Putusan Pengadilan Pajak · 27 halaman
PUT-005318.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2026
Putusan Nomor PUT-005318.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2026 · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005318.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2026 yang diucapkan 5 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding Putusan Nomor PUT-005318.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2026 mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 27 · Pasal 32
- UU PPhPasal 6 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005318.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Putusan Nomor PUT-005318.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2026
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00002/206/20/058/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 29 Oktober 2024
- Tanggal Pengucapan
- 5 Februari 2026