Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 67 halaman

PUT-005378.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2026

PT Evergreen Shipping Agency Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-005378.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00494/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00069/207/16/058/20 tanggal 10 Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005378.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EVERGREEN SHIPPING AGENCY INDONESIA, NPWP

02.261.717.9-058.000, beralamat di Gedung Mega Plaza Lantai 9, Jalan HR Rasuna Said, Kav. C-3, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Gunadi Widjaja jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh;

1. Nama: Caroline

Izin Kuasa Hukum: KEP-653/PP/IKH/2022 tanggal 26 Juli 2022; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/EMI-DKT/FIN/XI/2022 tanggal 3 November 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yasti Miyarsih/ 197402061994032002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Dedy Sulaiman/198012172002121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: NataliaLaksmiWidyasanti/ 197612171999032002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: NurRofiqMuhamadAzhari/ 197508101996021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2076/WPJ.07/2023 tanggal 9 Mei

2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1341/PP/BR/2022 tanggal 17 Oktober 2022, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-141/PP/Prb/2022 tanggal 28 November 2022, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-008/PP/Prb/2023 tanggal 6 Februari 2023, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-012/PP/PrbSM/2023 tanggal 12 Mei 2023 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-039/PP/Ucp/2026 tanggal 20 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 012/EMI- DKT/FIN/V/2022 tanggal 19 Mei 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 1462/WPJ.07/2022 tanggal 6 September 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 016/EMI- DKT/FIN/X/2022 tanggal 5 Oktober 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00069/207/16/058/20 tanggal 10 Desember 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/EMIFIN/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00494/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 Maret 2022, memutuskan mengabulkan sebagian keberatan dan mengurangkan jumlah pajak yang kurang dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 012/EMI-DKT/FIN/V/2022 tanggal 19 Mei 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 012/EMI-DKT/FIN/V/2022 tanggal 19 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan in casu Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo;

2. bahwa ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 telah terpenuhi mengingat:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Keputusan Keberatan a quo diterima pada tanggal 4 Maret 2022;

3. bahwa ketentuan Pasal 36 Undang–Undang Pengadilan Pajak telah terpenuhi mengingat:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

d. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen); bahwa sesuai dengan Pasal 25 ayat (3a) dan Pasal 27 ayat (5c) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. Jumlah pajak yang masih harus dibayar pada saat pengajuan permohonan banding, yaitu sejumlah Rp38.820.368.949,00 belum merupakan pajak yang terutang dan tertangguh sampai dengan Putusan Banding diterbitkan karena Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Rp1.890.781,00. Sehingga, pembayaran pajak terutang sebesar 50% sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak tidak perlu Pemohon Banding lakukan. Namun demikian, pada tanggal 8 Januari 2021, Pemohon Banding tetap melunasi pajak yang kurang dibayar sejumlah Rp38.820.368.949,00 melalui Bank CIMB Niaga dengan NTPN 1D0474EQ2TDTB38B;

4. bahwa Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak juga telah terpenuhi mengingat:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Gunadi Widjaja dengan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Muchlis Patahna, S.H., M.Kn. Nomor 3 tanggal 3 Maret 2020 jo. Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 18 Desember 2002;

bahwa berikut terlampir Akta Notaris Muchlis Patahna, S.H., M.Kn. Nomor 1 tanggal 6 Februari 2007 terkait perubahan nama perseroan terbatas dari PT Evergreen Marine Indonesia menjadi PT Evergreen Shipping Agency Indonesia;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi semua ketentuan formal

sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak.

II POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri7.985.985.6691.208.079.638.4071 .200.093.652.738

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang dan Jasa sejumlah Rp1.200.093.652.738,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding hanya mengabulkan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Desember 2016 Nomor 00069/207/16/058/20 Tanggal 10 Desember 2020 dengan penjelasan sebagaimana diuraikan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dengan rincian sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan karakteristik penyerahan jasa yang dilakukan Pemohon Banding termasuk dalam kategori jenis jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai karena sesuai Pasal 4A ayat jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarding) tidak termasuk jenis jasa tertentu yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

2. bahwa berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, saat terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak yaitu pada saat tagihan dikirimkan kepada pelanggan/customer, dicatat sebagai penghasilan sehingga berdasarkan invoice dan General Ledger diketahui penagihan kepada customer yang oleh Pemohon Banding catat pada Shipowner Account Revenue (akun 2263) merupakan dasar saat terutangnya PPN, dengan jumlah :

3. bahwa berdasarkan bukti invoice kepada pelanggan/customer, Pemohon Banding tidak/belum menerbitkan faktur pajak atas transaksi penyerahan jasa kena pajak di dalam Daerah Pabean berupa jasa pengurusan transportasi (JPT);

4. bahwa berdasarkan invoice kepada pelanggan diketahui atas transaksi Wajib Pajak sebagai pengusaha JPT terdapat tagihan yang di dalamnya terdapat biaya transportasi/Freight Charges, sehingga transaksi tersebut memenuhi Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2010 yaitu penggunaan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain sehingga Nilai Lain yang digunakan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih dan atas Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengurusan transportasi yang di dalamnya terdapat biaya transportasi tidak dapat dikreditkan;

5. bahwa berdasarkan proses bisnis, pencatatan/pembukuan dan data-data tagihan dari supplier dan penagihan kepada customer, Pemohon Banding memenuhi kriteria sesuai Penjelasan dan Penegasan angka 3 SE-33/PJ/2013 sehingga Pemohon Banding berkewajiban membuat Faktur Pajak atas setiap penyerahan Jasa Kena Pajak;

Tagihan sebagaimana dimaksud adalah hasil dari keseluruhan proses menagih atas nilai penyerahan JPT oleh Wajib Pajak kepada pengguna JPT/FF, yang besarnya sama dengan nilai penyerahan JPT/FF itu sendiri sebagai satu kesatuan tanpa membedakan apakah nilai penyerahan JPT/FF tersebut ditagih dengan satu atau beberapa dokumen tagihan.

6. bahwa berdasarkan dokumen dan proses bisnis Pemohon Banding, maka Terbanding melakukan perubahan koreksi yang dilakukan pada saat pemeriksaan yaitu melalui pendekatan pendapatan Principal yang dicatat oleh Pemohon Banding pada akun Shipowner Account Revenue (akun 2263). Oleh

karena itu, koreksi dasar pengenaan pajak atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri menjadi sejumlah Rp1.208.079.638.407,00.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan sengketa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri yang dilakukan oleh Terbanding sejumlah Rp1.200.093.652.738,00, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding bukan perusahaan jasa melainkan perusahaan agensi/perantara untuk beberapa Perusahaan Pelayaran Luar Negeri (Principal). Pemohon Banding sebagai agen bertugas untuk mencari pelanggan yang ingin melakukan pengiriman barang (muatan) kemudian menyesuaikan jadwal pengiriman muatan pelanggan dengan jadwal kapal. Pemohon Banding juga bertugas untuk membantu kegiatan administrasi Principal termasuk menerima terlebih dahulu pendapatan Principal dari pelanggan, dan membayarkan terlebih dahulu biaya-biaya yang harus dikeluarkan di Pelabuhan;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding kepada Terbanding selama proses keberatan pajak, bahwa jasa yang diberikan oleh Principal adalah Container Yard to Container Yard (CY to CY), dimana tugas Pemohon Banding sebagai agen perusahaan pelayaran hanya terbatas pada hal-hal berikut ini:

a. menyampaikan harga yang diberikan Principal,

b. memberikan Delivery Order (DO) setelah diberikan Shipping Instruction (SI) oleh pelanggan/customer,

c. dokumen Delivery Order (DO) akan digunakan oleh pelanggan untuk dapat mengambil container kosong di depo,

d. menerbitkan draft Bill of Lading sesuai dengan dokumen SI yang diberikan pelanggan. Kemudian, pelanggan harus mengirimkan kembali container yang telah siap dikirimkan ke Container Yard sebelum closing time yang telah ditentukan.

bahwa adapun tanggung jawab perusahaan pelayaran hanya sebatas pembawaan petikemas (container) dan isinya sejak container diterima di

Container Yard kemudian dimuat di atas kapal sampai container tersebut dibongkar di Container Yard pelabuhan tujuan;

bahwa namun, Tim peneliti keberatan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir menyatakan bahwa:

Berdasarkan gambaran proses bisnis Wajib Pajak, atas kegiatan usaha Wajib Pajak memenuhi kriteria Jasa Pengurusan Transportasi, yaitu serangkaian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut/udara yang mencakup kegiatan pengiriman, penerimaan, bongkar muat, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan, penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, pemesanan ruangan pengangkut, pengelolaan pendistribusian, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya lainnya yang diperlukan.

bahwa berdasarkan fakta yang ada, Pemohon Banding maupun Principal tidak melakukan kegiatan-kegiatan usaha di atas seperti yang disebutkan oleh Tim Peneliti Keberatan. Kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah hanya berupa jasa keagenan atas jasa pelayaran yang melakukan penerbitan Delivery Order dan Bill of Lading, serta tidak ada kegiatan Freight Forwarding / Jasa Pengurusan Transportasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga pernyataan Terbanding tidak benar dan tidak berdasar;

bahwa adapun perbedaan antara usaha Perusahaan Angkutan Laut dan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarder) Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan rincian di atas bahwa seluruh kriteria Perusahaan Angkutan Laut mulai dari kepemilikan kapal, dokumen yang diterbitkan, surat izin, dan yang paling utama adalah fakta kegiatan dari usaha Pemohon Banding mengacu pada usaha Perusahaan Angkutan Laut;

bahwa berikut terlampir Surat Izin Usaha Perusahaan Angkatan Laut (SIUPAL) atas nama Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, mengacu pada Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00005/206/16/058/20 tanggal 10 Desember 2020, Terbanding telah meyakini melalui alur pembukuan, arus uang dan dokumen pendukung berupa TP Doc dan Weekly Settlement bahwa Pemohon Banding benar adanya mentransfer penghasilan yang merupakan hak Principal (akun Shipowner Account Revenue) setelah dikurangi biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan dan biaya komisi keagenan untuk Pemohon Banding (akun Shipowner Account Expense) tanpa adanya margin (pass through). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah mengetahui dan melakukan penelitian bahwa pencatatan dan alur pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pencatatan atas kegiatan agensi pelayaran dengan memperoleh pendapatan berupa pendapatan komisi;

bahwa selain itu, dasar koreksi Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Terbanding adalah total akun Shipowner Account Revenue (2263) pada sisi kredit, dimana nature transaksi atas pembukuan ini adalah pencatatan atas pendapatan Principal berupa Ocean Freight yang ditagihkan kepada pelanggan/customer;

bahwa sebagai agen pelayaran, Pemohon Banding bertugas untuk membantu menagihkan jumlah yang harus dibayarkan oleh pelanggan melalui invoice. Namun atas invoice tersebut bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding

melainkan Principal. Invoice merupakan dokumen administrasi yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk dapat menagihkan pendapatan Principal; bahwa apabila Terbanding melakukan koreksi atas pendapatan Principal sebagai pendapatan Pemohon Banding, maka nature pendapatan tersebut seharusnya adalah pendapatan jasa pelayaran yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Mengacu pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa:

“Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas jasa angkutan umum di darat dan jasa angkutan umum di air.”

bahwa berdasarkan peraturan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa atas koreksi pendapatan pelayaran Principal yang menurut Terbanding harus diakui sebagai pendapatan Pemohon Banding seharusnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai dan Pemohon Banding memiliki izin sebagai perusahaan angkutan laut;

bahwa sebagai tambahan, biaya-biaya Principal yang ditagihkan oleh Vendor melalui Invoice dan Pajak Masukan atas nama Pemohon Banding tidak pernah Pemohon Banding kreditkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding, karena pada hakikatnya, biaya tersebut bukanlah biaya Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta-fakta di atas, koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri oleh Terbanding sejumlah Rp1.200.093.652.738,00 seharusnya dibatalkan;

III KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak.

2. bahwa Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan yang menjalankan kegiatan Freight Forwarding (pengangkutan barang, bongkar muat, pergudangan, transportasi), melainkan perusahaan pelayaran yang menjadi agen untuk beberapa Perusahaan Pelayaran Luar Negeri (Principal);

3. bahwa adapun asumsi Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang usaha Jasa Pengurusan Transportasi tidak dilandaskan dengan fakta yang terjadi dalam proses bisnis Pemohon Banding;

4. bahwa adapun pendapatan Ocean Freight merupakan pendapatan atas jasa pelayaran (jasa angkutan umum di air), dan oleh karenanya bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2) Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding.

3) Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dan karena itu maka seharusnya perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2016 yang seharusnya dibayar menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 1462/WPJ.07/2022 tanggal 6 September 2022 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut.

I KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding a quo, yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 Mei 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;V
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding a quo yaitu 2 Maret 2022V
g.Surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding a quo;V
h.Bukti Pembayaran *)
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;
- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;V
i.Surat Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Gunadi Wijaya selaku: *)
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatangan surat banding
- Berkedudukan di Indonesia;V
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingV

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan

merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 dan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa :

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp1.200.093.652.738,00

1 Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)

Pasal 1 Angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Pasal 2 ayat (1)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap ada apabila:

a) dua atau lebih Pengusaha, langsung atau tidak langsung berada dibawah pemilikan atau penguasaan Pengusaha yang sama, atau

b) Pengusaha yang satu menyertakan modal 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah modal pada pengusaha yang lain, atau hubungan antara Pengusaha yang menyertakan modalnya sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pihak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pihak atau lebih yang disebut terakhir.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan pemilikan dalam ayat ini, menyangkut bidang permodalan, sedangkan penguasaan berhubungan dengan bidang manajemen, termasuk hubungan kekeluargaan antara para pihak yang bersangkutan.

Kata langsung di sini diartikan bahwa seluruh atau sebagian modal atau manajemen dari dua perusahaan atau lebih yang terlibat dalam Penyerahan Barang (penjual dan pembeli) dimiliki dan dilaksanakan oleh Pengusaha yang sama atau di bawah penguasaan Pengusaha yang sama.

Kata tidak langsung diartikan bila pemilikan dan penguasaan itu diperoleh karena adanya hubungan keluarga antara Pengusaha dengan pemilik modal atau pelaksana manajemen dari perusahaan-perusahaan tersebut, misalnya bila seluruh atau sebagian modal atau manajemen berada di tangan isteri, anak, atau keluarga lainnya dari Pengusaha.

Pasal 4 ayat (1) huruf c

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut :

j. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.

Bahwa jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa tertentu. Namun demikian, jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarding) tidak termasuk jenis jasa tertentu yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 8A

1. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain

2. Ketentuan mengenai nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 9 ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Pasal 11 ayat (1) huruf

Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak. Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, Nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Pasal 16F

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.

c) Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2013.

Pasal 2 huruf b

Alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal

tunda, kapal tongkang, dan suku cadangnya serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya.

Pasal 3

Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

b. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional yang meliputi:

2. jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh;

Pasal 4

Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

1. Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-38/PMK.11/2013. Pasal 2

Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

m. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (Freight Charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Pasal 3

Pajak Masukan yang berhubungan dengan:

d. penyerahan jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (Freight Charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi

tidak dapat dikreditkan.

e) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM-74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Pasal 1 angka 15

Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang dan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara yang mencakup kegiatan pengiriman, penerimaan,bongkar muat, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, pemesanan ruangan pengangkut, pengelolaan pendistribusian, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan dan penyediaan sistem informasi dan komunikasi serta layanan logistik.

f) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM-49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Pasal 1 angka 15

Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) adalah kegiatan yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut dan/ atau udara.

g) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2013 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) yang Dalam Tagihannya Terdapat Biaya Transportasi (Freight Charges).

Penjelasan dan Penegasan angka 3

a. Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b digunakan untuk penyerahan JPT/FF yang di dalam tagihan JPT/FF tersebut terdapat biaya transportasi (Freight Charges).

b. Dalam melakukan kegiatan usahanya, pengusaha JPT/FF dapat menyerahkan JPT/FF yang dapat terdiri dari satu atau beberapa kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan. Kegiatan yang dilakukan dalam penyerahan JPT/FF dapat termasuk biaya transportasi (Freight Charges). Walaupun penyerahan JPT/FF dapat terdiri dari satu atau beberapa kegiatan, satu atau beberapa kegiatan yang diserahkan tersebut tetap merupakan satu kesatuan, yaitu penyerahan JPT/FF, sehingga kewajiban Pengusaha Kena Pajak untuk membuat Faktur Pajak atas setiap penyerahan Jasa Kena Pajak wajib dilakukan. Faktur Pajak yang dibuat harus memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan harus memenuhi persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yaitu Faktur Pajak berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Jasa Kena Pajak.

Tagihan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b adalah hasil dari keseluruhan proses menagih atas nilai penyerahan JPT/FF oleh pengusaha JPT/FF kepada pengguna JPT/FF, yang besarnya sama dengan nilai penyerahan JPT/FF itu sendiri sebagai satu kesatuan tanpa membedakan apakah nilai penyerahan JPT/FF tersebut ditagih dengan satu atau beberapa dokumen tagihan.

c. Tidak termasuk penyerahan JPT/FF adalah reimbursement tagihan dari pihak ketiga, sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut:

1) Dalam hal:

a) Tagihan dari pihak ketiga (selain pemerintah/negara), identitas pengguna JPT/FF tercantum sebagai pihak yang tertagih dalam

dokumen tagihan dari pihak ketiga (selain pemerintah/negara) tersebut; atau

b) pembayaran kewajiban kepada pemerintah/negara yang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP), Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (SSPNBP), dan/atau dokumen pembayaran lainnya kepada pemerintah/negara, identitas pengguna JPT/FF tercantum sebagai pihak yang wajib melakukan pembayaran kepada pemerintah/negara tersebut;

2) Diatur dalam kontrak/perjanjian antara pengusaha JPT/FF dan penggunaJPT/FFyangmenyatakanbahwa terdapat reimbursement tagihan dari pihak ketiga yang harus dibayar oleh pengguna JPT/FF yang kemudian akan disetorkan oleh pengusaha JPT/FF kepada pihak ketiga; dan

3) penerimaan pembayaran untuk reimbursement tagihan dari pihak ketiga yang diterima dari pengguna JPT/FF tidak dicatat/diakui sebagaipenghasilanolehpengusahaJPT/FFdan penyetoran reimbursement tagihan kepada pihak ketiga yang bersangkutan tidak dicatat/diakui sebagai biaya/beban oleh pengusaha JPT/FF.

d. Penggunaan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah hanya untuk penyerahan JPT/FF yang di dalam tagihannya terdapat tagihan biaya transportasi (Freight Charges), dan penggunaan Dasar Pengenaan Pajak tersebut berkonsekuensi pada tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan JPT/FF yang pengenaan PPN-nya menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain tersebut.

Freight Charges adalah biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pengguna jasa, yang dapat berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, dan/atau kereta api. Termasuk dalam pengertian Freight Charges adalah biaya-biaya yang dikeluarkan yang terkait dengan biaya

transportasi dengan menggunakan moda angkutan pesawat, kapal, dan/atau kereta api tersebut, antara lain fuel surcharge.

2 Data dan Fakta

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00382/WPJ.07/KP.0605/RIKSIS/2020 tanggal 2 Desember 2020, Pemeriksa melakukan koreksi atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya yang harus dipungut sendiri. Rincian atas koreksi Masa Pajak Desember 2016 sebesar Pemohon Banding sebagai berikut:

Penjelasan:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terdapat objek Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding sebagai dampak dari Perhitungan Peredaran Usaha hasil Pengujian Oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

- Koreksi Peredaran Usaha Hasil Pengujian Dasar Pengenaan Pajak Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor Koreksi Peredaran Usaha Hasil Pengujian DPP Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding;

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan:

- Pemohon Banding merupakan perusahaan agensi/perantara untuk beberapa perusahaan Pelayaran Luar Negeri. Pemohon Banding bertugas untuk mencari pelanggan yang ingin melakukan pengiriman barang (muatan) kemudian menyesuaikan jadwal pengiriman muatan pelanggan dengan jadwal kapal. Pemohon Banding juga bertugas untuk membantu kegiatan administrasi termasuk menerima terlebih dahulu pendapatan Principal dari pelanggan, dan membayarkan terlebih dahulu biaya-biaya yang harus dikeluarkan di Pelabuhan.

- Pendapatan yang diterima oleh Pemohon Banding selaku agen adalah berupa pendapatan komisi sebesar 5% (untuk kegiatan ekspor) dan sebesar 2,5% (untuk kegiatan impor) dari pendapatan pelayaran milik Principal.

- Secara berkala, Pemohon Banding akan menghitung pendapatan komisi yang diterima oleh Pemohon Banding, sekaligus juga menghitung berapa jumlah uang yang harus ditransfer kepada Principal berdasarkan uang masuk yang diterima dari pelanggan dan biaya yang telah

dikeluarkan kepada vendor. Atas Pendapatan tersebut telah dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding.

- Kerangka pencatatan transaksi Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Mencatat beban Principal

2263 Shipowner Account Exp D1272 Agent AccountD 2143AP/CashK2263Shipowner Account ExpK

2. Pendapatan Principal dari pelanggan

12124643 AR/Ca

hsihp

D

21226732 Shi po

wg ner Account R

evD S

owner Accoun

t Rev K

A

ent Account

K

3. Pendapatan Komisi dari Principal

1272Agent AccountD

4501/4505RevenueK

2270Hutang PPNK

4. Pengiriman Uang ke Principal

1272Agent AccountD

2143A/P PrincipalK

2143A/P PrincipalD

1102CashK

bahwa sehingga dapat diartikan bahwa Pemohon Banding mencatat seluruh pendapatan yang diterima dari pelanggan adalah pada akun 2263-Shipowner Account Rev.

bahwa terhadap skema skema di atas dilakukan uji pencatatan :

1. Pemohon Banding membuat periode mingguan atas beban Principal

2. Pemohon Banding menerima pendapatan dari Principal:

Dilakukan Jurnal Balik menjadi:

3. Pemohon Banding mencatatkan pendapatan komisi

4. Pemohon Banding mengirimkan uang ke Principal (2-1-3)

Ditambah:

c. bahwa berdasarkan bukti berupa invoice dari dan ledger diketahui benar Pemohon Banding mencatat penagihan/biaya (beban Principal) dari pihak ketiga pada akun 2263 sebagai berikut:

d. bahwa berdasarkan Data Weekly Settlement, Pemohon Banding mengumpulkan penagihan dari beban Principal secara mingguan untuk dilaporkan kepada Principal dalam format DDR/Settlement

e. bahwa berdasarkan data invoice yang menjadi tagihan dari jasa reposition diketahui bahwa nama yang tercantum sebagai pihak yang tertagih adalah Pemohon Banding:

f. bahwa berdasarkan data invoice yang menjadi tagihan dari jasa kepelabuhanan (bongkar muat, tambat, pandu, tunda dll) diketahui bahwa nama yang tercantum sebagai pihak yang tertagih adalah Pemohon Banding:

g. bahwa berdasarkan data invoice yang menjadi tagihan dari jasa transportasi darat diketahui bahwa nama yang tercantum sebagai pihak yang tertagih adalah Pemohon Banding:

h. bahwa berdasarkan data invoice yang menjadi tagihan kepada customer diketahui bahwa nama yang tercantum sebagai pihak yang menagih adalah Pemohon Banding dengan keterangan berupa OF (ocean freight):

Hasil Telaahan:

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri (Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai) dengan alasan bahwa berdasarkan pengujian Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan diketahui Pemohon Banding selain melakukan penyerahan atas jasa pelayaran sebagai agen dari Principal Luar Negeri, Pemohon Banding juga menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan forwarding (pengangkutan barang, jasa bongkar muat, pergudangan dan transportasi) yang dapat dilihat berdasarkan bukti transaksi kepada forwarder lain di Dalam Negeri, dimana pembayarannya dilakukan secara langsung oleh Pemohon Banding sendiri. Kemudian Pemohon Banding membuatkan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23. Selanjutnya Pemeriksa menjadikan gross up bukti potong tersebut sebagai biaya pada Harga Pokok Penjualan;

2) bahwa berdasarkan perhitungan koreksi oleh Terbanding, gross up bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut ditambahkan margin 5% sebagai unsur komisi yang telah disetujui oleh Pemohon Banding, sehingga terdapat selisih Peredaran Usaha menurut Terbanding sebagai berikut:

DGPPPSeeeePr P

Buk

ti Potong PPh

Pasal

23

::::::2

15

121710,,,,,,080544777492272886,,,,,,646670636558424639,,,,,,787391515416070744 os

s up

Margin 5%

nd

apa

tan Komisi cfm

SPT P

sP

h Badan

8

re

dara

n Usaha cfm P

emerik

a

3

85

re

dara

n Usaha cfm S

PT/WP

lis

ih P

eredaran Usah

a

2

7

3) bahwa berdasarkan Tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dan menegaskan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding bukan merupakan Forwarder atau Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).

4) bahwa berdasarkan Pembahasan Akhir, sebagai berikut :

D

PP Pen

jualan Aktiva yang

belu

m dibuatkan Faktur Pajak

:

13,159,66

9 SDU

elisih a

ntara Peredaran U

saha

vs DPP PPN SPT Masa P

eP

dN

:

- PP PPN

yang harus dipun

gut s

endiri hasil Pengujian Per

aran

351,498,753,91

4 :

saha p

ada SPT PPh Bada

n

J

umlah D

PP PPN Yang Harus

Dipu

ngut Sendiri cfm Pemeriks

a

:

351,511,913,58

3

5) bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya menjelaskan bahwa Pemohon Banding merupakan agensi dari Perusahaan Pelayaran Luar Negeri, tidak terdapat kerugian dalam transaksi karena Pajak Masukan tidak dikreditkan dan tidak dibiayakan, Pemohon Banding juga memiliki SIUPAL sebagai bukti bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pelayaran yang bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai.

6) bahwa berdasarkan gambaran proses bisnis Pemohon Banding, atas kegiatan usaha Pemohon Banding memenuhi kriteria Jasa Pengurusan Transportasi, yaitu serangkaian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut dan/ atau udara. Dengan kata lain kegiatan usaha Wajib Pajak adalah pihak yang mewakili kepentingan pemilik barang dan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara yang mencakup kegiatan pengiriman, penerimaan,bongkar muat, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, pemesanan ruangan pengangkut, pengelolaan pendistribusian, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya- biaya lainnya yang diperlukan dan penyediaan sistem informasi dan komunikasi serta layanan logistik.

7) bahwa berdasarkan dokumen bukti transaksi berupa invoice kepada pelanggan, tagihan dari supplier, atas kegiatan usaha Pemohon Banding memenuhi kriteria Jasa Pengurusan Transportasi yaitu bahwa dalam rangka penagihan kepada pelanggan menggunakan nama Pemohon Banding, demikian juga dokumen tagihan (biaya jasa kepelabuhanan,

biaya jasa transportasi darat) ditujukan kepada Pemohon Banding bukan kepada pemilik barang (pelanggan/customer);

8) bahwa berdasarkan dokumen perpajakan berupa faktur pajak dari supplier, identitas pembeli/pengguna jasa atas kegiatan usaha Pemohon Banding memenuhi kriteria Jasa Pengurusan Transportasi yaitu bahwa dalam rangka membayar tagihan kepada supplier menggunakan tagihan kepada Pemohon Banding, alamat dan NPWP Pemohon Banding bukan kepada Principal Luar Negeri.

9) bahwa berdasarkan skema transaksi yang dilakukan dan dicatatkan pada pembukuan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding mencatatkan tagihan dari supplier pada akun Shipowner Account Expense (akun 2263) dengan jumlah :

AkunJumlah
SHIPOWNER'S ACCOUNT(EXPENSE)--EGH22,998,483
SHIPOWNER'S ACCOUNT(EXPENSE)--EIS85,954,425,526
SHIPOWNER'S ACCOUNT(EXPENSE)--EMC86,639,008,494
SHIPOWNER'S ACCOUNT(EXPENSE)--EMS118,010,212,136
SHIPOWNER'S ACCOUNT(EXPENSE)--GMS474,418,656,812
SHIPOWNER'S ACCOUNT(EXPENSE)--HML103,556,836,402
SHIPOWNER'S ACCOUNT(EXPENSE)--LT67,280,907,301
Grand Total935,883,045,154

10)bahwa berdasarkan skema transaksi yang dilakukan dan dicatatkan

pada pembukuan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding mencatatkan tagihan kepada pelanggan/customer pada akun Shipowner Account Revenue (akun 2263) dengan jumlah :

AkunJumlah
SHIPOWNER'S ACCOUNT(REVENUE)-EGH1,793,896,665
SHIPOWNER'S ACCOUNT(REVENUE)-EIS2,142,137,688
SHIPOWNER'S ACCOUNT(REVENUE)-EMC179,665,391,714
SHIPOWNER'S ACCOUNT(REVENUE)-EMS250,692,396,105
SHIPOWNER'S ACCOUNT(REVENUE)-GMS447,840,043,153
SHIPOWNER'S ACCOUNT(REVENUE)-HML214,098,094,345
SHIPOWNER'S ACCOUNT(REVENUE)-LT111,847,678,737
Grand Total1,208,079,638,407

11)bahwa berdasarkan bukti tagihan/invoice kepada pelanggan, kegiatan

usaha Pemohon Banding memenuhi kriteria penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai;

12)bahwa berdasarkan karakteristik penyerahan jasa yang dilakukan

Pemohon Banding termasuk dalam kategori jenis jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai karena sesuai Pasal 4A ayat jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarding) tidak termasuk jenis jasa tertentu yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

13)bahwa berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Pertambahan

Nilai, saat terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak yaitu pada saat tagihan dikirimkan kepada pelanggan/customer, dicatat sebagai penghasilan sehingga berdasarkan invoice dan G/L diketahui penagihan kepada customer yang oleh Pemohon Banding catat pada Shipowner Account Revenue (akun 2263) merupakan dasar saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai;

14)bahwa berdasarkan bukti invoice kepada pelanggan/customer,

Pemohon Banding tidak/belum menerbitkan faktur pajak atas transaksi penyerahan jasa kena pajak di dalam Daerah Pabean berupa jasa pengurusan transportasi (JPT).

15)bahwa berdasarkan invoice kepada pelanggan diketahui atas transaksi

Pemohon Banding sebagai pengusaha JPT terdapat tagihan yang di dalamnya terdapat biaya transportasi/Freight Charges, sehingga transaksi tersebut memenuhi Pasal 2 PMK-146/PMK.03/2010 yaitu penggunaan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain sehingga Nilai Lain yang digunakan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih dan atas Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengurusan transportasi yang di dalamnya terdapat biaya transportasi tidak dapat dikreditkan.

16)bahwa berdasarkan proses bisnis, pencatatan/pembukuan dan data-

data tagihan dari supplier dan penagihan kepada customer, Pemohon

Banding memenuhi kriteria sesuai Penjelasan dan Penegasan angka 3 SE-33/PJ/2013 sehingga Pemohon Banding berkewajiban membuat Faktur Pajak atas setiap penyerahan Jasa Kena Pajak.

Tagihan sebagaimana dimaksud adalah hasil dari keseluruhan proses menagih atas nilai penyerahan JPT oleh Wajib Pajak kepada pengguna JPT/FF, yang besarnya sama dengan nilai penyerahan JPT/FF itu sendiri sebagai satu kesatuan tanpa membedakan apakah nilai penyerahan JPT/FF tersebut ditagih dengan satu atau beberapa dokumen tagihan.

17)bahwa berdasarkan dokumen-dokumen penagihan, Pemohon Banding

tidak memenuhi kaidah reimbursement tagihan dari pihak ketiga yang tidak dianggap sebagai penyerahan JPT/FF sebagaimana dimaksud sesuai SE-33/PJ/2013, yaitu:

• Identitas pengguna JPT/FF tidak tercantum sebagai pihak yang tertagih dalam dokumen tagihan dari pihak ketiga;

• Bukan pembayaran kewajiban kepada pemerintah/negara;

• Tidak diatur dalam kontrak/perjanjian antara Pemohon Banding dan penggunaJPT/FFyangmenyatakanbahwa terdapat reimbursement tagihan dari pihak ketiga yang harus dibayar oleh pengguna JPT/FF yang kemudian akan disetorkan oleh Pemohon Banding kepada pihak ketiga; dan

Sehingga nilai penyerahan Pemohon Banding adalah keseluruhan nilai penyerahan yang ditagih atau seharusnya ditagih.

18)bahwa Pemohon Banding mencatat jumlah yang ditagih atau

seharusnya ditagih pada Shipowner Account Revenue (akun 2263) selama periode tahun 2016 adalah sejumlah Rp1.208.079.638.407,00 sehingga Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa transportasi adalah sejumlah Rp1.208.079.638.407,00;

19)bahwa Terbanding sudah sesuai ketentuan melakukan koreksi positif

DPP atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sehubungan dengan adanya kegiatan usaha Pemohon Banding berupa JPT/FF. Namun Pemeriksa tidak tepat dalam menghitung nilai

penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Sehingga berdasarkan data, dokumen, bukti, fakta dan peraturan perpajakan yang berlaku diperoleh Dasar Pengenaan Pajak penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp1.208.079.638.407,00 dan atas pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

20)bahwa berdasarkan penjelasan di atas, terdapat ketidakbenaran pada

perhitungan koreksi Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sejumlah Rp270.186.309.491,00 seharusnya adalah Rp1.208.079.638.407,00 dengan Dasar Pengenaan Pajak Nilai lain yang digunakan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih dan atas Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengurusan transportasi yang di dalamnya terdapat biaya transportasi tidak dapat dikreditkan.

Pendapat Penelaah Keberatan

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan di atas, Tim Peneliti berpendapat:

1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri atas penyerahan JPT/FF telah sesuai dengan jenis jasa yang atas penyerahannya harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai, namun terdapat ketidakbenaran dalam menghitung nilai penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri. Sehingga berdasarkan data, dokumen, bukti, fakta dan peraturan perpajakan yang berlaku diperoleh Dasar Pengenaan Pajak penyerahan yang Pajak PertambahanNilainyaharusdipungutsendirisejumlah Rp1.208.079.638.407,00 dan atas pajak masukannya tidak dapat dikreditkan, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

2. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas Tim peneliti sependapat dengan objek koreksi Pemeriksa atas penyerahan namun tidak sependapat dengan perhitungan atas Dasar Pengenaan Pajaknya, sehingga Peneliti melakukan perhitungan kembali sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan diperoleh Dasar Pengenaan Pajak penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sejumlah Rp1.208.079.638.407,00 dengan penggunaan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih dan atas pajak masukannya tidak dapat dikreditkan;

III KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding a quo, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Usul

bahwa menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 016/EMI-DKT/FIN/X/2022 tanggal 5 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I Pemenuhan Ketentuan Formal

Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan uraian Terbanding pada angka 1 huruf h yang menyatakan bahwa Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Dengan ini Pemohon Banding sampaikan bahwa atas Pajak yang masih harus dibayar yang tidak Pemohon Banding setujui seluruhnya yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang terutang pada tanggal 8 Januari2021denganNTPN1D0474EQ2TDTB38Bsejumlah Rp38.820.368.948,00 melalui Bank CIMB Niaga. Bukti Pembayaran berupa Bukti Penerimaan Negara juga telah Pemohon Banding lampirkan pada Surat Permohonan Banding a quo.

bahwa lebih lanjut, Surat Permohonan Banding tersebut Pemohon Banding sampaikan langsung ke Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak, dimana Pemohon Banding juga sudah melampirkan Daftar Isian Surat Banding sesuai yang diatur di dalam SE-08/PP/2017 sehingga sudah dilakukan pengecekan kelengkapan berkas oleh Petugas Loket Penerimaan Surat.

II Pokok Sengketa

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sejumlah Rp1.200.093.652.738,00

Menurut Pemohon Banding :

bahwa penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah diuraikan dalam Surat Banding di atas;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:

1. Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan yang menjalankan kegiatan Freight Forwarding (pengangkutan barang, bongkar muat, pergudangan, transportasi), melainkan perusahaan pelayaran yang menjadi agen untuk beberapa Perusahaan Pelayaran Luar Negeri (Principal) sehingga asumsi Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang usaha Jasa Pengurusan Transportasi tidak dilandaskan dengan fakta yang terjadi sebenarnya pada proses bisnis Pemohon Banding;

2. Dalam proses keberatan, Tim Peneliti Keberatan telah melakukan penelitian dan meyakini bahwa pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pencatatan sebagai agen/perantara dan atas kegiatan agensi tersebut Pemohon Banding memperoleh Pendapatan komisi;

3. Adapun koreksi Dasar Pengenaan Pajak penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Terbanding merupakan pendapatan Ocean Freight milik Principal (pendapatan jasa pelayaran angkutan umum di air), dan oleh karenanya bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai; dan

4. Perhitungan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Desember 2016 yang seharusnya diterima menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

bahwa demikianlah bantahan Surat Uraian Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding mengharapkan alasan/penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding. Selanjutnya, Pemohon Banding siap memberikan penjelasan dan bukti-bukti apabila Majelis Hakim memerlukannya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00069/207/16/058/20 tanggal 10 Desember 2020;

Bukti P-2.Salinan Surat Keberatan Nomor 003/EMIFIN/II/2021 tanggal 26

Februari 2021;

Bukti P-3.FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00494/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 Maret 2022;

Bukti P-4.Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Akta Notaris Muchlis

Patahna, S.H., M.Kn., Nomor 3 tanggal 3 Maret 2020 tentang

Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Evergreen Shipping Agency Indonesia;

Bukti P-5.Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Akta Notaris Muchlis

Patahna, S.H., M.Kn., Nomor 1 tanggal 6 Februari 2007 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Evergreen Shipping Agency Indonesia;

Bukti P-6.Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Akta Notaris Muchlis

Patahna, S.H., Nomor 5 tanggal 18 Desember 2002 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Evergreen Shipping Agency Indonesia;

Bukti P-7.Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Bukti Penerimaan

Negara atas pembayaran SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2016 sejumlah Rp38.820.368.948,00 dengan NTPN ID047EO2TDTB38B;

Bukti P-8.Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Surat Izin Usaha

Perusahaan Angkatan Laut (SIUPAL) Nomor BX-293/AL 001 tanggal 11 Juni 2015

Bukti P-9.Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Akta Notaris Muchlis

Patahna, S.H., M.Kn., Nomor 27 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Evergreen Shipping Agency Indonesia;

Bukti P-10. SPT Tahunan Tahun Pajak 2016;

Bukti P-11. Audit Report;

Bukti P-12. Fotokopi Tanggapan SPUH Nomor 005/EMI-DKT/FIN/II/2022 tanggal

22 Februari 2022;

Bukti P-13. FotokopiSuratPerintahUntukHadirNomorS-

418/WPJ.07/KBP/2022 tanggal 14 Februari 2022;

Bukti P-14. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor

SPHP-00325/WPJ.07/KP.0605/RIKSIS/2020 tanggal 6 November 2020;

Bukti P-15. Surat Pernyataan Sidang Elektronik;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis Nomor 022/EMl-DKT/FlN/Xl/2022 tanggal 23

November 2022 dan lampirannya;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis Nomor TCAR-2301026 tanggal 4 Januari 2023

dan lampirannya;

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis Nomor TMO-2301184 tanggal 2 Februari 2023

dan lampirannya;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Nomor TMO-230264 tanggal 15 Februari 2023

dan lampirannya;

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis Nomor TMO-2303054 tanggal 17 Maret 2023 dan

lampirannya;

Bukti P-21. Penjelasan Tertulis Nomor TMO-2304092 tanggal 6 April 2023 dan

lampirannya;

Bukti P-22. Pendapat Akhir Nomor TMO – 2305072 tanggal 19 Mei 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2.LaporanHasilPemeriksaanLAP-

00382/WPJ.07/KP.0605/RIKSIS/2020 tanggal 2 Desember 2020; Bukti T-3.Laporan Hasil Pemeriksaan

Bukti T-4.LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

00494/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 Maret 2022

Bukti T-5.Matriks Sengketa;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 6 Februari 2023;

Bukti T-7.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 27 Februari 2023; Bukti T-8.Penjelasan tertulis Tanpa Nomor tanggal 8 Mei 2023;

Bukti T-9.Pendapat Akhir Nomor S-500/WPJ.07/2023 tanggal 10 Mei 2023

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00494/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak

atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00069/207/16/058/20 tanggal 10 Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding 012/EMI-DKT/FIN/V/2022 tanggal 19 Mei 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri7.985.985.669,001.208.079.638.407,001.200.093.652.738,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp1.200.093.652.738,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp1.200.093.652.738,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan karakteristik penyerahan jasa yang dilakukan Pemohon Banding termasuk dalam kategori jenis jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai karena sesuai Pasal 4A jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) tidak termasuk jenis jasa tertentu yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

b. bahwa berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, saat terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak yaitu pada saat tagihan dikirimkan kepada pelanggan/customer, dicatat sebagai penghasilan sehingga berdasarkan invoice dan G/L diketahui penagihan kepada customer yang oleh Pemohon Banding catat pada Shipowner Account Revenue (akun 2263) merupakan dasar saat terutangnya PPN, dengan jumlah sebagai berikut:

c. bahwa berdasarkan bukti invoice kepada pelanggan/customer, Pemohon Banding tidak/belum menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean berupa jasa pengurusan transportasi (JPT);

d. bahwa berdasarkan invoice kepada pelanggan diketahui atas transaksi Wajib Pajak sebagai pengusaha JPT terdapat tagihan yang di dalamnya terdapat biaya transportasi/freight charges, sehingga transaksi tersebut memenuhi Pasal 2 PMK-146/PMK.03/2010 yaitu penggunaan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain sehingga Nilai Lain yang digunakan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih dan atas Pajak Masukan yang berhubungan

dengan penyerahan jasa pengurusan transportasi yang di dalamnya terdapat biaya transportasi tidak dapat dikreditkan;

e. bahwa berdasarkan proses bisnis, pencatatan/pembukuan dan data-data tagihan dari supplier dan penagihan kepada customer, Pemohon Banding memenuhi kriteria sesuai Penjelasan dan Penegasan angka 3 SE-33/PJ/2013 sehingga Pemohon Banding berkewajiban membuat Faktur Pajak atas setiap penyerahan Jasa Kena Pajak;

Tagihan sebagaimana dimaksud adalah hasil dari keseluruhan proses menagih atas nilai penyerahan JPT oleh Wajib Pajak kepada pengguna JPT/FF, yang besarnya sama dengan nilai penyerahan JPT/FF itu sendiri sebagai satu kesatuan tanpa membedakan apakah nilai penyerahan JPT/FF tersebut ditagih dengan satu atau beberapa dokumen tagihan.

f. bahwa berdasarkan dokumen dan proses bisnis Pemohon Banding, maka Terbanding melakukan perubahan koreksi yang dilakukan pada saat pemeriksaan yaitu melalui pendekatan pendapatan Principal yang dicatat oleh Pemohon Banding pada akun Shipowner Account Revenue (akun 2263). Oleh karena itu, koreksi dasar pengenaan pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menjadi sejumlah Rp1.208.079.638.407,00.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan jasa atau freight forwarder, melainkan perusahaan agensi/perantara bagi perusahaan pelayaran luar negeri (principal). Dalam kedudukannya sebagai agen, Pemohon Banding hanya bertugas mencarikan pelanggan, menyesuaikan jadwal pengiriman dengan jadwal kapal, membantu administrasi, menerima sementara pendapatan milik principal, serta membayarkan biaya-biaya pelabuhan, tanpa menjalankan kegiatan jasa pengurusan transportasi.

b. bahwa jasa utama yang diberikan kepada pelanggan adalah jasa pelayaran CY to CY yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab principal. Peran Pemohon Banding terbatas pada penyampaian harga dari principal, penerbitan Delivery Order setelah menerima Shipping Instruction, penerbitan draft Bill of Lading, serta pengelolaan dokumen administrasi terkait. Pemohon Banding maupun Principal

tidak melakukan kegiatan pengiriman, bongkar muat, penyimpanan, pengepakan, pengelolaan distribusi, maupun kegiatan lain yang menjadi ciri Jasa Pengurusan Transportasi sebagaimana dinyatakan oleh Tim Peneliti Keberatan, sehingga klasifikasi usaha Terbanding dinilai tidak tepat dan tidak berdasar.

c. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa kegiatan usahanya mengacu pada usaha perusahaan angkutan laut, dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) serta fakta pembukuan dan alur uang. Terbanding sendiri sebelumnya telah mengakui bahwa Pemohon Banding hanya memperoleh pendapatan berupa komisi keagenan, sementara seluruh pendapatan ocean freight merupakan hak Principal dan dicatat sebagai pass through tanpa margin. Dengan demikian, akun Shipowner Account Revenue yang dijadikan dasar koreksi PPN merupakan pendapatan principal, bukan pendapatan Pemohon Banding.

d. bahwa di samping itu, apabila pendapatan pelayaran Principal tersebut tetap dianggap sebagai pendapatan Pemohon Banding, maka sifatnya adalah jasa angkutan laut yang berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012 tidak dikenai PPN. Pemohon Banding juga tidak pernah mengkreditkan Pajak Masukan atas biaya-biaya Principal karena biaya tersebut bukan merupakan biaya Pemohon Banding. Berdasarkan seluruh fakta hukum dan fakta usaha tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi DPP penyerahan sejumlah Rp1.200.093.652.738,00 tidak beralasan dan seharusnya dibatalkan.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah terdapat penyerahan Jasa Kena Pajak yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen sebagai berikut:

1. Izin Usaha Angkutan Laut berupa Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut ("SIUPAL") No 13X-293/AL001 Tanggal 11 Juni 2015;

2. Pengukuhan Evaluasi Pemegang Izin dari Kementrian Perhubungan beserta Berita Acara Evaluasi Izin Usaha tahun 2021 No. AL.010/1427/DA-2021 yang berlaku hingga 23 April 2023;

3. Akta kepemilikan Kapal atas nama KM. Concord No. 7671 tanggal 15 Januari 2013;

4. Akta kepemilikan Kapal Container atas nama Tanto Terang No. 9590 tanggal 26 Oktober 2017;

5. Perjanjian Keagenan antara Pemohon Banding dengan Perusahaan Pelayaran Asing, dengan rincian sebagai berikut:

- Evergreen Marine Corp. (Taiwan) LTD. ("EMC") tanggal 1 Mei 2003;

- Lloyd Triestino di Navigazione S.p.A (“LT”) tanggal tanggal 10 Mei 2004;

- Evergreen Marine (Singapore) PTE. LTD. ("EMS") tanggal 20 Desember 2012; dan

- Evergreen Marine (UK) LTD. ("EMU") tanggal 5 Desember 2013.

6. Addendum Perjanjian Keagenan Kapal terkait perubahan nama Lloyd Triestino di Navigazione S.p.A menjadi Italia Marittima S.P.A ("ITS");

7. Addendum Perjanjian Keagenan Kapal yang tentang Pendapatan Komisi Pemohon Banding sudah termasuk PPN dengan Perusahaan Pelayaran Asing EMC, ITS, EMS, EMU;

8. Contoh Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi milik PT Putra Abadi Trans;

9. Perjanjian keagenan kapal antara Pemohon Banding dan Perusahaan Pelayaran Asing yaitu EMC, LT, EMS, dan EMU dalam Bahasa Indonesia;

10. Addendum Perjanjian Keagenan Kapal terkait perubahan nama Lloyd Triestino di Navigazione S.p.A menjadi Italia Marittima S.P.A ("ITS") dalam Bahasa Indonesia;

11. Addendum Perjanjian Keagenan Kapal yang tentang Pendapatan Komisi Pemohon Banding sudah termasuk PPN dengan EMC, ITS, EMS, dan EMU dalam Bahasa Indonesia.

12. Invoice atas Pendapatan Komisi beserta Faktur Pajak untuk masa pajak Desember 2016 (sesuai dengan Weekly Settlement Januari 2017);

13. Invoice atas Pendapatan Komisi beserta Faktur Pajak untuk masa pajak Juni 2016 (sesuai dengan Weekly Settlement Juli 2016); dan

14. Sampling Invoice Jasa Pelayaran Principal yang diberikan pada selama proses Keberatan.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan legalitas, maksud dan tujuan pendirian perseroan Pemohon Banding pada Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 30 Agustus 2022 oleh Notaris Muchlis Pahtana., S.H., M.Kn., adalah:

1) Menjalankan usaha dalam bidang pelayaran dengan menggunakan kapal yang meliputi kegiatan pengangkutan penumpang dan barang;

2) Menyelenggarakan muatan lanjutan (transshipment through cargo) dari/keluar negeri;

3) Semua kegiatan bertindak sebagai agen baik keagenan lokal (local agency) maupun keagenan niaga dan lain-lainnya yang lazim dikerjakan oleh perusahaan pelayaran;

4) Menjalankan usaha dalam bidang keagenan pelayaran asing.

b. bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, Perusahaan angkutan laut asing wajib menunjuk perusahaan angkutan laut nasional sebagai agen (Pasal 11 Undang-Undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008), dalam hal ini Pemohon Banding telah ditunjuk sebagai agen dari perusahaan angkutan laut asing sesuai dengan perjanjian keagenan kapal;

c. bahwa berdasarkan perizinan, Pemohon Banding juga memiliki Surat Izin Usaha Angkutan Laut (SIUPAL) sejak tahun 2015, dimana salah satu kewajiban pemegang izin usaha angkutan laut adalah melakukan kegiatan operasional angkutan laut secara nyata dan terus menerus paling lama 3 bulan sejak izin usaha diterbitkan (Pasal 97 PP No. 20 Tahun 2010). Apabila ditemukan/diketahui bahwa Perusahaan tidak melakukan operasional angkutan laut sebagaimana mestinya maka akan terdapat sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin. Pada proses persidangan tanggal 28 November 2022, Pemohon Banding membuktikan bahwa tidak terdapat pelanggaran atas kegiatan operasional yang dilakukan oleh Pemohon Banding melalui dokumen

pendukung berupa Berita Acara Evaluasi Izin Usaha tahun 2021 yang berlaku hingga 23 April 2023;

d. bahwa adapun kegiatan operasional yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai agen perusahaan pelayaran adalah terbatas pada kegiatan-kegiatan berikut:

• menyampaikan harga yang diberikan Principal;

• memberikan Delivery Order (DO) setelah diberikan Shipping Instruction (SI) oleh pelanggan/customer;

• dokumen Delivery Order (DO) akan digunakan oleh pelanggan untuk dapat mengambil container kosong di depo;

• menerbitkan draft Bill of Lading sesuai dengan dokumen SI yang diberikan pelanggan. Kemudian, pelanggan harus mengirimkan kembali container yang telah siap dikirimkan ke Container Yard sebelum closing time yang telah ditentukan;

• membantu menagihkan jumlah yang harus dibayarkan oleh customer melalui invoice;

e. bahwa selain itu, selama proses keberatan Pemohon Banding juga telah menjelaskan kepada tim peneliti keberatan bahwa jasa yang diberikan oleh Principal hanya mencakup Container Yard to Container Yard (CY to CY);

f. bahwa sedangkan berdasarkan peraturan tentang Penyelenggaran dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, diketahui bahwa jasa pengurusan transportasi adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang, untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara yang mencakup kegiatan pengiriman, penerimaan, bongkar muat, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, pemesanan

ruangan pengangkut, pengelolaan, pendistribusian, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya lain- lainnya yang diperlukan dan penyediaan sistem informasi dan komunikasi serta layanan logistik (Pasal 1 Peraturan Menteri Perhubungan No. 74 Tahun 2015);

g. bahwa dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarding) adalah berupa pengurusan dokumen seperti menyiapkan dan memeriksa dokumen yang dibutuhkan terkait perpindahan barang dari suatu gudang ke gudang lainnya (door to door services) contohnya adalah pengurusan dokumen asuransi barang, bea masuk, hingga dokumen ekspor dan impor (PEB/PIB), dimana berdasarkan fakta yang ada, Pemohon Banding maupun Principal tidak melakukan kegiatan-kegiatan usaha pengurusan transportasi seperti yang disebutkan oleh Terbanding dan peraturan di atas;

h. bahwa selanjutnya, berdasarkan pencatatan dan pembukuan Pemohon Banding yang mana telah diberikan dan dijelaskan selama proses pemeriksaan hingga banding, bahwa pendapatan yang diterima oleh Pemohon Banding sebagai agen pelayaran adalah berupa Pendapatan Komisi. Dasar koreksi PPN yang dilakukan oleh Terbanding adalah total akun Shipowner Account Revenue (2263) pada sisi kredit, dimana nature transaksi atas pembukuan ini adalah pencatatan atas pendapatan Principal berupa Ocean Freight yang ditagihkan kepada pelanggan/customer;

i. bahwa berdasarkan alur pencatatan/pembukuan, Weekly Settlement, dan arus uang (rekening koran), Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding benar adanya mentransfer penghasilan yang merupakan hak Principal (akun Shipowner Account Revenue) setelah dikurangi biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan dan biaya komisi keagenan untuk Pemohon Banding (akun Shipowner Account Expense) tanpa adanya margin (pass through);

j. bahwa mengenai pendapatan lain yang berdasarkan perjanjian keagenan yang berkaitan langsung dengan kegiatan jasa pelayaran seperti :

- Document Fee adalah biaya yang ditagihkan oleh Principal dalam menerbitkan Bill of Lading yang merupakan dokumen utama pelayaran yang hanya diterbitkan oleh Perusahaan Pelayaran;

- Container Seal Charges adalah biaya penyegelan/pengamanan container

(gembok container);

- Late B/I (S/I) Fee adalah biaya yang ditagihkan oleh Principal kepada Pelanggan yang terlambat dalam memberikan data yang dibutuhkan dalam menerbitkan Bill of Lading. Pelanggan yang melakukan keberangkatan dari pelabuhan Indonesia (ekspor), diberikan waktu dua hari sebelum keberangkatan untuk dapat menyerahkan dokumen S/I (Shipping Instruction) guna menerbitkan Bill of Lading dan apabila pelanggan menyerahkannya satu hari sebelum keberangkatan, maka akan dikenakan biaya Late B/I (S/I) Fee;

- B/L (B/I) Modification Fee adalah biaya yang ditagihkan oleh Principal kepada Pelanggan yang melakukan permintaan perubahan setelah Bill of Lading diterbitkan, contohnya perubahan pada jenis barang, informasi penerima barang, informasi pengirim barang dan informasi lainnya;

bahwa dalam persidangan Tebanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan skema transaksi yang dilakukan dan dicatatkan pada pembukuan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding mencatatkan tagihan kepada pelanggan/cutomer pada akun Shipowner Account Revenue (akun 2263) dengan jumlah:

b. bahwa dari akun Shipowner Account Revenue (akun 2263) tersebut, Terbanding belum mendapatkan data berapa sebenarnya tagihan yang diterima dari pelanggan serta summary dan dokumen yang menunjukkan revenue yang diakui dan diterima oleh principal;

c. bahwa data yang diberikan Pemohon Banding pada proses persidangan hanya pendapatan bersih yang diterima oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut :

DeskripsiTotal (Rp)Mapping Laporan AuditMapping SPT 1771-I
Ocean Freight Commission64.591.132.553Pendapatan KomisiPeredaran Usaha
Crossbooking784.842.980Pendapatan LainnyaPeredaran Usaha
Other Operating Revenue15.696.689.217Pendapatan LainnyaPeredaran Usaha
Hire Chartered8.561.987.500Hire CharteredPenghasilan Neto Komersial Luar Negeri
Total89.624.652.250

d. bahwa dari pencatatan tagihan kepada pelanggan/cutomer pada akun Shipowner Account Revenue (akun 2263) sejumlah Rp1.208.079.639.407,00 menjadi hanya sejumlah Rp89.624.652.250,00 yang menjadi pendapatan pemohon banding. Bagaimana detail perhitungannya tidak diketahui apakah benar bahwa pendapatan yang diterima Pemohon Banding adalah sejumlah Rp89.624.652.250,00. Pemohon Banding hanya menjelaskan jurnal saja dan melampirkan sample data weekly statement yang hanya menjelaskan mengenai ocean Freight Commission saja;

e. bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 11 UU PPN, saat terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak yaitu pada saat tagihan dikirimkan kepada pelanggan/customer, dicatat sebagai penghasilan sehingga berdasarkan invoice dan G/L diketahui penagihan kepada customer yang oleh Wajib Pajak catat pada Shipowner Account Revenue (akun 2263) merupakan dasar saat terutangnya PPN;

f. bahwa sebagaimana telah diatur dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (UU Nomor 17 Tahun 2008), bahwa perusahaan angkutan laut asing memiliki kewajiban untuk menunjuk perusahaan pelayaran nasional sebagai agen umum, Pasal 12 UU Nomor 17 Tahun 2008 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut berkaitan dengan keagenan umum perusahaan angkutan laut asing diatur melalui Peraturan Pemerintah. Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 mengatur kewajiban agen umum

melaporkan rencana kedatangan kapal kepada Menteri dengan memuat paling sedikit:

1) nama kapal;

2) nama pelabuhan yang akan disinggahi;

3) surat penunjukan keagenan umum;

4) waktu kedatangan dan keberangkatan kapal;

5) rencana dan volume bongkar muat; dan

6) daftar awak kapal (crew list).

g. bahwa berdasarkan pernyataan ini, menunjukkan bahwa kegiatan usaha dari agen umum adalah mewakili kegiatan pelayaran perusahaan angkutan asing di wilayah Indonesia hanya berkaitan dengan pelayaran saja. Sedangkan untuk kegiatan selanjutnya (berkaitan dengan bongkar muat, pengepakan dan sejenisnya) merupakan ranah bidang usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)/FF;

h. bahwa dari penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding, menunjukkan terdapat indikasi beberapa kegiatan yang berhubungan dengan usaha JPT/FF. Hal ini diketahui dari fee yang diperoleh atas pengurusan biaya yang ditagihkan kepada customer sebagai berikut (selain ocean freight):

• Chases Charge at origin

• Document Fee at port of loading

• Modification Fee

• Late B/I Fee

• Custom Penalty

• Container Seal

• document Fee for Intra-Asia Shipmen

• service cart for document

• 3RD Country B/L Fee

• Terminal Handling Charge at Port of Discharging

• Container Seal Charges

• EU Entry Summary Declaration Charge

• Bunker Charge

• Security Compliance Management Charge

• Amandement Fee

i. bahwa biaya-biaya yang ditagihkan tersebut berkaitan dengan kegiatan forwarding (pengangkutan barang, bongkar muat, pergudangan dan transportasi). Hal ini menunjukkan bahwa selain sebagai agen, Pemohon Banding juga menjalankan usaha yang berkaitan dengan forwarding;

j. bahwa Invoice yang dibuat menunjukkan bahwa pendapatan dan biaya-biaya ditagihkan bersama-sama kepada cutomer atas nama Pemohon Banding. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding memenuhi kriteria penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai;

k. bahwa berdasarkan karakteristik penyerahan jasa yang dilakukan Pemohon Banding termasuk dalam kategori jenis jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai karena sesuai Pasal 4A ayat jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) tidak termasuk jenis jasa tertentu yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

l. bahwa berdasarkan Pasal 11 UU PPN, saat terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak yaitu pada saat tagihan dikirimkan kepada pelanggan/customer, dicatat sebagai penghasilan sehingga berdasarkan invoice dan G/L diketahui penagihan kepada customer yang oleh Pemohon Banding catat pada Shipowner Account Revenue (akun 2263) merupakan dasar saat terutangnya PPN;

m. bahwa berdasarkan bukti invoice kepada pelanggan/customer, Pemohon Banding tidak/belum menerbitkan faktur pajak atas transaksi penyerahan jasa kena pajak di dalam Daerah Pabean berupa jasa pengurusan transportasi (JPT);

n. bahwa berdasarkan invoice kepada pelanggan diketahui atas transaksi Pemohon Banding sebagai pengusaha JPT terdapat tagihan yang didalamnya terdapat biaya transportasi/freight charges, sehingga transaksi tersebut memenuhi Pasal 2 PMK-146/PMK.03/2010 yaitu penggunaan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain sehingga Nilai Lain yang digunakan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih dan atas Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengurusan transportasi yang didalamnya terdapat biaya transportasi tidak dapat dikreditkan;

o. bahwa berdasarkan proses bisnis, pencatatan/pembukuan dan data-data tagihan dari supplier dan penagihan kepada customer, Pemohon Banding memenuhi kriteria sesuai Penjelasan dan Penegasan angka 3 SE-33/PJ/2013 sehingga Wajib Pajak berkewajiban membuat Faktur Pajak atas setiap penyerahan Jasa Kena Pajak.

Tagihan sebagaimana dimaksud adalah hasil dari keseluruhan proses menagih atas nilai penyerahan JPT oleh Wajib Pajak kepada pengguna JPT/FF, yang besarnya sama dengan nilai penyerahan JPT/FF itu sendiri sebagai satu kesatuan tanpa membedakan apakah nilai penyerahan JPT/FF tersebut ditagih dengan satu atau beberapa dokumen tagihan.

p. bahwa berdasarkan dokumen-dokumen penagihan, Pemohon Banding tidak memenuhi kaidah reimbursement tagihan dari pihak ketiga yang tidak dianggap sebagai penyerahan JPT/FF sebagaimana dimaksud sesuai SE-33/PJ/2013, yaitu:

1. Identitas pengguna JPT/FF tidak tercantum sebagai pihak yang tertagih dalam dokumen tagihan dari pihak ketiga;

2. Bukan pembayaran kewajiban kepada pemerintah/negara;

3. Tidak diatur dalam kontrak/perjanjian antara Pemohon Banding dan pengguna JPT/FF yang menyatakan bahwa terdapat reimbursement tagihan dari pihak ketiga yang harus dibayar oleh pengguna JPT/FF yang kemudian akan disetorkan oleh Pemohon Banding kepada pihak ketiga;

q. bahwa sehingga nilai penyerahan Pemohon Banding adalah keseluruhan nilai penyerahan yang ditagih atau seharusnya ditagih;

r. bahwa Pemohon Banding mencatat jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih pada Shipowner Account Revenue (akun 2263) selama periode tahun 2016 adalah sejumlah Rp1.208.079.638.407,00 sehingga atas penyerahan jasa transportasimenurutTerbandingadalahsejumlah Rp1.208.079.638.407,00. DPPPPN-nyamenjadisejumlah Rp120.807.963.840,00 (10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnyaditagih)danPPNterutangnyaadalahsejumlah Rp12.080.796.384,00;

bahwa ketentuan perpajakan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan sengketa a quo adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (UU PPN) mengatur antara lain :

Pasal 4 ayat (1) huruf c

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

Pasal 4 ayat (1) huruf

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 4A ayat (3) huruf j

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medis;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. jasa penyediaan tempat parkir;

o. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q. jasa boga atau katering.

Pasal 19

Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

2. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (PP 1/2012) mengatur antara lain : Pasal 6

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha yang dimanfaatkan di dalam atau di Luar Daerah Pabean;

Pasal 7 ayat (1)

Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 7 ayat (2)

Ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 Tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai PMK 80/2012) mengatur antara lain :

Pasal 2 ayat (1) huruf b

Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas: b. jasa angkutan umum di air. Pasal 4 ayat (1) a

Jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. jasa angkutan umum di laut;

Pasal 4 ayat (2)

Jasa angkutan umum di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, dalam 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-38/PMK.11/2013.

Pasal 2

Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

m. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM-74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi

Pasal 1 angka 15

Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang dan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara yang mencakup kegiatan pengiriman, penerimaan,bongkar muat, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, pemesanan ruangan pengangkut, pengelolaan pendistribusian, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan dan penyediaan system informasi dan komunikasi serta layanan logistik.

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan keterangan para pihak dalam persidangan diketahui bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa a quo adalah Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang usaha Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) dimana atas jasa tersebut tidak

termasuk dalam pengertian jasa tertentu yang tidak tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 4A UU PPN, sedangkan Pemohon Banding mendalilkan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding merupakan agensi/perantara untuk beberapa Perusahaan Pelayaran Luar Negeri dimana atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding terutang PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa Perjanjian Keagenan antara Pemohon Banding dengan Perusahaan Pelayaran Asing dengan perusahaan Evergreen Marine Corp. (Taiwan) LTD. ("EMC") tanggal 1 Mei 2003, Lloyd Triestino di Navigazione S.p.A (“LT”) tanggal tanggal 10 Mei 2004, Evergreen Marine (Singapore) PTE. LTD. ("EMS") tanggal 20 Desember 2012; dan Evergreen Marine (UK) LTD. ("EMU") tanggal 5 Desember 2013, terbukti bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang usaha jasa keagenan, disamping itu Pemohon Banding juga memiliki Izin Usaha Angkutan Laut berupa Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut ("SIUPAL") No 13X-293/AL001 Tanggal 11 Juni 2015;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa invoice, Faktur Pajak diketahui bahwa Pemohon Banding menagihkan sejumlah tertentu kepada para principalnya atas jasa keagenan yang diberikan Pemohon Banding dan memungut PPN dengan tarif 10%;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan fakta persidangan tidak terdapat bukti yang menunjukan bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarding) sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM-74 Tahun 2015 karena yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah untuk kepentingan Principal bukan kepentingan pemilik barang, dimana kegiatan operasional yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai agen perusahaan pelayaran adalah terbatas pada kegiatan-kegiatan berikut: menyampaikan harga yang diberikan Principal, memberikan Delivery Order (DO) setelah diberikan Shipping Instruction (SI) oleh pelanggan/customer, dokumen Delivery Order (DO) akan digunakan oleh pelanggan untuk dapat mengambil container kosong di depo, menerbitkan draft Bill of Lading sesuai dengan dokumen SI yang diberikan pelanggan. Kemudian, pelanggan harus mengirimkan kembali container yang telah siap dikirimkan ke

Container Yard sebelum closing time yang telah ditentukan, dan membantu menagihkan jumlah yang harus dibayarkan oleh customer melalui invoice;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp1.200.093.652.738,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp1.200.093.652.738,00 dan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri1.200.093.652.738,000,001.200.093.652.738,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus DipungutRp 1.208.079.638.407,00 Sendiri menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 1.200.093.652.738,00 DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus DipungutRp7.985.985.669,00 Sendiri menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00494/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00069/207/16/058/20 tanggal 10 Desember 2020 atas nama PT EVERGREEN SHIPPING AGENCY INDONESIA, NPWP 02.261.717.9-058.000, beralamat di Gedung Mega Plaza Lantai 9, Jalan HR Rasuna Said, Kav. C-3, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor0,00
Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri7.985.985.669,00
Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Pemungut PPN0,00
Penyerahan yang PPN-nya Tidak dipungut0,00
Penyerahan barang dan Jasa yang tidak terutang PPN732.917.500,00
Jumlah Seluruh Penyerahan8.718.903.169,00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri798.598.567,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan36.545.601,00
Dibayar dengan NPWP Sendiri760.736.999,00
Lain-Lain0,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan797.282.600,00
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar1.315.967,00
3Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00
4PPN yang Kurang (lebih) Dibayar1.315.967,00
5Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP574.814,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar1.890.781,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim

Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

ttdttd

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

ttd

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H.,

M.M.

Panitera Pengganti

ttd

Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.