Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 71 halaman

PUT-005402.16/2022/PP/M.XVIA Tahun 2026

! PT Win Textile · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

|7

PUTUSAN

Nomor PUT-005402.16/2022/PP/M.XVIA Tahun 2026?

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00098/KEB/PJ/WPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00069/207/19/441/21 tanggal 20 April 2021 Masa Pajak November 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005402.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:!

PT WIN TEXTILE, NPWP 21.151.087.0-441.000, beralamat di Jl. Ir. H. Juanda Kp. Cilegong, RT/RW 015/04, Desa Cilegong, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, 41152, dalam hal ini diwakili oleh Kim Young Jin, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: F. Harris Aditya E.

Izin Kuasa Hukum : KEP-114/PP/IKH/2021 tanggal 8 Maret 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 084/WT. /TM/VI/2022 tanggal 23 Juni 2022:

2. Nama|: Niken Kristalia

Izin Kuasa Hukum : KEP-289/PP/IKH/2021 tanggal 31 Maret 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 085/WT/TM/VI/2022 tanggal 23 Juni 2022,

3. Nama: Johannes Ponti Partogi Hutauruk

Izin Kuasa Hukum : KEP-631/PP/IKH/2022 tanggal 26 Juli 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor

|tanggal 26 Agustus 2022:

:4. Nama: Iman Suryanto Hindrajanto

Izin Kuasa Hukum : KEP-289/PP/IKH/2021 tanggal 31 Maret 2021

t

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor

tanggal 26 Agustus 2022:

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Putri Wulandari / 19810326 200112 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Putri Wulandari 19810326 200112 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2486/PJ.07/2023 tanggal 15 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1353/PP/BR/2022 tanggal 17 Oktober 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 048/WT/TM!/V/2022 tanggal 27 Mei 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1262/WPJ.09/2022 tanggal 22 Agustus 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 080/WT/TM/IX/2022 tanggal 26 September 2022:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2019 Nomor

00069/207/19/441/21 tanggal 20 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung dengan perhitungan sebagai berikut:

SPT PEMOHONKETETAPAN NO,URAIANBANDINGTERBANDING

RpRp ()2)(3)

1Dasar Pengenaan PajakNan

a. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang

terutang PPN:

|__|

Ng a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut245.765.588,00 | 111.953.518.701,00

a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh0,00

|Pemungut PPN

a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut115.163.870.115,003.456.117.002,00 a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari0,00

pengenaan PPN

— a.6. Jumlah130.572.462.061,00 130.572.462.061,00

b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak0,00

terutang PPN

|. Te. Jumlah Seluruh Penyerahan130.572.462.061,00

d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak

berwujuddariLuarDaerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar daerah

Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut

Pajak/Kegiatanmembangun

sendiri/Penyerahan atas Aktiva tetap yang

menurut tujuan semula tidak untuk

diperjualbelikan:

| | d.1.Impor BKP0,00 | | d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar0,00

Daerah Pabean

| | d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah0,00

| O00 d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang0,00

menurut tujuan semula tidak untuk

diperjualbelikan

d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya0,60

dibebaskan atau tidak dipungut

|...4.8.Tanggungjawab secararenteng tO

d.9. Jumlahpo 2Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar24.576.544,0011.195.351.407,00 sendiri

|. Jb. Dikurangi:

b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa0,00

Pajak yang sama

b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan926.040.061,00926.040.061,00

0,00

b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0,00

b.5.Lain-ain0,00

b.6. Jumlah|926.040.061,00926.040.061,00

c. Diperhitungkan:|

c.1.SKPPKP0,00

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan926.040.061,60926.040.061,00

e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar

Kelebihan Pajak yang sudah:

| Ia. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya901.463.517,00901.463.517,00

SPT PEMOHONKETETAPAN URAIANBANDINGTERBANDING

(Rp)Rp 2(3)4

| b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ....... (karena0,00

pembetulan

|ce. Jumlah901.463.517,00

PPN yang kurang dibayar(2.e + 3.c)0,00

Sanksi Administrasi:PA |. Ia. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP0,00

|| b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang0,00901.463.517,00

c. Bunga Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP9,000,00 Id. Kenaikan Pasal 13A Undang-Undang KUP0,00

e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) Undang-Undang0,000,00 KUP

f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang0,000,00 KUP

g. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 90,000,00

h. Jumlah0,003.809.732.490,00 6Jumlah PPN yang masih harus/lebih dibayar0,00

7Jumlah yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan [|0,00 | |_| Terbilang : Nol Rupiah

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 099/WT/TM/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Pemohon Banding | 1 | Penyerahan Barang dan Jasayangterutang PPN” |”

b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri245.765.588,00

c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

|__| d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut115.163.870.115,00 | Ie. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN[000 | | | Jumlah

Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar

Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah

Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan

Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang

MenurutTujuanSemulaTidakUntuk

Diperjualbelikan/Perolehan yang PPNnya tidak seharusnya

dibebaskan atau tidak dipungut'Tanggung Jawab Secara

Renteng

| Ja. Impor BKP

405.478.302,00 Perhitungan PPN Kurang Bayar:

— a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri

24.576.544,00

b. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan

926.040.061,00 |__| PPN kurang/ (lebih) bayar901.463.517,00

Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak

berikutnya901.463.517,00 PPN yang kurang dibayar0,00

| 5 | Sanksi administrasi0,00 |.6 | Jumlah PPN yang masih harus/ (lebih) dibayar0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00098/KEB/PJAWPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022, memutusan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi

(Rp)(Dikurangi)(Rp)

Rp

11.170.774.863,000,00 | 11.170.774.863,00 | . Sanksi Bunga2.908.268.973,000,00 | 2.908.268.973,00 . Sanksi Kenaikan901.463.517,000,00901.463.517,00 . Jumlah Pajak yang masih | 14.980,507.353,0014.980.507.353,00

harus (lebih

h) dib

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 048/WT/TM///2022 tanggal 27 Mei 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 (diantar langsung),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 048/WT/TM/V/2022 tanggal 27 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00098/KEB/PJ/WPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ("SKPKB") Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00069/207/19/441/21 tanggal 20 April 2021 Masa Pajak November 2019 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00098/KEB/PJ/WPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

il. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00069/207/19/441/21 tanggal 20 April 2021 Masa Pajak November 2019, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor

tanggal 16 Juni 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh perhitungan pajak tersebut di atas,

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSurat KeputusanTerbandingNomor KEP- 00098/KEB/PJ/WPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022:

lll. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang seluruhnya tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yakni terkait dengan reklasifikasi penyerahan BKP yang tidak terutang PPN, namun dianggap Terbanding sebagai penyerahan yang terutang PPN dengan tarif sebesar 10% dan harus dipungut sendiri PPN-nya oleh Pemohon Banding, bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan uraian pokok sengketa yang

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan reklasifikasi dari transaksi yang sebelumnya dilaporkan Pemohon Banding sebagai penyerahan yang PPN-nya tidak terutang menjadi transaksi yang terutang PPN dengan tarif sebesar 10% dan seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding. Transaksi tersebut adalah transaksi penyerahan Barang Kena Pajak ("BKP") kepada Pengusaha Di Kawasan Berikat:

bahwa koreksi tersebut di atas disebabkan oleh pemahaman Terbanding bahwa walaupun penyerahan dilakukan kepada Pengusaha Di Kawasan Berikat, namun penyerahan tersebut tidak dilakukan kepada pihak Pembeli Barang, sehingga Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding dengan kode Faktur Pajak 070 (Penyerahan yang tidak terutang PPN) adalah tidak benar.

i 3

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Pada faktanya, transaksi tersebut adalah penyerahan BKP untuk tujuan ekspor antara dua Pengusaha Dalam Kawasan Berikat

bahwa sebagai latar belakang atas sengketa ini, perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa Pemohon Banding telah memperoleh penetapan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat ("PKB") dan merangkap sebagai

Pengusaha di Kawasan Berikat ("PDKB"). Pemohon Banding secara khusus merupakan penyedia dan produsen dari kain rajut, dan hasil produksi kain rajut tersebut dibuat berdasarkan pesanan dari Pembeli yang berada di Luar Daerah Pabean, yakni SAE — A;

bahwa sesuai dengan instruksi pembeli, Pemohon Banding kemudian menyerahkan kain rajut sebagai barang setengah jadi kepada PDKB lainnya, agar dapat diproses lebih fanjut menjadi garmen atau pakaian jadi yang akhirnya akan diekspor dan diserahkan kepada pihak konsumen yang juga berada di Luar Negeri,

bahwa untuk memudahkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, berikut Pemohon Banding sampaikan bagan transaksi yang dimaksud:

PS

Luar Daerah Pabean

LL ne LA erLAM AAA

t

Dalam Daerah Pabean Lalnnya

nnn

AlurPesanandan

Penagihan!

Pembayaran Alur Penyerahan Barang

bahwa koreksi Terbanding bahwa Pemohon Banding harus menerbitkan Faktur Pajak kepada pembeli, mengabaikan alur penyerahan barang yang sebenarnya, bahwa Pemohon Banding sebenamya melakukan penyerahan bahan baku ekspor kepada PDKB Iain agar hasil produksi Pemohon Banding dapat diolah menjadi barang jadi untuk kemudian diekspor. Hal ini, menurut Pemohon Banding, justru bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ("UU PPN”), yang mensyaratkan agar Faktur Pajak dibuat sesuai dengan transaksi yang sebenarnya terjadi:

2. Fasilitas PPN tidak dipungut dalam Kawasan Berikat adalah fasilitas khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah RI untuk mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional

bahwa sebagaimana diketahui, Pasal 168 ayat (1) UU PPN mengatur bahwa untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean (salah satunya adalah Kawasan Berikat) diberikan fasilitas PPN tidak dipungut, yang tujuannya adalah untuk mendorong ekspor yang menjadi prioritas nasional di Kawasan Berikat,

bahwa selain itu dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 ("PP 85") mengatur sebagai berikut:

ayat (3):

"Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai"

Pasal 14 ayat (2)

"Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat berupa:

a. barang asal luar daerah Pabean:

4, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai

dan Pajak Penjualan atas barang Mewah:

b. barang asal tempat lain dalam daerah pabean tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah:

bahwa Pemohon Banding juga menegaskan bahwa Pemohon Banding secara jelas telah ditetapkan sebagai PDKB, yang seharusnya mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 16B UU PPN dan PP 85 tersebut di atas. Oleh karenanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 16B UU PPN dan Penjelasannya, Terbanding seharusnya menjaga

penerapan pengenaan PPN agar tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan dan/atau fasilitas PPN dimaksud, sebagaimana dinyatakan secara ekplisit dalam Penjelasan Pasal 16B UU PPN berikut ini: "Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkan perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut. Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional:

bahwa kemudahan perpajakan yang diatur dalam Pasal ini diberikan terbatas untuk:

a. mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di Tempat Penimbunan Berikat atau untuk mengembangkan wilayah dalam Daerah Pabean yang dibentuk khusus untuk maksud tersebut:

bahwa Koreksi Terbanding jelas tidak sejalan dengan tujuan pemberian fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B UU PPN, karena jelas memberikan beban PPN dalam satu rangkaian produksi BKP yang akan diekspor, sebagaimana prioritas nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia:

3. Pemohon Banding telah secara tepat menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode 070 (Penyerahan kepada PDKB) sehingga seharusnya tidak ada PPN yang terutang

bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (2) PP 85 yang mengatur tentang Perlakuan Kepabeanan dan Perpajakan atas Kawasan Berikat secara eksplisit telah mengatur sebagai berikut:

"Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat berupa:

a. barang asal luar daerah Pabean:

4. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas barang Mewah,

b. barang asal tempat lain dalam daerah pabean tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,

bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan penyerahan antara Kawasan Berikat, sehingga sesuai dengan ketentuan di atas, penyerahan tersebut seharusnya tidak dipungut PPN. Oleh karenanya, Faktur Pajak yang dibuat Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) PP 85 karena Pemohon Banding telah membuat Faktur Pajak dengan kode 070 dan telah diberi cap "PPN tidak dipungut"

bahwa penerbitan Faktur Pajak 070 sebagaimana dilakukan Pemohon Banding juga sejalan dengan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04.2018 tentang Kawasan Berikat yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 85:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding jelas merupakan koreksi yang keliru serta bertentangan dengan maksud dan tujuan Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan kemudahan dan fasilitas PPN tidak dipungut dalam rangka mendorong kegiatan ekspor. Selain itu, koreksi Terbanding justru akan menimbulkan ketidakpastian secara hukum karena Faktur Pajak yang dianggap Terbanding seharusnya diterbitkan (yakni Faktur Pajak Standar dengan Kode Pajak 010) akan bertentangan dengan alur penyerahan BKP yang sebenamya terjadi sehingga melanggar ketentuan-ketentuan penerbitan Faktur Pajak yang terlah diatur di dalam UU PPN:

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan permohonanan Banding Pemohon Banding, serta membatalkan koreksi Terbanding untuk seluruhnya:

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak:

2. Koreksi Terbanding atas reklasifikasi DPP PPN dari yang seharusnya tidak terutang PPN menjadi harus dipungut PPN adalah koreksi yang tidak tepat. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding:

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding:

3. Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00098/KEB/PJAWPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00069/207/19/441/21 tanggal 20 April 2021 Masa Pajak November 2019 dan seluruh Surat Tagihan Pajak terkait dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00098/KEB/PJAWPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00069/207/19/441/21 tanggal 20 April 2021 Masa Pajak November 2019:

4. Memutuskan untuk membatalkan koreksi Terbanding yang tidak benar sehingga jumlah PPN kurang bayar untuk Masa Pajak November 2019 adalah NIHIL dengan perhitungan sebagai berikut:

Deskripsi

Jumlah (Rp)

PPN kurang/(lebih) bayar

| Sanksi administrasi

Jumlah PPN terutang/ (lebih dibayar)

dan memerintahkan Terbanding untuk segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya:

bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono),

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya,

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1262/WPJ.09/2022 tanggal 22 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

|. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnva memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding:

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi,

Il. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00069/207/19/441/21 tanggal 20 April 2021 Masa Pajak November 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung Nomor LAP- 00060/WPJ.09/KP.1106/RIK.SIS/2021 tanggal 19 April 2021:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 099/WT/TM/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 yang diterima KPP Madya Bandung tanggal 22 Desember 2020 berdasarkan LPAD Nomor PEM-05008634/WPJ.09/KP.1103/2021 tanggal 16 Juni 2022:

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00098/KEB/PJ/WPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2021:

Ill. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp111.707.753.113,00

Menurut Terbanding

1. Dasar hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak:

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya,

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau

Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar,

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar:

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak,

Pasal 1 angka 25

Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak,

Pasal 4ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

b. impor Barang Kena Pajak:

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak: dan

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak:

Pasal 13 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c,

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g: dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf h;

Pasal 13 ayat (1a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak,

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak:

C. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian

tahap pekerjaan, atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak:

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak:

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga,

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut:

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut:

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak: dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak: Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak:

Pasal 13 ayat (8)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak

Pasal 2 ayat (3) huruf a

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:

a. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli:

b. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang,

c. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan, atau

d. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten:

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

Pasal 6 ayat (7)

Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderai Pajak ini;

Pasal 7 ayat (1)

PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini:

2. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Surat Permohonan Banding Nomor 048/WT/TM/V/2022 tanggal 27 Mei 2022 perihal Permohonan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00098/KEB/PJAVPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00069/207/19/441/21 tanggal 20 April 2021 Masa Pajak November 2019, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa yang menjadi sengketa dalam pengajuan banding Pemohon Banding adalah koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak November 2019 sebesar Rp111.707.753.113,00;

b. bahwa berdasarkan argumentasi/penjelasan Pemohon Banding, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1) Pada faktanya, transaksi tersebut adalah penyerahan BKP untuk tujuan ekspor antara dua pengusaha dalam Kawasan Berikat bahwa Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa skema transaksi terkait dengan transaksi dan penyerahan BKP yang dilakukan Pemohon Banding berbeda dengan yang disampaikan pada surat keberatan. Dimana bagan sesuai surat keberatan adalah sebagai berikut:

| aeme

ae Luar Oaerah Pebean

eee— — ae me oe

eneSe

4

! Dalam Doarsh Pebaan Lainnya,

eeer ee

Alur Pesanan dan

Panagihan/ Pembayaran Alur Penyerahan Barang

bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan dengan SAE - A yang berkedudukan di Korea Selatan atau dengan kata lain SAE - A merupakan pembeli dari Pemohon Banding. Dalam kontrak penjualan disebutkan bahwa Barang Kena Pajak diserahkan kepada PT Starpia, PT Eins Trend atau pihak ketiga lainnya (pembeli dari SAE -A ) yang berkedudukan di Indonesia. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 PMK-151 Tahun 2013 seharusnya Wajib Pajak memungut PPN dan membuat faktur pajak dengan kode faktur pajak 01 dengan mencantumkan

Daenong Corporation sebagai nama pembeli dengan NPWP: 00.000.000.0-000.000 karena penyerahan dilakukan dalam daerah pabean. Sementara Pemohon Banding tidak memungut PPN karena menggunakan kode faktur pajak 07 dengan mencantumkan PT Starpia, PT Eins Trend atau pihak ketiga lainnya sebagai pembeli yang berada di kawasan berikat. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri hasil pemeriksaan sebesar Rp111.707.753.13,00,

2) Fasilitas PPN tidak dipungut dalam Kawasan Berikat adalah fasilitas khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah RI untuk mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional

3) Pemohon Banding telah secara tepat menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode 070 (Penyerahan kepada PDKB) sehingga seharusnya tidak ada PPN yang terutang

bahwa terkait dengan argumentasi/penjelasan Pemohon Banding diatas, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian atas implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak:

Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a untuk penyerahan BarangKena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat: 1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli,

Hasil penelitian tersebut antara lain:

1. bahwa telah terjadi penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai:

2. bahwa sesuai kontrak, maka diketahui Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak adalah Pemohon Banding (yang berkedudukan di kawasan berikat):

3. bahwa pihak pembeli yang menerima Barang Kena Pajak adalah SAE

- A atau pemesan lainnya yang berada di luar daerah pabean (Korea):

4. bahwa atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, faktanya lalu lintas barang bukan dikirimkan ke pihak pembeli di luar daerah pabean tetapi langsung diserahkan kepada pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli (yaitu diserahkan kepada PT Starpia, PT Bin Trend, atau pihak ketiga lainnya yang juga berkedudukan di Kawasan Berikat),

5. bahwa dalam transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, diketahui Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 kepada PT Starpia, PT Bin Trend, atau pihak ketiga lainnya sehingga PPN-nya tidak dipungut:

6. bahwa pihak yang melakukan pemesanan atau pembelian Barang Kena Pajak (SAE - A atau pemesan lainnya yang berada di luar daerah pabean) tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di kawasan berikat:

c. bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak November 2019 sebesar Rp111.707.753.113,00 sudah tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 048/WT/TM/V/2022 tanggal 27 Mei 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pencuiian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding:

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi

b. Keputusan TerbandingNomor KEP-00098/KEB/PJ/WPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

C. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

perpajakan yang berlaku,

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00098/KEB/PJAWPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00069/207/19/441/21 tanggal 20 April 2021 Masa Pajak November 2019 atas nama Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 080/WT/TM/1IX/2022 tanggal 26 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

|. Terkait Penelitian Persyaratan Formal

bahwa Sesuai dengan pernyataan Terbanding, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding telah

memenuhi seluruh ketentuan formal yang disyaratkan di dalam peraturan perundang-undangan terkait. Pemohon Banding akan membawa dokumentasi lainnya yang dipersyaratkan pada saat persidangan pemeriksaan formal sengketa:

Il. Terkait Analisis Pokok Sengketa

Pokok Sengketa Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp111.707.753.113,00

1. Pemyataan Terbanding terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa pada faktanya, transaksi tersebut adalah penyerahan BKP untuk tujuan ekspor antara dua pengusaha dalam Kawasan Berikat

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

» Pernyataan Terbanding menyiratkan adanya perbedaan skema transaksi

dari keterangan di dalam surat keberatan dan pada surat banding Pemohon Banding. Namun demikian, dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa skema transaksi yang Pemohon Banding jelaskan adalah skema transaksi yang sama. Di dalam surat banding, Pemohon Banding justru berupaya untuk memberikan rincian skema transaksi yang lebih lengkap agar dapat dipahami secara jelas baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak maupun oleh Terbanding:

* Pemahaman Terbanding sebagaimana diuraikan pada bagian

tanggapannya justru menunjukkan bagaimana Terbanding telah keliru dalam memahami skema transaksi yang terjadi, serta kekeliruan Terbanding dalam menerapkan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam skema transaksi dimaksud, sebagaimana berikut:

- Di dalam skema transaksi yang dijelaskan Pemohon Banding dan sesuai dengan pemahaman Terbanding di dalam SUB, pihak Pembeli Barang Kena Pajak jelas merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan di Korea Selatan;

- Bahwa terdapat penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain (bukan Pembeli Barang) dikarenakan Barang Kena Pajak dimaksud masih merupakan barang setengah jadi yangproses

lanjutan. Dalam hal ini proses lanjutan tersebut akan dilakukan oleh pihak lain (yakni PT Starpia, PT Eins Trend atau pihak ketiga lainnya). Fakta terkait alur penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain ini pun telah tertuang di dalam kontrak pembelian, sebagaimana diakui oleh Terbanding:

- Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai secara jelas telah mengatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Sehingga pengenaan PPN jelas didasarkan pada alur penyerahan barang, dan tidak semata-mata didasarkan pada pihak yang melakukan transaksi:

- Terbanding menyatakan bahwa seharusnya Pemohon Banding membuat Faktur Pajak dengan kode 01 kepada Daenong Corporation sebagai nama pembeli dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 karena penyerahan dilakukan dalam daerah pabean. Pernyataan Terbanding di atas justru tidak sesuai dengan fakta dan peraturan yang berlaku karena:

(i) Bagi Pemohon Banding, Daenong Corporation bukan pihak pembeli:

(ii) Daenong Corporation bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak

atau Pengusaha yang berkedudukan di Indonesia (dapat dilihat dari usulan pengisian NPWP dalam Faktur Pajak oleh Terbanding), sehingga penyerahan kepada pihak luar negeri seharusnya justru dikategorikan sebagai penyerahan ekspor ke luar daerah pabean dan justru tidak tepat untuk diterbitkan Faktur Pajak Standar dengan kode 01:

(iit) Hal yang sama juga berlaku bagi SAE-A (pihak pembeli BKP dari

Pemohon Banding) yang jelas merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan di Korea Selatan:

- Bahwa sesuai dengan faktanya, pihak penerima Barang Kena Pajak (PT Starpia, PT Eins Trend atau pihak ketiga lainnya) jelas merupakan Pengusaha Dalam Kawasan Berikat, yang akan melakukan pengolah

barang lebih lanjut sebelum akhimya diekspor kepada pihak konsumen akhir. Sehingga Pemohon Banding justru telah tepat menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 070 dan tidak memungut PPN untuk penyerahan antara dua Kawasan Berikat:

* Pemohon Banding juga ingin menegaskan bahwa terkait dengan

penyerahan BKP dari dan ke luar Kawasan Berikat merupakan penyerahan yang diawasi secara ketat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai "DJBC". Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait, DJBC adalah pihak otoritas yang ditunjuk untuk mengawasi seluruh penyerahan BKP dari dan ke Kawasan Berikat. Terkait hal ini, Pemohon Banding juga telah mendapatkan penegasan secara tertulis dari DJBC bahwa penyerahan sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding diberikan fasilitas tidak dipungut PPN. Salinan dari surat penegasan DJBC tersebut akan Pemohon Banding sampaikan pada saat persidangan:

* Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dibuktikan bahwa koreksi

Terbanding jelas keliru dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang beriaku, dan justru bertentangan dengan penegasan yang diberikan oleh DJBC selaku pihak otoritas yang ditunjuk untuk mengawasi pergerakan barang dari/ke Kawasan Berikat, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

2. Pernyataan Terbanding terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa Fasilitas PPN tidak dipungut dalam Kawasan Berikat sebagai fasilitas untuk mendorong ekspor dan bahwa Pemohon Banding telah secara tepat menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode 070 (Penyerahan kepada PDKB) sehingga seharusnya tidak ada PPN yang terutang

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

* Sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang

Pajak Pertambahan Nilai, bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak. Dengan demikian, penentuan pengenaan PPN mengikuti arus penyerahan Barang Kena Pajak yang dimaksud dan tidak hanya sekedar melihat siapa pihak pembeli BKP:

* Dalil Terbanding untuk mengenakan PPN sebesar 10% dan memaksakan

penerbitan Faktur Pajak dengan kode 01 dikarenakan Terbanding melihat - bahwa lalu lintas barang tidak diserahkan langsung kepada pihak pembeli melainkan kepada pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli (yaitu diserahkan kepada PT Starpia, PT Eins Trend dan pihak ketiga lainnya yang juga berkedudukan di Kawasan Berikat). Dalil ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang ada serta praktik bisnis pada lazimnya:

bahwa Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa pada praktiknya, sangat umum dan lazim ditemukan bahwa BKP tidak diserahkan langsung kepada pihak pembeli, melainkan dapat juga diserahkan langsung kepada pihak konsumen akhir atau diserahkan kepada pihak lainnya untuk proses pengerjaan lanjutan. Terkait hal ini, tidak pemah terdapat ketentuan apapun yang melarang praktik tersebut, atau mengatur bahwa penyerahan tersebut harus dipungut PPN berdasarkan siapa pihak pembeli BKP:

bahwa sebaliknya, pada tahun 2021, justru diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang justru mempertegas dan mengkonfirmasi praktik yang dilakukan Pemohon Banding, sehingga walaupun penyerahan BKP dilakukan kepada pihak lain (bukan pihak pembeli) yang berada di Kawasan Berikat, tetap akan diterbitkan Faktur Pajak dengan kode 07 dan tidak dipungut PPN,

» Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan sebelumnya, bahwa

praktik penyerahan barang kepada pihak lain untuk pengolahan lebih lanjut juga diawasi oleh DJBC karena Pemohon Banding merupakan Pengusaha Dalam Kawasan Berikat. Dan terkait hal ini, Pemohon Banding telah mendapatkan penegasan tertulis dari DJBC, yang akan Pemohon Banding sampaikan pada saat persidangan,

- Pemyataan Terbanding terkait hubungan istimewa antara SAE-A dan pihak penerima barang di Kawasan Berikat (PT Starpia dan PT Eins) jelas tidak relevan dalam menentukan kode Faktur Pajak yang seharusnya

diterbitkan oleh Pemohon Banding. Bahkan Terbanding juga secara tidak langsung telah menegaskan bahwa pihak-pihak tersebut memang berada di Kawasan Berikat sehingga memang tepat untuk diterbitkan Faktur Pajak dengan Kode 07,

» Lebih lanjut, terkait dengan pernyataan Terbanding bahwa SAE-A tidak

memiliki BUT di Kawasan Berikat, Pemohon Banding juga ingin menegaskan bahwa SAE-A tidak memiliki BUT di Indonesia (tidak hanya di Kawasan Berikat). Hal ini kembali menunjukkan bahwa sekalipun Terbanding memaksakan bahwa Faktur Pajak hanya dapat diterbitkan kepada pihak pembeli, Pembeli BKP jelas bukan PKP yang berkedudukan di Indonesia, sehingga tidak tepat jika diterbitkan Faktur Pajak dengan Kode 01:

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dibuktikan bahwa koreksi Terbanding jelas keliru dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan

|yang berlaku, dan justru bertentangan dengan penegasan yang diberikan |oleh DJBC selaku pihak otoritas yang ditunjuk untuk mengawasi

pergerakan barang dari/ke Kawasan Berikat, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding:

3, Pemyataan Terbanding pada halaman 10 dari SUB

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pemyataan Terbanding tersebut di atas. Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas, bahwa Pemohon Banding justru telah secara tepat menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 07 karena pada kenyataannya, Pemohon Banding menyerahkan BKP kepada Pengusaha Dalam Kawasan Berikat lainnya untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan instruksi dan perintah dari pihak pembeli barang:

bahwa praktik tersebut di atas adalah praktik yang wajar dan sangat lazim terjadi, dan bahkan telah secara lugas dikonfirmasikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. Oleh karenanya, justru dapat dibuktikan bahwa koreksi Terbanding

tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yangdan harus dibatalkan,

bahwa penjelasan secara lebih terperinci dan dokumen-dokumen pendukung terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan:

II. Kesimpulan Dan Usul

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian bantahan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak,

2. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan pemahaman yang salah atas ketentuan yangdan tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kompeten serta fakta-fakta yang terjadi serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang berwenang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding,

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding:

3. Membatalkan koreksi yang tertuang di dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00098/KEB/PJ/WPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00069/207/19/441/21 tanggal 20 April 2021 Masa Pajak November 2019 danserta mencabut seluruh Surat Tagihan Pajak terkait dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00098/KEB/PJAWPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nitai Nomor 00069/207/19/441/21 tanggal 20 April 2621 Masa Pajak November 2019;

4. Memutuskan bahwa Jumlah PPN yang Kurang Bayar untuk Masa Pajak November 2019 adalah NIHIL, dan memerintahkan Terbanding untuk segera mengembalikan pajak yang telah dibayar sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya:

bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP- 00098/KEB/PJAWPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022:

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 099/WT/TM/VI/2021 tanggal 16 Juni

2021:

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2019 Nomor 00069/207/19/441/21 tanggal 20 April 2021:

Bukti P-4.Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor

5 Notaris Maulina Riza, S.H., M.Kn:

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor 084/WT/TM/V1/2022 tanggal 23 Juni 2022: Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 085/WT/TM/VI/2022 tanggal 23 Juni 2022: Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 120/WT/TM/VIII/2022 tanggal 26 Agustus

2022,

Surat Kuasa Khusus Nomor 121WT/TM/VIII/202226 Agustus 2022,

Bukti P-9. — Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 23 Juni 2022:

Bukti P-10. Pakta integritas Kuasa Hukum tanggal 26 Agustus 2022:

Bukti P-11. Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-12. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-114/PP/IKH/2021 tanggal 8

Maret 2021;

Bukti P-13. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-289/PP/IKH/2021 tanggal 31

Maret 2021:

Bukti P-14. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-631/PP/IKH/2022 tanggal 26

Juli 2022:

Bukti P-15. Fotokopi izin Kuasa Hukum nomor KEP-038/PP/IKH/2021 tanggal 18

|Januari 2021;

Bukti P-16. Fotokopi bermaterai Akta Pemyataan Keputusan Para Pemegang

Saham Nomor 5 tanggal 19 Desember 2019 Notaris Maulina Riza, |S.H., M.Kn.:

|Bukti P-17. Fotokopi bermaterai Akta Pemyataan Keputusan Para Pemegang

Saham Nomor 5 tanggal 29 September 2021 Notaris Maulina Riza, S.H., M.Kn.:

Bukti P-18. Fotokopi bermaterai Passport an. Kim Young Jin:

Bukti P-19. Matriks sengketa:

Bukti P-20. Penjelasan tertulis tanggal 7 Februari 2023;

Bukti P-21. Penjelasan tertulis tanggal 7 Maret 2023,

Bukti P-22. Pendapat Akhir tanggal 4 April 2023,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-

:masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

|Bukti T-1. Surat Tugas,

Bukti T-2. Matriks Sengketa:

Bukti T-3. Fotokopi LHP, KKP dan LPK,

Bukti T-4. Penjelasan tertulis tanggal 7 Maret 2023,

Bukti T-5. Pendapat Akhir (Closing statement) yang disampaikan pada sidang

tanggal 4 April 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00098/KEB/PJAWPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

a

Jasa Nomor 00069/207/19/441/21 tanggal 20 April 2021 Masa Pajak November 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 048/WT/TM/V/2022 tanggal 27 Mei 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Joo”

RpRp Dasar Pengenaan Pajak:

a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus245,765.588,00 | 111.953.518.701,0 111.707.753413,00

dipungut sendiri

0

a4, Penyerahan yang PPN-nya tidak

115.163.870.115,00(111.707.753.113,00)

3.456.117.002,00

dipungut

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas berkas permohonan banding dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding terkait dengan reklasifikasi penyerahan BKP yang tidak terutang PPN menjadi

penyerahan yang terutang PPN dengan tarif sebesar 10% yang harus dipungut sendiri PPN-nya oleh Pemohon Banding, yang seluruhnya tidak disetujui oleh Pemohon Banding:

bahwa koreksi dilakukan oleh Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak April 2019 adalah sebesar Rp111.707.753.113,00, dengan rincian sebagai berikut:

MenurutMenurut

Dasar Pengenaan Pajak

Pemohon BandingTerbanding

(Rp)(Rp)(Rp) (A)(A) - (B)

oe

Penyerahan yang PPN- “nya245.765.588,00 | 111,953.518.701,00 | 111.707.753.113,00 Penyerahan yang PPN-nya | 115.163.870.115,00 3.456.117.002,00 | (111.707.753.113,00) tidak dipungut

menimbang bahwa Terbanding telah melakukan reklasifikasi terhadap transaksi penyerahan yang PPNnya tidak dipungut menjadi transaksi yang PPNnya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding, dengan argumentasi sebagai berikut:

a. Bahwa pada persidangan tanggal 27 September 2022, Majelis Hakim menugaskan Terbanding untuk menanggapi video yang disampaikan Pemohon Banding terkait koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Bahwa dalam video yang disampaikannya, Pemohon Banding menjelaskan hal- hal sebagai berikut:

1) Pemohon Banding telah memperoleh penetapan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (“PKB”) dan merangkap sebagai pengusaha di Kawasan Berikat (“PDKB”),

2) Terkait dengan sengketa in casu, Pemohon Banding menerima pesanan dari SAE-A yang berkedudukan di Luar Daerah Pabean (Korea Selatan), dengan skema transaksi sebagai berikut:

|ED |

ne2 | exw Deseen!

bahwa dalam skema tersebut dan juga dalam video, Pemohon Banding menjelaskan bahwa Pemohon Banding memproduksi kain yang merupakan bahan baku garmen. Kain hasil produksi Pemohon Banding tersebut dikirimkan kepada Pengusaha dalam Kawasan Berikat (PDKB) lain agar hasil produksi Pemohon Banding dapat diolah menjadi barang jadi (garmen) untuk kemudian diekspor. Pemohon Banding menegaskan bahwa proses pengiriman kain ke PDKB lain dilakukan dengan pengawasan ketat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai instansi yang mengawasi Kawasan Berikat. Barang hasil produksi Pemohon Banding tersebut dikirim menggunakan kontainer tertutup dan disegel oleh petugas DJBC, dimana segel tersebut hanya boleh dibuka oleh petugas DJBC ketika kontainer tersebut sampai di lokasi pabrik PDKB yang dituju:

3) Pemohon Banding berpendapat bahwa pengiriman kain ke PDKB lain untuk diolah menjadi garmen adalah pengiriman barang antar pengusaha di dalam Kawasan Berikat dalam rangka proses produksi yang pada akhimya untuk tujuan ekspor dan bukan untuk tujuan konsumsi, sehingga Pemohon Banding membuat Faktur Pajak dengan kode “070” dan dicap “PPN Tidak Dipungut" sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (1) UU PPN jo. Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009:

bahwa berdasarkan informasi yang didapat pada saat pemeriksaan dan keberatan, skema transaksi Pemohon Banding dengan SAE-A berbeda dengan yang disampaikan oleh Pemohon Banding saat persidangan, yaitu sebagai berikut:

1 Dalam Daerah Pabwan Lolanya| .

: eweseae

Alur Pesanan den

Penagihan/ Pembayaran

-Mur Penyerahen Darang

bahwa berdasarkan skema tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding menerima pesanan dari SAE-A dan produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah kain (barang setengah jadi) dan bukan garmen, maka apabila Pemohon Banding langsung mengirimkan produk tersebut kepada SAE-A, maka pihak SAE-A harus mengirimkan kembali ke pihak ketiga yang merupakan PDKB

|yang berkedudukan di lokasi Kawasan Berikat (selanjutnya disebut PDKB lain). |PDKB lain tersebut diketahui terdiri dari PT Starpia, PT Eins Trend, dan pihak |ketiga lainnya yang merupakan afiliasi dari SAE-A. Demi memperpendek alur

transaksi maka Pemohon Banding tidak mengirimkan kain hasil produksinya ke SAE-A sebagai pemesan namun langsung mengirimkan ke PDKB lain tersebut untuk selanjutnya diolah menjadi garmen,

a) Terbanding berpendapat bahwa pihak pemesan/pembeli dan pemilik barang |adalah SAE-A yang bukan merupakan Pengusaha dalam Kawasan Berikat, |sehingga konirak/perjanjian adalah antara Pemohon Banding dengan SAE- )A dan produk Pemohon Banding seharusnya dikirimkan ke pihak yang

memiliki perjanjian dengan Pemohon Banding;

b) Selanjutnya diketahui pula bahwa pihak yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak (SAE - A yang berkedudukan di Korea Selatan) tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di kawasan berikat:

b. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2022 dan 7 Februari 2023, Pemohon Banding menyampaikan dokumen:

1) Purchase Order

amanana

||

ome,

SS SEMSAS

max

a

SAE-A BING INC.

Terjemahan Purchase Order

SAE-A EINS INC.PESANAN PEMBELIAN

Tadpe

Kat1 ol Sheetal Ceres YA Pre

eed SN ee aE CeeIN

Tree) TIA

Poets) OSD er ae tn

ATa We eeth

aorbaba

(KR pee

-

&peran1@ 1DeBE Pengdjdengan meJotaque.me,Oy vanes af fwtet and

me merayakantame beer dundist dak oma ently ute devi tepals

28 Pom Cb

Sites Perens dom WetmanV4

Vases KepurenarJua amatKoes, bash vera

Bh KTAtga SCR PTT das EE Cote COCSin NA Tahan

Akang,J,Yarpa Web Aida

Yamworn

fn, Rope

2)

Commercial Invoice

COMMERCIAL INVOICE

No:lavolce Date:Shipment Date :

11810002202019-10-082019-16-08. 4

7APP

WIN TEXTILE

IMP CLEGONGDESA CLEGOND

PUMIYAKANTA DARAT 41152

TEL : 627842724654FAN:

Detwered Tol—~

IPT. STARPIA

lx RAYA SAOANG-SUIBANG OS. CIKUMPAY

REC. ANAKBARAT

FAX:

—-

——raiTera of Payment:

3015.67.901195000229TIT PAYMENT

of1:[ener ot

IndangCPT, indonesia:409 DALE, Port of LoadingPort ofPace ofjOrowe

IndonssisIndonesia1096117 KG Style Ne.Destripdon of Gaode[HSCD | Quantity JUnnTotaiPrica |

peran

|[tam Cote-

| menua (8086367625) YO |BATAN !|||

3) Packing List

PACKING LIST

Marak BARAT 41157

<2 BAK?

PEMBERITANUAN PENGELUARAN UNTUK DIANGKUT OA TEMPAT PENIMBUNAN

DERMAT KE TEMPAT PENIMTUNAN DORIKAT LAINNYA

III 1.067LK

“Tran

CikTT,Od, DEA CN

BARAT

=e1tt. CE12,Jahwet 08-10-2018 TO. Periang tieset1%,Pen|.

11 Monee2-—bd

14. Larva

BARANG

thdaraMG 1.7 Asal 4at

Ih.Gan engga BO TA2tot,, |Thbang uso US DOLLAR16, Htorpa3

AleveRT OTO RW 204,

IT

- 22.0.ra. 422¢

Mange JUSMN AW LN sanPOWSWIA

}ay| Dasar Pengenaan Pajen

TotalPenguaienMewan)

1 LA Brinees pen KTbv

PURVAXRARTA, TO Okoker 2019

KEL DANG

6) Laporan Bank

7)| |

le| a oea—

bdo oy om anyoa

,—PE newae i : Ka OF||

j : i * feetaPn

meke

||PTRme| |Pala! MAR? me| ,ar|~~

7teefosTA| |Peroma| |po|

Po data| 3 mna

H masaafu

| Pom

MA En oe

rj Soe eyeee

aTaneered nari mt

oeks pom Dina

Gres pou ee

:Ag ET

eeDt

islet es= J ioGee,ere —— cmae

Te

-Inap

|peraKata

PLP NeeMI PALI

KE Tana atheagag Ei Ks "3

! \Hana:pre

eee

ten

bahwa tanggapan Terbanding atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut:

1) Perjanjian pembelian antara Pemohon Banding dengan SAE-A hanya ada Purchase Order yangsebagai kontrak:

2) Berdasarkan informasi pada Purchase Order diketahui bahwa SAE-A memesan produk kain rajut kepada Pemohon Banding untuk dikirimkan ke STARPIA dan tagihan dikirimkan kepada SAE-A:

3) Bahwa yang menandatangani Purchase Order adalah pihak Presiden Direktur Pemohon Banding dan Presiden Direktur SAE-A:

4) Berdasarkan dokumen Purchase Order jelas pembeli produk Pemohon Banding adalah SAE-A, bukan STARPIA, sesuai arus uang pembayaran yang diterima Pemohon Banding berasal dari SAE-A bukan dari STARPIA:

5) Bahwa berdasarkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), diketahui bahwa STARPIA melakukan ekspor kepada SAE-A selaku pembeli dan UNIQLO MALAYSIA SDN. BHD, sebagai penerima,

6) Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut maka alur transaksi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a) SAE-A memesan kain rajut kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding menagih ke SAE-A:

b) Pemohon Banding mengirim kain rajut milik SAE-A kepada STARPIA;

c) STARPIA mengolah kain rajut milik SAE-A menjadi garmen lalu mengekspor ke SAE-A dengan tujuan UNIQLO;

d) SAE-A menagih pembayaran kepada UNIQLO;

'

Alur Dokumen

:c)“4: Alur Barang

STARPIA

7) Berdasarkan skema transaksi tersebut, maka secara legal formal maupun substansi, Pemohon Banding sama sekali tidak bertransaksi dengan STARPIA, melainkan dengan SAE-A. Terbukti Pemohon Banding hanya memperoleh pembayaran dari SAE-A dan STARPIA tidak mencatat adanya pembelian dari Pemohon Banding:

8) Karena SAE-A bukan pengusaha di Kawasan Berikat, maka tidak seharusnya penyerahan kain rajut dari Pemohon Banding kepada SAE-A dikategorikan sebagai penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (Kode Faktur 070),

bahwa Terbanding berpendapat:

e Penjualan Pemohon Banding dilakukan dengan pihak SAE-A di Korea,

sedangkan STARPIA yang berada di Kawasan Berikat hanya merupakan point of destination sebagaimana incoterm yang disetujui oleh Pemohon Banding dengan SAE-A;

e Sesuai dengan incoterm penjualan (CPT), serah terima barang dari Pemohon

Banding kepada SAE-A terjadi pada saat barang diserahkan kepada kurir/jasa pengangkutan, sehingga nyata-nyata penyerahan terjadi di luar Kawasan Berikat:

e STARPIA bukan merupakan pembeli/pemilik barang, karena pemilik barang

sesungguhnya adalah SAE-A;

e Bahwa karena SAE-A bukan merupakan pengusaha di Kawasan Berikat, dan

penyerahan barang tidak terjadi di dalam Kawasan Berikat maka ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN jo Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-131/PMK.03/2018, penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, sehingga Faktur Pajak yang dibuat oteh Pemohon Banding dengan kode “070” adalah tidak tepat:

menimbang bahwa Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding merupakan sebuah perusahaan manufaktur yang telah memperoleh penetapan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan merangkap sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat (PKB), yang merupakan penyedia dan produsen dari kain rajut. Sebagian besar pesanan kain rajut berasal dari Pembeli di Luar Daerah Pabean, seperti dari SAE-A yang berkedudukan di Korea Selatan. Untuk memenuhi pesanan pembeli tersebut, sesuai dengan instruksi pembeli, Pemohon Banding kemudian menyerahkan kain rajut sebagai barang setengah jadi kepada PKB lainnya (Perusahaan Penjahit), agar dapat diproses lebih lanjut menjadi garmen atau pakaian jadi yang akhirnya akan diekspor dan diserahkan kepada pihak konsumen yang juga berada di Luar Negeri,

bahwa Pemohon Banding tidak hanya melakukan pembelian Barang Kena Pajak ("BKP") dengan SAE-A saja, namun juga dengan pihak-pihak ketiga lainnya, seperti dengan Nobland Intemational Inc., Yakjin Trading Corporation, Hansae Co. Ltd., Shinsung Tongsang Co. Lid, dan perusahaan perusahaan lainnya. Dalam transaksi

terkait, Pemohon Banding secara konsisten memproduksi BKP setengah jadi (berupa kain rajut), dan kemudian menyerahkan BKP untuk diolah lebih lanjut kepada pihak penjahit (penerima BKP) yang berada di Kawasan Berikat, yang ditunjuk oleh pihak pembeli BKP:

bahwa bagan transaksi yang dimaksud:

Diagram Arus Transaksi Kasus A Quo

Pesanan

Luar NegeriTosttuksi Pesanan

Jk:

Indonesia

Kawasan Barikat

Kawasan Berikat

bahwa adapun transaksi yang menjadi sengketa adalah terkait penyerahan BKP dari Pemohon Banding ke Perusahaan Penjahit Pakaian, yang juga berada di Kawasan Berikat. Atas penyerahan tersebut Pemohon Banding telah menerbitkan form BC 2.7 yang merupakan Pemberitahuan Pengeluaran untuk pengangkutan barang antar Kawasan Berikat, dan juga telah menerbitkan Faktur Pajak dengan kode Faktur Pajak 07 untuk pengeluaran BKP kepada Kawasan Berikat. Transaksi tersebut kemudian dilaporkan oleh Wajib Pajak di dalam SPT PPN sebagai penyerahan yang PPNnya tidak dipungut:

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada DJBC mengenai fasilitas PPN atas pengiriman barang antar Kawasan Berikat melalui Surat Nomor 076/WT/TM/III/2022 tanggal 11 Maret 2022 tentang Permohonan Konfirmasi Fasilitas Kepabeanan Terkait Pengiriman Barang Hasil Produksi antar Kawasan Berikat Untuk Diolah Lebih Lanjut Dengan Tujuan Ekspor,

bahwa atas surat permohonan konfimasi tersebut, DJBC telah memberikan tanggapan melalui Surat Nomor $-119/BC.03/2022 tanggal 8 April 2022 tentang Tanggapan atas Permohonan Konfirmasi Fasilitas Kepabeanan Terkait Pengiriman Barang Hasil Produksi antar Kawasan Berikat Untuk Diolah Lebih Lanjut Dengan Tujuan Ekspor:

bahwa dalam Surat Tanggapannya DJBC mengacu pada peraturan - peraturan terkait Kawasan Berikat dalam mengonfirmasi fasilitas PPN atas pengiriman barang antar Kawasan Berikat, diantaranya PP 32/2009 jo. PP 85/2015 Pasal 14 Ayat (1) dan (2) serta PMK 131/PMK.04/2018 jo. PMK 65/PMK.04/2021 Pasal 20 Ayat (1), (2), (Sa). dan Pasal 24 Ayat (la). Bahwa berdasarkan dasar hukum tersebut terhadap pemasukan barang asal Luar Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan berikat ke Tempat Penimbunan Berikat Lain, termasuk dalam hal ini dari Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat Lain sesuai proses bisnis perusahaan Saudara pada butir 1 c diberikan fasilitas berupa penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut PDRI, dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM:

bahwa perlakuan fasilitas atas pemindahan barang milik Subyek Pajak Luar Negeri dari Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya yang semula belum tegas diatur dalam regulasi Kawasan Berikat telah ditegaskan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat:

bahwa berdasarkan kutipan surat Tanggapan DJBC diatas, sesuai dengan penjelasan yang telah disampaikan Pemohon Banding baik di dalam surat banding maupun penjelasan tertulis yang disampaikan dalam persidangan-persidangan sebelumnya, Pemohon Banding telah mengacu pada peraturan-peraturan yang dirujuk oleh DJBC diatas dalam menentukan fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan BKP antar Kawasan Berikat:

bahwa dalam Surat Tanggapan, DJBC telah menyatakan sesuai ketentuan yang berlaku, barang yang berasal dari luar daerah pabean yang masuk dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat Lain (termasuk dari suatu Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lain) berdasarkan kegiatan usaha Pemohon Banding harus diberikan fasilitas berupa penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut PDRI, dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM: bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 14 PP 85/2015, maka:

- Penyerahan BKP dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat tidak dipungut PPN untuk barang yang berasal dari luar daerah pabean dan/atau berasal dari tempat lain dalam daerah pabean:

- Terhadap pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap PPN tidak dipungut:

- PPN atas pemasukan barang tersebut tidak dipungut sepanjang barang yang dimaksud tidak dikonsumsi di Kawasan Berikat yang bersangkutan:

bahwa dalam transaksi a guo, BKP berupa kain rajut dimasukkan dari suatu TPB (Pemohon Banding) ke Kawasan Berikat lainnya untuk diproses lebih lanjut menjadi barang jadi (bukan untuk dikonsumsi):

bahwa Pemohon Banding juga ingin menegaskan bahwa sesuai dengan incoterms yang disepakati para pihak di dalam Purchase Order (yakni CPT/Carriage Paid to), risiko atas barang beralih dari penjual ke pembeli pada saat barang dimuat di carrier (moda transportasi) pertama. Dengan demikian, dalam transaksi a guo penyerahan hak/title dan risiko atas barang pesanan telah terjadi ketika kain dimuat kedalam truk di dalam Kawasan Berikat Pemohon Banding (sebelum truk tersebut keluar dari Kawasan Berikat Pemohon Banding untuk mengangkut barang menuju Kawasan Berikat Perusahaan Garmen):

menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a guo terkait adanya perbedaan pandangan terhadap pengenaan PPN dan cara pengisian Faktur Pajak dalam transaksi penyerahan barang dari suatu Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya. Terbanding telah melakukan reklasifikasi terhadap transaksi yang telah Pemohon Banding laporkan sebagai transaksi yang PPNnya tidak dipungut menjadi transaksi yang PPNnya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding merupakan sebuah perusahaan manufaktur yang telah memperoleh penetapan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan merangkap sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat (PKB), yang merupakan penyedia dan produsen kain rajut. Penetapan Pemohon Banding sebagai PKB berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1565/KM.4/2014 tanggal 28 Agustus 2014,

bahwa sebagian besar pesanan kain rajut berasal dari Pembeli di Luar Daerah Pabean. Untuk memenuhi pesanan pembeli, sesuai instruksi pembeli, Pemohon Banding kemudian menyerahkan kain rajut sebagai barang setengah jadi kepada PKB lainnya (Perusahaan Penjahit), untuk diproses lebih lanjut menjadi garmen atau

pakaian jadi yang akan diekspor dan diserahkan kepada konsumen yang berada di Luar Negeri,

bahwa skema transaksi Pemohon Banding dapat digambarkan sesuai diagram arus transaksi sebagai berikut:

Diagram Arus Transaksi

Inginiksi Pogaran

Pamesan Awal

(A.A

Pembeli

(Konsumen dari

Pembeli)

Luar Negeri

Kawasan Berikat Asal

bahwa berdasarkan data-data, fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding antara lain:

- Purchase Order

- Commercial Invoice

- Packing List

- Penetapan Pengusaha Kawasan Berikat

- FormBC 2.7

- Faktur Pajak

- Laporan Bank

- Nota Pelayanan Ekspor (NPE)

- PEB

tahapan pemesanan dan penyerahan barang yang dilakukan adalah sebagai berikut:

a. Bahwa Pembeli atau pemesan SAE-A-EINS INC menerbitkan Purchase Order sesuai pesanan kepada Pemohon Banding (PT Win Textile) yang akan melakukan produksi sesuai instruksi pembeli. Dan berdasarkan instruksi pembeli barang hasil produksi Pemohon Banding berupa kain rajut (barang setengah jadi)

harus diserahkan ke perusahaan penjahit (PT EINS TREND) untuk diproses lebih lanjut antara lain menjadi pakaian jadi, yang akan diekspor kepada pembeli atau pemesan di luar negeri,

b. Bahwa berdasarkan Purchase Order pengangkutan kain rajut untuk dikirim ke perusahaan penjahit yang berlokasi di di Kawasan Berikat menggunakan moda transportasi truk dengan incoterm CPT (Carried Paid To). Bahwa mengacu pada incoterm a guo maka penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Pemohon Banding terjadi pada saat BKP diserahkan ke kurir atau jasa pengangkutan untuk dibawa kepada perusahaan penjahit yang berada di Kawasan Berikat lainnya, dimana saat penyerahan BKP kepada kurir atau jasa pengangkutan sebagai pengangkut pertama terjadi maka risiko dan tanggung jawab atas BKP sudah tidak berada pada Pemohon Banding melainkan pada pembeli:

c. Tagihan atas pesanan kain rajut ditagihkan oleh Pemohon Banding langsung kepada pemesan yaitu SAE-A-EINS INC sebagaimana Purchase Order terlampir,

& Sae-A Trading Co. LtdPURCHASE ORDER

Renken empCowen tn Sense) armsom at 7

Ss Er

= poe

Sakit

d. Bahwa selanjutnya hasil produksi Pemohon Banding diserahkan ke perusahaan penjahit (PT EINS TREND) yang berada di Kawasan Berikat, untuk diproses lebih lanjut menjadi pakaian jadi, dimana perusahaan penjahit merupakan perusahaan penerima jasa maklon jahit dari perusahaan pemesan kain di luar negeri SAE-A- EINS INC, sebagaimana dokumen invoice dan packing list berikut:

COMMERCIAL INVOICE

“ThE? EN EEE ATAWER B rch

palles dapaOe nya Re

PACKING LIST

MATI TEMAN | CHEERY OF IH OOO PS (rms Cree? EA OR?

af arenesosLD one EOE

e. Atas penyerahan kain rajut kepada PT EINS TREND, Pemohon Banding membuat Form BC 2.7, dimana dalam Form tersebut tercantum:

Tempat Penimbunan Barang Asal: Pemohon Banding yaitu PT Win Textile beralamat Kampung Cilegong RT.015 RW.04 Desa Cilegong Kecamatan

Purwakarta Jawa Barat,

Tempat Penimbunan Barang Tujuan: PT EINS TREND beralamat Jl. Raya Sadang Subang Desa Cikumpay Kecamatan Cempaka Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, sebagaimana Form BC 2.7 terlampir.

—3

=DETOKAT KE TEMPAT |

DARI DAF TEMPAT

Io

Tnden eras EOL Ace ?

za 2

Ie Vena tang £18 LRAI Paya| Tidi

ng29 2

Pan CL DA LAM

DAmag Karen

f Bahwa PT EINS TREND mendapatkan perpanjangan penetapan tempat sebagai

Kawasan Berikat dan diberikan izin sebagai Pengusaha Kawasan Berikat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 867/KM.4/2017 tanggal 20 April 2017,

g. Bahwa atas penyerahan barang setengah jadi kain rajut kepada PT EINS TREND, Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak kode 07 yaitu atas penyerahan yang tidak dipungut PPN dan PPn BM, sebagaimana Faktur Pajak terlampir

Faktur Pnjak

Yasa dunGandPapan 1 OP fates te TOKET) IG

CPO THOT,

21481 DT. DAA) DPO

KP LM ROCs RT. 19 RW OH,, PUNYAMANTA

Pentet Berang Kera Capen /Karta Papa

Merta PT Gres TREND

Merem Jt. Payanu TOSNetBartSoom

Flee Pajak | Somer Peta,

n

h. Bahwa Pemohon Banding melakukan penagihan pembayaran atas penyerahan barang kepada pembeli atau pemesan SAE-A-EINS INC.;

i. Bahwa selanjutnya kain rajut yang telah diproduksi oleh perusahaan penjahit diekspor oleh perusahaan penjahit (PT EINS TREND) kepada pemesan atau pembeli atau konsumen di luar negeri sesuai instruksi dari pembeli SAE-A-EINS INC. Berdasarkan dokumen PEB terlampir tercantum eksportir adalah PT EINS TREND yang berlokasi di Kawasan Berikat, Penerima barang atau konsumen berlokasi di USA:

=""x oeEs

—-

:t

|TE~ acacon RE:

*Pd = aDee toe

,sx“ 1 bentar

- ra

.SOLES TT,

re Dane” nae lea Hi «7ahSt

i-by

© age Ane TsTrae

1ENTS)t & or Ga Fay “Peet te

"RyLA Mam fet a!pxSt

In VARA+ LasTP.

ATIsaranaTOLf

ch pe)| ham

Jra4“Ist any1

“

werawae

“4 CEPTSag eee.

SMM aeTT FTE:kar

jsd

:k

: Wakah°ANA,TENT

wf

ne tieIMAN KMUA GA

Mapan IU»,

an

|,

15,|225,

'

Thy Peg YAOf

BATA PMGe

Kent, om nik

a

oh Payssr

, Wa? jer4

una ElapatDabal Pace

i 3:2V9 aminPeta,

KoTy Nakingnaa TP. Macher

HINek Tel tek

i

(ht.firey KD

1- MAYA

menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN) antara lain mengatur dalam:

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,

Pasal 11 ayat (1) huruf a:

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak:

Pasal 16B ayat (1) huruf a:|

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean:... diatur dengan Peraturan Pemerintah:

bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualana Atas Barang Mewah (untuk selanjutnya disebut PP Nomor 1 Tahun 2012) antara lain mengatur dalam:

Pasal 17 ayat (3) huruf a angka 3:

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:

a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:

3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan: atau

Penjelasan pasal 17 ayat (3) huruf a

... penyerahan barang bergerak dapat terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang pada saat hak penguasaan barang telah berpindah kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli...

menimbang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (untuk selanjutnya disebut PP Nomor 32 Tahun 2009) antara lain mengatur dalam: Pasal 2 ayat (1):

Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk:

a. Gudang Berikat:

b. Kawasan Berikat:

c. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat:

d. Toko Bebas Bea,

e. Tempat Lelang Berikat:

£ Kawasan Daur Ulang Berikat: atau

g. Pusat Logistik Berikat:

Pasal 14 ayat (2) huruf b:

Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat berupa: b. barang asal tempat lain dalam daerah pabean, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,

Pasal 14 ayat (3):

Terhadap pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut:

Pasal 48 ayat (1):

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian, penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri:

menimbang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK,04/2018 tentang Kawasan Berikat (untuk selanjutnya disebut PMK Nomor 131 Tahun 2018) antara lain mengatur dalam:

Pasal 21 ayat (1)

Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean:

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya:

c. Kawasan Bebas:

d. kawasan ekonomi khusus:

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Pasal 21 ayat (3) huruf b dan e:

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan hasil produksi

e. hasil produksi Kawasan Berikat lain

terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak:

Pasal 21 ayat (5) huruf a:

Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean:

Pasal 21 ayat (6):

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan: “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT”:

Pasal 23 ayat (1):

Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dapat dilakukan ke:

a. luar daerah pabean:

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya,

c. Kawasan Bebas:

d. tempat lain dalam daerah pabean:

e. kawasan ekonomi khusus: dan/atau

kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

Pasal 23 ayat (2) huruf d:

Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa:

d. Hasil Produksi yang telah jadi maupun setengah jadi:

Pasal 24 ayat (1):

Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari luar daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan

untuk dipakai, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, dan PDRI:

Pasal 24 ayat (4):

Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan:

Pasal 24 ayat (5):

Atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat selain penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM: menimbang bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding di persidangan, fakta-fakta dan keterangan para pihak di persidangan serta dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi dengan perusahaan di Luar Negeri untuk memproduksi kain rajut sebagai bahan baku pakaian jadi berdasarkan instruksi pembeli sesuai PO yang disepakati

kedua belah pihak, dan transaksi penyerahan barang jadi berupa kain rajut kepada perusahaan penjahit yang berada di Kawasan Berikat:

b. Bahwa transaksi penyerahan barang oleh Pemohon Banding kepada perusahaan penjahit merupakan transaksi antar perusahaan yang berada di Kawasan Berikat:

c. Bahwa Penyerahan barang oleh Pemohon Banding dilakukan di Kawasan Berikat lokasi Pemohon Banding kepada kurir transportasi untuk dibawa ke perusahaan penjahit di Kawasan Berikat lainnya, dengan demikian terutangnya pajak terjadi pada saat barang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada kurir sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (3) huruf a angka 3 UU PPN. Hal ini dibuktikan dengan incoterm CPT dimana tanggung jawab dan risiko atas barang telah berpindah kepada pembeli saat barang diserahkan di tempat pengangkutan pertama yaitu di titik kurir dimana barang diangkut dengan truk di Kawasan Berikat lokasi Pemohon Banding, sebagaimana Penjelasan Pasal 17 ayat (3) huruf a maka PPN terhutang pada saat hak penguasaan barang berpindah kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli,

d. Mengacu pada ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf a UU PPN maka atas transaksi penyerahan barang oleh Pemohon Banding kepada perusahaan penjahit yang berlokasi di Kawasan Berikat lainnya pajak terhutang tidak dipungut, mengingat frase kegiatan di Kawasan tertentu antara lain kegiatan di Kawasan Berikat:

'e. Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf b dan Pasal 14 ayat (3)

PP-85/2015, Pasal 21 ayat (1), ayat (3) huruf b, dan ayat (5) huruf a dan b, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) huruf d, serta Pasal 24 ayat (5) PMK-131/2018 maka barang berupa kain rajut yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan penjahit di Kawasan Berikat lainnya merupakan barang setengah jadi yang akan diproduksi lebih tanjut, sehingga memenuhi kriteria sebagai barang yang tidak dipungut PPN dan Pemohon Banding wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap PPN dan PPn BM tidak dipungut, hal tersebut telah sesuai dengan dokumen-dokumen Pemohon Banding sebagaimana diuraikan di atas:

f Bahwa setelah pengiriman kain rajut kepada perusahaan penjahit di Kawasan

Berikat lainnya tagihan atas transaksi Pemohon Banding memproduksi kain rajut

dilakukan kepada pembeli di luar negeri dan kewajiban ekspor barang jadi berupa pakaian atai garment menjadi tanggung jawab perusahaan penjahit yang memberikan jasa maklon kepada pembeli di luar negeri atau konsumen di luar negeri sesuai instruksi dari pembeli atau pemesan sebagaimana dokumen PEB:

menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimana diuraikan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi penyerahan barang oleh Pemohon Banding terjadi antar perusahaan yang berlokasi di Kawasan Berikat sehingga terhadap trensaksi tersebut tidak terhutang PPN dan PPn BM sehingga Pemohon Banding berhak membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap tidak dipungut PPN, dengan demikian Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi positif penyerahan yang PPN-nya Dipungut sendiri sebesar Rp111.707.753.413,00 dan membatalkan seluruh koreksi negatif penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar Rp111.707.753.113,00 yang dilakukan oleh Terbanding:

Menimbang alat bukti surat banding, terbukti bahwa dalam petitumnya, selain menuntut mengenai pos-pos koreksi pajak terutang dan jumlah rugi, Pemohon Banding juga menuntut hal-hal selain pajak terutang dan rugi berupa permohonan untuk Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor KEP-00098/KEB/PJAWPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00069/207/19/441/21 tanggal 20 April 2021 Masa Pajak November 2019 dan seluruh Surat Tagihan Pajak terkait dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00098/KEB/PJ/WPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00069/207/19/441/21 tanggal 20 April 2021 Masa Pajak November 2019:

menimbang Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 ayat (1) UU KUP, dan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, keberatan dan banding hanya dapat diajukan untuk jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi dan diajukan untuk suatu Keputusan keberatan. Bahwa 2 (dua) petitum tersebut bukanlah petitum mengenai jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, ataupun jumlah rugi dan juga petitum terhadap suatu Keputusan keberatan melainkan petitum terhadap suatu SKP dan STP, maka Pengadilan Pajak menolak kedua petitum tersebut:

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan terkait, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Hakim Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN) antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

Pasal 4A ayat (2)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya:

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak:

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering: dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga:

Pasal 11 ayat (1) huruf a

Terutangnya pajak terjadi pada saat: a. penyerahan Barang Kena Pajak,

Pasal 16B ayat (1) huruf a

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: a.

kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean:... diatur dengan Peraturan Pemerintah:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (untuk selanjutnya disebut PP Nomor 1 Tahun 2012) antara lain mengatur:

Pasal 17 ayat (3) huruf a

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:

1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli:

2. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang:

3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan: atau

4. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten:

Penjelasan Pasal 17 ayat (3) huruf a

... penyerahan barang bergerak dapat terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang pada saat hak penguasaan barang telah berpindah kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli...:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (untuk selanjutnya disebut PP Nomor 32 Tahun 2009) antara lain mengatur.

Pasal 2 ayat (1)

Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk:

h. Gudang Berikat:

i, Kawasan Berikat:

j. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat:

k. Toko Bebas Bea:

I. Tempat Lelang Berikat:

m. Kawasan Daur Ulang Berikat: atau

n. Pusat Logistik Berikat:

Pasal 14 ayat (2) huruf b

Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat berupa: b. barang asal tempat lain dalam daerah pabean, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah:

Pasal 14 ayat (3)

Terhadap pemasukan barang dari Tempat .Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut:

Pasal 14 ayat (4)

Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah:

Pasal 14 ayat (6)

Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut:

Pasal 14 ayat (7)

Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan:

Pasal 48 ayat (1)

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian, penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri:

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK,04/2018 tentang Kawasan Berikat (untuk selanjutnya disebut PMK Nomor 131 Tahun 2018) antara lain mengatur.

Pasal 21 ayat (1)

Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

f tempat lain dalam daerah pabean:

g. Tempat Penimbunan Berikat lainnya:

h. Kawasan Bebas:

kawasan ekonomi khusus: dan/atau

j. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM: Pasal 21 ayat (2)

Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. berasal dari bukan pengusaha kena pajak: dan/atau

b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak,

terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak:

Pasal 21 ayat (5)

Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

b. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean:

c. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan: dan

d. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan:

Pasal 23 ayat (1)

Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dapat dilakukan ke:

g. luar daerah pabean:

h. Tempat Penimbunan Berikat lainnya,

i Kawasan Bebas:

j. tempat lain dalam daerah pabean:

k. kawasan ekonomi khusus: dan/atau

IL kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah:

Pasal 23 ayat (2)

Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa:

a. Bahan Baku dan/atau sisa Bahan Baku:

b. Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong:

c. pengemas dan alat bantu pengemas;

d. Hasil Produksi yang telah jadi maupun setengah jadi:

e. barang contoh,

£ Barang Modal:

g. peralatan perkantoran:

h. barang untuk keperluan dan/atau hasil penelitian dan pengembangan

perusahaan,

i. sisa dari proses produksi: dan/atau

j. sisa pengemas dan limbah:

Pasal 24 ayat (1)

Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari luar daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, dan PDRI:

Pasal 24 ayat (4)

Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan:

Pasal 24 ayat (5)

Atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat selain penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM: Pasal 25 ayat (1)

Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut:

Pasal 25 ayat (4)

Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:

Pasal 25 ayat (5)

Atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM:

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK,010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (untuk selanjutnya disebut PMK Nomor 32 Tahun 2019) antara lain mengatur.

Pasal 5 ayat (1) huruf a

Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. spesifikasi dan bahan bakubahan setengah jadi disediakan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak,

menimbang Pasal 168 UU PPN jo Pasal 48 ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 2009 menurut Hakim Anggota Budi Tursilo, PP Nomor 32 Tahun 2009 dan PMK Nomor 131 Tahun 2018 dapat dipergunakan untuk memeriksa dan memutus sengketa ini: menimbang Pasal 16B UU PPN dan pasal-pasal dalam PP Nomor 32 Tahun 2009 dan PMK Nomor 131 Tahun 2018 sebagaimana tersebut di atas serta keterkaitannya dengan transaksi yang dipersengketakan dalam banding ini, menurut Hakim Anggota Budi Tursilo setidak-tidaknya terdapat altematif skenario pengeluaran dan pemasukan BKP dari dan ke Kawasan Berikat, khususnya BKP Pasal 23 ayat (2) PMK Nomor 131 Tahun 2018 khususnya BKP hasil produksi berupa barang setengah jadi, sebagai berikut:

= Pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat untuk secara langsung dimasukkan ke

Kawasan Berikat Lainnya:

» Pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat untuk diserahkan ke tempat lain dalam

daerah pabean (TLDDP);

" Pemasukan BKP dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke Kawasan

Berikat,

" Pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat untuk diserahkan kepada Pengusaha di

tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) kemudian Pengusaha yang menerima penyerahan BKP tersebut menyerahkan BKP tersebut kepada Pengusaha di Dalam Kawasan Berikat (PDKB) untuk dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat:

bahwa menurut Hakim Anggota Budi Tursilo, untuk setiap altematif skenario pengeluaran dan pemasukan BKP, perlakuan perpajakannya sebagai berikut:

1) Skenario Satu: “Pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat untuk dimasukkan ke Kawasan Berikat Lainnya”

bahwa untuk transaksi tersebut di atas berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (6) PP Nomor 32 Tahun 2009 jo Pasal 21 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) serta Pasal 24 ayat (5) atau Pasal 25 ayat (5) PMK Nomor 131 Tahun 2018:

bahwa pada saat pengeluaran BKP tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM: bahwa pada saat pemasukan BKP tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM serta wajib membuat faktur pajak PPN Tidak Dipungut:

2) Skenario Dua: “Pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat untuk diserahkan kepada Pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP)"

bahwa untuk transaksi tersebut di atas berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) PP Nomor 32 Tahun 2009 jo Pasal 24 ayat

(1) jo 24 ayat (5) atau Pasal 25 ayat (1)jo Pasal 25 ayat (5) PMK Nomor 131 Tahun 2018:

bahwa pada saat penyerahan BKP dipungut PPN atau PPN dan PPnBM serta wajib membuat faktur pajak PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku: bahwa saat penerbitan faktur pajak dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf adan Pasal 13 ayat (1a) huruf a UU PPN jo Pasal 17 ayat (3) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2012, karena BKP yang diserahkan dalam sengketa ini merupakan barang bergerak: bahwa terkait dengan sengketa ini, saat terjadinya penyerahan BKP yang dipergunakan adalah pada saat Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan,

3) SkenarioTiga: “Pemasukan BKP dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke Kawasan Berikat"

bahwa untuk transaksi tersebut di atas berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (6) PP Nomor 32 Tahun 2009 jo Pasal 21 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) serta Pasal 24 ayat (5) atau pasal 25 ayat (5) PMK Nomor 131 Tahun 2018:

bahwa pada saat pemasukan BKP tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM serta wajib membuat faktur pajak PPN Tidak Dipungut:

4) Skenario Empat: “Pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat untuk diserahkan kepada Pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) kemudian Pengusaha yang menerima penyerahan BKP tersebut menyerahkan BKP tersebut kepada Pengusaha di Dalam Kawasan Berikat (PDKB) untuk dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat

bahwa untuk transaksi tersebut terjadi 2 (dua) peristiwa yaitu:

= Pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat untuk diserahkan kepada

Pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP),

bahwa dalam transaksi ini yang menyerahkan BKP adalah PDKB dari Kawasan Berikat asal sedangkan penerima BKP adalah Pengusaha di TLDDP;

= Pemasukan BKP dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke

Kawasan Berikat yang dilakukan oleh Pengusaha yang menerima penyerahan BKP dari PDKB dari Kawasan Berikat asal:

bahwa dalam transaksi ini yang menyerahkan BKP untuk dimasukkan ke Kawasan Berikat tujuan adalah Pengusaha penerima barang di TLDDP PDKB sedangkan pihak yang menerima BKP dan yang memasukkan ke Kawasan Berikat Tujuan adalah PDKB Kawasan Berikat Tujuan:

bahwa PDKB Kawasan Berikat secara fiskal, sudah tidak ada hubungannya lagi dengan transaksi pemasukan BKP ke Kawasan Berikat, segala kewajiban perpajakan tidak lagi menjadi kewajiban dari PDKB Kawasan Berikat Asal:

bahwa perlakuan perpajakan untuk Pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat untuk diserahkan kepada Pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP), sebagai berikut:

« Bahwa untuk transaksi tersebut di atas berlaku ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) PP Nomor 32 Tahun 2009 jo Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (5) atau Pasal 25 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (5) PMK Nomor 131 Tahun 2018;

« Bahwa pada saat penyerahan BKP wajib dipungut PPN atau PPN dan

PPnBM serta wajib membuat faktur pajak PPN sesuai ketentuan perpajakan yang

bahwa saat penerbitan faktur pajak dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1a) huruf a UU PPN jo Pasal 17 ayat (3) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2012, karena BKP yang diserahkan dalam sengketa ini merupakan barang bergerak,

bahwa terkait dengan sengketa ini, saat terjadinya penyerahan BKP yang dipergunakan adalah pada saat Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan,

bahwa perlakuan perpajakan untuk Pemasukan BKP dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke Kawasan Berikat yang dilakukan oleh Pengusaha yang menerima penyerahan BKP dari PDKB dari Kawasan Berikat asal, sebagai berikut:

= Bahwa untuk transaksi tersebut di atas berlaku ketentuan sebagaimana

dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (6) PP Nomor 32 Tahun 2009 jo Pasal 21 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) serta Pasal 24 ayat (5) atau Pasal 25 ayat (5) PMK Nomor 131 Tahun 2018,

« Bahwa pada saat pemasukan BKP tidak dipungut PPN atau PPN dan

PPnBM serta wajib membuat faktur pajak PPN Tidak Dipungut:

menimbang surat banding, surat uraian banding, penjelasan para pihak baik tertulis maupun lisan terbukti bahwa transaksi yang terjadi sebagai berikut:

Skema transaksi

Diagram Arus Transaksi

Instruksi PesananPemesan Awal

Pembeli

(Konsumen dari

Pembeli)

Luar Negeri

“DI Barang dadi

PEMOHON BANDING| PERUSAHAAN PENJAHIT

barang

untuk diolah lagi atas.

Pembeli

Kawasan Berikat Asal

| Kawasan Berikat Tujuan

bahwa Pemohon Banding merupakan sebuah perusahaan manufaktur yang telah memperoleh penetapan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan merangkap sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB). Penetapan Pemohon Banding sebagai PKB berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1565/KM.4/2014 tanggal 28 Agustus 2014,

bahwa Pemohon Banding secara khusus merupakan penyedia dan produsen dari kain rajut, dan hasil produksi kain rajut tersebut dibuat berdasarkan pesanan dari Pembeli yang berada di Luar Daerah Pabean:

bahwa sesuai dengan instruksi pembeli, Pemohon Banding kemudian menyerahkan kain rajut sebagai barang setengah jadi kepada PDKB di Kawasan Berikat lainnya, agar dapat diproses lebih lanjut menjadi garmen atau pakaian jadi yang akhimya akan diekspor dan diserahkan kepada pihak konsumen yang juga berada di Luar Negeri:|

bahwa pada saat persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa pesanan pembelian kain rajut dan instruksi dari Pembeli agar Pemohon Banding menyerahkan kain rajut tersebut kepada PDKB di Kawasan Berikat Lainnya, dilakukan berdasarkan Purchase Order dari Pembeli kepada Pemohon Banding. Selain itu dalam persidangan maupun dalam penjelasan tertulisnya incoterms dalam PO tersebut adalah incoterns CFT;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa instruksi pengolahan lebih lanjut kain rajut menjadi barang jadi yang dilakukan oleh PDKB Kawasan Berikat lainnya dilakukan berdasarkan kontrak antara Pembeli Luar Negeri dengan PDKB Kawasan Berikat Lainnya, Kontrak tersebut terpisah dengan PO Pemohon Banding- Pembeli Luar Negeri dan dalam persidangan Pemonon Banding menyatakan bahwa PDKB Kawasan Berikat lainnya tersebut melakukan semacam jasa maklon;

bahwa setelah dilakukan pengiriman kain rajut kepada PDKB Kawasan Berikat Lainnya Pemohon Banding melakukan penagihan dengan menerbitkan invoice kepada Pembeli Luar Negeri dan Pemohon Banding memberikan list yang berisi rincian terkait Pihak-Pihak Pembeli BKP dan Penerima BKP, rincian list tersebut berisi informasi mengenai: Nomor Seri dan Tanggal Faktur yang diterbitkan Pemohon Banding: Pembeli Barang: Penerima Barang (PDKB Kawasan Berikat Lainnya);BC 27; DPP dan PPN, Nomor dan Tanggal Invoice kepada Pembeli; bahwa pihak yang melakukan ekspor barang jadi hasil pengolahan kain. rajut bukanlah Pemohon Banding melainkan PDKB Kawasan Berikat lainnya,

menimbang fakta-fakta transaksi tersebut di atas Hakim Budi Tursilo menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sebelum kain rajut dimasukkan ke Kawasan Berikat Lainnya, telah terjadi penyerahan kain rajut dari Pemohon Banding kepada Pembeli Luar Negeri, Hal ini didasarkan oleh fakta-fakta sebagai berikut:

x Bahwa Incoterms penyerahan barang berdasarkan PO Pemohon Banding-

Pembeli Luar Negeri adalah CPT. Dalam incoterms CPT, Carriage Paid to, penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual ke pembeli dalam aturan CPT terjadi saat barang diserahkan kepada pengangkut pertama (first carrier) di tempat asal, bukan saat barang tiba di tempat tujuan. Jadi sebelum barang sampai ke Kawasan Berikat Tujuan, sudah terjadi penyerahan barang dan peralihan risiko dari Pemohon Banding kepada Pembeli Luar Negeri. Oleh karenanya setelah barang diserahkan kepada pengangkut pertama, status kepemilikan barang bukan milik Pemohon Banding lagi melainkan milik Pembeli Luar Negeri, sehingga pihak yang melakukan penyerahan kepada PDKB Kawasan Berikat tujuan bukan lagi Pemohon Banding, melainkan Pembeli Luar Negeri. sehingga dalam proses pemasukan kain rajut ke Kawasan berikat Tujuan, pihak yang melakukan penyerahan BKP kepada PDKB untuk dimasukkan ke Kawasan Berikat Tujuan bukanlah Pemohon Banding, melainkan pihak yang diwajibkan menyediakan barang setengah jadi yaitu Pembeli Luar Negeri: menimbang Pembeli Luar Negeri tersebut bukanlah PDKB dan menimbang bahwa saat penyerahan terjadi pada saat barang diserahkan kepada juru angkut dan tempat penyerahan berada di wilayah kedaulatan Republik Indonesia, maka Hakim Budi Tursilo berpendapat telah terjadi penyerahan BKP dari Pemohon Banding kepada Pembeli Luar Negeri dengan tempat penyerahan di dalam daerah pabean,

bahwa penjelasan Pasal 17 ayat (3) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2012 antara lain menyatakan bahwa penyerahan BKP terjadi pada saat hak penguasaan barang telah berpindah kepada pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli. Hakim Budi Tursilo mengambil norma yang terdapat pada penjelasan pasal tersebut, sehingga pada saat penyerahan BKP kepada juru kirim maka pada saat itu bukan wajib dinyatakan bahwa juru kirim bukan bertindak atas nama diri sendiri, melainkan bertindak atas nama Pembeli Luar Negeri untuk mewakili menerima BKP dari Pemohon Banding:

« Bahwa hal tersebut juga didukung oleh fakta bahwa Pemohon Banding setelah

melakukan pengiriman, Pemohon Banding menerbitkan invoice untuk melakukan penagihan terhadap barang yang telah diserahkan tersebut kepada Pembeli Luar Negeri:

« Bahwa hal tersebut juga didukung fakta dalam persidangan Pemohon Banding

menyatakan bahwa PDKB Kawasan Berikat Lainnya melakukan jasa maklon kain rajut hasil produksi Pemohon Banding. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK Nomor 32 Tahun 2019 mengatur bahwa spesifikasi dan bahan baku dan/atau bahan setengah jadi disediakan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak. Bahwa yang menyediakan bahwa barang setengah jadi adalah penerima jasa yaitu Pembeli Luar Negeri, sehingga dalam proses pemasukan kain rajut ke Kawasan berikat Tujuan, pihak yang melakukan penyerahan BKP kepada PDKB untuk dimaukkan ke Kawasan Berikat Tujuan bukanlah Pemohon Banding, melainkan pihak yang diwajibkan menyediakan barang setengah jadi yaitu Pembeli Luar Negeri:

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Hakim Budi Tursilo berpendapat bahwa transaksi yang terjadi bukanlah transaksi sebagaimana Skenario Satu, melainkan transaksi sebagaimana Skenario Empat. Oleh karenanya, kewajiban perpajakan PPN yang wajib ditunaikan oleh Pemohon Banding hanya sampai pada titik penyerahan BKP kepada juru kirim, setelah titik itu tidak ada lagi kewajiban perpajakan PPN:

bahwa untuk transaksi tersebut di atas berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) PP Nomor 32 Tahun 2009 jo Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (5) atau Pasal 25 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (5) PMK Nomor 131 Tahun 2018; bahwa pada saat penyerahan BKP wajib dipungut PPN atau PPN dan PPnBM serta wajib membuat faktur pajak PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, yaitu Faktur Pajak dengan PPN yang Harus Dipungut sendiri dengan kode 01:

menimbang bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa Pemohon Banding telah mengajukan suratkonfirmasi fasilitas PPN kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ("DJBC"), dan mendapatkan penegasam melalui Surat Nomor S- 119/BC.03/2022 tanggal 8 April 2022 tentang Tanggapan atas Permohonan

Konfirmasi Fasilitas Kepabeanan Terkait Pengiriman Barang Hasil Produksi antar Kawasan Berikat Untuk Diolah Lebih Lanjut Dengan Tujuan Ekspor,

menimbang Hakim Budi Tursilo telah membaca Surat Nomor S-119/BC.03/2022 tanggal 8 April 2022, dan menurut Hakim Budi Tursilo surat tersebut tidak dapat dipergunakan dalam sengketa ini dengan pertimbangan sebagai berikut:

» Bahwa perlakuan perpajakan bukanlah kewenangan dari Direktorat Jenderal Bea

dan Cukai, melainkan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak sehingga segala hal tentang penegasan perlakuan perpajakan hanya dapat dimintakan kepada Direktur Jenderal Pajak. Hal ini juga terlihat dalam surat a quo nomor 6, hal mana dalam surat tersebut menyatakan “Mengingat permasalahan yang Saudara ajukan terkait dengan pengenaan PPN, kiranya agar Saudara meminta penegasan juga ke Direktorat Jenderal Pajak”:

« Bahwa selain daripada itu, Surat tersebut menjelaskan mengenai pasal-pasal

terkait dengan perlakuan perpajakan untuk transaksi Skenario Satu, faktanya transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi untuk Skenario Empat:

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Hakim Budi Tursilo mempertahankan seluruh koreksi positif penyerahan yang PPN-nya Dipungut sendiri sebesar Rp111.707.753.113,00 dan mempertahankan seluruh koreksi negatif penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar Rp111.707.753.113,00:

Menimbang alat bukti surat banding, terbukti bahwa dalam petitumnya, selain menuntut mengenai pos-pos koreksi pajak terutang dan jumlah rugi, Pemohon Banding juga menuntut hal-hal selain pajak terutang dan rugi berupa permohonan untuk Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor KEP-00098/KEB/PJ/WPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00069/207/19/441/21 tanggal 20 April 2021 Masa Pajak November 2019 dan seluruh Surat Tagihan Pajak terkait dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00098/KEB/PJ/WPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00069/207/19/441/21 tanggal 20 April 2021 Masa Pajak November 2019:

menimbang Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 ayat (1) UU KUP, dan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, keberatan dan banding hanya dapat diajukan untuk jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi dan diajukan untuk suatu Keputusan keberatan. Bahwa 2 (dua) petitum tersebut bukanlah petitum mengenai jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, ataupun jumlah rugi dan juga petitum terhadap suatu Keputusan keberatan melainkan petitum terhadap suatu SKP dan STP, maka Hakim Budi Tursilo menolak petitum-petitum tersebut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Hakim Budi Tursilo terhadap bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Hakim Budi Tursilo berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 69 ayat (le):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya:

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal:

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim,

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa pajak adalah sebagai berikut:

DipertahankanDibatalkan Sengketa

Nilai

Pengadilan PajakPengadilan Pajak (Rp)

(Rp)(Rp) Koreksi positip penyerahan

yang PPN-nya harus dipungut

121.707.753.113,00111.707.753.113,00 sendiri

Koreksi positip penyerahan

(111.707.753.113,00)0,00} | (111.707.753.113,00) yang PPN-nya tidak dipungut

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut Terbanding .... Rp111.953.518.701,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak P .. Rp111.707.753.113,00

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut Pengadilan PajakRp 245.765.588,00

2. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

menurut TerbandingRp 3.456.117.002,00

ee ee

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak .. Rp(111.707.753.113,00) Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

menurut Pengadilan Pajakoo... Rp 115.163.870.115,00 bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Jumlah

(Rp) Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN

a.1. Ekspor

15.162.826.358,00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri245.765.588,00 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut115.163.870.115,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN0,00 a.6. Jumlah (a.1+a.2+a3+a4+a.5)130.572,462,061,00

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (2.6 + b}130.572.462.061,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x

24.576.544,00 La.2 atau 1.d.9)

b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0,00 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan926.040.061,00 b.3. STP (pokok kurang bayar)0,00 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0,00 b.5. Lain-lain0,00 b.6. Jumlah (b.1+b.2+ 6.3 + b.4+b,5)926.040.061,00

c. Diperhitungkan:

c.1, SKPPKP

0,00

d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)

926.040.061,00

e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d)

(901.463.517,00) Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

901.463.517,00

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ...... (karena pembetulan)

0,00

c. Jumlah (a #b)

901,463.517,00 PPN kurang dibayar (2.e +3.c)

0,00 Sanksi administrasi:

a. Pasal 13 (2) KUP

0,00

b. Pasal 13 (3) KUP

0,00

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

0,00

d. Kenaikan Pasal 13A KUP

0,00

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

0,00

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

0,00

g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN

0,00

h. Jumlah (a+b+c+d+f+g)

0,00 Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar

0,00 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00098/KEB/PJAWPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00069/207/19/441/21 tanggal 20 April 2021 Masa Pajak November 2019 atas nama PT Win Textile, NPWP 21.151.087.0- 441.000, beralamat di Jl. Ir. H. Juanda Kp. Cilegong, RT/RW 015/04, Desa Cilegong, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, 41152, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

PPN Kurang/Lebih Bayar

Sanksi Bunga

Sanksi Kenaikan

Jumlah pajak yang masih harus/lebih dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 4 April 2023 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M. Ak., M.H., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agusima Arisandy, S.E, MT. sebagai Panitera Pengganti, serta

tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

tid.ttd.

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

tid.

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M. Ak., M.H., C.A.

Panitera Pengganti

ttd.

Sterry Agusima Arisandy, S.E., M.T.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.