Putusan Pengadilan Pajak, 176 halaman
PUT-005323.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2026
PT Bahana Nusa Interindo, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005323.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2026 yang diucapkan 13 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Bahana Nusa Interindo mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13A
- PMK 83/PMK.03/2009Pasal 4 ayat (1)
- PMK 213/PMK.03/2016Pasal 9
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005323.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Bahana Nusa Interindo
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00012/206/17/129/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Tanggal Putusan
- 22 April 2024
- Tanggal Pengucapan
- 13 April 2026