Putusan Pengadilan Pajak · 27 halaman
PUT-005373.99/2025/PP/M.VB Tahun 2026
PT. Agrotek Andal · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005373.99/2025/PP/M.VB Tahun 2026 yang diucapkan 15 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT. Agrotek Andal mengenai Gugatan Pajak masa pajak September 2018.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak September 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 23 ayat (2) · Pasal 26 · Pasal 32 · Pasal 36 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 40 ayat (1) · Pasal 40 ayat (3) · Pasal 40 ayat (6) · Pasal 41 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005373.99/2025/PP/M.VB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT. Agrotek Andal
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 11 Maret 2026
- Tanggal Pengucapan
- 15 April 2026