Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 50 halaman

PUT-005344.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Jabontara Eka Karsa · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2023

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-005344.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00526/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa September 2023 Nomor 00089/407/23/058/24 tanggal 24 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005344.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JABONTARA EKA KARSA, NPWP 01.434.102.8-058.000, beralamat di Citra Towers, Tower Utara Lt. 22, Jalan Benyamin Suaeb, A6, Kebon Kosong, Kemayoran, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10630, yang diwakili oleh Noor Ahmir Bin Ramlan, jabatan Direktur, (domisili elektronik: pajak@klk.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Noor Ahmir Bin Ramlan,

Jabatan: Direktur,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik: kanwil.130@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sutomo / NIP 198209012002121005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Maria Restanti Puji Rahayu / NIP 198510132009012007, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Harry Novela B / NIP 198711052007011002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-511/WPJ.07/2026 tanggal 06 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 936/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 87/JEK/APPEAL-PPN0923/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00682/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 30 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 99/JEK/SUB- PPN0323/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa September 2023 Nomor 00089/407/23/058/24 tanggal 24 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.538.031.1401.882.063.635
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut82.849.689.50882.849.689.508
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah84.387.720.64884.731.753.143
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan84.387.720.64884.731.753.143
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
2Penghitungan PPNLebihBayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri169.183.427207.027.001
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.940.305.0441.827.234.674
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah1.940.305.0441.827.234.674
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB00
c.2. SKPPKP00
c.3. Jumlah00
d. PPN yang seharusnya tidak terutang:
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain00
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri00
d.3. Telah dipungut00
d.4. Jumlah00
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.940.305.0441.827.234.674
f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang1.771.121.6171.620.207.673
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)00
c. Jumlah00
4Jumlah PPN yang lebih dibayarkan/seharusnya tidak terutang1.771.121.6171.620.207.673
Jumlah kurang/(lebih) bayar tambahan yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan(Rp1.770.615.617)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 22/JEK/OBJ-PPN- 0923/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.538.031.140
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut82.849.689.508
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah84.387.720.648
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan84.387.720.648
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri169.183.427
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.940.305.044
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah1.940.305.044
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB0
c.2. SKPPKP0
c.3. Jumlah0
d. PPN yang seharusnya tidak terutang:
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
d.3. Telah dipungut0
d.4. Jumlah0
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.940.305.044
f. Jumlah penghitungan PPNLebih Bayar/seharusnya tidak terutang1.771.121.617
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)0
c. Jumlah0
4Jumlah PPN yang lebih dibayarkan/seharusnya tidak terutang1.771.121.617

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00526/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025, memutuskan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan menambah jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Lebih Bayar(1.620.207.673)(52.720.114)(1.672.927.787)
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(1.620.207.673)(52.720.114)(1.672.927.787)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 87/JEK/APPEAL-PPN0923/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang diterima di

Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 (Secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 87/JEK/APPEAL-PPN0923/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009 yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan

2. Pemenuhan ketentuan dan Pasal 35 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding, karena Keputusan Keberatan Nomor KEP-00526/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 diterima pada tanggal 30 Maret 2025.

3. Pemenuhan ketentuan dan Pasal 36 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan dan Pasal 37 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

Bahwa Surat banding ditanda tangani oleh Noor Ahmir bin Ramlan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 29 tanggal 26 Agustus 2024 dan Akta Perubahan Terakhir Nomor 35 tanggal 21 November 2024.

Dengan demikian surat banding yang diajukan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon banding terhadap SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00526/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00089/407/23/058/24 tanggal 24 September 2024 Masa September 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Sebagai hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2023 yang dilakukan oleh KPP Penanaman Modal Asing Lima, telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00089/407/23/058/24 tanggal 24 September 2024 Masa Pajak September 2023 dengan nilai PPN Lebih Bayar sebesar Rp1.620.207.673,- dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANMENURUT PEMOHON BANDINGMENURUT TERBANDINGKOREKSI
1Dasar Pengenaan Pajak:
A. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungu sendiri1.538.031.1401.882.063.635344.032.495
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut82.849.689.50882.849.689.5080
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)84.387.720.64884.731.753.143344.032.495
B. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN000
C. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6+B)84.387.720.64884.731.753.143344.032.495
D. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab secara rentang/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas :0
d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak Oleh Pemungut PPN000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir000
d.7. Perolahan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut
d.8. Tanggung jawab secara renteng
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.10. Jumlah (1.d atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)000
E. Seharusnya tidak terutang000
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
A. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1. 2.a atau 1.10. atau NIHIL)169.183.427207.027.00137.843.573
B. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.940.305.0441.827.234.674113.070.370
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sndiri000
b.5. Lain-Lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.940.305.0441.827.234.674113.070.370
C. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB000
c.2. SKPPKP000
c.3. Jumlah (c.1+c.2)000
D. PPN yang seharusnya tidak terhutang :-
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain000
d.2. Dibayar dengan NPWP Sendiri000
d.3. Telah Dipungut000
d.4. Jumlah (d.1+d.2+d.3)000
E. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (6.b - c.3) atau (d.4))1.940.305.0441.827.234.674113.070.370
F. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terhutang (E-A)1.771.121.6171.620.207.67375.226.797
3Kelebihan Pajak yang sudah:
A. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya000
B. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……..(Karena Pembetulan000
c. Jumlah (A+B)000
4Jumlah PPN yang Lebih dibayar/seharusnya tidak terhitang (2F-3C)1.771.121.6171.620.207.67375.226.797

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Keberatan kepada Terbanding dengan No. 22/JEK/OBJ-PPN- 0923/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang diterima oleh KPP Penanaman Modal Asing Lima tanggal 20 Desember 2024.

3. Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Keberatan KEP- 00526/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang memutuskan mengabulkan sebagian jumlah pajak yang lebih dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00089/407/23/058/24 tanggal 24 September 2024 Masa Pajak September 2023 dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) bayar-1.620.207.673-52.720.114-1.672.927.787
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar-1.620.207.673-52.720.114-1.672.927.787

4. Pemohon Banding mengajukan banding atas SK Keberatan Terbanding No. KEP-00526/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 kepada Pengadilan Pajak atas koreksi yang dipertahankan yaitu koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp 259.320.234,- dan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 66.144.760.

III. Pokok Sengketa Banding

Koreksi Terbanding atas pos-pos sebagai berikut :

1. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp344.032.495,-

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Rp66.144.760,-

Koreksi yang disetujui Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp84.712.261,-

Koreksi yang diajukan Banding sebagai berikut :

1. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp259.320.234,-

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Rp66.144.760,-

IV. Pendapat dan Alasan Pengajuan Permohonan Banding

1. Koreksi DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp344.032.495,- Menurut Pemohon BandingRp 84.387.720.648,-

Menurut Terbanding (dahulu Pemeriksa) Rp 84.731.753.143,-

Jumlah KoreksiRp 344.032.495,-

Menurut Terbanding :

Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa rincian koreksi sebagai berikut :

a. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp 307.396.551.,-

b. Koreksi tidak memberikan dokumen pendukung

Rp 36.635.944,-

Total Rp 344.032.495,-

Menurut Pemohon Banding :

a. Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp84.712.261,-

Menurut Pemohon BandingRp 84.387.720.648,- Menurut Terbanding (dahulu pemeriksa)Rp 84.128.400.414,- Jumlah KoreksiRp 259.320.234,-

b. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 259.320.234,- dengan rincian sebagai berikut :

• Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 222.684.290,- :

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp 222.684.290,- dengan alasan sebagai berikut :

1. Bahwa Berdasarkan PP No. 1 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun

1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dijelaskan dalam :

Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 17 ayat (3) menyebutkan bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk :

a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat :

1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

2. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma- cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;

3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

4. Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

2. Bahwa berdasarkan pada UU No 6 Tahun 2023 Pasal 1A huruf d disebutkan “Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak”. Dengan penjelasan lebih lanjut “Yang dimaksud dengan "Pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

3. Bahwa berdasarkan KEP-87/PJ.2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri dan Atau Pemberian Cuma – Cuma Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

1) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif.

2) Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak adalah pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus, anggota keluarganya atau karyawannya, selain pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif.

3) Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

4) Pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak adalah pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan kepada pihak lain tanpa imbalan pembayaran.

5) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata

digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan.

6) Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan, dan limbah.

7) Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

8) Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

4. Berdasarkan penjelasan pasal yang disebutkan di atas, maka dapat dikatakan bahwa karakteristik dari pemberian cuma-cuma adalah :

1. Pemberian tanpa adanya pembayaran

2. Pemberian dapat berupa barang produksi dari PKP yang bersangkutan maupun tidak; dan

3. Biasanya digunakan untuk promosi kepada calon pembeli atau tujuan lainnya

4. Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan dan limbah

5. Bahwa Pemohon Banding merupakan sebuah perusahaan kelapa sawit terintegrasi yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS)

kemudian diolah menjadi produk utama yaitu CPO (Crude Palm Oil) dan PK (Palm Kernel).

6. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa yang berpendapat bahwa terdapat Objek PPN yang merupakan Pemberian Cuma-Cuma kepada pegawai (Natura) dan non-pegawai, penyerahan kepada plasma, dan pendapatan lain-lain (Sundry Income) yang PPN atas penyerahannya tidak dipungut sendiri.

7. Bahwa berdasarkan produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding yang berupa TBS, CPO dan PK maka koreksi pemeriksa tidak termasuk dalam kategori Pemberian Cuma-Cuma karena pemberian kepada pegawai, non pegawai, penyerahan kepada plasma dan pendapatan lain-lain.

8. Dari daftar transaksi yang menjadi koreksi pemeriksa adalah gaji yang dibayarkan kepada supir bus, gaji dokter, perawat dan staff medis, pemeliharaan kendaraan milik perusahaan, dan bantuan.

Berikut adalah daftar koreksi yang dimaksud :

• Koreksi atas tidak memberikan dokumen pendukung atas transaksi sebesar Rp 36.635.944,- :

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp 36.635.944,- karena Pemohon Banding tidak menerima detail rincian koreksi dari Penelaah Keberatan.

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 66.144.760,-

Menurut Pemeriksa :

Menurut SPT/WP:Rp 1.940.305.044,-

Menurut Pemeriksa: Rp 1.874.160.284,-

DikoreksiRp 66.144.760,-

Menurut Terbanding

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kredit pajak PPN disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp 66.144.760,-. Wajib pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada pemeriksa serta terdapat PPN Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, untuk SPT masa PPN masa Pajak September 2023.

PPN Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan

• PPN Masukan tidak sesuai kegiatan usahanya

Rp66.144.760,-

Pemeriksa Pajak melakukan koreksi Kredit Pajak PPN Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan atas perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahanya.

Rincian koreksi kredit pajak sebagai berikut:

No.Nama PenjualNPWPNo. Faktur PajakTanggal FPDPPPPN
1.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.008-23.9816911704/09/202317.385.0001.912.350
2.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.008-23.9816911804/09/20233.405.000374.550
3.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.008-23.9816911904/09/2023106.500.00011.715.000
4.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.008-23.9816912004/09/202314.650.0001.611.500
5.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.008-23.9816912104/09/202362.750.0006.902.500
6.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.008-23.9816912204/09/202317.750.0001.952.500
7.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.008-23.9816912304/09/202351.800.0005.698.000
8.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.008-23.9816912404/09/202317.840.0001.962.400
9.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.008-23.9816912504/09/202386.880.0009.556.800
10.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.008-23.9816912604/09/202336.125.0003.973.750
11.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.008-23.9816912704/09/202313.785.0001.516.350
12.PT KARYA ALAM SEMESTA73.523.634.1-727.000010.009-23.6662107504/08/202315.536.0001.708.960
13.PT KARYA ALAM SEMESTA73.523.634.1-727.000010.011-23.1874021305/09/2023156.910.00017.260.100
TOTAL601.316.00066.144.760

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp66.144.760,- dengan alasan sebagai berikut :

1) Pajak masukan yang menjadi koreksi adalah pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

2) Bahwa kewajiban perpajakan PKP Pembeli sudah dipenuhi atau dilunasi sesuai dengan ketentuan perpajakan dan dengan demikian tidak ada kerugian negara dari transaksi pembelian/ yang menjadi koreksi pemeriksa.

3) Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 42 tahun 2009.

Pasal 9 ayat 8 “Pengkreditan Faktur Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: Huruf b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiata usaha.

Dalam penjelasan disebutkan “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya

hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan detail sebagai berikut :

No.Nama PenjualNo. Faktur PajakTanggal FPDPPPPNDeskripsiBankNo PVTgl Bayar
1.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.008-23.9816911704/09/202317.385.0001.912.350KERANJANG SAMPAH REPLACE04-09-2023280000177620/09/2023
2.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.008-23.9816911804/09/20233.405.000374.550JONGKOK CLOSET04-09-2023280000177620/09/2023
3.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.008-23.9816911904/09/2023106.500.00011.715.000KARUNG PLASTIK04-09-2023280000177620/09/2023
4.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.008-23.9816912004/09/202314.650.0001.611.500CLEANER HIGH04-09-2023280000177620/09/2023
5.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.008-23.9816912104/09/202362.750.0006.902.500SEPATU SAFETY04-09-2023280000177620/09/2023
6.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.008-23.9816912204/09/202317.750.0001.952.500BAJU PEMADAM04-09-2023280000177620/09/2023
7.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.008-23.9816912304/09/202351.800.0005.698.000SHELL04-09-2023280000177620/09/2023
8.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.008-23.9816912404/09/202317.840.0001.962.400PIPA ORNAMENT04-09-2023280000177620/09/2023
9.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.008-23.9816912504/09/202386.880.0009.556.800DRUM PLASTIK04-09-2023280000177620/09/2023
10.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.008-23.9816912604/09/202336.125.0003.973.750LAMP AUTOMATIC04-09-2023280000177620/09/2023
11.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.008-23.9816912704/09/202313.785.0001.516.350BEARING BALL DEEP04-09-2023280000177620/09/2023
12.PT KARYA ALAM SEMESTA010.009-23.6662107504/08/202315.536.0001.708.960MATA GERINDA04-08-2023280000175118/09/2023
13.PT KARYA ALAM SEMESTA010.011-23.1874021305/09/2023156.910.00017.260.100CAT TEMBOK05-09-2023280000178121/09/2023
TOTAL601.316.00066.144.760

3. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding mohon agar SKPLB PPN Masa September 2023 Nomor 00089/407/23/058/24 tanggal 24 Oktober 2024 dihitung kembali menjadi (Rp1.771,121.617,-) sebagai berikut :

NOURAIANMENURUT PEMOHON BANDING
1Dasar Pengenaan Pajak:
A. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungu sendiri1.538.031.140
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut82.849.689.508
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)84.387.720.648
B. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN0
C. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6+B)84.387.720.648
D. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab secara rentang/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas :
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak Oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7. Perolahan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut
d.8. Tanggung jawab secara renteng
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.10. Jumlah (1.d atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)0
E. Seharusnya tidak terutang0
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
A. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1. 2.a atau 1.10. atau NIHIL)169.183.427
B. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.940.305.044
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sndiri0
b.5. Lain-Lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.940.305.044
C. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB0
c.2. SKPPKP0
c.3. Jumlah (c.1+c.2)0
D. PPN yang seharusnya tidak terhutang :
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0
d.2. Dibayar dengan NPWP Sendiri0
d.3. Telah Dipungut0
d.4. Jumlah (d.1+d.2+d.3)0
E. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (6.b - c.3) atau (d.4))1.940.305.044
F. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terhutang (E-A)1.771.121.617
3Kelebihan Pajak yang sudah:
A. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
B. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……..(Karena Pembetulan0
c. Jumlah (A+B)0
4Jumlah PPN yang Lebih dibayar/seharusnya tidak terhitang (2F-3C)1.771.121.617

V. Penutup

Demikian surat permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim yang Terhormat dan berharap bahwa permohonan banding yang kami sampaikan berdasarkan kenyataan yang ada ini dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan keputusan yang seadil- adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00682/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 30 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding a quo, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp259.320.234,- dan Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp66.144.760,-

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

a. Pasal 1 angka 23 mengatur Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan

Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

b. Pasal 9 ayat (2) mengatur Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

c. Pasal 9 ayat (2b) mengatur Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

d. Pasal 9 ayat (8) huruf b mengatur Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Penjelasan:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

e. Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

f. Pada Huruf E angka 3 Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan mengatur bahwa Bukti yang diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak tapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan Pajak (Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan):

Bukti yang berada dalam penguasaan Wajib Pajak dan sudah diminta secara terperinci dan maksimal dalam waktu yang layak oleh Direktorat Jenderal Pajak narnun tetap tidak diserahkan pada saat pemeriksaan pajak dan/atau keberatan, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung.

2. Data dan Fakta

Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri :

a. Atas dokumen yang diberikan Wajib Pajak diketahui bahwa biaya-biaya pada General Ledger tersebut merupakan biaya yang diserahkan tanpa imbalan pembayaran, baik berupa barang atau jasa kepada pegawai Wajib Pajak (natura) dan/atau kepada relasi/plasma Wajib Pajak;

b. Penyerahan BKP/JKP tersebut diberikan sebagai fasilitas (bagian dari manfaat natura) yang berhubungan dengan pekerjaan dan merupakan Pemberian CumaCuma.

c. Pemberian Cuma-Cuma BKP merupakan pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri;

d. Pemberian cuma-cuma JKP adalah pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan kepada pihak lain tanpa imbalan pembayaran

e. Berdasarkan pada point diatas, biaya tersebut merupakan pemberian Cuma-Cuma dan terutang PPN.

f. Atas transaksi sebesar Rp36.635.944,- merupakan Obyek DPP PPNnya yang harus dipungut sendiri dan belum ditebitkan faktur pajak.

g. Terdapat transaksi penjualan Palm Kernel kepada PT Steelindo Wahana Perkasa (afiliasi WP) terdapat Potongan Harga yang tidak valid sebesar Rp32.034.944,-.

h. Nilai koreksi yang dipertahankan sebesar Rp291.355.178,- dan koreksi yang dibatalkan sebesar Rp84.713.261,-.

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

a. Invoice nomor BTS-01337 tanggal 4 September 2023 dari lawan transaksi PT Bintangtimur Sinar Abadi sebesar Rp67.852.000, Faktur Pajak nomor 010.008-23.98169182 tanggal 4 September 2023 atas

pembelian spare part.

Bukti pembayaran (Payment Voucher) nomor 2800001776 tanggal 20 September 2023.

b. Invoice dari lawan transaksi PT Tanjung Raya Jaya sebesar Rp5.008.130 tanggal 2 Agustus 2023, Faktur Pajak nomor 010.009-23.62233014 tanggal 2 Agustus 2023. Dokumen Pengantaran Barang nomor 004192 tanggal 9 Agustus 2023.

Bukti pembayaran (Payment Voucher) nomor 2800001775 tanggal 20 September 2023. Transaksi kepada PT Tanjung Raya Jaya merupakan pembelian cat dan plywood.

c. Invoice nomor 014 dari lawan transaksi PT Dua Putramandiri Sikamali sebesar Rp2.747.500,-, Faktur Pajak nomor 010.009-23.67798442 tanggal 17 Juli 2023.

Bukti pembayaran (Payment Voucher) nomor 2800001695 tanggal 11 September 2023. d. Debit Note lawan tranaskasi PT Satu Sembilan Delapan nomor 1900000284 tanggal 30 September 2023 sebesar Rp129.204.823,-, Faktur Pajak nomor 010.010-23.87907701 tanggal 30 September 2023 DPP Rp129.204.823,-.

Bukti pembayaran (Payment Voucher) nomor 2800000107 tanggal 24 Oktober 2023. Transaksi kepada PT Satu Sembilan Delapan adalah sewa tangki .

e. Invoice nomor 18/PT-LTD/TB-BTH/IX/2023 tanggal 5 September 2023 sebesar Rp.221.784,- dan Faktur Pajak dari lawan transaksi PT lestari Tujuh Delapan nomor 010.011-23.22496592 tanggal 5 September 2023.

Transaksi kepada PT lestari Tujuh Delapan adalah biaya sewa jasa angkut CPO.

f. Koreksi nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dikabulkan adalah sebesar Rp46.925.610,- dan nilai koreksi yang dipertahankan adalah sebesar Rp66.144.760,-.

Koreksi nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dikabulkan adalah sebesar Rp10.238.800,- dan nilai koreksi yang dipertahankan

adalah sebesar Rp97.506.520,-.

3. Tanggapan Terbanding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengen perincian sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN nya harus dipungit sendiri

a. Penyerahan BKP/JKP yang menjadi koreksi Pemeriksa merupakan penyerahan atas asset/kepemilikan Wajib Pajak termasuk juga natura kepada pihak eksternal (plasma dan pihak lainnya), internal Wajib Pajak (pegawai) dan pihak afiliasi.

b. Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

a. Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian bahwa faktur pajak yang dikreditkan termasuk dalam lini kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

b. Peneliti mempertahankan nilai PM yang tidak diberikan dokumen pendukungnya oleh Pemohon Banding dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

Berdasarkan uraian tersebut Terbanding berpendapat bahwa dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00089/407/23/058/24 tanggal 24 September 2024 Tahun Pajak September 2023, Terbanding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu Terbanding mengusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00526/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00089/407/23/058/24 tanggal 24 September 2024 Masa Pajak September 2023.;

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 87/JEK/APPEAL-PPN0323/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan

(3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan dapat diproses lebih lanjut sepanjang tidak ada bukti yang menunjukkan keadaan tidak terpenuhinya ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00526/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00526/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00089/407/23/058/24 tanggal 24 September 2024 Masa Pajak September 2023.;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 99/JEK/SUB-PPN0323/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pendapat Pemohon Banding

Mengenai uraian tentang Ketetapan Semula, Keberatan serta Keputusan keberatan, Pemohon Banding setelah membaca dan memperhatikan apa yang telah Terbanding sampaikan dalam SUB Terbanding nomor S-00682/SUB- CT/WPJ.07/2025, berpendapat sebagai berikut:

Bahwa apa yang telah disampaikan oleh Terbanding, baik dalam ketetapan semula maupun dalam keputusan keberatan adalah tidak berubah, dan Terbanding tetap mempertahankan nilai Lebih Bayar menurut Pemeriksa Pajak untuk PPN masa September 2023 adalah sebagai berikut;

1. Jumlah atas DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp259.320.234,-

2. Jumlah atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp66.144.760,- Pemohon Banding pun menyatakan ketidaksetujuan Pemohon Banding terkait dengan Jumlah atas Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebagaimana tersebut di atas dan mengajukan banding. Analisa Pokok Sengketa

Menurut Pemohon Banding:

Koreksi DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp 259.320.234,-

• Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp222.684.290,- :

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp 222.684.290,- dengan alasan sebagai berikut :

1. Bahwa Berdasarkan PP No. 1 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dijelaskan dalam: Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 17 ayat (3) menyebutkan bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk :

a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat :

1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

2. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;

3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

4. Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

2. Bahwa berdasarkan pada UU No 6 Tahun 2023 Pasal 1A huruf d disebutkan “Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak”. Dengan penjelasan lebih lanjut “Yang dimaksud dengan "Pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

3. Bahwa berdasarkan KEP-87/PJ.2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian

Sendiri dan Atau Pemberian Cuma – Cuma Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

1) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif.

2) Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak adalah pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus, anggota keluarganya atau karyawannya, selain pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif.

3) Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

4) Pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak adalah pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan kepada pihak lain tanpa imbalan pembayaran.

5) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan.

6) Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan, dan limbah.

7) Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

8) Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

4. Berdasarkan penjelasan pasal yang disebutkan di atas, maka dapat dikatakan bahwa karakteristik dari pemberian cuma-cuma adalah :

1) Pemberian tanpa adanya pembayaran

2) Pemberian dapat berupa barang produksi dari PKP yang bersangkutan maupun tidak; dan

3) Biasanya digunakan untuk promosi kepada calon pembeli atau tujuan lainnya

4) Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan dan limbah

5. Bahwa Pemohon Banding merupakan sebuah perusahaan kelapa sawit terintegrasi yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) kemudian diolah menjadi produk utama yaitu CPO (Crude Palm Oil) dan PK (Palm Kernel).

6. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa yang berpendapat bahwa terdapat Objek PPN yang merupakan Pemberian Cuma- Cuma kepada pegawai (Natura) dan non-pegawai, penyerahan kepada plasma, dan pendapatan lain-lain (Sundry Income) yang PPN atas penyerahannya tidak dipungut sendiri.

7. Bahwa berdasarkan produk yang dihasilkan oleh Wajib Pajak yang berupa TBS, CPO dan PK maka koreksi pemeriksa tidak termasuk dalam kategori Pemberian Cuma-Cuma karena pemberian kepada pegawai, non pegawai, penyerahan kepada plasma dan pendapatan lain-lain.

8. Dari daftar transaksi yang menjadi koreksi pemeriksa adalah gaji yang dibayarkan kepada supir bus, gaji dokter, perawat dan staff medis, pemeliharaan kendaraan milik perusahaan, dan bantuan.

Berikut adalah daftar koreksi yang dimaksud :

• Koreksi atas tidak memberikan dokumen pendukung atas transaksi sebesar Rp 36.635.944

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp 36.635.944,- karena Pemohon Banding tidak menerima detail rincian koreksi dari Penelaah Keberatan.

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp66.144.760,- Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp 66.144.760,- dengan alasan sebagai berikut :

1) Pajak masukan yang menjadi koreksi adalah pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

2) Bahwa kewajiban perpajakan PKP Pembeli sudah dipenuhi atau dilunasi sesuai dengan ketentuan perpajakan dan dengan demikian tidak ada kerugian negara dari transaksi pembelian/ yang menjadi koreksi pemeriksa.

3) Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 42 tahun 2009. Pasal 9 ayat 8 “Pengkreditan Faktur Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

Huruf b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiata usaha.

Dalam penjelasan disebutkan “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan detail sebagai berikut :

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan

(3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00526/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang tidaklah tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding;

c. membatalkan seluruhnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00526/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPN Nomor 00089/407/23/058/24 tanggal 24 Oktober 2024;

A.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1.SoftcopySuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00526/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025;

Bukti P-2.Softcopy Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Masa September 2023 Nomor 00089/407/23/058/24 tanggal 24 September 2024;

Bukti P-3.Softcopy Surat Keberatan Nomor 22/JEK/OBJ-PPN-0923/XII/2024

tanggal 18 Desember 2024 beserta Tanda Terima Surat Keberatan; Bukti P-4.Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham nomor 35

tanggal 21 November 2024 yang dibuat di hadapan Stephani Dwi Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham (bermeterai kemudian);

Bukti P-5.Softcopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas nomor 100 tanggal 23

Agustus 1986 yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham (bermeterai kemudian);

Bukti P-6.Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham nomor 29 tanggal 26

Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Stephani Dwi Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham (bermeterai kemudian);

Bukti P-7.Pakta Integritas Direksi atas nama Noor Ahmir bin Ramlan (Direktur); Bukti P-8.Paspor dan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) atas nama Noor Ahmir bin

Ramlan (Direktur);

Bukti P-9.Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 20

tanggal 27 April 2023 yang dibuat di hadapan Stephani Dwi Sari, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Timur (bermeterai kemudian);

Bukti P-10. Company Profile;

Bukti P-11. SPT Masa PPN September 2023 (bermeterai kemudian);

Bukti P-12. SuratPermohonanPerpindahanMajelisnomor

111/JEK/LO/APPEAL/XI/2025 tanggal 22 September 2025;

Bukti P-13. SuratPermohonanPerpindahanMajelisnomor

114/JEK/LO/APPEAL/X/2025 tanggal 07 Oktober 2025;

Bukti P-14. Surat Banding PPN Desember;

Bukti P-15. SKPLB PPN Desember 22 No. 001177;;

Bukti P-16. Surat Keberatan PPN Desember;

Bukti P-17. Surat KEP. Keberatan PPN Kep-312;

Bukti P-18. Akta Pendirian No.100;

Bukti P-19. Akta Perubahan No.20 (Pengajuan Keberatan);

Bukti P-20. Akta Perubahan No.29;

Bukti P-21. Akta Perubahan No.35;

Bukti P-22. SPT PPN Des 22;

Bukti P-23. Paspor Pengurus;

Bukti P-24. ITAS Pengurus

Bukti P-25. Company Profile;

Bukti P-26. Pakta Integritas;

Bukti P-27. Daftar Lampiran Pajak Keluar;

Bukti P-28. Pendapat Akhir Pemohon Banding PPN Masa September 2023; Bukti P-29. Penjelasan Akhir Pemohon BandingPPN masa Pajak September

2023;

Bukti P-30. Lampiran Surat Keterangan Analisa PK;

Bukti P-31. Riwayat email Kontrak 124 (Penjualan PK ke PT. Steelindo Wahana

Perkasa September 2023

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-43 sebagai berikut:

Bukti T-1KKP Jabontara Eka Karsa Masa Desember 2022;

Bukti T-2KPP Jabontara Eka Karsa Masa Juli 2023;

Bukti T-3KPP Jabontara Eka Karsa Masa Maret 2023;

Bukti T-4KPP Jabontara Eka Karsa Masa Oktober 2023;

Bukti T-5KPP Jabontara Eka Karsa Masa September 2023;

Bukti T-6LHP Jabontara Eka Karsa Masa Desember 2022;

Bukti T-7LHP Jabontara Eka Karsa Masa Maret 2023;

Bukti T-8LHP Jabontara Eka Karsa Masa Agustus 2023;

Bukti T-9LHP Jabontara Eka Karsa Masa Juli 2023;

Bukti T-10LPK Jabontara Eka Karsa Masa September 2023;

Bukti T-11LPK Jabontara Eka Karsa Masa Desember 2023;

Bukti T-12LPK Jabontara Eka Karsa Masa Agustus 2023;

Bukti T-13LPK Jabontara Eka Karsa Masa Juli 2023;

Bukti T-14LPK Jabontara Eka Karsa Masa Maret 2023;

Bukti T-15LPK Jabontara Eka Karsa Masa Oktober 2023;

Bukti T-16LPK Jabontara Eka Karsa MasaSeptember 2023;

Bukti T-17Matriks Sengketa Pajak 18112025;

Bukti T-18Rincian Sengketa Pajak keluaran masa Agustus 2023;

Bukti T-19Rincian Sengketa Pajak keluaran masa Juli 2023;

Bukti T-20Rincian Sengketa Pajak keluaran masa Maret 2023;

Bukti T-21Rincian Sengketa Pajak keluaran masa Oktober 2023;

Bukti T-22Rincian Sengketa Pajak keluaran masa September 2023;

Bukti T-23Rincian Sengketa Pajak Masukan masa Agustus 2023;

Bukti T-24Rincian Sengketa Pajak Masukan masa Desember 2022;

Bukti T-25Rincian Sengketa Pajak Masukan masa Juli 2023;

Bukti T-26Rincian Sengketa DPP PPN Pemberian cuma-cuma Maret 2023; Bukti T-27Rincian Koreksi PM September 2023;

Bukti T-28Rincian Koreksi PM Oktober 2023;

Bukti T-29Rincian Sengketa PajakMasuk Desember 2023;

Bukti T-30Rekapitulasi dan Penjelasan Pokok Sengketa;

Bukti T-31Hasil Penelitian atas sengkat Pajak Masukan;

Bukti T-32Penjelasan Terbanding an Jabontara Eka Karsa tahun 2001 s.d.

2026;

Bukti T-33Lampiran 1-PER 22 Tahun 2012;

Bukti T-34Lampiran 2- Hasil Penelitian Dokumen Koreksi PK Masa April 2023; Bukti T-35Lampiran 4- KMK296;

Bukti T-36Lampiran 5- KMK 1441b;

Bukti T-37Lampiran 6-SE65;

Bukti T-38Lampiran 7-Untung Sukardji;

Bukti T-39Lampiran 8-DDTC;

Bukti T-40Lampiran 9- Hasil penelitian Dokumen atas sengketa Pajak Masuk; Bukti T-41PUT- 013435.16.2022;

Bukti T-42Penjelasan Tertulis Akhir Terbanding an PT. Jabontara Eka Karsa

Masa April 2023;

Bukti T-43PTA Sidang Banding an. PT. Jabontara Eka Karsa Masa April 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00526/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa September 2023 Nomor 00089/407/23/058/24 tanggal 24 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 87/JEK/APPEAL-PPN0923/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh

pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri1.797.351.3741.538.031.140259.320.234
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.874.160.2841.940.305.04466.144.760

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp259.320.234,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp259.320.234,00 dengan alasan berdasarkan pengujian General Ledger (GL) dan Expenditure Ledger Posting (ELP) yang menunjukkan adanya pemberian cuma-cuma kepada pegawai (natura) dan pihak relasi (CSR) sehingga terutang PPN sesuai Pasal 1A huruf d UU PPN dan Pasal 6 PP Nomor 44 Tahun 2022 serta potongan harga atas penjualan Palm Kernel kepada pihak afiliasi tidak dapat diyakini kebenarannya dan juga terdapat transaksi yang telah memenuhi kriteria objek PPN namun belum diterbitkan faktur pajak;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan pemberian cuma-cuma, melainkan biaya operasional untuk mendukung kegiatan 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan) perusahaan dan penyerahan bibit sawit ke masyarakat (CSR) merupakan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2022, serta potongan harga atas penjualan Palm Kernel telah sesuai dengan kontrak dan didukung hasil Certificate of Analysis dari surveyor independen;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp259.320.234,00 merupakan pemberian cuma-cuma barang/jasa yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A huruf d UU PPN dan Pasal 6 PP Nomor 44 Tahun 2022, ataukah merupakan biaya operasional yang berkaitan dengan kegiatan usaha sehingga tidak terutang PPN, termasuk penyerahan bibit sawit sebagai barang strategis serta apakah potongan harga dan kewajiban penerbitan faktur pajak telah diperlakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU PPN), menyatakan;

Pasal 1A ayat (1) huruf d:

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak; Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Menimbang, bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PP 44 tahun 2022), menyatakan: Pasal 6:

(1) Pemakaian sendiri dan/ atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(2) Pemakaian sendiri dan/ atau pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

(3) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

(4) Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pemberian yang diberikan tanpa pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Menimbang, bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Ntlai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean (PP 49/ 2022), menyatakan:

Pasal 6 ayat (2) huruf e:

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

e. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta di persidangan diketahui Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha agrikultur perkebunan kelapa sawit terintegrasi yang memproduksi Tandan Buah Segar (TBS) serta mengolahnya menjadi minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan inti sawit (Palm Kernel/PK);

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp259.320.234,00 untuk Masa Pajak September 2023 dengan rincian sebagai berikut:

1. Koreksi DPP PPN yang merupakan pemberian cuma-cuma kepada pegawai (Natura) dan/atau relasi Pemohon Banding (CSR) sejumlah Rp222.684.290,00;

2. Koreksi DPP atas Potongan Harga yang dianggap tidak valid sejumlah Rp32.034.944,00

3. Koreksi DPP atas akun 51100600 Other Sundry Income yang belum dilaporkan sejumlah Rp4.600.000,00;

Menimbang, bahwa koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp222.684.290,00 untuk Masa Pajak September 2023 yang oleh Terbanding dikategorikan sebagai pemberian cuma- cuma kepada pegawai (natura), pada pokoknya terdiri atas transaksi-transaksi sebagai berikut:

1. Penyerahan Bibit Sawit dalam rangka Program CSR kepada masyarakat Kampung Batu Putih, yang dicatat sebagai distribusi bibit untuk kepentingan tanggung jawab sosial perusahaan;

2. Fasilitas Bus Sekolah Karyawan, berupa pengeluaran untuk pemeliharaan dan perawatan bus milik perusahaan, antara lain pembelian ban, aki, serta suku cadang lainnya yang digunakan untuk operasional bus sekolah karyawan;

3. Fasilitas Perumahan Staf/Pekerja, berupa pengadaan perlengkapan dan kebutuhan pendukung hunian seperti tabung LPG, air galon, lampu, serta perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan pemeliharaan dan operasional perumahan karyawan;

4. Pemeliharaan Guest House, berupa biaya perawatan dan pemeliharaan aset guest house milik perusahaan yang digunakan untuk menunjang kegiatan manajemen dan operasional kebun;

5. Pengeluaran terkait Cinderamata, berupa biaya yang dicatat sebagai pengeluaran manajerial dalam rangka kepentingan operasional dan hubungan kedinasan perusahaan.

Menimbang, bahwa terhadap Penyerahan Bibit Sawit dalam rangka Program Corporate Social Responsibility (CSR), Pemohon Banding mendalilkan bahwa distribusi bibit kepada masyarakat Kampung Batu Putih merupakan bentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat di sekitar area perkebunan; selain itu, bibit sawit termasuk Barang Kena Pajak strategis yang

penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai ketentuan PP 49/2022, sehingga penyerahan tersebut tidak sepatutnya diperlakukan sebagai objek PPN yang harus dipungut sendiri;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan dan pemeriksaan alat bukti yang diajukan, berupa pencatatan akuntansi dalam General Ledger (GL) dan Expenditure Ledger Posting (ELP) serta Berita Acara Penyerahan Bibit, Pengadilan Pajak meyakini secara nyata bahwa objek yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada pihak eksternal tersebut adalah benar berupa bibit kelapa sawit;

Menimbang, bahwa Pasal 1A huruf d UU PPN juncto Pasal 6 PP 44 Tahun 2022 pada prinsipnya mengatur bahwa pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak dipersamakan dengan penyerahan yang terutang PPN; namun demikian, pengenaan PPN atas penyerahan tersebut tetap harus memperhatikan status hukum objek barang yang diserahkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan PP 49/2022, bibit atau benih dari hasil pertanian dan perkebunan telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;

Menimbang, bahwa karena bibit termasuk Barang Kena Pajak strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, maka penyerahan bibit tersebut, baik dilakukan dengan imbalan maupun secara cuma-cuma, tidak menimbulkan utang PPN yang harus dipungut;

Menimbang, bahwa oleh karena objek penyerahan bibit telah memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan ketentuan PP 49/2022, maka Pengadilan Pajak berpendapat penyerahan bibit dalam program CSR a quo tidak dapat diperlakukan sebagai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas penyerahan bibit CSR ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa terhadap fasilitas bus sekolah karyawan berupa pengeluaran stok (stores issues) untuk pembelian ban, aki, dan suku cadang lainnya, Pengadilan Pajak menilai transaksi tersebut pada hakikatnya merupakan biaya pemeliharaan rutin dan perawatan atas aset produktif milik Pemohon Banding

yang tetap berada dalam penguasaan dan kepemilikan Pemohon Banding, serta dipergunakan untuk mempertahankan fungsi kegunaannya dalam mendukung kelancaran operasional perkebunan;

Menimbang, bahwa Pasal 1A huruf d UU PPN mengatur bahwa pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak dipersamakan sebagai penyerahan yang terutang PPN, yang pada dasarnya mensyaratkan adanya penyerahan barang yang menimbulkan konsumsi oleh pihak penerima tanpa imbalan; sedangkan dalam sengketa a quo, Terbanding tidak dapat membuktikan adanya pengalihan hak atau perpindahan kepemilikan barang kepada pegawai, karena ban, aki, dan suku cadang tersebut merupakan bagian dari pemeliharaan kendaraan yang tetap menjadi aset perusahaan dan digunakan untuk kegiatan operasional;

Menimbang, bahwa secara substansi pengeluaran untuk pemeliharaan bus sekolah karyawan tidak menimbulkan konsumsi akhir atas Barang Kena Pajak oleh pegawai, melainkan merupakan biaya operasional perusahaan untuk menyediakan sarana transportasi bagi anak karyawan di area perkebunan yang jauh dari fasilitas umum; oleh karena itu, pengeluaran tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak dapat dipersamakan dengan penyerahan barang secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai penyerahan cuma-cuma;

Menimbang, bahwa oleh karena unsur pokok penyerahan BKP secara cuma-cuma tidak terbukti, baik dari aspek fakta maupun dari aspek hukum; Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding yang memperlakukan pengeluaran pemeliharaan bus sekolah karyawan sebagai penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri tidak beralasan dan tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa terkait koreksi atas pemberian fasilitas perumahan staf dan pekerja yang meliputi pengadaan tabung LPG, air minum galon, lampu, serta material pendukung lainnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengeluaran tersebut secara substantif merupakan biaya operasional perusahaan (3M) guna menyediakan sarana hunian layak yang melekat pada kebijakan ketenagakerjaan di lokasi perkebunan yang berada jauh dari pusat permukiman dan fasilitas umum,

sehingga keberadaannya diperlukan untuk menjamin stabilitas tenaga kerja dan keberlangsungan operasional perusahaan;

Menimbang, bahwa pengenaan PPN atas pemberian cuma-cuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A huruf d UU PPN mensyaratkan adanya unsur penyerahan atau pengalihan hak atas Barang Kena Pajak (BKP) kepada pihak lain; Pengadilan Pajak menilai bahwa dalam sengketa a quo, tidak terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya perpindahan kepemilikan barang-barang tersebut kepada pegawai; sebaliknya, barang-barang dimaksud tetap berada dalam penguasaan perusahaan dan nilai manfaatnya habis digunakan semata-mata untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan karyawan di lapangan;

Menimbang, bahwa karena pengeluaran tersebut terbukti berfungsi sebagai pendukung kegiatan produktif perusahaan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, maka transaksi tersebut tidak memenuhi kriteria pemberian cuma-cuma (natura) yang terpisah dari kegiatan usaha sebagaimana didalilkan Terbanding; bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa unsur penyerahan BKP secara cuma-cuma tidak terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU PPN, sehingga koreksi Terbanding atas fasilitas perumahan staf/pekerja tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa terhadap pemeliharaan guest house, Pengadilan Pajak menilai guest house dimaksud merupakan aset milik Pemohon Banding yang digunakan sebagai fasilitas penunjang kegiatan supervisi manajemen dan operasional kebun, antara lain untuk menunjang kebutuhan akomodasi dan koordinasi kerja di lokasi usaha; pengeluaran yang dibukukan Pemohon Banding terbukti berupa biaya perawatan dan pemeliharaan atas aset tersebut agar tetap layak pakai, sehingga secara substansi merupakan biaya operasional perusahaan;

Menimbang, bahwa secara yuridis, Pasal 1A huruf d UU PPN mensyaratkan adanya unsur penyerahan agar suatu transaksi dapat dikategorikan sebagai pemberian cuma-cuma yang terutang PPN; Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya pemeliharaan aset tetap (gedung guest house) yang tetap berada dalam penguasaan dan kepemilikan Pemohon Banding bukanlah merupakan penyerahan

BKP kepada pihak lain; pengeluaran tersebut merupakan bentuk pemenuhan kewajiban pemilik aset untuk mempertahankan nilai ekonomis dan fungsi sarana pendukung manajemen di wilayah terpencil, sehingga perusahaan itu sendiri bertindak sebagai konsumen akhir atas jasa/barang pemeliharaan tersebut;

Menimbang, bahwa dikarenakan tidak terbukti adanya pengalihan hak atau penyerahan BKP/JKP kepada pihak luar maupun pegawai dalam transaksi pemeliharaan aset ini, maka syarat kumulatif pengenaan PPN atas pemberian cuma-cuma tidak terpenuhi; oleh karena itu, koreksi Terbanding yang memperlakukan pengeluaran pemeliharaan guest house penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri tidak beralasan hukum dan tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa atas koreksi pengeluaran terkait Cinderamata, Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya tersebut merupakan pengeluaran manajerial untuk kepentingan manajemen dalam mendukung kegiatan operasional perusahaan; sedangkan Terbanding berpendapat bahwa pemberian barang tersebut dilakukan tanpa imbalan, sehingga merupakan pemberian cuma-cuma yang terutang PPN sesuai Pasal 1A huruf d UU PPN.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa Expenditure Ledger Posting (ELP) POM, diketahui bahwa transaksi tersebut dicatat sebagai biaya operasional dalam lingkup manajemen pabrik; Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam praktik bisnis perusahaan perkebunan yang terintegrasi, terdapat pengeluaran-pengeluaran bersifat manajerial yang dilakukan dalam rangka menjaga hubungan kedinasan, protokoler, serta menunjang kelancaran tugas manajer di lapangan sebagai bagian dari upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M);

Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1A huruf d UU PPN mensyaratkan adanya unsur penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) agar dapat dikategorikan sebagai pemberian cuma-cuma yang terutang pajak; Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya pengalihan hak atau manfaat ekonomis dari perusahaan kepada pegawai sebagai konsumen akhir untuk kepentingan pribadi; Tanpa adanya pembuktian yang kuat mengenai perpindahan hak kepemilikan barang untuk konsumsi privat, maka transaksi yang dicatat dalam

akun manajerial tersebut tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan penyerahan BKP kepada pihak luar;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak meyakini bahwa pengadaan cinderamata dalam konteks hubungan kedinasan internal merupakan bagian integral dari biaya operasional manajemen perusahaan; Mengingat produk utama Pemohon Banding adalah Tandan Buah Segar (TBS), CPO, dan Palm Kernel (PK), maka pemberian cinderamata ini bukan merupakan penyerahan produk hasil perusahaan secara cuma-cuma, melainkan pengeluaran biaya untuk menunjang fungsi kepemimpinan di lokasi kerja;

Menimbang, bahwa karena unsur penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A huruf d UU PPN juncto Pasal 6 PP Nomor 44 Tahun 2022 tidak terpenuhi, maka koreksi Terbanding atas pengeluaran cinderamata tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan oleh karenanya tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian pemeriksaan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp222.684.290,00, sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa terhadap koreksi potongan harga penjualan Palm Kernel sejumlah Rp32.034.944,00, Terbanding mendalilkan bahwa potongan harga kepada PT Steelindo Wahana Perkasa (pihak afiliasi) tidak dapat diyakini kebenarannya karena pengujian kualitas Palm Kernel dilakukan dengan metode sampel komposit yang merupakan gabungan dengan sampel milik perusahaan afiliasi lain, sehingga hasil analisis tidak secara spesifik merepresentasikan kualitas produk milik Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyanggah dalil Terbanding dan menyatakan bahwa potongan harga dimaksud merupakan klaim yang sah atas penurunan kualitas barang, yaitu kadar kotoran dan cangkang yang melebihi standar 8% sebagaimana diatur dalam kontrak penjualan Nomor JEKP/00124-S/PK-MB- GMS;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti berupa Commercial Invoice, Debit Note, Time Log kapal dan Certificate of Analysis

Nomor 1144/ITSI-LAB/IX/23 yang menunjukkan kadar kotoran sebesar 8,86%; Pengadilan Pajak menilai bukti-bukti tersebut secara konsisten menunjukkan adanya mekanisme klaim kualitas yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli;

Menimbang, bahwa meskipun Terbanding meragukan validitas hasil pengujian karena menggunakan metode sampel komposit, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam praktik industri kelapa sawit, pengujian kualitas dengan metode tersebut merupakan praktik yang lazim dilakukan oleh surveyor independen, sepanjang tidak terdapat bukti lain yang secara meyakinkan dapat membatalkan atau menggugurkan keabsahan hasil pengujian tersebut;

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa potongan harga yang diberikan oleh Pemohon Banding merupakan konsekuensi komersial atas penurunan kualitas barang yang diperjualbelikan dan tidak dapat dipandang sebagai penyerahan tambahan yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai; Oleh karenanya koreksi Terbanding atas potongan harga sejumlah Rp32.034.944,00 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa terkait koreksi Terbanding terhadap DPP PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri sejumlah Rp4.600.000,00 yang berasal dari akun 51100600 Other Sundry Income karena adanya pendapatan lain-lain yang secara ketentuan merupakan objek PPN, namun belum diterbitkan Faktur Pajak;

Menimbang, bahwa dalam persidangan Pemohon Banding pada kesimpulan akhir menyatakan tidak mengajukan banding atas koreksi akun 51100600 Other Sundry Income dan menyatakan setuju atas koreksi tersebut, sehingga tidak terdapat perselisihan antara para pihak;

Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Banding telah mengakui kebenaran koreksi, maka Pengadilan Pajak menilai tidak terdapat lagi sengketa hukum (point of dispute) antara para pihak terkait akun 51100600, maka Pengadilan Pajak tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPN dari akun 51100600 Other Sundry Income sejumlah Rp4.600.000,00;

bahwa berdasarkan seluruh uraian pemeriksaan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian dalil

bantahannya atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp259.320.234,00;

bahwa Pengadilan berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sejumlah Rp254.720.234,00 tidak dapat dipertahankan dan sejumlah Rp4.600.000,00 tetap dipertahankan

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp66.144.760,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp66.144.760,00 dengan alasan bahwa atas pembelian perlengkapan kantor, cat, bahan pembersih, sepatu dan pakaian pelindung, suku cadang mesin pabrik dan lain-lain karena merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, sehingga tidak dapat dikreditkan menurut Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa pembelian barang-barang tersebut digunakan untuk pemeliharaan kantor/pabrik guna mendukung kegiatan operasional perusahaan, sehingga berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M);

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah apakah pembelian barang tersebut memenuhi syarat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga dapat dikreditkan, ataukah merupakan pengeluaran bersifat konsumtif yang tidak dapat dikreditkan;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU PPN), menyatakan:

Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Menimbang, bahwa Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, intinya mengatur pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma atas BKP/JKP dikenai PPN;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti di persidangan berupa Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, serta Delivery Order, yang disertai dengan penjelasan teknis penggunaan barang oleh Pemohon Banding; Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perolehan Barang Kena Pajak (BKP) tersebut secara nyata digunakan untuk pemeliharaan kantor/pabrik guna menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak menilai barang-barang yang disengketakan merupakan perlengkapan operasional pabrik, peralatan keselamatan

kerja, sparepart mesin, serta sarana kantor yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha meliputi fungsi produksi, distribusi, dan manajemen;

Menimbang, bahwa perolehan barang-barang tersebut, baik berupa sarana pemeliharaan kantor/pabrik maupun peralatan keselamatan kerja (K3) pada dasarnya merupakan kebutuhan esensial untuk menjaga keberlangsungan operasional dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya pemeliharaan aset produktif perusahaan yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan produksi, manajemen, dan distribusi hasil kebun; Pengadilan Pajak berpendapat hal ini selaras dengan kriteria berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, yaitu pengeluaran untuk kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M);

Menimbang, bahwa terkait dalil Terbanding yang mengklasifikasikan pengeluaran tersebut sebagai biaya yang bersifat konsumtif bagi karyawan dan tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Pengadilan Pajak berpendapat bahwa argumentasi Terbanding tersebut tidak didasarkan pada fakta penggunaan material di lapangan;

Menimbang, bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN memberikan ruang bagi pengkreditan Pajak Masukan selama pengeluaran tersebut ditujukan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen; Pengadilan Pajak menilai bahwa pemeliharaan infrastruktur kantor dan pabrik termasuk penyediaan sarana keselamatan kerja (K3) merupakan bagian dari fungsi manajemen dan produksi yang esensial bagi kelangsungan usaha Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan atas perolehan tersebut dapat dikreditkan;

Menimbang, bahwa dikarenakan Pemohon Banding mampu membuktikan hubungan langsung antara perolehan dengan proses produksi utama perusahaan, maka secara hukum atas Pajak Masukannya memenuhi syarat untuk dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi Pajak

Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp66.144.760,00 sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp66.144.760,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri259.320.234,004.600.000,00254.720.234,00
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan66.144.760,000,0066.144.760,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutuskan sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil keputusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Huruf b Undang

– Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut Rp 1.797.351.374,00 sendiri menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp254.720.234,00 DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungutRp 1.542.631.140,00 sendiri menurut Pengadilan Pajak

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Pajak Masukan menurut TerbandingRp 1.874.160.284,00

Rp66.144.760,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak

Pajak Masukan menurut Pengadilan PajakRp 1.940.305.044,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur_Jenderal Pajak Nomor KEP-00526/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00089/407/23/058/24 tanggal 24 September 2024 Masa September 2023 atas nama PT JABONTARA EKA KARSA, NPWP 01.434.102.8-058.000, beralamat di Citra Towers, Tower Utara Lt. 22, Jalan Benyamin Suaeb, A6, Kebon Kosong, Kemayoran, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10630, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPN yang dipungut sendiriRp1.542.631.140,00 PPN yang harus dipungut/dibayar sendiriRp169.689.427,00 Pajak yang dapat diperhitungkanRp1.940.305.044,00 PPN yang Kurang/(Lebih) BayarRp (1.770.615.617,00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan…Rp0,00 PPN yang Kurang/(Lebih) dibayarRp (1.770.615.617,00) Sanksi AdministrasiRp0,00 Jumlah PPN yg Kurang/(Lebih) dibayarRp (1.770.615.617,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak_pada_hari_Selasa tanggal 10 Februari 2026 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E.,Ak.,_M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Drs. Uming, M.Si. dan_Sulaiman,_S.H.,_M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan=dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada_para_pihak_yang_sekaliguspuladipublikasikanuntukumum melalui_Sistem_Informasi_Pengadilan_Pajak) pada hari Selasa tanggal 28_April_2026oleh_Majelis_Hakimtersebutdandibantuoleh

Achmad_Hidajat,_S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.