PT Henkel Indonesien30-Dec-221900007949266.111.567
244242022/10Cross Charge to HI (0494)409070PT Henkel Indonesien24-Oct-22200222932244.087.432
344242022/02INTERCOMPANY409070PT Henkel Indonesien09-Feb-225700001194161.790.157
444242022/03INTERCOMPANY409070PT Henkel Indonesien09-Mar-225700001233161.790.157
544242022/04INTERCOMPANY409070PT Henkel Indonesien22-Apr-225700001295161.790.157
644242022/05INTERCOMPANY409070PT Henkel Indonesien16-May-225700001316161.790.157
744242022/06INTERCOMPANY409070PT Henkel Indonesien10-Jun-225700001357161.790.157
844242022/07INTERCOMPANY409070PT Henkel Indonesien26-Jul-225700001416161.790.157
944242022/08INTERCOMPANY409070PT Henkel Indonesien19-Aug-225700001458161.790.157
1044242022/09INTERCOMPANY409070PT Henkel Indonesien12-Sep-225700001498161.790.157
1144242022/10INTERCOMPANY409070PT Henkel Indonesien14-Oct-225700001551161.790.157
1244242022/11INTERCOMPANY409070PT Henkel Indonesien29-Nov-225700001620161.790.157
1344242022/01INTERCOMPANY409070PT Henkel Indonesien13-Jan-225700001148128.723.119
1444242022/08Cross Charge from HI409070PT Henkel Indonesien31-Aug-22200220062118.790.513
72644242022/12CROSS CHARGE82518019-Dec-223000000473-9.806.281
Jumlah3.648.956.899

Halaman 83 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

6. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan mengenai terkait Biaya Jasa Manajemen Umum HI a quo, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung yang pada pokoknya sebagai berikut: ▪ bahwa menurut Pemohon Banding, jasa umum yang dibayarkan kepada PT

Henkel Indonesien (HI) adalah biaya bersama terkait dengan operasi rutin perusahaan agar Pemohon Banding dapat menjalankan usahanya yang akan ditagihkan sesuai dengan porsi masing- masing perusahaan.

▪ bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengenai terkait Biaya Jasa

Manajemen Umum HI a quo, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung dengan contoh sampel sebagai berikut:

a. Biaya Bersama- Biaya Jasa Pengelolaan Risiko terkait asuransi.

b. Biaya Bersama -alokasi Biaya Cost Centre Finance Dan Cost Centre Purchasing.

c. Biaya Bersama-Biaya Gaji Atas Karyawan Yang Bekerja Di HI dan mengerjakan pekerjaan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

7. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan mengenai terkait Biaya Jasa Manajemen Umum HI a quo, Majelis berpendapat sebagai berikut: Biaya Bersama- Biaya Jasa Pengelolaan Risiko terkait asuransi.

▪ bahwa Tagihan biaya jasa pengelolaan risiko terkait asuransi kepada PT

Marsh Indonesia kepada HI sebesar Rp560.312.683,00 merupakan biaya jasa pengelolaan asuransi karyawan Henkel Group yang dibebankan atas seluruh karyawan Henkel Group di kantor Bintaro menangani ketiga legal entity (HI, HFSA, HAT) di bawah head count yang berbeda-beda, dan menagihkan sesuai porsi masing-masing kepada Pemohon Banding dan juga HFSA (Cross Charge) beserta dengan markup-nya.

▪ bahwa Penentuan porsi biaya untuk masing-masing entitas dilakukan oleh

HI berdasarkan jumlah karyawan yang ditanggung oleh masing-masing perusahaan, dengan bukti Daftar nama karyawan yang menjadi dasar perhitungan alokasi biaya tersebut telah Pemohon Banding lampirkan

Halaman 84 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

dalam persidangan pada Lampiran 17 - Daftar Nama Karyawan sebagai dasar Alokasi Biaya Jasa PT Marsh Indonesia.

▪ Pada dasarnya Pemohon Banding sudah memberikan daftar nama

karyawan Pemohon Banding kepada Terbanding dan Terbanding dapat melakukan pengecekan data karyawan dalam sistem yang dimiliki oleh Terbanding karena Pemohon Banding selalu melaporkannya dalam Laporan PPH Pasal 21 Karyawan, dan juga Pemohon Banding juga melampirkan dokumen pendukung berupa form 1721 Al karyawan & kontrak karyawan yang menunjukkan bahwa karyawan dalam daftar Alokasi Biaya Jasa PT Marsh Indonesia adalah benar merupakan karyawan Pemohon Banding.

▪ bahwa Pemohon Banding membukukan biaya sebesar Rp266.111.567,00

(marsh service fee) dan Rp13.305.578,00 (surcharge) perhitungan tagihan yang ditagihkan HI kepada Pemohon Banding berdasarkan jumlah karyawan masing-masing entitas:

EntitasJumlah KaryawanJumlah Tagihan MarshSurcharge 5%PPN 11%Jumlah Tagihan dari I-n
Marsh Service Fee_HAT180266.111.56713.305.57830.735.886310.153.031

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian pembuktian dalam

persidangan, Majelis berpendapat dalam persidangan Pemohon Banding dinilai dapat menjelaskan dan membuktikan Biaya Bersama-Biaya Jasa Pengelolaan Risiko terkait asuransi merupakan biaya jasa pengelolaan asuransi karyawan Henkel Group yang dibebankan atas seluruh karyawan Henkel Group dan dibebankan kepada entitas yang menerima manfaat, berdasarkan jumlah karyawan yang ditanggung oleh masing-masing perusahaan dengan bukti pendukung yang juga sudah dilaporkan kepada Terbanding, sehingga Koreksi Biaya Bersama- Biaya Jasa Pengelolaan Risiko terkait asuransi senilai Rp266.111.567,00 merupakan Biaya yang berkaitan dengan usaha Pemohon Banding dan dapat dikurangkan atas Penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan.

Halaman 85 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

Biaya Bersama - Alokasi Biaya Cost Centre Finance Dan Cost Centre Purchasing.

▪ bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan

bahwa Biaya Bersama - Alokasi Biaya Cost Centre Finance Dan Cost Centre Purchasing merupakan Biaya jasa umum lainnya yang ditagihkan oleh HI merupakan tagihan atas biaya bersama terkait dengan operasi rutin perusahaan agar Pemohon Banding dapat menjalankan usahanya yang akan ditagihkan sesuai dengan porsi masing-masing dengan Perhitungan pembagian alokasi tersebut dilakukan berdasarkan Key Performance (KP) dari target sesuai Kesepakatan Bersama, sebagaimana dokumen Daftar Key Performance (KP).

▪ bahwa dalam Biaya sebesar Rp8.441.225.585,00 pada cost centre finance

(FF) dan Rp1.064.598.393,00 pada cost centre purchasing (FP) merupakan total biaya selama 1 tahun di tahun sebelumnya yang dijadikan dasar perhitungan yang akan ditagihkan ke Pemohon Banding dan HFSA pada tahun berjalan, dan KP aktual ditentukan berdasarkan Average Net Total Sales /NTS selama periode 2019-2022.

▪ berdasarkan Average Net Total Sales/NTS selama periode 2019-2022

dilakukan perhitungan dengan nilai alokasi baru untuk tahun berjalan 2022 yaitu Rp1.941.481.885,00 untuk cost centre finance dan Rp255.503.614,00 untuk cost centre purchasing, dan nilai alokasi tersebut dibagi secara merata selama 12 bulan untuk menentukan besaran biaya bulanan (Rp161.790.157,00 dan Rp21.291.968,00) yang akan ditagihkan oleh HI kepada Pemohon Banding dan HFSA sebagaimana dibukukan oleh Pemohon Banding.

▪ bahwa Majelis menemukan kelemahan material dalam bukti-bukti yang

diajukan Pemohon Banding, karena meskipun Pemohon Banding menyampaikan invoice, perjanjian, dan bukti pembayaran, dokumen- dokumen tersebut tidak disertai dengan bukti pelaksanaan jasa secara nyata (proof of performance) yang dapat diverifikasi oleh otoritas pajak dan atau tidak didukung dengan hasil penilaian Lembaga Audit Independen atas perhitungan tersebut.

Halaman 86 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

▪ bahwa Majelis dapat menerima alasan Terbanding yang menyatakan

bahwa metode alokasi biaya yang digunakan Pemohon Banding tidak dapat diuji kebenarannya secara andal dan memadai dikarenakan data pendukung yang diajukan tidak cukup lengkap dan memadai untuk membuktikan eksistensi tidap jenis jasa umum terkait pelaksanaan jasanya dan hubungan sebab-akibat antara nilai biaya yang dibebankan dengan porsi manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding.

▪ bahwa Majelis menilai terdapat kekurangan dalam argumentasi Pemohon

Banding mengenai metode alokasi berbasis Key Performance (KP) dan Net Total Sales (NTS) karena metode tersebut dinilai memiliki celah kelemahan keandalan dalam pengukuran karena didasarkan pada target atau kesepakatan internal yang bersifat subjektif, dan bukan berdasarkan realitas penggunaan sumber daya yang sesungguhnya terjadi di lapangan.

▪ bahwa terkait Alokasi Biaya Finance Dan Purchasing, Majelis melihat

adanya ketidakakuratan dan ketidaktepatan pada bukti Pemohon Banding yang menggunakan dasar perhitungan total biaya satu tahun sebelumnya untuk ditagihkan pada tahun berjalan, yang secara akuntansi perpajakan dapat menimbulkan ketidaktepatan pembebanan biaya pada periode yang seharusnya.

▪ bahwa Majelis dapat menerima alasan dan argumentasi Terbanding yang

menyatakan keberadaan perjanjian jasa (service agreement) saja tidak cukup kuat untuk membuktikan eksistensi jasa; tanpa adanya laporan kerja atau output jasa yang konkret, kontrak tersebut hanya merupakan formalitas hukum yang tidak mencerminkan substansi ekonomi dari biaya yang dikeluarkan, sementara substansi peristiwa hukum tidak dapat dibuktikan.

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian pembuktian dalam

persidangan, Majelis berpendapat dalam persidangan Pemohon Banding dinilai tidak dapat menjelaskan dan membuktikan Biaya Bersama - Alokasi Biaya Cost Centre Finance Dan Cost Centre Purchasing, telah dilakukan dengan nyata dengan bukti pendukung kuat dan memadai serta tidak terbukti eksistensinya sehingga Biaya Bersama - Alokasi Biaya Cost Centre

Halaman 87 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

Finance Dan Cost Centre Purchasing bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan atas Penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan dan Koreksi Terbanding a quo tetap dipertahankan.

Biaya Bersama-Biaya Gaji Karyawan yang Bekerja di HI dan mengerjakan pekerjaan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. ▪ bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan

bahwa biaya jasa umum yang ditagihkan oleh HI pada dasarnya merupakan biaya bersama terkait operasional berupa biaya gaji karyawan yang terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi pendukung kegiatan usaha.

▪ bahwa dalam hal ini terdapat karyawan yang bekerja di HI namun dalam

job desk nya juga mengerjakan pekerjaan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga HI menagihkan sebagian gaji dari karyawan tersebut kepada Pemohon Banding berdasarkan perhitungan FF & FP tersebut di atas.

▪ bahwa atas biaya bersama tersebut, HI terlebih dahulu melakukan

pembayaran, yang selanjutnya akan ditagihkan kepada Pemohon Banding sesuai jasa yang diberikan, dengan ketentuan mark-up sebesar 5% dan Pemohon Banding telah memberikan data pendukung berupa perjanjian jasa HI dengan Pemohon Banding, detail pembayaran kepada HI dan bukti tagihan dari HI.

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas dokumen pendukung

Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis menemukan kelemahan material dalam bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding, yaitu meskipun Pemohon Banding menyampaikan invoice atau tagihan, perjanjian, dan bukti pembayaran, tetapi dokumen-dokumen tersebut tidak disertai dengan bukti lainnya antara lain penugasan Pimpinan atau Direksi kepada ke pegawai yang bekerja secara Bersama, keterangan mengenai Job Disc atau Uraian Pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, Laporan atas Pelaksanaan Pekerjaan Bersama, dan Pengukuran atas pembagian beban biaya atas Biaya Bersama, serta bukti pelaksanaan pekerjaan lainnya secara nyata (proof of performance) yang dapat diverifikasi oleh secara andal dan teruji.

Halaman 88 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

▪ bahwa Majelis dapat menerima alasan dan argumentasi Terbanding yang

menyatakan keberadaan perjanjian (agreement) saja tidak cukup kuat untuk membuktikan eksistensi jasa atau kegiatan atau pekerjaan; tanpa adanya laporan kerja atau output jasa yang konkret, kontrak tersebut hanya merupakan formalitas hukum yang tidak mencerminkan substansi ekonomi dari biaya yang dikeluarkan, sementara substansi peristiwa hukum tidak dapat dibuktikan.

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian pembuktian dalam

persidangan, Majelis berpendapat dalam persidangan Pemohon Banding dinilai tidak dapat menjelaskan dan membuktikan Biaya Bersama-Biaya Gaji Karyawan yang Bekerja di HI dan mengerjakan pekerjaan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, telah dilakukan dengan nyata dengan bukti pendukung kuat dan memadai dan tidak terbukti eksistensinya sehingga Biaya Bersama-Biaya Gaji Karyawan yang Bekerja di HI dan mengerjakan pekerjaan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan atas Penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan dan Koreksi Terbanding a quo tetap dipertahankan.

8. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian pembuktian dalam persidangan, atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif: Biaya Jasa Umum ke HI (Henkel Indonesien) a quo, Majelis berpendapat dalam persidangan Pemohon Banding dinilai dapat menjelaskan dan membuktikan sebagian Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif: Biaya Jasa Umum ke HI (Henkel Indonesien) a quo sebesar Rp266.111.567,00 merupakan Biaya yang berkaitan dengan usaha Pemohon Banding dan dapat dikurangkan atas Penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, sedangkan sisanya Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif: Biaya Jasa Umum ke HI (Henkel Indonesien) a quo tetap dipertahankan oleh Majelis, sebagai berikut:

NoKoreksiNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)
2.cKoreksi Penyesuaian Fiskal Positif: Jasa Umum ke HI a quo3.648.956.8993.382.845.332266.111.567
Jumlah3.648.956.8993.382.845.332266.111.567

Halaman 89 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

2d. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Jasa Umum ke HFSA sebesar

Rp101.950.579,00

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Jasa Umum ke HFSA a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya jasa umum kepada HFSA karena tidak terdapat dokumen pendukung yang memadai terkait rincian biaya, dasar perhitungan, dan alokasi biaya yang dibebankan.

2. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya tersebut berkaitan dengan jasa manufaktur, biaya bahan baku, pengemasan, pengolahan, serta biaya disposal dan varians dengan tambahan margin tertentu dan dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa invoice, perjanjian, dan bukti pembayaran, namun dokumen tersebut tidak dapat menunjukkan hubungan yang jelas antara biaya yang ditagihkan dan jasa yang diberikan.

3. bahwa Terbanding menilai penjelasan Pemohon Banding tidak konsisten, terutama terkait komponen biaya yang dikoreksi, sehingga tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut memang terkait dengan transaksi yang dimaksud, dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen sumber atas total biaya maupun dasar alokasi biaya kepada masing-masing entitas afiliasi sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi atas biaya jasa umum kepada HFSA sebesar Rp101.950.579,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Jasa Umum ke HFSA a quo dengan pokok dalil/ argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menolak koreksi dengan menyatakan bahwa biaya jasa umum kepada HFSA berkaitan langsung dengan kegiatan manufaktur yang dilakukan oleh HFSA untuk memproduksi barang milik Pemohon Banding.

2. bahwa hubungan tersebut didasarkan pada perjanjian manufaktur dan jasa, dimana HFSA menyediakan fasilitas produksi dan jasa pengolahan menggunakan mesin milik Pemohon Banding setelah relokasi pabrik dari Cikarang ke fasilitas HFSA.

Halaman 90 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

3. bahwa Biaya yang ditagihkan mencakup komponen nyata seperti bahan baku, pengemasan, pengolahan, serta biaya varians dan disposal, yang seluruhnya berkaitan langsung dengan proses produksi.

4. Pemohon Banding menjelaskan bahwa yang menjadi objek koreksi adalah surcharge (mark-up) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari biaya dasar, dimana Surcharge tersebut dihitung secara langsung dari biaya varians atau disposal dan tercantum dalam invoice.

5. bahwa Bukti keterkaitan antara biaya dasar dan surcharge telah ditunjukkan melalui invoice yang memuat kedua komponen tersebut secara jelas, sehingga tidak tepat jika dianggap tidak memiliki hubungan, sehingga biaya jasa umum kepada HFSA merupakan biaya yang nyata, wajar, dan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha.

bahwa berdasarkan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat Nilai pokok sengketa a quo sebagai berikut:

Jenis SengketaNlai (Rp)
2dKoreksi Penyesuaian Fiskal Positif Jasa Umum ke HFSA (PT Henkel Footwear and Speciality Adhesives) a quo101.950.579
Jumlah101.950.579

bahwa Majelis terlebih dahulu mempertimbangkan bahwa pokok sengketa a quo berkaitan dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Jasa Umum ke HFSA a quo yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa biaya tersebut tidak didukung dokumen memadai, dan dianggap tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga tidak memenuhi kualifikasi sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga Majelis memeriksa dan menilai penjelasan dan pembuktian Pemohon Banding mengenai hubungan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Jasa Umum ke HFSA a quo dengan usaha Pemohon Banding yang diajukan dalam persidangan. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan stdd Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) diatur antara lain:

Halaman 91 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP:

1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) UU KUP:

3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

bahwa dalam Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah Terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) diatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain ………………………………………………………

Halaman 92 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

bahwa bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan Perundang-undangan Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

3. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

4. bahwa Majelis berpendapat Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Jasa Umum ke HFSA a quo pada dasarnya lebih bertumpu pada pendapat Terbanding yaitu belum lengkapnya dokumen pendukung tertentu, serta eksistensi jasa (pelaksanaan) maupun manfaat ekonomis yang diterima Pemohon Banding Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, di mana Terbanding secara tepat menekankan bahwa setiap biaya yang dikurangkan harus

Halaman 93 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

dibuktikan keterkaitannya secara langsung atau tidak langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

5. bahwa menurut Majelis, dalam pemeriksaan dan keberatan Terbanding telah meminta bukti dokumen pendukung berupa rincian jasa yang spesifik, dokumen sumber biaya, serta dasar alokasi yang transparan dan bukti eksistensi dan manfaat biaya jasa umum; sesuai kewenangan Terbanding dan dalam transaksi afiliasi, beban pembuktian (burden of proof) berada sepenuhnya pada Pemohon Banding untuk menunjukkan bahwa jasa tersebut benar-benar telah diserahkan dan memberikan manfaat ekonomis, sesuai dengan kewajiban berdasarkan ketentuan Pasal 29 dan Penjelasan UU KUP.

6. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan mengenai terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Jasa Umum ke HFSA a quo, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung yang pada pokoknya sebagai berikut:

1) Perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Henkel Footwear and Speciality Adhesives ke dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan penterjemah tersumpah, dan di dalam perjanjian sudah diatur apa saja yang masuk dalam skema cakupan biaya jasa umum sebagaimana tercakup dalam Lembar Ketentuan (Term Sheet) atas Layanan Administrasi Fungsional dan Umum.

2) Biaya jasa umum (cross charge) yang ditagihkan dari HFSA kepada Pemohon Banding adalah terkait dengan aktivitas produksi di pabrik HFSA dimana HFSA memproduksi barang milik Pemohon Banding dengan latar belakang: Pada tahun 2021, pabrik di Cikarang telah habis masa sewanya, dan untuk menciptakan efisiensi, efektivitas dan manfaat strategis bagi group, Pemohon Banding memindahkan kegiatan produksi (dengan merelokasi mesin-mesin, perlengkapan dan peralatan) dari pabrik di Cikarang ke tempat HFSA yang merupakan pihak afiliasi dari Pemohon Banding dengan kegiatan usaha di bidang Manufaktur Bahan Perekat dan memiliki pabrik di Tangerang.

Halaman 94 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

3) Berdasarkan perjanjian tersebut, HFSA sepakat menyediakan tempat untuk mesin-mesin, perlengkapan, dan peralatan milik Pemohon Banding dan akan menyediakan jasa berupa kegiatan manufaktur untuk produk pelapis kaleng dengan menggunakan mesin-mesin, peralatan, dan perlengkapan yang dimiliki oleh Pemohon Banding dan atas hasil produksi tersebut akan dijual seluruhnya kepada Pemohon Banding.

4) Pemohon Banding juga melampirkan kembali list pencatatan atas koreksi Jasa Umum ke Henkel Footwear & Speciality Adhesive (HFSA) sebesar Rp101.950.579,00 dalam Lampiran 22 - Detail Pencatatan Koreksi Jasa Umum ke HFSA sebagai berikut:

Comp CodeYear/ monthDocumeG/L Accoun tVendorReferenceDocument DateDocument NumberAmount in local currency
nt
Header
Text
44242022/12Cross Charge from HF409070PT Henkel Footwear & Speciality AdhesivesJV4424221205431-Dec-22200226516122.143
44242022/12Cross Charge from HF409070PT Henkel Footwear & Speciality AdhesivesJV4424221205431-Dec-22200226516400.625
44242022/05Cross Charge to HF (4423)409070PT Henkel Footwear & Speciality AdhesivesCS BILLING16-May-222002138615.785.750
44242022/02Cross Charge to HF Jan 22409070PT Henkel Footwear & Speciality AdhesivesCS BILLING14-Feb-222002089769.057.488
44242022/03Cross Charge to HF Feb 22409070PT Henkel Footwear & Speciality AdhesivesCS BILLING14-Mar-222002105359.057.488
44242022/10Cross Charge to HF (4423)409070PT Henkel Footwear & Speciality AdhesivesCS BILLING24-Oct-222002229319.170.528
44242022/11Cross Charge to HF (4423)409070PT Henkel Footwear & Speciality AdhesivesCS BILLING14-Nov-222002164989.171.915
44242022/08Cross Charge to HF (4423)409070PT Henkel Footwear & Speciality AdhesivesCS BILLING16-Aug-222002192399.171.915
44242022/09Cross Charge to HF (4423)409070PT Henkel Footwear & Speciality AdhesivesCS BILLING15-Sep-222002209099.171.915
44242022/06Cross Charge to HF (4423)409070PT Henkel Footwear & Speciality AdhesivesCS BILLING14-Jun-222002155179.181.690
44242022/12Cross Charge to HF (4423)409070PT Henkel Footwear & Speciality AdhesivesCS BILLING19-Dec-222002258569.339.315

Halaman 95 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

CrossPT Henkel

ChargeFootwear &

4424 2022/01409070CS BILLING20-Jan-222002075529.419.961

to HFSpeciality

Dec 21Adhesives

44242022/04Cross Charge to HF (4423)409070PT Henkel Footwear & Speciality AdhesivesCS BILLING21-Apr-222002128979.769.685
44242022/07Cross Charge to HF (4423)409070PT Henkel Footwear & Speciality AdhesivesCS BILLING20-Jul-2220021761313.108.497
44242022/08409100PT Henkel Footwear & Speciality Adhesives109007019608-Aug-22190000777 941.752.073
44242022/08409100PT Henkel Footwear & Speciality Adhesives109007019708-Aug-22190000778 04.130.925
44242022/10409100PT Henkel Footwear & Speciality Adhesives109007179214-Oct-22190000784 427.415.633
44242022/01409075PT Henkel Footwear & Speciality AdhesivesJV4424220103131-Jan-22200208317-9.057.488
44242022/02409075PT Henkel Footwear & Speciality AdhesivesJV4424220202228-Feb-22200209887-9.057.488
44242022/03409075PT Henkel Footwear & Speciality AdhesivesJV4424220301931-Mar-22200211709-9.769.685
44242022/04409075PT Henkel Footwear & Speciality AdhesivesJV4424220401730-Apr-22200213402-5.785.750
44242022/05409075PT Henkel Footwear & Speciality AdhesivesJV4424220502731-May-22200214798-5.784.954
44242022/05409075PT Henkel Footwear & Speciality AdhesivesJV4424220502731-May-22200214798-3.396.736
44242022/06409075PT Henkel Footwear & Speciality AdhesivesJV4424220601430-Jun-22200216553-5.775.179
44242022/07409075PT Henkel Footwear & Speciality AdhesivesJV4424220702831-Jul-22200218245-5.775.179
44242022/08409075PT Henkel Footwear & Speciality AdhesivesJV4424220802331-Aug-22200220054-5.775.179
44242022/09409075PT Henkel Footwear & Speciality AdhesivesJV4424220902230-Sep-22200221773-5.773.792
44242022/10409075PT Henkel Footwear & Speciality AdhesivesJV4424221001931-Oct-22200223461-5.775.179
44242022/11409075PT Henkel Footwear & Speciality AdhesivesJV4424221101130-Nov-22200225064-5.775.179

Halaman 96 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

PT Henkel

Footwear &

4424 2022/12409075JV4424221202831-Dec-22 200226525-5.775.179

Speciality

Adhesives

101.950.579

5) Pemohon Banding menyampaikan 3 contoh sampel Biaya Jasa Umum ke Henkel Footwear & Speciality Adhesive (HFSA) terkait pembuktian hubungan biaya tersebut dengan usaha Pemohon Banding, yakni:

a) Contoh tagihan biaya varians atas raw material sebesar Rp835.041.458,00 dengan nilai mark up 5% yang menjadi sengketa yaitu sebesar Rp41.752.073,00 (5% x Rp835.041.458,00) yang digunakan sesuai dengan tampilan jurnal dari sistem SAP.

b) Pemohon Banding menjelaskan keterkaitan antara biaya varians atas raw material dan surcharge tersebut juga dapat dibuktikan dari invoice HFSA Nomor 1090070196 tanggal 8 Agustus 2022, dimana tercantum nilai External Services & Material sebesar Rp835.041.458,00 serta surcharge sebesar Rp41.752.073,00, yang menunjukkan bahwa nilai surcharge tersebut merupakan tambahan biaya yang dihitung langsung dari nilai dasar biaya varians atas raw material tersebut.

c) Contoh tagihan biaya bahan baku yang rusak dan tidak dapat dipakai (disposal atas raw material) sebesar Rp82.618.499,00 dengan nilai mark up 5% yang menjadi sengketa yaitu sebesar Rp4.130.925,00 (5% x Rp82.618.499,00) yang digunakan sesuai tampilan jurnal dari sistem SAP.

d) Contoh tagihan Cross Charge atas sub-bisnis Pemohon Banding terkait metal packaging (AAM Cost) sebesar Rp548.312.658,00 dengan nilai mark up 5% yang menjadi sengketa yaitu sebesar Rp27.415.633,00 (5% x Rp548.312.658,00) yang digunakan sesuai dengan tampilan jurnal dari sistem SAP.

7. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan mengenai terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Jasa Umum ke HFSA a quo, Majelis berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Jasa Umum ke HFSA a quo, senilai Rp101.950.579,00 berasal dari Akun Pembukuan Buku Besar No

Halaman 97 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

Account 409070, 409100, dan 409075, yang berisi mengenai pencatatan atas transaksi “varian” atau nilai mark up 5% atas Jasa Manufakturing (Pengolahan pabrikasi) oleh PT HFSA untuk Pemohon Banding, dan dikoreksi Terbanding dengan alasan tidak diketahui dengan jelas hubungannya dengan usaha Pemohon Banding karena tidak didukung dengan dokumen pendukung yang kuat dan memadai.

2) bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen Perjanjian Jasa Manufacturing dengan nilai mark up 5% atas Jasa Manufakturing (Pengolahan pabrikasi) oleh PT HFSA, dengan didukung dengan dokumen pembukuan berupa tangkapan layar pencatatan Buku Besar atas Penyesuaian Fiskal Positif Jasa Umum ke HFSA a quo, dan didukung dengan Bukti pendukung Invoice yang menyajikan penghitungan nilai mark up 5% atas Jasa Manufakturing (Pengolahan pabrikasi) oleh PT HFSA.

3) bahwa dalam proses pembuktian, Pemohon Banding menyampaikan Daftar Penyesuaian Fiskal Positif Jasa Umum ke HFSA a quo dan contoh pencatatan dalam Buku Besar atas 3 contoh Sampel dan Majelis dapat menerimanya mempertimbangkan bahwa dalam sengketa a quo transaksi yang mendasarinya mempunyai karakter atau sifat yang sama dan sebagai akibat pelaksanaan dari Perjanjian Jasa Manufacturing dengan nilai mark up 5% atas Jasa Manufakturing (Pengolahan pabrikasi) yang sama pula, serta oleh para pihak yang sama juga (Pemohon Banding dan PT HFSA).

4) bahwa Biaya jasa umum (cross charge) yang ditagihkan dari HFSA kepada Pemohon Banding terkait dengan aktivitas produksi di pabrik HFSA yaitu HFSA memproduksi barang milik Pemohon Banding dengan latar belakang: karena tahun 2021, pabrik di Cikarang telah habis masa sewanya, dan untuk menciptakan efisiensi, efektivitas dan manfaat strategis bagi group, Pemohon Banding memindahkan kegiatan produksi (dengan merelokasi mesin-mesin, perlengkapan dan peralatan) dari pabrik di Cikarang ke tempat HFSA yang merupakan pihak afiliasi dari Pemohon Banding dengan kegiatan usaha di bidang Manufaktur Bahan Perekat dan memiliki pabrik di Tangerang dan atas hasil produksi tersebut akan dijual

Halaman 98 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

seluruhnya kepada Pemohon Banding kembali dengan nilai mark up 5% atas Jasa Manufakturing (Pengolahan pabrikasi) oleh PT HFSA.

5) bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap penjelasan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding dinilai dapat menjelaskan bahwa Biaya jasa umum (cross charge) yang ditagihkan dari HFSA kepada Pemohon Banding terkait dengan aktivitas produksi di pabrik HFSA berkaitan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga dapat dibiayakan sesuai dengan Pasal 6 ayat

(1) UU Pajak Penghasilan.

8. bahwa dengan demikian, berdasarkan pemeriksaan dan penilaian pembuktian dalam persidangan, Majelis berpendapat koreksi biaya jasa umum (cross charge) yang ditagihkan dari HFSA a quo tidak dipertahankan seluruhnya, sebagai berikut:

NoKoreksiNilai Sengketa (Rp)Dipertahan kan (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)
2.dKoreksi Biaya jasa umum (cross charge) yang ditagihkan dari HFSA101.950.5790101.950.579
Jumlah101.950.5790101.950.579

bahwa dengan demikian secara keseluruhan ringkasan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis dalam sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa Banding (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Dibatalkan Majelis (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto903.617.0310903.617.031
2Penyesuaian Fiskal Positif
a. Sales Compensation Accruals Account6.967.940.56006.967.940.560
b. Jasa Manajemen Regional1.415.035.44701.415.035.447
c. Jasa Umum ke HI3.648.956.8993.382.845.332266.111.567
d. Jasa Umum ke HFSA101.950.5790101.950.579
Jumlah Penyesuaian Fiskal Positif12.133.883.4853.382.845.3328.751.038.153
Total koreksi PPh Badan13.037.500.5163.382.845.3329.654.655.184

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup

Halaman 99 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian alasan lainnya yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan; bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk Mengabulkan Sebagian banding dari Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPh Badan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Halaman 100 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

NoPerhitungan PPh YMHKeputusanDibatalkanMenurut Majelis (Rp)
Dibayar (Lebih Bayar)Terbanding (Rp)Majelis (Rp)
1Penghasilan Neto87.260.127.219,009.654.655.184,0077.605.472.035,00
2Kompensasi Kerugian0,000,00
3Penghasilan Kena Pajak87.260.127.219,0077.605.472.035,00
4Pajak Penghasilan (PPh) terutang (Tarif 22% utk Tahun 2020)19.197.228.000,0017.073.203.848,00
5Kredit Pajak32.878.464.900,0032.878.464.900,00
6PPh Kurang / (Lebih) Bayar(13.681.236.900,00)(15.805.261.052,00)
7Sanksi Administrasi0,000,00
8Jumlah PPh Yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar(13.681.236.900,00)(15.805.261.052,00)

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00533/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00063/406/22/052/24 tanggal 24 April 2024 Tahun Pajak 2022, atas nama PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES, NPWP 01.071.840.1- 052.000, beralamat di Jalan Tegal Rotan Raya Nomor 78 RT 002 RW 008, Nissi Bintaro Campus Lantai 3, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, sehingga jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar (Rp15.805.261.052,00).

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 14 April 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Halaman 101 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Halaman 102 dari 102 Putusan Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.