Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 26 halaman

PUT-005374.99/2025/PP/M.VB Tahun 2026

PT. Agrotek Andal · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-005374.99/2025/PP/M.VB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-359/WPJ.03/2025 tanggal 21 Mei 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005374.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. Agrotek Andal NPWP 03.257.227.3-301.000 / NITKU: 0032572273301000000000, beralamat di Jalan Sakti Wiratama No 1E Rt 002 RW 001, Sematang Borang, Kota Palembang, Sumatera Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Teddy Effendy, Jabatan : Direktur andalagrotek@gmail.com selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Teddy Effendy,

Jabatan: Direktur,

2. Nama: Andreas Budiman,

Izin Kuasa Hukum : KEP-856/PP/IKH/2025 tanggal 22 Mei

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/AA/VIII/2025 tanggal 10 Agustus 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Erjan Poltak Sihotang/197611251999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Puti/

197508212002122006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Ananto Sarono Wicaksono /

198503142009011006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1109/PJ.07/2024 tanggal 10 Maret 2026,

4. Nama/NIP: Fernando Ginting / 19841115 2009011004 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3534/PJ.07/2025 tanggal 20 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 834/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 005/AA- GUGAT/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00080/STG- CT/WPJ.03/2025 tanggal 11 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00056/207/18/308/23 tanggal 30 Januari 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang;

Menimbang, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Penggugat mengajukan upaya hukum keberatan dengan surat Nomor 039/AA/PPN.18/2023 tanggal 1 April 2023, yang kemudian diikuti dengan permohonanpencabutankeberatanmelaluiSuratNomor 008/AA/PPK/2023 tanggal 29 September 2023;

Menimbang, atas permohonan pencabutan keberatan a quo telah diterbitkan persetujuan pencabutan oleh Tergugat melalui surat Nomor S- 1266/WPJ.03/2023 tanggal 11 Oktober 2023;

Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat Nomor 010/AA-Pembatalan/X/2025 tanggal 17 Januari 2025;

Menimbang, bahwa atas permohonan Penggugat tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-359/WPJ.03/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang menyatakan permohonan Penggugat a quo tidak dapat diproses dan dikembalikan;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Tergugat Nomor S-359/WPJ.03/2025 tanggal 21 Mei 2025 tersebut, sehingga

mengajukan gugatan dengan Surat Gugatan Nomor 005/AA- GUGAT/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 005/AA-GUGAT/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Pasal 23 ayat 2.c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyatakan sebagai berikut:

”Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

(c) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, hanya dapat diajukan kepada badan Peradilan Pajak”

Penjelasan:

bahwa objek gugatan merupakan pelaksanaan keputusan perpajakan selain Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP;

2. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:

“Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.”

Penjelasan:

Cukup jelas. Surat gugatan ini diajukan dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

3. Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:

“Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.” Penjelasan:

bahwa objek Gugatan diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2025 dan diterima Penggugat pada tanggal 22 Mei 2025;

4. Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:

‘Terhadap 1(satu) pelaksanaan tagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1(satu) Surat Gugatan.”

Penjelasan:

bahwa Surat gugatan dibuat untuk 1 (satu) objek gugatan sebagaimana telah dirincikan dalam Point I Surat Gugatan ini;

5. Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:

“Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahliwarisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.”

Penjelasan:

bahwa Surat Gugatan dibuat untuk 1 (satu) objek gugatan sebagaimana telah dirincikan dalam Point I Surat Gugatan ini;

Kesimpulan Penggugat:

bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, Penggugat berpendapat bahwa Surat Gugatan ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan ke badan peradilan pajak, sehingga mempunyai legal standing atas pengajuan Gugatan ini;

II. Substansi Gugatan

A. Dasar Hukum

bahwa yang menjadi dasar hukum pengajuan Gugatan ini adalah: Pasal 23 ayat 2.c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyatakan sebagai berikut:

”Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

(c) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, hanya dapat diajukan kepada badan Peradilan Pajak”

B. Latar Belakang Gugatan

• bahwa Tergugat menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Penggugat yaitu Permohonan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tidak dapat diajukan karena telah mengajukan keberatan dan telah mencabut dan Tergugat telah menyetujui;

• bahwamenurutPenggugatpengajuanPermohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan yang tidak benar tidak diatur dalam Undang-undang Pajak manapun;

III. Petitum

bahwa Penggugat memohon agar Pengadilan Pajak dapat mengabulkan tuntutan Penggugat, yakni memerintahkan Tergugat untuk memeriksa materi dan memutus surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan yang tidak benar;

Atau

Ex Aequo Et Bono

Memohon kepada Pengadilan Pajak apabila Tuntutan Pokok tidak dapat diterima oleh Pengadilan Pajak, Penggugat memohon kepada Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya; bahwa demikian surat gugatan ini Penggugat ajukan. Besar harapan Penggugat agar permohonan ini dapat diproses dalam waktu yang tidak terlalu lama;

bahwa bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo at bono);

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 00080/STG-CT/WPJ.03/2025 tanggal 11 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat nomor 005/AA-GUGAT/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 13 Juni 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/ Tidak
a.Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;Ya
c.Gugatan diajukan di luar jangka waktu 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;Tidak
d.Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;Ya
e.Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Tidak
1) Penggugat menggugat surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar nomor S-359/WPJ.03/2025 tanggal 21 Mei 2025, yang diterbitkan oleh Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, dalam hal ini sebagai Tergugat; 2) Penggugat tidak menjelaskan dan/atau menyebutkan secara rinci dasar hukum (rechts grond) yang mendasari gugatannya atas surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar nomor S-359/WPJ.03/2025 tanggal 21 Mei 2025 sehingga gugatannya tidak berdasar; 3) Penggugat tidak menjelaskan dan/atau menyebutkan secara rinci fakta riwayat upaya hukum atas ketetapan pajak yang telah dilakukan oleh pihak Penggugat 4) Petitum Penggugat tidak dapat diterima dan bertentangan dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. Berdasarkan hal-hal tersebut, Tergugat mengajukan Exceptio Obscuur Libel kepada Majelis Hakim yang terhormat.
f.Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima, Surat Keputusan/objek gugatan lainnya yang diterima tanggal 22 Mei 2025;Ya
g.Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugatYa
h.Surat Gugatan ditandatangani oleh Teddy Effendy yang bertindak selaku: 1) Wajib Pajak; 2) Ahli Warisnya;Ya Tidak
3) Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; 4) Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; 5) Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Ya Tidak Tidak
i.Penandatanganan surat gugatan: 1) Berkedudukan di Indonesia 2) Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat gugatanYa Tidak
j.Surat Pemberitahuan Surat Non-Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.Tidak

bahwa berdasarkan uraian tersebut maka permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 41 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

1. Dasar Hukum:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan:

1) Pasal 13 ayat (1) huruf a:

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

2) Pasal 23 ayat (2):

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

1) pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

2) keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

3) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

4) penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

3) Pasal 36 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai denganketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

1) Pasal 1 angka 7:

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2) Pasal 31 ayat (3):

Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3) Pasal 40 ayat (3):

Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.

c. Pasal 32 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan, bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b diajukan keberatan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;

2. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan data riwayat upaya hukum yang dilakukan oleh Penggugat terhadap ketetapan pajak, perincian sebagai berikut:

a. Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan perincian sebagai berikut:

b. Berdasarkan menu register keberatan pada aplikasi informasi dan monitoring SIDJP, diketahui bahwa permohonan keberatan atas

SKPKB PPh dan PPN Tahun Pajak 2018 telah di administrasikan dengan data sebagai berikut:

NoNPWPNama WP PermohonanNomor Surat PermohonanTgl Surat Permohona nNomor LPADTgl LPADNomor SKPTgl SKPMasa/Tahun PajakNilai
103.257.227.3-301.000AGROTEK ANDALKeberatan037/AA/PPN.18/202301/04/2023FORM- 05001727/BPS/KPP. 030803/202304/04/202300055/207/18/308/2330/01/2023Jun-18131.291.690
203.257.227.3-301.000AGROTEK ANDALKeberatan038/AA/PPN.18/202301/04/2023FORM- 05001729/BPS/KPP. 030803/202304/04/202300056/207/18/308/2330/01/2023Jul-1813.805.757
303.257.227.3-301.000AGROTEK ANDALKeberatan036/AA/PPN.18/202301/04/2023FORM- 05001735/BPS/KPP. 030803/202304/04/202300054/207/18/308/2330/01/2023May-1836.381.937
403.257.227.3-301.000AGROTEK ANDALKeberatan043/AA/PPN.18/202301/04/2023FORM- 05001737/BPS/KPP. 030803/202304/04/202300061/207/18/308/2330/01/2023Dec-18206.724.492
503.257.227.3-301.000AGROTEK ANDALKeberatan039/AA/PPN.18/202301/04/2023FORM- 05001731/BPS/KPP. 030803/202304/04/202300057/207/18/308/2330/01/2023Aug-18312.368.284
603.257.227.3-301.000AGROTEK ANDALKeberatan040/AA/PPN.18/202301/04/2023FORM- 05001736/BPS/KPP. 030803/202304/04/202300058/207/18/308/2330/01/2023Sep-18497.826.378
703.257.227.3-301.000AGROTEK ANDALKeberatan041/AA/PPN.18/202301/04/2023FORM- 05001738/BPS/KPP. 030803/202304/04/202300059/207/18/308/2330/01/2023Oct-18107.034.493
803.257.227.3-301.000AGROTEK ANDALKeberatan042/AA/PPN.08/202301/04/2023FORM- 05001741/BPS/KPP. 030803/202304/04/202300060/207/18/308/2330/01/2023Nov-18251.470.340
903.257.227.3-301.000AGROTEK ANDALKeberatan035/AA/PPN.18/202301/04/2023FORM- 05001734/BPS/KPP. 030803/202304/04/202300053/207/18/308/2330/01/2023Apr-183.916.260
1003.257.227.3-301.000AGROTEK ANDALKeberatan034/AA/PPN.18/202301/04/2023FORM- 05001732/BPS/KPP. 030803/202304/04/202300052/207/18/308/2330/01/2023Mar-1835.839.333
1103.257.227.3-301.000AGROTEK ANDALKeberatan033/AA/PPN.18/202301/04/2023FORM- 05001730/BPS/KPP. 030803/202304/04/202300051/207/18/308/2330/01/2023Feb-18115.640.961
1203.257.227.3-301.000AGROTEK ANDALKeberatan031/AA/PPh2018/202301/04/2023FORM- 05001726/BPS/KPP. 030803/202304/04/202300018/206/18/308/2330/01/2023Dec-184.205.517.015

c. Atas pengajuan keberatan tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pencabutan dan telah diterbitkan surat persetujuan pencabutan sebagai berikut:

NoNPWPNama WPPermohona nNomor Surat Permohonan PencabutanTgl Surat Permohona n PencabutanNomor SKPTgl SKPMasa/Ta hun PajakTgl SKPNomor Surat Persetujuan PencabutanTgl Surat Persetujuan Pencabutan
103.257.227.3-301.000AGROTEK ANDALKeberatan006/AA/PPK/202329/09/202300055/207/18/308/2330/01/2023Jun-18131.291.690S-1264/WPJ.03/202311/10/2023
203.257.227.3-301.000AGROTEK ANDALKeberatan007/AA/PPK/202329/09/202300056/207/18/308/2330/01/2023Jul-1813.805.757S-1265/WPJ.03/202311/10/2023
303.257.227.3-301.000AGROTEK ANDALKeberatan005/AA/PPK/202329/09/202300054/207/18/308/2330/01/2023May-1836.381.937S-1263/WPJ.03/202311/10/2023
403.257.227.3-301.000AGROTEK ANDALKeberatan012/AA/PPK/202329/09/202300061/207/18/308/2330/01/2023Dec-18206.724.492S-1270/WPJ.03/202311/10/2023
503.257.227.3-301.000AGROTEK ANDALKeberatan008/AA/PPK/202329/09/202300057/207/18/308/2330/01/2023Aug-18312.368.284S-1266/WPJ.03/202311/10/2023
603.257.227.3-301.000AGROTEK ANDALKeberatan009/AA/PPK/202329/09/202300058/207/18/308/2330/01/2023Sep-18497.826.378S-1267/WPJ.03/202311/10/2023
703.257.227.3-301.000AGROTEK ANDALKeberatan010/AA/PPK/202329/09/202300059/207/18/308/2330/01/2023Oct-18107.034.493S-1268/WPJ.03/202311/10/2023
803.257.227.3-301.000AGROTEK ANDALKeberatan011/AA/PPK/202329/09/202300060/207/18/308/2330/01/2023Nov-18251.470.340S-1269/WPJ.03/202311/10/2023
903.257.227.3-301.000AGROTEK ANDALKeberatan004/AA/PPK/202329/09/202300053/207/18/308/2330/01/2023Apr-183.916.260S-1262/WPJ.03/202311/10/2023
1003.257.227.3-301.000AGROTEK ANDALKeberatan003/AA/PPK/202329/09/202300052/207/18/308/2330/01/2023Mar-1835.839.333S-1271/WPJ.03/202311/10/2023
1103.257.227.3-301.000AGROTEK ANDALKeberatan002/AA/PPK/202329/09/202300051/207/18/308/2330/01/2023Feb-18115.640.961S-1261/WPJ.03/202311/10/2023
1203.257.227.3-301.000AGROTEK ANDALKeberatan013/AA/PPK/202329/09/202300018/206/18/308/2330/01/202320184.205.517.015S-1272/WPJ.03/202311/10/2023

3. Tanggapan Tergugat:

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang telah diuraikan di atas, Tergugat berpendapat:

a. Terhadap ketetapan pajak, Penggugat sebelumnya telah mengajukan keberatan pajak, mencabut pengajuan keberatan pajak dan Tergugat telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Penggugat tersebut.

b. Penggugat menyatakan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan yang tidak benar tidak diatur dalam Undang-undang Pajak manapun;

bahwa Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan yang tidak benar di atur pada ketentuan dengan perincian sebagai berikut:

1) Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

2) Pasal 32 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan, bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b diajukan keberatan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;

c. Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana Pasal 32 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024;

d. Penerbitan surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, kecuali majelis hakim berpendapat lain;

b. bahwa surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

Agar Pengadilan Pajak menolak permohonan gugatan penggugat dan tetap mempertahankan Surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas nama Penggugat;

Menimbang, bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan melalui surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG- 005374.99.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 18 Juli 2025 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018

Bukti P-2. Salinan Digital Surat Kuasa, Surat Keputusan Ketua

Pengadilan Pajak, Kartu Kuasa Hukum dan Pakta Integritas atas nama Andreas Budiman;

Bukti P-3. Salinan Digital Pakta Integritas atas nama Teddy Effendy; Bukti P-4. Salinan Digital Tanda terima surat online tanggal 27 Juni

2025;

Bukti P-5. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada sidang tanggal 15

Oktober 2025;

Bukti P-6. Salinan Digital Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Bukti P-7. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada sidang tanggal 7

Januari 2026;

Bukti P-8. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada sidang tanggal 21

Januari 2026;

Bukti P-9. Salinan Digital Surat Permintaan Penjelasan atas Data

dan/atau Keterangan;

Bukti P-10. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-11. Salinan Digital Surat Gugatan perihal Gugatan Perbuatan

Melawan Hukum;

Bukti P-12. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada sidang tanggal 4

Februari 2026;

Bukti P-13. Salinan Digital Undangan Pembahasan

Bukti P-14. Kesimpulan Akhir

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan Digital Nota Dinas;

Bukti T-2. Salinan Digital Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-

359/WPJ.03/2025 tanggal 21 Mei 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

Bukti T-3. Salinan Digital Surat Permintaan Surat Tanggapan;

Bukti T-4. Salinan Digital Surat Gugatan Penggugat

Bukti T-5. Salinan Digital Resi Pengiriman;

Bukti T-6. Kronologis sengketa yang disampaikan pada sidang tanggal 15

Oktober 2025;

Bukti T-7. Salinan Digital Surat Keberatan PPN;

Bukti T-8. Salinan Digital Surat Permohonan Pencabutan Keberatan

PPN;

Bukti T-9. Salinan Digital Surat Persetujuan Permohonan Pencabutan

Pengajuan Keberatan PPN;

Bukti T-10. Salinan Digital Laporan Penelitian Pengurangan atau

Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti T-11. Penjelasan Tertulis tanggal 15 Oktober 2025;

Bukti T-12. Penjelasan Tertulis yang disampaikan pada sidang tanggal 7

Januari 2026;

Bukti T-13. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada sidang tanggal 4

Februari 2026;

Bukti T-14. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat Nomor: S-359/WPJ.03/2025 tanggal 21 Mei 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 005/AA-GUGAT/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-359/WPJ.03/2025 tanggal 21 Mei 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa Tergugat dan Penggugat dalam persidangan menyampaikan keterangan, alat bukti dan dasar hukum yang relevan sebagai berikut:

Tergugat bependapat sebagai berikut:

1) Tergugat berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga sejak awal tidak layak untuk diperiksa lebih lanjut mengenai pokok sengketa. Menurut Tergugat, objek gugatan berupa surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar bukan merupakan keputusan tata usaha negara yang bersifat final dan tidak menimbulkan akibat hukum baru, melainkan tindakan administratif yang dilakukan dalam rangka menegakkan ketentuan formal atas pengajuan permohonan Wajib Pajak. Selain itu, Tergugat mendalilkan bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024, karena diajukan tanpa memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan, khususnya terkait dengan status sengketa dan riwayat upaya hukum yang telah ditempuh oleh Penggugat, di mana ketentuan tersebut secara tegas membatasi pengajuan dan pemrosesan permohonan pengurangan atau pembatalan dalam kondisi tertentu.

2) Tergugat menjelaskan bahwa berdasarkan data dan dokumen administrasi perpajakan, atas ketetapan pajak a quo Penggugat telah mengajukan upaya hukum keberatan, dan selanjutnya mengajukan pencabutan keberatan, yang kemudian telah disetujui olehTergugatsesuaidenganketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan. Dengan disetujuinya pencabutan keberatan tersebut, maka sengketa atas ketetapan pajak a quo telah selesai melalui mekanisme upaya hukum yang dipilih sendiri oleh Penggugat. Dalam kondisi demikian, Tergugat berpendapat bahwa Penggugat tidak lagi memiliki dasar hukum untuk kembali mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan terhadap ketetapan pajak yang sama, karena hal tersebut akan bertentangan dengan asas kepastian hukum, finalitas proses administrasi perpajakan, dan larangan penyalahgunaan prosedur.

3) Tergugat menegaskan bahwa penerbitan surat pengembalian permohonan dilakukan semata-mata sebagai pelaksanaan kewenangan administratif untuk menolak permohonan yang tidak memenuhi syarat formal dan substantif sebagaimana ditentukan dalam PMK 118 Tahun 2024. Oleh karena itu, tindakan tersebut merupakan tindakan administratif yang sah, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak dapat dipersamakan sebagai keputusan yang dapat digugat. Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Tergugat berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak beralasan menurut hukum, baik dari aspek formal maupun substansi, dan oleh karenanya memohon kepada Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat seluruhnya.

Penggugat berpendapat sebagai berikut:

1) Penggugat berpendapat bahwa penerbitan Surat Tergugat tentang pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan merugikan hak Penggugat sebagai Wajib Pajak.

Menurut Penggugat, surat tersebut merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, sehingga secara hukum dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.

2) Penggugat menegaskan bahwa surat gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat yang digugat, diajukan untuk satu objek gugatan, memuat alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Tergugat, serta dilampiri salinan dokumen yang digugat dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang.

3) Dalam substansinya, Penggugat berpendapat bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar merupakan hak Wajib Pajak yang diberikan oleh ketentuan perpajakan, dan tidak terdapat larangan eksplisit dalam undang-undang yang meniadakan hak tersebut hanya karena sebelumnya Penggugat pernah mengajukan keberatan dan kemudian mencabutnya. Oleh karena itu, menurut Penggugat, tindakan Tergugat yang mengembalikan permohonan tanpa memeriksa substansinya telah menutup akses Penggugat untuk dilakukan pemeriksaan substansi materi dalam surat ketetapan pajak yang tidak disetujui Penggugat.

4) Penggugat selanjutnya memohon agar Pengadilan Pajak menyatakan Surat Tergugat a quo tidak sah dan memerintahkan Tergugat untuk memproses serta memutus permohonan pengurangan substansi atau materi Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Apabila Pengadilan Pajak berpendapat lain, Penggugat memohon agar Pengadilan Pajak menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan asas keadilan.

Pengadilan Pajak berpendapat:

Menimbang bahwa sengketa gugatan a quo bukanlah sengketa mengenai benar atau tidaknya materi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018, melainkan terbatas pada penilaian keabsahan tindakan administratif Tergugat berupa penerbitan surat tentang pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar. Oleh karena itu, ruang lingkup pemeriksaan Pengadilan Pajak dalam perkara ini terfokus pada apakah tindakan administratif tersebut telah dilakukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan bukan pada penilaian substansi atau materi ketetapan pajaknya.

Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti, fakta, dan dasar hukum yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak mencermati riwayat upaya hukum yang telah ditempuh oleh Penggugat terhadap objek pajak yang sama. Rangkaian upaya hukum tersebut diawali dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018, kemudian Penggugat mengajukan keberatan atas ketetapan tersebut, dilanjutkan dengan pengajuan permohonan pencabutan keberatan, yang selanjutnya telah disetujui secara resmi oleh Tergugat. Setelah seluruh rangkaian upaya hukum tersebut selesai, Penggugat kembali mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, namun permohonan tersebut dikembalikan oleh Tergugat karena dinilai tidak memenuhi ketentuan formal.

Menimbang bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada prinsipnya memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, baik karena jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak. Kewenangan ini secara normatif membuka ruang bagi dilakukannya pemeriksaan dan penilaian terhadap

kebenaran materiil suatu surat ketetapan pajak di luar mekanisme keberatan.

Menimbang bahwa Pasal 32 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 memang mengatur pembatasan formal, yaitu bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tidak dapat diajukan apabila terhadap surat ketetapan pajak yang bersangkutan telah diajukan keberatan, kemudian dicabut, dan pencabutan tersebut telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak. Namun ketentuan tersebut bersifat formil dan tidak mengatur pemeriksaan terhadap substansi atau materi pokok sengketa atas surat ketetapan pajak yang tidak disetujui Penggugat. Penerapan ketentuan ini berimplikasi pada terbatasnya akses Penggugat untuk memperoleh kepastian dan upaya hukum atas substansi Surat Ketetapan Pajak, padahal secara normatif Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan masih menempatkan kewenangan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar pada Tergugat.

bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan fakta dan hukum tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindakan administratif berupa pengembalian permohonan tanpa pemeriksaan materiil tidak selaras dengan tujuan pemberian kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Tergugat tetap berwenang untuk memproses dan memutus permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar secara materiil. Dengan demikian, gugatan Penggugat dikabulkan, dan memerintahkan Tergugat untuk memproses permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tersebut sesuai kewenangannya.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan

untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-359/WPJ.03/2025 tanggal 21 Mei 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, atas nama PT. Agrotek Andal NPWP 03.257.227.3-301.000 / NITKU: 0032572273301000000000, beralamat di Jalan Sakti Wiratama No 1E Rt 002 RW 001, Sematang Borang, Kota Palembang, Sumatera Selatan, dan memerintahkan Tergugat untuk memproses permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tersebut sesuai kewenangannya.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 oleh Ahmad Komara, Ak.,M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak.,S.H.,M.M dan Dr. Agus Suharsono, S.H.,M.H.,M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Murni Djunita Manalu, S.E., Ak.,S.H., M.M. Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H.,M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.