Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 63 halaman

PUT-005329.15/2024/PP/M.IA Tahun 2026

PT. United Waru Biscuit Manufactory · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-005329.15/2024/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/21/641/23 tanggal 11 April 2023 Tahun Pajak 2021 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005329.15/2024/PP, antara:

PT UNITED WARU BISCUIT MANUFACTORY, NPWP 01.122.546.3-

641.000, beralamat di Jl Raya Waru No. 29 Rt 007 Rw 002, Waru, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur dalam hal ini diwakili oleh Then Foek Hian Richard jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Notaris - Nomor - tanggal -,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Handriono

SuratKuasa : 1532/ACC/UBM/XI/2024tanggal18 KhususNovember 2024

IzinKuasa : Nomor KEP-1208/PP/IKH/2024 tanggal 23 HukumOktober 2024

2. Nama: Agus Darsono

Jabatan: Direktur

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, yang diwakili oleh:

1. Nama: Mida Asmawati/ NIP. 19690723 198912 2 001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II,

2. Nama: Agung Mardian Santoso/ NIP. 19860924 200812 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II,

3. Nama: Tria Sandi Kurniawan/ NIP. 19850517 200701 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II,

4. Nama: Gestalt Erza Ramadhan/ NIP. 19910329 201310 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: Nomor ST- 11026/WPJ.24/2025 tanggal 10 Juni 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1355/PP/BR/2024 tanggal 7 November 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 838/ACC- UBM/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 74/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 20 September 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor - tanggal 25 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/21/641/23 tanggal 11 April 2023 Tahun Pajak 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 429/ACC-UBM/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 838/ACC- UBM/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 1 Juli 2024 melalui pos, tanggal cap pos 29 Juni 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 838/ACC-UBM/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Sengketa Pajak

Sengketa pajak yang timbul adalah atas koreksi Terbanding atas Penghasilan Kena Pajak PPh Badan tahun pajak 2021 dengan nilai koreksi yang menjadi sengketa sebesar Rp.42.627.135.415,-.

Uraian Sengketa Paiak

Sengketa pajak antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah untuk jenis pajak Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2021, bermula dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan (selanjutnya disebut SKPKB PPh Badan) Nomor : 00006/206/21/641/23 tanggal 11 April 2023. Atas hasil pemeriksaan tersebut Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi Terbanding yang mana selanjutnya Pemohon Banding mengajukan keberatan. Pengajuan keberatan tersebut diterima oleh KPP Madya Sidoarjo tanggal 5 Juli 2023.

Atas permohonan keberatan tersebut Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 00061/KEB/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan yang menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih hams dibayar dalam SKPKB PPh Badan Tahun 2021 tersebut diatas. Oleh karenanya Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terkait dengan sengketa pajak tersebut ke Pengadilan Pajak untuk mendapatkan keadilan.

Dasar Hukum Pengajuan Banding

Dasar hukum pengajuan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah:

1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tanggal 25 Maret 2019

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Nomor 6 ahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) pasal 27 ayat (1) yang berbunyi :

"Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)."

2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tanggal 12 April 2002 Tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) pasal 37 ayat (1) yang berbunyi: "Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya."

Alasan pengajuan Banding :

1. Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00006/206/21/641/23 tanggal 11 April 2023 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Badan untuk tahun pajak atas:

2. Bahwa dengan adanya koreksi atas Penghasilan kena pajak sebesar Rp. 42.627.135.415,-tersebut mengakibatkan timbulnya PPh kurang bayar sebesar Rp.6.998.812.942,- serta sanksi administrasi sebesar Rp. 1.858.184.836,-. Sehingga berdasar koreksi tersbut diatns, jumlah PPh yang masih harus dibayar menurut Terbanding adalah sebesar Rp.8.856.997.778,-.

3. Bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp.1.675_344.061,- dikarenakan Terbanding tidak mengakui adanya retur penjualan yang terjadi selama tahun 2021 sebesar Rp. 1.675.344.061,-.

4. Bahwa menurut Pemohon Banding atas retur penjualan tersebut benar-benar terjadi, didukung bukti penerimaan barang serta pencatatan penambahan persediaan barang akibat retur penjualan tersebut. Atas retur penjualan tersebut pelanggan telah mengurangkannya ke pembayaran tagihan yang pelanggan bayarkan kepada Pemohon Banding.

5. Bahwa dikarenakan keterlambatan penerimaan dokumen faktur pajak atas retur penjualan, maka Pemohon Banding tidak mencatat PPN atas Retur Penjualan tersebut didalam SPT Masa PPN (yang seharusnya merupakan pengurang dari total pajak keluaran) karena akan mengakibatkan terjadinya pembetulan SPT masa PPN berkali kali.

6. Bahwa Terbanding tidak mengakui adanya retur penjualan tersebut dengan alasan bahwa atas retur penjualan tersebut tidak terdapat dalam SPT masa PPN.

7. Bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, alasan TerbandingtersebutlemahkarenaTerbandingtidak mempertimbangkan adanya penambahan persediaan barang akibat adanya retur penjualan tersebut, serta adanya pengurangan pembayaran piutang dari pelanggan karena adanya retur penjualan tersebut.

8. Bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, koreksi atas peredaran usaha seharusnya NIHIL.

9. Bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp. 40.951.791.354,- tersebut adalah berasal dari hasil perhitungan Terbanding sendiri atas saldo rekening antar cabang (inter company account).

10.Bahwa Terbanding tidak memperhitungkan adanya saldo rekening

antar cabang atas cabang yang telah dihentikan kegiatan usahanya, dimana saldo tersebut masih menggantung.

11.Bahwa seharusnya transaksi yang mempengaruhi saldo rekening

antar cabang tersebut bersifat berpasangan secara resiprokal, dimana cabang-cabang yang sating bertransaksi akan mencatat transaksi tersebut dengan pengakuan hutang di salah satu cabang dan piutang di cabang yang lain yang menjadi lawan transaksinya,

12.Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas selisih saldo hutang

piutang antar cabang (inter company account) tersebut (kalaupun ada selisih) yang oleh Terbanding diakui sebagai Pendapatan diluar kegiatan usaha, adalah suatu koreksi yang tidak tepat.

13.Bahwa menurut Pemohon Banding, jikalau terjadi selisih, timbulnya

selisih tersebut hanyalah masalah beda waktu pencatatan di salah satu cabang yang bertransaksi tersebut, sehingga tidaklah terkait dengan Penghasilan Dari Luar Usaha.

14.Bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, koreksi

Terbanding yang memunculkan adanya Pendapatan Dad Luar Usaha sebesar Rp. 40.951.791.354,- tersebut tidak dapat dibenarkan.

15.Bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, koreksi atas

Pendapatan Dan Luar Usaha seharusnya NIHIL

16.Bahwa dikarenakan menurut Pemohon Banding tidak terdapat koreksi

Terbanding yang dapat diakui, maka dengan demikian menurut Pemohon Banding jumlah PPh Badan tahun 2021 menyatakan adanya PPh yang lebih dibayar sebesar Rp. 2.379.156.978,- sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021 yang telah Pemohon Banding laporkan.

Kesimpulan

1.Bahwa berdasar uraian penjelasan Pemohon Banding diatas, menurut Pemohon Banding bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00061/KEB/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan yang menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, Salah.

2.Bahwa berdasar uraian penjelasan Pemohon Banding diatas, menurut Pemohon Banding bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Badan Nomor : 00006/206/21/641/23 tanggal 11 April 2023 tahun pajak 2021, salah.

3.Bahwa PPh Badan yang lebih dibayar untuk tahun pajak 2021 seharusnya adalah sebesar Rp. 2.379.156.978,-.

Permohonan :

Bahwa berdasar uraian penjelasan serta kesimpulan yang telah Pemohon Banding sampaikan, dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menangani perkara ini untuk memberi putusan sebagai berikut :

1.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00061/KEB/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan yang menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, adalah keputusan yang Salah.

2.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Ballan Nomor : 00006/206/21/641/23 tanggal 11 April 2023 tahun pajak 2021, adalah Salah.

3.Menyatakan bahwa PPh Badan Tahun 2021 yang lebih dibayar adalah sebesar Rp.2.379.156.978,-.

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menangani dan memutus perkara ini berpendapat lain, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberi putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo et Bono).

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 00061/KEB/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan.

2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00006/206/21/641/23 tanggal 11 April 2023 untuk Tahun Pajak 2021.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 74/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 20 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding nomor 838/ACC-UBM/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 01 Juli 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut :

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam   Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan   sejak tanggal diterima surat keputusan yang

dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan   karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat   banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan   yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal   diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal

03 April 2024 yang diterima tanggal 04 April 2024;

g. Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan   yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur

JenderalPajakNomorKEP-

00061/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 03 April 2024;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya :

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50%   atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran   pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya :

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas   pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah

disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran   pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Then Foek Hian

Richard selaku bertindak selaku :

- Wajib Pajak; 

- Ahli Warisnya; 

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; 

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;  

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa   khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia; 

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat   penandatanganan surat banding;

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan   merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/21/641/23 tanggal 11 April 2023 Masa Pajak Januari 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor PelayananPajakMadyaSidoarjoNomorLAP- 00070/RIKSIS/KPP.2408/2023 tanggal 29 Maret 2023;

2. Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 429/ACC-UBM/VII/2023 tanggal 03 Juli 2023, yang diterima Madya Sidoarjo berdasarkan LPAD Nomor FORM-05004273/BPS/KPP.240803/2023 tanggal 05 Juli 2023.

3. Atas surat keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00061/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 03 April 2024;

ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut :

Pokok Sengketa

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.Penghasilan Bruto / Peredaran Usaha513.467.839.656511.792.495.5951.675.344.061
2.Penghasilan dari luar usaha54.143.103.61513.191.312.26140.951.791.354

A.Menurut Pemohon Banding

B Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

Setelah dilakukan penelitian terhadap LHP, KKP, Risalah Pembahasan dan Surat Keberatan Pemohon Banding, dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 1 angka 12

Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.

Pasal 1 angka 16

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuanataupencatatantersebutharus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 29 ayat (3):

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

b. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 1

Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun

pajak.

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang- Undang ini;

Pasal 17 ayat (1) huruf b

Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022

Pasal 29

Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun Pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

c. PeraturanMenteriKeuanganNomorPMK-

17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 6 ayat (1)

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan

standar pemeriksaan.

Pasal 8

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, yang paling sedikit meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, menyusun rencana Pemeriksaan (audit plan), dan menyusun program Pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan yang seksama;

b. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaansesuaidenganprogram Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun;

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan;

d. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 4 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

(1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengantetapmempertimbangkanprinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi

Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa. (a). Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk

menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i.Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii. Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii. Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkatvaliditasnyalebihtinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperolehbuktijugaharus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

(b). Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan

dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program

Pemeriksaan.

(2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkaitdenganpertimbanganprofesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

2. Data dan Fakta

a. Profil Pemohon Banding

PT. United Waru Biscuit Manufactory, terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo pada tanggal 14 November 1982 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 15 Juni 1984 dengan KLU-10710 Industri Produk Roti dan Kue. Pemohon Banding berlokasi di Jl Raya Waru No.29 RT.007 RW.002 Waru Kab.Sidoarjo Jawa Timur.

b. Gambaran Kegiatan Usaha Pemohon Banding

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00070/RIKSIS/KPP.2408/2023 tanggal 29 Maret 2023, diketahui:

1) Pemohon Banding bergerak di bidang usaha dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Industri Produk Roti dan Kue (10710). Lokasi usaha beralamat di Jl Raya Waru No.29 RT.007 RW.002 Waru Kab.Sidoarjo Jawa Timur.

2) Badan Hukum Wajib Pajak didirikan pada tanggal 12 April 1971 berdasarkan Akta Notaris Nomor 37 oleh Akta Notaris Raden Mas Soeprapto, S.H.

3) Daftar Pemegang Saham Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

4) Daftar Pengurus Wajib Pajak adalah sebagai berikut :

5) Proses Bisnis Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

c. Penjelasan Koreksi Terbanding

1) Koreksi Terbanding Dalam Proses Pemeriksaan

a) Terkait Koreksi Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2021 sebesar Rp1.675.344.061

(1) Pada proses pemeriksaan, dilakukan pengujian dokumen sumber dengan teknik ekualisasi nilai Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021 dengan nilai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2021 s.d Desember 2021

(2) Bahwa berdasarkan hasil pengujian diketahui bahwa terdapat perbedaan nilai peredaran usaha yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan

Tahun 2021 dengan nilai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2021 s.d Desember 2021 dengan perhitungan sebagai berikut :

(3) Bahwa berdasarkan penelitian di atas, atas selisih nilai tersebut Terbanding (Tim Pemeriksa) mengoreksi nilai Peredaran Usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 sebesar Rp1.675.344.061

(4) BahwaPemohonBandingmemberikan tanggapan terkait koreksi nilai Peredaran Usaha pada SPHP dengan keterangan sebagai berikut: bahwaPemohonBandingakan mempertimbangkan kembali atas koreksi tersebut dikarenakan selisih Peredaran Usaha

menurut Pemohon banding disebabkan dari Laporan Peredaran di SPT Badan dan juga SPT PPN tiap bulannya, selisih tersebut merupakan pengakuan adanya retur penjualan yang di SPT PPN tidak diakui dikarenakan lawan transaksi tidak melaporkan adanya retur tersebut sehingga Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan PPN retur penjualan dan tidak mengakui adanya retur penjualan tersebut

(5) Pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir Denganmempertimbangkanbukti-bukti, perhitungan dan penjelasan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menerima alasan Pemohon Banding dengan uraian sebagai berikut :

(a) Terkait Koreksi Nilai Peredaran Usaha di Tahun Pajak 2021, berdasarkan tanggapan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Pemohon Banding menyatakan bahwa lawan transaksi dari Pemohon Banding tidak melaporkan returnya di SPT Masa PPN sehingga menurut Terbanding, atas koreksi yang dilakukan sudah tepat karena Pemohon Banding tidak menjelaskan faktur / transaksi mana yang tidak dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan

(b) Selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan rincian selisih nilai Peredaran Usaha dengan nilai Penyerahan yang dilaporkan di SPT Masa PPNdengannilaiselisihsebesar Rp1.675.344.061 sehingga Terbanding

tetap mempertahankan koreksi atas Nilai Peredaran Usaha Tahun Pajak 2021 sebesar Rp1.675.344.061

b) Terkait Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha untuk Tahun Pajak 2021 sebesar Rp40.951.791.354

(1) Pada proses pemeriksaan, dilakukan pengujian transaksi intecompany yang Pemohon Banding laporkan dalam Laporan Keuangan Tahun 2021

(2) Transaksi Intercompany adalah transaksi antar divisi dan/atau cabang. Dalam pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding terdapat divisi “Waru manufactory Surabaya Retail (PW Jatim)”, “Makasar retail (PW Makasar)”, dan “Cikande Manufactory”, atas transaksi tersebut dicatat di akun other asset dan other payable dan akan dieliminasi pada akhir tahun

(3) Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat perbedaan pengakuan atas transaksi intercompany antara divisi “Waru Manufactory Surabaya Retail” dengan “Cikande Manufactory”, pada pembukuan di divisi “Waru Manufactory SurabayaRetail” mencatat transaksi Intercompany dengan ”Cikande Manufactory” senilai Rp253.850.732.762 yang dicatat sebagai other asset sedangkan “Cikande Manufactory” mencatat transaksi Intercompany dengan “Waru Manufactory Surabaya Retail” senilai Rp165.598.943.235

(4) Bahwa perhitungan koreksi dapat dijelaskan sebagai berikut:

(5) Bahwa berdasarkan perhitungan pada poin (4) diketahui bahwa terdapat selisih nilai saldo other payable yang dicatat oleh Pemohon Banding di Laporan Keuangan sebesar Rp2.135.233.123 dengan nilai saldo other payable berdasarkan hasilperhitunganTerbandingsebesar Rp43.087.024.477 sehinga terdapat selisih sebesar Rp40.951.791.354 yang merupakan koreksi dari nilai penghasilan dari luar usaha di Tahun 2021

(6) BahwaPemohonBandingmemberikan tanggapan terkait koreksi nilai Penghasilan dari Luar Usaha pada SPHP dengan keterangan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

(a) Alasan Terbanding (Tim Pemeriksa) tidak dapat mengakui saldo Intercompany Jakarta senilai Rp19.831.140.857 tidak dapat diterima karena koreksi tersebut tidak mempunyai dasar sebagai objek pajak

(b) Perwakilan Jakarta sudah tutup sejak tahun 2016 (terlampir bukti kertas kerja-WPS/WPL audited report tahun 2016 dan tahun 2017 dari Kantor Akuntan Publik PKF), beserta lampiran General Ledger Tahun 2015 dan Tahun 2016, dimana saldo Intercompany Jakarta terbawa terus sebagai saldo awal untuk tahun pajak berikutnya

(c) Alasan Pemeriksa tidak dapat mengakui Saldo Intercompany Bandung senilai Rp25.391.116.743 tidak dapat diterima,

karena koreksi tersebut tidak mempunyai dasar sebagai objek pajak

(d) Perwakilan Bandung sudah tutup sejak tahun 2020 (terlampir bukti kertas kerjas-WPS/WPL audited report tahun 2021 dari Kantor Akuntan Publik HLB) beserta rincian General Ledger Tahun 2021

(e) Dengankeberadaangeneralledger (terlampir) tentu tidak terdapat transaksi karena unit usaha kantora Perwakilan Bandung sudah tidak beroperasi

(7) Pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir Denganmempertimbangkanbukti-bukti, perhitungan dan penjelasan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menerima alasan Pemohon Banding dengan uraian sebagai berikut :

Terbanding (Tim Pemeriksa) mempertahankan koreksi sesuai dengan SPHP yang telah disampaikan kepada Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan

2)Penelitian Terbanding Dalam Proses Keberatan

a) Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 429/ACC-UBM/VII/2023 tanggal 03 Juli 2023 dengan alasan sebagai berikut:

1. Sengketa adanya selisih Peredaran Usaha antara SPT Badan dengan SPT PPN

Selisih sebesar Rp1.675.344.061 tidak seharusnya dikoreksi. Hal ini sudah Pemohon Banding jelaskan melalui surat tanggapan SPHP, bahwa selisih tersebut ialah Pengakuan Retur Penjualan kami yang oleh

lawan transaksi tidak dilakukan pelaporan SPT PPN atas PPN dari retur penjualan tersebut, yang mana secara sistem Efaktur tidak dapat dikreditkan karena lawan tidak melakukan upload nota retur penjualan. Akan tetapi secara fisik Pemohon Banding menerima retur penjualan secara fisiknya dan harus diakui sebagai penambahan persediaan Pemohon Banding. Karena hak atas pengembalian retur penjualan tidak sepenuhnya dimiliki (PPN atas nota retur yang tidak diupload/dilaporkan di SPT PPN) maka tidak sepenuhnya pula dilakukan koreksi atas selisih Peredaran Usaha tersebut. Berdasarkan PMK Nomor 65/PMK.03/2010 dijelaskan istilah Nota Retur Pajak mengacu pada perlakuan perpajakan atas nota retur, dimana nota retur dapat mengurangi pajak keluaran dan PPnBM yang terutang oleh PKP Penjual. Jadi Pemohon Banding keberatan atas hasil pemeriksaan yang menyatakan terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan di SPT Tahunan Badan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding meyakini telah melaporkan setiap Peredaran Usaha pada masa Tahun 2021. Jadi menurut Pemohon Banding tidak ada selisih signifikan yang terjadi antara pelaporan SPT Badan dengan SPT PPN. Rincian penjelasan atas nota retur yang belum dilaporkan oleh lawan transaksi terlampir.

2. Sengketa Penetapan Pencatatan Saldo Intercompany yang bukan merupakan Objek

Penghasilan Dari Luar Usaha

Terbanding (Tim Pemeriksa) menyampaikan penjelasan terlampir bahwa selisih dari Penghasilan Dari Luar Usaha ialah saldo Intercompany Jakarta (Rp19.831.140.857,-) dansaldoIntercompanyBandung (Rp.25.391.116.743,-) yang tidak diakui sebagai other asset, sehingga mengakibatkan adanya selisih pengakuan dari Penghasilan Dari Luar Usaha. Atas penjelasan dari pemeriksa maka kami tidak setuju koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha dengan alasan sebagai berikut:

1) Alasan Terbanding (Tim Pemeriksa) tidak dapat mengakui Saldo Intercompany Jakarta senilai (Rp19.831.140.857,-) tidak dapat diterima, karena koreksi tersebut tidak mempunyai dasar sebagai objek pajak.

2) Perwakilan Jakarta sudah tutup sejak tahun 2016 (terlampir bukti kertas kerja- WPS/WPL audited report tahun 2016 dan tahun 2017 dari Kantor Akuntan Publik PKF), beserta lampiran General Ledger Tahun 2015 dan Tahun 2016, dimana saldo Intercompany Jakarta terbawa terus sebagai saldo awal untuk tahun pajak berikutnya

3) Hasil pemeriksaan terakhir menurut SPHP- 00200/WPJ.24/KP.0805/RIK.SIS/2017 tanggal 9 Juni 2017 sudah tervalidasi sebagai transaksi terakhir dimana saldo Intercompany akan berlanjut seterusnya.

Sehingga sangat tidak relevan jika keberadaanGeneralLedger dipermasalahkan dengan tidak ditemukan transaksi di Tahun 2021.

4) Alasan Pemeriksa tidak dapat mengakui Saldo Intercompany Bandung senilai (Rp25.391.116.743,-) tidak dapat diterima, karena koreksi tersebut tidak mempunyai dasar sebagai objek pajak.

5) Perwakilan Bandung sudah tutup sejak tahun 2020 (terlampir bukti kertas kerja- WPS/WPL audited report tahun 2021 dari Kantor Akuntan Publik HLB), beserta lampiran General Ledger Tahun 2021

6) Dengan keberadaan general ledger (terlampir) tentu tidak terdapat transaksi karena unit usaha kantor perwakilan Bandung sudah tidak beroperasi

b) Dalam proses keberatan Terbanding mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor S- 1253/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 04 Desember 2023 dan surat nomor S-165/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 06 Februari 2024

c) Data yang diperlihatkan dan dipinjamkan untuk memproses keberatan meliputi:

i. Rincian transaksi dalam akun Exhibition / PromotionExpenses(861.110.000), Commission/DiscountExpenses (861.700.000), Carriage Outwards / Freight Out Expenses (855.000.000), Profesional and Management Expenses (746.100.000)

ii. Company Profile

iii. Akta pendirian no.365 Tahun 1974

iv. Akta perubahan terakhir nomor 151 tanggal 29

September 2016

v. Laporan Keuangan konsolidasi audited Tahun 2017

vi. Surat Pengajuan Keberatan

vii. Data Retur Penjualan di Tahun 2021 Masa

Pajak Januari 2021 - Desember 2021

viii. Data transaksi Intercompany di Tahun 2021

Masa Pajak Januari 2021 - Desember 2021 ix. Data Penjelasan Terkait Akun Yang Mencatat

Transaksi Intercompany Setiap Cabang

x. Data Terkait Transaksi Subsidi Ongkir Yang Masih Harus Dibayar Tahun 2021

xi. Data Kode Transaksi Dalam Pencatatan

Transaksi

xii. Data dokumen terkait pemeriksaan

d) Terhadap Pemohon Banding telah disampaikan Panggilan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding melalui surat nomor Panggilan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor S- 35/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan SengketaPerpajakannomorBA- 002b/WPJ.246/2024 tanggal 22 Januari 2024

e) Telah dilakukan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa melalui Surat nomor ND-161/WPJ.24/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan

nomor BA-002a/WPJ.246/2024 tanggal 19 Januari 2024

f) Bahwa menurut Terbanding (pemeriksa), terdapat 2 (dua) koreksi yaitu koreksi nilai Peredaran Usaha yang berasal dari pengujian nilai Peredaran Usaha di SPT Tahunan PPh Badan dengan nilai penyerahan di SPT Masa PPN dan koreksi nilai penghasilan dari luar usaha yang berasal dari pengujian transaksi intercompany yang dilakukan oleh Pemohon Banding

g) Terkait dengan hal tersebut, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) telah melakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

1) Koreksi Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2021 sebesar Rp 1.675.344.061

i. Dalam surat pengajuan keberatan, Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa atas koreksi nilai Peredaran Usaha terjadi karena atas retur penjualan tidak dibuatkan faktur PPN retur oleh lawan transaksi sehingga terjadi selisih nilai yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN

ii. Terbanding telah mengirimkan Surat

permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen kepada Pemohon Banding melaluisuratnomorS- 1253/PJ/WPJ.24/2023tanggal04 Desember 2023 dannomor S- 165/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 06 Februari 2024 terkait sengketa koreksi nilai Peredaran Usaha

iii. Pemohon Banding menjawab surat nomor

S-165/PJ/WPJ.24/2024tanggal06 Februari 2024 terkait sengketa koreksi nilai Peredaran Usaha melalui dokumen berbentuk softfile "Data Retur Penjualan Yang Terjadi di Tahun 2021" bulan Januari 2021 s.d Desember 2021

iv. Terbanding melakukan penelitian atas

dokumen tersebut dan diketahui bahwa dokumen tersebut merupakan data retur penjualan yang dilakukan oleh Wajib Pajak terhadap lawan transaksi untuk periode Januari 2021 s.d Desember 2021 untuk cabang cikande, sidoarjo, dan makassar. Terbanding melakukan sampling atas retur penjualan yang terjadi dan diketahui atas retur penjualan tersebut telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2021 s.d Desember 2021

v. Berdasarkan penelitian data yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, diketahui bahwa PemohonBandingtidakdapat menjelaskan secara rinci keterkaitan antara jumlah retur penjualan yang didalilkan oleh Pemohon Banding dengan selisih nilai peredaran usaha yang telah dilaporkan di SPT Masa PPN namun belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan tahun 2021. Pemohon Banding tidak dapat merekonsiliasi dan tidak memberikan rincian data atas selisih nilai Peredaran Usaha tersebut dengan data

retur penjualan yang menjadi pokok sengketa

vi. Bahwa berdasarkan uraian di atas

Terbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2021 sebesar Rp 1.675.344.061

c) Koreksi Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha untukTahunPajak2021sebesar Rp40.951.791.354

i. Dalam surat pengajuan keberatan, Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa atas koreksi nilai Penghasilan dari Luar Usaha yang berasal dari transaksi intercompany tidak mempunyai dasar sebagai objek pajak

ii. Terbanding telah mengirimkan Surat

permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen kepada Pemohon Banding melaluisuratnomorS- 1253/PJ/WPJ.24/2023tanggal04 Desember 2023 dannomor S- 165/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 06 Februari 2024 terkait sengketa koreksi nilai Penghasilan dari Luar Usaha

iii. Pemohon Banding menjawab surat nomor

S-165/PJ/WPJ.24/2024tanggal06 Februari 2024 terkait sengketa koreksi nilai Peredaran Usaha melalui dokumen sebagai berikut :

1. Data Softfile "Data Terkait Transaksi Intercompany di Tahun 2021"

2. Data Softfile "Penjelasan Terkait Akun

YangMencatatTransaksi Intercompany Setiap Cabang"

3. Data Softfile "LK Audited di Tahun 2021 Beserta CALK"

iv. Terbanding melakukan penelitian atas

Data Softfile "Data Terkait Transaksi Intercompany di Tahun 2021" dan diketahui bahwa dokumen tersebut merupakan daftar transaksi Intercompany yang dilakukan oleh cabang Cikande dan Cabang Makassar ke cabang Sidoarjo (HO) dan transaksi intercompany dari cabang Sidoarjo (HO) ke cabang Cikande dan Cabang Makassar sehingga dokumen tersebut tidak menjelaskan sengketa nilai Penghasilan Dari Luar Usaha

v. Terbanding melakukan penelitian atas Data Softfile "Penjelasan Terkait Akun Yang Mencatat Transaksi Intercompany Setiap Cabang" dan diketahui bahwa dokumen tersebut merupakan rekap data pencatatan transaksi dari sisi debet dan kredit atas transaksi intercompany yang dilakukan oleh cabang Cikande, cabang Sidoarjo dan Cabang Makassar sehingga dokumen tersebut tidak menjelaskan sengketa nilai Penghasilan Dari Luar Usaha

vi. Terbanding melakukan penelitian atas

Data Softfile "LK Audited di Tahun 2021 Beserta CALK" - Laporan Keuangan Audited dan diketahui bahwa nilai transaksi intercompany di Tahun 2021

telah dicatat oleh Wajib Pajak dalam akun other payables atau utang lain-lain dengan nilai sebesar Rp2.135.233.123, dalam laporan keuangan tersebut utang lain-lain terdiri dari :

Dalam Catatan atas Laporan Keuangan nomor 26 : INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN, poin a Faktor dan Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan bagian risiko likuiditas dijelaskan bahwa atas utang lain-lain tersebut memiliki jatuh tempo pelunasan kurang dari 1 tahun dengan rincian sebagai berikut :

Berdasarkan data CALK di atas diketahui bahwa atas nilai other payable/utang lain- lain tersebut memiliki jatuh tempo pelunasan kurang dari 1 tahun

vii.

Terbanding melakukan penelitian atas Data Softfile "LK Audited di Tahun 2021 Beserta CALK" - KKP UBM 2021 dan diketahui bahwa dokumen tersebut merupakan data kertas kerja laporan keuangan audited di Tahun 2021, dalam kertas kerja tersebut dijelaskan cara penghitungan transaksi intercompany dengan penjelasan sebagai berikut :

Dalam perhitungan saldo other payable yang berasal dari transaksi intercompany diketahui bahwa masih terdapat saldo transaksi intercompany dari cabang Jakarta dan cabang Bandung dalam perhitungan nilai other asset menurut Pemohon Banding walaupun cabang tersebut sudah tidak beroperasi di Tahun 2021 sesuai dengan keterangan Pemohon

Banding dalam Berita Acara Pembahasan SengketaPerpajakannomorBA- 002b/WPJ.246/2024 tanggal 22 Januari 2024.

viii.Berdasarkan penelitian data yang

disampaikan Pemohon Banding dalam proseskeberatan,Terbanding berpendapat bahwa atas perhitungan saldo other payable yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak tepat karena masih memasukkan saldo transaksi intercompany dari cabang Jakarta dan cabang Bandung. Kedua cabang tersebut telah berhenti beroperasi di tahun 2021 sehinggaseharusnyaperhitungan transaksi intercompany adalah sesuai dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan atas koreksi tersebut merupakan penghasilan dari luar usaha

ix. Bahwa berdasarkan uraian di atas

Terbanding mempertahankan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha untuk TahunPajak2021sebesar Rp40.951.791.354

h) Terkait dengan alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya:

Menurut Terbanding

i. Terkait koreksi nilai Peredaran Usaha, Terbanding mempertahankan koreksi tersebut karena selama proses pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa keseluruhan

selisih atas nilai peredaran usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan nilai penyerahan dalam SPT Masa PPN merupakan nilai retur penjualan.BahwaTerbandingtelah melakukan penelitian atas data dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding namun demikian tidak dapat ditelusuri secara rinci nilai retur penjualan dengan nilai selisih tersebut yang menjadi dasar koreksi atas nilai Peredaran Usaha

ii. Terkait koreksi nilai Penghasilan dari luar

usaha,Terbandingmempertahankan koreksi tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan keterkaitan antara transaksi intercompany dengan selisih saldo other asset maupun other payable yang menjadi dasar koreksi atas nilai Penghasilan dari luar usaha. Bahwa menurut Terbanding, penghitungan saldo other payable yang dilakukan Terbanding telah sesuai dan atas selisih akun other payable tersebut merupakan dasar dari Terbanding untuk menghitung koreksi nilai Penghasilan dari luar usaha

IV. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor 838/ACC-UBM/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00061/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 03 April 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

B. Usul

Berdasarkan uraian tersebut, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 03 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/21/641/23 tanggal 11 April 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT. United Waru Biscuit Manufactory NPWP 01.122.546.3-641.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor - tanggal 25 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal yang sama dengan Surat Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-

00061/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan.

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Badan Nomor : 00006/206/21/641/23 tanggal 11 April 2023 untuk Tahun Pajak 2021;

Bukti P-3. Fotokopi Akta Notaris Julia Seloadji, S.H. Nomor 33 tanggal 16

September 2021 tentang ;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Notaris R.M Soeprapto Nomor 365 tanggal 6

Agustus 1974 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT United Biscuit Manufactory;

Bukti P-5. Fotokopi Surat Permohonan Keberatan Nomor 429/ACC-

UBM/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 1532/ACC/UBM/XI/2024 tanggal 18

November 2024 a.n. Handriono;

Bukti P-7. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Handriono; Bukti P-8. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1208/PP/IKH/2024

tanggal 23 Oktober 2024 a.n. Handriono;

Bukti P-9. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Handriono;

Bukti P-10. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Then Foek Hia Richard; Bukti P-11. Pakta Integritas a.n. Handriono;

Bukti P-12. Pakta Integritas a.n. Then Foek Hia Richard;

Bukti P-13. Matriks sengketa;

Bukti P-14. Pendapat tertulis Nomor 01/XII/PDPT-PP/2024 tanggal 17

Desember 2024 yang berisi tanggapan atas Matriks Sengketa Terbanding;

Bukti P-15. Fotokopi Berita Acara kebakaran Makassar;

Bukti P-16. Fotokopi Laporan Audit Independen;

Bukti P-17. Penyampaian pendapat terkait Matriks Sengketa Terbanding;

Bukti P-18. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 10 Maret 2025 beserta

lampiran buktinya;

Bukti P-19. Pakta Integritas a.n. Agus Darsono;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis Nomor 01/IV/UBM/Pen-Tul/2025 tanggal 25

April 2025;

Bukti P-21. Pendapat akhir Nomor 001/UBM-PP/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025

beserta lampirannya

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/ lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Fotokopi SPHP beserta tanggapannya;

Bukti T-4. Fotokopi BA pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

Bukti T-5. Fotokopi Surat Panggilan dan peminjaman dokumen;

Bukti T-6. Fotokopi Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Bukti T-7. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-8. Matriks sengketa;

Bukti T-9. Fotokopi Surat Permohonan Keberatan;

Bukti T-10. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 18 Desember 2024; Bukti T-11. Penjelasan dasar sengketa;

Bukti T-12. Matriks Sengketa revisi;

Bukti T-13. Perhitungan nilai sengketa beserta lampiran buktinya;

Bukti T-14. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 29 April 2025 beserta

lampirannya;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00061/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/21/641/23 tanggal 11 April 2023 Tahun Pajak 2021 merupakan

sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 838/ACC-UBM/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1.Peredaran Usaha511.792.495.595513.467.839.6561.675.344.061
2.Penghasilan Luar Usaha13.191.312.26154.143.103.61540.951.791.354

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan tahun 2021 sebesar Rp 42.627.135.415,00 dengan rincian sebagai berikut:

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm TerbandingRp 68.583.094.112,00 Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Pemohon Banding Rp 25.955.958.697,00 – Koreksi Terbanding:Rp 42.627.135.415,00 bahwa terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2021 sebesar Rp 42.627.135.415,00 terdiri dari koreksi atas:

NoUraianKoreksi (Rp)
1Peredaran Usaha1.675.344.061
2Penghasilan Dari Luar Usaha40.951.791.354
Total42.627.135.415

1. Peredaran Usaha sebesar Rp1.675.344.061,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut :

bahwa koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.675.344.061,00 diperoleh berdasarkan teknik ekualisasi antara nilai Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan nilai Pajak Keluaran yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021; bahwa berdasarkan hasil pengujian tersebut, Terbanding menemukan adanya perbedaan antara nilai peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan nilai penyerahan yang tercermin dalam SPT Masa PPN, yang menurut hasil perhitungan Terbanding menunjukkan adanya selisih peredaran usaha sebesar Rp1.675.344.061,00;

bahwa atas selisih tersebut, merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun

Pajak 2021, sehingga dilakukan koreksi penambahan peredaran usaha sebesar nilai tersebut;

bahwa dalam tanggapannya atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih peredaran usaha terjadi karena adanya retur penjualan yang tidak diakui dalam SPT Masa PPN, dengan alasan bahwa lawan transaksi tidak melaporkan nota retur dalam SPT Masa PPN sehingga Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan PPN atas retur penjualan tersebut dan pada akhirnya tidak mengakui retur tersebut dalam pelaporan PPN;

bahwa menurut Terbanding, alasan tersebut tidak dapat diterima karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara rinci transaksi atau faktur mana yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan serta tidak dapat merekonsiliasi selisih nilai peredaran usaha dengan data retur penjualan yang diklaim;

bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding juga tidak dapat menyampaikan rincian yang memadai untuk menjelaskan keterkaitan antara nilai selisih sebesar Rp1.675.344.061 dengan retur penjualan yang didalilkan, sehingga menurut Terbanding tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa selisih tersebut semata-mata berasal dari retur penjualan; bahwa dalam proses keberatan, Terbanding kembali melakukan penelitian atas data dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, termasuk data retur penjualan Tahun Pajak 2021;

bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tetap tidak dapat menjelaskan secara rinci hubungan antara nilai retur penjualan yang dikemukakan dengan selisih peredaran usaha antara SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN;

bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menyajikan rekonsiliasi yang menunjukkan bahwa seluruh selisih peredaran usaha tersebut merupakan retur penjualan yang sah dan belum dilaporkan, oleh karena itu, baik dalam tahap pemeriksaan maupun dalam tahap keberatan, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.675.344.061

telah dilakukan secara tepat dan sesuai dengan hasil pengujian serta ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding a quo tidak tepat karena :

bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.675.344.061 yang dilakukan oleh Terbanding karena Terbanding tidak mengakui adanya retur penjualan yang terjadi selama Tahun Pajak 2021 dengan nilai yang sama;

bahwa menurut Pemohon Banding, retur penjualan tersebut benar-benar terjadi secara nyata dan bukan transaksi fiktif, karena didukung dengan bukti penerimaan kembali barang dari pelanggan serta pencatatan penambahan persediaan barang akibat retur penjualan tersebut dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa atas retur penjualan dimaksud, pelanggan telah memperhitungkannya dengan cara mengurangkan nilai retur tersebut dari pembayaran piutang dagang kepada Pemohon Banding, sehingga secara ekonomi telah terjadi pembatalan sebagian penyerahan barang;

bahwa Pemohon Banding selanjutnya menjelaskan bahwa tidak dicatatkannya PPN atas retur penjualan tersebut dalam SPT Masa PPN bukan karena retur penjualan tidak terjadi, melainkan disebabkan adanya keterlambatan penerimaan dokumen faktur pajak atas retur penjualan dari lawan transaksi;

bahwa kondisi tersebut menyebabkan Pemohon Banding tidak memasukkan PPN atas retur penjualan ke dalam SPT Masa PPN, yang seharusnya merupakan pengurang Pajak Keluaran, karena apabila dilakukan akan menimbulkan keharusan pembetulan SPT Masa PPN secara berulang kali; bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, tidak dilaporkannya retur penjualan dalam SPT Masa PPN semata-mata bersifat administratif dan tidak menghilangkan fakta ekonomi terjadinya retur penjualan;

bahwa meskipun demikian, dalam kesimpulan akhirnya, Pemohon Banding menyatakan telah menyetujui sebagian koreksi tersebut, yaitu sebesar Rp357.067.806, yang merupakan selisih nilai peredaran usaha yang tidak

dapat dirinci serta tidak didukung dengan bukti yang memadai, sehingga atas nilai tersebut Pemohon Banding tidak mempersoalkan dilakukan koreksi; bahwa terhadap sisa koreksi sebesar Rp1.318.276.255, Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai tersebut merupakan retur penjualan yang nyata terjadi, telah dicatat secara benar dalam pembukuan, serta didukung dengan dokumen yang lengkap dan sah, berupa Nota Retur atau Retur Pembelian dari pelanggan, Surat Jalan pengambilan barang retur, serta dokumen pendukung lain yang dibuat pada saat terjadinya retur penjualan;

bahwa seluruh dokumen dimaksud telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan sebelumnya sesuai dengan permintaan Majelis Hakim, sehingga menurut Pemohon Banding tidak terdapat alasan untuk mengabaikan fakta terjadinya retur penjualan tersebut;

bahwa Pemohon Banding selanjutnya berpendapat bahwa alasan Terbanding yang mensyaratkan pencantuman retur penjualan dalam SPT Masa PPN sebagai dasar pengakuan retur penjualan tidak tepat, karena pelaporan retur penjualan dalam SPT Masa PPN berkaitan dengan hak Wajib Pajak untuk mengkreditkan Pajak Keluaran atas retur tersebut dan bersifat opsional; bahwa tidak digunakannya hak pengkreditan Pajak Keluaran akibat tidak dilaporkannya nota retur oleh lawan transaksi tidak menghapus fakta ekonomi bahwa retur penjualan telah benar-benar terjadi dan telah menambah kembali persediaan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi Peredaran Usaha Tahun Pajak 2021 yang seharusnya dipertahankan hanyalah sebesar Rp357.067.806,00 sedangkan sebesar Rp1.318.276.255,00 merupakan retur penjualan yang sah, terbukti secara pembukuan dan dokumen, serta harus diakui sebagai pengurang peredaran usaha dalam penghitungan PPh Badan Tahun Pajak 2021; Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

1. Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 31

(1) Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4

(1)Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan

kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk :

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan, antara lain diatur sebagai berikut :

Pasal 8

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. …

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

Pasal 92

Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa sengketa Peredaran Usaha sebesar Rp1.675.344.061 berdasarkan hasil ekualisasi oleh Terbanding dan menurut Pemohon Banding selisih ekualisasi tersebut karena adanya retur penjualan yang terjadi selama Tahun Pajak 2021 dengan nilai yang sama;

bahwa Terbanding tidak menerima alasan Pemohon Banding tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding, retur penjualan tersebut benar-benar terjadi secara nyata dan bukan transaksi fiktif, karena didukung dengan bukti penerimaan kembali barang dari pelanggan serta pencatatan penambahan persediaan barang akibat retur penjualan tersebut dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding memiliki aturan bagi pemeriksa mengenai Standar Pemeriksaan, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak, sebagai aturan pelaksanaan Pasal 92 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Standar Pemeriksaan, yang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. …

b. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa Terbanding memiliki pedoman bagi pemeriksa mengenai Metode Dan Teknik Pemeriksaan, yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 65/PJ/2013 Tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, yang antara lain mengatur mengenai Teknik Ekualisasi; bahwa dalam Lampiran II angka 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-65/PJ/ 2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, dalam Teknik Pemeriksaan Ekualisasi telah diberikan Pedoman sebagai berikut:

8. Ekualisasi atau Rekonsiliasi

Ekualisasi atau rekonsiliasi adalah pencocokan saldo 2 (dua) atau lebih angka yang mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya. Apabila hasilnya terdapat perbedaan, maka perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan.

Prosedur Pemeriksaan yang dapat ditempuh:

a. tentukan saldo-saldo atau pos-pos yang akan dicocokkan (misalnya penjualan, penyerahan DPP PPN, pembelian);

…

c. lakukan permintaan data/keterangan Wajib Pajak atas perbedaan yang terjadi; bahwa meskipun Terbanding berwenang melakukan pemeriksaan dan menggunakan berbagai teknik pemeriksaan sebagai cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian, namun seluruh kewenangan tersebut dengan tujuan agar Terbanding dapat meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa;

bahwa oleh karenanya, Terbanding harus memiliki bukti bahwa terdapat transaksi peredaran usaha yang kurang dilaporkan dan bukan merupakan retur penjualan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding tidak meneliti satu persatu penyebab perbedaan yang ditemukan dalam teknik ekualisasi;

bahwa langkah atau prosedur Terbanding dalam melakukan ekualisasi seharusnya mengikuti pedoman yang ada yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-65/PJ/ 2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pada saat Terbanding melakukan pemeriksaan, Terbanding tidak melakukan permintaan data/keterangan atas perbedaan yang terjadi kepada Pemohon Banding;

bahwa oleh karenanya koreksi Terbanding tidak sepenuhnya dapat diyakini kebenarannya;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti berupa Nota Retur atau Retur Pembelian dari pelanggan, Surat Jalan pengambilan barang retur, serta dokumen pendukung lain yang dibuat pada saat terjadinya retur penjualan;

bahwa dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa selisih yang terjadi merupakan retur penjualan yang nyata terjadi, telah dicatat secara benar dalam pembukuan, serta didukung

dengan dokumen yang lengkap dan sah, namun hanya terhadap koreksi sebesar Rp1.318.276.255,00;

bahwa terhadap koreksi sebesar Rp357.067.806,00 Pemohon Banding mengakui sebagai jumlah yang tidak didukung dengan bukti yang memadai; bahwa Pemohon Banding telah setuju untuk tetap dilakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 357.067.806,00;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, dari koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.675.344.061,00, koreksi sebesar Rp357.067.806,00 tetap dipertahankan sedangkan terhadap koreksi sebesar Rp1.318.276.255,00 harus dibatalkan;

2. Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp40.951.791.354,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut :

bahwa koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp40.951.791.354,00 berdasarkan hasil pengujian atas saldo akun other asset dan other payable yang berasal dari transaksi intercompany antar divisi dan cabang Pemohon Banding;

bahwa dalam pembukuan Pemohon Banding, transaksi intercompany tersebut dicatat pada akun other asset dan other payable dengan mekanisme eliminasi pada akhir tahun dalam laporan keuangan konsolidasian;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap laporan keuangan dan kertas kerja konsolidasi Tahun Pajak 2021, ditemukan bahwa dalam perhitungan saldo other asset yang dilakukan oleh Pemohon Banding masih diperhitungkan saldo transaksi intercompany yang berasal dari cabang Jakarta dan cabang Bandung, padahal sebagaimana diakui oleh Pemohon Banding sendiri dalam proses pemeriksaan dan keberatan, cabang Jakarta telah berhenti beroperasi sejak tahun 2016 dan cabang Bandung telah berhenti beroperasi sejak tahun 2019;

bahwa dengan telah berhentinya operasional kedua cabang tersebut, maka saldo intercompany yang berasal dari cabang Jakarta dan Bandung

seharusnya tidak lagi diperhitungkan dalam saldo other asset maupun other payable pada akhir Tahun Pajak 2021;

bahwa Terbanding kemudian melakukan penghitungan ulang atas saldo other asset dengan mengecualikan saldo transaksi intercompany cabang Jakarta dan cabang Bandung, sehingga nilai other asset menurut Terbanding menjadi lebih besar dibandingkan dengan nilai other asset menurut pembukuan Pemohon Banding;

bahwa sesuai perhitungan Terbanding, dengan menghilangkan saldo other asset, saldo other payable tersebut, menurut Terbanding menjadi sebesar Rp43.087.024.477,00 sedangkan saldo other payable yang dicatat dalam laporan keuangan Pemohon Banding hanya sebesar Rp2.135.233.123,00 sehingga selisih antara kedua nilai tersebut sebesar Rp40.951.791.354,00; bahwa jumlah tersebut kemudian ditetapkan oleh Terbanding sebagai dasar koreksi Penghasilan dari Luar Usaha;

bahwa menurut Terbanding, selisih saldo other payable tersebut merupakan pelunasan atau pembebasan utang yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, sehingga menimbulkan tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding;

bahwa selain itu, Terbanding juga merujuk pada Catatan atas Laporan Keuangan Pemohon Banding (CALK) Nomor 26 mengenai instrumen keuangan dan manajemen risiko likuiditas, yang menyatakan bahwa utang lain-lain (other payable) memiliki jatuh tempo pelunasan kurang dari satu tahun, sehingga menurut Terbanding tidak wajar apabila saldo intercompany cabang Jakarta dan Bandung masih tercatat hingga Tahun Pajak 2021;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding a quo tidak tepat karena :

bahwa koreksi tersebut semata-mata didasarkan pada perhitungan ulang Terbanding atas saldo rekening antar cabang (intercompany account), yang pada hakikatnya bukan merupakan penghasilan, melainkan saldo internal dalam satu kesatuan entitas usaha;

bahwa transaksi intercompany yang dicatat pada akun other asset dan other payable bersifat resiprokal, yaitu setiap transaksi antar cabang akan dicatat sebagai piutang pada satu cabang dan sebagai utang pada cabang lainnya, sehingga secara konsolidasi saldo tersebut wajib dieliminasi dan tidak menimbulkan tambahan kemampuan ekonomis;

bahwa keberadaan saldo intercompany cabang Jakarta dan cabang Bandung yang masih tercatat hingga Tahun Pajak 2021 tidak serta-merta menunjukkan adanya penghasilan atau pembebasan utang;

bahwa Pemohon Banding mengakui tentang cabang Jakarta telah berhenti beroperasi sejak tahun 2016 dan cabang Bandung sejak tahun 2019, namun saldo intercompany kedua cabang tersebut terbawa sebagai saldo awal tahun- tahun berikutnya karena belum dilakukan penyelesaian administratif secara terpisah, bukan karena adanya penghapusan atau pembebasan kewajiban; bahwa saldo tersebut telah diverifikasi dan tervalidasi dalam pemeriksaan pajak sebelumnya, serta tetap dicatat secara konsisten dalam pembukuan dan laporan keuangan yang diaudit;

bahwa menurut Pemohon Banding, tidak adanya transaksi pada cabang Jakarta dan cabang Bandung di Tahun Pajak 2021 justru menegaskan bahwa saldo intercompany yang tercatat bukan merupakan hasil transaksi baru, melainkan saldo historis yang bersifat carry forward;

bahwa oleh karena itu, tidak tepat apabila Terbanding menyimpulkan bahwa dengan tidak ditemukannya aktivitas transaksi, namun justru terjadi pelunasan atau pembebasan utang yang menimbulkan penghasilan;

bahwa perbedaan saldo yang dipermasalahkan oleh Terbanding semata-mata merupakan akibat perbedaan waktu pencatatan (timing difference) dan metode rekonsiliasi antar cabang, bukan peristiwa ekonomi yang menimbulkan tambahan kemampuan ekonomi;

bahwa Pemohon Banding juga membantah pendapat Terbanding yang mendasarkan koreksi pada Catatan atas Laporan Keuangan Pemohon Banding (CALK) mengenai jatuh tempo utang lain-lain kurang dari satu tahun;

bahwa menurut Pemohon Banding, ketentuan dalam CALK tersebut merupakan pengungkapan kebijakan akuntansi umum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa saldo intercompany yang bersifat internal harus dianggap telah dilunasi atau dihapuskan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp40.951.791.354,00 tidak mencerminkan tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai objek pajak; Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

1. Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

(7)Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 28

Ayat (5)

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan

dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi.

…

Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti

penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.

Ayat (7)

Pengertian pembukuan teiah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

…

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.

2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk :

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah:

Penjelasan Pasal 4 ayat (1)

Huruf k

Pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang, sedangkan bagi pihak yang berpiutang dapat dibebankan sebagai biaya. Namun, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pembebasan utang debitur kecil misalnya Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit untuk perumahan sangat sederhana, serta kredit kecil lainnya sampai dengan jumlah tertentu dikecualikan sebagai objek pajak.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Rincian SampelReturPenjualantahun2021(24 Transaksi) dimateraikan kembali

2. Laporan audit Independen

3. Berita Acara Kebakaran Makasar

4. Kertas Kerja Audit PT UBM 2020 - KAP Kanaka & Rekan

5. Kertas Kerja Audit PT UBM 2021 - KAP HLB Hadori & Rekan

6. Data Retur Penjualan :

I.A - RJ21010041.CV Bersama Pasti Bisa

I.B - RJ21010011.PT Anugrah Artacitra Semesta

II.A - RJ21020038.PT Sumber Alfaria Trijaya,Tbk

II.B - RJ21020018.PT Hero Supermarket

III.A - RJ21030035.PT Lotte Shopping Indonesia

III.B - RJ21030036.PT Trans Retail Indonesia

IV.A - RJ21040041. PT Sumber Alfaria Trijaya,Tbk

IV.B - RJ21040020.CV Bersama Pasti Bisa

IX.A - RJ21090064.PT Sumber Alfaria Trijaya,Tbk

IX.B - RJ21090021.PT Ramayana Lestarisentosa Tbk Gresik

V.A - RJ21050023.Koperasi Karyawan Sampoerna

V.B - RJ21050055.PT Lotte Shopping Indonesia

VI.A - RJ21060090.CV Karunia Damai Sentosa

VI.B - RJ21060029.PT Anugrah Artacitra Semesta

VII.A - RJ21070039.PT Remaja Klampisjaya Sejahtera

VII.B - RJ21070005. PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk

VIII.A - RJ21080009.PT Anugrah Artacitra Semesta

VIII.B - RJ21080028.PT Ramayana Lestarisentosa Tbk Malang

X.A - RJ21100050.PT Ramayana Lestarisentosa Tbk Gresik

X.B - RJ21100039.PT Remaja Klampisjaya Sejahtera

XI.A - RJ21110019.CV Bersama Pasti Bisa

XI.B - RJ21110012.Koperasi Karyawan Sampoerna

XII.A - RJ21120008.CV Greensmart

XII.B - RJ21120033.CV Bersama Pasti Bisa

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

3. Laporan Penelitian Keberatan;

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, koreksi berasal dari hasil pengujian atas saldo other asset dan other payable dalam laporan keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2021, dengan alasan bahwa dalam perhitungan saldo other asset menurut Pemohon Banding masih diperhitungkan saldo transaksi intercompany cabang Jakarta dan cabang Bandung yang telah berhenti beroperasi sebelum Tahun Pajak 2021, sehingga menurut Terbanding perhitungan Pemohon Banding tidak tepat;

bahwa Terbanding berpendapat selisih saldo other payable sebesar Rp40.951.791.354,00 mencerminkan adanya pelunasan atau pembebasan utang yang menimbulkan tambahan kemampuan ekonomis dan oleh karenanya merupakan objek Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf k Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pasal 4 ayat (1) UU PPh mengatur tentang objek pajak yang harus berupa tambahan kemampuan ekonomis yang nyata; bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh memang mengatur bahwa keuntungan karena pembebasan utang merupakan objek Pajak Penghasilan, karena pembebasan utang menimbulkan tambahan kemampuan ekonomis bagi pihak yang semula berutang;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh secara tegas mensyaratkan adanya pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang sebagai suatu peristiwa hukum atau ekonomi yang nyata, bukan semata-mata akibat perbedaan pencatatan atau selisih pembukuan;

bahwa pembebasan utang juga bersifat relasional, melibatkan pihak debitur dan kreditur yang berdiri sendiri secara hukum;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, pengaturan a quo tidak dapat diterapkan pada hubungan internal dalam satu entitas usaha tanpa adanya bukti penghapusan atau pelepasan hak tagih;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, saldo intercompany yang dipermasalahkan merupakan saldo internal antar cabang dalam satu kesatuan entitas usaha, yang secara akuntansi bersifat resiprokal dan wajib dieliminasi dalam laporan keuangan konsolidasian, sehingga pada prinsipnya tidak menimbulkan tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding;

bahwa keberadaan saldo intercompany cabang Jakarta dan cabang Bandung yang masih tercatat hingga Tahun Pajak 2021 tidak serta-merta membuktikan terjadinya pembebasan utang;

bahwa fakta bahwa cabang Jakarta telah berhenti beroperasi sejak tahun 2016 dan cabang Bandung sejak tahun 2019 justru menunjukkan bahwa saldo tersebut merupakan saldo historis yang terbawa sebagai saldo awal tahun- tahun berikutnya (carry forward), bukan akibat transaksi atau peristiwa ekonomi baru pada Tahun Pajak 2021;

bahwa Pengadilan Pajak tidak menemukan bukti adanya tindakan hukum atau peristiwa ekonomi berupa penghapusan utang, restrukturisasi, atau pelepasan hak tagih yang dapat dikualifikasikan sebagai pembebasan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh;

bahwa terhadap argumentasi Terbanding yang mendasarkan koreksi pada ketentuan jatuh tempo other payable sebagaimana diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) Nomor 26, Pengadilan Pajak berpendapat tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pembebasan utang;

bahwa CALK merupakan pengungkapan kebijakan akuntansi dan manajemen risiko keuangan yang bersifat informatif, bukan bukti terjadinya pelunasan atau penghapusan kewajiban, sehingga selama saldo tersebut masih dicatat secara konsisten dalam pembukuan dan tidak terdapat bukti hukum yang menyatakan utang tersebut telah dihapuskan, maka tidak terdapat dasar hukum untuk mengkualifikasikannya sebagai penghasilan;

bahwa Pasal 28 ayat (5) dan ayat (7) UU KUP mewajibkan pembukuan diselenggarakan secara taat asas dan mencerminkan harta, kewajiban, penghasilan, dan biaya yang sebenarnya;

bahwa dalam sengketa a quo, pembukuan Pemohon Banding telah mencatat saldo transaksi intercompany secara konsisten sesuai stelsel akrual, sehingga selisih saldo tersebut tetap menunjukkan adanya kewajiban yang belum dihapuskan;

bahwa perbedaan penghitungan saldo intercompany tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai Penghasilan dari Luar Usaha, sepanjang tidak terdapat peristiwa hukum berupa pelunasan atau pembebasan utang, oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP;

bahwa dalam audit Akuntan Publik tidak terdapat catatan tentang saldo intercompany sehingga Akuntan Publik juga berpendapat bahwa secara material tidak terdapat kesalahan atas pencatatan saldo intercompany cabang Jakarta dan cabang Bandung hingga saat ini;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha yang berasal dari koreksi atas saldo akun other asset dan other payable transaksi intercompany antar divisi dan cabang Pemohon Banding sebesar Rp40.951.791.354,00 harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Peredaran Usaha1.675.344.061357.067.8061.318.276.255
2Penghasilan dari Luar Usaha40.951.791.354040.951.791.354
42.627.135.415357.067.80642.270.067.609

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah sebesar Rp26.313.026.503,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto512.149.563.401,00
2Harga Pokok Penjualan412.014.928.090,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto100.134.635.311,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha73.394.830.426,00
5Penghasilan neto dalam negeri26.739.804.885,00
6Penghasilan dari luar usaha13.191.312.261
7Biaya Dari Luar usaha0
8Penyesuaian Fiskal Positif3.803.588.414,00
9Penyesuaian Fiskal Negatif17.421.679.057,00
10Jumlah Penghasilan neto26.313.026.503,00
11Pajak Penghasilan (PPh) Terutang5.788.865.720,00

12Kredit Pajak8.089.467.738,00

13PPh Kurang/(Lebih) Bayar( 2.300.602.018,00)
14Sanksi Administrasi-
15PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar( 2.300.602.018,00)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Netto/ (Rugi)26.313.026.503,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak26.313.026.503,00
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang5.788.865.720,00
5Kredit Pajak8.089.467.738,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar( 2.300.602.018,00)
7Sanksi Administrasi0,00
8PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar( 2.300.602.018,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/21/641/23 tanggal 11 April 2023 Tahun Pajak 2021, atas nama PT UNITED WARU BISCUIT MANUFACTORY, NPWP 01.122.546.3-641.000, beralamat di Jl Raya Waru No. 29 Rt 007 Rw 002, Waru, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, sehingga perhitungan pajak yang kurang/lebih dibayar menjadi sebagai berikut: UraianJumlah

(Rp)

Penghasilan Netto/ (Rugi)Rp26.313.026.503,00 Kompensasi KerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp26.313.026.503,00 Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp5.788.865.720,00 Kredit PajakRp8.089.467.738,00 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp ( 2.300.602.018,00) Sanksi AdministrasiRp0,00 PPh Yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp ( 2.300.602.018,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.H., S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 1 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ttd

Ttd

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.,C.A

Ttd

Muhammad Hanif Arkanie, S.H., S.T.,

M.Ec.

Panitera Pengganti,

Ttd

Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,
PANITERA
Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.
NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.