Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 53 halaman

PUT-005377.15/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2026

PT Evergreen Shipping Agency Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2015

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-005377.15/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00493/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00005/206/16/058/20 tanggal 10 Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005377.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EVERGREEN SHIPPING AGENCY INDONESIA, NPWP 02.261.717.9-058.000, beralamat di Gedung Mega Plaza Lantai 9, Jalan Rasuna Said, Kav. C-3, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Gunadi Widjaja, jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Caroline

Izin Kuasa Hukum: KEP-653/PP/IKH/2022 tanggal 26 Juli 2022; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 019/EMI-DKT/FIN/XI/2022 tanggal 3 November 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yasti Miyarsih/ 197402061994032002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Dedy Sulaiman/198012172002121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: NataliaLaksmiWidyasanti/ 197612171999032002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: NurRofiqMuhamadAzhari/ 197508101996021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2076/WPJ.07/2023 tanggal 9 Mei

2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1341/PP/BR/2022 tanggal 17 Oktober 2022, jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-141/PP/Prb/2022 tanggal 28 November 2022, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-008/PP/Prb/2023 tanggal 6 Februari 2023, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-012/PP/PrbSM/2023 tanggal 12 Mei 2023 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-039/PP/Ucp/2026 tanggal 20 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 011/EMI-

DKT/FIN/V/2022 tanggal 19 Mei 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-

1463/WPJ.07/2022 tanggal 6 September 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 015/EMI-

DKT/FIN/X/2022 tanggal 5 Oktober 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00005/206/16/058/20 tanggal 10 Desember 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/EMIFIN/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan KEP-00493/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 Maret 2022, menyatakan mengabulkan sebagian keberatan dan mengurangkan jumlah pajak yang kurang dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 011/EMI-DKT/FIN/V/2022 tanggal 19 Mei 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 (diantar langsung)

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

011/EMI-DKT/FIN/V/2022 tanggal 19 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan in casu Keputusan Terbanding a quo;

2. bahwa ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 telah terpenuhi mengingat:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan a quo diterima pada tanggal 4 Maret 2022;

3. bahwa ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak telah terpenuhi mengingat:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

d. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen); bahwa sesuai dengan Pasal 25 ayat (3a) dan Pasal 27 ayat (5c) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. Jumlah pajak yang masih harus dibayar pada saat pengajuan permohonan banding, yaitu sejumlah Rp4.695.397.990,00 belum merupakan pajak yang terutang dan tertangguh sampai dengan Putusan Banding diterbitkan karena jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Rp69.824.122,00. Sehingga, pembayaran pajak terutang sebesar 50% sebagaimana diatur didalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak tidak perlu Pemohon Banding lakukan. Namun demikian, pada tanggal 8 Januari 2021, Pemohon Banding tetap melunasi pajak yang kurang dibayar sejumlah Rp4.695.397.990,00 melalui Bank CIMB Niaga dengan NTPN 1D90367L2IIFEE47;

4. bahwa ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak juga telah terpenuhi mengingat:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Gunadi Widjaja dengan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Muchlis Patahna, S.H., M.Kn. Nomor 3 tanggal 3 Maret 2020 jo. Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 18 Desember 2002;

bahwa berikut terlampir Akta Notaris Sdr. Muchlis Patahna, S.H., M.Kn. Nomor 1 tanggal 6 Februari 2007 terkait perubahan nama perseroan terbatas dari PT Evergreen Marine Indonesia menjadi PT Evergreen Shipping Agency Indonesia;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi semua ketentuan formal sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak.

II POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

M

e

nurut

Kor

eksi y

an nd g

No

U

raia

nPemo

ho(

7Rn B

a

n

din

g

K

ep

au1tus

an

Diajuk

an Ba

ing p)

Keb

er

tan

(R

.p9)4

(Rp) 1 Peredaran U

sa

ha

81

.0

2.6

6

4

.75

0

8

6.2

1.3

71

5

5

.138.7

0 7 .195

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1 Koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp5.138.707.195,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding hanya mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00005/206/16/058/20 tanggal 10 Desember 2020 dengan penjelasan sebagaimana diuraikan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dengan rincian sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan alur pembukuan, data, bukti dan dokumen pendukung, Terbanding dapat meyakini bahwa terdapat ketidakbenaran adanya penambahan margin 5% dengan total koreksi positif atas peredaran usaha sejumlah Rp270.426.089.164,00 yang tercantum pada SPHP. Hal ini terbukti melalui dokumen pendukung berupa Weekly Settlement dan TP Doc, dimana Pemohon Banding mentransfer pengiriman penghasilan yang merupakan hak Principal setelah dikurangi biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan dan biaya komisi keagenan untuk Pemohon Banding tanpa adanya margin (pass through);

2. bahwa selanjutnya bahwa berdasarkan data detail pencatatan komisi, Terbanding meyakini bahwa nilai komisi yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

3. bahwa berdasarkan G/L Pemohon Banding menerima penghasilan lain sehubungan dengan jasa keagenan berupa komisi crossbooking dan penghasilan operasi lainnya sebagai berikut

4. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha sejumlah Rp270.426.089.164,00 tidak dapat dipertahankan dan menerima sebagian keberatan Pemohon Banding menjadi Rp86.211.371.945,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

5. bahwa berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Terbanding atas koreksi peredaran usaha sejumlah Rp270.426.086.164,00, Terbanding menerima sebagian keberatan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

6. bahwa berdasarkan penjelasan yang Pemohon Banding terima secara lisan dari tim peneliti keberatan, jumlah koreksi sejumlah

Rp5.138.707.195,00 merupakan jumlah Pajak Pertambahan Nilai atas pendapatan komisi yang diterima oleh Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan sengketa koreksi positif atas peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding sejumlah Rp5.138.707.195,00, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan agensi/perantara untuk beberapa Perusahaan Pelayaran Luar Negeri (Principal). Pemohon Banding bertugas untuk mencari pelanggan yang ingin melakukan pengiriman barang (muatan) kemudian menyesuaikan jadwal pengiriman muatan pelanggan dengan jadwal kapal. Pemohon Banding juga bertugas untuk membantu kegiatan administrasi Principal termasuk menerima terlebih dahulu pendapatan Principal dari pelanggan, dan membayarkan terlebih dahulu biaya-biaya yang harus dikeluarkan di Pelabuhan;

bahwa pendapatan yang diterima oleh Pemohon Banding selaku agen adalah berupa pendapatan komisi sebesar 5% (untuk kegiatan ekspor) dan sebesar 2,5% (untuk kegiatan impor) dari pendapatan pelayaran milik Principal; bahwa secara berkala, Pemohon Banding akan menghitung pendapatan komisi yang diterima oleh Pemohon Banding, sekaligus juga menghitung berapa jumlah uang yang harus ditransfer kepada Principal berdasarkan uang masuk yang diterima dari pelanggan dan biaya yang telah dikeluarkan kepada vendor. Atas pendapatan komisi tersebut telah Pemohon Banding laporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Badan Tahun 2016 maupun dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2016;

bahwa berikut adalah ilustrasi pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding untuk menggambarkan uraian di atas, termasuk ilustrasi pencatatan atas pendapatan komisi yang diterima Pemohon Banding (poin 3 – Pemohon Banding mencatat pendapatan komisi dari Principal) yang menjadi pokok sengketa banding:

1

W

P

2m

embayar beban principal

2

63Shipowner Account Exp100

1272

Agent Account40

0

jurnal balik

21

43AP/Cash1

2263

0

0

Shipowner Account Exp

400 dan/atau

12

56Advance to Supplier300

11

01Petty Cash3

0

0

22

63Shipowner Account Exp300

12

56Advance to Supplier3

0

0

2

W

P

1m

enerima pendapatan principal dari pelanggan

1

44AR/Cash1.200

2263

Shipowner Account Rev1.20

0

jurnal balik

22

63Shipowner Account Rev1.2

1272

0

0

Agent Account

1.200 3

W

P

m

encatat pendapatan komisi dari principal

1272

Agent Account6

0 45

01/45

05

Revenue

55

* 2270

Hutang PPN

5 * (5%x1.200/1,1)

4

W

P

m

elakukan pengiriman uang ke principal

1272

Agent Account74

0 2143

A/P Principal

740 * (1.200-400-60)

2143

A/P Principal74

0 1102

Cash

740 *Shipowner Account Exp = Piutang Principal

*Shipowner Account Rev = Hutang Principal

bahwa berdasarkan ilustrasi pencatatan di atas (poin 3) diketahui bahwa atas jumlah uang yang dipotong oleh Principal terkait pendapatan komisi Pemohon Banding adalah sebesar pendapatan komisi yang dimana jumlahnya sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Pencatatan atas pendapatan komisi tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan Standar Akuntansi Keuangan, yakni:

bahwa selanjutnya, Tim Peneliti Keberatan juga telah melakukan pembuktian melalui alur pembukuan, dokumen pendukung berupa Weekly Settlement dan TP Doc dan Tim Peneliti meyakini bahwa tidak terdapat uang tambahan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang diterima oleh Pemohon Banding dari Principal selain dari jumlah uang yang dipotong oleh Principal;

bahwa mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa:

“Dalam hal nilai kontrak atau perjanjian tertulis sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam kontrak atau perjanjian tertulis wajib disebutkan nilai

kontrak atau perjanjian tertulis tersebut termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah” bahwa berdasarkan peraturan di atas, Pemohon Banding sampaikan bahwa pada perjanjian antara Pemohon Banding dan Principal terkait penyediaan jasa agensi pelayaran telah menyatakan bahwa atas rate penghasilan komisi yang diterima Pemohon Banding telah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini dapat dibuktikan pada Addendum Agency Agreement pada Part II Schedule C terkait klausal Agency Commission, yakni:

“All commissions paid by EMC (Principal) to agencies shall subject to Indonesian tax regulations and all commissions are VAT inclusive”

bahwa maka dapat disimpulkan bawah koreksi sejumlah Rp5.138.707.195,00 merupakan jumlah Pajak Pertambahan Nilai atas pendapatan komisi yang diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan peraturan, penjelasan dan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi atas peredaran usaha yang dipertahankan Terbanding sejumlah Rp5.138.707.195,00 seharusnya dibatalkan karena koreksi Terbanding merupakan jumlah Pajak Pertambahan Nilai atas pendapatan komisi yang diterima oleh Pemohon Banding dan atas Pajak Pertambahan Nilai tersebut telah disetorkan kepada kas negara melalui SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;

III KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir bahwa Terbanding telah membuktikan pembukuan, data, bukti dan dokumen pendukung berupa Weekly Settlement meyakini bahwa Pemohon Banding mentransfer pengiriman penghasilan yang merupakan hak Principal setelah dikurangi biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan dan biaya komisi

keagenan (pass through). Oleh karena itu, dapat dibuktikan juga bahwa tidak terdapat uang tambahan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang diterima oleh Pemohon Banding dari Principal selain dari jumlah uang yang dipotong oleh Principal (Pendapatan Komisi) dan atas pendapatan tersebut telah dicatat pada pembukuan Pemohon Banding sebagai pendapatan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan;

3. bahwa berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding dan Principal terkait penyediaan jasa agensi pelayaran telah menyatakan bahwa rate pendapatan komisi yang diterima Wajib Pajak telah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (Addendum Agency Agreement pada Part II Schedule C). Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 10 ayat (2);

4. bahwa berdasarkan penjelasan atas nilai yang disengketakan dan dalil-dalil Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp5.138.707.195,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

3) Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dan karena itu maka seharusnya perhitungan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2016 yang seharusnya dibayar menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-

1463/WPJ.07/2022 tanggal 6 September 2022 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut.

I KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding a quo, yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 Mei 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;V
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding a quo yaitu 02 Maret 2022V
g.Surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding a quo;V
h.Bukti Pembayaran *)
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;
- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;V
i.Surat Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Gunadi Wijaya selaku: *)
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatangan surat banding
- Berkedudukan di Indonesia;V
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingV
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 dan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan

Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa :

Koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp5.138.707.195,00

a Dasar Hukum

Ketentuan Formal

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur sebagai berikut:

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau

pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 25 ayat (3a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, antara lain menyatakan:

Pasal 13 ayat (1) huruf a:

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

Pasal 13 ayat (3):

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim. Pasal 13 ayat (8):

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

Ketentuan Material

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, …………..

• Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 1 angka 15

Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus

semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara yang mencakup kegiatan pengiriman, penerimaan, bongkar muat, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, pemesanan ruangan pengangkut, pengelolaan pendistribusian, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan dan penyediaan sistem informasi dan komunikasi serta layanan logistik. Pasal 1 angka 16

Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (PJPT) adalah Badan Usaha yang melakukan kegiatan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara.

Pasal 2 ayat (1)

Kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara yang dapat mencakup kegiatan:

a. Meneliti dan merencanakan rute yang paling sesuai untuk pengiriman barang dengan mempertimbangkan sifat mudah rusak atau barang berbahaya, biaya, waktu dan tempat transit serta keamanan.

b. Mengatur kemasan yang sesuai, dengan mempertimbangkan iklim, medan, berat, sifat barang dan biaya, dan pengiriman serta pergudangan barang hingga tujuan akhir.

c. Sebagai pengangkut kontraktual atau Non Vessel Operator Common Canier (NVOCC) melakukan negosiasi kontrak dan penanganan transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara dan mengkonsolidasikan muatan.

d. Memperoleh, memeriksa dan menyiapkan dokumentasi untuk memenuhi kebiasaan dan persyaratan dagang, pengepakan secara

khusus sesuai dengan peraturan internasional dan rezim fiskal di luar negeri.

e. Menawarkan layanan konsolidasi melalui angkutan udara, laut dan jalan/kereta api, untuk memberikan solusi biaya yang lebih murah dan aman bagi pemilik barang dalam jumlah relatif kecil-kecil yang tidak efisien bila ditangani sendiri.

f. Memberikan layanan khusus sesuai permintaan pengirim/penerima barang, termasuk project cargo, turnkey project, dsb.

g. Bertindak sebagai penghubung dengan pihak ketiga untuk memindahkan barang (melalui jalan darat, kereta api, udara atau perairan) sesuai dengan kebutuhan pemilik barang.

h. Mengurus hal-hal yang berkaitan dengan asuransi barang.

i. Menawarkan solusi koneksi teknologi informasi dan pertukaran data elektronik (EDI).

j. Mengatur pembayaran pengiriman dan biaya lainnya atau koleksi pembayaran atas nama klien/pemilik barang.

k. Menyediakan e-commerce, teknologi internet yang menggunakan sistem satelit yang memungkinkan pelacakan real-time barang.

l. Mengatur transportasi udara untuk angkutan barang yang bersifat mendesak, mudah rusak dan bernilai tinggi serta mengelola risiko dari pintu ke pintu.

m.Mengatur penyewaan ruang muatan melalui angkutan darat, kereta api,

laut dan udara untuk pengiriman barang yang volumenya besar atau melebihi ukuran atau gerakan proyek.

n. Bertindak sebagai perantara dengan pihak pabean di seluruh dunia untuk mengelola pengiriman barang secara efisien dan efektif terhadap barang yang melalui prosedur kepabeanan serta hambatan non tarif yang kompleks.

o. Mengatur angkutan barang-barang khusus dalam pengiriman/ penerimaan komoditas ternak, makanan dan obat-obatan.

p. Mengatur jasa kurir dan barang khusus bawaan.

q. Bekerja sama dengan pelanggan/ pemilik barang, kolega dan pihak ketiga untuk memastikan kelancaran operasional dalam pengiriman/penerimaan barang agar tepat waktu.

r. Menjaga komunikasi dan kontrol melalui semua tahapan perjalanan barang, termasuk manajemen produksi dan analisis statistik serta biaya satuan.

s. Menerbitkan, mengurus dan mengatur dokumen angkutan barang, baik berbentuk dokumen cetak maupun dokumen elektronik, terhadap barang yang ditanganinya.

t. Bertindak sebagai konsultan di bidang kepabeanan dan perpajakan ekspor dan impor.

u. Bertindak sebagai konsultan di bidang peraturan dan perundang- undangan yang relevan saat ini, situasi politik dan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi pergerakan barang di seluruh dunia.

v. Bertindak sebagai konsultan bagi pengguna jasa/ pelanggannya berkaitan dengan kebutuhan pasar, peluang pasar baru, keadaan persaingan, strategi ekspor, kontrak dagang yang menguntungkan.

w. Memberikan layanan dan pengelolaan logistik bahan baku, barang setengah jadi serta berbagai jenis muatan produk industri yang beredar di pasaran internasional.

Pasal 2 ayat (2)

Kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa pengurusan transportasi.

b Data, Fakta dan Hasil Penelitian

a) Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, Terbanding melakukan Koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp270.426.089.164,00 dan

b) Pemohon Banding mengajukan keberatan Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha dengan alasan yang pada intinya antara lain adalah:

c) bahwa terkait koreksi peredaran usaha, Terbanding telah mengirimkan Surat permintaan/peminjaman dokumen kepada Pemohon Banding

dengan Surat Permintaan Nomor S-1476/WPJ.07/2021 tanggal 18 Agustus 2021;

1) Data dan Fakta

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00382/WPJ.07/KP.0605/RIKSIS/2020 tanggal 2 Desember 2020, Pemeriksa melakukan koreksi atas Peredaran Usaha Tahun Pajak 2016 sebagai berikut:

Penjelasan:

- Koreksi Peredaran Usaha Hasil Pengujian Dasar Pengenaan Pajak Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding;

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan pada intinya:

- bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan agensi/perantara untuk beberapa perusahaan Pelayaran Luar Negeri. Pemohon Banding bertugas untuk mencari pelanggan yang ingin melakukan pengiriman barang (muatan) kemudian menyesuaikan jadwal pengiriman muatan pelanggan dengan jadwal kapal. Pemohon Banding juga bertugas untuk membantu kegiatan administrasi termasuk menerima terlebih dahulu pendapatan Principal dari pelanggan, dan membayarkan terlebih dahulu biaya-biaya yang harus dikeluarkan di Pelabuhan;

- bahwa pendapatan yang diterima oleh Pemohon Banding selaku agen adalah berupa pendapatan komisi sebesar 5% (untuk kegiatan ekspor) dan sebesar 2,5% (untuk kegiatan impor) dari pendapatan pelayaran milik Principal;

- bahwa secara berkala, Pemohon Banding akan menghitung pendapatan komisi yang diterima oleh Pemohon Banding, sekaligus juga menghitung berapa jumlah uang yang harus dikirim kepada Principal berdasarkan uang masuk yang diterima dari pelanggan dan biaya yang telah dikeluarkan kepada vendor. Atas Pendapatan tersebut telah dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding;

i Hasil Telaahan:

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha karena diketahui Pemohon Banding selain melakukan penyerahan atas jasa pelayaran sebagai agen dari Principal Luar Negeri, Pemohon Banding juga

menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan forwarding (pengangkutan barang, jasa bongkar muat, pergudangan dan transportasi) yang dapat dilihat berdasarkan bukti transaksi kepada forwarder lain di Dalam Negeri, dimana pembayarannya dilakukan secara langsung oleh Pemohon Banding sendiri. Kemudian Pemohon Banding membuatkan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23. Selanjutnya Pemeriksa menjadikan gross up bukti potong tersebut sebagai biaya pada Harga Pokok Penjualan.

2) bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan keberatan adalah Peredaran Usaha dengan perhitungan koreksi oleh Terbanding menggunakan pendekatan gross up bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan ditambahkan margin 5% sebagai unsur komisi yang telah disetujui oleh Pemohon Banding, sehingga perhitungan selisih Peredaran Usaha menurut Terbanding sebagai berikut:

3) bahwa berdasarkan Tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Pemeriksa dan menegaskan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah keagenan. Pendapatan yang diterima selaku agen adalah berupa komisi yang secara umum sebesar 5% untuk kegiatan ekspor dan komisi 2,5% untuk kegiatan impor;

4) bahwa berdasarkan Pembahasan Akhir, Terbanding tetap mempertahankan koreksi peredaran usaha sesuai yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pemohon Banding tetap mempertahankan pendapat sesuai tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

5) bahwa berdasarkan alur pembukuan Pemohon Banding, yang dicatat sebagai penghasilan utama adalah berupa komisi atas ekspor impor dari Principal hal tersebut tercermin dalam General Ledger dengan pengkodean

akun (COA) kode awal 4 (4501A, 4501B) dan penghasilan lainnya pada akun 4505A dan 4609);

6) bahwa berdasarkan General Ledger, atas arus uang masuk keluar Principal dicatat sebagai pendapatan dan biaya untuk Principal. Tercermin dalam pengkodean akun (COA) atas uang masuk keluar berada pada akun dengan kode awal 2, yaitu merupakan akun dalam elemen Neraca (2263- Shipowner Account Revenue dan Shipowner Account Expense), bukan merupakan akun pada Laporan Laba/Rugi pendapatan/biaya. Implikasi dari pencatatan tersebut membuktikan bahwa penghasilan Pemohon Banding memang hanya bersumber atas komisi ekspor impor. Hal tersebut juga telah memenuhi kaidah pembukuan sesuai PSAK 23 atas Pendapatan yaitu Alinea 07 bahwa:

Pendapatan hanya meliputi arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang diterima dan didapat oleh entitas untuk dirinya sendiri. Jumlah yang ditagih atas nama pihak ketiga bukan merupakan manfaat ekonomi yang mengalir ke entitas dan tidak mengakibatkan kenaikan ekuitas. Oleh karena itu hal tersebut dikeluarkan dari pendapatan. Begitupun dalam hubungan keagenan, arus masuk bruto manfaat ekonomi termasuk jumlah yang ditagih atas nama Principal, tidak mengakibatkan kenaikan ekuitas perusahaan, dan karena itu bukan merupakan pendapatan. Yang merupakan pendapatan hanyalah komisi yang diterima dari Principal.

7) bahwa berdasarkan data detail komisi, Pemohon Banding dapat membuktikan arus penghasilan yang diterima dan yang dicatat sebagai peredaran usaha utama keagenan bersumber dari komisi.

8) bahwa berdasarkan data penjurnalan pengiriman uang kepada Principal berupa weekly statement, Pemohon Banding mengirimkan/mentransfer penghasilan yang merupakan hak Principal setelah dikurangi biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan dan biaya komisi keagenan untuk Pemohon Banding tanpa adanya margin (pass through);

9) bahwa selanjutnya bahwa penghasilan yang menjadi hak Principal (pass through) tersebut tidak Pemohon Banding catatkan sebagai penghasilan ataupun sebagai biaya (talangan) kepada vendor;

10) bahwa berdasarkan TP Doc Wajib Pajak benar mencatatkan adanya pembayaran kepada Principal yang merupakan pembayaran yang bersifat passthrough;

11) bahwa selanjutnya berdasarkan dokumen, data, bukti dan pencatatan atas komisi yang diberikan oleh Prinsipal kepada Wajib Pajak merupakan persentase yang telah termasuk dalam biaya yang harus ditagihkan kepada pelanggan sehingga tidak lagi terdapat margin yang perlu ditambahkan sebagai penghasilan Pemohon Banding;

12) bahwa terdapat ketidakbenaran dalam perhitungan koreksi peredaran usaha yang bersumber dari gross up bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan penambahan margin 5%;

13) bahwa selanjutnya berdasarkan data detail pencatatan komisi, Peneliti meyakini bahwa nilai komisi yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

14) bahwa berdasarkan General Ledger Pemohon Banding menerima penghasilan dan sehubungan dengan jasa keagenan berupa komisi cross booking dan penghasilan operasi lainnya sebagai berikut:

15) bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sejumlah Rp270.426.089.164,00 tidak dapat dipertahankan dan menerima sebagian keberatan Pemohon Banding menjadi Rp86.211.371.945,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

2) Pendapat Penelaah Keberatan

a) bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding mencatat peredaran usaha atas komisi keagenan dari Principal;

b) bahwa berdasarkan hasil penelitian terdapat ketidakbenaran penghitungan peredaran usaha.

c) bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas Terbanding tidak sependapat dengan penghitungan koreksi peredaran usaha sejumlah Rp270.426.089.164,00 sehingga atas koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan dan dihitung kembali menjadi sebagai berikut:.

III KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. Surat Banding a quo, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat

(1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Usul

bahwa menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

015/EMI-DKT/FIN/X/2022 tanggal 5 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I Pemenuhan Ketentuan Formal

Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan uraian Terbanding pada angka 1 huruf h yang menyatakan bahwa Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Dengan ini Pemohon Banding sampaikan bahwa atas Pajak yang masih harus dibayar yang tidak Pemohon Banding disetujui seluruhnya yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang terutang pada tanggal 8 Januari 2021 dengan NTPN 1D90367L2IIFEE47 sejumlah Rp4.695.397.990,00 melalui Bank CIMB Niaga. Bukti Pembayaran berupa Bukti Penerimaan Negara juga telah Pemohon Banding lampirkan pada Surat Permohonan Banding a quo; bahwa lebih lanjut, Surat Permohonan Banding tersebut Pemohon Banding sampaikan langsung ke Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak, dimana Pemohon Banding juga sudah melampirkan Daftar Isian Surat Banding sesuai yang diatur di dalam SE-08/PP/2017 sehingga sudah dilakukan pengecekan kelengkapan berkas oleh Petugas Loket Penerimaan Surat.

II Pokok Sengketa

Koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp5.138.707.195,00

Menurut Pemohon Banding:

bahwa penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah diuraikan dalam Surat Banding di atas;

bahwa adapun kesimpulan dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa nilai Koreksi atas Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding merupakan nilai Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilaporkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan atas pendapatan komisi telah dilaporkan pada SPT Tahunan Badan 2016;

bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding pada Weekly Settlement selama proses keberatan, Terbanding telah membuktikan dan meyakini bahwa tidak terdapat uang tambahan atas pemungutan PPN yang diterima oleh Pemohon Banding dari Principal selain dari jumlah uang yang dipotong oleh Principal (Pendapatan Komisi);

bahwa Pendapatan komisi tersebut telah dicatat pada pembukuan Pemohon Banding sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan;

bahwa berdasarkan klausul pada perjanjian antara Pemohon Banding dan Principal (Addendum Agency Agreement) diketahui bahwa penghasilan komisi yang diterima oleh Pemohon Banding telah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 10 ayat (2); dan

bahwa perhitungan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan untuk tahun 2016 yang seharusnya diterima menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

bahwa demikianlah bantahan Surat Uraian Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding mengharapkan alasan/penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding. Selanjutnya, Pemohon Banding siap memberikan penjelasan dan bukti-bukti apabila Majelis Hakim memerlukannya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2016 Nomor 00005/206/16/058/20 tanggal 10 Desember 2020;

Bukti P-2.Fotokopi Surat Keberatan Nomor Surat 002/EMIFIN/II/2021 tanggal

26 Februari 2021;

Bukti P-3.FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00493/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 Maret 2022;

Bukti P-4.Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Akta Notaris Muchlis

Patahna, S.H., M.Kn., Nomor 3 tanggal 3 Maret 2020 tentang Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Evergreen Shipping Agency Indonesia;

Bukti P-5.Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Akta Notaris Muchlis

Patahna, S.H., M.Kn., Nomor 1 tanggal 6 Februari 2007 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Evergreen Shipping Agency Indonesia;

Bukti P-6.Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Akta Notaris Muchlis

Patahna, S.H., Nomor 5 tanggal 18 Desember 2002 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Evergreen Shipping Agency Indonesia;

Bukti P-7.Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Bukti Penerimaan

Negara atas pembayaran SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2016 tanggal 8 Januari 2021 sejumlah Rp4.695.397.990,00 dengan Nomor NTPN 1D90367L2IIFEE47;

Bukti P-8.Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Adendum Nomor 2

tanggal 1 Mei 2003 antara Evergreen Marine (UK) Ltd dengan PT Evergreen Shipping Agency Indonesia

Bukti P-9.Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Adendum Nomor 3

tanggal 1 Mei 2003 antara Evergreen Marine (Hongkong) Ltd dengan PT Evergreen Shipping Agency Indonesia;

Bukti P-10. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Adendum Nomor 5

tanggal 1 Mei 2003 antara Evergreen Marine Corp (Taiwan) Ltd dengan PT Evergreen Shipping Agency Indonesia;

Bukti P-11. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Adendum Nomor 12

tanggal 1 Mei 2003 antara Italia Marittima S.P.A. dengan PT Evergreen Shipping Agency Indonesia

Bukti P-12. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Adendum Nomor 4

tanggal 20 Desember 2012 antara Evergreen Marine (Singapore) Pte. Ltd. dengan PT Evergreen Shipping Agency Indonesia

Bukti P-13. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Akta Notaris Muchlis

Patahna, S.H., M.Kn., Nomor 27 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Evergreen Shipping Agency Indonesia;

Bukti P-14. SPT Tahunan Tahun Pajak 2016;

Bukti P-15. Audit Report;

Bukti P-16. Fotokopi Tanggapan SPUH Nomor 004/EMI-DKT/FIN/II/2022 tanggal

22 Februari 2022;

Bukti P-17. Pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan;

Bukti P-18. FotokopiSuratPerintahUntukHadirNomorS-

419/WPJ.07/KBP/2022 tanggal 14 Februari 2022;

Bukti P-19. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor

SPHP-00325/WPJ.07/KP.0605/RIKSIS/2020 tanggal 6 November 2020;

Bukti P-20. Surat Pernyataan Sidang Elektronik;

Bukti P-21. Penjelasan Tertulis Nomor 021/EMl-DKT/FlN/Xl/2022 tanggal 23

November 2022 dan lampirannya;

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis Nomor TCAR-2301026 tanggal 4 Januari 2023

dan lampirannya;

Bukti P-23. SPT Tahunan Tahun Pajak 2015;

Bukti P-24. Invoice dan Faktur Pajak;

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis Nomor TMO-2301184 tanggal 2 Februari 2023

dan lampirannya;

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis Nomor TMO-2303054 tanggal 17 Maret 2023 dan

lampirannya;

Bukti P-27. Kesimpulan Akhir Nomor TMO - 2305071 tanggal 19 Mei 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2.LaporanHasilPemeriksaanLAP-

00382/WPJ.07/KP.0605/RIKSIS/2020 tanggal 2 Desember 2020; Bukti T-3.LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

00493/KEB/PJ/WPK.07/2022 tanggal 2 Maret 2022;

Bukti T-4.Matriks Sengketa;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 9 Januari 2023;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 6 Februari 2023;

Bukti T-7.Rincian dokumen Invoice dan official receipt Pemohon Banding; Bukti T-8.Penjelasan tertulis tanpa Nomor tanpa tanggal;

Bukti T-9.Kesimpulan Akhir Nomor S-499/WPJ.07/2023 tanggal 10 Mei 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00493/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00005/206/16/058/20 tanggal 10 Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding 011/EMI-DKT/FIN/V/2022 tanggal 19 Mei 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan

diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi atas Peredaran Usaha81.072.664.750,0086.211.371.945,005.138.707.195,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp5.138.707.195,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Peredaran Usaha

sejumlah Rp5.138.707.195,00 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat penghasilan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan tanggapan Pemohon Banding atas surat Nomor S- 41/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 2 Februari 2022, Pemohon Banding memberikan detail rincian komisi yang didapatkan dari Principal sebagai berikut:

Rate (

%)Invoice All

Commision

11

16

-

.25

1

(120,48

7437366

))

1.5

4

(244,55

22

3,017

2,603,860,16

.5

57,845

15,304,923,71

3.75

3

1,233,05

45

474

325,775,00

5,072

2,264,413,22

Impor

20,499,840,12

8654348

22

49

4,025,44

.25

5

1,654,63

2.5

9,623

2,081,345,52

3.5

3

674,92

45

5,484

9,742,402,26

58,430

37,399,896,82

Ekspor

49,229,999,62

80

A

ll

69,729,839,74

b. bahwa berdasarkan data GL Penghasilan cross booking commission (akun 4505A-Crossbooking Commision Received), diketahui Pemohon Banding mencatatkan pendapatan sebagai berikut:

c. bahwa berdasarkan data GL yaitu Penghasilan Usaha Lainnya (akun 4609_Other Operation Revenue) disebutkan adanya penghasilan operasi lainnya sebagai berikut:

d. Kesimpulan:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Peredaran Usaha menurut Terbanding adalah sesuai dengan data-data tersebut yaitu sejumlah Rp86.211.371.945,00 sehingga terdapat koreksi sejumlah Rp5.138.707.195,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan agensi/perantara untuk beberapa perusahaan Pelayaran Luar Negeri. Pemohon Banding bertugas untuk mencari pelanggan yang ingin melakukan pengiriman barang (muatan) kemudian menyesuaikan jadwal pengiriman muatan pelanggan dengan jadwal kapal. Pemohon Banding juga bertugas untuk membantu kegiatan administrasi termasuk menerima terlebih dahulu pendapatan Principal dari pelanggan, dan membayarkan terlebih dahulu biaya-biaya yang harus dikeluarkan di Pelabuhan;

b. bahwa pendapatan yang diterima oleh Pemohon Banding selaku agen adalah berupa pendapatan komisi sebesar 5% (untuk kegiatan ekspor) dan sebesar 2,5% (untuk kegiatan impor) dari pendapatan pelayaran milik Principal;

c. bahwa secara berkala, Pemohon Banding akan menghitung pendapatan komisi yang diterima oleh Pemohon Banding, sekaligus juga menghitung berapa jumlah uang yang harus ditransfer kepada Principal berdasarkan uang masuk yang diterima dari pelanggan dan biaya yang telah dikeluarkan kepada vendor. Atas Pendapatan tersebut telah dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen berupa:

1. SPT Tahunan Badan 2015 beserta BPS;

2. Laporan Audit Tahun 2015;

3. SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Desember 2015;

4. Trial Balance (Neraca Saldo) Tahun 2015 (Januari - Desember 2015) dalam bentuk softcopy;

5. Invoice atas Pendapatan Komisi beserta Faktur Pajak untuk Masa Pajak Desember 2015 (Weekly Settlement Januari 2016);

6. SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Desember 2016;

7. Neraca Saldo Tahun 2016 (Januari - Desember 2016) dalam bentuk softcopy;

8. Invoice atas Pendapatan Komisi beserta Faktur Pajak untuk Masa Pajak Desember 2016 (Weekly Settlement Januari 2017);

9. Invoice atas Pendapatan Komisi beserta Faktur Pajak untuk Masa Pajak Juni 2016 (Weekly Settlement Juli 2016).

10. Dokumen Pendukung berupa Weekly Settlement periode Juli 2016 beserta dengan dokumen pendukung nya:

- Detail pendapatan perusahaan pelayaran yang diterima terlebih dahulu oleh Pemohon Banding (FI Data);

- Detail biaya perusahaan pelayaran yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding (DDR Data);

- Detail biaya komisi yang merupakan pendapatan komisi Pemohon Banding (JGH Data).

11. Perjanjian Keagenan antara Pemohon Banding dengan Perusahaan Pelayaran Asing, dengan rincian sebagai berikut:

- Evergreen Marine Corp. (Taiwan) LTD. ("EMC") tanggal 1 Mei 2003;

- Lloyd Triestino di Navigazione S.p.A (“LT”) tanggal tanggal 10 Mei 2004;

- Evergreen Marine (Singapore) PTE. LTD. ("EMS") tanggal 20 Desember 2012; dan

- Evergreen Marine (UK) LTD. ("EMU") tanggal 5 Desember 2013.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan agensi/perantara untuk beberapa Perusahaan Pelayaran Luar Negeri (Principal) yang menerima pendapatan berupa komisi atas pendapatan pelayaran milik Principal;

b. bahwa tugas Pemohon Banding selaku agen adalah mencari pelanggan yang ingin melakukan pengiriman barang (muatan) kemudian menyesuaikan jadwal pengiriman muatan pelanggan dengan jadwal kapal. Pemohon Banding juga bertugas untuk membantu kegiatan administrasi Principal termasuk menerima terlebih dahulu pendapatan Principal dari pelanggan, dan membayarkan terlebih dahulu biaya-biaya yang harus dikeluarkan di pelabuhan;

c. bahwa dalam menjelaskan proses bisnis, Pemohon Banding menggunakan Weekly Settlement berkala periode Januari – Desember 2016 yang kemudian digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi peredaran usaha sejumlah Rp5.138.707.195,00.

d. bahwa Weekly Settlement yang digunakan oleh Terbanding tersebut merupakan perhitungan berkala yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menghitung berapa jumlah uang yang harus ditransfer kepada Principal berdasarkan uang masuk yang telah diterima dari pelanggan setelah dikurangi dengan biaya yang telah dikeluarkan kepada vendor termasuk biaya komisi keagenan Pemohon Banding;

e. bahwa mengingat bahwa Weekly Settlement merupakan perhitungan atas pendapatan dan biaya Principal pada periode sebelumnya (yang sudah terjadi), maka dapat disimpulkan bahwa data yang digunakan oleh pihak Terbanding dalam melakukan koreksi PPh Badan berbeda dengan data yang digunakan Pemohon Banding dalam melakukan pencatatan/pengakuan pendapatan. Contohnya, pendapatan komisi yang diterima oleh Pemohon Banding pada bulan Januari 2016 akan diperhitungkan (net off) pada Weekly Settlement periode Februari 2016;

f. bahwa selanjutnya, sesuai perjanjian keagenan antara Pemohon Banding dan

Principal terkait penyediaan jasa agensi pelayaran telah menyatakan bahwa rate pendapatan komisi yang diterima Wajib Pajak telah termasuk PPN (Addendum Agency Agreement pada Part II Schedule C) dan hal ini juga telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 10 ayat (2): “Dalam hal nilai kontrak atau perjanjian tertulis sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam kontrak atau perjanjian tertulis wajib disebutkan nilai kontrak atau perjanjian tertulis tersebut termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”

g. bahwa berdasarkan penjelasan terdapat perbedaan antara Weekly Settlement dan pengakuan pendapatan Pemohon Banding serta adanya komponen PPN, maka selisih antara Weekly Settlement dan pengakuan pendapatan adalah sejumlah Rp5.138.707.195,00 (sama dengan koreksi PPh Badan oleh Terbanding);

h. bahwa Pemohon Banding telah membuktikan penjelasan di atas dengan menyediakan dokumen berupa :

- Weekly Settlement Januari 2016 untuk pendapatan komisi periode Desember 2015 sejumlah Rp5.8.98.412.325,00 (termasuk PPN) beserta dengan Trial Balance 2015, Invoice dan Faktur Pajak masa Desember 2015;

- Weekly Settlement Januari 2017 untuk pendapatan komisi periode Desember 2016 sejumlah Rp7.218.819.850,00 (termasuk PPN) beserta dengan Trial Balance 2016, Invoice dan Faktur Pajak masa Desember 2016;

- Weekly Settlement Juli 2017 untuk pendapatan komisi periode Juni 2016

sejumlah Rp6.095.390.496,00 (termasuk PPN) beserta dengan Invoice dan Faktur Pajak masa Juni 2016.

i. bahwa berdasarkan data dan dokumen di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pendapatan komisi pada Weekly Settlement periode Januari 2016 sejumlah Rp5.898.412.325,00 merupakan pendapatan komisi Pemohon Banding (DPP dan PPN) untuk Masa Pajak Desember 2015. Atas pendapatan tersebut juga telah dilaporkan pada SPT Tahunan Badan 2015 dan SPT Masa PPN periode Desember 2015;

j. bahwa berdasarkan seluruh fakta, penjelasan, peraturan, data, dan dokumen pendukung dapat diyakini bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh pendapatan komisi yang diterima sebagai Peredaran Usaha pada Laporan Keuangan dan telah menyetorkan PPN kepada kas negara melalui SPT Masa PPN;

bahwa dalam persidangan Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

a. Terbanding pada saat proses keberatan mendapatkan data weekly statement untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2016. Data weekly statement yang didapat adalah seperti contoh berikut :

b. bahwa data weekly statement tersebut digabung (Masa Januari s.d Desember 2016) kemudian di pivot dan diperoleh pendapatan komisi Pemohon Banding sebagai berikut:

Count of BL NOSum of Payment IDR Amount

I66,432.0020,499,840,127.91

1160

1.251-120483

1.54-244556.25

230172603860164

2.55784515304923717

3.7531233056.25

4474325775007.2

550722264413223

O73,594.0049,229,999,620.02

2494025443.5

2.2551654633.2

2.596232081345526

3.53674924.25

454849742402265

55843037399896828

Grand Total140,026.0069,729,839,747.93

c. bahwa Terbanding tidak dapat meyakini penjelasan Pemohon Banding bahwa komisi yang didapat oleh Pemohon Banding adalah sejumlah Rp64.591.132.553,00 dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan data weekly statement di atas bila disort pada kolom rate maka tampak komisi Pemohon Banding yang diterima adalah sebagai berikut :

2) bahwa rate komisi yang diterima tampak sebesar 1,5 %, 2%, 2,5%, 4%, dan 5%. Padahal Pemohon Banding dalam surat keberatan dan proses persidangan menyebutkan bahwa pendapatan yang diterima oleh Pemohon Banding selaku agen adalah berupa pendapatan komisi untuk ekspor sebesar 5% dan untuk impor sebesar 2,5% dari pendapatan milik Principal dan sesuai data pivot yang dibuat oleh terbanding tampak komisi untuk ekspor maupun impor tidak sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding;

3) bahwa berdasarkan data weekly statement tersebut di atas tidak dapat diketahui pendapatan yang diterima dari customer itu untuk Principal yang mana dan atas Faktur Pajak dan Invoice yang dibuat juga tidak dapat ditelusuri atas transaksi dan customer yang mana;

4) bahwa berdasarkan skema weekly statement yang dibuat oleh Pemohon Banding dapat diuraikan sebagai berikut :

bahwa berdasarkan skema di atas maka dapat dibuat rumus matematika sebagai berikut:

Pemohon Banding: A - B - C = D

5) bahwa oleh karena itu, kalau menurut data excel saja tanpa didukung dokumen atas skema di atas, maka Terbanding belum dapat meyakini komisi yang diterima oleh Pemohon Banding. Pemohon banding dalam proses keberatan sampai dengan persidangan tidak menunjukkan bukti-bukti terkait (A. Penerimaan uang dari konsumen, B. Bukti pembayaran biaya ke vendor, dan C. Bukti pembayaran ke pihak principal);

bahkan dalam weekly Statement yang dibuat Pemohon Banding juga tidak menyajikan data sesuai skema tersebut di atas;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan keterangan para pihak dalam persidangan yang menjadi sengketa banding a quo adalah terkait dengan cara membaca dari Weekly Settlement dimana Pemohon Banding menyatakan terdapat perbedaan waktu pengakuan pendapatan jasa keagenan dan adanya unsur PPN

(Include PPN) dalam Weekly Settlement sedangkan terbanding menyatakan seluruhnya merupakan pendapatan pada saat Weekly Settlement dibuat dan tidak terdapat unsur PPN (exclude PPN);

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa Perjanjian Keagenan antara Pemohon Banding dengan Perusahaan Pelayaran Asing dan keterangan para pihak dalam persidangan terbukti bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang usaha agensi/perantara untuk beberapa perusahaan Pelayaran Luar Negeri. Pemohon Banding bertugas untuk mencari pelanggan yang ingin melakukan pengiriman barang (muatan) kemudian menyesuaikan jadwal pengiriman muatan pelanggan dengan jadwal kapal;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa Weekly Settlement dan keterangan dari Pemohon Banding diketahui bahwa pengakuan pendapatan atau penghasilan didasarkan pada Weekly Settlement yang dibuat setiap bulan dimana pendapatan/penghasilan bulan Januari 2016 didasarkan Weekly Settlement bulan Desember 2015, demikian seterusnya sampai dengan pendapatan/penghasilan bulan Desember 2016 didasarkan pada Weekly Settlement bulan November 2016; bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa Weekly Settlement dan keterangan dari Pemohon Banding diketahui dalam perhitungan pendapatan/penghasilan terdapat unsur PPN (include PPN), sehingga dalam menghitung pendapatan/penghasilan harus tidak diperhitungkan dengan perincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak

berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp5.138.707.195,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup

untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp5.138.707.195,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Peredaran Usaha5.138.707.195,000,005.138.707.195,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 86.211.371.945,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp5.138.707.195,00 Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp 81.072.664.750,00 sehingga perhitungan Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 52.665.795.723,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp5.138.707.195,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 47.527.088.528,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00493/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00005/206/16/058/20 tanggal 10 Desember 2020 atas nama PT EVERGREEN SHIPPING AGENCY INDONESIA, NPWP 02.261.717.9-058.000, beralamat di Gedung Mega Plaza Lantai 9, Jalan Rasuna Said, Kav. C-3, Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto47.527.088.528,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak47.527.088.528,00
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang11.881.772.000,00
5Kredit Pajak11.833.175.000,00
6PPh kurang/(lebih) bayar48.597.000,00
7Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) UU KUP21.227.170,00
8Jumlah PPh Yang Masih Harus (lebih) Dibayar69.824.170,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M. dan Mardonius Irawan Profianto, S.E. S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh,

S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

ttdttd

Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M.Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. ttd

Mardonius Irawan Profianto, S.E.

S.H., M.M.

Panitera Pengganti

ttd

Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.,

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.