Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 72 halaman

PUT-005297.15/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-005297.15/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

4PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00619/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Maret 2023, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor: 00006/206/20/054/22 tanggal 24 Juni 2022 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 005297.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA TBK, NPWP 01.562.139.4- 054.000, beralamat di Jalan Honoris Raya Kav. 6, Modemland, Tangerang, Kota Banten, yang diwakili oleh Jon Lie Sarpin, jabatan: Direktur sesuai Akta Berta Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA TBK yang dibuat di hadapan R.F. Limpele, S.H., Notaris di Jakarta:

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nico Iguna,

Izin KuasaKEP-768/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 032/MGH-SRAJ/SRT/V1/2023 tanggal 19 Juni 2023,

2. Nama: Elviana Riyanto,

|Izin Kuasa Hukum : KEP-260/PP/IKH/2022 tanggal 28 Februari 2022,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 031/MGH-SRAJ/SRT/VI/2023 tanggal 19 Juni 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sutomo/198209012002121005, Ga

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Hendrik Widjaja/19840407200901 1008,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Bayu Perdana/197809182000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-365AWPJ.07/2023 tanggal 19 Januari 2024,

3. Nama/NIP: Mustahid/197006291992011001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi: KPP Pratama Bandar Lampung Dua,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1442/KPP.2804/2023 tanggal 17 November 2023,

4. Nama/NIP: Rika Sri Yanti,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi: KPP Perusahaan Masuk Bursa,

5. Nama/NIP: Hermawan Adi Nugroho,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi: KPP Perusahaan Masuk Bursa,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-690/KPP.0708/2023 tanggal 17 November 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor. PEN-

1108/PP/BR/2023 tanggal 25 September 2023:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 030/MHG-

SRAJ/SRT/V1/2023 tanggal 16 Juni 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor. S-

1426/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 15 Agustus 2023; Oxy

|Halaman 2 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-005297.15/2023/PP/M.XXA Tahun 2024 |PT Sejahteraraya Anugrahjaya, Tbk

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor.

011/BF/MHG/IX/2023 tanggal 22 September 2023,

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2020 Nomor: 00006/206/20/054/22 tanggal 24 Juni 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan perhitungan sebagai berikut:

1, Penghaslan NettoRp31.830.719-358 2, Penghasian Kena PajakRp31.830.719.358

3. PPh terutangRp7.002.758.180

4. Pengemballan PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun batuRp0 5, Jumlah PPn TerutangRp002.758.180

5. Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b, Dipatong / dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2, PPh Pasal 22Rp0

b.3. PPh Pasal 23Rp637.330.585

b4, PPh Pasal 24Rp0

b.5, Lain-lainRp0

b.6. Jumlah (b.1 + 2.2 + b.3 + b4 + b,5)Rp

¢, Dibayar sendid:

C1. PPh Pasal 22Rp0

C2, PPh Pasal 25Rp655.050.621

(3, PPh Pasal 29Rp0

6.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0

C5. Lain lainRp0

c6, Jumlah 1Rp655.950.621

&. Diperhitungkan :

di. SKPPKPRp6

& Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + 0.7» d.1)Rp1.292.281.205

7, Pajak yang tidakfkurang bayar (5 - 6.e)Rp5.710.376.974

2. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp1.809.047.425

b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUPRp0

C Kenaikan Pasal 17C (5) KUP.Rp0

d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0

e. Jumlah sankst administrasi (a+ b 4 c+ d}Rp1.809.047.425

9, Jumiah PPh yang masih harus dibayar (7 + 8.e)Rp

RUPIAH

Nest PeragaRe

Tertilang: SATU MILYAR DUA RATUS SEMBILAN PULUH DUA JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU DUA RATUS ENAM RUPIAH

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/SURAT/PT-SRAJ/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah (Rp)

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto

577,273,311,112 2 |Harga Pokok Penjualan

407,324,211,313 3 (Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)

169,949,099,799 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha189,580,238,221 Penghasilan Neto dalam Negeri (3-419,631,138,422

6

Penghasilan Neto dalam Negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha

3,625,479,353 | Ib. Penghasilan jasa/pekerjaan bebasNa

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan-

d. lain-lain- e.Jumah (at+b+o+d3,625,479,353 Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto

Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif38,686,155,604

| lb. Penyesuaian Fiskal Negatif27 461,826,069 | Jumlah11,224,329,535

Penghasilan Neto Luar Negeri

10 |Jumtah Penghasilan Neto (5 + 6.e- 7+ 8.c+9

Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib- Kompensasi Kerugian

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP

po PPh Terutang (tarif x 15

| 16 |Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluNan | 417 IJumlah PPh Terutang (15 + 16)fe]

Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahsisi id

| tb. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

|__| _b.1, PPh Pasal 21

b.2. PPh Pasal 22pe — b.3. PPh Pasal 23

| | b.4. PPh Pasal 24

b.5, Lain-lain

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 +b.4 tb.5)637,330,585 | Ic. Dibayar sendiri

= c.1. PPh Pasal 22.

c.2. PPh Pasal 25

|__| c.3. PPh Pasal 29

| | c.4. STP (pokok kurang bayar)|e] 3 c.5. Lain-lainJ|

c.6. Jumlah (c.1 +#c.4 +6.5655,050,621 |. Ja. Diperhitungkan :Po

d.1 SKPPKP

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 - d.1)

1,292,381,206 Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e

1,292,381,206 Sanksi Administrasi:

|” Ja: Bunga Pasal 13 (2) KUPP| | Ib. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPPN | Je. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPPal

d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

e. Jumlah sanksi administrasi (a + b #c#d)

21 (Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.e

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00619/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 21 Maret 2023, menyatakan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

|

PPh yang kurang

bayar5,710,376,974.005,710,376,974.00 Jumlah PPh yang masih

harus/flebih) dibayar7,519,424,399.007,519,424,399.00

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 030/MHG- SRAJ/SRT/VI/2023 tanggal 16 Juni 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023 (diantar langsung):

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor:

030/MHG-SRAJ/SRT/VI/2023 tanggal 16 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan “UU KUP”), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan Terbanding No. KEP- 00619/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Maret 2023:

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak No. 14 Tahun 2002 (“UU Pengadilan Pajak"): cu

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak:

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00619/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Maret 2023 diterima tanggal 23 Maret 2023,

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya,

c. Pada surat banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding,

d. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) seria Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen),

bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat 5 (c) UU KUP, jumlah pajak yang masih harus dibayar pada saat pengajuan permohonan Banding, yaitu sebesar Rp7.519.424.399,00 belum merupakan pajak yang terutang serta tertangguh sampai dengan putusan Banding diterbitkan. Sehingga, pembayaran pajak terutang sebesar 50% sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP sebenarnya tidak perlu Pemohon Banding lakukan,

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak : Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Jon Lie Sarpin jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 26 tanggal 14 Desember 2022 jo. Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 210 tanggal 20 Mei 1991:

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00619/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 21 Maret 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak, Cy

ll. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPLB Pajak Penghasilan Badan No. 00006/206/20/054/22 tanggal 24 Juni 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT

NOURAIANWAJIB PAJAKFISKUSKoreksi

— RP)(Rp)

1 (Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto577.273.311.112 577273314121 )| 2Pokok Penjualan407,394,477,243407,394,477,243

3 |Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)169.878,833.869169,878,833,869

4 |Pengurang Penghasitan Bruto atau Biaya Usaha199,509.972,291189,509,972,291

5 (Penghasilan Neto dalam Negeri (3-4)

(19,631,438,422) (19,631.138.422- 6 {Penghasilan Neto dalam Negeri lainnya:

3,625,479,353)3,625,479,353

a. Penghasilan dari luar usaha

= lain-tain

Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

| fe. Jumlah fa4btct dj

(3.825.479,353}]|

esas penanaman modal berupa pengurangan penghasitan nelo

esuaian Fiskat

Penyesuaian Fiskal Positif38,686,155,60478,310,275,39939,624.519.795 b, Penyesuaian Fiskal Negatif27,461,826,06923,222,938,266| 4,239.687,803 ——|

| 9 (Penghasilan Neto Luar Negeri- — 1

c. Jumlah {a-b’11.224,329,535 55.087, ME

| 10 jumlah Penghasilan Neto (546.e-748.c4 912,032.288,240)

| 11 |Zakat'sumbangan keagamaan yang bersifat wajib-

| 12 (Kompensasi Kerugian-

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Kena Pajak (10-11 -12-1331,830,719,358

15 (PPh Terutang (tarif x 15:7,002,758,180

| 16 (Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu- a

17 |Jumlah PPh Terutang (15 + 16)002.758,

| Ja. PPh ditanggung pemerintah

| Ib. Dipotong f dipungut oleh pihak tain:

| | Jb. PPh Pasal 21

|_| (b.2. PPhPasat22

637.330, = b.3. PPh Pasat23

637,330,585

(| ib5. Lainsain—

b.4. PPh Pasal 24

— b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 +b.4 4b.553150535

¢. Dibayar sendiri

|| [c.1. PPh Pasal 22

c.2, PPh Pasal25655,050, et655,050, af

c.3. PPh Pasal 29

| Te4. STP (pokok kurang bayar)

Hee Jumah (6.1 402403104465).655 050 B21 —

0.5, Laindain

d, Diperhitungkan :|

| Ne. Jumlah Pajak yang dapal dikreditkan (a + b.6 #c.7 -d.1)-| [ 19 (Pajak yang lidak/kurang dibayar(1,292,381,206) §710,376974( | | 20 [Sanksi Administrasi:

[

2 Bunga Pasal 13 (2) KUP- 1,809,047,425

Kenaikan Pasal 13 (3) KUP--

|Pasal 17C (5) KUP

mp. sanksi administrasi (a+ b + ¢ + dj- 1,809,047,425

| 21 [Jumiah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g(1,292,381,208)

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada KPP Perusahaan Masuk Bursa dengan Surat No. 003/SURAT/PT-SRAJ/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang diterima oleh

Perusahaan Masuk Bursa pada tanggal 20 Juli 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Jumlah URAIAN

(Rp)

1 (Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto577,273,311,112 2_|Harga Pokok Penjualan407,324,211,313 3 (Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)169,949,099,799

Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha189,580,238,221 Penghasilan Nelo dalam Negeri (3-4)__(19,631,138,422

| 6 | Penghasilan Neto dalam Negeri lainnya:

| Ja. Penghasilan dari luar usaha3,625,479,353 = c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan-

b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas

d. tain-lain-

e.(atbtctd3.625,479,353 7 (Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto- 8 (Penyesuaian Fiskal

| Ia. Penyesuaian Fiskal Positif38,686,155,604 | b. Penyesuaian Fiskal Negatif27,461,826,069 || | te.Jumahtab) oo M1.224,329,535 | | 9 (Penghasitan Neto Luar Negeri- | 10 (Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)(12,032,288,240 HEey keagamaan yang bersifat wajib- 12Kerugian

13 (Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP-

Kena Pajak- 12 - 13)12,032,288,240 15 (PPh Terutang (tarif x 15)- 16 (Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun faluPA 17 (Jumlah PPh Terutang (15 + 16

Kredit Pajak:

| Ja. PPh ditanggung pemerintah

| Tb. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21- b.2. PPh Pasal 22- b.3. PPh Pasal 23637,330,585 b.4, PPh Pasal 24-

| b.5.-

b.6. Jumlah (6.1 + b.2 + b.3 +b.4 tb.5)637,330,585

c. Dibayar sendiri

c.1. PPh Pasal 22- — c.2. PPh Pasal 25655,050,621

c.3, PPh Pasal 29- | c.4. STP (pokok kurang bayar- Io c.5. Lain-lain- | | 66,(c1655,050,621 — d. Diperhitungkan :

d.1 SKPPKP- | Je. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan {a #b.6 #c.7-d.11,292,381,206

Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)

20 (Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP-

d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP-

e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)- 21 |Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.e )1,292,381.206

da

3. bahwa atas keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00619/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Maret 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

Semula (Rp)(Dikurangi)Menjadi (Rp)

(Rp)

Penghasilan Neto31,380,719,358

31,380,719,358 Kompensasi Kerugian

Penghasilan Kena Pajak31,380,719,35831,380,719,358 PPh Terutang7,002,758,1807,002,758,180 Kredit Pajak1,292,381,206| - | 1,292,381,206

5,710,376,9745,710,376,974 1,809,047,4251,809,047,425 7,519,424,399-7,519,424,399

lil. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut oo |

Koreksi Yang Koreksi Penyesuaian

KeputusanPemohon Banding | Diajukan Banding Fiskal Positif

|

Pendapatan Bunga dari

(| Biaya Bunga Pinjaman6.665.226.5001.203.019.1385.462.207.361 | |Total 43.369.862.3055.441.906.94137.927.955.363 bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

I. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait Pendapatan bunga dari

PT Nirmala Kencana Mas (“NKM”) sebesar Rp32.465.748.002,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas penyesuaian fiskal positif terkait pendapatan bunga dari PT Nirmala Kencana Mas sebesar Rp32.465.748.002,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa sesuai Hasil Pembahasan dengan Pemohon Banding, diperoleh informasi sebagai berikut: La

1. Pemohon Banding memberikan pendanaan , pada NKM karena memerukan pendanaan untuk kegiatan pembangunan rumah sakit, kegiatan operasional dan NKM masih membukukan kerugian di tahun 2020;

2. Dana pinjaman yang diberikan kepada NKM di Tahun 2020 berasal dari pinjaman Bank BNI dengan tingkat suku bunga 11%, yang kemudian dipinjamkan Pemohon Banding kepada NKM dengan tingkat suku bunga 1,5%;

3. Dasar pemberian tingkat suku bunga sebesar 1,5% oleh Pemohon Banding didasarkan pemikiran bahwa dana tersebut digunakan untuk membantu operasional sehari - hari Rumah Sakit serta untuk mendukung fleksibilitas penerimaan dari pasien dan pembayaran kepada supplier,

4. Pemohon Banding tidak menetapkan jangka waktu pengembalian pinjaman karena Pemohon Banding memberikan fleksibilitas pada NKM untuk melakukan pembayaran sesuai kemampuan NKM,

5. Pemohon Banding tidak melakukan perhitungan kewajaran dan kelaziman terkait bunga pinjaman kepada afiliasi,

bahwa Terbanding setuju dengan pendapat Peneliti atas Analisa Transfer Pricing terkait pemberian pinjaman kepada PT NKM, dengan perincian sebagai berikut:

1. Pemilihan Pihak yang Diuji

OECD Guidelines merupakan pedoman yang menyatakan bahwa pemilihan pihak yang diuji harus konsisten dengan analisis fungsional dari transaksi. Sebagai aturan umum, pihak yang diuji adalah pihak yang dapat diterapkan ke dalam metode harga transfer yang paling sesuai dan dengan perusahaan pembanding yang tepat. Oleh karena itu PT SRAJ dipilih sebagai pihak yang diuji:

2. Pemilihan Metode Harga Transfer

PER-22/PJ/2013 menyebutkan bahwa metode yang dapat digunakan untuk menguji transaksi pembayaran bunga adalah metode Comparable Uncontrolled Price (CUP). Oleh karena itu metode yang paling tepat untuk menentukan tingkat kewajaran dan kelaziman dari transaksi pihak afliasi.g,

Dalam hal ini transaksi yang diuji adalah transaksi pinjaman PT SRAJ kepada PT NKM;

3. Penggunaan data pembanding eksternal berupa data suku bunga pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding Dalam Negeri yang memperoleh pinjaman dan Bank Nasional Dalam Negeri, dengan penggunaan nilai Q2 sebesar 11%;

4. Perhitungan kewajaran atas Pendapatan Bunga dari PT NKM yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp36.704.635.805,00;

bahwa oleh karena pendapatan bunga afiliasi yang sudah diakui dan dicatat oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp4.238.887.803,00, sehingga terdapat pendapatan bunga yang kurang dilaporkan sebesar Rp32.465.748.002,00 (36.704.635.805,00 - 4.238.887.803,00);

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait Pendapatan Bunga dari PT Nirmala Kencana Mas (NKM) sebesar Rp32.465.748.002,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Transaksi Pendapatan Bunga atas Pinjaman antar Pemohon Banding dengan PT Nirmala Kencana Mas (NKM) merupakan Transaksi Domestik yang Tidak Terdapat Unsur Penghindaran Pajak sehingga Koreksi yang Dilakukan Terbanding Tidak Sesuai dengan Pedoman dan Peraturan yang Beriaku:

bahwa transaksi pendapatan bunga dari pihak afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding merupakan transaksi domestik yang tidak memiliki unsur penghindaran pajak, dimana baik Pemohon Banding maupun pihak- pihak afiliasi sama-sama merupakan perusahaan dengan perlakuan pajak tidak final dan tidak terdapat perbedaan tarif pajak,

bahwa atas pendapatan bunga pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi dalam negeri (NKM) dimana Pengenaan PPh Badan atas Perusahaan Afiliasi tersebut berdasarkan tarif pajak umum tidak final yang sama dengan Pemohon Banding; La,

bahwa mengacu pada penjelasan Pasal 18 ayat 3 UU PPh terkait kewenangan Terbanding melakukan koreksi atas transaksi hubungan istimewa, disebutkan bahwa maksud dari pasal 18 ayat 3 UU PPh adatah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa, dengan kutipan sebagai berikut:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa......

bahwa oleh karena itu Terbanding pun mengatur penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atas transaksi domestik pada PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER 32), dimana pada Pasal 2 PER 32 aquo, berbunyi sebagai berikut:

(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu: Cu

b. Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah: atau C. Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak

Kerja Sama Migas:

bahwa pada Bab Pendahuluan dari lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013 tentang pedoman Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-22) disebutkan:

“Penggeseran laba juga dapat terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakukan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama

bahwa SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (SE-50) juga memberikan panduan atas tahapan yang harus dilakukan Pemeriksa dalam melakukan koreksi transaksi hubungan istimewa sebagai berikut: Bab II. Poin B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing Hal-hal yang harus diperhatikan dalam tahapan pelaksanaan pemeriksaan, antara lain:

(7) Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi:

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-34/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui maksud dari Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha adalah untuk mengatasi adanya penghindaran pajak yang dapat terjadi apabila transaksi afiliasi dilakukan oleh Pemohon Banding Dalam Negeri dengan adanya perbedaan tarif pajak:

bahwa berdasarkan fakta yang terjadi dan mengacu pada penjelasan Pasal 18 ayat 3 UU PPh, PER-32, PER-22 dan SE-50, Transaksi Pinjaman antara Pemohon Banding dengan PT Nirmala Kencana Mas (NKM) yang merupakan Perusahaan Dalam Negeri, dimana Pemohon Banding dan PT Nirmala Kencana Mas (NKM) sama-sama mempunyai perlakuan pengenaan PPh Badan tidak final (yaitu tarif umum PPh Badan sebesar 22%), sehingga transaksi pinjaman antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi tidak memiliki unsur penghindaran pajak,

bahwa sesuai SE-50, Terbanding juga tidak melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi:

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi:

bahwa dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding tidak dilakukan sesuai Prosedur Pemeriksaan Transfer Pricing sehingga menimbulkan koreksi yang tidak tepat bagi Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, koreksi yang dilakukan Terbanding BUKAN mencegah terjadinya penghindaran pajak, namun justru menimbulkan pengenaan pajak berganda di negara sendiri karena sesuai peraturan tidak terdapat mekanisme Corresponding Adjustment pada lawan transaksi (yaitu PT NKM), dan hal ini menimbulkan

|ketidakadilan bagi Pemohon Banding:

2. Bahwa dana pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada NKM bukan berasal dari Pinjaman Pemohon Banding dari Bank BNI sehingga Terbanding yang menggunakan tingkat suku bunga BNI sebagai data pembanding menjadi tidak tepat: Aa,

bahwa Terbanding dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan berasumsi bahwa Pemohon Banding mendapatkan pinjaman dari Bank BNI dengan bunga 11% dimana Pinjaman tersebut disalurkan kepada PT NKM dengan bunga 1,55 sehingga Terbanding melakukan koreksi atas pendapatan bunga Pemohon Banding menjadi sebesar 11% juga:

bahwa pada faktanya, pinjaman dari Bank BNI bukan untuk digunakan atas investasi Pemohon Banding kepada PT NKM namun untuk keperluan Refinancing atas Pembiayaan Rumah Sakit Mayapada yang terletak di Perumahan Modemland Jalan Honoris Raya Kav nomor 6, Kelurahan Kelapa Indah (dahulu Cikokol), Kecamatan Tangerang, Kotamadya Tangerang, Propinsi Banten:

bahwa untuk membuktikan bahwa sebagian besar pinjaman dari Pemohon Banding kepada PT NKM bukan berasal dari Pinjaman dengan Bank BNI, berikut adalah kronologis Pinjaman antara Pemohon Banding dengan PT NKM dan Pinjaman antara Bank BNI dengan Pemohon Banding:

Pinjaman dari Pemohon Banding kepada PT NKM

bahwa pada tanggal 6 Juni 2012, Pemohon Banding dan PT Nirmala Kencana Mas menandatangani Perjanjian Pinjaman. Berdasarkan perjanjian tersebut, Pemohon Banding bersedia untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada NKM berdasarkan permintaan kebutuhan dana dengan batas maksimum sejumlah Rp175.000.000.000. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 7 tahun sampai dengan tanggal 6 Juni 2019:

bahwa pada tanggal 1 April 2013, Pemohon Banding dan NKM menandatangani Addendum Perjanjian Pinjaman dimana Pemohon Banding bersedia untuk menambah fasilitas pinjaman kepada NKM dengan batas maksimum sebesar Rp125.000.000.000,00 sehingga total maksimum fasilitas pinjaman yang diberikan menjadi sebesar Rp300.000.600.000,00:

bahwa pada tanggal 21 Desember 2020, Pemohon Banding dan NKM kembali menandatangani Addendum Perjanjian Pinjaman dimana Pemohon Banding bersedia untuk menambah fasilitas pinjaman kepada NKM dengan batas maksimum sebesar Rp100.000.000.000,00 sehingga Gy

total maksimum fasilitas pinjaman yang diberikan menjadi sebesar Rp400.000.000.000,00;

bahwa pada tabel di bawah ini adalah balance piutang dari PT NKM sejak tahun 2017:

Tanggal

Saldo Piutang dari PT NKM 31 Desember 2017

Rp10.054.069.461

31 Desember 2018

Rp7.843.496.961

31 Desember 2019

Rp298.601.522.939

31 Desember 2020

Rp368.755.491.702

bahwa terlihat dari tabel diatas, pinjaman yang diberikan kepada PT NKM bukan berasal dari Pinjaman Pemohon Banding dari Bank BNI karena pinjaman dari Bank BNI dilakukan pada Juni 2020 sedangkan pinjaman kepada PT NKM sudah dilakukan sebelum Juni 2020:

Pinjaman Dari Bank BNI kepada Pemohon Banding

bahwa di bawah ini adalah kronologis dari pinjaman yang diterima Pemohon Banding dari Bank BNI:

e Pada tanggal 11 Juni 2020, Pemohon Banding menerima pinjaman dari

Bank BNI sebesar Rp200.000.000.000,00;

e Padatanggal 15 Juni 2020, Pemohon Banding kemudian menempatkan

pinjaman yang diterima tersebut sebesar Rp195.263.000.000,00 dalam deposito:

e Pada tanggal 13 Juli 2020, Pemohon Banding memutuskan untuk

mencairkan deposito atas pinjaman yang diterima sebesar Rp175.263.000.000,00 untuk keperluan sebagai berikut:

|a. Pelunasan sewa gedung MHKN kepada PT Sejahtera Inti Sentosa

sebesar Rp130.000.000.000,00,

b. Pemberian pinjaman kepada PT Sejahtera Inti Sentosa sebesar Rp34.000.000.000,00,

c. Rekening Pemohon Banding sebesar Rp1.894.000.000,00,

d. Pemberian pinjaman kepada NKM sebesar Rp2.842.000.000,00: e Pada tangga! 12 Agustus 2020, Pemohon Banding kembali mencairkan

deposito sebesar Rp20.000.000.000,00 yang digunakan sebagai berikut:

a. Pemberian pinjaman kepada NKM sebesar Rp1.400.000.000,00

b. Pemberian pinjaman kepada NSK sebesar Rp345.000.000,00,

c. Pemberian pinjaman kepada SIS sebesar Rp9.250.000.000,00,00

d. Pemberian pinjaman kepada SAS sebesar Rp4.025.000.000,00

e. Pemberian pinjaman kepada BMC sebesar Rp4.980.000.000,00,00: e Bahwa atas sisa pencairan deposito yang tidak digunakan oleh

Pemohon Banding, Pemohon Banding menggunkana pinjaman dari BNI tersebut untuk keperluan operasional Pemohon Banding dan pembayaran bunga pinjaman kepada BNI:

bahwa berdasarkan kronologis pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding, jelas dapat dilihat bahwa Pemohon Banding tidak menyalurkan pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding dari Bank BNI kepada NKM. Bahwa dana dari Bank BNI yang disalurkan kepada PT NKM hanya sebesarRp4.242.000.000.000,00(Rp2.842.000.000,00+ Rp1.400.000.000,00), dimana sangat kecil dibandingkan dengan total yamg di pinjamankan oleh Pemohon Banding kepada PT NKM:

bahwa atas pinjaman yang diberikan Pemohon Banding kepada NKM, Pemohon Banding tidak menggunakan pinjaman yang diterima dari Bank BNI melainkan dari dana sendiri dan dana pinjaman dari PT Surya Cipta Inti Cemerlang kepada Pemohon Banding berdasarkan perjanjian pinjaman tanggal 6 Juni 2012:

bahwa hal ini juga sejalan dengan Perjanjian Pinjaman antara PT Surya Cipta Inti Cemerlang dengan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas pinjaman yang diperoleh, Pemohon Banding dapat memberikan pinjaman kepada entitas anak Pemohon Banding yaitu PT NKM yang akan digunakan untuk keperluan pembiayaan pembangunan Rumah Sakit Mayapada di Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Lebak Bulus no. 1:

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Terbanding seharusnya tidak dapat langsung menetapkan tarif bunga 11% atas pinjaman dari Pemohon Banding kepada PT NKM, namun harus dilihat dan dianalisis fungsi dari Pemohon Banding dalam memberikan pinjaman kepada PT NKM; Co

3. Bahwa fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam memberikan pinjaman kepada pihak afiliasi (PT Nirmala Kencana Mas/NKM) hanya sebatas pada fungsi treasury yaitu mengelola dana, monitoring, dan administrasi:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pertimbangan Terbanding yang secara langsung mendasarkan koreksinya berdasarkan Perjanjian Kredit yang diperoleh Pemohon Banding dari pihak BNI dikarenakan pertimbangan tersebut merupakan pertimbangan yang keliru dan bertentangan dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya:

bahwa karena fungsi dari Pemohon Banding hanya sebagai fungsi treasury atas fasilitas pinjaman tanggal 6 Juni 2012 yang diberikan oleh SCIC dimana atas perjanjian pinjaman dengan SCIC dinyatakan secara khusus bahwa fasilitas pinjaman tanggal 6 Juni 2012 diperuntukkan untuk NKM tanpa bunga, maka Pemohon Banding hanya mengenakan bunga 1,5% atas fungsi freasury yang dilakukan. Bahwa segala risiko terkait dengan pinjaman dari SCIC yang kemudian dipinjamkan kembali kepada NKM ditanggung sepenuhnya oleh NKM sehingga Pemohon Banding tidak menanggung risiko atas gagal bayar (wanprestasi) atas pinjaman kepada SCIC tersebut:

4. Bahwa suku bunga pinjaman atas pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pertimbangan Terbanding yang dalam menentukan kewajaran pengenaan tarif bunga dari transaksi pinjaman hanya didasarkan dari tarif bunga yang dikenakan PT Bank Negara Indonesia Tbk (selanjutnya disebut BNI), berdasarkan perjanjian kredit Pemohon Banding dengan BNI:

bahwa dalam menentukan suku bunga pembanding, Terbanding seharusnya melakukan penelitian mendalam berdasarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya. Bahwa pertimbangan yang dilakukan Terbanding menjadi tidak tepat apabila basil penelitian yang dilakukan tidak dilengkapi dengan alasan dan bukti yang kuat akan tetapi hanya didasarkan atas sumber yang tidak relevan: Cu

bahwa berdasarkan kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pinjaman antara Pemohon Banding dengan NKM tertanggal 6 Juni tahun 2012 yang telah diperbaharui beberapa kali, terakhir tanggal 21 Desember 2020, Pemohon Banding memberikan fasilitas pinjaman kepada NKM yang nantinya akan dimanfaatkan dalam pembiayaan pembangunan Rumah Sakit Mayapada di Jakarta Selatan. Adapun atas pemberian fasilitas pinjaman tersebut, Pemohon Banding mengenakan tarif bunga sebesar 1,5%;

bahwa dalam menganalisis tarif suku bunga pinjaman wajar yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding menggunakan Metode CUP dalam menilai fungsi treasury yang dilakukan Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan hasil penerapan metode CUP atas analisis kewajaran terkait pendapatan bunga atas pinjaman kepada PT NKM, suku bunga pinjaman yang dibayarkan oleh NKM kepada Pemohon Banding sebesar 1,50% atas fungsi Pemohon Banding yang melakukan kegiatan treasury (pengelolaan dana, monitoring dan fungsi administratif lainnya dalam memberikan pinjaman kepada PT NKM atas dana yang diberikan oleh PT SCIC), telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha: bahwa dengan demikian, walaupun menurut Pemohon Banding pada transaksi antara Pemohon Banding dan NKM adalah transaksi domestik yang tidak mempunyai perbedaan tarif pajak sehingga tidak terdapat penghindaran pajak, namun atas transaksi ini, Pemohon Banding juga telah dikompensasikan dengan wajar atas fungsi treasury-nya. Sehingga koreksi Terbanding yang menggunakan tarif 11% atas pinjaman antara Pemohon Banding dengan NKM jauh diatas rentang wajar sehingga tidak tepat dilakukan dan akan menimbulkan pajak berganda di Dalam Negeri sendiri atas objek pajak yang sama:

bahwa berdasarkan hal tersebut, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasarkan pada pedoman Transfer Pricing yang berlaku dan berlawanan dengan maksud dari Pasal 18 ayat 3 UU PPh di Indonesia dalam upaya penghidaran pajak di Indonesia sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan: &,

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait Pendapatan Bunga yang Diperoleh dari PT Nirmala Kencana Mas sebesar Rp32.465.748.002,00 seharusnya dibatalkan:

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait koreksi biaya bunga pinjaman sebesar Rp6.665.226.499,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas penyesuaian fiskal positif terkait koreksi biaya bunga pinjaman sebesar Rp6.665.226.499 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp6.665.226.499,00 berdasarkan ketentuan SE-46/PJ.4/1995 dengan melakukan perhitungan ulang atas bunga pinjaman yang dapat dibebankan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan penempatan pinjaman tersebut dalam deposito,

bahwa besamya biaya bunga yang dapat dibiayakan secara fiskal menurut perhitungan Terbanding adalah sebagai berikut:

RATA - RATA PINJAMAN BANK BNI

Ea

Jumlah Pinjaman ea 000.000.000ao 400.000.000.000

| Totl|12 bulan1.400.000.000.000 Rata-rata pinjaman per bulan:

1.400.000.000.000 / 12 bulan=116.666.666.667

RATA - RATA DANA PINJAMAN YANG DITEMPATKAN PADA DEPOSITO

|| Sowers | “ee

Dana yangJumlah Deposito

— ieME

TotalP12 | 390.526.000.000 |

Rata-rata deposito per bulan:

390.526.000.000 / 12 bulan=32.543.833.333

Bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya:

11% x (116.666.666.667 - 32.543.833.333) / 12 x 7 bulan =5.397.881.806 4,

12.063.108.305

5.397.881.806

6.665.226.499

bahwa dalam menghitung Biaya Bunga yang dapat dibiayakan secara fiskal, Terbanding membagi hasil perhitungan biaya bunga yang dapat dibiayakan dengan 12 bulan, kemudian dikali 7 bulan terhitung dari bulan Juni s.d. Desember 2020. Oleh karena itu, Terbanding mengoreksi biaya bunga yang tidak dapat dibiayakan sebesar Rp 6.665.226.449,00:

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp5.462.207.361,00 dari total koreksi sebesar Rp6.665.226.499,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa dalam koreksinya, Terbanding melakukan perhitungan ulang atas bunga pinjaman yang dapat dibebankan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan penempatan pinjaman tersebut dalam deposito. Berdasarkan perhitungan Terbanding atas biaya bunga pinjaman yang dibebankan, Pemohon Banding tidak setuju dengan formula perhitungan tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan SE-46/PJ.4/1995 tentang “Perlakuan Biaya Bunga yang Dibayar atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito atau Tabungan Lainnya” (selanjutnya disebut dengan SE-46/1995);

bahwa merujuk pada ketentuan SE-46/1995, jelas diatur mengenai cara menghitung bunga pinjaman yang dapat dibebankan sebagai biaya jika pinjaman sebagaimana dimaksud ditempatkan pada suatu deposito:

bahwa Angka 3 dan 4 dalam SE-46/1995 mengatur.

“3. Dapat terjadi bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito

berjangka atau tabungan lainnya langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga yang dibebani biaya bunga. Apabila hal tersebut terjadi Wajib Pajak dapat memperkecil Penghasilan Kena Pajak secara fidak wajar, karena bunga yang terutang atau dibayar atas pinjaman tersebut dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bunga yang diterima atau diperoleh yang berasal dari penempatan dana Cy

dalam bentukberjangka atau tabungan lainnya tidak ditambahkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak karena telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 15%;

4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:

1. Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya:

2. Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya;”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, diatur bahwa pembebanan bunga pinjaman yang ditempatkan dalam suatu deposito hanya boleh dibebankan sebagai biaya dalam kondisi:

1. Jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam deposito: dan

2. Bunga yang dibebankan adalah bunga yang dibayar atas rata-rata pinjaman yang melebihi rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding menghitung kembali besarnya biaya bunga pinjaman yang dapat dibebankan sehubungan dengan penempatan pinjaman dalam deposito, mengacu kepada SE-46/1995 beserta lampirannya yaitu sebagai berikut: CQ.

RATA - RATA PINJAMAN BANK BNI

| "atom an Janmalah Pinjaman

Pin

000.000.000300.000.000.006 400.000.000.000

| Sbulan |

12 bulan | 1.400.000.000.000 Rata-rata pinjaman per bulan:

1.400.000.000.000 / 12 bulan-116.666.666.667

RATA - RATA DANA PINJAMAN YANG DITEMPATKAN PADA DEPOSITO

miah Deposito dalam Bulan

|. Januari-Mei oo |”| Sbuan |”)

195.263.000.000195.263.000.000 20.000.000.00020.000.000.000

Agustus - Desember

Total[2 | 218262-000.000

Rata-rata deposito per bulan:

215.263.000.000 / 12 bulan=17.938.583.333 Bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya:

11% x (116.666.666.667 - 17.938.583.333) =10.860.089.167

bahwa pada dasamya, Pemohon Banding setuju dengan ketentuan SE-46/1995 yang menjadi dasar koreksi Terbanding. Akan tetapi, Terbanding melakukan kekeliruan dalam melakukan perhitungan koreksi biaya bunga yang dapat dibebankan:

bahwa perhitungan Terbanding menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- Penentuan rata-rata hutang sebesar Rp116.666.666.667,00, Terbanding sudah benar dalam melakukan perhitungan:

- Penentuan rata-rata deposito, Terbanding seharusnya memperhitungkan deposito sebesar Rp195.263.000.000,00 selama 1 bulan saja, oleh karena penempatan deposito dilakukan pada pertengahan bulan Juni 2020 dan sudah dicairkan sebagian sebesar Rp175.263.000.000,00 pada pertengahan bulan Juli 2020. Kemudian sisa deposito sebesar Rp20.000.000.000,00, seharusnya diperhitungkan selama 1 bulan, karena telah dicairkan seluruhnya pada pertengahan bulan Agustus 2020. Sehingga didapatkan rata-rata deposito sebesar Rp17.938.583.333,00;

- Kemudian rata-rata hutang dikurangi rata-rata deposito dikalikan dengan tingkat suku bunga pinjaman, mendapatkan nilai biaya bunga yang dapat Co,

dibebankan sebesar Rp10.860.089.167,00. Terbanding keliru dengan membagi kembali nilai tersebut dengan 12 bulan untuk menentukan biaya bunga per bulan yang dapat dibebankan. Dimana seharusnya nilai sebesar Rp10.860.089.167,00 tersebut sudah final menjadi biaya yang dapat dibebankan untuk tahun 2020:

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka besamya biaya bunga yang tidak dapat dibebankan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Biaya bunga komersial12.063.108.305 Biaya bunga yang dapat dibiayakan10.860.089.167 Biaya bunga yang tidak dapat dibiayakan1.203.019.138 bahwa berdasarkan perhitungan di atas, maka koreksi Terbanding sebesar Rp6.665.226.499,00 harus dibatalkan dengan perhitungan di bawah ini:

- Koreksi Terbanding: Rp 6.665.226.499

- Biaya bunga yang tidak dapat dibebankan: Rp 1.203.019.138

- Koreksi Terbanding yang harus dibatalkan — : Rp 5.462.207.361 bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka koreksi atas biaya bunga pinjaman sebesar Rp5.462.207.361,00 seharusnya dibatalkan:

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2) Bahwa berdasarkan penjelasan atas dalil-dalil Pemohon Banding, dapat disimpulkan:

a. Bahwa Transaksi Pinjaman antar Pemohon Banding dengan PT NKM merupakan Transaksi Domestik yang Tidak Terdapat Unsur Penghindaran Pajak sehingga Koreksi yang Dilakukan Terbanding Tidak Sesuai dengan Pedoman dan Peraturan yang Berlaku,

b. Bahwa tariff bunga sebesar 1,5% yang dibebankan oleh Pemohon Banding kepada NKM sebagai kompenasi atas fungsi treasury Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga Ch

koreksi pendapatan bunga sebesar Rp32.465.748.002,00 seharusnya dibatalkan,

Cc. Perhitungan bunga pinjaman yang dapat dibebankan secara fiskal menurut

Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan pada SE-46/PJ.4/1995. Bahwa menurut Pemohon Banding, biaya bunga pinjaman yang tidak dapat dibebankan secara fiskal untuk Tahun Pajak 2020 adalah sebesar Rp1.203.019.138,00 sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp5.462.207.361,00 harus dibatalkan:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangagar.

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding:

3. Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan karena itu maka seharusnya perhitungan Tahun Pajak 2020 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

JUMLAH

(Rp)

| 5 (Penghasilan Netodalam

| 6 (Penghasilan NetodalamNegerilainnya:

| ja.Penghasilandariluarusaha | __|b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas|

|__|c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan| | TA | ole.Jumahtatbtetd)

| 7 (Fasilitas penguranganpenghasilanneto penanaman modalberupa[|| |8 (PenyesuaianFiskal

| |a.Penyesuaian FiskalPosiif40382320036: | Ib.Penyesuaian Fiskal Negatif222,938,266 | | 0 715093817701 |9

| 11 [Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajibPl

+d 113 (Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)CE

| 16 (Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu |

| 17 (Jumlah PPh Terutang (15 + 16

Kredit Pajak:|

|. Ja. PPh ditanggung pemerintah[|

|. Ib. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:|

|_|CC

|

|| |_|

|CC’ | || |

| |

| | [c.2. PPh Pasal 25

| |PPh Pasal 29|

| [c.4. STP (pokok kurangbayar)SSCS | | les.Laintan CS

Io Je.6. Jumlah (c1tc.4 tc.5655,050,621 | Id. Diperhitungkan :

| |

| Je. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (atb.6 #c.7-d.1) — |” 1,292,381,206| 120 (Sanksi 000000 Administrasi:TA |

|

| Je. (Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

|. Jd.Pasal 17D (5) KUP

|. Je. Jumlah sanksi administrasi (a +b + c+d

| 21 |Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19#20.g

(1,292,381,206

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor. S S-

1426/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 15 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding 030/MHG- SRAJ/SRT/VI/2023 tanggal 16 Juni 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 20 Juni 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

sejak tanggal diterima surat keputusan yang

dibanding:

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding:

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

banding:

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan

yang jelas:

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-

00619/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 21 Maret 2023;

g. Surat banding dilampin salinan surat keputusan yang

dibanding yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor

KEP-00619/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Maret

2023,

h. Bukti pembayaran”):

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

Cx,

- Surat bandingbukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah

disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus J

dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan,

i. Surat Banding ditandatangani oleh Jon Lie Sarpin

selaku:Direktur”

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya:

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia:

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus:

i. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia:

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding:

k. Surat/skp/keputusan” yang diajukan banding bukan

merupakan objek yang dapat diajukan banding.”

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

|dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi

Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2)dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal:

li. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00006/206/20/054/22 tanggal 24 Juni 2022 Masa Pajak 2017 diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Perusahaan Masuk Bursa Nomor LAP-000152/WPJ.O7/KP.08/RIK.SIS/2022 tanggal 23 Juni 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

Laris nae

Ca, Jumlah ~ 0} + CF + AL

Caper DAUN

1

Gi tare

PED,Otot50 + CF: El)

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 003/SURAT/PT-SRAJ/VII/2022 tanggai 18 Juli 2022 yang diterima KPP Perusahaan Masuk Bursa tanggal 19 Juli 2022 berdasarkan LPAD Nomor PEMO5004249/WPJ.07/KP.0803/2022 tanggai 19 Juli 2022:

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00619/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Maret 2023 dengan perhitungan sebagai berikut: Oa

Menjadi, as1(Rp)

Penghasilan Nato31,830,719,358.00 a

Kompensasi KerugianTOO ‘Penghasilan Kena Pajak | 31.830.719.388.00] 31.830.719.358.00 | PPh Terumng|= | 7.002.758,180.00 | Kredit Pajade120238120000| =

Jusalah PPh yang kurang

bayar5,710,376,974.008,7 10,376,974.00 'Sanksi Administrasi|| 1,809,047,425.00 |

IH. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam pemohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Pendapatan Bunga, dari|

Nirmala Kencana36.704.635.8054,238.887.803 | 32.465.748.002 rac Bunga Pinjaman6.665,226,5001.203.019.138 5.462.207.361 TgTotal43.369.862.305 2.441.906.941 | 37.927.955.363

A. Koreksi atas Pendapatan Bunga dari PT. Nirmala Kencana Mas Sebesar

Rp32.465.748.002,00

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

a) Pasal 4 ayat (1), bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari tuar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun:

b) Pasal 18 ayat (3), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya:

c) Pasal 18 ayat (4), bahwa hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruff, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

1) huruf a, Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain: hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih: atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau tebih yang disebut terakhir.

2) huruf b, Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung: atau

3) huruf c, terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat:

d) Pasal 23 ayat (1) huruf a, bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang a,

dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya, yang antara lain mengatur :

a) Pasal 3 ayat (1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasat 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, Wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi:

b) Pasal 3 ayat (3) Dalam hai Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha,

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa:

4) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa,

. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan Dasar Hukum dan Data dan Fakta selama proses Pemeriksaan dan Permohonan Keberatan, disampaikan hal-hal sebagai berikut : Ga

1. bahwa PT Nirmala Kencana Mas (NKM) dimiliki oleh Pemohon Banding dengan komposisi saham sebesar 99,81% dan Dato Sri Prof. Dr. Tahir MBA sebesar 0.19%;

2. bahwa sesuai Laporan Keuangan Audit 2020 diketahui hal sebagai berikut:

a) saldo awal Piutang Lain - lain dari PT NKM sebesar Rp298.601.522.939,00,

b) saldo akhir Piutang Lain - lain dari PT NKM sebesar Rp.368.755.491.702,00,

c) rata - rata saldo Piutang PT NKM di Tahun 2020 sebesar Rp333.678.507.321 ,00;

3. bahwa berdasarkan Data, Fakta dan hasil Penelitian Keberatan, diperoleh informasi sebagai berikut:

a) Dana yang diberikan kepada NKM berasal dari internal Pemohon Banding (sebagai setoran modal awal), pinjaman Bank BNI, dan kas Pemohon Banding,

b) Pinjaman diberikan secara bertahap sejak pembangunan awal rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan Tower | yang diselesaikan tahun 2013 dan dilanjutkan dengan pembangunan Tower Il yang diselesaikan tahun 2019,

c) Dana pinjaman yang diberikan tersebut untuk membiayai operasional 102 Miliar, 161 Miliar untuk pembayaran bunga bank, dan pelunasan pinjaman Bank CIMB Niaga sebesar 330 Miliar

d) Dasar pemberian tingkat suku bunga sebesar 1,545 oleh Pemohon Banding berdasarkan pemikiran bahwa dana tersebut digunakan untuk membantu operasional sehari - hari Rumah Sakit serta untuk mendukung fleksibilitas penerimaan dari Pasien dan pembayaran kepada Supplier,

e) Pemohon Banding tidak menetapkan jangka waktu pengembalian pinjaman karena memberikan fleksibilitas pada NKM untuk melakukan pembayaran sesuai cash flow sesuai kinerja bisnis Rumah Sakit, Cu,

4. bahwa Pemohon Banding pada saat melaporkan SPT Tahunan 2020 telah melampirkan Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, namun terkait transaksi afiliasi pemberian pinjaman kepada NKM, Pemohon Banding tidak melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha dan tidak tercantum dalam Transfer Pricing Documentation Tahun Pajak 2020, sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan PMK- 213/PMK.03/2016 (PMK-213);;

5. bahwa sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK-213 diatur bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi:

6. bahwa sesuai Pasal 3 ayat (3) PMK-213 diatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan/atau ayat (2) Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha:

7. bahwa Terbanding melakukan perhitungan dan/atau pengujian kewajaran dan kelaziman usaha secara jabatan terkait pendapatan bunga atas pemberian pinjaman kepada PT NKM:

8. bahwamenunut Terbanding Analisa Transfer Pricing terkait pemberian pinjaman kepada PT NKM, dengan perincian sebagai berikut:

a) Pemilihan Pihak yang Diuji

OECD Guidelines merupakan pedoman yang menyatakan bahwa pemilihan pihak yang diuji harus konsisten dengan anatisis fungsional dari transaksi. Sebagai aturan umum, pihak yang diuji adalah pihak yang dapat diterapkan ke dalam metode harga transier yang paling sesuai dan dengan perusahaan pembanding yang tepat. Oteh karena itu PT SRAJ dipilih sebagai pihak yang diuji,

b) Pemilihan Metode Harga Transfer

Berdasarkan Bab IV Poin C PER-22/PJ/2013 disebutkan bahwa metode yang dapat digunakan untuk menguji transaksi pembayaran bunga adalah metode Comparable Uncontrolled Price (CUP). Oleh karena itu metode yang pating tepat untuk Gu,

menentukan tingkat kewajaran dan kelaziman dari transaksi pihak afiliasi. Dalam hal ini transaksi yang diuji adalah transaksi pinjaman PT SRAJ kepada PT NKM:

Dalam penerapan CUP Bunga Pinjaman ke afiliasi seharusnya dibandingkan dengan bunga pinjaman ke pihak independen, bukan dibandingkan dengan bunga deposito atau tabungan yang bukan merupakan utang atau pinjaman. Penerapan metode ini mensyaratkan kesebandingan yang sangat tinggi sehingga pengujian kewajaran tingkat bunga pinjaman tidak dapat dibandingkan dengan tingkat bunga selain pinjaman:

Salah satu alasan penerapan CUP dalam transaksi ini adalah tersedianya informasi mengenai bunga pinjaman secara luas dan dapat diakses dengan mudah dan gampang oleh semua pihak, termasuk Wajib Pajak dan afiliasi yang mengikatkan diri dalam perjanjian utang — piutang,

c) Penggunaan data pembanding ekstemal berupa data suku bunga pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri yang memperoleh pinjaman dari Bank Nasional Dalam Negeri, dengan perolehan nilai kuartil sebagai berikut:

7,95%

Kuartil Bawah9,53%

| Median |

11,00%

Kuartil Atas11,94%

Perhitungan terkait data pembanding dalam menentukan kuartil sebagaimana terlampir pada Kertas Kerja Transfer Pricing cfm Terbanding (Pemeriksa),

d) Perhitungan kewajaran atas Pendapatan Bunga dari PT NKM yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding, Terbanding menggunakan suku bunga Median (A2) sebagai berikut:

Q2 x Rata - rata Saldo Pinjaman = 11% x Rp333.678.507.321,00 atau sebesar Rp36.704.635.805,00;

9. bahwa pendapatan bunga afiliasi yang sudah diakui dan dicatat oleh Pemohon Banding sebesar RP. 4.238.887.803,00; Ch,

10. bahwa selain itu permintaan peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen oleh Terbanding kepada Pemohon Banding telah dilakukan secara terperinci dan sesuai dengan prosedur Pemeriksaan yang berlaku, sehingga bukti - bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan namun tidak diberikan pada saat Pemeriksaan, tidak dapat dipertimbangkan oleh Peneliti sesuai dengan Pasal 26A UU KUP:

11. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas koreksi pendapatan bunga yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding karena telah sesuai dengan ketentuan yang

B. Koreksi atas Biaya Bunga Pinjaman Sebesar Rp6.665.226.500,00

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

a) Pasal 4 ayat (2) huruf a

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi

b) Pasal 6 ayat (1)

bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam neger dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: bunga, sewa, dan royatti: QW

2) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-46/PJ.4/1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga yang dibayar atau terutang dalam hal Wajib Pajak menerima atau memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito atau Tabungan Lainnya:

b. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1. bahwa Gambaran Kegiatan Usaha Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) Pemohon Banding merupakan pemegang saham mayoritas PT Nirmala Kencana Mas sebesar 99,815,

2) PT Nirmala Kencana Mas merupakan wajib pajak yang menjalankan kegiatan usaha rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta,

3) Pemohon Banding membantu pendanaan kepada PT Nirmala Kencana Mas (Mayapada Hospital Jakarta) dengan menggunakan dana pinjaman dari Bank BNI:

2. Data dan Informasi

1) Pemohon Banding melakukan peminjaman dana dari Bank BNI pada bulan Juni 2020 sebesar Rp200.000.000.000,00 (Dua Ratus Miliar Rupiah) dengan persentase bunga pinjaman sebesar 11%;

2) Pada tanggal 15 Juni 2020 dana tersebut ditempatkan dalam deposito Bank Mayapada sebesar Rp195.263.000.000,00 yang dapat ditelusuri pada General Ledger Deposito Pemohon Banding sebagai berikut:

Pp).

PanganFoPerek—

[WUEth—

PYRO AMORRp| panen

0200eee DapakFY(73 Kerak depo

BNOA MUNAS [Pk

BOVE(estank denn__2

ANISA[Pte reki

doain

3) Kemudian pada bulan Juli dan Agustus, atas pinjaman yang ditempatkan sebagai Deposito dicairkan secara bertahap dengan total pencairan per Agustus 2020 adalah sebesar

sesuai pencatatan pada General Ledger Pemohon Banding sebagai berikut:

a) NANPAPo

"ran fi(pated|

—

LAYAN|

|

4) Berdasarkan data di atas dan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-46/PJ.4/1995 dilakukan perhitungan ulang dengan hasil:

a) terdapat perbedaan antara perhitungan pengakuan bulan jangka waktu pinjaman dimana Terbanding mengakui jangka waktu bulan pinjaman sebanyak 7 bulan yang dimulai dari Pemohon Banding menerima pinjaman dari Bank BNI yaitu bulan Juni 2020 dan dibulan yang sama dana tersebut langsung didepositokan:

b) Sementara Pemohon Banding hanya mengakui banyaknya bulan pinjaman sebanyak 6 bulan dengan alasan perhitungan bunga baru di dapat pada bulan Juli 2020 setelah pinjaman dicairkan seluruhnya:

5) Berdasarkan perhitungan Terbanding sesuai dengan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-46/PJ.4/1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga yang dibayar atau terutang dalam hal Wajib Pajak menerima atau memperoleh Penghasilan berupa Bunga Deposito atau Tabungan Lainnya dengan hasil sebagai berikut :

Ay

Rata - rata Pinjaman dari BNI dengan Suku Bunga Pinjaman 11%

PinjamanJangkaJumlah Pinjaman

Waktudalam Bulan

Mei

Juni200.000.000.0007 bulan1.460.600.000.000Pinjaman BNI DesemberCair dan di

Depositoken di Bank

Mayapada Bulan Juni 2020

rata - rata pinjaman per bulan adalah

1.400.006.000.600/12 bulan = 116.666.666.666,-

Rata - rata Dana Pinjaman yang ditempatkan pada Deposito

Dana yangJangkaJumlah

ditempatkanWaktuPinjaman

dalam Bulan

|

195.263.000.000| 2bulani —390.526:000.000| —— | September-Desember |__| dbuan|CO

Jumlah390.526.000.000| | Rata - rata deposito per bulan

390,526.000.000/12 = 32.543.833,333

Perhitungan bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya :

(116.666.666.666 - 32.543.833.333) x 11% = 9.253.511.667 per tahun

atau 771.125.972 per bulan. Sehingga koreksi Biaya Bunga Pinjaman

menjadi sebagai berikut :

Biaya BungaDapatTidak dapat

Pinjaman BNIdibiayakandibiayakan

Jumlah

6) Kesimpulan atas perhitungan Biaya Bunga Pinjaman atas Dana Pinjaman yang ditempatkan dalam Deposito yang dapat dikurangkan dari Penghasilan yang dilakukan oleh Terbanding AL

Halaman 39 dan 72 halaman. Putusan Nomor PUT-005297.15/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

PT Sejahteraraya Anugrahjaya, Tbk

telah sesuai dengan hasil penelitian dan telah sesuai dengan ketentuan SE-46/PJ.04/1995;

7) Perbedaan perhitungan antara Terbanding dengan Pemohon Banding terletak pada pengakuan rata - rata pinjaman dimana Terbanding menghitung pinjaman mulai saat pinjaman tersebut di terima oleh Pemohon Banding yaitu di bulan Juni, sementara Pemohon Banding mengakui bahwa perhitungan rata - rata pinjaman diakui ketika bunga pinjaman mulai diperhitungkan yaitu bulan Juli:

8) Berdasarkan uraian di atas, Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas koreksi Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp6.665.226.499,00 karena Perhitungan Biaya Bunga Pinjaman atas Dana Pinjaman yang ditempatkan dalam Deposito yang dapat dikurangkan dari Penghasilan yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan:

a. Surat banding Nomor 030/MHG-SRAJ/SRT/V//2023 tanggal 16 Juni 2023 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal. tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan &,

dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal.

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00619/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 21 Maret 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00619/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 21 Maret 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00006/206/20/054/22 tanggal 24 Juni 2022 Masa Pajak 2020 atas nama PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk NPWP 01.562.139.4-054.000:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon

Banding Nomor: 011/BF/MHG/IX/2023 tanggal 22 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PERMOHONAN BANDING

Menurut Pemohon Banding

bahwa Surat Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi semua ketentuan dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal “Tor

ayat (1), (2), (3) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa namun, Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding pada butir e yang menyebutkan bahwa Pemohon Banding tidak mencantumkan tanggal diterima surat KEP-00619 dalam Surat Banding, karena pada Surat Banding halaman 2 Pemohon Banding telah mencantumkan bahwa KEP-00619 diterima tanggal 23 Maret 2023. Dengan demikian, pemyataan Terbanding pada butir e tersebut tidak berdasar,

li. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding dalam S-1426 dengan perincian sebagai berikut:

MenurutKoreksi yang Koreksi Penyesuaian

PemohonDiajukan No

Terbanding

Fiskal Positif

BandingBanding (dalam USD)

(dalam USD)(dalam USD) Pendapatan Bunga

dari PT Nirmala36.704.635.805 | 4.238.887.803 | 32.465.748.002 Kencana Mas

Biaya Bunga6.665.226.500| 1.203.019.138] 5.462.207.361 Pinjaman

|| 43.369.262.305| 5.441.906.041 | 37.927.955.063

1. Koreksi atas penyesuaian fiskal positif terkait Pendapatan Bunga dari PT Nirmala Kencana Mas yang diajukan banding sebesar Rp32.465.748.002,00

bahwa sebelum Pemohon Banding menjelaskan secara rinci mengenai substansi bantahan terhadap koreksi atas penyesuaian fiskal positif terkait Pendapatan Bunga dari PT Nirmala Kencana Mas (“NKM”) sebesar Rp32.465.748.002,00, perlu Pemohon Banding informasikan terlebih dahulu, bahwa pada S-1426 halaman 3, Terbanding keliru dalam mencantumkan alasan ketidak setujuan Pemohon Banding terhadap koreksi atas penyesuaian fiskal positif terkait Pendapatan Bunga dari NKM, yaitu:

a. Bahwa Pemohon Banding memberikan pendanaan pada NKM karena memerlukan pendanaan untuk kegiatan pembangunan rumah sakit, kegiatan operasional dan NKM masih membukukan kerugian di tahun 2020,

b. Dana pinjaman yang diberikan kepada NKM di tahun 2020 berasal da.ri pinjaman Bank BNI dengan tingkat bunga 11% yang kemudian dipinjamkan Pemohon Banding kepada NKM dengan tingkat suku bunga 1,544,

c. Dasar pemberian tingkat suku bunga sebesar 1,594 oleh Pemohon Banding didasarkan pemikiran bahwa dana tersebut digunakan untuk membantu operasional sehari-hari Rumah Sakit serta untuk mendukung fleksibilitas penerimaan dari pasien dan pembayaran kepada supplier,

d. Pemohon Banding tidak menetapkan jangka waktu pengembalian pinjaman karena Pemohon Banding memberikan fleksibilitas pada NKM untuk melakukan pembayaran sesuai kemampuan NKM,

e. Pemohon Banding tidak melakukan perhitungan kewajaran dan kelaziman terkait bunga pinjaman kepada afiliasi:

Bahwa secara garis besar alasan Pemohon Banding mengajukan banding, yaitu:

a. Transaksi Pendapatan Bunga atas pinjaman antara Pemohon Banding dengan NKM merupakan transaksi domestik yang tidak terdapat unsur Penghindaran Pajak sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku,

b. Dana pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada NKM bukan berasal dari pinjaman Pemohon Banding dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (“Bank BNI"), sehingga Terbanding yang menggunakan tingkat suku bunga Bank BNI sebagai data pembanding menjadi tidak tepat,

c. Fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam memberikan pinjaman kepada pihak afiliasi (NKM) hanya sebatas pada fungsi treasury, yaitu mengelola dana, monitofing dan administrasi,

d. Suku bunga pinjaman atas pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

bahwa berikut ini penjelasan secara rinci terkait alasan Pemohon Banding mengajukan banding yang mengacu pada garis besar penjelasan yang disebutkan di atas:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas penyesuaian fiskal positif terkait Pendapatan Bunga dari NKM sebesar Rp32.465.748.002,00, karena penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman yang dilakukan Cr

Terbanding tidak dilakukan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Transaksi Pendapatan Bunga atas Pinjaman antar Pemohon Banding dengan PT Nirmala Kencana Mas (NKM) merupakan Transaksi Domestik yang Tidak Terdapat Unsur Penghindaran Pajak sehingga Koreksi yang Dilakukan Terbanding Tidak Sesuai dengan Pedoman dan Peraturan yang Berlaku:

bahwa transaksi pendapatan bunga dari pihak afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding merupakan transaksi domestik yang tidak memiliki unsur penghindaran pajak, dimana baik Pemohon Banding maupun pihak- pihak afiliasi sama-sama merupakan perusahaan dengan perlakuan pajak tidak final dan tidak terdapat perbedaan tarif pajak:

bahwa atas pendapatan bunga pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi dalam negeri (NKM) dimana Pengenaan PPh Badan atas Perusahaan Afiliasi tersebut berdasarkan tarif pajak umum tidak final yang sama dengan Pemohon Banding:

bahwa mengacu pada penjelasan Pasal 18 ayat 3 UU PPh terkait kewenangan Terbanding melakukan koreksi atas transaksi hubungan istimewa, disebutkan bahwa maksud dari pasal 18 ayat 3 UU PPh adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa, dengan kutipan sebagai berikut:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa......

bahwa oleh karena itu Terbanding pun mengatur penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atas transaksi domestik pada PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan

Ur

Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER 32), dimana pada Pasal 2 PER 32 a guo, berbunyi sebagai berikut:

(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia:

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara fain:

a. Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu:

b. Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah: atau

c. Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas:

bahwa pada Bab Pendahuluan dari lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013 tentang pedoman Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-22) disebutkan:

“Penggeseran laba juga dapat terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic fransactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakukan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas!"

bahwa SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (SE-50) juga

On

memberikan panduan atas tahapan yang harus dilakukan Pemeriksa dalam melakukan koreksi transaksi hubungan istimewa sebagai berikut: Bab Il. Poin B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing Hal-hal yang harus diperhatikan dalam tahapan pelaksanaan pemeriksaan, antara lain:

(7) Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi:

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui maksud dari Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha adalah untuk mengatasi adanya penghindaran pajak yang dapat terjadi apabila transaksi afiliasi dilakukan oleh Pemohon Banding Dalam Negeri dengan adanya perbedaan tarif pajak,

bahwa berdasarkan fakta yang terjadi dan mengacu pada penjelasan Pasal 18 ayat 3 UU PPh, PER-32, PER-22 dan SE-50, Transaksi Pinjaman antara Pemohon Banding dengan PT Nirmala Kencana Mas (NKM) yang merupakan Perusahaan Dalam Negeri, dimana Pemohon Banding dan PT Nirmala Kencana Mas (NKM) sama-sama mempunyai perlakuan pengenaan PPh Badan tidak final (yaitu tarif umum PPh Badan sebesar 22%), sehingga transaksi pinjaman antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi tidak memiliki unsur penghindaran pajak:

bahwa sesuai SE-50, Terbanding juga tidak melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi: Ov

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi:

bahwa dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding tidak dilakukan sesuai Prosedur Pemeriksaan Transfer Pricing sehingga menimbulkan koreksi yang tidak tepat bagi Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, koreksi yang dilakukan Terbanding BUKAN mencegah terjadinya penghindaran pajak, namun justru menimbulkan pengenaan pajak berganda di negara sendiri karena sesuai peraturan tidak terdapat mekanisme Corresponding Adjustment pada lawan transaksi (yaitu PT NKM), dan hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding:

b. Dana pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada NKM bukan berasal dari Pinjaman Pemohon Banding dari Bank BNI sehingga Terbanding yang menggunakan tingkat suku bunga BNI sebagai data pembanding menjadi tidak tepat:

bahwa Terbanding dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan berasumsi bahwa Pemohon Banding mendapatkan pinjaman dari Bank BNI dengan bunga 11% dimana Pinjaman tersebut disalurkan kepada PT NKM dengan bunga 1,5% sehingga Terbanding melakukan koreksi atas pendapatan bunga Pemohon Banding menjadi sebesar 11% juga;

bahwa pada faktanya, pinjaman dari Bank BNI bukan untuk digunakan atas investasi Pemohon Banding kepada PT NKM namun untuk keperluan Refinancing atas Pembiayaan Rumah Sakit Mayapada yang terletak di Perumahan Modemland Jalan Honoris Raya Kav nomor 6, Kelurahan Kelapa Indah (dahulu Cikokol), Kecamatan Tangerang, Kotamadya Tangerang, Propinsi Banten:

bahwa untuk membuktikan bahwa sebagian besar pinjaman dari Pemohon Banding kepada PT NKM bukan berasal dari Pinjaman dengan Bank BNI, berikut adalah kronologis Pinjaman antara Pemohon Banding dengan PT NKM dan Pinjaman antara Bank BNI dengan Pemohon Banding:

Pinjaman dari Pemohon Banding kepada PT NKM Om

bahwa pada tanggal 6 Juni 2012, Pemohon Banding dan PT Nirmala Kencana Mas menandatangani Perjanjian Pinjaman. Berdasarkan perjanjian tersebut, Pemohon Banding bersedia untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada NKM berdasarkan permintaan kebutuhan dana dengan batas maksimum sejumlah Rp175.000.000.000. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 7 tahun sampai dengan tanggal 6 Juni 2019:

bahwa pada tanggal 1 April 2013, Pemohon Banding dan NKM menandatangani Addendum Perjanjian Pinjaman dimana Pemohon Banding bersedia untuk menambah fasilitas pinjaman kepada NKM dengan batas maksimum sebesar Rp125.000.000.000,00 sehingga total maksimum fasilitas pinjaman yang diberikan menjadi sebesar Rp300.000.000.000,00;

bahwa pada tanggal 21 Desember 2020, Pemohon Banding dan NKM kembali menandatangani Addendum Perjanjian Pinjaman dimana Pemohon Banding bersedia untuk menambah fasilitas pinjaman kepada NKM dengan batas maksimum sebesar Rp100.000.000.000,00 sehingga total maksimum fasilitas pinjaman yang diberikan menjadi sebesar Rp400.000.000.000,00;

bahwa pada tabel di bawah ini adalah balance piutang dari PT NKM sejak tahun 2017:

TanggalSaldo Piutang dari PT NKM 31 Desember 2017Rp10.054.069.461

31 Desember 2018Rp7.843.496.961

31 Desember 2019Rp298.601.522.939

31 Desember 2020Rp368.755.491.702

bahwa terlihat dari tabel diatas, pinjaman yang diberikan kepada PT NKM bukan berasal dari Pinjaman Pemohon Banding dari Bank BNI karena pinjaman dari Bank BNI dilakukan pada Juni 2020 sedangkan pinjaman kepada PT NKM sudah dilakukan sebelum Juni 2020:

Pinjaman Dari Bank BNI kepada Pemohon Banding

bahwa di bawah ini adalah kronologis dari pinjaman yang diterima Pemohon Banding dari Bank BNI: Or,

« Pada tanggal 11 Juni 2020, Pemohon Banding menerima pinjaman dari

Bank BNI sebesar Rp200.000.000.000,00:

e Pada tanggal 15 Juni 2020, Pemohon Banding kemudian menempatkan

pinjaman yang diterima tersebut sebesar Rp195.263.000.000,00 dalam deposito,

e Pada tanggal 13 Juli 2020, Pemohon Banding memutuskan untuk

mencairkan deposito atas pinjaman yang diterima sebesar Rp175.263.000.000,00 untuk keperluan sebagai berikut:

a. Pelunasan sewa gedung MHKN kepada PT Sejahtera Inti Sentosa sebesar Rp130.000.000.000,00,

b. Pemberian pinjaman kepada PT Sejahtera Inti Sentosa sebesar Rp34.000.000.000,00,

c. Rekening Pemohon Banding sebesar Rp1.894.000.000,00,

d. Pemberian pinjaman kepada NKM sebesar Rp2.842.000.000,00: e Pada tanggal 12 Agustus 2020, Pemohon Banding kembali mencairkan

deposito sebesar Rp20.000.000.000,00 yang digunakan sebagai berikut:

a. Pemberian pinjaman kepada NKM sebesar Rp1.400.000.000,00

b. Pemberian pinjaman kepada NSK sebesar Rp345.000.000,00,

c. Pemberian pinjaman kepada SIS sebesar Rp9.250.000.000,00,00

d. Pemberian pinjaman kepada SAS sebesar Rp4.025.000.000,00

e. Pemberian pinjaman kepada BMC sebesar Rp4.980.000.000,00,00; » Bahwa atas sisa pencairan deposito yang tidak digunakan oleh

Pemohon Banding, Pemohon Banding menggunkana pinjaman dari BNI tersebut untuk keperluan operasional Pemohon Banding dan pembayaran bunga pinjaman kepada BNI:

bahwa berdasarkan kronologis pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding, jelas dapat dilihat bahwa Pemohon Banding tidak menyalurkan pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding dari Bank BNI kepada NKM. Bahwa dana dari Bank BNI yang disalurkan kepada PT NKM hanya sebesarRp4.242.000.000.000,00(Rp2.842.000.000,00+ Rp1.400.000.000,00), dimana sangat kecil dibandingkan dengan total yamg di pinjamankan oleh Pemohon Banding kepada PT NKM: On,

bahwa atas pinjaman yang diberikan Pemohon Banding kepada NKM, Pemohon Banding tidak menggunakan pinjaman yang diterima dari Bank BNI melainkan dari dana sendiri dan dana pinjaman dari PT Surya Cipta Inti Cemeriang kepada Pemohon Banding berdasarkan perjanjian pinjaman tanggal 6 Juni 2012:

bahwa hal ini juga sejalan dengan Perjanjian Pinjaman antara PT Surya Cipta Inti Cemerlang dengan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas pinjaman yang diperoleh, Pemohon Banding dapat memberikan pinjaman kepada entitas anak Pemohon Banding yaitu PT NKM yang akan digunakan untuk keperluan pembiayaan pembangunan Rumah Sakit Mayapada di Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Lebak Bulus no. 1:

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Terbanding seharusnya tidak dapat langsung menetapkan tarif bunga 11% atas pinjaman dari Pemohon Banding kepada PT NKM, namun harus dilihat dan dianalisis fungsi dari Pemohon Banding dalam memberikan pinjaman kepada PT NKM: bahwa pada S- 1426, Terbanding menyatakan:

“Penggunaan data pembanding eksternal berupa data suku bunga pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri yang memperoleh pinjaman dari Bank Nasional Dalam Negeri, dengan perolehan nilai kuarti! sebagai berikut:”

| Minimum | 7956 |

9,53%

| Median — | 14,00%

Kuartil Atas11,94%

17,00%

bahwa rincian data pembanding dan rentang kuartil data pembanding tersebut pada tabel di atas tidak pemah disampaikan pada proses Pemeriksaan maupun proses Keberatan. Pada saat pembahasan akhir proses Pemeriksaan dan Keberatan, yang Pemohon Banding pahami penggunaan data pembanding 11% berasal dari pinjaman Bank BNI yang diberikan kepada Pemohon Banding. Namun pada intinya, Pemohon Banding tetap tidak setuju atas seluruh data pembanding yang digunakan Terbanding karena Terbanding tidak pemah melakukan analisis kesebandingan atas data pembanding tersebut, sehingga

Pemohon Banding data pembanding tersebut tidak tepat untuk digunakan karena merupakan data pembanding yang tidak handal:

. Fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam memberikan

pinjaman kepada pihak afiliasi (PT Nirmala Kencana Mas/NKM) hanya sebatas pada fungsi treasury yaitu mengelola dana, monitoring, dan administrasi:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pertimbangan Terbanding yang secara langsung mendasarkan koreksinya berdasarkan Perjanjian Kredit yang diperoleh Pemohon Banding dari pihak BNI dikarenakan pertimbangan tersebut merupakan pertimbangan yang keliru dan bertentangan dengan fakta dan kondisi yang sebenamya;

bahwa karena fungsi dari Pemohon Banding hanya sebagai fungsi freasury atas fasilitas pinjaman tanggal 6 Juni 2012 yang diberikan oleh SCIC dimana atas perjanjian pinjaman dengan SCIC dinyatakan secara khusus bahwa fasilitas pinjaman tanggal 6 Juni 2012 diperuntukkan untuk NKM tanpa bunga, maka Pemohon Banding hanya mengenakan bunga 1,545 atas fungsiyang dilakukan. Bahwa segala risiko terkait dengan pinjaman dari SCIC yang kemudian dipinjamkan kembali kepada NKM ditanggung sepenuhnya oleh NKM sehingga Pemohon Banding tidak menanggung risiko atas gagal bayar (wanprestasi) atas pinjaman kepada SCIC tersebut:

. Suku bunga pinjaman atas pinjaman yang diterima oleh Pemohon

Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pertimbangan Terbanding yang dalam menentukan kewajaran pengenaan tarif bunga dari transaksi pinjaman hanya didasarkan dari tarif bunga yang dikenakan PT Bank Negara Indonesia Tbk (selanjutnya disebut BNI), berdasarkan perjanjian kredit Pemohon Banding dengan BNI:

bahwa dalam menentukan suku bunga pembanding, Terbanding seharusnya melakukan penelitian mendalam berdasarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya. Bahwa pertimbangan yang dilakukan Terbanding

AL

menjadi tidak tepat apabila basil penelitian yang dilakukan tidak dilengkapi dengan alasan dan bukti yang kuat akan tetapi hanya didasarkan atas sumber yang tidak relevan:

bahwa berdasarkan kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pinjaman antara Pemohon Banding dengan NKM tertanggal 6 Juni tahun 2012 yang telah diperbaharui beberapa kali, terakhir tanggal 21 Desember 2020, Pemohon Banding memberikan fasilitas pinjaman kepada NKM yang nantinya akan dimanfaatkan dalam pembiayaan pembangunan Rumah Sakit Mayapada di Jakarta Selatan. Adapun atas pemberian fasilitas pinjaman tersebut, Pemohon Banding mengenakan tarif bunga sebesar 1,5%;

bahwa dalam menganalisis tarif suku bunga pinjaman wajar yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding menggunakan Metode CUP dalam menilai fungsi treasury yang dilakukan Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan hasil penerapan metode CUP atas analisis kewajaran terkait pendapatan bunga atas pinjaman kepada PT NKM, suku bunga pinjaman yang dibayarkan oleh NKM kepada Pemohon Banding sebesar 1,50% atas fungsi Pemohon Banding yang melakukan kegiatan treasury (pengelolaan dana, monitoring dan fungsi administratif lainnya dalam memberikan pinjaman kepada PT NKM atas dana yang diberikan oleh PT SCIC), telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha: bahwa dengan demikian, walaupun menurut Pemohon Banding pada transaksi antara Pemohon Banding dan NKM adalah transaksi domestik yang tidak mempunyai perbedaan tarif pajak sehingga tidak terdapat penghindaran pajak, namun atas transaksi ini, Pemohon Banding juga telah dikompensasikan dengan wajar atas fungsi treasury-nya. Sehingga koreksi Terbanding yang menggunakan tarif 11% atas pinjaman antara Pemohon Banding dengan NKM jauh diatas rentang wajar sehingga tidak tepat dilakukan dan akan menimbulkan pajak berganda di Dalam Negeri sendiri atas objek pajak yang sama,

bahwa berdasarkan hal tersebut, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasarkan pada pedoman Transfer Pricing yang berlaku dan berlawanan

On

dengan maksud dari Pasal 18 ayat 3 UU PPh di Indonesia dalam upaya penghidaran pajak di Indonesia sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan,

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak menyampaikan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang telah diminta pada saat proses pemeriksaan maupun keberatan. Bahwa atas bukti-bukti yang Pemohon Banding telah serahkan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan akan Pemohon Banding lampirkan kembali dalam proses persidangan,

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait Pendapatan Bunga yang Diperoleh dari PT Nirmala Kencana Mas sebesar Rp32.465.748.002,00 seharusnya dibatalkan,

. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait biaya bunga pinjaman

yang diajukan banding sebesar Rp5.462.207.361,00

bahwa sehubungan dengan koreksi atas penyesuaian fiskal positif terkait Biaya Bunga Pinjaman yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp6.665.226.499,00, Pemohon Banding setuju sebagian yaitu sebesar Rp1.203.019.138,00 sehingga mengajukan banding sebesar Rp5.462.207.361,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi melalui perhitungan kembali atas bunga pinjaman yang dibebankan oleh Pemohon Banding, karena pinjaman tersebut ditempatkan dalam deposito:

bahwa dlam hal ini Pemohon Banding tidak setuju dengan cara perhitungan yang dibuat oleh Terbanding, karena pembebanan bunga pinjaman yang ditempatkan dalam suatu deposito hanya boleh dibebankan sebagai biaya dalam kondisi:

a. jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam deposito: dan

b. bunga yang dibebankan adalah bunga yang dibayar atas rata-rata pinjaman yang melebihi rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito: Cw

bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Angka 3 dan 4 pada SE- 46 SE46/PJ.4/1995 tentang “Perlakuan Biaya Bunga yang Dibayar atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito atau Tabungan Lainnya" (“SE-46”) yang berbunyi: bahwa Angka 3 dan 4 dalam SE-46/1995 mengatur:

"3. Dapat terjadi bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito

berjangka atau tabungan lainnya langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga yang dibebani biaya bunga. Apabila hal tersebut terjadi Wajib Pajak dapat memperkecil Penghasilan Kena Pajak secara tidak wajar, karena bunga yang terutang atau dibayar atas pinjaman tersebut dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bunga yang diterima atau diperoleh yang berasal dari penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya tidak ditambahkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak karena telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 1546,

4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:

1. Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya:

2. Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya,”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding menghitung kembali besarnya biaya bunga pinjaman sesuai SE-46 beserta lampirannya dengan rincian sebagai berikut: Oy

RATA - RATA PINJAMAN BANK BNI

alah Pinjaman Shue 7ANA —

ow 000.000.0001.400.000.000.060 Totalbulan 1.400.000.000.000

Rata-rata pinjaman per bulan:

1.400.000.000.000 / 12 bulan=116.666.666.667

RATA - RATA DANA PINJAMAN YANG DITEMPATKAN PADA eee

Dana yangJ Jangkamilah Deposito eee DitemBulan

Shun 5 balan |

Junia 263.000.000

Juli20.000.000.000

| “Agustus- DesemberSbuan00 |Tota|”215.263.000.000 | Rata-rata deposito per bulan:

215.263.000.000 / 12 bulan=17.938.583.333 Bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya:

11% x {116.666.666.667 - 17.938.583.333) =10.860.089.167

bahwa penjelasan perbedaan perhitungan antara Terbanding dan Pemohon Banding:

a. Nilai rata-rata pinjaman Bank BNI menurut Terbanding dan Pemohon Banding adalah sama, yaitu sebesar Rp116.666.666.667,00:

b. Nilai rata-rata dana pinjaman yang ditempatkan pada deposito per bulan menurut Terbanding adalah sebesar Rp32.543.833.333,00, namun menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp17.938.583.333,00. Terdapat selisih nilai dikarenakan perbedaan penentuan jangka waktu penempatan dana deposito, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Terbanding menghitung jangka waktu atas dana deposito yang ditempatkan sebesar Rp195.263.000.000,00 sebanyak 2 bulan secara sekaligus, yaitu bulan Juni dan Juli 2020. Oleh sebab itu, jumlah deposito dalam tahun 2020 dihitung sebesar Rp390.526.000.000,00 (Rp195.263.000.000,00 x 2 bulan), kemudian nilai tersebut dibagi 12 bulan untuk mendapatkan nilai rata-rata deposito per bulan sebesar Rp32.543.833.333,00, Ou,

2) Pemohon Banding menghitung jangka waktu atas dana deposito yang ditempatkan sebesar Rp195.263.000.000,00 secara parsial, dengan rincian sebagai berkut:

dana deposito yang ditempatkan sebesar Rp195.263.000.000,00 di pertengahan Juni 2020 s.d. pertengahan Juli 2020 dihitung dalam jangka waktu 1 bulan, karena dana deposito tersebut sudah dicairkan sebagian, yaitu sebesar Rp175.263.000.000,00 pada pertengahan

|Juli 2020,

|ii, Sisa dana deposito yang ditempatkan sebesar Rp20.000.000.000,00

pada pertengahan Juli 2020 s.d. pertengahan Agustus 2020 dihitung dalam jangka waktu 1 bulan, karena dana deposito tersebut sudah dicairkan seluruhnya pada pertengahan Agustus 2020; dan

ii. oleh sebab itu, jumlah deposito dalam tahun 2020 dihitung sebesar

Rp215.263.000.000,00 ((Rp195.263.000.000,00 x+ (Rp20.000.000.000,00 x 1 bulan)), kemudian nilai tersebut dibagi 12 bulan untuk mendapatkan nilai rata-rata deposito per bulan sebesar Rp17.938.583.333,00:

c. Biaya bunga yang dapat dibebankan dan kesimpulan nilai koreksi fiskal positif:

1) Menurut Terbanding

i, biaya bunga yang dapat dibebankan adalah sebesar Rp9.253.511.667 per

tahun (11% x (Rp 116.666.666.666 - Rp 32.543.833,333) atau Rp771.125.972 per bulan, dan

:ii. kesimpulan nilai koreksi fiskal positif adalah sebesar Rp6.665.226.499 |dengan rincian sebagai berikut:

|

ButanBiaya BungaTidak dapat

Pinjaman BNI | dibiayakandibiayakan | 916.681.667 | 771.1259721 ——— 145.655.695 | | 1.895.459.244 | 771125972) —

September

|_1.893.449.972 |— 1.122.324.000 | Oktober

Desember

Jumlah

2) Menurut Pemohon Banding 4

i. biaya bunga yang dapat dibebankan untuk tahun 2020 adalah sebesar Rp10.860.089.167,00 (11% x (Rp116.666.666.666,00 - Rp17.938.583.333,00)). Perhitungan tersebut nilainya sudah berdasarkan tingkat bunga bank dan jumlah dana deposito yang ditempatkan selama tahun 2020, sehingga tidak perlu dibagi 12 bulan lagi, seperti yang dilakukan pada perhitungan menurut Terbanding di atas, dan

ii. (kesimpulan nilai koreksi fiskal positif adalah sebesar

Rp1.203.019.138,00 dengan rincian sebagai berikut:

Biaya bunga komersial12.063.108.305 Biaya bunga yang dapat dibiayakan10.860.089.167 Biaya bunga yang tidak dapat dibiayakan1.203.019.133

bahwa dengan demikian, perbedaan perhitungan antara Terbanding dan Pemohon Banding untuk koreksi atas penyesuaian fiskal positif terkait Biaya Bunga Pinjaman dapat disimpulkan sebagai berikut:

- Koreksi Terbanding: Rp 6.665.226.499

- Biaya bunga yang tidak dapat dibebankan: Rp 1.203.019.138

- Koreksi Terbanding yang harus dibatalkan : Rp 5.462.207.361

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding mohon agar atas penyesuaian fiskal positif terkait Biaya Bunga Pinjaman yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp6.665.226.499,00 tersebut dapat dibatalkan sebagian, yaitu sebesar Rp5.462.207.361,00:

bahwa demikian bantahan atas S-1426 ini Pemohon Banding sampaikan agar dapat dijadikan pertimbangan Majelis Hakim untuk memutus permohonan banding Pemohon Banding dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). Selanjutnya, Pemohon Banding siap memberikan penjelasan dan bukti-bukti apabila Majelis Hakim yang Mulia memerlukannya, Cu,

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-70 sebagai berikut:

BuktiP-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00619/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 21 Maret 2023;

Fotokopi Surat Keberatan Nomor 003/SURAT/PT-SRAJ/VIV2022 tanggal 18 Juli 2022;

BuktiP-3. Fotokopi SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor

00006/206/20/054/22 tanggal 24 Juni 2022:

Bukti P-4. — Fotokopi Akta Notaris Perubahan Terakhir No. 26 tanggal 14 Desember

2022 yang mencantumkan pengurus yang menandatangani Surat Banding yang telah dimeteraikan kemudian:

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 210 tanggal 20 Mei

1991 yang telah dimeteraikan kemudian:

Bukti P-6. Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 031/MGH-SRAJ/SRT/VI/2023 tanggal

19 Juni 2023 atas nama Elviana Riyanto:

Bukti P-7. — Asli Pakta Integritas atas nama Elviana Riyanto:

Bukti P-8. — Fotokopi Izin Kuasa Hukum atas nama Elviana Riyanto (asli ditunjukkan

dalam sidang),

BuktiP-9. Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 032/MGH-SRAJ/SRT/VI/2023 tanggal

19 Juni 2023 atas nama Nico Iguna:

Bukti P-10. Asli Pakta Integritas atas nama Nico Iguna:

Bukti P-11. Fotokopi Izin Kuasa Hukum atas nama Nico Iguna (asli ditunjukkan dalam

sidang),

Bukti P-12. Asli Pakta Integritas atas nama Direktur:

Bukti P-13. Fotokopi SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020 dengan bukti

penyampaian SPT tertanggal 28 Juni 2021:

Bukti P-14. Fotokopi Akta Nomor 102 tanggal 22 Juni 2023 yang dibuat oleh Notaris

Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H. di Jakarta Pusat tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk, yang telah dimeteraikan kemudian (asli akta ditunjukkan dalam sidang): hy

Bukti P-15. Fotokopi Akta Nomor 26 tanggal 14 Desember 2022 yang dibuat oleh

Notaris R.F. Limpele, S.H., di Jakarta tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk, yang telah dimeteraikan kemudian (asli akta ditunjukkan dalam sidang):

Bukti P-16. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan Nomor 210 tanggal 20 Mei 1991

yang dibuat oleh Notaris Misahardi Wilamarta, S.H. tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk, yang telah dimeteraikan kemudian (asli akta ditunjukkan dalam sidang):

Bukti P-17. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Direktur Rumah Sakit

No.111/CORP/HRD/X1/2016 tanggal 25 Nopember 2016;

Bukti P-18. Matriks Sengketa disertai dengan penjelasan tertulis:

Bukti P-19. Fotokopi Laporan Keuangan Audit Konsolidasi Tahun 2020, yang telah

dimeteraikan kemudian:

Bukti P-20. Fotokopi Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2020, yang

telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-21. Fotokopi Studi Transfer Pricing Atas Transaksi Pinjaman Tahun Fiskal

2020, yang telah dimeteraikan kemudian:

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis Nomor TERY-2311056 tanggal 20 November 2023: Bukti P-23. Profil Perusahaan Pemohon Banding atas Rumah Sakit Mayapada

Tangerang yang telah dilakukan pemeteraian kemudian:

Bukti P-24, Profil Perusahaan Pemohon Banding atas Rumah Sakit Mayapada

Bogor yang telah dilakukan pemeteraian kemudian:

Bukti P-25. Profil Perusahaan NKM yang telah dilakukan pemeteraian kemudian: Bukti P-26. Perhitungan pendapatan bunga pinjaman yang diterima Pemohon

Banding pada tahun 2020 yang telah dilakukan pemateraian kemudian: Bukti P-27. Fotokopi Perjanjian Pinjaman antara Pemohon Banding dan NKM

tanggal 6 Juni 2012 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian: Bukti P-28. Fotokopi Addendum Perjanjian Pinjaman antara Pemohon Banding dan

NKM tanggal 1 April 2013 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian: Bukti P-29. Fotokopi Addendum Perjanjian Pinjaman antara Pemohon Banding dan

NKM tanggal 21 Desember 2020 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian:

Bukti P-30. Fotokopi Perjanjian Pinjaman Bank BNI Nomor 18 tanggal 09 Juni 2020:

Bukti P-31. Fotokopi Rekening Koran terkait Penerimaan Dana Pinjaman dari Bank

BNI tanggal 11 Juni 2020:

Bukti P-32. Fotokopi Rekening Koran dan Bilyet Deposito tanggal 12 Juni 2020: Bukti P-33. Fotokopi Rekening Koran terkait Pencairan Deposito tanggal 13 Juli 2020

dan 14 Juli 2020:

Bukti P-34. Fotokopi Rekening Koran terkait Pencairan Deposito tanggal 12 Agustus

2020:

Bukti P-35. Penjelasan Tertulis Nomor TERY-2312045 tanggal 12 Desember 2023: Bukti P-36. Fotokopi Perjanjian Pinjaman antara Pemohon Banding dan PT Surya

Cipta Inti Cemerlang tanggal 6 Juni 2012 yang telah dilakukan pemateraian kemudian:

Bukti P-37. Fotokopi Addendum Perjanjian Pinjaman antara Pemohon Banding dan

PT Surya Cipta Inti Cemerlang tanggal 1 April 2013 yang telah dilakukan pemateraian kemudian:

Bukti P-38. Fotokopi Laporan Keuangan Audit PT Nirmala Kencana Mas tahun pajak

2013 yang telah dilakukan pemateraian kemudian (hanya laporan keuangan terkait asset):

Bukti P-39. Fotokopi Laporan Tahunan Rumah Sakit Mayapada Tbk Tahun Pajak

2019 yang telah dilakukan pemateraian kemudian:

Bukti P-40. Fotokopi Laporan Keuangan Audit PT Nirmala Kencana Mas tahun pajak

2018 yang telah dilakukan pemateraian kemudian (hanya laporan keuangan terkait asset), dan

Bukti P-41. Fotokopi Laporan Keuangan Audit PT Nirmala Kencana Mas tahun pajak

2020 yang telah dilakukan pemateraian kemudian (Hanya laporan keuangan terkait asset);

Bukti P-42. Penjelasan Tertulis Nomor TERY-2401095 tanggal 23 Januari 2024: Bukti P-43. Perjanjian SCIC-SRAJ Seri A beserta Addendumnya yang telah

dilakukan pemateraian kemudian:

Bukti P-44. Perjanjian SCIC-SRAJ Seri B beserta Addendumnya yang telah

dilakukan pemateraian kemudian:

Bukti P-45. Perjanjian SCIC-SRAJ Seri C yang telah dilakukan pemateraian

kemudian: Ox

Bukti P-46. Perjanjian SCIC-SRAJ Seri D beserta Addendumnya yang telah

dilakukan pemateraian kemudian:

Bukti P-47. Perjanjian SCIC-SRAJ Seri E yang telah dilakukan pemateraian

kemudian,

Bukti P-48. Addendum Perjanjian SERI A SCIC-SRAJ Tahun 2020 yang telah

dilakukan pemateraian kemudian:

Bukti P-49. Perjanjian Kredit Bank BNI-SRAJ No. 18 tanggal 9 Juni 2020 yang telah

dilakukan pemateraian kemudian:

Bukti P-50. Rekening Koran Juni 2020 yang telah dilakukan pemateraian kemudian: Bukti P-51. Rekening Koran Juli 2020 yang telah dilakukan pemateraian kemudian: Bukti P-52. Payment Voucher Rp1.894.000.000 yang telah dilakukan pemateraian

kemudian,

Bukti P-53. Payment Voucher Rp2.842.000.000 yang telah dilakukan pemateraian

kemudian:

Bukti P-54. Payment Voucher Rp130.000.000.000 yang telah dilakukan pemateraian

kemudian,

Bukti P-55. | Payment Voucher Rp34.000.000.000 yang telah dilakukan pemateraian

kemudian:

Bukti P-56. Rekening Koran Agustus 2020 yang telah dilakukan pemateraian

kemudian:

Bukti P-57. Payment Voucher Rp1.400.000.000 yang telah dilakukan pemateraian

kemudian:

Bukti P-58. Payment Voucher Rp345.000.000 yang telah dilakukan pemateraian

kemudian,

Bukti P-59. Payment Voucher Rp9.250.000.000 yang telah dilakukan pemateraian

kemudian:

Bukti P-60. Payment Voucher Rp4.025.000.000 yang telah dilakukan pemateraian

kemudian:

Bukti P-61. Payment Voucher Rp4.980.000.000 yang telah dilakukan pemateraian

kemudian,

Bukti P-62. Putusan Pengadilan Pajak Nomor. PUT-007813.15/2021/PP/M.XIIIB

Tahun 2023 tanggal 27 September 2022: Cy,

Bukti P-63. Putusan Pengadilan Pajak Nomor. PUT-008220.15/2020/PP/M.XIIIB

Tahun 2021 tanggal 14 September 2021:

Bukti P-64. Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-010163.15/2021/PP/M.XIIIB

Tahun 2023 tanggal 6 Desember 2022:

Bukti P-65. SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2020: Bukti P-66. SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2021; Bukti P-67. SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2022: Bukti P-68, SPT Tahunan PPh Badan PT Nirmala Kencana Mas Tahun Pajak 2020; Bukti P-69. SPT Tahunan PPh Badan PT Nirmala Kencana Mas Tahun Pajak 2021: Bukti P-70. SPT Tahunan PPh Badan PT Nirmala Kencana Mas Tahun Pajak 2022:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP-

00152AVPJ.07/KP.08/RIK.SIS/2022 tanggal 23 Juni 2023:

Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP):

Bukti T-3. Matriks Sengketa dan Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 31

Oktober 2023,

Bukti T4. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Tranfer Pricing:

Bukti T-5. Fotokopi SE-46/PJ.4/1995:

Bukti T-6. | Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 21 November 2023:

Bukti T-7. — Rincian Akun 1101030101 Time Deposit Bank Mayapada bulan Juni —

Oktober 2020:

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 12 Desember 2023:

Bukti T-9. Fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2020 atas

nama PT Nirmala Kencana Mas,

Bukti T-10. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan (LPK) Nomor LAP-

00619/KEB/PJAVPJ.07/2023 tanggal 21 Maret 2023;

Bukti T-11. Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-89/WPJ.07/2024 tanggal 18 Januari

2024, Cu,

Bukti T-12. KKP bagian Data Pembanding:

Bukti T-13. Laporan Keuangan PT Nirmala Kencana Mas tanggal 31 Desember 2020

serta Tahun yang berakhir pada tanggal tersebut:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00619/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 21 Maret 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor: 00006/206/20/054/22 tanggal 24 Juni 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 030/MHG-SRAJ/SRT/VI/2023 tanggal 16 Juni 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding. dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding. telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: Oe

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai

berikut:

UraianMenurut

Nilai Sengketa

(Rp) PemohonTerbanding

Banding (Rp)(Rp)

Penyesuaian Fiskal Positif

yang terdiri atas:

1.Bunga dari 4.238.887.803,00 | 36.704.635.805,00 | 32.465.748.002,00 PT NimalaMas

| 2. 2. Biaya Biaya Bunga Bunga Pinjaman | | 1 1.203.019.138,00 019.138,00 | | 6.685.226.500,00 665.226.500,00 | | 5.462.207.361,00 Aaaren | 441.906.941,00 80 | 369.862.305,00 | 37.927.955.363,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta

fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi Penyesuaian

Fiskal Positif sebesar Rp37.927.955.363,00 yang terdiri atas:

1. Koreksi Pendapatan Bunga dari PT Nirmala Kencana Mas sebesar Rp32.465.748.002,00

2. Koreksi Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp5.462.207.361,00

Menimbang, bahwa pembahasan masing-masing sengketa adalah

sebagai berikut:

1. Koreksi pendapatan bunga dari PT Nirmala Kencana Mas sebesar Rp32.465.748.002,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa koreksi

:pendapatan bunga dari PT Nirmala Kencana Mas sebesar |Rp32.465.748.002,00 karena Terbanding berpendapat pinjaman yang

diberikan ke anak perusahaan, PT Nirmala Kencana Mas, menggunakan dana dari pinjaman bank BNI:

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat pengenaan bunga

pinjaman kepada PT Nirmala Kencana Mas sebesar bunga 1,5% tidak wajar

karena Pemohon Banding tidak mempertanggungjawabkan kewajaran tingkat bunga dalam dokumentasi harga transfer sehingga Terbanding melakukan penghitungan ulang tingkat kewajaran bunga dengan menggunakan data suku bunga pinjaman yang diterima oleh perusahaan-perusahaan di dalam negeri yang memperoleh pinjaman dari bank nasional dalam negeri dengan hasil penghitungan ulang tingkat bunga wajar sebesar 11%;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat dana pinjaman

yang diberikan kepada PT Nirmala Kencana Mas tidak berasal dari pinjaman bank BNI karena pemberian pinjaman kepada PT Nirmala Kencana Mas terjadi sejak tahun 2012 dan telah beberapa kali di adendum sedangkan pinjaman yang diperoleh dari bank BNI terjadi di tahun 2020:

bahwa Pemohon Banding berpendapat bunga pinjaman sebesar 1,545 adalah tingkat bunga wajar karena bunga dikenakan kepada PT Nirmala Kencana Mas untuk kegiatan freasury yang dilakukan Pemohon Banding yang meliputi pengelolaan dana operasional rumah sakit, monitoring, dan fungsi administratif lainnya:

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah

sengketa pembuktian yuridis terhadap kewajaran tingkat suku bunga atas pinjaman yang diberikan kepada PT Nirmala Kencana Mas:

bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya:

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti/dokumen

dan keterangan para pihak yang relevan, diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

Ge,

e bahwa ruang lingkup usaha utama Pemohon Banding adalah

menyediakan jasa pelayanan medis dengan usaha tambahan menyewakan ruangan yang tersedia dalam lingkungan Mayapada Hospital:

e bahwa ruang lingkup usaha PT Nirmala Kencana Mas adalah juga jasa

pelayanan medis dengan nama Mayapada Hospital:

e bahwa dana pinjaman yang diberikan kepada PT Nirmala Kencana Mas

berasal dari PT Surya Cipta Inti Cemerlang sebagai holding grup perusahaan:

e bahwa pemberian pinjaman dari PT Surya Cipta Inti Cemerlang kepada

Pemohon Banding dilakukan berdasarkan perjanjian:

- Perjanjian pinjaman tanggal 6 Juni 2012 dengan fasilitas pinjaman maksimum sebesar Rp175 milyar dengan bunga 0% dengan tujuan pinjaman agar Pemohon Banding dapat memberikan pinjaman kepada anak usaha Pemohon Banding yaitu PT Nirmala Kencana Mas untuk pembangunan rumah sakit Mayapada Jl. Lebak Bulus 1, Jakarta Selatan;

- Addendum perjanjian pinjaman tanggal 6 Juni 2012 yang dibuat tanggal 1 April 2013 untuk penambahan fasilitas pinjaman maksimum sebesar Rp125 milyar sehingga total maksimum fasilitas pinjaman sebesar Rp300 milyar,

- Addendum perjanjian pinjaman tanggal 6 Juni 2012 yang dibuat tanggal 1 Juni 2015 menyatakan pembayaran kembali fasilitas pinjaman dibayarkan sewaktu-waktu sesuai kemampuan keuangan yang jika tidak terealisasi dalam periode 12 bulan sejak tanggal 6 Juni 2012, jangka waktu pinjaman diperpanjang untuk 12 bulan berikutnya:

e bahwa pemberian pinjaman dari Pemohon Banding kepada PT Nirmala

Kencana Mas dilakukan berdasarkan perjanjian:

- Perjanjian pinjaman tanggal 6 Juni 2012 dengan fasilitas pinjaman maksimum sebesar Rp175 milyar dengan bunga 0% dengan tujuan pinjaman untuk pembangunan rumah sakit Mayapada Jl. Lebak Bulus 1, Jakarta Selatan, Cun,

- Addendum perjanjian pinjaman tanggal 6 Juni 2012 yang dibuat tanggal 1 April 2013 untuk penambahan fasilitas pinjaman maksimum sebesar Rp125 milyar sehingga total maksimum fasilitas pinjaman sebesar Rp300 milyar,

- Addendum perjanjian pinjaman tanggal 6 Juni 2012 yang dibuat tanggal 21 Desember 2020 untuk penambahan fasilitas pinjaman maksimum sebesar Rp100 milyar sehingga total maksimum fasilitas pinjaman sebesar Rp400 milyar,

e bahwa pemberian pinjaman dari bank BNI kepada Pemohon Banding

dilakukan dengan Perjanjian Kredit nomor 18 tanggal 9 Juni 2020 dengan fasilitas Kredit Investasi maksimum sebesar Rp200 miliar rupiah untuk refinancing atas pembiayaan rumah sakit Mayapada di perumahan Moderniand, jalan Honoris Raya Kavling nomor 6. Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kotamadya Tangerang, Banten:

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut: e bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa sumber dana untuk

pinjaman yang diberikan kepada PT Nirmala Kencana Mas berasal dari PT Surya Cipta Inti Cemerlang:

e bahwa pinjaman yang diberikan kepada PT Nirmala Kencana Mas adalah

untuk pembangunan rumah sakit Mayapada di Lebak Bulus 1, Jakarta Selatan dan telah terjadi sejak tahun 2012:

e bahwa pinjaman yang diperoleh Pemohon Banding dari bank BNI adalah

untuk pembiayaan ulang (refinancing) rumah sakit Mayapada di perumahan Modernland, jalan Honoris Raya Kavling nomor 6. Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kotamadya Tangerang, Banten terjadi di tahun 2020;

e bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan dana pinjaman yang

diberikan kepada PT Nirmala Kencana Mas berasal dari pinjaman bank BNI tidak terbukti:

® bahwa perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dengan PT Nirmala

Kencana Mas adalah pinjaman tanpa bunga:

e bahwa bunga yang ditagihkan Pemohon Banding kepada PT Nirmala

Kencana Mas sebesar 1,5% ternyata baru ditagihkan pada bulan April

Cu,

2020 karena Pemohon Banding melakukan kegiatan treasury yang meliputi pengelolaan dana operasional rumah sakit, monitoring, dan fungsi administratif lainnya kepada PT Nirmala Kencana:

e bahwa pada hakikatnya tagihan bunga tersebut adalah tagihan fee dari

Pemohon Banding kepada PT Nirmala Kencana Mas atas pelaksanaan kegiatan freasury:

e bahwa untuk menilai kewajaran fee tentunya tidak dapat dilakukan dengan

membandingkannya dengan data suku bunga pinjaman yang diterima oleh perusahaan-perusahaan di dalam negeri yang memperoleh pinjaman dari bank nasional dalam negeri:

e bahwa Majelis berpendapat penilaian kewajaran atas "tingkat bunga” yang

dilakukan Terbanding tidak didasarkan atas metode yang tepat:

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis

berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas koreksi pendapatan bunga dari PT Nirmala Kencana Mas sebesar Rp32.465.748.002,00:

2. Koreksi biaya bunga pinjaman sebesar Rp5.462.207.361,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa koreksi

biaya bunga pinjaman sebesar Rp5.462.207.361,00 berdasarkan penghitungan kembali Terbanding atas biaya bunga yang dapat dibebankan karena pinjaman digunakan untuk memperoleh penghasilan final:

bahwa Pemohon Banding berpendapat penghitungan kembali biaya bunga yang dilakukan Terbanding tidak tepat sehingga biaya bunga sebesar sebesar Rp5.462.207.361,00 dapat dibebankan sebagai biaya:

|Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah |sengketa pembuktian:

bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,

bahwa Pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan menyatakan pengeluaran dan biaya yang tidak boleh

Cin,

dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak:

2) pengenaan pajaknya bersifat final: dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti/dokumen

dan keterangan para pihak yang relevan, diketahui fakta-fakta sebagai berikut: e bahwa koreksi awal biaya bunga pinjaman adalah sebesar

Rp6.665.226.499,00 namun Pemohon Banding menerima koreksi Terbanding sebesar Rp1.203.019.138,00 sehingga koreksi yang menjadi sengketa dalam Banding ini adalah Rp5.462.207.361,00:

e bahwa Pemohon Banding mengakui kalau belum melakukan

penghitungan ulang biaya bunga atas pinjaman yang dananya ditempatkan dalam deposito yang memperoleh penghasilan final:

e bahwa Pemohon Banding menyampaikan penghitungan ulang biaya

bunga yang seharusnya dan menunjukkan kesalahan penghitungan Terbanding:

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut: e Pemohon Banding memang belum melakukan penghitungan ulang biaya

bunga atas pinjaman yang dananya ditempatkan dalam deposito:

e Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa berdasarkan penghitungan

yang seharusnya biaya bunga yang tidak dapat dibebankan adalah sebesar Rp1.203.019.138,00, sehingga dari koreksi Terbanding sebesar Rp6.665.226.499,00 sisa koreksi yang disengketakan sebesar Rp5.462.207.361,00 tidak dapat dipertahankan:

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis

berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding dan

On,

membatalkan koreksi Terbanding atas koreksi biaya bunga pinjaman sebesar sebesar Rp5.462.207.361,00:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat

Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Nilai Sengketa

,Nilai Sengketa,Tidak Dapat Uraian SengketaDipertahankan

(Rp)Ro)Dipertahankan

p

(Rp) Penyesuaian Fiskal Positif37.927.955.363,0037.927.955.363,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis

berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp31.830.719.358,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp.37.927.955.363,00 Penghasilan Neto menurut MajelisRp.(6.097.236.005,00) bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

Menurut

Dibatalkan Majelis

Menurut TerbandingMajelis

(Rp)

(Rp)(Rp) | Penghasilan neto31.830.719.358,00 | 37.927.955.363,00 | (6.097.236.005,00)

2 |Kompensasi Kerugian

| 3 Penghasilan Kena Pajak-830.719,358,00 | | 37.927.955.363,00} (6.097.236.005,00) ae Penghasilan (PPh) 002.758.180,00 | 7.002.758.480,00

terutang

| 5 Kredit Pajak| 1.292.381.206,00 1 381.206, oo} |1.292.381.206,00 | 6 | Pajak kurang/(lebih) bayar710.376.974,00 | oem 002.758.180,00| (1.292.381.206,00)

7 |Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

1.809.047.425,001.809.047.425,00

8 |Jumlah PPh yang masih

7.519.424.399,00 | 8.811.805.605,00} (1.292.381.206,00) harus/(lebih) dibayar

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00619/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Maret 2023, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor: 00006/206/20/054/22 tanggal 24 Juni 2022 atas nama PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA TBK, NPWP 01.562.139.4-054.000, beralamat di Jalan Honoris Raya Kav. 6, Modernland, Tangerang, Kota Banten, sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:

a. Penghasilan NetoRp(6.097.236.005,00)

b. Kompensasi KerugianRp0.00

c. Penghasilan Kena Pajak'Rp (6.097.236.005,00)

d. Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp0,00

e. Kredit PajakRp1.292.381.206,00

f. PPh yang masih harusdibayarRp(1.292.381.206,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah dengan suara terbanyak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023 yang terdiri dari Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Sulaiman, S.H., M.M. dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 04 Juni 2024 oleh Majelis Hakim

tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

ttd.itd.

Sulaiman, S.H., M.M.Dr.Andre Irwanda,S.H.,S.E.,Ak.,M.B.A.,M.H.

ttd.

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti

ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y, Ak., MAg

NIP. 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.