P U T U S A N
Nomor PUT-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00533/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00063/406/22/052/24 tanggal 24 April 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005280.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES, NPWP 01.071.840.1-
052.000, beralamat di Jalan Tegal Rotan Raya Nomor 78 RT 002 RW 008, Nissi Bintaro Campus Lantai 3, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Setiadi Sutanto jabatan Direktur, yang selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ignatius Raditya
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-360/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 024/PoA-IR/HAT- 2023/07/2025 tanggal 23 Juli 2025,
2. Nama: Ng Elly Lian
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-756/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/PoA-EL/HAT- 2023/07/2025 tanggal 23 Juli 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: