Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 65 halaman

PUT-005332.12/2024/PP/M.IA Tahun 2026

PT United Waru Biscuit Manufactory · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor: PUT-005332.12/2024/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00064/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 Nomor: 00036/203/21/641/23 tanggal 11 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 005332.12/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT UNITED WARU BISCUIT MANUFACTORY, NPWP 01.122.546.3-

641.000, beralamat di Jl Raya Waru No. 29 Rt 007 Rw 002, Waru, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur dalam hal ini diwakili oleh Then Foek Hian Richard jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Handriono,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1208/PP/IKH/2024 tanggal 23

Oktober 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 1521/ACC/UBM/XI/2024 tanggal 18 November 2024;

2. Nama: Agus Darsono,

Jabatan: Direktur

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Mida Asmawati /

NIP. 19690723 198912 2 001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II,

2. Nama: Agung Mardian Santoso /

NIP. 19860924 200812 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II,

3. Nama: Tria Sandi Kurniawan /

NIP. 19850517 200701 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II,

4. Nama: Gestalt Erza Ramadhan /

NIP 199103292013101004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-11026/WPJ.24/2025 tanggal 10 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1355/PP/BR/2024 tanggal 7 November 2024;

Telah membaca Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP- 5/PP/2025 tanggal 23 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor: 841/ACC-UBM/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor: S- 77/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 20 September 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Tanpa nomor tanggal 25 Oktober 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 Nomor: 00036/203/21/641/23 tanggal 11 April 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 432/ACC-UBM/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, dengan Keputusan Nomor: KEP-00064/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 841/ACC-UBM/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 1 Juli 2024 melalui pos, tanggal cap pos 29 Juni 2024;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 841/ACC-UBM/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Sengketa Pajak

Sengketa pajak yang timbul adalah atas koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 dengan nilai koreksi DPP yang menjadi sengketa sebesar Rp87.444.297,00 serta koreksi Terbanding atas penerapan tarif PPh Pasal 23 sehingga menimbulkan jumlah PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 yang masih harus dibayar sebesar Rp493.757.202,00.

Uraian Sengketa Paiak

Sengketa pajak antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah untuk jenis pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk Masa Pajak Maret 2021, bermula dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 (selanjutnya disebut SKPKB PPh Pasal 23) Nomor: 00036/203/21/641/23 tanggal 11 April 2023. Atas hasil pemeriksaan tersebut Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi Terbanding yang mana selanjutnya Pemohon Banding mengajukan keberatan. Pengajuan keberatan tersebut diterima oleh KPP Madya Sidoarjo tanggal 5 Juli 2023.

Atas permohonan keberatan tersebut Terbanding telah menerbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00064/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 yang menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPh Pasa 23 Masa Pajak Maret 2021 tersebut diatas. Oleh karenanya Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terkait dengan sengketa pajak tersebut ke Pengadilan Pajak untuk mendapatkan keadilan.

Dasar hukum Pengajuan Banding

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tanggal 25 Maret 2019 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi:

“ Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tanggal 12 April 2022 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) Pasal 37 ayat (1) yang berbunyi :

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.”

Alasan pengajuan Banding:

1. Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00036/203/21/641/23 tanggal 11 April 2023 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 untuk masa pajak Maret 2021 sebesar Rp87.444.297,00 sehingga menimbulkan PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar sebesar Rp493.757.202,00

2. Bahwa timbulnya PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar sebesar Rp493.757.202,00 tersebut, selain disebabkan oleh adanya koreksi DPP PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Maret 2021, juga disebabkan adanya perbedaan tarif pajak yang sudah dipotong, dibayar dan dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan tarif yang seharusnya dipotong, disetor dan dilaporkan menurut Terbanding

3. Bahwa perbedaan seperti penjelasan pada poin b) dapat digambarkan sebagai berikut:

URAIANWajib PajakFiskusKoreksi
1. Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak3.497.683.8823.585.128.17987.444.297
2. PPh Pasal 23 yang terutang70.024.151414.249.752344.225.601
3. Kredit Pajak70.024.15170.024.1510
4. Pajak yang tidak/kurang dibayar0344.225.601344.225.601
5. Sanksi Administrasi0149.531.601149.531.601
6. Jumlah PPh ymh dibayar0493.757.202493.757.202

4. Bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon banding tidak mendapatkan penjelasan secara jelas terkait rincian penetapan besarnya DPP PPh Pasal 23 masa pajak Maret 2021 sebesar Rp3.585.128.179,00 tersebut sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa penetapan besarnya DPP PPh Pasal 23 masa pajak Maret 2021 adalah sebesar Rp3.497.683.882,00 seperti yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021

5. Bahwa oleh karena itu pada saat pengajuan keberatan, Pemohon Banding juga masih berpendapat bahwa DPP yang sudah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 adalah benar.

6. Bahwa terkait dengan perbedaan tarif PPh, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah mengabaikan korelasi munculnya DPP PPh Pasal 23 sebagaimana yang telah Pemohon Banding laporkan adalah terkait dengan biaya pengangkutan yang karena alasan persaingan pasar, Pemohon Banding menanggung sebagian biaya pengangkutan tersebut dengan tujuan agar pelanggan yang merupakan mitra Pemohon Banding dapat bersaing di pasar dengan distributor / penjual lain yang merupakan kompetitor /pesaing

7. Bahwa atas hal tersebut Pemohon Banding mengakui adanya beban pengangkutan dan menghitung PPh Pasal 23 dengan menggunakan tarif 2%

8. Bahwa atas hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa atas sebagian biaya pengangkutan yang ditanggung oleh Pemohon Banding tersebut seharusnya terutang PPh Pasal 23 sebesar 15%

9. Bahwa berdasar penjelasan Pemohon Banding di atas bahwa biaya yang Pemohon Banding keluarkan tersebut terkait dengan biaya pengangkutan / pengiriman, Pemohon Banding masih berpendapat bahwa atas biaya pengangkutan / pengiriman tersebut terutang PPh Pasal 23 sebesar 2%

10. Bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding berdasar penjelasan di atas, seharusnya tidak terdapat koreksi baik atas DPP PPh Pasal 23 maupun atas pengenaan tarif PPh Pasal 23 yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Maret 2021

11. Bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding seharusnya tidak terdapat kekurangan pembayaran PPh Pasal 23 untuk masa pajak Maret 2021, atau dengan kata lain jumlah PPh Pasal 23 masa pajak Maret 2021 yang masih harus dibayar adalah NIHIL.

Kesimpulan

1. Bahwa berdasar uraian penjelasan Pemohon Banding diatas, menurut Pemohon Banding bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00064/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 yang menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, salah.

2. Bahwa berdasar uraian penjelasan Pemohon Banding diatas, menurut Pemohon Banding bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00036/203/21/641/23 tanggal 11 April 2023 Masa Pajak Maret 2021, salah.

3. Bahwa PPh Pasal 23 yang lebih dibayar untuk Masa Pajak Maret 2021 seharusnya adalah sebesar Rp0,00 / NIHIL.

Permohonan :

Bahwa berdasar uraian penjelasan serta kesimpulan yang telah Pemohon Banding sampaikan, dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menangani perkara ini untuk memberi putusan sebagai berikut :

1. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00064/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 yang menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, adalah keputusan yang Salah.

2. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00036/203/21/641/23 tanggal 11 April 2023 Masa Pajak Maret 2021, adalah Salah.

3. Menyatakan bahwa PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak Maret 2021 yang lebih dibayar adalah sebesar Rp0,00 / NIHIL.

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menangani dan memutus perkara ini berpendapat lain, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberi putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo et Bono).

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-77/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 20 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding nomor 841/ACC-UBM/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 01 Juli 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut :

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam   Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)   bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang

dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga)   bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)   surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan   yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal   diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00064/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal

3 April 2024 yang diterima tanggal 04 April 2024;

g. Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan   yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur

JenderalPajakNomorKEP-

00064/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya :

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50%   atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran   pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya :

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas   pajak yang masih harus dibayar sesuai yang

telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran   pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Then Foek Hian

Richard selaku bertindak selaku :

- Wajib Pajak; 

- Ahli Warisnya; 

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; 

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;  

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa   khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia; 

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat   penandatanganan surat banding;

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding   bukan merupakan objek yang dapat diajukan

banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak.

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Nomor 00036/203/21/641/23 tanggal 11 April 2023 Masa Pajak Maret 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor PelayananPajakMadyaSidoarjoNomorLAP- 00070/RIKSIS/KPP.2408/2023 tanggal 29 Maret 2023;

2. Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 432/ACC-UBM/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023, yang diterima Madya Sidoarjo berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05004276/BPS/KPP.240803/2023 tanggal 05 Juli 2023.

3. Atas surat keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00064/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024;

ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut :

Pokok Sengketa

Objek Pajak Penghasilan Pasal 23

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Objek Pph Pasal 233.585.128.1793.497.683.88287.444.297

B Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

Setelah dilakukan penelitian terhadap LHP, KKP, Risalah Pembahasan dan Surat Keberatan Pemohon Banding, dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun

2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1 angka 12

Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.

Pasal 1 angka 16

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-

undangan perpajakan.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 29 ayat (3):

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Pasal 29 ayat (3a)

(3a) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan

keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

b. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 4 ayat (1) huruf g:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

c. PeraturanMenteriKeuanganNomorPMK-

17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 6 ayat (1)

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan.

Pasal 8

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, yang paling sedikit meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, menyusun rencana Pemeriksaan (audit plan), dan menyusun program Pemeriksaan (auditprogram),sertamendapat pengawasan yang seksama;

b. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun;

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

d. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 4 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

(1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

(a). Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk

menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i.Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii. Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadibahanpertimbangandalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii. Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

(b). Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan

dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

(2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

2. Data dan Fakta

a. Profil Pemohon Banding

PT. United Waru Biscuit Manufactory, terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo pada tanggal 14 November 1982 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 15 Juni 1984 dengan KLU-10710 Industri Produk Roti dan Kue. Pemohon Banding berlokasi di Jl Raya Waru No.29 RT.007 RW.002 Waru Kab.Sidoarjo Jawa Timur.

b. Gambaran Kegiatan Usaha Pemohon Banding

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00070/RIKSIS/KPP.2408/2023 tanggal 29 Maret 2023,

diketahui:

1) Pemohon Banding bergerak di bidang usaha dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Industri Produk Roti dan Kue (10710). Lokasi usaha beralamat di Jl Raya Waru No.29 RT.007 RW.002 Waru Kab.Sidoarjo Jawa Timur.

2) Badan Hukum Wajib Pajak didirikan pada tanggal 12 April 1971 berdasarkan Akta Notaris Nomor 37 oleh Akta Notaris Raden Mas Soeprapto, S.H.

3) Daftar Pemegang Saham Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

4) Daftar Pengurus Wajib Pajak adalah sebagai berikut :

5) Proses Bisnis Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

c. Penjelasan Koreksi Terbanding

1)Koreksi Terbanding Dalam Proses Pemeriksaan

a) Pada proses pemeriksaan, diketahui secara keseluruhan Terbanding melakukan koreksi Nilai Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.15.439.790.787 atas untuk Masa Pajak Januari 2021 s.d Desember 2021 yang bersumber dari Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan.

b) Dalam proses pemeriksaan, koreksi awal Terbanding

terkait Objek PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:

c) Koreksi Objek PPh Pasal 23 per Masa Pajak adalah sebagai berikut :

d) Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 berasal dari penelusuran 5 akun dalam Laporan Keuangan yaitu :

1. Carriage Outwards / Freight Out Expenses (855.000.000 – Pengiriman Barang dan Kanvas)

2. Commission / Discount Expenses (861.700.000 – Komisi)

3. Exhibition / Promotion Expenses (861.110.000 – Iklan dan Promosi)

4. ProfesionalandManagementExpenses (746.100.000 – Jasa Profesional)

5. Sewa

Adapun yang disengketakan oleh Pemohon Banding atas nilai seluruhnya kecuali atas nilai sewa yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23

e) Atas koreksi Objek PPh Pasal 23 yang dikenakan tarif 15% menurut Terbanding berasal dari pemeriksaan akun “Carriage Outwards/Freight Out Expense” yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat biayauntukpenggantianongkosangkut agent/distributor ke konsumen akhir

f) Dalam pemeriksaan surat perjanjian antara Pemohon

Banding dengan pihak agent/distributor, disebutkan dalam Pasal III ayat 2 sebagai berikut :

“Atas biaya sendiri PIHAK KEDUA (agent/distributor)

harus menyediakan sarana

untuk penjualan biskuit, antara lain :

1. Toko/gudang untuk penyimpanan biskuit

2. Sarana Pengangkutan untuk penjualan biskuit

3. Sarana penunjang lainnya untuk penjualan biskuit”

g) Berdasarkan perjanjian di atas, disebutkan bahwa biaya pengangkutan dari agen/distributor ke konsumen merupakan tanggung jawab dari pihak agent/distributor,jikaPemohonBanding memberikansejumlahuangkepada agent/distributor terkait penjualan yang dilakukan maka menurut Terbanding hal tersebut termasuk dalam kategori penghargaan atau hadiah yang diberikanolehPemohonBandingkepada agen/distributor sehingga merupakan Objek PPh

Pasal 23 dengan tarif 15%

h) Kemudian Pemohon Banding melakukan tanggapan terkait koreksi Objek PPh Pasal 23 pada SPHP: Terkait Koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 Sebesar Rp87.444.297,00

1. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi pada PPh Pasal 23 karena Pemohon Banding telah melakukan kewajiban sebagai pemungut atas jasa lain yang terlah diatur oleh PMK Nomor 141/PMK.03/2015

2. Pemohon Banding tidak setuju atas penilaian penggantian subsidi angkutan yang dikategorikan

sebagai penghargaan atau hadiah dengan Objek PPh Pasal 23 tarif 15% dengan alasan sebagai berikut :

a. Bahwa penggantian biaya yang dibayarkan ke distributor merupakan murni penggantian atas ongkos pengangkutan biskuit yang mana telah disepakati oleh adendum dan juga surat edaran mengenai teknis dan mekanisme oenggantian biaya pengangkutan

b. Mekanisme dalam memberikan penggantian biaya pengangkutan tidak menggunakan indikasi target, melainkan menggunakan tolak ukur jauh atau tidaknya lokasi pendistribusian. Dan aproval atas penggantian biaya pengangkutan juga dilakukan survei demograsi wilayah

c. Berikut mengenai mekanisme penggantian biaya pengangkutan antara lain:

1) Distributor melampirkan kwitansi dan/atau notaaslidaripenyediasarana pengangkutan / ekspedisi

2) Distributor melampirkan fotokopi Surat Jalan dari Pemohon Banding

3) Apabila Distributor dapat memberikan bukti- bukti yang telah dijelaskan poin 1), maka penggantian biaya pengangkutan tidak dipungut PPh Pasal 23 (bersifat reimbursement dan/atau klaim)

4) Apabila Distributor tidak dapat memberikan bukti-bukti yang telah dijelaskan poin (a), maka penggantian biaya pengangkutan akan dipungut PPh Pasal 23 dengan tarif

2% bagi yang melampirkan NPWP) dan tarif 4% (bagi yang tidak melampirkan NPWP dan Wajib menyerahkan NIK KTP) dari biaya pengangkutan tersebut

i) Pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir Dengan mempertimbangkan bukti-bukti, perhitungan dan penjelasan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menerima alasan Pemohon Banding dengan uraian sebagai berikut :

Terkait Koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 Sebesar Rp87.444.297,00

1. Terbanding tidak setuju dengan pendapat Pemohon Banding di pembahasan akhir. Selama prosespemeriksaanTerbandinghanya memperoleh Surat Perjanjian dengan agent tanpa adanya adendum.

2. Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan keterkaitan antara subsidi angkutan (yang dicatat dalam akun “Carriage Outwards/Freight Out Expense”)denganadendumperjanjian sebagaimana yang disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Tanggapan SPHP.

3. Sampai dengan proses pemeriksaan berakhir Pemohon Banding tidak menyerahkan adendum perjanjian maupun data dokumen yang membuktikan alasannya, Terbanding berpendapat bahwa atas biaya subsidi angkutan yang diberikan Pemohon Banding kepada agent/distributor terkait penjualan termasuk dalam kategori penghargaan atau hadiah yang merupakan Objek PPh Pasal 23 dengan tarif 15% sehingga Terbanding tetap

mempertahankan koreksi atas Nilai Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp87.444.297,00

2)Penelitian Terbanding Dalam Proses Keberatan

a) Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 841/ACC-UBM/VI/2024 tanggal 03 Juli 2023 dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 yang berasal dari akun Carriage Outwards / Freight Out Expenses (855.000.000 – Pengiriman Barang dan Kanvas), menurut Pemohon Banding tidak terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan dalam akun tersebut, adanya subsidi ongkos kirim merupakan subsidi yang diberikan Pemohon Banding kepada agen/distributor untuk memperkuat daya saing guna meningkatkan produktifitasdenganmempertahankan/ melindungi pangsa pasar;

2. Koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 yang berasal dari akun Commission / Discount Expenses (861.700.000 – Komisi), menurut Pemohon Banding tidak terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan dalam akun tersebut dan atas koreksi yang dilakukan Terbanding bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

3. Koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 yang berasal dari akun Exhibition / Promotion Expenses (861.110.000 – Iklan dan Promosi), menurut Pemohon Banding tidak terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan dalam akun

tersebut dan atas koreksi yang dilakukan Terbanding bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

4. Koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 yang berasal dari akun Profesional and Management Expenses (746.100.000 – Jasa Profesional), menurut Pemohon Banding tidak terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan dalam akun tersebut dan atas koreksi yang dilakukan Terbanding bukan merupakan Objek PPh Pasal 23

b) Dalam proses keberatan Terbanding mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasimelaluisuratnomorS- 1253/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 04 Desember 2023 dan surat nomor S-165/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 06 Februari 2024

c) Data yang diperlihatkan dan dipinjamkan untuk memproses keberatan meliputi:

i. Rincian transaksi dalam akun Exhibition / Promotion Expenses (861.110.000), Commission / Discount Expenses (861.700.000), Carriage Outwards / Freight Out Expenses (855.000.000), ProfesionalandManagementExpenses (746.100.000)

ii. Company Profile

iii. Akta pendirian no.365 Tahun 1974

iv. Akta perubahan terakhir nomor 151 tanggal 29

September 2016

v. Laporan Keuangan konsolidasi audited Tahun 2017

vi. Surat Pengajuan Keberatan

vii. Data Retur Penjualan di Tahun 2021 Masa Pajak

Januari 2021 - Desember 2021

viii. Data transaksi Intercompany di Tahun 2021 Masa

Pajak Januari 2021 - Desember 2021

ix. Data Penjelasan Terkait Akun Yang Mencatat

Transaksi Intercompany Setiap Cabang

x. Data Terkait Transaksi Subsidi Ongkir Yang Masih Harus Dibayar Tahun 2021

xi. Data Kode Transaksi Dalam Pencatatan

Transaksi

d) Terhadap Pemohon Banding telah disampaikan Panggilan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding melalui surat nomor Panggilan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor S-35/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 002b/WPJ.246/2024 tanggal 22 Januari 2024

e) Telah dilakukan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa melalui Surat nomor ND-161/WPJ.24/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 002a/WPJ.246/2024 tanggal 19 Januari 2024

f) Bahwa menurut Terbanding (pemeriksa), koreksi atas Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp87.444.297,00 adalah koreksi dari nilai biaya yang berasal dari empat akun biaya (Carriage Outwards / Freight Out Expenses, Commission / Discount Expenses, Exhibition / Promotion Expenses dan

Profesional and Management Expenses)yang datanya bersumber dari General Ledger (GL) Pemohon Banding.

g) Terkait dengan hal tersebut, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) telah melakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

i. bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Terbanding (pemeriksa) melakukan tahapan proses pengujian atas objek PPh Pasal 23 atas biaya yang berasal dari empat akun biaya (Carriage Outwards / Freight Out Expenses, Commission / Discount Expenses, Exhibition / Promotion Expenses dan Profesional and Management Expenses)yang pengujiannya bersumber dari dokumen General Ledger (GL) yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan.

ii. bahwa terkait koreksi Objek PPh Pasal 23 atas

biaya yang tercatat pada akun Carriage Outwards / Freight Out Expenses, penelitian terbanding adalah sebagai berikut:

(1) Menurut keterangan Pemohon Banding, transaksi yang tercatat dalam akun tersebut merupakan biaya atas subsidi ongkos kirim yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada agen/distributor

(2) Dalam akun tersebut terdapat transaksi yang tercatat di Masa Pajak Maret 2021 yang tidak terdapat rinciannya dengan keterangan “biaya subsidi ongkir yang masih harus dibayar untuk bulan Maret 2021” sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian atas transaksi

tersebut

(3) Dalam proses keberatan Terbanding telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, dan dokumen kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S-1253/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 04 Desember 2023 dan nomor S- 165/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 06 Februari 2024 terkait sengketa Objek PPh Pasal 23 atas biaya pengiriman barang dan canvas / subsidi ongkos kirim yang berasal dari akun Carriage Outwards / Freight Out Expenses

(4) Pemohon Banding menjawab surat nomor S- 165/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 06 Februari 2024 terkait sengketa Objek PPh Pasal 23 atas biaya pengiriman barang dan canvas / subsidi ongkos kirim melalui dokumen berbentuk softfile "Data Terkait Transaksi Subsidi Ongkir Yang Masih Harus Dibayar Tahun 2021" bulan Januari 2021 s.d Desember 2021

(5) Atas data tersebut Terbanding melakukan penelitian dan diketahui bahwa nilai biaya subsidi ongkos kirim dalam dokumen tersebut berbeda dengan nilai subsidi ongkos kirim yang dilapokan oleh Pemohon Banding dalam akun Carriage Outwards / Freight Out Expenses (855.000.000) sehingga atas dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan rincian informasi pada surat keberatan Pemohon Banding tidak sesuai sehingga atas dokumen tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya.

(6) Terbanding juga melakukan penelitian atas

dokumen perjanjian kerja sama yang dilakukan Pemohon Banding dengan salah satu agen / distributor, dalam Pasal III Bab KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA, poin 2 diatur bahwa pihak agen/distributor harus menyediakan sarana pengangkutan dan sarana penunjang lainnya untuk penjualan biskuit

(7) Dalam kutipan perjanjian di atas pada Pasal III poin 2 diketahui bahwa sarana pengangkutan merupakan tanggung jawab dari agen / distributor sehingga dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar pemberian subsidi ongkos kirim yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada agen / distributor karena biaya pengangkutan / biaya pengiriman merupakankewajibandaripihak agen/distributor,sehinggapemberian sejumlah uang yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada agen/distributor terkait subsidi ongkos kirim dapat dikategorikansebagaihadiahatau penghargaan karena tidak terdapat kontra

produksi yang diterima oleh Pemohon Banding atas transaksi tersebut

iii. bahwa terkait koreksi Objek PPh Pasal 23 atas

biaya yang tercatat pada akun Commission / Discount Expenses, penelitian terbanding adalah sebagai berikut:

(1) Menurut keterangan Pemohon Banding, transaksi yang tercatat dalam akun tersebut merupakan biaya atas komisi yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada penyedia jasa

(2) Terbanding melakukan penelitian atas beberapatransaksiyangdilampirkan Pemohon Banding dalam surat keberatan dengan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 dan diketahui bahwa nilai Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT berbeda dengan yang dicatat oleh Pemohon Banding dalam akun tersebut

(3) Dalam proses keberatan Terbanding telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, dan dokumen kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S-1253/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 04 Desember 2023 dan nomor S- 165/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 06 Februari 2024 terkait sengketa Objek PPh Pasal 23 atas biaya yang berasal dari akun Commission / Discount Expenses

(4) Pemohon Banding menjawab surat nomor S- 165/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 06 Februari 2024 terkait sengketa Objek PPh Pasal 23 atas biaya komisi melalui dokumen berbentuk

softfile "Penjelasan Terkait Tambahan Diskon" bulan Januari 2021 s.d Desember 2021

(5) Atas data tersebut Terbanding melakukan penelitian dan diketahui bahwa dokumen tersebut merupakan Laporan Kartu Piutang yang menjelaskan nilai penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap lawan transaksi untuk periode Januari 2021 s.d Desember 2021 dan atas dokumen tersebut tidak terkait dengan sengketa Objek PPh Pasal 23 atas biaya komisi sehingga tidak dapat dilakukan pengujian terkait dokumen tersebut dengan sengketa Objek PPh Pasal 23 atas biaya komisi

iv. bahwa terkait koreksi Objek PPh Pasal 23 atas

biaya yang tercatat pada akun Exhibition / Promotion Expenses, penelitian terbanding adalah sebagai berikut:

(1) Menurut keterangan Pemohon Banding, transaksi yang tercatat dalam akun tersebut merupakan biaya atas iklan dan promosi yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada penyedia jasa

(2) Terbanding melakukan penelitian atas beberapa transaksi yang dicatat dalam akun tersebut dan diketahui terdapat beberapa transaksi yang tidak diketahui rinciannya yaitu atas biaya promosi atas cabang cikande sebesar Rp1.826.034.252 dan biaya promosi cabang makassar sebesar Rp 52.551.000 sehingga tidak dapat dilakukan pengujian

(3) Dalam proses keberatan Terbanding telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, dan dokumen kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S-1253/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 04 Desember 2023 dan nomor S- 165/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 06 Februari 2024 terkait sengketa Objek PPh Pasal 23 atas biaya berasal dari akun Exhibition / Promotion Expenses

(4) Pemohon Banding menjawab surat nomor S- 165/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 06 Februari 2024 namun demikian tidak terdapat data dokumen secara rinci yang menjelaskan sengketa atas transaksi yang berasal dari akun Exhibition / Promotion Expenses

v. bahwa terkait koreksi Objek PPh Pasal 23 atas biaya yang tercatat pada akun Profesional and Management Expenses, penelitian terbanding adalah sebagai berikut:

(1) Menurut keterangan Pemohon Banding, transaksi yang tercatat dalam akun tersebut merupakan biaya atas jasa profesional yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada penyedia jasa

(2) Terbanding melakukan penelitian atas beberapa transaksi yang dicatat dalam akun tersebut dan diketahui terdapat beberapa transaksi yang tidak diketahui rinciannya yaitu atas biaya profesional atas cabang cikande sebesar Rp548.323.887 sehingga tidak dapat dilakukan pengujian

(3) Dalam proses keberatan Terbanding telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, dan dokumen kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S-1253/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 04 Desember 2023 dan nomor S- 165/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 06 Februari 2024 terkait sengketa Objek PPh Pasal 23 atas yang berasal dari akun Profesional and Management Expenses

(4) Pemohon Banding menjawab surat nomor S- 165/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 06 Februari 2024 namun demikian tidak terdapat data dokumen secara rinci yang menjelaskan sengketa atas transaksi yang berasal dari akun Profesional and Management Expenses

h) Terkait dengan alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya:

i. Koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 oleh Terbanding yang berasal dari biaya yang tercatat pada akun Carriage Outwards / Freight Out Expenses, Pemohon Banding telah melaporkan Objek PPh Pasal 23 yang ada pada akun tersebut sehingga tidak ada Objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan

Menurut Terbanding

Koreksi Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan Terbanding berdasarkan penelitian dokumen surat perjanjian kerja sama antara Pemohon Banding dengan pihak agen / distributor diketahui bahwa tidak terdapat dasar pemberian subsidi ongkos kirim yang

diberikan Pemohon Banding kepada pihak agen / distributor, karena yang bertanggung jawab untuk menyediakan sarana pengangkutan dan pengiriman adalah pihak agen / distributor sehingga pemberian sejumlah uang yang dilakukanolehPemohonBanding agen/distributor atas subsidi ongkos kirim dapat dikategorikan sebagai hadiah atau penghargaan (Objek PPh Pasal 23) yang dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% karena tidak terdapat kontra produksi yang diterima oleh Pemohon Banding atas transaksi tersebut

ii. Koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret

2021 oleh Terbanding yang berasal dari biaya yang tercatat pada akun Commission / Discount Expenses, Exhibition / Promotion Expenses dan ProfesionalandManagementExpenses, Pemohon Banding telah melaporkan Objek PPh Pasal 23 yang ada pada akun tersebut sehingga tidak ada Objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan

Menurut Terbanding

Koreksi Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan Terbanding berdasarkan penelitian transaksi yang dicatat dalam akun-akun tersebut dengan nilai Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 23 dan diketahui bahwa terdapat beberapa perbedaan nilai Objek Pajak yang dilaporkan Pemohon Banding di SPT Masa PPh Pasal 23 dengan transaksi yang

dicatat pada akun-akun tersebut dan Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk mengkonfirmasi atas hal tersebut namun demikian tidak terdapat penjelasan secara rinci yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan

iii. Berdasarkan hal tersebut di atas Terbanding tetap

mempertahankan koreksi atas Nilai Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp87.444.297,00

i) Terkait dengan alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya:

Menurut Terbanding

i. Terkait koreksi Nilai Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan Terbanding, dalam proses pemeriksaan Terbanding telah memberikan rincian koreksi yang berasal dari penelusuran empat akun biaya yaitu Carriage Outwards / Freight Out Expenses, Commission / Discount Expenses, Exhibition / Promotion Expenses dan Profesional and Management Expensesyang pengujiannya bersumber dari dokumen General Ledger (GL) yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan.

ii. Terbanding telah memberikan rincian koreksi atas

Nilai Objek PPh Pasal 23 saat proses pemeriksaan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP)nomorS- 00143/RIKSIS/KP.2408/2023 tanggal 16 Maret 2023 yang telah diterima oleh Pemohon Banding

iii. Pemohon Banding telah menanggapi SPHP

tersebut melalui surat nomor 069/ACC- UBM/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 yang pada intinya tidak setuju dengan koreksi Terbanding sehingga menurut Terbanding, Pemohon Banding telah mengetahui rincian sengketa pada saat proses pemeriksaan

iv. Terkait koreksi nilai Objek PPh Pasal 23 yang

dikenakan 15% yang berasal dari akun Carriage Outwards / Freight Out Expenses, Terbanding telah menyampaikan dasar koreksi dalam proses pemeriksaan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maupun dalam proses keberatan melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dengan penjelasan koreksi yang pada intinya bahwa tidak terdapat dasar pemberian subsidi ongkos kirim yang diberikan Pemohon Banding kepada pihak agen / distributor karena berdasarkan surat perjanjian antara Pemohon Banding dan agen / distributor, yang bertanggung jawab untuk menyediakansaranapengangkutandan pengiriman adalah pihak agen / distributor sehingga koreksi Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan Terbanding atas pemberian sejumlah uang yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada agen/distributor terkait subsidi ongkos kirim sudah tepat karena transaksi tersebut dapat dikategorikan sebagai hadiah atau penghargaan

IV. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1.Surat banding nomor 841/ACC-UBM/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00064/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3.Koreksi Terbandingtelah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

B. Usul

Berdasarkan uraian tersebut, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00064/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00036/203/21/641/23 tanggal 11 April 2023 Masa Pajak Maret 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Tanpa nomor tanggal 25 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi / asli surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-

00064/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23.

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Badan Nomor : 00036/203/21/641/23 tanggal 11 April 2023 untuk Tahun Pajak Maret 2021;

Bukti P-3 Fotokopi Akta Notaris Julia Seloadji, S.H. Nomor 33 tanggal 16

September 2021 tentang ;

Bukti P-4 Fotokopi Akta Notaris R.M Soeprapto Nomor 365 tanggal 6

Agustus 1974 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT United Biscuit Manufactory;

Bukti P-5 Fotokopi Surat Permohonan Keberatan Nomor 432/ACC-

UBM/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023;

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor 1525/ACC/UBM/XI/2024 tanggal 18

November 2024 a.n. Handriono;

Bukti P-7 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Handriono; Bukti P-8 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1208/PP/IKH/2024

tanggal 23 Oktober 2024 a.n. Handriono;

Bukti P-9 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Handriono;

Bukti P-10 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Then Foek Hia Richard; Bukti P-11 Pakta Integritas a.n. Handriono;

Bukti P-12 Pakta Integritas a.n. Then Foek Hia Richard;

Bukti P-13 Matriks sengketa;

Bukti P-14 Pendapat tertulis Nomor 01/XII/PDPT-PP/2024 tanggal 17

Desember 2024 yang berisi tanggapan atas Matriks Sengketa Terbanding;

Bukti P-15 Fotokopi Berita Acara kebakaran Makassar;

Bukti P-16 Fotokopi Laporan Audit Independen;

Bukti P-17 Penyampaian pendapat terkait Matriks Sengketa Terbanding; Bukti P-18 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 10 Maret 2025 beserta

lampiran buktinya;

Bukti P-19 Pakta Integritas a.n. Agus Darsono;

Bukti P-20 Penjelasan tertulis Nomor 01/IV/UBM/Pen-Tul/2025 tanggal 25

April 2025;

Bukti P-21 Pendapat akhir Nomor 03/UBM-PP/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025

beserta lampirannya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi / asli surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Fotokopi SPHP beserta tanggapannya;

Bukti T-4. Fotokopi BA pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

Bukti T-5. Fotokopi Surat Panggilan dan peminjaman dokumen;

Bukti T-6. Fotokopi Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Bukti T-7. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-8. Matriks sengketa;

Bukti T-9. Fotokopi Surat Permohonan Keberatan;

Bukti T-10. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 18 Desember 2024; Bukti T-11. Penjelasan dasar sengketa;

Bukti T-12. Matriks Sengketa revisi;

Bukti T-13. Perhitungan nilai sengketa beserta lampiran buktinya;

Bukti T-14. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 29 April 2025 beserta

lampirannya;

Bukti T-15. Pendapat akhir Nomor S-1513/WPJ.24/2025 tanggal 10 Juni 2025

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00064/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 Nomor: 00036/203/21/641/23 tanggal 11 April 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan- undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 841/ACC-UBM/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP PPh Pasal 233.497.683.8823.585.128.17987.444.297

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa sengketa PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Sengketa (Rp)
1DPP Objek PPh Pasal 23
a. Pengiriman Barang & Kanvas2.835.970.8122.634.978.385-200.992.427
b. Komisi163.077.837762.989.207599.911.370
c. Iklan & Promosi083.489.37183.489.371
d. Jasa Profesional53.375.00070.125.00016.750.000
e. Sewa33.546.21633.546.2160
f. Jasa Lain411.714.0170-411.714.017
Total3.497.683.8823.585.128.17987.444.297
2Tarif
a. Pengiriman Barang & Kanvas2%15%
b. Komisi2%2%
c. Iklan & Promosi2%2%
d. Jasa Profesional2%2%
e. Sewa2%2%
f. Jasa Lain2%2%
3PPh 23 Terutang
a. Pengiriman Barang & Kanvas56.789.889395.246.758338.456.869
b. Komisi3.261.55715.259.78411.998.227
c. Iklan & Promosi01.669.7871.669.787
d. Jasa Profesional1.067.5001.402.500335.000
e. Sewa670.924670.9240
f. Jasa Lain8.234.2800-8.234.280
Total69.953.677414.249.754344.225.601

bahwa rincian sengketa tersebut merupakan bagian per masa untuk keseluruhan sengketa sebagai berikut :

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut :

a. Pengiriman Barang & Kanvas

bahwa koreksi Objek PPh Pasal 23 atas akun Carriage Outwards/Freight Out Expenses karena biaya tersebut dibebankan oleh Pemohon Banding sebagai subsidi ongkos kirim kepada agen/distributor, namun tidak didukung rincian transaksi yang memadai sehingga tidak dapat diuji;

bahwa berdasarkan penelitian perjanjian kerja sama yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyimpulkan kewajiban penyediaan sarana pengangkutan secara tegas berada pada pihak agen/distributor, sehingga perjanjian tersebut tidak dapat dijadikan dasar pemberian subsidi ongkos kirim;

bahwa menurut Terbanding, pembayaran tersebut tidak memiliki kontra prestasi bagi Pemohon Banding dan dikategorikan sebagai hadiah atau penghargaan;

bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 maupun PPh Pasal 23, oleh karena itu menurut Terbanding, biaya tersebut merupakan Objek PPh Pasal 23 yang dikenakan tarif 15 %;

b. Komisi

bahwa koreksi Objek PPh Pasal 23 atas akun Commission / Discount Expenses karena biaya tersebut merupakan pembayaran komisi kepada penyedia jasa;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap transaksi yang dicatat dalam pembukuan dan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23, ditemukan perbedaan nilai Objek PPh Pasal 23;

bahwa oleh karenanya, Terbanding menyimpulkan tidak seluruh komisi telah dilaporkan;

bahwa selain itu, Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 maupun PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut;

bahwa menurut Terbanding, biaya komisi merupakan imbalan jasa lain sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015;

bahwa oleh karena itu, sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh, biaya komisi merupakan Objek PPh Pasal 23 yang dikenakan tarif 2 %;

c. Iklan & Promosi

bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 23 atas akun Exhibition / Promotion Expenses karena biaya tersebut merupakan pembayaran iklan dan promosi kepada penyedia jasa;

bahwa berdasarkan hasil penelitian, ditemukan transaksi yang tidak dapat diuji kebenarannya karena tidak disertai rincian transaksi yang memadai;

bahwa selain itu, Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 maupun PPh Pasal 23 atas biaya iklan dan promosi tersebut;

bahwa menurut Terbanding, biaya iklan dan promosi termasuk imbalan jasa lain sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015 selain yang telah dipotong PPh Pasal 21;

bahwa oleh karena itu, sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh, biaya tersebut merupakan Objek PPh Pasal 23 yang dikenakan tarif 2 %

d. Jasa Profesional

bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 23 atas akun Profesional and Management Expenses karena biaya tersebut merupakan pembayaran jasa profesional kepada penyedia jasa;

bahwa berdasarkan hasil penelitian, ditemukan transaksi yang tidak dapat diuji kebenarannya karena tidak disertai rincian transaksi yang memadai;

bahwa selain itu, Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 maupun PPh Pasal 23 atas biaya jasa profesional tersebut;

bahwa menurut Terbanding, biaya jasa profesional termasuk imbalan jasa lain sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015 selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, oleh karena itu, sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf c UU

PPh, biaya jasa profesional merupakan Objek PPh Pasal 23 yang dikenakan tarif 2 %;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

a. Pengiriman Barang & Kanvas

bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh 23 atas Biaya Pengiriman Barang & Kanvas menurut Terbanding adalah sebesar Rp. 2.634.978.385,00 karena Terbanding mengambil dari Biaya yang dikeluarkan selama Maret 2021;

Bahwa biaya Pengiriman Barang & Kanvas menurut Pemohon Banding Dasar Pengenaan Pajak PPh 23 sebesar Rp. 2.835.970.812,00 meliputi dari :

• DPP atas Biaya Tahun 2020 sebesarRp. 265.212.762,00

• Biaya atas Masa Maret 2021 sebesarRp. 2.570.758.050,00 JumlahRp. 2.835.970.812,00

Bahwa biaya Pengiriman barang & Kanvas menurut Terbanding Dasar Pengenaan Pajak atas PPh 23 sebesar Rp. 2.634.978.385,00 meliputi dari :

• Biaya Pengiriman EksternalRp.1.954.220.718,00

• Reimbursement Biaya PengirimanRp.458.197.630,00

• Biaya Pengiriman memiliki SKBRp.98.535.000,00

• Biaya Pengiriman InternalRp.124.025.000,00 JumlahRp.2.634.978.385,00

bahwa menurut Pemohon Banding atas komponen biaya pengiriman barang & Kanvas bukan Objek Pajak PPh 23 adalah Reimbursement Biaya Pengiriman, Biaya Pengiriman memiliki SKB dan Biaya Pengiriman Internal. Sedangkan komponen biaya pengiriman barang & Kanvas Objek Pajak PPh 23 adalah Biaya Pengiriman Eksternal;

bahwa menurut Pemohon Banding Komponen biaya pengiriman barang &

Kanvas berupa Reimbursement biaya Pengiriman sebesar Rp. 458.197.630,00 bukan Objek Pajak PPh 23. Bahwa Reimbursement biaya pengiriman adalah penggantian atas adanya biaya yang timbul pada saat pengiriman barang seperti local charges, ongkos bongkar muat, keamanan di pelabuhan;

bahwa menurut Pemohon Banding Komponen biaya pengiriman barang & Kanvas berupa Biaya Pengiriman atas SKB sebesar Rp. 98.535.000,00 bukan Objek Pajak PPh 23. Bahwa biaya pengiriman atas SKB tersebut karena perusahaan ekspedisi tersebut memiliki Surat Keterangan Bebas PPh 23;

bahwa menurut Pemohon Banding Komponen biaya pengiriman barang & Kanvas berupa Biaya Pengiriman Internal sebesar Rp. 124.025.000,00 bukan Objek Pajak PPh 23. Bahwa biaya pengiriman internal menggunakan armada milik Pemohon Banding. Biaya ini meliputi, ongkos bensin, ongkos TOL dan Ongkos Bongkar muat yang dilakukan driver & kernet;

bahwa menurut Pemohon Banding Komponen biaya pengiriman barang & Kanvas yang Objek Pajak PPh 23 adalah biaya pengiriman yang dilakukan eksternal sebesar Rp. 1.954.220.718,00 adalah pengiriman yang dilakukan oleh perusahaan jasa ekspedisi;

bahwa biaya pengiriman barang & Kanvas yang Objek Pajak PPh 23 adalah biaya pengiriman yang dilakukan eksternal sebesar Rp. 1.954.220.718,,00 tersebut sudah Pemohon Banding laporkan pada SPT PPh 23 antara lain sebagai berikut:

• SPT PPh 23 Masa Maret 2021 sebesarRp. 1.476.835.436,00

• SPT PPh 23 Masa April 2021 sebesarRp.237.085.282,00

• SPT PPh 23 Masa Juni 2021 sebesarRp.229.100.000,00

• SPT PPh 23 Masa Juli 2021 sebesarRp.11.200.000,00 JUMLAHRp. 1.954.220.718,00

b. Biaya Komisi

Bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh 23 atas Biaya Komisi menurut Terbanding adalah sebesar Rp. 762.989.207,00 sedangkan Dasar Pengenaan Pajak PPh 23 atas Biaya Komisi menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 163.077.837,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 599.911.370,00;

Bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh 23 atas Komisi menurut Terbanding adalah sebesar Rp. 762.989.207,00 karena Terbanding mengambil dari Biaya yang dikeluarkan selama Maret 2021;

Bahwa biaya komisi menurut Pemohon Banding menjadi Dasar Pengenaan Pajak PPh 23 sebesar Rp. 163.077.837,00 meliputi dari DPP atas Biaya Bulan Februari 2021 sebesar Rp. 163.077.837,00;

Bahwa biaya komisi menurut Terbanding Dasar Pengenaan Pajak atas PPh 23 sebesar 762.989.207,00 meliputi dari :

• Jasa Perantara atau KeagenanRp.495.898.530,00

• Reimbursement OutletRp.267.090.677,00 JumlahRp.762.989.207,00

Bahwa menurut Pemohon Banding atas komponen biaya komisi bukan Objek Pajak PPh 23 adalah Reimbursement Outlet. Sedangkan komponen biaya komisi Objek Pajak PPh 23 adalah Jasa Perantara atau Keagenan.

Bahwa menurut Pemohon Banding Komponen biaya komisi bukan Objek Pajak PPh 23 adalah Reimbursement Outlet sebesar Rp. 267.090.677,00 Bahwa biaya penggantian atas adanya penggantian biaya yang diterima outlet menjadi tanggung jawab terhadap Pemohon banding.

Bahwa menurut Pemohon Banding Komponen biaya komisi Objek Pajak PPh 23 adalah Jasa Perantara atau Keagenan sebesar Rp. 495.898.530,00 Bahwa

biaya jasa perantara atau keagenan untuk menjaga omzet meningkat omzet pada tahun tersebut.

Bahwa biaya biaya komisi yang menjadi Objek Pajak PPh 23 adalah biaya jasa perantara atau keagenan sebesar Rp. 495.898.530,00 tersebut sudah Pemohon Banding laporkan pada SPT PPh 23 Masa April 2021 sebesar Rp. 495.898.530,00

c. Biaya Iklan & Promosi

Bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh 23 atas Biaya iklan dan promosi menurut Terbanding adalah sebesar Rp. 83.489.371,00 sedangkan menurut Pemohon Banding atas Biaya iklan dan promosi adalah sebesar Rp. 0,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 83.489.371,00

Bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh 23 atas iklan dan promosi menurut Terbanding adalah sebesar Rp. 83.489.371,00 karena Terbanding mengambil dari Biaya yang dikeluarkan selama Maret 2021.

Bahwa biaya iklan dan promosi menurut Pemohon Banding menjadi Dasar Pengenaan Pajak PPh 23 sebesar Rp. 0,00

Bahwa biaya iklan dan promosi menurut Terbanding Dasar Pengenaan Pajak atas PPh 23 sebesar Rp. 83.489.371,00 meliputi dari :

• Reimbursement OutletRp.83.489.371,00

Bahwa menurut Pemohon Banding atas komponen biaya iklan dan promosi bukan Objek Pajak PPh 23 adalah Reimbursement Outlet.

Bahwa menurut Pemohon Banding Komponen biaya iklan dan promosi bukan Objek Pajak PPh 23 adalah Reimbursement Outlet sebesar Rp. 83.489.371,00 Bahwa Reimbursement terkait dengan Outlet SPG dan Rafaksi.

d. Biaya Jasa Profesional

Bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh 23 atas Biaya Jasa Profesional menurut Terbanding adalah sebesar Rp. 70.125.000,00 sedangkan menurut Pemohon Banding atas Biaya jasa profesional adalah sebesar Rp. 53.375.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 16.750.000,00

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa selisih DPP PPh Pasal 23 atas biaya Jasa Profesional sebesar Rp. 16.750.000,00 kurang dilaporkan di SPT Masa PPh 23

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandangperludanmemberibantuangunakelancaran pemeriksaan;dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

(3a) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

Pasal 31

(1) Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(3)Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. …

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

…

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan PMK 141 Tahun 2015), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1

(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri.

(3) Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak

badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dan

b. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

2. pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;

3. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau

4. pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

(4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:

a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1;

b. faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2;

c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3; dan

d. faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4.

(5) Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

(6) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. …

ak. Jasa freight forwarding;

al. Jasa logistik;

am. Jasa pengurusan dokumen;

an. Jasa pengepakan;

ao. Jasa loading dan unloading;.

4. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PMK 17 Tahun 2013), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 92

Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

5. bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. …

b. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 10

(1) Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan.

(2) Pedoman di bidang Pemeriksaan adalah panduan Pemeriksaan yang memuat acuan yang bersifat umum yang dapat dijabarkan dalam Petunjuk Teknis di bidang Pemeriksaan untuk mendukung pelaksanaan Pemeriksaan yang harus digunakan Pemeriksa Pajak sebagai rujukan dalam Pemeriksaan.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan alat bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

a. Laporan audit Independen

b. Kertas Kerja Audit PT UBM 2020 - KAP Kanaka & Rekan

c. Kertas Kerja Audit PT UBM 2021 - KAP HLB Hadori & Rekan

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

a. Laporan Hasil Pemeriksaan;

b. Laporan Penelitian Keberatan; dan

c. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

Bahwa pada prinsipnya, seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan telah dinilai Pengadilan Pajak, namun yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya keterangan, dalil dan alat bukti yang dinilai relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh, dapat disimpulkan bahwa objek PPh Pasal 23 pada hakikatnya adalah pembayaran penghasilan, bukan semata-mata pencatatan biaya atau pengeluaran;

bahwa PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dengan demikian, fokus pengenaan pajak terletak pada adanya penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak penerima pembayaran sebagai imbalan atas sewa atau jasa;

bahwa koreksi Terbanding berasal dari ekualisasi biaya di pembukuan dengan objek yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23;

bahwa hal ini berarti, Terbanding (pemeriksa) belum memperoleh bukti langsung mengenai objek PPh 23, karena baru menemukan selisih ekualisasi; bahwa menurut Pengadilan Pajak, sebagai aturan pelaksanaan Pasal 92 PMK 17 Tahun 2013, bagi pemeriksa Terbanding telah diatur mengenai Standar Pemeriksaan, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak,;

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, Terbanding memiliki pedoman bagi pemeriksa mengenai Metode Dan Teknik Pemeriksaan, yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 65/PJ/2013 Tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan, (selanjutnya disebut dengan SE 65 Tahun 2013) yang antara lain mengatur sebagai berikut:

F. Materi

1. Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. Teknik Pemeriksaan

a. Teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak, meliputi:

1) pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak;.

8) ekualisasi atau rekonsiliasi;

bahwa dalam SE 65 Tahun 2013 juga telah diberikan petunjuk bahwa Ekualisasi antara pos PPh Badan dan objek PPh Pemotongan (Pasal 21/23/26/Final) dilakukan dengan menelusuri objek pajak yang berasal dari pos laba rugi, neraca, SPT, serta objek terkait lainnya;

bahwa setelah menemukan selisih, perlu diperhatikan adanya objek pajak dari masa pajak sebelumnya dan objek pajak yang telah dipotong, disetor, dan dilaporkan pada masa berikutnya, juga objek pajak yang telah diperhitungkan sebagai objek PPh pemotongan lain, atau yang dipotong, disetor, dan dilaporkan di KPP lain;

bahwa dengan demikian, sesuai SE 65 Tahun 2013, adanya selisih antara biaya di satu masa dengan objek pajak di masa yang bersangkutan (selisih ekualisasi), tidak dapat serta merta dianggap sebagai objek pajak yang belum dipotong PPh;

bahwa Terbanding berwenang melakukan pemeriksaan dan menggunakan berbagai teknik pemeriksaan sebagai cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian dengan tujuan agar Terbanding dapat meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa;

bahwa oleh karenanya menurut Pengadilan Pajak, sebagai hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding maka Terbanding harus memperoleh bukti bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong PPh;

bahwa selanjutnya dalam persidangan, Pengadilan Pajak meletakkan beban pembuktian pada Terbanding untuk menyerahkan bukti adanya objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong PPh;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, meskipun telah diberikan kesempatan, Terbanding tidak menemukan bukti adanya objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong PPh;

bahwa Terbanding dalam Pendapat Akhir yang disampaikan dalam persidangan tanggal 11 Juni 2025, terhadap sengketa Objek PPh Pasal 23 yang berasal dari akun Carriage Outwards / Freight Out Expenses

(Pengiriman Barang dan Kanvas), Terbanding mempermasalahkan biaya reimbursment yang tidak didukung adanya SKB dan Biaya Kendaraan Pengiriman Internal yang tidak disertai dengan bukti / dokumen pendukung; bahwa Terbanding dalam Pendapat Akhir, juga menyatakan terhadap Objek PPh Pasal 23 yang berasal dari akun Exhibition / Promotion Expenses (Iklan dan Promosi), Pemohon Banding tidak menyajikan rincian dan tidak menyajikan bukti bahwa atas selisih tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dinyatakan bahwa seluruh dokumen telah diserahkan dan tidak ada Surat Peringatan karena tidak meminjamkan dokumen;

bahwa dengan demikian, pernyataan Terbanding dalam Pendapat Akhir nya, tidak lagi relevan;

bahwa pendapat Terbanding terhadap sengketa Objek PPh Pasal 23 yang berasal dari akun Commission / Discount Expenses (Komisi), justru mengakui bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan Bukti Potong terhadap lawan transaksi namun yang berbeda adalah nilai transaksinya;

bahwa meskipun demikian, tidak dijelaskan oleh Terbanding berapa perbedaan nilai Objek PPh Pasal 23 antara yang telah diterbitkan Bukti Potong dengan yang belum diterbitkan;

bahwa oleh karena alasan di atas, Pengadilan Pajak membatalkan koreksi Terbanding terhadap Objek PPh Pasal 23 atas Pengiriman Barang & Kanvas, Komisi, Iklan & Promosi;

bahwa terhadap beberapa jenis jasa termasuk terhadap Jasa Lain, Terbanding telah melakukan koreksi negatif atas objek pajak yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, tidak ada alasan Terbanding untuk tidak mengakui pemotongan, penyetoran dan pelaporan yang telah dilakukan Pemohon Banding atas beberapa jenis jasa termasuk terhadap Jasa Lain, sehingga harus dilakukan koreksi negatif;

bahwa oleh karenanya, koreksi negatif Terbanding harus dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding dalam Pendapat Akhir yang disampaikan dalam persidangan tanggal 11 Juni 2025, terhadap sengketa Objek dari akun Profesional and Management Expenses (Jasa Professional), mengakui belum melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sehingga setuju untuk dilakukan pemotongan sebesar 2% dari jumlah yang dibayarkan;

bahwa oleh karenanya, Pengadilan Pajak tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Objek dari akun Profesional and Management Expenses (Jasa Professional);

bahwa terkait sengketa tarif PPh untuk Objek PPh Pasal 23 atas akun Carriage Outwards/Freight Out Expenses, yang menurut Terbanding harus dipotong dengan tarif 15% sedangkan menurut Pemohon Banding berpendapat telah dipotong dengan tarif 2%, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding harus dapat menyerahkan bukti bahwa terdapat hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding;

bahwa bukti a quo tidak cukup hanya kesimpulan Terbanding karena menemukan penyediaan sarana pengangkutan yang telah diatur dalam perjanjian kerja sama akan ditanggung oleh lawan transaksi namun dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, keterlibatan Pemohon Banding dalam pengiriman, tidak serta merta dapat diartikan sebagai pembayaran hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya;

bahwa dalam bukti perjanjian kerja sama, hubungan transaksi pembayaran yang terjadi adalah pengangkutan barang sehingga pengukurannya adalah jumlah barang yang dapat diangkut, bukan pembayaran hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya;

bahwa dalam ketentuan perpajakan, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya yang menjadi objek pemotongan adalah hadiah undian yaitu pemberian melalui mekanisme pengundian seperti doorprize atau undian tabungan, hadiah atau penghargaan perlombaan yaitu pemberian karena

adanya kompetisi atau adu ketangkasan, hadiah sehubungan dengan kegiatan yang diberikan karena penerima melakukan suatu aktivitas tertentu seperti partisipasi dalam suatu acara atau pertandingan;

bahwa tidak ada undian, kompetisi atau kegiatan yang diperjanjikan antara Pemohon Banding dalam pengiriman;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, argumen Terbanding bahwa pembayaran biaya angkutan merupakan hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya, tidak terbukti;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Koreksi (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP Objek PPh Pasal 23
a. Pengiriman Barang & Kanvas-200.992.4270-200.992.427
b. Komisi599.911.3700599.911.370
c. Iklan & Promosi83.489.371083.489.371
d. Jasa Profesional16.750.00016.750.0000
e. Sewa000
f. Jasa Lain-411.714.0170-411.714.017
Total87.444.29716.750.00070.694.297

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, DPP, tarif dan perhitungan PPh Pasal 23 terutang adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1DPP Objek PPh Pasal 23
a. Pengiriman Barang & Kanvas2.634.978.3852.835.970.812
b. Komisi762.989.207163.077.837
c. Iklan & Promosi83.489.3710
d. Jasa Profesional70.125.00070.125.000
e. Sewa33.546.21633.546.216
f. Jasa Lain0411.714.017
Total3.585.128.1793.514.433.882
2Tarif
a. Pengiriman Barang & Kanvas15%%
b. Komisi2%2%
c. Iklan & Promosi2%2%
d. Jasa Profesional2%2%
e. Sewa2%2%
f. Jasa Lain2%2%
3PPh 23 Terutang
a. Pengiriman Barang & Kanvas395.246.75856.789.889
b. Komisi15.259.7843.261.557
c. Iklan & Promosi1.669.7870
d. Jasa Profesional1.402.5001.402.500
e. Sewa670.924670.924
f. Jasa Lain08.234.280
Total414.249.75370.359.150

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23:

Menurut Terbanding:Rp 3.585.128.179,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak:Rp70.694.297,00 Menurut Pengadilan Pajak:Rp 3.514.433.882,00

PPh Pasal 23:

Menurut Terbanding:Rp414.249.752,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak:(Rp343.890.602,00) Menurut Pengadilan Pajak:Rp70.359.150,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1DPP Pasal 233.514.433.882,00
2.Pajak Penghasilan Terutang70.359.150,00
3.Kredit Pajak:70.024.151,00
4.Pajak yang kurang (lebih) dibayar334.999,00
5.Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP145.524,00
6.Jumlah PPh YMHD480.523,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00064/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 Nomor: 00036/203/21/641/23 tanggal 11 April 2023, atas nama PT UNITED WARU BISCUIT MANUFACTORY, NPWP 01.122.546.3-641.000, beralamat di Jl Raya Waru No. 29 RT 007 RW 002, Waru, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, sehingga perhitungan pajak yang kurang/lebih dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah

DPP Pasal 23Rp3.514.433.882,00

Pajak Penghasilan TerutangRp70.359.150,00

Kredit Pajak:Rp70.024.151,00

Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp334.999,00

Sanksi Administrasi :Rp

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp145.524,00

Jumlah PPh YMHDRp480.523,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.H., S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 1 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ttd

Ttd

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.,C.A

Ttd

Muhammad Hanif Arkanie, S.H., S.T.,

M.Ec.

Panitera Pengganti,

Ttd

Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,
PANITERA
Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.
NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.