Penggugat tanggal 9 Juni 2025 yang diterbitkan melewati jangka waktu selama 12 bulan 5 hari (371 hari kalender) setelah berakhirnya jangka waktu pemeriksaan pada 29 Mei 2024 melanggar batas waktu yang bersifat limitatif, sehingga mengandung:
a Cacat Prosedur karena melanggar tenggat waktu dalam PMK No.
17/PMK.03/2013 jo. PMK No. 18/PMK.03/2021; dan b Cacat Wewenang karena dilakukan di luar masa berlaku kewenangan, melampaui batas objektif kekuasaan hukum.
Dasar Hukum Penggugat:
1 Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
"Negara Indonesia adalah negara hukum"
2 Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
"Pasal 10 (1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas: a. kepastian hukum; b. kemanfaatan; c. ketidakberpihakan; d. kecermatan; e. tidak menyalahgunakan kewenangan; f. keterbukaan; g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik."
3 Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1) PMK No. 17/PMK.03/2013 jo. PMK No.
18/PMK.03/2021
Pasal 15 ayat (2) PMK No. 17/PMK.03/2013
"(2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak."
Pasal 16 ayat (1) PMK No. 17/PMK.03/2013
"(1) Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan."
4 Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan c UU No. 30 Tahun 2014
Tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17 ayat (2) huruf a UU No. 30 Tahun 2014
"(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui Wewenang; b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau c. larangan bertindak sewenang-wenang."
Pasal 18 ayat (1) huruf a dan c UU No. 30 Tahun 2014
"(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang; b. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan."
5 Pasal 2 dan Pasal 5 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 2 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
"Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak- pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan."
Pasal 5 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan: a. asas legalitas; b. asas perlindungan terhadap hak asasi manusia; dan c. AUPB.