Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 20 halaman

PUT-005368.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Graha Multi Bintang, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-005368.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00613/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Graha Multi Bintang Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 003802/WBC.11/ KPP.MP.01/2025 tanggal 14 April 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 005368.19/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GRAHA MULTI BINTANG, NPWP 31.179.983.7-614.000 beralamat di Jl. Tambak Langon Indah Blok I No. 2, RT 003 RW 005, Tambak Sarioso, Asem Rowo, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60184 yang diwakili oleh Yuwono Laksmana Jabatan Direktur; Pemohon Banding tidak hadir tiga kali sidangdalampersidangantanpaalasanyangdapat dipertanggungjawabkan walaupun telah dipanggil secara patut dengan surat Pemberitahuan Sidang nomor PANG-716/PAN.072/2025 tanggal 31 Oktober 2025, PEMB-344/PAN.072/2025 tanggal 31 Oktober 2025 dan PANG-814/PAN.072/2025 tanggal 18 Desember 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Bambang Yupito / 198603172014021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP : Benny Sriharsono / 198607022014011004

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Yesa Dwi Christanto / 198803212014021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Ari Suganda / 198911102014021004

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Maya Hapsari Diah K / 198909032014022006

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Gede Agus Febrata Ariyama / 198602172006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Mulyono /198104242001121002

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

10. Nama/NIP : Eko Heru Widiyanto/199012252010011004,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-27/WBC.11/2026 tanggal 12 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1135/PP

/BR/2025 tanggal 28 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 07/GMB/VI/2025

tanggal 17 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00178/

WBC.11/SUB/2025 tanggal 11 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 003802/WBC.11/KPP.MP.01/2025

tanggal 14 April 2025 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPN42.655.548,0042.868.848,00213.300,00
2. PPh Pasal 2238.777.400,0038.971.300,00193.900,00
3. Denda-5.000.000,005.000.000,00
Jumlah Kekurangan Pembayaran5.407.200,00

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan

keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 28 April 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00613/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 16 Juni 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.407.200,00 (lima juta empat ratus tujuh ribu dua ratus rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 07/GMB/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 Juni 2025 (dikirimkan melalui pos pada tanggal 17 Juni 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

07/GMB/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-00613/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 003802/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 14 April 2025, dengan alasan sebagai berikut:

1. Harga barang sudah sesuai dengan invoice;

2. Harga jual kami ke customer (faktur penjualan terlampir) mohon dijadikan sebagai bahan pertimbangan juga, bahwa senyatanya harga tersebut memang sesuai invoice;

3. Mohon untuk diperiksa kembali pembanding yang dipakai untuk memutuskan STPNP ini dan juga harga pasar yang ada, apakah kualitas produk sudah sama?

4. Mohon agar dapatnya diinformasikan kepada Pemohon Banding detail harga pasar dan produk pembandingnya baik harga maupun kualitas;

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 00613/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 16 Juni 2025, mohon kiranya permohonan banding Pemohon Banding ini dapat dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak terhutang / Nihil;

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00613/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 16

Juni 2025;

P.2 SPTNP Nomor 003802/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 14 April 2025; P.3 Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 28 April 2025;

P.4 Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 179262577784 tanggal 15 April 2025

sebesar Rp5.407.200,00;

P.5 Pemberitahuan Impor Barang Nomor aju 0420249 tanggal 9 April 2025; P.6 Billing DJBC nomor 640250401545044 tanggal 14 April 2025 sebesar

Rp5.407.200,00;

P.7 Billing DJBC Nomor 640250401485484 Tanggal 8 April 2025 sebesar

Rp81.432.948,00;

P.8 Bukti Penerimaan Negara NTB 893439043840 Tanggal 9 April 2025 sebesar

Rp81.432.948,00;

P.9 Bukti Setoran/Transfer Bank Mandiri Tanggal 9 April 2025 sebesar

USD23,564.64 Berita Transaksi Invoice YL250031;

P.10 Bill of Lading Nomor SZXCB25024000 Tanggal 2 April 2025;

P.11 Invoice Nomor HR250031 Tanggal 26 Maret 2025;

P.12 Packing List Nomor HR250031 Tanggal 26 Maret 2025;

P.13 ASEAN-China Free Trade Area Preferential Tariff Certificate of Origin Form E

Nomor E25MABY78FYI4035 Tanggal 3 April 2025;

P.14 Insurance;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00178/WBC.11/SUB/2025 tanggal 11 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. Segi Formal

Pengajuan keberatan atas SPTNP Nornor 003802/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 14 April 2025 telah memenuhi ketentuan secara formalitas;

2. Segi Materi

a. bahwa Pernohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-00613/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 16 Juni 2025 melalui surat nomor 07/GMBNl/ 2025 tanggal 17 Juni 2025;

b. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00613/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 16 Juni 2025 dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor 042049 tanggal 9 April 2025 berdasarkan nilai transaksi barang impor dalam pemberitahuan tidak disertai Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur terkait biaya asuransi, sehingga nilai pabean ditetapkan ditambahkan biaya asuransi sesuai norma penghitungan nilai pabean sebesar 0,5% X CFR sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk.

c. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci dalam penjelasan lebih lanjut;

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa F138# DINING TABLE (8 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB),

Negara Asal China (CN), dalam PIB Nomor 042049 tanggal 9 April 2025 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD23.551,64;

2. bahwa berdasarkan lembar penelitian dan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode l, dengan alasan tidak menyertakan Polis Asuransi, sehingga ditambahkan nilai asuransi sebesar 0,5% X CFR (sesuai Pasal 9 PMK Nornor 144/PMK.04/ 2022);

3. bahwa berdasarkan penetapan dimaksud, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nornor 003802/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 14 April 2025, sehingga terdapat kekurangan pembayaran PDRI dan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp5.407.200,00 (lima juta empat ratus tujuh ribu dua ratus rupiah), dengan rincian tagihan sebagai berikut:

PPN Impor: Rp 213.300,00

PPh Impor: Rp 193.900,00

Denda Administrasi : Rp5.000.000,00

4. Terhadap penerbitan SPTNP dimaksud Pemohon mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal melalui Portal CEISA Siap Tanding dengan surat nomor - tanggal 28 April 2025, dengan dilampiri:

a. bukti pelunasan sebesar tagihan yang harus dibayar, sesuai Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN B5D910169NKSOMQK;

b. penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan;

c. diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;

d. diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan sebagaimana telah dikemukakan di atas (Huruf B.2); dan

e. ditandatangani oleh orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan.

5. bahwa surat Keberatan Pemohon diterima secara lengkap pada tanggal 28 April 2025 metalui Portal DJBC, sesuai dengan tanda terima berkas pengajuan keberatan nomor 02404/KBT.01/2025 tanggal 28 April 2025;

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Ul-J Kepabeanan);

a. Pasal 2 ayat (1) menyatakan”'Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk"; Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

"Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan".

b. Pasal 15 ayat (7) menyatakan "Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri";

c. Pasal 16 ayat (2) menyatakan “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) harl sejak tanggal pemberitahuan pabean".

d. Pasal 93 ayat (1) menyatakan "Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar";

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019:

Pasal 8 menyatakan: "Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)";

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk:

a. Pasal 1 angka 10 menyatakan: "Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar- benartersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nitai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi.";

b. Pasal 2 ayat (1) menyatakan: "Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.";

c. Pasal 5 ayat (1) menyatakan: "Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.";

d. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan.";

e. Pasal 9 ayat (1) menyatakan: "Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai Cost and Freight (CFR).";

f. Pasal 21 ayat (1) disebutkan, "Importir atau Pemilik Barang menentukan secara mandiri nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.";

g. Pasal 23 ayat (1) menyatakan: "Importir mendeklarasikan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam pemberitahuan pabean impor.";

h. Pasal 24 ayat (1) menyatakan "Terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan risk assessment.";

i. Pasal 25 ayat (1) menyatakan: 'Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang didekfarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.";

j. Pasal 26 menyatakan: "Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat :

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau;

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi Iainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait Iainnya;

k. Pasal 27 ayat (3) menyatakan "Importir dan/atau Pemilik Barang hams menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

l. Pasal 27 ayat (4) menyatakan 'Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi Iainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi

yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean;

m. Pasal 30 menyatakan:" Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.";

n. Pasal 31 ayat (3) menyatakan: 'Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

.. .atau;

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi Iainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

D. ANALISIS

1. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung Iainnya sebagai berikut

a. surat pengajuan keberatan tanggal 28 April 2025;

b. tanda terima berkas pengajuan keberatan nomor: 02404/KBT.01/2025 tanggal 28 April 2025;

c. bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar dengan NTPN B5D910169NKSOMQK;

d. hasil pindaian surat penetapan Nomor: SPTNP-003802/WBC.11/ KPP.MP.01/2025 tanggal 14 April 2025;

e. data pendukung Iain berupa:

1) hasil pindaian PIB, Invoice, Packing List, B/L, dan dokumen Iainnya;

2) hasil pindaian akta perusahaan;

2. Pemeriksaan permohonan keberatan dilakukan untuk menanggapi alasan pengajuan keberatan, membandingkan data dan fakta, serta ketentuan nilai pabean dalam sengketa a quo, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) LJU Kepabeanan secara jelas menyatakan "Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean dipertakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk" dan berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan;

b. bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) ULJ Kepabeanan;

c. bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019:

"Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)";

d. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa F138# DINING TABLE (8 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara

Asal China (CN), dalam PIB Nomor 042049 tanggal 09 April 2025 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD23.551,64;

e. bahwa dalam penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan yang diajukan, sesuai dengan pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.04/2022, Direktur Jenderal telah mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan, Data dan/atau Bukti Tambahan nomor S-530/WBC.1 12/PDT/2025 pada tanggal 2 Mei 2025;

f. bahwa atas permintaan sebagaimana dimaksud di atas, Pemohon Banding telah menyerahkan beberapa data tambahan untuk penyelesaian proses keberatan;

g. bahwa berdasarkan penelitian pada tahap keberatan, diperoleh bukti yang nyata dan data yang obyektif dan terukur dalam proses penelitian keberatan sebagai berikut:

1) bahwa pada Sistem Komputer Pelayanan CEISA Impor diketahui Pemohon merupakan Importir Umum yang melakukan importasi dengan dokumen PE Nomor 042049 tanggal 9 April 2025 atas importasi barang F138# DINING TABLE (8 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB) sejumlah 360 Package dengan nilai pabean sebesar CIF USD23.551,64, Negara Asal China (CN), dengan dokumen Invoice nomor HR250031;

2) Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, Purchase Order, sehingga belum dapat menggambarkan proses terbentuknya harga barang impor sepenuhnya;

3) Pemohon Banding tidak metampirkan bukti Sales Contract, sehingga tidak diketahui transaksi yang disepakati kedua belah pihak termasuk jenis Incoterms yang digunakan;

4) Pemohon Banding melampirkan Invoice nomor HR250031 tanggal 26 Maret 2025, diketahui tagihan atas pembelian barang impor tersebut

senilai USD23.551 ,64, meliputi FOB USD22.431 dan Freight USD 1.120,00;

5) Terkait pembayaran, Pemohon Banding menyerahkan bukti transfer tanggal 9 April 2025 mela!ui Bank Mandiri, tertera transfer dana sebesar USD23.551 ,64 dengan berita/tujuan pembayaran Invoice YL250031 kepada Shengli Trade Co.,Limited, terdapat perbedaan data invoice dan data TIT;

6) Pemohon Banding tidak melampirkan bukti mutasi rekening koran, sehingga tidak dapat dilakukan uji eksistensi kebenaran pembayaran;

7) bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 144/PMK.04/2022, Nilai pabean merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

8) bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 144/PMK.04/2022, Nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

9) bahwa sesuai Pasal 5 ayat (5) huruf g PMK Nomor 144/PMK.04/2022, Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi salah satunya adalah berupa biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

10) Maka guna pembuktian nilai transaksi diperlukan juga pemeriksaan atas bukti polis asuransi dan Bill of Lading dari Pemohon Banding;

11) Pemohon Banding melampirkan Bill of Lading nomor SZXCB2502400 tanggal 2 April 2025, tercantum pengangkutan barang impor dari pelabuhan Shekou China pada tanggal tanggal 2 April 2025;

12) Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran asuransi dan policy schedule, namun tidak disertai Polis Asuransi atau Sertifikat Asuransi yang digunakan sehingga tidak tersedia Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai asuransi;

13) bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) PMK Nomor 144/PMK.04/2022, dalam hal biaya asuransi ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol);

14) bahwa berdasarkan Lampiran huruf A angka 4 huruf g. 1 PMK Nomor 144/PMK.04/2022, barang impor dari tempat ekspor di luar negeri ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan dengan sertifikat asuransi atau polis asuransi untuk jenis asuransi antara lain closed policy (individual policy), open policy (open floating policy, dan open cover policy). Tanggal sertifikat asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed policy harus sebelum atau selambat- lambatnya pada saat tanggal pengiriman;

15) Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan, yang dapat menginformasikan pengakuan dan/atau pencatatan atas transaksi perusahaan baik guna dilakukan uji eksistensi / memastikan transaksi yang sedang ditetapkan nilai pabeannya sehingga tidak dapat dilakukan pengujian atas kebenaran pengakuan transaksi yang bersangkutan;

16) Berdasarkan uraian tersebut di ataş, terbukti bahwa nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor 042049 tanggal 9 April 2025 berdasarkan nilai transaksi barang impor dalam pemberitahuan tidak disertai bukti Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur terkait biaya asuransi, sehingga nilai pabean ditetapkan ditambahkan biaya asuransi sesuai norma penghitungan nilai pabean sebesar 0,5% X CFR sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PMK Nomor 144/PMK.04/2022;

3. Berdasarkan uraian di ataş, dapat disimpulkan bahwa penerbitan SPTNP telah tepat dan telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlâku;

4. Terbukti bahwa nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding atas barang impor pada PIB Nomor 042049 tanggal 9 April 2025 menggunakan

nilai transaksi barang impor tidak disertai bukti Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur terkait biaya asuransi;

E. KESIMPULAN

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding;

2. bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dalam PIB Nomor 042049 tanggal 9 April 2025, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

F. PERMOHONAN/SARAN

Berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti dan tidak terbantahkan Iaqi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00613/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 16 Juni 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00613/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 16 Juni 2025;

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 005368.19.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 30 Januari 2026 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00613/BC/WBC.11/KBT/2025

tanggal 16 Juni 2025;

Bukti P-2 SPTNP Nomor 003802/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 14 April

2025;

Bukti P-3 Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 28 April 2025;

Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 179262577784 tanggal 15 April

2025 sebesar Rp5.407.200,00;

Bukti P-5 Pemberitahuan Impor Barang Nomor aju 0420249 tanggal 9 April 2025; Bukti P-6 Billing DJBC nomor 640250401545044 tanggal 14 April 2025 sebesar

Rp5.407.200,00;

Bukti P-7 Billing DJBC Nomor 640250401485484 Tanggal 8 April 2025 sebesar

Rp81.432.948,00;

Bukti P-8 Bukti Penerimaan Negara NTB 893439043840 Tanggal 9 April 2025

sebesar Rp81.432.948,00;

Bukti P-9 Bukti Setoran/Transfer Bank Mandiri Tanggal 9 April 2025 sebesar

USD23,564.64 Berita Transaksi Invoice YL250031;

Bukti P-10 Bill of Lading Nomor SZXCB25024000 Tanggal 2 April 2025;

Bukti P-11 Invoice Nomor HR250031 Tanggal 26 Maret 2025;

Bukti P-12 Packing List Nomor HR250031 Tanggal 26 Maret 2025;

Bukti P-13 ASEAN-China Free Trade Area Preferential Tariff Certificate of Origin

Form E Nomor E25MABY78FYI4035 Tanggal 3 April 2025;

Bukti P-14 Policy Insurance Nomor SBY-G-2504-00M0000928 tanggal 2 April

2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sebagai berikut: Bukti T-1 LPPNP Nomor 003468/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 14 April

2025;

bahwa sampai dengan persidangan dicukupkan, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen/bukti pendukung;

bahwa sampai dengan persidangan dicukupkan, Terbanding tidak menyampaikan fotokopi dokumen/bukti pendukung;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00613/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Graha Multi Bintang Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 003802/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 14 April 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 07/GMB/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan Pajak dalam Rangka Impor dan Sanksi Administrasi berupa Denda yang terutang sebesar Rp5.407.200,00 (lima juta empat ratus tujuh ribu dua ratus rupiah), namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli pelunasan jumlah tagihan pungutan yang terutang, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 08/GMB/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025, ditandatangani oleh Yuwono Laksmana jabatan Direktur, namun sampai dengan sidang dicukupkan Pemohon Banding tidak menunjukkan asli bukti kewenangan untuk menandatangani Surat Banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Permohonan Banding yang diajukan melalui Surat Nomor 07/GMB/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat

(4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor 07/GMB/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak memenuhi

ketentuan formal, maka materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00613/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor 003802/WBC.11/KPP.MP.01/ 2025 tanggal 14 April 2025 atas nama GRAHA MULTI BINTANG, PT., NPWP 31.179.983.7-614.000 yang beralamat di Jl. Tambak Langon Indah Blok I No. 2, RT 003 RW 005, Tambak Sarioso, Asem Rowo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60184, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari,S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.