Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 14 halaman

PUT-005369.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Graha Multi Bintang · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-005369.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00612/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 004185/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 23 April 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005369.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GRAHA MULTI BINTANG, NPWP 31.179.983.7-614.000, beralamat di Jl. Tambak Langon Indah Blok I No. 2, RT 003 RW 005, Tambak Sarioso, Asem Rowo, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60184, dalam hal ini diwakili oleh Yuwono Laksmana, jabatan Direktur; Selanjutnya Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut melalui Surat Pemberitahuan Sidang Nomor PANG-814/ PAN.072/2025 tanggal 18 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, DKI Jakarta, 13230, hadir dalam persidangan yang diwakili oleh, yaitu:

1. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Bambang Yupito,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

3. Nama/NIP : Benny Sriharsono,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Yesa Dwi Christanto,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Ari Suganda,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Maya Hapsari Diah Kusumawardani,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Gede Agus Febrata Aryama,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Muhammad Aswan Syahrir,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Mulyono,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pelaksana Lanjutan,

10. Nama/NIP : Eko Heru Widiyanto,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-27/WBC.11/2026 tanggal 12 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1034/ PP/BR/2025 tanggal 30 September 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 08/GMB/VI/ 2025 tanggal 17 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 004185/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 23 April 2025 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPN180.613.652,00181.615.398,001.001.746,00
2. PPh Impor164.613.600,00165.104.300,00910.700,00
3. Denda Administrasi0,005.000.000,005.000.000,00
Jumlah Kekurangan Pembayaran6.912.446,00

Menimbang, bahwa atas SPTNP Nomor 004185/WBC.11/ KPP.MP.01/2025 tanggal 23 April 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 28 April 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00612/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 16 Juni 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp6.912.446,00 (enam juta sembilan ratus dua belas ribu empat ratus empat puluh enam rupiah);

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju terhadap Surat Keputusan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 08/GMB/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 Juni 2025 (dikirimkan melalui pos pada tanggal 17 Juni 2025);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 08/GMB/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa dengan ini mengajukan banding atas Surat Terbanding Nomor KEP- 00612/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang penetapan atas keberatan PT. GRAHA MULTI BINTÂNG terhadap penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 004185/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 23 April 2025, dengan alasan sebagai berikut:

1. Harga barang sudah sesuai dengan invoice;

2. Harga jual Pemohon Banding ke customer (faktur penjualan terlampir) mohon dijadikan sebagai bahan pertimbangan juga, bahwa senyatanya harga tersebut memang sesuai invoice;

3. Mohon untuk diperiksa kembali pembanding yang dipakai untuk memutuskan STPNP ini dan juga harga pasar yang ada, apakah kualitas produk sudah sama?

4. Mohon agar dapatnya diinformasikan kepada Pemohon Banding detail harga pasar dan produk pembandingnya baik harga maupun kualitas;

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00612/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 16 Juni 2025, mohon kiranya permohonan banding Pemohon Banding ini dapat dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak terutang/Nihil;

Bahwa Pemohon Banding bersedia hadir di persidangan guna memberikan penjelasan dan menyampaikan data yang diperlukan;

Bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen/bukti pendukung sebagai berikut:

P.1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00612/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 16

Juni 2025;

P.2 SPTNP Nomor 004185/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 23 April 2025; P.3 Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 28 April 2025;

P.4 Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 093518865060 tanggal 25 April 2025

sebesar Rp6.912.446,00;

P.5 Pemberitahuan Impor Barang Nomor aju 047959 tanggal 17 April 2025; P.6 Billing DJBC nomor xc056 tanggal xc057 sebesar xc058;

P.7 Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Graha Multi Bintang Nomor 06 Tanggal

8 Januari 2025 yang dibuat oleh Anita Anggawidjaja, S.H., Notaris di Kota Surabaya yang telah dimeteraikan kemudian;

P.8 Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor AHU-

AH.01.09-0012927 tanggal 16 Januari 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00182/WBC.11/SUB/2025 tanggal 23 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP-00612/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang Keputusan Terbanding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 004185/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 23 April 2025 melalui surat nomor 08/GMB/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 dengan tagihan kekurangan

pembayaran total sebesar Rp6.912.446,00;

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA/BUKTI HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi berupa KSC 001 KITCHEN CUPBOARD WHITE (11 JENIS BARANG SESUAI LEMBAR LANJUTAN PIB) Negara Asal China, dalam PIB Nomor 047959 tanggal 17 April 2025 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF CNY 715.764,52;

2. Berdasarkan 004185/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 23 April 2025, terhadap barang impor dilakukan penetapan nilai pabean, sehingga Nilai Pabean atas PIB nomor 047959 tanggal 17 April 2025 menjadi total sebesar CIF CNY 719.734,00;

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

D. ANALISIS

1. bahwa Terbanding membantah dalil-dalil Pemohon Banding pada Surat Bandingnya;

2. bahwa Terbanding membantah dalil Pemohon Banding sebagaimana disebutkan di atas selain apa yang dianggap benar;

a. Berdasarkan bukti nyata atau data obyektif dan terukur membuktikan nilai transaksi tidak dapat diterima.

1) bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan:

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”;

2) bahwa berdasarkan Pasal 30 PMK 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan:

“Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25”;

3) bahwa berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh disampaikan hal sebagai berikut:

a) Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti Sales Contract dan Purchase Order sehingga tidak diketahui jual beli barang dan nilai transaksi yang disepakati kedua belah pihak;

b) Pemohon Banding menyerahkan bukti Invoice nomor HR250033 tanggal 23 Maret 2025 tercantum tagihan pembayaran sebesar CNY 715.764,52 dengan shipping incoterm Cost and Freight (CNF);

c) Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran dan rekening koran atas transaksi sengketa a quo sehingga tidak diketahui kebenaran pembayaran yang sebenarnya dilakukan;

d) Pemohon Banding tidak melampirkan Pembukuan yang merupakan pengakuan pencatatan atas transaksi sehingga

tidak dapat dilakukan pengujian atas nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;

e) Pemohon Banding melampirkan polis asuransi pengangkutan barang dalam negeri;

f) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai pabean tidak dapat ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang yang bersangkutan, karena bukti yang dilampirkan tidak memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan sebagai nilai pabean didukung dengan bukti yang nyata serta data obyektif dan terukur;

4) bahwa berdasarkan penelitian sebagaimana tersebut di atas, nilai transaksi yang diberitahukan belum dapat memenuhi kriteria nilai transaksi yang dapat ditetapkan nilai pabean, sehingga atas nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a, yang menyatakan:

“Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. “Nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25”;

b. Penggunaan Data Pembanding Dalam Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahwa mengingat nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat dijadikan penetapan nilai pabean, maka dilakukan penelitian menggunakan Metode VI.3 sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ,13, 19,

dan 20 jo. Lampiran huruf H PMK-144/PMK.04/2022, dengan syarat sebagai berikut:

Unsur PemenuhanHasil Penelitian
Berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksiTERPENUHI bahwa PIB pembanding telah ditetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi.
Jangka waktu pengapalan barang identik atau serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannyaTERPENUHI. Bahwa tanggal BL dari PIB Pembanding masih dalam kurun waktu 90 hari sebelum tanggal PIB in casu
Tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannyaTERPENUHI. Bahwa untuk melakukan penelitian terkait unsur ini diperlukan informasi yang obyektif dan terukur, menurut Lampiran huruf E PMK-144/PMK.04/ 2022 dijelaskan adanya price list sebagai mekanisme penelitian. Bahwa pada importasi in casu PEMOHON tidak melampirkan price list, sehingga Tingkat perdagangan dan jumlah barang dari PIB pembanding dengan PIB in casu dianggap sama.

c. Telah Dimintakan Bukti Tambahan Sesuai Pasal 15 PMK- 51/PMK.04/2017 Sebagaimana Telah Diubah Menjadi PMK- 136/PMK.04/2022

2) bahwa pada tahap keberatan telah dimintakan permintaan peminjaman data dan informasi tambahan lainnya untuk penguatan nilai transaksi (hal tersebut untuk melaksanakan Pasal 15 PMK-51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah Menjadi PMK-136/PMK.04/2022 serta asas audi et alteram partem yaitu meminta keterangan kedua belah pihak baik Pejabat Penetap maupun Pemohon Banding), namun data-data yang dilampirkan Pemohon Banding tidak dapat mendukung kebenaran nilai

transaksi, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan

3) bahwa menurut pendapat ahli dari Akademisi Hukum Pajak dan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Bwawijaya menjelaskan pada intinya:

a) Tindakan Terbanding menunjukkan bahwa telah menerapkan asas-asas dalam Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, antara lain asas kecermatan (memutus keberatan dengan terlebih dahulu mempertimbangkan bukti-bukti dari pihak Pemohon dan pejabat penetap), asas tidak menyalahgunakan wewenang (menunjukkan bahwa penelaah keberatan tidak sewenang-wenang dalam memutus keberatan, dibuktikan dengan tetap memberi kesempatan kepada Pemohon keberatan untuk memperkuat dan memperjuangkan keberatannya dengan meminta bukti-bukti tambahan) dan asas kepastian hukum (dengan meminta bukti-bukti penentu kepada para pihak meunjukkan bahwa penelaah keberatan bermaksud memberikan kepastian hukum yang dilihat dari fakta serta bukti-bukti terkait);

b) dibenarkan jika putusan keberatan hanya berdasar pada dokumen serta fakta yang ada pada permohonan keberatan saja, sepanjang permintaan bukti tersebut telah dilakukan oleh Terbanding secara patut kepada Pemohon Banding;

c) Tindakan Pemohon keberatan yang tidak menyerahkan kelengkapan dokumen meskipun sudah diminta secara patut dan layak oleh penelaah keberatan DJBC dapat dikategorikan melanggar asas itikad baik;

4) berkaitan dengan hal tersebut, jika dalam Persidangan a quo, Pemohon Banding menyampaikan bukti baru yang notabene tidak terdapat dalam bukti yang diserahkan dalam proses keberatan, Terbanding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan bukti dimaksud mengingat dasar penelitian

keberatan oleh Terbanding hanya berkas atau bukti yang diserahkan pada proses keberatan;

E. SIMPULAN

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas barang yang diimpor dengan PIB nomor 047959 tanggal 17 April 2025;

2. Bahwa dalam menetapkan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

F. PERMOHONAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00612/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 16 Juni 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding Banding untuk seluruhnya;

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00612/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 16 Juni 2025;

bahwa sampai dengan persidangan dicukupkan, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen/bukti pendukung;

bahwa sampai dengan persidangan dicukupkan, Terbanding tidak menyampaikan fotokopi dokumen/bukti pendukung;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00612/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

004185/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 23 April 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 08/GMB/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan Bea Masuk, Pajak dalam Rangka Impor dan Sanksi Administrasi berupa Denda yang terutang sebesar Rp6.912.446,00 (enam juta sembilan ratus dua belas ribu empat ratus empat puluh enam rupiah), namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli pelunasan jumlah tagihan pungutan yang terutang, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 08/GMB/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025, ditandatangani oleh Yuwono Laksmana jabatan Direktur, namun sampai dengan sidang dicukupkan Pemohon Banding tidak menunjukkan asli bukti kewenangan untuk menandatangani Surat Banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Permohonan Banding yang diajukan melalui Surat Nomor 08/GMB/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat

(4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor 08/GMB/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal, maka materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00612/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor 004185/WBC.11/ KPP.MP.01/2025 tanggal 23 April 2025 atas nama GRAHA MULTI BINTANG, PT., NPWP 31.179.983.7-614.000 yang beralamat di Jl. Tambak Langon Indah Blok I NO. 2, RT 003 RW 005, Tambak Sarioso, Asem Rowo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60184, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari,S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.