P U T U S A N
Nomor PUT-005329.15/2024/PP/M.IA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/21/641/23 tanggal 11 April 2023 Tahun Pajak 2021 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005329.15/2024/PP, antara:
PT UNITED WARU BISCUIT MANUFACTORY, NPWP 01.122.546.3-
641.000, beralamat di Jl Raya Waru No. 29 Rt 007 Rw 002, Waru, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur dalam hal ini diwakili oleh Then Foek Hian Richard jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Notaris - Nomor - tanggal -,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Handriono
SuratKuasa : 1532/ACC/UBM/XI/2024tanggal18 KhususNovember 2024
IzinKuasa : Nomor KEP-1208/PP/IKH/2024 tanggal 23 HukumOktober 2024
2. Nama: Agus Darsono
Jabatan: Direktur
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, yang diwakili oleh:
1. Nama: Mida Asmawati/ NIP. 19690723 198912 2 001,