'j/ `--
PUTUSAN
Nomor: PUT-005340.12/2024/PP/M..lA Tahun 2026.
DEM] KEAD]LAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan , terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan i Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00072/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2021 Nomor: 00028/203/21/641/23 tanggal 11 April 2023, i yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 005340.12/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT UNITED WARU BISCUIT MANUFACTORY, NPWP 01.122.546.3-
641.000, beralani(at di JI Raya Waru No. 29 Rt 007 Rw 002, Waru, \ Kab.Sidoario,JawaTimurdalamhalinidiwakiliQlehThenFoekHian i
Richard jabatan Rirektur utama;
Selanjutnya dald+ persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Handriono,
lzin Kuasa Hukum: KEP-1208/PP/IKH/2024tanggal23
IIOktober 2024 berdasarkan Sulat Kuasa Khusus Nomor: 1529/ACC/UBM/Xl/2024 tanggal 18 November 2024;
2. Nama: AgusDarsono,
Jabatan: Direktur untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di JI. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
A